SK Tim Pkbrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT SURYA ASIH



Jl. Jend. A. Yani No. 51 Pringsewu Telp. (0729) 22036 Fax. (0729) 22036



KABUPATEN PRINGSEWU - LAMPUNG



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SURYA ASIH NOMOR: 01/SK-Dir/RSSA/VI/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PKBRS DI RUMAH SAKIT SURYA ASIH DIREKTUR RUMAH SAKIT SURYA ASIH Menimbang



: a.



Bahwa Rumah Sakit Surya Asih selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan dan harapan masyarakat salah satunya, pelayanan untuk ibu dan percepatan penurunan stunting;



b.



Bahwa dalam upaya menjamin mutu pelayanan keluarga berencana kepada pasien Rumah Sakit Surya Asih sangat dibutuhkan suatu Tim PKBRS;



c.



Bahwa sehubungan dengan penimbangan pada huruf a dan b di atas, dipandang perlu membentuk Tim PKBRS;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



3.



Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 590/Menkes /SK/VII/2009 tanggal 28 juli 2009 tentang Pedoman Pelayanan Keluarga Berencama di Rumah Sakit;



5.



Kebijakan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Tahun 2000 tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi dengan Pendekatan Making Pregnancy Safer (MPS);



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT SURYA ASIH TENTANG PEMBENTUKAN TIM PKBRS DI RUMAH SAKIT SURYA ASIH;



Kesatu



:



Nama-nama yang tertera pada lampiran keputusan ini untuk segera melaksanakan tugas sesuai dengan panduan pelayanan keluarga berencana di Rumah Sakit Surya Asih;



Kedua



:



Sejak dilakukan keputusan ini, maka Tim PKBRS terbentuk sesuai dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Surya Asih;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diubah bila kemudian hari terdapat kekeliruan pada penetapan ini.



Ditetapkan di Pringsewu Pada Tanggal 7 Juni 2019 DIREKTUR RS SURYA ASIH



dr. Hetti Frawati Br. Simamora NIK. 01.43052013



Lampiran I : Keputusan Direktur RS Nomor



: 01/SK-Dir/RSSA/VI/2019



Tanggal



: 7 Juni 2019



TIM PKBRS RUMAH SAKIT SURYA ASIH



A. Penanggung Jawab



: Direktur



B. Penasehat



: dr. Ikhsan Adi Nugraha, Sp.Pd



C. Ketua Tim



: dr. Lita Ria A,Sp.OG



D. Konsultan Obsgin



: dr. Ukhron Novansyah, Sp.OG



E. Konsultan Kesehatan Anak



: dr. Sorayah Agustini, Sp.A



F. Pengendali Pelayanan



: Ketua Komite Medik



G. Sekretaris Tim



: Firda Meiriska, Amd.Keb



H. Koordinator UGD



: dr. Ovi Rizky Astuti



I. Koordinator Poli Kandungan



: Dedi Saputra, Amd.Kep



J. Koordinator Ruang Bersalin dan Nifas : Susanti, Amd. Keb K. Koordinator Pelayanan Perinatologi



: Netti Herawati, Amd.Kep



Anggota Divisi Maternal: 1. Lovi Santika, Amd.Keb 2. Lia Ariska, Amd.Keb Anggota Divisi Neonatal: 1. Dian NovitA, Amd.Kep 2. Raina Uswiandina, Amd.Kep



DIREKTUR RS SURYA ASIH



dr. Hetti Frawati Br. Simamora NIK. 01.43052013



Lampiran II : Keputusan Direktur RS Nomor



: 01/SK-Dir/RSSA/VI/2019



Tanggal



: 7 Juni 2019



URAIAN TUGAS TIM PKBRS RUMAH SAKIT SURYA ASIH



A. KETUA TIM PKBRS Uraian Tugas: 1.



Melaksanakan pembinaan kualitas atau mutu profesi pelayanan.



2.



Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Bidang Keperawatan maupun Kepala Unit yang terkait dalam membina kualitas profesi pelayanan.



3.



Mengendalikan dan mengevaluasi kualitas pelayanan profesi.



Tanggung Jawab: 1.



Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visi dan misi PKBRS.



2.



Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi.



3.



Bertanggung jawab terhadap Direktur.



Wewenang: 1.



Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir.



2.



Memeriksa hasil kegiatan PKBRS.



B. SEKRETARIS TIM PKBRS Uraian Tugas: 1.



Membuat undangan rapat dan membuat mengelola administrasi dan suratsurat PKBRS.



2.



Mencatat data-data yang berhubungan dengan PKBRS.



3.



Memberikan bantuan-bantuan yang diperlukan oleh Penanggung Jawab dan Penanggung Jawab sosialisasi dari suksesnya program PKBRS.



4.



Melakukan tugas-tugas lain dari atasan yang berhubungan dengan PKBRS.



C. KOORDINATOR UGD Uraian Tugas: 1.



Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal.



2.



Melakukan koordinasi dengan Ketua Tim PKBRS dan tim medis lain.



3.



Melaksanakan evaluasi kasus kegawatdaruratan pelayanan keluarga



berencana. Tanggung Jawab: 1.



Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program.



2.



Bertanggung jawab kepada Ketua Tim PKBRS.



Syarat Jabatan: 1.



Pendidikan dokter



2.



Memiliki keterampilan dan pengetahuan tentang PKBRS.



D. KOORDINATOR POLI KEBIDANAN DAN KANDUNGAN Uraian Tugas: 1.



Melaksanakan pelayanan antenatal care, post natal, imunisasi, keluarga berencana, pelayanan neonatal.



2.



Pemantauan pelaporan pelayanan PKBRS.



3.



Melakukan koordinasi dengan Ketua Tim PKBRS terkait dengan pelayanan PKBRS.



E. KOORDINATOR RUANG BERSALIN DAN NIFAS Uraian Tugas: 1.



Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin dan pelayanan nifas.



2.



Melakukan kegiatan-kegiatan operasional untuk pelayanan persalinan dan nifas (pengawasan nifas, IMD, menyusui, perawatan payudara, rawat gabung).



3.



Melakukan koordinasi dengan Tim Pelayanan Perinatal dalam rangka kegiatan operasional.



4.



Melakukan pengawasan kegiatan di ruang bersalin dan ruang nifas.



5.



Melakukan pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan.



6.



Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencatatan dan pelaporan.



Tanggung Jawab: 1.



Bertanggung jawab terhadap Ketua Tim PKBRS.



2.



Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masingmasing unit kerjanya.



F. ANGGOTA DIVISI MATERNAL DAN KELUARGA BERENCANA 1.



Membuat perencanaan untuk pelayanan di ruang bersalin, ruang nifas, dan ruang perinatal.



2.



Melakukan koordinasi dengan tim.



3.



Melakukan pengawasan kegiatan.



4.



Melakukan pengawasan terhadap SPO yang telah ditetapkan.



5.



Melakukan evaluasi kegiatan operasional dan mutu pelayanan termasuk pencacatan dan pelaporan.



6.



Bertanggung jawab terhadap Ketua Tim PKBRS.



7.



Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan program di masingmasing unit kerja.



DIREKTUR RS SURYA ASIH



dr. Hetti Frawati Br. Simamora NIK. 01.43052013