6 0 100 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
SURAT KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT Tk. III dr. REKSODIWIRYO Nomor : KEP/037/VII/2022 Tentang : PEDOMAN PENGORGANISASIAN TIM PKBRS TERMASUK KELUARGA BERENCANA PASCA SALIN DAN PASCA KEGUGURAN DI RUMAH SAKIT TK. III 01.06.01 DR. REKSODIWIRYO PADANG KEPALA RUMAH SAKIT Tk. III 01.06.01 dr.REKSODIWIRYO Menimbang : a.
Bahwa dengan adanya perubahan data kepegawaian di rumah sakit,perlu dilakukan penyesuaian keanggotaan tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) dengan menerbitkan Keputusan Karumkit yang baru.
b.
Bahwa sesuai perkembangan keadaan sebagaimana dimaksud pada
huruf
a,
Sprin/036/VI/2022
maka tentang
keputusan
direktur
pembentukan
tim
nomor
:
Pelayanan
Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Reksodiwiryo Padang perlu direvisi ulang. c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk.III dr Reksodiwiryo tentang Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Tk III 01.06.01 dr. Reksodiwiryo Padang
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
Mengingat
: a.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang antara lain menetapkan urusan pemerintahan bidang keluarga berencana dan Keluarga Sejahtera sebagai salah satu urusan wajib
b.
Nomor Undang-undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
c.
Peraturan Kepala BKKBN Nomor 1562 Tahun 2006 tentang Penjabaran Program dan Kegiatan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
d.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
e.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KESATU
Pembentukan TIM Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Tk.III 01.06.01 dr Reksodiwiryo Padang sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
KEDUA
Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dalam melaksanakan tugasnya bertanggungiawab langsung kepada Kepala Rumah Sakit
KETIGA :
Tim
PKBRS
sebagaimana
dimaksud
dalam
Diktum
KESATU mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : 1. Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten dan
Kantor
Keluarga
Berencana
&
Pemberdayaan
Perempuan dan bagian/ Instalasi lain yang terkait dalam pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit; 2. Membuat perencanaan kebutuhan, tanggungiawab dalam penerimaan dan pendistribusian serta menjaga mutu, keamanan dan ketersediaan Alat dan Obat Kontrasepsi (Alokon); 3. Membuat laporan penyelenggaraan pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit; 4. Melakukan Konseling, tindakan medis di poliklinik Keluarga Berencana dan tindakan operatif; 5. Memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta memberikan pelayanan yang bermutu sesuai standar Profesi; 6. Melakukan promosi Pada klien dan pengantar/ keluarga klien ; 7. Melaksanakan
pencatatan
dan
pelaporan
pelayanan
Keluarga Berencana di Rumah Sakit, termasuk pencatatan dan pelaporan penggunaan Alokon;
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
:
Pada tanggal :
di Padang 21 Juli 2022
Ditetapkan Kepala Rumah Sakit TK III Reksodiwiryo
dr.Faisal Rosady,Sp.An Letkol Ckm NRP 11000018560475
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
Lampiran I : Keputusan Karumkit Tk. III 01.06.01dr.REKSODIWIRYO Nomor
: KEP/036/VI/2022
STRUKTUR PENGORGANISASIAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT
Pelindung
: dr.Faisal Rosady,Sp.An
Ketua PKBRS
: dr.Syahredi.A,Sp.OG (K)
Sekretaris
: Mei Sri Ompusunggu,Amd.Keb
Anggota Klinik PKBRS
:
1. dr.Helfial Helmi Sp.Og 2. dr.Roza Sriyanti,Sp.Og (K) Fetomaternal 3. dr.Fauzil,Sp.b 4. dr.Romi,Sp.An 5. APT,Ikhwan Tanjung,S.Si 6. Ns.Rina Lamberta,S.Kep,M.M.Kes 7. Eni Jumarni,S.Kep Ners 8. Suprapto,S.Kep 9. Wanda Kurnia Sari, Amd.keb 10. Rara Fadilla, Amd.Keb 11. Eliya Nova,S.ST 12. Cici Gusfika,Str.Keb 13. APT Hadmayeni Hadis 14. Yopi Apriyandi Wijaya, Amd. Ak
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
Lampiran II : Keputusan Karumkit Tk. III 01.06.01dr.REKSODIWIRYO Nomor
: KEP/036/VI/2022 STRUKTUR ORGANISASI
PKBRS
dr.Faisal Rosady,Sp.An Pelindung
1. 2. 1.
Konsulen : Dr. Helfial Helmi,Sp.OG Dr.Roza Sri Yanti,SpOG, KFM dr.Fauzil,Sp.B
Tim OK dan Anastesi : 2. 3.
dr.Romi,Sp.An Suprapto,S.Kep
dr.Syahredi A, Sp.OG(K) Ketua Tim PKBRS
Tim Rawat
Tim Rawat Jalan 1. 2. 3.
Ns.Rina Lamberta,S.Kep.M.M Kes Wanda Kurnia Sari,Amd.Keb Rara Fadilla,Amd.Keb
1. 2. 3. 4.
Eni Jumarni, Olan Novia D Eliya Nova,S Cici Gusfika,
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
Lampiran III : Keputusan Karumkit Tk. III 01.06.01dr.REKSODIWIRYO Nomor
: KEP/036/VI/2022
URAIAN TUGAS
1. Kepala Rumah Sakit -
Merupakan penanggung jawab utama dalam PKBRS
-
Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan institusi
KB setempat untuk
kegiatan yang berkaitan dengan layanan KB. 2. Ketua PKBRS -
Sebagai penanggung jawab penyelenggaraan PKBRS adalah dokter.
-
Berkoordinasi dengan unit/bagian lain terkait pelayanan Keluarga Berencana di RS.
-
Memberikan laporan penyelanggaraan pelayanan KB di RS kepada kepala rumah sakit .
-
Membuat perencanaan kebutuhan alkon.
-
Melakukan monev pelayanan KB di RS
3. Konsulen -
Sebagai penanggung jawab layanan medis KB adalah bagian Obsgin/bedah
-
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan konseling,
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
tindakan medis di poli KB dan tindakan operatif. -
Dibantu oleh tenaga pelayanan kontrasepsi yang terdiri dari dokter spesialis (obsgyn, bedah, anestesi), dokter umum terlatih dan bidan terlatih.
-
Tenaga pelayanan kontrasepsi tersebut wajib memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku (SOP) serta memberikan yang bermutu sesuai standar profesi.
4. Sekretaris -
Sebagai penanggung jawab promosi dalam PKBRS dapat berasal dari unsur PKRS (promosi Kesehatan RS) atau bidan/perawat terlatih yang akan mengayomi petugas PKBRS.
-
Dalam pelaksaan sehari-hari berkoordinasi dengan unit/bagian lain terkait sesuai kebutuhan.
5. Bidan/Perawat terlatih -
Bertanggung
jawab
adalam
pencatatan
dan
pelaporan
pelayanan KB di RS, termasuk pencatatan dan pelaporan penggunaan alokon. -
Memberikan laporan kepada Penanggung jawab PKBRS.
-
Memberikan kegiatan KIE/motivasi kepada calon akseptor potensial/klien serta peserta keluarga KB baru dan KB aktif
-
Sasaran konseling adalah peserta/keluarga KB baru dan KB aktif.
-
Tenaga pelayanan kontrasepsi tersebut wajib memberikan pelayanan kontrasepsi sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku (SOP) serta memberikan yang bermutu sesuai standar profesi.
6. Penunjang
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 01.04.04 RUMAH SAKIT TK.III 01.06.01.dr.REKSODIWIRYO
a. Farmasi -
Bertanggung jawab dalam penerimaan dan pendistribusian alokon.
-
Menjaga mutu, keamanan serta ketersediaan alokon. b. Labor
-
Melakukan cek labor jika diperlukan