Program Kerja Pkbrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS)



RUMAH SAKIT RISA SENTRA MEDIKA TAHUN 2022



Lembar Pengesahan PROGRAM KERJA TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) RUMAH SAKIT RISA SENTRA MEDIKA TAHUN 2022



Mataram, 2022 Menyetujui Direktur Rumah Sakit



Ketua Pelayanan PKBRS



dr. Solikah Sriningsih, MMR., MH



dr.



Direktur



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena hanya atas perkenanNya Program Kerja Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram ini dapat selesai. Buku Program Kerja Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pelayanan pelayanan kesehatan bagi petugas yang ada di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram. Diharapkan dengan adanya buku ini dapat meningkatkan mutu pelayanan dalam hal Pelayanan KB di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram dan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Tidak lupa penyusun sampaikan terima kasih yang sedalam dalamnya atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Buku Program Kerja Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram ini. Kami



sangat



menyadari



banyak



terdapat



kekurangan



dalam



buku,



Kekurangan ini secara berkesinambungan akan terus diperbaiki sesuai dengan tuntutan dalam pengembangan rumah sakit ini.



Mataram, 2022



Penyusun



DAFTAR ISI Lembar Pengesahan..............................................................................................................1 KATA PENGANTAR............................................................................................................... 2 DAFTAR ISI........................................................................................................................... 3 1.



Pendahuluan.................................................................................................................74



2.



Latar Belakang................................................................................................................ 4



3.



Tujuan Umum dan Tujuan Khusus..................................................................................5 a.



Tujuan Umum.............................................................................................................. 5



b.



Tujuan Khusus.............................................................................................................5



4.



5.



Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan............................................................................5 a.



Kegiatan Pokok...........................................................................................................5



b.



Rincian Kegiatan.........................................................................................................6 Cara Melaksanakan Kegiatan.........................................................................................6



6. Sasaran.............................................................................................................................. 7 7.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan........................................................................................8



8.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan..............................................................9



9.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan.............................................................10



1.



1. Latar Belakang Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 237,641,326 jiwa yang mengalami peningkatan sebesar 5,32% dari tahun 2007. Dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 1,28% yang diperkirakan jumlah kelahiran di Indonesia sebesar 5 Juta jiwa per tahun dan perkiraan angka keguguran sebesar 3,5 juta per tahun. Sedangkan perkiraan persalinan yang terjadi di Rumah Sakit 20%, Bidan praktek swasta 30% dan Puskesmas/Bidan Pedesaan 50%. Mengingat besarnya jumlah kelahiran per tahun maka diperlukan upaya untuk mengendalikan kelahiran melalui perencanaan keluarga dengan menggunakan kontrasepsi terutama setelah melahirkan atau mengalami keguguran. Penggunaan



kontrasepsi



pasca



persalinan



dan



pasca



keguguran



memberikan kontribusi terhadap penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan pencapaian peserta KB Baru (PB) yang menjadi sasaran program KB. Berdasarkan hasil pemantauan BKKBN terhadap pelayanan Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di 22 Rumah Sakit (14 Provinsi) tahun 2008-2009, rata-rata yang ber-KB setelah bersalin dan keguguran hanya 5-10%. Dengan kondisi tersebut, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah upaya optimalisasi Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS). Dimana Rumah Sakit merupakan salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peran besar untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI), terlebih lagi setelah bersalin ibu langsung menggunakan kontrasepsi pasca persalinan dengan tujuan akhir menurunkan AKI. Hal ini dilakukan karena saat ini makin melemahnya pelayanan KB di Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta, yang berimbas pada makin banyaknya keluarga pasca melahirkan yang tidak segera ikut program KB. Disamping itu perlu dilakukan pula upaya terpadu untuk meningkatkan cakupan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran oleh para pengambil kebijakan, pengelola dan pelaksana program baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota. 2. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus a. Tujuan Umum Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RS Risa Sentra Medika Mataram b. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan cakupan pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RS Risa Sentra Medika.



2. Meningkatkan pencapaian peserta KB baru Pasca Persalinan



dan Pasca



Keguguran di RS Risa Sentra Medika. 3. Untuk memberikan pelayanan KB secara berkesinambungan pada semua ibu pasca salin maupun pasca keguguran terutama bagi ibu yang belum memakai alat kontrasepsi jangka panjang. 3. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Kegiatan Pokok Pelayanan KB yang diselenggarakan di RS mencakup semua jenis alat/obat kontrasepsi baik jangka pendek maupun jangka panjang, penanganan efek samping, komplikasi, kegagalan, rakanisasi dan penanganan masalah kesehatan reproduksi. Pelayanan KB terbagi menjadi beberapa klasifikasi layanan yaitu: 1.



Pelayanan KB Lengkap adalah pelayanan KB yang meliputi pelayanan (AKDR/IUD), pemasangan atau pencabutan implant, MOP (bagi yang memenuhi persyaratan), serta penanganan efek samping dan komplikasi pada tingkat tertentu sesuai kemampuan dan fasiltas/sarana yang tersedia. 2.



Pelayanan KB Sempurna adalah pelayanan KB yang meliputi pelayanan KB lengkap



dengan



MOW



(bagi



fasilitas



yang



memenuhi



persyaratan),penanganan kegagalan,dan pelayanan rujukan. 3.



Pelayanan KB Paripurna adalah pelayanan KB yang meliputi pelayanan kontrasepsi



sempurna



ditambah



pelayanan



rakanalisasi,



penanganan



masalah kesehatan reproduksi dan sebagai pusat rujukan. Ibu Pasca Persalinan yang tidak segera menggunakan kontrasepsi dapat memberikan kontribusi cukup besar terhadap tingginya unmeet need (12,1% berdasarkan mini survei 2009) dan meningkatnya resiko kehamilan tidak diinginkan (KTD). Pelayanan KB di Rumah Sakit sangat potensial memberikan sumbangan pencapaian target program KB nasional, dan menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI). b. Rincian Kegiatan Pelayanan KB di RS hendaknya memenuhi hal-hal dibawah ini yaitu : 1. Pelayanan dilakukan sesuai standar yang berlaku di RS. 2. Pelayanan KB di RS dilakukan melalui pendekatan satu atap (one stop service) artinya setiap klien/calon akseptor potensial yang membutuhkan pelayanan KB, dapat dilayani kebutuhan KIEnya di beberapa unit terkait, dan setelah dilakukan konseling serta pengambilan keputusan mengenai metode kontrasepsi yang dipilih, maka dilakukan pelayanan medis KB ditempat yang telah ditetapkan.



3. Pelayanan dilakukan secara terpadu dengan komponen kesehatan reproduksi lainnya, antara lain dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelayanan pencegahan dan penanggulangan infeksi menular seksual (PP-IMS) dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja (dalam hal ini pemberian informasi tentang KB). 4. SDM dan sarana prasana yang tersedia harus memenuhi ketentuan. 5. Semua tindakan harus terdokumentasi dengan baik. 6. Harus ada sistem monitoring dan evaluasi dalam rangka pengendalian kulaitas pelayanan. 7. Ayoman pasca pelayanan. 4. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Alur pasien dalam pelayanan KB



b. Prosedur pelayanan 1) Identifikasi Klien /calon akseptor yang datang untuk dilayani KB di RS pada tahap awal akan melalui prosedur sebagai berikut : 1. Jika klien baru : - Dapat berasal dari rujukan luar maupun dalam RS serta datang sendiri.



- Dilakukan anamnesis penyakit dan keikutsertaan dalam KB oleh petugas paramedis. - Pada status/rekam medik akan diberikan cap/stempel PKBRS. - Apabila klien bersedia menjadi akseptor KB maka diarahkan ke poli PKBRS. - Apabila pasien belum mau ikut KB tetap dirujuk ke poli PKBRS untuk mendapat KIE. 2. Jika klien lama/ulangan : - Dapat berasal dari rujukan luar maupun dalam RS atau datang sendiri. - Dilakukan anamnesis penyakit dan keikutsertaan dalam KB oleh petugas paramedis. - Apabila telah dilakukan KIE dan konseling sebelum ke RS, maka konseling yang diberikan berupa pemantapan pilihan. - Pada status/rekam medik akan diberikan cap/stempel PKBRS. 3. Klien dengan kasus khusus (misalnya : efek samping, komplikasi, pasca persalinan/keguguran)



sebelum



dilakukan



KIE



dan



konseling



maka



permasalahannya harus ditangani dengan baik terlebih dahulu. - Dalam rangka meningkatkan cakupan peserta KB aktif, pelayanan KB pasca persalinan di RS harus menjadi prioritas utama. Hal ini berarti diharapkan sebelum pasien pasca persalinan pulang sudah dilakukan pelayanan KB. 2) Komunikasi-Informasi-Edukasi (KIE) - Setelah dilakukan identifikasi Klien maka dilakukan kegiatan KIE. - Dalam KIE tersebut akan diberikan informasi mengenai berbagai metode kontrasepsi yang tersedia di RS tersebut. - KIE dapat diberikan oleh bagian promosi kesehatan/tenaga kesehatan yang sudah terlatih dalam memberikan KIE. 3) Konseling Setelah diberikan KIE maka dilakukan konseling dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan (ABPK) untuk memberikan bantuan kepada klien dalam pengambilan keputusan pemilihan kontrasepsi yang cocok. 4) Penapisan medis Setelah pasien memilih jenis kontrasepsi yang akan digunakan kemudian dilakukan penapisan medis oleh dokter/dokter spesialis. 5) Pelayanan Kontrasepsi - Pelayanan kontrasepsi diberikan oleh tenaga medis (dokter spesialis/dokter terlatih/bidan) tergantung jenis kontrasepsi yang digunakan. - Pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar profesi dan memperhatikan hak pasien termasuk membuat informed consent.



- Apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi dan sebagainya. - Pelayanan yang diberikan meliputi : 



Pelayanan



preventif



yaitu



pelayanan



kontrasepsi



dengan



lebih



mengutamakan metode efektif terpilih (IUD, implant dan kontrasepsi mantap). 



Pelayanan kuratif yaitu pelayanan efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta pelayanan ginekologis pada akseptor KB.







Pelayanan rehabilitatif, berupa pelayanan infertilitas dan reversibilitas (pemulihan kesuburan).



6) Pemantauan medis dan pemberian nasehat pasca tindakan dilakukan oleh petugas klinik/medis. 7) Kunjungan kontrol dapat dilakukan di tempat pemberi layanan (RS) atau fasilitas kesehatan diluar RS (Puskesmas, klinik, dokter/bidan swasta) apabila klien sebelumnya merupakan kiriman/rujukan dari sarana pelayanan kesehatan tersebut. 8) Ayoman pasca pelayanan 5.



Sasaran



Sasaran program pelayanan KB di RS adalah : 1) Pasangan usia subur 2) Klien rujukan komplikasi dan efek samping 3) Klien pasca persalinan dan pasca keguguran 4) Pasangan yang infertil 5) Masyarakat 6.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Tabel 6.1. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No 1.



Jenis Kegiatan Melaksanakan dan menerapkan



Bulan 1



2



3 4 5 6



7



8



9 10 11



12



X



X



X X X X X X X X



X



X



X



X



X X X X X X X X



X



X



X



X



X X X X X X X X



X



X



standar pelayanan manajerial PKBRS 2.



Konsodilasi Organisasi :  Penyusunan rencana RS untuk melaksanakan program pelayanan manajerial PKBRS



3.



Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar.



4.



Memberikan penyuluhan tentang PKBRS kerjasama dengan PKRS



5.



Peningkatan mutu SDM dengan pelatihan.



6.



Pengusulan sarana dan



X



X



X X X X X X X X



X



X



x



x



x



x



X



prasarana: lampiran 7.



Rapat tim



8



Pendataan pasien mendapat



x x x



x



x



x x



PKBRS 7. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Pemantauan PKBRS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas/memperbaiki pelayanan kontrasepsi di Rumah Sakit, yang mencakup :  Pelayanan  SDM  Pembiayaan  Pelaporan  Fasilitas Pemantauan dilakukan melalui : 1. Analisis hasil pencatatan dan pelaporan 2. Pertemuan /rapat koordinasi Pemantauan internal dilakukan oleh Tim Jaga Mutu RS yang bersangkutan dengan cara self assessment yang dapat dilakukan 4 kali setahun. Pemantauan eksternal oleh Tim Jaga Mutu dilakukan di fasilitas pelayanan KB di wilayah kerja tim jaga mutu tersebut yang meliputi :  Monitoring kualitas (4 kali/tahun)  Supervise fasilitatif (4 kali/tahun)  Audit medik pelayanan KB (berdasarkan kasus khusus dalam pelayanan KB)  Pertemuan koordinasi tim jaga mutu (2 kali/tahun) 8. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan a. Pencatatan akan dilakukan pada rekam medis pasien b. Laporan setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulannya ke Ka. Div Pelayanan Rumah Sakit Risa Sentra Medika. c. Laporan hasil evaluasi kegiatan dilakukan setiap 4 kali dalam setahun atau sesuai dengan situasi kalau diperkirakan akan ada penundaan atau akan dimajukan jadwal kegiatan tersebut.



Lampiran



Mataram, 2022



dr. Ketua Pelayanan PKBRS