6 0 309 KB
PROGRAM PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN UNIT USAHA KOPERASI SEKOLAH DI SMP SATU ATAP LURAGUNG TAHUN 2022
Oleh Tim Pengembang Sekolah
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SMP SATU ATAP LURAGUNG Jl. Raya Luragung – Kandangserang Kabupaten Pekalongan
2022
KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. Sholawat dan salam senantiasa kita curahkan keharibaan junjungan alam nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing umat manusia kejalan kebenaran. Program Koperasi Siswa atau yang disingkat dengan (KOPSIS) di susun sebagai bentuk penanaman dan pemngembangan konsep kewirausahaan dilingkungan sekolah. Dalam kesempatan ini kami keluarga besar SMP Satu Atap Luragung
mencoba untuk melakukan kegiatan pembelajaran kepada warga
sekolah khususnya bidang layanan koperasi siswa yang modalnya bersumber dari guru. Hal ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan kebutuhan alat atau media pembelajaran kepada siswa sehingga kebutuhan siswa cepat terpenuhi tanpa harus keluar dari lingkungan sekolah. Koperasi siswa ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mengurangi resiko berbelanja di luar lingkungan sekolah. Demikian gambaran umum rancangan program koperasi siswa (KOPSIS) pada SMP Satu Atap Luragung , kami menyadari bahwa terdapat kekurangan dalam rancangan program sehingga saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan. Terima kasih. Kandangserang,
Januari 2022
Kepala SMP Satu Atap Luragung
Solikhin, S.Pd., M.Pd. NIP. 197110282008011007
ii
LEMBAR PENGESAHAN
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kegiatan kewirausahaan di lingkungan sekolah maka berdasarkan keputusan bersama disahkan dan ditetapkan : PROGRAM KERJA KOPERASI SISWA (KOPSIS) SMP SATU ATAP LURAGUNG TAHUN 2022
Kandangserang, 11 Januari 2022 Menyetujui,
Mengesahkan,
Komite Sekolah
Kepala SMP Satu Atap Luragung
Sukendro Al Masduki
Solikhin, S.Pd., M.Pd.
Ketua
NIP. 197110282008011007
iii
iv
DAFTAR ISI
Contents
KATA PENGANTAR............................................................................................ii LEMBAR PENGESAHAN..................................................................................iii DAFTAR ISI..........................................................................................................iv BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................1 A.
Latar Belakang..........................................................................................1
B.
Landasan Pokok........................................................................................1
C.
Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah.....................................2
D.
Tujuan Koperasi Siswa..............................................................................3
BAB II STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH.........................4 A.
Nama Koperasi Siswa...............................................................................4
B.
Struktur Organisasi Koperasi Sekolah......................................................4
C.
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah....................................................4
D.
Dewan Pengawas dan Penasehat Koperasi Sekolah..................................4
E. Pelaksanaan Harian.......................................................................................4 BAB III MODAL USAHA, JADWAL, DAN RAPAT KOPERASI..................8 A.
Modal Koperasi Sekolah...........................................................................8
B.
Jadwal Buka Koperasi Siswa....................................................................8
C.
Rapat dan atau Musyawarah......................................................................8
BAB IV PENUTUP..............................................................................................10 A.
Simpulan..................................................................................................10
B.
Saran........................................................................................................10
iv
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sejalan dengan potensi dan minat siswa dalam memilih kebutuhan belanja terutama kebutuhan peralatan belajar siswa maka dipandang perlu untuk membuat sebuah koperasi siswa kecil-kecilan yang dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan siswa sehingga mereka tidak terlalu jauh keluar dari lingkungan sekolah untuk berbelanja. Pasalnya berangkat dari beberapa pengalaman yang telah lalu sudah banyak kejadian kecelakaan berlalu lintas. Berdasarkan pemikiran tersebut maka pihak sekolah berupaya untuk meminimalisir kejadian kejadian yang serupa sehingga berdasarkan mufakat bersama warga sekolah tercetus keinginan untuk membuat sebuah koperasi siswa (KOPSIS). Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/skpts/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut di dalam surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan koperasi siswa/sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah dan Pondok Pesantren. B. Landasan Pokok Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 45 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992. Undang-undang ini berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum, pengurus dan pengelola 1
2 koperasi sekolah dilakukan para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru terutama guru yang ada di tingkat SMP Satu Atap Luragung . Tanggung jawab ke luar sekolah tidak dilakukan oleh pengurus sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum seperti koperasi-koperasi lainya. Karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar tetapi tetap mendapatkan pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha-usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Koperasi siswa yang dilaksanakan di sekolah bersifat pembelajaran kejujuran dimana siswa dapat berbelanja di sekolah meskipun tidak memiliki uang dan mengambil barang kebutuhan sesuai kebutuhan. Hal ini ditujukan untuk menghindari resiko berbelanja di luar lingkungan sekolah guna menghindari kecelakaan berlalu lalang di jalan raya dan salah satu tujuan utamanya dalam membentuk karakter siswa yang jujur dalam berbelanja, sehingga menjadikan ia sebagai pribadi yang jujur dan bertanggung jawab. C. Dasar Pertimbangan Pendirian Koperasi Sekolah Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah adalah : 1) Menunjang
program
pembangunan
pemerintah
di
sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah hanya sebatas menunjang kebutuhan alat tulis kepada siswa. 2) Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa dan berbelanja dengan jujur. 3) Membina rasa tanggung jawab, disiplin serta setia kawan dan jiwa koperasi. 4) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar kelak berguna di masyarakat.
3 5) Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kreativitas siswa di dalam dan di luar sekolah. 6) Membantu program kesiswaan dalam berwirausaha D. Tujuan Koperasi Siswa Tujuan koperasi siswa adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.
BAB II STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SEKOLAH A. Nama Koperasi Siswa Koperasi siswa yang dilaksanakan di SMP Satu Atap Luragung diberi nama “KOPSIS SALUR” singkatan dari Koperasi Siswa Satu Atap Luragung.
B. Struktur Organisasi Koperasi Sekolah Struktur Organisasi Koperasi Sekolah terdiri dari : 1) Anggota adalah semua siswa SMP Satu Atap Luragung 2) Pengurus dari . Penanggung Jawab
: Solikhin, M.Pd (Kepala sekolah)
Pembina
: Heru Harmoko, S.Pd (Wakasek Kesiswaan)
Pengurus Koperasi
: Tri Indartati, S.Pd.
Petugas Harian
: Lilis Widiarti
3) Badan Pemeriksa
: Aris Maryono, S.Pd. (Pengawas Kopsis)
C. Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah Perangkat organisasi koperasi sekolah terdiri dari : 1) Rapat anggota koperasi sekolah. 2) Pengurus koperasi sekolah 3) Pengawas koperasi sekolah. D.
Dewan Pengawas dan Penasehat Koperasi Sekolah Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat pengawas dan penasehat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari atas : 1) Kepala sekolah SMP Satu Atap Luragung 2) Guru-guru SMP Satu Atap Luragung 3) Komite Sekolah
E. Pelaksanaan Harian Pelaksanaan harian bertugas mengelola usaha administrasi dan keuangan harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara guru dan karyawan anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
4
5
BAB III MODAL USAHA, JADWAL, DAN RAPAT KOPERASI A. Modal Koperasi Sekolah Modal koperasi sekolah adalah dari simpanan berupa iuran guru dan karyawan SMP Satu Atap Luragung . Apabila siswa sudah keluar dari sekolah, simpanan wajib menjadi hibah dari guru dan karyawan sekolah.
B. Jadwal Buka Koperasi Siswa Koperasi siswa di buka rutin tiap hari kerja / sekolah sebelum bel masuk dan saat istirahat. Agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar pada setiap hari kerja.
C. Rapat dan atau Musyawarah Rapat dan atau musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagi persoalan mengenai koperasi siswa hanya ditetapkan dalam rapat sekolah. Di sini warga sekolah dapat berbicara memberikan usulan dan pertimbangan menyetujui suatu usul atau menolaknya serta memberikan himbauan atau masukan yang berkaitan dengan koperasi. agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah. Rapat Anggota tahunan Menetapkan : 1) Anggaran dasar koperasi. 2) Kebijakan umum koperasi. 3) Memilih serta mengangkat pengurus. 4) Memberhentikan pengurus. 5) Mengesahkan
pertanggungjawaban
pengurus
dalam
pelaksanaan
tugasnya. Rapat anggota Tahunan dianggap sah apabila yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (Kuorum). Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat Tahunan adalah sebagai berikut : 6
7 1) Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau. 2) Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi. 3) Penilaian laporan pengawas. 4) Menetapkan pembagian SHU 5) Pemilihan pengurus dan pengawas. 6) Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahunan selanjutnya.
8
BAB IV PENUTUP A. Simpulan 1.
Koperasi siswa SMP Satu Atap Luragung bentuknya Badan Usaha yang belum berbadan hukum
2.
Anggotanya siswa/siswi dan guru SMP Satu Atap Luragung .
3.
Keanggotaanya selama masih menjadi guru atau karyawan di SMP Satu Atap Luragung .
4.
Koperasi sekolah dibuka sebelum masuk sekolah dan saat istirahat.
5.
Koperasi Sekolah SMP Satu Atap Luragung
di buat dengan tujuan
sebagai latihan dan praktik berkoperasi, melatih didiplin dan usaha, menyediakan perlengkapan belajar siswa. B. Saran 1.
Sebagai koperasi yang baru hendaknya menggunakan tata kelola yang baik sehingga koperasi cepat maju,
2.
Perlu sosialisasi dan promosi mengenai keberadaan KOPSIS.
3.
Jika modal dan laba semakin bertambah segera wujudkan Koperasi sebagai sentral Ekonomi sekolah dengan menyediakan bahan-bahan kebutuhan sekolah dan masyarakat melalui pembangunan usaha yang skalanya lebih besar.
9
10 Lampiran :
PROGRAM KERJA KOPERASI SISWA (KOPSIS) SMP SATU ATAP LURAGUNG TAHUN 2022
Sub No Komponen
Pelaksanaan
Kegiatan 1
Planning
Sosialisasi
Sumber
Penanggung
Anggaran
Jawab
Indikator Keberhasilan
Iuran Guru
Heru
Tersedianya program
dan
Harmoko,
koperasi siswa dan
KOPSIS
Karyawan
S.Pd.
warga sekolah
pada siswa,
sekolah
(perencanaan) program
Guru & karyawan, siswa dan Koperasi siswa 2
3
Persiapan
penyusunan
Iuran Guru
Lilis
Tersusunnya standar
(preparing)
standar
dan
Widiarti
operasional pengelolaan
operasional
Karyawan
pengelolaan
sekolah
Sarana dan
Belum
Pemanfaatan Lilis
Siswa tidak lagi keluar
prasarana
tersedia
ruangan
berbelanja di luar
ruangan
tenaga
lingkungan sekolah
khusus
administrasi
guna menghindari
(SOP) koperasi siswa
Widiarti
resiko kecelakaan berlalu lalang dijalan 4
Actuating
Setiap hari
(pelaksanaan) kerja
Iuran Guru
Heru
dan
Harmoko,
harga barang yang
Karyawan
S.Pd.
akan dijual
sekolah
•
•
Tersusunnya daftar
Tersedianya kebutuhan barang berupa alat tulis
11 Sub No Komponen
Pelaksanaan
Kegiatan
Sumber
Penanggung
Anggaran
Jawab
Indikator Keberhasilan untuk kegiatan belajar Mempermudah akses siswa dalam pemenuhan kebutuhan alat tulis
5
Evaluasi
Kegiatan
(Controlling)
evaluasi
Kopsis
Kepala
Tersedianya laporan dan
Sekolah
perbaikan layanan
dilaksanakan
koperasi siswa
per semester 6
Laporan
Pelaporan dilaksanakan
Kopsis
Tri Indartati, Tersusunnya rekap S.Pd.
bulanan yang tepat
perbulan
serta dapat dipublikasikan di lingkungan sekolah. Kandangserang, Juli 2022 Mengesahkan, Kepala SMP Satu Atap Luragung
Solikhin, S.Pd., M.Pd. NIP. 197110282008011007 DAFTAR HARGA BARANG KOPSIS SMP SATU ATAP LURAGUNG
12 NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
NAMA BARANG Garisan Busur derajat Buku tulis SIDU Buku tulis paper star Buku tulis you Buku gambar SIDU Buku gambar you Buku tulis Halus SIDU Pensil Rautan Pensil Pulpen Station.1 Pulpen Lovein Pulpen JIP 8 Pulpen X-2 Tipe-X
HARGA SATUAN (Rp) 1.000
1.000 2.500 3.000 1.000 3.500 2.000 2.500 1.000 1.000 2.000 2.500 1.000 1.000 2.500
13 16. 17. 18. 19.
Silet Amanplast Tissu Penghapus big 4B
500 500 1.000 2.000
Pengelola KOPSIS
Tri Indartati, S.Pd. NIP. 198506062009022006