13 0 377 KB
PROGRAM PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS I.
Pendahuluan Puskesmas sebagai pusat pelayanan kesehatan untuk masyarakat dibentuk sebagai salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat dasar di masyarakat. Pelayanan kesehatan di Puskesmas harus memenuhi aspek yang ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomer 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. Dalam permenkes tersebut sudah diatur mengenai segala hal yang berkaitan dengan fungsi, tugas pokok dan syarat minimal pendirian, gedung, standar SDM, dan standar peralatan yang harus dimiliki oleh Puskesmas. Keberhasilan pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat ditentukan dari pencapaian tujuan yang telah direncanakan yaitu MUTU PELAYANAN. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki baik sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya seperti modal dan sarana prasarana kesehatan (alat medis dan non medis). Manusia merupakan sumber daya yang penting bagi Puskesmas, karena manusia memiliki kemampuan untuk melakukan kerjasama, menyusun tujuan, dan bekerja untuk mencapai tujuan. Tidak kalah pentingnya sarana dan prasarana pendukung lainnya seperti alat medis dan non medis, kendaraan, gedung dan sarana pendukung lain yang ada di suatu Puskesmas juga mempunyai pengaruh besar dalam usaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja. Oleh karena itu, Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana yang dapat memfasilitasi pegawai dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya agar MUTU PELAYANAN meningkat dan kegiatan administrasi maupun kegiatan operasional lainnya dapat berjalan dengan lancar.
II.
Latar Belakang Sarana dan prasarana kesehatan merupakan salah satu faktor pendukung bagi keberhasilan Puskesmas dalam mencapai tujuan yaitu peningkatan MUTU PELAYANAN. Sarana dan prasarana Puskesmas menjadi bagian penting yang perlu disiapkan secara optimal dan berkesinambungan sehingga dapat menjamin kelancaran aktivitas kerja pegawai. Mengingat pentingnya sarana dan prasarana dalam upaya memperlancar aktivitas kerja pegawai, maka dibutuhkan pengelolaan sarana dan prasarana dalam lingkungan Puskesmas yang merupakan proses kerjasama mendayagunakan semua unsur pegawai yang ada, agar sarana dan prasarana yang ada dapat digunakan secara efektif dan efisien. Pengelolaan sarana dan prasarana di Puskesmas yang baik membutuhkan aspek perencanaan, pengadaan, pencatatan (inventarisasi), penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan secara profesional. Kegiatan tersebut hendaknya menjadi perhatian bagi semua pihak (manajemen) dan dijalankan dengan benar agar aktivitas kerja pegawai dapat berjalan dengan lancar. Pemeliharaan sarana dan prasarana di Puskesmas sebagai salah satu aspek dari
pengelolaan sarana dan prasarana perlu diperhatikan dan dilakukan agar dapat menjaga kualitas sarana dan prasarana di Puskesmas. Sarana dan prasarana yang mengalami beberapa masalah akan menghambat aktivitas kerja pegawai. Oleh karena itu, pemeliharaan sarana dan prasarana penting dan perlu dilakukan dengan baik. III.
Tujuan A. Tujuan Umum
sebagai panduan dalam program pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Puskesmas Lumbir.
Agar program pemeliharaan sarana dan prasarana dapat terarah, efektif dan efisien sehingga pelayanan di Puskesmas dapat terus berjalan
B. Tujuan Khusus 1. Untuk memperpanjang usia kegunaan aset, yaitu setiap bagian dari suatu tempat kerja, bangunan dan isinya; 2. Untuk menjamin ketersediaan optimum peralatan yang dipasang untuk selama proses pelayanan/ saat bekerja; 3. Untuk menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan dalam keadaan darurat setiap waktu; 4. Untuk menjamin keselamatan orang yang menggunakan alat tersebut.
IV.
Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi : a. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok
Rincian kegiatan
Penunjukan Penanggung Jawab - membuat SK Penanggung jawab sarana dan Rumah Tangga Puskesmas Menginventaris
sarana
prasarana Puskesmas
prasarana dan uraian tugasnya dan Alat medis Alat non medis Kendaraan Alat
kantor
(printer,
komputer,
telpon,
internet, dll) Gedung dan Instalasi yang ada di dalamnya (listrik,
sanitasi,
pemadam
kebakaran,
ventilasi, air bersih, dll) Menunjuk Pelaksana Pemeliharaan Sarana dan
- membuat jadwal kegiatan beserta pelaksana pemeliharaan
Prasarana
- membuat uraian tugas pelaksana pemeliharaan
Merinci jenis – jenis kegiatan Pemeliharaan rutin pemeliharaan
Pemeliharaan berkala Pemeliharaan darurat Pemeliharaan preventif
Memonitor
hasil
pelaksanaan Dilakukan setiap hari, setiap bulan, triwulan,
kegiatan pemeliharaan
V.
semesteran, tahunan, saat darurat.
Cara Melaksanakan Kegiatan Cara melaksanakan kegiatan tersebut dengan metode penunjukan langsung PJ pemeliharaan dan pelaksana kegiatan.
VI.
Sasaran Semua sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Puskesmas Lumbir
VII. Penanggung jawab Program Pemeliharan sarana Penanggung jawab pemeliharaan sarana adalah sesuai dengan SK Kepala Puskesmas yaitu : Cecep Saepudin NIP. 19680316 198912 1 001 VIII. Tenaga pelaksana Pemeliharaan sarana. Tenaga yang melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana dibagi menjadi beberapa bagian : a. Tenaga pelaksana pemeliharaan Kendaraan adalah : Sismono Adhi b. Tenaga pelaksana pemeliharaan gedung adalah : Candra c. VIII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan KEGIATAN
Penunjukan
JAN
FEB
MAR
APR
MEI
JUN
JUL
AGST
SEPT
OKT
NOV
DES
X
Penanggung Jawab
Rumah
Tangga Puskesmas Menginventaris sarana prasarana
dan
X
X
Puskesmas Menunjuk
X
Pelaksana Pemeliharaan Sarana
dan
Prasarana Merinci jenis – jenis
X
kegiatan
pemeliharaan Memonitor hasil
X
X
X
X
X
X
pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
VII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan apakah sudah sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati. Pelaksana pemeliharaan secara rutin melaporkan hasil pekerjaan kepada Koordinator untuk ditindaklanjuti. VII.
Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan
Pelaksana pemeliharaan membuat pencatatan setiap jenis pekerjaan yang dilakukan dan membuat laporan secara tertulis kepada koordinator sebagai bahan untuk memonitor dan mengevaluasi hasil pekerjaan. Koordinator melakukan monitoring sesuai dengan jadwal kemudian mencatat hasil monitoring tersebut, mengevaluasi jika ada hasil temuan, dan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Koordinator melaporkan semua hasil pekerjaan pemeliharaan kepada Kepala Puskesmas. . Mengetahui Kepala Puskesmas Lumbir
Untung Setiono , SKM.,S.IP NIP.19661001 198903 2 014
Penanggung jawap Program
Cecep Saepudin NIP. 19680316 198912 1 001