4 0 328 KB
PROGRAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN UNIT BANK DARAH RSUD Dr. TJITROWARDOJO TAHUN 2019
Unit Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo Jl. Jenderal Sudirman 60 Telp. (0275) 321118, 325650,325651,322448 Fax. (0275)325652, E-mail: [email protected]
PROGRAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN UNIT BANK DARAH RSUD Dr. TJITROWARDOJO PURWOREJO
A.
PENDAHULUAN Pelayanan
darah
merupakan
upaya
pelayanan
yang
memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan
kemanusiaan
dan
tidak
untuk
tujuan
komersial.
Pelayanan darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka
untuk
kesehatan.
penyembuhan
Dengan
penyakit
semakin
dan
pemulihan
meningkatnya
kebutuhan
masyarakat terhadap pelayanan darah, maka pelayanan darah sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas, aman dan rasional. Berkualitas berarti pelayanan darah harus mengutamakan mutu darah yang disediakan. Hal ini mencakup saat seleksi donor, penyadapan darah donor, pengelolaan darah agar
tetap
dijaga
kualitas
dan
mutunya,
sehingga
akan
memberikan hasil yang optimal. Keamanan darah mencakup cara penyimpanan serta pendistribusiaan darah dari darah donor sampai pada pasien yang membutuhkan suplay darah.Hal ini perlu diperhatikan agar supaya darah tidak rusak oleh perubahan suhu, goncangan, kontaminasi dengan zat/bahan lain yang mengakibatkan darah tidak dapat digunakan. Rasional merupakan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan darah sesuai dengan yang dibutuhkan berdasarkan diagnosa dokter tidak berlebihan dan tidak kekurangan. B.
LATAR BELAKANG UU No 23/1992 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Sebagai penjabaran dari UU tersebut salah
satunya
adalah
Surat
Keputusan
Direktur
Jendral
Pelayanan Medik No HK 006.063.5.00788 tahun 1995 tentang
pelaksanaan akreditasi rumah sakit untuk mengukur mutu pelayanan. Unit Bank Darah Rumah Sakit adalah bagian integral pelayanan kesehatan di RS yang melaksanakan pelayanan darah untuk keperluan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan suplay darah. BDRS mempunyai fungsi untuk penyimpanan darah stok, pemeriksaan golongan darah dan rhesus, pemeriksaan uji serasi serta mendistribusikan darah ke ruang perawatan untuk dilakukan tindakan medis transfusi darah
yang
aman,
berkualitas,
rasional
sesuai
dengan
kebutuhan. Pemeriksaan golongan darah pasien dan darah donor merupakan pemeriksaan yang sangat penting untuk melindungi pasien
yang
menerima
transfusi
darah.
Kesalahan
pada
penetapan golongan darah akan terjadi KTD (Kejadian Tak Diinginkan) yang dapat menyebabkan fatal apabila sampai dilakukan tindakan transfusi darah. Sebagai sub sistem pelayanan kesehatan pelayanan darah termasuk pelayanan yang mempunyai HIGH RISK ( Resiko Tinggi ) maka dalam penanganan pelayanan darah diperlukan ketelitian,
ketepatan
pemeriksaan.
Dengan
serta
kecermatan
pengukuran
dan
dalam
melakukan
pemeriksaan
yang
bermutu akan di dapatkan data ilmiah yang tajam untuk digunakan dalam menghadapi masalah yang diindentifikasi melalui pemeriksaan klinis dan merupakan bagian esensial dari data pokok pasien. Hal ini akan mencakup tanggung jawab profesional (profesional responsibility) tanggung jawab teknis (technical responsibility) maupun tanggung jawab pengelolaan (management responsibility). Pemberian
transfusi
darah
harus
rasional
sesuai
kebutuhan pasien, tidak boleh berlebihan atau tidak boleh kurang. Kebutuhan darah tersebut tentu berdasarkan diagnosis klinisi untuk menentukan jumlah darah yang dibutuhkan. Apabila kebutuhan darah pasien sudah mencukupi maka sisa darah bisa diberikan untuk pasien lain yang membutuhkan.
Dengan demikian harusnya tidak ada darah yang terbuang siasia. Untuk itu perlunya peningkatan informasi antara BDRS maupun ruang perawatan pada pelayanan darah di RS agar pelayanan darah dapat berjalan optimal dan efisien. Permintaan pelayanan darah cito, merupakan permintaan darah secara segera karena kondisi gawat darurat. Pelayanan ini diperlukan perhatian khusus dan kerja sama pihak-pihak terkait karena berhubungan dengan ada tidaknya stok darah yang dibutuhkan. Berapa lama pelayanan ini bisa dipenuhi sangat tergantung dari tersedianya darah donor, ada beberapa kreteria pada pelayanan cito ini, antara lain respon time yang diperlukan, jumlah darah yang dibutuhkan serta jenis golongan darahnya. Jaminan mutu (quality assurance) adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan golongan darah, tidak ada darah yang terbuang, pelayanan permintaan darah cito. C.
TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Untuk meningkatkan mutu pelayanan darah. 2. Tujuan Khusus
D. NO 1
Meningkatkan ketelitian, ketepatan dan kecermatan
Agar tidak ada darah yang terbuang
Memberikan pelayanan cito yang cepat dan efektif
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN KEGIATAN POKOK Turn Around Time (TAT) hasil penetapan golongan darah
RINCIAN KEGIATAN a. Mencatat hasil penetapan golongan darah b. Mencatat hasil pemeriksaan golongan darah yang salah
2
Turn Around Time
a. Mencatat waktu permintaan darah
(TAT) Permintaan darah cito
cito ( jenis dan jumlah darh ) b. Mencatat waktu darah didistribusikan ke ruang perawatan
3
Turn Around Time ( TAT ) Tidak ada darah yang terbuang
a. Mencatat jumlah darah yang rusak/expered date dalam 1 bulan b. Mencatat jumlah darah yang dapat ditransfusikan dalam 1 bulan
4
Turn Aroun Time (
a. Mencatat suhu simpan darah
TAT ) Monitoring
pada Blood Bank yang diluar
suhu simpan Blood
standar
Bank
b. Mencatat suhu simpan darah pada blood bank yang sesuai standar ( 40C – 60c )
E.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara melakukan kegiatan dalam program peningkatan mutu pelayanan darah
ini dengan cara langsung dengan
pencatatan sesuai dengan rincian kegiatan harian, bulanan dan tahunan. Pengambilan data dilakukan sesuai dengan ketentuan. Data kemudian diolah dan dievaluasi berkala.
F.
SASARAN Sasaran dan target program peningkatan mutu pelayanan darah ini adalah terpenuhinya tujuan dari program peningkatan mutu di Unit Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.
H.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN
Bln
I.
TAT Pemeriksaan golda
TAT tidak ada darah yang terbuang
TAT TAT pelayanan
Monitoring suhu
darah cito
simpan blood bank
1
√
√
√
v
2
√
√
√
v
3
√
√
√
v
4
√
√
√
v
5
√
√
√
v
6
√
√
√
v
7
√
√
√
v
8
√
√
√
v
9
√
√
√
v
10
√
√
√
v
11
√
√
√
v
12
√
√
√
v
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Jadwal kegiatan akan dilaksanakan setiap 1 bulan sekali di Unit Bank Darah. Pelaporan pelaksanaan kegiatan akan dibuat oleh SDM yang terkait dalam setiap pelaksanaan program tersebut. Pelaporan akan dibuat setiap selesai pelaksanaan program atau sesuai dengan jadwal program kerja yang telah dibuat. Laporan kegiatan program kegiatan ini ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
J.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilaksanakan setelah selesai kegiatan dalam program kegiatan. Pencatatan ini dapat berupa laporan kegiatan ataupun dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelaporan
dilaksanakan
setelah
program
kegiatan
berakhir. Pelaporan program kegiatan ini akan dibuat oleh Unit Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo dan akan
dilaporkan kepada Direktur RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo setiap tahun. Evaluasi
program
kegiatan
ini
dilaksanakan
secara
menyeluruh setelah program kegiatan ini berakhir. Program kegiatan
yang
belum
terlaksana
akan
dimasukan
dalam
program kegiatan pada tahun berikutnya setelah dikaji dan dievaluasi.
Purworejo,
Desember 2017
Mengetahui, RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo Direktur,
Kepala Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo
Drg. Gustanul Arifin, M. Kes NIP. 19580223 198510 1 002
SRI WIDODO, SST NIP. 19621015 198803 1 013