Program Peningkatan Mutu BANK DARAH [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN UNIT BANK DARAH RSUD Dr. TJITROWARDOJO TAHUN 2019



Unit Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo Jl. Jenderal Sudirman 60 Telp. (0275) 321118, 325650,325651,322448 Fax. (0275)325652, E-mail: [email protected]



PROGRAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN UNIT BANK DARAH RSUD Dr. TJITROWARDOJO PURWOREJO



A.



PENDAHULUAN Pelayanan



darah



merupakan



upaya



pelayanan



yang



memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan



kemanusiaan



dan



tidak



untuk



tujuan



komersial.



Pelayanan darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka



untuk



kesehatan.



penyembuhan



Dengan



penyakit



semakin



dan



pemulihan



meningkatnya



kebutuhan



masyarakat terhadap pelayanan darah, maka pelayanan darah sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas, aman dan rasional. Berkualitas berarti pelayanan darah harus mengutamakan mutu darah yang disediakan. Hal ini mencakup saat seleksi donor, penyadapan darah donor, pengelolaan darah agar



tetap



dijaga



kualitas



dan



mutunya,



sehingga



akan



memberikan hasil yang optimal. Keamanan darah mencakup cara penyimpanan serta pendistribusiaan darah dari darah donor sampai pada pasien yang membutuhkan suplay darah.Hal ini perlu diperhatikan agar supaya darah tidak rusak oleh perubahan suhu, goncangan, kontaminasi dengan zat/bahan lain yang mengakibatkan darah tidak dapat digunakan. Rasional merupakan hak pasien untuk mendapatkan pelayanan darah sesuai dengan yang dibutuhkan berdasarkan diagnosa dokter tidak berlebihan dan tidak kekurangan. B.



LATAR BELAKANG UU No 23/1992 tentang kesehatan menjadi landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Sebagai penjabaran dari UU tersebut salah



satunya



adalah



Surat



Keputusan



Direktur



Jendral



Pelayanan Medik No HK 006.063.5.00788 tahun 1995 tentang



pelaksanaan akreditasi rumah sakit untuk mengukur mutu pelayanan. Unit Bank Darah Rumah Sakit adalah bagian integral pelayanan kesehatan di RS yang melaksanakan pelayanan darah untuk keperluan transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan suplay darah. BDRS mempunyai fungsi untuk penyimpanan darah stok, pemeriksaan golongan darah dan rhesus, pemeriksaan uji serasi serta mendistribusikan darah ke ruang perawatan untuk dilakukan tindakan medis transfusi darah



yang



aman,



berkualitas,



rasional



sesuai



dengan



kebutuhan. Pemeriksaan golongan darah pasien dan darah donor merupakan pemeriksaan yang sangat penting untuk melindungi pasien



yang



menerima



transfusi



darah.



Kesalahan



pada



penetapan golongan darah akan terjadi KTD (Kejadian Tak Diinginkan) yang dapat menyebabkan fatal apabila sampai dilakukan tindakan transfusi darah. Sebagai sub sistem pelayanan kesehatan pelayanan darah termasuk pelayanan yang mempunyai HIGH RISK ( Resiko Tinggi ) maka dalam penanganan pelayanan darah diperlukan ketelitian,



ketepatan



pemeriksaan.



Dengan



serta



kecermatan



pengukuran



dan



dalam



melakukan



pemeriksaan



yang



bermutu akan di dapatkan data ilmiah yang tajam untuk digunakan dalam menghadapi masalah yang diindentifikasi melalui pemeriksaan klinis dan merupakan bagian esensial dari data pokok pasien. Hal ini akan mencakup tanggung jawab profesional (profesional responsibility) tanggung jawab teknis (technical responsibility) maupun tanggung jawab pengelolaan (management responsibility). Pemberian



transfusi



darah



harus



rasional



sesuai



kebutuhan pasien, tidak boleh berlebihan atau tidak boleh kurang. Kebutuhan darah tersebut tentu berdasarkan diagnosis klinisi untuk menentukan jumlah darah yang dibutuhkan. Apabila kebutuhan darah pasien sudah mencukupi maka sisa darah bisa diberikan untuk pasien lain yang membutuhkan.



Dengan demikian harusnya tidak ada darah yang terbuang siasia. Untuk itu perlunya peningkatan informasi antara BDRS maupun ruang perawatan pada pelayanan darah di RS agar pelayanan darah dapat berjalan optimal dan efisien. Permintaan pelayanan darah cito, merupakan permintaan darah secara segera karena kondisi gawat darurat. Pelayanan ini diperlukan perhatian khusus dan kerja sama pihak-pihak terkait karena berhubungan dengan ada tidaknya stok darah yang dibutuhkan. Berapa lama pelayanan ini bisa dipenuhi sangat tergantung dari tersedianya darah donor, ada beberapa kreteria pada pelayanan cito ini, antara lain respon time yang diperlukan, jumlah darah yang dibutuhkan serta jenis golongan darahnya. Jaminan mutu (quality assurance) adalah semua kegiatan yang ditujukan untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan golongan darah, tidak ada darah yang terbuang, pelayanan permintaan darah cito. C.



TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Untuk meningkatkan mutu pelayanan darah. 2. Tujuan Khusus



D. NO 1







Meningkatkan ketelitian, ketepatan dan kecermatan







Agar tidak ada darah yang terbuang







Memberikan pelayanan cito yang cepat dan efektif



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN KEGIATAN POKOK Turn Around Time (TAT) hasil penetapan golongan darah



RINCIAN KEGIATAN a. Mencatat hasil penetapan golongan darah b. Mencatat hasil pemeriksaan golongan darah yang salah



2



Turn Around Time



a. Mencatat waktu permintaan darah



(TAT) Permintaan darah cito



cito ( jenis dan jumlah darh ) b. Mencatat waktu darah didistribusikan ke ruang perawatan



3



Turn Around Time ( TAT ) Tidak ada darah yang terbuang



a. Mencatat jumlah darah yang rusak/expered date dalam 1 bulan b. Mencatat jumlah darah yang dapat ditransfusikan dalam 1 bulan



4



Turn Aroun Time (



a. Mencatat suhu simpan darah



TAT ) Monitoring



pada Blood Bank yang diluar



suhu simpan Blood



standar



Bank



b. Mencatat suhu simpan darah pada blood bank yang sesuai standar ( 40C – 60c )



E.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Cara melakukan kegiatan dalam program peningkatan mutu pelayanan darah



ini dengan cara langsung dengan



pencatatan sesuai dengan rincian kegiatan harian, bulanan dan tahunan. Pengambilan data dilakukan sesuai dengan ketentuan. Data kemudian diolah dan dievaluasi berkala.



F.



SASARAN Sasaran dan target program peningkatan mutu pelayanan darah ini adalah terpenuhinya tujuan dari program peningkatan mutu di Unit Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo.



H.



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



Bln



I.



TAT Pemeriksaan golda



TAT tidak ada darah yang terbuang



TAT TAT pelayanan



Monitoring suhu



darah cito



simpan blood bank



1















v



2















v



3















v



4















v



5















v



6















v



7















v



8















v



9















v



10















v



11















v



12















v



PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Jadwal kegiatan akan dilaksanakan setiap 1 bulan sekali di Unit Bank Darah. Pelaporan pelaksanaan kegiatan akan dibuat oleh SDM yang terkait dalam setiap pelaksanaan program tersebut. Pelaporan akan dibuat setiap selesai pelaksanaan program atau sesuai dengan jadwal program kerja yang telah dibuat. Laporan kegiatan program kegiatan ini ditujukan kepada pihak-pihak terkait.



J.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dilaksanakan setelah selesai kegiatan dalam program kegiatan. Pencatatan ini dapat berupa laporan kegiatan ataupun dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pelaporan



dilaksanakan



setelah



program



kegiatan



berakhir. Pelaporan program kegiatan ini akan dibuat oleh Unit Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo dan akan



dilaporkan kepada Direktur RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo setiap tahun. Evaluasi



program



kegiatan



ini



dilaksanakan



secara



menyeluruh setelah program kegiatan ini berakhir. Program kegiatan



yang



belum



terlaksana



akan



dimasukan



dalam



program kegiatan pada tahun berikutnya setelah dikaji dan dievaluasi.



Purworejo,



Desember 2017



Mengetahui, RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo Direktur,



Kepala Bank Darah RSUD Dr. Tjitrowardojo Purworejo



Drg. Gustanul Arifin, M. Kes NIP. 19580223 198510 1 002



SRI WIDODO, SST NIP. 19621015 198803 1 013