24 0 186 KB
PROGRAM KERJA PRAKTEK KERJA INDUSTRI SMK AL-AFSAR TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Aset Umat Investasi Akhirat
PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN AL-AFSAR Jl. Al-Afsari No.5 Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya Kode Pos 46186 Tlp. (0265) 7580045 email : [email protected]
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Tujuan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah menyiapkan peseta didik sebagai tenaga kerja tingkat menengah yang terampil,terdidikdan professional serta mampu mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Ilmu dan Teknologi. Untuk mencapai tujuan tersebut penyelenggaraan pendidikan dilakukan dengan pola ganda,yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan memadukan antara pembekalan aspek normatif, adaptif, dan dasar produktif di sekolah dengan pembekalan aspek produktif serta spesialisasi( jika memungkinkan) di Dunia Usaha/Industri (DUDI). Diharapkan menjadi salah satu kemampuan yang bisa menjawab tuntutan kebutuhan pasar/persaingan dunia kerja/kemampuan untuk mandiri. Banyak alasan kenapa perlu keterlibatan dunia usaha/industry pada proses kegiatan belajar mengajar pada SMK. Salah satu alasannya adalah perkembangan teknologi yang cepat menuntut adanya pengembangan kompetensi lebih spesifik dibidangnya. Melalui program Prakerin diharapkan merupkan salah satu upaya dalam menghadapi situasi tersebut diatas. Memang idealnya seorang siswa untuk mata diklat produktif dituntut memiliki kualifikasi yang dibuktikan memiliki kompetensi dibidang keahlian sesuai dengan mata diklat produktif yang diajarkan dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi. Berkenaan dengan hal tersebut diatas maka Program Praktek Kerja Siswa ini, merupakan salah satu program untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di sekolah yang mengarah pada Standar Nasional Pendidikan. Salah satu komponen standar dengan memiliki bekal kualifikasi sebagai tamatan. B. LANDASAN HUKUM DAN OPERASIONAL Program Praktek Kerja Siswa di industry dalam dan luar negeri dilandasi dengan : 1. Undang-undang No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dan Perubahannya 3. Kepmendikbud nomor 0490/U/1992 tentang Sekolah Menengah Kejuruan 4. Kepmendikbud nomor 323/U/1997 tentang penyelenggaraan PSG 5. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 6. Renstra Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan tahun 2001-2005
7. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia pada umumnya dan Pendidikan Nasional Menengah Kejuruan pada khususnya. C. TUJUAN Tujuan yang ingin dicapai dengan Praktek Kerja Siswa di industry adalah: 1. Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh pengalaman kerja nyata di dunia kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan relevansi tamatan SMK. 2. Meningkatkan, mencapai/memenuhi kualifikasi keahlian siswa mata diklat produktif pada bidang tertentu dan memperoleh sertifikat kompetensi. 3. Sebagai usaha mendukung tercapainya program pengembangan SMK berstandar Nasional dan Internasional. 4. Memperoleh jaringan kerjasama yang saling menguntungkan antara pendidikan kejuruan dengan industry/perusahaan. 5. Meningkatkan kepedulian danperan serta aktif dunia usaha/industry, dalam rangka ikut mencerdaskan bangsa melalui pendidikan kejuruan. D. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN Tempat praketik kerja siswa adalah industri, dunia usaha, dan lembaga atau perusahaan di dalam negeri atau di luar negeri. Waktu pelaksanaan Prakerin akan dilaksanakan mulai tanggal 07 September 2020 s.d 30 November 2020 bertempat di sekitar Wilayah Tasikmalaya.
BAB II PROGRAM PRAKTEK KERJA SISWA DI INDUSTRI A. PENGERTIAN DAN DESKRIPSI PROGRAM 1. Program Praktek Kerja Siswa adalah suatu proses pendidikan dan pelatihan secara sistematis, terorganisir dan terpadu yang dilaksanakan di DU/DI,di dalam maupun diluar negeri dengan bekerja secara langsung dalam proses produksi atau jasa agar peserta memiliki kompetensi dan kualifikasi keahlian kerja yang dipersyaratkan dan berlaku di DU/DI. 2. Peserta program prakerin adalah siswa kelas XII semester I atau yang memenuhi persyaratan ditentukan dalam pedoman ini. 3. Ruang lingkup program praktek kerja siswa adalah bidang keahlian yang ada pada spectrum kurikulum SMK dan bidang keahlian yang ada di DU/DI. 4. DU/DI adalah perusahaan tempat siswa prakerin, yang berlokasi di dalam dan luar negeri dengan kriteria sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini. 5. Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi nasional, internasional dan atau standar kompetensi industry/perusahaan/profesi. B. POLA PROGRAM 1. Program praktek Kerja Siswa di industry dalam dan luar negeri dilakukan dengan pola bekerja sama riil/langsung di industry atau perusahaan selama kurun waktu 3 (tiga) bulan atau setara dengan 600 jam pembelajaran. 2. Pekerjaan yang dilaksanakan di industry perusahaan, dharapkan relevan dengan kompetensi mata diklat produktif yang sedang dipelajari di sekolah. 3. Di akhir prakerin akan dilakukan uji prakerin dan sertifikasi (jika ada) yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga pendidikan dan pelatihan yang terakreditasi dan atau industry/perusahaan yang memiliki unit diklat. 4. Selama mengikuti progam prakerin, biaya akomodasi dan transportasi menjadi tanggung jawab peserta. C. PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 1. Sekolah memiliki tugas :
Menetapkan kebijakan dan merumuskan pedoman pelaksanaan
Mengalokasikan dana
Mengkoordinasikan dan mensosialisasikan kegiatan dan pokja,dan melaksanakan program
2. Pokja memiliki tugas da tanggung jawab
Menjabarkan kebijakan sekolah ke dalam program kerja, teknis pelaksanaan di lapangan
Melakukan koordinasi dan mensosialisaskan program kepada siswa
Mengkordinasikan siswa calon prakerin
Identifikasi kebutuhan pelaksanaan prakerin
Membuat usulan dan rekomendasi calon peserta
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
3. Siswa memiliki tugas dan kewajiban
Melakukan penjajakan tempat prakerin
Mengusahakan rekomdasi atau persetujuan industry/perusahaan
Membuat usulan kegiatan prakerin yang diketahui oleh pembimbing dalam format yang telah di sediakan
Mengisi surat izin pelaksanaan prakerin yang di tandatangani orang tua
Melaksanakan prakerin sesuai dengan usulan kegiatan
Mengikuti ujian prakerin
Membuat laporan prakerin
4. Industry,perusahaan atau lembaga diharapkan dapat:
Memberika persetujuan dan rekomendasi kepada siswa sebagai calon peserta prakerin
Memberikan pekerjaan kepada peserta prakerin sesuai dengan kompetensi yang di butuhkan oleh masing-masing peserta prakerin
Memberikan arahan dan bimbingan serta pengawaan kepada peserta prakerin
Memberikan penilaian terhadap hasilkerja prakerin
Memberikan nilai kemampuan peserta yang tertuang dalam sertifikat/surat keterangan
Jika dianggap perlu, merekomendasikan tempat uji kompetensi dalam rangka sertifikasi
D. MEKANISME DAN TAHAPAN PENYELENGGARAAN PROGRAM
Sosialisasi prakerin mulai dari semester II Koordinasi prakerin/pokja dengan bidang-bidang terkait Pendataan DU/DI yang akan menjadi IP Pelayanan surat permohonan prakerin dan keperluan siswa lainnya Pendataan kepastian tempat siswa prakerin Pembekalan siswa yang akan berangkat Penyerahan : Buku Petunjuk, Modul, Sertifikat, surat-surat yang diperlukan
Memantau kegiatan siswa prakerin Merancang petugas monitoring Menanggulangi : Perpindahan lokasi prakerin Siswa selesai lebih awal Pengujian siswa Pengolahan nilai prakerin Pengumpulan nilai prakerin ke bidang kurikulum
Melaporkan hasil seluruh kegiatan prakerin BAB III Evaluasi seluruh kegiatan
PERSYARATAN PROSEDUR DAN PEMBIAYAAN PESERTA A. KETENTUAN UMUM dalam rangka pelaksanaan program Praktek Kerja Siswa diindustri dilakukan di dalam atau diluar negeri,untuk sementara diprioritaska bagi siswa kelas XII semester 1. B. PERSYARATAN UMUM CALON PESERTA 1. Diprioritaskan bagisiswa kelas XII atau semester 1 2. Telah menempuh mata diklat mata produktif 3. Berbadan sehat 4. Bersedia bekerja riil di industry/perusahaan (dituangkan dalam surat keterangan izin orang tua) 5. Mendapatkan rekomendasi tempat prakerin dari industry/perusahaan C. PROSEDUR DAN MEKANISME PERSIAPAN 1. Persiapan di tingkat Sekolah
Pokja melakukan sosialisasi program kepada siswa
Siswa mengajukan surat usulan/permohonan untuk mendapat rekomendasi tempat prakerin dari industri/perusahaan
Menelaah dan meneliti kelengkapan berkas administrasi peserta
Menetapkan dan mengumumkan calon tempat peserta prakerin yang memenuhi persyaratan
Menerbitkan surat keputusan/penguasaan kepada peserta, yang tembusannya ditunjukan kepada seluruh pihak yang terkait
2. Mekanisme Tahap Persiapan
SISWA KELAS XI
PENGANTAR
( SEMESTER 2)
USULAN
MEMILIH TEMPAT YANG DISEDIAKAN (Tempat terbatas)
MEMILIH TEMPAT SENDIRI
PERMOHONAN DITOLAK
Mou DENGAN DU/DI
SURAT PERMOHONAN KE INDUSTRI/INSTANSI
MENUNGGU RESPON DARI PIHAK DU/DI
PENETAPAN TEMPAT
PEMBEKALAN PELEPASAN
JADWAL PELAKSANAAN PRAKERIN Tahun Pembelajaran 2020 - 2021 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Uraian Kegiatan
Pelaksanaan
Rapat kordinasi Pokja
14 Juli 2020
Edaran Pelaksanaan Prakerin untuk orangtua
01 Oktober 2020
Penyampaian jadual mencari lokasi DUDI dan daftar DUDI Rekap Lokasi DUDI yang telah masuk
Juli - Agust 2020
Penyiapan MOU Prakerin
1 Januari – 30 Nopember 2020
Penandatanganan MOU Prakerind
1 Januari – 30 Nopember 2020
Penyiapan buku jurnal dan panduan prakerin
01 Oktober 2020
Penentuan dan pembagian guru pembimbing
01 Oktober 2020
Koordinasi dengan guru pembimbing
05 Agustus 2020
Pembekalan Prakerin
01 Oktober s.d 30 Oktober 2020
a. Khusus
27 Okotber 2020 – 01 September 2020
01 September 2020
b. Umum
11 12 13 14
Pemberian surat tugas siswa oleh Guru pembimbing
27 Okotber 2020
Pelepasan Peserta Prakerin
01 September 2020
Penyerahan Peserta prakerin ke DUDI
7 Septmeber 2020
Pelaksanaan Prakerin
15
Monitoring Prakerin
16
Penarikan Prakerin
7 September 2020 – 30 November 2020 30 September , 30 Oktober, 30 November 2020 30 November 2020
D. KEWAJIBAN DAN HAK PESERTA 1. Melaksanakan prakerin di industri/perusahaan sesuai dengan surat perjanjian dan peraturan serta SOP yang berlaku di industri/perusahaan 2. Mengisi jurnal kegiatan dan membuat laporan akhir 3. Membayar biaya prakerin sesuai dengan yang telah ditetapkan 4. Mendapatkan kelengkapan administrasi prakerin E. PESERTA YANG AKAN MENGIKUTI PROGRAM PRAKERIN TAHUN 20202021 Jumlah calon peserta berdasarkan data siswa pada semester 1 tahun pelajaran 20202021akan mengikuti program prakerin adalah 26 siswa yang terdiri atas : F. PEMBIAYAAN Sumber dana kegiatan prakerin berasal dari siswa peserta prakerin. Dasar pengumpulan dana/anggaran prakerin berpegang pada prinsip efisien dan efektif, komponen-komponen yang memerlukan pendanaan adalah sebagai berikut : 1. Piagam
: Rp. 25.000
2. Partisipasi Prakerin ke Perusahaan
: Rp. 150.000
3. Cinderamata
: Rp. 30.000
4. Buku panduan
: Rp. 25.000
5. Pembimbing
: Rp. 30.000
6. Kepanitiaan
: Rp. 30.000
7. Survey kunjungan
: Rp. 50.000
8. Survey tempat
: Rp. 50.000
9. Penguji laporan prakerin
: Rp. 50.000
10. Yayasan
: Rp. 35.000
Jumlah
: Rp. 475.000,-
BAB IV TATA TERTIB PESERTA PRAKERIN DAN PEDOMAN PENULISAN LAPORAN A. TATA TERTIB PESERTA PRAKERIN 1. Umum a. Peserta program prakerin berstatus sebagai traine, bukan sebagai karyawan sehingga tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh serikat pekerja. b. Sebagai traine seluruh peserta harus mematuhi seluruh persyaratan dan peraturan yang berlaku di perusahan. c. Pihak perusahaan/industri tidak bertanggung jawab bila peserta melakukan pelanggaran hukum atau mendapatkan masalah dengan pihak ketiga diluar jam kerja. d. Peserta wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi semua persyaratan dari peraturan yang berlaku normatif di perusahaan/industri. e. Peserta wajib melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh person in charge dari industri/perusahaan. f. Peserta wajib mengikuti jam kerja tambahan di luar jam kerja normal, jika perusahaan/industri membutuhkan. g. Peserta wajib mentaati Standard Operation Procedure (SOP) yang diberlakukan di industri/perusahaan. h. Peserta bersedia ditempatkan dibagian manapun sesuai dengan program yang ada pada DU/DI. 2. Khusus a. Siswa wajib melaksanakan program prakerin dengan penuh tanggung jawab b. Siswa berkewjiban menjaga citra yang baik dan menjunjung tinggi almamater dalam melaksanakan Program Prakerin c. Siswa berkewajiban menjaga kehormatan dirinya dan memberikan tauladan yang baik terutama tingkah laku dan disiplin
d. Bersikap hormat dan sopan terhadap pembimbing, baik di sekolah maupun di DU/DI dan selalu berpakaian sopan, rapi, tidak diperkenankan memakai sandal, kaos oblong, aksesoris yang berlebihan serta berambut gondrong e. Melaksanakan tugas sesuai dengan program yang telah disusun oleh pembimbing sekolah atau industri f. Selama melaksanakan prakerin selalu menggunakan atribut yang ditenukan DU/DI g. Memakai seragam sekolah atau seragam praktek 3. Perizinan a. Izin meninggalkan tempat prakerin/perpindahan harus sepengetahuan pihak DU/DI dan Sekolah (coordinator prakerin). Setiap pindah tempat sebelum batas waktu yang tertera pada jawaban dari DU/DI tentang perubahan pelaksanaan dengan balasan permohonan. b. Siswa dalam masa prakerin hanya diberi kesempatan untuk pindah tempat maksimal dua kali dan sudah melakukan prakerin minimal dua bulan dengan terlebih dahulu lapor ke secretariat prakerin/sekolah untuk dibuat kelengkapan administrasi baru 4. Larangan, Teguran dan Sanksi a. Laporan 1) Merokok di tempat prakerin 2) Mempergunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi tanpa seizin pembimbing industri/perusahaan 3) Pindah tempat kegiatan prakerin di DU/DI harus seizin pembimbing/atas perintah yang berwenang dalam mengatur penempatan siswa prakerin 4) Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan 5) Khusus untuk ssiswa putra dilarang : a) Memakai tindik b) Memakai anting c) Memakai kalung/gelang 6) Khusus untuk siswa putri dilarang : a) Memakai rok mini b) Memakai sepatu bertumit tinggi
c) Memakai perhiasaan yang mencolok d) Memakai tata rias muka yang kurang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat b. Teguran dan Sanksi 1. Pelanggaran atas tata tertib oleh peserta, akan diberi teguran dalam tiga tahap, lisan, tertulis kesatu dan tertulis kedua. Bila hingga teguran tertulis kedua tidak diabaikan, maka diberikan teguran tertulis ketiga dan yang besangkutan dinyatakan gagal mengikuti program prakerin. 2. Perusahaan/industri berhak langsung mengeluarkan peserta tanpa peringatan pertama dan kedua, apabila pelanggaran yang dilakukan dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan ketentuan yang ada di perusahaan/industri. 5. Lain-lain Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kondisi dan situasi lingkungan.
B. Susunan Kepanitian Prakerin SMK AL-AFSAR 2020-2021 Penanggung Jawab
: Agus Budianto, S.Pd.
Ketua
: Gilang Mustika Purnama, S.Pd.
Sekretaris
: Ade Rama Kartiwa
Bendahara
: D.Farida Saleh, A.Md.Kom
Sie Humas
: Anisa Permatasari, S.Pd
Anggota
: Ayi Suciati, S.Pd : Hendi Gunawan
Karangnunggal, 30 November 2020 Koordinator Prakerin
Ketua Pelaksana Prakerin
ADE RAMA KARTIWA
GILANG MUSTIKA P, S.Pd
Mengetahui Kepala SMK AL-AFSAR
AGUS BUDIANTO, S.Pd