Proker K3RS Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMO INTERNAL RUMAH SAKIT LIRBOYO No : 03/ /RSUL/I/2021 Kepada Yth : Direktur RSU Lirboyo



Dari Bidang Tanggal



: Novita Dwi Sugiarti, S. KM. : K3RS : 09 Januari 2021



Perihal : Program Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Tahun 2021 Assalamu’alaikum Wr. Wb. Teriring doa semoga Alloh SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya pada kita dalam menjalankan tugas dan kewajiban kita sehari-hari. Amin. Bersama ini kami mengajukan : 1. Program kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Umum Lirboyo Tahun 2021. Demikian memo internal ini kami sampaikan, mohon dilakukan koreksi dan atas perhatian Direktur disampaikan terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb



Mengetahui, Ketua K3 RSU Lirboyo



dr. Rematika Rohmasari



Tanda Tangan Lembar Disposisi



: :



PROGRAM KERJA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RSU LIRBOYO TAHUN 2021 A. PENDAHULUAN Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan. Dalam melaksanakan kegiatannya Rumah Sakit juga memiliki potensi bahaya tertentu seperti penyakit-penyakit infeksi, kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan, sudah seharusnya pihak pengelola Rumah Sakit menerapkan upaya-upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. Selain itu, agar penyelenggaraan K3RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan sebuah program kerja K3 di Rumah Sakit. B. LATAR BELAKANG K3RS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan Rumah Sakit, pasien, pengunjung/ pengantar pasien, dan masyarakat sekitar Rumah Sakit. Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 165: “Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal di atas maka pengelola tempat kerja di Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja di samping keselamatan kerja. Rumah Sakit harus menjamin kesehatan dan keselamatan baik terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari berbagai potensi bahaya di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara integrasi dan menyeluruh sehingga risiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif untuk karyawan Rumah Sakit, pasien, pengunjung/ pengantar pasien, masyarakat, dan lingkungan sekitar Rumah Sakit. 2. Tujuan Khusus a. Terlaksananya keselamatan dan kesehatan pegawai. b. Terlaksananya disaster program. c. Terlaksananya pencegahan dan pengendalian kebakaran. d. Terlaksananya keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung dan petugas. e. Terlaksananya pengelolaan bahan dan barang berbahaya. f. Terlaksananya kesehatan lingkungan Rumah Sakit. g. Terlaksananya sanitasi Rumah Sakit. h. Terlaksananya pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana dan prasarana. i. Terlaksananya pengelolaan limbah padat, cair, dan gas j. Terlaksananya pengembangan SDM K3 (pendidikan dan pelatihan K3). k. Terlaksananya pemeliharaan sistem utilitas. l. Terlaksananya pengembangan SDM K3 (pendidikan dan pelatihan K3).



D. SASARAN Sasaran program ini adalah seluruh SDM yang ada di Rumah Sakit Umum Lirboyo pada umumnya dan karyawan yang ada di Rumah Sakit Umum Lirboyo pada khususnya. Sasaran yang akan dicapai yakni: a. Tercapainya 90% kegiatan kesehatan kerja bagi pegawai. b. Tercapainya 90% kegiatan keselamatan kerja bagi pegawai. c. Tercapainya 90% kegiatan disaster program. d. Tercapainya 90% kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran. e. Tercapainya 90% kegiatan keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung dan petugas. f. Tercapainya 90% kegiatan pengelolaan bahan dan barang berbahaya. g. Tercapainya 90% kegiatan kesehatan lingkungan Rumah Sakit. h. Tercapainya 90% kegiatan sanitasi Rumah Sakit. i. Tercapainya 90% kegiatan pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana dan prasarana. j. Tercapainya 90% kegiatan pengelolaan limbah padat, cair, dan gas. k. Tercapainya 90% kegiatan pemeliharaan sistem utilitas. l. Tercapainya 90% kegiatan pengembangan SDM K3 (pendidikan dan pelatihan K3). E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit. 2. Rincian Kegiatan a. Keselamatan kerja pegawai b. Kesehatan kerja pegawai c. Disaster program d. Pencegahan dan pengendalian kebakaran e. Keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung dan petugas f. Pengelolaan Bahan dan Barang Berbahaya g. Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit h. Sanitasi Rumah Sakit i. Pengelolaan, Pemeliharaan dan Sertifikasi Sarana dan Prasarana j. Pengelolaan limbah padat, cair, dan gas k. Pemeliharaan sistem utilitas l. Pengembangan SDM K3 (pendidikan dan pelatihan K3). F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Kesehatan Kerja Pegawai a. Melakukan pemeriksaan kesehatan pegawai setiap 1 tahun sekali. b. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi calon pegawai Rumah Sakit. c. Melakukan pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan pegawai. d. Melakukan pemberian imunisasi bagi pegawai yang berisiko tertular penyakit pasien. e. Meningkatkan kesehatan badan dengan program senam dan olahraga. f. Meningkatkan kondisi mental (rohani) melalui program tausiyah dan istighoshah. g. Melakukan surveilans kesehatan kerja. 2. Keselamatan Kerja Pegawai a. Melakukan pencatatan dan pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. b. Melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan pegawai tentang larangan merokok. c. Melakukan monitoring kepatuhan pemakaian APD dan evaluasinya pada masingmasing unit kerja.



3.



4.



5.



6.



7.



d. Penyuluhan K3 dengan melihat kemungkinan kecelakaan kerja apa yang terjadi di sana terutama di tempat-tempat yang rawan, misalnya Laboratorium, Radiologi, Gizi, dll. Disaster Program a. Melakukan pembentukan anggota bidang pencegahan dan penanggulangan bencana. b. Melakukan pelatihan Disaster Program secara berkala yang melibatkan semua unsur di Rumah Sakit. c. Melakukan monitoring ketersediaan fasilitas berupa arah jalur evakuasi, denah gedung, pintu emergency, titik kumpul, dsb. Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran a. Melakukan pembentukan anggota bidang kebakaran di rumah sakit. b. Melakukan pelatihan untuk bidang kebakaran yang sudah dibentuk. c. Menyediakan APAR yang mencukupi kualitas dan kuantitasnya, terutama di ruang khusus dan rawan terjadi kebakaran. d. Melakukan pengadaan hydran sebagai alat pemadam api utama. e. Melakukan pengadaan alat deteksi asap/ api pada tempat-tempat yang rawan kebakaran, misalnya laboratorium, unit gizi, radiologi dan tempat perawatan intensif. f. Melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan pengendalian kebakaran. g. Melakukan pelatihan dan simulasi pencegahan dan pengendalian kebakaran. Keselamatan dan Keamanan Pasien, Pengunjung dan Petugas a. Melakukan sosialisasi tempat-tempat beresiko. b. Memberi tanda pada tempat yang beresiko terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diinginkan) c. Melakukan data ulang mengenai kebutuhan keselamatan pasien (missal pegangan di setiap dinding termasuk kamar mandi, tempat tidur dengan penahan pada tepinya dll). d. Melengkapi sumber listrik dengan penutup. e. Melakukan pengecekan jalur evakuasi. f. Melakukan sosialisasi K3 pada pengunjung. g. Melakukan pemantauan dan pengecekan pada CCTV. h. Melakukan pencatatan dan pelaporan kecelakaan kerja karena fasilitas. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) a. Melakukan koordinasi dengan pengadaan untuk melengkapi barang berbahaya dengan MSDS. b. Sosialisasi mengenai prosedur penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke ruangan-ruangan. c. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). d. Melakukan pengecekan kelengkapan pelabelan pada area yang memiliki atau menyimpan bahan berbahaya dan beracun. e. Melakukan sosialisasi mengenai cara penanggulangan kontaminasi B3. f. Melaksanakan pelatihan penanganan apabila terjadi kontaminasi B3. g. Melakukan pencatatan dan pelaporan bila terjadi tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit a. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Rumah Sakit untuk menyusun ketentuan mengenai pemantauan lingkungan kerja. b. Membuat jadwal pemantauan, hasil pemantauan dan laporan berkala. c. Mendokumentasikan bukti pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan tindak lanjut dari program penyehatan lingkungan. d. Melakukan monitoring dan evaluasi renovasi dan pembangunan gedung di Rumah Sakit.



8.



Sanitasi Rumah Sakit a. Melakukan penyehatan lingkungan kerja. b. Melakukan pengelolaan penyehatan air. c. Melakukan pengelolaan sampah dan limbah. d. Melakukan pengendalian vektor dan rodent. e. Melakukan inspeksi sanitasi lingkungan. 9. Pengelolaan, Pemeliharaan dan Sertifikasi Sarana dan Prasarana a. Melakukan koordinasi dalam pembuatan jadwal pemeliharaan dan sertifikasi kelaikan peralatan. b. Melakukan koordinasi dalam penyusunan program pemeliharaan dan kalibrasi alat. c. Melakukan upaya adanya ijin mengenai sarana prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku (misal ijin penggunaan diesel, ijin penggunaan radiasi). d. Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana dan prasarana. e. Melakukan monitor dan evaluasi terhadap sarana dan prasarana. 10. Pengelolaan limbah padat, cair, dan gas a. Melakukan koordinasi dengan sanitasi dalam hal menyusun program pemeliharaan terhadap fasilitas penanganan limbah padat, cair dan gas. b. Melakukan koordinasi dalam hal evaluasi berkala penanganan limbah. 11. Pemeliharaan sistem utilitas meliputi a. Pemeliharaan ground tank dan torn air bersih. b. Pemeliharaan genset. c. Pemeliharaan sarana air bersih dan air minum. d. Pemeliharaan IPAL. e. Pemeliharaan ventilasi udara. f. Pemeliharaan gas medis. g. Memantau berfungsinya genset sebagai pengganti cadangan listrik. h. Memantau ketersediaan air bagi pasien, pengunjung dan petugas. i. Melakukan uji fungsi sistem utilitas yakni uji fungsi genset dan air. 12. Pengembangan SDM K3 (Pendidikan dan Pelatihan K3) a. Menyusun program tertulis mengenai pendidikan dan pelatihan pegawai untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang K3. b. Menyusun jadwal pelaksanaan pelatihan. c. Mengirim staf K3 atau tenaga pendukung di unit kerja dalam pelatihan K3. d. Mengupayakan tersedianya tenaga untuk K3. e. Menyusun kebutuhan tenaga untuk K3. f. Mendokumentasikan kegiatan pelatihan, evaluasi dan tindak lanjut. g. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Terlampir H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melihat apakah target sudah tercapai apa belum. Jika belum maka diberikan rekomendasi untuk meningkatkan target pada kegiatan selanjutnya. 2. Laporan kegiatan dilaporkan paling lambat 2 minggu setelah kegiatan dilakukan.



I.



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI 1. Laporan bulanan



Sebagai laporan kegiatan yang dilakukan setiap 1 bulan sekali yang dilaporkan dengan diketahui oleh Ketua K3RS setiap 1 bulan sekali kepada Direktur. 2. Laporan triwulan Sebagai laporan internal dan monitoring evaluasi hasil kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit Umum Lirboyo yang dilaporkan kepada Direktur Rumah Sakit setiap 3 bulan sekali. 3. Laporan tahunan Sebagai laporan internal dan monitoring evaluasi hasil kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit Umum Lirboyo dalam 1 tahun terakhir sekaligus sebagai bahan perencanaan penyusunan program kerja K3RS untuk tahun berikutnya.



Kediri, 09 Januari 2021 Sekretaris K3 RSU Lirboyo



Novita Dwi Sugiarti, S. KM.



LAMPIRAN 1 JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM KERJA KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RSU LIRBOYO TAHUN 2021 No.



Kegiatan



1.



Kesehatan Kerja Pegawai a. Pemeriksaan kesehatan berkala pegawai. b. Pemeriksaan sebelum bekerja bagi calon pegawai. c. Pencatatan dan pelaporan hasil pemeriksaan kesehatan pegawai. d. Pemberian imunisasi bagi pegawai yang berisiko e. Senam dan olahraga f. Tausiyah



2.



3.



4.



g. Surveilans kesehatan kerja Keselamatan Kerja Pegawai a. Pencatatan dan pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. b. Pemasangan gambar larangan merokok. c. Monitoring dan evaluasi kepatuhan larangan merokok. d. Monitoring evaluasi kepatuhan pemakaian APD. e. Penyuluhan K3 Disaster program a. Pembentukan anggota bidang pencegahan dan penanggulangan bencana b. Pelatihan disaster plan (gempa bumi) c. Monitoring jalur evakuasi dan titik kumpul. Pencegahan dan pengendalian kebakaran



1



2



3



4



5



Bulan ke6 7



8



9



10



11



12







Keterangan 1 tahun sekali Kondisional Kondisional



















































































































































Kondisional Setiap 2 minggu sekali Setiap 2 minggu sekali 1 bulan sekali







3 bulan sekali















Kondisional √



























































1 bulan sekali







3 bulan sekali Kondisional Kondisional























√ √



























1 tahun sekali Setiap 1 bulan sekali



No.



Kegiatan



1



3



4



5



Bulan ke6 7



8



9



10



11



12



a. b. c. d. e. f.



5.



6.



Pembentukan anggota bidang kebakaran. Pelatihan untuk anggota tim kebakaran Pengadaan APAR baru Pengisian APAR yang sudah habis Pengadaan hydran Pengadaan alat deteksi asap untuk tempat yang rawan g. Sosialisasi pencegahan dan pengendalian kebakaran h. Pelatihan dan simulasi pencegahan dan pengendalian kebakaran Keselamatan dan keamanan pasien, pengunjung dan petugas a. Sosialisasi tempat-tempat beresiko b. Membuat denah tempat-tempat beresiko di rumah sakit. c. Memberi tanda pada tempat-tempat beresiko terjadi KTD d. Monitoring kebutuhan keselamatan pasien. e. Melengkapi sumber listrik dengan penutup. f. Pemantauan jalur evakuasi. √ g. Sosialisasi K3 pada pengunjung. h. Melakukan pemantauan dan pengecekan pada √ CCTV. i. Pencatatan dan pelaporan kecelakaan kerja karena fasilitas. Pengelolaan bahan dan barang berbahaya. a. Cek kelengkapan MSDS dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). b. Sosialisasi prosedur penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).



2



Keterangan Kondisional Kondisional Kondisional Kondisional Kondisional Kondisional







Setiap 1 tahun sekali Setiap 1 tahun sekali







Kondisional Kondisional Kondisional √







































































































Setiap 3 bulan sekali Kondisional 1 bulan sekali Kondisional Setiap hari Kondisional



Kondisional Kondisional



No.



7.



8.



9.



10.



Kegiatan



1



c. Monitoring dan evaluasi penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). d. Monitoring pengecekan pelabelan penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). e. Sosialisasi penanggulangan kontaminasi B3. f. Pelatihan penanganan bila terjadi kontaminasi B3. g. Pencatatan dan pelaporan tumpahan B3. Kesehatan lingkungan Rumah Sakit. e. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Rumah Sakit untuk menyusun ketentuan mengenai √ pemantauan lingkungan kerja. f. Membuat jadwal pemantauan, hasil pemantauan dan √ laporan berkala. g. Mendokumentasikan bukti pelaksanaan kegiatan, evaluasi dan tindak lanjut dari program penyehatan √ lingkungan. h. Melakukan monitoring dan evaluasi renovasi dan pembangunan gedung di Rumah Sakit. Sanitasi Rumah Sakit a. Penyehatan lingkungan kerja √ b. Pengelolaan penyehatan air √ c. Pengelolaan sampah dan limbah √ d. Pengendalian vektor dan rodent √ e. Inspeksi sanitasi lingkungan √ Pengelolaan, pemeliharaan dan sertifikasi sarana dan prasarana a. Memantau jadwal pemeliharaan dan sertifikasi kelaikan alat dan kalibrasi. b. Monitoring evaluasi sarana dan prasarana. √ Pengelolaan limbah padat, cair, dan gas.



2



3



4



5



Bulan ke6 7



8



9



10



11



12



Keterangan Kondisional Kondisional Kondisional 1 tahun sekali Kondisional



















































1 bulan sekali















































1 bulan sekali















































1 bulan sekali Kondisional



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √ √ √ √



√ √







Setiap hari 1 bulan sekali Setiap hari 2 minggu sekali 1 bulan sekali 1 tahun sekali







































1 bulan sekali



No. 11.



Kegiatan a. Evaluasi berkala penanganan limbah. Pemeliharaan sistem utilitas a. Pemeliharaan ground tank dan torn air bersih. b. Pemeliharaan genset. c. Pemeliharaan sarana air bersih dan air minum. d. Pemeliharaan IPAL.



12.



e. Pemeliharaan ventilasi udara. f. Pemeliharaan gas medis. g. Memantau berfungsinya genset sebagai pengganti cadangan listrik. h. Memantau ketersediaan air bagi pasien, pengunjung dan petugas. i. Melakukan uji fungsi sistem utilitas yakni uji fungsi genset dan air. Pengembangan SDM K3 (pendidikan dan pelatihan K3) a. Pelatihan K3 Umum b. Inhouse training K3 c. Mendokumentasikan kegiatan pelatihan. d. Laporan pelaksanaan kegiatan pelatihan.



Bulan ke6 7 √ √



1 √



2 √



3 √



4 √



5 √



8 √



9 √



10 √



11 √



12 √



















































√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



































































































Keterangan Setiap hari Setiap 2 minggu sekali Setiap minggu sekali Setiap hari Setiap 2 minggu sekali Kondisional Kondisional Setiap 1 minggu sekali Kondisional Kondisional Kondisional Kondisional Kondisional Kondisional



Kediri, 09 Januari 2021 Sekretaris K3 RSU Lirboyo



Novita Dwi Sugiarti, S. KM.