Proker SPI 2020 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dini
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI) RSUD JOHAR BARU TAHUN 2020



A. Pendahuluan Rumah Sakit sebagai sebuah organisasi memiliki tujuan yang harus dicapai, dalam hal ini adalah pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal. Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit mengisyaratkan bahwa Rumah Sakit harus memiliki standar pelayanan yang harus dicapai dalam setiap aspek kegiatannya. Untuk mencapai standar tersebut Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien dan akuntabel. Organisasi Rumah Sakit disusun dengan tujuan untuk mencapai Visi dan Misi Rumah Sakit, dengan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik melalui pelaksanaan prinsip utama manajemen, yaitu planning, organizing, actuating, dan controling. Dengan menjalankan keempat prinsip tersebut secara baik dan benar maka akan menghasilkan pengelolaan sistem manajemen suatu Rumah Sakit yang baik pula. Dengan program kerja yang tersusun setahun ini diharapkan Satuan Pengawas Internal (SPI) dapat bekerja secara tepat dan efisien membantu Direktur dalam pengawasan di Rumah Sakit. B. Latar Belakang Dalam perjalanan pengelolaan Rumah Sakit sebagaimana sebuah organisasi,



juga



rawan



terjadi



penyimpangan







penyimpangan.



Penyimpangan yang terjadi seperti dalam pemberian layanan, bukan tidak Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



1



mungkin dapat beresiko terhadap pasien, bahkan kematian pasien dan berlanjut pada tuntutan hukum. Begitu juga bila yang terjadi adalah penyimpangan terhadap pengelolaan administrasi seperti keuangan dan aset, bisa menjadi ancaman tindak kecurangan atau korupsi. Apapun bentuk penyimpangannya, potensial akan menimbulkan kerugian terhadap Rumah Sakit yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu Rumah Sakit membentuk Satuan Pengawas Internal (SPI) sebagai pelaksana dari salah satu fungsi manajemen (controlling) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/XI/1992 tentang perlunya pembentukan SPI pada Rumah Sakit. Salah satu fungsi keberadaan SPI di Rumah Sakit adalah untuk melakukan audit internal terhadap pelaksanaan manajemen dalam Rumah Sakit. Pelaksanaan audit internal adalah untuk membantu Rumah Sakit dalam mencapai tujuannya, melalui suatu pendekatan yang sistematis, teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan resiko



serta



dalam



pengendalian



dan



pengawasan



Rumah



Sakit.



Pengendalian internal diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Rumah Sakit, menjamin ketelitian dan kebenaran laporan keuangan atau informasi, serta mendorong agar manajemen patuh terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilaksanakan untuk menghindari dari kemungkinan tuntutan hukum dalam proses



pelaksanaan



fungsi



manajemen



Rumah



Sakit.



Dalam



penyelenggaraan Rumah Sakit, keberadaan SPI diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi manajemen dalam menilai setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit dan juga dituntut untuk profesionalisme dalam menjalankan fungsinya. Sikap profesionalisme yang ditunjukkan berarti memiliki tanggungjawab dan berperilaku yang lebih dari sekedar Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



2



memenuhi Undang-Undang dan peraturan di masyarakat.



Rumah Sakit



merupakan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat juga perlu diadakan audit



operasional,



karena



manajemen



Rumah



Sakit



harus



dapat



menciptakan serta mendorong pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik itu dari segi pelayanan,



kinerja pegawai, persediaan obat-obatan



dan alat-alat medis yang memadai serta kegiatan operasional lainnya. Berdasarkan hal tersebut manajemen Rumah Sakit perlu mendorong efektivitas pelayanan kesehatan masyarakatnya, untuk meningkatkan kinerja pelayanan di Rumah Sakit dan perlu adanya audit operasional manajemen Rumah Sakit dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan paradiqma baru yaitu sebagai pengawas dalam pelaksanaan operasional dan fungsi manajemen di Rumah Sakit serta



membantu



Direktur



dalam



mengawasi



dan



mengevaluasi



pengendalian sistem manajemen dan pelayanan di Rumah Sakit. Perkembangan pengelolaan Rumah Sakit, baik dari aspek manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai tuntutan dari lingkungan. Rumah Sakit yang dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya pelayanan kesehatan yang terkendali, sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Usaha pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dengan biaya yang terjangkau yaitu membentuk rumah sakit BLUD. Untuk dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dengan harga terjangkau. Rumah Sakit BLUD membutuhkan pengelolaan keuangan yang baik. BLUD Rumah Sakit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang BLUD yang merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah, dimana pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang



sehat



untuk



meningkatkan



pelayanan



Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



3



kepada



masyarakat.



Pengendalian internal diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi, menjamin ketelitian dan kebenaran laporan keuangan atau informasi dari organisasi, serta mendorong agar manajemen dalam organisasi patuh terhadap hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilaksanakan untuk menghindari dari kemungkinan tuntutan hukum dalam proses pelaksanaan fungsi manajemen Rumah Sakit. C. Dasar Hukum Satuan Pengawas Internal (SPI) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibentuk kepengurusan organisasi untuk kelancaran dalam melaksanakan kegiatannya. Dasar pembentukan susunan organisasi SPI di RSUD Johar Baru sesuai dengan Surat Keputusan Direktur RSUD Johar Baru Nomor 221 tahun 2019 tentang Pengangkatan Ketua dan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI), yaitu terdiri dari : 1. Ketua 2. Sekretaris 3. Anggota D. Tugas Satuan Pengawas Internal Satuan Pengawas Internal (SPI) memiliki tugas membantu manajemen untuk: 1. Pengamanan harta kekayaan; 2. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; 3. Menciptakan efisiensi dan produktivitas; 4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis Yang Sehat.



Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



4



E. Fungsi Satuan Pengawas Internal (SPI) 1. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja Rumah Sakit. 2. Penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan 3. Pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan internal yang ditugaskan oleh Direktur 4. Pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksa internal 5. Pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan operasional Rumah Sakit. F. Tujuan Satuan Pengawas Internal (SPI) 1. Tujuan Umum Untuk membantu Direktur dalam Pengawasan dan Pengendalian Internal Rumah Sakit 2. Tujuan Khusus a. Untuk mewujudkan pola tata kelola badan layanan umum yang mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan badan layanan umum. b. Memberikan pedoman dan standardisasi sistem pengendalian intern pada badan layanan umum. G. Program dan Kegiatan Satuan Pengawas Internal (SPI) Program Kerja SPI tahun 2020, dengan kegiatan sbb: 1. Membuat laporan tahunan SPI tahun 2019. Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



5



2. Membuat dan menyusun Program Kerja Pokok Tahunan (PKPT) tahun 2020. 3. Pengaturan rapat rutin intern dan rapat lainnya yang diperlukan. 4. Membuat time line penyelesaian program kerja audit Program Kerja Audit (PKA). 5. Membuat Kertas Kerja Audit (KKA). 6. Menyusun Laporan Hasil Audit. 7. Melakukan evaluasi terhadap Kegiatan Kerja Sama Operasional (KSO) RSUD Johar Baru. 8. Melakukan evaluasi terhadap efisiensi penggunaan Obat dan BHP tahun 2020. 9. Melakukan audit terhadap Apotek RSUD Johar Baru. 10. Melakukan evaluasi terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana RSUD Johar Baru. 11. Reviu dan audit terhadap penerapan dan pelaksanaan SOP pada rawat jalan. 12. Reviu dan audit terhadap penerapan dan pelaksanaan SOP pada rawa inap. H. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Inspeksi Inspeksi merupakan cara memperoleh bukti dengan mempergunakan panca indra terutama mata untuk memperoleh pembuktian atas sesuatu keadaan atau suatu masalah pada saat tertentu. Inspeksi merupakan usaha auditor untuk memperoleh bukti-bukti secara langsung, yang berarti auditor sendiri, yang harus berada disaat keadaan atau masalah tersebut ingin dibuktikan.



Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



6



2. Observasi Observasi atau pengamatan adalah cara memperoleh bukti dengan mempergunakan panca indra terutama mata, yang dilakukan secara kontinyu. Hal tersebut dilakukan selama kurun waktu tertentu untuk membuktikan sesuatu keadaan atau masalah. 3. Tanya Jawab Teknik tanya jawab ini berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan untuk memperoleh pembuktian. Tanya jawab dapat dilakukan dengan cara : a. Tanya jawab secara lisan (Wawancara) b. Tanya jawab secara tertulis. 4. Konfirmasi Konfirmasi



merupakan



upaya



untuk



memperoleh



informasi



atau



penegasan dari sumber lain yang independen, baik secara lisan maupun secara tertulis dalam rangka pembuktian audit. Dengan menggunakan check list pada Kertas Kerja Audit (KKA). Jenis konfirmasi pada KKA dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: a. Lisan b. Tulisan, terdiri dari dua macam, yaitu : - Konfirmasi “YA” - Konfirmasi “TIDAK” 5. Analisis Teknik analisis merupakan menguraikan sesuatu keadaan atau masalah ataupun menggabungkan dengan permasalahan yang lain dengan mencari solusi terbaik. Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



7



6. Perbandingan Perbandingan adalah usaha untuk mencari persamaan dan perbedaan antara dua atau lebih keadaan/permasalahan yang ada/ditemukan. Hasil dari perbandingan kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis sebab-sebab terjadinya permasalahan. 7. Pemeriksaan Bukti-bukti Tertulis (vouching dan verifikasi) Teknik vouching yaitu suatu langkah pemeriksaaan authentik (ada tidaknya serta lengkap tidaknya bukti yang mendukung).



Sedangkan



verifikasi adalah istilah yang digunakan dalam arti umum untuk memeriksa ketelitian tentang hasil pemeriksaan. 8. Scanning Scanning berarti melakukan penelaahan secara umum dan cepat untuk menemukan hal-hal yang memerlukan audit lebih lanjut. I. Sasaran Sasaran Satuan Pengawas Internal (SPI) rumah sakit yaitu : 1. Pelayanan Administrasi , Sarana dan Prasarana Rumah Sakit 2. Administrasi Pelayanan Medis 3. Administrasi Pelayanan Keperawatan 4. Administrasi Pelayanan Penunjang. J. Jadwal Pelaksanaan Jadwal pelaksanaan kegiatan Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUD Johar Baru terlampir.



Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



8



K. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Kegiatan. 1. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan. Evaluasi pelaksanaan program kegiatan Satuan Pengawas Internal (SPI) akan dilakukan setiap 1 tahun sekali. Setiap dilakukan proses evaluasi terhadap pencapaian kinerja,maka akan dibahas dan diadakan diskusi bersama dalam tim.



Apabila terdapat kendala dan hambatan dalam



pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan rencana maka akan dicari solusi untuk pemecahannya agar tidak mengakibatkan terjadi gangguan terhadap program-program yang lain. 2. Pelaporan Pelaporan hasil capaian (kinerja) , akan dibuat dalam laporan tahunan Satuan Pengawas Internal (SPI). Dalam laporan tahunan tersebut Satuan Pengawas Internal (SPI) juga akan membuat rekapitulasi terhadap laporan hasil audit/ kegiatan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk disampaikan kepada Direktur sebagai atasan langsung.



Jakarta, 2 Januari 2020 Ketua SPI Menyetujui Direktur RSUD Johar Baru



Drg. Dyah Ariani NIP. 196808081998032003 Drg. Dini Indrawati, MARS NIP. 196905062000122003 Program Kerja (SPI) Tahun 2020 RSUD Johar Baru



9