Proposal 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PEMBENTUKAN KOMITE KEPERAWATAN RS.DR.HAFIZ CIANJUR



Yang diajukan oleh :



CIANJUR 2016



LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL PEMBENTUKAN KOMITE KEPERAWATAN RS.DR.HAFIZ CIANJUR



Nama Kegiatan



: Pembentukan Komite Keperawatan Rs.Dr.Hafiz Cianjur



Bentuk Kegiatan



: Pengajuan Komite Keperawatan Rs.Dr.Hafiz Cianjur.



Tempat Kegiatan



: Rs.Dr.Hafiz Cianjur.



Waktu Pelaksanaan



:



Pemohon



:



Disahkan di Cianjur pada tanggal………….., oleh :



Calon Ketua Komite Keperawatan



Calon Sekretaris Komite Keperawatan



Menyetujui, Direktur Rs.Dr.Hafiz Cianjur



Proposal Pembentukan Komite Keperawatan Rs.Dr.Hafiz Cianjur



PENDAHULUAN A Latar Belakang Asuhan yang berkualitas dapat dicapai dengan adanya profesionalisme keperawatan. Pelayanan keperawatan profesional di Rumah Sakit diberikan oleh kelompok keperawatan. Kelompok keperawatan yang bertanggung jawab untuk terlaksananya peran dan kegiatan perawat di Rumah Sakit dapat berupa komite yang berada dalam struktur tetapi menjalankan peran fungsional. Komite Keperawatan di Rumah Sakit merupakan media utama untuk mengakomodasi dan memfasilitasi tumbuhnya komunitas profesi keperawatan melalui sistem pengampu keilmuan yang dapat mempertahankan profesionalisme pelayanan keperawatan yang diberikan. Berdasarkan Permenkes RI No.49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit bahwa untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan etik dan disiplin tenaga keperawatan serta menjamin mutu pelayanan kesehatan dan melindungi keselamatan pasien perlu dibentuk Komite Keperawatan di Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut perlu kiranya dibentuk dengan segera Komite Keperawatan di lingkungan Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur. Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Komite Keperawatan merupakan oganisasi yang berfungsi sebagai wahana bagi tenaga keperawatan untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan tentang hal-hal yang terkait masalah profesi dan teknis keperawatan. .



B Tujuan 1 Tujuan Umum



Untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur lebih terjamin dan terlindungi. 2 Tujuan khusus a Mengorganisasi kegiatan pelayanan keperawatan melalui penggabungan pengetahuan, b



keterampilan dan ide-ide. Menggabungkan sekelompok orang yang menyadari pentingnya sinergi dan kekuatan



c



berpikir agar dapat memperoleh output yang paling efektif. Meningkatkan otonomi tenaga keperawatan dalam pengelolaan



pelayanan



keperawatan di Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur.



DASAR PEMBENTUKAN A. Dasar Moril : Konsep Tujuan Komite Keperawatan Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur B. Dasar Hukum : UU RI No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Permenkes RI No.49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit



C. Dasar Real : Kesepakatan Perawat Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur untuk membentuk Komite Keperawatan



NAMA DAN UNIT KEGIATAN A. Nama Resmi : Komite Keperawatan Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur B. Unit Kegiatan : 1 Fungsi Komite Keperawatan Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur dengan cara: a. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sakit Dr.Hafiz Cianjur . b. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan. c. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan. Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1 Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih. 2 Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial. 3 Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan. 4 Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis. 5 Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan. 6 Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit.



Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1 Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik. 2 Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan. 3 Melakukan audit keperawatan dan kebidanan. 4 Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan. Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut: 1 Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan. 2 Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan. 3 Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam 4



kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis.



5



Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan



dan kebidanan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Komite Keperawatan berwenang, sebagai berikut: 1 Memberikan rekomendasi rincian Kewenangan Klinis. 2 Memberikan rekomendasi perubahan rincian Kewenangan Klinis. 3 Memberikan rekomendasi penolakan Kewenangan Klinis tertentu. 4 Memberikan rekomendasi surat Penugasan Klinis. 5 Memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan. 6 Memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan 7



berkelanjutan. Memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.



MAKSUD Penyusunan proposal ini dengan bermaksud untuk mengajukan pembentukan Komite Keperawatan di Rs.Dr.Hafiz Cianjur yang sebelumnya belum ada. KESEKRETARIATAN Sekreteriat berada di lingkungan Rs.Dr.Hafiz Cianjur STRUKTUR ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN Berdasarkan Permenkes RI No.49 tentang Komite Keperawatan BAB II bagian dua pasal 6 Komite Keperawatan dibentuk oleh kepala/Direktur Rumah Sakit. Berikut adalah struktur organisasi Komite Keperawatan : 1 Ketua Komite Tujuan : Memberi kepemimpinan dan arah kepada sub komite Lingkup tugas : a Mereview berbagai isu yang disajikan dan merujuk ke sub komite yang sesuai. b Menjaga dan merekomendasi perbaikan-perbaikan yang diperlukan. c Memberi bimbingan dan dukungan kepada sub komite. d Memfasilitasi proses penetapan tujuan tahunan sub komite. e Mereview jadwal operasional tahunan 2



Sub Komite Praktek Keperawatan



Tujuan : Menetapkan, mengimplementasikan dan menjaga standar praktek klinik keperawatan tertinggi, konsisten dengan standar profesional yang ditetapkan dan atau yang berkembang dan yang dipersaratkan lembaga pengatur. Lingkup tugas : a



Menetapkan lingkup praktek dari perawat profesional dan vokasional : peran dan tanggung jawab staf penunjang asuhan, dan kompetensi umum dan khusus.



b



Menyusun dan memperbaiki uraian tugas dari staf klinik.



c



Berpartisipasi dalam tim kredensial dari para pelaksana praktek yang ditetapkan.



d



Mereview, menyetujui, dan memperbaiki standar asuhan klinik dibidang dimana asuhan keperawatan diberikan.



3



e



Menyusun format evaluasi dan review sejawat untuk semua perawat klinik.



f



Menggunakan temuan-temuan riset keperawatan kedalam praktek klinik bila cocok.



g



Menyusun dan merevisi sistem dokumentasi keperawatan



Sub Komite Pengembangan Profesi Tujuan : Menetapkan, mengimplementasikan, dan menjaga standar kependidikan yang meningkatkan pertumbuhan keprofesian dan kompetensi klinik tanpa henti. Lingkup tugas : a



Menetapkan dan mengevaluasi kebutuhan pendidikan keperawatan dan menetapkan proses-proses untuk memenuhi kebutuhan kependidikan staf bersamaan dengan pengembangan staf.



b



Meningkatkan akontabilitas individual para perawat untuk pendidikan yang diwajibkan dan memfasilitasi proses kredensial/sertifikasi ulang.



c



Menetapkan peran dan tanggung jawab preseptor.



d



Memelihara lingkungan yang kondusif untuk peningkatan dan pemanfaatan riset keperawatan.



e



Berpartisipasi dalam program rekruitmen, pengakuan, dan retensi melalui kolaborasi dengan bagian SDM/HRD.



4



Sub Komite Mutu Keperawatan Tujuan : Memantau ketepatan dan efektifitas asuhan yang diberikan oleh staf keperawatan sekaligus mengkaji dan memastikan kepatuhan dengan standar dan praktek yang ditetapkan. Lingkup tugas : a



Menyusun, merevisi dan menyetujui rencana peningkatan mutu keperawatan.



b



Mengintegrasikan peningkatan mutu keperawatan dengan rencana RS.



c



Memantau dan memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.



d



Memastikan kepatuhan terhadap jadwal pelaporan untuk perbaikan kinerja komite.



e



Mensahkan dan memantau rencana peningkatan mutu unit.