5 0 1 MB
PROPOSAL PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL
SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 TAHUN PELAJARAN 2021 / 2022
KORWIL I KECAMATAN SERENGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SURAKARTA TAHUN 2021
i
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ......................................................................................................
i
DAFTAR ISI ..............................................................................................................
ii
LEMBAR PENGESAHAN PENGESAHAN PROPOSAL ......................................................
iii
LEMBAR PERSETUJUAN PENGAWAS ..........................................................................
iv
KATA PENGANTAR ....................................................................................................
v
SK Kepala Sekolah Tentang Susunan Panitia AN ........................................................
1
Pendahuluan ...........................................................................................................
3
Dasar Penyelenggaraan AN........................................................................................
3
Tujuan AN ...............................................................................................................
4
Waktu dan jadwal Pelaksanaan .................................................................................
7
Daftar Peserta AN ...................................................................................................
8
Jadwal Kegiatan AN .................................................................................................
10
Jadwal AN ..............................................................................................................
11
RAB AN ...................................................................................................................
12
Denah Ruang AN ......................................................................................................
13
Denah tempat Duduk Peserta ....................................................................................
14
Tata tertib ...............................................................................................................
15
Penutup ...................................................................................................................
19
LAMPIRAN ...............................................................................................................
20
1. ID Card Panitia, Pengawas,Proktor, Teknisi dan Peserta AN 2. Rambu rambu AN
ii
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157
LEMBAR PENGESAHAN PROPOSAL Proposal Asesmen Nasional SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA Dinas Pendidikan Kota Surakarta Setelah melalui proses sosialisasi, evaluasi, dan validasi oleh Pengawas Sekolah SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Kec. Serengan, maka proposal Asesmen Nasional olah SDN Joyotakan No.59 Surakarta, ini dinyatakan sah dan dapat dipergunakan terhitung mulai tanggal pengesahan. Disahkan di Pada Tanggal
: Surakarta : Oktober 2021
Pengawas SD Gugus II Korwil I Kec Serengan Dinas Pendidikan Kota Surakarta
Kepala Sekolah SDN Joyotakan No. 59 Surakarta
Dra Sri Wahyuni, MM NIP. 196111161982012012
Supatmi, S.Pd.SD NIP 196509111988032010
iii
PERSETUJUAN PENGAWAS Setelah dibaca, dikoreksi secara teliti, Proposal Penyelenggaraan Asesmen Nasional yang dibuat oleh SDN Joyotakan No. 59 Surakarta telah sesuai dengan format dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022. Dengan catatan sebagai berikut : 1. ............................................................................................................................... ............................................................................................................................... 2. ............................................................................................................................... ............................................................................................................................... 3. ............................................................................................................................... ...............................................................................................................................
Surakarta,
Oktober 2021
Pengawas SD Gugus II Korwil I Kecamatan Serengan Surakarta
Dra. Sri Wahyuni, MM NIP. 196111161982012012
iv
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikmat dan rahmat kepada kita semua, sehingga kami dapat menyusun proposal Asesmen Nasional
ini.
Proposal ini kami susun sebagai acuan dan pedoman dalam rangka peyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2021/2022 dengan dasar : a.
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 Ayat (2)
b.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832)
c.
Hasil Rapat Dinas Sdn Joyotakan No. 59 Surakarta Hari Rabu, 13 Oktober 2021 Kami menyadari dalam penyusunan proposal ini tentu masih banyak kekurangannya
dan tidak lupa kami mengharapkan saran dan kritik yang bermanfaat dan membagun. Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu pembina dan semua pihak yang telah membantu kami.
Surakarta, Oktober 2021
Penyusun
v
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA Nomor : 422/16/SDN 59/XI/2021 TENTANG Panitia Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022 Menimbang
:
Bahwa agar pelaksanaan Asesmen Nasional SDN Joyotakan NO. 59 Surakarta dapat berjalan lancar, tertib dn aman maka dipandang perlu untuk dibentuk Panitia Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022
Mengingat
:
a. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 58 Ayat (2) b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) c. Hasil Rapat Dinas SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Hari Rabu, 13 Oktober 2021
MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama
: :
Kedua
:
Ketiga Keempat
: :
Kelima
:
Keenam
:
Panitia Asesmen Nasional SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Tahun Pelajaran 2021/202 seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini. Pembagian tugas guru dalam pelaksanaan Asesmen Nasional diatur dalam POS ANBK Setelah selesai melaksankan tugas agar melaporkan kepada kepala sekolah. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Asesmen Nasional dibebankan kepada anggaran sesuai dengan kemampuan RKAS Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian hari dan apabila ternyata ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya. Keputusan ini berlaku sejak diputuskan sampai dengan bulan Desember 2021 Ditetapkan di : Surakarta Pada tanggal : Oktober 2021 Kepala Sekolah
SUPATMI, S.Pd.SD NIP 196509111988032010
1
Lampiran 1
: Nomor : 422/16/SDN 59/XI/2021 Tentang Panitia Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2021/2022 SUSUNAN PANITIA ASESMEN NASIONAL SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
No
Nama
1
Supatmi, S.Pd.SD
2
Kedudukan Dalam Dinas Panitia
NIP 196509111988032010
KS
Ketua
Ika Widyawati, S.Pd.
-
Guru
Sekretaris
3
Siti Roikhanah, S.Ag.
196909251988062001
Guru
Bendahara
4
Nurhayati Yoga Ningsih, A.Md.
-
Pengadm. Umum
Proktor
5
Dwi Nugroho, S.Pd.
199211112019021001
Guru
Teknisi
6
A. Lina Irawati, S.Pd.
197004212007012021
Guru
7
S. Rully Mahesa, S.Sn
-
Guru
8
Dwi Budi Rahayu, S.Pd.
-
Guru
Bidang Siswa
9
Nani Indirayani, S.Pd.
-
Guru
Bidang Siswa
10
Dwi Setyawan, S.Pd.
-
Guru
Bidang Covid Penanda Bel
11
Tuminem, A.Ma.Pd
196307111986082001
Guru
Bidang Konsumsi
12
Sumartiningsih, S.Pd.K.
196309031993032005
Guru
Bidang Konsumsi
13
Dian Utami O.F., S.Pd.
-
Guru
Bidang Humas /perlengkapan
Pengawas sekolah dan silang Pengawas sekolah dan silang
Ditetapkan di : Surakarta Pada tanggal : Oktober 2021 Kepala Sekolah
SUPATMI, S.Pd.SD NIP 196509111988032010
2
A.
PENDAHULUAN Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, bahwa kita masih diberi kesehatan lahir dan batin sehingga kita tetap bisa melaksanakan salah satu tugas nasional yang mulia ini, yaitu menyelenggarakan pendidikan walaupun berada di tengah- tengah pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021
B.
DASAR PENYELENGGARAAN ASESMEN NASIONAL 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
17
Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832) 3.
C.
Hasil Rapat Dinas SDN Joyotakan No. 59 Surakarta Hari Rabu, 13 Oktober 2021
TUJUAN Adapun tujuan diselenggarakannya Asesmen Nasional Bernasis Komputer ( ANBK ) adalah : a. bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu mengatur ketentuan mengenai asesmen nasional;
3
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Asesmen Nasional 1. Lingkup Peserta Asesmen Nasional (AN) pada Satuan Pendidikan Peserta Asesmen Nasional dari SDN Joyotakan No. 59 Surakarta terdiri atas: 1)
Kepala satuan pendidikan;
2)
Seluruh Pendidik;
3)
Peserta didik yang terpilih sebagai sampel pada satuan pendidikan; dan Peserta didik mengikuti AKM, Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
4)
Seluruh
Pendidik
dan
Kepala
satuan
pendidikan
mengikuti
Survei
Lingkungan Belajar. 2. Persyaratan Peserta Didik i.
Peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) valid.
ii.
Peserta
didik
masih
aktif
belajar
pada
satuan
pendidikan
jenjang
SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat kelas 5 pada saat pelaksanaan AN; iii.
Peserta didik Tunarungu dan Tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi
iv.
Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa/membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa tidak mengikuti AN.
v.
Peserta didik pada jenjang SD/MI/Paket A/Ula
sederajat yang memiliki
laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4. 3. Persyaratan Pendidik i.
Pendidik yang berstatus sebagai aparatur sipil Negara dan nonaparatur sipil negara.
ii.
Terdaftar pada sistem Dapodik
iii.
Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
iv.
Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
v.
Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
4. Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan i.
Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
4
ii.
Terdaftar pada sistem Dapodik
iii.
Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
iv.
Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
v.
Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN
5.
Pemilihan Peserta Didik i.
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
ii.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang Aktif mengajar pada satuan pendidikan.
iii.
Pendidik yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar.
iv.
Pendidik pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
6.
Persyaratan Kepala Satuan Pendidikan i.
Kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara.
ii.
Terdaftar pada sistem Dapodik
iii.
Aktif menjabat sebagai kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan.
iv.
Kepala satuan pendidikan yang menjabat pada lebih dari satu satuan pendidikan mengikuti AN di setiap satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas.
v.
Kepala satuan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang peserta didiknya tidak mengikuti AN tetap mengikuti AN.
7. Pemilihan Peserta Didik i.
Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.
ii.
Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut: SD/MI dan yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang.
5
D.
WAKTU DAN JADWAL PELAKSANAAN 1. Waktu Pelaksanaan AN i.
AN dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk setiap peserta.
ii. Alokasi waktu yang disediakan untuk setiap jenis AN masing-masing jenjang diatur sebagai berikut: 1. Peserta Didik Jenjang
SD, MI, Paket
Hari ke-1
Hari ke-2
Latihan Soal (60 menit)
Latihan Soal (25 menit)
Literasi Membaca (75 menit)
Numerasi (75 menit)
Survei Karakter menit)
(20
Survei Lingkungan Belajar (20 menit)
2. Pendidik dan kepala satuan pendidikan Peserta
E.
Pelaksanaan
Pendidik
Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)
Kepala Satuan
Mengisi Instrumen Survei Lingkungan Belajar secara mandiri sesuai jadwal pelaksanaan AN peserta didiknya (4 hari)
TEMPAT PELAKSANAAN Asesemen Nasional dilaksanakan
di
: SDN Joyotakan No. 59 Surakarta
mandiri
F.
JUMLAH PESERTA Jumlah peserta didik yang mengikuti AN adalah : 26 siswa.
G.
PENGAWASAN Pengawasan Asesmen Nasional (AN) dilakukan oleh a. Dua guru dari Sekolah lain (silang) b. Satu teknisi dari SDN Joyotakan No. 59 Surakarta c. Satu petugas Proktor
6
:
status
7
DAFTAR PESERTA ANBK SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN 2021 N O 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
USERNAME
NAMA PESERTA
JENIS KELAMIN
TEMPAT LAHIR
TANGGAL LAHIR
NAMA ORANG TUA
D030200720001 8 D030200720002 7
HILBRAN RIZAL FIRMANSYAH FARREL ADITYA SAPUTRA
Laki-laki
SURAKARTA
21-11-2010
SUTARNO
Laki-laki
SUKOHARJO
18-05-2010
D030200720003 6 D030200720004 5 D030200720005 4 D030200720006 3 D030200720007 2 D030200720008 9 D030200720009 8
NIKO FAREZZY
Laki-laki
SURAKARTA
04-08-2010
UCOK MOHAMAD SAPRUDIN GR JOKO WALUYO
KAYLA NUR SABRINA QURINAY YUKI KRISTALIA EKA MURNI RATNA KIRANA ZIVEN PRADITA ANGGARA DERAKA KEYZA ATHA PUTRA YOEL KEVIN PUTRA
Perempua n Perempua n Perempua n Laki-laki
SURAKARTA
18-07-2010
SUNARTO
SURAKARTA
24-01-2011
KRISTIYANTO
SURAKARTA
19-02-2011
MURDAWA
SURAKARTA
22-08-2009
Laki-laki
SUKOHARJO
27-03-2011
PUSPITA SARI DEWI SLAMET
Laki-laki
SUKOHARJO
05-02-2011
D030200720010 7 D030200720011 6
BAGAS ZANNUAR
Laki-laki
SURAKARTA
24-01-2010
ANTON SUSENODWI PRASETYO SEMI TEMU
NUR AZIZ ASNANTO
Laki-laki
SURAKARTA
01-05-2011
SUKONO
8
NISN
NIS
N O 12 13 14 15
USERNAME
D030200720012 5 D030200720013 4 D030200720014 3 D030200720015 2
23
D030200720016 9 D030200720017 8 D030200720018 7 D030200720019 6 D030200720020 5 D030200720021 4 D030200720022 3 D030200720023 2
24
D030200720024
16 17 18 19 20 21 22
JENIS KELAMIN
TEMPAT LAHIR
TANGGAL LAHIR
Maria Katarina Aprillia Pujiyanti KANAYA GENDIS MELDIANA PUTRI YMEL CITRA PERTIWI BISMA CASEY HAFIZD ALI SYAHIR ANNISA YUNITA ANGGRAINY ALFIAN NUR CAHYO EDO APRIANSAH
Perempua n Perempua n Perempua n Laki-laki
Sukoharjo
07-04-2009
SURAKARTA
01-07-2011
SURAKARTA
04-02-2011
Anang Puji Antoro SETYADI ADI PAMUNGKAS ALM. SUMARSO
SUKOHARJO
30-04-2011
WAGINO
Perempua n Laki-laki
SUKOHARJO
29-06-2011
SUKOHARJO
09-01-2011
Laki-laki
SURAKARTA
16-05-2010
NOVAN ADHA DWI LARIAN RIZKY NOVITA SARI CEYSARASTY VIOLLA JELITA DENDY ADNAN SAPUTRA DANIEL EDGARD MARHENDRA
Laki-laki
SUKOHARJO
16-11-2010
DAHATNANTO TRI HARTONO SLAMET JOKO SANTOSO AGUS SUPRIYANTO LARSONO
Perempua n Perempua n Laki-laki
SUKOHARJO
14-11-2010
SUDARYANTO
SUKOHARJO
11-04-2011
IMAM MAHDI
SURAKARTA
08-01-2011
SRI WAHYUNI
Laki-laki
SUKOHARJO
30-11-2011
Perempua
SURAKARTA
29-04-2011
STEFANUS BIMA MARHENDRA AYA MAHNO
NAMA PESERTA
REGINA AMALIA
9
NAMA ORANG TUA
NISN
NIS
N O 25 26
USERNAME
9 D030200720025 8 D030200720026 7
NAMA PESERTA
SABRINA NEDA NATHANIA EMMANUELA TABITA ARGARETHA
JENIS KELAMIN
n Perempua n Perempua n
TEMPAT LAHIR
TANGGAL LAHIR
SURAKARTA
16-01-2011
SIDOARJO
22-03-2011
10
NAMA ORANG TUA
YUSAK SARWANTO LEWI ANTONIUS
NISN
NIS
2. JADWAL KEGIATAN ASESMEN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Jadwal Baru (Revisi) No
Hari
Tanggal
Uraian Kegiatan
1
Jum’at — Minggu
15 — 17 Oktober 2021
Sinkronisasi Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A
2
Senin, Selasa, Kamis, Jum’at
18, 19, 21, 22 Oktober 2021
Simulasi Jenjang SD/MI/Paket A
3
Sabtu - Minggu
23 —24 Oktober 2021
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MllPaket A Gelombang I dan II
4
Senin — Kamis
25 —28 Oktober 2021
Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I dan II
5
Jum’at — Minggu
29 — 31 Oktober 2021
Sinkronisasi Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang III dan IV
6
Senin — Kamis
1 — 4 November 2021
Gladi Bersih AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang III dan IV
7
Jum’at - Minggu
12 — 14 November 2021
Sinkronisasi AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I dan II
8
Senin — Kamis
15 - 18 November 2021
Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang I dan II
9
Jum’at - Minggu
19 - 21 November 2021
Sinkronisasi AN Jenjang SDIMI/Paket A Gelombang III dan IV
10
Senin - Kamis
22 - 25 November 2021
Pelaksanaan AN Jenjang SD/MI/Paket A Gelombang III dan IV Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,
SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010
11
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157
JADWAL ASESMEN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Hari/Tanggal
Waktu 08.00 – 10.35
Senin / Selasa, 22-23 Nov 2021
13.00 – 15.35 08.00 – 10.00 13.00 – 15.00 08.00 – 10.35
Rabu Kamis, 24-25 Nov 2021
13.00 – 15.35 08.00 – 10.00 13.00 – 15.00
Jenis Asesmen 1. Latihan (60 menit) 2. Literasi Membaca (75 menit) 3. Survei Karakter (20 menit) 1. Latihan (25 menit) 2. Numerasi (75 menit) 3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit) 1. Latihan (60 menit) 2. Literasi Membaca (75 menit) 3. Survei Karakter (20 menit) 1. Latihan (25 menit) 2. Numerasi (75 menit) 3. Survei Lingkungan Belajar (20 menit)
Pelaksanaan
Hari ke-1
Hari ke-2
Hari ke-3
Hari ke-4
Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,
SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010
12
Lampiran
: Keputusan Kepala SDN Joyotakan No. 59 Surakarta
Nomor
: 422/16/SDN 59/XI/2021
PENGAWAS PELAKSANA ANBK SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA
Sessi 1 2
1 2
1 2
1 2
Tanggal 22 Nov 2021
23 Nov 2021
24 Nov 2021
25 Nov 2021
Pukul
Pengawas
08.00 – 10.35
Sri Prihatini, S.Pd.K
13.00 – 15.35
Sri Muryanti, S.Pd
08.00 – 10.35
Sri Prihatini, S.Pd.K
13.00 – 15.35
Sri Muryanti, S.Pd
08.00 – 10.35
Sri Prihatini, S.Pd.K
13.00 – 15.35
Sri Muryanti, S.Pd
08.00 – 10.35
Sri Prihatini, S.Pd.K
13.00 – 15.35
Sri Muryanti, S.Pd
Proktor
Teknisi
Nurhayati Yoga N, A.Md.
Dwi Nugroho, S.Pd.
Nurhayati Yoga N, A.Md.
Dwi Nugroho, S.Pd.
Nurhayati Yoga N, A.Md.
Dwi Nugroho, S.Pd.
Nurhayati Yoga N, A.Md.
Dwi Nugroho, S.Pd.
Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,
SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010
13
H.
RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA ASESMEN NASIONAL (AN) SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN AJARAN 2021 / 2022 RINCIAN PERHITUNGAN NO I
URAIAN PENGELUARAN
A. PERSIAPAN
1
SATUAN
Jaringan internet
HARGA SATUAN
VOL
1
1
JUMLAH
B. PELAKSANAAN
JUMLAH
589.000
589.000
589.000
1
Transport Pengawas AN
4
2
25.000
200,000,00
2
Konsumsi Panitia
4
13
20.000
1.040.000,00
3
Konsumsi Pengawas
4
2
20.000
160,000.00
4
Kertas Cover
1
1
55.000
55.000,00
5
Tinta Epson
1
1
100.000
100.000,00
6
ID Card Bag
20
1
5.000
100.000,00
JUMLAH
II
SUMBER DANA
B
BOS
1.655.000,00 2.244.000,00
JUMLAH
14
2.244.000,00
I.
DENAH RUANG ANBK SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
15
J.
DENAH TEMPAT DUDUK PESERTA ASESMEN NASIONAL SDN JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PINTU MASUK
S
T
B U
PENGAWAS I
PENGAWAS II
No. Peserta 07 / 14 / 21 No. Peserta 03 / 10 / 17
No. Peserta 06 / 13 / 20
No. Peserta 02 / 09 / 16
No. Peserta 05 / 12 / 19
No. Peserta 01 / 08 / 15
No. Peserta 04 / 11 / 18
PROKTOR
TEKNISI
16
PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 Alamat : JL. KH. Wahid Hasyim No.12, Kecamatan Serengan Telp.(0271) – 662310 E-mail : [email protected] SURAKARTA 57157
TATA TERTIB a. Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi 1) Di Ruang Pelaksana a) Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai; b) Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan c) Pengawas, proktor, dan teknis dan menandatangani pakta integritas. 2) Di Ruang Asesmen Nasional Pengawas: a) masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b) memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan; c) mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan; d) membacakan tata tertib peserta AN; e) memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur; f) mengumumkan token AN kepada peserta; g) mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal; h) membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan; i) selama AN berlangsung, pengawas wajib: (1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN; (2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; (3) melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta; (4) mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak
17
membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, tidak mengobrol, dan tidak membaca; (5) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan (6) menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar. j) setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan k) Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN. Proktor: a) masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN; b) memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer; c) membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi; d) menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal; e) memastikan f)
computer Proktor/server local sudah terkoneksi dengan internet;
menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal;
g) melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN; h) melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/ server lokal; i)
selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;
j)
menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;
k) mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan l)
mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.
b. Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Peserta didik: 1) memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai; 2) memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah
18
ditentukan; 3) dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN; 4) mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN; 5) mengisi daftar hadir; 6) masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor; 7) melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN; 8) mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai; 9) selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang; 10) selama AN berlangsung, dilarang: a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b) bekerja sama dengan peserta lain; c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. 11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan; 12) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan 13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.
Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan: 1) mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing; 2) mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; 3) mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan 4) mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya
19
K.
PENUTUP Dengan tersusunnya Proposal Penyelenggaraan Asesmen Nasional SDN Joyotakan No. 59 Surakarta
Tahun 2021/2022 diharapkan pelaksanaan Asesmen
Nasional mulai dari persiapan pelaksanaan sampai pelaporan dapat berjalan dengan baik dan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal. Selain itu Proposal ini bisa digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan Asesmen Nasional Kami menyadari dalam penyusunan Proposal ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu perbaikan demi perbaikan akan terus dilakukan sehingga penyelenggaraan Asesmen Nasional dapat berjalan sesuai dengan rencana, yang pada akhirnya tujuan pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Undang-undang dapat tercapai. Demikian Proposal Penyelenggaraan Asesmen Nasional SDN Joyotakan No. 59 Surakarta ini disusun, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, serta memberikan kemudahan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Surakarta, Oktober 2021 Kepala Sekolah,
SUPATMI, S.Pd.SD NIP. 196509111988032010
20
LAMPIRAN
21
ID CARD
ANBK 2021
ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PANITIA
.............................................. NIP .................................
ANBK 2021
ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PENGAWAS
.............................................. NIP .................................
22
ANBK 2021
ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PROKTOR
.............................................. NIP .................................
ANBK 2021
ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
TEKNISI
.............................................. NIP .................................
23
ANBK 2021
ASESMEN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PESERTA
.............................................. NIP .................................
24
ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN
25
DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM RUANG ASESMEN
26
KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN
27
HARAP TENANG SEDANG BERLANGSUNG ASESMEN NASIONAL
28
RUANG ASESMEN NASIONAL SD NEGERI JOYOTAKAN NO. 59 SURAKARTA
29