Proposal Kerjasama Bpjs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PARTNERSHIP PROPOSAL



APOTEK KIMIA FARMA NO 42 BLOK M JL. SULTAN HASANUDDIN NO 1 JAKARTA SELATAN DKI JAKARTA NO. TELP (021) 7220292



PROPOSAL KERJASAMA APOTEK KIMIA FARMA NO 42 DENGAN BPJS KESEHATAN UNTUK PELAYANAN RUJUK BALIK DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN JKN (JAMINAN KESEHATAN NASIONAL)



1



a. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 71 Tahun 2013, jaminan didefinisikan sebagai jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan tersebut. Dalam penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional, BPJS bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif. Fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sedangkan fasilitas kesehatan milik swasta pun juga dapat Proposal menjalin Partnership kerjasama dengan BPJS Kesehatan selama memenui persyaratan (credentialing). Fasilitas kesehatan yang dimaksud meliputi fasilitas kesehatan tingkat pertama. Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi puskesmas atau yang setara. Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif. Pelayanan kesehatan komprehensif tersebut berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bagi fasilitas kesehatan yang tidak memiliki sarana penunjang wajib membangun jejaring dengan sarana penunjang. Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2013, Pasal 30 (2), fasilitas kesehatan rawat jalan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan. Jejaring dan fasilitas kesehatan yang yang dimaksud antara lain apotek, laboratorium, optik, atau PMI. Sehingga, peran suatu apotek dalam penyelenggaran sistem jaminan kesehatan nasional sangat penting terutama dalam menjamin ketersediaan obat yang bermutu



2



dan memberikan pelayanan obat yang rasional kepada pasien sesuai dengan asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care). Selain pola kerjasama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang memiliki jejaring seperti apotek, BPJS Kesehatan juga dapat bekerjasama dengan apotek untuk pelayanan rujuk balik (PRB). Program Rujuk Balik (PRB) sendiri merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan jangka panjang. Penyakit kronis merupakan jenis penyakit degeneratif yang berkembang dan bertahan dalam jangka waktu yang sangat lama (Sarafino, 2006). Penyakit kronis merupakan penyebab kematian utama secara global. Riset kesehatan dasar yang dilakukan tahun 2013 memberikan data prevalensi nasional penyakit kronis seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), dan kanker masing-masing sebesar 4,5%, 3,7% dan 1,4%, sedangkan prevalensi hipertensi, stroke dan gagal ginjal kronis masing-masing sebesar 9,4%, 57,9% dan 0,6% (Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan RI, 2013). Untuk mengatasi masalah pengelolaan penyakit kronis tersebut, saat ini pemerintah melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional menyediakan Program Rujuk Balik (PRB). Pelaksanaan program ini dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, dokter umum, klinik pratama) atas rekomendasi atau rujukan dari Dokter Spesialis atau Sub Spesialis yang merawat. Penyakit kronis yang termasuk Partnership Proposal dalam PRB diantaranya adalah diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), epilepsi, stroke, (BPJS Kesehatan , 2014). Pada program rujuk balik pasien rutin ke apotek setiap bulannya untuk mengambil obat, sehingga pelayanan obat di apotek merupakan salah satu faktor penting keberhasilan terapi pasien. Penyakit kronis biasanya tidak bisa disembuhkan secara total (Adelman and Daly, 2001). Penderita penyakit kronis cederung mengalami stress dan putus asa karena pengobatan yang dilakukan tidak dapat menyembuhkan secara total (Sarafino, 2006). Hal inilah yang memicu penderita penyakit kronis rawan mengalami ketidakpatuhan dalam pengobatan. Berdasarkan penelitian Evadewi dan Sukmayanti (2013) menyatakan bahwa sebanyak 70,54% pasien hipertensi usia 4551 tahun tidak patuh mengkonsumsi obat. Pada penelitian Putri (2012) dijelaskan bahwa terjadi penurunan ketidakpatuhan dalam mengkonsumsi obat pada pasien hipertensi dari 84,4% menjadi 50% setelah diberikan konseling oleh apoteker. Masalah lain yang terjadi pada pasien penyakit kronis adalah adanya polifarmasi untuk mencegah terjadinya komplikasi penyakit (Rambadhe et al., 2012). Berdasarkan masalah-masalah tersebut sangat dibutuhkan peran apoteker untuk memberikan informasi dan pemahaman mendalam kepada pasien penyakit kronis yang membutuhkan perhatian khusus. Apoteker di apotek PRB dituntut untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang optimal dan melaksanakan



interaksi langsung dengan pasien rujuk balik (Permenkes, 2014). Pelayanan kefarmasian optimal yang dilakukan oleh Apoteker akan memberikan kepuasan bagi pasien. Kepuasan akan mendorong minat konsumen untuk kembali ke tempat yang sama dan menunjukkan rasa loyalitas yang tinggi (Gasperz, 2001). Hal tersebut akan berdampak positif dan memberikan keuntungan bagi apotek. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka apotek Kimia Farma Karang Tengah memberikan penawaran kerjasama dengan BPJS Kesehatan sebagai apotek pelayanan rujuk balik (PRB) dengan memberikan pelayanan kefarmasian secara mandiri dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN). Sebagai unit pelayanan kesehatan, diharapkan apotek kami dapat menjamin persediaan obat‐obatan untuk masyarakat pada umumnya dan terkhusus untuk peserta pelayanan rujuk balik (PRB) untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal serta menerapkan pelayanan yang berfokus pada pasien yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Peran apoteker diharapkan dapat menyeimbangkan antara aspek klinis dan aspek ekonomi demi kepentingan pasien sebagai aplikasi dari asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care) untuk melakukan pelayanan obat yang rasional dan cost effectiveness.



3



b. Dasar Hukum Dasar hukum yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kerjasama antara BPJS Partnership Proposal Kesehatan dengan apotek PRB (Program Rujuk Balik) antara lain:  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.  Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.  Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.  Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK/ Menkes/32/I/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta BPJS Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. c. Visi dan Misi



1. Visi Menjadi apotek yang menerapkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, berkualitas dan terpercaya serta menguntungkan bagi konsumen dan karyawan.



2. Misi Misi dari apotek Kimia Farma Blok M antara lain:



 Menjamin ketersediaan obat dan perbekalan kefarmasian lainnya yang bermutu dan berkualitas dalam hal kerjasama ini khususnya penyediaan obat PRB (Program Rujukan Balik).  Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang tepat, cepat, ramah, informatif dengan memerapkan konsep Pharmaceutical Care secara profesional.



4



d. Komitmen Komitmen apotek Kimia Farma Blok M dalam pelayanan program rujuk balik (PRB) adalah:  Menjamin ketersediaan dan kecukupan obat Program Rujuk Balik secara lengkap, kecuali obat dalam keadaan kosong yang dinyatakan secara tertulis oleh distributor obat yang bersangkutan, apotek wajib mencarikan obat sejenis tanpa mengenakan biaya tambahan kepada peserta.  Memberikan obat-obatan kepada peserta berdasarkan resep obat yang diterima dengan tetap berpedoman kepada Formularium Nasional.  Membuat dan menyampaikan kepada BPJS Kesehatan laporan bulanan yang mencakup persediaan obat Program Rujuk Balik, pencatatan atas resep-resep obat yang masuk dan bukti penerimaan obat Peserta.  Mengikuti proses evaluasi dan penilaian yang dilakukan secara berkala oleh BPJS Kesehatan. Partnership Proposal  Bersedia menyediakan komputer yang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan untuk kebutuhan penggunaan program Aplikasi Pelayanan Apotek.  Memberitahukan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan dalam hal terjadi perubahan tempat praktik atau berhenti praktik. e. Strategi Dalam mencapai visi dan misi apotek Kimia Farma Blok M memiliki beberapa strategi yakni:  Menjamin bahwa seluruh proses terapi obat yang diberikan merupakan terapi obat yang tepat, efektif nyaman dan aman bagi pasien.  Mengatasi masalah baru yang timbul dalam terapi obat dan mencegah timbulnya masalah lain di masa yang akan datang.  Memberikan pelayanan kepada pasien atau masyarakat yang ingin melakukan pengobatan mandiri.  Melakukan efisiensi biaya (cost effectiveness) kesehatan masyarakat.  Memberikan informasi, edukasi dan konsultasi obat serta melakukan monitoring obat dan evaluasi penggunaan obat.  Rutin melakukan update ilmu khususnya mengenai pelayanan kefarmasian yang komprehensif.



 Melakukan evaluasi terhadap kepuasan pasien baik pasien yang melakukan swamedikasi melalui apotek, dan pasien yang menerima pelayanan OWA, pelayanan resep ataupun pelayanan rujuk balik.  Merancang SOP (standart operating procedure) dan standar organisasi kerja.  Memberlakukan sistam reward dan punishment bagi seluruh karyawan. f. Tujuan  Sebagai tempat pengabdian profesi apoteker.  Melayani kebutuhan obat, bahan obat, alat kesehatan serta perbekalan farmasi lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan berorientasi kepada kepentingan dan kepuasan pasien sebagai implementasi kompetensi profesi farmasis.  Memberikan dan menyediakan informasi, edukasi dan konsultasi kesehatan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan, khususnya obat dan cara pengobatan yang tepat.



5



g. Manfaat Kerjasama 1. Bagi Peserta  Meningkatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan.  Meningkatkan pelayanan kesehatan yang mencakupPartnership akses promotif, Proposal preventif, kuratif dan rehabilitatif.  Meningkatkan hubungan dokter dengan pasien dalam konteks pelayanan holistik.  Memudahkan untuk mendapatkan obat yang diperlukan. 2. Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama







Meningkatkan fungsi Faskes selaku Gate Keeper dari aspek pelayanan komprehensif dalam pembiayaan yang rasional.







Meningkatkan kompetensi penanganan medik berbasis kajian ilmiah terkini (evidence based) melalui bimbingan organisasi/dokter spesialis.







Meningkatkan fungsi pengawasan pengobatan. 3. Bagi apotek pelayanan rujuk balik (PRB)  Kepastian pangsa pasar.  Mendapatkan harga obat dengan harga yang terjangkau sesuai e-catalogue.  Kepastian pembayaran.  Mendapatkan edukasi peresepan obat yang rasional melalui restriksi dan peresepan Fornas (Peresepan Nasional).  Mendapatkan informasi tentang program penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). 4. Bagi BPJS Kesehatan



 Optimalisasi implementasi program BPJS Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.  Kemudahan bagi BPJS Kesehatan dalam persediaan obat-obatan khususnya pasien BPJS yang terdaftar sebagai pasien PRB (program rujukan balik).  Memperkuat kedudukan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik.



6



h. Deskripsi Apotek  Nama dan Lokasi Apotek Nama apotek yang didirikan adalah Apotek Kimia Farma Blok M, lokasinya terletak di Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Melawai Kebayoran Baru Jakarta Selatan, No. Telp (021) 7220292. Apotek ini merupakan apotek milik BUMN. Apotek Kimia Farma Blok M memiliki lokasi strategis yang dekat dengan beberapa fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dengan pangsa pasar mulai dari masyarakat menengah ke bawah dan menengah ke atas.  Sumber Daya Manusia Untuk mencapai visi dan misi apotek, maka diperlukan sumber daya manusia Partnership Proposal yang efektif dan efisian sesuai dengan bidang masing-masing. Apotek Kimia Farma Blok M merekrut 4 karyawan dengan susunan sebagai berikut : - Apoteker Penanggung Jawab : 1 orang - Tenaga Teknis Kefarmasian : 4 orang - Tenaga Teknis Non Kefarmasian : 3 orang  Job Description Sumber daya manusia merupakan aset terbesar dari apotek itu sendiri. Kerjasama antar karyawan harus dijaga sehingga dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif serta mampu memberikan kenyamanan pada pasien. Karenanya diperlukan adanya pembagian tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta rasa memiliki terhadap apotek dari para karyawan. Untuk itu kemempuan manajerial dari apoteker sangat diperlukan. - Apoteker Pengelola Apotek (APA) Tugas dan kewajiban pengelola apotek antara lain: [1] Memimpin seluruh kegiatan apotek. [2] Berkewajiban serta bertanggungjawab penuh untuk mengelola apotek yang meliputi beberapa bidang antara lain: a) Pelayanan Kefarmasian b) Administrasi dan Keuangan c) Personalia



d) Bidang lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek [3] Melakukan langkah‐langkah untuk mengembangkan hasil dan kualitas apotek Tanggung jawab pengelola apotek yaitu bertanggungjawab atas kelancaran segala bidang dalam apotek serta bertanggungjawab terhadap kelancaran hidup apotek yang dipimpinnya.



7



- Asisten Apoteker Tugas dan kewajiban : [1] Melaksanakan pekerjaan yang seusai dengan profesinya sebagai asisten apoteker, yaitu meliputi : a. Pelayanan kefarmasian (pelayanan obat bebas dan obat dengan resep) sesuai petunjuk pimpinan apotek. b. Mengerjakan pengubahan bentuk pembuatan sedían racikan dan meracik. c. Menyusun, membendel dan menyimpan resep dengan baik. d. Mencatat laporan penggunaan obat dan perbekalan farmasi (narkotik, psikotropik, statistik resep dan OGB, OWA) dan waktu kadaluarsa. Partnership Proposal e. Mendata kebutuhan obat dalam defekta dan membantu kelancaran kegiatan pembelian. f. Menerima barang pesanan, memeriksa dan menandatangani faktur, mencatat ke dalam buku pembelian (komputer) dan menjaga agar daftar harga tetap up to date. g. Memelihara kebersihan, kerapian serta keteraturan ruang pelayanan dan peracikan obat. h. Mengelompokkan dan menata obat sesuai abjadnya. [2] Dalam keadaan tertentu dapat menggantikan tugas kasir, reseptir dan lain sebagainya. Tanggungjawab dan wewenang asisten apoteker adalah bertanggungjawab kepada pimpinan apotek atas segala kebenaran tugas yang diselesaikannya. Berwenang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai petunjuk dan atau instruksi pimpinan apotek. i. Cakupan Program Rujuk Balik Berikut beberapa cakupan dari program pelayanan rujuk balik (PRB) yang menjadi perihal kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan apotek PRB: a. Jenis Penyakit 1. Diabetes mellitus



2. 3. 4. 5. 6.



Hipertensi Jantung Asma PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis) Stroke



b. Obat Program Rujuk Balik (PRB) 1. Obat utama, yaitu obat kronis yang diresepkan oleh dokter spesialis/sub spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. 2. Obat tambahan, yaitu obat yang mutlak diberikan bersama obat utama dan diresepkan oleh dokter spesialis/sub spesialis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan untuk mengatasi penyakit penyerta atau mengurangi efek samping akibat obat utama. c. Peserta Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah peserta BPJS Kesehatan dengan diagnosa penyakit kronis yang telah ditetapkan dalam kondisi terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/sub spesialis dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Program Rujuk Balik. 8



Partnership Proposal



d. Mekanisme Pendaftaran Peserta PRB Mekanisme pendaftaran peserta PRB adalah sebagai berikut: 1. Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok PRB dengan menunjukan:  Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan.  Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis.  Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan.  Lembar resep obat/salinan resep 2. Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB. 3. Peserta menerima buku kontrol Peserta PRB. e. Mekanisme Pelayanan Obat PRB



1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama a. Peserta melakukan kontrol ke Faskes Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta PRB.



b. Dokter Faskes Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB.



2. Pelayanan pada apotek/depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB



a. Peserta menyerahkan resep dari Dokter Faskes Tingkat Pertama. b. Peserta menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Peserta.



3. Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di faskes tingkat pertama.



4. Setelah 3 bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/subspesialis.



5. Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter spesialis/sub spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter faskes tingkat pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tandatanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh dokter spesialis/sub spesialis.



6. Apabila hasil evaluasi kondisi peserta dinyatakan masih terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/subspesialis, maka pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta.



9



j. Standar Operating Procedure (SOP) Pelayanan Kefarmasian di Apotek PRB  SOP Pelayanan Obat PRB (Program Rujuk Balik) Partnership Proposal 1. Peserta BPJS/pasien BPJS datang. 2. Menyapa pasien dengan ramah. 3. Melakukan proses identifikasi di mana peserta BPJS yang akan memperoleh pelayanan obat PRB harus menyerahkan resep dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama serta menunjukkan Surat Rujuk Balik (SRB) dan buku kontrol peserta. 4. Lakukan skrining resep meliputi skrining administratif, farmasetik dan pertimbangan klinis lainnya. 5. Menghitung harga jikalau terdapat obat PRB yang tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS dan meminta persetujuan pasien terhadap nominal harga tersebut (optional). 6. Pasien diberi no antrian. 7. Tulis nomor struk (print out) pada resep dan satukan resep dengan print out. 8. Cocokkan nama, jumlah dan kekuatan obat dalam resep dengan print out. 9. Siapkan obat sesuai dengan resep. 10. Jika obat racikan maka patuhi SOP meracik. 11. Buat etiket dan cocokkan dengan resep.



12. Teliti kembali resep sebelum diserahkan pada pasien termasuk salinan resep dan kuitansi (jika diminta oleh pasien). 13. Serahkan obat kepada pasien disertai dengan informasi tentang obat meliputi dosis, frekuensi pemakaian sehari, waktu penggunaan obat, cara penggunaan dan efek samping obat yang mungkin timbul setelah penggunaan obat dan jika diperlukan pengatasan pertama terhadap efek samping yang ditimbulkan. 14. Pemberian edukasi mengenai terapi non farmakologi yang dapat mendukung keberhasilan terapi untuk pasien PRB. 15. Bila perlu, dengan pemberian brosur untuk sediaan yang memerlukan petunjuk penggunaan khusus seperti sediaan aerosol, insulin, nebulizer, dsb. 16. Catat nama pasien, alamat dan no telp pasien. 17. Buat catatan khusus tentang pasien PRB.



10



 SOP Meracik Obat 1. Siapkan alat yang akan digunakan dan bersihkan meja untuk meracik. 2. Buatlah instruksi meracik meliputi: no resep, nama pasian, jumlah dan cara mencampur. 3. Siapkan etiket dan wadah obat sertakan bersama obat dan instruksinya untuk diracik. Partnership Proposal 4. Cucilah tangan bila perlu gunakan sarung tangan, masker. 5. Siapkan bat sesuai resep dan cocokkan dengan yang tertera pada struknya. 6. Jika ada bahan yang harus ditimbang maka persiapkan lebih dahulu. 7. Bacalah instruksi meracik dengan seksama dan lakukanlah hati‐hati. 8. Pastikan hasil racikan sesuai dengan instruksinya. 9. Masukkan dalam wadah yang telah disediakan dan beri etiket, kemudian serahkan pada petugas lain untuk diperiksa dan diserahkan. 10. Bersihkan peralatan dan meja meracik setelah selesai dan mencuci tangan hingga bersih. k. Sistem Pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada Apotek PRB  Sistem pembayaran oleh BPJS kepada apotek PRB untuk pelayanan obat rujuk balik mengacu pada Pasal 3 Permenkes 69 Tahun 2013 dan Pasal 71 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.  Obat Program Rujuk Balik (PRB) dan pemeriksaan penunjang dibayar oleh BPJS Kesehatan diluar biaya kapitasi dan ditagihkan secara kolektif melalui klaim tersendiri kepada BPJS Kesehatan.



11



 Obat utama dan obat tambahan yang bersifat non-simptomatis dibayar secara non-kapita (FSS) oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan obat tambahan yang bersifat simptomatis termasuk dalam pembiayaan secara kapitasi oleh BPJS Kesehatan.  Biaya Program Rujuk Balik (PRB) terdiri atas harga obat yang mengacu pada Formularium Nasional yang ditetapkan oleh Menteri dan ditambah dengan faktor pelayanan dan embalage. a. Tarif pelayanan obat Sesuai e-katalog + faktor pelayanan + embalage Ket: e-katalog dikeluarkan oleh Kemenkes; faktor pelayanan dan embalage sesuai SE Menkes No 31/2014 b. Tarif pelayanan pemeriksaan penunjang Pemeriksaan penunjang ditagihkan terpisah dengan tarif maksimal. GDS : Rp 10.000 sd 20.000 (harus dengan indikasi medis) GDP : Rp 10.000 sd 20.000 (1 kali per bulan) GDPP : Rp 10.000 sd 20.000 (1 kali per bulan) Bila diperlukan pemeriksaan lainnya  dilakukan di fasilitas kesehatan lanjutan  BPJS Kesehatan wajib membayar fasilitas kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada peserta paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menggunakan cara pembayaran praupaya berdasarkan kapitasi dan 15 hari sejak dokumen klaim diterima Partnership Proposal lengkap bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.  BPJS Kesehatan wajib membayar ganti rugi kepada fasilitas kesehatan sebesar 1% dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 (satu) bulan keterlambatan.