Proposal Konsep FORNAS VI - Short Version 4.7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rencana Penyelenggaraan



FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT NASIONAL



( FO RN A S) V I 2021



Sumatera Selatan 2022 Sumatera Selatan, Indonesia, Juli 2022



FORNAS VI 2021 SUMATERA SELATAN 2022



DAFTAR ISI BAB-1: LATAR BELAKANG 1. Pengertian 2. Tujuan 3. FORNAS Terdahulu 4. Posisi Strategis 5. Dasar Hukum



BAB-3: RENCANA KEGIATAN & ANGGARAN 1. Pra Kegiatan - Konsep Pra Kegiatan 2. Kanal Pra Kegiatan 3. Empat Lingkup Kegiatan 4. Gambaran Umum 5. Empat + Satu Pilar Kegiatan 6. Bentuk kegiatan 7. Daftar Induk Organisasi



BAB-4: PENGORGANISASIAN



BAB-2: RENCANA UMUM 1. Asumsi Dasar Perencanaan 2. FORNAS VI Dalam Konteks Pandemi Covid-19 3. Sasaran dan Tema 4. Tag Line, Event Brand Tools, Maskot 5. Rencana Pelaksanaan 6. Tolok Ukur Keberhasilan – Kepesertaan 7. Tolok Ukur Keberhasilan – Outp ut dan Outcome 8. Tolok Ukur Keberhasilan – “Tanda Mata – Legacy”



1. Kepanitiaan 2. Usulan Sumber Penganggaran



BAB-5: PENUTUP 1 . E valuasi dar i F ORNAS V



FORNAS VI



LATAR BELAKANG



Pengertia n FORNAS sebagai event festival dan promosi olahraga rekreasi – masyarakat secara nasional, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), jo pasal 19 ayat 1 s.d. 6 tentang olahraga rekreasi; FORNAS menjadi tanggungjawab KORMI Nasional (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia tingkat Nasional atau disingkat KORMINAS) sebagaimana diatur dalam AD dan ART KORMI.



Tujua n 1. Memupuk persatuan dan kesatuan bangsa yang demokratis, tidak diskriminatif, dan menjunjung tinggi nilai etika dan estetika;



2. Mewujudkan ketahanan nasional, keselamatan, dan keamanan yang tangguh dengan nilai-nilai budaya, kemajemukan bangsa dan sportifitas bangsa;



3. Membangun karakter bangsa yang menjunjung tinggi nilai keagamaan, keadilan sosial, dan kemanusiaan yang beradab;



4. Memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat daerah dan nasional;



5. Melestarikan dan meningkatkan kekayaan budaya daerah dan nasional; 6. Menyebarluaskan dan memberdayakan peran serta masyarakat dalam pengembangan keutuhan jasmani dan rohani serta hubungan sosial dengan kebiasaan hidup sehat, bugar, gembira, kreatif dan produktif.



FORNAS I



F O R N A S II



FO RN A S I I I



FORNAS IV



FORNAS V



Jakarta,



Semarang,



Denpasar,



Banjarmasin,



Samarinda,



DKI Jakarta



Jawa Tengah



Kalimantan Selatan



Kalimantan Timur



2011



2013



2017



2019



Bali 2015



FORNAS TERDAHULU



Posisi Strategis KEMENPORA - KORMI - FORNAS VI 1. Pemerintah melalui KEMENPORA RI mempunyai tugas, kewenangan dan tanggungjawab untuk menetapkan kebijakan, mengatur dan mengawasi sukses penyelenggaraan FORNAS (Jo. Peraturan FORNAS) dengan menugaskan penyelenggaraannya kepada KORMI Nasional (KORMINAS); 2. Dukungan Kebijakan, Arahan dan Anggaran penyelenggaraan FORNAS diberikan oleh Pemerintah melalui KEMENPORA RI dan Pemerintah Daerah /Provinsi sebagai Tuan Rumah pelaksana FORNAS; 3. Menteri Pemuda Dan Olahraga RI menetapkan pemerintah Provinsi sebagai Tuan Rumah Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS);



4. PENANGGUNG JAWAB penyelenggaraan FORNAS adalah KORMI Nasional; 5. KORMINAS membentuk Panitia Penyelenggara (PANGAR), dan KORMI Provinsi Tuan Rumah membentuk Pantia Pelaksana (PANLAK) FORNAS sesuai kebutuhan, yang dikoordinasikan secara bersama dengan Pemerintah cq KEMENPORA dan



Pemerintah Provinsi Tuan Rumah; 6. PESERTA FORNAS terdiri dari Kontingen KORMI tingkat Provinsi se-Indonesia, Induk-induk Organisasi Olahraga Rekreasi Masyarakat, Pegiat Olahraga Rekreasi Masyarakat dari seluruh Indonesia, Peserta Undangan dari luar negeri, terutama Organisasi Sport For All tingkat Regional & Dunia, pihak Sponsor, Media, dan Tokoh Olahraga dari dalam negeri dan luar negeri.



Dasar Hukum 1. Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN); 2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan; 3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 17/2007 Tentang



Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga; 4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pendanaan Olahraga; 5. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- 0001363.AH.01.08.TAHUN 2020, tanggal 23 Desember 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia; 6. Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 49 Tahun 2021 tanggal 16 Juni 2021 tentang Penetapan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Rekreasi Nasional VI Tahun 2022 7. Keputusan Munas V FORMI Tahun 2019, jo Keputusan Pengurus FORMI Nasional Nomor 06/SK/FORMINAS/IV/2020 Tentang Anggaran Dasar FORMI; 8. Keputusan Munas V FORMI Tahun 2019, jo Keputusan Pengurus FORMI Nasional Nomor



07/SK/FORMINAS/IV/2020 Tentang Anggaran Rumah Tangga FORMI; 9. Keputusan MUNAS V FORMI Tahun 2019, Nomor 08/KEP/MUNAS-V/XI/2019 Tentang



Pengesahan Ketua Umum FORMI Nasional Masa Bakti 2019-2024; 10.Keputusan Munas V FORMI Tahun 2019, Jo Keputusan Pengurus FORMI Nasional



Nomor: 002/SK/FORMINAS/I/2020, tanggal 17 Januari 2020 Tentang Susunan Pengurus FORMI Nasional Masa Bakti 2019-2024; 11.Keputusan MUNASLUB FORMI Tahun 2020 Nomor 05/IX/MUNASLUB/FORMI/2020,



tanggal 28 September 2020 Tentang Perubahan AD ART FORMI Tahun 2015;



Dasar Hukum 12. Surat Keputusan (SK) Nomor 45/SK/FORMINAS/XI/2019, tanggal 11 November 2019 Tentang



Penetapan Provinsi Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah Penyelenggara FORNAS VI/2021; 13. Peraturan KORMI Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan



Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional VI 2021 di Sumatera Selatan Tahun 2022 dengan Surat Keputusan Pengurus KORMI Nasional, Nomor 054/SK/KORMINAS/IX/2021 tanggal 1 September 2021; 14. Rencana Program Kerja dan Kegiatan KORMI Nasional tahun 2021 dan 2022.



FORNAS VI



RENCANA UMUM



Asumsi Dasar Perencanaan 1. FORNAS VI 2021 Sumatera Selatan Tahun 2022 diharapkan terkelola lebih baik dari sebelumnya; 2. Walau berlangsung masih dalam dampak pandemi Covid-19; 3. Diharapkan memberikan kontribusi bagi proses pemulihan kesehatan dan ekonomi Indonesia, secara khusus lewat kebangkitan pariwisata, ekonomi kreatif, UKM herbal tradisional, dan olahraga kebugaran Indonesia; 4. Berlangsung dalam keterbatasan anggaran pemerintah dan publik ; 5. Dalam kaitan itu, gebyar FORNAS VI tidak hanya terfokus pada “hari H”, namun telah dimulai sejak agenda peresmian, dan berlangsung gradual selama 1 tahun; 6. Tidak hanya terpusat di kota Palembang, dan kota ser ta kabupaten lain di Sumatera Selatan, tetapi juga melibatkan sebanyak mungkin aktifitas Induk dan KORMI Daerah secara nasional; 7. Sebagai wujud kolaborasi lintas KORMIDA , sponsor dan publik ;



K/L/B, Provinsi/Kab/Kota, Induk



dan



8. Melibatkan totalitas kinerja KORMI Nasional, lintas Bidang dan Komisi; ser ta 9. Komitmen berkontribusi bagi pengembangan Masyarakat (Spor t For All) di kawasan dan dunia.



Olahraga



Rekreasi



Sebagai acara edukasi dan promosi pentingnya kesehatan dan kebugaran



ditengah



pandemi



melalui



Olahraga



rekreasi



Industri



Olahraga



masyarakat ; Sebagai



upaya



menggairahkan



potensi



rekreasi, Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Indonesia baik secara domestik maupun Internasional ; Meningkatkan kerja sama Internasional secara tematik yang sinergis dengan rangkaian acara dan tantangan global saat ini .



FORNAS VI Dalam Konteks Pandemi COVID 19



”Penguatan Ketahanan Bangsa melalui Kegiatan Keolahragaan dan Kebugaran, Ketahanan Ekonomi, dan Kerja Sama Internasional”



SASARAN ”For tification of Nation’s Resilience Through Sport -



Fitness Activities, Creative Sport – Tourism Based Economy, and Global Cooperation”



” Ayo Olahraga, Masyarakat Sehat, Bugar, Gembira dan Produktif ”



TEMA ” S por t F o r Healthy, F i t , and Productive Society”



TAGLINE ” Sehat, Bugar, Gembira dan Produktif” ” Healthy – Fit , Happy – Productive”



EVENT BRAND TOOLS Theme Song Brand Element (wana, logo, dll) Brand Identity



LO G O & MASKOT



LOGO



MASKOT



Rencana Pelaksanaan



Juli 2 0 2 2



7 Hari



Kompleks Olahraga Ja ka ba r ing



Palembang, Sumatera Selatan Indonesia



Kepesertaan Tolok Ukur Keberhasilan -



Perspektif Nasional



34



Provinsi



416 Kabupaten 98 Kota



70 Induk 100+



Komunitas & Stakeholder



Perspektif Global HQ TAFISA



HQ ASFAA



1 0 ASEAN Countries



OTHERS (OIC, ASEAN+3, OCENIA, ETC)



Kepesertaan (Jumlah Peserta Hadir) Variable kegiatan, induk, organisasi, dan negara yang ditampilkan



Quality



Total penyelenggaraan



Safety



Total keamanan dan kenyamanan



Impact



Lokal, Nasional, dan Internasional



Memorable



Dikenang dan dibincangkan



Accountability



Terdukung dan nir-masalah



Tolok Ukur Keberhasilan



Variant



Output dan Outcome



Number



Tolok Ukur Keberhasilan



Tanda M a t a – Legacy Pemecahan rekor Dunia yang berlangsung di hari H pelaksanaan (Palembang - Sumatera Selatan)



Dikukuhkannya Jakabaring sebagai PORMI (Pusat Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia)



Berlangsungnya SOM untuk



Kementerian Olahraga ASEAN



Dikukuhkannya 1st TAFISA ASEAN GAMES



FORNAS VI



RENCANA KEGIATAN



Pra Kegiatan Konsep Pra-Kegiatan Kombinasi Pendekatan Online dan Offline Memperhatikan kondisi dan situasi COVID 19 dan kehidupan New Normal , konsep acara pra - kegiatan akan difokuskan pada kombinasi offline dan online , baik secara sendiri – sendiri ataupun kombinasi .



Kreatif Inovatif Membuat kombinasi platform untuk menghindari tumpang tindih efek , serta mengutamakan semangat kolaborasi baik dengan pemerintah , maupun stakeholder lain .



Pengayaan dan Advokasi Pesan mengenai kebugaran dan tujuan acara disampaikan sejak dini , untuk memastikan pesan dan perilaku masyarakat semakin mencerminkan visi Indonesia Bugar 2045 .



Sosial M edia



Website



Influencer & Brand Ambassador



Kanal Pra Kegiatan Event Collaboration khususnya dengan Panitia lokal Pemerintah



dan



Kegiatan Komunitas dan Induk Organisasi



K egiatan Interatif



EMPAT L I N G K U P K E G I A T A N



1



Gambaran Umum 1



2



3



4



H-300 Peluncuran & Hitung Mundur



H-180 Road To



H-100 Test Event



Pengenalan, promosi, dan peresmian penyelenggaraan FORNAS VI 2021 Sumatera Selatan 2022, kepada public di dalam dan di luar negeri. Telah dilaksanakan di Palembang, 9 September 2021, bertepatan dengan HAORNAS 2021.



Promosi keragaman dan pendalaman olahraga masyarakat Indonesia oleh Induk dan KORMI Daerah, untuk membangun kesehatan dan kebugaran, pelestarian budaya dan potensi pariwisata olahraga, serta ekonomi kreatif masyarakat se nusantara



Persiapan akhir, simulasi dan pemantapan koordinasi antara elemen pendukung menuju hari pelaksanaan. Sebagai gambaran dan penarik minat masyarakat terhadap olahraga masyarakat. Rapat Kerja Stakeholder dan Gladi Bersih



FESTIVAL OLAHRAGA REKREASI MASYARAKAT NASIONAL (FORNAS) VI 2021 SUMATERA SELATAN 2022 Sumatera Selatan, Indonesia, Juli 2022



DETAIL ACARA : Lingk u p Kegia t an



R o a d to F O R N A S VI .



Tentative



TBD



Destinasi Pariwisata Indonesia



DETAIL ACARA :



Promosi lanjutan dari persiapan FORNAS VI oleh Induk dan KORMI Daerah se nusantara, mengkombinasikan potensi keolahragaan, budaya hidup sehat dan



bugar, potensi ekonomi dan vemaps.com



kepariwisataan Indonesia



DETAIL ACARA : Lingkup Kegiatan



Test Event



&



100 Hari Gladi Bersih



Simulasi pelaksanaan FORNAS VI dalam skala kecil yang dilakukan langsung ditempat acara dilanjutkan dengan koordinasi masif membahas



kebutuhan dan persiapan last minute.



Maret 2 0 2 2



3 Hari



Palembang, Indonesia



DETAIL ACARA : ▪ Simulasi miniatur acara FORNAS VI melalui eksibisi



– Lomba Rekreasi Masyarakat, Kegiatan Ekonomi Kreatif dan Seminar-konferensi ▪ Simulasi kegiatan keprotokolan, Pembukaan dan Penutupan ▪ Peninjauan lokasi pelaksanaan acara Rapat Kerja, Evaluasi dan Persiapan antar ▪ Stakeholder, Kepanitiaan, dan Pemerintah terhadap renstra FORNAS VI



EMPAT + SATU PILAR KEGIATAN



Pilar Kegiatan



1



Upacara Pembukaan & Penutupa n



Upacara Pembukaan dan Penutupan FORNAS VI dengan semangat persatuan, solidaritas dan kolaborasi antar Bangsa melalui Tematik Acara;



Modern Colorful, Dynamic



NEW NORMAL



Inspiring, Impactful, Memorable



Cultural, Uniqueness, Advocacy



EVENT NUANCE



Togetherness, Collaborative, Unite



Local, National, International



Pilar Kegiatan



2



Festival Ola hr a ga Kreasi



Eksibisi, Promosi dan Edukasi Olahraga Tradisional dan Kreasi Budaya, Kesehatan dan Kebugaran, Petualangan dan Tantangan



Seminar, Diskusi dan Lokakarya Olahraga



Jumpa dan Bincang Tokoh Olahraga Masyarakat Indonesia dan Manca Negara



Peraturan Kepesertaan dan Penyelenggaraan (Peraturan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan dan Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VI 2021 di Sumatera Selatan Tahun 2022 ) Pasal 11 Pengurus KORMI Provinsi Peserta FORNAS



(1)Pengurus KORMI Provinsi Peserta FORNAS VI bertugas membentuk Kontingen KORMI Provinsi dengan berkonsultasi dan mendapat dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, dengan mengikutsertakan Pengurus Induk Organisasi Olahraga (Inorga) anggotanya, yang telah ditetapkan keikutsertaannya dalam FORNAS VI; (2)Pengurus KORMI Provinsi Peserta FORNAS VI bertanggung jawab sepenuhnya dalam menaati dan melaksanakan segala ketentuan peraturan FORNAS VI;



(3)Biaya pengiriman, akomodasi, konsumsi, transportasi lokal Kontingen Provinsi menjadi tanggung jawab KORMI Provinsi beserta Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, serta Pemerintah Kabupaten/Kota yang ikutserta di FORNAS VI, dalam satu kesatuan Kontingen Provinsi; (4)Surat Keputusan dan/atau Surat Edaran akan dibuat untuk dan atas nama KORMI Nasional untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan tersebut di atas.



Peraturan Kepesertaan dan Penyelenggaraan (Peraturan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan dan Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VI 2021 di Sumatera Selatan Tahun 2022 ) Pasal 12 Induk Organisasi Olahraga Nasional 1) Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Rekreasi Masyarakat tingkat Nasional anggota KORMI yang telah ditetapkan keikutsertaannya dalam FORNAS VI, bertugas menyusun Proposal rencana pelaksanaan pertandingan, perlombaan, kompetisi, festival dan/atau eksibisi Jenis Olahraganya (Jenor) pada FORNAS VI, dan menyampaikannya kepada KORMI Nasional lewat PanGar FORNAS VI, paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima undangan keikutsertaannya dari KORMI Nasional; 2) Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang telah ditetapkan keikutsertaannya dalam FORNAS VI, wajib menyiapkan Peraturan Teknis pelaksanaan pertandingan, perlombaan, kompetisi, festival dan/atau eksibisi Jenis Olahraganya (Jenor) pada FORNAS VI, sesuai ketentuan Induk Organisasi Olahraga (Inorga) yang bersangkutan, dan menyampaikannya kepada KORMI Nasional lewat PanGar, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum FORNAS VI dilaksanakan; 3) Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Rekreasi Masyarakat tingkat Nasional tersebut butir 1 bertanggung jawab dalam membentuk dan membantu Panitia Pelaksana Jenis Olahraga (PanLak Jenor) dalam merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan jenis pertandingan, perlombaan, kompetisi, festival dan/atau eksibisi Jenor, sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang ditetapkan, serta melaporkan perkembangan dan hasil-hasilnya kepada KORMI Nasional, lewat PanGar dan PanLak FORNAS VI; 6) Induk Organisasi Olahraga (Inorga) Rekreasi Masyarakat tingkat Nasional tersebut butir 1 berwenang menyeleksi dan menetapkan Penanggung Jawab Teknis Cabang Olahraga (Technical Delegate) serta Petugas Teknis Jenis Olahraga (Jenor), terdiri atas Wasit, Juri dan Panitera, yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan untuk bertugas dalam FORNAS VI, serta melaporkannya kepada PanGar & PanLak FORNAS VI;



Peraturan Kepesertaan dan Penyelenggaraan (Peraturan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan dan Pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) VI 2021 di Sumatera Selatan Tahun 2022)



Pasal 13



Peserta



1) Peserta FORNAS VI adalah Kontingen Provinsi yang dibentuk dan ditetapkan oleh setiap KORMI Provinsi bersama dengan Pengurus Daerah Induk Organisasi Olahraga (Inorga) anggotanya, yang telah ditetapkan keikutsertaan Inorga dan Jenornya pada FORNAS VI oleh KORMI Nasional, dan dengan memperhatikan masukan pertimbangan dukungan dari Pemerintah Provinsi setempat, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota terkait; 2) Peserta dari KORMI Kabupaten/Kota dimungkinkan keikutsertaannya dalam FORNAS VI, di bawah koordinasi KORMI Provinsi setempat, sebagai satu kesatuan Kontingen Provinsi; 4) Dukungan pendanaan, sarana dan prasarana untuk Kontingen Peserta FORNAS VI menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi setempat, dan/atau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota terkait; 5) Persyaratan, kelengkapan, tatacara pendaftaran, petunjuk pelaksanaan dan hal-hal teknis lainnya akan diatur tersendiri;



Bentuk Kegiatan - Estimasi



Kepesertaan Induk



Venue Pelaksanaan



18 Induk OTKB 19 Induk OPT 19 Induk OKK 12 Induk Eksebisi



35 Indoor 22 Outdoor Total Kegiatan



59 Kegiatan OTKB 78 Kegiatan OPT 54 Kegiatan OKK



Daftar Induk Organisasi



DAFTAR INDUK ORGANISASI – OKK



1. Asosiasi Dong Yue Taiji Quan Indonesia (ADYTI); 2. Asosiasi Taijiquan Nasional Indonesia (ATNI) 3. Asosiasi Instruktur Aerobik & Fitness Indonesia (ASIAFI); 4. Asosiasi Senam Kebugaran Indonesia (ASKI) 5. Barisan Atlet Veteran Tenis Indonesia (BAVETI) 6. Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI); 7. Komunitas BEPers Indonesia (KBI) 8. Ikatan Langkah Dansa Indonesia (ILDI); 9. Universal Line Dance (ULD) 10.Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) 11.Ikatan Olahraga Senam Kreasi Indonesia (IOSKI); 12.Perkumpulan Warga Tulang Sehat Indonesia (PERWATUSI); 13.Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 14.Perkumpulan Praktisi Yoga Nasional Indonesia (PPYNI); 15.Senam Tera Indonesia (STI); 16.Yayasan Asma Indonesia (YAI); 17.Yayasan Jantung Indonesia (YJI); 18.Yayasan Orhiba (ORHIBA) 19.Persatuan Bowling Indonesia (PBI)



DAFTAR INDUK ORGANISASI – OTKB



1. Aliansi Kungfu Tradisional Indonesia (AKTI); 2. Asosiasi Perguruan Pencak Silat Budaya Indonesia (APPSBI); 3. Asosiasi Seni Tarung Tradisi Indonesia (ASTA) 4. Indonesia Tradisional Karate Federation (INATKF) 5. Beladiri Karate Indonesia (BKI) 6. Yayasan Pendidikan Olahraga Karate (YPOK) 7. Komunitas Sepeda Tua Indonesia (KOSTI); 8. Keluarga Pencak Silat Nusantara (KPSN) 9. Perkumpulan Seni Olahraga Benjang Indonesia (PSOBI); 10.Persatuan Bola Sundul Indonesia (PERBOSI). 11.Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI); 12.Perkumpulan Tonnis Seluruh Indonesia (PERTONSI); 13.Persatuan Liong dan Barongsai Seluruh Indonesia (PLBSI); 14.Persatuan Olahraga Tradisional Indonesia (PORTINA) 15.Perkumpulan Pelayang Indonesia (PELANGI) 16.Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSPSN) 17.Federasi Seni Panahan Tradisional Indonesia (FESPATI); 18.Federasi Olahraga Mancing Seluruh Indonesia (FORMASI)



DAFTAR INDUK ORGANISASI – OPT



1. Airsoft Brotherhood Unity Indonesia (ABU); 2. Federasi Airsoft Indonesia (FAI); 3. Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (PORGASI); 4. Assosiasi BMX Indonesia (ABI); 5. Asosiasi Pemandu Sorak Indonesia (APSI) 6. Federasi Cheerleading Seluruh Indonesia (FCSI) 7. Asosiasi Street Soccer Indonesia (ASSI); 8. Perkumpulan Street Soccer Indonesia (PERSSOCI); 9. Indonesia e-Sport Association (IESPA); 10.Perkumpulan Sepakbola Gaya Bebas Indonesia (IF3); 11.Komunitas Indonesia Skateboard (KIS); 12.Persatuan Binaraga dan Fisik Indonesia (PERBAFI) 13.Persatuan Olahraga Gulat Tangan Indonesia (POGTI); 14.Serikat Olahraga Table Top Indonesia (SORTI) 15.Indonesia Offroad Federation (IOF) 16.Breaking Seluruh Indonesia (FBSI) 17.Boy Indo (Bboy) 18.FISI (Federasi Ice Skating Indonesia) 19.Federasi Arung Jeram Indonesia (FIJI)



Contoh Kegiatan Induk



Rencana Kegiatan 1. Hadang



6. Lari Balok



2. Tarik Tambang



7. Gebuk Bantal



3. Dagongan



8. Terompah Panjang



4. Egrang



9. Ketapel



5. Sumpitan



10. Panah Tradisional



Kegiatan Dalam Angka



3



Hari Pelaksanaan



7



Venue Outdoor



3



Venue Indoor



100



Dewan Juri / Wasit



Pilar Kegiatan



3 a. Pelibatan



Promosi Industri Kreatif, Olahraga dan Kebugaran, serta Wisata Olahraga pelaku



Industri



olahraga



pendukungnya sebagai eksibitor dan booth. b. Workshop Indonesia Bugar 2045 c. Indonesia Sport Fashion Week 2022 d. Bazaar dan Pameran



dan



peserta



Pilar Kegiatan



3



International Events



I N T E R N AT I O N A L S P O R T



SENIOR OFFICIAL MEETING



I N T E R N AT I O N A L C O N F E R E N C E



R E C R E AT I O N F E S T I VA L



(SOM) ON SPORT



AND W O R K S H O P



Penyelenggaraan eksibisi, promosi dan festival olahraga rekreasi masyarakat Internasional sebagai bagian dari pertukaran dan promosi budaya dan persahabatan antar Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional.



Penyelenggaraan pertemuan rutin Pejabat Tinggi Kementerian Olahraga se-ASEAN (Menteri Olahraga ASEAN) dan pemunculan usulan untuk penyelenggaraan “the 1st TAFISA ASEAN Sport for All Games” (1st TAFISA ASEAN GAMES).



Pertukaran pemikiran dan diskusi Nasional dan Internasional mengenai isu Keolahragaan, Kebugaran, Pandemi, Industri Olahraga, dan lain- lain.



+ Satu Pilar Kegiatan



Pemecahan Rekor Internasional



Perahu Bidar Sungai Musi



Pelibatan 8 Kota dan Kabupaten di Sumatera Selatan dimana Aliran Utama Sungai Musi mengalir, dan/atau 17 Kota Kabupaten dimana DAS (Daerah Aliran Sungai) Musi Berada. Usulan pemecahan rekor : 1. Estafet Perahu Bidar terjauh (belum ada sebelumnya);



FORNAS VI



PENGORGANISASIAN



Kepanitiaan Panitia Penyelenggara KORMINAS



PANGAR FORNAS VI SUMSEL



PANLAK FORNAS VI SUMSEL



PANLAK INDUK



PANLAK DAERAH



Kepanitiaan Penanggung Jawab



Koordinasi dan Stimulasi Umum



Pengarah



Pengawas



Penyelenggara



Kepanitiaan



Kepanitiaan



Ketua Penyelenggara



Wa k i l Ket u a



Sekretaris



Wakil Sekretaris Administrasi, Umum & Pelaporan Wakil Sekretaris Deputi I Wakil Sekretaris Deputi II Wakil Sekretaris Deputi III Wakil Sekretaris H u b u n g a n Tu a n Rumah (SumSel)



Wakil Sekretaris Tu g a s K h u s u s



Deputi I Penyelenggaraan Event Dir I: Kegiatan Olahraga



Deputi II Administrasi & Infrastruktur Penyelenggaraan



Deputi III Pendukung Penyelenggaraan



Bendahara



Dir VII: Hubungan Domestik dan Internasional



Dir XII: PR, Media, Informasi & Dokumentasi



Wakil Bendahara Logistik , Pengadaan, dan Distribusi



Dir XIII: Marketing, Sponsorship & Merchandise



Wakil Bendahara Deputi I



Dir III: Kegiatan Seminar, Lokakarya & Konferensi



Dir VIII: Kepesertaan & Akreditasi Dir IX: Acara, Protokol, & Medals



Dir XIV: SDM & Relawan



Wakil Bendahara Deputi II



D i r I V : Kegiatan Inter nas ional & Pecah Rekor



D i r X : Tr a n s p o r t a s i , Akomodasi & Komunikasi



D i r X V : I T, S i s t e m Informasi & Data Base



Wakil Bendahara Deputi III



D i r V : Kegiatan Pembukaan & Penutupan



Dir XI: Kesehatan, Konsumsi & Keamanan



Dir II: Kegiatan Industri Olahraga dan Ekonomi Kreatif OR



D i r V I : Lokasi, Vanue & Sarpras



Dir XVI: Peraturan, Hukum, Perijinan & Perjanjian



Wakil Bendahara Akuntansi dan Pelaporan Wakil Bendahara Operasional



NOTE: Berdasarkan perkembangan yang telah dan akan terjadi, bentuk kepanitiaan dapat berubah sewaktu-waktu.



Anggaran Internal Acara



Anggaran Utama



▪ Biaya Registrasi Peserta dan Eksibisi Biaya Tiket Masuk



▪ Anggaran Kementerian atau Lembaga lainnya (APBN & APBD)



Usula n S umber Penganggaran Anggaran Utama ▪ ▪ ▪ ▪



Spons ors hip Kas Ke r a s Spon s ors hip In - Kind Ke r ja s ama Ma r ke t ing Ke r ja s ama Penyelenggaraan Pengiklanan



FORNAS VI



PENUTUP



Evaluasi dari FORNAS V 1. Penentuan tuan rumah FORNAS harus telah di tetepakan paling lambat tahun sebelum pelaksanaan FORNAS agar tidak terlambat dalam mengajuan sumber dana baik dari APBN/APBD dan sumber sumber lain seperti sponsor; 2. Perjanjian atau MOU antara FORMI Nasional dengan tuan rumah FORNAS harus detail dan jelas sehingga tiada ada persepsi yang berbeda; 3. Kepanitiaan, Panitian Nasional dan Panitia Penyelenggara serta Panitia Pelaksana harus sudah ditetapkan setahun sebelum pelaksanaan; 4. Penetapan SDM kepanitiaan harus pada orang-orang yang mampu dan memiliki waktu dalam melakukan kegiatan pelaksanaan;



5. Perlu disepakati jobdesk atau tugas dan fungsi Panitia Nasional, Panitia Penyelenggara, dan Panitia Pelaksana; 6. Koordinasi antara panitia harus lebih intens dan terus menerus dilakukan;



7. Kepanitiaan perlu melibatkan EO dan LO agar kegiatan FORNAS berjalan sesuai dengan rencana; 8. Promosi, publikasi dan media campaign perlu menjadi perhatian khusus; 9. Partisipasi induk organisasi ditempatkan sebagai pelaksana kegiatan FORNAS dan ikut bertanggungjawab atas kesuksesan kegiatan FORNAS; 10. Penyiapan Venue dan sarana dan prasarana lomba harus sesuai dengan kebutuhan dan standar induk-induk organsasi; 11. Penentuan rangking perlu disempurnakan dan dibakukan serta disosialisasikan agar sejak awal semua peserta sudah memahami hasil akhir lomba yang akan ditetapkan rangking dengan syarat dan standar tertentu; 12. Kegiatan FORNAS didahuli oleh kegiatan-kegiatan pra FORNAS atau Road To FORNAS.



Terima Kasih