Proposal Partisipasi Pemilu 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT



SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN HAK POLITIKNYA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019



Oleh : Dr. Ahmad Hanfan, M.M.



ROGRAM STUDI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PANCASAKTI TEGAL 2018 1



LEMBAR IDENTITAS DAN PENGESAHAN 1. Judul Penelitian 2. Bidang Ilmu Pengabdian 3. Ketua Pengabdi a. Nama Lengkap b. Jenis Kelamin c. NIPY d. Disiplin Ilmu e. Pangkat / Golongan f. Jabatan Fungsional g. Fakultas / Jurusan h. Alamat kantor Telepon i. Alamat rumah Telepon, E-mail 4. Jumlah anggota 5. Lokasi Penelitian 6. Keluaran yang diharapkan



7. Waktu Pengabdian 8. Biaya



: Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Hak Politiknya pada Pemilihan Umum Tahun 2019. : Manajemen : Dr. Ahmad Hanfan, M.M. : Laki - laki : 1586871972 : Ekonomi Manajemen : Penata Muda / III A : Asisten Ahli : Ekonomi / Manajemen : Jl. Halmahera Km. 1 Tegal : ( 0283 ) 355720 : Jl. Setia Budi No. 31 Brebes : 08156531394, [email protected] : 9 mahasiswa : Desa Pamengger, Kec. Jatibarang, Kab. Brebes : Masyarakat yang sudah punya hak pilih, akan aktif memberikan hak suaranya dengan cerdas, sehingga terpilihnya anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD Provinsi / Kabupaten – Kota yang amanah pada pemilu tahun 2019. : Bulan Juli 2018 - Bulan September 2018 : Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Tegal, 16 Juli 2018 Ketua Tim Pengabdian,



Mengetahui, Dekan, Mahben Jalil, S.E., M.M. NIPY. 12351131972



Dr. Ahmad Hanfan, M.M. NIPY. 1586871972 Menyetujui, Ka. LPPM Dr. Purwo Susongko, M., Pd. NIP. 197404171998021001



2



Judul : SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN HAK POLITIKNYA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019. 1. PENDAHULUAN Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pemilu baik KPU, KPU Provinsi, KPU Kaupaten / Kota beserta jajarannya sampai KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) maupun lembaga pengawas yaitu Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Panwas Pemilihan Kabupaten / Kota beserta jajarannya sampai ke tingkat PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) terikat oleh kode etik penyelenggara pemilu yang penanganannya dilakukan oleh DKPP. Dengan perangkat yang lengkap baik penyelenggara maupun pengawas pemilu disertai kode etik yang mengikat keduanya, diharapkan pilkada serentak dapat terlaksana dengan baik. Ada tiga indikator suksesnya pelaksanaan pemilu serentak yaitu Sukses 3 (tiga) P yaitu (Hanfan, 2017): A. Sukses Penyelenggara Sukses penyelenggara adalah bahwa penyelenggara pemilu yaitu KPU, KPU Provinsi, Kpu Kabupaten / Kota sebagai penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tahapan pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang sudah dibuat. Kemudian Bawaslu , Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pemilihan Kabupaten / Kota sebagai pengawas pemilu dapat melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu secara efetif. Di atas sudah disebutkan bahwa penyelenggara pemilu yaitu KPU, KPU Provinsi, Kpu Kabupaten / Kota serta Bawaslu , Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pemilihan Kabupaten / Kota terikat



3



oleh suatu kode etik penyelenggara pemilu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan



Penyelenggara



Pemilu



(DKPP).



Salah



satu



indikator



suksesnya



penyelenggara pilkada adalah manakala tidak ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara dan tidak adanya laporan yang dilakukan oleh stake holder pilkada terhadap penyelenggara pilkada kepada DKPP. Penyelenggara pemilu hendaknya juga menganut positivisme dalam melaksanakan pilkada, artinya penyelenggara pilkada harus menganut pada aturan – aturan yang ada dan bebas dari kepentingan apapun, atau profesionalitas dan integritas merupakan harga mati bagi penyelenggara pemilu. B. Sukses Penyelenggaraan Sukses penyelenggaraan adalah manakala penyelenggara pemilu melaksanakan semua tahapan pemilu



dapat



dengan tertib dan tepat waktu sesuai jadwal



tahapan yang sudah dibuat. Penyelenggara pemilu



yaitu KPU, KPU Provinsi, Kpu



Kabupaten / Kota membuat tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu sesuai dengan UU tentang Pemilu dan peraturan KPU dan dapat melaksanakan tahapan tersebut dengan disiplin dan tepat waktu. Kemudian lembaga penyelenggara pemilu yang lain yaitu Bawaslu , Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pabupaten / Kota yang mengawasi tahapan pemilu, dapat mengawasi tahapan yang dibuat oleh KPU secara efektif. Paradigma pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu , Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten / Kota adalah pengawasan yang bersifat preventif progresif atau pencegahan pelanggaran terhadap tahapan pemilu, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu, tetapi dengan tetap melakukan penindakan manakala pelanggaran terhadap tahapan pemilu terjadi. Sedikitnya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu terhadap tahapan maupun aturan pemilu merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pemilu. C. Sukses Hasil Penyelenggaraan 4



Sukses hasil penyelenggaraan adalah manakala pemimpin daerah yaitu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD terpilih sebagai hasil penyelenggaraan pemilu mempunyai legitimasi yang kuat dari pemilihnya. Biasanya indikator kuatnya legitimasi keterpilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD adalah tingkat partisipasi politik pemilih. Beberapa penelitian empirik mengajukan hipotesis hubungan antara tingkat partisipasi politik pemilih dengan kuatnya legitimasi yaitu semakin tinggi tingkat partisipasi politik pemilih dalam memberikan hak suaranya, semakin tinggi pula legitimasi yang diberikan pemilih terhadap anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD tersebut. Hasil dari beberapa penelitian membenarkan hipotesis tersebut. Dengan legitimasi yang tinggi dari pemilih, tentunya anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPRD yang terpilih akan lebih percaya diri dalam mengaplikasikan visi misi nya dalam memimpin guna kemajuan bangsa dan negara.



2. TINJAUAN PUSTAKA Partisipasi politik merupakan salah satu aspek



penting pada demokrasi.



Partisipasi politik adalah ciri khas dari politik yang modern. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, oleh sebab itu warga negara berhak ikut serta dalam menentukan isi keputusan politik tersebut. Prof. Ramlan Surbakti memberikan definisi mengenai partisipasi politik sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.



5



Partisipasi politik pemilih adalah salah satu aspek penting suatu demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi politik (Hanfan, 2017). Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Kemudian Miriam Budiarjo menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum merupakan kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan publik (public policy). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, mengahadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (contacting) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen dan sebagainya. Para ahli, mengemukakan faktor – faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi politik pemilih dalam pemilu, yaitu : A. Pemilih Pemilih pemilu adalah warga negara yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah kawin pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara pilkada (PKPU No. 10 Tahun 2018). Pemilih mempunyai kekuatan sosial dan politik yang dapat menentukan haknya dalam memberikan suaranya untuk ikut berpartisipasi terhadap keberhasilan atau tidaknya pelaksanaan pilkada secara demokratis. Karena pada dasarnya partisipasi, keberanian dan kesukarealaan pemilihlah yang bisa menentukan peta percaturan politik pada pilkada. Setiap warga negara, apapun latar belakangnya seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, status sosial dan golongan memiliki hak yang sama untuk berserikat dan berkumpul, menyatakan pendapat, menyikapi secara kritis kebijakan pemerintah dan



6



pejabat negara. Hak ini disebut hak politik yang secara luas dapat langsung diaplikasikan secara kongkrit melalui pilkada. Beberapa penjelasan yang disampaikan oleh para ahli dan penyelenggara pemilu tentang tinggi rendahnya tingkat partisipasi pemilih pada pemilu adalah : Pertama yaitu administratif, seorang pemilih tidak ikut memilih karena terbentur dengan prosedur administrasi seperti tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan tidak mendapatkan formulir model C6 (undangan untuk memilih). Oleh karena itu kemudahan untuk mangakomodir pemilih masuk dalam DPT dan menerima undangan memilih akan meningkatkan minat pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Kedua adalah masalah teknis, yaitu pemilih memutuskan tidak ikut memilih karena tidak ada waktu untuk memilih seperti harus bekerja, sedang ada keperluan pribadi yang tidak bisa ditinggalkan dan harus ke luar kota pada saat pemilu. Ketiga, rendahnya keterlibatan atau ketertarikan pada politik, pemilih tidak memilih karena memang tidak merasa tertarik dengan politik, acuh dan tidak memandang pilkada sebagai hal yang penting. Keempat yaitu kalkulasi rasional, pemilih memutuskan untuk tidak menggunakan hak pilihnya karena secara sadar memang memutuskan tidak memilih. Pemilu dipandang oleh pemilih tidak ada manfaatnya dan tidak akan membawa perubahan berarti terhadap kehidupannya, atau tidak ada calon yang disukai. Kelima adalah tingkat status sosial ekonomi yang meliputi tingkat pendidikan dan tingkat pendapatan pemilih. Semakin tinggi status sosial ekonomi pemilih maka akan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih, karena bagi pemilih yang mempunyai status sosial tinggi lebih mengerti akan hak, kewajiban dan tanggung jawabnya terutama dalam bidang politik. Sifat pemilihan yang berlaku pada suatu negara juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Bagi negara yang menganut paham bahwa pemilihan adalah 7



merupakan hak setiap warga negara, di mana warga negara dapat memilih atau tidak memilih tanpa adanya sanksi / hukuman, maka biasanya tingkat partisipasi pemilih tidak setinggi seperti pada negara yang memberlakukan pemilihan sebagai sebuah kewajiban bagi warga negaranya. Sifat pemilihan dalam pemilu di Indonesia adalah merupakan hak bagi pemilih dan bukan kewajiban dalam memberikan suaranya pada pemilu di Indonesia. Dengan demikian pemilih mempunyai kebebasan dalam memberikan hak suaranya, apakah mau memilih atau tidak memilih. B. Penyelenggara Pemilu Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa KPU beserta jajarannya sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan Bawaslu beserta jajarannya sebagai pengawas pemilu. Dalam pelaksanaannya, baik peyelenggara maupun pengawas terikat oleh kode etik penyelenggara pemilu yang penanganannya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tugas utama DKPP adalah menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada dan berhak memberikan sanksi mulai dari teguran sampai pemecatan tidak dengan hormat manakala penyelenggara pilkada terbukti melanggar kode etik selaku penyelenggara pilkada. Manakala penyelenggara dapat melaksanakan pelaksanaan tahapan pemilu dan mengawasi tahapan pemilu sesuai jadwal, maka pelaksanaan pemilu dikatakan berhasil Untuk bisa memilih, umumnya pemilih harus terdaftar sebagai pemilih terlebih dahulu dalam daftar pemilih tetap (DPT), walaupun bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT pun sebenarnya tetrap masih bisa memberikan hak suaranya dengan memakai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) atau surat keterangan domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Beberapa ahli, menyatakan bahwa secara umum ada dua sistem pendaftaran pemilih, yaitu sistem aktif dan sistem pasif. Sistem aktif adalah sistem pendaftaran pemilih dengan cara warga sendirilah yang 8



aktif mendatangi petugas pendaftaran untuk didaftar sebagai pemilih. Pemilih punya hak untuk menolak didaftar sebagai pemilih jika tidak menginginkannya. Sedangkan sistem pasif adalah sistem pendaftaran pemilih dengan cara petugas pendaftaran pemilih mendaftarkan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Kemudahan dalam pendaftaran pemilih dapat mempengaruhi minat seseorang untuk terlibat dalam pemilihan. Sebaliknya, sistem pendaftaran pemilih yang rumit dan tidak teratur bisa mengurangi minat orang dalam pemilihan. Untuk itu hendaknya penyelenggara pemilu untuk mempermudah proses pendaftaran pemilih agar pemilih masuk dalam daftar pemilih tetap. C. Peserta Pemilu Dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu disebutkan bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk calon anggota DPR, DPR Presiden dan wakil Presiden dan perseorangan untuk calon anggota DPD. Beberapa penelitian tentang hubungan antara tingkat partisipasi politik pemilih dengan peserta pemilu baik dari perseorangan maupun parpol menunjukkan hubungan yang positif, artinya manakala peserta pemilu adalah sosok yang berintegritas, cerdas dan popular akan meningkatkan partisipasi pemilih. Disamping itu, kepercayaan dan kepuasan pemilih terhadap calon dan parpol juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Semakin tinggi kepercayaan dan kepuasan pemilih terhadap calon dan parpol akan meningkatkan partisipasi politik pemilih pemilu. Kemudian persepsi pemilih terhadap calon dan parpol juga berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih. Semakin tinggi persepsi positif pemilih terhadap calon dan parpol akan meningkatkan partisipasi politik pemilih pilkada. Oleh karena itu, hendaknya calon baik dari perseorangan maupun parpol perlu terus meningkatkan integritas, kepercayaan dan popularitasnya kepada pemilih.



9



Untuk meningkatkan partisipasi politik pemilih, maka seluruh stake holder baik pemilih, penyelenggara maupun peserta pemilu wajib meningkatkan partisipasi masyarakat. Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, yang dimaksud dengan partisipasi masyarakat adalah keterlibatan perorangan dan/atau kelompok masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan. Untuk menaikkan partispasi masyarakat, stake holder dapat melaksanakan soialisasi dan pendidikan pemilih. Sosialisasi adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelenggaraan pemilihan, sedangkan pendidikan pemilih adalah proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilihan. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, diharapkan tingkat partisipasi politik pemilih juga naik.



3. PERUMUSAN MASALAH Selama ini pada pelaksanaan pemilihan di Jawa Tengah, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, maupun pada pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, partisipasi politik pemilih selalu di bawah target yang ditetapkan KPU RI yaitu 77,5 %. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2008, tingkat partisipasi politik 55,03 % (Antara Jateng, 2013). Sedangkan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2013 tingkat partisipasi politik 54 % (Metrotvnews.com, 2018). Demikian juga pada pilkada serentak yang kedua tahun 2017 di Jateng diikuti oleh 7 (tujuh) kabupaten/kota yaitu Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupeten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati dan Kota



10



Salatiga. Rerata tingkat partisipasi politik pemilih pada pilkada 2017 adalah 66,22%, dengan rincian masing – masing



tingkat partisipasi politik pemilih di Kabupaten



Banjarnegara (70,12%), Kabupaten Batang (74,86%), Kabupaten Brebes (55,05%), Kabupaten Cilacap (63,94%), Kabupaten Jepara (74,53%), Kabupaten Pati (68,90%) dan Kota Salatiga (83,35%). Dari nilai rerata tingkat partisipasi politik pemilih di atas, maka tingkat partisipasi politik pemilih masih di bawah target KPU RI yang menargetkan tingkat partisipasi politik pemilih pada angka 77,5% (Hanfan, 2017).



4. TUJUAN KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Tujuan dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini antara lain adalah : 1.



Memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang jadwal dan program tahapan, partisipasi politik pemilih dan partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2019.



2.



Memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih



tentang



jadwal dan program tahapan, partisipasi politik pemilih dan partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2019.



5.



MANFAAT KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Manfaat dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini antara lain adalah :



11



1.



Bagi Pemilih Pemilih akan mempunyai pemahaman tentang jadwal dan program tahapan ,



partisipasi politik pemilih dan partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2019. 2.



Bagi Tim Pengabdian Pada Masyarakat Kegiatan pengabdian ini merupakan wujud nyata salah satu kegiatan Tridharma



Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat.



6. SASARAN KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Sasaran dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah para pemilih, Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin pada tanggal 17 April 2019, yaitu pada saat dilakukan pemungutan suara (PKPU No.5 Tahun 2018).



7. METODE KEGIATAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Tahap pertama, diawali dengan pemaparan materi tentang jadwal dan program tahapan, partisipasi politik pemilih dan partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2019. Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan pendalaman materi dalam bentuk diskusi. Peserta yang belum paham dapat bertanya dan berkonsultasi. Mereka dipersilakan bertanya dan berkonsultasi tentang permasalahan yang ada pada materi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Tahap selanjutnya, dilakukan evaluasi atas kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini dengan cara meminta kepada peserta untuk mengerjakan soal yang diberikan



12



tim pengabdian pada masyarakat. Hasil tes ini akan menjelaskan seberapa baik pemahaman yang dimiliki pemilih tentang jadwal dan program tahapan, partisipasi politik pemilih dan partisipasi masyarakat pada pemilu tahun 2019.



8. RANCANGAN EVALUASI Evaluasi dalam pengabdian pada masyarakat ini dirancang dengan indikator sebagai berikut : a. Kehadiran dan partisipasi aktif peserta pelatihan dalam tahap pemaparan materi yang diberikan tim pengabdian pada masyarakat. b. Kemampuan peserta pelatihan menjawab soal tes di tahap akhir kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini.



9. JADWAL PELAKSANAAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT Rencana kerja yang akan dilakukan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat ini dimulai dengan studi pendahuluan. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan yang digambarkan dalam barchart sebagai berikut : No.



KEGIATAN



1. 2.



Persiapan Pemaparan dan



3. 4.



sosialisasi materi Evaluasi Pelaporan hasil pengabdian



Bulan Pertama I II III IV



13



Bulan Kedua I II III IV



Bulan Ketiga I II III IV



pada masyarakat 10. RENCANA BIAYA Biaya pengabdian kepada masyarakat ini diusulkan dari Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Pancasakti Tegal. Adapun rencana alokasi biaya tersebut sebagai berikut : No. 1.



2.



3.



4.



Jenis Pengeluaran Biaya Operasional : a. Komunikasi b. Konsumsi c. Honor penyaji d. Penggandaan makalah e. Dokumentasi Bahan dan Peralatan a. Kertas HVS b. Alat – alat tulis c. Flash disk d. Tinta dan printer cartridge e. Referensi makalah Transportasi a. Pengurusan waktu acara b. Perjalanan ke tempat tujuan c. Peserta pelatihan Laporan Pengabdian a. Pembuatan laporan b. Penggandaan laporan c. Penjilidan laporan



Volume



Biaya Persatuan ( Rp. )



3 paket 50.000 25 x 2 kegiatan 10.000 1 orang 300.000 30 orang x 10 150 hal. 172.500 1 paket



150.000 500.000 300.000 45.000 172.500



2 rim 5 buah 1 buah 1 kotak 5 buku



35.000 5.000 50.000 335.000 70.000



70.000 25.000 50.000 335.000 350.000



2 orang 3 orang x 1 sesi 17 orang



50.000 100.000 25.000



100.000 300.000 425.000



25 hal. 6 eks. x 25 hal. 6 eks.



5.000 150 5.000



125.000 22.500 30.000



Jumlah :



3.000.000



11. PERSONALIA PENGABDIAN PADA MASYARAKAT a. Ketua Pengabdian Pada Masyarakat Nama Lengkap



Jumlah ( Rp. )



: Dr. Ahmad Hanfan, M.M. 14



NIPY / Pangkat / Golongan : 1586871972 / Penata Muda / III A. Bidang Keahlian



: Ekonomi / Manajemen.



Jabatan Fungsional



: Asisten Ahli.



Fakultas / Program Studi



: Ekonomi / Manajemen.



Kedudukan dalam Tim



: Ketua.



b. Anggota Pengabdian Pada Masyarakat 1……. 2…. 3…… 4. dst….



DAFTAR PUSTAKA



Antara Jateng, 2013, Partisipasi Pilgub Jateng Meningkat 0,7 Persen, Selasa, 4 Juni 2013. Hanfan, Ahmad, 2017, SUKSES PILKADA SERENTAK, Harian Radar Tegal tanggal 15 Februari 2017. Hanfan, Ahmad, 2017, MENYELISIK PARTISIPASI (POLITIK) PEMILIH PADA PILKADA 2017 DI JATENG, Harian Radar Tegal tanggal 6 Maret 2017. Metrotvnews.com, 2018, KPU Optimistis Pemilih di Jateng Capai 77,5 Persen, Rabu, 21 Februari. Peraturan KPU No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan PKPU No. 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Peraturan PKPU No. 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu. Undang – Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 15



16