10 0 110 KB
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.03 RUMAH SAKIT TK IV 02.07.04
KERANGKA ACUAN PELATIHAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)
RUMAH SAKIT TINGKAT IV 02.07.04 BANDAR LAMPUNG TAHUN 2016
KERANGKA ACUAN PELATIHAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN K3 PENDAHULUAN I.
UMUM Rumah Sakit TK IV 02.07.04 Bandar Lampung merupakan rumah sakit rujukan Tk. IV di Lingkungan TNI yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Prajurit, PNS dan keluarganya serta masyarakat Lampung. Dalam melaksanakan unsur pealayanan tersebut tidak lepas dari penggunaan bahan kimia yang mempunyai potensi membahayakan kesehatan karyawan, pasien maupun pengunjung lain. Ditambah lagi kurangnya pengetahuan pegawai tentang B3 dan tingkat kepatuhan penggunaan APD yang belum maksimal dapat memungkinkan terjadinya bahaya potensial B3. Untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terjadinya bahaya potensial bahan berbahaya dan beracun tersebut akan dilakukan pelatihan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) beserta penggunaan APD.
II.
MAKSUD DAN TUJUAN Pelatihan ini dilakukan untuk membekali anggota rumah sakit, khususnya bagi para pekerja yang berhubungan langsung dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pelatihan ini diharapkan dapat menggali masalah dalam konteks K3RS yang spesifik dan substantive.
III.
RUANG LINGKUP DAN TATA URUT a. Pendahuluan b. Rencana kegiatan c. Kebutuhan dana d. Penutup
IV.
DASAR
a. Visi dan Misi Rumah Sakit TK IV 02.07.04, terutama meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga dapat berperan dalam pengembangan dan kemajuan rumah sakit. b. Program Kerja Rumah Sakit TK IV 02.07.04 dalam Bidang Kesehatan Lingkungan dan Manajemen Fassilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit TK IV 02.07.04. c. Akreditasi Rumah Sakit TK IV 02.07.04 V. RENCANA KEGIATAN Kegiatan Pelatihan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga rumah Sakit TK IV 02.07.04 dalam memberikan pelayanan yang paripurna VI. TUJUAN a. Tujuan Umum Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun di Rumah Sakit TK IV 02.07.04 b.
Tujuan Khusus 1) Meningkatkan pengetahuan pegawai tentang pentingnya pengelolaan B3 di rumah sakit. 2) Meningkatkan keterampilan pegawai bila terjadi tumpahan, paparan dan insiden lainnya. 3) Meningkatkan kepatuhan penggunaan APD dalam pengelolaan B3 dan penanganan tumpahan B3
VII.
GARIS BESAR MATERI a. Materi Dasar Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) b. Materi Pokok 1) Penjelasan dan Pengenalan Bahan Berbahaya dan Beracun yang ada di rumah sakit 2) Tindakan yang dilakukan jika terjadi tumpahan, paparan atau insiden
lainnya. c. Materi Praktek 1) Penggunaan Spill Kitt dalam penanganan tumpahan B3 VIII.
STRATEGI YANG DIGUNAKAN a. Rapat kelompok kerja (Pokja) Rumah Sakit TK IV 02.07.04 b. Memastikan pelaksanaan kegiatan pelatihan B3 berjalan efektif c. Diikuti oleh tenaga medis dan non medis
d. Waktu kegiatan dilakukan pada tanggal 22 – 23 September 2016 , pukul 08.00 s.d selesai e. Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan praktek IX.
EVALUASI a. Evaluasi pre test standar penilaian kelulusan 7 b. Evaluasi post test standar penilaian kelulusan 7
X.
PESERTA Pelatihan ini direncanakan diikuti oleh 100 orang peserta, yang terdiri dari
tenaga medis dan nonmedis yang bertugas di Rumah Sakit TK IV 02.07.04. XI.
TEMPAT
Di Aula Denkesyah 02.07.04. XII.
KEPANITIAAN a. Penasehat
: Komandan Denkesyah : Letnan Kolonel Ckm Anggiat Sahat, SH
b. Penanggung Jawab
: Karumkit TK IV 02.07.04 : Mayor Ckm dr. Djoko Sulistyo P, Sp.An
c. d. e. f.
Ketua Sekertaris Bendahara Seksi Konsumsi
: dr. Ivan Ferdion : Tks Siti Nur Ubay : Pelda Asep Solihin : 1. Tks Mentari Santika 2. Tks Mely Hartika 3. Tks Dewi Lestari 4. Tks Dwi 5. Tks Budiman
g. Seksi Dokumentasi
: 1. Tks Lukas Basuk 2. Tks Tubagus Yudha W
h. Seksi Perlengkapan
: 1. Pns Selamet 2. Tks Febriansyah 3. Tks Ade Saputra 4. Tks Yogi Andriansyah 5. Tks Rizki Amelia
6. Tks R. Silvya Nurana i. Doa
: Pns Suhaimi
j. Tugas dan tanggung Jawab Penanggung jawab : Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan
Ketua : Bertanggung jawab secara operasional terhadap seluruh kegiatan
Sekertaris : Bertanggung jawab secara administrasi terhadap seluruh kegiatan pengetikan dan pengarsipan
Bendahara : Bertanggung jawab terhadap pemasukan dan pengeluaran dana
Seksi Konsumsi : Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konsumsi dari pelaksanaan kegiatan
Seksi Dokumentasi : Bertanggung jawab terhadap bukti dokumentasi dari pelaksanaan seluruh kegiatan
Seksi Perlengkapan : Bertanggung jawab terhadap seluruh teknis perlengkapan kegiatan ruangan peralatan dan kebutuhan selama kegiatan berlangsung.
XIII.
BIAYA Seluruh biaya yang dibutuhkan selama pelatihan dibebankan kepada rumah sakit.
XIV.
PENUTUP Demikian rencana kegiatan pelatihan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akan dilaksanakan untuk dijadikan pertimbangan pimpinan dan pedoman bagi panitia.
Bandar Lampung, 19 September 2016 Ketua
dr. ivan Ferdion
DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.03 RUMAH SAKIT TK IV 02.07.04
RENCANA ANGGARAN DANA PELATIHAN B3 TAHUN 2106
1. Biaya Pembicara, Perlengkapan dan Sertifikat @ Rp 20.000 x 100 orang
: Rp 2.000.000
2. Biaya Konsumsi @ Rp 8.000 x 100 orang
: Rp
800.000
3. Biaya tak terduga
: Rp
500.000
Jumlah
: Rp 3.300.000
JADWAL PELATIHAN B3
Hari / Tanggal : Kamis, 22 September 2016
No
Waktu
Materi
1
08.00 – 08.30
Pembukaan Acara
2
08.35 – 08.50
Pre Test
3
08.55 – 10.00
Materi Bahan Berbahaya dan beracun
4
10.00 – 10.15
Coffe Break
5
10.15 – 10.30
Materi APD
6
10.30 – 11.20
Materi Penggunaan Spill Kitt
7
11.20 – 11.45
Tanya Jawab
8
11.45 – 12.00
Post Test
Hari / Tanggal : Jumat, 23 September 2016 No 1
Waktu 08.00 – 08.15
Materi Pre Test
2
08.20 – 09.30
Materi Bahan Berbahaya dan beracun
3
09.30 – 09.45
Coffe Break
4
09.45 – 10.15
Materi APD
5
10.20 – 11.00
Materi Penggunaan Spill Kitt
6
11.00 – 11.30
Tanya Jawab
7
11.30 – 11.45
Post Test