13 0 75 KB
PROPOSAL PENDIRIAN TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN (TPA/TPQ) AL - JIHAD Alamat Dusun Salu Sendana Desa Ahu
STATISTIK NOMOR :
KABUPATEN MAMUJU KECAMATAN TAPALANG BARAT DESA AHU TAHUN 2021
TAMAN PENDIDIKAN AL- QUR’AN AL - JIHAD DESA AHU KECAMATAN TAPALANG BARAT KAB. MAMUJU
Nomor Lampiran Hal
: 01 /TPA-Al-Jihad/VI/2021 : 1 ( Satu berkas ) : Permohonan Izin Operasional Pendirian TPA/TPQ Al-Kautsar
Kepada Yth. Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Mamuju Di Mamuju Assalamu Alaikum Wr. Wb. Dengan hormat, kami mengajukan permohonan kepada mana tersebut pada pokok surat. Sebagai bahan pertimbangan Bapak , bersama ini kami lampirkan : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Bapak,
sebagai
Proposal pendirian TPA/TPQ. Susunan pengurus Daftar Nama-nama Santri Daftar Nama- nama Guru, Ustadz / Ustadzah Foto- Foto Kegiatan Rekomendasi dari pokjaluh Kecamatan diketahui Kepala KUA Setempat
Demikian Permohonan Kami , Semoga dapat dipertimbangkan dan dikabulkan, dan sesudahnya kami ucapkan terima kasih.
Ahu, 14 Juni 2021 Pengurus TPA/TPQ Al-Jihad
Mastur
sebelum
KEMENTERIAN AGAMA KELOMPOK KERJA PENYULUH (POKJALUH) KABUPATEN MAMUJU
REKOMENDASI Nomor : ................................ Yang bertanda tangan dibawah ini, Koordinator kelompok Kerja penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam memberikan Fungsional Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju memberikan rekomendasi kepada : 1. Nama TPA/TPQ : Al - Jihad 2. Kepala TPA/TPQ : Mansar 3. Tahun berdiri (tgl/bln) : 14 Juni 2021 4. Jumlah Santri/ Murid : 26 Santri 5. Alamat : Dusun Salusendana Desa Ahu Untuk mendapatkan iin operasional, Nomor Statistik dan Piagam Pendidikan TPA dan TKA dalam Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju. Demikian rekomendasi Ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya .
Tapalang Barat, 14 Juni 2021. Koordinator Pokjaluh Kec. Tapalang Barat.
Mengetahui Kepala KUA Kec. Tapalang Barat
Drs. Muhammad As’ad B NIP.
Sumber: Seksi PD Pontren Kab. Mamuju
Nurlina, S.Pd.I
TAMAN PENDIDIKAN AL- QUR’AN AL-JIHAD DESA AHU KECAMATAN TAPALANG BARAT KABUPATEN MAMUJU
SURAT PERNYATAAN NOMOR : 001 /TPA-AL-JIHAD/VI/2021 Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Lengkap Jabatan Alamat TPA/TPQ
: Mastur : Ketua TPA Al-Jihad : Dusun Salu Sendana Desa Ahu
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Taman Pendidikan Al- Qur'an yang kami kelola benar- benar menjunjung tinggi NilaiNilai keindonesiaan, kebangsaan, kenegaraan dan persatuan yang didasarkan atas Negara Kesatuan Pancasila, UUD 1945, DAN Bhinneka Tunngal Ika. 2. Surat Pernyataan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelengkapan berkas permohonan izin operasional TPA/TPQ. 3. Data- data yang terisi dalam berkas permohonan izin operasional TPA/TPQ Ini benar adanya dan tidak dilakukan pemalsuan apapun. 4. Jika dikemudian hari ternyata TPA/TPQ yang kami kelola memyalahi atas surat pernyataan ini, kami siap untuk dicabut izin operasional TPA/TPQ dan sanksi lainnya sesuai peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ahu, 14 Juni 2021 Kepala TPA/TPQ Al-Jihad
Mastur
KOP DESA/LURAH..................... KEC...................................KAB. MAMUJU
KETERANGAN DOMISILI Nomor:..................................................... Yang bertanda tangan dibawh ini , Kepala Desa/Kelurahan................................... Kecamatan............................................Kabupaten Mamuju menerangkan dengan Sesungguhnya bahwa : Nama TPA/TPQ
:
Nama Kepala TPQ/TPQ
:
Alamat TPA/TPQ
:
Benar TPA/TPQ tersebut berdomisili dalam wilayah desa/kelurahan................ Demikian domisili ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. .............................................2020 Kepala Desa/Kelurahan........................ .............................................................. Tembusan: Yth. Camat.................................. Kepala KUA Ybs.
Sumber: Seksi PD Pontren
PROPOSAL PENDIRIAN TPA/TPQ AL - JIHAD A. Latar belakang Sebagaimana diamanatkan oleh UU Sikdisnas Nomor 20 Tahun 2003, yang mencantumkan tentang Pendidikan Keagamaan dapat dijalankan pada jalur formal, non formal dan informal. Dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Negara dan seluruh Rakyat Indonesia harus ikut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, maka kami dari Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Al-Jihad Dusun Salusendana Desa Ahu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju, ingin ikut mengambil peran dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat melalui lembaga pendidikan non formal berbentuk TPQ, serta mengingat pengaruh era globalisasi saat ini anak-anak generasi penerus bangsa ini sudah mulai banyak terseret kepergaulan bebas karena kurangnya pendidikan agama. Sedangkan pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya sehingga tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas yang dapat merusak moral generasi muda bangsa kita dimasa depan. TPQ Al-Jihad bertujuan membantu Negara serta masyarakat dalam mempersiapkan dan membekali anak-anak tentang materi keagamaan Islam, dengan harapan keberadaan TPQ Al-Jihad dapat mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlakul kharimah. B. Dasar Hukum : 1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003.tentang sistim Pendidikan Nasional 2. Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. 3. Peraturan PEMERINTAH Tahun 1992 tentang peran serta masyarakatdalam pendidikan Nasional 4. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam 5. Perauran Daerah Kabupaten Mamuju nomor 14 Tahun 2016 , tanggal 8 September 2006 C. Visi ,Misi dan Motto 1. Visi : “Membentuk santri/santriwati yang Berkarakter, Bertaqwa serta Berakhlak sesuai ajaran Al-Qur’an.” 2. Misi : a. Mendidik santri/santriwati agar mengenal tata cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar. b. Mendidik Santri/Santriwati supaya bisa membaca Al-Qur’an sesuai makhroj, sifat-sifat serta hukum bacaan dalam Al-Qur’an. c. Membina santri/santrwati supaya mencintai seni dan kesenian yang bernuansa religious 3. Motto “ Tiada Hari Tanpa AL- Qur’an” D. Nama TPA/TPQ Taman Pendidikan Al- Qur’an yang didirikan ini diberi nama Al-Jihad
E. Tujuan 1. Meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan memahami Al-Qur’an 2. Meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an, fasih dengan tajwid yang benar 3. Menjadikan santri/santriwati mencintai Al-Qur’an dan menjadikannya sebagai bacaan istimewa dalam kehidupan sehari-hari 4. Menjadikan santri/santriwati berakhlak Al-Qur’an dengan menghafal do’ado’a harian 5. Mengembangkan kemampuan santri/santriwati didalam mengemari, dan memainkan alat musik yang bernuansa religious 6. Meningkatkan kemampuan menulis, membaca dan memahami bahasa arab 7. Memahami dasar-dasar agama dengan mempelajarai tata cara beribadah yang baik dan benar.
G. Kurikulum TPA/TPQ Paket A ( 12 bulan) Materi Pokok a. Baca Iqra b. Hafalan bacaan sholat c. Hafalan Surat Pendek d. Latihan Praktek Shalat
Paket B ( 12 bulan Materi Pokok a. Tadarrus Al- Qur’an b. Hafalan Surat Pendek c. Hafalan Ayat pilihan d. Amala Ibadah Shalat e. Panduan Ilmu Tajwik
Materi Penunjang a. Do’a dan Adab Harian b. Tahsinul Kitabah
Materi Penunjang a. Do’a dan Adab Harian b. Tahsinul Kitabah c. Dienul Islam Muatan Lokal ( Mulok )
Muatan Lokal ( Mulok )
H. Waktu dan tempa belajar 1. Waktu belajar siang hari dari jam 19.30 s.d 20.30 2. Tempat belajar Mesjid dan di rumah I.
Daftar sarana Pendidikan yang dimiliki
J. Alamat Lengkap dan No. HP 1. Alamat : Dusun Salu sendana Desa Ahu Kecamatan Tapalang Barat 2. No. HP : K. Penutup Demikian Proposal ini , semoga dapat dikabulkan dan terima kasih. Ahu, 14 Juni 2021 Pengurus TPA/TPQ Al-Jihad Cap/ttd
Mastur
SURAT KEPUTUSAN Nomor : 01 Tahun 2020 TENTANG PENDIRIAN TPA/TPQ AL-JIHAD DESA AHU KECAMATAN TAPALANG BARAT KABUPATEN MAMUJU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
a . b .
Mengingat
1 . 2 . 3 . 4 . 5 .
Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, dipandang perlu mendirikan TPA/TPQ Al-Jihad Desa Ahu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju Bahwa mereka yang tersebut namanya dalam lampiran keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk diangkat menjadi pengurus TPA/TPQ dimaksud. UU No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Peratuan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992, tentang peran serta masyarakat Dalam Pendidikan Nasional Peraturan Maenteri Agama Nomor 3 Tahun 2014, tentang Pendidikan Keagamaan Islam Peraturan Pemerintah kabupaten Mamuju MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
:
Kedua
:
Ketiga
:
Mendirikan TPA/TPQ Al-Jihad Desa Ahu Kecamatan Tapalang Barat Kabupaten Mamuju dengan Susunan Pengurus sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini Pengurus Pengelola TPA/TPQ tersebut bertugas : 1. Menyelenggarakan Pendidikan Al-Qur’an sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Melaporkan Perkembangan TPA/TPQ Al-Jihad dan keadaan murid/santri setiap Triwulan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Ahu Pada tanggal : 14 Juni 2021 Pengurus TPA/TPQ Al-Jihad
Mastur
Tembusan Yth : 1.Camat Tapalang Barat 2.Kepala KUA Kecamatan Tapalang Barat 3.Kepala Desa Ahu 4.Masing- masing ybs.
Lampiran :
SURAT KEPUTUSAN Nomor 01 Tahun 2020 TENTANG PENDIRIAN TPA/TPQ AL-JIHAD DESA AHU KECAMATAN TAPALANG BARAT KABUPATEN MAMUJU Pembina/Pengarah : 1.Kepala Desa Ahu 2.Penyuluh Agama Islam Non PNS 3.Imam Masjid Al-Kautsar 4.Tokoh Masyarakat Desa Ahu 5.Tokoh Agama Desa Ahu Ketua Sekertaris Bendahara Tenaga Pengajar
: Mastur : Mansar : Darlianti : 1. Mansar 2. Mastur 3. Darlianti 4. Nurdina Ahu, 14 Juni 2021 Pengurus TPA/TPQ Al-Jihad
Mastur
DAFTAR NAMA- NAMA SANTRI . DESA AHU KECAMATAN TAPALANG BARAT KABUPATEN MAMUJU NO
Nama
1
2
1
Azka Asyar. R
2
Gibran
3
Sugiarto
4
Muh. Fauzan
5
Armanda
6
Muliana
7
Pahira
8
Riski
9
Harna
10
Fitrah
11
Misrah
12
Delfiana
13
Hasnur
14
Aini
15
Sri Almarani
16
Sahira
17
Lestiana
18
Isa Wahyuni
19
Wahyudi
20
Farid
21
Nasrah
22
Nur Rahmaraini
23
Naswandi
24
Musda
25
Firda
26
Fatir
27
Nursabila
Tempat tgl .Lhr
L/P
Nama Org Tua
3
4
5
Ahu, 12-042016 Ahu, 12-122015 Ahu, 21-082009 Ahu, 20-032016 Ahu, 04-062014 Ahu, 26-022011 Ahu, 10-052009 Ahu, 16-042015 Ahu, 16-072007 Ahu, 24-102006 Ahu, 18-032009 Ahu, 11-042014 Ahu, 19-102014 Ahu, 25-062015 Ahu, 02-042010 Ahu, 26-102013 Ahu, 16-032013 Ahu, 10-112010 Ahu, 04-052014 Mamuju, 12-122014 Ahu, 14-092007 Ahu, 25-062015 Ahu, 17-122013 Ahu, 16-022015 Ahu, 24-122009 Ahu, 21-032010 Ahu, 16-092009
Pekerjaan Org Tua 6
Suparmin
Petani
Takwin
Petani
Siana
Petani
Adi
Petani
Kabil
Petani
Hasni
Petani
Herman
Petani
Kaisar
Petani
Amir
Petani
Herman
Petani
Nasir
Petani
Haedar
Petani
Amir
Petani
Haedar
Petani
Haramuddin
Petani
Kahar
Petani
Kaisar
Petani
Muslindi
Petani
Haramuddin
Petani
Muh. Guntur
Petani
Jaluddin
Petani
Haedar
Petani
Jaluddin
Petani
Nasir
Petani
Herman
Petani
Camang
Petani
Ardi
Petani
1. FOTO KEGIATAN 2. FOTO PAPAN NAMA TPA