Proposal Pengabdian Masyarakat  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENGABDIAN MASYARAKAT



PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF) BAGI KESEHATAN DAN KEHIDUPAN SOSIAL DI KELURAHAN KALIBANTENG KIDUL



Disusun Oleh: Diny Lestari



1061922019



Ismawati Eka Wahyu Dinar



1061921040



Nur Alfi Inayaturohmah



1061921061



Nurita Bakti



1061922062



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER SEKOLAH TINGGI ILMU FARMASI “YAYASAN PHARMASI SEMARANG” 2020



HALAMAN PENGESAHAN Judul



: Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan NAPZA (Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif) Bagi Kesehatan Dan Kehidupan Sosial Di Kelurahan Kalibanteng Kidul



1. Mitra Program Pengabdian



: Karang taruna kelurahan Kalibanteng Kidul



2. Pembimbing a. Nama b. Perguruan Tinggi



: : Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi “Yayasan Pharmasi Semarang” c. Alamat Kantor /Telp/Faks/Email : Jl. Letjen Sarwo Edi Wibowo Km.1 Plamongansari Semarang 3. Anggota a. Jumlah Anggota : Mahasiswa 4 orang b. Ketua Pelaksana : Ismawati Eka Wahyu Dinar c. Nama Anggota I : Diny Lestari d. Nama Anggota II : Nur Alfi Inayaturohmah e. Nama Anggota III : Nurita Bakti 4. Lokasi Kegiatan/Mitra a. Wilayah Mitra b. Kabupaten/Kota c. Provinsi 5. Luaran yang dihasilkan



: Kelurahan Kalibanteng Kidul : Semarang : Jawa Tengah : Remaja putra dan putri memahami bahaya penyalahgunaan NAPZA



6. Jangka waktu pelaksanaan 7. Biaya yang digunakan



: 1 Hari : Rp. 200.000.Semarang, 29 Februari 2020



Mengetahui, Pembimbing



Ketua Pelaksana



Menyetujui, Ketua Prodi Profesi Apoteker STIFAR “YAYASAN PHARMASI SEMARANG” Dr. Sri Haryanti, M.Si., Apt. NIY. YP. 030795003



PRAKATA Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan karena atas anugerah-Nya, kami dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kami dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Napza (Narkotika , Psikotropika Dan Zat Adiktif) Bagi Kesehatan Dan Kehidupan Sosial Di Kelurahan Kalibanteng Kidul”. Laporan ini disusun untuk melengkapi tugas dan sebagai alat untuk melakukan koreksi terhadap kegiatan pengabdian yang telah kami lakukan. Selama proses penyusunan laporan ini, kami tidak lepas dari bantuan banyak pihak. Berdasarkan hal tersebut, pada kesempatan ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada:



RINGKASAN PROPOSAL Pemakaian zat adiktif ditengarai merupakan masalah kesehatan masyarakat juga. Diketahui bahwa zat adiktif atau narkoba atau NAPZA adalah zat psikoaktif yang bekerja pada SSP (Susunan Syaraf Pusat) dan berpengaruh terhadap proses mental. Zat adiktif akan mengakibatkan seseorang yang mengkonsumsinya menjadi senang atau hilang rasa nyerinya. Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.



Tugas kami sebagai farmasis adalah memberikan penyuluhan informasi tentang penyalahgunaan penyalahgunaan Napza (Narkotika , Psikotropika Dan Zat Adiktif). Kegiatan penyuluhan ini dilakukan di Kelurahan Kalibanteng Kidul. Media yang digunakan dalam penyampaian informasi adalah melakukan metode ceramah.



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Analisis Situasi Pemakaian zat adiktif ditengarai merupakan masalah kesehatan masyarakat juga. Diketahui bahwa zat adiktif atau narkoba atau NAPZA adalah zat psikoaktif yang bekerja pada SSP (Susunan Syaraf Pusat) dan berpengaruh terhadap proses mental (Ghodse, 2002). Zat adiktif akan mengakibatkan seseorang yang mengkonsumsinya menjadi senang atau hilang rasa nyerinya (Doweiko, 2002). Namun yang patut dicatat adalah adanya proses neuroadaptasi yaitu beradaptasinya sel syaraf terhadap pasokan zat adiktif karena struktur kimia yang serupa antara neurotransmitter dengan zat tersebut. Efek lebih jauh adalah terjadinya toleransi yaitu diperlukan jumlah zat yang lebih dari biasanya guna memberikan efek yang diharapkan, yang kemudian akan menimbulkan gejala putus obat ataupun intoksikasi (Doweiko, 2002).



A. Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalahzat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai



menghilangkan



ketergantungan.



rasa



nyeri,



dan



dapat



menimbulkan



B.



Psikotropika Menurut Undang-undang No.5 Tahun 1997 Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.



C. Zat adiktif lainnya Menurut Santoso,dkk (2017) Zat adiktif lainnya adalah zat-zat selain



narkotika



dan



psikotropika



yang



dapat



menimbulkan



ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah: 1.



Rokok



2.



Kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan



3.



Thiner dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan Penyebab terjerumusnya seseorang dalam penyalahgunaan



narkoba menurut Santoso,dkk (2017) disebabkan oleh banyak faktor, baik internal maupun eksternal.



1. Faktor Internal, yaitu faktor yang berasal dari diri seseorang yang terdiri dari:



a. Kepribadian Apabila kepribadian seseorang labil, kurang baik, dan mudah dipengaruhi orang lain maka lebih mudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba



b. Keluarga Jika hubungan dengan keluarga kurang harmonis (broken home) maka seseorang akan mudah merasa putus asa dan frustasi



c.



Ekonomi Kesulitan mencari pekerjaan menimbulkan keinginan untuk bekerja menjadi pengedar narkoba. Seseorang yang ekonomi cukup mampu, tetapi kurang perhatian yang cukup dari keluarga atau masuk dalam lingkungan yang salah lebih mudah terjerumus jadi pengguna narkoba.



2. Faktor Eksternal, yaitu faktor penyebab yang berasal dari luar seseorang yang mempengaruhi dalam melakukan suatu tindakan, dalam hal ini penyalahgunaan narkoba. Faktor eksternal itu sendiri antara lain:



a.



Pergaulan Teman



sebaya



mempunyai



pengaruh



cukup



kuat



terjadinya penyalahgunaan narkoba, biasanya berawal dari ikutikutan teman terutama bagi remaja yang memiliki mental dan kepribadian cukup lemah.



b.



Sosial /Masyarakat Lingkungan masyarakat yang terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, begitu sebaliknya apabila lingkungan sosial yang



cenderung apatis dan tidak mempedulikan keadaan lingkungan sekitar dapat menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.



1.2



Permasalahan Mitra Permasalah yang dialami mitra adalah: 1.



Kurangnya pengetahuan siswa tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA untuk kesehatan fisik maupun mental.



2.



Kurangnya pengetahuan siswa tentang bahaya penyalahgunaan NAPZA dalam kehidupan sosial bermasyarakat.



1.3



Tujuan Tujuan dari pelaksanaan sosialisasi ini sebagai berikut: 1. Meningkatkan pengetahuan pelajar tentang bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan NAPZA. 2.



4.



Mencegah penyalahgunaan NAPZA dikalangan pelajar.



Manfaat Manfaat kegiatan akan dirasakan oleh kedua belah pihak sebagai berikut: 1. Pihak



institusi



Sekolah



Tinggi



Ilmu



Farmasi



“YAYASAN



PHARMASI SEMARANG” yaitu adanya wadah bagi dosen dan



mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu kesehatan kepada Karang taruna kelurahan Kalibanteng Kidul. 2. Pihak masyarakat, sebagi berikut: a. Adanya kerjasama dengan institusi pendidikan kesehatan dalam program memperkenalkan peran apoteker dan sosialisasi tentang zat berbahaya dari NAPZA b. Adanya pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan dari NAPZA.



BAB II SOLUSI 2.1.



Solusi Berdasarkan latar belakang dan permasalahan yang telah diuraikan, solusi yang dapat dilakukan adalah:



1. Memberikan



pengetahuan



tentangbahaya



penyalahgunaan



NAPZA



(Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif) bagi kesehatan dan kehidupan sosial. 2. Memberikan pengetahuan kepada remaja karang taruna tentang aplikasi pencegahan penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif). 2.2.



Tujuan Penyuluhan Berdasarkan latarbelakang diatas, maka kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan tujuan : 1. Masyarakat khususnya remaja karang taruna kelurahan kalibanteng kidul mengetahui profesi apoteker dan mampu memahami kegiatan kefarmasian. 2. Meningkatkan pengetahuan remaja karang taruna kelurahan kalibanteng kidul mengenai penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).



2.3.



Manfaat Penyuluhan Manfaat kegiatan akan dirasakan oleh kedua belah pihak sebagai berikut: 1. Pihak institusi sekolah tinggi ilmu farmasi “Yayasan Pharmasi” Semarang :



Adanya wadah bagi dosen dan mahasiswa dalam mengaplikasikan keilmuan kesehatan dibidang masing-masing. 2. Pihak daerah setempat a. Adanya



kerjasama



dengan



masyarakat



dalam



program



memperkenalkan peran apoteker dan penyuluhan tentang penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif), khususnya bagi remaja karang taruna kelurahan kalibanteng kidul. b. Adanya pengetahuan bagi remaja karang taruna kelurahan kalibanteng



kidul



mengenai



penyalahgunaan



(Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif).



NAPZA



BAB III METODE PELAKSANAAN Proses pelaksanaan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA bagi kesehatan dan kehidupan sosial dengan dua metode yaitu ceramah dan demonstrasi. Metode ceramah dilakukan dengan cara pemaparan materi mengenai bahaya dari penyalahgunaan NAPZA, menampilkan dampak dari penyalahgunaan NAPZA dan diskusi. 1. Ceramah Metode ini dipilih untuk menyampaikan konsep penting untuk dipahami dan dikuasai oleh peserta. Pemilihan metode ini berdasarkan pertimbangan bahwa metode ceramah yang dikombinasikan dengan gambar dan video dapat meningkatkan pemahaman materi yang relatif banyak secara jelas, cepat, dan mudah.