Proposal Penyertaan Modal Bumdes Bukit Tinggi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL



PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL USAHA UNTUK KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)



BUMDESA



“BERIUK KAYUN”



DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNG SARI KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018



BADAN USAHA MILIK DESA



“BERIUK KAYUN”



DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT Sekretariat: Jl……………….. ,Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunugsari Kabupaten.Lombok Barat



No Lampiran Hal



: 01/Bumdes BK/VIII/2018 : 1 (satu) berkas : PermohonanPenyertaan Modal Usaha



Kepada : Yth.



Bapak Kepala Desa Bukit Tinggi di Bukit Tinggi



Dengan hormat, Segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan semoga kita selalu mendapat bimbingan dan Ridho-Nya, Amin. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat serta mengurangi jumlah pengangguran terutama golongan keluarga prasejahtera di wilayah Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, maka kegiatan tersebut sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah Desa Bukit Tinggi Sehubungan dengan maksud tersebut, kami yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, memohon kiranya Bapak Kepala Desa Bukit Tinggi berkenan memberikan penyertaan modal usaha senilai Rp. 75.000.000, - untuk melancarkan kegiatan usaha yang kami upayakan agar dapat terealisasi sesuai dengan program yang direncanakan. Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga Bapak Kepala Desa Bukit Tinggu dapat mengabulkan pengajuan penyertaan modal usaha ini. Atas perhatian, dukungan serta kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih. Bukit Tinggi, 17 Agustus 2018 Direktur BUMDesa Beriuk Kayun



ULUL AZMI, S.Pd



KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, atas segala karunia dan rahmatNya yang telah memberikan kelancaran serta kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Proposal permohonan penyertaan modal usaha BUMDesa Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi Proposal ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran umum tentang berbagai kegiatan serta rencana yang telah ditetapkan. Kami menyadari bahwa masih banyak terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyampaian proposal, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak berupa material maupun non material sangat kami sambut dengan tangan terbuka demi perbaikan kami dimasa mendatang. Harapan kami, semoga dengan tersampaikannya proposal ini dapat menggugah hati dari berbagai pihak untuk bekerja sama demi upaya pemberdayaan sumberdaya masyarakat melalui pengembangan dan penguatan usaha ekonomi masyarakat.



Bukit Tinggi, 17 Agustus 2018



Direktur BUMDesa Beriuk Kayun



ULUL AZMI, S.Pd



I.



PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam



rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya



diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga - lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisadilakukan antara lain:  Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,  Mengintegrasikan produk produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,  Mewujudkan



skala



ekonomi



kompetitif



terhadap



usaha



ekonomi



yang



dikembangkan,  Menguatkan kelembagaan ekonomi desa,  Mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi. BUMDesa merupakan instrument pendayagunaan ekonomi local dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 1.2.



Dasar Pemikiran Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana



diamanatkan dalam Bab X dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDesa. Pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desadengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sertadesa. 1.3.



Maksud dan Tujuan Sesuai dengan hal-hal yang telah diuraikan dalam pemaparan sebelumnya, penyusunan



proposal ini dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah informasi yang dianggap perlu



untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan dan pemberdayaan ekonomi mayarakat menuju kesejahteraan masyarakat di wilayah Desa Bukit Tinggi. Tujuan dari penyusunan proposal ini adalah sebagai berikut : 1. Mendukung penguatan kegiatan usaha masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki potensi dibidang peningkatan usaha masyarakat. 2. Mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan usaha sehingga menjadi sumber penghasilan yang mampu menumbuhkan motivasi dan inovasi dalam dunia usaha. 3. Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. 4. Mempererat tali silaturahmi antar warga masyarakat melalui suatu wadah kegiatan yang positif dan produktif dalam Badan Usaha Milik Desa. 1.4. a.



Rencana Kegiatan Sasaran dan Target Kegiatan Sasaran kegiatan ini meliputi pengelolaan aset ekonomi dan potensi Desa, serta sentra kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah Desa Bukit Tinggi Sedangkan target kegiatan di fokuskan kepada: 



Masyarakat produktif, seperti ibu rumah tangga, remaja serta individu dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi.



 b.



Masyarakat prasejahtera, yang mempunyai penghasilan tidak tetap.



Jenis Kegiatan Usaha Jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BUMDesa Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi meliputi:  Unit Usaha Waserda (Perdagangan Umum, ATK dan PPOB) Unit usaha Waserda (Perdagangan Umum, ATK dan PPOB) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat desa Bukit Tinggi dan kebutuhan desa terkait pemenuhan kebutuhan Pangan, sandang maupun Alat Tulis Kantor serta pelayanan



pembayaran Online Listrik , Air, Pulsa dan lain-lain sehingga



memudahkan Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan. Serta memudahkan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok dan pelayanan pembayaran online. Adapun untuk Unit Waserda Bumdes berencana mengalokasikan sebesar



Rp. 42.500.000



dengan rincian untuk PPOB senilai



Rp. 20.000.000 yang sudah menjalin kemitraan dengan BNI 46 Mataram. Sedangkan untuk Perdagangan Umum dan ATK sebesar Rp. 22.500.000 yaitu barang kebutuhan pokok masyarakat seperti Sembako (Beras, Air Minum Kemasan, Gas LPJ, Gula,



Tepung, Kopi, Minyak, Telur dll), Alat Tulis, Buku, Kertas dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah Desa Bukit Tinggi.  Unit Usaha Simpan Pinjam Kegiatan usaha Simpan Pinjam dilakukan untuk memudahkan masyarakat Desa Bukit Tinggi untuk mengakses kredit dengan bunga rendah dalam rangka meningkatkan perekonomian baik dibidang pertanian, peternakan maupun bidang ekonomi sesuai dengan potensi ekonomi desa di Bukit Tinggi. Selain itu Unit Simpan Pinjam untuk membantu masyarakat agar terhindar dari Rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi. Adapun Alokasi unit usaha Simpan Pinjam sebesar Rp. 20.000.000.



 Unit Usaha Desa Wisata Kegiatan usaha



wisata yang akan



dilakukan oleh BUMDesa Beriuk Kayun



Pengelolaan Air Terjun Tibu Tereng yang merupakan salah obyek wisata andalan desa Bukit Tinggi. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Untuk unit usaha Wisata akan didorong melalui kerjasama dengan pihak pihak yang berkompeten terkait pengembangan wisata desa.



II. Penjelasan



RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN



sederhana



mengenai rencana anggaran dan biaya serta analisa usaha setiap



kegiatan unit usaha di BUMDesa Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi adalah sebagai berikut : No 1 2 3 4



2.1.



Keterangan Penyertaan Modal Tahun 2018 Alokasi Unit Waserda Alokasi Unit Simpan Pinjam Pembelian Inventaris dan Peralatan



Alokasi Penyertaan Modal BUMDES Rp. 75.000.000



Alokasi Dana Unit Usaha BUMDES Rp. 42.500.000 Rp. 20.000.000 Rp. 12.500.000



Unit Usaha Waserda Kegiatan yang dilakukan adalah Penjualan ATK dan Perdagangan Umum melayani



kebutuhan Pokok masyarakat dengan melayani kebutuhan Primer dan Sekunder yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa Bukit Tnggi. Analisa usaha Perdagangan Umum dan ATK: a.



Modal usaha - Modal Penjualan ATK Rp.22.500.000



= Rp. 22.500.000



b. Penerimaan Penjualan ATK dengan estimasi keuntungan 30% Dari harga barang yang dijual - Keuntungan Penjualan ATK Rp. 22.500.000 x 30%/thn Keuntungan



= Rp. 6.750.000



= Penjualan – Harga Pokok Penjualan Rp. 29.250.000 – Rp. 22.500.000 =Rp. 6.750.000 per tahun



( artinya dalam satu periode penjualan dari setiap barang dalam 1 bulan akan diperoleh keuntungan sebesar Rp. 562.500 ). Analisa usaha PPOB: Modal PPOB



Rp. 20.0000



Penerimaan Transaksi PPOB dengan estimasi dalam satu hari terdapat minimal 30 Transaksi dengan keuntungan Rp 1000 Dari jasa PPOB yang dilakukan - Keuntungan Jasa Transaksi Rp. 30 Transaksi/hari x 1000



= Rp. 30.000



Keuntungan per bulan



= 50 Transaksi x Rp.1.000 x 26 hari = Rp. 780.000



Keuntunga Per tahun



= Rp.780.000 x 12 bulan = Rp. 9.360.000



( Dari analisa usha unit Waserda Perdagangan Umum dan ATK serta PPOB diharapkan menghasilkan



keuntungan



per



tahun



sebesar



(Rp



6.750.000



+



9.360.000)



= Rp. 16.110.000 2.2.



Unit Usaha Simpan Pinjam Kegiatan yang dilakukan adalah Simpan Pinjam, dengan asumsi rincian kegiatan



sebagai berikut: Modal Unit Simpan Pinjam Rp. 20.000.000 Analisa Usaha 



Pinjaman Diberikan kepada 10. 0rang dengan Pinjaman @ Rp. 1.000.000 dengan Jasa 2% perbulan selama 10 bulan Dengan perhitungan Setoran pokok + jasa 100.000 + 20.000 = 120.000 Hasil jasa pinjaman = 20.000/perbulan x10 orang = Rp.200.000 per bulan Rp. 200.000 x 10 bulan = 2.000.000 Sehingga keuntungan yang diperoleh unit Simpan Pinjam selama 10 bulan adalah Rp. 2.000.000



Catatan : Jika dalam 1 bulan ada 2 orang peminjam baru maka ditambahkan sesuai dengan perhitungan II.3. Pembelian Inventaris dan Peralatan Untuk mendukung unit Usaha BUMDesa Beriuk Kayun



Desa Bukit Tinggi



mengalokasikan untuk pembelian Inventaris dan Peralatan berupa Komputer, Laptop dan Printer untuk mendukung operasional masing masing unit Usaha BUMDEsa dengan mengalokasikan dana sebesar Rp. 12.500.000 Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya Serta Keuntungan Kegiatan BUMDesa Beriuk Kayn dalam 1 Tahun



N o 1



2 3  



Periode



Kegiatan Usaha



Usaha



Unit Usaha Waserda : Penjualan ATK PPOB Unit Usaha Simpan Pinjam : SPP Unit Usaha Desa Wisata :



 



 



 



Pendapata



Keuntungan



Usaha (Rp)



n (Rp)



(Rp)



  1 tahun 1 tahun



 



  22.500.000 20.000.000



  10 bulan



 



Modal



  29.250.000 29.360.000



  20.000.000



 



  22.000.000



  62.500.000



6.750.000 9.360.000 2.000.000  



80.650.000



18.110.000



III.



PENUTUP



Sebuah harapan besar yang ingin dicapai melalui terbentuknya Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa) Beriuk Kayun DesaBukit Tinggi serta dengan adanya potensi desa dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUMDesa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Bukit Tinggi. Hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi pemerintah terkait (pemerintahan Desa) maupun pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan. Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa) Beriuk Kayun dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Tinggi.



LAMPIRAN



SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) “BERIUK KAYUN” DESA BUKIT TINGGI, KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT



a.



Penasehat



b. Pengawas



: KEPALA DESA BUKIT TINGGI : 1. ………………………… 2. ………………………… 3. …………………………



c.



Ketua



: ULUL AZMI, S.Pd



d. Sekretaris



:HARIANI



e.



Bendahara



: ADMINAH



f.



Kepala Unit Usaha Waserda



: H. Hairul Husni



g.



Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam



: H. Hilman Setiadi



h. Kepala Unit Usaha Desa Wisata



: Syarifudin



FOTO RENCANA KEGIATAN BUMDESA “BERIUK kAYUN”



1.



Unit Usaha Waserda (Perdagangan Umum, ATK dan PPOB)



2.



Unit Usaha Simpan Pinjam



3.



Unit Usaha Desa Wisata