5 0 573 KB
PROPOSAL
PERMOHONAN PENYERTAAN MODAL USAHA UNTUK KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA)
BUMDESA
“BERIUK KAYUN”
DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNG SARI KABUPATEN LOMBOK BARAT TAHUN 2018
BADAN USAHA MILIK DESA
“BERIUK KAYUN”
DESA BUKIT TINGGI KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT Sekretariat: Jl……………….. ,Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunugsari Kabupaten.Lombok Barat
No Lampiran Hal
: 01/Bumdes BK/VIII/2018 : 1 (satu) berkas : PermohonanPenyertaan Modal Usaha
Kepada : Yth.
Bapak Kepala Desa Bukit Tinggi di Bukit Tinggi
Dengan hormat, Segala puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan semoga kita selalu mendapat bimbingan dan Ridho-Nya, Amin. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat serta mengurangi jumlah pengangguran terutama golongan keluarga prasejahtera di wilayah Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, maka kegiatan tersebut sangat membutuhkan peran aktif dan dukungan dari masyarakat serta pemerintah Desa Bukit Tinggi Sehubungan dengan maksud tersebut, kami yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, memohon kiranya Bapak Kepala Desa Bukit Tinggi berkenan memberikan penyertaan modal usaha senilai Rp. 75.000.000, - untuk melancarkan kegiatan usaha yang kami upayakan agar dapat terealisasi sesuai dengan program yang direncanakan. Demikian permohonan ini kami sampaikan, semoga Bapak Kepala Desa Bukit Tinggu dapat mengabulkan pengajuan penyertaan modal usaha ini. Atas perhatian, dukungan serta kebijaksanaannya kami ucapkan terima kasih. Bukit Tinggi, 17 Agustus 2018 Direktur BUMDesa Beriuk Kayun
ULUL AZMI, S.Pd
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Alloh SWT, atas segala karunia dan rahmatNya yang telah memberikan kelancaran serta kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Proposal permohonan penyertaan modal usaha BUMDesa Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi Proposal ini disusun untuk memberikan informasi dan gambaran umum tentang berbagai kegiatan serta rencana yang telah ditetapkan. Kami menyadari bahwa masih banyak terdapat keterbatasan dalam pelaksanaan kegiatan maupun penyampaian proposal, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun serta dukungan dari berbagai pihak berupa material maupun non material sangat kami sambut dengan tangan terbuka demi perbaikan kami dimasa mendatang. Harapan kami, semoga dengan tersampaikannya proposal ini dapat menggugah hati dari berbagai pihak untuk bekerja sama demi upaya pemberdayaan sumberdaya masyarakat melalui pengembangan dan penguatan usaha ekonomi masyarakat.
Bukit Tinggi, 17 Agustus 2018
Direktur BUMDesa Beriuk Kayun
ULUL AZMI, S.Pd
I.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting sekaligus masih menjadi titik lemah dalam
rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan. Oleh karenanya
diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam konteks demikian, BUM Desa pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga - lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisadilakukan antara lain: Pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, Mengintegrasikan produk produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, Mewujudkan
skala
ekonomi
kompetitif
terhadap
usaha
ekonomi
yang
dikembangkan, Menguatkan kelembagaan ekonomi desa, Mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi. BUMDesa merupakan instrument pendayagunaan ekonomi local dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDesa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. 1.2.
Dasar Pemikiran Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
diamanatkan dalam Bab X dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 yang menyatakan desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDesa. Pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desadengan harapan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sertadesa. 1.3.
Maksud dan Tujuan Sesuai dengan hal-hal yang telah diuraikan dalam pemaparan sebelumnya, penyusunan
proposal ini dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah informasi yang dianggap perlu
untuk diketahui oleh pihak-pihak terkait dalam upaya peningkatan dan pemberdayaan ekonomi mayarakat menuju kesejahteraan masyarakat di wilayah Desa Bukit Tinggi. Tujuan dari penyusunan proposal ini adalah sebagai berikut : 1. Mendukung penguatan kegiatan usaha masyarakat dalam menjalin kerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki potensi dibidang peningkatan usaha masyarakat. 2. Mewadahi dan membina masyarakat dalam kegiatan usaha sehingga menjadi sumber penghasilan yang mampu menumbuhkan motivasi dan inovasi dalam dunia usaha. 3. Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat melalui kegiatan usaha yang dapat menciptakan lapangan pekerjaan. 4. Mempererat tali silaturahmi antar warga masyarakat melalui suatu wadah kegiatan yang positif dan produktif dalam Badan Usaha Milik Desa. 1.4. a.
Rencana Kegiatan Sasaran dan Target Kegiatan Sasaran kegiatan ini meliputi pengelolaan aset ekonomi dan potensi Desa, serta sentra kegiatan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah Desa Bukit Tinggi Sedangkan target kegiatan di fokuskan kepada:
Masyarakat produktif, seperti ibu rumah tangga, remaja serta individu dan kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi.
b.
Masyarakat prasejahtera, yang mempunyai penghasilan tidak tetap.
Jenis Kegiatan Usaha Jenis kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BUMDesa Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi meliputi: Unit Usaha Waserda (Perdagangan Umum, ATK dan PPOB) Unit usaha Waserda (Perdagangan Umum, ATK dan PPOB) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat desa Bukit Tinggi dan kebutuhan desa terkait pemenuhan kebutuhan Pangan, sandang maupun Alat Tulis Kantor serta pelayanan
pembayaran Online Listrik , Air, Pulsa dan lain-lain sehingga
memudahkan Pemerintah Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan. Serta memudahkan masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan pokok dan pelayanan pembayaran online. Adapun untuk Unit Waserda Bumdes berencana mengalokasikan sebesar
Rp. 42.500.000
dengan rincian untuk PPOB senilai
Rp. 20.000.000 yang sudah menjalin kemitraan dengan BNI 46 Mataram. Sedangkan untuk Perdagangan Umum dan ATK sebesar Rp. 22.500.000 yaitu barang kebutuhan pokok masyarakat seperti Sembako (Beras, Air Minum Kemasan, Gas LPJ, Gula,
Tepung, Kopi, Minyak, Telur dll), Alat Tulis, Buku, Kertas dan kebutuhan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah Desa Bukit Tinggi. Unit Usaha Simpan Pinjam Kegiatan usaha Simpan Pinjam dilakukan untuk memudahkan masyarakat Desa Bukit Tinggi untuk mengakses kredit dengan bunga rendah dalam rangka meningkatkan perekonomian baik dibidang pertanian, peternakan maupun bidang ekonomi sesuai dengan potensi ekonomi desa di Bukit Tinggi. Selain itu Unit Simpan Pinjam untuk membantu masyarakat agar terhindar dari Rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi. Adapun Alokasi unit usaha Simpan Pinjam sebesar Rp. 20.000.000.
Unit Usaha Desa Wisata Kegiatan usaha
wisata yang akan
dilakukan oleh BUMDesa Beriuk Kayun
Pengelolaan Air Terjun Tibu Tereng yang merupakan salah obyek wisata andalan desa Bukit Tinggi. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Untuk unit usaha Wisata akan didorong melalui kerjasama dengan pihak pihak yang berkompeten terkait pengembangan wisata desa.
II. Penjelasan
RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA KEGIATAN
sederhana
mengenai rencana anggaran dan biaya serta analisa usaha setiap
kegiatan unit usaha di BUMDesa Beriuk Kayun Desa Bukit Tinggi adalah sebagai berikut : No 1 2 3 4
2.1.
Keterangan Penyertaan Modal Tahun 2018 Alokasi Unit Waserda Alokasi Unit Simpan Pinjam Pembelian Inventaris dan Peralatan
Alokasi Penyertaan Modal BUMDES Rp. 75.000.000
Alokasi Dana Unit Usaha BUMDES Rp. 42.500.000 Rp. 20.000.000 Rp. 12.500.000
Unit Usaha Waserda Kegiatan yang dilakukan adalah Penjualan ATK dan Perdagangan Umum melayani
kebutuhan Pokok masyarakat dengan melayani kebutuhan Primer dan Sekunder yang dibutuhkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa Bukit Tnggi. Analisa usaha Perdagangan Umum dan ATK: a.
Modal usaha - Modal Penjualan ATK Rp.22.500.000
= Rp. 22.500.000
b. Penerimaan Penjualan ATK dengan estimasi keuntungan 30% Dari harga barang yang dijual - Keuntungan Penjualan ATK Rp. 22.500.000 x 30%/thn Keuntungan
= Rp. 6.750.000
= Penjualan – Harga Pokok Penjualan Rp. 29.250.000 – Rp. 22.500.000 =Rp. 6.750.000 per tahun
( artinya dalam satu periode penjualan dari setiap barang dalam 1 bulan akan diperoleh keuntungan sebesar Rp. 562.500 ). Analisa usaha PPOB: Modal PPOB
Rp. 20.0000
Penerimaan Transaksi PPOB dengan estimasi dalam satu hari terdapat minimal 30 Transaksi dengan keuntungan Rp 1000 Dari jasa PPOB yang dilakukan - Keuntungan Jasa Transaksi Rp. 30 Transaksi/hari x 1000
= Rp. 30.000
Keuntungan per bulan
= 50 Transaksi x Rp.1.000 x 26 hari = Rp. 780.000
Keuntunga Per tahun
= Rp.780.000 x 12 bulan = Rp. 9.360.000
( Dari analisa usha unit Waserda Perdagangan Umum dan ATK serta PPOB diharapkan menghasilkan
keuntungan
per
tahun
sebesar
(Rp
6.750.000
+
9.360.000)
= Rp. 16.110.000 2.2.
Unit Usaha Simpan Pinjam Kegiatan yang dilakukan adalah Simpan Pinjam, dengan asumsi rincian kegiatan
sebagai berikut: Modal Unit Simpan Pinjam Rp. 20.000.000 Analisa Usaha
Pinjaman Diberikan kepada 10. 0rang dengan Pinjaman @ Rp. 1.000.000 dengan Jasa 2% perbulan selama 10 bulan Dengan perhitungan Setoran pokok + jasa 100.000 + 20.000 = 120.000 Hasil jasa pinjaman = 20.000/perbulan x10 orang = Rp.200.000 per bulan Rp. 200.000 x 10 bulan = 2.000.000 Sehingga keuntungan yang diperoleh unit Simpan Pinjam selama 10 bulan adalah Rp. 2.000.000
Catatan : Jika dalam 1 bulan ada 2 orang peminjam baru maka ditambahkan sesuai dengan perhitungan II.3. Pembelian Inventaris dan Peralatan Untuk mendukung unit Usaha BUMDesa Beriuk Kayun
Desa Bukit Tinggi
mengalokasikan untuk pembelian Inventaris dan Peralatan berupa Komputer, Laptop dan Printer untuk mendukung operasional masing masing unit Usaha BUMDEsa dengan mengalokasikan dana sebesar Rp. 12.500.000 Rekapitulasi Rencana Anggaran dan Biaya Serta Keuntungan Kegiatan BUMDesa Beriuk Kayn dalam 1 Tahun
N o 1
2 3
Periode
Kegiatan Usaha
Usaha
Unit Usaha Waserda : Penjualan ATK PPOB Unit Usaha Simpan Pinjam : SPP Unit Usaha Desa Wisata :
Pendapata
Keuntungan
Usaha (Rp)
n (Rp)
(Rp)
1 tahun 1 tahun
22.500.000 20.000.000
10 bulan
Modal
29.250.000 29.360.000
20.000.000
22.000.000
62.500.000
6.750.000 9.360.000 2.000.000
80.650.000
18.110.000
III.
PENUTUP
Sebuah harapan besar yang ingin dicapai melalui terbentuknya Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa) Beriuk Kayun DesaBukit Tinggi serta dengan adanya potensi desa dan dukungan berupa material maupun non material, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pengurus BUMDesa dan masyarakat dalam kegiatan perekonomian di Desa Bukit Tinggi. Hal tersebut dapat terealisasi sesuai dengan rencana, tentunya atas motivasi dan bantuan baik dari instansi pemerintah terkait (pemerintahan Desa) maupun pihak-pihak lain yang peduli melalui program-program yang intensif dan berkelanjutan. Dimana program tersebut tidak hanya secara efektif melibatkan pengelola Badan Usaha Milik Desa(BUMDesa) Beriuk Kayun dalam pelaksanaannya, tetapi juga melibatkan peran aktif komponen masyarakat lain yang mempunyai kesamaan misi, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Bukit Tinggi.
LAMPIRAN
SUSUNAN ORGANISASI PENGELOLA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) “BERIUK KAYUN” DESA BUKIT TINGGI, KECAMATAN GUNUNGSARI KABUPATEN LOMBOK BARAT
a.
Penasehat
b. Pengawas
: KEPALA DESA BUKIT TINGGI : 1. ………………………… 2. ………………………… 3. …………………………
c.
Ketua
: ULUL AZMI, S.Pd
d. Sekretaris
:HARIANI
e.
Bendahara
: ADMINAH
f.
Kepala Unit Usaha Waserda
: H. Hairul Husni
g.
Kepala Unit Usaha Simpan Pinjam
: H. Hilman Setiadi
h. Kepala Unit Usaha Desa Wisata
: Syarifudin
FOTO RENCANA KEGIATAN BUMDESA “BERIUK kAYUN”
1.
Unit Usaha Waserda (Perdagangan Umum, ATK dan PPOB)
2.
Unit Usaha Simpan Pinjam
3.
Unit Usaha Desa Wisata