PROPOSAL (Rumah Singgah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL USULAN BANTUAN SOSIAL MELALUI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) UNTUK ANAK DARI KELUARGA YANG TIDAK MAMPU DAN ANAK JALANAN DI KOTA SAMARINDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR



PENDAHULUAN Kalimantan Timur adalah salah satu Provinsi Terkaya masyarakat yang tergolong miskin dan



di Indonesia, namun masih ada



masih banyak wilayah-wilayah yang hampir sama



tingkat kemiskinannya di Wilayah Barat Indonesia, kemiskinan ini dapat dilihat dari beberapa bagian kelompok masyarakat seperti petani padi di sawah, masyarakat yang berdomisili di pinggiran hutan, komunitas nelayan tradisional, kaum buruh tani, perkebunan dan masyarakat yang berbatasan langsung dengan perusahaan-perusahan perkebunan dan pertambangan serta komunitas yang tinggal di Pedalaman. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial (Pemberdayaan, Pendampingan dan Pelayanan Masyarakat) Lembaga “Rumah Singgah



Borneo Madani” Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dalam



pelaksanaan program pemberdayaan komunitas anak Jalanan, Pengemis, petani, nelayan dan buruh tani di Kab/Kota Samarinda di Provinsi Kalimantan Timur, melakukan upaya pertolongan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi komunitas tersebut sesuai dengan dinamika dan masalahnya masing-masing. Dalam proses pelaksanaan program tidak jarang ditemui Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Usia Anak-anak bahkan di salah satu komunitas nelayan tradisional di Kab/Kota Samarinda mayoritas anggotanya merupakan PMKS. Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Aanak-anak selama ini dilakukan oleh Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan metode bimbingan sosial perorangan (social case work) yaitu suatu proses yang bertujuan untuk mengembangkan kepribadian seseorang melalui penyesuaian diri yang dilakukan secara sadar melalui relasi individual antara orang dengan lingkungan sosialnya, metode ini mampu mengukur realitas kemampuan klien dalam menghadapi dan memecahkan masalahnya, dan pekerja sosial berupaya untuk membantu menjelaskan masalah yang sedang dihadapi, dan membantunya untuk berpikir dengan cara yang



berbeda untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi anak tersebut. Disisi lain social case work juga merupakan suatu seni dimana pengetahuan-pengetahuan ilmiah tentang relasi antar manusia serta keterampilan dalam hubungan tersebut digunakan untuk memobilisir kemampuan individu serta sumber-sumber yang ada pada masyarakat dalam rangka mencapai suatu kesesuaian yang terbaik antara klien dengan seluruh atau sebagian dari lingkungan totalnya. Sebagai salah satu jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Anak-anak Tuna Sosial merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya, untuk melakukan perubahan sosial dan ekonomi, yaitu : 1. Ingin mendapatkan tempat yang sama dalam masyarakat, 2. Mendapatkan penghargaan yang sama, 3. Disayangi dan dihormati, 4. Mendapatkan kesempatan mencari nafkah untuk melangsungkan kehidupannya, 5. Dan mampu berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah mengikuti Program Rehabilitasi Sosial. Permasalahan yang dihadapi oleh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Anak-anak pada dasarnya bisa di lihat dari berbagai kenyataan bahwa masih banyaknya permasalahan – permasalahan yang dihadapi oleh PMKS tersebut ketika berinteraksi dengan lingkungan masyarakat luas, seperti rendahnya harga diri, merasa asing dalam lingkungan dan cenderung tertutup, sementara kondisi sosial dan ekonomi yang serba kekurangan sehingga bukan tidak mungkin melakukan kembali kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Upaya pertolongan yang dilakukan oleh Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur selama ini dirasa masih jauh dari cukup, hal ini dikarenakan terbatas pada hasil temuan di lapangan pada saat Pelaksanaan Program Pemberdayaan Komunitas Dampingan, serta individu - individu yang dikenal secara personal yang dihubungkan oleh jejaring sesama pekerja sosial, persoalan pendanaan juga menjadi faktor penghambat, mengingat seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” selama ini murni dari sumbangan anggota dan keswadayaan komunitas dampingan itu sendiri.



Dalam hal program pendampingan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Anak-anak yang dilakukan, saat ini Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” berencana melakukan kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan bagi PMKS usia Anak-anak secara serius, menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada temuan-temuan di komunitas dampingan saja. Pilot Project yang diinisiasi Rumah Singgah, dalam bentuk program Bantuan Sosial melalui Dana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (PMKS) Usia Anak-anak, anak jalanan, dan anak keluarga yang tidak mampu di Propinsi Kalimantan Timur sudah selayaknya mendapatkan apresiasi dan merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, mengingat permasalahan tersebut bisa berdampak pada masalah sosial lainnya. RUMUSAN MASALAH Masih banyaknya kendala yang dihadapi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Anak-anak terutama kesulitan untuk berinteraksi sosial kembali, serta penerimaan masyarakat dari lingkungan yang kurang baik menyebabkan semakin sulitnya PMKS untuk melaksanakan fungsi Sosial secara wajar dan kondisi kemiskinan yang dialami juga menjadi faktor penghambat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Berdasarkan pemikiran dan kenyataan sosial itu, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut : a. Belum adanya data identifikasi (pemetaan masalah) yang dihadapi PMKS Usia Anak-anak dalam melakukan interaksi sosial dalam lingkungannya. b. Mengapa diperlukan Pendampingan (Sosial dan keterampilan) dan Pemberdayaan dalam membantu Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Anak-anak



dalam



proses berinteraksi sosial dan melaksanakan tugas-tugas kehidupannya dalam masyarakat? c. Masih kurangnya program pemberdayaan bagi PMKS Usia Anak-anak



dan adanya



kecenderungan masyarakat memberikan stigma dan diskriminatif kepada PMKS Usia Anakanak .



GAMBARAN TENTANG KONDISI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ( PMKS ) USIA ANAK-ANAK. Lembaga “ Rumah Singgah Borneo Madani” Propinsi Kalimantan Timur, Dalam pelaksanaan program pendampingan dan pemberdayaan komunitas, menemukan banyak permasalahan yang dihadapi anggota keluarga dampingan, salah satunya adalah adanya temuan lapangan bahwa anggota keluarga tersebut adalah salah satu jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ) Usia Anak-anak. Ada dua kategori temuan terkait PMKS tersebut, yaitu : kategori pertama adalah Anak jalanan, anak terlantar dan anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang tergabung di dalam keanggotaan komunitas dampingan, kategori kedua PMKS Usia Anakanak yang kenal/diperkenalkan secara langsung atau melalui rekomendasi jejaring pekerja sosial untuk dilakukan pendampingan dan pemberdayaan, dalam proses pertolongan yang diberikan berupa pendampingan khusus dengan metode Bimbingan Sosial Perorangan (social case work). Kondisi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia Anak-anak



saat ini,



mengalami banyak hambatan untuk keluar dari permasalahan yang dihadapinya, kecenderungan perasaan rendah diri yg diakibatkan adanya stigma dan diskriminatif, sehingga mereka kesulitan untuk menjalankan fungsi kehidupan yang baik dan normal, disisi lain keadaan keluarga dan komunitas sebagai pendukung utama keberfungsian PMKS Usia Anak-anak



yang memang



masih rawan ekonomi dan sosial. Situasi dan kondisi yang dihadapi menuntut penanganan yang menyeluruh dan serius serta dilakukan secara khusus bagi Anak Penyandang Masalah Sosial dan Memerlukan Perlindungan Khusus sehingga permasalahan seperti ini dapat ditangani dengan baik dan tidak berdampak pada masalah-masalah sosial lainnya. Rehabilitasi Sosial dilakukan mulai dari Warga Binaan yang anak Jalanan, Anak yang Sedang Berhadapan Dengan Hukum, dan anak Penyandang Masalah Sosial Lainnya yang didampingi dan penerapan konsep pemberdayaan sebagai upaya mendorong proses keberfungsian sosial dan ekonomi di masyarakat.



MAKSUD DAN TUJUAN a. Menyampaikan informasi kepada Keluarga dan Masyarakat tentang pentingnya Pelaksanaan Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Usia anak-anak . b. Mendorong keberfungsian sosial Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial



(PMKS)



sehingga dapat menjalani fungsi kehidupan yang baik dan normal, merasa percaya diri untuk melakukan perubahan serta mampu berinteraksi kembali di dalam masyarakat pasca menjalani ProgramBantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). MANFAAT/KELUARAN KEGIATAN a. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dapat mengetahui tentang pentingnya Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sehingga PMKS dimaksud dapat menjalankan tugas-tugas Kehidupan yang baik di dalam lingkungan masyarakat. b. Mendapatkan pendampingan dan pembinaan dalam program Pendidikan dan Pelatihan guna mendorong keberfungsian sosial ekonomi PMKS dimaksud. c. Terpenuhinya



kebutuhan



penerima



layanan



dalam



mewujudkan



perlindungan



dan



kesejahteraan sosial. Tercapainya sasaran kinerja yang diharapkan guna mewujudkan program yang kredibilitas dalam memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial kepada PMKS. KHALAYAK SASARAN Yang menjadi khalayak sasaran adalah masyarakat luas, komunitas, keluarga dan yang paling utama adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial – Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (PMKS – BWBLP) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur. METODE PENERAPAN KEGIATAN 1. Waktu dan Tempat Kegiatan



Kegiatan akan dilaksanakan Secara Menyeluruh setelah usulan diterima, dan bertempat di Wilayah Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. 2. Metode Pelaksanaan Kegiatan ini akan dilakukan dalam bentuk: SOSIALISASI Sosialisasi Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Sosialisasi program yang dimaksud adalah kegiatan diseminsi atau penyebarluasan informasi tentang Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial secara umum kepada masyarakat. Tujuan Sosialisasi ini adalah : 1. Peserta pertemuan mengetahui dan memahami tugas pokok dan fungsi Lembaga Pendamping dalam Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga KesejahteraanSosial (LKS) untuk PMKS. 2. Peserta pertemuan mengetahui dan memahami Status Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur dalam konteks Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang bergerak di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial. 3. Peserta pertemuan mengetahui dan memahami maksud dan tujuan Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk PMKS di Propinsi Kalimantan Timur oleh Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur. Petugas pelaksana Sosialisasi program adalah tim sosialisasi Program Bantuan Sosial Melalui Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) untuk PMKS yang ditugaskan. Tugas-tugas Tim Sosialisasi adalah : a. Menghubungi lembaga sosial Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) untuk mendapatkan ijin pelaksanaan sosialisasi dimaksud. b. Menyiapkan kelengkapan informasi tentang lembaga (a.l. leaflet tupoksi serta tujuan Lembaga, bila perlu materi paparan dalam power poin/film).



c. Menjelaskan tentang Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” secara umum sebagai Lembaga pendampingan, pemberdayaan dan pelayanan sosial, sekaligus membuka tanya jawab tentang lembaga kepada peserta pertemuan. d. Menjelaskan Pilot Project Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Rumah Singgah Borneo Madani PENDATAAN : Pendataan merupakan kegiatan pengumpulan data lengkap tentang klien, mewawancarai, melakukan observasi sekaligus mencatat informasi lengkap klien, keluarga dan informasi pendukung lainya. Beberapa aspek yang harus diperoleh dari kegiatan ini adalah : a. Memperoleh Identitas calon binaan (nama calon, usia, kasus yang pernah dihadapi, lamanya masa binaan, alamat lengkap, pekerjaan orang tua, jumlah tanggungan, pendidikan dan status perkawinan) b. Identitas keluarga atau tempat dimana klien tinggal. c. Mengetahui latar belakang kasus yang pernah dialami dan pelaksanaan binaan yang telah di dapat d. Mengetahui kondisi keluarga, baik secara ekonomi, pekerjaan dan hal-hal lain yang terkait e. Mengetahui aset/potensi yang dimiliki, bentuk usaha yang dilakukan, bantuan yang pernah didapat dan organisasi/lembaga yang pernah mendampingi. Petugas pelaksana pendataan adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” untuk melaksanakan kegiatan pendataan. Tugas-tugas Tim Pendataan adalah : 1. Mengumpulkan data primer yang bersumber dari Dinas Sosial yang berada di Kabupaten/Kota .dan data base yang dikeluarkan oleh KANWIL KEMENKUMHAM Propinsi Kalimantan Timur dan dilakukan proses verifikasi oleh tim untuk melengkapi informasi tentang klien. 2. Mengumpulkan data skunder yang bersumber dari hasil temuan lapangan pada program pemberdayaan komunitas dampingan serta data yang telah didapat pada



program khusus PMKS Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur. 3. Menerima, mengumpulkan serta mengelompokkan data berdasarkan spesifikasinya masing-masing. 4. Membuat laporan kegiatan secara tertulis kepada Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” tentang tempat, jumlah data yang ada serta pengelompokkannya berdasarkan kasus yg pernah dihadapi, jenis usaha yang ditekuni, daerah tempat tinggal, dan spesifikasi lainnya. SELEKSI : Seleksi adalah kegiatan untuk memilah dan memilih atau menentukan calon peserta/penerima pelayanan di Program Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dilakukan tim seleksi. Tim Seleksi ini dibentuk oleh Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur. Seleksi terhadap calon penerima pelayanan Program Bantuan Sosial Melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS ) didasarkan pada aspek-aspek sbb : a. Calon penerima pelayanan harus memenuhi syarat-syarat sbb: 1. Penyandang masalah kesejahteraan sosial. 2. Anak yang Telah selesai menjalani masa bimbingan di Bapas atau Lapas, yang dibuktikan dengan Surat Lepas dari Kementerian Hukum dan HAM. 3. Berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. 4. Berusia 0 – 18 tahun. 5. Sehat jasmani dan rohani 6. Orang tua Tidak mempunyai penghasilan tetap. 7. Miskin dan rawan sosial ekonomi.



8. Belum mampu menyesuaikan diri dengan keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar. 9. Memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk dapat memperbaiki kehidupan. 10. Memiliki komitmen yang tinggi dalam memanfaatkan bantuan untuk mengubah perilakunya. 11. Memiliki alamat dan jati diri yang jelas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). b. Keluarga calon penerima manfaat: 1. Status Sosial ekonomi PMKS calon penerima bantuan merupakan kelompok menengah ke bawah 2. Siap mendukung proses pelayanan yang diberikan selama Program Bantuan Sosial melalui Lembaga KesejahteraanSosial Anak (LKSA) untuk PMKS berjalan. 3. Siap menerima dan melanjutkan proses pelayanan yang telah diberikan Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” setelah klien selesai mengikuti pelayanan. Tugas-tugas tim seleksi adalah : a. Menyiapkan seluruh form yang dibutuhkan. b. Merencanakan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan. c. Membangun kesepahaman antar anggota tim terhadap aspek-aspek penyeleksian. d. Mengelola, mengelompokan, dan menyimpan data hasil seleksi. e. Membuat laporan tertulis hasil Pendataan kepada Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani”. REGISTRASI : Registrasi adalah kegiatan mencatat, menyimpan serta mengagendakan data-data calon penerima pelayanan/binaan Program Bantuan Sosial melalui Lermbaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke dalam buku register.



Kegiatan registrasi dilakukan di Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” dan dilakukan oleh tim yang ditunjuk berdasarkan SK Ketua Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani”. Beberapa data yang wajib di catat dan diketahui adalah : a. Identitas calon binaan (nama calon, gender/jenis kelamin, usia, pendidikan terakhir,permasalahan yang dihadapi, pekerjaan, lamanya hukuman dan jumlah tanggungan) b. Identitas keluarga (nama, alamat , usia, pekerjaan, dll) c. Foto Copy KTP dan KK d. Buku rekening bank Tugas tim registrasi adalah. : 



Mencatat data-data calon penerima pelayanan Program BantuanSosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)untuk PMKS ke dalam buku



  



registrasi; Melakukan pemilahan dan pengelompokan hasil seleksi PMKS Memasukan segala informasi kedalam file seiap klien PMKS Membuat rekapitulasi/pengelompokkan anak berdasarkan wilayah, kasus yang pernah dialami, jenis usaha yang dilakukan orang tua, gender, pendidikan terakhir







serta kepercayaan/agama yang dianut. Membuat laporan kepada Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur.



ORIENTASI : Orientasi adalah proses yang diselenggarakan oleh Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” untuk melakukan penyesuaian pemahaman, psikis dan mental klien PMKS penerima pelayanan Program Bantuan Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke dalam metode pelayanan yang ada. Tujuan orientasi ini adalah : a. Mengenalkan klien pada para pekerja sosial, pendamping dan jejaring Pekerja Sosial.



b. Mengenalkan klien pada penanggung jawab program, beserta staff serta pendamping dari Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani” . c. Mengenal seluruh Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial PMKS calon penerima pelayanan Program BantuanSosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). d. Mengenal secara lebih dalam alur dan Tahapan Program serta penyepakatan tentang tata tertib pelaksanaan program. e. Bentuk pelaksanaan orientasi dapat dilakukan dalam berbagai teknik, misalnya kegiatan out bond di alam bebas atau kegiatan lainnya. f. Pelaksanaan Orientasi ini diselenggarakan oleh suatu tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani”.. Penanggung jawab kegiatan adalah Pekerja Sosial Tugas-tugas tim orientasi adalah : a. Membuat persiapan penyelenggaraan orientasi b. Membentuk tim, membuat jenis-jenis kegiatan, menentukan tempat serta waktu penyelenggaraan serta biaya yang dibutuhkan. c. Melaksanakan orientasi Membuat laporan tertulis kepada Lembaga “Rumah Singgah Borneo Madani”. ASSESMEN : a. Proses assesmen adalah upaya pengungkapan dan pemahaman masalah dan kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial PMKS calon penerima pelayanan. Proses ini merupakan dasar bagi keberhasilan program pelayanan PMKS b. Assesmen terhadap PMKS calon penerima pelayanan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan serta kondisi, kemampuan tenaga profesi yang dimiliki dan kondisi fasilitas Lembaga. c. Proses assesmen harus diselenggarakan dan menjadi dasar untuk rencana pelayanan (plant of intervention) Program Bantuan Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yg diselenggarakan.



RENCANA PELAYANAN (PLAN OF INTERVENTION) :



a. Berdasarkan proses assesmen di atas maka Pekerja Sosial bersama tim Pendamping



menyusun



rencana



pelayanan



(INTERVENSI)



terhadap



Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial calon penerima pelayanan program Bantuan Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). b. Beberapa kegiatan adalah : a. Penjelasan hasil assesmen PMKS kepada calon pekerja sosial dan pendamping yang ada. b. Menyerahkan file (data dasar klien) dan proses pelayanan kepada pekerja social dan pendamping yang ada. c. Memasukkan klien dalam Program BantuanSosial melalui Lembaga KesejahteraanSosial Anak (LKSA) Bidang Usaha KesejateraanSosial Lembaga Rumah Singgah Borneo Madani”. d. Membuat rencana pelayanan sesuai dengan hasil assesmen. INTERVENSI (INTERVENTION) : a. Intervensi adalah pelaksanaan Program pelayanan kepada klien oleh para pelaksana pelayanan sebagai pekerja sosial, pendamping. b. Pelaksanaan intervensi pada Program BantuanSosialmelalui Dana Lembaga KesejahteraanSosial Anak (LKSA) diselenggarakan berdasarkan perencanaan kegiatan yang terdiri dari : Rehabilitasi Sosial: Merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh pekerja sosial (serta profesi lain yang direkomendasi oleh peksos) dalam rangka membentuk pola pikir, sikap dan perilaku klien yang mandiri, dan mampu menjadi manusia produktif, disiplin, jujur, ulet yang berguna bagi diri, keluarga dan masyarakatnya. Bimbingan sosial ini terdiri dari kegiatan-kegiatan : 1) Bimbingan Sosial Perseorangan (social case work) : Adalah upaya pendampingan dan bimbingan terhadap individu (klien sebagai penerima pelayanan) dengan tujuan membentuk cara berfikir, bersikap dan berperilaku yang menyadari bahwa dirinya adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa, mahkluk



sosial yang memiliki hak dan kewajiban sebagai bagian dari keluarganya, kelompok, masyarakat serta warga Negara Indonesia. Pengetahuan-pengetahuandanketerampilan yang berasaldarimetode social case work telahdiaplikasikankedalamberbagaibentukpraktekpekerjaansosial.Penggunaanme todetersebuttidakhanyaterfokuspadaindividusaja, tetapijugakeluarga.Setiapindividuhidupdalamkeluarga, dananggotakeluargamenjadipenentuuntukmengatasimasalahindividu.Konsepini yang membedakanpekerjasosialdengandisiplinilmu yang lain. Model Pelaksanaan bimbingan individu dapat berlangsung antara lain melalui :  Model Psikososial  Model Fungsional  Model Pemecahan Masalah  Model Pengubahan Perilaku Teknik-teknik metode yang digunakan:    



Support Reasurance Advice Giving and Counselling Logical Discussion



2) Bimbingan social Kelompok : merupakan kegiatan pemecahan masalah dan pemenuhan kebutuhan individu-individu (kelompok klien) dengan menggunakan kelompok sebagai sarana kegiatan. Bimbingan sosial kelompok ini direncanakan dan dilaksanakan atas rencana dan pengawasan pekerja sosial dengan dukungan berbagai pihak terkait (sesuai rencana dari pekerja sosial). Beberapa kegiatan diantaranya adalah : a. Melakukan Program Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial



dengan media kelompok



yang berdasarkan pengelompokan hasil assesment seperti kesamaan kasus, umur, atau wilayah dan kesamaan usaha yg dilakukan.



b. Pembentukan dan pendampingan dalam kegiatan keseharian kelompok klien termasuk kegiatan berusaha kelompok klien sehingga motivasi bisa dilakukan pada saat yang tepat. c. Mengikutsertakan dalam suatu even kegiatan (kepanitiaan) atau membentuk kelompok/organisasi kemasyarakatan sehingga terbentuk kepercayaan diri yang tinggi pada PMKS. 3) Bimbingan hidup bermasyarakat : adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan guna mempersiapkan klien (PMKS ) mampu menjadi warga masyarakat dan warga Negara yang baik. Kegiatan ini diselenggrakan secara fleksibel baik. Beberapa diantaranya ialah: 



Bimbingan dan Pendampingan terhadap klien dalam aktivitas keagamaan di mesjid dan atau rumah ibadah agama masing-masing klien.







Bimbingan dan Pendambingan terhadap aktivitas lingkungan warga sekitar domisili klien (kebersihan, keamanan dll)







Pengembangan



informasi



yang



dibutuhkan



klien



sebagai



anggota



masyarakat; misalnya tentang bahaya NAFZA, Kesehatan reproduksi dll. BANTUAN YANG DIUSULKAN 1. Bantuan Biaya Pendidikan dan Seragam Sekolah Rencana Kegiatan pemanfaatan Bantuan oleh masing-masing PMKS yang disesuaikan



Pendidikan



dengan



keterampilan



atau



potensi



yang



dimiliki,



pengelompokan dilakukan berdasarkan dengan potensi serta keterampilan yang akan dikembangkan melalui pelatihan dan bimbingan. Perencanaan dimaksud adalah membuat perencanaan partisipatif yang diharapkan menjadi sebuah langkah alternative pemecahan masalah melalui jenis Rehabilitasi yang bertujuan meningkatkan Kwalitas hidup, mengkondisikan sasaran program untuk meningkatkan solidaritas serta kepedulian sosial. Tabel 1: Rekapitulasi Bantuan yang diusulkan adalah sebagai berikut: No. 1.



Nama Satria Febrianto



L/P L



Tanggal Lahir 15-02-1996



Agama ISLAM



Jenjang



Nama



Pekerjaan



Pendidikan



OrangTua



OrangTua



Tamat SD



Sri Hartati



IRT



2.



Yulia Astrid Carolina



P



08-07-2001



ISLAM



3.



Bintang Saputra



L



16-10-2001



ISLAM



4.



Sipa Novita



P



11-11-2008



ISLAM



5. 6.



Muhamad Idris Siti Munawaroh



L P



25-05-1994 09-10-1995



ISLAM ISLAM



7.



Faisal Robbiyanur



L



09-06-2004



ISLAM



8.



Ibnu Sabil



L



27-02-2006



ISLAM



9.



Muhamad Husni



L



26-06-2008



ISLAM



10.



Ismid Syawalludin



L



29-09-2009



ISLAM



11.



Muhamat Realdy



L



26-12-2001



ISLAM



12.



Nurmita Sari



P



05-03-1996



ISLAM



13.



Nor Elda



P



18-07-2000



ISLAM



14.



Muhammad Risky



L



01-05-2005



ISLAM



15.



Dian Fauziah



P



30-07-1999



ISLAM



Belum Tamat SD Belum



Sri Hartati Ainun



Tamat SD Tidak/Belum



Jariah Ainun



Sekolah Tamat SD Tamat SD Tidak/Belum



Jariah Ariana Ariana



Sekolah Tidak/Belum Sekolah Tidak/Belum Sekolah Tidak/Belum Sekolah Tidak/Belum Sekolah Tidak Sekolah Tidak Sekolah Tidak Sekolah Belum Tamat SD



IRT IRT IRT IRT IRT



Ariana



IRT



Ariana



IRT



Ariana



IRT



Ariana



IRT



Arbainah



IRT



Ramli Nisa



Swasta



Ramli Nisa



Swasta



Ramli Nisa



Swasta



Nurzaraini Pohan



IRT



Berdasarkan tabel 1 rekapitulasi rencana penggunaan bantuan untuk 15 anak peserta layanan. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Terlampir.



2. Bantuan Bimbingan Sosial dan Keterampilan Rencana Bimbingan (Sosial dan keterampilan) diselenggarakan pada tahapan sebelum realisasi bantuan , hal ini diharapkan peserta layanan dapat memahami tentang keterampilan, Memperluas wawasan , Memperluas jaringan Pendidikan ketrampilan, Mempermudah dalam mengakses sumber daya (dana, SDM, dan material) serta mensimulasikan berbagai teknik/metode yang digunakan dalam Pendidan pelatihan.



RANCANGAN EVALUASI Evaluasi dilakukan dua tahap, yakni: a. Pra-pelaksanaan, kegiatan ini dilakukan terhadap semua elemen kesiapan program sebelum kegiatan dimulai, mulai dari persiapan konsep, tim pelaksana, metode, jadwal, dan lain-lain. b. Post-kegiatan, setelah kegiatan berakhir, maka semua pelaksanaan program dievaluasi kembali, sampai sejauh mana peningkatan dan keberhasilan program, partisipasi dan perubahan, serta masalah dan kebutuhan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sebagai tolak ukur keberhasilan Program BantuanSosial melalui Dana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) oleh Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Lembaga “ Rumah Singgah Borneo Madani “ Provinsi Kalimantan Timur.



PENUTUP Demikianlah proposal usulan Program Bantuan Sosia melalui Dana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) oleh Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial Lembaga “ Rumah Singgah Borneo Madani” Provinsi Kalimantan Timur, agar dapat menjadi bahan pertimbangan dan mohon untuk di akomodir melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau masing-



masing peserta penerima bantuan/ manfaat untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Samarinda, 4 Agustus 2014 Ketua Rumah Singgah Borneo Madani



Adji Suwignyo