Proposal Rutilahu Ds. Batujaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

USULAN PEMBANGUNAN RUTILAHU (RUMAH TIDAK LAYAK HUNI )



DESA BATUJAYA



KECAMATAN BATUJAYA KABUPATEN KARAWANG TAHUN ANGGARAN 2020



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN BATUJAYA



PEMERINTAH DESA BATUJAYA Jl. Raya Batujaya RT.015/005 Ds.Batujaya Kec.Batujaya Kab.Karawang 41354



Karawang, 27 Maret 2020 No



: 640 /



/DS/2019



Perihal : Permohonan Bantuan Pembangunan



Kepada Yth. Gubernur Provinsi Jawa Barat



Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU)



Di_ BANUDNG



Dasar, Hasil Musyawarah Kepala Desa Batujaya Kecamatan Batujaya dengan Para aparat lingkungan setempat, bahwa ada beberapa Rumah Yang Tidak Layak Huni yang perlu di bangun karena penghuninya berpenghasilan rendah diantaranya ; 1. Data Terlampir 2. Atas dasar tersebut kami memohon agar Ibu Bupati untuk dapat membantu sepenuhnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan sebagai berikut : 2.1. Foto Dokumen Rumah Tidak Layak Huni; 2.2. Foto Copy KK dan KTP bersangkutan; 2.3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 2.4. Surat Keteangan Desa (SKD) 3. Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Kepala Desa Batujaya



HILMA OCTAPIANI



Tembusan : 1. Camat Batujaya Kabupaten Karawang ( sebagai laporan ) 2. Arsif -------------------------------------------------------------------------------------------



KATA PENGANTAR



Setelah menyandang predikat sebagai “ Kota Padi “ kini Kabupaten Karawang telah berkembang lebih pesat dengan predikat sebagai “ Kota Industri “ sebagaimana telah ditetapkan dalam kebijakan Nasional tentang pengembangan Industri di Indonesia dan Kebijakan RT/RW Propinsi Jawa Barat. Dengan berkembangnya industry, maka “ Multiplayer Efek” terjadi terhadap berbagai sektor perekonomian daerah lainnya, terutama terhadap sector kependudukan dan sector perekonomian daerah. Hal ini terlihat meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap Rumah Tidak Layak Huni di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, hal tersebut tiada lain merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat kami dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan pemukiman yang sehat. Melalui proposal ini kiranya diperoleh gambaran secara umum fakta dan analisas terhadap kebutuhan pelayanan yang dimaksud.



Karawang, 27 Maret 2020 Kepala Desa Batujaya



HILMA OCTAPIANI



BAB. I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Data umum Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, , dengan jarak dari Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berjarak 42 km. Pemerintah Desa meliputi kedudukan yang strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa dan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna, sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Karena Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam tugas pokok dan pungsinya desa mempunyai berbagai keterbatasan untuk menunjang kinerjanya baik pada aspek kompetensi Aparatur Sarana dan Prasarana pemerintah dan dukungan Angaran. Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 tahun 2006, Tentang Desa, Kepala Desa dapat memanfaatkan koodinatifnya untuk melakukan pemberdayaan kinerja Pemerintah Desa melalui kegiatan bimbingan dan konsultasi kepada Pemerintah Kabupaten sehingga diharapkan dapat mendorong terselenggaranya tugas pokok dan fungsi Pemerintah Desa secara efektif. Melalui berbagai kajian potensi yang mencakup segala aspek kehidupan seperti aspek penyehatan, sosial, perekonomian serta sarana dan prasarana maka disusun program pembangunan berdasarkan skala prioritas yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip yang dapat menjamin pemanfaatan sumber daya secara optimal yang seimbang antara suplai dan demand. Prioritas yang diutamakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mewujudkan suatu lingkungan, untuk meningkatkan kebutuhan sarana dan prasana, terutama pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang,



Perkembangan pusat pelayanan publik khususnya kegiatan perekonomian di Wilayah Kabupaten Karawang, berpacu dengan waktu dalam menyikapi pertumbuhan kebutuhan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat akan sarana dan prasarana yang memadai salah satu poin utama yang menjadi suatu kota sebagai pusat pelayanan bagi wilayah sekitarnya. Kabupaten Karawang ini berkembang jauh lebih pesat dibandingkan dengan kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kiranya perlu memahami benar bagaimana kondisi kehidupan dilingkungan yang ada, Selanjutnya perlu ada satu persepsi yang sama kemudian dapat dirumuskan menjadi konsep terpadu, terencana dan terprogram secara berkesinambungan sehingga akhirnya dapat terwujud dengan pelayanan yang baik, tentunya menjadi salah satu aset daerah sebagai penggerak roda untuk meningkatkan kebutuhan kinerja, kesejahteraan aparat di Desa dan menambah APBDES Perdesaan.



BAB II. PERMASALAHAN, MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM



A.



Permasalahan Yang Ada Perkembangan kegiatan pada laju pertumbuhan jumlah penduduk yang pada akhirnya meningkatkan kebutuhan pelayanan sarana dan parasarana telah berkembang pesat menjadi pusat-pusat pelayanan bagi Kabupaten Karawang. Multiplayer affek kegiaan industri juga terjadi pada sektor Perusahaan yakni terjadinya peningkatan kegiatan yang ditimbulkan dengan adanya peningkatan jumlah penduduk yang semakin bertambah. Peningkatan demand yang tidak disertai dengan Sulplay sarana dan prasarana kegiatan lainnya semakin hari terjadi penurunan.



B.



Maksud Adapun sasaran program Pembangunan RUTILAHU untuk kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah dan orang jompo, rencana lokasinya adalah terletak di : DesaBatujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Lokasi tersebut merupakan pemukiman padat dan betul orang yang tidakmampu dan kumuh, yang diharapkan untuk mewujudkan suatu lingkungan yang sehat, sehingga masyarakat kami tidak



menuntut kelanjutannya. Hal tersebut tiada lain merupakan upaya pemenuhan salah satu kebutuhan dasar masyarakat kami dalam rangka meningkatkan mutu lingkungan yang sehat dan sejahtera.



C. Tujuan Dalam rangka permohonan sasaran program RUTILAHU untuk kebutuhan pengembangan yang dimaksud adalah harapan warga desa kami bisa mewujudkan suatu lingkungan yang sehat dan bersih



BAB III. PENUTUP



Kebutuhan Pembangunan di Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. tidak lepas dari peran serta dan bantuannya dari Pemerintah Pusat, Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Partisipasi Masayarakat Kabupaten Karawang. Demikianlah kiranya usulan Proposal ini kami sampaikan untuk dijadikan bahan pertimbangan, dan kami harapkan ada realisasinya untuk Tahun Angaran 2019.



Karawang, 27 Maret 2020 Kepala Desa Batujaya



HILMA OCTAPIANI



LAMPIRAN FOTO COPY KTP PEMOHON REHAB RUMAH Bapak Camang Dusun Jatimulya RT.008 RW.003 Desa Batujaya



Foto KTP



Fhoto Fisik Rumah



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN BATUJAYA



KEPALA DESA BATUJAYA Jl. Raya Batujaya RT.015/005 Ds.Batujaya Kec.Batujaya Kab.Karawang 41354







SURAT KETERANGAN Nomor : 593.21 / Yang



bertandatangan



/ Des/2020



dibawah ini Kepala Desa Batujaya



Kecamatan Batujaya Kabupaten



Karawang, dengan ini menerangkan bahwa : Nama



:



SAEFUL SAPUTRA



Nik : 3215080309950002 Tempat, Tanggal Lahir : Karawang, 03-09-1995 Alamat : Dusun Batujaya RT.005 RW.002 Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Adalah betul nama tersebut diatas adalah warga Desa kami dan orang tersebut diatas memiliki sebidang tanah darat seluas 100 M2, untuk diusulkan pembangunan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Adapun batas-batasnya sebagai berikut : Utara : Berbatasan dengan tanah darat … Timur : Berbatasan dengan tanah darat … Selatan : Berbatasan dengan tanah darat … Barat : Berbatasan dengan tanah darat … Demikian Surat Keterangan ini di buat dengan sebenarnya agar dapat digunakan sebagaimana perlunya. Karawang, 19 Oktober 2020 KEPALA DESA BATUJAYA,



HILMA OCTAPIANI



PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG KECAMATAN BATUJAYA



PEMERINTAH DESA BATUJAYA Jl. Raya Batujaya RT.015/005 Ds.Batujaya Kec.Batujaya Kab.Karawang 41354



SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU Nomor : 474 /



/ Des / 2020



Kepala Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang dengan ini menerangkan bahwa : Nama



: SAEFUL SAPUTRA



Tempat/Tanggal Lahir



: Karawang, 03-09-1995



Jenis Kelamin



: Laki – Laki



Kewarganegaraan



: Indonesia



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Buruh Harian Lepas



Alamat



: Dusun Batujaya RT.005 RW.002 Desa Batujaya Keamatan Batujaya Kabupaten Karawang.



Nama tersebut diatas adalah benar warga Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, yang menurut sepengetahuan kami adalah benar Keluarga Tidak Mampu (Prasejahtera). Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya agar pihak yang berkepentingan dapat menggunakan sebagaimana mestinya.



Karawang, 19 Oktober 2020 KEPALA DESA BATUJAYA



HILMA OCTAPIANI