PROPOSAL Sapras Biro Keuangan - 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN REHABILITASI MANDI, CUCI, KAKUS (MCK), PEMAGARAN, DAN ALAT/MEDIA PEMBELAJARAN TAHUN ANGGARAN 2023



PEMERINTAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN CIPEUNDEUY SEKOLAH DASAR NEGERI 1 CISAUHEUN 2023



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



SD NEGERI 1 CISAUHEUN KEC. CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN Jalan Raya Cirata Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kab.Bandung Barat Kode Pos : 40558 email : [email protected] : ( 022 ) 6973748



Kepada: Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat Di Tempat



SURAT PENGANTAR No. : 421.2/020-SD.06/II/2023



No



JENIS YANG DIKIRIM



Banyaknya



Proposal Permohonan Bantuan Sarana



Dikirim dengan hormat



Prasarana Melalui Biro Keuangan dan 1.



BMN Setjen Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 Sekolah Dasar Negeri 1 Cisauheun



Kecamatan



Kabupaten Bandung Barat.



Cipeundeuy



Keterangan



untuk menjadikan 1 Bundel



periksa dan dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya



Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala SD Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd NIP. 196410051985072002



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



SD NEGERI 1 CISAUHEUN KEC. CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN Jalan Raya Cirata Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kab.Bandung Barat Kode Pos : 40558 email : [email protected] : ( 022 ) 6973748



Bandung Barat, 13 Februari 2023 : 421.2 /019-SD.06/II/2023 : 1 (satu) Bundel : Rehabilitasi / Pembangunan Pagar Sekolah SD Negeri 1 Cisauheun Kec. Cipeundeuy.



Nomor Lampiran Hal



Kepada Yth. Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemendikbudristek Gedung C Lt.9 Jln. Jenderal Sudirman – Senayan Jakarta Pusat 10270 Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan BMN Tahun Anggaran 2023 dengan ini kami sampaikan permohonan dana bantuan pemerintah untuk keperluan Rehabilitasi/Pembangunan Pagar Sekolah. Bersama ini kami sampaikan kelengkapan proposal sebagaimana terlampir : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Fotokopi NPSN; Profil satuan pendidikan;** Fotokopi NPWP satuan Pendidikan; Rencana anggaran biaya ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan; Nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan;*** Foto Pagar Sekolah yang akan direhabilitasi; Nomor telepon/handphone kepala satuan pendidikan yang aktif dan alamat email; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai.



Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya dapat menyetujui permohonan kami dengan rencana anggaran biaya sebagaimana terlampir. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.



Mengetahui : Komite Sekolah,



MUKSIN



Cipeundeuy, 20 Februari 2023 Kepala Sekolah SD Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd. NIP. 196410051985072002



Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat



Keterangan: *)



pilih salah satu;



**)



sesuai cetak profil satuan pendidikan dari aplikasi Dapodik;



***)



fotokopi nomor rekening bank atas nama satuan pendidikan;



****) komite sekolah/instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau ketua yayasan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. *****) tembusan kepada kepala dinas pendidikan yang menaungi atau instansi terkait.



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



SD NEGERI 1 CISAUHEUN KEC. CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN Jalan Raya Cirata Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kab.Bandung Barat Kode Pos : 40558 email : [email protected] : ( 022 ) 6973748



IDENTITAS SEKOLAH



Nama Sekolah



: SD. NEGERI 1 CISAUHEUN



Alamat Sekolah



: Jl. Raya Cirata RT.002 / RW.001 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat Kode Pos 40558



Nomor Rekening



: ….



Atas Nama



: MUJIASRI & DODI DORES



Nama Bank



: BRI



Alamat



: Cabang Cimahi



YANG MENANDA TANGAN KWITANSI Nama



: MUJIASRI, S.Pd.



Jabatan



: Kepala Sekolah



Jabatan dalam Komite Sekolah



: ……



Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala Sekolah SD. Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd. NIP. 196410051985072002



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT



SD NEGERI 1 CISAUHEUN KEC. CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN Jalan Raya Cirata Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kab.Bandung Barat Kode Pos : 40558 email : [email protected] : ( 022 ) 6973748



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN REHABILITASI/PEMBANGUNAN PAGAR SEKOLAH TAHUN 2023 Nama Status NSS NPSN Alamat Kecamatan Kabupaten



: : : : : : :



SD NEGERI 1 CISAUHEUN Negeri 101020825010 20205106 Jl. Raya Cirata RT.001 RW. 009 Desa Ciroyom Cipeundeuy Bandung Barat BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan secara maksimal maka diperlukan sarana/prasarana pendidikan yang memadai. Sarana prasarana tersebut yang paling urgen adalah alat/media pembelajaran, prasarana olahraga, dan MCK. Keberadaan sarana/prasarana yang memadai di sekolah dapat mengoptimalkan kegiatan pendidikan dalam melakukan proses pembelajaran yang kondusif dengan melibatkan semua unsur komponen pendidikan yang ada di sekolah. Keberadaan sarana/prasarana sekolah untuk penunjang media pendidikan memiliki peranan yang strategis dalam rangka menciptakan suasana dan rasa belajar yang interaktif, kretaif, dan inovatif. Selain itu, dapat membawa dampak yang baik dan kemudahan dalam melakukan proses kegiatan pembelajaran di sekolah. Pada tahun 2023 SD. Negeri 1 Cisauheun pada saat-saat ini telah mengalami kerusakan fisik yang mengakibatkan kurang nyamannya kegiatan belajar mengajar di kelas. Hal tersebut dikarenakan adanya musibah alam yang terjadi di wilayah Cianjur dan sekitarnya, sehingga imbas dari bencana tersebut mengakibatkan kerusakan pada MCK. Disamping itu banyaknya kekurangan penunjang kegiatan sarana pembelajaran yang dibutuhkan. SD Negeri 1 Cisauheun tercatat sebagai sekolah yang kurang perhatian dari bantuan



pemerintah dalam memajukan kualitas mutu pendidikan. Kondisi tersebut dilihat dari zona keberadaanya berada di paling barat yang berbatasan dengan wilayah Cianjur dengan batas zona genangan waduk PLTA Cirata. SD. Negeri 1 Cisauheun memiliki jumlah siswa yang cukup bahkan bertambah pada setiap tahunnya, dan tercatat pada saat ini jumlah siswa 222 orang. Sehingga kebutuhan dari sarana/prasarana dengan berbagai alat/media pembelajaran dan penunjang pendidikan lainnya sangatlah dibutuhkan untuk memudahkan proses pendidikan. Berdasarkan dengan data tersebut, maka sangat diharapkan sekali bantuan yang dapat memenuhi kebutuhan sarana prasarana SD Negeri 1 Cisauheun dari pihak pemerintah pusat dalam pengadaan bantuan untuk Rehabilitasi/Pembangunan Pagar Sekolah guna terciptanya proses belajar mengajar yang nyaman dan kondusif untuk kemajuan proses pendidikan di sekolah. B.



Dasar Hukum Program Bantuan Pembangunan



Pagar Sekolah



SD Negeri 1



Cisauheun Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan ketentuan dasar sebagai berikut : 1.



Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional



2.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);



3.



Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);



4.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor



168/PMK.05/2015



Anggaran



Bantuan



tentang Pemerintah



Mekanisme pada



Pelaksanaan Kementerian



Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080); 5.



Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1167) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan



Kebudayaan



Umum



Nomor



Penyaluran



32



Tahun



Bantuan



2019 tentang Pedoman



Pemerintah



di



Kementerian



Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1145); 6.



Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Kementerian



Pendidikan,



Kebudayaan,



Riset,



Tata Kerja



Dan



Teknologi



(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963). 7.



Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)



8.



Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;



9.



Permendiknas No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana SD/MI, SLTP/MTs, dan SMA/MA;



10. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023.



11. Hasil Rapat Sekolah, Komite dan Kepala Sekolah beserta guru dan staf SD Negeri 1 Cisauheun tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Ruang Kelas Baru, pada tanggal 18 Februari 2023. C.



Maksud dan Tujuan Maksud dari bantuan ini adalah peningkatan akses kegiatan belajar mengajar dan daya tampung dalam pemenuhan ruang belajar sekolah yang memenuhi standar agar peserta didik merasakan aman dan nyaman dalam mengikuti pembelajaran sehingga menghasilkan lulusan yang bermutu, taat beragama, cerdas, mandiri, beriman, bertaqwa kepada Allah SWT. dan berakhlakul karimah. Tujuan dari program bantuan tersebut di atas adalah: a. Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan;



b.



Bantuan



sarana/prasarana



diberikan



dalam



penyediaan sarana/prasarana pendidikan



rangka



memenuhi



untuk meningkatkan mutu



dan akses pendidikan di sekolah;



c.



Bantuan



rehabilitasi



bangunan



diberikan



dalam



rangka



perbaikan,



pemeliharaan, rehabilitasi sarana olahraga dan perlengkapan alat/media pembelajaran bagi lembaga yang bergerak di bidang pendidikan.



d.



Mendukung tercapainya Standar Nasional Pendidikan (SNP);



D. TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI, TUJUAN SEKOLAH, STRATEGI DAN FILOSOFI SERTA INDIKATOR



A. Visi Sekolah Perkembangan



dan



tantangan



masa



depan



antara



lain:



perkembangan



ilmu



pengetahuan dan teknologi, globalisasi yang sangat cepat, era informasi, dan tuntutan implementasi kurikulum 2013 pada kelas I, II, III, IV, V dan VI



dan berubahnya



kesadaran masyarakat dan orang tua terhadap pendidikan sekolah untuk merespon berbagai tantangan sekaligus peluang itu. Sekolah Dasar Negeri 1 Cisauheun memiliki citra moral yang menggambarkan profil sekolah yang diinginkan di masa datang yang diwujudkan dalam visi sekolah berikut : “M A M P U” “ Menyiapkan peserta didik yang maju, Agamis, Menyenangkan, Produktif, dan Unggul“.



B. Misi Sekolah a.



Memiki peserta didik yang dapat mengamalkan ajaran agama dengan melakukan ibadah sesuai ajaran agama sebagai hasil proses pembelajaran dan kegiatan pembiasaan;



b.



Terbaik dalam disiplin, budi pekerti dan kepedulian sosial;



c.



Terwujudnya komitmen dan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional;



d.



Memiliki administrasi kurikulum yang lengkap sesuai kebutuhan dan perkembangan;



e.



Terlaksananya proses pembelajaran yang variatif dan inovatif melalui Pendekatan Scientific



dengan



melakukan



kegiatan



observasi,



menanya,



menalar,



moncoba, menyaji, mencipta; f.



Memiliki peserta didik yang berprestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat kecamatan;



g.



Memiliki lulusan yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik dan menyalurkan untuk melanjutkan peserta didik SMPN/sederajat;



h.



Memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan relevan sehingga memudahkan penyerapan materi pembelajaran dalam mendukung PBM;



i.



Terwujudnya pengelolaan pendidikan partisipatif, transparan, dan akuntabel



j.



Terwujudnya kerjasama yang harmonis antara warga sekolah dan lingkungan masyarakat



serta meningkatnya citra nama baik sekolah sebagai pembina



kepercayaan masyarakat



C. Tujuan Sekolah



Tujuan pendidikan dasar secara umum adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Secara khusus tujuan pendidikan di SDN 1 Cisauheun dalam mengembangkan pendidikan ini adalah sebagai berikut ini.



1. Siswa patuh terhadap guru dan orang tua 2. Siswa mampu



untuk selalu melaksanakan kewajiban agama sesuai dengan



aturannya



3. Siswa dapat belajar mandiri di sekolah maupun di rumah 4. Siswa mampu melaksanakan adab-adab tatakrama dan etika di setiap tempat dan setiap waktu



5. Siswa menjadi generasi (mampu memahami ilmu agama, mampu mengamalkannya, dan mampu mengajarkan kepada teman sebaya atau di bawah umurnya baik teman sekolahnya maupun teman di luar sekolah)



6. Siswa menguasai ilmu pengetahuan umum yang dipelajarinya D. Tujuan Pendidikan Tujuan Pendidikan Nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.



E. Strategi Sekolah Dalam menerapkan Kurikulum SD Negeri 1 Cisauheun untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka kami melakukan berbagai strategi, antara lain : 1.



Mensosialisasikan kurikulum kepada warga sekolah.



2.



Meningkatkan peran serta komite sekolah dan partisipasi masyarakat



3.



Meningkatkan pelayanan individu dalam proses pembelajaran peserta didik.



4.



Meningkatkan efisiensi dan etektifitas kegiatan dan manajemen sekolah.



5.



Meningkatkan pembinaan   dan   pelayanan   kepada   guru.



F. Filosofi Sekolah Adapun yang menjadi filosofi SD Negeri 1 Cisauheun adalah Proses Pendidikan dilaksanakan dengan menggunakan pola pendekatan yang lebih komprehensif, spekulatif, dan normatif G. Indikator Keberhasilan



NILAI



Deskripsi



INDIKATOR SEKOLAH



1. Religius



Sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama  yang dianutnya, toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain, serta hidup rukun dengan pemeluk agama lain.



2. Jujur



Perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan.



7. Mandiri



Sikap dan prilaku yang tidak mudah tergantung Menciptakan situasi sekolah yang membangun pada orang lain dalam menyelesaikan tugaskemandirian peserta didik. tugas



8. Demokratis



Cara berpikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama  hak dan kewajiban dirinya dan orang lain.



Merayakan hari-hari besar keagamaan. Memiliki fasilitas yang dapat digunakan untuk beribadah. Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk melaksanakan ibadah.



Menyediakan fasilitas tempat temuan barang hilang. Tranparansi laporan keuangan dan penilaian sekolah secara berkala. Menyediakan kantin kejujuran. Menyediakan kotak saran dan pengaduan. Larangan membawa fasilitas komunikasi pada saat ulangan atau  ujian. 3. Toleransi Sikap dan  tindakan yang menghargai Menghargai dan memberikan perlakuan yang perbedaan agama, suku, etnis,pendapat, sikap, sama terhadap seluruh warga sekolah tanpa dan tindakan orang lain yang berbeda dari membedakan suku, agama, ras, golongan, status dirinya sosial, status ekonomi, dan kemampuan khas. Memberikan perlakuan yang sama terhadap stakeholder tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, status sosial, dan  status ekonomi. 4. Disiplin Tindakan yang menunjukkan perilaku tertib dan Memiliki catatan kehadiran. patuh pada berbagai ketentuan dan peraturan. Memberikan penghargaan kepada warga sekolah yang disiplin. Memiliki tata tertib sekolah. Membiasakan warga sekolah untuk berdisiplin. Menegakkan aturan dengan memberikan sanksi secara adil bagi pelanggar tata tertib sekolah. Menyediakan peralatan praktik sesuai program studi keahlian (SMK). 5. Kerja Keras Perilaku yang menunjukkan upaya sungguhMenciptakan suasana kompetisi yang sehat. sungguh dalam mengatasi berbagai hambatan Menciptakan suasana sekolah yang menantang belajar, tugas dan menyelesaikan tugas dengan dan memacu untuk bekerja keras. sebaik-baiknya. Memiliki pajangan tentang slogan atau motto tentang kerja. 6. Kreatif Berpikir dan melakukan sesuatu untuk  Menciptakan situasi yang  menumbuhkan daya  menghasilkan cara atau hasil baru dari  sesuatu berpikir dan bertindak kreatif. yang telah dimiliki.



9. Rasa Ingin Tahu



Melibatkan warga sekolah dalam setiap pengambilan keputusan. Menciptakan suasana  sekolah yang menerima perbedaan. Pemilihan kepengurusan OSIS secara terbuka.



Sikap dan tindakan yang selalu berupaya untuk Menyediakan media komunikasi atau informasi mengetahui lebih mendalam dan meluas dari (media cetak atau media elektronik) untuk sesuatu yang dipelajari, dilihat, dan didengar. berekspresi bagi warga sekolah. Memfasilitasi warga sekolah untuk bereksplorasi dalam pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya. 10. Semangat Cara berpikir, bertindak, dan berwawasan yang Melakukan upacara rutin sekolah. Kebangsaan menempatkan kepentingan bangsa dan negara Melakukan upacara hari-hari besar nasional. di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Menyelenggarakan peringatan hari kepahlawanan nasional. Memiliki program melakukan kunjungan ke tempat bersejarah. Mengikuti lomba pada hari besar nasional. 11. Cinta Tanah Cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang Menggunakan produk buatan dalam negeri. Air menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan penghargaan  yang tinggi terhadap bahasa, benar. lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan Menyediakan informasi  (dari sumber cetak, politik bangsa.



NILAI



Deskripsi



INDIKATOR SEKOLAH



elektronik) tentang kekayaan alam dan budaya Indonesia. 12. Menghargai Sikap dan tindakan yang mendorong dirinya Memberikan penghargaan atas hasil prestasi Prestasi untuk menghasilkan sesuatu yang berguna bagi kepada warga sekolah. masyarakat,  mengakui, dan menghormati Memajang tanda-tanda penghargaan prestasi. keberhasilan orang lain.



13. Bersahabat/ Tindakan yang memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, dan bekerja sama dengan Komuniktif orang lain.



14. Cinta Damai



15.  Gemar Membaca



16. Peduli Lingkungan



Suasana sekolah yang memudahkan terjadinya interaksi antarwarga sekolah. Berkomunikasi dengan bahasa yang santun. Saling menghargai dan menjaga kehormatan. Pergaulan dengan cinta kasih dan rela berkorban.



Sikap, perkataan, dan tindakan yang menyebabkan orang lain merasa senang dan aman atas kehadiran dirinya



Menciptakan suasana sekolah dan bekerja yang nyaman, tenteram, dan harmonis. Membiasakan perilaku warga sekolah yang anti kekerasan. Membiasakan perilaku warga sekolah yang tidak bias gender. Perilaku seluruh warga sekolah yang penuh kasih sayang. Kebiasaan menyediakan waktu untuk membaca Program wajib baca. berbagai bacaan yang memberikan kebajikan Frekuensi kunjungan perpustakaan. bagi dirinya. Menyediakan fasilitas dan suasana menyenangkan untuk membaca. Sikap dan tindakan yang selalu berupaya Pembiasaan memelihara kebersihan dan mencegah kerusakan pada lingkungan alam di kelestarian lingkungan sekolah. sekitarnya dan mengembangkan upaya-upaya Tersedia tempat pembuangan sampah dan tempat untuk memperbaiki kerusakan alam yang sudah cuci tangan. terjadi. Menyediakan kamar mandi dan air bersih. Pembiasaan hemat energi. Membuat biopori di area sekolah. Membangun saluran pembuangan air limbah dengan baik. Melakukan pembiasaan memisahkan jenis sampah organik dan anorganik. Penugasan pembuatan kompos dari sampah organik. Penanganan limbah hasil praktik (SMK). Menyediakan peralatan kebersihan. Membuat tandon penyimpanan air. Memrogramkan cinta bersih lingkungan.



BAB III RENCANA USULAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN DANA



A. Rencana Usulan Kegiatan



Bertitik tolak pada tujuan pendidikan Nasional serta dengan memperhatikan kendala yang dihadapi untuk mencapai tujuan, kami berupaya untuk mengoftimalkan program sarana dan prasarana dari Biro Keuangan dan BMN untuk pengadaan rehabilitasi bangunan MCK di, pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran pada SD. Negeri 1 Cisauheun, sehingga dapat mendukung terlaksananya kegiatan proses belajar mengajar bagi guru dan peserta didik yang nyaman, kondusif dan berdaya saing dalam pendidikan. Adapun rencana jenis kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain : 1.



Rencana Pelaksanaan : Untuk mencapai hasil yang optimal dan berkualitas diharapkan pelaksanaan rehabilitasi bangunan Mandi, Cuci, Kakus



(MCK), pemagaran, dan pengadaan



alat/media pembelajaran untuk digunakan sebagai upaya fasilitas pembelajaran dan pendidikan di sekolah. a. Rehab direncanakan merubah dari bentuk yang rusak akibat dari imbas gempa bumi Cianjur menjadi bangunan yang kokoh dan jauh lebih layak untuk digunakan sebagai sarana pendidikan yang efektif; b. Pemagaran



direncanakan



lingkungan sekolah;



untuk



peningkatan



keamanan



dan



kenyamanan



c. Alat/media pembelajaran direncanakan untuk peningkatan kapasitas kenyamanan proses belajar anak dan peningkatan pembelajaran di era jaman digitalisasi serta media informatika. B. Rencana Penggunaan Bantuan Dana Rencana Penggunaan Dana bantuan dari Pemerintah berupa Dana Bantuan dari Biro Keuangan dan BMN akan



digunakan untuk rehabilitasi MCK, pemagaran, dan



pengadaan alat/media pembelajaran pada SD. Negeri 1 Cisauheun Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat. Dana bantuan akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sesuai dengan kebutuhan. Adapun kisaran dana Bantuan yang kami usulkan anatara lain



sebesar Rp. 100.000.000,-



(Seratus Juta Rupiah ) untuk dipergunakan : 1. Renovasi banguna Mandi, Cuci, Kakus (MCK); 2. Pemagaran; 3. Pengadaan alat/media pembelajaran. Dana digunakan sesuai dengan jenis program Bantuan dari Biro Keungan dan BMN pusat



untuk program kegiatan yang diterima. Apabila terdapat sisa anggaran dari



anggaran



kegiatan



rehabilitasi



bangunan



dan



pengadaan



sarana/prasarana



pendidikan, maka sisa anggaran dapat digunakan untuk kegiatan dengan prioritas merehabilitasi pemagaran, jaringan air bersih, sanitasi



yang kondisi saat ini rusak



berat; C. Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rencana



Anggaran



Biaya



(RAB)



rehabilitasi



bangunan



MCK,



pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran SD. Negeri 1 Cisauheun Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, adalah untuk mencapai hasil prioritas yang optimal dan berkualitas, serta diharapkan pelaksanaan Perlengkapan sarana prasarana tersebut mengarah pada kualitas hasil pekerjaan dan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, sebagai langkah awal dibentuk proposal permohonan perlengkapan sarana prasarana yang melibatkan semua unsur-unsur terkait, yang terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Guru, Komite Sekolah, dan masyarakat, sehingga program ini dapat berjalan lancar, efektif dan efisien serta transparan (terbuka). D. Sasaran Program Kegiatan Adapun sasaran program kegiatan



rehabilitasi bangunan MCK,



pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran SD Negeri 1 Cisauheun Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, dalam upaya pemenuhan kebutuhan tentang sarana dan prasarana pendidikan sekolah,



terpenuhinya program pemerataan pendidikan, dan tercapainya Standar Nasional Pendidikan. Peningkatan pelayanan pendidikan dan mutu pembelajaran sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang handal yang didukung oleh perangkat dan media pembelajaran serta sarana dan prasarana yang memadai. Dengan adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah yang cukup, SD. Negeri 1 Cisauheun



yang



memerlukan



peningkatan



mutu



pendidikan



akan



dapat



melaksanakan pembelajaran yang optimal dan terorganisir sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.



BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB



A.



Tingkat Sekolah Pelaksanaan



Bantuan



Pembangunan



rehabilitasi



bangunan



pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran dilaksanakan



MCK, secara



swakelola dengan melibatkan komite sekolah. Adapun susunan panitia adalah sebagai berikut : No.



Jabatan



Unit Kerja/Unsur



1.



Penanggung Jawab



Kepala Sekolah



2.



Ketua



Guru/Komite



3.



Sekretaris



Operator Sekolah



4.



Bendahara



5.



Administrasi Keuangan



Bendahara Rutin /Guru Tetap Guru/Komite



6.



Bidang Teknis



Komite



B.



Keterangan



Disepakati Dalam Rapat Disepakati Dalam Rapat Disepakati Dalam Rapat Disepakati Dalam Rapat Memiliki Pengalaman dan Kemampuan dalam Bidangsarana prasarana



Sifat dan Tanggung Jawab Panitia Dalam pemilihan Panitia diwajibkan memiliki persyaratan dan memilih



pada personel yang memiliki sifat : jujur, amanah, tanggungjawab, dapat dipercaya, professional di bidangnya, berdedikasi tinggi, integritas dan terbuka. Panitia adalah warga sekolah yang dipilih dan dibentuk secara demokratis dalam forum rapat sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah dan dihadiri oleh unsur, komite sekolah, para guru, wali murid dan unsur tokoh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan pendidikan. Adapun tugas dan tanggung jawab Panitia adalah sebagai berikut: 1.



Melaksanakan program bantuan secara swakelola;



2.



Memilih dan menetapkan perencanaan/pengawasan di tingkat sekolah;



3.



Memberikan arahan dan secara bersama-sama menyusun rencana dan waktu pelaksanaan pembangunan;



4.



Memilih dan menetapkan pekerja sesuai dengan keahliannya;



5.



Mencairkan dana yang masuk ke rekening sekolah sesuai dengan ketentuan;



6.



Mengadministrasikan dan mendokumentasikan segala kegiatan berkenaan dengan kegiatan program sarana prasarana rehabilitasi bangunan MCK, pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran;



7.



Menyusun



dan



membuat



laporan



pertanggungjawaban



realisasi



penggunaan dana sesuai RAB. C.



Prosedur Pembentukan Panitia 1.



Setelah sekolah penerima bantuan menerima surat pemberitahuan serta seluruh dokumen terkait, kepala sekolah bersama komite sekolah segera menyelenggarakan



rapat



umum



dengan



agenda



yaitu



untuk



(i)



mensosialisasikan program bantuan dari pemerintah terkait rehabilitasi bangunan MCK, pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran, (ii) membentuk panitia pembangunan dan (iii) mensosialisasikan tata kerja dan job deskription panitia. Prosedur pemilihan panitia pembangunan dilakukan secara demokratis, dengan mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat.



BAB V PENUTUP 1.



Pada aspek peningkatan akses sekolah pada kondisi saat ini salah satunya adalah adanya bantuan dari pemerintah terkait rehabilitasi bangunan MCK, pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran pada kepada SD Negeri Negeri 1 Cisauheun, sehingga permohonan ini dapat diberikan kesimpulan dan saran sebagai berikut : A. Kesimpulan Terdapat kekurangan mengenai sarana dan prasarana sekolah dalam bentuk rehabilitasi fisik bangunan MCK, pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran



yang



sangat



mendesak



untuk



dipenuhi



keberadaanya,



dikarenakan bertambahnya jumlah siswa dari tahun ke B. Saran 1. Diharapkan



rehabilitasi



bangunan



MCK,



pemagaran,



dan



pengadaan



alat/media pembelajaran dapat sesegera mungkin dilaksanakan dan dipenuhi untuk kebutuhan pendidikan. 2. Diharapkan rehabilitasi bangunan MCK, s pemagaran, dan pengadaan alat/media pembelajaran dapat segera dikerjakan, karena berpengaruh



terhadap kenyamanan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan sekolah dapat mencapai tujuan akhir dengan menghasilkan lulusan yang bermutu, cerdas, taat agama dan mandiri dalam IPTEK dan IMTAQ untuk menghadapi persaingan dalam era globalisasi dan kurikulum merdeka.



LAMPIRAN-LAMPIRAN



PROFIL SEKOLAH 1. Identitas Sekolah 1 Nama Sekolah 2 NPSN 3 Jenjang Pendidikan 4 Status Sekolah 5 Alamat Sekolah RT / RW Kode Pos Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kota Provinsi Negara 6 Posisi Geografis 3. Data Pelengkap 7 SK Pendirian Sekolah 8 Tanggal SK Pendirian 9 Status Kepemilikan 10 SK Izin Operasional 11 Tgl SK Izin Operasional Kebutuhan Khusus 12 Dilayani



: : : : : : : : : : : : :



SD NEGERI 1 CISAUHEUN 20205106 SD Negeri JL. RAYA CIRATA RT.01 RW.09 1 / 9 40558 Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat Prov. Jawa Barat Indonesia -6,7412 Lintang 107,3439 Bujur



: : : : :



1965 1965-07-01 Pemerintah Daerah 421.2/98-PEM 2011-02-22



:



13 Nomor Rekening 14 Nama Bank 15 Cabang KCP/Unit 16 Rekening Atas Nama 17 MBS 18 Memungut Iuran 19 Nominal/siswa 20 Nama Wajib Pajak 21 NPWP 3. Kontak Sekolah 20 Nomor Telepon 21 Nomor Fax 22 Email 23 Website 4. Data Periodik 24 Waktu Penyelenggaraan Bersedia Menerima 25 Bos? 26 Sertifikasi ISO 27 Sumber Listrik 28 Daya Listrik (watt) 29 Akses Internet 30 Akses Internet Alternatif 5. Sanitasi Sustainable Development Goals (SDG) 31 Sumber air 32 Sumber air minum 33 Kecukupan air bersih Sekolah menyediakan jamban yang dilengkapi dengan fasilitas 34 pendukung untuk digunakan oleh siswa berkebutuhan khusus 35 Tipe jamban 36 37 38 39 40 41



42



Sekolah menyediakan pembalut cadangan Jumlah hari dalam seminggu siswa mengikuti kegiatan cuci tangan berkelompok Jumlah tempat cuci tangan Jumlah tempat cuci tangan rusak Apakah sabun dan air mengalir pada tempat cuci tangan Sekolah memiiki saluran pembuangan air limbah dari jamban Sekolah pernah menguras tangki septik dalam 3 hingga 5 tahun terakhir dengan truk/motor sedot tinja



: : : : : : : : :



0013339201100 BPD JABAR BANTEN... BPD JABAR BANTEN CABANG CIKALONG WETAN... SDN1 CISAUHEUN... Ya Tidak 0 SDN. 1 Cisauheun 005998604421000



: : : :



083174837882



:



Pagi/6 hari



:



Ya



: : : : :



Belum Bersertifikat PLN 900 Tidak Ada Telkomsel Flash



: : :



Ledeng/PAM Disediakan oleh sekolah Cukup sepanjang waktu



:



Tidak



:



Leher angsa (toilet duduk/jongkok)



:



Tidak ada



:



Tidak pernah



:



5



:



1



:



Ya



:



Ada saluran pembuangan air limbah ke tangki septik atau IPAL



:



Tidak/Tidak tahu



1 [email protected] http://



Stratifikasi UKS Sekolah memiliki selokan untuk 43 menghindari genangan air Sekolah menyediakan tempat sampah di setiap 44 ruang kelas (Sesuai permendikbud tentang standar sarpras) Sekolah menyediakan tempat sampah tertutup 45 di setiap unit jamban perempuan Sekolah menyediakan 46 cermin di setiap unit jamban perempuan Sekolah memiliki tempat pembuangan sampah 47 sementara (TPS) yang tertutup Sampah dari tempat pembuangan sampah 48 sementara diangkut secara rutin Ada perencanaan dan penganggaran untuk 49 kegiatan pemeliharaan dan perawatan sanitasi sekolah Ada kegiatan rutin untuk melibatkan siswa untuk 50 memelihara dan merawat fasilitas sanitasi di sekolah



: :



Ya



:



Ya



:



Ya



:



Tidak



:



Tidak



:



Tidak



:



Ya



:



Ya



Ada, dengan pemerintah daerah Ada kemitraan dengan Ada, dengan perusahaan 51 pihak luar untuk sanitasi swasta sekolah ✓ Ada, dengan puskesmas Ada, dengan lembaga non-pemerintah Jumlah jamban dapat Jamban 52 : digunakan Jamban laki-laki perempuan Jamban bersama 1 1 1 Jumlah jamban tidak Jamban 53 : dapat digunakan Jamban laki-laki perempuan Jamban bersama 1 0 1 Sekolah memiliki kegiatan dan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) tentang sanitasi sekolah Kegiatan dan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Variabel Gur u Ruang Kelas Toilet Selasar Ruang UKS Kantin ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 53 Cuci tangan pakai sabun ✓ ✓ ✓ 54 Kebersihan dan kesehatan Pemeliharaan dan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 55 perawatan toilet ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ 56 Keamanan pangan ✓ ✓ 57 Ayo minum air :



Jumlah Rombel Kelas



8 Rombel Kelas 1.a / 1.b Kelas 2.a / 2.b Kelas 3 Kelas 4 Kelas 5 Kelas 6 TOTAL



JUMLAH 40 orang 45 orang 41 orang 41 orang 41 orang 37 orang 245



Keterangan : 1. Jumlah data yang ada di sekolah dari setiap kelas adalah 248 orang 2. Jumlah yang masuk Dapodik sesuai cut off 246 orang Selisih 2 orang (Siswa Baru / mutasi dari sekolah lain) Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala SD Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd NIP. 196410051985072002



DATA PERSONIL



Bandung, 10-03-1967



4



ROBI ROBINSON, S.Pd Bandung, 10-01-1973



5



WILI BAHTIAR Cipeundeuy, 31-03-1984



6



HENDRA RUKMANA, S.Pd Cipeundeuy, 25-09-1983



7



TETI SUMYATI, S.Pd.SD. Cipeundeuy, 11-11-1987



8



FATIMAH, S.Pd.SD Cipeundeuy, 05-08-1980



9



DEWI WIDIANTI, S.Pd.I. Cipeundeuy, 27-02-1979



10 11



RAHMAT, A.Ma.Pust.



K



2



8338 7446 4820 0003



P



K



0



6642 7456 4730 0042



L



K



2



2442 7516 5320 0042



L



K



1



4663 7626 6420 0002



L



K



-



8257 7616 6220 0003



P



K



-



3443 7656 6630 0013



P



K



-



4137 7586 5930 0093



P



K



-



3559 7576 5813 0092



Cipeundeuy, 26-01-1981



6458 7596 6013 0122



IYANG RIPAN RAHAYU



-



Bln



Kepala Sekolah



29



10



20



00



01-091991



01-012013



-



Guru Kelas



14



05



08



00



01-012007



01-012007



VI.a



S. 1



Guru PAI



17



07



12



00



01-012007



01-092002



I-VI



S.1



Guru Kelas



21



07



16



00



01-102009



01-072014



Guru PJOK



13



09



08



00



01-122014



01-092015



I-VI



Guru Kelas



17



02



-



-



01-032004



01-032004



Guru Kelas



15



11



-



-



01-072005



Guru Kelas



15



11



-



-



PAI



09



11



-



Pustakawan



09



10



Guru



07



00



IV



S.1



S.1



Gol/Ruang



Thn



01-10-2012



01/09/2019



823/Kep. 1135BKD/2012



822.4/1939-DISDIK/ 2019



01-10-2018



01/08/2020



823.3/Kep. 538BKPSDM/2018



822.3/1319-DISDIK/ 2020



30-04-2018



05/11/2018



823.3 /Kep. 268BKPSDM/2018



822.3/1907DISDIKPORA/2018



30-04-2018



01/01/2017



823.3/Kep. 268BKPSDM/2018



822.3/2344DISDIKPORA/2016



01-04-2019



02/08/2019



823.3/Kep. 264BKPSDM/2019



822.3/1940-DISDIK/ 2019



VI.b



422.1/SKK-07/SD010/VII/2017



-



01-072005



II



422.1/SKK-08/SD010/VII/2017



01-072005



01-072005



V



422.1/SKK-09/SD010/VII/2017



-



18-072011



17-072011



I.a



422.1/SKK-11/SD010/VII/2017



-



17



01-092012



01-032013



-



-



-



14-07-



01-07-



III



Rp…….



ALAMAT, TEMPAT, TINGGAL



IV/a



4.078.100



Kp. Sukahaji Rt/Rw.15/05 Desa Sukahaji, Kec. Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat



III/c



3.340.300



Kp.Cipedang Rt. 01 Rw. 03 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



III/c



3.420.300



Kp.Cinangka Rt. 02 Rw. 09 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



III/b



3.384.900



Kp.Bojong Rt. 21 Rw. 01 Desa Bojongmekar Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



III/b



3.106.900



Kp. Margaluyu Rt/Rw. 01/10 Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat.



GTT



2.966.500



Kp.Nagrak Rt. 04 Rw. 08 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



S.1



GTT



2.966.500



Kp.Cikondang Rt. 01 Rw. 11 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



GTT



2.966.500



Kp.Hegarmanah Rt. 02 Rw. 013 Desa Cipeundeuy Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



-



GTT



1.000.000



Kp.Cilasih Rt. 01 Rw. 10 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



422.1/SKK-12/SD010/VII/2017



-



PTT



950.000



Kp. Sukahaji Rt/Rw.15/05 Desa Sukahaji, Cipeundeuy Kab. Bandung Barat



422.1/SKK-13/SD-



-



GTT



700.000



Kp.Cibuang Rt. 01 Rw. 10 Desa Nyenang Kec.



-



S.1



-



SI



Guru Kelas



2013



-



Bln



Berkala



2012



-



Thn



Pangkat



2012



198008052022212028 -



Mengajar di Kls



2006



198711112022212027 -



Disini



2011



198309252022211014 -



Angkatan



2008



19840331 201412 1 002 B. 03022678



S. 1



GAJI POKOK



Golongan



JABATAN



2010



19730110 200901 1 005 P. 114276



TMT DAN NOMOR SK TERAKHIR



2011



19670310 200701 2 032 N. 538185



IJAZAH THN



KAWIN/TK



Islam



L



Islam



Hj. SOLIHAT, S.Pd.I



N. 538183



S.1



Seluruhnya



MULAI BEKERJA



2009



Islam



3



2540 7476 4720 0002 19660610 200701 1 013



Islam



Bandung, 10-06-1966



2



Islam



AJAT SUDRAJAT, S.Pd.SD.



L



Islam



2



F.004765



Islam



Bandung, 02-08-1969



K



19690802 199109 1 001



Islam



WAWAN SETIAWAN, S.Pd



NUPTK



D.2 L



Islam



1



TEMPAT, TGL. LAHIR



L/P



KARPEG NO



AGAMA



MASA KERJA Jumlah Anak Sesuai daft. Gaji



Islam



NIP



TK



-



Isla



NAMA



K



-



2016 L



SMA



Bandung, 25-05-1974



13



DESTI LISDIYANTI Bandung, 27-11-1999



2013



-



P



Islam



SITI ROSIDAH, A.Ma.Pd.



-



K



-



6857 7526 5330 0032



-



D.2



2014



2014



Cipeundeuy Barat



010/VII/2017



Guru Mapel



P



TK



-



SLTA 2017 2009



Bandung



10



-



-



01-081992



02-102017



IV



02-421/SD-040/ VIII/1992



-



GTT



950.000



Kp. Sukahaji Rt/Rw.15/05 Desa Sukahaji, Kec. Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat



03



00



-



-



16-072018



16-072018



I.b



422.1/SKK-14/SD010/VII/2017



-



GTT



700.000



Kp. Caringin Rt. 02/Rw./13 Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kab. Bandung Barat



Guru Kelas Mapel



Kab.



28



2009



Islam



12



Mapel



m



Bandung, 26-12-1994



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT SD. NEGERI 1 CISAUHEUN KECAMATAN CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN



Jl. Raya Cirata RT.001 RW.009 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kode Pos 40558



FOTOCOPY REKENING BANK



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT SD. NEGERI 1 CISAUHEUN KECAMATAN CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN



Jl. Raya Cirata RT.001 RW.009 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kode Pos 40558



BIODATA PESERTA PERMOHONAN BANTUAN PENINGKATAN MUTU PEMBELAJARAN SARANA PRASARANA SEKOLAH TAHUN 2023



KEPALA SEKOLAH A. IDENTITAS PRIBADI Nama Lengkap NIP Agama Jabatan



: MUJIASRI, S.Pd : 196410051985072002 : Islam : Kepala Sekolah



B. IDENTITAS SEKOLAH Nama Sekolah : SDN 1 CISAUHEUN Alamat Sekolah : Jl. Raya Cirata RT.001 RW. 009 Nomor NPWP : 00-599-860-4-421-000  Foto copy NPWP Terlampir



Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala SD.Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd NIP. 196410051985072002



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT SD. NEGERI 1 CISAUHEUN KECAMATAN CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN



Jl. Raya Cirata RT.001 RW.009 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kode Pos 40558



FOTOCOPY NPWP



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT SD. NEGERI 1 CISAUHEUN KECAMATAN CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN



Jl. Raya Cirata RT.001 RW.009 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kode Pos 40558



SURAT PERNYATAAN SANGGUP MELAKSANAKAN KEGIATAN Nomor : 421.2/152/SD-10/XII/2022



Yang bertanda tangan di bawah ini



:



Nama



: MUJIASRI, S.Pd.



Jabatan



: Kepala Sekolah



Nama Sekolah



: SDN 1 CISAUHEUN



Menyatakan dengan sesungguh-sungguhnya sanggup melaksanakan kegiatan bantuan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2023 sesuai dengan panduan petunjuk teknis pelaksanaan dari Biro Keuangan dan BMN.



Demikian pernyataan ini kami buat dengan sadar tanpa tekanan dari pihak lain, dan apabila melanggar dari ketentuan yang ada kami siap diproses sesuai hukum.



Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala SD.Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd NIP. 196410051985072002



PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT SD. NEGERI 1 CISAUHEUN KECAMATAN CIPEUNDEUY DINAS PENDIDIKAN



Jl. Raya Cirata RT.001 RW.009 Desa Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kode Pos 40558



SURAT PERNYATAAN Nomor : 421.2/153/SD-10/XIII/2023



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: MUJIASRI, S.Pd.



Jabatan



: Kepala Sekolah



Nama Sekolah



: SDN 1 CISAUHEUN



Menyatakan dengan sesungguh-sungguhnya sanggup melakukan Pelaksanaan Pengadaan Sarana Prasarana Pendidikan Tahun 2023 dengan mengacu pada prinsifprinsif yang terkandung dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yaitu efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sadar tanpa tekanan dari pihak lain, dan apabila melanggar dari ketentuan yang ada kami siap diproses sesuai hukum.



Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala SD.Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd NIP. 196410051985072002



Rencana Anggaran Biaya No.



Uraian



Volume



Satuan



Harga Satuan



Jumlah Harga



Mandi, Cuci, Kakus (MCK)



14 m



m



Pemagaran



14 m



m



60



Paket



Rp.



1



Peket



Rp. 40.000.000 Rp. 40.000.000



Rp. 5.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 16.000.000



Rp. 16.000.000



Alat/Media Pembelajaran 1. Perlengkapan



400.000 Rp. 24.000.000



Mebeuler 2. Perlengkapan IT



Jumlah



Rp. 100.000.000



Terbilang (Seratus juta rupiah)



Cipeundeuy, 24 Februari 2023 Kepala SD.Negeri 1 Cisauheun,



MUJIASRI, S.Pd NIP. 196410051985072002



SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama



: MUJIASRI, S.Pd.



NIP/NIK



: 96503071986101005



Jabatan



: Kepala Sekolah



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa: Saya bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang diajukan; dan Apabila dikemudian hari terjadi permasalahan hukum atas proposal yang saya ajukan, saya bersedia dituntut



sesuai ketentuan peraturan perundangan-



undangan. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya



Bandung Barat, 24 Februari 2023 Yang Bertanda Tangan



(Materai, ttd dan stempel)



MUJIASRI, S.Pd. NIP. 96503071986101005



1.



Surat Keterangan terkait aktivitas berupa Surat Keterangan domisili dari Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi pembina. KOP SURAT (Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi pembina)



SURAT KETERANGAN DOMISILI Nomor



:…



Yang bertanda tangan dibawah ini (Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi pembina) menerangkan bahwa: Nama Lembaga/Organisasi/Komunitas/Kelompok/Kepanitiaan Adalah benar berdomisili pada Alamat Lembaga/Organisasi/Komunitas/Kelompok/Kepanitiaan Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya. (Tempat, Tanggal) (Ttd dan Stempel)



B.



Format Perjanjian Kerja Sama 1. Format perjanjian kerja sama pemberian bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/ bangunan dengan nilai di bawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), bantuan operasional dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagai berikut: PERJANJIAN KERJA SAMA PEMBERIAN BANTUAN SARANA PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2023 ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DENGAN SD. NEGERI 1 CISAUHEUN NOMOR : 421.2/162/SD-10/2023 TANGGAL : 24 Februari 2023 Pada hari ini Jumat tanggal Dua puluh empat bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh tigatelah diadakan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, antara: 1.



Nama :… NIP :… Jabatan :… Alamat :… Bertindak untuk dan atas nama Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.



2.



Nama



: MUJIASRI, S.Pd. Pimpinan/Ketua : Kepala Sekolah Alamat : Jl. Raya Cirata RT.01/RW.09 Ds. Ciroyom Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat Bertindak untuk dan atas nama penerima bantuan, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Pasal 1 Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama



PIHAK KESATU mengadakan perjanjian dengan PIHAK KEDUA berupa pemberian bantuan pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.



Pasal 2 Tanggung Jawab (1) (2)



(3)



PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penggunaan dana bantuan yang diterima dari PIHAK KESATU. Apabila terjadi penyalahgunaan terhadap pelaksanaan penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterima dari PIHAK KESATU maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang berlaku. PIHAK KEDUA bertanggun gjawab penuh terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen kelengkapan dalam proposal yang diajukan kepada pihak Kesatu. Pasal 3 Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU



(1)



(2)



PIHAK KESATU berhak: a. menetapkan penerima bantuan; b. menetapkan jumlah dana bantuan; dan c. menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah dari PIHAK KEDUA sesuai ketentuan. PIHAK KESATU berkewajiban: a. melakukan pengecekan kelengkapan data yang dipersyaratkan dalam pengajuan proposal permohonan; b. menyalurkan dana bantuan kepada PIHAK KEDUA melalui Bank penyalur sesuai dengan ketentuan; c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketersediaan sumber daya; d. meminta laporan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA; dan e. memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana bantuan tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama. Pasal 4 Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA



(1)



(2)



PIHAK KEDUA berhak: a. menerima dana bantuan dari PIHAK KESATU sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama; dan b. menggunakan dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah dan RAB yang disepakati. PIHAK KEDUA berkewajiban: a. melaksanakan pekerjaan/menggunakan bantuan sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; b. mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan yang telah diterima sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada siapapun yang terkait dengan penerimaan dana bantuan;



c. d.



e. f.



menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan pelaksanaan pekerjaan bantuan kepada PIHAK KESATU; bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala bentuk penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran penggunaan dana sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku; bertanggung jawab menyampaikan pencatatan aset kepada Dinas terkait/yayasan apabila bantuan menghasilkan aset; dan menaati teguran/peringatan/sanksi yang disampaikan oleh PIHAK KESATU, baik secara lisan maupun tertulis. Pasal 5 Jenis Pekerjaan



PIHAK KEDUA menerima dana bantuan pemerintah dari PIHAK KESATU untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proposal yang diajukan berupa Sarana Prasarana Pendidikan Pasal 6 Nilai dan Rincian Dana Bantuan (1) (2)



Nilai dana bantuan yang diberikan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 100.000 ,- terbilang (Seratus juta rupiah). Nilai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan antara lain untuk: a. Rehabilitasi Mandi, Cuci, Kakus (MCK); b. Pemagaran; c. Alat/Media Pembelajaran; Pasal 7 Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan



(1) (2)



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 25 (Dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak dana diterima. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dapat diperpanjang atas persetujuan PIHAK KESATU, didasarkan pada surat permohonan perpanjangan dari PIHAK KEDUA dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 8 Penyaluran Dana Bantuan



(1) (2)



Penyaluran dana bantuan akan dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi dan surat Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA; Penyaluran dana bantuan pada ayat (1), dilakukan melalui: a. Bendahara Pengeluaran; atau b. Proses pemindahbukuan secara langsung melalui Bank BRI ke rekening PIHAK KEDUA : Nama Bank Cabang/Unit



: BRI : Cipeundeuy



Nomor Rekening Atas Nama



:… :… Pasal 9 Ketentuan Sanksi



(1)



(2) (3)



Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh PIHAK KESATU atau temuan aparat pengawas internal/eksternal, ternyata PIHAK KEDUA terbukti melakukan kekeliruan/kesalahan dalam melaksanakan kegiatan/program yang telah disepakati, maka PIHAK KESATU akan menyampaikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada PIHAK KEDUA. Teguran PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA berisi permintaan untuk memperbaiki/ menyelesaikan segala bentuk kesalahan/ kekeliruan yang telah dilakukan. Apabila PIHAK KEDUA terbukti menggunakan dana tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini dan/atau digunakan untuk kepentingan pribadi, maka penerima bantuan wajib mengembalikan dana bantuan yang telah diterima ke Kas Negara. Pasal 10 Pengembalian dana bantuan



(1)



Dana bantuan dikembalikan ke Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, karena: a.



(2)



(3)



dana bantuan dipergunakan tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama; b. dana bantuan tidak dipergunakan seluruhnya/terdapat sisa dana; dan/atau c. alasan lainnya. Pengembalian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan PIHAK KEDUA melalui Bank … cabang setempat dengan terlebih dahulu menghubungi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mendapatkan kode billing dari aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online). Pihak KEDUA mengembalikannya ke kas negara melalui mekanisme: a. SSPB (Surat Setoran Pengembalian Belanja) apabila dalam tahun anggaran berjalan dengan kode MAP (disesuaikan dengan kode akun pengeluaran); dan b. SSBP (Surat Setoran Bukan Pajak) apabila tahun anggaran berikutnya dengan kode MAP 423958. Pasal 11 Pelaporan dan Pertanggungjawaban



(1)



PIHAK KEDUA wajib menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PIHAK KESATU setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran.



(2)



(3)



(4)



Laporan pertanggungjawaban sesuai yang disebutkan pada ayat (1) tersebut harus dilampiri: a. laporan pertanggungjawaban bantuan operasional (khusus untuk bantuan operasional); b. berita acara serah terima (khusus untuk bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA); c. bukti surat setoran sisa dana (apabila terdapat sisa dana); dan d. dokumentasi/foto kegiatan atau barang yang dihasilkan/dibeli. Bukti-bukti yang sah (kuitansi pengeluaran bermaterai, pembelian material, dan bukti penyetoran pajak (bila ada), serta bukti-bukti lainnya disimpan oleh PIHAK KEDUA sebagai dokumen pemeriksaan. PIHAK KEDUA wajib memberikan kode barang atau prasasti berupa nama pemberi dan tahun bantuan. Pasal 12 Penanggungan Resiko



PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membebaskan dan menanggung tanpa batas PIHAK KESATU beserta instansinya terhadap akibat yang timbul atas semua konsekuensi hukum dan biaya sehubungan dengan ditandatanganinya perjanjian ini. Pasal 13 Keadaan Memaksa (Force Majeure) (1) Yang dimaksud keadaan memaksa (force majeure) adalah peristiwa seperti: bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir), kebakaran, perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan, dan epidemi yang secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan penyelesaian pekerjaan. (2) Apabila terjadi keadaan force majeure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, maka kedua belah pihak setuju untuk merevisi surat perjanjian dan pelaksanaan pekerjaan. Pasal 14 Perubahan/Adendum (1)



(2)



Dalam hal penerima bantuan mengajukan perubahan peruntukan, maka usulan perubahan secara tertulis disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila Pejabat Pembuat Komitmen menyetujui permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka dilakukan perubahan surat Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pasal 15 Ketentuan Lain-Lain



(1)



Surat Perjanjian ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh



(2) (3) (4) (5)



kedua belah pihak. Biaya materai dalam surat Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA. Perubahan atas Surat Perjanjian Kerja Sama ini dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), lembar pertama dan kedua masing-masing dibubuhi materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Dokumen ini beserta lampirannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama. Jakarta,...............................2023



PIHAK KESATU



PIHAK KEDUA



Pejabat Pembuat Komitmen, Bagian Perbendaharaan dan Pembiayaan



Pimpinan/Ketua



.................................................... NIP. ............................................



*) Dibuat rangkap 2 (dua),



materai dan stempel



MUJIASRI, S.Pd



NIP. 196410051985072002



DENAH LOKASI



RENCANA REHABILITASI MCK, PEMAGARAN, DAN ALAT/MEDIA PEMBELAJARAN SD.NEGERI 1 CISAUHEUN



DENAH LOKASI RENCANA REHABILITASI RUANG/BANGUNAN MCK DAN SARANA PRASARANA OLAHRAGA SEKOLAH SD. NEGERI 1 CISAUHEUN



KANTIN RUANG



WC Guru & WC Murid



KELAS III



RUANG 1



RUANG 2



RUANG 3



RUANG 4



GURU/KANTOR



KELAS IV



KELAS V



KELAS VI



RUANG KELAS I



LAPANGAN UPACARA/OLAH RAGA LAHAN KOSONG



RUANG PERPUSTAKAAN



Keterangan : 1. Ruang/Bangunan yang diwarnai merah adalah peruntukan rehabilitasi bangunan MCK 2. Gambar/Kotak warna abu-abu, peruntukan untuk rehabilitasi sarana prasarana olahraga



U



DOKUMENTASI



RENCANA REHABILITASI MCK, PEMAGARAN, DAN ALAT/MEDIA PEMBELAJARAN SD.NEGERI 1 CISAUHEUN



FOTO 1 : MCK



FOTO 2 : Pemagaran dan Gapura