5 0 24 KB
KERANGKA ACUAN AUDIT INTERNAL PEMELIHARAAN SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN PUSKESMAS TABA TERET TAHUN 2019 I.
Pendahuluan
Sarana, Prasarana dan Peralatan merupakan salah satu faktor penunjang yang sangat penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun di sarana pelayanan kesehatan lainnya. Oleh karenanya kondisi maupun fungsi sarana, prasarana dan peralatan harus dalam keadaan baik dan dapat mendukung pelayanan kesehatan tersebut. Untuk mencapai kondisi ini perlu adanya pengelolaan sarana, prasarana dan peralatan
dengan
baik
dan
terpadu
sejak
perencanaan,
pengadaan,
pendayagunaan hingga pemeliharaan. Dengan demikian sarana, prasarana dan peralatan akan berdaya guna secara optimal dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
II.
Latar Belakang
Dalam rangka efisiensi terhadap biaya pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan puskesmas perlu dilakukan suatu upaya pencegahan kerusakan. Untuk menghindari atau mengurangi kerusakan terhadap sarana, prasarana dan peralatan puskesmas diperlukan upaya pemeliharaan guna memperpanjang usia kegunaan.
III.
Tujuan
Tujuan Umum Menjamin kualitas sarana, prasarana, dan peralatan puskesmas. Tujuan Khusus Memperpanjang usia kegunaan sarana, prasarana, dan peralatan puskesmas. Mengurangi resiko kerusakan sarana, prasarana , dan peralatan puskesmas.
IV.
Kegiataan Pokok Dan Rincian Kegiatan
Kegiatan pokok Melakukan audit internal terhadap sarana, prasarana, dan peralatan puskesmas berdasarkan instrumen audit yaitu Permenkes no 75 tahun 2014. Rincian kegiatan
Wawancara terhadap petugas pemelihara / pelaksana Sarana dan Prasarana di Puskesmas Taba Teret Melakukan pemeriksaan kartu inventaris ruangan
V.
Sasaran
Petugas / Pelaksana pemeliharaan sarana, prasarana, dan peralatan puskesmas Taba Teret.
VI.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan audit internal sarana dan prasarana di Puskesmas Taba Teret dilaksanakan pada 8 April 2019 VII. Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi Kegiatan
Pencatatan dan pelaporan hasil temuan audit internal disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program / Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. Jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan
sendiri
oleh
Pimpinan
dan
pegawai
Puskesmas,
maka
permasalahan tersebut dapat dirujuk ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk ditindak lanjuti. Evaluasi dlaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan , dan disusun pelaporan tentang hasil hasil yang dicapai pada bulan tersebut.