Proposal Sarana Olahraga Desa Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU KECAMATAN SUKRA



DESA SUMURADEM Alamat : Jalan Raya Pantura KM.60 Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab. Indramayu 45257



PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA DESA SUMURADEM TAHUN ANGGARAN 2020



Diajukan Kepada : Yth. Gubernur Provinsi Jawa Barat Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Bandung



DESA SUMURADEM KECAMATAN SUKRA KABUPATEN INDRAMAYU Alamat : Jalan Raya Pantura KM.60 Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab. Indramayu 45257



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU KECAMATAN SUKRA



DESA SUMURADEM Alamat : Jalan Raya Pantura KM.60 Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab. Indramayu 45257



Indramayu,



Februari 2020



Kepada Yth. Gubernur Prov. Jawa Barat Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Di – BANDUNG



SURAT PENGANTAR Nomor : 211 / DS. 2009 / SP / III/ 2020



No



1



Uraian



Banyaknya



Keterangan



Permohonan Bantuan Keuangan Pembangunan



1 (Satu)



Demikian dengan segala



Sarana Olahraga Desa Sumuradem Kecamatan



Bendel



hormat untuk diketahui



Sukra Kabupaten Indramayu



dan



sebagai



pertimbangan



KUWU DESA SUMURADEM



H.TASMARIH



bahan



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU KECAMATAN KRANGKENG



DESA SUMURADEM Alamat : Jalan Raya Pantura KM.60 Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab. Indramayu 45257



KATA PENGANTAR Puji Syukur Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan Proposal Permohonan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Tahun Anggaran 2020. Proposal ini disusun untuk menjadi bahan pertimbangan baik bagi seluruh Masyarakat Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu maupun pihak-pihak lain yang lebih berkompeten untuk lebih memahami persoala persoalan yang ada di lingkungan Desa Kalianyar khususnya yang berkaitan dengan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Kalianyar sebagai salah satu komponen penunjang tercapainya Visi Misi Desa. Akhirnya dengan segala kerendahan hati, kami berharap dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng menjadi lebih baik.



Indramayu,



Februari 2020



KUWU DESA SUMURADEM



H.TASMARIH



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU KECAMATAN KRANGKENG



DESA SUMURADEM Alamat : Jalan Raya Pantura KM.60 Desa Sumuradem Kec.Sukra Kab. Indramayu 45257



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: 141.1/2178/Ds.2006/III//2020 : Biasa : 1 (Satu) Berkas : Permohonan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Sumuradem



Indramayu,



Februari 2020



Kepada Yth. Gubernur Jawa Barat Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Prov. Jawa Barat Di – BANDUNG



Disampaikan dengan hormat, dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, perlu kami sampaikan kondisi dan infrastruktur Sarana Olahraga Desa Kalianyar khususnya pada kondisi yang sangat memprihatinkan. Berkenaan hal tersebut diatas, dengan ini kami ajukan permohonan Bantuan Keuangan untuk Pembangunan Sarana Olahraga Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Sebagai bahan pertimbangan dan dikabulkannya permohonan ini, bersama ini dilampirkan : Proposal yang berisi antara lain : 1. Surat Permohonan Bantuan Keuangan Pembangunan Sarana Olahraga Desa Kalianyar 2. Rencana Anggaran Biaya 3. Foto Copy KTP Kuwu & Bendahara Desa 4. Foto Copy Rekening Kas Desa 5. Foto Copy NPWP 6. Foto 0% Lokasi Kegiatan Demikian atas perhatian serta terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih. Indramayu, Februari 2020 KUWU DESA …………………..,



………………………… Tembusan Disampaikan Kepada Yth. : 1. Bupati Indramayu 2. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu 3. Camat ……………………..



PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Kebutuhan akan lingkungan Desa yang baik adalah suatu strategi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada Masyarakat. Pengalaman di beberapa tempat menunjukan bahwa strategi pembangunan Sarana Olahraga Desa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat untuk kemasyarakatan maupun kepemerintahan menjadi lebih baik dan juga berdampak pada pelayanan yang maksimal. Dan dampak dari kenaikan harga dan kebutuhan pokok masyarakat, tingkat penurunan daya beli dan tingkat pertumbuhan penduduk pada kelompok rumah tangga yang minim, rendahnya kualitas gizi dan kesehatan, membengkaknya angkatan kerja dan tingkat pengangguran, kerentanan menghadapi situasi social ekonomi dan social budaya serta aspek lain yang berkaitan langsung dengan pembangunan sumber daya manusia. Faktor-faktor tersebut diatas telah menjadi isu daerah bahkan isu nasional dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Bahkan hal tersebut menjadi perhatian serius dan mendapatkan prioritas utama dalam menyusun langkah kebijakan pembangunan masyarakat. Dengan bantuan dimaksud semoga



dapat



memperlancar



pelayanan



pemerintah



desa



sehingga



menumbuhkan



perekonomian masyarakat dan dapat memberikan kesejahteraan bagi aparatur pemerintah desa sekaligus mendukung kinerja desa yang memadai dalam membina dan membimbing pembangunan moral masyarakat. Saat ini permasalahan kebutuhan masyarakat semakin meningkat ditengah kehidupan yang padat penduduknya seiring dengan permasalahan perekonomian yang semakin memberatkan masyarakat khususnya permasalahan Jalan Perdesaan.



1.2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan program Kegiatan Pembangunan Olahraga Desa adalah pengharapan terciptanya kondisi masyarakat yang mampu mengubah perekonomian dan prilaku hidup sehat, sadar akan lingkungan yang bersih dan sehat dan sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan dasar hidup manusia untuk mencapai kesejahteraan. Kemudian dengan Program Kegiatan Pembangunan Sarana Olahraga Desa ini diharapkan Pertanian semakin terpenuhi untuk meningkatkan ekonomi maupun Sumber Daya Masyarakat dan teratur dalam lingkungan sekitar serta mampu menumbuhkan semangat bergotong royong dalam Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Sarana Olahraga Desa yang ada di Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Adapun tujuan dari permohonan ini yaitu : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pensukseskan peningkatan Program IPM masyarakat Menciptakan Sarana Kerja Menciptakan Lingkungan yang Nyaman, Sehat dan Indah Mengantisipasi tingkat kesenjangan sosial yang tinggi Mendorong realitas kerja aparatur desa agar mendekati maksimal dan memadai.



9.



Membangun realitas kegiatan pelaksanaan administrasi desa agar mendekati maksimal dalam kebenaran 10. Menciptakan realitas kesejahteraan aparatur desa dalam membimbing dan membina masyarakat 1.3. MANFAAT Manfaat dari Pengajuan Permohonan ini yaitu : 1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa 2. Meningkatnya Insfrastruktur Desa Kalianyar 3. Terciptanya lingkungan yang sehat 4. Menciptakan hubungan sosial masyarakat yang baik 5. Terciptanya sarana kerja 1.4. SASARAN Adapun sasaran dari Pengajuan Permohonan Dana Bantuan ini yaitu : Pembangunan Sarana Olahraga Desa untuk Masyarakat Perdesaan dan Meningkatnya Kinerja Aparatur Pemerintah Desa di Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.



PENUTUP Akhirnya kami berharap kepada semua Pihak yang berwenang mengenai hal ini dapat memperhatikan dan memberikan bantuan serta dukungannya, agar dapat menjadi keinginan dan Aspirasi Pemerintah dan Masyarakat Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu untuk menjadi kenyataan. Semoga apa yang menjadi cita-cita bersama, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita Bangsa dapat terwujud, melalui pelayanan yang optimal dari Pemerintah terhadap masyarakat dalam berbagai sendi kehidupan. Marilah kita berharap dan senantiasa memohon bimbingan dari Allah SWT, agar segala upaya yang kita lakukan akan menjadi amal ibadah demi kemaslahatan kita. Amin……



Indramayu, Februari 2020 KUWU DESA …………………..,



…………………………



POTENSI DESA DAN MANFAAT YANG DIHARAPKAN A. POTENSI DESA DAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)) a. Keadaan Wilayah -



Luas Wilayah Desa Luas Perkebunan Luas Sawah Pertanian Luas Pekarangan dan Pemukiman



b. Wilayah Administrasi - Jumlah Wilayah RT - Jumlah Wilayah RW -



Jumlah Wilayah Dusun



: : : :



904 Ha 43 Ha 500 Ha 97 Ha



: 12 Wilayah : 4 Wilayah : 4 Dusun



c. Geografis 1. Desa Kalianyar merupakan dataran rendah -



Ketinggian Iklim Terendah Iklim Tertinggi



: 0.1 m dpl o : 23 o : 29



2. Desa Kalianyar Berbatasan dengan -



Sebelah Utara Sebelah Selatan Sebelah Timur Sebelah Barat



d. Jarak Tempuh Kepusat Pemerintahan - Jakarta (Ibu Kota) -



Bandung (Propinsi) Indramayu (Kabupaten)



-



Karangampel



: : : :



Krangkeng Luwunggesik Laut Jawa Srengseng



: : : :



249 Km 236 Km 25 Km 4,5 Km



: : : : : :



5.717 KK 7.453 Jiwa 3.437 Jiwa 4.016Jiwa 615 KK 7.389 Jiwa (98% Islam)



e. Kepadatan Penduduk -



Jumlah Kepala Keluarga (KK) Jumlah Jiwa Laki-Laki



-



Perempuan Jumlah Fakir Miskin



-



Jumlah Pemeluk Agama Islam



f. Mata Pencaharian Penduduk -



Jumlah Petani



-



Jumlah Buruh Tani



-



Jumlah Wiraswasta



-



Jumlah Pegawai Negeri Sipil



-



Jumlah Nelayan



-



Jumlah Industri Kecil



-



Jumlah Pedagang Kecil



-



Jumlah Pekerjaan Lain-lain



: 1.083 Orang : 865 Orang : 1.246 Orang : 34 Orang : 232 Jiwa : 8 Orang : 1 0 3 Orang : 1.338 Orang



g. Sarana Pendidikan -



MI



-



TK



-



SD



-



SMPN SATAP



: 0 Buah : 3 Buah : 4 Buah : 1 Buah



h. Sarana Peribadatan -



Masjid



: 2 buah



-



Mushollah



-



Majlis Ta’lim



: 23 Buah : 8 Buah



i. Sarana Jalan -



Jalan Provinsi



: 3.000 m



-



Jalan Kabupaten



-



Jalan Desa



: 1.500 m : 5.300 m



j. Sarana Kesehatan -



POSKESDES



-



POSYANDU



: 0 Buah : 8 Buah



k. Sarana Umum



l.



B.



-



Sarana Volly Ball



-



Pos Kamling



-



Balai Desa



: 1 Buah : 2 Buah : 1 Buah



-



Sarana Bulu Tangkis



: 1 Buah



Pendidikan -



TK



-



SD



: 135 Orang : 518 Orang



-



SMP



: 319 Orang



-



SMA



: 178 Orang



-



Perguruan Tinggi



: 30 Orang



MANFAAT YANG DIHARAPKAN Dengan meningkatnya sarana Pra Sarana Sarana Olahraga Desa di Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu diharapkan dapat memacu semangat kerja pemerintahan Desa dan masyarakat Desa Kalianyar untuk lebih meningkatkan pelayanan dan taraf hidup mereka dalam segala bidang sehingga bisa tercapainya indeks pembangunan manusia yang seutuhnya.



FOTO 0% KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA DESA KALIANYAR SUMBER DANA : BANTUAN GUBERNUR JAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019



FOTO LOKASI 0%



G



FOTO LOKASI 0%



FOTO LOKASI 0%



FOTO LOKASI 0%



FOTO LOKASI 0%



DESA



: KALIANYAR



KECAMATAN



: KRANGKENG



KABUPATEN



: INDRAMAYU



NAMA REKENING



: KAS DESA KALIANYAR



NOMOR REKENING : ……………………………. NAMA BANK



: BJB KCP …………………



ALAMAT



: Jalan Siliwangi Nomor 100 Kalianyar



BANK BJB



NPWP BENDAHARA DESA KTP KUWU DAN KTP BENDAHARA DESA KALIANYAR



NPWP BENDAHARA DESA



KTP KUWU/ KEPALA DESA



KTP BENDAHARA DESA



PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU KECAMATAN KRANGKENG



SARANA KUWU KALIANYAR Jl. Pedati Kuno No.01 Desa Kalianyar Kec. Krangkeng-Indramayu 45284



KEPUTUSAN KUWU KALIANYAR NOMOR : 7 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN ( TPK ) KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA OLAHRAGA DESA KALIANYAR KECAMATAN KRANGKENG KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2020 KEPALA DESA KALIANYAR Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2019, perlu dibentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK); b. Bahwaagar pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat terselenggara secara efesien, efektif, transparan dan selaras dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku, pengendalian dan evaluasi sehingga dipandang perlu membentukTim Pengelola Kegiatan; c.



Mengingat



Bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Keputusan Kuwu.



: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi; 2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun Pembinaan Jasa Konstruksi; Penyelenggaraan



2000



tentang



8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014;



9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Seri D.I) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomomr 8 Tahun 2006 tentang Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012); 14. Peraturan Kuwu Desa Kalianyar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018. Memperhatikan : Peraturan Bupati Nomor 1.B2 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa. MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Kuwu Desa Kalianyar tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Untuk Pekerjaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2020;



KESATU



: Membentuk Tim Pengelola Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Desa Tahun 2020 dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



: Tim Pengelola Kegiatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas : a. Mempersipakan kebutuhan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan; b. Survey harga dalam rangka menyusun dan menetapkan Hargan Perkiraan Sendiri/HPS; c. Menandatangani surat perjanjian pekerjaan dangan penyedia; d. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan; e. Membuat serah terima pekerjaan dengan penyedia; f. Membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan;dan g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kuwu.



KETIGA



: Dalam melaksanakan tugasnya kepada tim diberikan honorarium selama 4 (empat) Bulan dengan besaran sebagai berikut : 1. Ketua 2. Sekretaris



= Rp. 300.000,-/bulan = Rp. 250.000,-/bulan



3. Anggota I



= Rp. 200.000,-/bulan



KEEMPAT



: Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kalianyar Tahun 2018.



KELIMA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Kalianyar Pada tanggal : 10 Januari 2020 KUWU KALIANYAR,



…………………………………



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KUWU DESA KALIANYAR NOMOR: 7 TAHUN 2018 TANGGAL : 10 Januari 2018 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAKEGIATAN (TPK) PEKERJAAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2020 SUSUNAN TIM :



I.



Ketua



: KUSWANDI



II.



Sekretaris



: RIDWAN



III.



Anggota



: RUDIYANTO



IV.



Anggota



: AHMAD YANI



V.



Anggota



: MASDUKI



KUWU KALIANYAR,



……………………...



Catatan : 1. TPK ditetapkan oleh Kuwu Desa 2. Susunan Tim TPK minimal 3, maksimal 5 orang 3. Untuk khusus pengadaan konstruksi minimal salah satu anggota TPK memiliki keahlian konstruksi dan atau bisa meminta bantuan Pendamping Teknik dan OPD teknis terkait.