Proposal Skripsi Muji [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Sejarah mencatat Pemilihan Umum (pemilu) di Indonesia diselenggrakan pertama kali pada tanggal 29 September 1955 dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dengan perolehan suara nasional 22,32% serta menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden RI ke 1, namun berbagai gejolak dalam negeri hingga Pemberontakan G 30 S / PKI memaksa presiden Soekarno menyerahkan kepemimpinan negara kepada Soeharto dengan Surat Perintah 11 Maret (supersemar) 1966 yang memberikan kewenangan kepada Soeharto untuk mengambil alih segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan dan ketenangan serta ketertiban jalannya pemerintahan Indonesia.



Berdasarkan surat Perintah 11 Maret 1966 ini, Soeharto menjalankan amanat tersebut, salahsatunya dengan membentuk Golongan Karya sebagai organisasi masa. Golkar mengikuti pemilu pertamanya pada 5 juli 1971 dan memperoleh suara nasional terbanyak yaitu 63,8% sekaligus sebagai pemenang pemilu tahun 1971. Pemerintahan Soeharto sukses dan meraih penghargaan dari FAO tahun1984 dalam hal keberhasilan swasembada pangan. Soeharto pun sukses mempertahankan kekuasaannya dengan kemenangan Golkar dalam pemilu dan dominasi Gokar berakhir pada pemilu tahun 1999. Badai krisis finansial Asia yang dimulai bulan Juli 1997, memporakporandakan perekonomian Indonesia bukti rapuhnya sistem ekonomi nasional yang dibangun reizim orde baru. Akibatnya kerugian negara karena krisis tersebut mencapai Rp. 6.000 T. Karena faktor kegagalan ekonomi, serta desakan publik yang kuat baik dari mahasiswa, serta rakyat Indonesia yang menginginkan Reformasi, akhirnya Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 28 mei 1998 dan menyerahkan pimpinan Negara kepada BJ Habibi sebagai presiden RI.



1|Page



Runtuhnya reizim orde baru, membuka jalan bagi reizim Reformasi hingga saat ini. Era Reformasi saat ini membuka kran kebebasan bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia melalui Pemilihan Umum Langsung dan Otonomi Daerah. Selanjutnya ketentuan penyelenggaraan Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 tahun 2007 dan UndangUndang Nomor: 8 Tahun 2012 dan Otonomi Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 Perihal Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.



Inilah perbedaan mendasar antara reizim orde baru yang sentralistik / pemerintahan terpusat dan presiden dipilih DPR RI. Sedangkan Reizim reformasi mengamanatkan pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Gubernur-Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih langsung oleh rakyat. Dan dengan pemberian Hak Otonomi bagi daerah masing-masing untuk menata dan mengembangkan potensi daerah yang dipimpin oleh pemerintahan daerah setempat.



Dengan keberhasilan amandemen UUD 1945 yang melahirkan Pemilihan Umum Secara Langsung serta Otonomi Daerah, maka kedaulatan negara sepenuhnya berada ditangan rakyat Indonesia sebagai mana amanat UUD 1945 BAB I Ayat 2 yaitu : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”



Kemudian kedaulatan rakyat Indonesia sebagaimana amanat yang dimaksud dalam UUD 1945 BAB I Ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta UU Nomor 22 Tahun 2007



2|Page



tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Untuk Pemilihan Preseiden/Wakil Presiden dan Daerah/Wakil Kepala Daerah.



Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 dan UU Nomor: 8 tahun 2012 Rakyat Indonesia berhak memilih secara langsung Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Langsung Anggota DPR/DPD RI, pemilihan langsung GubernurWakil Gubernur, pemilihan Anggota DPRD Provinsi, Pemilihan Bupati, Wakil Bupati / Wali Kota, Wakil Walikota dan pemilihan langsung anggota DPRD Kabupaten / Kota



sesuai hati nurani, serta program-program



pembangunannya.



Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya Periode 20132018 yang diselenggarakan pada tahun 2013. Tentu akan menetukan keberhasilan pembangunan Kota Palangka Raya 5 Tahun mendatang.



Oleh karena itu, penulis trarik untuk meneliti Faktor Apasaja Yang Mempengaruhi Pilihan Masyarakat Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 kedalam sebuah skripsi yang berjudul “FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN MASYARAKAT UMUM



KOTA



PALANGKARAYA



WALIKOTA-WAKIL



WALIKOTA



PADA



PEMILIHAN



PALANGKARAYA



PERIODE 2013-2018 TAHUN 2013”. . 2. IDENTFIKASI MASALAH Identifikasi masalah “FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN MASYARAKAT KOTA PALANGKARAYA PADA PEMILIHAN UMUM WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA PALANGKARAYA PERIODE 20132018 TAHUN 2013” dikemukakan sebagai berikut : a) Faktor kesamaan agama b) Faktor kesamaan suku c) Faktor Putra Daerah



3|Page



d) Faktor berpendidikan tinggi e) Faktor partai pengusung



3. BATASAN MASALAH Untuk mempermudah serta memfokuskan penelitian “FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN MASYARAKAT KOTA PALANGKARAYA PADA



PEMILIHAN



UMUM



WALIKOTA-WAKIL



WALIKOTA



PALANGKARAYA PERIODE 2013-2018 TAHUN 2013” penulis membatasi pokok penelitian hanya pada faktor: a) Kesamaan agama b) Kesamaan suku c) Putra Daerah d) Berpendidikan tinggi e) Partai pengusung



4. PERUMUSAN MASALAH Berdasarkan batasan masalah diatas, maka perumusan masalah yang dapat dikemukakan adalah : diantara faktor kesamaan agama, faktor kesamaan suku, faktor putra daerah, faktor partai pengusung. Faktor Apa yang dominan mempengaruhi pilihan masyarakat Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya Periode 2013-2018 Tahun 2013?



5. TUJUAN PENELITIAN Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apasaja yang paling dominan mempengaruhi pilihan masyarakat Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013



4|Page



6. MANFAAT PENELITIAN -



Memberikan informasi bagi Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya Periode 2013-2018 tentang faktor apa saja yang mempengaruhi pilihan masyarakat Kota Palangka Raya Pada Pemilihan Umum Walikota/Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2013 -



Untuk memperoleh fakta dari gejala yang ada



-



Mencari keterangan secara faktual dari suatu kelompok, daerah dsb.



-



Hasilnya untuk pembuatan rencana dan pengambilan keputusan



5|Page



BAB II LANDASAN TEORI



A. PEMILIHAN UMUM a. Landasan Hukum Penyelanggaraan Pemilu Landasan hukum penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indoneisa adalah UUD 1945 BAB I Ayat 2 yaitu : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” Berdasarkan amanat UUD 1945 BAB I ayat 2 tersebut, Pemerintah Indoneisa membuat Peraturan Pemerintah Nomor: 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemerintah Indonesia juga, Mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Umum nomo: 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Penyelenggara Pemilihan Umum. Serta Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.



b. Definisi Pemilihan Umum Dafinisi Pemilihan Umum dijelaskan dalam UU Pemilu Nomor : 8 tahun 2012 yaitu BAB I Ayat 1 Sebagai berikut: Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU Nomor 8. 2012)



6|Page



B. PEMILIHAN UMUM WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIODE 2013-2018 TAHUN 2013. 1. Landasan Hukum Penyelenggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah 1) Dasar penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah-wakil Kepala Daerah adalah UUD 1945 BAB I Ayat 2 yaitu : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat” 2) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota Palangka Raya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara



Pemilihan



Umum



Untuk



Pemilihan



Preseiden/Wakil Presiden dan Daerah/Wakil Kepala Daerah 3) Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 Perihal Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 4) Sedangkan definisi Pemilihan Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah dalam UU no. 22 tahun 2007 BAB I pasal 1 ayat 4 dijelaskan sebagai berikut: Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No. 22 Tahun 2007) 2. Penyelenggara Pemilihan Umum Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah telah diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 BAB I Pasal 1 ayat 6 yaitu : Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (ayat 6 BAB I UU Nomor: 22: 2007)



7|Page



Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota. (ayat 7 BAB I UU Nomor: 22: 2007)



C. KRITERIA MASYARAKAT YANG DAPAT MENGGUNAKAN HAK PILIH PADA PEMILU TAHUN 2013 KOTA PALANGKA RAYA Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 Perihal Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah BAB IV pasal 15 masyarakat Kota Palangka Raya yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah sebagai berikut : Pasal 15 : Warga Negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Pasal 16 1) Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, Warga Negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. 2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan c. berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. 3) Seorang Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilihnya. Pasal 17 Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan tanda bukti pendaftaran.



8|Page



Pasal 18 1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih di daerah pemilihan. 2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan 1 (satu) diantaranya yang alamatnya sesuai dengan alamat yang tertera dalam tanda identitas kependudukan (KTP) untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih. Pasal 19 1) Daftar pemilih yang digunakan pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum terakhir di daerah, digunakan sebagai daftar pemilih untuk pemilihan. 2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan dan divalidasi, ditambah dengan daftar pemilih tambahan untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. 3) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan karena : a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun; b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin; c. perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas; d. tidak terdaftar dalam hasil pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B); e. telah meninggal dunia; f. pindah domisili ke daerah lain; atau g. perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. 4) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.



9|Page



BAB III METODOLOGI PENELITIAN



A. RENCANA PENELITIAN a. Lokasi Penelitian Lokasi penelitian ini adalah di wilayah Kota Palangka Raya b. Populasi Penelitian Subjek penelitinan ini adalah Masyarakat Kota Palangka Raya sebanyak 220.962 orang. c. Lamanya Penelitian Lamanya penelitian ini diperkirakan selama 4 bulan dimulai bulan September 2012 – desember 2012



B. DESAIN DAN JENIS PENELITIAN a. Desain Penelitian Penelitian ini menggunakan desain penelitian survey. Penelitian survey merupakan suatu teknik pengumpulan informasi yang dilakukan dengan cara menyusun daftar pertanyaan yang diajukan pada



responden.



Dalam



penelitian



survey,



peneliti



meneliti



karakteristik atau hubungan sebab akibat antar variabel tanpa adanya intervensi peneliti (wikipedia). Penelitian survey adalah penelitian yang mengambil sample dari satu populasi dan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpul data yang pokok (Singarimbun, 1998).



10 | P a g e



Tabel 1 Alur Penelitian



IDENTIFIKASI FENOMENA PENELITIAN



PEMBUATAN PROPOSAL PENELITIAN



PEMBUATAN QUESIONER PENELITAIN MENGUMPLKAN DATA DARI RESPONDEN MELALUI SURVEI



PENGOLAHAN DATA SURVEY PENGAMBILAN KESIMPULAN & HASIL PENELITIAN



b. Jenis- jenis Penelitian Survey 1. Penelitian survey berdasarkan lingkup dan fokus dibedakan menjadi dua jenis yaitu : a. Survey Sensus , yaitu Penelitian survey yang melibatkan seluruh populasi dalam penelitian. b. Survey Sample , yaitu Penelitian survey yang tidak melibatkan seluruh populasi melainkan menarik sampel dari populasi tersebut. Berdsarkan



klasifikasi



survey



diatas,



menggunakan penelitian survey sampel.



11 | P a g e



maka



penulis



akan



C. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian dapat dibedakan menjadi 2 (dua) jenis yaitu : 1. Penelitian kuantitatif, yaitu penelitian yang bertitik tolak dari anggapan bahwa semua gejala yang dialami dapat diukur dan diubah dalam bentuk angka, sehingga memungkinkan digunakan teknik analisis statistik. 2. Penelitian kuantitatif, yaitu penelitian yang tidak bekerja dengan angka-angka sebagai perwujudan gejala yang diamati namun peneliti bekerja dengan informasi, keteranganketerangan dan penjelasan-penjelasan (FX. Sudarsono, 1988:1) Berdasarkan pendapat diatas, penulis menggunakan pendekatan kuantitatif yaitu pendekatan dengan menggunakan teknik analisa statistik selain itu penelitian dikategorikan korelasional D. POPULASI DAN SAMPEL “Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian” (arikunto, 1996:115). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat Kota Palangka Raya yang sudah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2013. Sedangkan sampel adalah “contoh, monster, representan atau wakil dari satu populasi yang cukup besar jumlahnya, yaitu satu bagian dari keseluruhan yang dipilih dan representatif sifatnya dari keseluruhan (Kartini Kartono, 1996:129) Sampel penelitian ini adalah masyarakat Kota Palangka Raya, yang berjumlah 210 orang.



E. TEKNIK PENGAMBILAN SAMPEL Teknik pengambilan sampel dengan prinsip survei EPI "30 x 7" (Depkes, 1998) yaitu Pada tahap pertama dipilih sejumlah klaster, dan pada tahap kedua barulah dipilih subyek survai. Pada tahap pertama memilih klaster yang diambil secara random sebagai sampel penduduk di wilayah kota palangka raya dibagi menjadi 30 klaster, dan selanjutnya pada tahap ke dua, masing-masing klaster diambil subyek 12 | P a g e



survai perorangan sebanyak 7 responden. Secara praktis dapat dikatakan bahwa jumlah sampel sebanyak 30 klaster dari 30 Kelurahan se Kota Palangkaraya x 7 responden disetiap kelurahan sudah mencukupi untuk estimasi proporsi kejadian berkisar 15%-85%, sehingga total sampel yang terkumpul adalah 30 x 7 = 210 orang Rincian sampel sebagai berikut: Kota Palangka Raya terdiri dari 5 (lima) kecamatan dan 30 Kelurahan dengan perincian masing-masing sebagai berikut: 1. Kecamatan Pahandut Terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu Kelurahan Pahandut, Kelurahan Panarung, Kelurahan Langkai, Kelurahan Tumbang Rungan, Kelurahan Tanjung Pinang dan Kelurahan Pahandut Seberang. 2. Kecamatan Jekan Raya Terdiri dari 4 (empat) Kelurahan, yaitu Kelurahan Menteng, Kelurahan Palangka, Kelurahan Bukit Tunggal dan Kelurahan Petuk Katimpun. 3. Kecamatan Sabangau Terdiri dari 6 (enam) Kelurahan, yaitu Kelurahan Kereng Bangkirai, Kelurahan Sabaru, Kelurahan Kalampangan, Kelurahan Kameloh Baru, Kelurahan Danau Tundai dan Kelurahan Bereng Bengkel. 4. Kecamatan Bukit Batu Terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu Kelurahan Marang, Kelurahan Tumbang Tahai, Kelurahan Banturung, Kelurahan Tangkiling, Kelurahan Sei Gohong, Kelurahan Kanarakan dan Kelurahan Habaring Hurung. 5. Kecamatan Rakumpit Terdiri dari 7 (tujuh) Kelurahan, yaitu Kelurahan Petuk Bukit, Kelurahan Pager, Kelurahan Panjehang, Kelurahan Gaung Baru, Kelurahan Petuk Barunai, Kelurahan Mungku Baru dan



F. INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA Instrumen pengumpulan data penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Dokumentasi



13 | P a g e



Dokumentasi menurut arikonta (2002:206) yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya. Dalam penelitian ini metode dokumentasi digunkan untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini



2. Angket Menurut arikunto (1996:139) angket adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden lam arti laporan tentang pribadinya, atau hal-hal yang ia ketahui Metode angket digunakan sebagai cara untuk memperoleh data atau informasi dari responden dengan menjawab sejumlah pertanyaan yang telah disediakan sebelumnya dan untuk tiap-tiap pertanyaan telah ditentukan skor nilainya. Angket yang digunakan adalah angket tertutup, yang sudah disediakan jawabannya sehingga responden tinggal memilih (arikunto, 1996:140) Tabel 2 Angket Penelitian Di antara kriteria-kriteria berikut, manakah yang sangat penting dimiliki seorang WALIKOTA PALANGKARAYA mendatang? KRITERIA Kesamaan Agama dengan Bapak/ Ibu/ Saudara kesamaan suku dengan Bapak/ Ibu/ Saudara Putra daerah Memiliki gelar pendidikan tinggi partai pengusung



14 | P a g e



YA



TIDAK



TT/TJ



G. TEKNIK ANALISIS DATA DAN PENGOLAHAN DATA Informasi yang diperoleh melalui angket diatas akan digunakan sebagai alat pengumpul data untuk menganalisis Faktor Yang Mempengaruhi Pilihan Masyarakat Kota Palangkaraya Pada Pemilihan Umum Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya Periode 2013-2018 Tahun 2013. Selanjutnya data yang diperoleh melalui angket akan diolah untuk menentukan prosentase (%) pertanyaan dengan menggunakan rumus : Keterangan P = prosentase F = frekuensi N = jumlah (E.T Rusfendi, 1984:5) Hasil olah melalui rumus diatas akan disajikan dalam bentuk tabel untuk memudahkan



gambaran



data



yang



diperoleh.



Selanjutnya



untuk



kesimpulan kualitatif digunakan kriteria penelitian untuk menentukan kecenderungan kekuatan suatu pertanyaan sebagaimana dikemukakan oleh Winarno Surachmad, yaitu :



Pembenaran hampir tidak ada = 0% - 25 % Pembenaran Ada = 26% - 50 % Pembenaran ukup Kuat = 51 % - 75 % Pembenaran Sangat Kuat = 76 % - 100 % (Winarno Surachmad, 1986:76)



15 | P a g e



H. JADWAL PENELITIAN Tabel 3 Jadwal Penelitian No



Kegiatan



September 1



1



Membuat proposal Konsultasi &



2



perbaikan proposal / angket, dll



3



4



Pengumpulan data dari angket / survei Penyusunan laporan Konsultasi laporan



5



kegiatan skripsi dan perbaikan skripsi



6



Selesai proses pembuatan skripsi



16 | P a g e



2



3



4



Oktober 1



2



3



November 4



1



2



3



4



Desember 1



2



3



4



PROPOSAL SKRIPSI FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PILIHAN MASYARAKAT KOTA PALANGKARAYA PADA PEMILIHAN UMUM WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA PALANGKARAYA PERIODE 2013-2018 TAHUN 2013 Disusun Untuk Memenuhi Tugas Ujian Akhir Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Pada Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya



Disusun Oleh:



MUJIONO NIM: 10.11.11936



Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu politik Dan Sosial Universitas Muhammadiyah Palangkaraya Tahun 2012



17 | P a g e



Kata Pengantar



Puji sukur kehadirat Allah SWT atas bantuan dan karuna yang dilimpahkan-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal skripsi ini tepat pada wakunya. Judul proposal skripsi kami adalah



FAKTOR YANG MEMPENGARUHI



PILIHAN MASYARAKAT KOTA PALANGKARAYA PADA PEMILIHAN UMUM WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA PALANGKARAYA PERIODE 2013-2018 TAHUN 2013. Dalam kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada : 1. Rektor Universitas Muhammadiyah Palangkaraya selaku pimpinan yang telah memberikan tenaga dan waktunya untuk memimpin mahasiswa universitas palangkaray khususnya kami dalam menekuni dan menyelesaikan studi dengan sukses. 2. Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, selaku pimpinan Fakultas Ilmu Sosialdan Politik Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, atas jasa dan pengabdiannya sehingga kami dapat menyelesaikan setiap studi dengan baik. 3. Bapak dosen pengampu mata kuliah Metode Penilitian, yang telah memberikan masukan positif sehingga proposal skripsi ini dapat terselesaikan tepat wakunya. 4. Sahabat-sahabat



seperjuangan



di



FISIP



Universitas



Muhammadiyah



Palangkaraya yang memberikan suport dan kerja sama dalam banyak hal, baik berbagi referensi maupun berbagi masukan sehingga tugas penyusunan proposal skripsi ini pun terasa ringan. Semoga kebaikan saudara semua memdapat balasan kebaikan dan kebahagian dari Allah SWT. Dan semoga proposal skripsi ini dapat mempermudah pembuatan skripsi mendatang.



Palangka Raya, Juni 2012 penulis i18 | P a g e



Daftar Isi Kata Pengantar



i



Daftar isi



ii



Daftar Tabel



iii



BAB I



PENDAHULUAN



1



A. LATAR BELAKANG



1



B. IDENTIFIKAI MASALAH



3



C. BATASAN MASALAH



4



D. PERUMUSAN MASALAH



4



E. TUJUAN PENELITIAN



4



F. MANFAAT PENELITIAN



5



LANDASAN TEORI



6



A. PEMILIHAN UMUM



6



BAB II



B. PEMILIHAN UMUM WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA PALANGKA RAYA PERIODE 2013-2018 TAHUN 2013



7



C. KRITERIA MASYARAKAT YANG DAPAT MENGGUNAKAN HAK PILIH PADA PEMILU 2013 KOTA PALANGKA RAYA BAB III



METODOLOGI PENELITIAN



10



A. RENCANA PENELITIAN



10



B. DESAIN DAN JENIS PENELITIAN



10



C. METODOLOGI PENELITIAN



12



D. POPULASI DAN SAMPEL



12



E. TEKNIK PENGAMBILAN SAMPEL



12



F. INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA



13



G. TEKNIK ANALISA DAN DATA H. JADWAL PENELITIAN



15



Daftar Pustaka



ii



19 | P a g e



8



PENGOLAHAN



16



Daftar Tabel



Tabel



Nama Tabel



Halaman



Tabel 1



Alur Penelitian



11



Tabel 2



Angket Penelitian



14



Tabel 3



Jadwal Penelitian



16



Daftar Pustaka



iii | P a g e 20



http://bappeda.palangkaraya.go.id/pemerintahan/: 15 Juni 2012 http://id.wikipedia.org/wiki/Daftar_kota_di_Indonesia_menurut_jumlah_pendudu k: 15 Juni 2012 Arikunto, Suharsimi. 1996. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta Rusfendi E.T, dkk. 2001 Teknik Penelitian Deskriptif. Jakarta. Rosda Karya. Surachmad Winarno. 2002. Metode Penelitian Pendidikan. Jakarta. Rineka Cipta Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Pemilu no. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005. Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Undang-Undang No. 34 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No. 22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.



21 | P a g e