14 0 34 KB
PROSEDUR IJIN KERJA
1. TUJUAN Prosedur Ijin Kerja disusun dengan tujuan untuk memberi perlindungan bagi pekerja terhadap kecelakaan dan atau kerusakan properti sebagai akibat suatu proses kerja yang mengandung resiko tinggi. 2. LINGKUP Prosedur Ijin Kerja ini mencakup sistem pengendalian terhadap ijin untuk melakukan pekerjaan yang berisiko tinggi di lingkungan PT. Maxima Daya Indonesia oleh karyawan (internal) maupun yang dilakukan oleh rekanan (eksternal). 3. REFERENSI 3.1. Persyaratan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012, Sub Elemen 6.1.5 Terdapat Sistem Izin Kerja Untuk Tugas Beresiko Tinggi 4. DEFINISI 4.1. Mitra Kerja Pihak eksternal yang akan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kedinasan di lingkungan PT. Maxima Daya Indonesia. 4.2. Pekerjaan beresiko tinggi Pekerjaan yang apabila dilakukan, pekerjaan tersebut mempunyai resiko K3 yang tinggi terhadap keselamatan pekerja itu sendiri dan lingkungan kerja di sekitarnya 5. PROSEDUR DAN TANGGUNG JAWAB 5.1. Ijin kerja diperlukan untuk pekerjaan non rutin yang memiliki resiko K3 tinggi 5.2. Pemohon ijin kerja yang akan mengajukan permohonan ijin pekerjaan kepada P2K3. Pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan ijin kerja tertera di dalam Formulir Ijin Kerja. 5.3. P2K3 kemudian melakukan pengecekan terhadap formulir ijin kerja sekaligus memastikan area tempat bekerja sudah aman,
termasuk
kelengkapan alat pemadam kebakaran & APD yang sesuai sebagai Pengawas K3 berkewajiban melakukan pemantauan selama pekerjaan berlangsung terkait dengan pelaksanaan K3. 5.4. Apabila semua perlengkapan yang dipersyaratkan dalam formulir ijin kerja sudah terpenuhi, maka Formulir Ijin Kerja disetujui dan dikeluarkan oleh P2K3. 5.5. Sebelum memberikan Formulir Ijin Kerja, P2K3 memberikan Briefing K3 kepada pelaksana pekerjaan.
5.6.
Pelaksana pekerjaan wajib menjalankan / mematuhi APD dan SOP yang
sesuai dengan Formulir Ijin Kerja serta mematuhi semua rambu-rambu K3 yang ada. 5.7. Pelaksana Pekerjaan selama melakukan pekerjaannya memasang salinan surat ijin kerja dekat tempat bekerja dan Supervisor Atas mengawasi pekerjaan sesuai ketentuan formulir ijin kerja yang telah ditetapkan 5.8. Jika diketemukan di lokasi pekerjaan pekerja tidak sesuai dengan Formulir
Ijin
Kerja
yang
ada,
maka
koordinator
area
berhak
memberhentikan pekerjaan dan dapat dilanjutkan kembali jika sudah memenuhi persyaratan sesuai ijin kerja yang dikeluarkan. 5.9. Jika pekerjaan telah selesai dilaksanakan, maka pelaksana pekerjaan menandatangani Formulir Ijin Kerja yang kemudian diserahkan kepada P2K3 untuk diperiksa apakah lokasi pekerjaan sudah bersih dan sesuai dengan laporan pekerjaan. Jika sudah sesuai, maka P2K3 menandatangani formulir ijin kerja sebagai persetujuan. 5.10. Satu Formulir Ijin Kerja hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pekerjaan sampai selesai. 5.11. P2K3 akan
mendata
dan
membuat
laporan
terhadap
kegiatan/pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai Ijin Kerja & Briefing K3 seperti tersebut diatas. 6. LAMPIRAN 6.1. Formulir Ijin Kerja Panas 6.2. Formulir Ijin Kerja Tinggi