Prosedur Pengendalian Alat Ukur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Prosedur Kerja



Logo



PT. ANUGERAH PUSAKA INDONESIA



No.: API-PK-WS-03



Rev. : 00



Tanggal :



Hal. : 1 dari …..



Sistem Manajemen Terpadu ISO 9001:2000 & OHSAS 18001:2007 PROSEDUR PENGENDALIAN ALAT UKUR



RIWAYAT PERUBAHAN Rev.



Tanggal



Diusulkan oleh



Uraian singkat perubahan



DISTRIBUSI No. 1. 2. 3. 4.



Penerima



No .



Management Representative Engineering Quality Control



Dibuat



Diperiksa



Ttd,



(



Penerima



Ttd,



)



Disahkan Ttd,



(



)



Prosedur Kerja Logo



PT. ANUGERAH PUSAKA INDONESIA



No. : API-PK-WS-03



Rev. : 00



Tanggal :



Hal. : 2 dari 3



PROSEDUR PENGENDALIAN ALAT UKUR Manager Workshop



Direktur



1.0



TUJUAN Untuk memastikan agar alat Ukur, Inspeksi dan Tes yang digunakan oleh pihak Workshop, Engineering dan QC telah dilakukan kalibrasi agar dapat menjamin produk/jasa yang di hasilkan memenuhi persyaratan mutu yang diinginkan pelanggan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.



2.0



RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku pada Dept. Workshop untuk menjamin bahwa semua alat ukur, inspeksi dan tes yang digunakan dalam kegiatan inspeksi telah dikalibrasi.



3.0



DEFINISI Tidak ada



4.0



TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG  Manager Workshop bertanggung jawab terhadap kondisi dan status alat ukur yang digunakan dalam inspeksi material, produk atau jasa secara keseluruhan serta berwewenang mengambil tindakan terhadap alat ukur yang belum dikalibrasi  Engineer bertanggung jawab dalam pelaksanaan kalibrasi alat ukur mulai dari membuat daftar alat ukur, inspkesi dan tes sampai menyusun program kalibrasi terhadap alat-alat tersebut dan memberikan laporan hasil kalibrasi kepada Manager Workshop.



5.0



PROSEDUR



5.1 Program Kalibrasi  Seluruh peralatan yang digunakan untuk melakukan pengukuran, inspeksi dan tes harus terdaftar pada daftar alat ukur, inspeksi dan tes. Engineer membuat Daftar alat ukur, inspeksi dan tes (No. Form )  Setiap alat harus dikalibrasi secara berkala, kalibrasi dapat dilaksanakan secara internal atau eksternal (dilaksanakan oleh lembaga kalibrasi). Engineer membuat Program kalibrasi alat ukur, inspeksi dan tes (No. Form )  Alat yang baru dibeli harus memiliki sertifikat kalibrasi, jika sertifikat tidak ada maka alat tersebut harus dikalibrasi terlebih dahulu sebelum digunakan.  Periode kalibrasi ditetapkan oleh Engineer. Penetapan periode kalibrasi harus didasarkan pada salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :  Jenis alat, frekwensi, akurasi pengukuran dan kondisi pemakaian  Rekomendasi dari manufacturer  Rekomendasi dari lembaga kalibrasi (untuk kalibrasi eksternal)  Kalibrasi eksternal harus dilakukan oleh lembaga kalibrasi yang terdaftar pada Jaringan Nasional Kalibrasi (JNK) atau yang memiliki mampu telusur ke standar internasional.  Kalibrasi internal harus dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :  Menggunakan referensi (master) yang dikalibrasi secara eksternal atau menggunakan standar yang dikeluarkan oleh manufacturer alat yang akan dikalibrasi.  Jika standar tersebut tidak ada, maka Engineer harus menetapkan metoda kalibrasinya.  Dilakukan pada kondisi lingkungan yang sama dengan kondisi pada saat master-nya dikalibrasi atau menurut rekomendasi pembuat alat yang akan dikalibrasi.  Laporan/sertifikat kalibrasi harus dievaluasi oleh Manager Workshop untuk ditetapkan status pemakaiannya.  Alat yang telah dikalibrasi diberi label atau identifikasi lain yang dapat menyatakan status Tanpa stempel “Controlled Copy” warna merah, dokumen dinyatakan tidak terkontrol (Uncontrolled)



Prosedur Kerja Logo



PT. ANUGERAH PUSAKA INDONESIA



No. : API-PK-WS-03



Rev. : 00



Tanggal :



Hal. : 3 dari 3



PROSEDUR PENGENDALIAN ALAT UKUR kalibrasinya.  Jika pemberian label atau identifikasi tidak memungkinkan, maka Nomor seri atau identitas unik lain yang ada pada alat harus dicantumkan pada Laporan kalibrasi.  Jika hasil kalibrasi diketahui telah menyimpang dari batas toleransinya, Manager Wrkshop harus memeriksa dan mendokumentasikan validitas hasil pengukuran, inspeksi atau tes sebelumnya dimana alat tersebut digunakan. 5.2 Tindakan terhadap alat yang tidak memenuhi syarat  Alat dikatakan tidak memenuhi syarat untuk digunakan jika pada alat terjadi hal-hal sebagai berikut :  Rusak pada waktu digunakan atau disimpan  Digunakan melebihi kapasitasnya atau salah penggunaan  Tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya  Berfungsi namun hasil pengukuran atau inspeksinya meragukan  Telah melewati periode kalibrasinya  Engineer harus menarik alat dari lokasi pemakaian dan mengkalibrasinya. Bila tidak dapat berfungsi seperti semula maka alat harus di-scrap. 5.3 Penanganan, penyimpanan dan perawatan  Alat harus diberi pelindung untuk mencegah dari kerusakan ketika disimpan, dipindahkan, atau saat digunakan.  Pengguna alat harus segera melaporkan kepada Engineer apabila terjadi hal kerusakan atau keragu-raguan dalam kemampuan alat. 6.0



LAMPIRAN TERKAIT PROSEDUR  API-FM-WS-03-01  API-FM-WS-03-02 



Daftar Alat ukur, Inspeksi dan Tes Jadual kalibrasi alat ukur, inspeksi dan tes Laporan /Sertifikat Kalibrasi



Tanpa stempel “Controlled Copy” warna merah, dokumen dinyatakan tidak terkontrol (Uncontrolled)