PSAK 108 Akuntansi Asuransi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH Gustani, SEI.,M.Ak.,SAS



Riwayat PSAK 108



DITERBITKAN



PENGESAHAN 21 April 2009



EFEKTIF 27 Jan 2010



DIREVISI Revisi atas pengaturan kontribusi peserta, dana investasi wakalah, dan penyisihan teknis



PENGESAHAN 25 Mei 2016



EFEKTIF 1 Jan 2017



2



STEI AL - ISHLAH CIREBON



1



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



PENDAHULUAN Tujuan – Ruang Lingkup – Definisi - Karakteristik



3



Tujuan Mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi asuransi syariah



Ruang Lingkup 1) Pernyataan ini diterapkan pada transaksi asuransi syariah 2) Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam pernyataan ini adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, surplus dan defisit underwriting, penyisihan teknis, dan saldo dana tabarru’ 3) Transaksi asuransi syariah lazimnya dilakukan oleh entitas asuransi syariah. 4) Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan keuangan untuk tujuan khusus (statutory), misalnya untuk regulator asuransi syariah atau lembaga pengawas asuransi syariah 4



STEI AL - ISHLAH CIREBON



2



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



Definisi Dana Peserta adalah semua dan milik peserta secara individual dan kolektif berupa dana tabarru’ dan dana investasi



Kontribusi Peserta adalah jumlah bruto yang menjadi kewajiban peserta untuk porsi risiko dan ujroh Surplus atau defisit underwriting dana tabarru’ adalah selisih antara pendapatan dan beban underwriting dari dana tabrru’ Surplus atau defisit dan tabarru adalah selisih antara pendapatan underwriting dan investasi dari dana tabarru’ dengan beban underwriting dan investasinya.



Karakteristik (1) – PSAK 108 1.



Asuransi syariah adalah sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan (me-tabarru’-kan) sebagain atau seluruh kontribusinya yang digunakan untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat tertentu (kontribusi) dan merupakan milik peserta secara kolektif, bukan merupakan pendapatan entitas pengelola. (08)



2.



Prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) antar sesama peserta. (09)



6



STEI AL - ISHLAH CIREBON



3



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



Karakteristik (2) – PSAK 108 3. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah adalah akad tabarru’ dan akad tijari. Akad tabarru’ digunakan di antara para peserta, sedangkan akad tijari digunakan antara peserta dengan entitas pengelola (10) 4. Penerimaan dari peserta dapat meliputi kontribusi, atau kontribusi dan investasi (11) 5. Pembayaran manfaat atau klaim asuransi berasal dari dana peserta kolektif (dana tabarru’) yang mana risiko ditanggung secara bersama antar peserta (13) 7



FATWA DSN-MUI NO. 21 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN ASURANSI SYARIAH Ketentuan Umum



1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. 3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. 4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. 5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 8



STEI AL - ISHLAH CIREBON



4



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



FATWA DSN-MUI NO. 21 (lanjutan…) Akad dalam asuransi



1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'. 2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah. 3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan : a) hak & kewajiban peserta dan perusahaan; b) cara dan waktu pembayaran premi; c) jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.



Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’



1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis); 2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah. 9



FATWA DSN-MUI NO. 21 (lanjutan…) Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’



1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru‘ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.



Jenis Asuransi dan Akadnya



1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.



Premi



1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.



2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.



2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.



2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya. 3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta. 4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan. 10



STEI AL - ISHLAH CIREBON



5



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



FATWA DSN-MUI NO. 21 (lanjutan…) Klaim



1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian. 2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan. 3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya 4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.



Investasi



1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul. 2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.



Reasuransi



Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.



Pengelolaan



1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. 2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). 3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). 11



SKEMA ASURANSI SYARIAH DENGAN AKAD MUDHARABAH



12



STEI AL - ISHLAH CIREBON



6



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



SKEMA ASURANSI SYARIAH DENGAN AKAD WAKALAH



13



PENGAKUAN DAN PENGUKURAN



14



STEI AL - ISHLAH CIREBON



7



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



PENGAKUAN AWAL : DANA TABARRU’ (1) 14. Kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ dengan ketentuan sebagai berikut : a.



Untuk akad asuransi jangka pendek, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ sesuai periode akad asuransi



b.



Untuk akad asuransi jangka panjang, kontribusi peserta diakui sebagai pendapatan dari dana tabarru’ pada saat jatuh tempo pembayaran dari peserta.



15. Kontribusi peserta yang diterima bukan merupakan pendapatan dari entitas pengelola, karena entitas pengelola merupakan wakil para peserta untuk mengelola dana tabarru’. Kontribusi peserta tersebut merupakan milik para peserta secara kolektif dalam dana tabarru’. Contoh : Pada 2 Januari 2017, menerima kontribusi dari peserta sebesar Rp 1.000 Jurnal : 2/1/17



Db. Kas / Piutang Kontribusi



Rp 1.000



Kr. Penerimaan Kontribusi



Rp 1.000



15



PENGAKUAN AWAL : DANA TABARRU’ (2) 16. Selain dari kontribusi peserta, perubahan saldo dana tabarru’ juga berasal dari hasil investasi dana tabarru’ dan surplus atau defisit underwriting dana tabarru’. Entitas pengelola melakukan investasi dari dana tabarru’ dalam kedudukannya sebagai wakil para peserta (jika menggunakan akad wakalah) atau pengelola dana (jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah).



Contoh : Pada 31 Maret 2017, menerima bagi hasil atas investasi dana tabarru’ sebesar Rp 10 Jurnal : 31/3/17



Db. Kas Kr. Pendapatan bagi hasil dana tabarru’



STEI AL - ISHLAH CIREBON



Rp 10 Rp 10



16



8



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



PENGAKUAN AWAL : DANA INVESTASI 17. Bagian penerimaan dari peserta untuk investasi diakui sebagai dana investasi mudharabah, dana investasi mudharabah musytarakah, dan dana investasi wakalah 18. Bagian penerimaan dari peserta tersebut bukan merupakan pendapatan dari entitas pengelola, karena milik peserta secara individu. 19. Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah, mudharabah musytarakah, dan wakalah mengacu pada PSAK yang relevan.. Contoh : Pada 5 Maret 2017, menerima dana investasi mudharabah dari peserta sebesar Rp 500 Jurnal : 5/3/17



Db. Kas



Rp 500



Kr. Dana Investasi Mudharabah



Rp 500



17



PENGAKUAN AWAL : UJRAH PENGELOLA 20. Bagian kontribusi untuk untuk ujrah entitas pengelola diakui sebagai pendapatan dari entitas pengelola secara garis lurus selama masa akad dan menjadi beban dari dana tabarru’. Biaya akuisisi entitas pengelola diakui sebagai beban dari entitas pengelola selaras dengan pengakuan pendapatan ujrah tersebut. Contoh : Pada 2 Januari 2017, Ujrah pengelola atas penerimaan kontribusi sebesar Rp 100 untuk masa 18 bulan. a. Jurnal saat penerimaan Ujrah 2/1/17



Db. Bagian pengelola atas kontribusi



Rp 100



Kr. Ujrah diterima dimuka



Rp 100



b. Jurnal saat pengakuan ujrah akhir periode (12/18 x 100 = Rp 66,66) 31/12/17



Db. Ujrah diterima dimuka Kr. Pendapatan pengelolaan asuransi (ujrah)



STEI AL - ISHLAH CIREBON



Rp 66,66 Rp 66,66



18



9



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL : SURPLUS DAN DEFISIT UNDERWRITING (1) 21. Penetapan besaran alokasi atas surplus underwriting bergantung pada peserta secara kolektif, regulator, atau kebijakan manajemen. Alokasi surplus underwriting adalah sebagai berikut : a.



Seluruh surplus underwriting tersebut sebagai penambah saldo dana tabarru’



b.



Sebagain surplus underwriting tersebut sebagai penambah saldo dana tabarru’ dan sebagaian lainnya didistribusikan ke peserta secara individual



c.



Sebagaian surplus underwriting tersebut sebagai penambah saldo dana tabarru’, sebagian didistribusikan ke peserta secara individual, dan sebagian lainnya didistribusikan ke entitas pengelola. 19



PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL : SURPLUS DAN DEFISIT UNDERWRITING (2) 22. Bagian surplus underwriting yang dialokasikan ke peserta secara individual dan entitas pengelola diakui sebagai pengurang surplus underwriting. 23. Surplus underwriting yang dialokasikan ke entitas pengelola diakui sebagai pendapatan dari entitas pengelola Contoh : Pada 31 Desember 2017, dialokasikan surplus underwriting ke peserta individu Rp 40 dan ke entitas pengelola Rp 35. a. Jurnal alokasi untuk peserta Individu : 31/12/17



Db. Bagian peserta individu atas surplus underwriting



Rp 40



Kr. Utang Bagian peserta individu surplus underwriting



Rp 40



b. Jurnal alokasi untuk entitas pengelola : 31/12/17



Db. Bagian pengelola atas surplus underwriting Kr. Pendapatan alokasi surplus underwriting



STEI AL - ISHLAH CIREBON



Rp 35 Rp 35



20



10



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL : SURPLUS DAN DEFISIT UNDERWRITING (3) 24. Ketika dana tabarru’ mengalami kekurangan kas dan setara kas untuk membayar klaim, maka entitas pengelola wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman. Contoh : Pada 28 Februari 2018, entitas pengelola memberikan pinjaman qardh kepada dana tabarru’ sebesar Rp 50 Jurnal : 28/2/18



Db. Pinjaman dana tabarru’



Rp 50



Kr. Penerimaan pinjaman



Rp 50



21



PENGUKURAN SETELAH PENGAKUAN AWAL : PENYISIHAN TEKNIS 26. Penyisihan teknis untuk asuransi syariah terdiri dari :



Kontribusi yang belum menjadi hak (unearned conribution) Manfaat polis masa depan Klaim yang masih dalam proses (outstanding claim) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan (incuured but not reported claim)



27. Penyisihan teknis diakui pada akhir periode pelaporan sebagai beban dari dana tabarru’



STEI AL - ISHLAH CIREBON



22



11



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



Kontribusi Yang Belum Menjadi Hak (KYBMH) (unearned contribution) Kontribusi yang belum menjadi hak (unearned conribution) yaitu jumlah penyisihan untuk memenuhi estimasi klaim yang timbul pada periode mendatang. Penyisihan ini untuk akad asuransi syariah jangka pendek. Kontribusi yang belum menjadi hak dihitung secara individual dari setiap pertanggungan dan besarnya penyisihan ditetapkan secara proporsional dengan jumlah proteksi yang diberikan Contoh : Seorang peserta asuransi dengan kontribusi Rp 1.000, ujrah 100, untuk periode 2 Januari 2017 sampai 31 Agustus 2018. Maka perhitungan penyisihan KYBMH adalah : a. Periode : 18 bulan b. Penyisihan KYBMH : (6/18) x (1000 – 100) = Rp 300 Jurnal : 2/1/18



Db. Beban KYBMH



Rp 300



Kr. Penyisihan KYBMH



Rp 300



23



Manfaat Polis Masa Depan (MPMD) Manfaat polis masa depan yaitu jumlah penyisihan untuk memenuhi estimasi klaim yang timbul pada periode mendatang. Penyisihan ini untuk akad asuransi syariah jangka panjang Manfaat polis masa depan dihitung dengan mencerminkan estimasi pembayaran seluruh manfaat yang diperjanjikan dan penerimaan kontribusi peserta dimasa mendatang, dengan mempertimbangkan estimasi tingkat imbal hasil investasi dana tabarru’ Contoh : Pada akhir bulan Desember, Aktuaria menghitung penyisihan MPMD pada periode 2018 sebesar Rp 20 Jurnal : 31/21/18



Db. Beban MPMD Kr. Penyisihan MPMD



Rp 20 Rp 20 24



STEI AL - ISHLAH CIREBON



12



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



Klaim Yang Masih Dalam Proses (KYMDP) Outstanding Claim Klaim yang masih dalam proses (outstanding claim) yaitu jumlah penyisihan atas estimasi klaim yang telah terjadi dan telah dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan yang akan dibayar pada periode mendatang. Penyisihan ini untuk akad asuransi syariah jangka pendek dan panjang Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah perkiraan tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan’ Contoh : Pada akhir bulan Desember, Aktuaria menghitung penyisihan KYMDP pada periode 2018 sebesar Rp 30 Jurnal : 31/12/18



Db. Beban KYMDP



Rp 30



Kr. Penyisihan KYMDP



Rp 30



25



Klaim Yang Terjadi Tetapi Belum Dilaporkan (KYTTBD) (Incurred But Not Reported Claim) Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan (incuured but not reported claim) yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi belum dilaporkam sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan ini untuk akad asuransi syariah jangka pendek dan panjang Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar estimasi jumlah klaim yang akan dibayarkan pada tanggal pelaporan berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan Contoh : Pada akhir bulan Desember, Aktuaria menghitung penyisihan KYTTBD pada periode 2018 sebesar Rp 25 Jurnal : 31/12/18



Db. Beban KYTTBD Kr. Penyisihan KYTTBD



STEI AL - ISHLAH CIREBON



Rp 25 Rp 25



26



13



PENYAJIAN



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



33. Penyisihan teknis disajikan secara terpisah di liabilitas dalam laporan posisi keuangan 34. Saldo dana tabarru dan saldo dana investasi peserta disajikan di dana peserta yang terpisah dari liabilitas dan ekuitas dalam laporan pposisi keuangan LAPORAN POSISI KEUANGAN



ASET



LIABILITAS Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak Penyisihan polis masa depan Penyisihan Klaim yang masih dalam proses Penyisihan klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan



DANA PESERTA Dana tabarru’ Dana investasi



Xxx Xxx Xxx Xxx



Xxx Xxx



EKUITAS 27



PT ASURANSI SYARIAH ABC LAPORAN SURPLUS DEFISIT DANA TABARRU' Periode yang berakhir pada 31 Desember 20X1 PENDAPATAN ASURANSI Pendapatan kontribusi Bagian pengelola atas kontribusi Bagian reasuransi atas kontribusi BEBAN ASURANSI Beban klaim Beban reasuransi atas klaim Perubahan penyisihan klaim dalam proses Perubahan penyisihan klaim sudah terjadi tetapi belum dilaporkan Perubahan penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan Perubahan penyisihan manfaat polis masa depan SURPLUS (DEFISIT) UNDERWRITING Surplus underwriting yang dialokasikan ke peserta individual Surplus underwriting yang dialokasikan ke entitas pengelola Surplus underwriting yang dialokasikan ke dana tabarru' PENDAPATAN DAN BEBAN INVESTASI Pendapatan bagihasil Keuntungan pelepasan investasi Perubahan nilai wajar investasi Beban investasi SURPLUS (DEFISIT) DANA TABARRU' SALDO AWAL DANA TABARRU' SALDO AKHIR DANA TABARRU'



STEI AL - ISHLAH CIREBON



35 (10) (7) (10) 3 (2) (3) (1) (1) 4 (1) (1) (1) 5 3 2 (5) 6 4 10



28



14



MODUL MATA KULIAH AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH



PENGUNGKAPAN



PSAK 108 : AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH



Hal –hal yang perlu diungkapkan



a) Kebijakan akuntansi atas : i. Kontribusi yang diterima dan perubahannya); ii. Pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya; b) Piutang kontribusi peserta c) Rincian kontribusi peserta berdasarkan jenis asuransi d) Jumlah dan persentase komponen kontribusi peserta untuk bagian risiko dan ujrah dari total kontribusi peserta per jenis asuransi e) Jumlah pinjaman kepada dana tabarru’, jika ada.



29



Thanks! Any questions?



30



STEI AL - ISHLAH CIREBON



15