PSAK 101 Akuntansi Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PSAK 101 Akuntansi Syariah (Laporan Keuangan) A. Sejarah PSAK 101 pertama kali dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007. PSAK ini menggantikan ketentuan terkait penyajian laporan keuangan syariah dalam PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002. Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. Setelah pengesahan awal di tahun 2007, PSAK 101 mengalami amandemen dan revisi sebagai berikut: -



16 Desember 2011 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan.



-



15 Oktober 2014 sehubungan dengan adanya revisi atas PSAK 1 terkait penyajian laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.



-



25 Mei 2016 terkait penyajian laporan keuangan asuransi syariah pada Lampiran B. Perubahan ini merupakan dampak dari revisi PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah. Perubahan ini berlaku efektif 1 Januari 2017.



Pernyataan



Standar



Akuntansi



Keuangan



101: Penyajian



Laporan



Keuangan



Syariah (selanjutnya disebut PSAK 101) menetapkan dasar penyajian laporan keuangan bertujuan umum untuk entitas syariah. Pernyataan ini mengatur persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimal isi laporan keuangan atas transaksi syariah. PSAK 101 memberikan penjelasan atas karakteristik umum pada laporan keuangan syariah, antara lain terkait: 1. Penyajian secara wajar dan kepatuhan terhadap SAK; 2. Dasar akrual; 3. Materialitas dan penggabungan; 4. Saling hapus;



5. Frekuensi pelaporan; 6. Informasi komparatif; dan 7. Konsistensi Penyajian PSAK 101 juga memberikan penjabaran struktur dan isi pada laporan keuangan syariah, mencakup: a. Laporan Posisi Keuangan b. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain c. Laporan Perubahan Ekuitas d. Laporan Arus Kas e. Catatan atas Laporan Keuangan Untuk memudahkan pengguna dalam menerapkan ketentuan penyajian laporan keuangan syariah berdasarkan PSAK 101, PSAK 101 dilengkapi dengan contoh ilustrasi laporan keuangan bank syariah, entitas asuransi syariah, dan amil. Lampiran yang terdapat pada PSAK 101 tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari PSAK 101. B. Penyajian Laporan Keuangan Syariah PSAK 101 1. Periode Pelaporan Entitas syariah menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif) setidaknya secara tahunan. Jika akhir periode pelaporan berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek daripada periode satu tahun, sebagaimana tambahan terhadap periode cakupan laporan keuangan, maka entitas syariah mengungkapkan : -



Alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek, dan;



-



Fakta bahwa jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan tidak dapat dibandingkan secara keseluruhan.



Umumnya entitas syariah secara konsisten menyiapkan laporan keuangan untuk periode satu tahun. Namun, untuk alasan praktis, beberapa entitas syariah lebih memilih untuk melaporkan, sebagai contoh, untuk periode lima puluh dua minggu. Pernyataan ini tidak menghalangi praktik tersebut.



2. Komponen Laporan Keuangan a. Neraca b. Laporan Laba Rugi c. Laporan Arus Kas d. Laporan Perubahan Ekuitas e. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat f. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan g. Catatan atas Laporan Keuangan 3. Informasi yang Disajikan Dalam Neraca Neraca minimal mencakup pos-pos berikut : 1. Kas dan Setara Kas 2. Aset Keuangan 3. Piutang Usaha dan Piutang Lainnya 4. Persediaan 5. Investasi yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas 6. Aset Tetap 7. Aset Tidak Berwujud 8. Utang Usaha dan Utang Lainnya 9. Utang Pajak 10. Dana Syirkah Temporer 11. Hak Minoritas 12. Modal Saham dan Pos Ekuitas Lainnya 4. Informasi yang Disajikan Dalam Laporan Laba Rugi Laba Rugi minimal mencakup pos-pos berikut: 1. Pendapatan Usaha 2. Bagi Hasil untuk Pemilik Dana 3. Beban Usaha 4. Laba utau Rugi Usaha



5. Pendapatan dan Beban NonUsaha 6. Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal 7. Beban Pajak 8. Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan 5. Informasi yang Disajikan Dalam Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan : a. Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan b. Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas c. Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait d. Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik e. Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya f. Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio, dan cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan 6. Informasi yang Disajikan Dalam Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK terkait 7. Informasi yang Disajikan Dalam Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan: 1. Dana zakat berasal dari wajib zakat (Muzakki) a. Zakat dari dalam entitas syariah b. Zakat dari pihak luar entitas syariah



2. Penggunaan dana zakat melalui lembaga amil zakat untuk : a. Fakir b. Miskin c. Riqab d. Gharim e. Muallaf f. Fiisabilillah g. Amin 3. Kenaikan atau penurunan zakat 4. Saldo awal dana zakat 5. Saldo akhir dana zakat 8. Informasi yang disajikan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan: 1. Sumber dana kebajikan berasal dari penerimaan a. Infak b. Sedekah c. Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku d. Pengembalian dana kebajikan produktif e. Denda f. Pendapatan Non Halal 2. Penggunaan dana kebajikan untuk : a. Dana kebajikan produktif b. Sumbangan c. Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum



3. Kenaikan dan penurunan sumber dana kebajikan 4. Saldo awal dana penggunaan dana kebajikan 5. Saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan 9. Informasi yang disajikan dalam Catatan Laporan Keuangan Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan: 1.



Informasi tentang dasar penyusunan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa atau transaksi yang penting.



2.



Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan zakat dan laporan penggunaan dana kebajikan.



3.



Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.



Catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut: 1. Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan. 2. Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pospos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan. 3. Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat nonkeuangan. 10. Penarikan Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengaturan penyajian laporan keuangan bank syariah dan berlaku mulai 1 Januari 2008.