13 0 115 KB
PENGGUNAAN OBAT YANG DIBAWA SENDIRI OLEH PASIEN/KELUARGA PASIEN (REKONSILIASI OBAT) No. Dokumen : ESA HILANG DUA TERBILANG
No. Revisi
:
SOP Tgl Terbit
:
Halaman
:
UPTD PUSKESMAS TELUK KARANG
Dr. Vera Agustina NIP. 19850819 201001 2 028
1.Pengertian
Pemantauan Terapi Obat (PTO) adalah suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemantauan terapi obat
3. Kebijakan
Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
4. Prosedur
a. Menetapkan Kriteria Pasien dari: 1) Pasien anak-anak dan lanjut usia. 2) Ibu hamil dan menyusui 3) Menerima Obat lebih dari 5 (lima) jenis (polifarmasi). 4) Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. 5) Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (TB, DM). 6) Pasien yang menerima obat dengan pemberian khusus (inhalasi). b. Pengumpulan Data Pasien Data dasar pasien merupakan komponen penting dalam proses PTO. Data tersebut dapat diperoleh dari wawancara dengan pasien, anggota keluarga, dan tenaga kesehatan lain.
c. Pemantauan Terapi Obat 1) Memilih pasien yang memenuhi kriteria 2) Membuat catatan awal mengenai pengobatan pasien yang telah dilakukan
3) Memperkenalkan diri pada pasien jika akan melakukan pemantauan terapi pasien
4) Mengambil data yang dibutuhkan dengan metode wawancara baik secara langsung maupun tidak langsung (telepon) kepada
pasien terkait terapi obat
5) Melakukan evaluasi terhadap pemantauan terapi obat pasien meliputi efek samping obat masalah terkait obat (Drug Related Problem)
6) Mengkonsumsikan kepada dokter terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian 6. Unit Terkait
SKEMA SPO PEMANTAUAN TERAPI OBAT (PTO)
Apoteker memilih pasien sesuai dengan kriteria pasien yang telah ditetapkan
Meminta izin pada pasien untuk melakukan PTO
Apoteker mengambil dan mencatat data yang diperoleh melalui wawancara
Apoteker membuat catatan awal mengenai pengobatan pasien yang telah dilakukan
Apoteker melakukan evaluasi dan dokumentasi
Apoteker mengkomunikasikan ke dokter bila menemukan ketidaksesuaian
Menentukan waktu dan tempat wawancara dengan pasien atau anggota keluarga pasien
Meminta nomor telepon pasien bila wawancara dilakukan secara telepon
REFERENSI : 1. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, 2009, Pedoman Pemantauan Terapi Obat, Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Depkes RI halaman 3 2. Permenkes No. 73 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 3. Direktorat Bina Farmasi Komunitas dan Klinik, 2011, Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB), Depkes RI halaman 24