Purchase Agreement (Indonesia Version) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 



PERJANJIAN DASAR PEMBELIAN PERJANJIAN JAMINAN MUTU PERJANJIAN PERTANGGUNGJAWABAN PRODUK DAN KOMPENSASI ATAS KLAIM



PIHAK PERTAMA



: PT. ASAHI DENSO INDONESIA



PIHAK KEDUA



: PT. SOLDER INDONESIA



1



-Pada hari ini, hari Senin, tanggal 07 Januari 2019 (Tujuh Januari Dua ribu Sembilan Belas) -Pukul



: 14.30 WIB (Empat Belas Tiga Puluh Waktu Indonesia Bagian Barat)



1. Tuan Shinsuke Michihashi, Warga Negara Jepang, Swasta, bertempat tinggal di MM2100 Industrial Town Blok KK9-10 Cikarang Barat Bekasi, pemegang Pasport Nomor: TR3550985 / Japan, dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Jepang; -----------Dalam melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini, bertindak selaku Presiden Direktur dari dan selaku demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT ASAHI DENSO INDONESIA, berkedudukan di Bekasi, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia yang anggaran dasarnya termuat dalam Akta Pendirian tertanggal 07-07-2004 (tujuh Juli dua ribu empat), nomor 5, yang dibuat dihadapan Vera, Sarjana Hukum, Notaris di Kabupaten Daerah Tingkat II Bekasi, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23-08-2004 (dua puluh tiga Agustus dua ribu empat), nomor C-21185.HT.01.01.TH.2004, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tanggal 12-10-2004 (dua belas Oktober dua ribu empat), nomor 82, tambahan nomor 10309, yang telah mengalami perubahan dengan Akta Perubahan terakhir tertanggal 29-06-2016 (Dua Puluh Sembilan Juni Dua Ribu Enam Belas), nomor 17, yang dibuat dihadapan AMELIA KASIH, Sarjana Hukum, M.Kn, Notaris di Bekasi, akta perubahan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 15 Juli 2016 (Lima Belas Juli Dua Ribu Enam



Belas),



nomor



AHU-AH.01.03-0064640.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Untuk



selanjutnya



-----------------------------------------



2



disebut



PIHAK



PERTAMA.



2. Tuan Lay Rusli Mulyadi Warga Indonesia, bertempat tinggal di Taman Seman Indah Blok A2, 001/012, Kelurahan Semana, Kecamatan Kalideras. Pemegang Kartu Identitas Diri (E-KTP) nomor: 3173060910550003 dikeluarkan oleh Pemerintah Negara Indonesia. Dalam melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian ini, bertindak selaku Direktur Operasional dari dan selaku demikian sah mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Terbatas



PT. SOLDER INDOENSIA



-Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.----------------------------------------------------Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas telah saling setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam “Perjanjian Dasar Pembelian”, “Perjanjian Jaminan Mutu”, dan “Perjanjian Pertanggungjawaban Produk dan Kompensasi Atas Klaim”, berdasarkan syarat-syarat di bawah ini, mengenai jual beli bahan baku dan komponen, dll, yang diperlukan untuk produksi dan penjualan komponen, dan merupakan bagian dari keseluruhan proses produksi dan penjualan yang dilakukan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA.-------------------------------------PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menjadikan perjanjian ini sebagai jaminan, dan membuatnya rangkap 2 (dua) asli dan masing-masing sama bunyinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan masing-masing pihak menyimpan kontrak ini setelah ditandatangani dan disegel resmi. . ------------------------------------------------PIHAK PERTAMA,



PIHAK KEDUA,



PT. ASAHI DENSO INDONESIA



PT. SOLDER INDONESIA



Presiden Direktur



Direktur Operasional



Shinsuke Michihashi



Lay Rusli Mulyadi



3



DAFTAR ISI Isi



Hal



PERJANJIAN DASAR PEMBELIAN ...............................................



5



PERJANJIAN JAMINAN MUTU .......................................................



21



PERJANJIAN PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK DAN KOMPENSASI ATAS KLAIM .................................................



4



25



PERJANJIAN DASAR PEMBELIAN ANTARA PT. ASAHI DENSO INDONESIA DAN PT. SOLDER INDONESIA ---------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------------------------------------------- Peraturan Dasar ------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua, melakukan bisnis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dasar, dengan berdasarkan pada gagasan untuk bekerja sama menjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan, bertujuan memberi sumbangan bagi perkembangan hubungan timbal balik yang sehat, dan menjalin hubungan dengan mengikuti peraturan yang jujur dan dapat dipercaya. -------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



2



------------------------------------------------------------------------ Perjanjian Dasar dan Perjanjian Terpisah -----------------------------Perjanjian Dasar ini mengatur persyaratan dasar kontrak yang berkaitan dengan hubungan jual beli antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. ----------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus mengimplementasikan dan mematuhi perjanjian hubungan jual beli berdasarkan perjanjian dalam Perjanjian Dasar ke dalam Perjanjian Terpisah.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



3



------------------------------------------------------------------------------------ Isi Perjanjian Terpisah -----------------------------------------1. Di dalam Perjanjian Terpisah, keterangan-keterangan berikut ini harus ditentukan, yaitu meliputi : tanggal, bulan, tahun pemesanan; nama komponen; spesifikasi; jumlah; waktu pengiriman; tempat di mana komponen akan dikirim; cara pengepakan; pemeriksaan; dan persyaratan serah terima komponen; jumlah biaya; harga satuan; tanggal pelunasan; cara pelunasan dan lain-lain; dan juga ketika penyuplaian bahan baku, keterangan mengenai nama barang, jumlah, tanggal serah



5



terima, tempat serah terima, persyaratan serah terima lain, jumlah total harga yang dibayarkan, tanggal pelunasan dan cara pelunasan pembayaran harus ditentukan. --2. Tanpa menghubungkan dengan apa yang diatur dalam ayat sebelumnya, apabila akan mengubah salah satu bagian dari isi Perjanjian Terpisah, perubahan tersebut dapat diatur dalam perjanjian yang berbeda, setelah terlebih dahulu diperoleh kesepakatan dari hasil konsultasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. -----------------------------------------------------



Pasal



4



------------------------------------------------------------------------------



Pembentukan



Perjanjian



Terpisah



---------------------------------Perjanjian



Terpisah



dibuat



berdasarkan permohonan Pihak Pertama dalam bentuk Pemesanan Pembelian (Purchase Order) yang diserahkan kepada Pihak Kedua yang memuat isi jual beli sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1, akan tetapi apabila dalam waktu kurang dari 7 (tujuh) hari sejak Pihak Kedua menerima pemesanan pembelian, tidak ada pernyataan dari Pihak Kedua yang menolak Pemesanan Pembelian (Purchase Order), maka Pemesanan Pembelian



(Purchase



Order)



dapat



berlaku



sebagai



Perjanjian



Terpisah.



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



5



-------------------------------------------------------------------------------



Perubahan



Perjanjian Terpisah ---------------------------------1. Apabila ada kebutuhan untuk mengubah isi Perjanjian Terpisah, maka Pihak Pertama, setelah melakukan konsultasi dengan Pihak Kedua, mengubah isi perjanjian. Dalam hal ini, Pihak Pertama merevisi dokumen pemesanan yang berlaku, dokumen perjanjian, dan lainnya untuk kemudian membuat dokumen baru. 2. Pembebanan kerugian yang timbul berkenaan dengan revisi yang disebutkan dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan hal-hal berikut ini : -------------------------------a. Bila Pihak Kedua mengalami kerugian dan harus diretur kepada Pihak Pertama, maka akan dibebankan kepada Pihak Pertama, yang dalam hal ini Pihak Kedua dapat mengajukan tagihan kompensasi kerugian. -------------------------------------



6



b. Bila Pihak Pertama mengalami kerugian dan harus diretur kepada Pihak Kedua, maka akan dibebankan kepada Pihak Kedua, yang dalam hal ini Pihak Pertama dapat mengajukan tagihan kompensasi kerugian. ------------------------------------c. Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat saling menyepakati apabila kedua belah pihak harus menerima retur atau barang tidak dapat diretur. -------------------------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------------------------------------------------------- Harga --------------------------------------------------1. Harga dari komponen yang dipesan oleh Pihak Pertama, pada dasarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua melalui surat penawaran harga maupun dokumen terlampirnya yang diajukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dimana surat penawaran harga tersebut dituangkan pada format yang ditentukan oleh Pihak Pertama. -------------------------------------------------------2. Kecuali akan ada peraturan lain secara terpisah, Pihak Kedua mengangkut dan mengirim komponen ke tempat yang ditunjuk Pihak Pertama. Harga yang disebut dalam ayat sebelumnya, biaya produksi dan biaya pengepakan, biaya transport, biaya asuransi dan biaya lain yang ada sampai komponen selesai dikirim, disatukan dalam satu biaya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



--------------------------------------------------------------------------------------



7 Dokumen



Spesifikasi ---------------------------------------1. Spesifikasi komponen ditentukan berdasarkan gambar (drawing), persetujuan gambar (approval drawing), (gambar/drawing yang dibuat oleh Pihak Kedua dan disetujui oleh Pihak Pertama), standar komponen, standar kualitas, limit sample dan dokumen lainnya (selanjutnya disebut “spesifikasi”) yang ditunjuk oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------------2. Kecuali jika ada permintaan terpisah dari Pihak Pertama, seluruh part (produk) yang dikirim (disupply) dari Pihak Kedua ke Pihak Pertama harus sudah terbebas dari kandungan EHS (Environtment Hazardous Substance), antara lain: Cd (Cadmium), Pb (Timbal), Hg (Mercury), Cr6+ (Hexavalent Chromium) dan Benzotriazol. ----------------------------------------------------------------------------------3. Apabila Pihak Kedua memiliki pertanyaan ataupun hal-hal yang kurang jelas sehubungan dengan spesifikasi yang diterima dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua harus segera meminta penjelasan agar bisa menyetujui petunjuk spesifikasi tersebut tepat waktu. ---------------------------------------------------------------------------



7



4. Pihak Kedua harus mengontrol spesifikasi yang diterima dari Pihak Pertama dengan baik oleh orang yang berkompeten agar tidak hilang dan dokumen tersebut tidak boleh dibocorkan kepada Pihak Ketiga tanpa seijin Pihak Pertama. -------------------5. Pihak Kedua harus dengan segera mengembalikan dokumen spesifikasi yang diterima dari Pihak Pertama secepatnya apabila masa berlakunya telah habis atau apabila ada permintaan dari Pihak Pertama. --------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



-----------------------------------------------------------------------------------------



8 Jaminan



Mutu ---------------------------------------------1. Pihak Kedua harus membuat system jaminan mutu yang mencakup seluruh proses produksi dan memenuhi seluruh permintaan Pihak Pertama mengenai kualitas seperti pemenuhan spesifikasi dan harus menjamin pemeliharaan keselamatan serta kepercayaan yang tinggi. ---------------------------------------------------------------------2. Untuk jaminan sebagaimana yang disebut pada pasal sebelumnya, Pihak Kedua harus memikul tanggung jawab terhadap kualitas komponen yang dibeli / dipesan dari pihak lain oleh Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------3. Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan membuat suatu perjanjian jaminan mutu secara terpisah mengenai hal-hal yang menyangkut jaminan mutu yang semestinya dilakukan secara bersama-sama maupun secara tersendiri yang akan dipakai untuk merencanakan peningkatan jaminan mutu pada pasal sebelumnya. ----------------------------------------------------------------



Pasal



9



------------------------------------------------------------------------------------------Pengiriman ----------------------------------------------1. Sehubungan dengan barang produksi, Pihak Kedua harus mengirim komponen berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni meliputi waktu pengiriman, jumlah barang, dan mutu barang. ------------------------------------------------------------



8



2. Pihak Kedua mengirim komponen dengan mengikuti prosedur pengiriman yang ditentukan Pihak Pertama; khususnya apabila Pihak Pertama menentukan wadah atau cara pengepakan komponen, Pihak Kedua harus mengirim komponen dengan mengikuti petunjuk yang ditentukan Pihak Pertama tersebut. --------------------------3. Apabila terdapat kemungkinan waktu pengiriman komponen mengalami perubahan menjadi cepat atau lambat atau jumlah komponen yang dikirim berlebih atau kurang, ataupun terjadi ketidaknormalan pengiriman barang, maka Pihak Kedua segera mengkonsultasikannya kepada Pihak Pertama, dan mengupayakan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi dan mencegah masalah yang sama terjadi kembali. Sebelum melaksanakan tindakan tersebut, Pihak Kedua harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pihak Pertama. ---------------------------------------4. Apabila terjadi masalah pengiriman seperti disebut pada ayat (3) yang mengharuskan komponen diretur ke Pihak Kedua, maka kerugian yang timbul di Pihak Pertama akan dikompensasikan oleh Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------------------------



Pasal



--------------------------------------------------------------------------------------



10 Waktu



Pengiriman ----------------------------------------Yang dimaksud dengan waktu pengiriman adalah tanggal komponen harus dikirim ke tempat yang ditunjuk Pihak Pertama berdasarkan perjanjian terpisah, dimana perjanjian terpisah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. -------------------------------------------------------



Pasal



11



-------------------------------------------------------------------------------- Perubahan Waktu Pengiriman --------------------------------1. Apabila Pihak Kedua akan mengirim komponen sebelum waktu pengiriman yang sudah ditentukan, Pihak Kedua harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pihak Pertama. ---------------------------------------------------------------------------------2. Apabila pengiriman komponen tidak bisa dilakukan tepat waktu maka Pihak Kedua secepatnya harus memberitahukan alasan dan rencana pengiriman berikutnya terlebih dahulu serta harus mendapat persetujuan dan petunjuk dari Pihak Pertama.



9



3. Pihak Pertama, apabila untuk kebutuhannya ingin mengubah waktu pengiriman maka harus mengkonsultasikannya kepada Pihak Kedua. ----------------------------------------------------------------------------



Pasal



--------------------------------------------------------------------------



12 Penerimaan



dan



Inspeksi / Pemeriksaan -------------------------1. Pihak Pertama akan melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan Pihak Pertama, terhadap komponen yang dikirim Pihak Kedua baik dalam hal jumlah komponen maupun dalam hal mutu komponen yang dapat diketahui dari tampilan luar, baik saat menerima komponen maupun saat mengecek proses produksi, perakitan, pengolahan dan lain-lain (selanjutnya disebut “pengecekan penerimaan”).-----------2. Apabila dari hasil pemeriksaan penerimaan komponen ditemukan komponen yang tidak standar (selanjutnya akan disebut “komponen tidak standar / NG”), atau apabila jumlah komponen yang dikirim berlebihan, maka berdasarkan instruksi Pihak Pertama, Pihak Kedua akan mengambil komponen tersebut dengan biaya sendiri serta melakukan penanganan seperti mengirim pengganti atau melakukan reparasi dan sebagainya, sebelum tanggal yang ditentukan Pihak Pertama. Akan tetapi Pihak Kedua juga belum terlepas dari tanggung jawabnya seperti disebutkan pada Pasal 9 ayat 4. --------------------------------------------------------------------------3. Apabila Pihak Kedua hingga sampai batas waktu yang ditentukan dan tanpa alasan yang tepat tidak menarik komponen tidak standar / NG atau komponen yang dikirim berlebihan tersebut, maka Pihak Pertama dapat memusnahkan barang tersebut dengan membuang atau menjualnya dengan bebas. Pihak Kedua tidak dapat mengajukan keberatan terhadap waktu pemusnahan, cara pemusnahan, biaya dan lain-lain. -----------------------------------------------------------------------------------4. Apabila terdapat ketidaknormalan dalam hal kualitas, jumlah, penampilan dan sebagainya atas komponen yang diterima oleh Pihak Pertama yang mana pengecekan kedatangannya dipercayakan kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dapat menganggap komponen tersebut sama dengan komponen NG (tidak standar) dan untuk itu Pihak Kedua harus memikul tanggung jawab seperti tertuang pada Pasal 12 ayat (2), (3) dan Pasal 15. --------------------------------------------------



10



----------------------------------------------



Pasal



13



--------------------------------------------------------------------------------------



Penerimaan



Khusus ---------------------------------------Sehubungan dengan ayat (2) pasal sebelumnya yang mengatur tentang produk yang tidak standar / NG, apabila kerusakan tersebut ringan dan dipandang dapat diatasi oleh Pihak Pertama, maka setelah melakukan konsultasi dengan Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat menerima komponen produk tersebut



secara



khusus



dengan



potongan



harga.



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



------------------------------------------------------------------



Hak



14 Kepemilikan



dan



Transfer Tanggungan Bahaya ------------------Hak kepemilikan dan tanggungan bahaya akan berpindah dari Pihak Kedua ke Pihak Pertama pada saat Pihak Kedua telah menyelesaikan pengiriman komponen ke tempat yang ditunjuk oleh Pihak Pertama. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



15



------------------------------------------------------------------------------------



Tanggungjawab Jaminan ------------------------------------Setelah melakukan transfer hak kepemilikan sesuai dengan yang diatur pada pasal sebelumnya, apabila ditemukan cacat pada komponen tersebut yang merupakan tanggungjawab Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan menanggung kerugian yang ditimbulkan kepada Pihak Pertama dengan membayar biaya ganti rugi meliputi perbaikan alat, pembelian komponen pengganti, biaya pengembalian dan pengurangan jumlah tagihan senilai komponen NG tersebut berdasarkan “perjanjian tanggungjawab produk dan kompensasi atas klaim”. -------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal



16



------------------------------------------------------------------------------------



Kerugian Pihak Ketiga ----------------------------------------Apabila terdapat cacat pada komponen yang dikirim Pihak Kedua, dan menimbulkan kerugian pada Pihak Ketiga atas harta benda maupun keselamatan hidupnya maupun merugikan secara materiil dan Pihak Ketiga melakukan penagihan kepada Pihak Pertama untuk kompensasi kerugian dan sebagainya maka Pihak Kedua harus menyelesaikan pembayaran yang ditagih dan tanggungjawab lainnya. ---------------------



11



------------------------------------------



Pasal



17



--------------------------------------------------------------------------------- Pembayaran dan Kompensasi ----------------------------------1. Komponen dibayar dengan mengikuti aturan yang disepakati lewat konsultasi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. ---------------------------------------------------2. Dalam hal Pihak Pertama mengirim material kepada Pihak Kedua, pembayarannya dapat dikompensasikan atas pembayaran komponen yang diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. ------------------------------------------------------------------------3. Penyelesaian yang diatur dalam ayat sebelumnya, ditempuh berdasarkan aturan terperinci yang ditetapkan dan diberitahukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



18



------------------------------------------------------------------------------ Pengiriman Material dan Lainnya -------------------------------1. Setelah melakukan konsultasi dengan Pihak Kedua, sesuai dengan point-point berikut ini, Pihak Pertama dapat mengirim bahan-bahan, produk setengah jadi atau produk jadi (selanjutnya disebut “pengiriman material”) kepada Pihak Kedua dengan mengenakan biaya maupun tanpa biaya : -----------------------------------------a. Apabila perlu menjaga dan memelihara standard dan fungsi serta mutu komponen dan peralatan lainnya yang diatur dalam Perjanjian Terpisah. --------b. Apabila terdapat perbedaan besar antara harga pengiriman yang diajukan Pihak Pertama dengan harga pembelian yang didapat Pihak Kedua, atau apabila perlu mengupayakan kestabilan pengiriman berkelanjutan (kontinyu) dari material. --c. Apabila ada permintaan dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. ----------------d. Apabila ada alasan lain yang tepat. -----------------------------------------------------2. Pihak Pertama harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Pihak Kedua harus apabila terjadi penyerahan pengiriman material secara langsung dari pemasok yang ditunjuk Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. ----------------------------------------------



12



----------------------------------------------



Pasal



19



----------------------------------------------------------------------------



Penerimaan



Komponen yang Dikirim -------------------------1. Ketika melakukan serah terima komponen dari Pihak Petama atau pihak pemasok, Pihak Kedua, harus segera melakukan pemeriksaan mutu, jumlah dan lain-lain, dan menyerahkan dokumen tanda terima komponen kepada Pihak Pertama dalam format dokumen yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. ----------------------------------2. Ketika dilakukan serah terima yang disebut pada ayat sebelumnya ditemukan cacat pada komponen atau adanya jumlah yang tidak sesuai, atau ketika menemukan cacat saat proses produksi (termasuk di dalamnya proses pembuatan dan perbaikan), Pihak Kedua harus dengan segera memberitahukan hal tersebut kepada Pihak Pertama dan Pihak Ketiga (pemasok), dan selanjutnya harus meminta instruksi dari Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



-------------------------------------------------------------------------



20 Hak



Kepemilikan



Komponen yang Dikirim ----------------------1. Hak kepemilikan dari komponen yang disuplai dengan tanpa biaya, untuk dibuat menjadi komponen jadi dan komponen setengah jadi, adalah milik dari Pihak Pertama. ----------------------------------------------------------------------------------------2. Hak kepemilikan dari komponen suplai yang dikenai biaya, apabila biaya dari komponen suplai bersangkutan telah lunas dibayar, berpindah dari Pihak Kedua ke Pihak Pertama. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



21



------------------------------------------------------------------------- Penyelesaian atas Sisa Material yang Dikirim ----------------------Sehubungan dengan sisa material yang disuplai tanpa dikenai biaya, proses penghancuran dalam bentuk potongan kecil, potongan halus, atau lainnya, Pihak Kedua melakukannya sesuai dengan instruksi Pihak Pertama. ---------------------------------------



13



--------------------------------------------



Pasal



22



----------------------------------------------------- Peminjaman atau Pemindahan Material, Peralatan, Mesin dan sebagainya ---1. Apabila dianggap perlu, Pihak Pertama akan melakukan pemindahan atau peminjaman peralatan, fasilitas mesin, dan lainnya kepada Pihak Kedua yang digunakan untuk memproduksi komponen sesuai dengan prosedur yang ditentukan berdasarkan instruksi Pihak Pertama. ------------------------------------------------------2. Biaya yang dibutuhkan untuk memindahkan atau meminjamkan peralatan cetakan / mold, dan sebagainya ditentukan berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. ------------------------------------------------------------------------------------------3. Mengenai penerimaan cetakan / mold dan sebagainya, akan diaplikasikan sesuai yang tercantum pada Pasal 19 ayat (1) dan (2), sedangkan mengenai pemindahan hak kepemilikan untuk penyerahterimaan cetakan / mold dan sebagainya sesuai Pasal 20 ayat 2. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 23 -------------------------------------------------------------- Penanganan atas Barang yang Disuplai dan Cetakan / Mold -------------------------------------------



yang



Dipindahkan



atau



Dipinjamkan



----------------------------Pihak Kedua mengontrol dan memelihara barang yang disuplai dan cetakan / mold yang dipindahkan atau dipinjamkan oleh Pihak Pertama dengan mengendalikan petugas yang kompeten. Dan untuk penanganannya harus didasari oleh standard penanganan cetakan / mold dan sebagainya yang ditentukan oleh Pihak Pertama. -----------------------------------------------------------------



Pasal



24



-------------------------------------------------------------- Pelaksanaan Hak Kepemilikan Indsutri dan Permohonannya ------------1. Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan hak patent, hak mendesain, dan hak merek dagang yang berhubungan dengan komponen dari Pihak Pertama serta hak pelaksanaan yang tersebut diatas



(selanjutnya disebut “hak kepemilikan industri”)



juga kiat pengerjaan (know-how), selain untuk memproduksi komponen dan sebagainya yang akan dikirim kepada Pihak Pertama. -------------------------------



14



Kemudian, tidak diperkenankan membiarkan Pihak Ketiga menggunakan hak kepemilikan industri dan kiat pengerjaan (know-how), tanpa seijin Pihak Pertama secara tertulis. ----------------------------------------------------------------------------------2. Apabila Pihak Kedua ingin mendapatkan hak kepemilikan industri yang berhubungan dengan informasi-informasi (Data Spesifikasi, gambar data tes, ide, dan sebagainya) yang dibeberkan oleh Pihak Pertama dari awal hingga berakhirnya kontrak ini, harus memberitahukan kepada Pihak Pertama secara tertulis dan mendapatkan ijin dari Pihak Pertama, sementara mengenai pengembalian hak tersebut diputuskan berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. -----3. Pengembalian hak kepemilikan industri dan penanganannya, apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua bekerjasama dalam hal pengembangan, diputuskan berdasarkan kesepakatan terpisah oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. ----------------------------4. Apabila Pihak Kedua sedang mengajukan, atau merencanakan akan mengajukan, hak kepemilikan industri atas komponen yang dikirim ke Pihak Pertama dengan rencana atau metode Pihak Kedua, maka harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



------------------------------------------------------------



Pencegahan



25 Terhadap



Campurtangan Hak Kepemilikan Industri ---------1. Pihak Kedua harus memberi jaminan kepada Pihak Pertama bahwa dalam kegiatan produksi maupun penjualan komponen yang dibuat dengan menggunakan kiat pengerjaan (know-how) Pihak Kedua, tidak terdapat campur tangan Pihak Ketiga. 2. Apabila ada kekhawatiran akan terjadi masalah atas hak kepemilikan industri atau seandainya telah terjadi antara Pihak Pertama atau Pihak Kedua dengan Pihak Ketiga, di luar ketentuan yang tercantum pada ayat (1), sehubungan dengan komponen yang didasarkan pada alasan harus dikembalikan kepada pihaknya, Pihak Kedua secepatnya memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama serta menanganinya secara keseluruhan dengan biaya sendiri tanpa memberi efek buruk terhadap Pihak Pertama. Apabila karena hal ini Pihak Pertama mengalami kerugian,



15



Pihak Kedua mengusahakan untuk memperkecil kerugian bersamaan dengan itu juga harus mengkompensasikannya. ---------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



26



----------------------------------------------------------------------- Izin Pelaksanaan Hak Kepemilikan Industri -------------------------Apabila Pihak Kedua tidak dapat melakukan pengiriman komponen yang telah menggunakan hak kepemilikan industri yang dimiliki Pihak Kedua, pada waktu ada klaim dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib melakukan perundingan dengan tulus mengenai ijin hak kepemilikan tersebut kepada Pihak Pertama berdasarkan alasan yang menjadi tanggungjawab Pihak Kedua. -----------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



--------------------------------------------------------------------------------------



27 Pengajuan



Materi --------------------------------------------Apabila diperlukan, Pihak Pertama dapat meminta Pihak Kedua untuk menyerahkan dokumen / materi-materi yang berhubungan dengan pengontrolan produksi dan jaminan mutu serta materi yang berkaitan dengan pengelolaan laporan keuangan. ------------------------------------------------------------



Pasal



28



------------------------------------------------------------------------------



Kerjasama



Melakukan Perbaikan --------------------------------Pihak Kedua, secara aktif dan positif mengajukan usulan perbaikan yang diperlukan (perbaikan kearah yang positif) untuk perbaikan dari harga komponen, waktu pengantaran komponen dan mutu komponen. ---------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



29



---------------------------------------------------------------------------------------- Petunjuk / Saran -----------------------------------------1. Pihak Pertama dapat memberikan saran, petunjuk yang diperlukan yang berhubungan dengan manajemen, teknologi, system produksi, pengawasan produksi, jaminan mutu, dan lain-lain, kepada Pihak Kedua. ----------------------------



16



2. Apabila dirasa perlu memberikan petunjuk dan saran seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya, Pihak Pertama dapat mengunjungi pabrik maupun kantor Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------



---------------------------------------------



Pasal



30-------------------------------------------------------------------------------------



Menjaga



Kerahasiaan ---------------------------------------Sejak dimulainya perjanjian ini hingga berakhir, Pihak Kedua tidak diperkenankan membocorkan kepada Pihak Ketiga, hal-hal rahasia mengenai manajemen teknologi Pihak Pertama yang diketahui melalui Perjanjian Dasar dan Addendum, serta Perjanjian Terpisah, tanpa seijin Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



31------------------------------------------------------------------- Larangan Memproduksi, Menjual, dan Menggunakan -------------------------------------------------- Komponen Diluar Pesanan ----------------------------------1. Sejak dimulainya perjanjian ini hingga berakhir, selain mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama untuk pesanan maupun dokumen, Pihak Kedua tidak diperkenankan memproduksi, menjual dan menggunakan sendiri komponen yang sesuai dengan spesifikasi Pihak Pertama, komponen NG, maupun komponen tiruan, juga tidak diperkenankan meminta Pihak Ketiga untuk melakukannya. --------------2. Apabila Pihak Pertama memberi persetujuan hal yang disebutkan pada ayat sebelumnya, maka Pihak Pertama diperkenankan menagih kompensasi atas biaya persetujuan terhadap Pihak Kedua. Kompensasi tersebut diatur atas kesepakatan lebih lanjut dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua. --------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



32-------------------------------------------------------------------------Pemindahan Hak dan Kewajiban



Larangan



---------------------Bila tidak mendapatkan



persetujuan secara tertulis dari salah satu pihak, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak diperkenankan memindahkan atau mengagunkan, semua maupun sebagian



17



hak dan kewajiban yang mengikat yang telah diatur dalam Perjanjian Dasar dan Addendum, atau Perjanjian Terpisah kepada Pihak Ketiga. -----------------------------------------------------



Pasal



33-------------------------------------------------------------------------Kontraktor



(Pihak



Ketiga)



---------------------Apabila



Penggunaan Pihak



Sub-



Kedua



akan



mempercayakan atau mensub-kontrakkan isi perjanjian ini kepada Pihak Ketiga, maka Pihak Kedua harus meminta persetujuan Pihak Pertama dengan mengajukan permohonan secara tertulis sebelumnya. Akan tetapi, meskipun telah mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua masih terikat tanggungjawab yang dimuat pada Perjanjian Dasar. ----------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



34----------------------------------------------------------------- Tanggungjawab Penyediaan Komponen untuk Perbaikan -----------1. Sejak dimulainya perjanjian ini hingga berakhir, apabila ada permintaan komponen yang diperbaiki dari Pihak Pertama, setelah penghentian produksi produknya yang menggunakan



komponen



yang



dikirim



Pihak



Kedua,



Pihak



Kedua



bertanggungjawab menyediakan komponen tersebut atau komponen tersebut yang sudah diperbaiki. ------------------------------------------------------------------------------2. Mengenai harga penyediaan komponen, kuantitas yang disediakan, jangka waktu penyediaan, dan syarat-syarat lainnya berdasarkan ketentuan yang tercantum pada ayat sebelumnya, ketentuannya berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



35-------------------------------------------------------------------------------------



Kewajiban



Melaporkan -------------------------------------Apabila terjadi hal-hal berikut ini, salah satu



pihak



harus



secepatnya



memberitahukan



kepada



pihak



lainnya.



-----------------------------------------------------------------------------1. Apabila terjadi peristiwa seperti yang disebutkan pada Pasal 36 ayat (1) atau ada kemungkinan terjadinya peristiwa tersebut. ------------------------------------------------



18



2. Apabila ada perubahan pada alamat, perwakilan, nomor dagang dan perubahan lain yang penting yang berkaitan dengan hubungan bisnis. ---------------------------------------------------------------------------------



Pasal



36----------------------------------------------------------------------------------



Pembatalan



Perjanjian Dasar -----------------------------1. Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat menuntut ganti rugi kepada pihak lainnya, apabila terjadi hal-hal seperti dibawah ini, yaitu apabila tanpa melakukan pemberitahuan atau peringatan terlebih dahulu terjadi pembatalan sebagian atau keseluruhan isi Perjanjian Dasar, Addendum, atau Perjanjian Terpisah lainnya, dan sebagai akibat dari pembatalan sepihak ini mengakibatkan kerugian bagi pihak lain a. Apabila salah satu pihak menentang Perjanjian Dasar, Addendum, atau Perjanjian Terpisah. ----------------------------------------------------------------------b. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua, menerima dan mengakui pihak lain mengalami kesulitan untuk memenuhi isi perjanjian yang dijelaskan sebelumnya akibat dari perselisihan dengan tenaga kerja, bencana alam, dan alasan lainnya. -----------------------------------------------------------------------------c. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua mendapat perintah dari kepolisian untuk membatalkan atau menghentikan usaha dan tindakan lain untuk mengakhiri / menutup usaha. ------------------------------------------------------------d. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua mengalami penundaan pembayaran atau pembayaran yang tidak dapat difungsikan, atau ketika menerima penolakan pembayaran atau teguran dari tempat kliring bank. ----------------------------------e. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua, tanpa ada pilihan lain dari Pihak Ketiga dipaksa untuk melelang usaha, sita paksa sementara, atau apabila usaha berakhir sementara, atau mendapat pernyataan eksekusi paksa, atau ketika usaha harus berakhir dengan disertai tunggakan. --------------------------------------------f. Apabila Pihak Pertama atau Pihak Kedua menerima dari Pihak Ketiga, pernyataan vonis bangkrut, prosedur penyelesaian damai, atau pernyataan tengah memulai prosedur penataan perusahaan, atau pernyataan tengah memulai



19



prosedur reorganisasi perusahaan, atau apabila telah membuat pernyataan dari diri sendiri. ---------------------------------------------------------------------------------g. Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk memindahkan kepemilikan usaha ke pihak lain, pembubaran usaha, atau melakukan penggabungan usaha (merger) dengan perusahaan lain. ------------------------------------------------------------------h. Apabila karena penyebab lain, kondisi harta kekayaan memburuk atau apabila ada kemungkinan mengalami kondisi harta kekayaan yang memburuk dan diakui oleh pihak yang lain, atau ketika ada perubahan besar dalam system manajemen perusahaan. ------------------------------------------------------------------2. Apabila terjadi pembatalan yang disebabkan karena hal-hal yang disebut dalam ayat sebelumnya, semua kerugian yang ditimbulkan pembatalan tersebut oleh satu pihak akan ditanggung oleh pihak yang membatalkan dalam jangka waktu pembayaran yang sewajarnya. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



37---------------------------------------------------------------------------------Pengambilalihan Cetakan -----------------------------------1. Apabila masa berlaku Perjanjian Dasar dan Addendum telah berakhir, atau diakhiri karena pembubaran, maka Pihak Pertama berdasarkan keputusannya, dapat mengajukan permintaan untuk pengembalian sebagian atau keseluruhan material / bahan baku yang disuplainya, yang disimpan oleh Pihak Kedua dan pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, dan juga cetakan / mold yang dipinjamkan oleh Pihak Pertama yang digunakan untuk memproduksi komponen oleh Pihak Kedua, tanpa memandang apakah material tersebut sudah diterima atau tidak oleh Pihak Kedua dari Pihak Pertama. Dalam hal ini, Pihak Kedua harus segera menyerahkan komponen-komponen yang diminta kepada Pihak Pertama. ----------------------------2. Cara pembayaran dan ongkos yang timbul atas pelaksanaan ayat (1), akan diputuskan berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua secepatnya berdasarkan ketentuan biaya sebagai berikut, untuk material yang disuplai dengan dikenai biaya, biayanya sebesar biaya suplai. Untuk komponen, biayanya sesuai



20



dengan ketentuan pada Addendum. Untuk mold, biayanya mengacu pada biaya penyusutan (depresiasi). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 38------------------------------------------------------------------



Keputusan



dengan



Musyawarah



dan



Mufakat



------------------------Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Dasar, Addendum dan Perjanjian Terpisah, atau apabila terdapat hal-hal yang menimbulkan pertanyaan dalam menafsirkan pasal, akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan



mufakat



antara



Pihak



Pertama



dan



Pihak



Kedua.



-------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



39-----------------------------------------------------------------------------------



Yurisdiksi



Kesepakatan ------------------------------------Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Dasar, Addendum dan Perjanjian Terpisah, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya



di



Kantor



Panitera



Pengadilan



Negeri



Kabupaten



Bekasi.



--------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



40-----------------------------------------------------------------------------------------



Masa



Berlaku -------------------------------------------1. Masa berlaku Perjanjian Dasar ini dimulai sejak perjanjian ini ditandatangani dan berlaku selama 1 (satu) tahun, dan apabila 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir tidak ada surat tertulis yang mengusulkan perubahan dan revisi dari salah satu pihak, maka dengan sendirinya perjanjian ini akan diperpanjang dengan persyaratan yang sama. -----------------------------------------------------------------------2. Apabila Perjanjian Dasar telah habis masa berlakunya, sementara Perjanjian Terpisah masih berlaku, maka isi Perjanjian Dasar masih berlaku hingga berakhirnya masa berlaku Perjanjian Terpisah. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



21



PERJANJIAN JAMINAN MUTU ANTARA PT. ASAHI DENSO INDONESIA DAN PT. SOLDER INDONESIA -------------------------------------------------



Pasal



1



---------------------------------------------------------------------------------



Tanggungjawab



Atas Jaminan Mutu --------------------1. Dengan berpedoman pada Perjanjian Dasar, bahwa mutu material dan juga komponen (untuk selanjutnya disebut “komponen”) yang dibeli dari Pihak Kedua harus dijaga dan diupayakan sesuai dengan mutu yang dituntut oleh Pihak Pertama seperti yang tertera dalam dokumen spesifikasi, Pihak Kedua harus dapat memberikan kepuasan kepada Pihak Pertama baik atas mutu komponen dan



22



peralatan lainnya, dan juga harus menjamin keamanan dan keandalan yang tinggi atas komponen yang diproduksi untuk Pihak Pertama. ----------------------------------2. Berdasarkan jaminan yang diatur dalam ayat sebelumnya, Pihak Kedua harus bertanggungjawab terhadap mutu komponen yang dibeli oleh Pihak Pertama. -------------------------------------------------------



Pasal



2



-------------------------------------------------------------------------------- Aturan Pelaksaan Jaminan Mutu --------------------------1. Untuk melaksanakan jaminan mutu yang diatur dalam pasal sebelumnya, Pihak Kedua harus merencanakan peningkatan dan standarisasi pengontrolan mutu, serta mendirikan jaminan mutu yang meliputi seluruh proses sejak mulai pemesanan hingga pelayanan purna jual komponen yang dikirmkan kepada Pihak Pertama. ----2. Untuk dapat membentuk sistem jaminan yang diatur dalam ayat sebelumnya, Pihak Kedua harus menentukan dan melaksanakan poin-poin jaminan mutu yang meliputi syarat-syarat dasar “Pedoman Pengendalian Mutu Vendor / Supplier” yang disampaikan oleh Pihak Pertama secara terpisah. ----------------------------------------3. Berdasarkan permintaan Pihak Pertama, Pihak Kedua harus menyerahkan sebagian atau seluruh dokumen poin-poin jaminan mutu yang disebut dalam ayat (2) sebelum batas waktu yang ditentukan Pihak Pertama. Dan apabila terjadi perubahan dalam poin-poin tersebut maka Pihak Kedua harus secepatnya menyampaikan perubahan tersebut kepada Pihak Pertama. -------------------------------------------------------------4. Selain dokumen yang disebut dalam ayat sebelumnya, Pihak Kedua harus menyerahkan dokumen yang ditentukan dalam daftar dokumen yang harus diserahkan seperti yang dimuat pada “Pedoman Pengendalian Mutu Vendor / Supplier” tersebut pada ayat (2) kepada Pihak Pertama sebelum batas waktu yang ditentukan Pihak Pertama. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



3



-------------------------------------------------------------------------------------- Inspeksi oleh Pihak Kedua ------------------------------1. Sehubungan dengan suplai komponen kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua harus melakukan inspeksi yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam



23



dokumen standar inspeksi dan poin-poin dalam tabel proses pengendalian mutu (Quality Control Process Chart) dan harus menyuplai komponen yang telah lulus standar inspeksi tersebut. ---------------------------------------------------------------------2. Pihak Kedua harus menyimpan catatan pelaksanaan inspeksi seperti disebut dalam ayat sebelumnya kemudian menyerahkan salinannya kepada Pihak Pertama ketika melakukan pengiriman komponen untuk pertamakali atau ketika menyerahkan contoh komponen. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



----------------------------------------------------------------------------------



4 Inspeksi



oleh



Pihak Pertama --------------------------------Pihak Pertama akan melaksanakan inspeksi berdasarkan poin-poin pengecekan yang telah ditentukan oleh Pihak Pertama atas komponen yang dikirm oleh Pihak Kedua. Tetapi hal ini tidak meliputi komponen yang inspeksinya



dipercayakan



kepada



Pihak



Kedua.



------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 5 ------------------------------------------------------ Penganggulangan Masalah Kualitas Komponen Tidak Standar / NG -------------------------------------------------



(Abnormal



Quality)



-----------------------------------1. Apabila terdapat masalah kualitas pada komponen yang dikirim seperti kerusakan dan dalam kondisi tidak baik (selanjutnya disebut “komponen NG”), Pihak Kedua harus secepatnya mencari solusi serta menganalisis faktor penyebabnya. Selanjutnya mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk jaminan mutu serta merencanakan pencegahan pengulangan masalah yang sama. --------------------------2. Apabila muncul klaim atas komponen NG, Pihak Kedua harus membayar kompensasi atas kerugian yang dialami Pihak Pertama, dengan mengacu pada “Perjanjian Pertanggungjawaban Produk dan Kompensasi atas Klaim”. -----------------------------------------------------------



Pasal



-----------------------------------------------------------------------------------



6 Evaluasi



Performa Mutu ----------------------------------------Sehubungan dengan komponen yang disuplai Pihak Kedua, Pihak Pertama akan melakukan evaluasi terhadap mutu



24



komponen tersebut berdasarkan poin-poin inspeksi yang ditentukan. Dimana evaluasi dilaksanakan secara berkala atau pada waktu-waktu tertentu, dan hasil evaluasi akan ditunjukkan pada Pihak Kedua apabila diperlukan. -------------------------------------------------



Pasal



---------------------------------------------------------------------------------



7 Audit



Mutu



(Quality Audit) ------------------------------------1. Pihak Pertama dapat mengaudit sistem jaminan mutu Pihak Kedua atas komponen yang dikirim dan proses produksinya dengan mengunjungi pabrik Pihak Kedua serta dapat memberi bimbingan dan saran yang diperlukan terhadap Pihak Kedua berdasarkan hasil audit tersebut. ------------------------------------------------------------2. Sehubungan dengan bimbingan dan saran yang diberikan Pihak Pertama yang dinyatakan pada ayat sebelumnya, Pihak Kedua harus dengan segera membuat langkah-langkah perbaikan dan mengusulkannya kepada Pihak Pertama, dan juga harus melaporkan kondisi dan hasil setelah dilakukan perbaikan kepada Pihak Pertama. ----------------------------------------------------------------------------------------3. Pihak Kedua harus mengupayakan untuk melakukan internal audit secara terpisah dari audit Pihak Pertama sebagai bagian dari jaminan mutu. Dan selalu mengupayakan untuk menjaga mutu dengan baik. ---------------------------------------4. Pihak Pertama dapat meminta pengajuan dokumen mengenai hasil internal audit yang dilaksanakan Pihak Kedua seperti yang disebutkan pada ayat sebelumnya. ----



----------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------------------------------



Keputusan



dengan



Musyawarah



dan



Mufakat



------------------------Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Dasar, Addendum dan Perjanjian Terpisah, atau apabila terdapat hal-hal yang menimbulkan pertanyaan dalam menafsirkan pasal, akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan



mufakat



antara



Pihak



Pertama



---------------------------------------------------------



25



dan



Pihak



Kedua.



-----------------------------------------------



Pasal



9



------------------------------------------------------------------------------------



Yurisdiksi



Kesepakatan --------------------------------------Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Dasar, Addendum dan Perjanjian Terpisah, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya



di



Kantor



Panitera



Pengadilan



Negeri



Kabupaten



Bekasi.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



-----------------------------------------------------------------------------------------



10 Masa



Berlaku ------------------------------------------1. Perjanjian ini berlaku selama masa berlaku Perjanjian Dasar Pembelian tersebut. --2. Setelah masa perjanjian ini berakhir, atau setelah perjanjian ini ditiadakan, selama tidak ada ketentuan khusus lain antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, perjanjian ini masih efektif terhadap komponen yang telah dikirim sebelumnya. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



PERJANJIAN PERTANGGUNG-JAWABAN PRODUK DAN KOMPENSASI ATAS KLAIM ANTARA PT. ASAHI DENSO INDONESIA



26



DAN PT. SOLDER INDONESIA ----------------------------------------------



Pasal



1



----------------------------------------------------------------------------------Pertanggungjawaban Produk ---------------------------------Yang dimaksud dengan pertanggungjawaban produk adalah pertanggungjawaban oleh pihak pelaku bisnis seperti vendor komponen, vendor perakitan, dealer, atau outlet penjualan langsung yang ikut ambil bagian dalam faktor penyebab kerusakan produk. -----------------------------------------------



Pasal



------------------------------------------------------------------------------------------



2 Definisi



Klaim ---------------------------------------------Yang dimaksud dengan klaim dalam perjanjian ini adalah : line claim, klaim umum, klaim perbaikan, dan user claim, yang masing-masing definisinya tertera pada Tabel 1. Tabel 1 Nama Klaim Line Claim



Definisi Klaim yang terjadi sejak penerimaan barang dalam bentuk komponen dari Pihak Kedua hingga pengiriman dalam



Klaim Umum



bentuk produk oleh Pihak Pertama. Klaim yang terjadi saat penyimpanan produk oleh



Klaim Perbaikan



pelanggan Pihak Pertama dan lini perakitan pelanggan. Klaim disaat Pihak Pertama harus melakukan perbaikan



User Claim



pasca pengiriman produk ke pelanggan. Klaim oleh pelanggan Pihak Pertama atas kepentingan user pasca pengiriman.



----------------------------------------------



Pasal



3



------------------------------------------------------------------------------ Pertanggungjawaban Kompensasi --------------------------------Pihak Kedua bertanggungjawab memberikan kompensasi kepada Pihak Pertama, untuk pertanggungjawaban dan pengajuan klaim



27



atas komponen yang dikirim oleh Pihak Kedua sesuai yang diatur dalam perjanjian ini. --------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



-----------------------------------------------------------------



4



Persetujuan



atas



Pertanggungjawaban Produk dan Klaim --------------Apabila timbul klaim atau tuntutan pertanggungjawaban produk oleh pelanggan Pihak Pertama, Pihak Pertama akan melakukan pengujian apakah klaim tersebut timbul akibat komponen yang dikirim oleh Pihak Kedua atau bukan. Akan tetapi, apabila diantara komponen yang dikirim oleh Pihak Kedua merupakan komponen yang tidak menimbulkan perubahan fungsi atas perakitan Pihak Pertama dan apabila Pihak Pertama mengirimkan komponen tersebut kepada pelanggan tanpa melalui proses perakitan (komponen yang dibeli sebagai produk jadi) akan menjadi tanggungjawab Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua mengajukan keberatan secara tertulis tentang ketetapan tersebut, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan melakukan kesepakatan untuk mengambil keputusan. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



5



------------------------------------------------------------------------------------



Batas



Waktu



Kompensasi -----------------------------Batas waktu kompensasi klaim untuk komponen yang dikirim Pihak Kedua adalah 6 (enam) bulan. Akan tetapi untuk klaim umum, klaim perbaikan dan user claim, meskipun diajukan setelah masa kompensasi berlalu, namun bila menurut Pihak Pertama hal tersebut menjadi tanggungjawab Pihak Kedua, kompensasinya akan diputuskan atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Batas



waktu



pertanggungjawaban



produk,



tidak



diatur



masa



berlakunya.



--------------------------------------------------------------------------------



Pasal



----------------------------------------------------------------



6 Pemberitahuan



Pertanggungjawaban Produk dan Klaim ---------------Pihak Pertama memberitahukan isi pertanggungjawaban produk dan klaim kepada Pihak Kedua secara tertulis dalam format yang ditentukan Pihak Pertama. ----------------



28



-----------------------------------------------



Pasal



---------------------------------------------------------------------------



7 Pengembalian



Komponen yang Diklaim ---------------------------Pihak Pertama pada prinsipnya tidak mengembalikan komponen yang merupakan komponen klaim, kecuali untuk line claim. Akan tetapi, apabila pengembalian komponen diperlukan, pengembalian akan ditentukan atas kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan biaya pengepakan dan pengiriman



dibebankan



kepada



Pihak



Kedua.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



--------------------------------------------------------------------------------------



8 Sistem



Kompensasi -------------------------------------------Biaya yang timbul pada poin-poin berikut akan dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai kompensasi atas biaya yang diperlukan untuk penyelesaian tuntutan pertanggungjawaban produk dan klaim. ---------------------------------------------1. Klaim. -------------------------------------------------------------------------------------------a. Biaya Komponen. -------------------------------------------------------------------------Terhadap komponen yang dikirim oleh Pihak Kedua dan komponen rusak yang menyebabkan klaim, Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama seluruh biaya dengan hitungan harga satuan komponen terkirim. -----------------b. Ongkos tenaga kerja untuk perbaikan dan biaya tambahan Pihak Kedua membayar kepada Pihak Pertama, ongkos perbaikan yang dikeluarkan Pihak Pertama dan biaya tambahan yang berkaitan dengan klaim. ------------------------2. Pertanggungjawaban Produk. -----------------------------------------------------------------Pihak Kedua harus membayar biaya yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama untuk kompensasi kerugian, biaya pengadilan, atau biaya untuk membuka forum dialog. -------------------------------------------------



Pasal



---------------------------------------------------------------------------



Sistem



9 Pembayaran



Biaya Kompensasi ---------------------------Mengenai pembayaran biaya kompensasi yang disebutkan pada Pasal 8, apabila Pihak Kedua memiliki piutang penjualan kredit terhadap Pihak Pertama, maka pembayaran dilakukan dengan selisih debet kredit,



29



sedangkan apabila Pihak Kedua tidak memiliki piutang penjualan kredit terhadap Pihak Pertama, pembayaran dilakukan dengan sistem yang ditentukan Pihak Pertama. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 10 ------------------------------------------------------------------



Keputusan



dengan



Musyawarah



dan



Mufakat



-----------------------Mengenai hal-hal yang tidak diatur dalam Perjanjian Dasar, Addendum dan Perjanjian Terpisah, atau apabila terdapat hal-hal yang menimbulkan pertanyaan dalam menafsirkan pasal, akan diselesaikan lebih lanjut secara musyawarah dan



mufakat



antara



Pihak



Pertama



dan



Pihak



Kedua.



-------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



11



------------------------------------------------------------------------------------



Yurisdiksi



Kesepakatan ------------------------------------Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan Perjanjian Dasar, Addendum dan Perjanjian Terpisah, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat dan memilih tempat tinggal (domisili) hukum yang tetap dan seumumnya



di



Kantor



Panitera



Pengadilan



Negeri



Kabupaten



Bekasi.



---------------------------------------------------------------------------------------------------------



Pasal



------------------------------------------------------------------------------------------



12 Masa



Berlaku -----------------------------------------1. Kesepakatan ini berlaku selama masa berlakunya Perjanjian Dasar Pembelian. -----2. Meskipun masa berlaku kesepakatan ini telah berakhir atau telah dihentikan, untuk komponen yang dikirim sebelumnya tanpa ada aturan khusus yang mengikat Pihak Pertama dan Pihak Kedua, kesepakatan ini efektif masih berlaku. --------------------------------------------------------------------



Pasal



13



----------------------------------------------------------------------------------------Kesepakatan ---------------------------------------------Apabila terjadi hal-hal yang belum diatur dalam kesepakatan ini serta terjadi keraguan terhadap penjelasan dalam pasalpasal maupun ayat-ayat dalam kesepakatan ini, atau apabila perlu dilakukan perubahan



30



pada isi kesepakatan, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua membuat keputusan atas dasar kesepakatan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



31