14 0 507 KB
BAB.I. Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior Kriteria.1.1.1. EP 1.
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : Nunung Joeniartin, SKM, M.Kes Elemen Penilaian
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan berdasarkan prioritas
FAKTA DAN ANALISIS Ada jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan ditetapkan dalam SK Kepala Puskesmas.
EP 2
2. Tersedia informasi tentang jenis pelayanan dan jadwal pelayanan.
Informasi jenis pelayanan dan jadwal pelayanan dlm bentuk leaflet/brosur, benner dipasang diidalam gedung puskesmas. Dan dibagikan kepada masyarkat.
EP 3
3. Ada upaya untuk menjalin komunikasi dengan masyarakat.
Ada SK Kepala Puskesmas tentang Menjalin Komunikasi dengan masyarakat. Komunikasi dg masyarakat dilakukan dengan pertemuan linsek, FMPP (daftar hadir, undangan dan notulen ada); dengan call center, SMS,/WA dan kotak saran.
EP 4
4. Ada Informasi tentang kebutuhan dan harapan masyarakat yang dikumpulkan melalui survei atau kegiatan lainnya.
Ada hasil identifikasi kebutuhan masyarakat dilakukan melalui survei ,ditampilkan dalam bentuk grafik dan sudah dilakukan analisis per per program.
REKOMENDASI
EP 5
5. Ada perencanaan Puskesmas yang disusun berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dan sektor terkait yang bersifat komprehensif, meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Ada Renstra 5 tahun (2014-2018), ada RUK dan RPK 2017. Proses penyusunan perencanaan melalui Rapat PTP (ada bukti daftar hadir, undangan dan Notulen). RUK belum sepenuhnya menggambarkan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat
Ep 6
Ada Renstra Puskesmas Tahun 2014 - 2018, 6. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab, dan Pelaksana Kegiatan menyelaraskan antara RUk dan RPK 2017 dan RUK 2018 memuat Visi, misi Puskesmas. Penyusunan perencanaan kebutuhan dan harapan masyarakat dengan visi, melalui rapat PTP , namun dalam notulen rapat misi, fungsi dan tugas pokok Puskesmas PTP belum menggambarkan adanya paparan penyelarasan anatara hasil analisis kebutuhan dan harapan masayrakat dengan visi, misi, fungsi dan tugas pokok puskesmas.
Dalam perencanaan Puskesmas harus berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat. Proses penyusunan harus melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait. Proses dan hasil penyusunan perencanaan dibuat bukti rekamnya.
Setiap pertemuan/Lokmin harus didukung bukti tertulis, notulen sesuai dengan agenda/materti yang dibahas ( paparan penyelarasan antara kebutuhan dan harapan masyarakat dengan vsis, misi , fungsi dan tugas pokok puskesmas). Peny usunan perencanaan agar mengacu pada Permenkes No. 44 Tahun 2016 ttg Pedoman Manajemen Puskesmas.
Jumlah Kriteria 1.1.2. EP 1.
EP 2
1. Pengguna pelayanan diikutsertakan secara aktif untuk memberikan umpan balik tentang mutu, kinerja pelayanan dan kepuasan terhadap pelayanan Puskesmas
Ada SK Kepala Puskesmas dan ada SOP. Umpan balik dari masyarakat dilakukan melalui Kotak saran (ada hasil), Lokmin LS (ada rekam bukti berupa daftar hadir, undangan dan notulen), tatap muka, smile box dan sms/WA
2. Ada proses identifikasi terhadap tanggapan Ada SOP.identifikasi kebutuhan masyarakat dan SOP agar diperbaiki sesuai dengan langkah-langkah tanggap masyarakat terhadap mutu pelayanan yang dikerjakan. Setiap ada keluhan/umpan balik dari masyarakat tentang mutu pelayanan
(isi belum sesuai ). Ada hasil analisis identifikasi masyarakat tentang mutu pelayanan puskesmas (dari kebutuhan dan harapan masyarakat, namun kotak saran, survei atau pertemuan-pertemuan) agar belum menggunakan siklus PDCA. dicatat, dianalisis dan dibuat RTL dan TL menggunakan siklus PDCA. Semua proses dan hasilnya dicatat/didokumentasikan.
EP 3
3. Ada upaya menanggapi harapan masyarakat terhadap mutu pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan bagi pengguna pelayanan.
Sudah ada upaya menanggapi harapan masyarakat thd mutu pelayanan, sudah diinformasikan kepada masyarakatb dan sudah di TL.
1. Peluang pengembangan dalam penyelenggaraan upaya Puskesmas dan pelayanan diidentifikasi dan ditanggapi untuk perbaikan
Peluang perbaikan dibuktikan dengan adanya rencana pengembangan pelayanan puskesmas . Analisis dengan siklus PDCA.
EP 2
2. Didorong adanya inovasi dalam pengembangan pelayanan, dan diupayakan pemenuhan kebutuhan sumber daya
Ada beberapa inovasi , namun proses belum menggunakan PDCA.
EP 3
3. Mekanisme kerja dan teknologi diterapkan Hasil perbaikan program/pelayanan belum ditunjukkan adanya perbaikan mekanisme dalam pelayanan untuk memperbaiki mutu kerja pelayanan dalam rangka memberikan kepuasan kepada pengguna pelayanan.
Jumlah Kriteria 1.1.3. EP 1
Dalam melakukan inovasi perbaikan program/pelayanan di Puskesmas menggunakan siklus PDCA. Agar dibuat perbaikan mekanisme kerja hasil inovasi untuk meningkatkan mutu pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dengan menggunakan siklus PDCA.
Jumlah Kriteria 1.1.4. EP 1
1. Ada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun berdasarkan Rencana Lima Tahunan Puskesmas, melalui analisis kebutuhan masyarakat.
Antara RUK dan Renstra, beberapa kegiatan sudah sesuai, namun belum sepenuhnya menggambarkan hasil analisis kebutuhan masyarakat.
Dalam perencanaan Puskesmas harus berdasarkan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat. Proses penyusunan harus melibatkan lintas program dan lintas sektor terkait. Proses dan hasil penyusunan perencanaan dibuat bukti rekamnya. (Berpedoman pada PMK no. 44 Tahun 2016, ttg Pedoman Manajemen Puskesmas)
EP 2
2. Ada Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Kegiatan-kegiatan dalam RPK Puskesmas sesuai dengan rencana anggaran dari Dinas Kesehatan Puskesmas sesuai dengan anggaran yang Kota. ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk tahun berjalan.
EP 3
3. Penyusunan RUK dan RPK dilakukan secara Proses penyusunan perencanaan (RUK dan RPK) dilakukan melalui Rapat PTP, dan lintas program dan lintas sektoral.
EP 4
4. RUK dan RPK merupakan rencana terintegrasi dari berbagai Upaya Puskesmas.
EP 5
5. Ada kesesuaian antara Rencana Pelaksanaan RUK dan RPK isinya sudah sesuai, namun beberapa belum sesuai dengan Rencana lima Kegiatan (RPK) dengan Rencana Usulan tahun (2014 - 2018), kegiatan (RUK) dan Rencana Lima Tahunan Puskesmas.
Setiap proses pelaksanaan pertemuan/rapat harus ada rekam bukti tertulis berupa undangan, daftar hadir dan didukung bukti adanya undangan, daftar hadir notulen (isi harus sesuai dengan materi yang dibahas). dan notulen, namun notulen belum sesuai Agar melibatkan lintas sektor dalam penyusunan RUK pembahasan. Belum dapat dibuktikan dan RPK. keterlibatan Lintas Sektor dalam penyusunan RUK dan RPK.
RUK dan RPK Puskesmas merupakan rencana terintegrasi UKM dan UKP.
Rencana terintegrasi UKM dan UKP lebih diperjelas. Penyusunan Renstra lima tahun harus jelas target per tahunnya dan berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat, karena sebagai dasar penyusunan RUK dan RPK.
Jumlah Kriteria 1.1.5. EP 1
EP 2
1. Ada mekanisme monitoring yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk menjamin bahwa pelaksana melaksanakan kegiatan sesuai dengan perencanaan operasional.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Mekanisme monitoring. Ada SOP (belum sesuai dengan yang dilaksanakan). Monitoring dilakukan melalui Lokmin bulanan, telaah Laporan Bulanan, pertemuan PJ dan pelaksana.
2. Ada indikator yang digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Penetapan Indikator prioritas untuk monitoring dan menilai kinerja. Indikator untuk Admen, UKM dan UKP, dilakukan per bulan. Ada hasil monitoring.
Pelaksanaan monitoring harus sesuai dengan SOP yang sudah dibuat.
EP 3
Ada SOP monitoring, analisis terhadap hasil 3. Ada mekanisme untuk melaksanakan dan tindak lanjut. SOP belum monitoring penyelenggaraan pelayanan dan diimplementasikan sepenuhnya. tindaklanjutnya baik oleh Pimpinan Puskesmas maupun Penanggung jawab Upaya Puskesmas.
EP 4
4. Ada mekanisme untuk melakukan revisi terhadap perencanaan operasional jika diperlukan berdasarkan hasil monitoring pencapaian kegiatan dan bila ada perubahan kebijakan pemerintah.
Pelaksanaan revisi belum berdasarkan hasil monitoring yang telah dilaksanakan.
1. Ditetapkan jenis-jenis pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundangan dan Pedoman dari Kementerian Kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat
Ada jenis-jenis pelayanan yang disediakan dan ditetapkan dalam SK Kepala Puskesmas.
2. Pengguna pelayanan mengetahui jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas dan memanfaatkan jenis-jenis pelayanan yang disediakan tersebut.
Jenis-jenis pelayanan disosialisasikan melalui Pertemuan LS, dibuat dalam bentuk leaflet dan dipasang dipapan informasi , dibagikan ke masayrakat, dipasang di papan pengumuman kantor kelurahan,
1. Masyarakat dan pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektoral mendapat informasi yang memadai tentang tujuan, sasaran, tugas pokok, fungsi dan kegiatan Puskesmas
Penyampaian informasi melalui Lokmin LP, LS, dan FMPP dan didukung dengan rekam bukti tertulis (Undangan, daftar hadir dan notulen) dan berupa foto-foto.
Jumlah Kriteria 1.2.1 EP 1
EP 2
Jumlah Kriteria 1.2.2. EP 1
Pelaksanaan monitoring , analisis thd hasil monitoring dan tindak lanjut monitoring sesuai dengan SOP yang telah dibuat.
Pelaksanaan revisi rencana program / kegiatan dan pelaksanaannya agar berdasarkan analisis hasil monitoring.
EP 2
2. Ada penyampaian informasi dan sosialisasi yang jelas dan tepat berkaitan dengan program kesehatan dan pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada masyarakat dan pihak terkait.
Sudah dilakukan evaluasi penyampaian/sosialisasi ttg program kesehatan dan pelayanan puskesmas, melalui kuesioner per forum (LS, kader posyandu). Ada hasil survei.
Jumlah 1.2.3. EP 1
1. Puskesmas mudah dijangkau oleh pengguna Puskesmas mudah dijangkau. Letaknya dipinggir jalan raya/besar. Ada Plang Penunjuk pelayanan
arah Puskesmas dari kanan dan kiri puskesmas. Ada hasil evaluasi dengan kuesioner untuk pelayanan dokter, bidan/perawat dan akses. Hasilnya menunjukkan adanya kemudahan.
EP 2
2. Proses penyelenggaraan pelayanan memberi kemudahan bagi pelanggan untuk memperoleh pelayanan
Sudah dilakukan evaluasi ttg kemudahan untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan dengan membagikan kuesioner. Untuk mempermudah memperoleh pelayanan, masing-masing leaflet program ditulis nama dan no hp CP pemegang program. Masingmasing ruangan ada nama dan no telp petugas.
EP 3
3. Tersedia pelayanan sesuai jadwal yang ditentukan.
Ada jadwal dalam gedung dan ada jadwal di luar gedung. Bukti pelaksanaan pelayanan adanya buku catatan kegiatan masing-masing program, Ada buku kunjungan ke Posyandu dan ke sekolah.
EP 4
4. Teknologi dan mekanisme kerja dalam penyelenggaraan pelayanan memudahkan akses terhadap masyarakat.
Untuk memudahkan pelayanan, melalui tehnologi dengan Web site, FB, SMS/WA, call center dan you tube. Melalui kotak saran, papan pengumuman,
Ep 5
5. Ada strategi komunikasi untuk memfasilitasi kemudahan akses masyarakat terhadap pelayanan.
Ada Kebijakan strategi komunikasi yang ditetapkan melalui SK Kepala Puskesmas. Ada Web site, FB, SMS/WA, call center dan you tube. Melalui kotak saran, papan pengumuman.
Ep 6
6. Tersedia akses komunikasi dengan pengelola dan pelaksana untuk membantu pengguna pelayanan dalam memperoleh pelayanan sesuai kebutuhan spesifik pengguna pelayanan.
Ada media Komunikasi berupa : Web site, FB, SMS/WA, call center dan you tube. Bukti berupa adanya log book tetepon, fotoscreen WA/SMS.
1. Ada kejelasan jadwal pelaksanaan kegiatan Puskesmas.
Ada jadwal kegiatan dalam gedung UKP dan luar gedung (UKM)
EP 2
2. Jadwal pelaksanaan kegiatan disepakati bersama.
Penyusunan jadwal program melalui Lokmin lintas program (Rekam bukti berupa daftar hadir, undangan dan notulen ada). Jadwal pelaksanaan kegiatan sudah disepakati bersama.
EP 3
3. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal dan rencana yang disusun
Sudah dilakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan thd kesesuaian dengan jadwal di masingmasing program. Apabila jadwal di luar gedung tidak sesuai ada pemberitahuan oleh petugas melalui telp/SMS.
Jumlah Kriteria 1.2.4. EP 1
Jumlah
Kriteria 1.2.5. EP 1
EP 2
Ada SK Kepala Puskesmas tentang Koordinasi 1. Ada koordinasi dan integrasi dalam dan Integrasi penyelenggaraan program dan penyelenggaraan pelayanan dan Upaya pelayanan. Ada SOP (belum sesuai standar). Puskesmas dengan pihak terkait, sehingga terjadi efisiensi dan menjamin keberlangsungan pelayanan.
SOP agar disususn sesuai dengan standar, agar ada benang merhanya antara judul, pengertian, kebijakan dan langkah-langkah. Langkah-langkah harus sesuai dengan yang dikerjakan.
2. Mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan Menggunakan Peraturan Walikota No. 75 Tahun 2015 ttg Pedoman Tata naskah Dinas, kegiatan didokumentasikan.
Agar mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan dilakukan pencatatan.
namun belum didukung adanya pencatatan mekanisme kerja, prosedur dan pelaksanaan kegiatan.
EP 3
3. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah Ada SOP ttg kajian dan tindak lanjut thd masalah-masalah spesifik. Sudah dilakukan spesifik yang ada dalam proses kajian thd masalah spesifik dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan Upaya penyelenggaraan pelayanan dan upaya Puskesmas, untuk kemudian dilakukan koreksi Puskesmas (Identifikasi dan analisa risiko dan rencana pencegahannya). dan pencegahan agar tidak terulang kembali
EP 4
4. Dilakukan kajian terhadap masalah-masalah yang potensial terjadi dalam proses penyelenggaraan pelayanan dan dilakukan upaya pencegahan.
Dilakukan kajian dan tindak lanjut thd masalah- Kajian dan tindak lanjut thd masalah-masalah potensial masalah potensial yang terjadi dalam agar menggunakan siklus PDCA. penyelenggaraan pelayanan, belum menggunakan siklus PDCA.
EP 5
5. Penyelenggara pelayanan secara konsisten mengupayakan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tertib dan akurat agar memenuhi harapan dan kebutuhan pelanggan.
Pelaksanaan monitoring sudah dilakukan melalui minilokakrya LP, namun hasilnya belum menunjukkan hasil monitoring apakah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.
Diperlukan perencanaan untuk melakukan monitoring dan hasil monitoring dicatat , sebagai bahan evaluasi dan TL dalam rangka memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.
EP 6
6. Informasi yang akurat dan konsisten diberikan kepada pengguna pelayanan dan pihak terkait.
Sudah dilakukan pemberian informasi melalui leaflet/brosur, pertemuan Lokmin LP dan LS. Evaluasi sudah dilakukan melalui pasien, kader dan LS, namun hasilnya belum menggambarkan apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Agar dilakukan evaluasi pemberian informasi tentang kegiatan program dan pelayanan puskesmas yang terfokus apakah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat serta apakah konsisten.
EP 7
7. Dilakukan perbaikan proses alur kerja untuk meningkatkan efesiensi agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
Ada alur pelayanan masing-masing unit dan dipasang disetiap unit masing-masing. Alur kerja untuk pelaksanaan program belum terlihat. Belum pernah dilakukan perbaikan proses alur kerja karena masih relevan.
Agar alur kerja pelaksanaan program dibuat. Alur pelayanan dan alur pelaksanaan program agar dilakukan perbaikan (apabila diperlukan untuk meningkatkan efisiensi) berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian informasi. (dengan siklus PDCA)
EP 8
8. Ada kemudahan bagi pelaksana pelayanan untuk memperoleh bantuan konsultatif jika membutuhkan
Sudah dilaksanakan konsultasi antara pelaksana dan pimpinan atau penanggung jawab dibuktikan dengan adanya buku catatan pembinaan Kepala Puskesmas.
EP 9
9. Ada mekanisme yang mendukung koordinasi Ada SOP koordinasi pelaksanaan program. Pelaksanaan melalui Lokmin LP bulanan (ada dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan
daftar hadir, undangan dan notulen). Notulen belum menggambarkan hasil koordinasi. (tidak sesuai SOP).
EP 10
10. Ada kejelasan prosedur, kejelasan tertib administrasi, dan dukungan tehnologi sehingga pelaksanaan pelayanan minimal dari kesalahan, tidak terjadi penyimpangan maupun keterlambatan.
SOP penyelenggaraan masing-masing program UKM dan UKP sudah ada dan disimpan dipisah dalam map terpisah antara SOP UKM dan UKP, namun SOP-SOP yang sudah dibuat perlu dreview kembali, krn ada beberapa SOP belum sesuai standar penyusunannya. Beberapa SOP disekretariat (Sub Bag TU) belum dibuat.
Pelaksanaan koordiansi agar sesuai dengan SOP yang dibuat.
SOP-SOP yang sudah dibuat perlu direview kembali antara judul, pengertian, tujuan, kebijakan dan langkah-langkahnya. SOP-SOP di sekretariat (Sub Bag TU) terutama untuk kegiatan rutin (contoh: pengelolaan surat-menyurat, pengelolaan kepegawaian, pengelolaan keuangan, pengelolaan logistik/barang) agar dibuat.
EP 11
11. Pelaksana kegiatan mendapat dukungan dari Ada dukungan kepala Puskesmas dalam pelaksanaan kegiatan program dan pelayanan pimpinan Puskesmas di Puskesmas melalui apel pagi, telepon, sms, WA Group Puskesmas, briefing, tatap muka. Pemberian Surat Tugas pelaksanaan program/kegiatan. Ada buku Catatan Pembinaan Kepala Puskesms. Buku Apel pagi agar dilengkapi.
Jumlah Kriteria 1.2.6. EP 1
1. Ada mekanisme yang jelas untuk menerima keluhan dan umpan balik dari pengguna pelayanan, maupun pihak terkait tentang pelayanan dan penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
Ada SK Kepala Puskesmas tentang menerima keluhan dan umpan balik dari masyarakat. Ada SOP untuk menerima keluhan dan Umpan Balik dari masyarakat. Media komunikasi yang tersedia kotak saran, sms/WA dan telepon. (call center).
EP 2
2. Keluhan dan umpan balik direspons, diidentifikasi, dianalisa, dan ditindaklanjuti
Ada rekap jenis-jenis keluhan dari hasil kotak saran. Hasil analisis dan rencana tindak lanjut keluhan dan umpan balik ada, namun belum menggunakan proses PDCA
EP 3
3. Ada tindak lanjut sebagai tanggapan terhadap Ada hasil evaluasi dan tindak lanjut thd keluhan/umpan balik dari masyrakat. Bukti keluhan dan umpan balik.
Agar semua keluhan masyarakat dari hasil (kotak saran, sms/telepon ataupun pertemuan-pertemuan lain) dicatat/diidentifikasi untuk dianalisa dan ditindak lanjuti.
tindak lanjut berupa foto-foto perbaikan.
EP 4
Jumlah
4. Ada evaluasi terhadap tindak lanjut keluhan/umpan balik.
Sudah dilkaukan evaluasi thd tindak lanjut keluhan/umpan balik namun belum menggunakan proses PDCA.
Hasil evaluasi thd tindak lanjut keluhan/umpan balik harus dibuat dengan siklus PDCA.
Kriteria 1.3.1. EP 1
1. Ada mekanisme untuk melakukan penilaian Ada SOP penilaian kinerja (isi SOP masih ada yang salah) kinerja yang dilakukan oleh Pimpinan Puskesmas dan Pelanggung jawab Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas
EP 2
2. Penilaian kinerja difokuskan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
Ada SK Kepala Puskesmas tentang penilaian kinerja puskesmas, tetapi belum berfokus untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan Upayua Puskesmas dan kegiatan pelayanan puskesmas.
EP 3
3. Ada indikator yang jelas untuk melakukan penilaian kinerja
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Indikator program dan pelayanan. SK ini hanya berdasarkan area prioritas. (lihat 4.3.1)
EP 4
Penetapan tahapan pencapaian target sesuai 4. Pimpinan Puskesmas menetapkan tahapan dengan SPM dari Dinas Kesehatan Kota. cakupan Upaya Puskesmas untuk mencapai Renstra belum dijabarkan target tahunan. indikator dalam mengukur kinerja Puskesmas sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
EP 5
5. Monitoring dan Penilaian Kinerja dilakukan Rencana monitoring berupa jadwal mini lokakarya . Monitoring dilakukan setiap bulan secara periodik untuk mengetahui kemajuan dengan adanya LHK program. dan hasil pelaksanaan penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas
Jumlah Kriteria 1.3.2.
SOP agar diperbaiki. (refrensi merupakan Dokumen eksternal).
SK agar diperbaiki.
EP 1
1. Hasil penilaian kinerja Puskesmas dianalisis Ada hasil penilaian kinerja berupa laporan bulanan, laporan 3 bulanan) dan laporan dan diumpan balikkan pada pihak terkait tahunan ( PKP) 2016 , dikirim ke Dinas Kesehatan Kota.
EP 2
2. Hasil analisis data kinerja dibandingkan dengan acuan standar atau jika dimungkinkan dilakukan juga kajibanding (benchmarking)dengan Puskesmas lain
Sudah dilaksanakan kaji banding di Puskesmas Hasil analisi data kinerja atau hasil kaji banding agar Dinoyo (ISPA), Puskesmas Janti (TB). Hasil kaji dimanfaatkan sebagai latar belakang untuk program banding belum dimaanfaatkan untuk tindak inovasi. lanjut perbaikan /peningkatan pelaksanaan program (inovasi program)
EP 3
3. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan Puskesmas
Ada rekam rencana tindak lanjut hasil penilaian kinerja, tetapi tidak berdasarkan rekomendasi dari hasil analisis kinerja/hasil kaji banding.
Agar dilakukan analisis data kinerja yang dibandingkan dengan acuan standar atau dilakukan kaji banding di puskesmas lain yang capaiannya lebih tinggi untuk perbaikan kinerja pelaksanaan program /kegiatan puskesmas, sebagai bahan RTL.
EP 4
4. Hasil penilaian kinerja digunakan untuk perencanaan periode berikutnya
Hasil penilaian kinerja ada sebagian tertuang dalam perencanaan (RUK).
EP 5
5. Hasil penilaian kinerja dan tindak lanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Ada hasil penilaian kinerja (Laporan bulanan, laporan 3 bulanan) . Dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten. ( Laporan belum dilakukan analisi s.
Agar hasil penilaian kinerja dapat diusulkan melalui RUK berikutnya Agar data-data laporan yang dikirim dianalissi terlebih dulu sebelum dikirim ke Dinkes Kota, sebagai bahan evaluasi.
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas Kabuaten/Kota Tanggal Surveior
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : Nunung Joeniartin, SKM, M.Kes
KRITERIA 2.1.1. EP 1
Elemen Penilaian
EP 2
1. Dilakukan analisis terhadap pendirian Puskesmas yang mempertimbangkan tata ruang daerah dan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan 2. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan tata ruang daerah
EP 3
3. Pendirian Puskesmas mempertimbangkan rasio jumlah penduduk dan ketersediaan pelayanan kesehatan
EP 4
4. Puskesmas memiliki perizinan yang berlaku
Jumlah KRITERIA 2.1.2. EP 1
1. Puskesmas diselenggarakan di atas bangunan yang permanen.
EP 2
2. Puskesmas tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain.
EP 3
3. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat.
Jumlah KRITERIA 2.1.3. EP 1
1. Ketersediaan memenuhi persyaratan minimal dan kebutuhan pelayanan
EP 2
2. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan, dan kenyamanan.
EP 3
3. Pengaturan ruang mengakomodasi kepentingan orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut
Jumlah KRITERIA 2.1.4.
EP 1
1. Tersedia prasarana Puskesmas sesuai kebutuhan
EP 2
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap prasarana Puskesmas
EP 3
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan prasarana Puskesmas
EP 4
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi prasarana Puskesmas yang ada
EP 5
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
Jumlah KRITERIA 2.1.5. EP 1
1. Tersedia peralatan medis dan non medis sesuai jenis pelayanan yang disediakan
EP 2
2. Dilakukan pemeliharaan yang terjadwal terhadap peralatan medis dan non medis
EP 3
3. Dilakukan monitoring terhadap pemeliharaan peralatan medis dan non medis
EP 4
4. Dilakukan monitoring terhadap fungsi peralatan medis dan non medis
EP 5
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring
EP 6
6. Dilakukan kalibrasi untuk peralatan medis dan non medis yang perlu dikalibrasi
EP 7
7. Peralatan medis dan non medis yang memerlukan izin memiliki izin yang berlaku
Jumlah KRITERIA 2.2.1. EP 1
1. Kepala Puskesmas adalah tenaga kesehatan
EP 2
2. Ada kejelasan persyaratan Kepala Puskesmas
EP 3
3. Ada kejelasan uraian tugas Kepala Puskesmas
EP 4
4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.
Jumlah KRITERIA 2.2.2. EP 1
1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan
EP 2
2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan
EP 3
3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan
EP 4
4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja di Puskesmas
EP 5
5. Persyaratan perizinan untuk tenaga medis, keperawatan, dan tenaga kesehatan yang lain dipenuhi
Jumlah KRITERIA 2.3.1. EP 1
1. Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
EP 2
2. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab Program/Upaya Puskesmas
EP 3
3. Ditetapkan alur komunikasi dan koordinasi pada posisi-posisi yang ada pada struktur
Jumlah KRITERIA 2.3.2. EP 1
1. Ada uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan yang berkait dengan struktur organisasi Puskesmas
EP 2
2. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan karyawan memahami tugas, tanggung jawab dan peran dalam penyelenggaraan Program/Upaya Puskesmas.
EP 3
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan uraian tugas
Jumlah KRITERIA 2.3.3. EP 1
EP 2
Jumlah KRITERIA 2.3.4.
1. Dilakukan kajian terhadap struktur organisasi Puskesmas secara periodik
2. Hasil kajian ditindaklanjuti dengan perubahan/ penyempurnaan struktur
EP 1
1. Ada kejelasan persyaratan/standar kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan.
EP 2
2. Ada rencana pengembangan pengelola Puskesmas dan karyawan sesuai dengan standar kompetensi.
EP 3
3. Ada pola ketenagaan Puskesmas yang disusun berdasarkan kebutuhan
EP 4
4. Ada pemeliharaan catatan/ dokumen sesuai dengan kompetensi, pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman 5. Ada dokumen bukti kompetensi dan hasil pengembangan pengelola dan pelaksana pelayanan
EP 5
EP 6
6. Ada evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelola dan pelaksana pelayanan
Jumlah KRITERIA 2.3.5. EP 1
1. Ada ketetapan persyaratan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan yang baru untuk mengikuti orientasi dan pelatihan.
EP 2
2. Ada kegiatan pelatihan orientasi bagi karyawan baru baik Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan dan tersedia kurikulum pelatihan orientasi.
EP 3
3. Ada kesempatan bagi Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, maupun Pelaksana kegiatan untuk mengikuti seminar atau kesempatan untuk meninjau pelaksanaan di tempat lain.
Jumlah KRITERIA 2.3.6.
EP 1
1. Ada kejelasan visi, misi, tujuan, dan tata nilai Puskesmas yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan, Upaya/Kegiatan Puskesmas
EP 2
2. Ada mekanisme untuk mengkomunikasikan tata nilai dan tujuan Puskesmas kepada pelaksana pelayanan, dan masyarakat
EP 3
3. Ada mekanisme untuk meninjau ulang tata nilai dan tujuan, serta menjamin bahwa tata nilai dan tujuan relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna pelayanan
EP 4
4. Ada mekanisme untuk menilai apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 2.3.7. EP 1
1. Ada mekanisme yang jelas bahwa Pimpinan Puskesmas mengarahkan dan mendukung Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
EP 2
2. Ada mekanisme penelusuran kinerja pelayanan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
EP 3
3. Ada struktur organisasi Penanggung jawab Upaya Puskesmas yang efektif.
EP 4
4. Ada mekanisme pencatatan dan pelaporan yang dibakukan.
Jumlah KRITERIA 2..3.8
EP 1
1. Ada kejelasan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana kegiatan untuk memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.
EP 2
2. Ada mekanisme yang jelas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan dan Upaya Puskesmas.
EP 3
3. Ada komunikasi yang efektif dengan masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 2.3.9. EP 1
1. Dilakukan kajian secara periodik terhadap akuntabilitas Penanggungjawab Upaya Puskesmas oleh Pimpinan Puskesmas untuk mengetahui apakah tujuan pelayanan tercapai dan tidak menyimpang dari visi, misi, tujuan, kebijakan Puskesmas, maupun strategi pelayanan.
EP 2
2. Ada kriteria yang jelas dalam pendelagasian wewenang dari Pimpinan dan/atau Penanggung jawab Upaya Puskesmas kepada Pelaksana Kegiatan apabila meninggalkan tugas.
EP 3
3. Ada mekanisme untuk memperoleh umpan balik dari pelaksana kegiatan kepada Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pimpinan Puskesmas untuk perbaikan kinerja dan tindak lanjut.
Jumlah KRITERIA 2.3.10.
EP 1
1. Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas diidentifikasi.
EP 2
2. Peran dari masing-masing pihak ditetapkan.
EP 3
3. Dilakukan pembinaan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
EP 4
4. Dilakukan evaluasi terhadap peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 2.3.11. EP 1
1. Ada panduan pedoman (manual) mutu dan/atau panduan mutu/kinerja Puskesmas.
EP 2
2. Ada pedoman atau panduan kerja penyelenggaraan untuk tiap Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
EP 3
3. Ada prosedur pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas sesuai kebutuhan.
EP 4
4. Ada kebijakan, pedoman, dan prosedur yang jelas untuk pengendalian dokumen dan pengendalian rekaman pelaksanaan kegiatan.
EP 5
5. Ada mekanisme yang jelas untuk menyusun pedoman dan prosedur.
Jumlah KRITERIA 2.3.12. EP 1
1. Ada ketetapan tentang pelaksanaan komunikasi internal di semua tingkat manajemen.
EP 2
2. Ada prosedur komunikasi internal.
EP 3
3. Komunikasi internal dilakukan untuk koordinasi dan membahas pelaksanaan dan permasalahan dalam pelaksanaan Upaya/Kegiatan Puskesmas.
EP 4
4. Komunikasi internal dilaksanakan dan didokumentasikan.
EP 5
5. Ada tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi hasil komunikasi internal.
Jumlah KRITERIA 2.3.13. EP 1
1. Ada kajian dampak kegiatan Puskesmas terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan.
EP 2
2. Ada ketentuan tertulis tentang pengelolaan risiko akibat penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
EP 3
3. Ada evaluasi dan tindak lanjut terhadap gangguan/dampak negatif terhadap lingkungan, untuk mencegah terjadinya dampak tersebut.
Jumlah KRITERIA 2.3.14. EP 1
1. Dilakukan identifikasi jaringan dan jejaring faslitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja Puskesmas
EP 2
2. Disusun program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan dengan jadual dan penanggung jawab yang jelas
EP 3
3. Program pembinaan terhadap jaringan dan jejaring fasilitas pelayan kesehatan dilaksanakan sesuai rencana.
EP 4
4. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan
EP 5
5. Dilakukan pendokumentasian dan pelaporan terhadap pelaksanaan kegiatan pembinaan jaringan dan jejaring fasilitas pelayanan kesehatan
Jumlah KRITERIA 2.3.15. EP 1
1. Pimpinan Puskesmas mengikutsertakan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana dalam pengelolaan anggaran Puskesmas mulai dari perencanaan anggaran, penggunaan anggaran maupun monitoring penggunaan anggaran.
EP 2
2. Ada kejelasan tanggung jawab pengelola keuangan Puskesmas.
EP 3
3. Ada kejelasan mekanisme penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
EP 4
4. Ada kejelasan pembukuan.
EP 5
5. Ada mekanisme untuk melakukan audit penilaian kinerja pengelola keuangan Puskesmas.
EP 6
6. Ada hasil audit/penilaian kinerja keuangan.
Jumlah KRITERIA 2.3.16.
EP 1
1. Ditetapkan Petugas Pengelola Keuangan
EP 2
2. Ada uraian tugas dan tanggung jawab pengelola keuangan.
EP 3
3. Pengelolaan keuangan sesuai dengan standar, peraturan yang berlaku dan rencana anggaran yang disusun sesuai dengan rencana operasional.
EP 4
4. Laporan dan Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
EP 5
5. Dilakukan audit terhadap pengelolaan keuangan dan hasilnya ditindaklanjuti.
Jumlah KRITERIA 2.3.17. EP 1
1. Dilakukan identifikasi data dan informasi yang harus tersedia di Puskesmas.
EP 2
2. Tersedia prosedur pengumpulan, penyimpanan, dan retrieving (pencarian kembali) data.
EP 3
3. Tersedia prosedur analisis data untuk diproses menjadi informasi.
EP 4
4. Tersedia prosedur pelaporan dan distribusi informasi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan berhak memperoleh informasi.
EP 5
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pengelolaan data dan informasi.
Jumlah
KRITERIA 2.4.1. EP 1
1. Ada kejelasan hak dan kewajiban pengguna Puskesmas.
EP 2
2. Ada sosialisasi kepada masyarakat dan pihakpihak yang terkait tentang hak dan kewajiban mereka.
EP 3
3. Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan Puskesmas mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna.
Jumlah KRITERIA 2.4.2. EP 1
EP 2
1. Ada peraturan internal yang disepakati bersama oleh pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana dalam melaksanakan Upaya Puskesmas dan kegiatan Pelayanan Puskesmas.
2. Peraturan internal tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 2.5.1. EP 1
1. Ada penunjukkan secara jelas petugas pengelola Kontrak / Perjanjian Kerja Sama
EP 2
2. Ada dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama yang jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
EP 3
3. Dalam dokumen Kontrak/Perjanjian Kerja Sama ada kejelasan, kegiatan yang harus dilakukan, peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, personil yang melaksanakan kegiatan, kualifikasi, indikator dan standar kinerja, masa berlakunya Kontrak/Perjanjian Kerja Sama, proses kalau terjadi perbedaan pendapat, termasuk bila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Jumlah KRITERIA 2.5.2. EP 1
1. Ada kejelasan indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga dalam melaksanakan kegiatan.
EP 2
2. Dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pengelola pelayanan terhadap pihak ketiga berdasarkan indikator dan standar kinerja.
EP 3
3. Ada tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan evaluasi
Jumlah KRITERIA 2.6.1. EP 1
EP 2
1. Ditetapkan Penanggung jawab barang inventaris Puskesmas.
2. Ada daftar inventaris sarana dan peralatan Puskesmas yang digunakan untuk pelayanan maupun untuk penyelenggaraan Upaya Puskesmas.
EP 3
3. Ada program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan Puskesmas.
EP 4
4. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan sesuai program kerja.
EP 5
5. Ada tempat penyimpanan/ gudang sarana dan peralatan yang memenuhi persyaratan.
EP 6
6. Ada program kerja kebersihan lingkungan Puskesmas.
EP 7
7. Pelaksanaan kebersihan lingkungan Puskesmas sesuai dengan program kerja.
EP 8
8. Ada program kerja perawatan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
EP 9
9. Pelaksanaan pemeliharaan kendaraan sesuai program kerja
EP 10
10. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris.
Jumlah Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.II. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas.(KMP).
FAKTA DAN ANALISIS Ada analisis pendirian Puskesmas Gribig. Puskesmas didirikan menjadi Puskesmas pada Tahun 1985. Ada pertimbangan tata ruang daerah dalam pendirian puskesmas. Jumlah penduduk wilayah kerja Puskesmas Gribig: 78.126 jiwa. Seharusnya dilayani 2 puskesmas. Ada IMB dari pemerintah Kota. Ada Izin penyelenggaraan / Operasional dari Dinkes.
Bangunan Puskesmas permanen. Tidak bergabung dengan tempat tinggal dan unit kerja lain. Bangunan Puskesmas memenuhi persyaratan lingkungan yang sehat, berdasarkan PMK No. 75 / 2014 tentang Puskesmas.
Sesuai dengan jenis pelayanan dan mudah diakses, tertata rapi, bersih, terawat dan teratur. Tata ruang memperhatikan akses, keamanan dan kenyamanan. Ada Denah Puskesmas dan dipasang di ruang tunggu pasien. Pengaturan ruang sdh mengakomodir kepentingan orang dengan disabilitas, anak-anak dan usia lanjut.
Ada sumber air bersih (sumur) dengan menggunakan pompa ke tower), Instalasi listrik (ada genset ), pembuangan limbah cair menggunakan IPAL, ada APAR, pencahayaan sudah baik. Pembuangan sampah padat (non medis) dikumpulkan dan dibuang oleh Dinas Permukiman dan Kebersihan Kota, pembuangan sampah medis kerja sama dengan PT. PRIA
Ada Jadwal dan pelaksanaan pemeliharaan prasarana Puskesmas (belum jelas, tergabung dengan pelaksanaan pemeliharaan) Ada bukti pelaksanaan dan hasil monitoring pemeliharaan dan dilakukan di masing-masing ruangan/Unit. Sudah dilakukan monitoring fungsi dan pemeliharaan prasarana. Ada jadwal pemeliharaan alat kesehatan per ruangan. Sudah dibuat RTL dan dilakukan TL, belum sesuai dengan hasil monitoring.
Ada daftar peralatan (medis dan non medis) per ruangan. Ada daftar invetaris sarana prasarana (Kartu Inventaris Ruangan) masing-masing ruangan.
Jadwal pemeliharaan (sbg rencana pemeliharaan) peralatan non medis (tidak jelas waktunya, tergabung dengan pelaksanaan pemeliharaan). Belum ada jadwal pemeliharaan peralatan medis.
Ada pelaksanaan monitoring pemeliharaan peralatan medis dan non medis di masing-masing ruangan. Ada bukti RTL dan TL. Ada pelaksanaan monitoring fungsi peralatan medis dan non medis di masing-masing ruangan dalam benmtuk kartu pemeliharaan. Ada hasil monitoring, sudah dilakukan tindak lanjut.
Sudah ada rencana dan jadwal Pelaksanaan kalibrasi alat. Ada daftar alat-alat yang dikalibrasi (14 alat). Pelaksanaan kalibrasi dikoordinir oleh Dinas Kesehatan Kota. Pelaksanaan kalibrasi di Puskesmas Gribig belum dilaksanakan.
Tidak ada alat medis yang memerlukan izin operasional khusus.
Ada profil kepegawaian Kepala Puskesmas (tenaga kesehatan seorang dokter) dan Kepala Puskesmas belum mengikuti Pelatihan MP.
Ada persyaratan sesuai dengan Buku standar Puskesmas, namun belum ada kebijakan berupa SK tentang Persyaratan Kepala Puskesmas.
Ada Uraian Tugas Kepala Puskesmas, namun belum ada penetapan berupa SK Kepala Puskesmas tentang Uraian Tugas. Ada dokumen profil kepegawaian Kepala Puskesmas (lengkap dan sesuai), namun belum ada sertifikat, karena belum mengikuti Pelatihan manjemen Puskesmas.
Ada rekap kebutuhan tenaga kesehatan dengan metode ABK. Ada daftar kebutuhan tenaga berdasarkan PMK No. 75/ 2014. Ada persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap tenaga, namun belum didukung adanya penetapan Kepala Puskesmas berupa SK tentang Persyaratan Kompetensi tiap-tiap jensi tenaga yang dibutuhkan.
Ada hasil evaluasi pemenuhan kebutuhan tenaga thd persyaratan, rencana pemenuhan kebutuhan, ada rencana pengembangan kompetensi. Ada Surat permohonan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga .
Ada Uraian tugas untuk tiap-tiap tenaga yang ada (by name). . Ada persyaratan perizinan untuk tenaga medis berupa STR dan SIK. (diarsipkan dalam 1 map)
Struktur organisasi yang ada sudah sesuai dengan Permenkes No. 75 Tahun 2014. Sudah ada SK Kepala Dinas ttg Struktur Organisasi Puskesmas.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Penanggung Jawab Program Puskesmas. Belum ada Alur komunikasi dan koordinasi pada posisi yang ada pada struktur.
Ada Uraian tugas sesuai dengan SK penetapan Kepala Puskesmas tentang uraian tugas tanggung jawab dan kewenangan Kepala Puskesmas, PJ dan staf/karyawan sesuai struktur organisasi. Uraian tugas sudah disosialisasikan, ada bukti tanda tangan masing-masing staf, namun belum sepenuhnya dipahami oleh masing-masing karyawan/staf.
Evaluasi sudah dilakukan terhadap pelaksanaan uraian tugas menggunakan format yang sudah ditentukan. Ada hasil evaluasi dan tindak lanjut.
Belum dilakukan evaluasi/kajian terhadap Struktur Organisasi Puskesmas, karena baru ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kota (Struktur Organisasi baru yang dibuat sesuai Permenkes No. 75/2014).
Belum ada kajian struktur organisasi yang baru, shg belum ada tindak lanjut.
Ada persyaratan sesuai dengan Permenkes No. 75 tahun 2014, ada SK Kepala Dinas Kes tentang Persyaratan Kompetensi Jabatan tenaga kesehatan di puskesmas. Belum ada SK Kepala Puskesmas ttg persyaratan kompetensi sebagai Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya puskesmas dan pelaksana kegiatan. Ada rencana pengembangan kompetensi pegawai Ada pemetaan kompetensi berdasarkan pendidikan. Kebutuhan tenaga berdasarkan kompetensi telah diusulkan ke Dinas Kesehatan untuk pelatihan atau tugas belajar..
Ada Pola ketenagaan dalam bukti pengadministrasian umum by name, yang belum sesuai sdengan persyaratan kompetensi di TL (diusulkan ke Dinas Kesehatan Kota). Ada file kepegawaian untuk semua pegawai puskesmas, file lengkap . Ada pelaksanaan pengembangan kompetensi (ada daftar peserta pelatihan), lengkap dengan STTPL dan sertifikatsetifikat. Ada pelatihan yang baru diikuti oleh 2 orang (Pelatihan BLS). Evaluasi sudah dilakukan oleh kepala Puskesmas. Ada bukti tertulis evaluasi penerapan hasil pelatihan.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas, PJ Program dan pelaksana kegiatan yang baru.
Ada Kerangka acuan program orientasi, isinya belum spesifik. Ada laporan pelaksanaan orientasi bagi pegawai baru, namun belum jelas, belum lengkap sesuai dengan yang dilaksanakan.
Ada SOP untuk mengikuti seminar, pendidikan dan pelatihan. Ada sertifikat-setifikat hasil mengikuti pelatihan-pelatihan.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Visi, misi, tujuan dan tata nilai
Ada SOP ttg Komunikasi visi, misi Puskesmas (isi belum sesuai/jelas). SOP ttg peninjauan kembali tata nilai ada (belum jelas). Belum pernah dilaksanakan peninjauan ulang tata nilai dan tujuan apakah relevan dengan kebutuhan dan harapan pengguna.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja sudah dilaksanakan, namun tidak mencerminkan penilaian kesesuaian thd visi, misi, tujuan, tata nilai puskesmas. Tidak ada mekanisme yang jelas pelaksanaan penilaian kinerja (tidak ada SOP).
Ada arahan dan dukungan dari kepala puskesmas melalui Lokmin, rapat mendadak (apabila ada yang urgen), telepon, sms/ WA, pelaksanaan Apel pagi, namun belum ada kebijakan berupa SK Kepala Puskesmas yang mewajibkan dilaksanakan pengarahan dan belum ada mekanisme (SOP) pengarahan oleh Kapus maupun oleh PJ program.
Ada SOP Penilaian kinerja (belum sesuai/jelas). Penilaian kinerja sudah dilakukan. Hasil penilaian kinerja berupa laporan 3 bulanan, 6 bulanan dan tahunan.
Ada Struktur Organisasi masing-masing PJ UKM, UKP dan Admen, namun belum ada struktur organisasi tiap-tiap program. Ada SOP Pencatatan dan Pelaporan.(SOP belum sesuai dengan langkah-langkah pencatatan dan pelaporan yang dilaksanakan). Masing-masing program ada dokumen pencatatan dan laporan bulanan dan dikirim ke Dinkes.
Ada uraian tugas dan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan, namun masih secara umum belum menggambarkan secara spesifik dalam memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. (Uraian tugas sesuai dengan struktur organisasi yang telah ditetapkan).
Sudah ada SOP Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan/ pelaksanaan program puskesmas (berupa SOP pelaksanaan SMD dan MMD/K) Pemberdayaan masyarakat sudah dilakukan.
Ada SOP komunikasi dengan sasaran program/masyarakat dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas. Ada hasil pelaksanaan SMD/MMK
Ada SOP penilaian akuntabilitas; Ada Kerangka Acuan; Ada Instrumen sesuai dengan KAK yang dibuatn (Capain Kinerja, Kepemimpinan, tanggung Jawab, Perilaku dan kerja sama). Dilaksanakan setiap 6 bulan sekali.
Ada SK Pendelegasian wewenang dengan kriteria yang jelas, namun belum ada mekanisme (SOP) pendelegasian wewenang.
Ada SOP Umpan balik (pelaporan) dari pelaksana kegiatan kepada PJ Upaya Puskesmas dan Kepala Puskesmas , namun belum ada kebijakan kepala puskesmas tentang penyam[paian umpan balik (pelaporan) dari pelaksana ke PJ program dan pimpinan puiskesmas untuk perbaikan kinerja.
.
Ada Lokmin LS, (ada daftar hadir, undangan dan notulen), namun belum menggambarkan proses pembahasan identifikasi peran serta pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas.
Uraian tugas/peran masing-masing pihak terkait, sudah ada (belum semua lintas sektor terlibat), dan belum ada penetapan berupa SK Camat (leading sektor).
Dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait melalui pertemuan LS. Hasil Lokmin ada notulen, daftar hadir dan undangan. (hasil notulen harus disesuaikan dengan materi yang dibahas).
Sudah dilakukan evaluasi peran pihak terkait dalam penyelenggaraan Upaya puskesmas melalui Lokmin. Ada bukti evaluasi.
Ada Panduan (manual) Mutu Puskesmas. Ada Pedoman Kerja dan pelayanan masing-masing program (UKP, UKM essensial dan pengembangan), dibuat masingmasing korban. Ada SOP masing-masing Upaya (Admen, UKM dan UKP), namun ada beberapa yang belum sesuai/jelas. 1). Ada SK Kepala Puskesmas ttg Pengendalian dokumen (ada lampiran Kebijakan Pengendalian) Ada SOP Pengendalian. 2) Ada SK Kepala Puskesmas tentang Pengendalian rekaman dan SOP Pengendalian Rekaman (Isi belum sesuai).
Ada Panduan Kerja Tata naskah dan Pedoman penyusunan dokumen akreditasi. (pedoman/panduan ini agar diimplementasikan)
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Komunikasi Internal. (komunikasi internal melalui apel pagi, minlok dan RTM).
Ada SOP Komunikasi Internal.(belum semua komunikasi internal yang ditetapkan dalam SK dibuatkan SOP) Komunikasi Internal dilaksanakan melalui Lokmin LP, RTM bukti pelaksanaan ( ada daftar hadir, undangan dan notulen ) hasil pertemuan lengkap dan ada bukti foto.
Komunikasi Internal dilaksanakan melalui Lokmin LP, RTM bukti pelaksanaan ( ada daftar hadir, undangan dan notulen ) hasil pertemuan lengkap dan ada bukti foto. Sudah dilakukan tindak lanjut , namun belum berdasarkan rekomendasi hasil komunikasi internal.
Ada hasil kajian negatif kegiatan terhadap lingkungan dan tindak lanjutnya dengan adanya dokumen UKL-UPL (Upaya kelola Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan).
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Penerapan manajemen risiko. Ada Identifikasi dan analisa risiko dan rencana pencegahannya.
Dilakukan analisis risiko lingkungan masyarakat per program Hasilnya dievaluasi dan disusun RTL.
Ada daftar jaringan dan jejaring fasisilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayah kerja puskesmas. Belum dibuat program kerja, jadwal pembinaan jaringan dan jejaring dan penanggung jawabnya yang jelas. Yang ada berupa KA pelaksanaan kegiatan.
Pembinaan Jaringan dan jejaring berupa pertemuan (mengundang BPM). Laporan belum menggambarkan hasil pembinaan.
Belum dilakukan tindak lanjut .
Dilakukan pendokumentasian kegiatan dalam bentuk laporan (belum jelas menggambarkan laporan pembinaan) dan foto-foto.
Dibentuk Tim PTP yang terdiri perwakilan dari semua program. Tim PTP dilibatkan dalam pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, penggunaan dan monitoring penggunaan anggaran. Ada rapat Tim PTP (ada bukti daftar hadir, undangan dan notulen).
Ada SK Kapus tentang pengelola keuangan Puskesmas serta uraian tugas dan tanggung jawabnya.
Ada panduan berupa Juknis JKN, Juknis BOK (DAK non fisik), Perwako No. 43 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Adanya pencatatan keuangan dalam bentuk Buku Kas umum, Laporan realisasi anggaran bulanan, tri bul;anan, semesteran dan tahunan, sesuai demgan peraturan yang telah ditetapkan.
Ada SOP Audit penilaian kinerja pengelola keuangan (belum jelas). Hasil audit berupa Pemeriksaan Kas Umum, Laporan realisasi keuangan.
Ada Audit Kinerja pengelola Keuangan dilakukan oleh Kepala Puskesmas, hasinya berupa Pemeriksaan Kas Umum, Laporan keuangan bulanan dan pemeriksaan SPJ-SPJ keuangan. Ada Berita Acara Pemeriksaan kas.
Ada SK Kapus tentang pengelola keuangan Puskesmas serta uraian tugas dan tanggung jawabnya.
Uraian tugas dan tanggung jawab dalam SK Kepala puskesmas tentang Pengelola Keuangan Puskesmas. Ada SK Walikota tentang Bendahara Kapitas.i
Ada panduan berupa Juknis JKN, Juknis BOK (DAK non fisik), Perwako No. 43 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah. Ada dokumen RUK, RPK dan DPA, Alokasi anggran dari Dinas Kesehatan Kota.
Ada laporan Realisasi keuangan Puskesmas (dana BOK dan JKN) laporan bulanan, Laporan Semesteran dan laporan tahunan, dilengkapi SPJ-SPJ.(kwitansi), Laporan BKU, pajak, buku bank dan buku bantu.
Ada Audit Kinerja pengelola Keuangan dilakukan oleh Kepala Puskesmas melalui Laporan Bulanan, hasilnya dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas. Audit Eksternal oleh BPK dan hasil pemerikasaan sudah di TL.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg ketersediaan data dan SK ttg Pengelola informasi yang merupakan Tim, lengkap dengan uraian tugas dan tanggung jawab.
Ada SOP pengumpulan, penyimpanan dan retreeving data. (SOP belum sesuai tujuan). Ada SOP Analisis data. Proses analisis data belum sesuai denganSOP yang sudah dibuat. Ada SOP pelaporan dan distribusi informasi/laporan. Laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten. (lengkapi dengan ekspedisi). SOP belum sesuai dengan langkah-langkah yang dikerjakan.
Sudah dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan data dan informasi berupa LHK, namun evaluasi tindak lanjut belum dilakukan.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg Hak dan Kewajiban sasaran program dan pasien pengguna pelayanan Puskesmas. Dibuat dalam bentuk brosur/leaflet, benner.
Ada sosialisasi ttg hak dan kewajiban sasaran program dan pasien berupa brosur/leaflet yang dibagikan. Belum sepenuhnya dipahami oleh Karyawan dan pasien/pengguna layanan.
Ada kebijakan berupa SK Kepala Puskesmas ttg Penyelenggaraan upaya kesehatan dengan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna/ masyarakat. (isi belum sesuai, antara judul dan diktum keputusannya). Belum ada prosedur (SOP).,
Ada Peraturan Internal yang ditetapkan dengan SK Kepala Puskesmas ttg Peraturan Internal (ada lampiran Peraturan Internal), namun belum dapat dibuktikan adanya kesepakatan bersama tentang peraturan internal dalam pelaksanaan upaya puskesmas dan kegiatan pelayanan di puskesmas.
Pearaturan Internal sudah ada , namun belum sepenuhnya sesuai dengan visi, misi, tata nilai dan tujuan puskesmas.
Ada SK Kepala Puskesmas ttg penyelenggaraan kontrak/perjanjian kerja sama dengan pihak ke tiga. Ada SK Penetapan Pengelola Kontrak Kerja dengan pihak ke tiga.
Ada beberapa dokumen kontrak kerja untuk pengadaan barang dan alat antar puskesmas sendiri dengan pihak ketiga yang ditunjuk. Ada dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan, penglohan/pemanfaatan limbah B3, Kerjasama pelayanan rujukan pelayanan dengan 7 (tujuh) Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah. Perjanjian Kerja Sama dimaksud dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota yang berlaku untuk semua Puskesmas di wilayhah kerja Dinkes Kota..
Isi dokumen Perjanjian Kerja Sama / Kontrak dengan pihak ketiga yang sudah dilakukan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Sudah ada kejelasan Indikator dan standar kinerja pada pihak ketiga. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi kinerja pihak ketiga untuk kontrak kerja yang sekali dilaksanakan, tetapi untuk kerja sama yang berlangsung lama (Rujukan pelayanan dan pembuangan B3) belum dilakukan monitoring. Ada bukti tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi untuk kerjasama yang pelaksanaannya 1 kali selesai (Pengadaan barang dan alat kesehatan).
Ditetapkan penanggung jawab barang inventaris puskesmas dalam bentuk Tim yang bertanggung jawab di ruang masingmasing dengan SK Kepala Puskesmas. Ada daftar inventaris barang untuk masing-masing ruangan. Ada buku daftar alat kesehatan masing-masing ruangan. Ada buku Inventaris sarana dan peralatan Puskesmas.
Sudah dibuat program kerja dan kegiatan pemeliharaan sarana dan peralatan puskesmas.
Sudah dilaksanakan pemeliharaan sarana dan peralatan puskesmas, namun tidak sesuai dengan program kerja pemeliharaan masing-masing ruangan.
Ada gudang tempat penyimpanan barang dan gudang penyimpanan obat.
Ada SK PJ Kebersihan Lingkungan lengkap dengan uraian tugas yang jelas. Program kerja kebersihan belum dibuat.
Sudah dilaksanakan kebersihan lingkungan dengan chek list per ruangan, namun belum mengacu pada program kerja. Kebersihan lingkungan dikerjakan oleh tenaga pelaksana dan sebagai PJ tenaga kesling/sanitarian.
Penanggung Jawab Kendaraan ditetapkan dalam SK Kepala Puskesmas dalam bentuk Tim (ada lampiran uraian tugas). Program Kerja perawatan kendaraan belum dibuat.
Ada bukti pelaksanaan pemeliharaan kendaraan, namun belum bisa dinilai apak sesuai dengan program kerja karena program kerja belum dibuat. Ada Pencatatan dan pelaporan barang inventaris menggunakan ASPAK, Laporan Bahan habis pakai, Laporan Persediaan barang. Semua laporan dikirim ke Dinas Kesehatan Kota
as.(KMP).
REKOMENDASI
Kondisi ini harus dipertahankan atau bahkan ditingkatkan .
Agar dibuat rencana jadwal pemeliharaan prasarana yang jelas sebagai monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan prasarana.
Agar RTL dan TL dilakukan berdasarkan hasil monitoring.
Agar dibuat jadwal(rencana) pelaksanaan pemeliharaan alat medis dan non medis yang jelas (tidak tergabung dengan pelaksanaan pemeliharaan), sebagai bahan monitoring dan evaluasi pemeliharaan.
Agar segera diusulkan pelaksanaan kalibrasi kepada Dinas Kesehatan Kota, karena berdasarkan jadwal yang dibuat sudah waktunya alat-alt dimaksud dilakukan kalibrasi.
Agar segera diusulkan ke Dinas Kesehatan Kota untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas.
Agar ada penetapan berupa SK Kepala Puskesms tentang Persyaratan Kepala puskesmas.
Agar dibuatkan SK Kepala Puskesmas tentang Uraian Tugas.
Agar segera diusulkan ke Dinas Kesehatan untuk mengikuti Pelatihan Manajemen Puskesmas.
Persyaratan kompetensi tiap-tiap tenaga yang dibutuhkan agar ditetapkan melalui SK Kepala Puskesmas.
Agar dibuatkan Alur komunikasi dan koordinasi sebagai lampiran penetapan SK Kepala Puskesmas tentang Penanggung Jawab Program Puskesmas.
Uraian tugas harus sering disosialisasikan kepada semua karyawan/staf sehingga lebih jelas dan mudah dipahami.
Untuk selanjutnya agar dilakukan kajian thd struktur organisasi puskesmas secara periodik, dan hasilnya dicatat sebagai bahan RTL dan TL.
Apabila dilakukan kajian struktur organisasi puskesmas agar hasil kajiannya di tindak lanjuti berupa usulan ke Dinkes Kota.
Persyaratan/standar kompetensi sebagai P:impinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas, Pelaksana Kegiatan agar dituangkan dalam SK Kepala Puskesmas.
Agar Kerangka Acuan dibuat secara spesifik, setiap kegiatan harus dibuatkan KAK yang essuai dengan yang akan dilaksanakan. Laporan pelaksanaan tertulis dan jelas sesuai dengan hasil yang dilaksanakan. (foto-foto sebagai lampiran, pelengkap laporan).
SOP agar diperbaiki sesuai dengan kegiatan yang dikerjakan. Setiap pelaksanaan komunikasi dengan masyarakat agar didokumentasikan tertulis. SOP agar diperbaiki sesuai dengan langkah-langkah yang dikerjakan. Peninjauan ulang tata nilai dan tujuan dalam penyelenggaraan program dan pelayanan agar dilakukan sesuai SOP, sebagai bukti evaluasi. Bukti pelaksanaan dicatat sebagai bahan dokumentasi.
Agar dibuat SOP penilaian kinerja, apakah kinerja Puskesmas sejalan dengan visi, misi, tujuan dan tata nilai Puskesmas.
Agar dibuat kebijakan berupa SK Kepala Puskesmas yang mewajibkan dilaksanakan pengarahan oleh Kepala Puskesmas maupun oleh PJ Program dan dibuat mekanismenya (SOP) sebagai acuan perapan langkah-langkah pengarahan. Setiap pelaksanaan pengarahan dan dukungan Kepala Puskesmas agar dicatat.
SOP agar dibuat jelas dan sesuai dengan langkah-langkah yang dikerjakan pada penilaian kinerja, sebagai acuan mekanisme pelaksanaan penilaian kinerja sehingga pelaksanaan sesuai dengan SOP yang sudah dibuat.
Agar dilengkapi struktur organisasi untuk tiap-tiap program.
SOP agar diperbaiki sesuai langkah-langkah yang dikerjakan pada pencatatan dan pelaporan (SOP harus jelas dari awalinya dan sampai akhir tujuan yang dikerjakan).
Uraian tugas dan tanggung jawab Pimpinan Puskesmas, PJ Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan dalam rangka memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat diperbaiki dan ditetapkan dengan SK Kepala Puskesmas. (sesuaikan denga EP yang diminta/dipersyaratkan).
SOP agar disesuaikan dengan kegiatan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan berwawasan kesehatan. Hasil pelaksanaan/ implementasi SOP tersebut dicatat/ didokumentasikan.
Mekanisme (SOP) pelaksanaan pendelegasian agar dibuat, sebagai acuan langkah-langkah penerapan pelaksanaan pendelegasian wewenang. Agar dibuatkan Surat pendelegasian wewenang yang jelas dari siapa kepada siapa dengan kewenangan yang boleh dilakukan dan ada keterangan waktu. (yang dibakukan).
Agar dibuatkan Kebijakan berupa SK Kepala Puskesmas.
Agar diidentifikasi kembali lintas sektor terkait dan peran-perannya. Setiap dilaksanakan Lokmin Lintas Program dan Lintas Sektor harus ada daftar hadir, undangan dan notulen yang isinya sesuai dengan agenda topik materi yang dibahas (identifikasi pihak-pihak terkait dan peran masing-masing).
SK dan Uraian tugas/peran masing-masing sektor/pihak terkait diusulkan untuk ditetapkan oleh Camat. Puskesmas membuat draftnya, didiskusikan dengan pihak terkait/linsek (proses diskusi agar dicatat sebagai dokumentasi), setelah disetujui dinaikkan ke Camat untuk ditanda tangani.
SOP-SOP agar direview kembali dan diperbaiki sesuai dengan yang dikerjakan.
Agar dibuatkan SOP untuk mekanisme pelaksanaan Komunikasi Internal yang belum ada.
Setiap pertemuan/Lokmin LP (Komunikasi Internal) harus ada hasil yang dicatat dan ada kesimpulan/ rekomendasi sebagai dasar untuk membuat RTL dan TL. Tindak lanjut hasil rekomendasi komunikasi internal dimplementasikan dan dicatat hasilnya.
Agar dibuat program kerja (terintegrasi kegiatan masing-masing UKM dan UKP), jadwal pembinaan dan penanggung jawabnya (by name).
Sebelum dilaksanakan pembinaan agar dibuat KAK (rencana) pembinaan yang jelas sesuai dengan program kerja yang sudah dibuat, untuk memudahkan pelaksanaan pembinaan dan mengevaluasinya.
Setiap dilakukan pembinan jaringan dan jejaring agar laporan hasil pelaksanaan dilengkapi dengan rekomendasi sebagai bahan rencana tindak lanjut dan tindak lanjut. Hasil tindak lanjut dicatat.
Pelaporan pelaksanaan pembinaan jaringan dan jejaring harus jelas menggambarkan pembinaan dan ada kesimpulan/rekomendasi sebagai bahan RTL dan TL. (Bisa dilampiri foto-foto kegiatan).
Agar dibuat SOP Audit penilaian kinerja pengelola keuangan oleh Kapus dengan jelas langkah-langkahnya dari awal sampai akhirnya, sebagai acuan dan dapat dibuktikan hasil pelaksanaannya.
SOP agar diperbaiki disesusaikan dengan langkah-langkah yang dikerjakan. Proses analisis data agar sesuai dengan SOP yang dibuat, sehingga hasil analisis jelas menjadi informasi. SOP agar diperbaiki disesusaikan dengan langkah-langkah yang dikerjakan.
Agar pelaksanaan TL hasil pengelolaan data dan informasi dilakukan evaluasi untuk RTL berikutnya. Proses pelaksanaan evaluasi didokumentasikan tertulis.
Hak dan kewajiban pasien/pengguna layanan ini agar sering disosialisasikan agar lebih dipahami dan pelaksanaan pelayanan seseuai dengan harapan masyarakat.
SK agar diperbaiki, disesuaikan antara judul dan isi keputusan dalam diktum. SOP agar dibuat sesuai dengan standar dan langkahlangkahnya sesuaikan dengan apa yang dikerjakan sebagai acuan prosedur pelaksanaannya.
Proses penyusunan dan kesepakatan bersama tentang peraturan internal agar didokumentasikan tertulis sebagai rekam bukti.
Peraturan Internal karyawan yang dibuat agar disederhanakan dan mengacu pada visi, tata nilai dan tujuan puskesmas. Dibuat secara singkat dan jelas, mudah diimplementasikan dan disepakati bersama.
Agar dilakukan monitoring juga untuk kerjasama yang berlangsung lama (ada batas masa berlakunya kerja sama, seperti rujukan pelayanan ke RS dan pembuangan limbah B3), untuk memudahkan evaluasi.
Agar dilakukan monitoring kinerja pihak ketiga (RS dan PT. PRIA), dan hasilnya di TL dan evaluasi.
Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan peralatan puskesmas disesuaikan dengan program kerja yang sudah dibuat.
Untuk gudang penyimpanan obat agar diperhatikan suhunya. dan gudang penyimpanan barang/peralatan agar ditata ulang dan selalu dalam keadaan bersih dan teratur.
Program kerja kebersihan lingkungan harus dibuat untuk monitoring dan evaluasi apakah pelaksanaan sesuai dengan program kerja yang sudah dibuat.
Agar dibuat program kerja kebersihan lingkungan. Pelaksanaan kebersihan lingkungan dan monitoring mengacu pada program kerja yang dibuat. Bukti pelaksanaan dan monitoring kebersihan lingkungan dicatat.
Penanggung Jawab Kendaraan agar membuat program kerja pemeliharaan/perawatan kendaraan secara rinci untuk memudahkan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Program kerja perawatan/pemeliharaan agar dibuat.
BAB.III. Peningkatan Mutu Pusk Puskesmas Kab/ Kota Tanggal Surveior KRITERIA 3.1.1. EP 1
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : Nunung Joeniartin, SKM, M.Kes Elemen Penilaian
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan Penanggung jawab manajemen mutu.
EP 2
2. Ada kejelasan tugas, wewenang dan tanggung jawab Penanggung jawab manajemen mutu.
EP 3
3. Ada Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja disusun bersama oleh Penanggung jawab manajemen mutu dengan Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas.
EP 4
4. Kebijakan mutu dan tata nilai disusun bersama dan dituangkan dalam pedoman (manual) mutu/Pedoman Peningkatan Mutu dan Kinerja sesuai dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.
EP 5
5. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas, dan Pelaksana Kegiatan Puskesmas berkomitmen untuk meningkatkan mutu dan kinerja secara konsisten dan berkesinambungan.
Jumlah KRITERIA 3.1.2. EP 1
1. Ada rencana kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas.
EP 2
2. Kegiatan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang tersusun dan dilakukan pertemuan tinjauan manajemen yang membahas kinerja pelayanan dan upaya perbaikan yang perlu dilaksanakan.
EP 3
3. Pertemuan tinjauan manajemen membahas umpan balik pelanggan, keluhan pelanggan, hasil audit internal, hasil penilaian kinerja, perubahan proses penyelenggaraan Upaya Puskesmas dan kegiatan pelayanan Puskesmas, maupun perubahan kebijakan mutu jika diperlukan, serta membahas hasil pertemuan tinjauan manajemen sebelumnya, dan rekomendasi untuk perbaikan
EP 4
4. Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti dan dievaluasi.
Jumlah KRITERIA 3.1.3. EP 1
1. Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan Pelaksana Kegiatan memahami tugas dan kewajiban mereka untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas.
EP 2
2. Pihak-pihak terkait terlibat dan berperan aktif dalam peningkatan mutu dan kinerja Puskesmas.
EP 3
3. Ide-ide yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait untuk meningkatkan mutu dan kinerja Puskesmas ditindaklanjuti.
Jumlah KRITERIA 3.1.4. EP 1
EP 2
1. Data kinerja dikumpulkan, dianalisis dan digunakan untuk meningkatkan kinerja Puskesmas. 2. Dilakukan audit internal secara periodik terhadap upaya perbaikan mutu dan kinerja dalam upaya mencapai sasaran-sasaran/indikator-indikator mutu dan kinerja yang ditetapkan.
EP 3
3. Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab Manajemen mutu dan Penanggung jawab Upaya Puskesmas untuk mengambil keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan Puskesmas.
EP 4
4. Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari hasil audit internal.
EP 5
5. Terlaksananya rujukan untuk menyelesaikan masalah dari hasil rekomendasi jika tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 3.1.5. EP 1
1. Ada mekanisme untuk mendapatkan asupan dari pengguna tentang kinerja Puskesmas.
EP 2
2. Dilakukan survei atau masukan melalui forum-forum pemberdayaan masyarakat untuk mengetahui bahwa kebutuhan dan harapan pengguna terpenuhi.
EP 3
3. Asupan dan hasil survei maupun forum-forum pemberdayaan masyarakat dianalisis dan ditindaklanjuti.
Jumlah KRITERIA 3.1.6. EP 1
1. Ditetapkan indikator mutu dan kinerja yang dikumpulkan secara periodik untuk menilai peningkatan kinerja pelayanan.
EP 2
2. Peningkatan kinerja pelayanan tersebut sebagai akibat adanya upaya perbaikan mutu dan kinerja penyelenggaraan pelayanan
EP 3
3. Ada prosedur tindakan korektif.
EP 4
4. Ada prosedur tindakan preventif.
EP 5
5. Hasil pelayanan/program dan kegiatan yang tidak sesuai ditindaklanjuti dalam bentuk koreksi, tindakan korektif, dan tindakan preventif.
Jumlah KRITERIA 3.1.7. EP 1
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
EP 2
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab Upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
EP 3
3. Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji banding.
EP 4
4. Hasil kaji banding dianalisis untuk mengidentifikasi peluang perbaikan.
EP 5
5. Disusun rencana tindak lanjut kaji banding.
EP 6
6. Dilakukan pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan baik dalam pelayanan maupun dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
EP 7
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kaji banding, tindak lanjut dan manfaatnya.
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.III. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
FAKTA DAN ANALISIS Ada penetapan PJ Manajemen Mutu dengan SK Kepala Puskesmas tentang Tim Manajemen Mutu dengan lampiran Uraian Tugas. Uraian Tugas dan tanggung jawab terdapat dalam lampiran SK, namun dituangkan secara umun per jabatan belum menggambarkan uraian tugas dan tanggung jawab per anggota Tim Manajemen Mutu, belum dilengkapi dengan struktur Organisasi Tim Manajemen Mutu.
Ada pedoman mutu dan peningkatan kinerja Puskesmas. Proses penyusunan melalui pertemuan Tim PTP dan Tim Mutu, ada daftar hadir, undangan dan notulen, (notulen hasil pertemuan belum menggambarkan penyusunan pedoman mutu)
Ada SK Kepala Puskesmas tentang Kebijakan Mutu. Penyusunan kebijakan mutu melalui pertemuan Tim Mutu, ada daftar hadir, undangan dan notulen. ( hasil notulen belum menggambarkan hasil penyusunan kebijakan mutu dan tata nilai)
Ada bukti penggalangan komitmen bersama seluruh jajaran Puskesmas untuk meningkatkan mutu dan kinerja. Penggalangan komitmen dilakukan melalui Pertemuan Puskesmas (Minlok LP) ada rekam bukti berupa Undangan, daftar hadir dan notulen. Ada isi komitmen dan tanda tangan seluruh staf dan lintas sektor. Ada papan tanda tangan. Penggalangan Linsek untu mendukung akreditasi (ada daftar hadir, undangan dan notuilen). dibuktikan juga adanya foto penanda tanganan.
Ada rencana tahunan program/kegiatan perbaikan mutu dan kinerja puskesmas, namun belum terintegrasi UKP dan UKM
Perbaikan mutu dan kinerja puskesmas belum semua dilakukan. Sudah dilakukan pertemuan tinjauan manajemen, dibuktikan dengan adanya notulen, daftar hadir dan undangan. Ada bukti pelaksanaan upaya perbaikan mutu/kinerja dalam bentuk perbaikan fisik dan ada foto sebelum dan sesudah.
SOP Pertemuan Tinjauan Manajemen ada (isi belum sesuai). Sudah dilaksanakan Pertemuan Tinjauan Manajemen dibuktikan hasil notulen pertemuan/rapat Tim Mutu.
Sudah dilakukan evaluasi dan dibuktikan pelaksanaan Tindak lanjut
Belum semua penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksana kegiatan memahami tugas dan kewajibannya untuk meningkatkan mutu dan kinerja.
Ada identifikasi peran pihak-pihak terkait (LS) masih secara umum belum secara spesifik dalam peningkatan mutu dan kinerja puskesmas. Ada Notulen Lokmin, namun ide-ide yang disampaikan belum menunjukkan secara spesifik untuk perbaikan mutu dan kinerja puskesmas. Rencana program perbaikan mutu dan hasil pelaksanaan perbaikan mutu sudah ada namun tidak berdasarkan ide-ide pihak terkait.
Data kinerja sudah dikumpulkan, Laporan bulanan, Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) dan laporan profil. Belum semua digunakan untuk perbaikan kinerja. Ada SOP Audit Internal (SOP belum sesuai), Sudah ada SK Pembentukan Tim Audit Internal Tim belum mengikuti pelatihan Audit Internal. Ada Program Kerja Audit Internal.
Sudah ada Laporan hasil audit internal, namun belum dibuktikan dengan adanya umpan balik/keputusan startegi perbaikan program dan kegiatan puskesmas.
Ada laporan tindak lanjut temuan audit internal, namun belum ada kejelasan rekomendasi dan RTL hasil audit internal. Belum ada umpan balik dari Pimpinan Puskesmas.
Tidak adarujukan hasil audit internal yang tidak dapat diselesaikan Puskesmas sendiri. Yang telah dilakukan rujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten (Kebutuhan sarana prasarana, kebutuhan tenaga dan pelatihan).
Ada SOP untuk mendapatkan asupan pengguna tentang kinerja Puskesmas. (Isi belum sesuai)
Dilakukan survei kepuasan masyarakat per program, namun hasilnya belum menggambarkan adanya masukan bahwa kebutuhan dan harapan masyarakat pengguna apakah sudah terpenuhi.
Sudah ada hasil analisis dan tindak lanjut terhadap asupan dari hasil kotak saran, namun belum menggunakan PDCA.
SK Kepala Puskesmas tentang indikator mutu. Dan SK kepala Dinas indikator pelayanan prioritas.
Ada upaya perbaikan mutu dan kinerja berupa perbaikan sarana prasarana dengan dibuktikan foto sebelum dan sesudah. Namun proses perbaikan belum menggambarkan dari hasil pengukuran indikator yang ditetapkan.
Ada SOP Tindakan korektif (belum sesuai)..
Ada SOP Tindakan preventif. (SOP belum sesuai).
Ada bukti Laporan, analisis dan tindak lanjut, namun siklus PDCA belum optimal.
Sudah dilakukan kaji banding peningkatan kinerja (TB di Pusk Janti dan ISPA di Puskesmas Dinoyo.). KAK sudah dibuat belum spesifik.
Sudah dibuat instrumen kaji, namun belum lengkap.
Ada dokumen pelaksanaan berupa laporan hasil kaji banding, namun belum bisa dievaluasi karena perencanaan belum dibuat dengan jelas. Hasil kaji banding sudah dilakukan analisis, namun belum PDCA. Identifikasi perbaikan belum jelas. Sudah ada rencana tindak lanjut kaji banding, namun belum berdasarkan hasil rekomendasi dari hasil kaji banding.
Tindak lanjut kaji banding berupa perbaikan dan tambahan pelaksanaan kegiatan
Sudah dilakukan evaluasi thd pelaksanaan kaji banding dan tindak lanjut, namun belum menggambarkan evaluasi pemanfaatan kaji banding .
REKOMENDASI
Uraian tugas, wewenang, tanggung jawab dibagi per anggota Tim Manajemen Mutu agar mudah untuk evaluasi serta dilengkap dengan stuktur organisasi Tim Manajemen Mutu.
Notulen hasil setiap pertemuan yang dilakukan harus dapat membuktikan pembahasan yang sudah diagendakan. (penyusunan pedoman mutu).
Kebijakan mutu dan tata nilai agar disusun secara bersama. Proses penyusunan harus ada daftar hadir, undangan dan notulen yang isinya sesuai dengan agenda yang dibahas. (penyusunan kebijakan mutu dan tata nilai).
Rencana tahunan program/kegiatan mutu dan kinerja puskesmas agar meliputi kegiatan UKMdan UKP yang terintegrasi.
Agar perbaikan mutu dan kinerja dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang tersusun dan dibahas dalam pertemuan RTM dibuktikan dengan pembahasan yang ditulis dalam notulen. Proses perbaikan menggunakan siklus PDCA.
SOP agar diperbaiki sesuai dengan langkah-langkah yang dikerjakan.
Uraian Tugas dan wewenang/kewajiban dan tanggung jawab untuk peningkatan mutu dan kinerja agar sering disosialisasikan untuk lebih dipahami dan dimplemantasikan. Bukti pelaksanaan sosialisasi dicatat sebagai bukti dokumentasi tertulis.
Agar peran pihak-pihak terkait spesifik dan lebih jelas mengarah pada peningkatan mutu dan kinerja puskesmas. Apabila sudah jelas dan disetujui oleh puhak linsek terkait agar ditetapkan melalui SK Camat. Agar digali Ide-ide dari pihak terkait untuk perbaikan program mutu dan kinerja sebagai bahan rencana program perbaikan mutu dan hasil pelaksanaannya agar didokumentasikan tertulis.
Data kinerja yang dikumpulkan berdasarkan indikator yang ditetapkan, dianalisis dan hasilnya digunakan untuk meningkatkan kinerja puskesmas. SOP Audit Internal agar diperbaiki sesuai dengan ketentuan, dan langkah-langkah sesuai dengan yang dikerjakan. Agar Tim Audit Internal diusulkan untuk mengikutui Pelatihan Audit Internal.
Hasil audit internal agar dilaporkan kepada pimpinan puskesmas, Pj manajemen mutu dan PJ Upaya untuk pengambilan keputusan dalam strategi perbaikan program dan kegiatan puskesmas. Hasil keputusan agar dicatat.
Tindak lanjut audit internal harus dibuat berdasarkan rekomendasi hasil audit internal dan dilaporkan kepada penanggung jawab mutu, pimpinan puskesmas dan penanggung jawab upaya untuk pengambilan keputusan.
Rekomendasi hasil audit internal yang tidak bisa diselesaikan sendiri oleh puskesmas agar dirujuk ke Dinas Kesehatan atau instansi yang lebih berkompeten dan dapat dibuktikan dengan surat permohonan. Setiap pengiriman surat, laporan, dokumen lainnya harus disediakan buku ekspedisi.
SOP agar diperbaiki disesuaikan dengan langkah-langkah mekanisme mendapatkan asupan pengguna tentang kinerja Puskesmas. SOP diimplementasikan dan hasilnya dicatat sbagai bahan evaluasi dan RTL dan dilakukan TL.
Hasil survei atau pertemuan-pertemuan dalam rangka kegiatan forum pemberdayaan masyarakat harus dicatat/didokumentasikan sesuai permasalahan/ materi pembahasan yang diagendakan. Terutama dalam rangka untuk mengetahui kebutuhan dan harapan pengguna apakah sudah terpenuhi.
Semua data asupan hasil kotak saran, survei atau forum-forum pemberdayaan masyarakat agar dilakukan analisis dan tindak lanjut dengan siklus PDCA dan hasilnya dicatat untuk RTL berikutnya.
Perbaikan mutu dan kinerja yang dilakukan agar berdasarkan tindak lanjut hasil pengukuran indikator kinerja yang telah ditetapkan dan dianalisis. Upaya perbaikan mutu dan kinerja agar diimplementasikan.
Agar SOP diperbaiki sesuai dengan yang dikerjakan. Analisis masalah mutu yang tidak sesuai dan tindak korektif harus dilakukan sesuai dengan SOP yang dibuat.
SOP agar diperbaiki. Analisis masalah mutu /hasil yang tidak sesuai dan tindak preventif harus dilakukan sesuai dengan SOP yang dibuat. Agar diidentifikasi hasil pelayanan/ program dan kegiatan yang tidak sesuai dan dibuat rencana, pelaksanaan, rencana tindak lanjut dan tindak lanjut dalam bentuk koreksi, tindakan korektif dan atau tindakan preventif sesuai permasalahannya. (menggunakan siklus PDCA).
Agar direncanakan Kaji Banding peningkatan kinerja, dibuat KAK yang spesifik sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Instrumen kaji banding peningkatan kinerja yang akan dilaksanakan agar dilengkapi dengan format target dan capaian program puskesmas yang akan dibandingkan dengan puskesmas lain tempat kaji banding dan ada pertanyaan tebuka.
Dalam pelaksanaan kaji banding harus dibuat laporan kegiatan secara tertulis sesuai dengan perencanaan dari KAK kaji banding.yang sudah dibuat. Hasil kaji banding dilakukan analisis dengan PDCA sehingga identifikasi perbaikan jelas dan memudahkan untuk RTL nya. Untuk selanjutnya agar dibuat rencana tindak lanjut kaji banding penilaian kinerja dan harus tertulis jelas sebagai rekomendasi untuk memudahkan pelaksanaan tindak lanjut.
Agar dibuat rekam bukti tertulis pelaksanaan tindak lanjut kaji banding dalam bentuk perbaikan pelayanan maupun pelaksanaan program/kegiatan di setiap program yang dilaksanakan kaji banding dan berdasarkan rekomendasi hasil kaji banding.
Pelaksanaan kaji banding agar didokumentasikan dibuat RTL dan TL. Hasil TL di evaluasi. Hasil evaluasi TL dan pemanfaatan kaji banding dicatat/didokumentasikan.
BAB.IV. Program Puskesmas yang Beror Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior KRITERIA 4.1.1. EP 1
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : dr. Agus Ciptosantoso Notokuworo Elemen Penilaian
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan.
EP 2
2. Identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu yang merupakan sasaran kegiatan dilengkapi dengan kerangka acuan, metode dan instrumen, cara analisis yang disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas.
EP 3
3. Hasil identifikasi dicatat dan dianalisis sebagai masukan untuk penyusunan kegiatan.
EP 4
4. Kegiatan-kegiatan tersebut ditetapkan oleh Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dengan mengacu pada pedoman dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, kelompok masyarakat, dan individu sebagai sasaran kegiatan UKM.
EP 5
5. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, maupun individu yang menjadi sasaran.
EP 6
6. Kegiatan-kegiatan tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai dengan pedoman pelaksanaan kegiatan UKM
EP 7
7. Kegiatan-kegiatan tersebut disusun dalam rencana kegiatan untuk tiap UKM Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 4.1.2. EP 1
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun kerangka acuan untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat dan sasaran program tentang pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
EP 2
2. Hasil identifikasi umpan balik didokumentasikan dan dianalisis.
EP 3
3. Dilakukan pembahasan terhadap umpan balik dari masyarakat maupun sasaran oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, pelaksana, lintas program, dan jika diperlukan dengan lintas sektor terkait.
EP 4
4. Hasil identifikasi digunakan untuk perbaikan rencana dan/atau pelaksanaan kegiatan.
EP 5
5. Dilakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap perbaikan rencana maupun pelaksanaan kegiatan.
Jumlah KRITERIA 4.1.3. EP 1
1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan UKM Puskesmas, perubahan regulasi, pengembangan teknologi, perubahan pedoman/acuan.
EP 2
2. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan identifikasi peluang-peluang inovatif untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan untuk mengatasi permasalahan tersebut maupun untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, regulasi, maupun pedoman/acuan.
EP 3
3. Peluang inovatif untuk perbaikan dibahas melalui forum-forum komunikasi atau pertemuan pembahasan dengan masyarakat, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait.
EP 4
4. Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi.
EP 5
5. Hasil pelaksanaan dan evaluasi terhadap inovasi kegiatan dikomunikasikan kepada lintas program, lintas sektor terkait, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Jumlah
KRITERIA 4.2.1. EP 1
1. Jadwal pelaksanaan kegiatan ditetapkan sesuai dengan rencana.
EP 2
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
EP 3
3. Jadwal dan pelaksanaan kegiatan diinformasikan kepada sasaran.
EP 4
4. Pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
EP 5
5. Dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan.
Jumlah KRITERIA 4.2.2. EP 1
1. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, individu yang menjadi sasaran.
EP 2
2. Informasi tentang kegiatan disampaikan kepada lintas program terkait.
EP 3
3. Informasi tentang kegiatan disampiakan kepada lintas sektor terkait.
EP 4
4. Dilakukan evaluasi terhadap kejelasan informasi yang disampaikan kepada sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait.
EP 5
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluasi penyampaian informasi.
Jumlah KRITERIA 4.2.3. EP 1
1. Penanggung jawab dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas memastikan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan yang mudah diakses oleh masyarakat.
EP 2
2. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran.
EP 3
3. Alur atau tahapan kegiatan dikomunikasi dengan jelas kepada masyarakat.
EP 4
4. Dilakukan evaluasi terhadap akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 5
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap evaluai akses masyarakat dan/atau sasaran terhadap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 6
6. Informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM termasuk jika terjadi perubahan diberikan dengan jelas dan mmudah diakses oleh masyarakat dan sasaran kegiatan UKM
Jumlah KRITERIA 4.2.4. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan masyarakat dan/atau sasaran.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan cara untuk menyepakati waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan dengan lintas program dan lintas sektor terkait.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memonitor pelaksanaan kegiatan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan tempat yang direncanakan.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu, ketepatan sasaran dan tempat pelaksanaan.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menindaklanjuti hasil evaluasi.
Jumlah KRITERIA 4.2.5. EP 1
1. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan pelaksana mengidentifikasi permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
EP 2
2. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana merencanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan tindak lanjut.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana mengevaluasi keberhasilan tindak lanjut yang dilakukan.
Jumlah KRITERIA 4.2.6 EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat/sasaran.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan media komunikasi untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan.
EP 3
3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melakukan analisis terhadap keluhan.
EP 4
4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap keluhan.
EP 5
5. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan pelaksana memberikan informasi umpan balik kepada masyarakat atau sasaran tentang tindak lanjut yang telah dilakukan untuk menanggapi keluhan.
Jumlah KRITERIA 4.3.1. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan indikator dan target pencapaian berdasarkan pedoman/acuan.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana mengumpulkan data berdasarkan indikator yang ditetapkan.
EP 3
3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana melakukan analisis terhadap capaian indikator-indikator yang telah ditetapkan.
EP 4
4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, dan Pelaksana menindaklanjuti hasil analisis dalam bentuk upaya-upaya perbaikan.
EP 5
5. Hasil analisis dan tindak lanjut didokumentasikan.
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.IV. Program Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (PPBS)
FAKTA DAN ANALISIS
Ada SOP, Ada Survei Kebutuhan Masyarakat, Dengan Pedoman survei, Sampling 100, pertanyaan rata-rata bukan tentang perilaku. Tapi berupaya untuk mendapatkan kebutuhan dengan melihat program. SMD ada (NOV-DES 2016), responden adalah kader, bentuk sederhana mencari penyakit dan permasalahan setingkat kematian. Sudah dilaksanakan, ada rekapan dan ada hasil yang disampaikan. KAK ada, metode, instrumen dan cara analisis sudah tepat MMD : APRIL (?) - Ada kebutuhan masyarakat yang diambil, DBD. Kemudian masalah yang sudah ada pemecahan masalah berupa Rekom dan sudah disampaikan ke Musrenbang (bukti yg ada dari tahun sebelumnya) untuk yang tahun ini tidak ada buktinya. Belum ada penyatuan bentuk-bentuk kebutuhan masyrakat. Cara analisis membandingkan data tahun lalu dan hasil kebutuhan masyarakt. SK Rencana Kegiatan
Komunikasi rencana, belum semuanya tentang rencana disosialisasikan kepada masyarakat, tapi bukti yang disampiakan sudah menggambarkan keinginan untuk menyampaikan bentuk2 program \ Kominikasi kepada LP dan LS ada
Ada tiap program
KAK - metode tidak ada yang langsung pada sasaran.
Umpan balik UKM tidak teridentifikasi. Yang diminta tiap posyandu adalah umpan balik terhadap pelayanan.
Pembahasan sudah dilakukan dalam bentuk pertemuan. Tapi tidak ada masalah yang diidentifikasi sehingga pembahasan tidak berdasar
Perubahan rencana belum bisa dibuktikan. Tindak lanjut tidak sesuai dengan masukan karena dari awal masukan sudah tidak sesuai dengan cara
Identifikasi kurang tertata dengan baik, yang di dalam laporan ada dasar pedoman, bukan perubahan pedoman. Dan permasalahan yang dihadapi.
Identifikasi peluang inovasi
Dibahas, dan masyarakat lebih tertarik pada KP ASI
Rencana ada : 1. BERDERING RISTI 2. GEMA LAPAS (KP ASI LANSIA) 3. JEJARING TOGA Bukti Pelaksanaan masing2 ada. Evaluasi ada. Sudah dibuatkan laporan masing-masing dalam bentuk buku dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan.
Ada jadwal. Jadwal yang berasal dari kebutuhan masyarakat kesepakatan dengan bentuk lurah mengirimkan usulan jadwal dan puskesmas menyepakati. Ada daftar petugas dengan kompetensinya Ada bukti sosialisasi kepada kader tentang hari buka posyandu. Ada bentuk monitoring pelaksanaan kegiatan. Matriks monitoring yang disampaikan tidak mampu telusur. Tapi pelaksanaan kegiatan dipantau dengan baik. Evaluasi ada. Tapi tidak lebih bersifat monitoring pelaksanaan.
Ada bentuk sosialisasi program, dilakukan cukup baik kepada sasaran. Ada bentuk sosialisasi program, dilakukan cukup baik kepada LP Ada bentuk sosialisasi program, dilakukan cukup baik kepada LS Ada evaluasi dalam bentuk posttest tapi gagal telusur
TL menjadi kurang memperbaiki bagaimana menyampaikan informasi
Ada bentuk monitoring pelaksanaan kegiatan, tapi sebaiknya dilakukan juga dengan LANGSUNG memonitor pada jadwal. Karena matriks monitoring yang disampaikan tidak mampu telusur. Ada bentuk monitoring pelaksanaan kegiatan, tapi sebaiknya dilakukan juga dengan LANGSUNG memonitor pada jadwal. Karena matriks monitoring yang disampaikan tidak mampu telusur.
Ada kegiatan sosialisasi, tapi alur tidak ada. Pernah ada permintaan fogging dibuatkan alur, dari wawancara proses ada. Tapi bukti komunikasi tidak ada.
Ada bentuk monitoring pelaksanaan kegiatan, tapi sebaiknya dilakukan juga dengan LANGSUNG memonitor pada jadwal. Karena matriks monitoring yang disampaikan tidak mampu telusur. TL ada dalam tabel
Ada bukti dari wawancara dan mampu telusur dari perubahan yang disampaikan di WA Group kader maupun Petugas.
Ada SOP (sudah diperbaiki)
Ada SOP untuk kesepakatan dengan LP dan dengan LS
Ada bentuk monitoring pelaksanaan kegiatan. Matriks monitoring yang disampaikan tidak mampu telusur. Tapi pelaksanaan kegiatan dipantau dengan baik. Evaluasi belum dilakukan dengan baik. Masih mengevaluasi dengan menyatakan sudah/belum dilaksanakan (bentuk monitoring). TL belum dibuktikan.
Sudah dilakukan identifikasi masalah dan hambatan, tapi yang dicari adalah cakupan.
Sudah dilakukan analisis penyebab masalah dan hambatan, tapi yang dicari adalah analisis cakupan.
Sudah dilakukan RTL terhadap masalah dan hambatan, tapi yang dicari adalah TL dari cakupan.
TL ada bukti, tapi yang dilakukan TL masih belum sesuai.
Evaluasi keberhasilan penatalaksanaan masalah dan hambatan kurang sesuai
SK ada dan sudah tepat
SK ada dan sudah tepat
Belum mendapatkan permasalahan UKM dalam keluhan. Tapi register sudah siap. Belum mendapatkan permasalahan UKM dalam keluhan. Tapi register sudah siap. Ada papan informasi yang cukup untuk menampilkan hasil penatalaksanaan keluhan
SK Indikator, hanya berdasarkan area prioritas
Pertemuan, dalam notulen disampaikan cakupan-cakupan, data ini didokumentasikan (diarsipkan) Analisis dilakukan per bulan dalam notulen yang disampaikan dalam bentuk pertemuan.
Setelah dilakukan analisis, PJUKM menemui Kapus untuk menyampaikan hasil dan memberikan RTL apa yang disampaikan kapus, sudah sesuai dan ada bukti Sudah didokumentasikan dengan baik
an (PPBS)
REKOMENDASI
Gunakan umpan balik sasaran pada pelaksanaan kegiatan
Laksanakan identifikasi umpan balik langsung dari sasaran, sehingga didapatkan masukan untuk kegiatan UKM. Lihat apakah ada perubahan terhadap rencana yang bisa dilakukan atau terhadap jadwal yang tidak memiliki konsekwensi anggaran. Laksanakan pembahasan untuk mencari perubahan dan perbaikan terhadap rencana/jadwal.
Laksanakan dulu umpan balik dari sasaran. Laksanakan dulu umpan balik dari sasaran.
Identifikasi inovasi dengan memperhatikan masalah, regulasi, teknologi dan pedoman.
Buat evaluasi dengan mempertimbangkan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan kegiatan program secara umum.
Buat Evaluasi Kejelasan informasi yang lebih sederhana. Tidak usah menggunakan tools, soroti hal-hal umum yang terkait dengan kejelasan informasi. Buat evaluasi yang sesuai sampai dengan RTL dan laksanakan TL sesuai dengan evaluasi yang dibuat.
Laksanakan dengan LANGSUNG memantau jadwal dilihat dari 5W1H. Untuk Metode dan Teknologi bila sudah ada pemantauan (Monitoring Pelaksanaan Kegiatan) dalam masa tertentu (misalnya 6 bulan) bisa dilihat secara umum bagaimana masukan terhadap metode dan teknologi, baik secara program ataupun per metode.
Buat alur yang sesuai dengan kegiatan yang membutuhkan komunikasi alur. Dan komunikasikan alur pada masyarakat/sasaran pada saat pelaksanaan kegiatan.
Laksanakan dengan LANGSUNG memantau jadwal dilihat dari 5W1H
Buktikan dengan LHK, rekaman dan catatan dalam bentuk pelaksanaan kegiatan yang mampu ditelusur.
Laksankan Evaluasi dengan mempertimbangkan hal-hal umum, masalah yang dihadapi dalam kurun tertentu. Tidak usah terlalu cepat melaksanakan evaluasi. Laksanakan evaluasi yang baik dulu.
Laksanakan identifikasi , analisis penyebab dan RTL dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.
Laksanakan identifikasi , analisis penyebab dan RTL dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.
Laksanakan identifikasi , analisis penyebab dan RTL dalam kaitannya dengan pelaksanaan kegiatan.
Laksanakan dengan melihat dari RTL terhadap masalah dan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan bukan cakupan. Laksankan Evaluasi dengan mempertimbangkan hal-hal umum, masalah yang dihadapi dalam kurun tertentu. Tidak usah terlalu cepat melaksanakan evaluasi.
Perbaiki SK
BAB.V. Kepemimpinan dan Manajemen Program P Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior KRITERIA 5.1.1. EP 1
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : dr. Agus Ciptosantoso Notokuworo
1. Kepala Puskesmas menetapkan persyaratan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai dengan pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai dengan persyaratan kompetensi.
EP 3
3. Kepala Puskesmas melakukan analisis kompetensi terhadap Penanggung jawab UKM Puskesmas.
EP 4
4. Kepala Puskesmas menindaklanjuti hasil analisis kompetensi tersebut untuk peningkatan kompetensi Penanggung jawab UKM Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 5.1.2. EP 1
1. Kepala Puskesmas mewajibkan Penanggung jawab UKM Puskesmas maupun Pelaksana yang baru ditugaskan untuk mengikuti kegiatan orientasi.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan kerangka acuan kegiatan orientasi untuk Penanggung jawab maupun Pelaksana yang baru ditugaskan.
EP 3
3. Kegiatan orientasi untuk Penanggung jawab dan Pelaksana yang baru ditugaskan dilaksanakan sesuai dengan kerangka acuan.
EP 4
4. Kepala Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan orientasi Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana yang baru ditugaskan.
Jumlah
KRITERIA 5.1.3. EP 1
1. Ada kejelasan tujuan, sasaran, dan tata nilai dari tiap-tiap UKM Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
EP 2
2. Tujuan, sasaran, dan tata nilai tersebut dikomunikasikan kepada pelaksana, sasaran, lintas program dan lintas sektor terkait.
EP 3
3. Dilakukan evaluasi terhadap penyampaian informasi yang diberikan kepada sasaran, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait untuk memastikan informasi tersebut dipahami dengan baik.
Jumlah KRITERIA 5.1.4 EP 1
1. Penanggungjawab UKM Puskesmas melakukan pembinaan kepada pelaksana dalam melaksanakan kegiatan.
EP 2
2. Pembinaan meliputi penjelasan tentang tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, dan teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan pedoman yang berlaku.
EP 3
3. Pembinaan dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati dan pada waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas mengkomunikasikan tujuan, tahapan pelaksanaan kegiatan, penjadwalan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan kepada lintas program dan lintas sektor terkait.
EP 6
6. Ada kejelasan peran lintas program dan lintas sektor terkait yang disepakati bersama dan sesuai pedoman penyelenggaraan UKM Puskesmas.
EP 7
7. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
Jumlah KRITERIA 5.1.5 EP 1
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan identifikasi kemungkinan terjadinya risiko terhadap lingkungan dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan analisis risiko.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana merencanakan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko.
EP 6
6. Jika terjadi kejadian yang tidak diharapkan akibat risiko dalam pelaksanaan kegiatan, dilakukan minimalisasi akibat risiko, dan kejadian tersebut dilaporkan oleh Kepala Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Jumlah KRITERIA 5.1.6. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan yang mewajibkan Penanggung jawab dan Pelaksana UKM Puskesmas untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dan sasaran dalam survei mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana, kerangka acuan, dan prosedur pemberdayaan masyarakat.
EP 3
3. Ada keterlibatan masyarakat dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan komunikasi dengan masyarakat dan sasaran, melalui media komunikasi yang ditetapkan.
EP 5
5. Adanya kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat serta kontribusi swasta.
Jumlah KRITERIA 5.2.1. EP 1
1. Rencana untuk tahun mendatang terintegrasi dalam RUK Puskesmas.
EP 2
2. Rencana untuk tahun berjalan terintegrasi dalam RPK Puskesmas.
EP 3
3. Ada kejelasan sumber pembiayaan baik pada RUK maupun RPK yang bersumber dari APBN, APBD, swasta, dan swadaya masyarakat.
EP 4
4. Kerangka Acuan tiap UKM Puskesmas disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas.
EP 5
5. Jadwal kegiatan disusun oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana.
Jumlah KRITERIA 5.2.2. EP 1
1. Kajian kebutuhan masyarakat (community health analysis) dilakukan.
EP 2
2. Kajian kebutuhan dan harapan sasaran dilakukan
EP 3
3. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran dalam penyusunan RUK.
EP 4
4. Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas membahas hasil kajian kebutuhan masyarakat, dan hasil kajian kebutuhan dan harapan sasaran dalam penyusunan RPK.
EP 5
5. Jadwal pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan usulan masyarakat atau sasaran.
Jumlah KRITERIA 5.2.3. EP 1
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan.
EP 2
2. Pelaksanaan monitoring dilakukan dengan prosedur yang jelas.
EP 3
3. Dilakukan pembahasan terhadap hasil monitoring oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana.
EP 4
4. Dilakukan penyesuaian rencana kegiatan oleh Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas, lintas program dan lintas sektor terkait berdasarkan hasil monitoring, dan jika ada perubahan yang perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran.
EP 5
5. Pembahasan untuk perubahan rencana kegiatan dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas.
EP 6
6. Keseluruhan proses dan hasil monitoring didokumentasikan.
EP 7
7. Keseluruhan proses dan hasil pembahasan perubahan rencana kegiatan didokumentasikan.
Jumlah KRITERIA 5.3.1. EP 1
1. Ada uraian tugas Penanggung jawab UKM Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
EP 2
2. Ada uraian tugas Pelaksana yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
EP 3
3. Uraian tugas berisi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan.
EP 4
4. Uraian tugas meliputi tugas pokok dan tugas integrasi.
EP 5
5. Uraian tugas disosialisasikan kepada pengemban tugas
EP 6
6. Dokumen uraian tugas didistribusikan kepada pengemban tugas.
EP 7
7. Uraian tugas disosialisasikan kepada lintas program terkait.
Jumlah KRITERIA 5.3.2. EP 1
1. Kepala Puskesmas melakukan monitoring terhadap Penanggung jawab UKM Puskesmas dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring terhadap pelaksana dalam melaksanakan tugas berdasarkan uraian tugas.
EP 3
3. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh Penanggung jawab UKM Puskesmas, Kepala Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
EP 4
4. Jika terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan uraian tugas oleh pelaksana, Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil monitoring.
Jumlah KRITERIA 5.3.3. EP 1
EP 2
1. Periode untuk melakukan kajian ulang terhadap uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas. 2. Dilaksanakan kajian ulang terhadap uraian sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh penangung jawab dan pelaksana.
EP 3
3. Jika berdasarkan hasil kajian perlu dilakukan perubahan terhadap uraian tugas, maka dilakukan revisi terhadap uraian tugas.
EP 4
4. Perubahan uraian tugas ditetapkan oleh Kepala Puskesmas berdasarkan usulan dari Penanggung jawab UKM Puskesmas sesuai hasil kajian.
Jumlah KRITERIA 5.4.1. EP 1
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas program maupun lintas sektor untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan lintas program mengidentifikasi peran masing-masing lintas program terkait.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan lintas sektor mengidentifikasi peran masing-masing lintas sektor terkait.
EP 4
4. Peran lintas program dan lintas sektor didokumentasikan dalam kerangka acuan.
EP 5
5. Komunikasi lintas program dan lintas sektor dilakukan melalui pertemuan lintas program dan pertemuan lintas sektor.
Jumlah KRITERIA 5.4.2. EP 1
EP 2
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur komunikasi dan koordinasi program. 2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan komunikasi kepada pelaksana, lintas program terkait, dan lintas sektor terkait.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana melakukan koordinasi untuk tiap kegiatan dalam pelaksanaan UKM Puskesmas kepada lintas program terkait, lintas sektor terkait, dan sasaran.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Jumlah KRITERIA 5.5.1. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan peraturan, kebijakan, dan prosedur yang menjadi acuan pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 2
2. Peraturan, kebijakan, prosedur, dan formatformat dokumen yang digunakan dikendalikan.
EP 3
3. Peraturan perundangan dan pedomanpedoman yang menjadi acuan dikendalikan sebagai dokumen eksternal.
EP 4
4. Catatan atau rekaman yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan disimpan dan dikendalikan.
Jumlah KRITERIA 5.5.2. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan monitoring kesesuaian pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas terhadap peraturan, pedoman, kerangka acuan, rencana kegiatan, dan prosedur pelaksanaan kegiatan.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur monitoring.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur monitoring.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
EP 5
5. Kebijakan dan prosedur monitoring dievaluasi setiap tahun.
Jumlah KRITERIA 5.5.3. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan evaluasi kinerja tiap UKM Puskesmas.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan prosedur evaluasi kinerja.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas memahami kebijakan dan prosedur evaluasi kinerja.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan evaluasi kinerja secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
EP 5
5. Kebijakan dan prosedur evaluasi terhadap UKM Puskesmas tersebut dievaluasi setiap tahun.
Jumlah KRITERIA 5.6.1. EP 1
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan monitoring sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
EP 2
2. Hasil monitoring ditindaklanjuti untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
EP 3
3. Hasil monitoring dan tindak lanjut perbaikan didokumentasikan.
Jumlah KRITERIA 5.6.2. EP 1
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas memberikan arahan kepada pelaksana untuk pelaksanaan kegiatan.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan kajian secara periodik terhadap pencapaian kinerja.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama pelaksana melakukan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja.
EP 4
4. Hasil kajian dan tindak lanjut didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
EP 5
5. Dilakukan pertemuan untuk membahas hasil penilaian kinerja bersama dengan Kepala Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 5.6.3. EP 1
1. Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan penilaian kinerja sesuai dengan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja.
EP 2
2. Dilaksanakan pertemuan penilaian kinerja paling sedikit dua kali setahun.
EP 3
3. Hasil penilaian kinerja ditindaklanjuti, didokumentasikan, dan dilaporkan.
Jumlah KRITERIA 5.7.1. EP 1
EP 2
1. Kepala Puskesmas menetapkan hak dan kewajiban sasaran sesuai dengan kerangka acuan. 2. Hak dan kewajiban sasaran dikomunikasikan kepada sasaran, pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait.
Jumlah KRITERIA 5.7.2. EP 1
1. Kepala Puskesmas menentukan aturan, tata nilai dan budaya dalam pelaksanaan UKM Puskesmas yang disepakati bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana.
EP 2
2. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana memahami aturan tersebut.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana melaksanakan aturan tersebut.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan tindak lanjut jika pelaksana melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
B.V. Kepemimpinan dan Manajemen Program Puskesmas (KMPP).
FAKTA DAN ANALISIS Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada
Ada SK, KAK Teknis Program sudah ada Tata Nilai di dalamnya. Dalam RUK dan RPK ada tujuan dan sasaran.
Dikomunikasikan baik kepada LP dan LS
Ada evaluasi dalam bentuk posttest tapi gagal telusur
Dibuktikan dalam bentuk Pertemuan.
Notulen tidak sesuai panduan, belum melihat bagaimana tujuan, tahapan dan teknis pelaksanaan kegiatan. Dan dari notulen yang dicari hanya pembinaan terhadap output. Jadwal seminggu sekali.
Bukti yang disampaikan tidak berhubungan dengan pelaksanaan pembinaan.
Bukti yang disampaikan tidak berhubungan dengan pelaksanaan pembinaan.
Ada dari Identifikasi pihak terkait
Belum dilakukan evaluasi terhadap pembinaan, komunikasi dan koordinasi.
Sudah paham risk dan Hazard, rencana tersusun dengan baik. Masih belum integral tapi sudah bisa dibuktikan dengan baik. Sudah paham risk dan Hazard, rencana tersusun dengan baik. Masih belum integral tapi sudah bisa dibuktikan dengan baik.
Sudah paham risk dan Hazard, rencana tersusun dengan baik. Masih belum integral tapi sudah bisa dibuktikan dengan baik. Upaya Pencegahan sudah dilakukan dari bukti foto, kegiatan kurang komprehensif, tapi sudah menggambarkan bagaimana pencegahan terhadap risiko dilaksanakan. Masih kurang sesuai
Masih belum ada bukti rutin dilaporkan
Ada
Rencana belum baik tersusun, pelaksanaan tidak diperlihatkan semua, evaluasi tidak dilaksanakan. Ada
Ada sebagian
Tidak mencukupi bukti yang disampaikan
RUK 2018 ada RUK 2017 ada Dana cukup jelas
KAK untuk tiap program sudah dibuat dan cukup lengkap. Sudah ada jadwal, dan sangat rigid, dibuat setahun.
Ada dan sudah cukup baik dengan mempertimbangkan cakupan N-1 Tidak ada kajian kebutuhan dan harapan sasaran. Ada kajian yang dimasukkan dalam RUK dan diusulkan dalam kegiatan-kegiatan puskesmas.
Ada kajian yang dimasukkan dalam RPK dan dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan puskesmas.
Kesepakatan dibentuk dengan cara usulan dan kemudian jadwal yang disepakati disosialisasikan.
Ada bukti dilaksanakan Monitoring, ada hasil monitoring.
SOP masih ada kesalahan dalam langkah Ada pembahasan hasil monitoring (output)
Tidak ada penyesuaian
Ada SOP Pembahasan untuk Perubahan Rencana (sudah diperbaiki) Pendokumentasian (pengarsipan) baik Pendokumentasian (pengarsipan) baik
Ada uraian tugas PJ dan Pelaksana
Ada uraian tugas PJ dan Pelaksana Ada pembagian tanggungjawab dan kewenangan tapi tidak dipahami apa yang dimaksud dengan tggjawab dan kewenangan
Ada pembagian tugas pokok dan integrasi tapi keduanya adalah tugas integrasi. Tugas pokok sebagai fungsional tidak dicantumkan.
Disosialisasikan dan didistribusikan kepada pelaksana dan PJUKM Disosialisasikan dan didistribusikan kepada pelaksana dan PJUKM Disosialisasikan kepada LP
Monitoring uraian tugas sudah benar dilakukan
Monitoring uraian tugas sudah benar dilakukan
Penyimpangan yang dimaksud bukan penyimpangan uraian tugas.
Penyimpangan yang dimaksud bukan penyimpangan uraian tugas.
Ada SK dan cukup tepat
Sudah ada kajian yang benar tentang perubahan dari PJUKM lama menjadi yang baru.
Revisi uraian tugas tidak bisa diperlihatkan karena uraian tugas yang dipedomani adalah yang secara umum. Tapi dari telusur ditemukan bahwa tugas PJUKM yg baru (2 orang) sudah ditetapkan kapus dan diorientasikan. Tidak dibuktikan.
Identifikasi pihak terkait kurang ditekankan pada kegiatan program dengan dasar RPK
Identifikasi pihak terkait kurang ditekankan pada kegiatan program dengan dasar RPK
Identifikasi pihak terkait kurang ditekankan pada kegiatan program dengan dasar RPK
Belum dimasukkan dalam KAK (sudah diperbaiki sebagian)
Ada bukti yang disusun cukup baik
Ada dan sudah dibetulkan metode yang harus dicantumkan
Sudah dibuktikan
Sudah dibuktikan
Evaluasi masih kurang sesuai.
Ada penetapan SK dan SOP kebijakan-kebijakan pengelolaan UKM
Ada pengendalian dokumen
Ada kendali dokumen eksternal
Catatan dan rekaman perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ada, dan bisa ditelusur sampai 5 tahun
SK belum ada metdde
SOP Belum semua ada, SOP Monitoring Kesesuaian Proses benar Belum paham sepenuhnya
Ada instrumen yang digunakan menuntun PJUKM dan Kapus untuk melaksanakan monitoring Hasil evaluasi belum ada.
SK kebijakan evaluasi kinerja terlalu luas (sudah diperbaiki) SOP sudah tepat, tapi tidak perlu menyusun instrumen baru. Gunakan sesuai pedoman yang ada. Pemahaman harus diperbaiki untuk kinerja
Format ada
Ada hasil evaluasi prosedur dan kebijakan kinerja ada.
SOP sudah baik
TL tidak ada
Ada pendokumentasian
Arahan PJ dilaksanakan pada saat pertemuan bulanan
PJUKM Melakukan kajian.
Dibuktikan dengan hasil pelaksanaan kaji banding
Dibutikan dengan foto-foto kegiatan kaji banding
Dibuktikan dengan PKP 2016
Dibuktikan dengan cakupan indikator mutu
Pertemuan 12 kali menurut KAK. RTM ada momen sendiri TL ada, tapi jadi membingungkan
Ada dan sudah cukup baik.
Ada dan sudah cukup baik.
Ada dan sudah cukup baik.
Ada dan sudah cukup baik. Ada dan sudah cukup baik. Kurang meregister ketidaksesuaian aturan
uskesmas (KMPP).
REKOMENDASI
Buat Evaluasi Kejelasan informasi yang lebih sederhana. Tidak usah menggunakan tools, soroti hal-hal umum yang terkait dengan kejelasan informasi.
Sesuaikan dengan panduan.
Laksanakan komunikasi oleh PJUKM untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan (koneksikan dengan 4.2.5) Laksanakan komunikasi oleh PJUKM untuk menangani permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan (koneksikan dengan 4.2.5)
Laksanakan evaluasi terhadap pembinaan, komunikasi dan kooordinasi yang dilaksanakan oleh PJUKM
Buktikan evaluasi terhadap setiap upaya pencegahan dan minimalisasi risiko Buktikan dengan laporan KIPI, laporan bulanan indikator risiko dll yang berkaitan. Buktikan juga bahwa laporan sudah diekspedisikan.
Buktikan rencana pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan melalui kelsi (kelurahan siaga) dan evaluasi yang diadakan dalam forum kesehatan kelurahan.
Buktikan swadaya masyarakat dan kontribusi swasta.
Laksanakan kajian kebutuhan sasaran dengan mempertimbangkan umpan balik dari sasaran.
Perbaiki SOP Buktikan pembahasan tentang bagaimana ketidaksesuaian dilakukan pengendalian
Buktikan dengan notulen rapat pembahasan dalam praminiloka
Tanggungjawab dan kewenangan diberikan kepada tugas yang diemban karena perintah pimpinan. Sedangkan tugas pokok yang disebabkan fungsional seharusnya disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.
Tugas Pokok adalah karena fungsionalnya, sedangkan tugas integrasi adalah karena penetapan sebagai PJ dan pelaksana.
Lakukan pemantauan dan pengendalian terhadap penyimpangan uraian tugas. Buatlah buku yang bisa diisi oleh Kapus dan PJ untuk mengendalikan penyimpangan uraian tugas.
Lakukan pemantauan dan pengendalian terhadap penyimpangan uraian tugas. Buatlah buku yang bisa diisi oleh Kapus dan PJ untuk mengendalikan penyimpangan uraian tugas.
SK Perubahan seharusnya diterbitkan tersendiri
Lakukan identifikasi pada tiap kegiatan dalam RPK
Lakukan identifikasi pada tiap kegiatan dalam RPK
Lakukan identifikasi pada tiap kegiatan dalam RPK
Sudah diperbaiki sebagian
Laksankaan evaluasi terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan.
Internalisasikan monitoring
Evaluasi Kebijakan dan prosedur monitoring
Internalisasikan penilaian (evaluasi) kinerja
Buatkan TL untuk tiap ceklis kepatuhan yang sudah dilakukan. Terutama pada SupFas
Buktikan dengan TL pada program yang dalam analisis radar diagram kurang tercapai kinerjanya. Buktikan dengan kajian dan bukti pelaksanaan TL disampaikan kepada Kapus
Buktikan dengan RTM 2017 pertengahan
Buktikan dengan SK dan SOP Penilaian kinerja dan Bukti pelaksanaannya.
Buktikan dengan penilaian kinerja periodik minimal 6 bulan sekali. Jangan terlalu sering. Buktikan dengan TL yang sesuai
Pertimabngkan buku bersama yang bisa diisi PJ dan kapus untuk meregister ketidaksesuaian. Baik teguran lisan maupun tertulis.
BAB. VI. Sasaran Kinerja dan MD Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior KRITERIA 6.1.1. EP 1
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : dr. Agus Ciptosantoso Notokuworo
1. Ada komitmen Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas secara berkesinambungan.
EP 2
2. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan peningkatan kinerja dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
EP 3
3. Kepala Puskesmas menetapkan tata nilai dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana memahami upaya perbaikan kinerja dan tata nilai yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana perbaikan kinerja yang merupakan bagian terintegrasi dari perencanaan mutu Puskesmas.
EP 6
6. Penanggung jawab UKM Puskesmas memberikan peluang inovasi kepada pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait untuk perbaikan kinerja pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas.
Jumlah KRITERIA 6.1.2. EP 1
1. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama pelaksana melakukan pertemuan membahas kinerja dan upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
EP 2
2. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator-indikator kinerja yang ditetapkan untuk masing-masing UKM Puskesmas mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana menyusun rencana perbaikan kinerja berdasarkan hasil monitoring dan penilaian kinerja.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan pelaksana melakukan perbaikan kinerja secara berkesinambungan.
Jumlah KRITERIA 6.1.3. EP 1
1. Keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait dalam pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja.
EP 2
2. Lintas program dan lintas sektor terkait memberikan saran-saran inovatif untuk perbaikan kinerja.
EP 3
3. Lintas program dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam penyusunan rencana perbaikan kinerja.
EP 4
4. Lintas program dan lintas sektor terkait berperan aktif dalam pelaksanaan perbaikan kinerja.
Jumlah KRITERIA 6.1.4. EP 1
EP 2
1. Dilakukan survei untuk memperoleh masukan dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam upaya untuk perbaikan kinerja. 2. Dilakukan pertemuan bersama dengan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran untuk memberikan masukan perbaikan kinerja.
EP 3
3. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam perencanaan perbaikan kinerja.
EP 4
4. Ada keterlibatan tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan/atau sasaran dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja.
Jumlah KRITERIA 6.1.5. EP 1
1. Kepala Puskesmas menetapkan kebijakan dan prosedur pendokumentasian kegiatan perbaikan kinerja.
EP 2
2. Kegiatan perbaikan kinerja didokumentasikan sesuai prosedur yang ditetapkan.
EP 3
3. Kegiatan perbaikan kinerja disosialisasikan kepada pelaksana, lintas program dan lintas sektor terkait.
Jumlah KRITERIA 6.1.6. EP 1
1. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas menyusun rencana kaji banding.
EP 2
2. Kepala Puskesmas bersama dengan Penanggung jawab UKM Puskesmas dan Pelaksana menyusun instrumen kaji banding.
EP 3
3. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana melakukan kegiatan kaji banding.
EP 4
4. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana mengidentifikasi peluang perbaikan berdasarkan hasil kaji banding yang dituangkan dalam rencana perbaikan kinerja.
EP 5
5. Penanggung jawab UKM Puskesmas bersama dengan Pelaksana melakukan perbaikan kinerja.
EP 6
6. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi kegiatan kaji banding.
EP 7
7. Penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan evaluasi terhadap perbaikan kinerja setelah dilakukan kaji banding.
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB. VI. Sasaran Kinerja dan MDGs. (SKM).
FAKTA DAN ANALISIS Ada komitmen, ada penandatanganan, ada bentuk pertemuan penggalangan.
Ada SK belum ada metode
Ada SK dan sudah benar Pemahaman tentang perbaikan kinerja terfokus pada masalah prioritas belum ada.
Rencana Tim Mutu secara integral melihat permasalahan UKM tidak ada
Ada pertemuan LP, januari, ada pertemuan LS, Maret, ada pembicaraan tentang inovasi
Ada pertemuan tim mutu - prioritas tidak dilaksanakan di dalamnya.
SK ada.
Sama dengan komitmen 6.1.1.1
Rencana Perbaikan kinerja sudah ada untuk TB Paru
Pelaksanaan perbaikan kinerja sudah ada, hanya kurang fokus
Dibuktikan dengan bukti pertemuan miniloka
Sudah ada notulen
Keterlibatan LP dan LS tidak betul-betul terlihat dalam perencanaan
Bukti-bukti pelaksanaan dengan pertemuan Linprog, Linsek
Survei-survei kepuasan
Pertemuan linskes, kader dll
Pertemuan linskes, kader dll
Ada bukti keterlibatan LS tapi dalam MR
Ada SK, ada SOP sudah diperbaiki
Pertemuan Miniloka Sosisalisasi minlok, fmpp
Rencana ada, KAK ada
Ada proses ijin dan bukti laporan hasil, instrumen sederhana.
Laporan hasil ada
Ada Rencana yang dipelajari
Sudah ada bukti pelaksanaan perbaikan kinerja, masih kurang terfokus. Terutama untuk inovasi. Evaluasi kaji banding belum ada Evaluasi perbaikan kinerja
).
REKOMENDASI
Perbaiki SK
Internalisasikan perbaikan kinerja dengan Problem Solving Cycle berpola PDCA.
Intergrasikan rencana mutu
Notulen pertemuan tim mutu perbaiki dan buat pertemuan secara berkala, ada hari mutu.
Buat dan pantau komitmen dalam pertemuan-pertemuan tim mutu.
Fokuskan pada perbaikan kinerja yang jadi prioritas. Pemberdayaan masyarakat tidak bisa dikerjakan 1-2 minggu saja. Laksanakan dengan lebih seksama, melibatkan LP/LS dan tokoh masyarakat kunci.
Soroti bagian pembahasan TB Paru
Bagian yang merupakan masukan dari LP/LS ditekankan.
Buktikan ada kegiatan dengan pelibatan LP dan LS dalam rencana PDCA masalah prioritas Buktikan ada kegiatan dengan pelibatan LP dan LS dalam pelaksanaan PDCA masalah prioritas
Laksanakan mini survei dengan maksud untuk memperdalam permasalahan prioritas
Temukan tokoh kunci dan lakukan advokasi
Libatkan tokoh kunci dalam perencanaan, jadikan tokoh kunci sebagai role model dalam masalah prioritas. Libatkan tokoh kunci dalam pelaksanaan kegiatan perbaikan kinerja sebagai role model dalam masalah prioritas.
Lakukan pendokumentasian PDCA Lakukan sosialisasi dan pelaporan perbaikan kinerja inovatif.
Buktikan dengan instrumen yang lebih komprehensif agar terlihat proses kaji dan banding
Buktikan bahwa perencanaan PDCA yg disusun juga memperlihatkan bagaimana proses yang dipelajari di pkm kaji banding tertulis.
Cari kegiatan inovatif yang mendukung Laksnakan evaluasi kaji banding Laksanakan evaluasi terhadap perbaikan kinerja dengan pola PDCA
BAB.VII. Layanan Klinis yang Berorienta Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : dr. Susana Indahwati
KRITERIA 7.1.1. EP 1
Elemen Penilaian
1. Tersedia prosedur pendaftaran.
EP 2
2. Tersedia bagan alur pendaftaran.
EP 3
3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut.
EP 4
4. Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan.
EP 5
5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran.
EP 6
6. Terdapat tindak lanjut jika pelanggan tidak puas
EP 7
7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran.
Jumlah KRITERIA 7.1.2. EP 1
1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran
EP 2
2. Semua pihak yang membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan
EP 3
3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang sarana pelayanan, antara lain tarif, jenis pelayanan, rujukan, ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap dan informasi lain yang dibutuhkan
EP 4
4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas
EP 5
5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
EP 6
6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain
Jumlah KRITERIA 7.1.3. EP 1
1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/keluarga
EP 2
2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran
EP 3
3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak dan kewajiban masing-masing
EP 4
4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih dengan memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga pasien
EP 5
5. Terdapat kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran
EP 6
6. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan
EP 7
7. Terdapat mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/ unit terkait agar pasien/ keluarga pasien memperoleh pelayanan
EP 8
8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di Puskesmas
Jumlah KRITERIA 7.1.4. EP 1
1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh petugas
EP 2
2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis
EP 3
3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadwal pelayanan
EP 4
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujuakn konsultatif)
Jumlah KRITERIA 7.1.5. EP 1
1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani
EP 2
2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas.
EP 3
3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.
Jumlah KRITERIA 7.2.1. EP 1
1. Terdapat prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik dan pemeriksaan penunjang serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien dan keluarga pasien mencakup pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan
EP 2
2. Proses kajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten untuk melakukan kajian
EP 3
3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan
EP 4
4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu
Jumlah KRITERIA 7.2.2.
EP 1
1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis
EP 2
2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan
EP 3
3. Dilakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu
Jumlah KRITERIA 7.2.3. EP 1
1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.
EP 2
2. Petugas tersebut dilatih menggunakan kriteria ini.
EP 3
3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.
EP 4
4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi
Jumlah KRITERIA 7.3.1. EP 1
1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten
EP 2
2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim
EP 3
3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tidak sesuai kewenangannya)
EP 4
4. Petugas yang diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yang memadai, apabila tidak tersedia tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan
Jumlah KRITERIA 7.3.2.
EP 1
1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna
EP 2
2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan
EP 3
3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas
Jumlah KRITERIA 7.4.1. EP 1
1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.
EP 2
2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu
EP 3
3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur
EP 4
4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan kebijakan dan prosedur
EP 5
5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.
Jumlah KRITERIA 7.4.2. EP 1
EP 2
1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan 2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai
EP 3
3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien
EP 4
4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan
Jumlah KRITERIA 7.4.3. EP 1
1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien
EP 2
2. Rencana layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang jelas
EP 3
3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia
EP 4
4. Risiko yang mungkin terjadi pada pasien dipertimbangkan sejak awal dalam menyusun rencana layanan
EP 5
5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan
EP 6
6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis
EP 7
7. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.
Jumlah KRITERIA 7.4.4. EP 1
1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan
EP 2
2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko
EP 3
3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut
EP 4
4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.
EP 5
5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.
Jumlah KRITERIA 7.5.1. EP 1
1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan
EP 2
2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan
EP 3
3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk
EP 4
4. Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan.
Jumlah KRITERIA 7.5.2. EP 1
1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien
EP 2
2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan
EP 3
3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan
Jumlah KRITERIA 7.5.3. EP 1
1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien.
EP 2
2. Resume klinis memuat kondisi pasien.
EP 3
3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakan-tindakan lain yang telah dilakukan
EP 4
4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut
Jumlah KRITERIA 7.5.4. EP 1
EP 2
1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yang kompeten. 2. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien.
Jumlah KRITERIA 7.6.1. EP 1
1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis
EP 2
2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang berlaku
EP 3
3. Layanan dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang berlaku
EP 4
4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan
EP 5
5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan
EP 6
6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien.
EP 7
7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis
EP 8
8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.
Jumlah KRITERIA 7.6.2. EP 1
1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi
EP 2
2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi)
EP 3
3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien berisiko tinggi
EP 4
4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam
EP 5
5. Tersedia prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terhadap terjadinya infeksi yang mungkin diperoleh akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.
Jumlah KRITERIA 7.6.3. EP 1
EP 2
1. Penanganan, penggunaan dan pemberian obat/cairan intravena diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang baku 2. Obat/cairan intravena diberikan sesuai kebijakan dan prosedur
Jumlah KRITERIA 7.6.4. EP 1
1. Ditetapkan indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis.
EP 2
2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif
EP 3
3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis
EP 4
4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan
EP 5
5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis
Jumlah
KRITERIA 7.6.5. EP 1
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan
EP 2
2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut
EP 3
3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindaklanjuti
EP 4
4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien.
Jumlah KRITERIA 7.6.6. EP 1
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan
EP 2
2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan
EP 3
3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.
Jumlah KRITERIA 7.6.7. EP 1
1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan.
EP 2
2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.
EP 3
3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.
EP 4
4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.
Jumlah
KRITERIA 7.7.1. EP 1
1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas
EP 2
2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten
EP 3
3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas
EP 4
4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien
EP 5
5. Anestesi lokal dan sedasi, teknik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien
Jumlah KRITERIA 7.7.2. EP 1
1. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan
EP 2
2. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasarkan hasil kajian.
EP 3
3. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien
EP 4
4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien
EP 5
5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan
EP 6
6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis
EP 7
7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis
Jumlah KRITERIA 7.8.1.
EP 1
1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga pasien
EP 2
2. Pedoman/materi penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS.
EP 3
3. Tersedia metode dan media penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca
EP 4
4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan
Jumlah KRITERIA 7.9.1. EP 1
1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien tersedia secara reguler
EP 2
2. Sebelum makanan diberikan pada pasien, makanan telah dipesan dan dicatat untuk semua pasien rawat inap.
EP 3
3. Pemesanan makanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien
EP 4
4. Bila disediakan variasi pilihan makanan, maka makanan yang diberikan konsisten dengan kondisi dan kebutuhan pasien
EP 5
5. Diberikan edukasi pada keluarga tentang pembatasan diit pasien, bila keluarga ikut menyediakan makanan bagi pasien.
Jumlah KRITERIA 7.9.2 EP 1
1. Makanan disiapkan dengan cara yang baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
EP 2
2. Makanan disimpan dengan cara yang baku mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
EP 3
3. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan dan/atau kebutuhan khusus
Jumlah KRITERIA 7.9.3. EP 1
1. Pasien yang pada kajian awal berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
EP 2
2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor pemberian asuhan gizi
EP 3
3. Respons pasien terhadap asuhan gizi dimonitor
EP 4
4. Respons pasien terhadap asuhan gizi dicatat dalam rekam medis
Jumlah KRITERIA 7.10.1. EP 1
1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien
EP 2
2. Ada penanggung jawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut
EP 3
3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut pasien
EP 4
4. Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik pada pasien yang dirujuk kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan rekomendasi dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik.
EP 5
5. Tersedia prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan
Jumlah KRITERIA 7.10.2. EP 1
1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain
EP 2
2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien
EP 3
3. Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut
Jumlah KRITERIA 7.10.3. EP 1
1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan.
EP 2
2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan
EP 3
3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SOP rujukan
EP 4
4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien
Jumlah Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKPP).
FAKTA YANG ADA DI PUSKESMAS SOP pendaftaran, belum dibedakan antara pendaftaran pasien rawat jalan dan ruang tindakan. Penamaan ruang pelayanan yang tercantum dalam SOP belum sesuai dengan PMK 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Bagan alur pendaftaran, belum memisahkan pendaftaran rawat jalan dan pendaftaran pasien ruang tindakan Pemahaman prosedur, pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP pendaftaran Pemahaman alur pendaftaran DIBUKTIKAN DENGAN pahamnya pasien mengenai alur pendaftaran Pelaksanaan survei pelanggan atau mekanisme lain (misalnya kotak saran, sms, dsb) untuk mengetahui kepuasan pelanggan, hasil survei pelanggan DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP untuk menilai kepuasan pelanggan, dan perhitungan serta analisa koin kepuasan di loket pendaftaran Hasil survei sudah dapat ditunjukkan namun belum dianalisa Pelaksanaan pendaftaran yang menunjukkan upaya menjamin keselamatan/ mencegah terjadinya kesalahan DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP identifikasi pasien, namun perlu perbaikan dalam langkah prosedur dalam SOP
Media informasi di tempat pendaftaran Proses pemberian informasi di tempat pendaftaran DIBUKTIKAN DENGAN pemberian informasi oleh petugas pendaftaran
Proses pemberian informasi di tempat pendaftaran DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP penyampaian informasi, ketersediaan informasi lain
Proses pemberian informasi di tempat pendaftaran DIBUKTIKAN DENGAN adanya buku bantu register pemberian informasi
Sudah ada MOU dengan 7 RS rujukan Sudah ada MOU dengan 7 RS rujukan
Pemahaman terhadap hak-hak dan kewajiban pasien DIBUKTIKAN DENGAN pemberian informasi tentang hak dan kewajiban pasien/keluarga yang ditandatangani pada lembar general informed consent dan, dimasukkan dalam rekam medis Proses pendaftaran pasien, apakah memerhatikan hak-hak pasien DIBUKTIKAN DENGAN pemberian informasi hak dan kewajiban pasien di tempat pendaftaran Pelaksanaan penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban pasien DIBUKTIKAN DENGAN SOP penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas, bukti-bukti pelaksanaan penyampaian informasi yang ditanda tangani oleh pasien Persyaratan kompetensi petugas, pola ketenagaan, dan kesesuaian terhadap persyaratan kompetensi dan pola ketenagaan sudah dibuat. Petugas di pendaftaran sudah kompeten. Tidak perlu dilakukan pelatihan petugas pendaftaran yang belum kompeten. Proses pendaftaran pasien DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP pendaftaran yang sesuai
Proses koordinasi dan komunikasi, pelaksanaan komunikasi dan koordinasi antar unit termasuk transfer pasien DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaaan SOP koordinasi dan komunikasi antara pendaftaran dengan ruang-ruang pelayanan penunjang terkait (misal SOP rapat antar unit kerja, SOP transfer pasien) serta adanya lembar konsultasi/rujukan internal Proses pendaftaran yang memperhatikan hak dan kewajiban pasien/keluarga DIBUKTIKAN DENGAN Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien baik kepada pasien (misal brosur, leaflet, poster) maupun karyawan (misal melalui rapat)
SOP alur pelayanan pasien
Pemberian informasi tentang alur pelayanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP alur pelayanan pasien Brosur, papan pengumuman tentang jenis dan jadwal pelayanan
Sudah ada MOU dengan 7 RS rujukan
Proses identifikasi hambatan BELUM DIBUKTIKAN DENGAN Hasil identifikasi hambatan bahasa, budaya, bahasa, kebiasaan dan penghalang lain.
PROSES Pelaksanaan prosedur untuk mengatasi hambatan BELUM DIBUKTIKAN DENGAN Bukti adanya upaya tindak lanjut untuk mengatasi hambatan dalam pelayanan. Pelaksanaan upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelayanan BELUM ditindak lanjuti
SOP pengkajian awal klinis
Proses kajian awal medis dan kajian awal keperawatan DIBUKTIKAN DENGAN Persyaratan kompetensi, pola ketenagaan, dan kondisi ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis PROSES Observasi, proses penegakan diagnosis dan pemberian asuhan, mencocokkan proses penegakan diagnosis DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelayanan medis, SOP asuhan keperawatan. PROSES ada tidaknya pengulangan yang tidak perlu DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP pelayanan medis
Identifikasi informasi yang dibutuhkan dalam pengkajian, dicatat dalam rekam medis, DIBUKTIKAN DENGAN adanya SOP tentang kelengkapan isi rekam medis dan pelaksanaan SOP kajian awal yang memuat informasi apa saja yang harus diperoleh selama proses pengkajian Informasi yang dibutuhkan dalam pengkajian, dicatat dalam rekam medis, DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP kajian awal yang memuat informasi apa saja yang harus diperoleh selama proses pengkajian PROSES Pelaksanaan koordinasi dan komunikasi tentang informasi kajian kepada petugas/unit terkait DIBUKTIKAN DENGAN SOP koordinasi antar petugas
Proses pelaksanaan triase di unit gawat darurat DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP Triase dan adanya pedoman triase PROSES Pelaksanaan pelatihan DIBUKTIKAN dengan adanya Kerangka acuan pelatihan petugas untuk penangananan gawat darurat, sudah dilaksanakan Proses pelaksanaan triase di unit gawat darurat dan pemilahan pasien berdasarkan triase DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP Triase Proses stabilisasi pasien sebelum dirujuk dilakukan. Proses komunikasi ke fasilitas rujukan yang menjadi tujuan rujukan juga telah dilakukan. DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP rujukan pasien emergensi
Proses pelaksanaan kajian oleh tenaga profesional sesuai persyaratan DIBUKTIKAN DENGAN Persyaratan kompetensi, pola ketenagaan, dan kondisi ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis. Ada Kelengkapan tanda tangan/paraf praktisi klinis yang melakukan pada rekam medis PROSES Pelaksanaan kajian dan penanganan pasien secara tim sudah dilakukan DIBUKTIKAN DENGAN adanya SK tim interprofesi bila dibutuhkan (termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/home care) Proses pelaksanaan pelayanan klinis sesuai pendelegasian wewenang DIBUKTIKAN DENGAN adanya SK pendelegasian wewenang Persyaratan pelatihan yang harus diikuti dan pemenuhannya untuk tenaga profesional yang belum memenuhi persyaratan kompetensi, bukti mengikuti pelatihan:sertifikat, Belum ada kerangka acuan pelatihan
Sebagai persyaratan peralatan klinis di Puskesmas, Daftar inventaris peralatan klinis di Puskesmas belum dinilai kesesuaiannya dibandingkan dengan persyaratan peralatan medis yang tercantum dalam PMK 75 tahun 2014. Belum ada bukti evaluasi kelengkapan peralatan PROSES Pelaksanaan pemeliharaan sesuai SOP dan jadwal DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemeliharaan peralatan, SOP sterilisasi peralatan yang perlu disterilisasi, jadwal pemeliharaan alat PROSES Pelaksanaan pemeliharaan sarana. Pelaksanaan sterilisasi belum sesuai dengan SOP pemeliharaan sarana (gedung), jadwal pelaksanaan, SOP sterilisasi peralatan yang perlu disterilkan.
Kebijakan dan SOP penyusunan rencana layanan medis. SOP penyusunan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim. Ada SK layanan medis dan layanan terpadu.
PROSES Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penyusunan rencana layanan medis, dan layanan terpadu DIBUKTIKAN DENGAN SOP penyusunan rencana dan SOP tata laksana penyakit.
Pelaksanaan evaluasi layanan klinis belum dilakukan , belum di buktikan dengan adanya evaluasi kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana asuhan meskipun SOP audit klinis sudah ada. PROSES Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi BELUM DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Hasil evaluasi. Bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi belum ada. Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut belum ada
Proses penyusunan rencana layanan: apakah melibatkan pasien, menjelaskan, menerima reaksi pasien, memutuskan bersama pasien. DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis PROSES Rencana layanan sesuai dengan kebutuhan pasien
PROSES Rencana layanan, proses penyusunan rencana layanan. DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis
PROSES Proses pemberian layanan DIBUKTIKAN DENGAN SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien yang di dalamnya memuat hak untuk memilih tenaga kesehatan jika dimungkinkan
PROSES Pelaksanaan layanan terpadu DIBUKTIKAN DENGAN SOP layanan terpadu PROSES Pelaksanaan layanan terpadu DIBUKTIKAN DENGAN SOP layanan terpadu (Rencana Layanan ada tahapan yang jelas). Dokumentasi SOAP dari berbagai disiplin praktisi klinis yang terkait dalam rekam medis PROSES Pelaksanaan layanan terpadu DIBUKTIKAN DENGAN SOP layanan terpadu (Rencana Layanan mempertimbangkan efisiensi SDM). Dokumentasi pelaksanaan asuhan sesuai dengan berbagai disiplin praktisi klinis yang terkait dalam rekam medis. PROSES Pelaksanaan identifikasi risiko DIBUKTIKAN DENGAN SOP penyusunan layanan terpadu. Informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan diberikan, DIBUKTIKAN DENGAN dokumentasi dalam rekam medis, sudah ada SOP penyampaian informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan PROSES Pendokumentasian rencana layanan terpadu DIBUKTIKAN DENGAN dokumentasi dalam Rekam medis PROSES Pendidikan pasien DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan pendidikan/penyuluhan pasien yang dicatat dalam rekam medis, sudah ada SOP pendidikan/penyuluhan pasien.
PROSES Pemberian informasi tentang tindakan medis/pengobatan yang berisiko DIBUKTIKAN DENGAN pelaksanaan SOP informed consent Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko ada SOP informed consent
PROSES Pelaksanaan informed consent DIBUKTIKAN DENGAN Dokumen bukti pelaksanaan informed consent pada rekam medis Ada SOP evaluasi informed consent, belum ada hasil evaluasi dan tindak lanjutnya
Ada SOP rujukan, sudah memisahkan antara rujukan non emergensi dan rujukan emergensi Proses rujukan ke sarana kesehatan lain DIBUKTIKAN DENGAN SOP rujukan PROSES Pelaksanaan prosedur persiapan pasien rujukan DIBUKTIKAN DENGAN SOP persiapan pasien rujukan PROSES Komunikasi dengan fasilitas kesehatan sasaran rujukan DIBUKTIKAN DENGAN SOP rujukan pasien emergensi
PROSES Pelaksanaan pemberian informasi tentang rujukan pada pasien DIBUKTIKAN DENGAN SOP rujukan dan penandatangan informed consent
PROSES Isi informasi rujukan DIBUKTIKAN DENGAN SOP rujukan yang memuat Isi informasi rujukan: alasan rujukan, sarana yang dituju, kapan harus dilakukan Ada MOU dengan 7 RS rujukan
PROSES Resume klinis pasien yang dirujuk DIBUKTIKAN DENGAN Resume klinis pasien yang dirujuk dan terdokumentasi dalam rekam medis PROSES Isi resume klinis DIBUKTIKAN DENGAN Resume klinis pasien yang dirujuk (memuat Kondisi Pasien) PROSES Isi resume klinis DIBUKTIKAN DENGAN Resume klinis pasien yang dirujuk (memuat Prosedur dan Tindakan lainnya)
PROSES Isi resume klinis DIBUKTIKAN DENGAN Resume klinis pasien yang dirujuk (memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut)
PROSES Monitoring pasien selama proses rujukan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN catatan monitoring pasien saat rujukan yang didokumentasikan dalam rekam medis
Persyaratan kompetensi petugas yang melakukan monitoring, dapat dibuktikan dalam rekam medis.
Pedoman/panduan pelayanan klinis pembuatan SOP Pelayanan klinis belum mengacu pada PMK 514 tahun 2015 sebagai pedoman layanan klinis Proses penyusunan dan penerapan rencana layanan BELUM dilaksanakan sesuai pedoman/SOP.juga BELUM dilakukan Audit klinis untuk menilai kesesuaian asuhan dengan panduan/SOP klinis
PROSES Proses pelaksanaan layanan BELUM SESUAI DENGAN Pedoman dan Prosedur yang berlaku, melibatkan pasien dalm menyusun rencana layanan PROSES Proses pelaksanaan layanan BELUM SESUAI DENGAN Rencana Layanan Rekam medis (layanan yang diberikan pada pasien) BELUM SESUAI DENGAN Rencana Layanan Rekam medis (perubahan rencana layanan berdasarkan kondisi pasien) BELUM SESUAI DENGAN Rencana Layanan Rekam medis (perubahan tercatat dalam rekam medis) BELUM SESUAI DENGAN Rencana Layanan
PROSES Pelaksanaan informed consent DIBUKTIKAN DENGAN Rekam medis (informed consent)
Daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang biasa ditangani sudah ada, namun belum berdasarkan pertemuan Praktisi klinis bersama-sama mengidentifikasi kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi
PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN Kebijakan dan SOP penanganan pasien gawat darurat PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN Kebijakan dan SOP penanganan pasien berisiko tinggi Ada MOU dengan 7 RS rujukan
PROSES Pelaksanaan Kewaspadaan Universal DIBUKTIKAN DENGAN SOP Kewaspadaan Universal
SK Kepala Puskesmas dan SOP penggunaan dan pemberian obat dan/atau cairan intravena PROSES Pelaksanaan pemberian obat/cairan intravena BELUM DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Rekam medis pasien: pencatatan pemberian obat/cairan intravena
Daftar indikator klinis yang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi layanan klinis PROSES Pelaksanaan pemantauan dan penilaian dengan menggunakan indikator yang ditetapkan DIBUKTIKAN dengan pengumpulan data menggunakan daftar tilik,namun belum dihitung compliance rate nya. PROSES Pelaksanaan pemantauan dan penilaian dengan menggunakan indikator yang ditetapkan DIBUKTIKAN dengan pengumpulan data menggunakan daftar tilik,namun belum dihitung compliance rate nya. PROSES Pelaksanaan pemantauan dan penilaian dengan menggunakan indikator yang ditetapkan DIBUKTIKAN dengan pengumpulan data menggunakan daftar tilik,namun belum dihitung compliance rate nya. PROSES Pelaksanaan pemantauan dan penilaian dengan menggunakan indikator yang ditetapkan DIBUKTIKAN dengan pengumpulan data menggunakan daftar tilik,namun belum dihitung compliance rate nya.
Ada SK dan SOP identifikasi dan penanganan keluhan
Belum ada SOP tindak lanjut / penanganan keluhan PROSES Tindak lanjut keluhan pasien/keluarga DIBUKTIKAN DENGAN Hasil identifikasi keluhan, analisis dan tindak lanjut Dokumentasi hasil identifikasi, analisis, dan tindak lanjut keluhan
Ada SK dan SOP yang mengatur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu SK Kepala Puskesmas tentang pelayanan klinis yang memuat kewajiban untuk menjamin kesinambungan dalam pelayanan. SOP layanan klinis yang berisi alur pelayanan klinis, pemeriksaan penunjang, pengobatan/tindakan dan rujukan yang menjamin kesinambungan layanan PROSES Pelaksanaan layanan yang menjamin kesinambungan DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis
PROSES Pelaksanaan pemberian informasi tentang hak menolak dan tidak melanjutkan pengobatan DIBUKTIKAN DENGAN SK Kepala Puskesmas tentang hak dan kewajiban pasien yang didalamnya memuat hak untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. SOP tentang penolakan pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan PROSES Pelaksanaan pemberian informasi tentang konsekuensi keputusan untuk menolak dan tidak melanjutkan pengobatan DIBUKTIKAN DENGAN informed consent PROSES Pelaksanaan pemberian informasi tentang tanggung jawab berkaitan dengan keputusan menolak atau tidak melanjutkan pengobatan DIBUKTIKAN DENGAN informed consent
PROSES Pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis
SK tentang jenis-jenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas. SK tentang tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi PROSES Pemberian anestesi lokal dan sedasi DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemberian anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas PROSES Monitoring pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi DIBUKTIKAN DENGAN SOP Monitoring pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi. PROSES Pencatatan pemberian anestesi lokal dan sedasi dan teknik pemberian anestesi lokal dan sedasi dalam rekam medis DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis
PROSES Proses kajian sebelum melakukan tindakan pembedahan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Catatan pada rekam medis yang membuktikan pelaksanaan kajian sebelum dilakukan pembedahan
PROSES Penyusunan rencana asuhan pembedahan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP tindakan pembedahan
PROSES Penjelasan pada pasien sebelum melakukan pembedahan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP tindakan pembedahan
PROSES Pelaksanaan informed consent DIBUKTIKAN DENGAN SOP informed consent PROSES Pelaksanaan pembedahan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP tindakan pembedahan PROSES Pencatatan laporan operasi BELUM DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis PROSES Monitoring status fisiologis pasien DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN catatan monitoring status fisiologis pasien pada rekam medis
PROSES Pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN catatan pelaksanaan pendidikan/penyuluhan pada pasien. Sudah ada Kebijakan pelayanan klinis memuat kewajiban untuk penyuluhan dan pendidikan pasien.
PROSES Metode pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis DIBUKTIKAN DENGAN Media penyuluhan brosur dan leaflet. Sudah memiliki Panduan penyuluhan pada pasien. PROSES Metode pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis DIBUKTIKAN DENGAN Media penyuluhan brosur dan leaflet. Sudah memiliki Panduan penyuluhan pada pasien.
PROSES Penilaian efektivitas pendidikan/ penyuluhan pada pasien, catatan pendidikan/ penyuluhan pada pasien pada rekam medis BELUM DAPAT DIBUKTIKAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN
PUSKESMAS RAWAT JALAN PUSKESMAS RAWAT JALAN
(LKPP).
REKOMENDASI SOP pendaftaran pasien rawat jalan dan ruang tindakan perlu dibedakan. Penamaan ruang pelayanan yang tercantum dalam SOPharus sesuai dengan PMK 75/2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Alur pelayanan pasien rawat jalan berbeda dengan alur pelayanan pasien ruang tindakan
pelaksanaan harus sesuai dengan SOP, perhitungan serta analisa koin kepuasan di loket pendaftaran harus dilakukan
hasil survei harus dianalisa sehingga dapat ditentukan upaya untuk peningkatan mutu layanan perlu dibedakan prosedur identifikasi pasien lama dengan identifikasi pasien baru
Harus dilakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi sehingga dapat tergambarkan proses PDCA yang dijalankan
perlu dipastikan apakah pasien paham atau tidak mengenai informasi yang diberikan
Penyampaian hak dan kewajiban pasien harus sesuai dengan SOP yang berlaku
Pendaftaran harus memisahkan antara pendaftaran pasien rawat jalan dengan pasien ruang tindakan.
pelaksanaan harus sesuai dengan SOP, perhitungan serta analisa koin kepuasan di loket pendaftaran harus dilakukan
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP
Harus dilakukan identifikasi hambatan di ruang pendaftaran, utuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut
Harus dilakukan identifikasi hambatan di ruang pendaftaran, utuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut Harus dilakukan identifikasi hambatan di ruang pendaftaran, utuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut
Pelayanan medis dan tatalaksana penyakit harus sesuai dengan SOP tatalaksana penyakit dan harus ditulis dalam rekam medis
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP, (tim pelayanan klinis perlu menetapkan informasi apa saja yang perlu dicantumkan dalam rekam medis pasien) Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP. Isi rekam medis meliputi informasi untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian profesi kesehatan lain (tim pelayanan klinis perlu menetapkan informasi apa saja yang perlu dicantumkan dalam rekam medis pasien)
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP
Harus dibuat kerangka acuan pelatihan yang dapat digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan kompetensi petugas
harus dibuat daftar inventaris peralatan klinis di Puskesmas dan dinilai kesesuaiannya dibandingkan dengan persyaratan peralatan medis yang tercantum dalam PMK 75 tahun 2014, harus ada bukti evaluasi kelengkapan peralatan
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP dan didokumentasikan
perlu dilakukan evaluasi layanan klinis, analisa dan tindak lanjut kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana asuhan
perlu dilakukan evaluasi layanan klinis, analisa dan tindak lanjut kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana asuhan perlu dilakukan evaluasi layanan klinis, analisa dan tindak lanjut kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi/rencana asuhan
Pelaksanakan harus sesuai dengan SOP
Evaluasi informed consent harus dilakukan sesuai SOP, hitung compliance rate nya dan tentukan tindak lanjutnya
perlu perbaikan dalam hal tahapan prosedur SOP tatalaksana penyakit, sesuai dengna PMK 512 / 2015
Proses penyusunan dan penerapan rencana layanan HARUS dilaksanakan sesuai pedoman/SOP.juga HARUS dilakukan Audit klinis untuk menilai kesesuaian asuhan dengan panduan/SOP klinis, dapat menampilkan hasil audit klinis perlu perbaikan dalam hal tahapan prosedur SOP tatalaksana penyakit, sesuai dengna PMK 512 / 2015 perlu perbaikan dalam hal tahapan prosedur SOP tatalaksana penyakit, sesuai dengna PMK 512 / 2015 perlu perbaikan dalam hal tahapan prosedur SOP tatalaksana penyakit, sesuai dengna PMK 512 / 2015 perlu perbaikan dalam hal tahapan prosedur SOP tatalaksana penyakit, sesuai dengna PMK 512 / 2015 perlu perbaikan dalam hal tahapan prosedur SOP tatalaksana penyakit, sesuai dengna PMK 512 / 2015
Bukti pelaksanaan pertemuan Praktisi klinis bersama-sama mengidentifikasi kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi (undangan, daftar absen, notulen dan dokumentasi)
perlu perbaikan, sesuaikan dengan SK. Semua pasien yang berkunjung ke puskesmas harus diperlakukan sebagai kasus beresiko tinggi
SOP perlu perbaikan. Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP
Pelaksanaan harus sesuai dengan SOP dan panduan yang berlaku, pencatatan yang berhubungan dengan waktu pemberian cairan, jumlah tetesan permenit dan kolf ke berapa
Dengan menghitung complience rate, maka dapat dilihat tingkat kepatuhan dari petugas, yang menjadi dasar tindak lanjut.
Dengan menghitung complience rate, maka dapat dilihat tingkat kepatuhan dari petugas, yang menjadi dasar tindak lanjut.
Dengan menghitung complience rate, maka dapat dilihat tingkat kepatuhan dari petugas, yang menjadi dasar tindak lanjut.
Dengan menghitung complience rate, maka dapat dilihat tingkat kepatuhan dari petugas, yang menjadi dasar tindak lanjut.
SOP tindak lanjut / penanganan keluhan pasien perlu dibuat
Pencatatan dan pelaporan pasca operasi harus ditulis dalam rekam medis, termasuk pemberian terapi medikamentosa pasca tindakan
Dapat dilakukan dengan menggunakan kuesioner pemahaman pasien mengenai pendidikan/ penyuluhan yang diberikan
BAB.VIII. Manajemen Penunjang Layanan Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior KRITERIA 8.1.1. EP 1
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : dr. Susana Indahwati Elemen Penilaian
1. Ditetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan di Puskesmas
EP 2
2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan
EP 3
3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang terlatih dan berpengalaman
EP 4
4. Interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman
Jumlah KRITERIA 8.1.2. EP 1
1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen
EP 2
2. Tersedia prosedur pemeriksaan laboratorium
EP 3
3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut
EP 4
4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium
EP 5
5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja)
EP 6
6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya)
EP 7
7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium
EP 8
8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja
EP 9
9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium
EP 10
10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium
EP 11
11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dengan prosedur
Jumlah KRITERIA 8.1.3. EP 1
1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan.
EP 2
2. Ketepatan waktu melaporkan hasil pemeriksaan yang urgen/gawat darurat diukur.
EP 3
3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien
Jumlah
KRITERIA 8.1.4. EP 1
1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yang kritis dan pemeriksaan diagnostik
EP 2
2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes
EP 3
3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan
EP 4
4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat di dalam rekam medis pasien
EP 5
5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring
Jumlah KRITERIA 8.1.5. EP 1
1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia
EP 2
2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, dan ada proses untuk menyatakan jika reagen tidak tersedia
EP 3
3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada kemasan
EP 4
4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi
EP 5
5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat
Jumlah KRITERIA 8.1.6. EP 1
EP 2
1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan 2. Rentang nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan
EP 3
3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai
EP 4
4. Rentang nilai dievaluasi dan direvisi berkala seperlunya
Jumlah KRITERIA 8.1.7. EP 1
1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium
EP 2
2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur
EP 3
3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku
EP 4
4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan
EP 5
5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yang kompeten
EP 6
6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan di Puskesmas, dan Puskesmas memastikan bahwa pelayanan tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien
EP 7
7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal
Jumlah KRITERIA 8.1.8. EP 1
EP 2
1. Terdapat program keselamatan/keamanan laboratorium yang mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di area lain yang mendapat pelayanan laboratorium. 2. Program ini adalah bagian dari program keselamatan di Puskesmas
EP 3
3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program keselamatan kepada pengelola program keselamatan di Puskesmas sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insiden keselamatan
EP 4
4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya
EP 5
5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium
EP 6
6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja
EP 7
7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun peralatan yang baru.
Jumlah KRITERIA 8.2.1. EP 1
1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat
EP 2
2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat
EP 3
3. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab
EP 4
4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat yang seharusnya ada
EP 5
5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yang memberikan pelayanan gawat darurat
EP 6
6. Tersedia daftar formularium obat Puskesmas
EP 7
7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium
EP 8
8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium.
Jumlah KRITERIA 8.2.2. EP 1
1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep
EP 2
2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat dengan persyaratan yang jelas
EP 3
3. Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus
EP 4
4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat
EP 5
5. Terdapat prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kedaluwarsa kepada pasien
EP 6
6. Dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur
EP 7
7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika)
EP 8
8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien
EP 9
9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat
Jumlah KRITERIA 8.2.3. EP 1 EP 2
1. Terdapat persyaratan penyimpanan obat 2. Penyimpanan dilakukan sesuai dengan persyaratan
EP 3
3. Pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas (mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya)
EP 4
4. Pemberian obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien
EP 5
5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan
EP 6
6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah
EP 7
7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak
EP 8
8. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.
Jumlah KRITERIA 8.2.4. EP 1
1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat
EP 2
2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis
EP 3
3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat
EP 4
4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan
Jumlah KRITERIA 8.2.5. EP 1
EP 2
1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC 2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku
EP 3
3. Ditetapkan petugas kesehatan yang bertanggung jawab mengambil tindakan untuk pelaporan diidentifikasi
EP 4
4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.
Jumlah KRITERIA 8.2.6. EP 1
1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi
EP 2
2. Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian
EP 3
3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kedaluwarsa atau rusak
Jumlah KRITERIA 8.3.1. EP 1
EP 2
1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku. 2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Jumlah KRITERIA 8.3.2. EP 1
EP 2
1. Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja 2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian
EP 3
3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
EP 4
4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
EP 5
5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yang sejenis)
EP 6
6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan
EP 7
7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
Jumlah KRITERIA 8.3.3. EP 1
1. Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik
EP 2
2. Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik
EP 3
3. Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.
EP 4
4. Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan
EP 5
5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien
Jumlah KRITERIA 8.3.4. EP 1 EP 2
1. Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan. 2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindak lanjuti
EP 3
3. Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien
Jumlah KRITERIA 8.3.5. EP 1
1. Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan
EP 2
2. Program termasuk inventarisasi peralatan
EP 3
3. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan
EP 4
4. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
EP 5
5. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut
EP 6
6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan
Jumlah KRITERIA 8.3.6. EP 1
1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan
EP 2
2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia
EP 3
3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman
EP 4
4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.
EP 5
5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
Jumlah KRITERIA 8.3.7. EP 1
1. Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seseorang yang kompeten
EP 2
2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten.
EP 3
3. Penanggung jawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur, ditetapkan dan dilaksanakan.
EP 4
4. Penanggung jawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
EP 5
5. Penanggung jawab pelayanan radiologi mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
EP 6
6. Penanggung jawab pelayanan memantau dan me-review pelayanan radiologi yang disediakan
Jumlah KRITERIA 8.3.8. EP 1
1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.
EP 2
2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
EP 3
3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan.
EP 4
4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.
EP 5
5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.
Jumlah KRITERIA 8.4.1. EP 1
1. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi lain yang konsisten dan sistematis
EP 2
2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit)
EP 3
3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal
Jumlah KRITERIA 8.4.2. EP 1
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis
EP 2
2. Akses petugas terhadap informasi yang dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
EP 3
3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
EP 4
4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi
Jumlah KRITERIA 8.4.3. EP 1
1. Puskesmas mempunyai rekam medis bagi setiap pasien dengan metoda identifikasi yang baku
EP 2
2. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien
EP 3
3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Jumlah KRITERIA 8.4.4. EP 1
1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan
EP 2
2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis
EP 3
3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis
Jumlah KRITERIA 8.5.1. EP 1
1. Kondisi fisik lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin.
EP 2
2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodik oleh petugas yang diberi tanggung jawab
EP 3
3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran
EP 4
4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
EP 5
5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan
EP 6
6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.
Jumlah KRITERIA 8.5.2. EP 1
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
EP 2
2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
EP 3
3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya
EP 4
4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya
Jumlah KRITERIA 8.5.3. EP 1
1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
EP 2
2. Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
EP 3
3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi
EP 4
4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program tersebut.
Jumlah KRITERIA 8.6.1. EP 1
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
EP 2
2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan
EP 3
3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala
EP 4
4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi
Jumlah KRITERIA 8.6.2. EP 1
1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di Puskesmas
EP 2
2. Ditetapkan Penanggung jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya
EP 3
3. Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin
EP 4
4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan
EP 5
5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan
Jumlah KRITERIA 8.7.1. EP 1
1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di Puskesmas dengan persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
EP 2
2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewenangan
EP 3
3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi
EP 4
4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Jumlah KRITERIA 8.7.2. EP 1
1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala
EP 2
2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi
EP 3
3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis
Jumlah KRITERIA 8.7.3. EP 1
EP 2
1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis 2. Ada dukungan dari manajemen Puskesmas bagi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang tersebut
EP 3
3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
EP 4
4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Jumlah KRITERIA 8.7.4. EP 1
1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan dengan jelas
EP 2
2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus
EP 3
3. Apabila tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus, dilakukan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan
EP 4
4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK).
FAKTA YANG ADA DI PUSKESMAS Jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedia tercantum dalam SK tentang Pelayanan Laboratorium , SOP pemeriksaan laboratorium, brosur pelayanan laboratorium Jam buka pelayanan, ketersediaan pelayanan, pelayanan laboratorium oleh petugas yang kompeten tercantum dalam SK tentang Pelayanan Laboratorium , DIBUKTIKAN DENGAN Pola ketenagaan, persyaratan kompetensi, ketentuan jam buka pelayanan PROSES Pemenuhan persyaratan kompetensi DIBUKTIKAN DENGAN Persyaratan kompetensi analis/petugas laboratorium. Bagi petugas yang belum sesuai dengan kompetensi ketenagaan laboratorium, telah dilakukan orientasi laboratorium PROSES Pelaksanaan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium DIBUKTIKAN DENGAN Persyaratan kompetensi petugas yang melakukan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium
PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN Kebijakan dan SOP permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan spesimen PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP jenisjenis pemeriksaan laboratorium PROSES Pemantauan berkala pelaksanaan prosedur DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN bukti pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium. Evaluasi hasil pemantauan dan tindak lanjut pemantauan terhadap hasil pemantauan belum dapat dinilai Kebijakan dan SOP penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil sudah ada dan sudah dilakukan
Pemeriksaan diluar jam kerja tidak dilakukan karena merupakan puskesmas rawat jalan.
Ada SOP pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi
PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas
PROSES Pelaksanaan prosedur, pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP penggunaan alat pelindung diri, SOP pemantauan, terhadap penggunaan alat pelindung diri. Sudah dilakukan pemantauan, sudah diidentifikasi masalahnya dan tindak lanjutnya PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, SOP pengelolaan limbah hasil pemeriksaan laboratorium Terdapat daftar bahan berbahaya beracun dan daftar reagen (SK) PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP pengelolaan limbah
PROSES Ketepatan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium, SK tentang waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen (cito) PROSES Pemantauan pelaksanaan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat. Hasil pemantauan ada dan sudah dilakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan PROSES Ketepatan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium DIBUKTIKAN DENGAN Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium
PROSES Kolaborasi dalam penyampaian hasil laboratorium yang kritis DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis: penetapan nilai ambang kritis untuk tiap tes PROSES Pelaksanaan prosedur: siapa dan kepada siapa hasil pemeriksaan kritis dilaporkan DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis, rekam medis PROSES Pencatatan hasil laboratorium yang kritis DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN rekam medis PROSES Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil laboratorium yang kritis DAPAT DIBUKTIKAN data monitoring, dilakukan analisa, dan tindak lanjut
SK tentang jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia Ada SK mengenai buffer stock reagen essesial
PROSES Penyimpanan dan distribusi reagensia DIBUKTIKAN DENGAN SOP penyimpanan dan distribusi reagensia
Ada panduan tertulis untuk monitoring ketersediaan reagen esensial, namun belum dilakukan identifikasi masalah dan tindak lanjutnya PROSES Pelaksanaan SOP pelabelan DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelabelan
SK rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium PROSES Laporan hasil pemeriksaan laboratorium DIBUKTIKAN DENGAN Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium
PROSES Laporan hasil pemeriksaan laboratorium luar DIBUKTIKAN DENGAN Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium luar sesuai dengan MOU PROSES Pelaksanaan evaluasi terhadap rentang nilai sudah dilakukan dan tidak ditemukan masalah
PROSES Pelaksanaan SOP pengendalian mutu DIBUKTIKAN DENGAN SOP pengendalian mutu laboratorium PROSES Pelaksanaan kalibrasi dan validasi DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP kalibrasi dan validasi instrumen. Bukti-bukti pelaksanaan kalibrasi atau validasi dapat ditampilkan PROSES Pelaksanaan perbaikan DAPAT DIBUKTIKAN dengan SOP perbaikan alat laboratorium, namun belum dilakukan monitoring evaluasi Ada SK dan SOP tentang pemantapan mutu
PROSES Pelaksanaan rujukan DIBUKTIKAN adanya SOP rujukan laboratorium, dan pernah dilakukan. Untuk peningkatan mutu layanan laboratorium, maka perlu dibuat MOU dengan laboratorium luar yang fasilitas nya lebih lengkap (bila memungkinkan)
PROSES Pelaksanaan PMI dan PME DAPAT DIBUKTIKAN SOP Pemantapan Mutu Internal dan SOP Pemantauan Mutu Eksternal
PROSES Pelaksanaan program keselamatan/ keamanan laboratorium DIBUKTIKAN DENGAN Kerangka acuan program keselamatan/keamanan laboratorium, Belum ada bukti pelaksanaan program Kerangka acuan program keselamatan/keamanan laboratorium, dan Panduan Program Keselamatan Pasien di Puskesmas
PROSES Pelaporan kegiatan program keselamatan DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelaporan program keselamatan dan pelaporan insiden, ada bukti laporan.
PROSES Proses Penanganan dan pembuangan limbah berbahaya DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP tentang pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya PROSES Pelaksanaan manajemen risiko di laboratorium DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP penerapan manajemen risiko: identifikasi risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko PROSES Pelaksanaan orientasi DIBUKTIKAN DENGAN SOP orientasi prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja. Belum pernah ada alat baru maupun pergantian petugas laboratorium PROSES Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan BELUM DAPAT DIBUKTIKAN karena belum pernah ada alat baru maupun pergantian petugas laboratorium
PROSES Metode penilaian, pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat DIBUKTIKAN DENGAN SOP penilaian, pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP penyediaan dan penggunaan obat SK Penanggung jawab pelayanan obat sesuai dengan PMK 74/2016, yakni asisten apoteker PROSES Bagaimana menjamin ketersediaan obat di Puskesmas DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat Pelaksanaan pelayanan obat 24 jam tidak dilakukan karena bukan puskesmas rawat inap Formularium obat dan ada SK tim perencana formularium puskesmas PROSES Pelaksanaan evaluasi ketersediaan obat DIBUKTIKAN hasil evaluasi dan tindak lanjut
PROSES Pelaksanaan evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium DAPAT DIBUKTIKAN hasil evaluasi dan tindak lanjut
PROSES Pelaksanaan kebijakan DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang persyaratan petugas yang berhak memberi resep PROSES Pelaksanaan kebijakan DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat PROSES Pelaksanaan kebijakan DIBUKTIKAN DENGAN pelatihan kefarmasian sederhana terhadap bidan dan perawat jaga. Bukti pelatihan berupa absen, notulen dan foto PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat PROSES Pelaksanaan prosedur DIBUKTIKAN DENGAN SOP menjaga tidak terjadinya pemberian obat kedaluwarsa, pelaksanaan FIFO dan FEFO, Kartu stok/kendali PROSES Pelaksanaan pengawasan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pelaksanaan pengawasan dari DKK PROSES Pelaksanaan kebijakan dan SOP DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP peresepan psikotropika dan narkotika PROSES Pelaksanaan kebijakan dan SOP DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga PROSES Pelaksanaan kebijakan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP pengawasan dan pengendalian penggunaan psikotropika dan narkotika.
SOP penyimpanan obat PROSES Pelaksanaan SK dan SOP penyimpanan obat DAPAT DIBUKTIKAN peninjauan ke ruang farmasi dan gudang obat
PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemberian obat kepada pasien dan pelabelan
PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemberian informasi penggunaan obat
PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN lembar pemberian informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN lembar pemberian informasi petunjuk penyimpanan obat di rumah SK penanganan obat kedaluwarsa/rusak dan ada SOP nya PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN pelaporan obat kadaluarsa kepada DKK
PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelaporan efek samping obat Belum pernah dilaporkan adanya efek samping obat
Ada SOP pencatatan, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, ada SK
Ada SOP tindak lanjut, pencatatan kejadian efek samping obat, KTD dan tindaklanjut evaluasinya
SOP identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC KNC pernah terjadi, sudah dilaporkan dan sudah dilakukan tindak lanjut
Penanggung jawab untuk mengambil tindak lanjut terhadap pelaporan DIBUKTIKAN DENGAN SK Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan. Pernah terjadi kejadian kesalahan pemberian obat dan KNC , ada bukti pelaporan terjadinya KNC, dan petugas paham apa yang harus dilakukan bila terjadi kesalahan pemberian obat dan KNC
PROSES Penyediaan obat emergensi di unit pelayanan DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP penyediaan obat-obat emergensi di ruang pelayanan. Daftar obat emergensi di ruang pelayanan PROSES Pelaksanaan penyimpanan obat emergensi dirunag pelayanan BELUM DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP penyimpanan obat emergensi di ruang pelayanan PROSES Pelaksanaan monitoring penyediaan obat emergensi di ruang pelayanan DIBUKTIKAN DENGAN SOP monitoring penyediaan obat emergensi diruang pelayanan. Hasil monitoring dan tindak lanjut.
Tidak ada pelayanan radiologi
SK tentang standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang digunakan
Standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi di Puskesmas
Daftar singkatan yang digunakan sudah ada namun belum ada SK nya.
SK dan SOP tentang akses terhadap rekam medis. Masih perlu perbaikan
PROSES Pelaksanaan akses terhadap rekam medis DAPAT DIBUKTIKAN SOP tentang akses terhadap rekam medis PROSES Pelaksanaan akses terhadap rekam medis DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN buku peminjaman rekam medis PROSES Pertimbangan pemberian hak akses DAPAT DIBUKTIKAN dengan SK yang menyebutkan kewajiban menjaga kerahasiaan isi rekam medis
PROSES Pelaksanaan kebijakan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SK pelayanan rekam medis dan metode identifikasi
PROSES Pelaksanaan Kebijakan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SK yang mengatur sistem pengkodean, penyimpanan, dokumentasi rekam medis. Masa retensi rekam medis sesuai dengan PMK 269 tahun 2008 tentang rekam medis
SOP Pelaksanaan penyimpanan rekam medis sudah dibuat dan sesuai dengan PMK 269/2008 tentang rekam medis
PROSES Isi rekam medis DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SK yang mengatur isi rekam medis PROSES Penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN hasil monitoring kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis, compliance rate (tingkat kepatuhan petugas) = 100% PROSES Pelaksanaan SOP DIBUKTIKAN DENGAN SOP kerahasiaan rekam medis
PROSES Pelaksanaan pemantauan lingkungan DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemantauan lingkungan fisik Puskesmas, jadwal pelaksanaan, bukti pelaksanaan
PROSES Pelaksanaan pemeliharaan dan pemantauan instalasi DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain, bukti pemantauan dan tindak lanjut PROSES Pelaksanaan pelatihan penggunaan APAR, simulasi jika terjadi kebakaran DIBUKTIKAN DENGAN SOP jika terjadi kebakaran, SOP pemeliharaan APAR, pelatihan penggunaan APAR Pelaksanaan pemantauan pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemantauan pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana PROSES Pelaksanaan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan. Pelaksanaan dialkukan sesuai jadwal Dokumentasi pelaksanaan pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan
Ada SK dan SOP tentang inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
PROSES Pelaksanaan DIBUKTIKAN DENGAN MOU pembuangan limbah medis dengan pihak ketiga. SK dan SOP pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya . Ada IPAL untuk pembuangan limbah cair medis / limbah berbahaya cair. PROSES Pelaksanaan pemantauan DIBUKTIKAN DENGAN identifikasi bahan berbahaya, penanganannya dan monitoring evaluasi serta tindak lanjut terhadap pengelolaan bahan berbahaya PROSES Pelaksanaan pemantauan DIBUKTIKAN DENGAN identifikasi bahan berbahaya, penanganannya dan monitoring evaluasi serta tindak lanjut terhadap pengelolaan bahan berbahaya
Rencana program keamanan lingkungan fisik Puskesmas sudah dibuat
SK penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas
PROSES Pelaksanaan program DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN PELAKSANAAN rencana program keamanan lingkungan fisik Puskesmas dan pelaksanaan sesuai jadwal dan rencana PROSES Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan program DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pelaksanaan program, evaluasi, dan tindak lanjut
PROSES Pelaksanaan DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
PROSES Pelaksanaan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP sterilisasi PROSES Pelaksanaan pemantauan DIBUKTIKAN DENGAN SK penanggung jawab pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur pemeliharaan, kebersihan, dan sterilisasi alat. Bukti pelaksanaan pemantauan sudah ada, namun belum dianalisa dan ditindak lanjuti PROSES Pelaksanaan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP tentang penanganan bantuan peralatan dan berkas serah terima bantuan alat
Daftar inventaris peralatan klinis di Puskesmas, sudah disesuaikan dengan PMK 75 / 2014 SK penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi sudah ada PROSES Pelaksanaan DIBUKTIKAN DENGAN SOP kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan
PROSES Pelaksanaan pemantauan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan, namun belum ada tindak lanjut pemantauan. PROSES Pelaksanaan penggantian dan perbaikan alat yang rusak DIBUKTIKAN DENGAN SOP penggantian dan perbaikan alat yang rusak
PROSES Penghitungan pola ketenagaan DIBUKTIKAN DENGAN Pola ketenagaan dan persyaratan kompetensi tenaga yang memberi pelayanan klinis. PROSES Penilaian kualifikasi tenaga DIBUKTIKAN DENGAN SOP penilaian kualifikasi tenaga dan penetapan kewenangan, dan sudah pernah dilakukan PROSES Pelaksanaan kredensial DIBUKTIKAN DENGAN SK tim kredensial dan SOP kredensial PROSES Peningkatan kompetensi petugas pemberi pelayanan klinis DAPAT DIBUKTIKAN dengan usulan peningkatan kompetensi petugas
PROSES Pelaksanaan evaluasi kinerja DAPAT DIBUKTIKAN dengan SOP penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan klinis PROSES Pelaksanaan analisis kinerja dan tindak lanjut DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti analisis, bukti tindak lanjut PROSES Keterlibatan dalam peningkatan mutu pelayanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu klinis
Bukti penyediaan informasi tentang peluang pendidikan dan pelatihan PROSES Dukungan pendidikan dan pelatihan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bentuk-bentuk dukungan manajemen untuk pendidikan dan pelatihan berupa surat ijin dan surat perintah tugas
Ada SOP evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan, namun belum dilaksananakan sesuai SOP. Bukti pelaksanaan evaluasi perlu perbaikan
Dokumentasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
Uraian tugas petugas pemberi pelayanan klinis dan kewenangan klinis. Tidak semua petugas paham mengenai tupoksinya.
ADA SK tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhai persyaratan, bukti pemberian kewenangan khusus pada petugas, dan batasan kewenangan pengobatan bagi paramedis belum mengacu pada UndangUndang no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 30 ayat 1 poin (j),
PROSES Penilaian kompetensi petugas yang diberi kewenangan khusus DAPAT DIBUKTIKAN dengan adanya SOP tentang evaluasi terhadap uraian tugas dan pemberian kewenangan pada petugas pemberi layanan klinis, namun pelaksanaannya belum sesuai
PROSES Evaluasi dan tindak lanjut terhadap uraian tugas dan kewenangan DAPAT DIBUKTIKAN dengan bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap uraian tugas dan kewenangan
linis (MPLK).
REKOMENDASI Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Sediakan informasi mengenai respon time pelayanan laboratorium
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium, evaluasi dan tindak lanjut pemantauan terhadap hasil pemantauan harus dilakukan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai prosedur. MOU dengan pihak ketiga perlu diperbaharui
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Lakukan identifikasi masalah dan tindak lanjut dari hasil pemantauan / monitoring terhadap ketersediaan reagen esensial
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
harus dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjur terhadap SOP perbaikan peralatan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
perlu pelaksanaan sesuai dengan kerangka acuan
perlu pelaksanaan sesuai dengan kerangka acuan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Pelaksanaan harus sesuai prosedur. Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen Pelaksanaan harus sesuai prosedur. Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Buat SOP penanganan obat kadaluarsayang sesuai. Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Perlu ditunjuk penanggung jawab pelaporan selain apoteker.
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
SOP perlu perbaikan, perlu ditambah prosedur untuk menjaga keamanan obat emergency
Lengkapi dokumen SK dan SOP dengan stempel sebagai syarat keabsahan dokumen
Harus ada SK pembakuan singkatan yang digunakan
Prosedur dalam mengakses rekam medis juga harus mencantumkan ijin tertulis dari kepala puskesmas dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi rekam medis.
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
harus dilakukan monitoring, evaluasi sesuai SOP
harus dilakukan tindak lanjut dari monitoring, evaluasi
SK perlu perbaikan dalam isi diktum
Pelaksanaan harus dilaksanakan sesuai rencana dan harus dilaporkan dan didokumentasikan. Bukti pelaksanaan program, evaluasi, dan tindak lanjut harus dibuat
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Lakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur pemeliharaan, kebersihan, dan sterilisasi alat. Catat bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan, lakukan analisa dan tindak lanjut pemantauan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Harus ada bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan, tindak lanjut pemantauan.
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Lakukan sesuai prosedur yang berlaku
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
bukti pelaksanaan evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan harus dapat menunjukkan tingkat Complience Rate nya, sehingga dapat ditentukan rencana tindak lanjutnya.
Setiap petugas harus paham dan melaksanakan tupoksinya dengan baik.
Harus dibuat SK tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhai persyaratan, bukti pemberian kewenangan khusus pada petugas, dan batasan kewenangan pengobatan bagi paramedis yang mengacu pada Undang-Undang no. 38 tahun 2014 tentang keperawatan pasal 30 ayat 1 poin (j),
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dievaluasi, dianalisa dan dilakukan tindak lanjut.
BAB.IX.Peningkatan Mutu Klinis dan Kesela Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior
: Gribig, Kecamatan Kedungkandang : Malang, Provinsi Jawa Timur : 20 - 22 November 2017 : dr. Susana Indahwati
KRITERIA 9.1.1. EP 1
Elemen Penilaian
EP 2
2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis.
EP 3
3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala.
EP 4
4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.
EP 5
5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cedera (KTC), Kondisi Potensial Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC).
EP 6
6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KTC, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis.
EP 7
7. Jika terjadi KTD, KTC, dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
EP 8
8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
EP 9
9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
1. Adanya peran aktif tenaga klinis dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien.
EP 10
10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KTC, KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti
Jumlah KRITERIA 9.1.2. EP 1
1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan.
EP 2
2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis
EP 3
3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan
Jumlah KRITERIA 9.1.3. EP 1
1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien.
EP 2
2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis.
EP 3
3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti
Jumlah KRITERIA 9.2.1. EP 1
1. Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan
EP 2
2. Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi
EP 3
3. Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis
EP 4
4. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menetapkan pelayanan prioritas yang akan diperbaiki
EP 5
5. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang jelas
EP 6
6. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana
EP 7
7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis
Jumlah KRITERIA 9.2.2. EP 1
1. Standar/prosedur layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan
EP 2
2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas
EP 3
3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar
EP 4
4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis
EP 5
5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan prosedur
Jumlah KRITERIA 9.3.1. EP 1
1. Disusun dan ditetapkan indikator mutu layanan klinis yang telah disepakati bersama
EP 2
2. Ditetapkan sasaran-sasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran.
EP 3
3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial
EP 4
4. Dilakukan pengukuran terhadap indikatorindikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam Pokok Pikiran
Jumlah KRITERIA 9.3.2. EP 1
1. Ada penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang akan dicapai
EP 2
2. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki
EP 3
3. Proses penetapan target tersebut melibatkan tenaga profesi kesehatan yang terkait
Jumlah KRITERIA 9.3.3.
EP 1
1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik
EP 2
2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan
EP 3
3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkah-langkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Jumlah KRITERIA 9.4.1. EP 1
1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
EP 2
2. Terdapat tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang berfungsi dengan baik
EP 3
3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim
EP 4
4. Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun
Jumlah KRITERIA 9.4.2. EP 1
1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur
EP 2
2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien
EP 3
3. Dilakukan analisis penyebab masalah
EP 4
4. Ditetapkan program-program perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu
EP 5
5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya
EP 6
6. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan
EP 7
7. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk memantau pelaksanaan kegiatan perbaikan
EP 8
8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Jumlah KRITERIA 9.4.3. EP 1
1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
EP 2
2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan
EP 3
3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan.
EP 4
4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Jumlah KRITERIA 9.4.4. EP 1
EP 2
1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasilhasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien 2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
EP 3
3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut
EP 4
4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Jumlah
Total Skor Total EP CAPAIAN
BAB.IX.Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamantan Pasien (PMPK).
FAKTA DAN ANALISIS PROSES Keterlibatan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien. DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Pemilihan dan penetapan prioritas indikator mutu klinis di Puskesmas menurut kriteria Puskesmas berdasarkan ketersediaan sumber daya yang tersedia dan standar pencapaian PROSES Pengumpulan data, analisis, pelaporan pencapaian indikator mutu klinis DIBUKTIKAN DENGAN Hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan pelaporan berkala indikator mutu klinis. PROSES Evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring dan penilaian mutu klinis DIBUKTIKAN DENGAN Bukti monitoring, bukti evaluasi, bukti analisis, bukti tindak lanjut
PROSES Pelaksanaan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan KTD, KPC, KNC DIBUKTIKAN DENGAN identifikasi resiko seluruh ruang di lingkungan puskesmas. Ada foto sebelum dan sesudah dilakukan perbaikan
SK dan SOP penanganan KTD, KTC, KPC, KNC PROSES Analisi dan Tindak lanjut jika terjadi KTD, KPC, KNC DIBUKTIKAN DENGAN Bukti analisis, dan tindak lanjut KTD, KTC, KPC, KNC PROSES Pelaksanaan manajemen risiko klinis di Puskesmas DIBUKTIKAN DENGAN bukti identifikasi risiko, analisis, dan tindak lanjut risiko pelayanan klinis. Ada pedoman manajemen resiko PROSES Analisis risiko dan upaya meminimalkan risiko DIBUKTIKAN DENGAN Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko
PROSES Pelaksanaan program keselamatan pasien DIBUKTIKAN DENGAN Kerangka acuan, Perencanaan Program keselamatan pasien, Bukti Pelaksanaan, Bukti evaluasi, dan tindak lanjut
PROSES Pelaksanaan evaluasi dan perbaikan perilaku pelayanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pelaksanaan evaluasi perilaku petugas dalam pelayanan klinis PROSES Pelaksanaan budaya mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan DIBUKTIKAN DENGAN memberlakukan SK tentang budaya mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan klinis, namun belum disosialisasikan PROSES Keterlibatan dalam penyusunan indikator mutu klinis dan indikator perilaku pemberi pelayanan klinis, serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien DIBUKTIKAN DENGAN SK dan SOP tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku pemberi layanan klinis dan penilaiannya.
PROSES Alokasi dan ketersediaan sumber daya untuk peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien APAT DIBUKTIKAN DENGAN Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan alokasi dan kepastian ketersediaan sumber daya, berdasarkan analisa kepegawaian/ketenagaan. PROSES Perencanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Kerangka acuan, Perencanaan Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, namun masih perlu perbaikan. Bukti Pelaksanaan, Bukti evaluasi, dan tindak lanjut ada PROSES Pelaksanaan, evaluasi, tindak lanjut program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien DAPAT DIBUKTIKAN. DENGAN Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien, bukti pelaksanaan, bukti monitoing, bukti evaluasi dan tindak lanjut
PROSES Identifikasi proses prioritas, kriteria, proses identifikasi, siapa saja yang terlibat DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti penetapan pelayanan prioritas untuk diperbaiki dengan kriteria pemilihan yang jelas berdasarkan 3H1P
PROSES Penggalangan komitmen dan sosialisasi mutu klinis dan keselamatan pasien sudah dilakukan (ada daftar hadir), dokumen bukti penggalangan komitmen berupa notulen dapat ditunjukkan. PROSES Pemahaman tentang peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN bukti sosialisasi. PROSES Keterlibatan dalam menetapkan prioritas DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN notulen dan dokumentasi rapat yang melibatkan kepala Puskesmas dan tenaga klinis dalam menetapkan prioritas pelayanan yang akan diperbaiki
PROSES Keterlibatan dalam penyusunan rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti keterlibatan dalam penyusun rencana. Ada SK penentuan prioritas yang perlu diperbaiki
PROSES Pelaksanaan perbaikan pelayanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti monitoring dalam pelaksanaan PROSES Evaluasi dan tindak lanjut peningkatan mutu layanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN Bukti evaluasi dan tindak lanjut perbaikan
PROSES Pelaksanaan penyusunan Standar/SOP pelayanan klinis berdasarkan prioritas fungsi dan proses pelayanan DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang standar dan SOP layanan klinis, bukti monitoring pelaksanaan standar dan SOP, hasil monitoring dan tindak lanjut
PROSES Adanya laporan pembahasan SOP layanan klinis di Puskesmas DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN SOP pelayanan klinis yang menunjukkan adanya acuan referensi yang jelas SK tentang penetapan dokumen eksternal yang menjadi acuan dalam penyusunan standar pelayanan klinis belum berdasarkan KMK 514 tahun 2015 PROSES Pemahaman semua pihak yang terlibat dalam penyusunan SOP tentang prosedur penyusunan SOP layanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN SOP tentang prosedur penyusunan layanan klinis
PROSES Proses penyusunan standar dan SOP layanan klinis, mengacu pada prosedur penyusunan yang disepakati DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Dokumen SOP layanan klinis 15 penyakit terbanyak di Puskesmas
PROSES Proses menyepakati penetapan indikator mutu layanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN SK tentang indikator mutu layanan klinis dan indikator sasaran klinis SK tentang sasaran-sasaran keselamatan pasien , mengacu pada pedoman PMKP
PROSES Pelaksanaan pengukuran mutu layanan klinis, monitoring, dan tindak lanjut DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pengukuran mutu layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis, namun belum dilakukan analisa penyebab masalah.
PROSES Pelaksanaan pengukuran sasaran keselamatan pasien, monitoring, dan tindak lanjut DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pengukuran sasaran keselamatan pasien, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis
Proses penetapan target yang akan dicapai DIBUKTIKAN DENGAN Penetapan target yang akan dicapai dari tiap indikator mutu klinis dan keselamatan pasien Proses penetapan target yang akan dicapai: pertimbangan dalam menetapkan target DIBUKTIKAN DENGAN Adanya target pencapaian mutu klinis yang rasional di Puskesmas berdasarkan berbagai pertimbangan
Proses penetapan target yang akan dicapai: keterlibatan tenaga klinis dalam menetapkan target DIBUKTIKAN DENGAN Bukti keterlibatan tenaga-tenaga pemberi layanan klinis dalam menetapkan tingkat pencapaian mutu klinis untuk pelayanan yang prioritas akan diperbaiki
PROSES Proses pengumpulan data DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pengumpulan data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien secara periodik Proses dokumentasi data mutu layanan klinis DIBUKTIKAN DENGAN Bukti dokumentasi pengumpulan data layanan klinis PROSES Pelaksanaan analisis, penetapan strategi, dan penyusunan rencana peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien DIBUKTIKAN DENGAN Bukti analisis, penyusunan strategi dan rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
PROSES Tanggung jawab dan uraian tugas, pihak-pihak terlibat dalam peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien DIBUKTIKAN DENGAN SK semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, dengan uraian tugas berdasarkan peran dan fungsi masing-masing dalam tim PROSES Pembentukan tim, penyusunan program kerja, pelakasanaan program kerja DIBUKTIKAN DENGAN SK pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Uraian tugas, program kerja tim. PROSES Pemahaman terhadap uraian tugas tim DIBUKTIKAN DENGAN Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim PROSES Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien yang mengacu pada rencana yang disusun oleh tim DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Rencana dan program tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, dan evaluasi
Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun secara periodik PROSES Analisis dan pembahasan berkala hasil monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu pelayanan klinis, kesimpulan dan rekomendasi DIBUKTIKAN DENGAN Hasil analisis, kesimpulan, dan rekomendasi hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
PROSES Pelaksanaan analisis penyebab masalah dan hambatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien BELUM DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN identifikasi hambatan PROSES Penyusunan program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
PROSES Pertimbangan dalam menyusun rencana DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Sudah ada petugas yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan yang direncanakan Ada SK tentang petugas yang berkewajiban melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan PROSES Pelaksanaan program, monitoring program, analisis dan tindak lanjut monitoring DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pelaksanaan, bukti monitoring, bukti analisis dan tindak lanjut terhadap monitoring pelaksanaan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Bukti pencatatan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien masih perlu perbaikan PROSES Pelaksanaan evaluasi dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien DIBUKTIKAN DENGAN Bukti evaluasi penilaian dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, namun masih perlu perbaikan PROSES Tindak lanjut perbaikan dan perubahan SOP Belum DAPAT DIBUKTIKAN Bukti monitoring evaluasi dan tindak lanjut, bukti perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis Dokumentasi keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
SK dan SOP penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien masih salah
PROSES Sosialisasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien DIBUKTIKAN DENGAN Dokumen/laporan kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan, dan hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien
PROSES Pelaksanaan evaluasi sosialisasi dan komunikasi BELUM DAPAT DIBUKTIKAN DENGAN Bukti pelaksanaan evaluasi thd sosialisasi dan komunikasi hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien Dokumen pelaporan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
ntan Pasien (PMPK).
REKOMENDASI
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai prosedur. Perlu perbaikan dalam rencana tindak lanjut.
Pelaksanaan harus sesuai prosedur. Perlu perbaikan dalam rencana tindak lanjut.
Pelaksanaan harus sesuai prosedur. Perlu perbaikan dalam rencana tindak lanjut.
Harus dilakukan evaluasi, dan tindak lanjut perbaikan perilaku pemberi layanan klinis
Pemberlakukan SK tentang budaya mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan klinis harus disosialisasikan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Kerjasama dengan pokja admen untuk melakukan analisa ketenagaan, lalu dilakukan perencanaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien berdasarkan analisa ketenagaan yang ada.
Perbaiki Kerangka acuan dan Perencanaan Program Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien. Bukti Pelaksanaan, Bukti evaluasi, dan tindak lanjut harus ada Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien, bukti pelaksanaan, bukti monitoing, bukti evaluasi dan tindak lanjut harus dapat dibuktikan dengan dokumen pelaksanaannya yang sesuai
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
Pelaksanaan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
pelaksanaan harus sesuai dengan SOP
perlu dilengkapi dengan lampiran sasaran keselamatan pasien sesuai dengan PMK 11 tahun 2017 >>> revisi SK
Harus dilakukan analisa penyebab masalah, setelah itu ditetapkan rencana tindak lanjutnya
Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki
Target tersebut ditetapkan secara bersama dengan dapat menunjukkan bukti berupa notulen, daftar hadir, undangan, dan foto
dilakukan setiap bulan, dianalisa penyebab, kemungkinan dampak dan dievaluasi untuk ditentukan tindak lanjutnya, sehingga dapat menggambarkan P-D-C-A nya dilakukan setiap bulan, dianalisa penyebab, kemungkinan dampak dan dievaluasi untuk ditentukan tindak lanjutnya, sehingga dapat menggambarkan P-D-C-A nya dilakukan setiap bulan, dianalisa penyebab, kemungkinan dampak dan dievaluasi untuk ditentukan tindak lanjutnya, sehingga dapat menggambarkan P-D-C-A nya
semua anggota tim harus tau tugas pokok dan tanggung jawab masingmasing Rencana dan program tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien harus dilaksankakan, bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, dan evaluasi harus ada
perlu perbaikan Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun secara periodik
perlu perbaikan Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun secara periodik
Identifikasi hambatan dalam upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien harus dapat disusun bersama
Harus ada bukti pelaksanaan rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Harus ada bukti pelaksanaan rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, pelaksanaannya harus sesuai dengan yang direncanakan
Bukti pencatatan pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Bukti evaluasi penilaian dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
Bukti tindak lanjut, bukti perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis berdasarkan Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan
Perlu perbaikan dalam diktum dan Pelaksanaan harus sesuai prosedur
Bukti pelaksanaan evaluasi thd sosialisasi dan komunikasi hasil-hasil yang dicapai dalam pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien
harus dilakukan pelaporan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota