Puskesmas Nangapanda: Pemerintah Kabupaten Ende Dinas Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS NANGAPANDA Jl. Jurusan Ende-Bajawa



KEPUTUSAN Plt.KEPALA PUSKESMAS NANGAPANDA NOMOR : TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) KEPALA UPT PUSKESMAS NANGAPANDA Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap lingkungan fisik Puskesmas khususnya laboratorium; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya keamanan lingkungan fisik Puskesmas, maka dipandang perlu diatur tentang pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Nangapanda



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien RumahSakit; 5. PeraturanMenteriKesehatanNomor37Tahun 2012tentangPenyelenggaraanLaboratoriumPuskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri.



MEMUTUSKAN Menetapkan



Kesatu



:KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGAPANDA TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3). . : Limbahbahanberacundanberbahaya yang berasaldari unit pelayananPuskesmasbaik unit rawatjalan, UGD, rawatinap, VK/ruangbersalinmaupunlaboratoriumharusdikelola, diidentifikasidandikendalikansecaraamandanstandar;



Kedua



: Limbahbahanberacundanberbahayasebagaimanadimaksud padadiktumkesatumeliputibahankimia, bahan gas danuap berbahaya, limbahmedisdaninfeksius;



Ketiga



:Pengelolaanlimbahbahanberacundanberbahayasebagaimana tercantumdalamlampiraninimerupakanbagian yang tidak terpisahkandarikeputusanini;



Keempat



: Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruanakan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Nangapanda



Pada tanggal



: 20 januari 2020



Plt. Kepala Puskesmas



Drg.YOSEPH S.K ANI



LAMPIRANKEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGAPANDA NOMOR : TENTANG : PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) PENGELOLAAN LIMBAHBAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) A. LimbahPadat Limbahpadatterdiridarilimbah/sampahumumdanlimbahkhusussepertibendatajam, limbahinfeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbahkimia, limbah B3 danlimbahplastik. FasilitasPembuanganLimbahPadat: 1. TempatPengumpulanSampah Terbuatdaribahan



yang



kuat,



cukupringan,



tahan



karat,kedap



air



danmempunyaipermukaan yang haluspadabagiandalamnyamempunyaitutup yang



mudahdibukadanditutup,minimal



terdapatsatubuahuntukmasing-



masingkegiatan. Kantongplastikdiangkatsetiaphariatauapabila 2/3bagiantelahterisisampah.Setiaptempatpengumpulansampahharusdilapisip lastiksebagaipembungkussampahdengan label danwarna. 2. TempatPenampunganSampahSementara Tersediatempatpenampungansampah yang tidak permanen, yang diletakkan padalokasiyangmudahdijangkaukendaraanpengangkutsampah.Tempatpena mpungansampahsementaradikosongkandandibersihkansekurangkurangnyasatu kali dalam 24jam.



3. TempatPembuanganSampahAkhir



a. Sampahinfeksius, sampahtoksikdansitotoksikdisimpan di TPS Limbah B3 untukkemudiandiangkutdandikelolaolehpihakketiga. b. Sampahumum



(domestik)



dibuangketempatpembuangansampahakhir



yang dikelolaolehpihakketiga. B. LimbahCair Limbahcairterdiridarilimbahcairumum/domestik, limbahcairinfeksiusdanlimbahcairkimia. Cara menanganilimbahcair: 1. Limbahcairumum/domestikdiolahmelaluiInstalasiPengolahanLimbah



(IPAL)



Puskesmas. 2. Limbah cair infeksius dan kimia disimpa kedalam botol/ jerigen dan disimpan di TPS Limbah B3 untuk kemudian diangkut dan dikelola oleh pihak ketiga.



Ditetapkan di



: Nangapanda



Padatanggal



: 20 Januari 2020



Plt.Kepala Puskesmas



Drg.YOSEPH S.K ANI