5 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ENDE DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS NANGAPANDA Jl. Jurusan Ende-Bajawa
KEPUTUSAN Plt.KEPALA PUSKESMAS NANGAPANDA NOMOR : TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) KEPALA UPT PUSKESMAS NANGAPANDA Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap lingkungan fisik Puskesmas khususnya laboratorium; b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya keamanan lingkungan fisik Puskesmas, maka dipandang perlu diatur tentang pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Puskesmas Nangapanda
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien RumahSakit; 5. PeraturanMenteriKesehatanNomor37Tahun 2012tentangPenyelenggaraanLaboratoriumPuskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama dan Tempat Praktek Mandiri.
MEMUTUSKAN Menetapkan
Kesatu
:KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGAPANDA TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3). . : Limbahbahanberacundanberbahaya yang berasaldari unit pelayananPuskesmasbaik unit rawatjalan, UGD, rawatinap, VK/ruangbersalinmaupunlaboratoriumharusdikelola, diidentifikasidandikendalikansecaraamandanstandar;
Kedua
: Limbahbahanberacundanberbahayasebagaimanadimaksud padadiktumkesatumeliputibahankimia, bahan gas danuap berbahaya, limbahmedisdaninfeksius;
Ketiga
:Pengelolaanlimbahbahanberacundanberbahayasebagaimana tercantumdalamlampiraninimerupakanbagian yang tidak terpisahkandarikeputusanini;
Keempat
: Keputusaniniberlakusejaktanggalditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruanakan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Nangapanda
Pada tanggal
: 20 januari 2020
Plt. Kepala Puskesmas
Drg.YOSEPH S.K ANI
LAMPIRANKEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGAPANDA NOMOR : TENTANG : PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) PENGELOLAAN LIMBAHBAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) A. LimbahPadat Limbahpadatterdiridarilimbah/sampahumumdanlimbahkhusussepertibendatajam, limbahinfeksius, limbah sitotoksik, limbah toksik, limbahkimia, limbah B3 danlimbahplastik. FasilitasPembuanganLimbahPadat: 1. TempatPengumpulanSampah Terbuatdaribahan
yang
kuat,
cukupringan,
tahan
karat,kedap
air
danmempunyaipermukaan yang haluspadabagiandalamnyamempunyaitutup yang
mudahdibukadanditutup,minimal
terdapatsatubuahuntukmasing-
masingkegiatan. Kantongplastikdiangkatsetiaphariatauapabila 2/3bagiantelahterisisampah.Setiaptempatpengumpulansampahharusdilapisip lastiksebagaipembungkussampahdengan label danwarna. 2. TempatPenampunganSampahSementara Tersediatempatpenampungansampah yang tidak permanen, yang diletakkan padalokasiyangmudahdijangkaukendaraanpengangkutsampah.Tempatpena mpungansampahsementaradikosongkandandibersihkansekurangkurangnyasatu kali dalam 24jam.
3. TempatPembuanganSampahAkhir
a. Sampahinfeksius, sampahtoksikdansitotoksikdisimpan di TPS Limbah B3 untukkemudiandiangkutdandikelolaolehpihakketiga. b. Sampahumum
(domestik)
dibuangketempatpembuangansampahakhir
yang dikelolaolehpihakketiga. B. LimbahCair Limbahcairterdiridarilimbahcairumum/domestik, limbahcairinfeksiusdanlimbahcairkimia. Cara menanganilimbahcair: 1. Limbahcairumum/domestikdiolahmelaluiInstalasiPengolahanLimbah
(IPAL)
Puskesmas. 2. Limbah cair infeksius dan kimia disimpa kedalam botol/ jerigen dan disimpan di TPS Limbah B3 untuk kemudian diangkut dan dikelola oleh pihak ketiga.
Ditetapkan di
: Nangapanda
Padatanggal
: 20 Januari 2020
Plt.Kepala Puskesmas
Drg.YOSEPH S.K ANI