5 0 76 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS SARINA
Ds. Takarai, Kec. Botin Leobele, 85765
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SARINA Nomor : / SK / Pusk. Srn / V / 2023 TENTANG PENETAPAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBASIS PANGAN LOKAL BAGI IBU HAMIL KEKURANGAN ENERGI KRONIK (KEK) DAN BALITA GIZI KURANGTINGKAT PUSKESMAS SARINA TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Menimbang
:
KEPALA PUSKESMAS SARINA, a. Bahwa dalam rangka meningkatkan upaya perbaikan gizi masyarakat, pemerintah telah membuat program Kegiatan
Pemberian
Makanan
Tambahan
(PMT)
Berbasis Pangan Lokal bagi Ibu Hamil KEK dan Balita GIzi Kurang; b.
Bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud tersebut pada huruf a, perlu dibuat Surat Keputusan tentang Tim pelaksanaan kegiatan dalam rangka upaya peningkatan asupan gizi melalui Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal pada Ibu Hamil KEK dan Balita Gizi Kurang di tingkat Puskesmas Sarina;
c.
Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan dan/atau menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbasis Pangan Lokal di tingkat Puskesmas Sarina; Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2013, tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan Presiden Nomor: 42 Tahun 2013, tentang Gerakan
Nasional
Percepatan
Perbaikan
Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100); 3.
Peraturan Presiden Nomor: 18 Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 10); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Upaya Perbaikan Gizi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor: 967); 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 17 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permenkes Nomor: 79 Tahun 2016, tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementrian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor: 790);
6.
Permenkes Nomor: 28 Tahun 2019, tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor: 956);
7.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor: 8 Tahun 2018, Tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor: 485);
Memperhatikan
:
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 41 Tahun 2014, tentang Pedoman Pemberian Gizi Seimbang (PGS); MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
TIM PELAKSANA KEGIATAN PEMBERIAN MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBASIS PANGAN LOKAL BAGI IBU HAMIL KEK DAN BALITA GIZI KURANG TINGKAT PUSKESMAS SARINA TAHUN 2023
KESATU
:
Menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbasis Pangan Lokal pada Ibu Hamil KEK dan Balita Gizi Kurang Tahun 2023, sebagimana terlampir dalam Surat Keputusan ini.
KEDUA
:
Dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana Kegiatan PMT bertanggungjawab untuk menyampaikan laporannya kepada Kepala Puskesmas Sarina.
KETIGA
:
Segala Biaya yang dikeluarkan terkait dengan Keputusan ini, bersumber dari dana BOK Puskesmas Sarina Tahun 2023.
KEEMPAT
:
Keputusan Kepala Puskesmas Sarina ini berkalu sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudia hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Sarina Pada tanggal, 04 Mei 2023
Kepala Puskesmas Sarina
Paskalis M.B. Hale, A.Md. Kep Nip. 19840314 200701 1 002
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SARINA Nomor
:
/ SK / Pusk. Srn / V / 2023
Tentang :
PENETAPAN
TIM
PELAKSANA
KEGIATAN
PEMBERIAN
MAKANAN TAMBAHAN (PMT) BERBASIS PANGAN LOKAL BAGI IBU HAMIL KEKURANGAN ENERGI KRONIK (KEK) DAN BALITA GIZI KURANG TINGKAT PUSKESMAS SARINA TAHUN 2023 N O
NAMA
ALAMAT
JABATAN
1
Aplonia Roman
Desa Takarai
Tim Pemasak PMT
2
Yuliana Niis
Desa Takarai
Tim Pemasak PMT
3
Agustina Seuk
Desa Takarai
Tim Pemasak PMT
4
Apresia Erlina Funan
Desa Kereana
Tim Pemasak PMT
5
Selvin Martha Bano
Desa Kereana
Tim Pemasak PMT
6
Wendelina Fouk Jani
Desa Kereana
Tim Pemasak PMT
7
Alexia Ulu
Desa Kereana
Tim Pemasak PMT
8
Blandina Bona
Desa B. Maemina
Tim Pemasak PMT
9
Marselina Muti
Desa B. Maemina
Tim Pemasak PMT
10
Yosefina Funan
Desa B. Maemina
Tim Pemasak PMT
11
Leonarda lotu
Desa Babotin
Tim Pemasak PMT
12
Irene Klon
Desa Babotin
Tim Pemasak PMT
13
Dominika Bubu
Desa Babotin
Tim Pemasak PMT
14
Lusia Bubu
Desa Babotin
Tim Pemasak PMT
15
Mariana Bubu
Desa B. Selatan
Tim Pemasak PMT
16
Lusia Funan
Desa B. Selatan
Tim Pemasak PMT
Ditetapkan di Sarina Pada tanggal, 04 Mei 2023 Kepala Puskesmas Sarina
Paskalis M.B. Hale, A.Md. Kep Nip. 19840314 200701 1 002