Putusan 02 PDT.G 2011 PN - BDW 20210824 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



-1Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



P U T U S A N



R



NO. 02/PDT.G/2011/PN. BDW



gu



ng



“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, yang memeriksa dan mengadili



A



perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di dalam perkara gugatan antara :



ub lik



ah



1. JEMI ROVA BASUDI, lahir di Bondowoso, 7 April 1963, pekerjaan petani



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso,



am



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I;



2. SUSI JUHARTI, lahir di Bondowoso, 29 September 1945, pekerjaan



ah k



ep



pedagang, beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.



In do ne si



R



3. SAMSUDIN, lahir di Bondowoso, 01 Januari 1942, pekerjaan buruh,



A gu ng



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT III;



4. RAHMANI, lahir di Bondowoso, 10 Juli 1987, pekerjaan ibu rumah tangga,



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT IV;



lik



pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT V; 6. MARYONO, lahir di Bondowoso, 05 Juni 1980, pekerjaan wiraswasta,



ub



m



ah



5. MARYONO/P. SAMSUL ARIFIN, lahir di Bondowoso, 10 Juni 1960,



ka



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso,



ep



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VI.



R



ah



7. WARTONO, lahir di Bondowoso, 05 Mei 1973, pekerjaan wiraswasta,



es



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso,



on



-1-



In d



A



gu



ng



M



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VII;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



-2Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 8. MOHAMMAD, lahir di Bondowoso, 20 April 1964, pekerjaan wiraswasta,



R



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso,



ng



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT VIII.



9. SURAHMAN, lahir di Bondowoso, 2 April 1971, pekerjaan buruh, beralamat



gu



di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya



disebut sebagai PENGGUGAT IX;



A



10. IMAM BASUKI, lahir di Bondowoso, 15 Januari 1974, pekerjaan wiraswasta,



beralamat di RT/RW 007/001 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso,



ub lik



ah



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT X.



11. JUMAIYAH, lahir di Bondowoso, 16 Juni 1955, pekerjaan wiraswasta,



am



beralamat di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XI;



ah k



ep



12. TITIK SUNARSIH, lahir di Bondowoso, 05 Juli 1971, pekerjaan ibu rumah



R



tangga, beralamat di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab.



In do ne si



Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XII.



A gu ng



13. BUDI JUHARIANTO P.TAUFIK, lahir di Bondowoso, 27 Oktober 1977,



pekerjaan petani, beralamat di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XIII;



14. ASMUYATI, lahir di Bondowoso, 27 Pebruari 1976, pekerjaan ibu rumah



tangga, beralamat di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab.



lik



15. P. WAKIK, lahir di Bondowoso, 01 Januari 1940, pekerjaan petani, beralamat di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya



ub



m



ah



Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XIV.



disebut sebagai PENGGUGAT XV;



ep



ka



16. SITI HATIJAH, lahir di Bondowoso, 01 Juli 1959, pekerjaan petani, beralamat di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XVI.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



-3Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 17. HAMINA, lahir di Bondowoso, 01 Januari 1965, pekerjaan, beralamat di RT/



R



RW 010/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya



ng



disebut sebagai PENGGUGAT XVII;



18. ARTANI, lahir di Bondowoso, 10 Mei 1968, pekerjaan pedagang, beralamat



gu



di RT/RW 010/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XVII.



A



19. P. ACHMADI/TUR, lahir di Bondowoso, 25 Pebruari 1944, pekerjaan petani,



beralamat di RT/RW 009/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso,



ub lik



ah



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XIX;



20. B. BUDI, lahir di Bondowoso, 01 Januari 1960, pekerjaan ibu rumah tangga,



am



beralamat di RT/RW 011/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XX.



ah k



ep



21. KUSNO, lahir di Bondowoso, 24 April 1967, pekerjaan petani, beralamat di



R



RT/RW 010/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya



In do ne si



disebut sebagai PENGGUGAT XXI;



A gu ng



22. SUNJOTO, lahir di Bondowoso, 15 Maret 1962, pekerjaan petani, beralamat



di RT/RW 009/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XXII.



23. HENDRI SUTIKNO, lahir di Bondowoso, 09 Agustus 1971, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT/RW 009/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab.



lik



24. BUDIANTO, lahir di Bondowoso, 08 Agustus 1985, pekerjaan, beralamat di RT/RW 011/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso, selanjutnya



ub



m



ah



Bondowoso, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XXIII.



disebut sebagai PENGGUGAT XXIV;



ep



ka



25. TOMAJI, lahir di Bondowoso, 20 Agustus 1963, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT/RW 011/002 Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XXV.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



-4Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



beralamat di RT/RW 011/002 Desa Taman Kec. Grujugan Kab. Bondowoso,



ng



selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT XXVI; Dalam hal ini diwakili oleh:



gu



1. JARMOKO, SH; 2. A.B.BABUN NAJIB, SH.



A



3. Drs. H.A. IRHAM SANTOSO, SH, 4. YAMINI, SH.



ub lik



ah



Para advokat dan Konsultan hukum serta kandidat advokat pada kantor Bantuan Hukum Rakyat Mandiri (KBHR) yang beralamat kantor di Jl Arowana Blok IX No.



am



20 Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Desember 2010 No. 33/ KBHR/SK.Pdt/XII/10, selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT.



ah k



ep



--------------------------------------------------- L A W A N --------------------------------



R



1. PT. ARIA ENERGY PERSADA, di jl. Manyar Kertoharjo V/15 Surabaya,



In do ne si



untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;



A gu ng



2. SANTOSO WAHYUDI, SH, pemilik saham serta Pengelola SPPBE di Desa Taman Kec Grujugan, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jl RE Martadinata No. 4 Bondowoso, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT II;



3. BUPATI BONDOWOSO, di Jl Amir Kusuma No. 2 Bondowoso, untuk selanjutnya disebut TERGUGAT III.



lik



Wonokromo No. 88 Surabaya, TERGUGAT IV.



ub



Majelis Hakim tersebut : Telah membaca seluruh surat-surat berkas perkara ;



ep



Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara.



TENTANG DUDUKNYA PERKARA



Negeri Bondowoso dengan surat gugatan tanggal 13 Januari 2011 terdaftar dalam register



on In d



A



gu



ng



perkara No. 02/Pdt.G/2011/PN/BDW, yang pada pokoknya sebagai berikut :



es



Menimbang, bahwa Penggugat-Penggugat mengajukan gugatannya di Pengadilan



R



ka



m



ah



4. PT. PERTAMINA (Persero) qq Gas Domestik Region IV, di jalan Jagir



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 26. SURYADI, lahir di Bondowoso, 3 Maret 1954, pekerjaan wiraswasta,



Halaman 4



ep u



b



hk am



-5Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id A. URAIAN FAKTA.



R



1. Bahwa pada bulan Juli 2009 PT Aria Energy Persada telah memulai



ng



Pembangunan SPPBE yang berlokasi di RW 01 Pedukuhan Congkrong Barat Desa Taman Kecamatan Grujugan Kab Bondowoso.



gu



2. Bahwa sebelum Pembangunan, ada 8 orang yang dimintai tandatangan oleh



Santoso (Tergugat III) yang mengaku sebagai pemilik perusahaan.



A



Tandatangan tersebut katanya diperlukan pembebasan lahan. Kedelapan orang



tersebut tidak mendapat penjelasan mengenai usaha yang hendak dibangun.



ub lik



ah



3. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2009, kedelapan orang tersebut yang terdiri dari bpk Sunjoto, Abdul Latif, Budiyanto, Agus Djumantoro, Budi Eksan, Abd



am



Azis, Frikas Abdillah, Suyanto telah mencabut pernyataan tidak keberatan serta telah mengirimkan kepada direktur PT Aria Energy persada.



ah k



ep



4. Bahwa jumlah penduduk disekitar lokasi Pembangunan SPPBE adalah sekitar



R



300 KK dan atau sekitar 1.200 jiwa tidak pernah memberikan ijin dan atau



In do ne si



dimintai ijin Pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji



A gu ng



(SPPBE) di wilayah pemukiman mereka, termasuk para Penggugat;



5. Bahwa melalui surat tertanggal 18 Agustus 2009, 122 (seratus dua puluh dua) orang warga Pedukuhan Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan Kab.



Bondowoso, mengirimkan pernyataan yang pada pokoknya: 1. Meninjau



kembali izin yang telah diberikan kepada PT. Aria Energy Persada; 2. Memindahkan SPPBE tersebut ketempat yang sesuai dengan ketentuan



lik



ah



Pertamina dan harus jauh dari pemukiman warga, yang dikirimkan ke Bupati



ub



m



Bondowoso serta ditembuskan kepada 1. Ketua DPRD Bondowoso, 2. Kapolres Bondowoso, 3. Komandan Kodim Bondowoso, 4. Manager Gas



ep



ka



Domestik Regional IV Pertamina Surabaya, 5. Kantor perizinan terpadu Bondowoso, 6. Direktur PT. Aria Energy Persada di Desa Taman, 7. Camat



R



ah



Grujugan, 8. Kapolsek Grujugan, 9. Koramil Grujugan dan 10. Kepala Desa



es on In d



A



gu



ng



M



Taman Kec. Grujugan.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



-6Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bahwa melalui surat No. 158/F14550/2009-S3 tertanggal 4 September 2009



R



Pertamina Gas Domestik Region IV (Tergugat IV) yang ditujukan kepada



ng



Direktur PT. Aria Energy Persada di Jl. Manyar Kertoharjo V/15 Surabaya,



telah meminta aktifitas Pembangunan SPPBE di Desa Taman Kec. Grujugan



gu



Kab. Bondowoso untuk dihentikan sementara waktu.



7. Bahwa pada tanggal 17 September 2009, sebagian warga diundang dalam



A



acara sosialisasi Program Konversi LPG dan Pendirian SPPBE, buka puasa



dan ramah tamah di Pendopo Kec Grujugan. Dimana masyarakat tetap



ub lik



ah



menolak pendirian SPPBE di Desa Taman Kec Grujugan tersebut, termasuk para Penggugat juga menolak pendirian SPPBE;



am



8. Bahwa masyarakat dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec. Grujugan melalui Forum masyarakat Taman telah mengirimkan kembali Permohonan



ah k



ep



merelokasi SPPBE, dengan surat No. 05/FORMAT/X/2009 tertanggal 12



R



Oktober 2009 yang ditujukan kepada Bupati Bondowoso;



In do ne si



9. Bahwa pada bulan Desember 2009 warga Dsn Congkrong Barat Desa Taman



A gu ng



mendapat tembusan surat dari Pertamina Pemasaran Gas Domestik Region IV Sales Representative LPG Rayon III, (Tergugat IV) dengan surat no. 125/



F14550/2009-S3 tertanggal 2 Desember 2009 yang ditujukan kepada Direktur



PT Aria Energy Persada yang pada pokoknya berisi: mencabut surat terkait



penghentian Pembangunan SPPBE baru atas nama PT Aria Energy Persada di



lik



mulai berlaku terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat ini. 10. Bahwa sebagaimana dalam surat dari Pertamina Pemasaran gas Domestik



ub



m



ah



Desa Taman Kec Grujugan Kab Bondowoso dan pencabutan surat tersebut



Region IV Sales Representative LPG Rayon III (Tergugat IV) dengan surat



ep



ka



No. 215/F14550/2009-S3 tertanggal 02 Desember 2009 disebutkan pula bahwa “ PT Aria Energy Persada telah melengkapi berkas-berkas dan ijin-ijin



R



ah



yang dipersyaratkan untuk pembangunan SPPBE termasuk didalamnya Ijin



es on In d



A



gu



ng



M



Gangguan (HO) dan ijin mendirikan bangunan IMB.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



-7Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 11. Bahwa salah satu acuan surat tersebut (angka 4) adalah adanya surat



R



masyarakat Congkrang barat Desa Taman tanpa nomor tanggal 16 September



ng



2009 perihal pencabutan pernyataan menolak proyek SPPBE dan acuan surat tersebut didapatkan dalam bentuk fax.



gu



Setelah dikonfrontir, surat pernyataan serta tanda tangan yang terlampir adalah tidak benar.



A



12. Bahwa melalui surat No. 09/Format/XII/2009 tertanggal 13 Desember 2009,



masyarakat yang tergabung di forum masyarakat taman (Format) perihal:



ub lik



ah



Penolakan surat Pertamina Pemasaran gas Domestik Region IV Rayon III No. 215/F14550/2009-S3 tentang membuka kembali Pembangunan SPPBE baru



am



atas nama PT Aria Energy Persada di Desa Taman Kec Grujugan Kab



ah k



Jakarta. selanjutnya



masyarakat



beberapa



kali



R



13. Bahwa



ep



Bondowoso yang ditujukan kepada Senior Vice President Pemasaran di



melakukan



aksi



dan



In do ne si



mengadukan kebeberapa instansi terkait untuk menghentikan dan atau



A gu ng



memindahkan pembangunan SPPBE ketempat yang jauh dari pemukiman penduduk.



14. Bahwa terakhir adalah aksi penolakan kedatangan Skid tank yang berisi LPG pada tanggal 3 Nopember 2010;



15. Bahwa sebagaimana surat dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Pemerintah



Kab



Bondowoso,



nomor



503/0515/430.911/2010,



perihal



lik



ah



Permohonan ijin HO dan IMB tertanggal 23 Nopember 2010 didapatkan



ub



m



keterangan dan penjelasan bahwa perijinan HO dan IMB PT Aria Energi Persada telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati (Tergugat III) dan sudah



ep



ka



disampaikan kepada yang bersangkutan.



16. Bahwa selama ini, warga Dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan



M



diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan terhadap HO dan IMB



on In d



A



gu



ng



SPPBE tersebut. Bahkan minta secara tertulispun oleh Pemerintah Kabupaten



es



R



ah



kab Bondowoso, termasuk para Penggugat tidak pernah diberitahu dan atau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



-8Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bondowoso melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu tidak diberikan



R



salinan dan atau copynya.



ng



B. ANALISA HUKUM



B. 1. IUS STANDI PARA PENGGUGAT.



gu



1. Para Penggugat adalah orang-orang yang berdomisili dan atau penduduk



di RT 007 RW 01, RT 09 RW 02, RT 10 RW 02 dan RT 011 RW 02 Dusun



A



Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan Kab Bondowoso. Sedangkan



SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) milik PT Aria



ub lik



ah



Energy Persada juga dibangun di dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan Kab Bondowoso.



am



2. Bahwa



jarak



rumah/kediaman



Para



Penggugat



dengan



radius



pembangunan SPPBE tersebut kurang dari 200 (dua ratus) meter. Atau



ep



ah k



Para Penggugat berdiam diradius kurang dari 200 (dua ratus meter) dari



R



SPPBE.



In do ne si



3. Bahwa para Penggugat dirugikan secara ekonomis, ekologis, maupun



A gu ng



psikologis atas dibangunnya SPPBE. Pembangunan SPPBE merupakan usaha yang berbahaya jika dilakukan diareal pemukiman warga. Gas elpiji



sangat rentan terhadap api. Sedangkan masyarakat termasuk para Penggugat masih menggunakan kayu bakar untuk memasak. Juga



diwilayah tempat para Penggugat ada dua usaha Pembakaran batu bata.



Jika gas elpiji tersebut bocor, dan kita semua tidak tahu kapan akan terjadi,



lik



ah



maka akan dimungkinkan akan tersulut api dari pemukiman warga. Dan



ub



m



membayangkan adanya ledakan gas sepanjang hidup adalah siksaan yang luar biasa, baik secara fisik maupun psihis;



ep



ka



4. Bahwa dengan demikian para Penggugat adalah subjek hukum yang mempunyai kedudukan hukum (Yus standi) sebagai Penggugat terhadap



M



warga yang harus dilindungi hak-haknya, baik hak untuk hidup sejahtera



on In d



A



gu



ng



maupun hak terhindar dari rasa takut akibat perbuatan Tergugat.



es



R



ah



Tergugat sebab para Penggugat telah merasa dirugikan hak-haknya selaku



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



-9Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id B. 2. Hubungan hukum Para Penggugat.



R



1. Para Penggugat telah membentuk kelompok bernama Forum Masyarakat



ng



Taman sebab mempunyai kesamaan kepentingan (common interest) dan



kesamaan penderitaan (common grievance), sehingga hubungan hukum para



gu



Penggugat dalam perkara ini telah melekat dengan adanya kesamaan kepentingan dan penderitaan serta diformulasikan dalam bentuk kelompok



A



kepentingan tersebut.



2. Hubungan hukum para Penggugat juga dapat dilihat dalam kelaziman serta



ub lik



ah



kebiasaan perkara-perkara sengketa lingkungan yang menimbulkan korban massal, yang mempunyai akibat hukum yang sama bagi para warga yang



am



dimungkinkan berdampak akibat kesalahan pengelolaan usaha berkaitan bahan yang berbahaya dalam waktu yang bersamaan maupun yang



ep



ah k



berkelanjutan.



R



3. Dalam perkara ini, para Penggugat mempunyai hubungan hukum dalam arti



In do ne si



nasib dan kepentingan yang sama oleh perbuatan Tergugat I yang membangun



A gu ng



SPPBE didaerah pemukiman yang telah didiamin/dihuni terlebih dahulu oleh para Penggugat.



B. 3. Argumentasi pokok perkara.



1. Bahwa pendirian SPPBE sebagaimana peraturan pertamina yang dimuat di Web Sitenya, menyatakan bahwa SPPBE bisa dibangun



didaerah mana saja yang bukan daerah pemukiman dan berada



lik



ah



disekitar Sutet;



ub



m



Bahwa faktanya Pembangunan SPPBE yang dibangun Tergugat I dan Tergugat II terletak di daerah pemukiman para Penggugat. Yaitu berada di



ep



ka



Dusun Congkrong Barat Desa Tamanan Kec Grujugan, termasuk bersebelahan dengan industry tembakau yang ketika berproduksi menyerap



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ratusan tenaga kerja.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



- 10 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Serta ada dua usaha masyarakat yang memproduksi batu merah, dimana



ng



tersebut.



R



ketika berproduksi pasti akan melakukan pembakaran terhadap batu bata



2. SPPBE di Dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan Kab



A



gu



Bondowoso dapat dimungkinkan berbahaya karena mudah terbakar dan meledak, akan dapat menimbulkan kerusakan harta milik,



kematian dan gangguan berat lainnya terhadap warga yang berada



ah



ratus meter atau lebih.



ub lik



disekeliling bangunan yang letaknya dalam lingkungan radius dua



Bahwa berdasarkan Undang-undang gangguan pasal 6 ayat (2), para



am



Penggugat berhak mengajukan keberatan sehingga ijin pendirian usaha SPPBE dapat ditolak. Bahwa para Penggugat berada dalam lingkungan



ah k



ep



radius dua ratus meter, dan selama ini tidak ada permohonan ijin,



R



penyampaian Amdal, maupun sosialisasi kepada para Penggugat dan



In do ne si



masyarakat lainnya.



A gu ng



3. Bahwa pendirian dan pembangunan SPPBE diareal pemukiman merupakan perbuatan melanggar hukum berkaitan Rencana Tata



Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Bondowoso. Bahwa fakta sebenarnya areal lokasi pendirian SPPBE adalah wilayah pemukiman



warga yang sudah hidup dan menetap berpuluh tahun lamanya. Dan



ah



keamanan, kerusakan yang tinggi.



lik



usaha SPPBE merupakan usaha yang memiliki resiko kesehatan,



ub



m



4. Bahwa Pembangunan SPPBE oleh Tergugat I dan Tergugat II yang dibiarkan dan diberikan persetujuan secara diam-diam oleh Tergugat



ep



ka



III dan Tergugat IV telah melanggar hukum, karena tidak disertai Analisa Dampak Lingkungan yang harus diketahui masyarakat sekitar.



M



keselamatan jiwa haruslah dibuat secara hati-hati, sekaligus dilakukan



on In d



A



gu



ng



oleh sebuah tim yang memiliki kapasitas untuk itu. Hal ini tidak



es



R



ah



5. Bahwa pemberian ijin terhadap usaha yang dapat membahayakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



- 11 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



IV.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III maupun Tergugat



ng



6. Bahwa pendirian dan pembangunan SPPBE oleh Tergugat I dan Tergugat II dilakukan dengan banyak rekayasa berkaitan prosedur



A



gu



pendirian. Bahwa ketika pendirian SPPBE, ijin mendirikan maupun ijin gangguan yang berasal dari masyarakat belum ada. Bahkan ada



dugaan rekayasa persetujuan yang dilakukan oleh orang-orang atas perintah dan atau suruhan perusahaan SPPBE. Saat ini dugaan itu talah



ub lik



ah



kami laporkan kepada Kepolisian daerah Jawa Timur di Surabaya. D. PETITUM.



am



Berdasarkan uraian tersebut maka para Penggugat meminta kepada Pengadilan ini untuk berkenan memutuskan:



ep



ah k



PRIMAIR:



R



1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



In do ne si



2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan



A gu ng



hukum dengan cara membangun SPPBE diareal Pemukiman warga dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan Kab. Bondowoso.



3. Menyatakan menurut hukum Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan



hukum dalam proses perijinan dan pembangunan SPPBE diareal Pemukiman warga dusun Congkrong Barat Desa Taman kec.Grujugan Kab Bondowoso.



lik



dari pemukiman warga dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec. Grujugan Kab Bondowoso.



ub



m



ah



4. Menghukum Tergugat I dan II untuk memindahkan lokasi pembangunan SPPBE



5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat III telah melanggar hukum dengan



ep



ka



membiarkan Pembangunan SPPBE yang tidak memiliki ijin dan atau ijinnya tidak sesuai denganRencana tata Ruang dan Tata wilayah Kab Bondowoso.



on In d



A



gu



ng



M



Bondowoso telah lalai dan atau tidak sesuai peraturan perijinan usaha dalam



es



R



ah



6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat III melalui dinas perijinan Kab



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



- 12 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



Congkrong Barat Desa Taman Kec Grujugan Kab Bondowoso;



ng



7. Menyatakan menurut hukum bahwa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO) adalah cacat hukum dan melawan hukum serta dibatalkan.



gu



8. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat IV dalam pemberian rekomendasi dan ijin Pembangunan SPPBE adalah perbuatan melawan hukum;



A



9. Menyatakan menurut hukum lokasi Pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Dusun Congkrong Barat Desa Taman Kec



ub lik



ah



Grujugan Kab Bondowoso dikosongkan dari Usaha Pengisian dan Pengangkutan Bulk Eppiji.



am



10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini. SUBSIDAIR



ah k



ep



Apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon diputuskan seadil-adilnya.



R



Menimbang, bahwa pada hari persidangan pihak-pihak hadir antara lain :



In do ne si



Penggugat dihadiri oleh kuasanya: JARMOKO, SH, BABUN NAJIB, SH, DRS. H. A.



A gu ng



IRHAM SANTOSO, SH dan YAMINI, SH kesemuanya advokat dan kandidat advokat pada Kantor bantuan Hukum Rakyat (KBHR) beralamat di jalan Arowana Blok IX No. 20 Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Desember 2010 No. 33/KBHR/ SK.Pdt/XII/10.



Tergugat I dan II diwakili oleh kuasanya EKO SAPUTRO, SH.,MH,



Advokad dan



lik



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Pebruari 2011.



ub



Tergugat III diwakili oleh kuasanya: HARI SETIYONO, SH Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan ROSLEILY, SH DAN PURJIO, SH, masing-masing Jaksa Pengacara



ep



serta H NOER SOETJAHJONO, SH.,MH, WAWAN SETIAWAN, SH, MIKE NURHIDAYAH, SH dan ANDRI SETIAWAN, SH, masing-masing asisten dan staf pada



januari 2011 No. 188/15.A/430.42/2011 jo Tanggal 20 Januari 2011 No. SK-1/0.5.17.5/



on In d



A



gu



ng



Gp.1/01/2011, jo tanggal 20 januari 2011 No. 188/15.A/430.42/2011.



es



Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20



R



ka



m



ah



Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Perum kembang Permai Nomor 7 Bondowoso,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id membuat Keputusan Perijinan Pendirian SPPBE di Pemukiman warga Dusun



Halaman 12



ep u



b



hk am



- 13 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Tergugat IV diwakili oleh kuasanya: BENEDICTUS DICKY SIMARMATA, YUNITA



R



EKAWATI, M. ALIS TABRI, HANGGOWO WICAKSONO, TUTUKO WIDODO, IDA



ng



BAGUS DWIJAKSANA, MUHAMAD IRFAN kesemuanya adalah pekerja PT Pertamina (Persero) Legal Area Jatim Balinus bertempat tinggal di Surabaya dan Legal



gu



Counsels bertempat tinggal di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 Pebruari 2011 No. SK-19/C00000/2011-S0.



A



Menimbang, bahwa sebelum pemeriksaan perkara ini dimulai, Majelis Hakim



telah mengupayakan untuk menyelesaikan perkara ini dengan perdamaian melalui



ub lik



ah



mediasi, dan Majelis Hakim telah menunjuk Hakim Mediator sesuai dengan Surat Penetapan tanggal 14 Maret 2011 No.02/Pdt.G/2011/PN.Bdw dan ternyata setelah



am



diberikan waktu yang cukup, mediasi yang telah dilakukan tidak berhasil menyelesaikan perkara ini dengan perdamain, sesuai dengan surat keterangan Hakim Mediator tanggal



ah k



ep



22 Maret 2011 No.02/Pdt.G/2011/PN.Bdw oleh karenanya pemeriksaan perkara ini



Penggugat.



In do ne si



R



dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat yang isinya dipertahankan



A gu ng



Menimbang, bahwa Tergugat I dan II mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: I.



DALAM EKSEPSI



1. Eksepsi Kompetensi absolut.







Bahwa yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat adalah izin (IMB dan HO)



lik



pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Desa Grujugan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso, sebagaimana didalilkan/



ub



m



ah



yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso kepada Tergugat I untuk



diuraikan dalam fundamentum petendi/posita gugatan nomor 5 (uraian fakta)



ep



ka



halaman 5 Nomor 15 (uraian fakta) halaman 6, nomor 16 (uraian fakta) halaman



ah



6, nomor B 3.2, dan Petitum nomor 3, serta petitum nomor 7. Sedangkan Para



M



berdiam diradius kurang dari 200 (dua ratus) meter dari SPPBE….”. Selanjutnya



on In d



A



gu



ng



para Penggugat mendalilkan bahwa: “……. Pembangunan SPPBE terletak di



es



R



Penggugat mendalilkan (sebagaimana tersebut dalam posita point B.1.2) “…..



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



- 14 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id daerah pemukiman Para Penggugat, dapat dimungkinkan berbahaya karena



R



mudah terbakar dan meledak, akan dapat menimbulkan kerusakan harta milik,



ng



kematian dan gangguan berat lainnya terhadap warga” (vide: argumentasi pokok perkara point B 3.1 jo. B 3.2 gugatan para Penggugat).



Bahwa didalilkan pula oleh para Penggugat sebagaimana tersebut dalam posita



gu







nomor 1 : “bahwa pada bulan Juli 2009, PT Aria Persada telah memulai



A



pembangunan SPPBE…..” Dan demikian jika dihubungkan dengan Posita nomor



15, telah secara tegas diakui kalau izin HO dan IMB sudah ditetapkan dengan



ub lik



ah



Keputusan Bupati (tepatnya untuk IMB dengan Keputusan Bupati Bondowoso



am



tertanggal 30 Juli 2009, nomor: 640/786/430.42/2009 dan untuk izin HO tertanggal 22 Juni 2009 nomor: 530.08/112/430.42/2009) dan posita B.3.2.



ep



secara tegas mendalilkan: “….. Para Penggugat berhak mengajukan keberatan



ah k



sehingga ijin pendirian usaha SPPBE dapat ditolak”. Hal ini berarti bahwa



In do ne si



R



pembangunan SPPBE terjadi setelah keluarnya izin, dan karenanya menurut hukum keberadaan SPPBE adalah sah dan tidak melawan hukum;



Bahwa tentang perizinan yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso yaitu HO



A gu ng







dan IMB, sudah jelas merupakan Keputusan Bupati selaku Pejabat Tata Usaha



Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 jo



UU No. 9 tahun 2004 yaitu Penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang



hukum perdata. •



ka



lik



individual, final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan



ub



m



ah



berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit,



Bahwa izin menurut Spelt dan Ten Berge (terjemahan Philipus M.Hadjon dalam



ep



bukunya : Pengantar hukum Perizinan, penerbit Yuridika Surabaya, 1993, adalah



ah



suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan



ng



M



larangan perundangan. Dengan memberi izin berarti penguasa memperkenankan



on In d



A



gu



orang yang memohonnya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang



es



R



Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



- 15 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id sebenarnya dilarang. Hal ini menyangkut perkenaan bagi suatu tindakan yang



R



bagi kepentingan umum diharuskan pengawasan khusus atasnya, karena fungsi



ng



izin adalah mengarahkan/mengendalikan (sturen) aktifitas tertentu dan mencegah bahaya bagi lingkungan.



gu



Bahwa untuk mendapatkan izin tersebut (HO dan IMB) tentunya sudah



dipenuhi syarat-syaratnya dan telah dilalui pentahapannya dalam proses



A



perizinan. Begitu juga syarat-syarat yang harus dilakukan setelah memperoleh



izin, karena apabila syarat-syarat setelah memperoleh izin tersebut dilanggar,



ub lik



ah



maka pemberi izin akan mencabut izin sebagai suatu sanksi dan itupun tidak dilakukan secara langsung, melainkan ada suatu proses atau prosedur yang



am



memuat tindakan-tindakan atau peringatan-peringatan dan atu tegoran keras dan pembekuan izin bahkan dapat dilakukan paksaan perintahan/bongkar



Bahwa sengketa atau gugatan ini diajukan oleh Para Penggugat setelah



In do ne si



R







ep



ah k



paksa (bestuur dwaang);



Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa izin dikeluarkan oleh Bupati selaku



A gu ng



Pejabat Tata Usaha Negara, dengan dalih ada 8 (delapan) orang yang mencabut



pernyataan tidak keberatan sebagaimana dalil posita nomor 3 dan juga mendalilkan bahwa para Penggugat berdiam diradius kurang dari 200 (dua ratus) meter dari SPPBE sebagaimana Posita point B.1.2 dan lain-lain.



Bahwa sengketa sebagaimana akibat dikeluarkannya izin sebagai Keputusan



PTUN. •



ka



lik



Tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 adalah merupakan kompetensi absolute



ub



m



ah



Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 UU No, 5



Bahwa dengan demikian, Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berwenang untuk



ep



memeriksa dan memutus perkara ini, karenanya mohon dalam putusan sela untuk



ah



menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi: Menyatakan gugatan Para



R



Penggugat tidak dapat diterima.



es on In d



A



gu



ng



M



2. DILATOIR EKSEPSI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



- 16 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa gugatan Para Penggugat perihal Perbuatan melawan hukum belum



waktunya untuk diajukan.



Bahwa dalam posita gugatan, B.1. Ius Standi Para Penggugat nomor 3 secara



ng







tegas didalilkan: bahwa Para Penggugat dirugikan secara ekonomis, ekologis,



gu



maupun psikologis atas dibangunnya SPPBE……. Jika gas elpiji tersebut bocor, dan kita semua tidak tahu kapan akan terjadi….. maka akan dimungkinkan akan



sepanjang hidup……….” •



ub lik



ah



A



tersulut api dari pemukiman warga dan membayangkan adanya ledakan gas



Bahwa dengan demikian, kerugian materiil maupun immaterial akibat



am



dibangunnya SPPBE masih belum terjadi, tetapi hanya merupakan kemungkinan yang dibayangkan oleh Para Penggugat;



ah k



ep



Bahwa tentang kemungkinan dan bayangan para Penggugat akan adanya bahaya, sama sekali tidak mendasar atas hukum dan para restoration to



In do ne si



R



original condition sebagaimana yang dikehendaki pula dalam ketentuan pasal



A gu ng



1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum, yaitu Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan



pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian;







Bahwa salah unsure pasal 1365 KUHPerdata adalah adanya kerugian, sedangkan



dalam gugatan Para Penggugat, selain hanya kemungkinan dan bayangan, tidak







lik



dinilai dengan uang dan yang diderita oleh Para Penggugat;



m



ah



disebutkan berapa kerugian materiil ataupun kerugian immaterial yang dapat



Bahwa dengan adanya izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso,



ub



maka keberadaan SPPBE adalah sah dan tidak melawan hukum sebagaimana



ep



ka



yang dimaksud dalam unsure pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga jika dikaitkan



M







R



ah



sangat tidak terpenuhi;



Bahwa kalau Para Penggugat dalam gugatannya, posita B.2 (hubungan hukum



on In d



A



gu



ng



para Penggugat) nomor 1,2 dan 3 yang pada intinya mendalilkan: “……. Adanya



es



dengan unsur adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian juga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



- 17 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id kesamaan kepentingan dan penderitaan serta diformulasikan dalam bentuk



R



kelompok….. kebiasaan perkara sengketa lingkungan yang menimbulkan korban



ng



masal…..”, maka seharusnya berdasarkan pasal 3 PERMA nomor 1 tahun 2002, “ dalam petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan dengan jelas dan rinci,



gu



memuat atau menjelaskan cara pendistribusian ganti rugi itu kepada seluruh anggota kelompok dan usul pembentukan tim atau panel yang bertindak



A



membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi”.







Bahwa dengan adanya aksi dan upaya lain yang dilakukan oleh Para Penggugat,



ub lik



ah



sampai saat ini SPPBE belum beroperasi dan justru Tergugat I yang amat sangat



am



dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil; •



Bahwa karena tidak atau belum ada kerugian yang diderita Para Penggugat, baik



ep



materiil maupun immaterial yang dapat dinilai dengan uang, dan tidak ada



ah k



perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh Tergugat I dan II, justru



In do ne si



R



Tergugat I yang dirugikan, maka gugatan Para Penggugat belum saatnya pula untuk diajukan. Untuk itu mohon agar gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak



A gu ng



dapat diterima.



3. EKSEPSI DISKWALIFIKATOR







Bahwa Para Penggugat salah menentukan dan menarik Tergugat II dalam perkara



ini;







lik



pemegang saham yang diberi tugas dalam mengelola SPPBE oleh Direktur PT



ub



Aria Energy Persada;



Bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007, yang berhak



ep



m



ah



Persada, sedangkan Tergugat II dan PT tersebut hanyalah sebagai salah satu







ka



Bahwa sebagai pengusaha yang mendirikan SPPBE adalah PT Aria Energy



mewakili Perusahaan baik didalam maupun diluar Pengadilan adalah Direktur;



M



acara Perdata tidak mempunyai tanggunggugat, maka mohon agar gugatan Para



on In d



A



gu



ng



Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;



es



Bahwa karena gugatan juga ditujukan kepada Tergugat II yang menurut hukum



R



ah







ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



- 18 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



Bahwa eksepsi Tergugat I dan II merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id II. DALAM KONPENSI



ng



pokok perkara ini dan Tergugat I dan II menolak dalil-dalil gugatan kecuali yang akan diakui secara tegas akan kebenarannya;



Bahwa adapun jawaban Tergugat I dan II adalah sebagai berikut:



gu







A. Tentang Fakta



ah



A



1. Bahwa benar PT Aria Energy Persada telah membangun SPPBE “mini” di



Desa Taman Dusun Congkrong Barat Kecamatan Grujugan Kabupaten



am







ub lik



Bondowoso dengan kronologis sebagai berikut:



Tanggal 27 Maret 2008, dengan Suratnya nomor 001/AEP/K/08/Sausulan, Tergugat I mengajukan permohonan Ijin Pembangunan SPPBE Mini di







ep



ah k



Kabupaten Bondowoso;



Tanggal 6 Juni 2008 dengan Suratnya nomor: 1023/F10000/2008-S3, Tergugat



In do ne si



A gu ng



LPG 3 Kg;



R



IV memberikan Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan SPPBE untuk pengisian







Kemudian Tergugat I melalui salah satu pemegang sahamnya (yaitu Tergugat II) membeli tanah untuk lokasi Pembangunan SPPBE;







Selanjutnya ada Pernyataan Lingkungan yang ditandatangani oleh 8 (delapan)



orang serta diketahui oleh Kepala Desa Taman dan Camat Grujugan yang isinya







lik



Energy Persada (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji);



Tanggal 01 Mei 2009 dilakukan Survey/kunjungan ke Lokasi Rencana



ub



m



ah



menyatakan setuju dan tidak keberatan dengan adanya/didirikannya PT Aria



Pembangunan SPPBE oleh Tergugat IV dan hasilnya dinyatakan sesuai dan



ah







ep



ka



memenuhi persyaratan untuk didirikan SPPBE;



Tanggal 01 Mei 2009 setelah dinyatakan sesuai dan memenuhi syarat oleh



ng



M



Pembangunan SPPBE di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten



on In d



A



gu



Bondowoso kepada Tergugat III;



es



R



Tergugat IV seketika itu pula Tergugat I mengajukan peermohonan ijin prinsip



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



- 19 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id • Tim 11 (sebelas) dari Tergugat III melakukan peninjauan lokasi yang akan



didirikan SPPBE. Tim tersebut meliputi: Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu,



ng



Bapeda, Kantor Satpol PP, Bagian hukum, Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan



Hidup, Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, bagian perekonomian, Dinas



gu



Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Kecamatan Grujugan, Kepala



ah



A



Desa Taman;







Tanggal 22 Juni 2009, Tergugat III membeerikan Persetujuan Ijin Prinsip Pembangunan SPPBE dan mengeluarkan Ijin Tempat Usaha berdasarkan HO,



am







ub lik



Surat Ijin Undang-undang Gangguan (HO) atas nama Tergugat I; Tanggal 30 Juli 2009, Tergugat III mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Tergugat I dan setelah itu baru dimulai pembangunan SPPBE







ep



ah k



oleh Tergugat I;



Tanggal 15 Agustus 2009 ada Pencabutan pernyataan dari 8 (delapan) orang



A gu ng



dibangunnya SPPBE; •



Tanggal 18 Agustus 2009 ada surat pernyataan yang isinya menolak lokasi



SPPBE;







In do ne si



R



yang sebelumnya memberikan persetujuan dan tidak keberatan dengan



Tanggal 4 September 2009, ada Surat nomor: 158/F14550/2009-S3 dari Sales



Representative LPG Rayon III Pertamina yang isinya meminta agar aktivitas



menerima SPPBE; •



ka



Tanggal 16 September 2009, ada Surat Pencabutan Pernyataan yang isinya



lik







ub



m



ah



pembangunan SPPBE dihentikan untuk sementara waktu;



Tanggal 27 Nopember 2009, peertemuan dengan PT Pertamina, Bupati



ah







ep



Bondowoso dan masyarakat Taman Kecamatan Grujugan-Bondowoso; Tanggal 02 Desember 2009, ada Surat nomor: 215/F14550/2009-S3 dari Sales



ng



M



158/F14550/2009-S3, tanggal 04 September 2009 yang intinya menyatakan



on In d



A



gu



bahwa PT Pertamina (Persero) tidak berwenang untuk menghentikan aktifitas



es



R



Representative LPG Rayon III Pertamina yang isinya mencabut Surat nomor:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



- 20 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



Tanggal 03 Pebruari 2011, terjadi Minute of Meeting, Pertemuan masyarakat



ng







R



SPPBE;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pembangunan SPPBE dan meminta agar Tergugat I melanjutkan pembangunan



Congkrong Barat yang kontra SPPBE dengan KH Muhammad Ma’shum



gu



(pimpinan Pondok Pesantren Al-Ishlah) yang intinya menawarkan 2 (dua) opsi



yaitu: Mubahalah antara penguasa dan pengusaha serta dengan masyarakat yang



A



kontra SPPBE, jika Muhabalah disetujui maka SPPBE dipersilahkan untuk beroperasi dan semua perkara dicabut, serta opsi yang kedua yaitu:



Masyarakat menghentikan kegiatan unjuk rasa sedangkan SPPBE mencabut



ub lik



ah







am



semua perkara criminal di Polres maupun di Kejaksaan, sedangkan perkara perdata tetap berjalan;



Tanggal 06 Pebruari 2011, terjadi Minute of Meeting, peertemuan masyarakat



ah k



ep







Congkrong Barat yang kontra SPPBE dengan KH. Muhamad Ma’shum



In do ne si



R



(pimpinan pondok Pesantren Al-Ishlah) yang intinya kesepakatan dari peserta



A gu ng



rapat untuk meminta kepada Bupati Bondowoso ganti rugi yaitu:



1. Ganti rugi biaya pidana dan perdata Rp. 50 juta dan biaya operasi Suryadi Rp. 100 juta;



2. Tenaga kerja 80% masyarakat sekitar SPPBE terdiri dari yang pro dan kontra;



3. Penerangan jalan radius 200 m;



lik



ah



4. Paving jalan desa; 5. CSR;



ub



m



6. Bengkel kerja untuk para pemuda yang tidak tertampung di SPPBE



ka



(bengkel las, sepeda motor, pertukangan, dll).



ep



7. Fasilitas olahraga;



ah



8. Air bersih di tiga titik;



es on In d



A



gu



ng



M



dll.



R



9. Santunan awal kepada 300 Kepala Keluarga terdampak Rp. 900 juta



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



- 21 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Bahwa sangat tidak benar kalau didalilkan ada 8 orang dimintai tandatangan



R



oleh Tergugat II untuk pembebasan lahan, karena sudah jelas dalam isi



ng



pernyataannya yang berbunyi: “….. menyatakan setuju dan tidak keberatan



dengan adanya/didirikannya Perusahaan PT Aria Energy Persada (SPPBE)”



gu



dan dalam Surat Pencabutan Pernyataan tertanggal 15 Agustus 2009 juga sudah disebutkan sendiri yaitu: “ yang isinya menyetujui tentang akan



A



dibangunnya SPPBE PT Aria Energy Persada di Desa Taman Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso”.



ub lik



ah



Bahwa dengan demikian Para Penggugat telah merekayasa fakta yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Bahwa pencabutan Pernyataan tidak keberatan



am



yang dilakukan oleh 8 (delapan) orang adalah tidak benar dan sangat melawan hokum, karena pencabutan tersebut dilakukan setelah semua proses dan perizinan



ah k



ep



SPPBE sudah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan setelah masa



R



sanggah/keberatan yang ditentukan perundang-undangan telah lewat waktu serta



In do ne si



pembangunan SPPBE sudah berjalan/selesai;



A gu ng



Bahwa faktanya ada diantara kedelapan orang tersebut yang merekomendasi orang-orang untuk bekerja di SPPBE dari sejak mulai awal pembangunan sampai



para karyawan SPPBE yang terdiri dari orang-orang Desa Taman itu sendiri;



3. Bahwa tentang fakta dalil gugatan Para Penggugat yang mengatakan 300 KK



atau sekitar 1.200 jiwa disekitar lokasi Pembangunan SPPBE tidak memberikan ijin. Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah 300 KK



lik



ah



atau 1200 jiwa tersebut benar-benar mempunyai kapasitas dan wewenang



ub



m



serta ada relefansinya untuk memberikan ijin, sedangkan menurut hukum yang berhak dan berwenang memberikan ijin adalah Tergugat III dan



ep



ka



mengapa mereka 300 KK atau 1200 jiwa tidak ikut mengajukan gugatan?. Bahwa dengan demikian faktanya adalah kediaman 300 KK atau 1200 jiwa



on In d



A



gu



ng



M



mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan, sehingga tidak ada



es



R



ah



tersebut jauh dari lokasi Pembangunan SPPBE dan karenanya memang tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



- 22 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id relefansinya jika Para Penggugat mendramatisir dengan mengatasnamakan



R



masyarakat dan/atau 300 KK atau 1200 jiwa tersebut;



ng



4. Bahwa para Penggugat yang mendalilkan pada tanggal 18 Agustus 2009 ada 122 (seratus dua puluh dua) orang penduduk warga Congkrong Barat Desa



gu



Taman Kecamatan Grujugan mengirimkan Pernyataan yang pada pokoknya



meninjau kembali ijin yang telah diberikan dan memindahkan SPPBE.



A



Bahwa dalil fakta dan pernyataan yang demikian haruslah dikesampingkan,



karena faktanya ke -122 orang tersebut tidak dirugikan baik secara materiil



ub lik



ah



maupun immaterial dan juga bukan pihak dalam perkara ini, mereka juga tidak mempunyai kedudukan (legal standing) untuk mengajukan gugatan.



am



Terbukti mereka ke-122 orang tidak menjadi pihak Penggugat atau para Penggugat atau mewakilkan dan/atau terwakili serta tidak memberikan kuasa



ah k



ep



kepada para Penggugat;



R



5. Bahwa keberatan Para Penggugat dan/atau 122 (seratus dua puluh dua) orang



In do ne si



terhadap keberadaan SPPBE adalah tanpa dasar alas hak yang sah dan justru



A gu ng



melawan hokum serta tidak beritikad baik. Faktanya adalah bahwa keberatan



itu dilakukan dan diajukan setelah pembangunan SPPBE (yang sudah



mendapat izin dari Pejabat yang berwenang) dan setelah adanya persetujuan



lokasi dari Pertamina (Tergugat IV);



Bahwa dengan pengkondisian dari Para Penggugat kepada 122 orang tersebut



lik



untuk menghentikan aktifitas Pembangunan SPPBE. Padahal antara Tergugat I dengan Tergugat IV adalah mitra kerja, karena SPPBE dibangun dengan pola



ub



m



ah



telah berhasil mempengaruhi Usman Lekki (Sales Representative LPG Rayon III)



kerja sama. Sedangkan untuk pembangunan dan segala perijinannya bukanlah kewenangan



dan



tanggung



jawab



PT Pertamina



(Persero)



ep



ka



merupakan



sebagaimana telah diakui sendiri oleh Tergugat IV dan faktanya setelah



M



nomor 215/F14550/2009-S3 tanggal 02 Desember 2009 Tergugat IV berharap



on In d



A



gu



ng



agar pembangunan dilanjutkan dan diselesaikan.



es



R



ah



mengadakan pertemuan dengan Bupati dan masyarakat, berdasarkan suratnya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



- 23 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



yang tergabung dalam forum Masyarakat Taman



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bahwa aksi masyarakat atau Para Penggugat dan/atau apalagi ke 122 orang



(Format) adalah tanpa



ng



dasar fakta dan hanya berdasar atas kemungkinan-kemungkinan dari suatu akibat yang sebenarnya tidak mungkin terjadi atas keberadaan SPPBE;



gu



Bahwa faktanya SPPBE telah dibangun berdasarkan syarat pengamanan berstandar internasional dan dengan konstruksi/system keamanan (dari resiko



A



terbakar/meledak) yang amat sangat memadai karena dilengkapi dengan : alarm deteksi gas, pemadam kebakaran, hidran (kolam) 500 m3, katub dan lain-lain



ub lik



ah



yang memang sengaja disiapkan dan diharuskan apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal serta resiko yang tidak diinginkan, sehingga SPPBE mini milik Tergugat I



am



dengan prediksi terjelek terjadi kebakaran/ledakan maka tidak akan sampai berpengaruh pada lingkungan diluar bangunan SPPBE itu sendiri, mengingat



ah k



ep



ketentuan dari Tergugat IV, jarak aman dari storage tank adalah dalam radius 50



R



feet/15,24 m, sedangkan faktanya jarak storage tank dengan batas dalam



In do ne si



lingkungan dalam SPPBE keliling adalah dalam radius rata-rata lebih dari 25 m2.



A gu ng



Kontruksi/system serta tata ruang bangunan SPPBE sudah ditinjau langsung oleh Manager external affair serta selalu dimonitor/dipantau oleh SR LPG Rayon III



Pertamina dan oleh pemberi izin;



7. Bahwa sangat ironis dan bertolak belakang dengan dasar gugatan Para



Penggugat yang mendalilkan SPPBE berbahaya sedangkan disisi lain mereka membawa obor dan paku yang ditancapkan kekayu dalam jarak kurang lebih



lik



dimasukkan ke SPPBE. Hal ini sangat merugikan Tergugat I;



ub



m



ah



5 sampai 10 m untuk mencegat dan menghalangi Skid Tank saat akan



Bahwa dengan demikian faktanya adalah Para Penggugat mendalilkan SPPBE



ep



ka



berbahaya dipemukiman dengan radius kurang dari 200 m hanyalah alas an yang sama sekali tidak berdasar atas hokum dan hanya omong kosong belaka, apalagi



M



dikatakan oleh Para Penggugat sebagai koordinatornya terhadap keberadaan



on In d



A



gu



ng



SPPBE sebagaimana tersebut dalam Minute of Meeting tanggal 6 Pebruari 2001,



es



R



ah



telah terbukti berdasarkan fakta hokum bahwa khususnya Penggugat I yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



- 24 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id ikut mengajukan/mengusulkan kepada Bupati Bondowoso sesuatu yang sama



ng



mengusulkan;



R



sekali tidak terkait untuk mengurangi/menanggulangi bahaya melainkan turut



1. Ganti rugi biaya Pidana dan Perdata Rp. 50 juta dan biaya operasi



gu



Suryadi Rp. 100 juta.



A



2. Tenaga kerja 80% masyarakat sekitar SPPBE, terdiri dari yang pro dan kontra.



3. Penerangan jalan radius 200 m.



ub lik



ah



4. Paving jalan desa. 5. CSR.



am



6. Bengkel kerja untuk para pemuda yang tidak tertampung di SPPBE (bengkel las, sepeda motor, pertukangan, dll).



ah k



ep



7. Fasilitas olah raga.



R



8. Air bersih di tiga titik.



In do ne si



9. Santunan awal kepada 300 kepala keluarga terdampak Rp. 900 juta.



A gu ng



8. Bahwa jarak rumah/kediaman Para Penggugat dengan SPPBE rata-rata lebih



dari 200 m, yaitu masing-masing Penggugat (selanjutnya disingkat P) dengan



SPPBE berjarak kurang lebih sebagai berikut: P. I = 325 m, P.II = 325 m, P.III = 200 m, P.IV = 210 m, P.V = 385 m, P.VI = 320 m, P.VII = 315 m,



P.VIII = 340 m, P. IX = 335 m, P. X = 330 m, P. XI = 270 m, P. XII = 280 m, P. XIII = 260 m, P. XIV = 250 m, P. XV = 270 m, P. XVI = 280 m, P. XVII =



lik



P.XXII = 500 m, P. XXIII = 250 m, P. XXIV = 575 m, P. XXV = 600 m, P.



ub



m



ah



270m, P.XVIII = 515 m, P. XIX = 270 m, P. XX = 575 m, P. XXI = 500 m,



XXVI = 630 m.



ep



ka



9. Bahwa dengan demikian faktanya adalah Para Penggugat telah beritikad baik terhadap Tergugat I khususnya terhadap keberadaan SPPBE, padahal



R



ah



Tergugat I tidak akan membangun SPPBE kalau tidak ada persetujuan dari



es



M



warga dan kalau tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;



on In d



A



gu



ng



B. ANALISA HUKUM



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



- 25 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id B. 1. Tentang Ius Standi Para Penggugat



R



1. Bahwa Tergugat I dan II menolak dalil gugatan Para Penggugat karena Para



ng



Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat, baik karena berdasar atas alasan dalam satu pemukiman, apalagi atas dasar jarak kediaman



gu



mereka dalam radius kurang dari 200 m dari SPPBE.



2. Bahwa karena alasan satu pemukiman, bukan berarti Para Penggugat secara



A



hukum bisa mempunyai kedudukan hukum selaku subjek hukum untuk



mengajukan gugatan. Apalagi alasan pemukiman oleh para Penggugat hanya



ub lik



ah



didasarkan kepada web site, sedangkan menurut hukum, web site bukanlah merupakan sumber hukum, norma atau kaidah yang berisi larangan, perintah atau



am



sanksi;



3. Bahwa karena alasan jarak dalam radius kurang dari 200 m juga tidak



ah k



ep



memberikan kedudukan hukum bagi para Penggugat untuk mengajukan gugatan,



R



karena selain faktanya Para Penggugat bertempat tinggal/berkediaman dijarak



In do ne si



lebih dari 200 m dari SPPBE, jarak dalam radius 200 dari tempat usaha SPPBE



A gu ng



juga tidak ada sumber atau dasar hukumnya. Namum apabila yang dimaksud oleh Para Penggugat adalah jarak 200 m sebagaimana diatur dalam psal 6 ayat (2)



Undang-undang Gangguan Stb 1926 – 266, maka Para Penggugat semakin tidak mempunyai kedudukan untuk mengajukan gugatan perdata. Karena keberatan



tersebut harus ditujukan kepada pemberi izin atau gugatan tersebut harus



lik



menjadikan rumah atau bagian-bagian rumah Para Penggugat tidak baik atau kurang baik didiami atau ada hal yang merintangi para Penggugat menggunakan



ub



m



ah



ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan itupun kalau ada hal yang



rumah-rumahnya atas beberadaan SPPBE.



ep



ka



4. Bahwa kekhawatiran Para Penggugat akan terjadi bahaya dengan adanya SPPBE bukan merupakan dasar dan alasan untuk mengajukan gugatan perdata



M



ketentuan pasal 6 ayat (2) Undang-undang Gangguan (Stb 1926 -266)



on In d



A



gu



ng



kekhawatiran tersebut merupakan salah satu penyebab ditolaknya izin, tetapi



es



R



ah



sebagaimana yang dikehendaki pasal 1365 KUH Perdata, karena menurut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



- 26 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



berwenang;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id faktanya izin tidak ditolak dan bahkan telah dikeluarkan oleh Pejabat yang



ng



5. Bahwa karena ius standi Para Penggugat terkait erat dengan izin yang telah



dikeluarkan, sedangkan tentang perizinan sebagaimana telah dibahas dalam



gu



eksepsi, merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, maka gugatan Perdata yang



diajukan oleh Para Penggugat adalah salah alamat, karena Pengadilan Negeri



A



Bondowoso tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa akibat dikeluarkan izin oleh pejabat Tata Usaha Negara.



ub lik



ah



B.2. Tentang Hubungan hukum Para Penggugat.



1. Bahwa Tergugat I dan II menolak dalil gugatan Para Penggugat terkait dengan



am



hubungan hukum diantara mereka Para Penggugat.



2. Bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat mendalilkan mempunyai kedudukan



ah k



ep



hokum (ius standi) karena berdiam diradius kurang dari 200 m dari SPPBE.



R



3. Bahwa faktanya para Penggugat bertempat tinggal/berdiam pada jarak dalam



In do ne si



radius lebih dari 200 m dan masing-masing Penggugat jarak dari SPPBE tidak



A gu ng



sama, sehingga jika memang benar SPPBE menimbulkan bahaya maka ada dari mereka Para Penggugat yang berdiam diradius lebih dari 200 m tidak akan



berdampak. Sehingga karena ada perbedaan diantara para Penggugat yang sangat prinsipil dan substansial maka dengan demikian diantara Para Penggugat sudah



jelas tidak ada hubungan hokum, karena tidak mempunyai kesamaan fakta apalagi



lik



4. Bahwa hubungan hukum diantara Para Penggugat tidak lazim dan bahkan tidak pernah ada dalam perkara sengketa lingkungan, karena yang lazim sebagaimana



ub



m



ah



persamaan kepentingan dan penderitaan;



diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2002 adalah hubungan hokum antara



ep



ka



Kelompok (class) Perwakilan Kelompok (class Representative) dan anggota kelompok (class Members) dan berdasarkan ketentuan pasal 38 UU Nomor 23



M



atas nama kepentingan perlindungan lingkungan hidup adalah LSM yang sudah



on In d



A



gu



ng



berbadan hokum;



es



R



ah



Tahun 2007 (UUPLH) yang diberi hak untuk mengajukan gugatan dan tuntutan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



- 27 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



Forum



Masyarakat



R



bernama



taman



(Format)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 5. Bahwa dengan demikian Para Penggugat yang telah membentuk kelompok



haruslah



ng



dikesampingkan karena:



Tidak berbentuk badan hokum atau yayasan;







Tidak dijelaskan tujuannya dalam anggaran dasarnya;







Baru dalam perkara ini Format secara insidentil mewakili dirinya sendiri;



gu







dan



6. Bahwa karena format bertindak untuk diri sendiri dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, sehingga kedudukan dan kapasitasnya bukan



ub lik



ah



A



diabaikan



sebagai legal mandatory atau wettelijke vertegenwoordig dan oleh karena itu



am



tidak mempunyai hak legal standing untuk mengajukan gugatan. B.3. Tentang Argumentasi Pokok Perkara.



ah k



ep



Bahwa Tergugat I dan II menolak dalil gugatan Para Penggugat terkait dengan Argumentasi Pokok Perkara yang diajukan Para Penggugat.



In do ne si



R



1. Bahwa argumentasi keberatan pada Penggugat terhadap SPPBE yang bias



A gu ng



dibangun didaerah mana saja yang bukan merupakan daerah pemukiman didasarkan kepada web sitenya Pertamina. Web site termasuk yang memuat ketentuan tersebut bukanlah peraturan yang merupakan sumber hokum;



Bahwa logika hukumnya adalah: kalau dibangun diluar area pemukiman



maka tidak perlu persetujuan masyarakat dan sebaliknya, karena ada



persetujuan dari masyarakat, khususnya yang benar-benar bersebelahan/



lik



ah



berdekatan, maka boleh dan sah menurut hokum. Masyarakat yang telah



memberikan persetujuan adalah Bp. Sunjoto, Abdul Latif, Budiyanto, Agus



ub



m



Djumantoto, Budi, Eksan, Abd Azis, Frikas Abdillah dan Suyanto.



ka



Persetujuan tersebut dilakukan secara tertulis. Sehingga sangat tidak benar



ep



kalau didalilkan persetujuan untuk pembebasan lahan yang dijadikan dasar



ah



untuk pencabutan persetujuan oleh mereka, karena sudah sangat jelas dalam



ng



M



bahkan diantara masyarakat yang telah menyetujui tersebut, ada yang telah



on In d



A



gu



merekomendasi para pekerja dari sejak akan dibangunnya sampai adanya



es



R



surat pencabutan itupun tertulis: menyetujui akan dibangunnya SPPBE,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



- 28 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id karyawan SPPBE. Pencabutan tersebut dilakukan setelah semua proses dan



R



perizinan SPPBE sudah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan



ng



setelah masa sanggah/keberatan yang ditentukan perundang-undangan telah lewat waktu serta pembangunan SPPBE sudah berjalan/selesai;



gu



Bahwa syarat pengamanan berstandar Internasional sudah diterapkan dalam SPPBE dan jarak aman dari storage tank adalah dalam radius 50 feet/15,24



A



m, sedangkan faktanya SPPBE milik Tergugat I jarak storage tank dengan



batas dalam dilingkungan dalam SPPBE adalah dalam radius rata-rata lebih



ub lik



ah



25 m. Dengan demikian adanya gudang tembakau dan produksi batu merah tidak akan mengakibatkan resiko pada SPPBE karena jaraknya lebih dari



am



15,24 m bahkan lebih dari 200 m.



2. Bahwa sangat tidak benar Para Penggugat yang mendalilkan bahwa SPPBE



ah k



ep



dapat menimbulkan kerusakan harta milik, kematian dan ganggugan berat



R



lainnya terhadap warga yang berada disekeliling bangunan yang letaknya



In do ne si



dalam lingkungan radius dua ratus meter atau lebih. Hal itu sudah



A gu ng



dipertimbangkan sebelum dilkeluarkannya izin oleh pemberi izin.



Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (2) Undang-undang Gangguan Stb. 1926 –,



para Penggugat hanya berhak mengajukan keberatan kepada pemberi izin



atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara dan itupun



kalau ada hal yang menjadikan rumah atau bagian-bagian rumah para



lik



para Penggugat menggunakan rumah-rumahnya;



3. Bahwa pendirian dan pembangunan SPPBE oleh Tergugat I berdasarkan alas



ub



m



ah



Penggugat tidak baik atau kurang baik didiami atau ada hal yang merintangi



hak yang sah dan tidak melanggar hukum, karena SPPBE didirikan dan



ep



ka



dibangun setelah semua perizinan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Perlu digaris bawahi bahwa SPPBE yang dibangun oleh Tergugat I hanya



M



pemrosesan gas, walau demikian sudah dilengkapi pula dengan UKL-UPL



on In d



A



gu



ng



untuk menekan bahaya terhadap lingkungan dan sarana penegakan hokum



es



R



ah



merupakan stasiun pengisian atau transit gas/LPG 3 kg dan bukan pembuatan/



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



- 29 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id lingkungan melalui perizinan sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan



R



serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



ng



4. Bahwa dengan dikeluarkannya semua izin maka keberadaan SPPBE adalah sah dan tidak melawan hukum, begitu juga dengan perbuatan Tergugat I



gu



mendirikan dan membangun SPPBE adalah sah serta tidak melawan hokum pula.



A



Bahwa Tergugat I selaku Direktur Utama PT Aria Energy Persada



membangun SPPBE adalah untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam



ub lik



ah



mengganti minyak tanah dengan gas elpiji yang lebih ekonomis dan dapat menghemat pengeluaran Negara sampai Rp. 30 triliun.



am



Bahwa keberadaan SPPBE tersebut selain didukung oleh masyarakat sekitar (bukti persetujuan dan banyaknya para pekerja/karyawan) juga ditanggapi



ah k



ep



baik oleh PT Pertamina selaku mitra kerja/usaha dengan memberikan



kg serta diberikan izin oleh pejabat yang berwenang.



In do ne si



R



persetujuan ijin prinsip Pembangunan SPPBE mini untuk pengisian LPG 3



A gu ng



Bahwa setelah pembangunan selesai dan SPPB sudah siap beroperasi



tepatnya bulan Nopember 2010, ternyata ada aksi dengan tujuan



menghalang-halangi kegiatan SPPBE, dimana aksi tersebut tidak hanya



merupakan aksi damai tetapi lebih daripada itu sudah mengarah kepada



kekerasan dengan menutup paksa pintu masuk SPPBE dan bahkan



menghalang-halangi masuknya skid tank dengan membawa obor dan paku



lik



ah



yang ditancapkan ke kayu.



ub



m



Akibatnya sampai sekarang SPPBE belum beroperasi sementara sudah banyak karyawan (Satpam dan pesuruh) yang sudah mulai bekerja sejak



ep



ka



bulan Nopember 2010 sampai sekarang. Sehingga dengan demikian Tergugat I selaku pribadi dan selaku pengusaha sangat dirugikan baik secara materiil



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



maupun immaterial.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



- 30 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Atas dasar hal tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Pengadilan



R



Negeri Bondowoso melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan



ng



menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: Dalam eksepsi (dalam putusan sela atau dalam pokok perkara).



gu



Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Dan atau :



A



Jika Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-



adilnya.



ub lik



ah



Dalam Konpensi.



1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya



am



menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.



2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini



ep



ah k



Dan atau:



adilnya.



In do ne si



R



Jika Pengadilan Negeri Bondowoso berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-



A gu ng



Menimbang, bahwa Tergugat III mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: I.



DALAM EKSEPSI



1. Bahwa Tergugat III menyatakan menolak dan menyangkal keras terhadap seluruh uraian dalil gugatan Para Penggugat (posita) beserta petitumnya



kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas tidak dibantah dan diakui oleh



lik



ah



Tergugat III.



ub



m



2. Tentang Eksepsi Absolut, bahwa Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berhak dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut



ep



ka



karena ternyata seluruh uraian dalil gugatan Para Penggugat tersebut, mengenai sah atau tidaknya ijin HO dan IMB yang diterbitkan oleh



on In d



A



gu



ng



M



Penggugat yang pada pokoknya meminta para Pengadilan Negeri



es



R



ah



Tergugat III, hal demikian dapat terbukti dalam Petitum gugatan para



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



- 31 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



dibatalkan.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bondowoso agar ijin HO dan IMB yang diterbitkan oleh Tergugat III



ng



Bahwa apabila memperhatikan dalil gugatan para Penggugat yang demikian ijin HO dan IMB adalah merupakan produk hokum yang berupa penetapan tertulis



gu



yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berisi tindakan



hokum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang



A



berlaku dan bersifat konkrit, individual dan final, kemudian Keputusan Tata



Usaha Negara tersebut menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan



ub lik



ah



hokum. Dengan demikian apabila mengacu pada ketentuan pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 perkara tersebut telah memenuhi unsur-unsur



am



yang merupakan sengketa Tata Usaha Negara sehingga gugatan perdata terdaftar dalam perkara nomor: 02/Pdt.G/2011/PN Bdw yang ditujukan kepada Tergugat III



ah k



ep



adalah bukan kewenangan Pengadilan Negeri Bondowoso melainkan menjadi



R



kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara, karenanya gugatan para Penggugat



A gu ng



setidak-tidaknya dinyatakan gugatan tidak dapat diterima;



In do ne si



yang demikian itu sepatutnya ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan atau



3. Bahwa gugatan Para Penggugat tersebut harus dipandang tidak sempurna



(obscure libele) hal yang demikian karena dalam gugatan para Penggugat



diuraikan tidak dengan jelas dan rinci menyebutkan identitas bangunan



SPPBE serta tidak dilengkapi dengan menyebut lokasi batas-batas



pembangunan SPPBE, maka gugatan Para Penggugat yang demikian itu



lik



ah



secara hokum harus dinyatakan tidak dapat diterima.



ub



m



4. Bahwa oleh karena dalam perkara ini pihak Tergugat III adalah Pejabat Negara dan didalam menjalankan jabatannya adalah untuk dan atas nama



ep



ka



Negara dan bukan personal seorang bupati, sehingga gugatan seharusnya ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, maka gugatan para



M



kekurangan subyek hokum (pihak) yang harus digugat (exeptio plurium



on In d



A



gu



ng



litis consortium).



es



R



ah



Penggugat yang demikian itu harus dipandang tidak sempurna, karena



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



- 32 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 5. Bahwa oleh karena gugatan para Penggugat tidak sempurna, maka



R



konsekuensi yuridisnya gugatan para Penggugat dalam perkara ini harus



ng



dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaarrd).



6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, kiranya dalam jawaban ini



gu



Tergugat III mohon kepada Pengadilan Negeri Bondowoso melalui yth.



Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk



A



menjatuhkan putusan sela sebelum pokok perkara diperiksa, dengan



menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berwenang



ub lik



ah



mengadili perkara ini melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Tataa Usaha Negara.



am



II.



Eksepsi Kedudukan Para Penggugat tidak jelas.



1. Bahwa sebagai Penggugat dalam perkara ini terdiri dari Penggugat I



ah k



ep



sampai dengan Penggugat XXVI yaitu terdiri dari 26 orang Penggugat



R



secara individual.



In do ne si



2. Bahwa domisili Para Penggugat sesuai dengan identitas para Tergugat



A gu ng



masing-masing dari Warga Negara/penduduk dari RT 007/RW 001 (10 Penggugat), dari RT 010/RW 002 (9 Penggugat) dari RT 009/RW 002 (3



Penggugat) dari RT 011/RW 002 (4 Penggugat).



3. Bahwa dalil gugatan adalah ijin HO yang tidak memenuhi prosedur dan



standar jarak dengan pemukiman penduduk, sedang jika para Penggugat



beralamat pada 4 RT dan 4 RW, maka adalah mengada-ada jika



lik



ah



keberadaan SPPBE tersebut akan mengancam sampai 4 RT dan 4 RW,



ub



m



sehingga kedudukan para Penggugat adalah menjadi kabur yang mendalilkan pihak yang berbatasan langsung dengan SPPBE.



ep



ka



4. Bahwa berdasarkan dalil-dali diatas tersebut, oleh karena gugatan pihakpihak Penggugat kabur maka gugatan Para Penggugat adalah tidak



es



Eksepsi Gugatan Kabur (obscuur lebels).



on In d



A



gu



ng



M



III.



R



ah



berdasar dan haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



- 33 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa objek yang digugat dalam perkara ini tidak diuraikan dengan jelas



R



tentang HO dan IMB nomor berapa dan tanggal berapa serta tidak jelas



ng



dan tidak secara terperinci menguraikan identitas SPPBE dan letak serta batas-batas SPPBE yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.



gu



2. Bahwa oleh karena itu maka gugatan Para Penggugat adalah kabur (obscuur libels) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.



A



IV.



DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa segala hal yang telah kami uraikan dalam eksepsi, maka dianggap



ub lik



ah



sebagai suatu kesatuan dengan pokok perkara ini sepanjang ada korelasi dan relevansinya, sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam pokok perkara.



am



2. Bahwa Tergugat III menyatakan menolak secara tegas terhadap keseluruhan dalil-dalil uraian Para Penggugat baik posita maupun



ep



ah k



petitumnya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas tidak dibantah dan



R



diakuinya.



In do ne si



3. Bahwa Tergugat III menyatakan menolak dan menyangkal keras terhadap



A gu ng



dalil gugatan Para Penggugat sebagaimana terurai pada point 2, 3 dan 4



tersebut adalah tidak benar, sebelum Pembangunan SPPBE dimulai



Pembangunannya Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso dalam hal



ini Tergugat III melalui tim/Komisi HO Kabupaten pada tanggal 6 Mei 2009 terlebih dahulu telah memasang Pengumuman atas Rencana



Pembangunan Proyek SPPBE di Kantor Kecamatan Grujugan nomor



lik



ah



530.08/228a/430.911/2009 (bukti T.3.1) dan sampai batas waktu



ub



m



Pengumuman tersebut yaitu selama 30 (tiga puluh) hari sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2002 tentang Retribusi



ep



ka



ijin bangunan selanjutnya tim/komisi HO melakukan peninjauan Lapangan dan ternyata warga tidak ada yang keberatan tentang rencana SPPBE



tersebut,



karenanya



dengan



telah



M



terpenuhinya prosedur dan persyaratan administrasi perijinan sesuai



on In d



A



gu



ng



peraturan yang berlaku, maka Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu



es



Proyek



R



ah



dibangunnya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



- 34 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Kabupaten Bondowoso memproses Penerbitan ijin SPPBE milik PT Aria



R



Energi Persada di Desa Taman Kecamatan Grujugan, Kabupaten



ng



Bondowoso.



4. Bahwa Tergugat III menyatakan menolak dan menyangkal keras terhadap



gu



dalil uraian gugatan Para Penggugat sebagaimana terurai pada point ke 5



yang pada pokoknya bahwa para Penggugat keberatan dan minta meninjau



A



kembali atas ijin yang telah diberikan Tergugat III kepada PT. Aria Energi



Persada serta memindah SPPBE tersebut ke tempat yang sesuai dengan



ub lik



ah



ketentuan Pertamina dan jauh dari pemukiman warga.



Bahwa atas sangkaan para Penggugat yang menyatakan bahwa ijin yang diberikan



am



adalah perbuatan melawan hokum maka perlu kiranya dipahami bersama bahwa perbuatan melawan hokum oleh Penguasa (onrechtmatige overheids daad) harus



ah k



ep



terlebih dahulu memenuhi unsure-unsur sebagaimana tercantum dalam SEMA



a. Melanggar Undang-undang;



In do ne si



R



tanggal 25 Pebruari 1977 yaitu sebagai berikut:



A gu ng



b. Pelampauan kewenangan (overss chirjding bevoed heiet).



c. Penyalahgunaan kekuasaan (misbruik van mach atau d’toournement de poevoir).



d. Kesewenang-wenangan (willekuur) oleh penguasa.



Bahwa terhadap ijin SPPBE yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten



lik



prosedur perijinan sesuai Peraturan Perundang-undang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso nomor 4 tahun 1997 tentang IMB dan Perda



ub



m



ah



Bondowoso dalam hal ini Tergugat III telah memenuhi persyaratan legal formal



nomor 12 tahun 2002 tentang Retribusi Ijin gangguan HO sehingga tidak



ep



ka



melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan dan bukan merupakan perbuatan melawan hokum sebagaimana dimaksud dalam gugatan para Penggugat



R



ah



dalam petitum point 5, 6 dan7. Persyaratan legal formal prosedur perijinan



es



M



tersebut diatas, adalah sebagai berikut:



on In d



A



gu



ng



Persyaratan untuk terbitnya HO:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



- 35 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Formulir permohonan bermeterai tanggal 01 Mei 2009 No. 015/ABP/K



R



an. Laurensiun Sardjono A. Dr. Dengan alamat Manyar Kartoarjo No. 63



ng



RT 06 RW 11 Kec. Gubeng Surabaya dengan pekerjaan sebagai dokter (bukti T.3.2).



gu



2. Rekomendasi Camat tertanggal 05 Mei 2009 No. 503/159/430.1011/2009 (bukti T.3.3).



A



3. Foto copy KTP (bukti T.3.4);



4. NPWPD No. 02.822.742. 9-606.000 an PT Aria Energy Persada ( Bukti



ub lik



ah



T.3.5).



5. Foto copy PBB No. SPPT (NOP) 35.11.020.008.010.001.3.0 an. DR



am



Tendean dusun Congkrong Barat PS-47 Taman Grujugan Bondowoso tertanggal 02 Januari 2009 (bukti T.3.6).



ep



ah k



6. Foto copy Sertifikat nomor 3415579 An. Dr Nico Rahmat Tendean (bukti



R



T.3.7).



In do ne si



7. Persetujuan tetangga yang ditandatangani oleh 8 (delapan) warga dan



A gu ng



diketahui oleh Kepala Desa, Ketua RT dan Kepala Kecamatan Grujugan (bukti T.3.8).



8. Pas photo 3 x 4 (bukti T.3.9).



9. Rekomendasi tim HO tertanggal 28 Mei 2009 yang terdiri dari 11 instansi (bukti T.3.10).



Dilengkapi persyaratan tambahan berupa:



lik



ah



1. Fotocopy Akta Pendirian PT Aria Persada No. 082 dengan Notaris Yudi



2. Ijin Lokasi/ijin prinsip berupa:



ub



m



Suyanto, SH. (bukti T.3.11);



ep



ka



a. Surat Pertamina nomor 1023/F10000/2008-S3 perihal persetujuan ijin prinsip Pembangunan SPPBE untuk pengisian LPG 3 Kg PT Aria



R



ah



Energy Persada di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur tertanggal 06



es on In d



A



gu



ng



M



Juni 2008 (bukti T. 3.12).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



- 36 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b. Berita Acara hasil kunjungan ke Lokasi Rencana Pembangunan



R



SPPBE PT Aria Energy Peersada tanggal 01 Mei 2009 yang



ng



menyatakan bahwa lokasi akan dibangunnya SPPBE telah sesuai dan memenuhi syarat (bukti T.3.13).



A



gu



c. Ijin prinsip No. 520.12/07/430.911/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang



Persetujuan ijin Prinsip Pembangunan SPPBE oleh Bupati Bondowoso (bukti T.3.14).



d. Persetujuan lokasi no. 2856/F10500/2008-S3 tertanggal 11 Nopember



ub lik



ah



tahun 2008 (bukti T.3.15). 3. Dokumen UKLUPL



am



4. Keterangan lain berupa Pengumuman sebagaimana bukti T1 diatas; Oleh karenanya dalil gugatan Para Penggugat yang demikian itu sepatutnya



ah k



ep



ditolak dan tidak perlu dipertimbangkan.



R



5. Bahwa terdapat aturan Pertamina tentang lokasi Pembangunan SPPBE



In do ne si



yang tidak diperbolehkan didaerah pemukiman dan Sutet (point 4) yang



A gu ng



tercantum dalam situs resmi PT Pertamina, dapat kami jelaskan bahwa



lokasi pembangunan SPPBE tidak berada didekat Sutet dan lingkungan



Sebelah Utara berbatasan dengan sebidang tanah dan sebuah gudang kosong;







Sebelah Timur berbatasan dengan lahan tegalan;







Sebelah Barat berbatasan dengan jalan umum;







Sebelah Selatan berbatasan dengan 3 buah rumah dimana pada bagian belakang



lik







rumah terletak sebidang tanah kosong dan saluran irigasi.



ub



m



ah



padat penduduk, dengan batas lokasi sebagai berikut:



ka



Dalam RT/RW Kabupaten Bondowoso (Perda No. 8 Tahun 2007) dinyatakan:



ep



bahwa wilayah kecamatan Grujugan merupakan bagian dari Sub Satuan Wilayah



ah



Pengembangan V (SSWP) di Kabupaten Bondowoso, mencakup Kecamatan



on In d



A



gu



ng



M



kawasan pengembangan salah satunya untuk perdagangan dan jasa local, industry.



es



R



Grujugan dan Maesan dengan arahan pemanfaatan umum (fungsi utama) sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



- 37 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Selanjutnya terhadap produk hukum yang dibuat oleh Tergugat III berupa



R



Surat Ijin HO dan IMB adalah merupakan Penetapan tertulis yang



ng



dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berada dalam jajaran eksekutif/Pemerintah yang berisi



gu



tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan bersifat kongkrit, individual dan final, dan



A



terhadap keputusan tersebut menimbulkan akibat hukum bagi seseorang



atau badan hukum, oleh karenanya dengan demikian produk hukum



ub lik



ah



berupa penerbitan ijin HO dan IMB adalah jelas-jelas merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan merupakan kewenangan dari



am



Pemerintah Kabupaten Bondowoso, karenanya dengan diterbitkan ijin HO dan IMB tersebut jelas tidak dapat dibatalkan Pengadilan Umum



ah k



ep



melainkan menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),



R



karenanya gugatan para Penggugat yang demikian itu sepatutnya ditolak



A gu ng



diterima.



In do ne si



atau setidak-tidaknya gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat



7. Bahwa terhadap hal-hal yang selebihnya dari dalil-dalil gugatan (posita) maupun tuntutan (petitum) Para Penggugat yang belum ditanggapi oleh



Tergugat III, karenanya secara tegas Tergugat III menyatakan menolak dan menyangkalnya, karena hal-hal lain dan selebihnya tersebut tidak ada



lik



Bahwa, berdasarkan atas segala hal sebagaimana telah diuraikan diatas, Tergugat



ub



III melalui Para Penerima kuasanya mohon agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini nantinya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi



I.



ep



sebagai berikut dibawah ini:



DALAM EKSEPSI



1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat III.



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ka



m



ah



korelasi maupun relevansi secara yuridis untuk ditanggapi.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



- 38 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori bahwa



Pengadilan



Negeri



Bondowoso



tidak



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menyatakan



R



berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, melainkan



ng



menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. I.



DALAM POKOK PERKARA



A



gu



1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).



3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang



ub lik



ah



timbul dalam perkara ini.



Menimbang, bahwa Tergugat IV mengajukan jawabannya pada pokoknya sebagai



am



berikut: DALAM EKSEPSI



ah k



ep



A. Eksepsi Kompetensi Absolut



R



1. Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah berkaitan dengan masalah



In do ne si



perijinan pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) khususnya



A gu ng



ijin HO (Hinder Ordonantie) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan oleh Tergugat III sebagaimana ternyata dari dalil-dalil



Penggugat yang diuraikan dalam posita tentang uraian fakta nomor 5, 15,



16, B.3.2 dan petitum nomor 3;



2. Bahwa berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 sengketa terkait penerbitan ijin



HO dan IMB merupakan kewenangan absolute dari Peradilan Tata Usaha



lik



ah



Negara. Dengan demikian perkara ini bukan menjadi kewenangan



ub



m



Pengadilan Negeri Bondowoso untuk memeriksa dan memutus, dan oleh karenanya gugatan para Penggugat yang demikian harus ditolak atau



ep



ka



setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. B. Gugatan Prematur



M



melawan hokum. Namun demikian dalam posita para Penggugat tidak



on In d



A



gu



ng



dapat menguraikan dalil-dalil tentang telah dipenuhinya semua unsure



es



R



ah



1. Pada halaman 1 gugatan disebutkan bahwa perihal gugatan adalah gugatan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



- 39 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id perbuatan melawan hokum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH



R



Perdata yang menimbulkan hak bagi Para Penggugat untuk mengajukan



ng



gugatan perbuatan melawan hokum.



2. Bahwa salah satu unsure yang mutlak harus dipenuhi untuk adanya



gu



perbuatan melawan hokum menurut ketentuan pasal 1365 KUH Perdata



adalah adanya kerugian nyata yang diderita oleh seseorang, in casu Para



A



Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh



orang lain, in casu para Tergugat.



ub lik



ah



3. Bahwa unsure kerugian yang diuraikan oleh para Penggugat dalam gugatannya hanya merupakan khayalan dan gambaran buruk yang masih



am



dalam alam pikiran para Penggugat serta sama sekali belum terjadi secara nyata dan menimpa para Penggugat. Hal ini ternyata dari posita gugatan



ah k



ep



Penggugat nomor 3 (bagian analisis hokum, Ius Standi Para Penggugat)



R



yang menyebutkan “….jika gas elpiji tersebut bocor, dan kita semua tidak



In do ne si



tahu kapan akan terjadi, maka akan dimungkinkan akan tersulut api dari



A gu ng



pemukiman warga….” Dan nomor B.3.2 (bagian argumentasi pokok perkara) yang menyebutkan “SPPBE di dusun Congkrong Barat Desa



Taman Kec. Grujugan Kab Bondowoso dapat dimungkinkan berbahaya karena mudah terbakar dan meledak…”



4. Sesuai uraian diatas, unsure-unsur adanya perbuatan melawan hokum sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 1365 KUHPerdata belum



lik



perkara ini terlalu premature untuk diajukan oleh para Penggugat, dan



ub



m



ah



terpenuhi. Dengan demikian gugatan perbuatan melawan hokum dalam



oleh karenanya gugatan yang demikian sudah sepatutnya ditolak.



ep



ka



C. Gugatan salah alamat (error in persona).



1. Bahwa apabila para Penggugat ingin menarik PT Pertamina (Persero)



M



ditujukan kepada Badan Hukum PT Pertamina (Persero) yang beralamat di



on In d



A



gu



ng



jalan Medan Merdeka Timur 1A Jakarta Pusat. Mengingat berdasarkan



es



R



ah



sebagai salah satu tergugat, maka seharusnya gugatan para Penggugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



- 40 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero) PT Pertamina (Persero)



R



berkedudukan di Jakarta dengan alamat jalan Medan Merdeka Timur No.



ng



1A Jakarta Pusat.



2. Bahwa gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada PT Pertamina



gu



(Persero) Gas Domestik Region IV jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya merupakan suatu kekeliruan yang fatal karena Gas Domestik



A



Region IV yang berkantor di jalan jagir Wonokromo No. 88 Surabaya



hanyalah satu kantor administrasi untuk pelaksanaan unit bisnis PT



ub lik



ah



Pertamina (Persero) dibidang LPG dan Produk Gas, bukan tempat kedudukan PT Pertamina (Persero) serta bukan merupakan badan hokum



am



tersendiri. Oleh karena itu gugatan yang demikian sepatutnya untuk ditolak.



ah k



ep



D. Gugatan kabur (Obscuur Libele).



R



1. Bahwa terdapat ketidaksinkronan (tidak nyambung) antara maksud/perihal



In do ne si



gugatan posita dan petitum gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat.



A gu ng



2. Bahwa sesuai dengan perihal gugatan para penggugat sepertinya



bermaksud untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hokum.



Namun dalil-dalil yang diuraikan oleh para Penggugat dalam posita



mengarah pada sengketa Tata Usaha Negara yaitu berkaitan dengan penerbitan Ijin HO dan IMB oleh Tergugat III serta sumir sekali untuk mendukung adanya perbuatan melawan hokum.



lik



ah



3. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, hak bagi orang



ub



m



menderita kerugian akibat suatu perbuatan melawan hokum adalah meminta ganti rugi, sehingga salah satu petitum dari gugatan perbuatan



ep



ka



melawan hokum seharusnya adalah permintaan ganti kerugian. Namun Para Penggugat dalam petitum gugatannya sama sekali tidak menuntut



M



merupakan gugatan melawan hokum menjadi kabur dan tidak sinkron



on In d



A



gu



ng



dengan petitumnya.



es



R



ah



suatu ganti kerugian tertentu, sehingga maksud gugatan yang sedianya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



- 41 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 4. Berdasarkan uraian diatas, sangat jelas bahwa para Penggugat bingung



R



dan asal-asalan serta tidak mempunyai dasar yang jelas dan kuat dalam



ng



mengajukan gugatan sehingga pokok gugatannya menjadi kabur. Oleh karena itu gugatan yang demikian sudah sepatutnya untuk ditolak dan



gu



tidak dipertimbangkan.



Berdasarkan uraian pada eksepsi diatas, Tergugat IV mohon kepada majelis



A



Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan tersendiri terlebih dahulu sebelum melanjutkan pada tahap pokok perkara sebagai berikut:



ub lik



ah



1. Menerima eksepsi Tergugat IV secara keseluruhan;



2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bondowoso tidak berwenang untuk



am



mengadili perkara ini;



3. Menyatakan bahwa gugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima;



ah k



ep



4. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.



R



Selanjutnya apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain,



A gu ng



perkara sebagai berikut:



In do ne si



maka perkenankan Tergugat IV mengajukan tanggapan atau bantahan terhadap pokok



DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa dalil-dalil yang diuraikan oleh Tergugat IV pada bagian eksepsi



merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pokok



perkara.



2. Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas semua dalil-dalil Penggugat



lik



ah



kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat IV.



ub



m



3. Bahwa dalam rangka untuk menjamin penyediaan BBM didalam Negeri dan mengurangi subsidi BBM guna meringankan beban keuangan Negara,



ep



ka



Pemerintah memberlakukan kebijakan substitusi penggunaan atau konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum gas (LPG) 3 kg sesuai



M



4. Untuk pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah menugaskan Tergugat



on In d



A



gu



ng



IV selaku Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan



es



R



ah



dengan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



- 42 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id mendistribusikan LPG 3 Kg kepada masyarakat. Salah satu bentuk upaya



R



Tergugat IV untuk penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg kepada



ng



masyarakat adalah dengan bekerja sama dengan masyarakat (sebagai mitra kerja) untuk mendirikan SPBE sebagai sarana penimbunan bulk LPG dan



gu



pengisian tabung LPG 3 kg (supply point) sehingga pemenuhan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kg dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.



A



5. Bahwa adanya SPBE di Bondowoso yang sedianya telah dibangun oleh



(PT Aria Energy Persada) Tergugat I pada dasarnya memberikan



ub lik



ah



keuntungan ekonomis kepada warga Dusun Congkrong Desa Taman kec Grujugan khususnya dan warga Bondowoso umumnya sebagai berikut:



am



a. Ketersediaan akan LPG 3 kg di Bondowoso akan lebih terjamin serta distribusi akan lebih cepat, mengingat saat ini belum ada SPBE yang



ah k



ep



beroperasi di Bondowoso dan kebutuhan LPG 3 kg dipenuhi dari



R



SPBE di Jember yang jaraknya kurang lebih 22 KM, dimana apabila



A gu ng



LPG 3 kg di Bondowoso akan terhambat.



In do ne si



terjadi kerusakan atau shortage pada SPBE Jember, maka pemenuhan



b. Akan tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat Bondowoso



khususnya warga Dusun Congkrong Desa Taman Kec Grujugan,



mengingat pengoperasian SPBE membutuhkan banyak pekerja dan



untuk menekan overhead cost ketenagakerjaan tentu pengelola SPBE



akan merekrut pekerja dari sekitar lokasi SPBE.



lik



ah



6. Bahwa dalam proses pembangunan SPBE di Bondowoso, Tergugat IV



ub



m



sebagaimana suratnya No. 1023/F10000/2008-S0 tanggal 8 Juni 2008 terlebih dahulu telah meminta Tergugat I untuk melengkapi ijin-ijin dari



ep



ka



instansi yang berwenang.



Sesuai dengan persyaratan tersebut, Tergugat I telah mendapatkan ijin-ijin dari



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



instansi berwenang antara lain sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



- 43 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id a. Ijin Prinsip Pembangunan SPBE di Desa Taman kec Grujugan sesuai



R



Surat Bupati Bondowoso No. 520.12/07/430.911/2009 tanggal 22 Juni



ng



2009;



b. Surat Ijin Tempat Usaha No. 503/112/430.911/2009 tanggal 22 Juni



gu



2009.



c. Surat Ijin HO No. 530.08/112/430.42/2009 tanggal 22 Juni 2009.



A



d. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai SK Bupati Bondowoso No. 640/786/430.42/2009 tanggal 30 Juli 2009.



ub lik



ah



Bahwa Tergugat IV dalam proses pengurusan perijinan sebagaimana disebutkan diatas sama sekali tidak campur tangan, sehingga semua pengurusan diurus oleh



am



Tergugat I kepada instansi-instansi terkait.



Bahwa terkait pendirian SPBE di Bondowoso, Dinas Energi dan Sumber Daya



ah k



ep



Mineral Propinsi Jawa Timur, sesuai Surat Kepala Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur



R



kepada Gubernur jawa Timur No. 545/678/119.2/2010 tanggal 6 Juni 2010 perihal



In do ne si



Laporan Hasil Koordinasi, telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait



A gu ng



serta melakukan peninjauan lapangan dengan kesimpulan bahwa pendirian SPBE oleh Tergugat I telah memenuhi prosedur perijinan dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.



7. Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya No. B.3.1 (argumentasi Pokok Perkara) mendalilkan yang pada pokoknya bahwa pendirian SPBE tidak



sesuai dengan ketentuan dalam web site Tergugat IV karena dibangun



lik



Desa Taman Kec Grujugan.



ub



m



ah



didaerah pemukiman para Penggugat yaitu di Dusun Cangkrong Barat



Bahwa faktanya memang benar SPBE didirikan di Dusun Cangkrong Barat Desa



ep



ka



Taman KecGrujugan, namun lokasinya tidak berada didaerah pemukiman padat penduduk (tidak berbatasan langusng dengan perumahan warga) dan tidak berada



on In d



A



gu



ng



M



Tergugat IV.



es



R



ah



disekitar Sutet sehingga lokasi SPBE telah sesuai dengan ketentuan dalam web site



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



- 44 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 8. Bahwa terkait kekhawatiran para Penggugat akan bahaya kebakaran dan



R



kerusakan sehubungan didirikannya SPBE sebagaimana dalilnya dalam



ng



posita gugatan No. B.3.2 (argumentasi pokok perkara) yang sebenarnya tidak perlu dikhawatirkan oleh para Penggugat, dapat kami sampaikan



gu



sebagai berikut:



Bahwa SPBE telah dibangun dengan mengikuti buku Standarisasi SPBE yang



A



mengacu pada Standar Pengamanan (safety) internasional yang antara lain jarak antara storage tank dengan pagar SPBE minimal 50 feet atau 15, 24m.



ub lik



ah



Bahwa lokasi SPBE lebih luas dari persyaratan standar pengamanan (safety) internasional yaitu minimal 3.735 –.750 m atau yang dipersyaratkan dalam



am



persetujuan prinsip Pembangunan SPBE dari Tergugat IV yaitu minimal 70 m x 70 m atau sekitar 4.900 m2, dimana luas lokasi SPBE sebagaimana tercantum dalam denah



ah k



ep



Rencana Lokasi SPBE PT Aria Energy Persada yang ditandatangani oleh direkturnya



R



tanggal 1 Mei 2009 adalah berukuran 150 m x 120 m atau sekitar 18.000 m2. Dengan



In do ne si



demikian secara logika sederhana, standar keamanan (safety) SPBE tersebut tentu



A gu ng



telah terpenuhi dan melebihi persyaratan.



Berdasarkan uraian diatas, maka industry tembakau dan batu merah yang lokasinya tidak berdekatan dengan SPBE apalagi tempat tinggal para Penggugat yang jaraknya lebih dari 200 m dari pagar SPBE tentu berada pada daerah/jarak aman (safe area) dari SPBE apabila terjadi bahaya kebakaran dan lain-lain.



9. Bahwa para Penggugat mendalilkan posita gugatannya poin B.3.4



lik



IV telah melanggar hokum karena memberikan persetujuan atas



ub



m



ah



(argumentasi pokok perkara) yang pada pokoknya menyatakan Tergugat



pembangunan SPBE tanpa disertai analisis dampak Lingkungan.



ep



ka



Bahwa sesuai dengan Surat No. 1023/F100000/2008-SO tanggal 8Juni 2008 dan Surat No. 860/F10500/2009-SO tanggal 11 Juni 2009, Tergugat IV telah menegaskan



M



marketing dan kelayakan usaha serta meminta Tergugat I sebagai mitra kerja untuk



on In d



A



gu



ng



mengurus ijin-ijin termasuk UKP/UPL dari instansi yang berwenang. Selain itu,



es



R



ah



bahwa persetujuan Tergugat IV atas pembangunan SPBE dititikberatkan pada aspek



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



- 45 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



melakukan dan membuat analisis dampak Lingkungan Hidup.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Tergugat IV sebagai badan hokum privat tidak mempunyai kewenangan untuk



ng



Berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:



gu



1. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;



2. Menyatakan Tergugat IV tidak melakukan perbuatan melawan hukum.



A



3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.



ub lik



ah



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).



am



Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 19 Mei 2011 dan



kemudian Tergugat I,II, III dan IV menyerahkan dupliknya masing-masing



ah k



ep



tertanggal 26 Mei 2011 yang untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup menunjuk



R



segala hal yang telah diuraikan dalam Berita acara Persidangan dan merupakan bahagian



In do ne si



yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.



A gu ng



Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III dan IV didalam jawabannya masing-masing mengajukan eksepsi –eksepsi tentang kompetensi absolute disamping eksepsi prosesuil,



maka berdasarkan pasal 136 HIR, Majelis Hakim sebelum memeriksa lebih lanjut pokok



perkara akan mengambil putusan terhadap eksepsi kompetensi absolute tersebut sebagai



lik



TENTANG HUKUMNYA.



DALAM EKSEPSI



ub



Menimbang, bahwa Tergugat I, II, III dan IV mengajukan eksepsi kompetensi absolute yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:



ep



Bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah berkisar mengenai masalah: 1. Pendirian dan pembangunan SPPBE diareal pemukiman yang dianggap oleh



ah



ka



m



ah



mana dibawah ini:



ng



M



Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Bondowoso, karena areal lokasi



on In d



A



gu



pendirian SPPBE adalah wilayah pemukiman warga yang sudah hidup dan



es



R



Penggugat-penggugat sebagai perbuatan melanggar hukum berkaitan Rencana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



- 46 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id menetap berpuluh tahun lamanya. Dan usaha SPPBE merupakan usaha yang



R



memiliki resiko kesehatan, keamanan, kerusakan yang tinggi.



ng



2. Pembangunan SPPBE oleh Tergugat I dan Tergugat II yang dibiarkan dan diberikan persetujuan secara diam-diam oleh Tergugat III dan Tergugat IV telah



gu



melanggar hukum, karena tidak disertai Analisa Dampak Lingkungan yang harus



prosedur pendiriannya maupun ijin gangguan belum ada dari masyarakat.



3. Pemberian ijin terhadap usaha yang dapat membahayakan keselamatan jiwa



ub lik



ah



A



diketahui masyarakat sekitar dilakukan dengan rekayasa berkaitan dengan



haruslah dibuat secara hati-hati, sekaligus dilakukan oleh sebuah tim yang



am



memiliki kapasitas untuk itu. Hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II,



ep



Tergugat III maupun Tergugat IV.



ah k



Menimbang, bahwa dari dalil-dalil Penggugat tersebut diatas dapat disimpulkan



R



bahwa sengketa dalam perkara ini adalah berkisar kepada permasalahan proses perijinan



In do ne si



dan pembangunan Stasiun Bulk Elpiji (SPBE) khususnya Ijin HO (Hinder Ordonantie)



A gu ng



dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan oleh Tergugat III kepada Tergugat



I dan II.



Menimbang, bahwa untuk menilai apakah pembangunan SPPBE di Dusun



Congkrong Barat, Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso sebagai



perbuatan melawan hukum haruslah memperhatikan perijinan-perijinan yang sudah



lik



yang melingkupinya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.



ub



Menimbang, bahwa bila pembangunan SPPBE tersebut mempunyai izin, apakah ijin tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau tidak, jika dikeluarkan oleh



ep



pejabat yang berwenang, apakah sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menimbang, bahwa Tergugat I dan II melaksanakan pembangunan SPPBE yang



sebagai penyelenggara Pemerintahan yang berwenang mengatur pembangunan di



In d



on



ng gu A



es



R



menjadi sengketa, sebelumnya telah mendapat ijin yang dikeluarkan oleh Tergugat III



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dimilikinya sebelum pembangunan SPPBE tersebut, dimana pembangunan dan ijin-ijin



Halaman 46



ep u



b



hk am



- 47 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



R



Bangunan) sebagaimana dituangkan dalam lampiran duplik Tergugat I dan II berupa:



ng



1. Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso (Tergugat III) tanggal 22 Juni



2009 No. 520.12/07/430.911/2009 perihal Persetujuan ijin prinsip Pembangunan



gu



Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Taman Kec. Grujugan.



2009 No. 503/112/430.911/2009, perihal Surat Ijin Tempat Usaha berdasarkan H.O, atas nama PT Aria Energy Persada.



ub lik



ah



A



2. Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso (Tergugat III) tanggal 22 Juni



3. Surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bondowoso tanggal 22 Juni 2009 No.



am



530.08/112/430.42/2009, perihal Surat Ijin Undang-undang Gangguan (Hinder



ep



Ordonantie) tentang Stasiun Pengisian Bulk Elpiji.



ah k



4. Keputusan Bupati Bondowoso tanggal 30 Juli 2009 No. 640/786/430.42/2009



R



Tentang Izin mendirikan bangungan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atas nama Dr



In do ne si



Laurensius Sardjono, alamat Manyar Kertoarjo 6/3 RT.06 RW.11 Kecamatan



A gu ng



Gubeng Kota Surabaya.



Menimbang, bahwa ijin-ijin yang dimiliki oleh Tergugat I dan II tersebut diatas



dikeluarkan oleh Tergugat III sebagai Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Bondowoso karenanya merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.



Menimbang, bahwa untuk menilai apakah keputusan Pejabat tata Usaha Negara



lik



Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan mengambil keputusan, apakah pejabat



ub



tersebut berwenang atau tidak berwenang, apakah tidak terjadi perbuatan melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, perbuatan sewenang-wenang, apakah keputusan itu diambil karena kekurang hati-hatian, keputusan dikeluarkan secara fair, apakah



ep



ka



m



ah



tersebut sah atau tidak merupakan kewenangan Pejabat yang mengeluarkan dan cara-cara



keputusan itu diambil tidak mengandung kekeliruan baik objek maupun subjek yang



ng



Menimbang, bahwa pasal 1 angka 3 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun



on In d



A



gu



1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo UU No 9 Tahun 2004 menyatakan bahwa



es



R



kesemuanya merupakan sengketa Tata Usaha Negara.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Kabupaten Bondowoso, yaitu ijin HO (Hinder Ordonantie) dan IMB (Ijin Mendirikan



Halaman 47



ep u



b



hk am



- 48 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Peradilan Tata Usaha Negara mengadili setiap Keputusan Tata Usaha Negara berupa



R



Penetapan tertulis yang dikeluarkan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi



ng



tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat



gu



hukum bagi seseorang.



Menimbang, bahwa tindakan hukum yang dimaksud adalah perbuatan yang



A



menimbulkan suatu akibat hukum tertentu dalam hal ini Tergugat III mengeluarkan ijin



HO dan IMB bermaksud menimbulkan akibat hukum yaitu Tergugat I dan II berhak



ub lik



ah



melakukan pembangunan SPPBE yang mengandung arti bahwa bila ada pihak-pihak yang dirugikan atas dikeluarkannya ijin tersebut, haruslah dinilai lebih dahulu



am



keabsahannya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.



Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan II membangun SPPBE dilandasi



ah k



ep



dengan ijin yang sah dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, maka untuk menilai



R



apakah perbuatan Tergugat – Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, haruslah



In do ne si



dengan menilai keabsahan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Tergugat III, Pengadilan Negeri



A gu ng



Bondowoso tidak berwenang menilai ijin-ijin yang dimiliki Tergugat I dan II yang merupakan legalitas pembangunan SPPBE.



Menimbang, bahwa dengan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai bahwa



eksepsi Tergugat I, II, III dan IV beralasan secara hukum, maka patutlah menyatakan



mengabulkan eksepsi kompetensi absolute tersebut.



lik



dimana sengketa dalam perkara ini adalah sengketa Tata Uasa Negara yang merupakan



ub



kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, maka patutlah menyatakan Pengadilan Negeri ( Bondowoso) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.



ep



Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri ( Bondowoso ) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini maka, patutlah menyatakan gugatan



on In d



A



gu



ng



es



R



Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Menimbang, bahwa karena eksepsi Tergugat-Tergugat beralasan secara hukum,



Halaman 48



ep u



b



hk am



- 49 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa karena eksepsi dikabulkan, maka biaya-biaya yang timbul



R



dalam perkara ini harus dibebankan kepada Penggugat-Penggugat sebagaimana



ng



ditentukan dalam amar putusan ini.



Mengingat segala peraturan yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya



M E N G A D I L I







Mengabulkan eksepsi kompetensi absolute Tergugat I, II, III dan IV tersebut;







Menyatakan Pengadilan Negeri







Menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima.







Menghukum Penggugat-Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar



ah k



ep



am



perkara ini.



tidak berwenang memeriksa dan mengadili



ub lik



ah



A



gu



pasal 136 HIR.



biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 654.000,- ( Enam Ratus



In do ne si



R



Lima Puluh Empat Ribu Rupiah ).



A gu ng



DEMIKIAN diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan



Negeri Bondowoso pada hari RABU, tanggal 1 J U N I 2011, oleh kami BONAR



HARIANJA, SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis dan TAUFAN RACHMADI, SH,



MHum. dan NANANG ZULKARNAIN FAISAL, SH masing-masing sebagai Hakim



Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu



lik



AFFANDI,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso, dengan dihadiri



ub



oleh Kuasa Penggugat-Penggugat, Kuasa Tergugat I, II, III dan tidak dihadiri Kuasa



R



Hakim-hakim Anggota, Ttd



Hakim Ketua,



on In d



A



gu



ng



ttd



es



ep



Tergugat IV.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



juga oleh hakim ketua majelis tersebut didampingi hakim-hakim anggota, dibantu oleh



Halaman 49



ep u



b



hk am



- 50 - Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori putusan.mahkamahagung.go.id TAUFAN RACHMADI, SH, MHum.



In do ne si a



R



ng



ttd



BONAR HARIANJA, SH.,MH.



gu



NANANG ZULKARNAIN FAISAL, SH.



A



Panitera Pengganti, ttd



30.000,-



Biaya proses .............................................................Rp.



100.000,-



Panggilan ..................................................................Rp.



510.000,-



L e g e s ....................................................................Rp.



3.000,-



M e t e r a i ...............................................................Rp.



6.000,-



Redaksi ................................................................... Rp.



5.000,-



Jumlah



lik



--------------------------------------------: Rp. 654.000,-



ub



( Enam ratus lima puluh empat ribu rupiah ) ; ----------------------------



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



m



ah



A gu ng



Pendaftaran gugatan .................................................Rp.



In do ne si



ep



BIAYA –BIAYA :



R



ah k



am



ub lik



ah



AFFANDI, SH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50