5 0 856 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUS AN
R
In do ne si a
No. 433/Pdt./G /2011/PN.JKT.UT
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili
perkara perdata gugatan, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah
ODEN BIN TAWI : alamat Kampung Bendungan Melayu No.26 Rt.008 RW
A
•
gu
ini dalam perkara antara :
ub lik
ini diserahkan kuasanya : RESTU WIDIASTUTI, S.H., NUR SUGIYATMI,S.H., dan RIO RINALDI,S.H. advocate pada Pos Bantuan Hukum (POSBakum) Jakarta Utara beralamat di Jl.RE.Martadinata No.2 Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa KHUSUS No.24 tanggal 30 Oktober 2011 yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-
ep
ah k
am
ah
002. Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang dalam hal
In do ne si
: alamat Jl. Tipar Cakung Rt.002 Rw.04 Kelurahan Semper
A gu ng
1. H.MAKBUL
R
MELAWAN
Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT;
2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta CQ Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kantor Pertanahan Serta Administrasi Jakarta
Utara, alamat Jl.Yos Sudarso 27-29 Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut
lik
ah
sebagai pihak TURUT TERGUGAT.
ub
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini; Telah mendengar pihak – pihak yang bersengketa;
ep
Telah mendengar keterangan para saksi ;
R
Telah mempehatikan hasil pemeriksaan terhadap tanah obyek sengketa ;
on In d
A
gu
ng
es
TENTANG DUDUK PERKARANYA
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Pengadilan Negeri Jakarta Utara terseburt ;
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal Jakarta 3
R
dibawah register Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut,tanggal 03 Nopember 2011 telah
ng
mendasarkan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut ;
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik atas tanah garapan seluas ± 30 Ha yang dahulu terletak di kampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper,
gu
Kecamatan Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat ini beralamat di Jalan Pemadam Rt.013 Rw.Q4 dan Rt.019 Rw.01 Kelurahan Semper Barat,
A
Kecamatan Cilincing (dh. Kelurahan Semper, Kecamatan Koja) Jakarta Utara;
yang dahulunya adalah merupakan sawah yang jumlahnya sebanyak 30
ub lik
ah
2. Bahwa Penggugat telah menguasai tanah garapan tersebut sejak tahun 1960
petak;
Sebelah Utara
;dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus :
Sebelah Timur
; dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang PT.KBN
ep
( Kawasan Berikat Nusantara ) : Sebelah selatan
; tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman :
Sebelah Barat
; dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang Gedung
sekolahan
In do ne si
R
ah k
am
3. Bahwa batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut::
A gu ng
4. Bahwa Penggugat bersama Isterinya yang bernama Cami Binti Kasum bersama - sama dengan 32 orang penggarap yang lain menggarap tanah
tersebut dengan ditanami'padi dan sayur mayor, atas perintah garap Oden Bin Tawi;
5. Bahwa pada tahun 1972, Penggugat mendaftarkan tanah garapannya tersebut pada kantor Kelurahan Semper (dahulu) sekarang Kelurahan semper Barat,
lik
ah
dan pada saat itu Kelurahan semper menerbitkan Surat Pernyataan
ub
September 1972 pada Penggugat yang dibuat diatas kertas bermaterai dan disaksikan oleh Ketua Rt dan Ketua Rw saat itu;
ep
6. Bahwa sampai saat ini sebagian tanah garapan milik Penggugat tersebut masih dikuasai Penggugat dan ditanami sayur mayur, akan tetapi Penggugat tidak terlalu sering menanami sayur mayor oleh karena kondisi Penggugat dan
R
ka
m
Kepemilikan tanah sawah garapan nomor 29-11-1972, tertanggal 19
es
isteri Penggugat yang telah lanjut usia dan tidak mungkin bagi Penggugat dan
ng
isterinya bercocok tanam lagi;
In d
A
gu
garapan milik Penggugat tersebut dengan cara dimohonkan sertifikatnya oleh
on
7. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat menguasai tanah sawah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
November 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negri Jakarta Utara
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Tergugat dengan dasar kepemilikan C. 17760 Ps 20 s 1 dan seterusnya
In do ne si a
dengan jumlah sertifikat sebanyak 21 (dua puluh satu buah) dengan luas total
R
total 5,3 ha, namun pada kenyataannya bahwa diatas tanah garapan Oden
padahal
ng
Bin Tawi di perkirakan ± 60 buah sertifikat dengan landasannya adalah girik, tanah
garapan
tersebut
merupakan
tanah
gu
Verponding No.4635);
Negara
(Ex.Egd
8. Bahwa Tergugat dahulu pernah menjabat sebagai lurah Sukapura dan Marunda sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1985;
A
9. Bahwa Konaisi Penggugat yang kini telah lanjut usia dan tidak mungkin bagi
ub lik
kuasanya bapak Deddy, SH, telah mengajukan keberatan pada Tergugat dan telah meminta bantuan pada Turut Tergugat untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan memediasikan dengan Tergugat;
ep
10. Bahwa berdasarkan hasil mediasi melalui kakanwil BPN DKI dengan BPN Jakarta Utara/ Turut Tergugat pada tanggal 10 Mei 2011 antara
ah k
am
ah
Penggugat untuk mengurus tanah garapan tersebut sendiri, maka melalui
kuasa Deddy, SH dengan Tergugat pada intinya menghasilkan
In do ne si
R
keterangan bahwasanya tanah milik Penggugat berada di luar lokasi tanah milik Tergugat dan berdasarkan pengakuan Tergugat saat itu
A gu ng
diakui nyata-nyata bahwasanya tanah milik Tergugat sesungguhnya hanya seluas 1,6 ha diluar tanah garapan milik Penggugat;
11. Bahwa namun demikian sampai saat ini Tergugat masih tetap menguasai secara fisik tanah diatas tanah garapan milik Penggugat
lik
12. Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan kepemilikan hak
garapan ini pada Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena sendiri
mengakui
bahwasanya
ep
30 Ha saat berbicara dihadapan BPN/ Turut Tergugat; 13. Bahwa akibat tanah garapan Penggugat tersebut dikuasai secara
R
ka
Tergugat
Tergugat tidak memiliki tanah diatas garapan Oden Bin Tawi seluas ±
es
sepihak dan tanpa dasar oleh Tergugat selama ini, maka Penggugat merasa telah dirugikan oleh Tergugat;
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
kekeluargaan, padahal
ub
Tergugat tetap saja tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara
m
ah
secara melawan hukum;
Halaman 3
putusan.mahkamahagung.go.id 14. Bahwa akibat kerugian tersebut, maka Penggugat dalam gugatan ini
In do ne si a
juga meminta ganti rugi pada Tergugat yakni:
Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah)
•
Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta
ng
R
•
rupiah)
gu
15. Bahwa ganti rugi tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
A
16. Bahwa Penggugat mohon kepada Majelis hakim Yang Mulia agar Turut
ub lik
ah
Tergugat mematuhi isi putusan ini;
maka Penggugat mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uit voorbaar bij vooraad);
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami selaku Kuasa Hukum Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis
ep
ah k
am
17. Bahwa walaupun putusan ini diajukan banding, kasasi dan upaya hukum lain,
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
In do ne si
putusan sebagai berikut:
R
hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan
A gu ng
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah garapan seluas ± 30 Ha, yang dahulu terletak di kampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper, Kecamatan Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara dan
saat ini beralamat di Jalan Pemadam Rt.013 Rw,04 dan Rt.019 Rw.01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing (dh. Kelurahan Semper,
lik
berikut:
Sebelah Utara
: dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus
•
Sebelah Timur
: dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang
ub
•
PT.KBN
( Kawasan Berikat Nusantara ) •
Sebelah Selatan
•
Sebelah Barat
: dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang
es
R
Gedung
: tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman
ep
ka
m
ah
Kecamatan Koja) Jakarta Utara dengan batas-batas tanah sebagai
sekolahan
In d
A
gu
yakni:
on
ng
3. Memerintahkan pada Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 4
•putusan.mahkamahagung.go.id Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) •
R
In do ne si a
Kerugian Imateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta
rupiah)
Memerintahkan pada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
5.
Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uit voorbaar
ng
4.
bij vooraad);
Menyatakan, Membebankan biaya perkara kepada
gu
6.
Tergugat. Atau
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat
ub lik
ah
A
Mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)
Tergugat hadir kuasanya : 1.Drs. LAHARDO SARAGIH, S.H., MSi- NIP 19670623 1994 03 1 003, 2. FRANSISCO Y PEREIRA,S.H.,M.Hum.-NIP. 1970 0530 1989 03 1001, 3.SUDARNA, S.H.,-NIP 1967 6319 1998 0 31 007, ketiganya beralamat di
ep
ah k
am
hadir kuasanya seperti tersebut di atas, sedangkan Tergugat hadir sendiri dan Turut
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jl. Laksda Yos Sudarso No.27-29
In do ne si
R
Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa No.29/SK 31.72/XII/2011; Menimbang, bahwa majelis telah mengupayakan perdamaian diantara pihak
A gu ng
yang bersengketa melalui proses mediasi, dengan menunjuk sdr.ZAINI, SH.MH.
selaku mediator,akan tetapi tidak berhasil , sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.Menimbang
bahwa, setelah mediasi tidak berhasil Turut Tergugat tidak
pernah lagi hadir dipersidangan ,meski kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut ;-
lik
ah
Menimbang bahwa, atas pembacaan surat gugatan tersebut, Kuasa
Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya tanpa ada perubahan atau
bahwa
terhadap
ub
Menimbang,
gugatan
penggugat
tersebut,
Tergugat
memberikan jawabannya tertanggal, 01 Pebruari 2012 sebagai berikut ;
ep
R
DALAM EKSEPSI :
es
ka
m
penambahan ;---------
ng
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan dan diajukan oleh
on In d
A
gu
Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara jelas dan tegas ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
mengadili:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Mengenai Kewenangan (Kompetensi Absolut) Pengadilan yang berwenang
- Setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama Gugatan Penggugat, maka
ng
menurut hemat saya (i.c. Tergugat) gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah merupakan sengketa kepemilikan tanah yang sudah bersetifikat dan
gu
masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
(Vide Pasal 134 HIR yang menyatakan "Jika perselisihan itu suatu perkara
A
yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu tidak
berkuasa
dan
hakimpun
wajib
pula
mengakui
ub lik
dirinya
karena
jabatannya".MAKA. dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini
2. Bahwa hal ini dikarenakan soal pokok atau causa utama yang menjadikan latar
ep
belakang diajukan gugatan oleh penggugat sebagai berikut:
ah k
am
ah
dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan
a. Penggugat mengaku dia adalah pemilik atas tanah garapan seluas + 30
In do ne si
R
Ha yang dahulu terletak dikampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper, Kecamatan Semper, Kecamatan Koja, Tanjung Priok, Jakarta
A gu ng
Utara dan saat ini beralamat di Jalan Pemadam Kebakaran Rt.013 Rw.04 dan Rt.019 Rw.01 kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing (dh. Kelurahan Semper, Kecamatan Koja) Jakarta Utara;
- Pengakuan Penggugat sangat premature dan tidak berkwalitas untuk
mengajukan gugatan ini karena penggugat tidak bisa mengambarkan
lik
seluas itu yang konon katanya dikuasainya sejak tahun 1960, apakah dari hasil pembelian dari seseorang atau peninggalan orang tuanya (mohon dilihat gugatan butir 1 dan 2) NAMUN dalam butir 4
ub
m
ah
dan tergambar dalam gugatanya bagaimana dia memperoleh tanah
ka
gugatannya penggugat bersama isterinya yang bernama Cami binti
ep
Kasum bersama-sama dengan 32 orang penggarap yang lain
ah
menggarap tanah tersebut dengan ditanami padi dan sayur, MAKA
es on In d
A
gu
ng
M
bernilai hukum.
R
dengan demikian ini merupakan gugatan yang ngawur dan tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id b. Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat dalam butir 7 dalam
R
keberatan dengan telah diterbitkan Sertifikat oleh BPN kepada
ng
Tergugat, maka seharusnya penggugat mengajukan keberatan
tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta BUKAN ke
gu
pengadilan Negeri Jakarta Utara ;
A
PERMOHONAN:
Maka, berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas sambil Tergugat
ub lik
ah
mereservir hak kami untuk menjawab Pokok Perkara, mohon Majelis Hakim Yml yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk memberikan
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang
ep
ah k
am
putusan sebagai berikut:
mengadili, memeriksa, dan memutuskan Gugugatan Penggugat a quo ;
In do ne si
R
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
A gu ng
Demikianlah Jawaban Tergugat dalam Eksepsi Absolut dan mohon Yang Mulya Majelis Hakim dapat memberikan Putusan Sela terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara, atas perkenannya kami ucapkan syukur dan terima kasih,
DALAM POKOK PERKARA :
lik
dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang
ub
kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;
2. Bahwa mohon segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi
ep
dianggap merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pokok perkara
ka
m
ah
1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang
ini;
R
3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 1
es
In d
A
gu
seluas + 30 Ha yang dahulu ..................... dstnya" , NAMUN Penggugat tidak
on
garapan
ng
gugatannya mendalilkan bahwa "penggugat adalah pemilik atas tanah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
gugatannya, maka kalau penggugat "merasa" dirugikan dan sangat
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id menjelaskan sekarang tanah yang +_30 Ha itu sekarang terletak dimana ? apa
R
013 Rw 04 dan Rt 019 Rw 01 Coba jelaskan !
In do ne si a
masih dikampong Tipar Rt.007 Rw.004 ? atau tanah tersebut terletak antara Rt
ng
4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 2
gugatannya mendalilkan "Bahwa Penggugat telah menguasai tanah
gu
garapan tersebut sejak tahun 1960 yang dahulunya adalah merupakan
sawah yang jumlahnya 30 petak " , sekarang timbul pertanyaan
tanahnya yang + 30 Ha untuk ditingkatkan menjadi sertifikat sejak tahun 1960? Dan Kenapa baru sekarang ? ada apa ini ???!
ub lik
ah
A
Tergugat kemana saja penggugat selama ini yang tidak mengurus
am
5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 3 gugatannya mendalilkan tentang batas-batas tanahnya yang +_30 Ha, karena dalil Penggugat ini adalah dalil yang keliru untuk dapat
batas-batas
ep
ah k
menggugat tergugat karena Tergugat tidak mempunyai tanah dengan yang
disebutkan
oleh
Penggugat
dalam
butir
3
In do ne si
R
gugatannya, oleh karena itu Penggugat salah alamat menggugat
A gu ng
Tergugat dalam perkara ini;
6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 4 gugatannya, karena kalau demikian gugatan ini kurang pihak, hal ini
disebabkan penggugat tidak mengajak 31 orang lagi sebagai
penggarap bersama Penggugat yang seharusnya ikut mengajukan gugatan dalam perkara ini;---------------------------
7. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 5
lik
ah
gugatannya, karena sejak tahun 1960 menguasai tanah garapan seluas + 30 Ha dan baru tahun 1972 Penggugat mendaftarkan tanah
ub
tersebut telah terdaftar dalam buku Letter C Kelurahan Semper,
ep
buktikan !
8. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 6
ah
ka
m
garapannya pada Kelurahan Semper, kalau demikian apa benar tanah
R
gugatannya, karena dalil Penggugat adalah dalil yang ngawur, hal 4 gugatannya Penggugat menyatakan
es
disebabkan dalam butir
In d
A
gu
tersebut bersama-sama dengan 32 orang penggarap lain yang
on
ng
M
Penggugat bersama isterinya Cami binti Kasum mengarap tanah-tanah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id mengarap tanah tersebut, maka dengan demikian dalil Penggugat ini
R
9. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 7 karena
ng
gugatannya,
kalau
Penggugat
mengetahui
tanah-tanah
Penggugat dimohonkan Sertifikat oleh Tergugat, maka seharusnya
gu
Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta BUKAN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JADI dengan
A
demikian salah alamat lagi !?
10. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 8
ub lik
ah
gugatannya, karena tanah ini tidak ada hubungannya dengan jabatan Tergugat sebagai Pejabat Lurah Sukapura dan Marunda ;
gugatannya, karena benar Tergugat pernah bertemu dengan kuasa Penggugat yang bernama Deddy SH pertama atas undangan Lurah
ep
ah k
am
11. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 9
Semper Barat dan kedua atas undangan BPN DKI Jakarta NAMUN
In do ne si
R
tidak ada titik temunnya ;
12.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 10
A gu ng
ugatannya, karena sebagaimana telah Tergugat tegaskan dalam jawaban Tergugat dalam butir 5 jawaban Tergugat diatas, karena memang Tergugat tidak
mempunyai tanah yang langsung berbatasan dengan dalil batas-batas yang Penggugat dalilkan dalam butir 3 gugatannya ;
13. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 11 gugatannya, karena tidak ada tanah Penggugat yang
lik
yang disebutkannya dalam butir 3 gugatannya ;
ub
m
ah
Tergugat kuasai secara melawan hukum dengan batas-batas
14. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 12 gugatannya, karena gugatan Penggugat salah alamat
ka
ep
dan seharus gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta jika benar Penggugat mempunyai tanah yang
es
R
dimohonkan sertifikat oleh Termohon ;
gugatannya, karena tidak ada penguasaan secara sepihak tanah Penggugat oleh
In d
A
gu
Tergugat, sehingga Penggugat merasa rugi, apanya yang rugi ?-----------------------
on
ng
15. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 13
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
saling bertentangan satu dengan yang lainnya ;
Halaman 9
putusan.mahkamahagung.go.id 16. Bahwa Tergugat
menolak
dengan
tegas
dalil
dasar
R
apa
Penggugat
minta
ganti
ng
17. Bahwa
Tergugat
menolak
In do ne si a
Penggugat dalam butir 14 dan 15 gugatannya, karena
tergugat ? apa alas haknya ?!
dengan
rugi
kepada
tegas
dalil
A
gu
Penggugat dalam butir 17 gugatannya, karena tidak alasan hukum yth Majelis Hakim mengabulkan gugatan
Penggugat malah sebaliknya Yth harus menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya karena tidak
ah
berdasar sama sekali;
ub lik
MAKA, berdasarkan alasan dan uraian yang telah Tergugat kemukakan diatas,
untuk memutuskan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI :
1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
ep
ah k
am
mohon Yth Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini
2. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk
In do ne si
A gu ng
DALAM POKOK PERKARA :
R
seluruhnya.
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas jawaban atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat
tertanggal,08 Pebruari 2012 sebagai
lik
ah
menyampakan tanggapan ( Replik ) nya
ub
DALAM EKSEPSI :
1.Bahwa Penggugat tetap pada seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dan
ep
ka
m
berikut ;
menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat kecuali mengenai
es
R
apa yang diakui kebenarannya oleh Penggugat;
ng
2.Bahwa apa yang Penggugat uraikan dalam Replik ini adalah merupakan
on In d
A
gu
bagian yang tidak terpisah-pisahkan dari gugatan Penggugat ini.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 3.Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat pada point 1 Eksepsi yang intinya
In do ne si a
menyatakan bahwasanya pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang
R
mengadili gugatan Penggugat, akan tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara
ng
(TUN) lah yang berwenang.
Bahwa dalil tersebut adalah sangat tidak berdasar, karena senyatanya yang
gu
dipermasalahkan dalam gugatan Penggugat ini adalah masalah sengketa kepemilikan bukan mengenai masalah sah atau tidaknya surat yang dikeluarkan
A
oleh Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga telah tepat dan berdasarkan hukum
apabila gugatan Penggugat ini diajukan di Pengadilan Negeri (dalam hal ini
ub lik
ah
Pengadilan Negeri Jakarta Utara).
dipengadilan Negeri (dalam hal ini Pengadilan Negeeri Jakarta Utara), maka dengan demikian dalil Jawaban point 1 Tergugat tersebut adalah tidak berdasar dan mengada-ada, maka patut kiranya dalil Tergugat tersebut ditolak.
ep
ah k
am
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah tepat dan benar diajukan
tegas dalil Jawaban Tergugat pada
In do ne si
A gu ng
R
1. Bahwa Penggugat menolak dengan
point 2 a Eksepsinya yang mana
sesungguhnya Tergugat sangat tidak memahami gugatan Penggugat sama sekali,
apalagi
menyatakan
sampai
gugatan
harus
Penggugat
Prematur tanpa menguraikan dengan dimana
ah
Mengenai kiranya
letak
riwayat
prematurnya.
objek
perkara
Penggugat
jelaskan
lik
jelas
telah
ub
m
secara jelas dan nyata pada gugatan Penggugat
tersebut,
dan
dalam
ep
ka
pembuktian nanti tentunya Penggugat akan membuktikan dalil-dalil dalam
dimiliki
mendukung
Penggugat dalil-dalil
untuk
es
yang
Penggugat
on
tersebut.
In d
A
gu
ng
M
R
ah
gugatan tersebut melalui alat bukti
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Seharusnya apabila dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut tidak benar, maka
In do ne si a
sudah sepatutnya Tergugat dalam Jawabannya dapat menguraikan hal-hal yang
R
menjadi ketidaksependapatan tersebut dari gugatan Penggugat, dan tidak
ng
sekedar menyangkal akan tetapi tanpa memberikan alasan yang nyata-nyata dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
gu
Bahwa oleh karena dalil Jawaban Tergugat tersebut tidak berdasar dan beralasan, maka kiranya dalil Jawaban Tergugat tersebut dapat di tolak.
A
2. Bahwa
Penggugat
menolak
dalil
Jawaban Tergugat pada point 2 b karena
sebelum
ub lik
ah
Eksepsinya,
Penggugat mengajukan pembatalan
am
atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN/ Turut Tergugat, maka kiranya
ep
telah tepat bagi Penggugat apabila
A gu ng
R
sengketa
gugatan
kepemilikan
mengenai atas
objek
perkara dahulu, baru mengajukan
In do ne si
ah k
mengajukan
gugatan pembatalan atas sertifikat
pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Bahwa dalil Tergugat tersebut patut pula untuk dapat ditolak mengingat dalil Tergugat tersebut sangat tidak berdasar dan beralasan hukum. DALAM POKOK PERKARA :
Penggugat
lik
ah
1. Bahwa
menolak
gugatan
Penggugat
menolak
seluruh
Jawaban
Tergugat
dan
dalil-dalil kecuali
ep
ka
ub
m
secara tegas seluruh dalil-dalil
yang diakui secara tegas oleh
Penggugat
apa
uraikan
yang
es
Bahwa
dalam
Replik ini adalah merupakan
on
2. Bahwa
In d
A
gu
ng
M
R
ah
Penggugat kebenarannya;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pisahkan dari Eksepsi ini;
3. Bahwa
Penggugat
menolak
ng
dengan tegas dalil Jawaban
Tergugat pada pokok perkara
gu
dalam hal lokasi objek perkara, karena
sebagaimana
A
Penggugat
uraikan
telah
dalam
gugatannya yakni pada point 1
ub lik
ah
sebagai berikut : .... saat ini
beralamat di Jalan Pemadam Rt.013
Rw.04
Rw.01
Kelurahan
Semper
Barat,
Kecamatan
Cilincing
(dh.
Kelurahan
Semper,
Kecamatan
dan
Rt.019
Koja)
Jakarta
Utara;
In do ne si
R
ep
am
ah k
bagian yang tidak terpisah-
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
A gu ng
Bahwa Penggugat juga telah menguraikan dengan jelas batas-batas tanah milik Penggugat yakni sebagai berikut: - Sebelah Utara
: dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus
- Sebelah Timur
: dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang
PT.KBN( Kawasan Berikat Nusantara ) : ; tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman
Sebelah Barat
: dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang
ah
Sebelah Selatan
lik
Gedung sekolahan. --------------------
4. Bahwa
Penggugat
menolak
ub
m
denggan tegas dalil Jawaban
ka
Tergugat pada point 4, karena
apa
yang
alasan
Penggugat
tidak
menguasai
menjadi saat
ini
tanah
on
tersebut.
In d
A
gu
ng
M
R
ah
uraikan
es
ep
senyatanya telah Penggugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa adapun mengenai alasan kenapa Penggugat baru mengajukan
In do ne si a
gugatan ke Pengadilan Negeri atas masalah tersebut dikarenakan faktor biaya
R
yang tidak sedikit untuk mengajukan gugatan ini. Akan tetapi dengan diajukan
ng
gugatan Penggugat baru saat ini tidaklah terlambat dan sebelumnya Penggugat
juga
telah
berupaya
keras
untuk
dapat
menyelesaikan
permasalahan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalan hukum akan
gu
teetapi proses tersebut tidak bisa terealisasikan;
A
5. Bahwa
Penggugat
menolak
dengan tegas dalil Jawaban
ub lik
ah
Tergugat pada point 5. karena
apabila benar Tergugat tidak
dimaksud
maka
seharusnya
Tergugat
mengajukan
tidak
permohonan
sertifikat atas objek perkara dengan dasar kepemilikan C. 17760
Ps
seterusnya
A gu ng
sudah
In do ne si
R
ah k
ep
am
memiliiki tanah sebagaimana
20
s
1
dengan
dan
jumlah
sertifikat sebanyak 21 (dua
puluh satu buah) dengan luas total total 5,3 ha, namun pada kenyataannya
bahwa
diatas
tanah garapan Oden Bin Tawi di
perkirakan
±
60
buah
lik
ah
sertifikat dengan landasannya adalah girik, padahal tanah
ub
m
garapan tersebut merupakan (Ex.Egd
6. Bahwa
menolak
ka
tanah
Negara
ep
Verponding No.4635); Penggugat
es
Tergugat pada point 6 lagi-lagi Tergugat kurang memahami gugatan
Penggugat
tersebut, karena dalam dalil
on
dalil
In d
A
gu
ng
M
R
ah
dengan tegas dalil Jawabann
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia gugatan tersebut Penggugat menerangkan sebagai berikut : "
bersama
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Isterinya
yang
ng
bernama Cami Binti Kasum
bersama - sama dengan 32 orang penggarap yang lain
gu
menggarap dengan
tanah
ditanami
tersebut
padi
dan
A
sayur mayor, atas perintah
ub lik
ah
garap Oden Bin Tawi"; 7. Bahwa
Penggugat
menolak
dengan tegas dalil Jawaban
am
Tergugat
pada
nyata-nyata
Penggugat memiliki bukti atas tanah
garapannya
dan
tanpa
Penggugat
tersebut,
diperintahpun pasti
membuktikan
A gu ng
7
In do ne si
R
ah k
ep
dikarenakan
point
akan
pada
persidangan saat pembuktian; 8. Bahwa
Penggugat
menolak
dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 8, karena
justru pada persidangan ini
lik
ah
Tergugatlah yang telah ngawur dalam menguraikan dalil-dalil
ub
m
jawabannya. Mengenai hal ini Penggugat
tidak
perlu
lagi
ka
menguraikan kembali alasan
ep
Penggugat
karena
telah
Penggugat
menolak
dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 9, karena
on
9. Bahwa
es
6 diatas;
In d
A
gu
ng
M
R
ah
Penggugat jelaskan pada point
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipermasalahkan dalam gugatan Penggugat ini adalah
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
masalah sengketa kepemilikan
ng
bukan mengenai masalah sah atau
tidaknya
surat
yang
dikeluarkan oleh Pejabat Tata
gu
Usaha Negara, sehingga telah tepat dan berdasarkan hukum
A
apabila gugatan Penggugat ini
diajukan di Pengadilan Negeri hal
ini
Pengadilan
ub lik
ah
(dalam
Negeri Jakarta Utara);
am
10. Bahwa
Penggugat
menolak
Tergugat
pada
point
10,
karena senyatanya Tergugat dahulunya
pernah
sebagai
menjabat
In do ne si
A gu ng
R
ah k
ep
dengan tegas dalil Jawaban
lurah,
Penggugat
dalam gugatannya sama sekali tidak mengkait-kaitkan profesi Tergugat
dahulu
gugatan
ini.
dengan
Penggugat
merasa aneh apabila Tergugat bersikap demikian;
Penggugat
tidak
lik
ah
11. Bahwa
menolak dengan tegas dalil
ub
m
Jawaban Tergugat pada point 11 karena Tergugat nyata-
ka
nyata
secara
ep
mengakui
tegas
pernah
telah
bertemu
pertemuannya di BPN dalam
es
kaitannya dengan perkara ini,
on
namun tidak ada titik temunya;
In d
A
gu
ng
M
R
ah
dengan Deddy SH mengenai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 12 karena mengenai
ng
menolak
In do ne si a
R
Penggugat
hal
ini
telah
Penggugat uraikan alasannya
gu
pada point 5 diatas; 13. Bahwa
Penggugat
menolak
dengan tegas dalil Jawaban
A
Tergugat pada point 13 karena
ah
Tergugat
telah
menguasai
ub lik
secara fisik tanah diatas tanah garapan
milik
Penggugat
am
secara melawan hukum dan
menyelesaikan permasalahan ini
secara
padahal
kekeluargaan,
Tergugat
sendiri
In do ne si
A gu ng
R
ah k
ep
Tergugat tetap saja tidak mau
mengakui
bahwasanya
Tergugat tidak memiliki tanah
diatas garapan Oden Bin Tawi
seluas + 30 Ha saat berbicara dihadapan
BPN/
Tergugat;
Turut
14.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 14 dan Penggugat tidak akan mengulangi jawaban ini karena telah dibahas pada
lik
ah
point 1 Eksepsi dan pada point 9 ini;
ub
dan 16, karena pada kenyataannya akibat perbuatan Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Imateriil. Keerugian Penggugat sangatlah berdasar mengingat Penggugat memiliki dasar atas gugatan ini;
ep
ka
m
15.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 15
R
16.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 17
es
karena berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat dan berdasarkan hal-hal
ng
tersebut diatas maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat
on In d
A
gu
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
12. Bahwa
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
putusan.mahkamahagung.go.id Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang
ng
R
putusan sebagai berikut :
In do ne si a
Mulia yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk dapat memberikan
DALAM EKSEPSI : 1.
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
gu
DALAM POKOK PERKARA : 1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah garapan seluas
A
2.
ah
± 30 Ha, yang dahulu terletak di kampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper,
ub lik
Kecamatan Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat ini beralamat di Jalan
Cilincing (dh. Kelurahan Semper, Kecamatan Koja) Jakarta Utara dengan batasbatas tanah sebagai berikut: • -
Sebelah Utara
: dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus
Sebelah Timur
: dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang
ep
ah k
am
Pemadam Rt.013 Rw.04 dan Rt.019 Rw.01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan
Sebelah Selatan Sebelah Barat
: tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman
: dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang
A gu ng
-
In do ne si
•
R
PT.KBN ( Kawasan Berikat Nusantara )
Gedung sekolahan;-
3. Memerintahkan pada Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat yakni:
• •
Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah)
Kerugian Imateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus
lik
Memerintahkan pada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;
5.
Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uit voorbaar
ub
4.
bij vooraad); 6.
Menyatakan, Membebankan biaya perkara kepada
ep
ka
m
ah
juta rupiah)
Tergugat. Atau
Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat, Tergugat mengajukan dupliknya
on In d
A
gu
ng
tertanggal,21 Pebruari 2012’-
es
R
Mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono).
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Maret 2012 yang amar putusannya sebagai berikut ;
R
1.Menolak eksepsi mengenai kewenangan absolute dari Tergugat ;
ng
2.Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan;
3.Menangguhkan besarnya biaya perkara sampai adanya putusan akhir ;
gu
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya , Penggugat
A
mengajukan bukti tertulis berupa fotocopi surat-surat yaitu ;
1.Fotocopi Surat Pernyataan Pemilikan Tanah sawah Garapan atas nama : ODEN
2.Fotocopi Surat Keterangan Kantor Dinas Pertanahan DKI Jakarta tanggal, 31 Maret 2011 nomor; 583/6.31/200/111/2011, tentang informasi kondisi terakhir tanah bekas Eigendom Verponding ; ( P-2 )
status
ep
ah k
am
ENDJANG K, tertanggal, 29-02- l972.(P-1)
ub lik
ah
bin TAWI tertanggal, 9 September l972 dan diketahui LURAH SEMPER Aiptu
3.Fotocopi Surat Kantor Dinas Pertanahan Nasional DKI Jakarta tanggal 20 Juni 2011 nomor;1240/300/8/31/VI/2011 tentang pemblokiran sertifikat tanah .(P-3);-
In do ne si
R
4.Fotocopi Surat Kantor Dinas Pertanahan Nasional DKI Jakarta tanggal 11 Juli 2011
nomor; 1467/6001831/VII/2011 tentang Mediasi tanah Sawah garapan ODEN bin
A gu ng
Tawi ( P-4 );-
5.Fotocopi Surat kantor Dinas Pertanahan Nasional DKI Jakarta tanggal, 23 Agustus 2011 nomor; 1825/600-18-31/VIII/2011.( P-5).6.Fotocopi Gambar Cekplot Lokasi Bidang tanah garapan ( P-6 );-
Bukti-bukti tersebut diatas bermeterai cukup( Nazagelen ), sesuai dengan
selain
mengajukan
bukti
surat,
Penggugat
juga
ub
bahwa
mengajukan para saksi yang telah disumpah menurut tatacara agamanya, masingmasing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
ep
1.Saksi Dedy , agama Islam, alamat jalan balai rakyat IV, Kel.Tugu Selatan, Koja
R
Jakarta Utara;keluarga;
ng
- saksi menerangkan kenal dengan ODEN penggugat dan tidak ada hubungan
on In d
A
gu
- saksi kenal dengan Tergugat H.makbul ;-
es
ka
m
Menimbang,
lik
ah
aslinya kecuali P-6 berupa fotocopi.-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa Majelis telah menjatuhkan putusan Sela tertanggal, 20
Halaman 19
putusan.mahkamahagung.go.id - saksi adalah tetangga ODEN yang mengurus surat-surat tanah garapan ini;
R
Semper ;-
In do ne si a
- bahwa lokasi tanah garapan tersebut berada di RT.13 RW.04 kelurahan
ng
- bahwa perolehan hak garap tanah dari LURAH SEMPER Tahun 1972.-bahwa sekarang lokasi tanah disebut Semper Barat dan timur ;-bahwa ada sisa pembebasan 40 Ha.
gu
- bahwa waktu itu LURAH memberikan hak garapan kepada ODEN dan SARYO 40.ha, yang sekarang ditempati masyarakat sebagaian berdiri rumah;
A
- bahwa ada keterangan dari BPN bukti P-2 ;-
-saksi menerangkan ODEN menggarap sejak tahun l960 dan disahkan tahun
- bahwa tanah tersebut masih ada, sekarang ditanami PADI dan Kangkung atas perintah ODEN ;-
am
Saksi menerangkan batas-batasnya adalah : Sebelah Utara batasnya PT.YUNTUS ;--------------Selatan ,… KBN ;
ep
ah k
ub lik
ah
l972;=
Timur, tanah garapan H.Makbul ;---------
In do ne si
R
Barat, rumah penduduk /Enam bin Saryo/Kampung Sawah Semper Barat ; - saksi menerangkan tanah garapan ODEN seluas 30 ha, sekarang berwujud
A gu ng
sawah yang ditanami padi/ kosong dari bangunan;-
2.Saksi ENAM bin Saryo,Agama Islam,Alamat Asrama DKI Rt.11/03,Semper Barat,Cilincing Jakarta Utara;•
saksi menerangkan punya hak garap dari LURAH tahun l974, lebih duluODEN dari pada saksi ;
saksi menerangkan yang diberi hak garap ada 5 orang, tiga orang diantaranya
ah
•
bahwa hak garap saksi ada 3,2 ha pada tahun l974, sekarang sudah dibangun
ub
rumah;
•
saksi menunjukan bukti hak garap miliknya ;
•
saksi menerangkan diatas tanah ODEM masih kosong berbentuk sawah
ep
basah, memanjang dari Utara ke Selatan, punya saksi dari SELATAN ke
R
BARAT ;-
Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat mengajukan barang bukti surat
on In d
A
gu
ng
berupa fotocopi surat-surat yaitu ;
es
ka
m
•
lik
telah meninggal ;-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 20
Engkong (T-1 );-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1.Fotocopy Sertifikat hak Milik 3018/Kelurahan Semper Barat a/n.Makbul bin
R
2.Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 an.H.Makbul bin Engkong (T-2)
ng
3.Fotocopy surat penjelasan atas permohonan PBB tanggal 09 Januari 2012 No.08/1.711-1 dari Lurah Semper Barat;(T-3);-
4.Fotocopy Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan a/n.RETO bin Peran tertanggal
gu
06-02-l973 yang diketahui Lurah Semper Aiptu ENDJANG K .(T-4)
A
Bukti-bukti tersebut diatas bermeterai cukup ( Nazagelen ), sesuai dengan
ub lik
ah
aslinya kecuali T,2 dan T,4 berupa fotocopi.-
Menimbang, bahwa selain bukti surat, seperti tersebut diatas, tergugat juga
keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;
1.Saksi : H.A.AFANDI , Agama Islam, alamat jalan Rorotan V gang II ,Kecamatan
ep
Cilincing Jakarta Utara ;------------; saksi tidak kenal ODEN ;-
•
saksi kenal dengan MAKBUL ;-
•
saksi adalah Sfat kelurahan Semper bagian Pemerintahan ;
•
saksi menerangkan tidak tahu masalah tanah ODEN dan MAKBUL ;
•
saksi menerangkan mengetahui Makbul mempunyai tanah di Cilincing ;
•
saksi pernah melihat tanahnya, akan tetapi tidak mengetahui batas-batasnya;
•
saksi menjelaskan wujud tanahnya adalah sawah darat dan sekarang masih
A gu ng
R
•
dikuasai tergugat/ Makbul ;--------
•
saksi tidak kenal ODEN ;
•
saksi membenarkan Sertifikat Makbul yang diperlihatkan didepan siding;-
•
saksi menjelaskan bahwa tanah garapan adalah tanah Negara yang digarap/
ub
lik
ah
dirawat ;
saksi menerangkan arsip bukti T-4 ada di kelurahan, tetapi tidak tahu tanahnya ada atau tidak ;-
2.Saksi : H.Moh.Muchctar Kampung Rengas Rt.01/05,Kel.Semper Barat, Cilincing
A
on In d
saksi menerangkan tidak kenal ODEN/ tidak tahu ;
gu
•
ng
Jakarta Utara;-
es
ep
•
R
m ka
In do ne si
ah k
am
mengajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya memberikan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 21
putusan.mahkamahagung.go.id • saksi sebagai tetangga Makbul di kampung ;-
saksi tidak tahu bahwa Makbul mempunyai tanah di Cilincing ;
•
saksi menerangkan, atas pertanyaan tergugat bahwa saksi tidak ikut
R
In do ne si a
•
ng
menandatangi bukti T-4 atas pernyataan kepemilikan tanah garapan RETO;-
Bahwa Majelis telah pula melakukan pemeriksaan langsung terhadap obyek
gu
sengketa pada persidangan tanggal 02 Mei 2012 sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut ;
bahwa dilapangan Majelis didampingi sekretaris Rw.bernama NOOR ALI ;
penggugat ada penduduk yang menempati berjumlah 5(lima ) Rt.yaitu Rt.12 Rt.13 Rt.14 Rt.17 dan Rt.18;-
•
bahwa yang tinggal di Rt.12,14,17 dan Rt.18 ada + 700 warga;-
•
bahwa yang tinggal di Rt.13 sebanyak 500(lima ratus ) warga;
•
bahwa ada 1(satu) orang pendatang yang membangun rumah dan tinggal juga
ep
ah k
ub lik
bahwa dalam area tanah seluas 30 ha, yang diklaim sebagai hak garap milik
am
•
ah
A
•
diarea obyek sengketa yaitu bernama RETO ;bahwa tanah milik tergugat sebagaimana bukti T-1, berada diluar tanah yang
R
•
A gu ng
In do ne si
diklaim sebagai hak garap milik penggugat ;•
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dilapangan terhadap obyek tersebut kuasa masing-masing pihak menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa para pihak telah menyampaikan kesimpulannya masing-
masing tertanggal, 23 Mei 2012 untuk Penggugat dan 16 Mei 2012 untuk Tergugat
lik
ah
dan para pihak mohon putusan ;
yang semuanya telah termuat lengkap dalam berita acara
ub
dipersidangan
ep
pemeriksaan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;
diatas ;
ng
Menimbang, bahwa Majelis telah mengupayakan perdamaian diantara pihak
on In d
A
gu
yang bersengketa melalui proses mediasi akan tetapi tidak berhasil;
es
Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat adalah sebagaimana terurai
R
ka
m
Menimbang, bahwa telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jawabannya tertanggal, 01 Pebruari 2012 ;
R
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dibantah oleh tergugat,
ng
maka Penggugat wajib untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, bahwa Penggugat
sebagai pemegang hak garap tanah seluas 30 ha, Penggugat mengajukan bukti
gu
berupa Surat Pernyataan Tanah Sawah Garapan (P-1), tanah mana saat ini menurut Penggugat dikuasai oleh Tergugat;
A
Menimbang, bahwa bukti P-1 tersebut dibantah oleh tergugat dalam Jawaban
point-12 , yang menyatakan Tergugat tidak memiliki tanah yang langsung berbatasan
ub lik
ah
langsung dengan dalil batas-batas yang penggugat dalilkan, begitu pula dalam jawaban Tergugat point-13 yang menyatakan Tergugat tidak ada menguasai tanah Menimbang, bahwa oleh karena ada bantahan dari tergugat mengenai penguasaan tanah obyek sengketa, Majelis telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap tanah obyek sengketa
sebagaimana tertuang dalam berita acara
ep
ah k
am
penggugat dimaksud;
pemeriksaan lapangan dalam perkara ini, dengan hasil sebagai berikut ;
In do ne si
bahwa diarea tanah yang dikalim sebagai hak garap milik penggugat terdapat
R
•
perkampungan penduduk yang terdiri dari Rt.12 Rt.14 Rt.17 Rt.18 disebelah
A gu ng
barat jalan dan Rt.13 disebelah Timur jalan ;------------------------------
•
bahwa di Rt.12 Rt.14 Rt,17 Rt.18 saat ini tinggal + 700 (tujuh ratus) warga, sedangkan di Rt.13 ditempati +_ 500.(lima ratus ) warga;---------
•
ada rumah pendatang yang dibangun dan dtempati oleh Sdr.RETO ;-
•
bahwa tanah yang dikuasai oleh tergugat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik
N0.3018 ( bukt T-1) berada diluar tanah yang diklaim
lik
ah
sebagai tanah garapan penggugat ;-
ub
Penggugat tidak tepat atau salah subyek , oleh karena Tergugat tidak menguasai tanah dalam areal seluas 30 ha sebagaimana didalilkan Penggugat, akan tetapi berdasarkan bukti T-1, berupa sertifikat hak milik dan berdasarkan hasil pemeriksaan
ep
ka
m
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, gugatan
setempat pada tanggal 02 Mei 2012 tanah Tergugat berada diluar areal tanah seluas
diterima (Neit Onvantkelijke Verklaard), danTergugat tidak mempunyai hak apapun
on In d
A
gu
ng
terhadap tanah obyek sengketa.-
es
R
30 ha tersebut.Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa seluruh dalil-dalil pengguhgat telah dibantah oleh tergugat
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima maka
R
Mengingat Pasal 181 ayat (l ) HIR dan peraturan lain yang berkaitan dengan
gu
ng
perkara ini;-
1.Menyatakan
gugatan
MENGADILI;
Penggugat
tidak
dapat
diterima
(Neit
A
Verklaard).-
Onvantkelijke
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.191.000.-
ub lik
Demikian diputus berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 oleh kami; SUPOMO, SH.MH,Hakim Ketua Majelis, Ny.Pujiastuti Handayani SH.MH dan Sulistiyono, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari ini Rabu tanggal 20
ep
ah k
am
ah
(tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah );-
Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis
Ketua Majelis tsb,
S u p o m o, S H.M H.
lik
ah
1.Ny.Pujiastuti Handayani, SH.MH.
ub
Panitera Pengganti,
Biaya perkara :
PARMIN. SH.
PNPB, ……………… Rp.
30.000.-
ATK, …………… ….Rp.
50.000.-
R
Panggilan ……….….. Rp.2.100.000.-
ep
m
2.Sulistiyono, SH.
ka
In do ne si
A gu ng
tanpa hadirnya Turut Tergugat;
R
tersebut, dibantu Parmin, SH dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat,
Hakim Anggota ;
50.000.-
Meterai ……………. Rp.
6.000.-
on In d
A
gu
ng
Redaksi …………… Rp.
es
Pemeriksaan setempat Rp.1.000.000.-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;-
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Jumlah ……………… Rp.3.191.000.-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25