Putusan 433 Pdt. G 2011 PN - Jkt.ut 20220221 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id PUTUS AN



R



In do ne si a



No. 433/Pdt./G /2011/PN.JKT.UT



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili



perkara perdata gugatan, telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai dibawah



ODEN BIN TAWI : alamat Kampung Bendungan Melayu No.26 Rt.008 RW



A







gu



ini dalam perkara antara :



ub lik



ini diserahkan kuasanya : RESTU WIDIASTUTI, S.H., NUR SUGIYATMI,S.H., dan RIO RINALDI,S.H. advocate pada Pos Bantuan Hukum (POSBakum) Jakarta Utara beralamat di Jl.RE.Martadinata No.2 Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa KHUSUS No.24 tanggal 30 Oktober 2011 yang untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-



ep



ah k



am



ah



002. Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, yang dalam hal



In do ne si



: alamat Jl. Tipar Cakung Rt.002 Rw.04 Kelurahan Semper



A gu ng



1. H.MAKBUL



R



MELAWAN



Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai pihak TERGUGAT;



2. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Kantor Wilayah



Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta CQ Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kantor Pertanahan Serta Administrasi Jakarta



Utara, alamat Jl.Yos Sudarso 27-29 Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut



lik



ah



sebagai pihak TURUT TERGUGAT.



ub



Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ini; Telah mendengar pihak – pihak yang bersengketa;



ep



Telah mendengar keterangan para saksi ;



R



Telah mempehatikan hasil pemeriksaan terhadap tanah obyek sengketa ;



on In d



A



gu



ng



es



TENTANG DUDUK PERKARANYA



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Pengadilan Negeri Jakarta Utara terseburt ;



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal Jakarta 3



R



dibawah register Nomor 433/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Ut,tanggal 03 Nopember 2011 telah



ng



mendasarkan dalil-dalil gugatannya sebagai berikut ;



1. Bahwa Penggugat adalah pemilik atas tanah garapan seluas ± 30 Ha yang dahulu terletak di kampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper,



gu



Kecamatan Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat ini beralamat di Jalan Pemadam Rt.013 Rw.Q4 dan Rt.019 Rw.01 Kelurahan Semper Barat,



A



Kecamatan Cilincing (dh. Kelurahan Semper, Kecamatan Koja) Jakarta Utara;



yang dahulunya adalah merupakan sawah yang jumlahnya sebanyak 30



ub lik



ah



2. Bahwa Penggugat telah menguasai tanah garapan tersebut sejak tahun 1960



petak;



Sebelah Utara



;dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus :



Sebelah Timur



; dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang PT.KBN



ep



( Kawasan Berikat Nusantara ) : Sebelah selatan



; tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman :



Sebelah Barat



; dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang Gedung



sekolahan



In do ne si



R



ah k



am



3. Bahwa batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut::



A gu ng



4. Bahwa Penggugat bersama Isterinya yang bernama Cami Binti Kasum bersama - sama dengan 32 orang penggarap yang lain menggarap tanah



tersebut dengan ditanami'padi dan sayur mayor, atas perintah garap Oden Bin Tawi;



5. Bahwa pada tahun 1972, Penggugat mendaftarkan tanah garapannya tersebut pada kantor Kelurahan Semper (dahulu) sekarang Kelurahan semper Barat,



lik



ah



dan pada saat itu Kelurahan semper menerbitkan Surat Pernyataan



ub



September 1972 pada Penggugat yang dibuat diatas kertas bermaterai dan disaksikan oleh Ketua Rt dan Ketua Rw saat itu;



ep



6. Bahwa sampai saat ini sebagian tanah garapan milik Penggugat tersebut masih dikuasai Penggugat dan ditanami sayur mayur, akan tetapi Penggugat tidak terlalu sering menanami sayur mayor oleh karena kondisi Penggugat dan



R



ka



m



Kepemilikan tanah sawah garapan nomor 29-11-1972, tertanggal 19



es



isteri Penggugat yang telah lanjut usia dan tidak mungkin bagi Penggugat dan



ng



isterinya bercocok tanam lagi;



In d



A



gu



garapan milik Penggugat tersebut dengan cara dimohonkan sertifikatnya oleh



on



7. Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat menguasai tanah sawah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



November 2011 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negri Jakarta Utara



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Tergugat dengan dasar kepemilikan C. 17760 Ps 20 s 1 dan seterusnya



In do ne si a



dengan jumlah sertifikat sebanyak 21 (dua puluh satu buah) dengan luas total



R



total 5,3 ha, namun pada kenyataannya bahwa diatas tanah garapan Oden



padahal



ng



Bin Tawi di perkirakan ± 60 buah sertifikat dengan landasannya adalah girik, tanah



garapan



tersebut



merupakan



tanah



gu



Verponding No.4635);



Negara



(Ex.Egd



8. Bahwa Tergugat dahulu pernah menjabat sebagai lurah Sukapura dan Marunda sejak tahun 1975 sampai dengan tahun 1985;



A



9. Bahwa Konaisi Penggugat yang kini telah lanjut usia dan tidak mungkin bagi



ub lik



kuasanya bapak Deddy, SH, telah mengajukan keberatan pada Tergugat dan telah meminta bantuan pada Turut Tergugat untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan memediasikan dengan Tergugat;



ep



10. Bahwa berdasarkan hasil mediasi melalui kakanwil BPN DKI dengan BPN Jakarta Utara/ Turut Tergugat pada tanggal 10 Mei 2011 antara



ah k



am



ah



Penggugat untuk mengurus tanah garapan tersebut sendiri, maka melalui



kuasa Deddy, SH dengan Tergugat pada intinya menghasilkan



In do ne si



R



keterangan bahwasanya tanah milik Penggugat berada di luar lokasi tanah milik Tergugat dan berdasarkan pengakuan Tergugat saat itu



A gu ng



diakui nyata-nyata bahwasanya tanah milik Tergugat sesungguhnya hanya seluas 1,6 ha diluar tanah garapan milik Penggugat;



11. Bahwa namun demikian sampai saat ini Tergugat masih tetap menguasai secara fisik tanah diatas tanah garapan milik Penggugat



lik



12. Bahwa untuk itu Penggugat mengajukan Gugatan kepemilikan hak



garapan ini pada Tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena sendiri



mengakui



bahwasanya



ep



30 Ha saat berbicara dihadapan BPN/ Turut Tergugat; 13. Bahwa akibat tanah garapan Penggugat tersebut dikuasai secara



R



ka



Tergugat



Tergugat tidak memiliki tanah diatas garapan Oden Bin Tawi seluas ±



es



sepihak dan tanpa dasar oleh Tergugat selama ini, maka Penggugat merasa telah dirugikan oleh Tergugat;



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



kekeluargaan, padahal



ub



Tergugat tetap saja tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara



m



ah



secara melawan hukum;



Halaman 3



putusan.mahkamahagung.go.id 14. Bahwa akibat kerugian tersebut, maka Penggugat dalam gugatan ini



In do ne si a



juga meminta ganti rugi pada Tergugat yakni:



Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah)







Kerugian Imateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta



ng



R







rupiah)



gu



15. Bahwa ganti rugi tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;



A



16. Bahwa Penggugat mohon kepada Majelis hakim Yang Mulia agar Turut



ub lik



ah



Tergugat mematuhi isi putusan ini;



maka Penggugat mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uit voorbaar bij vooraad);



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami selaku Kuasa Hukum Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis



ep



ah k



am



17. Bahwa walaupun putusan ini diajukan banding, kasasi dan upaya hukum lain,



1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



In do ne si



putusan sebagai berikut:



R



hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan



A gu ng



2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah garapan seluas ± 30 Ha, yang dahulu terletak di kampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper, Kecamatan Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara dan



saat ini beralamat di Jalan Pemadam Rt.013 Rw,04 dan Rt.019 Rw.01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing (dh. Kelurahan Semper,



lik



berikut:



Sebelah Utara



: dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus







Sebelah Timur



: dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang



ub







PT.KBN



( Kawasan Berikat Nusantara ) •



Sebelah Selatan







Sebelah Barat



: dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang



es



R



Gedung



: tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman



ep



ka



m



ah



Kecamatan Koja) Jakarta Utara dengan batas-batas tanah sebagai



sekolahan



In d



A



gu



yakni:



on



ng



3. Memerintahkan pada Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



•putusan.mahkamahagung.go.id Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) •



R



In do ne si a



Kerugian Imateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus juta



rupiah)



Memerintahkan pada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;



5.



Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uit voorbaar



ng



4.



bij vooraad);



Menyatakan, Membebankan biaya perkara kepada



gu



6.



Tergugat. Atau



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat



ub lik



ah



A



Mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)



Tergugat hadir kuasanya : 1.Drs. LAHARDO SARAGIH, S.H., MSi- NIP 19670623 1994 03 1 003, 2. FRANSISCO Y PEREIRA,S.H.,M.Hum.-NIP. 1970 0530 1989 03 1001, 3.SUDARNA, S.H.,-NIP 1967 6319 1998 0 31 007, ketiganya beralamat di



ep



ah k



am



hadir kuasanya seperti tersebut di atas, sedangkan Tergugat hadir sendiri dan Turut



Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Jl. Laksda Yos Sudarso No.27-29



In do ne si



R



Jakarta Utara berdasarkan Surat Kuasa No.29/SK 31.72/XII/2011; Menimbang, bahwa majelis telah mengupayakan perdamaian diantara pihak



A gu ng



yang bersengketa melalui proses mediasi, dengan menunjuk sdr.ZAINI, SH.MH.



selaku mediator,akan tetapi tidak berhasil , sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.Menimbang



bahwa, setelah mediasi tidak berhasil Turut Tergugat tidak



pernah lagi hadir dipersidangan ,meski kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut ;-



lik



ah



Menimbang bahwa, atas pembacaan surat gugatan tersebut, Kuasa



Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya tanpa ada perubahan atau



bahwa



terhadap



ub



Menimbang,



gugatan



penggugat



tersebut,



Tergugat



memberikan jawabannya tertanggal, 01 Pebruari 2012 sebagai berikut ;



ep



R



DALAM EKSEPSI :



es



ka



m



penambahan ;---------



ng



Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan dan diajukan oleh



on In d



A



gu



Penggugat, kecuali yang kebenarannya diakui secara jelas dan tegas ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



mengadili:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Mengenai Kewenangan (Kompetensi Absolut) Pengadilan yang berwenang



- Setelah meneliti dan mempelajari dengan seksama Gugatan Penggugat, maka



ng



menurut hemat saya (i.c. Tergugat) gugatan yang diajukan oleh Penggugat sudah merupakan sengketa kepemilikan tanah yang sudah bersetifikat dan



gu



masuk dalam kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).



(Vide Pasal 134 HIR yang menyatakan "Jika perselisihan itu suatu perkara



A



yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu tidak



berkuasa



dan



hakimpun



wajib



pula



mengakui



ub lik



dirinya



karena



jabatannya".MAKA. dengan demikian Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan ini



2. Bahwa hal ini dikarenakan soal pokok atau causa utama yang menjadikan latar



ep



belakang diajukan gugatan oleh penggugat sebagai berikut:



ah k



am



ah



dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan



a. Penggugat mengaku dia adalah pemilik atas tanah garapan seluas + 30



In do ne si



R



Ha yang dahulu terletak dikampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper, Kecamatan Semper, Kecamatan Koja, Tanjung Priok, Jakarta



A gu ng



Utara dan saat ini beralamat di Jalan Pemadam Kebakaran Rt.013 Rw.04 dan Rt.019 Rw.01 kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing (dh. Kelurahan Semper, Kecamatan Koja) Jakarta Utara;



- Pengakuan Penggugat sangat premature dan tidak berkwalitas untuk



mengajukan gugatan ini karena penggugat tidak bisa mengambarkan



lik



seluas itu yang konon katanya dikuasainya sejak tahun 1960, apakah dari hasil pembelian dari seseorang atau peninggalan orang tuanya (mohon dilihat gugatan butir 1 dan 2) NAMUN dalam butir 4



ub



m



ah



dan tergambar dalam gugatanya bagaimana dia memperoleh tanah



ka



gugatannya penggugat bersama isterinya yang bernama Cami binti



ep



Kasum bersama-sama dengan 32 orang penggarap yang lain



ah



menggarap tanah tersebut dengan ditanami padi dan sayur, MAKA



es on In d



A



gu



ng



M



bernilai hukum.



R



dengan demikian ini merupakan gugatan yang ngawur dan tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id b. Bahwa sebagaimana pengakuan Penggugat dalam butir 7 dalam



R



keberatan dengan telah diterbitkan Sertifikat oleh BPN kepada



ng



Tergugat, maka seharusnya penggugat mengajukan keberatan



tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta BUKAN ke



gu



pengadilan Negeri Jakarta Utara ;



A



PERMOHONAN:



Maka, berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas sambil Tergugat



ub lik



ah



mereservir hak kami untuk menjawab Pokok Perkara, mohon Majelis Hakim Yml yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk memberikan



1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat;



2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang



ep



ah k



am



putusan sebagai berikut:



mengadili, memeriksa, dan memutuskan Gugugatan Penggugat a quo ;



In do ne si



R



3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara



A gu ng



Demikianlah Jawaban Tergugat dalam Eksepsi Absolut dan mohon Yang Mulya Majelis Hakim dapat memberikan Putusan Sela terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara, atas perkenannya kami ucapkan syukur dan terima kasih,



DALAM POKOK PERKARA :



lik



dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang



ub



kebenarannya diakui secara tegas oleh Tergugat;



2. Bahwa mohon segala apa yang telah dikemukakan dalam eksepsi



ep



dianggap merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pokok perkara



ka



m



ah



1. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang



ini;



R



3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 1



es



In d



A



gu



seluas + 30 Ha yang dahulu ..................... dstnya" , NAMUN Penggugat tidak



on



garapan



ng



gugatannya mendalilkan bahwa "penggugat adalah pemilik atas tanah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



gugatannya, maka kalau penggugat "merasa" dirugikan dan sangat



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id menjelaskan sekarang tanah yang +_30 Ha itu sekarang terletak dimana ? apa



R



013 Rw 04 dan Rt 019 Rw 01 Coba jelaskan !



In do ne si a



masih dikampong Tipar Rt.007 Rw.004 ? atau tanah tersebut terletak antara Rt



ng



4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 2



gugatannya mendalilkan "Bahwa Penggugat telah menguasai tanah



gu



garapan tersebut sejak tahun 1960 yang dahulunya adalah merupakan



sawah yang jumlahnya 30 petak " , sekarang timbul pertanyaan



tanahnya yang + 30 Ha untuk ditingkatkan menjadi sertifikat sejak tahun 1960? Dan Kenapa baru sekarang ? ada apa ini ???!



ub lik



ah



A



Tergugat kemana saja penggugat selama ini yang tidak mengurus



am



5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 3 gugatannya mendalilkan tentang batas-batas tanahnya yang +_30 Ha, karena dalil Penggugat ini adalah dalil yang keliru untuk dapat



batas-batas



ep



ah k



menggugat tergugat karena Tergugat tidak mempunyai tanah dengan yang



disebutkan



oleh



Penggugat



dalam



butir



3



In do ne si



R



gugatannya, oleh karena itu Penggugat salah alamat menggugat



A gu ng



Tergugat dalam perkara ini;



6. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 4 gugatannya, karena kalau demikian gugatan ini kurang pihak, hal ini



disebabkan penggugat tidak mengajak 31 orang lagi sebagai



penggarap bersama Penggugat yang seharusnya ikut mengajukan gugatan dalam perkara ini;---------------------------



7. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 5



lik



ah



gugatannya, karena sejak tahun 1960 menguasai tanah garapan seluas + 30 Ha dan baru tahun 1972 Penggugat mendaftarkan tanah



ub



tersebut telah terdaftar dalam buku Letter C Kelurahan Semper,



ep



buktikan !



8. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 6



ah



ka



m



garapannya pada Kelurahan Semper, kalau demikian apa benar tanah



R



gugatannya, karena dalil Penggugat adalah dalil yang ngawur, hal 4 gugatannya Penggugat menyatakan



es



disebabkan dalam butir



In d



A



gu



tersebut bersama-sama dengan 32 orang penggarap lain yang



on



ng



M



Penggugat bersama isterinya Cami binti Kasum mengarap tanah-tanah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id mengarap tanah tersebut, maka dengan demikian dalil Penggugat ini



R



9. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 7 karena



ng



gugatannya,



kalau



Penggugat



mengetahui



tanah-tanah



Penggugat dimohonkan Sertifikat oleh Tergugat, maka seharusnya



gu



Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta BUKAN ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, JADI dengan



A



demikian salah alamat lagi !?



10. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 8



ub lik



ah



gugatannya, karena tanah ini tidak ada hubungannya dengan jabatan Tergugat sebagai Pejabat Lurah Sukapura dan Marunda ;



gugatannya, karena benar Tergugat pernah bertemu dengan kuasa Penggugat yang bernama Deddy SH pertama atas undangan Lurah



ep



ah k



am



11. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 9



Semper Barat dan kedua atas undangan BPN DKI Jakarta NAMUN



In do ne si



R



tidak ada titik temunnya ;



12.Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 10



A gu ng



ugatannya, karena sebagaimana telah Tergugat tegaskan dalam jawaban Tergugat dalam butir 5 jawaban Tergugat diatas, karena memang Tergugat tidak



mempunyai tanah yang langsung berbatasan dengan dalil batas-batas yang Penggugat dalilkan dalam butir 3 gugatannya ;



13. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 11 gugatannya, karena tidak ada tanah Penggugat yang



lik



yang disebutkannya dalam butir 3 gugatannya ;



ub



m



ah



Tergugat kuasai secara melawan hukum dengan batas-batas



14. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 12 gugatannya, karena gugatan Penggugat salah alamat



ka



ep



dan seharus gugatan ini diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta jika benar Penggugat mempunyai tanah yang



es



R



dimohonkan sertifikat oleh Termohon ;



gugatannya, karena tidak ada penguasaan secara sepihak tanah Penggugat oleh



In d



A



gu



Tergugat, sehingga Penggugat merasa rugi, apanya yang rugi ?-----------------------



on



ng



15. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam butir 13



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



saling bertentangan satu dengan yang lainnya ;



Halaman 9



putusan.mahkamahagung.go.id 16. Bahwa Tergugat



menolak



dengan



tegas



dalil



dasar



R



apa



Penggugat



minta



ganti



ng



17. Bahwa



Tergugat



menolak



In do ne si a



Penggugat dalam butir 14 dan 15 gugatannya, karena



tergugat ? apa alas haknya ?!



dengan



rugi



kepada



tegas



dalil



A



gu



Penggugat dalam butir 17 gugatannya, karena tidak alasan hukum yth Majelis Hakim mengabulkan gugatan



Penggugat malah sebaliknya Yth harus menolak



gugatan Penggugat untuk seluruhnya karena tidak



ah



berdasar sama sekali;



ub lik



MAKA, berdasarkan alasan dan uraian yang telah Tergugat kemukakan diatas,



untuk memutuskan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI :



1. Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;



ep



ah k



am



mohon Yth Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini



2. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk



In do ne si



A gu ng



DALAM POKOK PERKARA :



R



seluruhnya.



1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;



2. Menghukum Penggugat untuk membayar



biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;



Menimbang, bahwa atas jawaban atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat



tertanggal,08 Pebruari 2012 sebagai



lik



ah



menyampakan tanggapan ( Replik ) nya



ub



DALAM EKSEPSI :



1.Bahwa Penggugat tetap pada seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dan



ep



ka



m



berikut ;



menolak secara tegas seluruh dalil-dalil Jawaban Tergugat kecuali mengenai



es



R



apa yang diakui kebenarannya oleh Penggugat;



ng



2.Bahwa apa yang Penggugat uraikan dalam Replik ini adalah merupakan



on In d



A



gu



bagian yang tidak terpisah-pisahkan dari gugatan Penggugat ini.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id 3.Bahwa Penggugat menolak dalil Tergugat pada point 1 Eksepsi yang intinya



In do ne si a



menyatakan bahwasanya pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang



R



mengadili gugatan Penggugat, akan tetapi Pengadilan Tata Usaha Negara



ng



(TUN) lah yang berwenang.



Bahwa dalil tersebut adalah sangat tidak berdasar, karena senyatanya yang



gu



dipermasalahkan dalam gugatan Penggugat ini adalah masalah sengketa kepemilikan bukan mengenai masalah sah atau tidaknya surat yang dikeluarkan



A



oleh Pejabat Tata Usaha Negara, sehingga telah tepat dan berdasarkan hukum



apabila gugatan Penggugat ini diajukan di Pengadilan Negeri (dalam hal ini



ub lik



ah



Pengadilan Negeri Jakarta Utara).



dipengadilan Negeri (dalam hal ini Pengadilan Negeeri Jakarta Utara), maka dengan demikian dalil Jawaban point 1 Tergugat tersebut adalah tidak berdasar dan mengada-ada, maka patut kiranya dalil Tergugat tersebut ditolak.



ep



ah k



am



Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah tepat dan benar diajukan



tegas dalil Jawaban Tergugat pada



In do ne si



A gu ng



R



1. Bahwa Penggugat menolak dengan



point 2 a Eksepsinya yang mana



sesungguhnya Tergugat sangat tidak memahami gugatan Penggugat sama sekali,



apalagi



menyatakan



sampai



gugatan



harus



Penggugat



Prematur tanpa menguraikan dengan dimana



ah



Mengenai kiranya



letak



riwayat



prematurnya.



objek



perkara



Penggugat



jelaskan



lik



jelas



telah



ub



m



secara jelas dan nyata pada gugatan Penggugat



tersebut,



dan



dalam



ep



ka



pembuktian nanti tentunya Penggugat akan membuktikan dalil-dalil dalam



dimiliki



mendukung



Penggugat dalil-dalil



untuk



es



yang



Penggugat



on



tersebut.



In d



A



gu



ng



M



R



ah



gugatan tersebut melalui alat bukti



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Seharusnya apabila dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut tidak benar, maka



In do ne si a



sudah sepatutnya Tergugat dalam Jawabannya dapat menguraikan hal-hal yang



R



menjadi ketidaksependapatan tersebut dari gugatan Penggugat, dan tidak



ng



sekedar menyangkal akan tetapi tanpa memberikan alasan yang nyata-nyata dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;



gu



Bahwa oleh karena dalil Jawaban Tergugat tersebut tidak berdasar dan beralasan, maka kiranya dalil Jawaban Tergugat tersebut dapat di tolak.



A



2. Bahwa



Penggugat



menolak



dalil



Jawaban Tergugat pada point 2 b karena



sebelum



ub lik



ah



Eksepsinya,



Penggugat mengajukan pembatalan



am



atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN/ Turut Tergugat, maka kiranya



ep



telah tepat bagi Penggugat apabila



A gu ng



R



sengketa



gugatan



kepemilikan



mengenai atas



objek



perkara dahulu, baru mengajukan



In do ne si



ah k



mengajukan



gugatan pembatalan atas sertifikat



pada Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).



Bahwa dalil Tergugat tersebut patut pula untuk dapat ditolak mengingat dalil Tergugat tersebut sangat tidak berdasar dan beralasan hukum. DALAM POKOK PERKARA :



Penggugat



lik



ah



1. Bahwa



menolak



gugatan



Penggugat



menolak



seluruh



Jawaban



Tergugat



dan



dalil-dalil kecuali



ep



ka



ub



m



secara tegas seluruh dalil-dalil



yang diakui secara tegas oleh



Penggugat



apa



uraikan



yang



es



Bahwa



dalam



Replik ini adalah merupakan



on



2. Bahwa



In d



A



gu



ng



M



R



ah



Penggugat kebenarannya;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pisahkan dari Eksepsi ini;



3. Bahwa



Penggugat



menolak



ng



dengan tegas dalil Jawaban



Tergugat pada pokok perkara



gu



dalam hal lokasi objek perkara, karena



sebagaimana



A



Penggugat



uraikan



telah



dalam



gugatannya yakni pada point 1



ub lik



ah



sebagai berikut : .... saat ini



beralamat di Jalan Pemadam Rt.013



Rw.04



Rw.01



Kelurahan



Semper



Barat,



Kecamatan



Cilincing



(dh.



Kelurahan



Semper,



Kecamatan



dan



Rt.019



Koja)



Jakarta



Utara;



In do ne si



R



ep



am



ah k



bagian yang tidak terpisah-



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



A gu ng



Bahwa Penggugat juga telah menguraikan dengan jelas batas-batas tanah milik Penggugat yakni sebagai berikut: - Sebelah Utara



: dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus



- Sebelah Timur



: dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang



PT.KBN( Kawasan Berikat Nusantara ) : ; tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman



Sebelah Barat



: dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang



ah



Sebelah Selatan



lik



Gedung sekolahan. --------------------



4. Bahwa



Penggugat



menolak



ub



m



denggan tegas dalil Jawaban



ka



Tergugat pada point 4, karena



apa



yang



alasan



Penggugat



tidak



menguasai



menjadi saat



ini



tanah



on



tersebut.



In d



A



gu



ng



M



R



ah



uraikan



es



ep



senyatanya telah Penggugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa adapun mengenai alasan kenapa Penggugat baru mengajukan



In do ne si a



gugatan ke Pengadilan Negeri atas masalah tersebut dikarenakan faktor biaya



R



yang tidak sedikit untuk mengajukan gugatan ini. Akan tetapi dengan diajukan



ng



gugatan Penggugat baru saat ini tidaklah terlambat dan sebelumnya Penggugat



juga



telah



berupaya



keras



untuk



dapat



menyelesaikan



permasalahan ini secara kekeluargaan sebelum menempuh jalan hukum akan



gu



teetapi proses tersebut tidak bisa terealisasikan;



A



5. Bahwa



Penggugat



menolak



dengan tegas dalil Jawaban



ub lik



ah



Tergugat pada point 5. karena



apabila benar Tergugat tidak



dimaksud



maka



seharusnya



Tergugat



mengajukan



tidak



permohonan



sertifikat atas objek perkara dengan dasar kepemilikan C. 17760



Ps



seterusnya



A gu ng



sudah



In do ne si



R



ah k



ep



am



memiliiki tanah sebagaimana



20



s



1



dengan



dan



jumlah



sertifikat sebanyak 21 (dua



puluh satu buah) dengan luas total total 5,3 ha, namun pada kenyataannya



bahwa



diatas



tanah garapan Oden Bin Tawi di



perkirakan



±



60



buah



lik



ah



sertifikat dengan landasannya adalah girik, padahal tanah



ub



m



garapan tersebut merupakan (Ex.Egd



6. Bahwa



menolak



ka



tanah



Negara



ep



Verponding No.4635); Penggugat



es



Tergugat pada point 6 lagi-lagi Tergugat kurang memahami gugatan



Penggugat



tersebut, karena dalam dalil



on



dalil



In d



A



gu



ng



M



R



ah



dengan tegas dalil Jawabann



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia gugatan tersebut Penggugat menerangkan sebagai berikut : "



bersama



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Isterinya



yang



ng



bernama Cami Binti Kasum



bersama - sama dengan 32 orang penggarap yang lain



gu



menggarap dengan



tanah



ditanami



tersebut



padi



dan



A



sayur mayor, atas perintah



ub lik



ah



garap Oden Bin Tawi"; 7. Bahwa



Penggugat



menolak



dengan tegas dalil Jawaban



am



Tergugat



pada



nyata-nyata



Penggugat memiliki bukti atas tanah



garapannya



dan



tanpa



Penggugat



tersebut,



diperintahpun pasti



membuktikan



A gu ng



7



In do ne si



R



ah k



ep



dikarenakan



point



akan



pada



persidangan saat pembuktian; 8. Bahwa



Penggugat



menolak



dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 8, karena



justru pada persidangan ini



lik



ah



Tergugatlah yang telah ngawur dalam menguraikan dalil-dalil



ub



m



jawabannya. Mengenai hal ini Penggugat



tidak



perlu



lagi



ka



menguraikan kembali alasan



ep



Penggugat



karena



telah



Penggugat



menolak



dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 9, karena



on



9. Bahwa



es



6 diatas;



In d



A



gu



ng



M



R



ah



Penggugat jelaskan pada point



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dipermasalahkan dalam gugatan Penggugat ini adalah



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



masalah sengketa kepemilikan



ng



bukan mengenai masalah sah atau



tidaknya



surat



yang



dikeluarkan oleh Pejabat Tata



gu



Usaha Negara, sehingga telah tepat dan berdasarkan hukum



A



apabila gugatan Penggugat ini



diajukan di Pengadilan Negeri hal



ini



Pengadilan



ub lik



ah



(dalam



Negeri Jakarta Utara);



am



10. Bahwa



Penggugat



menolak



Tergugat



pada



point



10,



karena senyatanya Tergugat dahulunya



pernah



sebagai



menjabat



In do ne si



A gu ng



R



ah k



ep



dengan tegas dalil Jawaban



lurah,



Penggugat



dalam gugatannya sama sekali tidak mengkait-kaitkan profesi Tergugat



dahulu



gugatan



ini.



dengan



Penggugat



merasa aneh apabila Tergugat bersikap demikian;



Penggugat



tidak



lik



ah



11. Bahwa



menolak dengan tegas dalil



ub



m



Jawaban Tergugat pada point 11 karena Tergugat nyata-



ka



nyata



secara



ep



mengakui



tegas



pernah



telah



bertemu



pertemuannya di BPN dalam



es



kaitannya dengan perkara ini,



on



namun tidak ada titik temunya;



In d



A



gu



ng



M



R



ah



dengan Deddy SH mengenai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 12 karena mengenai



ng



menolak



In do ne si a



R



Penggugat



hal



ini



telah



Penggugat uraikan alasannya



gu



pada point 5 diatas; 13. Bahwa



Penggugat



menolak



dengan tegas dalil Jawaban



A



Tergugat pada point 13 karena



ah



Tergugat



telah



menguasai



ub lik



secara fisik tanah diatas tanah garapan



milik



Penggugat



am



secara melawan hukum dan



menyelesaikan permasalahan ini



secara



padahal



kekeluargaan,



Tergugat



sendiri



In do ne si



A gu ng



R



ah k



ep



Tergugat tetap saja tidak mau



mengakui



bahwasanya



Tergugat tidak memiliki tanah



diatas garapan Oden Bin Tawi



seluas + 30 Ha saat berbicara dihadapan



BPN/



Tergugat;



Turut



14.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 14 dan Penggugat tidak akan mengulangi jawaban ini karena telah dibahas pada



lik



ah



point 1 Eksepsi dan pada point 9 ini;



ub



dan 16, karena pada kenyataannya akibat perbuatan Tergugat, Penggugat telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Imateriil. Keerugian Penggugat sangatlah berdasar mengingat Penggugat memiliki dasar atas gugatan ini;



ep



ka



m



15.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 15



R



16.Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil Jawaban Tergugat pada point 17



es



karena berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat dan berdasarkan hal-hal



ng



tersebut diatas maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat



on In d



A



gu



mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



12. Bahwa



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



putusan.mahkamahagung.go.id Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang



ng



R



putusan sebagai berikut :



In do ne si a



Mulia yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk dapat memberikan



DALAM EKSEPSI : 1.



Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;



gu



DALAM POKOK PERKARA : 1.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah garapan seluas



A



2.



ah



± 30 Ha, yang dahulu terletak di kampong Tipar Rt.007 Rw.004, Kelurahan Semper,



ub lik



Kecamatan Koja, Tanjung Priok Jakarta Utara dan saat ini beralamat di Jalan



Cilincing (dh. Kelurahan Semper, Kecamatan Koja) Jakarta Utara dengan batasbatas tanah sebagai berikut: • -



Sebelah Utara



: dahulu tanah sawah H.Meli, sekarang PT. Justus



Sebelah Timur



: dahulu tanah sawah Sdr. Butun, sekarang



ep



ah k



am



Pemadam Rt.013 Rw.04 dan Rt.019 Rw.01 Kelurahan Semper Barat, Kecamatan



Sebelah Selatan Sebelah Barat



: tanah sawah Ma'ih/ sdr Drahman



: dahulu tanah Kampong Kandang, sekarang



A gu ng



-



In do ne si







R



PT.KBN ( Kawasan Berikat Nusantara )



Gedung sekolahan;-



3. Memerintahkan pada Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat yakni:



• •



Kerugian Materiil sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah)



Kerugian Imateriil sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyard lima ratus



lik



Memerintahkan pada Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini;



5.



Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu/ serta merta (uit voorbaar



ub



4.



bij vooraad); 6.



Menyatakan, Membebankan biaya perkara kepada



ep



ka



m



ah



juta rupiah)



Tergugat. Atau



Menimbang, bahwa atas Replik Penggugat, Tergugat mengajukan dupliknya



on In d



A



gu



ng



tertanggal,21 Pebruari 2012’-



es



R



Mohon putusan seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono).



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Maret 2012 yang amar putusannya sebagai berikut ;



R



1.Menolak eksepsi mengenai kewenangan absolute dari Tergugat ;



ng



2.Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan;



3.Menangguhkan besarnya biaya perkara sampai adanya putusan akhir ;



gu



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya , Penggugat



A



mengajukan bukti tertulis berupa fotocopi surat-surat yaitu ;



1.Fotocopi Surat Pernyataan Pemilikan Tanah sawah Garapan atas nama : ODEN



2.Fotocopi Surat Keterangan Kantor Dinas Pertanahan DKI Jakarta tanggal, 31 Maret 2011 nomor; 583/6.31/200/111/2011, tentang informasi kondisi terakhir tanah bekas Eigendom Verponding ; ( P-2 )



status



ep



ah k



am



ENDJANG K, tertanggal, 29-02- l972.(P-1)



ub lik



ah



bin TAWI tertanggal, 9 September l972 dan diketahui LURAH SEMPER Aiptu



3.Fotocopi Surat Kantor Dinas Pertanahan Nasional DKI Jakarta tanggal 20 Juni 2011 nomor;1240/300/8/31/VI/2011 tentang pemblokiran sertifikat tanah .(P-3);-



In do ne si



R



4.Fotocopi Surat Kantor Dinas Pertanahan Nasional DKI Jakarta tanggal 11 Juli 2011



nomor; 1467/6001831/VII/2011 tentang Mediasi tanah Sawah garapan ODEN bin



A gu ng



Tawi ( P-4 );-



5.Fotocopi Surat kantor Dinas Pertanahan Nasional DKI Jakarta tanggal, 23 Agustus 2011 nomor; 1825/600-18-31/VIII/2011.( P-5).6.Fotocopi Gambar Cekplot Lokasi Bidang tanah garapan ( P-6 );-



Bukti-bukti tersebut diatas bermeterai cukup( Nazagelen ), sesuai dengan



selain



mengajukan



bukti



surat,



Penggugat



juga



ub



bahwa



mengajukan para saksi yang telah disumpah menurut tatacara agamanya, masingmasing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;



ep



1.Saksi Dedy , agama Islam, alamat jalan balai rakyat IV, Kel.Tugu Selatan, Koja



R



Jakarta Utara;keluarga;



ng



- saksi menerangkan kenal dengan ODEN penggugat dan tidak ada hubungan



on In d



A



gu



- saksi kenal dengan Tergugat H.makbul ;-



es



ka



m



Menimbang,



lik



ah



aslinya kecuali P-6 berupa fotocopi.-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa Majelis telah menjatuhkan putusan Sela tertanggal, 20



Halaman 19



putusan.mahkamahagung.go.id - saksi adalah tetangga ODEN yang mengurus surat-surat tanah garapan ini;



R



Semper ;-



In do ne si a



- bahwa lokasi tanah garapan tersebut berada di RT.13 RW.04 kelurahan



ng



- bahwa perolehan hak garap tanah dari LURAH SEMPER Tahun 1972.-bahwa sekarang lokasi tanah disebut Semper Barat dan timur ;-bahwa ada sisa pembebasan 40 Ha.



gu



- bahwa waktu itu LURAH memberikan hak garapan kepada ODEN dan SARYO 40.ha, yang sekarang ditempati masyarakat sebagaian berdiri rumah;



A



- bahwa ada keterangan dari BPN bukti P-2 ;-



-saksi menerangkan ODEN menggarap sejak tahun l960 dan disahkan tahun



- bahwa tanah tersebut masih ada, sekarang ditanami PADI dan Kangkung atas perintah ODEN ;-



am



Saksi menerangkan batas-batasnya adalah : Sebelah Utara batasnya PT.YUNTUS ;--------------Selatan ,… KBN ;



ep



ah k



ub lik



ah



l972;=



Timur, tanah garapan H.Makbul ;---------



In do ne si



R



Barat, rumah penduduk /Enam bin Saryo/Kampung Sawah Semper Barat ; - saksi menerangkan tanah garapan ODEN seluas 30 ha, sekarang berwujud



A gu ng



sawah yang ditanami padi/ kosong dari bangunan;-



2.Saksi ENAM bin Saryo,Agama Islam,Alamat Asrama DKI Rt.11/03,Semper Barat,Cilincing Jakarta Utara;•



saksi menerangkan punya hak garap dari LURAH tahun l974, lebih duluODEN dari pada saksi ;



saksi menerangkan yang diberi hak garap ada 5 orang, tiga orang diantaranya



ah







bahwa hak garap saksi ada 3,2 ha pada tahun l974, sekarang sudah dibangun



ub



rumah;







saksi menunjukan bukti hak garap miliknya ;







saksi menerangkan diatas tanah ODEM masih kosong berbentuk sawah



ep



basah, memanjang dari Utara ke Selatan, punya saksi dari SELATAN ke



R



BARAT ;-



Menimbang, bahwa dipersidangan Tergugat mengajukan barang bukti surat



on In d



A



gu



ng



berupa fotocopi surat-surat yaitu ;



es



ka



m







lik



telah meninggal ;-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 20



Engkong (T-1 );-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1.Fotocopy Sertifikat hak Milik 3018/Kelurahan Semper Barat a/n.Makbul bin



R



2.Fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 an.H.Makbul bin Engkong (T-2)



ng



3.Fotocopy surat penjelasan atas permohonan PBB tanggal 09 Januari 2012 No.08/1.711-1 dari Lurah Semper Barat;(T-3);-



4.Fotocopy Pernyataan Kepemilikan Tanah Garapan a/n.RETO bin Peran tertanggal



gu



06-02-l973 yang diketahui Lurah Semper Aiptu ENDJANG K .(T-4)



A



Bukti-bukti tersebut diatas bermeterai cukup ( Nazagelen ), sesuai dengan



ub lik



ah



aslinya kecuali T,2 dan T,4 berupa fotocopi.-



Menimbang, bahwa selain bukti surat, seperti tersebut diatas, tergugat juga



keterangan pada pokoknya sebagai berikut ;



1.Saksi : H.A.AFANDI , Agama Islam, alamat jalan Rorotan V gang II ,Kecamatan



ep



Cilincing Jakarta Utara ;------------; saksi tidak kenal ODEN ;-







saksi kenal dengan MAKBUL ;-







saksi adalah Sfat kelurahan Semper bagian Pemerintahan ;







saksi menerangkan tidak tahu masalah tanah ODEN dan MAKBUL ;







saksi menerangkan mengetahui Makbul mempunyai tanah di Cilincing ;







saksi pernah melihat tanahnya, akan tetapi tidak mengetahui batas-batasnya;







saksi menjelaskan wujud tanahnya adalah sawah darat dan sekarang masih



A gu ng



R







dikuasai tergugat/ Makbul ;--------







saksi tidak kenal ODEN ;







saksi membenarkan Sertifikat Makbul yang diperlihatkan didepan siding;-







saksi menjelaskan bahwa tanah garapan adalah tanah Negara yang digarap/



ub



lik



ah



dirawat ;



saksi menerangkan arsip bukti T-4 ada di kelurahan, tetapi tidak tahu tanahnya ada atau tidak ;-



2.Saksi : H.Moh.Muchctar Kampung Rengas Rt.01/05,Kel.Semper Barat, Cilincing



A



on In d



saksi menerangkan tidak kenal ODEN/ tidak tahu ;



gu







ng



Jakarta Utara;-



es



ep







R



m ka



In do ne si



ah k



am



mengajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya memberikan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 21



putusan.mahkamahagung.go.id • saksi sebagai tetangga Makbul di kampung ;-



saksi tidak tahu bahwa Makbul mempunyai tanah di Cilincing ;







saksi menerangkan, atas pertanyaan tergugat bahwa saksi tidak ikut



R



In do ne si a







ng



menandatangi bukti T-4 atas pernyataan kepemilikan tanah garapan RETO;-



Bahwa Majelis telah pula melakukan pemeriksaan langsung terhadap obyek



gu



sengketa pada persidangan tanggal 02 Mei 2012 sebagaimana tertuang dalam berita acara persidangan perkara ini yang pada pokoknya sebagai berikut ;



bahwa dilapangan Majelis didampingi sekretaris Rw.bernama NOOR ALI ;



penggugat ada penduduk yang menempati berjumlah 5(lima ) Rt.yaitu Rt.12 Rt.13 Rt.14 Rt.17 dan Rt.18;-







bahwa yang tinggal di Rt.12,14,17 dan Rt.18 ada + 700 warga;-







bahwa yang tinggal di Rt.13 sebanyak 500(lima ratus ) warga;







bahwa ada 1(satu) orang pendatang yang membangun rumah dan tinggal juga



ep



ah k



ub lik



bahwa dalam area tanah seluas 30 ha, yang diklaim sebagai hak garap milik



am







ah



A







diarea obyek sengketa yaitu bernama RETO ;bahwa tanah milik tergugat sebagaimana bukti T-1, berada diluar tanah yang



R







A gu ng



In do ne si



diklaim sebagai hak garap milik penggugat ;•



Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dilapangan terhadap obyek tersebut kuasa masing-masing pihak menyatakan tidak keberatan ;



Menimbang, bahwa para pihak telah menyampaikan kesimpulannya masing-



masing tertanggal, 23 Mei 2012 untuk Penggugat dan 16 Mei 2012 untuk Tergugat



lik



ah



dan para pihak mohon putusan ;



yang semuanya telah termuat lengkap dalam berita acara



ub



dipersidangan



ep



pemeriksaan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini; TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM ;



diatas ;



ng



Menimbang, bahwa Majelis telah mengupayakan perdamaian diantara pihak



on In d



A



gu



yang bersengketa melalui proses mediasi akan tetapi tidak berhasil;



es



Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat adalah sebagaimana terurai



R



ka



m



Menimbang, bahwa telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui jawabannya tertanggal, 01 Pebruari 2012 ;



R



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dibantah oleh tergugat,



ng



maka Penggugat wajib untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya;



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, bahwa Penggugat



sebagai pemegang hak garap tanah seluas 30 ha, Penggugat mengajukan bukti



gu



berupa Surat Pernyataan Tanah Sawah Garapan (P-1), tanah mana saat ini menurut Penggugat dikuasai oleh Tergugat;



A



Menimbang, bahwa bukti P-1 tersebut dibantah oleh tergugat dalam Jawaban



point-12 , yang menyatakan Tergugat tidak memiliki tanah yang langsung berbatasan



ub lik



ah



langsung dengan dalil batas-batas yang penggugat dalilkan, begitu pula dalam jawaban Tergugat point-13 yang menyatakan Tergugat tidak ada menguasai tanah Menimbang, bahwa oleh karena ada bantahan dari tergugat mengenai penguasaan tanah obyek sengketa, Majelis telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap tanah obyek sengketa



sebagaimana tertuang dalam berita acara



ep



ah k



am



penggugat dimaksud;



pemeriksaan lapangan dalam perkara ini, dengan hasil sebagai berikut ;



In do ne si



bahwa diarea tanah yang dikalim sebagai hak garap milik penggugat terdapat



R







perkampungan penduduk yang terdiri dari Rt.12 Rt.14 Rt.17 Rt.18 disebelah



A gu ng



barat jalan dan Rt.13 disebelah Timur jalan ;------------------------------







bahwa di Rt.12 Rt.14 Rt,17 Rt.18 saat ini tinggal + 700 (tujuh ratus) warga, sedangkan di Rt.13 ditempati +_ 500.(lima ratus ) warga;---------







ada rumah pendatang yang dibangun dan dtempati oleh Sdr.RETO ;-







bahwa tanah yang dikuasai oleh tergugat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik



N0.3018 ( bukt T-1) berada diluar tanah yang diklaim



lik



ah



sebagai tanah garapan penggugat ;-



ub



Penggugat tidak tepat atau salah subyek , oleh karena Tergugat tidak menguasai tanah dalam areal seluas 30 ha sebagaimana didalilkan Penggugat, akan tetapi berdasarkan bukti T-1, berupa sertifikat hak milik dan berdasarkan hasil pemeriksaan



ep



ka



m



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, gugatan



setempat pada tanggal 02 Mei 2012 tanah Tergugat berada diluar areal tanah seluas



diterima (Neit Onvantkelijke Verklaard), danTergugat tidak mempunyai hak apapun



on In d



A



gu



ng



terhadap tanah obyek sengketa.-



es



R



30 ha tersebut.Dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa seluruh dalil-dalil pengguhgat telah dibantah oleh tergugat



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima maka



R



Mengingat Pasal 181 ayat (l ) HIR dan peraturan lain yang berkaitan dengan



gu



ng



perkara ini;-



1.Menyatakan



gugatan



MENGADILI;



Penggugat



tidak



dapat



diterima



(Neit



A



Verklaard).-



Onvantkelijke



2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.191.000.-



ub lik



Demikian diputus berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan



Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2012 oleh kami; SUPOMO, SH.MH,Hakim Ketua Majelis, Ny.Pujiastuti Handayani SH.MH dan Sulistiyono, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana pada hari ini Rabu tanggal 20



ep



ah k



am



ah



(tiga juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah );-



Juni 2012 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis



Ketua Majelis tsb,



S u p o m o, S H.M H.



lik



ah



1.Ny.Pujiastuti Handayani, SH.MH.



ub



Panitera Pengganti,



Biaya perkara :



PARMIN. SH.



PNPB, ……………… Rp.



30.000.-



ATK, …………… ….Rp.



50.000.-



R



Panggilan ……….….. Rp.2.100.000.-



ep



m



2.Sulistiyono, SH.



ka



In do ne si



A gu ng



tanpa hadirnya Turut Tergugat;



R



tersebut, dibantu Parmin, SH dengan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Tergugat,



Hakim Anggota ;



50.000.-



Meterai ……………. Rp.



6.000.-



on In d



A



gu



ng



Redaksi …………… Rp.



es



Pemeriksaan setempat Rp.1.000.000.-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;-



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Jumlah ……………… Rp.3.191.000.-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25