15 0 1 MB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia T
U
S
A
N
R
Nomor : 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.NIAGA.Jkt.Pst.
ng
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa
dan mengadili perkara - perkara Niaga pada tingkat pertama, telah menjatuhkan
gu
putusan sebagai berikut dibawah dalam perkara antara :
1. PT. LINTAS PROMOSI GLOBAL., suatu perseroan terbatas yang didirikan
A
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Graha
ub lik
Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Untuk selanjutnya disebut sebagai, -------------------------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT I; 2. ANDREW TANYONO, warga Negara Republik Indonesia, tempat tanggal lahir Jakarta,
12
April
3172011204830018,
1983,
pemegang
beralamat
di
Kartu
Muara
Tanda
Karang
Penduduk Blok
G.6,
Nomor B/32,
ep
ah k
am
ah
Sukandamulia 2nd Floor, Jalan Tomang Raya Terusan Kav. 71 – 73, Tomang,
RT.001/RW.008, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Untuk selanjutnya disebut sebagai, -------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT II;
In do ne si
R
Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II diwakili oleh kuasanya yang
bernama Justia P. Kusumah, S.H., M.H., Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M., dan
A gu ng
Elsiana Inda P.M., S.H., M.Hum., Para Advokat pada Kantor Hukum K&K Advocates – Intellectual property, berkedudukan di KMO Building, 5 th Floor,
Suite 502, Jalan Kyai Maja No. 1, Jakarta 12120, berdasarkan surat kuasa khusus
masing-masing tertanggal 7 Desember 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai, -------------------------------------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT; MELAWAN
lik
berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan
ub
Tanjung Duren Raya No. 103 A, RT.006/RW.005, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha
ep
Pramodhawardhani, S.H., M.Kn., Teguh Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat yang tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya,
R
ka
m
ah
1. PT. KARTA INDONESIA GLOBAL, suatu perseroan terbatas yang didirikan
on
Halaman 1 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
selanjutnya disebut sebagai, ----------------------------------------------- TERGUGAT;
es
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2018, Untuk
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
U
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id P
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Ametis Blok G 19 P Hijau, RT.08/RW.13, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang
ng
bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha Pramodhawardhani, S.H., M.Kn.,
Teguh Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat
gu
yang tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan
Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus
tanggal 21 Desember 2018, Untuk selanjutnya disebut sebagai, TURUT
A
TERGUGAT I;
3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN HUKUM DAN
ub lik
ah
HAK ASASI MANUSIA R.I. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT
am
TERPADU DAN RAHASIA DAGANG, berkedudukan di Jalan H.R Rasuna Said Kav.8 – 9, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini diwakili oleh kuasannya yang bernama Adi Supanto, S.H., M.H., Dr. Lily Evelina Sitorus,
ah k
ep
S.H., M.Si., Andi Kurniawan, S.H., dan Rini, S.H., Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
In do ne si
R
dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12940, berdasarkan surat kuasa
A gu ng
Kav.8 – 9,
khusus tanggal 18 Desember 2018, Untuk selanjutnya disebut sebagai, ------------------------------------------------------------------------------ TURUT TERGUGAT II ; Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Setelah membaca dan mempelajari berkas – berkas perkara ini; Setelah mendengar para pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA
lik
ah
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal
ub
10 Desember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2018 dibawah register No. 61 / Pdt.Sus - Paten / 2018 / PN. Niaga.Jkt.Pst., telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut :
ep
m ka
1. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal
IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017;
on
Halaman 2 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
(untuk selanjutnya disebut dengan “Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor”)
es
R
pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. ANDREW TNNER SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jlan
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
ng
(untuk selanjutnya disebut dengan “Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor”)
(Seluruh obyek gugatan tersebut secara bersama-sama disebut sebagai “Paten
gu
Yang Dipersengketakan”).
Gugatan a quo pada pokoknya diajukan oleh Para Penggugat karena Paten Yang
A
Dipersengketakan tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan, sehingga tidak dapat diberikan perlindungan paten sederhana sebagaimana disyaratkan dalam
ub lik
Pasal 3 ayat (2) UU Paten, Pasal 5 UU Paten.
DASAR GUGATAN (POSITA)
Adapun hal-hal yang menjadi dasar pengajuan Gugatan a quo secara rinci adalah
ep
ah k
am
ah
Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“’UU Paten”), khususnya
sebagai berikut:
PENGGUGAT I MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
In do ne si
R
I.
UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO BERDASARKAN KETENTUAN
A gu ng
PASAL 132 AYAT (2) UU PATEN KARENA PENGGUGAT MERUPAKAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN
1. Bahwa Penggugat I adalah pelaku usaha yang didirikan berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia sejak tahun 2016 yang bergerak dalam bidang
usaha periklanan luar ruang dengan menjalankan kegiatan usaha, antara lain, penyelenggaraan jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
papan pengumuman dan lain-lain serta layanan lainnya terkait dengan
lik
ah
perencanaan dan pembelian media, penyediaan ruang iklan di mobil, motor,
penyediaan ruang iklan.
ub
dalam berbagai bentuk dan inovasi. Memanfaatkan kondisi DKI Jakarta dan kota besar lainnya dimana sering terjadi kemacetan dan penduduknya memiliki mobilitas yang tinggi, Penggugat I mengaplikasikan iklan-iklannya
ep
ka
m
2. Bahwa bisnis iklan luar ruang yang dijalankan oleh Penggugat I dijalankan
melalui media kendaraan bermotor.
online, Penggugat I pada tahun 2017 memperluas lingkup media iklan luar
on
Halaman 3 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
ruangnya melalui iklan pada sepeda motor dimana iklan pada sepeda motor
es
R
3. Bahwa seiring perkembangan transportasi online, khususnya kendaraan ojek
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sepeda motor.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id tersebut dipasang pada sebuah papan yang diletakkan pada bagian belakang
4. Bahwa Penggugat I mendapatkan somasi (teguran) dari kantor hukum The
ng
Global Law Firm yang merupakan kuasa hukum Tergugat pada tanggal 22 Februari 2018, 31 Juli 2018 dan 3 Agustus 2018 yang pada intinya
gu
memperingatkan kepada Penggugat I agar tidak memproduksi, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan media iklan pada sepeda motor, karena Tergugat menegaskan
A
bahwa Tergugat merupakan satu-satunya pemegang hak atas Paten Yang
ub lik
5. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Penggugat II selaku Direktur Penggugat I dilaporkan secara pidana oleh Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Tergugat, dan kemudian telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang Penggugat I oleh pennyidik POLRI dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 3 Oktober 2018.
ep
ah k
am
ah
Dipersengketakan yang telah terdaftar pada Turut Tergugat II.
6. Bahwa sebagai akibat dari pelaporan tersebut, Penggugat I menjadi tidak
R
dapat melanjutkan bisnisnya. Para Penggugat sangat menyayangkan hal
In do ne si
tersebut mengingat penyitaan tersebut dilakukan terhadap barang-barang
A gu ng
Penggugat I yang menggunakan teknologi yang berbeda dengan Paten Yang Dipersengketakan, terlebih upaya hukum pidana pada dasarnya merupakan
suatu upaya yang bersifat ultimum remidium, yang artinya adalah merupakan
upaya terakhir yang harus dilakukan setelah menempuh upaya-upaya lain yang tersedia.
7. Bahwa Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dan Paten Kotak Iklan Pada
lik
a. Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor mengandung klaim sebagai berikut: Klaim 1
ub
Suatu papan iklan yang dapat ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor yang mencakup:
suatu kotak iklan untuk menempatkan media iklan di dalamnya;
II.
suatu rangka sebagai kerangka untuk menopang kotak iklan tersebut
ep
I.
ah
ka
m
ah
Sepeda Motor tersebut mengandung klaim-klaim sebagai berikut :
III.
suatu penutup yang terdiri dari penutup depan, penutup samping
ng
M
belakang dari sepeda motor pada sisi lainya dari rangka tersebut;
on
Halaman 4 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
keliling yang menutupi kotak iklan dari sisi depan, dan sisi samping
es
R
pada salah satu sisi dari rangka dan yang dihubungkan dengan bodi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id masing-masing menggunakan bahan logam, dan suatu penutup
R
belakang yang menutupi sisi belakang kotak iklan menggunakan
bahan transparan agar dapat terlihat media iklan yang ada di dalam
IV.
ng
kotak iklan tersebut;
suatu sandaran pembonceng yang ditempatkan pada rangka di sisi
gu
depan dari kotak iklan dan yang dibuat menyatu dengan kotak iklan
agar tidak ada celah di antara kotak iklan dan sandaran yang dapat
ah
A
dimasuki oleh air atau kotoran; dan
V.
suatu perangkat pencahayaan yang digunakan untuk memberikan
cahaya penerangan sesuai yang diinginkan ditempatkan di dalam
ub lik
kotak iklan.
am
Klaim 2
Papan iklan yang ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor sebagaimana diklaim dalam Klaim 1, dimana papan iklan berada pada
ep
ah k
posisi vertikal di sisi belakang atas dari jok sepeda motor. Klaim 3
In do ne si
R
Papan iklan yang ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor
sebagaimana diklaim dalam Klaim 1, dimana media iklan berupa salah satu
A gu ng
dari stiker tempel, brosur, dan lembaran iklan yang dapat bergerak naik atau turun searah dengan bantuan rol putar pada sisi atas dan bawah dari
kotak iklan tersebut untuk menggulung naik atau turun satu arah lembaran iklan tersebut.
b. Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor mengandung klaim sebagai berikut:
Kotak iklan yang dapat ditempatkan pada sisi belakang sepeda
lik
I.
motor yang mencakup suatu kotak untuk menempatkan media iklan
ub
di dalamnya, dan ruang kosong di dalamnya yang dapat dimuati
m
ah
Klaim 1
dengan beragam produk yang akan dibawa, kotak iklan tersebut
II.
ep
ka
terdiri dari;
rangka (1) sebagai kerangka untuk menopang kotak iklan tersebut
ah
pada salah satu sisi dari rangka dan yang dihubungkan dengan bodi
penutup atas (2a) yang dapat dibuka-tutup yang setidaknya berada
on
Halaman 5 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
pada sisi atas dari kotak iklan tersebut;
es
M
III.
R
belakang dari sepeda motor pada sisi lainya dari rangka tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
samping kiri (2d) sebagai media iklan pada sisi belakang dan sisi-sisi samping dari dari kotak iklan yang masing-masing terbuat dari bahan
V.
ng
transparan agar iklan dapat dilihat;
sandaran pembonceng (2e) yang ditempatkan pada rangka di sisi
gu
depan dari kotak iklan agar tidak ada celah di antara kotak iklan dan sandaran yang dapat dimasuki oleh air atau kotoran, dan
ah
A
VI.
suatu perangkat pencahayaan dengan susunan lampu penerang (3) dan susunan kabel (4) yang digunakan untuk memberikan cahaya
penerangan di dalam kotak iklan sesuai dengan penerangan yang
am
VII.
ub lik
diinginkan,
yang dicirikan bahwa di setiap sisi atas dan sisi bawah dari penutup belakang (2b), penutup samping kanan (2c), dan penutup samping kiri (2d) dari kotak iklan tersebut disediakan dengan suatu rol putar
ep
ah k
(6) untuk memasang media iklan agar dapat menggulung media iklan tersebut bergerak naik atau turun satu arah dengan bantuan rol
Klaim 2
In do ne si
R
putar tersebut.
A gu ng
Kotak iklan yang sesuai dengan klaim1, dimana penutup belakang (2b),
penutup samping kanan (2c), dan penutup samping kiri (2d) yang transparan tersebut dapat berupa penutup yang dapat dibuka-tutup. Klaim 3
Kotak iklan yang sesuai dengan klaim 1, dimana media iklan yang dipasang
pada penutup belakang (2b), penutup samping kanan (2c), dan penutup
lik
ah
samping kiri (2d) tersebut dapat berupa salah satu dari: stiker, brosur, dan lembaran iklan lainnya.
ub
tersebut, jelas bahwa Paten Yang Dipersengketakan yang terdaftar atas nama Tergugat tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (lack of novelty). 9. Bahwa selain daripada klaim, secara umum papan iklan dan kotak iklan pada
ep
ka
m
8. Bahwa apabila dicermati dan berdasarkan analisa terhadap klaim–klaim
sepeda motor merupakan suatu hal yang sudah sangat umum dan telah
10. Bahwa pemberian perlindungan paten sederhana untuk suatu invensi diatur
ng
dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten yang berbunyi sebagai berikut :
on
Halaman 6 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Pasal 3 ayat (2) UU Paten
es
R
digunakan oleh berbagai pihak di beberapa negara.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id IV. penutp belakang (2b), penutup samping kanan (2c), dan penutup
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id “Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan
R
untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”
ng
11. Bahwa atas dasar tidak adanya unsur kebaruan pada invensi- invensi Tergugat, maka tidak seharusnya Paten Yang Dipersengkatakan tersebut
gu
dapat terdaftar atau diberi perlindungan paten sederhana.
12. Bahwa mengenai pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten
A
sederhana diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal 132 ayat (2) UU Paten yang berbunyi sebagai berikut:
Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten
am
melalui Pengadilan Niaga.”
Selanjutnya dalam Penjelasannya berbunyi:
ep
ah k
ub lik
ah
“Pasal 132 ayat (2) UU Paten :
“Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki
R
dibuktikan di Pengadilan Niaga.”
In do ne si
kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus
A gu ng
13. Bahwa perlindungan paten sederhana atas Paten Yang Dipersengketakan tersebut tentunya dapat berdampak pada rencana usaha Penggugat I
dikarenakan menghalangi Penggugat I untuk menggunakan, memproduksi dan menjual media iklan sepeda motornya kepada pihak ketiga.
14. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 132 ayat (2) UU Paten, Penggugat tentunya berkepentingan dengan dihapuskannya perlindungan paten
sederhana
atas
Paten
Yang
Dipersengkatan
tersebut
karena
lik
ah
penggunaan papan iklan pada sepeda motor tersebut sangat penting bagi kegiatan usaha Penggugat.
ub
merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan a quo berdasarkan ketentuan 132 ayat (2) UU Paten. Oleh sebab itu sudah
ep
sepantasnya menurut hukum Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga gugatan a quo wajib
es on
ng gu A
Halaman 7 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
Jakarta Pusat.
R
dinyatakan diterima dan diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, secara hukum Penggugat jelas
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
TERDAFTAR PADA TURUT TERGUGAT II TIDAK MEMENUHI SYARAT KEBARUAN (LACK OF NOVELTY)
ng
A. PATEN YANG DIPERSENGKETAKAN ATAS NAMA TERGUGAT TELAH
DIGUNAKAN DINEGARA LAIN SEBELUM TANGGAL PENERIMAAN
gu
PERMOHONAN PATEN TERGUGAT
18. Bahwa sebagai implementasi dari diratifikasinya Perjanjian TRIPS dan/atau
A
Konvensi Paris oleh negara Indonesia, maka UU Paten secara tegas mengatur bahwa perlindungan paten sederhana diberikan kepada invensi
ub lik
“Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”
19. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Paten diatas secara jelas mengatur
ep
unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat diberikan
ah k
am
ah
baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten sebagai berikut:
In do ne si
a. Invensi baru;
R
perlindungan paten sederhana, yaitu :
A gu ng
b. Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada; dan c. Dapat diterapkan dalam industri.
20. Bahwa syarat perlindungan paten sederhana sebagaimana disampaikan
diatas merupakan syarat–syarat yang bersifat absolut (absolute grounds) bukan alternatif, sehingga agar suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten sederhana seluruh unsur- unsur tersebut harus terpenuhi.
lik
dipenuhi untuk memberikan perlindungan paten sederhana atas suatu invensi adalah invensi tersebut harus baru/ mengandung unsur kebaruan (novelty).
dan (2) UU Paten sebagai berikut : Pasal 5 ayat (1) UU Paten
ub
22. Bahwa maksud dari invensi baru tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1)
ep
ka
m
ah
21. Bahwa sebagaimana disampaikan diatas, salah satu syarat yang harus
“Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak
Pasal 5 ayat (2) UU Paten
ng
“Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat
on
Halaman 8 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
(1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar
es
R
sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.”
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id II. PATEN YANG DIPERSENGKETAKAN ATAS NAMA TERGUGAT DAN
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,
R
penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
ng
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (3)
gu
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
A
23. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 5 UU Paten maka agar dapat
dianggap memiliki unsur kebaruan, Paten Yang Dipersengketakan tersebut
ub lik
diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.
24. Bahwa Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat tersebut tidak
ep
dapat dan atau tidak seharusnya dilindungi sebagai suatu paten sederhana
ah k
am
ah
tidak boleh sama dengan teknologi yang telah diungkap di Indonesia atau
karena tidak memenuhi syarat adanya kebaruan ( Lack of novelty) dengan
In do ne si
a.
R
alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa kami menemukan adanya teknologi papan iklan pada Sepeda
A gu ng
Motor yang digunakan/diungkapkan di negara Belanda dengan nama
konsep “Motor Billboard” yang memiliki kesamaan dengan klaim klaim yang tercakup pada Paten Papan Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas
es on
Halaman 9 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
nama Tergugat.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa papan iklan pada kendaraan bermotor sebagaimana gambar di atas
R
digunakan oleh Promodukties BV suatu perusahaan asal negara Belanda
yang bergerak di bidang usaha periklanan (advertising). Lebih lanjut tersebut
dapat
ng
gambar
dilihat
dalam
halaman
situs
http://www.mobielebillboards.com/modellen/motor-billboard.html.
Bahwa teknologi papan iklan pada sepeda motor yang digunakan di
gu
b.
Belanda sebagaimana diatas diungkapkan atau digunakan sebelum
A
tanggal penerimaan permohonan Paten Papan Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat.
ah
Untuk memperjelas argumen kami diatas, dibawah ini kami sampaikan
ub lik
perbandingan antara klaim-klaim yang tercakup pada Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dengan teknologi papan iklan pada sepeda motor yang
Teknologi Papan Iklan
Iklan Pada Sepeda
ah k
Pada Sepeda Motor
Perbandingan
Yang Digunakan Di
(Prior Arts)
ep
Klaim Paten Papan
Motor
R
Belanda
1. Suatu papan iklan
Sebagaimana
dapat
dan
ditempatkan pada
dibandingkan
sisi
klaim dari Paten Papan
belakang
sepeda
motor
antara
Iklan
Pada
Sepeda
yang mencakup:
Motor
Milik
Tergugat
i
suatu
kotak
dengan
iklan
untuk
papan
iklan
pada
sepeda
motor
yang
digunakan di Belanda,
media iklan di
keduanya
rangka
ep
ka
sebagai kerangka
menopang
M
kotak
iklan
R
ah
untuk
merupakan
produk berupa media papan
iklan
untuk
menempatkann
suatu
iklan yang ditempatkan pada
sisi
belakang
sepeda motor.
es
suatu
ub
dalamnya; ii
teknologi
lik
menempatkan
ah m
dapat
dilihat
A gu ng
yang
In do ne si
am
digunakan di Belanda
ng
tersebut pada
on
Halaman 10 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
salah satu sisi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Yang Digunakan Di
dari
rangka
dan
yang
Dimana
iklan
pada
dihubungkan
sepeda
motor
yang
dengan
bodi
digunakan di Belanda
belakang dari
juga dilengkapi dengan
sepeda motor
komponen-komponen
pada
sisi
yang
lainya
dari
ub lik
terdiri penutup
A gu ng yang
menutupi kotak
untuk
media iklan; 2) Rangka
keliling
yang
ditujukan
untuk
menopang
kotak
iklan;
iklan
dari
sisi
Posisi rangka untuk
depan,
dan
kotak
juga
sama-sama
samping
dihubungkan
ke
lik
masing-
bodi belakang dari
masing
sepeda motor;
ub
menggunakan bahan logam, dan
iklan
suatu
ep
penutup belakang yang sisi
belakang kotak
ng
iklan
R
menutupi
3) Penutup yang juga terdiri dari penutup depan, samping mengelilingi
penutup yang dan
menutupi kotak iklan dari sisi depan, dan
on
Halaman 11 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
menggunakan
es
sisi
ah
iklan
menempatkan
samping
m
milik
In do ne si
penutup
ka
Motor
1) Kotak
R
depan,
ah
Iklan
Tergugat berupa:
ep
dari
dalam
Papan
Sepeda
suatu penutup yang
diklaim
Paten
tersebut;
M
teknologi
papan
gu A ah
rangka
am
(Prior Arts)
Belanda
ng
Motor
ah k
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
Iklan Pada Sepeda
iii
In do ne si a
Teknologi Papan Iklan
R
Klaim Paten Papan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Teknologi Papan Iklan
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
R
Klaim Paten Papan Iklan Pada Sepeda
Yang Digunakan Di
(Prior Arts)
Belanda
ng
Motor bahan
sisi
gu
transparan agar
masing-masing;
dapat
4) Penutup
terlihat media
A
belakang kotak iklan
di dalam kotak
menggunakan bahan
agar dapat terlihat
suatu
media
sandaran
ep
ah k
ditempatkan
R
pada rangka di sisi depan dari
A gu ng
iklan
dan
yang
dibuat
menyatu
dengan kotak iklan
agar
tidak
ada
lik
iklan
dan sandaran
ub
m
dapat
air
atau
ep
ka
dimasuki oleh
suatu perangkat
ng
M
pencahayaan
R
ah
kotoran; dan
es
ah
celah di antara kotak
yang
iklan tersebut.
yang
kotak
iklan
ada di dalam kotak
pembonceng
v
transparan
In do ne si
am
ub lik
ah
iklan tersebut;
yang
belakang
yang menutupi sisi
iklan yang ada
iv
samping
on
Halaman 12 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Teknologi Papan Iklan
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
R
Klaim Paten Papan Iklan Pada Sepeda
Yang Digunakan Di
(Prior Arts)
Belanda
ng
Motor
digunakan
gu
untuk
memberikan cahaya
sesuai
yang
ub lik
ah
diinginkan ditempatkan di
am
dalam
kotak
iklan.
ep
2. Papan iklan yang
sisi
belakang
sepeda
motor
sebagaimana
dalam
A gu ng
diklaim
R
ah k
ditempatkan pada
In do ne si
A
penerangan
Klaim 1, dimana papan iklan berada pada posisi vertikal di
sisi
atas
belakang
dari
jok
lik
3. Papan iklan yang ditempatkan pada belakang motor
diklaim
ep
dalam
media iklan berupa
stiker
A
dari
tempel,
gu
brosur,
satu
ng
M
salah
R
ah
Klaim 1, dimana
dan
on
ka
sebagaimana
es
sepeda
Halaman 13 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
sisi
ub
m
ah
sepeda motor.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Teknologi Papan Iklan
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
R
Iklan Pada Sepeda
Yang Digunakan Di
lembaran
(Prior Arts)
Belanda
ng
Motor
iklan
dapat
gu
yang
bergerak naik atau searah
dengan
bantuan
rol putar pada sisi dan
dari
kotak
am
tersebut
iklan untuk
menggulung
naik
atau
satu
arah
ah k
bawah
ub lik
atas
turun
lembaran
ep
ah
A
turun
Bahwa kami juga menemukan bukti-bukti prior art mengenai adanya
A gu ng
c.
R
iklan tersebut.
In do ne si
Klaim Paten Papan
teknologi kotak iklan pada Sepeda Motor yang digunakan/diungkapkan di
berbagai negara, antara lain negara Filipina, Tiongkok (Cina), India, yang
memiliki kesamaan dengan klaim klaim yang tercakup pada Paten Kotak
es on
Halaman 14 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa teknologi kotak iklan pada sepeda motor yang digunakan di
R
d.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
negara lain sebagaimana disebutkan diatas diungkapkan atau digunakan
ng
sebelum tanggal penerimaan permohonan Paten Papan Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat.
gu
Berikut kami sampaikan perbandingan antara klaim-klaim yang tercakup pada Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor dengan teknologi kotak iklan pada
Klaim Paten Kotak Iklan
Teknologi Kotak Iklan Yang
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
Ada Sebelumnya
(Prior Arts)
ub lik
1. Kotak iklan yang dapat
Filipina:
belakang sepeda motor
ep
ah k
yang mencakup suatu
sangat
umum
untuk
digunakan
menempatkan
media
berbagai pelaku bisnis.
di
beragam produk yang dibawa,
kotak
iklan
tersebut
terdiri
dibandingkan
dengan
kotak-kotak
telah
ada
sebelumnya (prior arts),
dengan
akan
Apabila
yang
A gu ng
dalamnya yang dapat dimuati
oleh
In do ne si
kosong
R
ruang
kotak
tersebut
tidak
memiliki
unsur
kebaruan.
dari:
Tiongkok (China):
Bahwa
jika
dibandingkan,
lik
ah
kotak
produk
iklan
milik
ub
m
Tergugat dengan prior
R
rangka (1) sebagai
ep
ka
India:
arts, keduanya samasama merupakan kotak yang digunakan untuk beriklan
dan
ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor.
untuk
Dimana
menopang
kotak
tersebut juga terdapat
ng
kerangka
A
gu
iklan tersebut pada
ruang
kotak
kosong
iklan
di
Halaman 15 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
ah
pada praktiknya sudah
kotak
iklan di dalamnya, dan
M
diklaim oleh Tergugat
es
am
ditempatkan pada sisi
Bahwa kotak iklan yang
on
ah
A
sepeda motor yang digunakan di negara lain sebelum
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
Ada Sebelumnya
(Prior Arts)
In do ne si a
Teknologi Kotak Iklan Yang
R
Klaim Paten Kotak Iklan
ng
salah satu sisi dari rangka
dan
dalamnya yang dapat
yang
dimuati dengan produk
dihubungkan
yang
bodi
belakang
dari
gu
dengan
Lebih lanjut, prior arts
dari
yang
rangka tersebut;
ub lik
penutup atas (2a)
tutup
yang
setidaknya
berada
kotak iklan tersebut;
belakang
R
penutup
ep
ah k
pada sisi atas dari
(2b),
A gu ng
sisi-sisi
agar
ditempatkan
papan
iklan
diklaim
oleh
pendaftaran
Paten
Kotak
Pada
Iklan
Motor
milik
1) Kotak
iklan
untuk
menempatkan media iklan; 2) Rangka
yang
ditujukan
untuk
pada rangka di sisi
menopang
kotak
depan
iklan.
kotak
ng
dari
R
ah
M
yang
(2e)
ep
ka
iklan dapat dilihat;
pembonceng
sederhana terkait.
berupa:
terbuat dari bahan
sandaran
paten
Tergugat, dalam hal ini
yang
masing-masing
transparan
pendaftaran
lik
iklan
dalam
Sepeda
dari
ub
m
ah
kotak
dari
Tergugat
yang
pada sisi belakang
samping
oleh
komponen-komponen
(2d)
sebagai media iklan
dan
diklaim
juga dilengkapi dengan
penutup
kiri
telah
pada prior arts tersebut,
samping kanan (2c),
samping
bagian/komponen yang
Dimana
penutup
dan
memiliki
on
Halaman 16 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
iklan agar tidak ada
es
am
yang dapat dibuka-
ditemukan
In do ne si
A ah
lainya
dibawa,
kotak iklan tersebut.
sepeda motor pada sisi
akan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
Ada Sebelumnya
(Prior Arts)
di
antara
ng
celah kotak
In do ne si a
Teknologi Kotak Iklan Yang
R
Klaim Paten Kotak Iklan
iklan
sandaran
Posisi rangka untuk
dan
kotak
yang
gu
atau
dihubungkan ke bodi
kotoran,
belakang
sepeda motor;
suatu
3) Penutup yang juga
perangkat
terdiri dari penutup
dengan
ub lik
susunan
am
lampu penerang (3) dan susunan kabel (4) yang digunakan
dan
menutupi kotak iklan dari sisi depan, dan
di dalam kotak iklan
masing,
dengan
4) Penutup
yang
A gu ng yang
belakang kotak iklan menggunakan bahan
dicirikan
transparan
bahwa di setiap sisi
iklan yang ada di
penutup
belakang
(2c),
penutup
dan
dengan
suatu rol putar (6) memasang
R
untuk
ep
disediakan
ub
kiri (2d) dari kotak tersebut
iklan
agar
dapat
menggulung
ng
media
pencahayaan dapat
yang
memberikan
cahaya penerangan di dalam kotak iklan sesuai
dengan
penerangan diinginkan.
yang
on
Halaman 17 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
gu
media iklan tersebut
A
iklan
5) Perangkat
samping
iklan
kotak
tersebut;
samping
lik
kanan
dalam
(2b),
penutup
agar
dapat terlihat media
atas dan sisi bawah dari
belakang
yang menutupi sisi
diinginkan,
ah
mengelilingi
sisi samping masing-
penerangan
m
yang
cahaya penerangan
sesuai
ka
penutup
samping
ep
memberikan
R
ah k
untuk
depan,
In do ne si
ah
pencahayaan
ah
dari
es
A
dan
M
juga
sama-sama
dapat dimasuki oleh air
iklan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
putusan.mahkamahagung.go.id
Perbandingan
Pada Sepeda Motor
Ada Sebelumnya
(Prior Arts)
In do ne si a
Teknologi Kotak Iklan Yang
R
Klaim Paten Kotak Iklan
ng
bergerak naik atau turun
satu
arah
dengan bantuan rol
gu
putar tersebut.
dengan klaim1, dimana penutup belakang (2b),
ah
penutup kanan
samping (2c),
ub lik
A
2. Kotak iklan yang sesuai
dan
am
penutup samping kiri (2d) yang transparan tersebut dapat berupa yang
dapat
ep
ah k
penutup
dibuka-tutup.
In do ne si
R
3. Kotak iklan yang sesuai dengan klaim 1, dimana iklan
yang
A gu ng
media
dipasang pada penutup belakang (2b), penutup samping
kanan
(2c),
dan penutup samping kiri (2d) tersebut dapat berupa salah satu dari: brosur,
dan
lik
ah
stiker,
lembaran iklan lainnya.
ub
bahwa klaim – klaim yang terdapat pada Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dan Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor tidak mengandung unsur kebaruan
dari
teknologi-teknologi
serupa
ep
ka
m
25. Bahwa hal- hal yang telah kami ungkapkan diatas secara jelas menunjukkan
yang
sebelumnya
telah
diungkapkan/digunakan di negara lain sehingga melanggar ketentuan Pasal 3
26. Bahwa Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Paten menyebutkan sebagai berikut: Paten
berdasarkan
ng
“Penghapusan
putusan
pengadilan
sebagaimana
on
Halaman 18 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika: Paten menurut ketentuan
es
R
ayat (2) dan Pasal 5 UU Paten.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
tidak diberikan.”
R
putusan.mahkamahagung.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya
27. Bahwa atas dasar adanya pelanggaran pasal 3 UU Paten tersebut, sudah
ng
sepatutnya apabila perlindungan atas Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor
dan Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat
gu
pada Turut Tergugat II dihapuskan.
B. PATEN PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR TELAH DIUNGKAPKAN TERGUGAT
SEBELUM
TERGUGAT
A
OLEH
MENGAJUKAN
PENDAFTARAN PATEN SEDERHANA PAPAN IKLAN KEPADA TURUT
ub lik
28. Bahwa selain penggunaan di negara lain, kami mengetahui apabila Tergugat telah mengungkapkan Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor melalui media cetak dan online. Pengungkapan tersebut dilakukan sebelum Tergugat mengajukan permohonan perlindungan atas Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor kepada Turut Tergugat II pada tanggal 6 Februari 2017.
ep
ah k
am
ah
TERGUGAT II
29. Bahwa hal tersebut di atas dapat dibuktikan dari fakta-fakta sebagai berikut: Pada tanggal, antara lain, 19 Desember 2016, 30 Desember 2016 dan 2
In do ne si
R
a.
Januari 2017 Tergugat telah mengungkapkan Paten Papan Iklan Pada
A gu ng
Sepeda Motor tersebut melalui unggahan foto dan video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun bernama @karta.indonesia;
b.
Pada tanggal 6 Januari 2017 Tergugat telah pula mengungkapkan Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor tersebut melalui halaman situs
https://web.archive.org/web/20170106133200/http://www.karta.id:80/ atas situs www.karta.id yang diketahui merupakan situs yang dioperasikan
lik
c.
Pada tanggal 30 Desember 2016 Tergugat mengungkapkan Paten Papan
ub
Iklan Pada Sepeda Motor tersebut pada media cetak harian Kompas.
30. Bahwa Pasal 6 UU Paten mengatur pengecualian terhadap pengungkapan suatu invensi sebagai berikut :
ep
Pasal 6 ayat (1):
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),
R
Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6
on
Halaman 19 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
ng gu A
es
(enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
oleh Tergugat; dan
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
ng
b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka
percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau c.
gu
diumumkan oleh Inventornya dalam: i.
sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis,
forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.”
Pasal 6 ayat (2)
Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua
am
belas)
bulan
sebelum
mengumumkan
Tanggal
dengan
cara
Penerimaan,
melanggar
ada
kewajiban
pihak
lain
untuk
yang
menjaga
ep
ah k
ii.
ub lik
ah
A
disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
kerahasiaan Invensi tersebut.
31. Bahwa pengungkapan yang telah dilakukan oleh Tergugat sama sekali tidak
In do ne si
R
memenuhi kriteria pengecualian atas pengungkapan suatu invensi
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Paten. Sehingga teknologi yang
A gu ng
telah diungkap Tergugat pada media cetak dan online tersebut dapat
dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa permohonan Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor tidak memenuhi unsur kebaruan karena memiliki persamaan dengan teknologi yang telah diungkapkan sendiri oleh Tergugat.
32. Bahwa berdasarkan pendapat dari Carl Battle dalam buku yang berjudul “The Patent Guide – A Friendly Guide to Protecting and Profiting from Patents”,
lik
“Basicially for an invention to be new and novel, the invention must not have
ub
been previously known by others. For example, you can not obtain if (1) your invention has been described in a printed publication anywhere in the world.” Terjemahan dari pendapat di atas adalah, bahwa pada dasarnya suatu invensi bisa dianggap baru, apabila invensi tersebut belum pernah diketahui
ep
ka
m
ah
halaman 8 tersebut menyebutkan:
sebelumnya oleh pihak lain. Sebagai contoh, invensi tidak dapat dipatenkan
ng
33. Sehingga pengungkapan yang telah dilakukan oleh Tergugat sendiri di
on
Halaman 20 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Indonesia, sudah seharusnya membuat Paten Yang Dipersengketakan
es
dimanapun di dunia.
R
apabila (1) invensi tersebut telah diumumkan pada suatu publikasi tercetak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
PATEN
YANG
R
perlindungan paten sederhana. III
DIPERSENGKETAKAN
ATAS
NAMA
TERGUGAT
ng
BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
34. Bahwa Pasal 9 huruf a UU Paten mengatur mengenai invensi yang tidak
gu
dapat diberi paten sebagai berikut:
“Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi proses atau produk yang
A
pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan
ub lik
35. Bahwa Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tindakan Tergugat yang berusaha menyesatkan pihak – pihak terkait dengan mengklaim bahwa Paten Yang Dipersengketakan adalah suatu paten yang memenuhiunsur kebaruan (novelty). Padahal Paten Yang Dipersengketakan tersebut bukan suatu hal yang baru baik secara implementasi maupun
ep
ah k
am
ah
peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan”.
konsep. Sebagaimana dibuktikan dengan berbagai penggunaan terdahulu
In do ne si
R
oleh pihak – pihak lain di berbagai Negara. 36. Bahwa tindakan Tergugat sebagai tindakan yang didasari niat buruk (0 faith)
A gu ng
sesuai dengan pendapat Dr. Henry Soelistyo, S.H., LL.M yang berjudul “Bad
Faith Dalam Hukum Merek” yang diterbitkan oleh PT Maharsa Artha Mulia, tahun 2018, halaman 34 sampai halaman 37 pada pokoknya menyatakan
bahwa tindakan yang didasari niat buruk/itikad tidak baik adalah tindakan yang
menggunakan cara – cara atau trik – trik jahat yang menyesatkan masyarakat.
Tindakan tersebut dilakukan dalam kaitan upaya memperoleh hak –hak
lik
pendapat ahli tersebut, tindakan Tergugat mendaftarkan Paten Yang
Dipersengketakan yang seolah – olah merupakan invensi baru PADAHAL
ub
NYATANYA tidak, merupakan tindakan ketidak jujuran dan dengan itikad tidak baik.
37. Bahwa merujuk kepada fakta di atas, Paten Yang Dipersengketakan tersebut telah didaftarkan oleh Tergugat dengan itikad tidak baik karena pendaftaran
ep
ka
m
ah
hukum secara tidak tanpa kejujuran (dishonesty). Sehingga berdasarkan
tersebut dimohonkan dengan tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty)
sebelumnya
oleh
Tergugat
sendiri,
sehingga
jelas-jelas
on
Halaman 21 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
menunjukan Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat tersebut
es
diungkapkan
R
karena telah banyak digunakan oleh pihak lain di negara lain, dan telah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id tersebut tidak memiliki nilai kebaruan dan dapat tidak seharusnya diberikan
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Indonesia, khususnya ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Paten.
38. Bahwa pendaftaran Paten Yang Dipersengketakan tersebut jelas-jelas
ng
dilandasi oleh adanya itikad tidak baik Tergugat karena dengan adanya pendaftaran tersebut, dengan secara curang dan melawan hukum, Tergugat orang
atau
pihak
lain
yang
tanpa
persetujuannya
gu
melarang
untuk
menggunakan, memakai, menjual, mengekspor dan/atau mengedarkan
barang yang menggunakan paten yang sama dengan Paten Yang
A
Dipersengketakan. Hal mana tidak seharusnya dilakukan oleh Tergugat
huruf a UU Paten. III.
ub lik
telah melanggar ketertiban umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9
TURUT TERGUGAT BERKEWAJIBAN UNTUK MENGHAPUSKAN PATEN YANG DIPERSENGKETAKAN ATAS NAMA TERGUGAT (IN CASU OBJEK GUGATAN)
DARI
DAFTAR
UMUM
PATEN
DAN
SEKALIGUS
ep
ah k
am
ah
karena dapat menimbulkan suatu iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan
MENGUMUMKAN PENGHAPUSAN TERSEBUT DALAM DAFTAR UMUM
R
PATEN.
In do ne si
39. Bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan Tergugat sebagaimana telah
A gu ng
diuraikan di atas pun pada akhirnya telah menyebabkan Turut Tergugat II menerbitkan sertifikat-sertifikat paten sederhana yang tidak seharusnya diterbitkan,
yang
mana
seharusnya
Turut
Tergugat
menolak
suatu
permohonan paten sederhana apabila tidak memenuhi unsur kebaruan.
40. Bahwa oleh karena klaim-klaim pada Paten Yang Dipersengkatakan tersebut telah secara jelas tidak memenuhi unsur kebaruan dan Penggugat sangat berkepentingan atas penggunaan media papan iklan pada sepeda motor
lik
Turut Tergugat adalah Turut Tergugat diperintahkan untuk segera menghapus Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat dari
untuk
selanjutnya
ub
Daftar Umum Paten, dan kemudian Turut Tergugat II pun berkewajiban mengumumkan
penghapusan
Paten
Yang
Dipersengketakan yang tersebut (in casu Objek Gugatan) dalam Daftar
ep
ka
m
ah
tersebut, maka sudah sepantasnya menurut hukum, koreksi yang dilakukan
Umum Paten.
R
41. Bahwa selanjutnya, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II juga
ng
quo, sebagaimana Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia
on
Halaman 22 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
No. 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971 jo. No. 1038 K/Sip/1972 tanggal 1
es
berkewajiban untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan dalam perkara a
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Agustus 1973 yang pada pokoknya menyatakan: “Turut Tergugat adalah
R
seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas
gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan
ng
taat pada putusan hakim perdata”.
gu
PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh dalil tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon
A
kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk
ub lik
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan invensi-invensi atas nama Tergugat (in casu Paten Yang Dipersengketakan) dibawah ini tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana
am
ah
menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
disyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten:
ep
a. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal
ah k
pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana
R
IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017 dan
In do ne si
b. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal
A gu ng
pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
3. Menghapuskan perlindungan paten sederhana untuk invensi – invensi atas nama Tergugat ( in casu Paten Yang Dipersengketakan) dibawah ini :
a. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana
lik
b. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana
ub
IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera menghapus dari Daftar Umum invensi-invensi
atas
nama
Tergugat
(in
casu
Paten
Yang
ep
Paten
Dipersengketakan) sebagai berikut:
pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana
Halaman 23 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
ng gu A
on
IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017; dan
es
R
a. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017; dan
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id b. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal
R
pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
ng
5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengumumkan penghapusan paten sederhana
atas
invensi-
invensi
atas
nama
Tergugat
gu
disampaikan diatas dalam Daftar Umum Paten.
sebagaimana
6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan
A
patuh pada putusan ini; dan
ub lik
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan : Untuk Para Penggugat : datang menghadap Kuasanya yang bernama
ep
–
ah k
am
ah
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Justia P. Kusumah, S.H., M.H., Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M., dan
R
Elsiana Inda P.M., S.H., M.Hum., Para Advokat pada Kantor Hukum K&K
In do ne si
Advocates – Intellectual property, berkedudukan di KMO Building, 5 th
A gu ng
Floor, Suite 502, Jalan Kyai Maja No. 1, Jakarta 12120, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 7 Desember 2018;
–
Untuk Tergugat : datang menghadap Kuasanya yang bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha Pramodhawardhani, S.H., M.Kn., Teguh Budi
Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat yang tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan
Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus
Untuk Turut Tergugat I : datang menghadap Kuasanya yang bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha Pramodhawardhani, S.H., M.Kn., Teguh
ub
Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat yang
ka
tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan
tanggal 21 Desember 2018;
Supanto, S.H., M.H., Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si., Andi Kurniawan,
ng
S.H., dan Rini, S.H., Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di
on
Halaman 24 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang,
es
Untuk Turut Tergugat II : datang menghadap Kuasanya yang bernama Adi
R
–
ep
Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
–
m
ah
tanggal 21 Desember 2018;
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak
R
Asasi Manusia, yang beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kav.8 – 9, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
ng
18 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengusahakan perdamaian antara
gu
kedua belah pihak yang berperkara, namun usaha tersebut tidak berhasil dan
kedua belah pihak menghendaki agar sidang dilanjutkan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang atas pembacaan
A
surat gugatan Penggugat tersebut, pihak Para Penggugat menyatakan tetap pada
ub lik
Menimbang, atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat I, telah mengajukan jawabannya tertanggal 21 Januari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI
Penggugat Tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan
ep
ah k
am
ah
gugatannya ;
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang
In do ne si
R
Paten, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan Paten terdaftar dengan alasan hukum sebagaimana dimaksud
A gu ng
dalam Pasal 132 ayat 1 huruf a dan b UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Adapun alasan hukum dimaksud adalah : Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten seharusnya tidak diberikan.
2. Bahwa
walaupun didalam undang-undang
dibidang
paten
memberikan
lik
suatu paten, akan tetapi pihak ketiga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah
pihak yang secara hukum memiliki korelasi dengan ketentuan
ub
hukum dibidang kekayaan intelektual yang terkait ide dan karya pikir khususnya dibidang paten yakni pihak-pihak dalam hal ini inventor, penerima
ep
lisensi, pengguna terdahulu, pemegang hak atas paten, pemerintah, mengingat paten terdaftar tersebut terdaftar sudah melalui proses hukum sebagai eksistensi penghargaan terhadap paten yang sudah terdaftar perlindungan hukum dari negara sebagaimana dimaksud
Halaman 25 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
ng gu A
on
dalam Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten .
es
dan mendapat
R
dan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
suatu mekanisme hukum apabila ada yang keberatan dengan terdaftarnya
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tegas penggugat sudah menjelaskan kapasitasnya didalam mengajukan gugatan pada masa sekarang ini.
yang
ng
Secara jelas Penggugat sudah mengakui bahwa penggugat adalah pihak menginterpretasikan
diri
patut dinyatakan sebagai pihak
ketiga
gu
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 UU No. 13 Tahun 2016
tentang Paten, karena penggugat mendapat somasi dari Tergugat terkait adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat secara tanpa hak tanpa seizin
A
pemilik paten terdaftar oleh Penggugat dan pengajuan
somasi tersebut
adalah merupakan implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara
ub lik
ah
kepada pemilik atau pemegang hak atas paten .
Majelis hakim yang terhormat mohon kepastian hukum dan keadilan, bahwa
yang beritikad tidak baik yang berusaha menghilangkan hak ekonomi dari pemilik paten terdaftar sehingga tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang valid
ep
ah k
am
penggugat dalam sengketa sekarang ini dapat dikwalifikasi sebagai pihak
didalam mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran paten yang
R
tergugat miliki.
In do ne si
4. Bahwa terkait adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat tersebut,
A gu ng
Tergugat telah mengajukan dan melayangkan beberapa somasi kepada pihak-pihak lain dan tidak hanya kepada Penggugat saja.
Akan tetapi dari beberapa pihak yang di somasi, secara hukum pihak-pihak
tersebut lainnya dan memahami dan menerima somasi sebagai eksistensi penghargaan terhadap tergugat selaku pemilik paten terdaftar dengan menghentikan penggunaan paten tersebut kecuali Penggugat pada masa
sekarang ini, pada hal secara hukum penggugat memiliki eksistensi yang
lik
untuk menghentikan penggunaan paten terdaftar kami tersebut dan tergugat selaku pelaku usah seperti penggugat pada masa sekarang ini tidaklah dapat
ub
dikwalifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan beritikad baik.
5. Bahwa dalil – dalil penggugat pada angka 13, 14 dan 15 hal. 5, penggugat kembali mempertegas eksistensinya, penggugat
ep
ka
m
ah
sama dengan pihak lainya, dimana pihak lainnya bersedia secara volunter
telah menyatakan dirinya
sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang papan iklan pada sepeda
R
motor, dimana paten sedemikian sudah terdaftar dan mendapat perlindungan
on
secara hukum
Halaman 26 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
untuk menjalankan kegiatan usaha sedemikian seyogianya
es
hukum dari negara , sehingga secara hukum penggugat apabila melanjutkan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 3. Bahwa apabila dicermati dalil-dalil penggugat pada angka 4 hal 2, secara
Halaman 26
R
dibidang paten.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id juga harus tunduk dan taat kepada ketentuan hukum lainnya khususnya
Justru penggugat telah mengakui secara hukum, jika tergugat adalah pihak memiliki
Hak
ekskusif
ng
yang
dan
penggugat
telah
berulangkali
berkorespondensi dengan tergugat untuk melakukan perjanjian kerja sama,
gu
bahkan penggugat telah mengirimkan kembali konsep kerja sama yang dibuat dalam Perjanjian antara penggugat dengan tergugat.
A
6. Bahwa apabila dalili-dalil penggugat perihal kebaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten,
ah
bukanlah pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat 2 .adalah
ub lik
pihak-pihak yang seyogianya juga memiliki eksistensi terkait dengan karya pikir yang diimplementasikan sebagai nuansa kekayaan intelektual khususnya
am
dibidang Paten dan dalil kebaharuan sangat bersifat substantif, karena secara hukum tidak dapat dilihat secara gamblang sebagaimana interpretasi
ah k
ep
penggugat pada masa sekarang ini.
Perihal kebaharuan bersifat tehnis dan substantif secara hukum Pihak ketiga
R
yang dimaksud dalam mengajukan gugatan penghapusan dengan alasan
In do ne si
sedemikian adalah inventor yang merasa suatu paten yang dimilikinya yang
A gu ng
sudah terdaftar lebih dahulu atau terdaftar dinegaranya asal inventor atau negara lain dimana apabila dilhat dari segi fungsi dan dan ciri teknis paten tersebut
adalah sama
sehingga
suatu paten yang belakangan terdaftar
dianggap sudah tidak baru.
Dengan demikian apabila alasan hukum pengajuan gugatan pada masa sekarang ini terkait kebaharuan, maka secara hukum penggugat tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.
lik
menunjukkan secara hukum Penggugat tidaklah layak dinyatakan sebagai
ub
pihak ketiga yang berkpentingan dalam mengajukan gugatan penghapusan atas paten terdaftar pada masa sekarang ini.
Dalam gugatan Penggugat tersebut secara hukum Penggugat telah menyampaikan bahwa paten berupa papan iklan pada sepeda motor telah
ep
ka
m
ah
7. Bahwa dalil-dalil hukum Pengugat pada angka 24 hal 26, juga jelas
dipergunakan oleh pihak lain yakni berupa papan iklan pada sepeda motor
Majelis hakim yang terhormat dengan dalil penggugat tersebut secara tegas
A
maka
apabila
ada
yang
berkeberatan
adalah
on
ini,
pada
Halaman 27 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
sekarang
gu
masa
gugatan penghapusan paten terdaftar milik tergugat
ng
terkait dengan
es
R
Promodukties BV yang perusahaan asal Belanda.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Promodukties BV , Belanda dan bukan Penggugat karena dalam gugatan
R
sekarang ini penggugat tidak ada mendalilkan hubungan hukum
antara
Penggugat dengan memiliki hubungan hukum terkait dengan Promodukties
ng
BV , Belanda.
Dengan demikian Penggugat hanya mencari pembenar didalam penggunaan
gu
paten pihak lain yang sudah terdaftar.
8. Bahwa Bahwa prinsip first to file dalam pelaksanaan hak dan kekayaan
A
intelektual di Indonesia, memiliki pandangan bahwa pemegang hak paten adalah ia yang pertama melaporkan invensinya.
ub lik
ah
Dalam hal ini, maka Tergugat adalah pemegang hak paten PAPAN IKLAN
PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus
am
2017 dengan nomor paten sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017 dan KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018 dengan nomor paten
ah k
ep
sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017, sedangkan Penggugat I dan Penggugat II belum mendaftarkan
R
patennya pada saat Tergugat I sudah menjalankan haknya sejak didaftarkan
A gu ng
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
In do ne si
di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Paten,
9. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II bukanlah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan, karena Penggugat telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polda Metro jaya tanggal 08 Agustus 2018, sesuai Laporan Polisi No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan
menggunakan
Desain Industri dan Paten tanpa ijin sebagaimana ketentuan pasal 54 UU No.
31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan atau pasal 162 Undang-undang
oleh
karena
kedudukan
penggugat
bukanlah
pihak
yang
ub
berkepentingan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maka sudah sepatutnya eksepsi tergugat dan turut tergugat beralasan untuk dikabulkan.
ep
Gugatan Kurang Pihak (Plurium litis consortium)
1. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak menjelaskan
es
R
secara rinci mengenai para pihak yang bertindak sebagai Inventor atas
Halaman 28 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
ng gu A
on
pemberian paten sederhana :
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
10. Bahwa
lik
ah
No. 13 tahun 2016 tentang Paten.
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 28
Agustus
2017
R
sederhana
dengan
nomor
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten
paten
sederhana
IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017;
KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten
ng
-
sederhana
16
Agustus
2018
dengan
nomor
paten
sederhana
gu
IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
Padahal terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan paten sederhana
A
IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, sedangkan paten sederhana
dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut
Dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa : “Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama,
am
hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.”
Dengan demikian, kurangnya pihak yang digugat dalam perkara a quo,
ep
ah k
ub lik
ah
Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA.
sebagai gugatan perkara yang kurang para pihaknya.
In do ne si
R
2. Bahwa oleh karena gugatan penggugat sebagai gugatan yang kurang para pihaknya, maka sudah sepatutnya eksepsi tergugat dan turut tergugat
A gu ng
dikabulkan seluruhnya
Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I dan Turut Tergugat I mohon kepada
majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk
memutus gugatan Penggugat ditolak atau Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
lik
Penggugat dan hal-hal lain yang terurai pada eksepsi mohon terulang kembali
ub
dan merupakan bagian dalam jawaban ini, kecuali yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini.
-
ep
2. Bahwa Tergugat adalah pemegang hak paten atas :
PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana
ah
ka
m
ah
1. Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat II, menolak seluruh dalil-dalil Para
28
Agustus
2017
dengan
nomor
paten
sederhana
es on
Halaman 29 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R ng gu A
ub lik
ah
KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana
16
Agustus
2018
dengan
ep
am
-
ah k
nomor
paten
sederhana
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
ng
3. Bahwa permohonan hak paten PAPAN IKLAN dan KOTAK IKLAN oleh
on
Halaman 30 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Tergugat dan Turut Tergugat I dilatarbelakangi karena TERGUGAT
es
R
ep
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Indonesia, dapat dilakukan salah satunya dengan pemasangan iklan pada kendaraan bermotor khususnya roda dua. Kebutuhan industri periklanan akan
ng
media iklan, salah satunya melalui PAPAN IKLAN dan KOTAK IKLAN dirasa
memiliki potensi, yakni Tergugat I melihat bahwa kebutuhan akan sarana
gu
periklanan dapat difasilitasi salah satunya dengan media PAPAN IKLAN dan
KOTAK IKLAN, dalam hal ini berupa papan iklan dan kotak yang diletakkan dibelakang motor
A
Papan Iklan yang dimaksud terpasang pada lubang pengikat motor yang dipergunakan untuk menyambung breket motor
ub lik
ah
motor. Iklan yang dimaksud dapat berupa stiker (stiker oracal, duratrans, ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan diatas arkilik yang kemudian diselipkan di bagian depan kotak.
4. Bahwa Para Penggugat BUKAN Pihak yang berkepentingan dan memiliki
ep
kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan a quo karena penggugat I dan penggugat II telah dilaporkan secara pidana oleh Turut tergugat I pada Polda
ah k
am
disesuaikan dengan jenis
Metro jaya sesuai Laporan Polisi No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/ditreskrimum ,
In do ne si
R
tanggal 08 Agustus 2018, yang hingga kini masih dalam proses.
A gu ng
Dengan demikian terbukti, jika kepentingan penggugat I dan penggugat II
tidak sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Dalam Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Paten, dinyatakan bahwa :
“Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten
I
dan
Penggugat
II
mendalilkan
sebagai
lik
Penggugat
pihak
yang
berkepentingan karena merasa dirugikan akibat pendaftaran Paten dan
ub
Desain Industri yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I. Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Penggugat I dan Penggugat II tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, karena
ep
ka
m
ah
melalui Pengadilan Niaga.”
Penggugat I dan Penggugat I kondisinya terancam dengan adanya laporan pidana turut tergugat I pada Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi No. No.
dugaan pelanggaran pasal 54 Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang
on
Halaman 31 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Desain Industri dan atau pasal 162 UU No. 13 tahun 2016, tentang Paten dan
es
R
TBL/4191/VIII/2018/PMJ/ditreskrimum , tanggal 08 Agustus 2018,. dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id mempunyai visi dan misi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sebelumnya.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id juga bukanlah pemegang paten atau desain industri yang sudah terdaftar
Bahwa jauh sebelum Para Penggugat mengajukan pendaftaran desain yang
ng
hampir sama dengan Paten dan Desain yang dimiliki oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, Tergugat dan Turut Tergugat I telah memberitahukan baik secara
gu
lisan maupun tertulis mengenai hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Tergugat untuk melaksanakan hak eksklusifnya. Justru Penggugat I dan Penggugat II sebagai kompetitor tetap memasarkan produk yang sama
A
dan tentu ini merugikan Tergugat.
ub lik
motor dan Paten Kotak Iklan pada sepeda motor, telah diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat-II, melalui prosedur hukum yang berlaku yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 6. Bahwa dalil Penggugat I dan Penggugat II yang menyatakan Pendaftaran berbentuk PAPAN IKLAN No. IDS000001649 dan KOTAK IKLAN
ep
Paten
ah k
am
ah
5. Bahwa proses Paten Sederhana atas hak Paten Papan Iklan pada sepeda
IDS000001913 atas nama Tergugat dan Turut Tergugat I tidak memenuhi
R
unsur kebaruan (lack of novelty) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
In do ne si
Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten tidak berdasar, karena
A gu ng
sasar-dasar invensi Tergugat adalah sebagai berikut :
1) Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten menjelaskan “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk
jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya..”
lik
mencakup papan iklan dan kotak iklan sebagai tempat media iklan, dengan kerangka besi sebagai penopang dan dipasangkan ke sepeda motor dengan pengikat yang berupa mur atau baut atau paku keling di
ub
m
ah
2) Sebagaimana gambar diatas, invensi yang dilakukan Tergugat
bagian yang biasa digunakan untuk menyambung breket motor. Bagian
ka
bawah dari dudukan dapat berbeda, disesuaikan dengan jenis motor.
ep
Iklan yang dimaksud dapat berupa stiker (stiker oracal, duratrans,
ah
ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan diatas arkilik yang kemudian
3) Dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang
on
Halaman 32 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
Paten dijelaskan :
es
R
diselipkan di bagian depan kotak.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id (1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan
R
untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
ng
(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk
gu
atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Tergugat dalam mengajukan pendaftaran desain industri Papan Iklan
Hal ini dapat dilihat dari proses-proses yang dilakukan oleh Turut Tergugat II mulai dari : -
ub lik
ah
A
kepada Turut Tergugat II telah memenuhi unsur.
Tergugat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif paten
am
sederhana PAPAN IKLAN nomor S00201700836 tanggal 13 Pebruari 2017 dan permohonan pemeriksaan substantif nomor S00201708536
ah k
-
ep
tanggal 29 Nopember 2017 KOTAK IKLAN.
Dikeluarkannya Surat Persyaratan Formalitas Telah Terpenuhi dengan nomor HKI.3-HI.05.01.02.S00201700836 tertanggal 21 Maret
Telah
Terpenuhi
A gu ng
HI.05.01.02.S00201708536
dengan
tertanggal
12
nomor
Maret
permohonan paten KOTAK IKLAN.
-
In do ne si
Formalitas
R
2017 untuk permohonan paten PAPAN IKLAN dan Surat Persyaratan
2018
HKI.3untuk
Dikeluarkannya Surat Pemberitahuan permohonan paten telah diumumkan tanggal 23 Mei 2017 dengan nomor publikasi :
2017/S/00303 untuk PAPAN IKLAN dan Surat Pemberitahuan permohonan paten telah diumumkan tanggal 19 Maret 2018 dengan
lik
-
Turut Tergugat II memberikan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan substantif atas permohonan yang diajukan oleh Tergugat melalui surat
ub
HKI.3-HI.05.01.02.S00201700836-TA tertanggal 03 Agustus 2017
m
ah
nomor publikasi : 2018/S/00284 untuk KOTAK IKLAN.
untuk permohonan paten PAPAN IKLAN dan Telah
Terpenuhi
dengan
nomor
HKI.3-
ep
ka
Formalitas
Surat Persyaratan
HI.05.01.02.S00201708536 –TA
tertanggal 24 Juli 2018 untuk
Tergugat menerima sertifikat Paten Sederhana atas nama Tergugat I.
ng
M
Pada saat pendaftaran paten PAPAN IKLAN dan KOTAK IKLAN, Tergugat
on
Halaman 33 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
menilai bahwa pendaftaran dengan atas nama Tergugat telah memenuhi
es
-
R
ah
permohonan paten KOTAK IKLAN.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menurut pendaftaran desain industri, sebelumnya tidak ada pihak yang
pernah mendaftarkan desain industri papan iklan, sesuai dengan
ng
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga sepatutnya Turut Tergugat II mengabulkan permohonan pendaftaran
gu
Tergugat.
GUGATAN DIAJUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK.
A
7. Bahwa sebelum penggugat dilaporkan kepada Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/ditreskrimum , tanggal 08 Agustus
ah
2018, penggugat telah melakukan korespondensi lewat email dengan tergugat
ub lik
dan bermaksud melakukan kerjasama dengan tergugat.
am
Konsep perjanjian kerja sama yang ditawarkan tergugat kepada penggugat telah dibalas dengan mengirimkan kembali konsep perjanjian kerjasama dan belum ditanda tangani.
ah k
ep
Penggugat telah dilakukan somasi, namun tidak memberikan kepastian dan akhirnya penggugat dilaporkan pada Polda Metro Jaya.
In do ne si
R
Setelah penggugat dilaporkan atas dugaan tindak pidana, kemudian penggugat mengajukan gugatan pembatalan.
A gu ng
Dengan demikian gugatan penggugat b didasarkan pada itikad tidak baik untuk mengajukan gugatan pembatalan.
8. Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil yang didalilkan oleh Penggugat I dan II yang pada pokoknya menyatakan bahwa Paten yang dipersengketakan telah dipergunakan dan didaftarkan diluar negeri.
Perlu dipahami bahwa keberlakuan hukum Hak Kekayaan Intelektual
lik
dilindungi di Indonesia adalah Hak Kekayaan Intelektual yang sudah
ub
didaftarkan di Indonesia. Walaupun desain industri yang hampir serupa telah dipergunakan dan didaftarkan oleh pihak lain di negaranya, dalam hal ini seperti yang dipercontohkan oleh penggugat di Turki dan Belanda, selama
ep
hak paten tidak mendaftarkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. , maka hak
Perwujudan desain Papan Iklan yang dimiliki Tergugat berbeda dengan yang
ng
dipergunakan oleh Promodukties BV di Belanda. . Apabila terjadi keberatan,
on
Halaman 34 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
maka seharusnya yang mengajukan gugatan pembatalan adalah pihak yang
es
atas patennya tidak dilindungi oleh hukum Indonesia.
R
ka
m
ah
bersifat teritorial, yang berarti bahwa Hak Kekayaan Intelektual yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id unsur baru dan tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya, karena
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sebagaimana yang telah didalilkan.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id telah mempunyai hak desain industri atas papan iklan, bukan Penggugat
9. Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I membantah dalil Penggugat I dan
ng
Penggugat II yang pada pokoknya menerangkan PAPAN IKLAN No.
IDS000001649 dan KOTAK IKLAN IDS000001913 atas nama Tergugat telah
gu
diungkapkan sebelum pengajuan kepada Turut Tergugat II.
Pada saat Tergugat hendak mempromosikan kepada media, Tergugat tidak
A
mengungkapkan bentuk serta detail produk yang akan dikembangkan oleh Tergugat,
hanya
sebatas
pemberitahuan
bahwa
Tergugat
sedang
ub lik
Justru Penggugat I dan Penggugat II yang telah melanggar hak baik paten dan desain industri yang dimiliki oleh Tergugat, padahal senyatanya belum memiliki ijin baik dari Tergugat, Turut Tergugat I ataupun Turut Tergugat II. 10. Bahwa tindakan Penggugat I dan Penggugat II yang tidak beritikad baik dan
ep
tidak lagi tunduk pada hak-hak atas paten dan desain industri yang dimiliki
ah k
am
ah
mengembangkan media iklan terbaru, yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
oleh Tergugat dengan memasarkan produk dan mendaftarkan desain industri
In do ne si
R
yang mirip dengan milik Tergugat, merugikan Tergugat. Padahal dalam menjalankan bisnisnya selama ini, Tergugat selalu menjalin hubungan baik
A gu ng
dengan mitra nya atas penggunaan PAPAN IKLAN No. IDS000001649 dan KOTAK IKLAN IDS000001913.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan oleh Tergugat dan turut
Tergugat I mohon kepada Majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI
seluruhnya
ub
1. Menolak Gugatan penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan paten sederhana PAPAN IKLAN No. IDS000001649 dan
ep
ka
m
DALAM POKOK PERKARA
KOTAK IKLAN IDS000001913 sebagai desain PAPAN IKLAN yang sah dan diakui pendaftarannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang
3. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II untuk tunduk kepada
on
Halaman 35 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
putusan ini.
es
R
Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten .
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
dan Turut Tergugat I untuk
lik
ah
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 4. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar segala biaya
R
yang timbul atas perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara berpendapat
ng
lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat II,
gu
telah jawabannya tertanggal 14 Januari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut :
A
Dalam Eksepsi:
ah
I.
Gugatan Penggugat Error in Persona
ub lik
Dalam objek gugatan yang dipermasalahkan, Para
Penggugat
mendasarkan gugatannya pada 2 objek yaitu:
am
1. Invensi berjudul, “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten
ep
sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 6
ah k
Februari 2017;
In do ne si
R
2. Invensi berjudul, “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten
A gu ng
sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
Namun, Para Penggugat tidak mencantumkan para pihak yang
merupakan inventor pada kedua objek gugatan a quo. Para pihak yang digugat dalam perkara a quo ini hanya pemohon paten atas nama PT KARTA INDONESIA GLOBAL dan inventor atas nama ANDREW
lik
Padahal, dalam paten sederhana nomor IDS000001649, terdapat inventor lain yaitu TJOKRO WIMANTARA sedangkan dalam paten sederhana nomor IDS000001913 terdapat 2 inventor lain yaitu
ub
m
ah
TANNER SETIAWAN.
TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDRATA.
ep
ka
Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
ah
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
M
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lebih lanjut,
ng
Pasal 1 angka 3 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan
on
Halaman 36 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-
es
R
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
R
menghasilkan Invensi.
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang
ng
menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar
gu
dalam daftar umum Paten. Oleh karena itu, ketidaklengkapan para
pihak yang digugat dalam perkara a quo dapat diartikan gugatan error
A
in persona.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Turut
ub lik
gugatan Penggugat ditolak atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: II.
Bahwa secara de facto maupun de jure Turut Tergugat II menjelaskan
ep
perihal Paten Tergugat sebagaimana tersebut berikut ini.
1. Riwayat pemberian Paten Sederhana IDS000001649:
ah k
am
ah
Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk memutus
a. Bahwa Tergugat I mengajukan permohonan Pendaftaran Paten tanggal
6
Februari
2017
dengan
Nomor
In do ne si
pada
R
Sederhana
Permohonan S00201700836 dengan judul Invensi: ”PAPAN IKLAN
A gu ng
PADA SEPEDA MOTOR” atas nama PT. KARTA INDONESIA
GLOBAL, yang beralamat di Jl. Tanjung Duren Raya No. 103A, RT.006/005. Kel.Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI. Jakarta.
b. Abstrak yang diajukan adalah sebagai berikut: Papan ini diletakkan
di belakang motor sebagai media untuk penempatan iklan. Papan
lik
ah
terpasang pada lobang pengikat motor yang biasa digunakan untuk
menyambung breket motor. Bagian bawah dari dudukan dapat berbeda, disesuaikan dengan motor yang digunakan. Iklan dapat
ub
m
berupa stiker (stiker oracal, duratrans, ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan di atas akrilik yang kemudian diselipkan di bagian depan
ep
ka
kotak. Selain ini, stiker juga dapat diselipkan di antara akrilik (dijepit) dan kemudian dimasukkan di bagian depan kotak dari sisi papan.
es on
Halaman 37 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
ah
c. Gambar paten sederhana yang terdaftar adalah sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017, Tergugat I mengajukan substantif
paten
A gu ng
permohonan pemeriksaan
sederhana
nomor
S00201700836 dengan judul Invensi: ”PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”.
e. Bahwa Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Persyaratan Formalitas Telah Terpenuhi dengan Nomor HKI.3HI.05.01.02.S00201700836 pada tanggal 21 Maret 2017 yang
lik
telah melewati pemeriksaan formalitas dan semua persyaratan formalitas telah terpenuhi. f.
Bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Turut Tergugat II telah
ub
m
ah
menyatakan bahwa permohonan Paten Sederhana S00201700836
mengeluarkan surat Pemberitahuan Permohonan Paten Telah
ep
ka
Diumumkan dengan nomor publikasi: 2017/S/00303. g. Pada tanggal 3 Agustus 2017, Turut Tergugat II telah melakukan
ah
pemeriksaan substantif tahap awal dan telah memberikan tanggapan
h. Pada
tanggal
23
Agustus
2017,
Turut
Tergugat
II
telah
on
ng
M
dengan nomor HKI-3-HI.05.02.01.S00201700836-TA.
es
R
Pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif tersebut melalui surat
Halaman 38 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
mengeluarkan surat Pemberitahuan dapat diberi Paten Sederhana
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id yang ditindaklanjuti dengan pencetakan sertipikat Paten Sederhana
R
atas nama Tergugat I pada tanggal 6 September 2017. i.
Pasal 121 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan Semua
ng
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3
gu
ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini. Oleh karena itu, sebelum Turut Tergugat II memberikan Paten Sederhana kepada
Tergugat I, permohonan Paten Sederhana Tergugat I telah melalui
ah
A
pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.
ub lik
2. Riwayat pemberian Paten Sederhana IDS000001913:
am
a. Bahwa Tergugat I mengajukan permohonan Pendaftaran Paten Sederhana pada tanggal 29 November 2017 dengan Nomor Permohonan S00201708536 dengan judul Invensi: ” KOTAK IKLAN
ah k
ep
PADA SEPEDA MOTOR” atas nama PT. KARTA INDONESIA GLOBAL, yang beralamat di Jl. Tanjung Duren Raya No. 103A,
R
RT.006/005. Kel.Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
In do ne si
Jakarta Barat, DKI. Jakarta.
A gu ng
b. Abstrak yang diajukan adalah sebagai berikut: Kotak iklan ini ditempatkan pada sisi belakang dari sepeda motor sebagai media
untuk penempatan iklan. Kotak iklan tersebut juga berfungsi sebagai
kotak penyimpanan yang tersedia pada ruang dalam dari kotak iklan
tersebut. Kotak iklan tersebut dapat dipasang dengan menggunakan breket pemasangan yang dihubungkan dengan pegangan belakang
sepeda motor atau lainnya. Perangkat pemasangan juga dapat
lik
ah
berupa perangkat pemasangan tambahan yang dihubungkan dengan
dudukan pijakan penumpang dari sepeda motor tersebut. Bagian bawah dari dudukan dapat berbeda, disesuaikan dengan motor yang
ub
m
digunakan. Iklan dapat berupa stiker (stiker oracal, duratrans,
ka
ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan di atas akrilik yang
ep
kemudian diselipkan di bagian depan kotak. Selain ini, stiker juga dapat diselipkan (dijepit) di antara akrilik dan kemudian dimasukkan
R
ah
di bagian depan kotak dari sisi papan.
es on
Halaman 39 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
c. Gambar paten sederhana yang terdaftar adalah sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
d. Bahwa pada tanggal 29 November 2017, Tergugat I mengajukan substantif
paten
sederhana
nomor
ep
permohonan pemeriksaan
ah k
S00201708536 dengan judul Invensi: ”KOTAK IKLAN PADA
R
SEPEDA MOTOR”.
In do ne si
e. Bahwa Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Pemberitahuan
Persyaratan Formalitas Telah Terpenuhi dengan Nomor HKI.3-
A gu ng
HI.05.01.02.S00201708536 pada tanggal 12 Maret 2018 yang menyatakan bahwa permohonan Paten Sederhana S00201708536
telah melewati pemeriksaan formalitas dan semua persyaratan formalitas telah terpenuhi.
f.
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018, Turut Tergugat II telah
mengeluarkan surat Pemberitahuan Permohonan Paten Telah
lik
g. Pada tanggal 24 Juli 2018, Turut Tergugat II telah melakukan
ub
pemeriksaan substantif tahap awal dan telah memberikan tanggapan
m
ah
Diumumkan dengan nomor publikasi: 2018/S/00284.
Pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif tersebut melalui surat
h. Pada
tanggal
14
Agustus
2018,
ep
ka
dengan nomor HKI-3-HI.05.02.01.S00201708536-TA. Turut
Tergugat
II
telah
ah
mengeluarkan surat Pemberitahuan dapat diberi Paten Sederhana
i.
Pasal 121 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan Semua
ng
M
atas nama Tergugat I pada tanggal 21 Agustus 2018.
on
Halaman 40 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara
es
R
yang ditindaklanjuti dengan pencetakan sertipikat Paten Sederhana
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini. Oleh karena itu, sebelum Turut Tergugat II memberikan Paten Sederhana kepada
ng
Tergugat I, permohonan Paten Sederhana Tergugat I telah melalui
pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No 13
gu
Tahun 2016 tentang Paten.
III.
Bahwa Turut Tergugat II menyangkal dalil-dalil dalam gugatan a quo yang pada intinya menyatakan Invensi Tergugat I yang telah diberi Paten
A
Sederhana dengan Nomor IDS000001649 dan IDS000001913 tidak baru dengan alasan Turut Tergugat II pada proses pemberian Paten Sederhana
mencari dokumen pembanding yang paling mendekati Invensi yang Tergugat I mohonkan untuk melihat apakah ada Invensi pada permohonan Paten yang
am
sudah dipublikasi atau Paten yang telah diberi sama dengan Invensi Tergugat I yang dimohonkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif tidak
ditemukan
dokumen
pembanding
ep
ah k
ub lik
ah
telah melakukan pemeriksaan substantif dan melakukan penelusuran untuk
yang
dapat
mengantisipasi
IV.
In do ne si
Paten Sederhana.
R
permohonan Paten Tergugat I sehingga permohonan Paten tersebut diberi
Bahwa tentang itikad tidak baik yang didalilkan Para Penggugat, dalam
A gu ng
perkara a quo Turut Tergugat II mengutip pernyataan Prof Dr Siti Ismijati
Jenie SH CN saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yaitu asas itikad baik berasal dari hukum Romawi.
Di dalam hukum Romawi asas ini disebut Bonafides. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pertama, itikad baik dalam pengertian arti subyektif. Dalam bahasa
lik
kedua yaitu itikad baik dalam arti obyektif. Dalam bahasa Indonesia disebut kepatutan. Oleh karena itu, dalam perkara a quo, Turut Tergugat II menilai
ub
Tergugat I telah dengan itikad baik mendaftarkan permohonan paten sederhana yang secara jujur dan patut sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.
V.
ep
ka
m
ah
Indonesia, itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Pengertian
Bahwa Turut Tergugat II bersikap netral pada perkara a quo, Turut Tergugat II hanya menjelaskan bahwa permohonan Paten Sederhana Tergugat I telah
ah
Paten pada saat permohonan Paten diajukan dan diproses. Berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan
ng
VI.
on
Halaman 41 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
di atas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga
es
R
diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id agar menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-
Menimbang, bahwa pihak Para Penggugat untuk menguatkan gugatannya
ng
telah mengajukan Replik tertanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa pihak Tergugat dan Turut Tergugat I, untuk
gu
menguatkan Jawabannya telah mengajukan Duplik tertanggal 6 Februari 2019; Menimbang,
bahwa
pihak
Turut
Tergugat
II,
untuk
menguatkan
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya pihak Para
ub lik
Penggugat telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda P – 1 sampai dengan P – 26 yang diberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, sebagai berikut : 1.
Bukti P – 1
: Petikan Resmi Daftar Umum Paten yang berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001649, (sesuai dengan aslinya);
2.
ep
ah k
am
ah
A
Jawabannya telah mengajukan Duplik tertanggal 6 Februari 2019;
Bukti P – 2
: Salinan dokumen paten sederhana yang berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001649,
In do ne si
Bukti P – 2.A
: Surat resmi dari Para Penggugat dan yang ditujukan
A gu ng
3.
R
(sesuai dengan Print Out);
kepada Turut Tergugat II, yang dibubuhi cap resmi Turut
Tergugat II untuk mendapatkan permohonan salinan dokumen paten sederhana yang berjudul “PAPAN IKLAN
PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001649 (sesuai dengan aslinya);
4.
Bukti P – 3
: Petikan resmi Daftar Umum Paten yang berjudul “KOTAK
: Salinan dokumen paten yang berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001913, (sesuai
6.
Bukti P – 4.A
ep
dengan copyan);
: Surat resmi dari Para Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat II, yang dibubuhi cap resmi Turut Tergugat
ah
ka
lik
Bukti P – 4
m
5.
(sesuai dengan aslinya);
ub
ah
IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001913
M
paten sederhana yang berjudul “KOTAK IKLAN PADA
ng
SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001913,
on
Halaman 42 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
dengan copyan);
(sesuai
es
R
II untuk mendapatkan permohonan salinan dokumen
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 7. Bukti P – 5 : Contoh penggunaan paten sederhana “PAPAN IKLAN
R
PADA SEPEDA MOTOR” milik Tergugat pada sepeda motor, (sesuai dengan Print Out);
Bukti P – 6
: Unggahan akun instagram @karta.indonesia dengan
ng
8.
tulisan keterangan foto “Rekan Karta ketika berkendara
gu
untuk kegiatan CSR Karta – VIAeight #bukanojek #bukankurir
A
dengan copyan);
Bukti P – 7
: Unggahan akun instagram @karta.indonesia dengan keterangan
foto
“Thanks
@inojulianto
ub lik
tulisan
@kompasklasika for featuring us! #bukankurir #bukanojek #iklanberjalan” yang diunggah pada tanggal 30 Desember 2016, (sesuai dengan copyan); 10. Bukti P – 8
ep
: Unggahan akun instagram @karta.indonesia berjudul dengan tulisan keterangan video “Perekrutan Rekan
ah k
am
yang
diunggah pada tanggal 19 Desember 2016, ( sesuai
ah
9.
#kartaadvertising”
#iklanberjalan
R
Karta:
In do ne si
1. Download Aplikasi Karta
A gu ng
2. Isi profilmu Dengan Lengkap 3. Tunggu panggilan kami
Penawaran iklan akan langsung kami berikan ketika ada
pengiklan yang tertarik untuk beriklan di area yang dilewati rute keseharianmu =) #bukanojek #bukankurir
#kartaadvertising #iklanberjalan” yang diunggah pada tanggal 2 Januari 2017, (sesuai dengan copyan);
11. Bukti P – 9
: Unggahan akun instagram @karta.indonesia berjudul #FotoBareng
#AlmondTreeProject
lik
Karta
#BukanKurir #BukanOjek #IklanBerjalan” yang diunggah
12. Bukti P – 10
ub
pada tanggal 14 Januari 2017, (sesuai dengan copyan); : Tangkapan layar (screen shot) atas kumpulan unggahan
ep
yang terdapat pada akun instagram @karta.indonesia, (sesuai dengan copyan);
: Satu buah CD berisikan tangkapan layar (screen shot)
R
13. Bukti P – 11
akun
ng
instagram
@karta.indonesia,
(sesuai
dengan
on
Halaman 43 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
aslinya);
es
unggahan-unggahan yang dilakukan Tergugat melalui
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
“Rekan
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang terdapat pada akun instagram @karta.indonesia, (sesuai dengan copyan);
: Unggahan akun instagram @karta.indonesia berjudul
ng
15. Bukti P – 13
“Merry Christmas And Happy New Year #kartaadvertising
gu
#merrychristmas #happynewyear” yang diunggah pada tanggal 25 Desember 2016, (sesuai dengan copyan);
: Artikel berjudul “Karena Waktu (Berkendara) Adalah
Uang” yang terbit pada Harian Kompas bagian Klasika
17. Bukti P – 15
: Iklan
berjudul
ub lik
tanggal 30 Desember 2016, (sesuai dengan copyan); “Berkendara
Sambil
Beriklan,
Dapat
Menghasilkan”, (sesuai dengan copyan); 18. Bukti P – 16.A : Internet archive Wayback Machine, copyan);
(sesuai dengan
19. Bukti P – 16.B : Terjemahan tersumpah bukti P-16.A dalam Bahasa
ep
ah k
am
ah
A
16. Bukti P – 14
Indonesia, (sesuai dengan aslinya);
Iklan di Motor” pada Google Play,
A gu ng
In do ne si
: Tangkapan layar (screen shot) aplikasi “Karta – Papan
R
20. Bukti P – 17
copyan);
(sesuai dengan
21. Bukti P – 18.A : Contoh produk “Motor billboard” yang dipasarkan oleh perusahaan negara Belanda bernama Promodukties BV melalui
laman
situs
resmi
perusahaan,
www.mobielebillboards.com, (sesuai dengan copyan);
22. Bukti P – 18.B : Terjemahan tersumpah bukti P-18.A dalam Bahasa
lik
ah
Indonesia, (sesuai dengan copyan);
foto
produk
yang
ub
24. Bukti P – 19.A : Contoh-contoh
dipasarkan
oleh
perusahaan di London bernama Promogroup Ltd melalui laman situs resmi perusahaan, www.promobikes.co.uk,
ep
ka
m
23. Bukti P – 18.C : Contoh produk motor billboard, (sesuai dengan copyan);
(sesuai dengan Print Out); 25. Bukti P – 19.B : Terjemahan tersumpah bukti P-19.A dalam Bahasa
ng
26. Bukti P – 20.A : Contoh-contoh
foto
produk
yang
dipasarkan
oleh
on
Halaman 44 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
perusahaan di Michigan bernama Traffic Display, LLC
es
R
Indonesia, (sesuai dengan aslinya);
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 14. Bukti P – 12 : Tangkapan layar (screen shot) atas kumpulan unggahan
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(sesuai dengan Print Out);
27. Bukti P – 20.B : Terjemahan tersumpah bukti P-20.A dalam Bahasa
ng
Indonesia, (sesuai dengan aslinya);
28. Bukti P – 21.A : Contoh-contoh foto produk menggunakan kotak yang
gu
menempel pada bagian belakang sepeda motor sebagai media dalam beriklan, (sesuai dengan Print Out);
: Surat Nomor: 08/TGL-MP/II/18 Perihal: Pemberitahuan Hak Paten tertanggal 22 Februari 2018 dari the Global
ub lik
Law Firm kepada Penggugat II selaku perwakilan Penggugat I, (sesuai dengan Print Out);
30. Bukti P – 23
: Surat Nomor: 76/TGL-MP/VII/18 Perihal: Pemberitahuan Kedua Hak Paten tertanggal 31 Juli 2018 dari the Global Law Firm kepada Penggugat II selaku perwakilan Penggugat I, (sesuai dengan Print Out)
31. Bukti P – 24
ep
ah k
am
ah
A
29. Bukti P – 22
: Surat Nomor: 78/TGL-MP/VIII/18 Perihal: Pemberitahuan
In do ne si
R
Ketiga dan Kerjasama Hak Paten tertanggal 3 Agustus 2018 dari the Global Law Firm kepada Penggugat II
(sesuai dengan Print
A gu ng
selaku perwakilan Penggugat I, Out);
32. Bukti P – 25
: Kutipan dari halaman 8 buku yang ditulis oleh Carl Battle
yang berjudul “The Patent Guide – A Friendly Guide to Protecting and Profiting from Patents.”, (sesuai dengan aslinya);
: Kutipan dari halaman 34-37 buku yang ditulis oleh Dr.
lik
Henry Soelistyo, S.H., LL.M yang berjudul “Bad Faith Dalam Hukum Merek” yang diterbitkan oleh PT Maharsa
ub
Artha Mulia, tahun 2018, (sesuai dengan aslinya); Menimbang, bahwa bukti tertanda P-1, P-2.A, P-3, P-11, P-16.B, P-19.B, P-
ep
20.B, P-25 dan P-26 sesuai dengan aslinya sedangkan bukti tertanda P -2, P-4, P4.A, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16.A, P-17, P-18.A, P-18.B, P-18.C, P-19.A, P-20.A, P-21.A, P-22, P-23 dan P-14 berupa foto copy
R
ka
m
ah
33. Bukti P – 26
ng
ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
on
Halaman 45 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
tentang Bea Materai juncto Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
es
dan berupa print out, serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id melalui laman situs resmi perusahaan, trafficdisplays.com,
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat
R
bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang
ng
tidak dapat ditunjukkan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan
perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian
gu
perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
A
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil Jawabannya pihak Tergugat
dan Turut Tergugat I, telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda T – 1 sampai
1.
Bukti T – 1
ub lik
berikut:
: Formulir Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, (sesuai dengan aslinya);
2.
Bukti T – 2
: Formulir
Permintaan
ep
ah k
am
ah
dengan T – 22, yang diberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, sebagai
Pemeriksaan
Substantif
Paten
dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA SEPEDA
Bukti T – 3
: Sertifikat
A gu ng
SEPEDA
Paten
Sederhana
MOTOR
In do ne si
3.
R
MOTOR, (sesuai dengan aslinya); PAPAN
dengan
IKLAN
Nomor
PADA
Pendaftaran
IDS000001649, (sesuai dengan aslinya) ;
4.
Bukti T – 3.1
: Kutipan dari DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Nomor 000001649, (sesuai dengan aslinya);
lik
: Formulir Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana
dengan judul invensi KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, (sesuai dengan aslinya); Bukti T – 5
: Formulir
ub
6.
Bukti T – 4
Permintaan
Pemeriksaan
Substantif
Paten
dengan judul invensi KOTAK IKLAN PADA SEPEDA
7.
Bukti T – 6
ep
MOTOR, (sesuai dengan aslinya);
: Surat Nomor : HKI.3-HI.05.01.02.S00201708536 tanggal
ah
ka
m
ah
5.
Sirkuit
Terpadu
dan
Rahasia
Dagang
tentang
ng
M
Pemberitahuan Persyaratan Formalitas Telah Dipenuhi,
on
Halaman 46 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
(sesuai dengan aslinya);
es
R
12 Maret 2018 dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Maret 2018 dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
dan
Rahasia
Dagang
tentang
ng
Pemberitahuan Persyaratan Permohonan Paten Telah Diumumkan, (sesuai dengan aslinya);
Bukti T – 8
: Sertifikat Paten Sederhana
gu
9.
SEPEDA
A
dengan
Nomor
Pendaftaran
: Kutipan dari DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
ub lik
ah
Nomor 000001913, (sesuai dengan print out); 11. Bukti T – 9
: Tanda Bukti Lapor kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
POLDA
METRO
JAYA
TBL/4191/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus
ep
am
ah k
MOTOR
KOTAK IKLAN PADA
IDS000001913, (sesuai dengan aslinya);
10. Bukti T – 8.1
Nomor Tanggal
: 08
Agustus 2018, (sesuai dengan aslinya); : Surat Nomor 08/TGL-MP/II/18 tertanggal 22 Pebruari
In do ne si
R
12. Bukti T – 10
2018 tentang Pemberitahuan Hak Paten, (sesuai dengan
A gu ng
copyan); 13. Bukti T – 11
: Surat Nomor 76/TGL-MP/VII/18 tertanggal 31 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Kedua, (sesuai dengan print out);
14. Bukti T – 12
: Surat Nomor 78/TGL-MP/VIII/18 tertanggal 03 Agustus
2018 tentang Pemberitahuan ketiga dan kerjasama, (sesuai dengan copyan);
lik
: Perjanjian Lisensi Paten, (sesuai dengan copyan);
: Perjanjian Lisensi Paten (revisi), ( sesuai dengan copyan);
17. Bukti T – 15
: Printout promosi Prelaunch iklan sepeda motor Promogo
ub
16. Bukti T – 14
(Penggugat), (sesuai dengan print out); 18. Bukti T – 16.1 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
ep
ka
m
ah
15. Bukti T – 13
Penggugat, (sesuai dengan copyan); 19. Bukti T – 16.2 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
ng
20. Bukti T – 16.3 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
on
Halaman 47 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Penggugat, (sesuai dengan copyan);
es
R
Penggugat, (sesuai dengan copyan);
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 8. Bukti T – 7 : Surat Nomor : HKI.3-HI.05.01.03.2018/S/00284 tanggal 19
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Penggugat, (sesuai dengan copyan);
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 21. Bukti T – 16.4 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
22. Bukti T – 16.5 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
ng
Penggugat, (sesuai dengan copyan);
23. Bukti T – 16.6 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
gu
Penggugat, (sesuai dengan copyan);
24. Bukti T – 16.7 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan
A
Penggugat, (sesuai dengan copyan);
: Tangkapan layar dari Instagram milik @awannaira tanggal
26. Bukti T – 18
: Tangkapan
ub lik
02 November 2018, (sesuai dengan Print Out); layar
dari
situs
https://pdki-
indonesia.dgip.go.id atas pencarian Nomor Pendaftaran IDS000002058, (sesuai dengan Print Out); 27. Bukti T – 19
: Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh
ep
ah k
am
ah
25. Bukti T – 17
Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut Tergugat I ([email protected])
pada tanggal 04 Januari
In do ne si
R
2018, (sesuai dengan Print Out);
A gu ng
28. Bukti T – 19.1 : Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh
Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut
Tergugat I ([email protected]) pada tanggal 04 Januari 2018, (sesuai dengan aslinya);
29. Bukti T – 20
: Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh
Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut
Tergugat I ([email protected]) pada tanggal 19 Pebruari
lik
ah
2018, ( sesuai dengan Print Out);
30. Bukti T – 20.1 : Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh
ub
Tergugat I ([email protected]) pada tanggal 19 Pebruari
31. Bukti T – 21
ep
2018, (sesuai dengan aslinya);
: Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh Turut Tergugat I ([email protected]) kepada Penggugat II (
ah
ka
m
Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut
M
atas email sebelumnya yang dikirimkan oleh Penggugat II
ng
tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 16.28 WIB, (sesuai
on
Halaman 48 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
dengan print out);
es
R
[email protected]) pada tanggal 21 Pebruari 2018
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 32. Bukti T – 21.1 : Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh Turut
R
Tergugat I ([email protected]) kepada Penggugat II (
[email protected]) pada tanggal 21 Pebruari 2018
ng
atas email sebelumnya yang dikirimkan oleh Penggugat II tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 16.28 WIB, (sesuai
gu
dengan aslinya);
A
33. Bukti T – 22
: Video atas launching produk papan iklan sepeda motor
milik PROMOGO (Penggugat), (sesuai dengan copyan) ;
Menimbang, bahwa bukti tertanda T – 1, T – 2, T – 3, T – 3.1, T – 4, T – 5,
ub lik
dan bukti tertanda T – 8.1, T – 10, T – 11, T – 12, T – 13, T – 14, T – 15, T – 16.1, T – 16.2, T – 16.3, T – 16.4, T – 16.5, T – 16.6, T – 16.7, T – 17, T – 18, T – 19, T – 20, T – 21, dan T – 22, berupa foto copy dan berupa print out, serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal
ep
ah k
am
ah
T – 6, T – 7, T – 8, T – 9, T – 19.1, T – 20.1, dan T – 21.1, sesuai dengan aslinya
1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah
In do ne si
R
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
A gu ng
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan
perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil Jawabannya pihak Turut
Tergugat II, telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda TT2 – 1 sampai
lik
ah
dengan TT2 – 6, yang diberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, sebagai berikut : : Surat
penggunaan
database
dan/atau
ub
Bukti TT2 – 1
m
1.
dokumen
permohonan paten yang resmi Nomor: HKI.3-HI.05.01.054
ka
yang menjelaskan
bahwa
berkenaan
dengan
telah
ep
diberlakukan sistem administrasi secara elektronik (IPAS)
ah
yang telah diakui resmi oleh badan kekayaan internasional
R
(WIPO) sejak tahun 2013, maka penggunaan database
ng
M
dapat digunakan sebagai bukti resmi untuk keperluan
on
Halaman 49 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
pembuktian permohonan paten dalam proses administrasi
es
elektronik permohonan paten berdasarkan sistem IPAS
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id atau proses hukum seperti untuk penyidikan dan/atau
R
untuk membantu dalam proses pengadilan (angka 2), (sesuai dengan aslinya);
Bukti TT2 – 2
: Surat
pemberitahuan
ng
2.
persyaratan
formalitas
telah
dipenuhi Nomor: HKI.3-HI.05.01.02.S00201700836 pada
gu
tanggal
2017
paten
yang
menjelaskan
bahwa
dengan
Nomor:
sederhana
S00201700836 atas nama PT KARTA INDONESIA GLOBAL dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA
A
SEPEDA MOTOR telah melewati tahap pemeriksaan formalitas
dan
semua
persyaratan
ub lik
ah
Maret
permohonan
formalitas
telah
dipenuhi, (sesuai dengan print out); 3.
Bukti TT2 – 3
: Surat pemberitahuan permohonan paten telah diumumkan Nomor
:
HKI.3-HI.05.01.03.2017/S/00303
yang
ep
menjelaskan bahwa permohonan paten sederhana Nomor S00201700836 atas nama PT KARTA INDONESIA
ah k
am
21
GLOBAL dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA
In do ne si
R
SEPEDA MOTOR telah diumumkan pada tanggal 19 Mei
2017 dengan nomor publikasi: 2017/S/00303, (sesuai
A gu ng
dengan print out);
4.
Bukti TT.2 – 4 : Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif Nomor:
HKI-3-HI.05.02.01.S00201700836-TA yang menjelaskan bahwa
permohonan
paten
sederhana
Nomor:
S00201700836 atas nama PT KARTA INDONESIA GLOBAL dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA
lik
tersebut dalam lampiran, (sesuai dengan print out); Bukti TT2 – 5
: Surat pemberitahuan dapat diberi paten sederhana Nomor:
HKI-3-HI.05.02.04.S00201700836-DS bahwa
permohonan
ep
menjelaskan Nomor:
ub
5.
pertama dan dijumpai kekurangan-kekurangan seperti
ka
m
ah
SEPEDA MOTOR telah dilakukan pemeriksaan tahap
S00201700836
atas
paten
nama
yang
sederhana
PT
KARTA
ah
INDONESIA GLOBAL dengan judul invensi PAPAN
M
pemeriksaan substantif terlampir, (sesuai dengan print
on
Halaman 50 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
out);
es
R
IKLAN PADA SEPEDA MOTOR telah sesuai dengan hasil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bukti TT2 – 6 : SERTIFIKAT PATEN SEDERHANA atas nama PT
R
KARTA INDONESIA GLOBAL untuk invensi PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR mendapat perlindungan
ng
paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan 6 Februari 2017, (sesuai
gu
dengan print out);
Menimbang, bahwa bukti tertanda TT2 – 1, sesuai dengan aslinya dan bukti
tertanda TT2 – 2, TT2 – 3, TT2 – 4, TT2 – 5, dan TT2 – 6, berupa print out, serta
A
telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat
ub lik
Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan
ep
ah k
am
ah
dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto
perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498
In do ne si
R
K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
A gu ng
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., dipersidangan yang pada pokoknya Ahli memberi keterangan sebagai berikut : 1.
Ahli Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. -
Bahwa Ahli pernah ditugaskan di Sekretariat Negara dan terlibat dalam
penyusunan Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri,
lik
selanjutnya Ahli juga mewakili pemerintah di DPR untuk membahas hal tersebut; -
Bahwa Ahli juga akademisi di perguruan tinggi Universitas Gajah Mada dan Universitas Pelita Harapan;
Bahwa benar Ahli menegaskan jika prior arts atau dokumen yang telah
ep
ka
-
ub
m
ah
dan Rahasia Dagang sampai dengan perubahan-perubahannya, dan
ada sebelumnya itu tidak hanya terbatas pada saat permohonan
Bahwa benar Ahli menerangkan mengenai “pengungkapan” yang
M
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten merupakan langsung
ng
translasi
dari
istilah
“disclosure”,
mengungkapkan.
on
Halaman 51 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
“Pengungkapan yang telah ada sebelumnya” bisa terjadi dilakukan oleh
es
-
R
ah
diajukan kepada Ditjen KI;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang
pertama,
inventor
melakukan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dua kemungkinan.
R
pengungkapannya sendiri atas invensinya, yang berarti ini prior arts atau prior disclosure,
ng
Ahli mencontohkan bahwa hal ini terjadi pada pada rekan-rekan di suatu lembaga penilitian dimana atas satu invensinya, lembaga
gu
tersebut menunjukkannya di dalam suatu pameran.
Hal ini secara
otomatis membuat gugur unsur kebaruan (novelty) dari invensi tersebut karena inventor sendiri sudah mengungkapkan. Alasan diaturnya hal
A
tersebut adalah karena sekali diungkapkan ke publik, maka potensi
untuk nanti inventor tersebut memiliki monopoli akan terganggu, karena
ub lik
ah
sudah ada orang atau pihak lain yang bisa menggunakan invensi tersebut. Contoh lain dalam hal Ahli mencontohkan menemukan suatu
am
invensi, lalu diceritakan kepada rekan-rekan di kampus. Rekan-rekan kampus tersebut memiliki pengetahuan yang sama dengan Ahli, maka dengan mudah rekan-rekan tersebut bisa membuatnya.
Ketika Ahli
ah k
ep
sebagai inventor datang ke Kantor saya minta untuk mengajukan permohonan perlindungan paten, seandainya kantor paten memberikan
In do ne si
R
paten kepada inventor, ternyata dipasaran sudah dipakai orang, akibat dari kesalahan inventor. Ini yang disebut sebagai self-disclosure, atau
A gu ng
membocorkan kerahasiaan invensinya.
Yang kedua dan yang paling lazim adalah orang lain sudah terlebih dahulu menemukan invensi tersebut terlebih dahulu, dan sudah membuatnya, memperdagangkannya.
Pada intinya invensi tersebut
sudah tersedia secara publik (publicly available) di masyarakat.
-
Bahwa benar Ahli menerangkan tidak ada batasan secara normatif
lik
pengakuan yang berbeda dari sisi paten sederhana, dimana invensinya hanya satu, dibandingkan dengan paten biasa yang sangat lebih mendetail dan rumit.
ub
m
ah
disclosure harus terhadap hal teknis. Ahli menerangkan terdapat dua
ka
Paten sederhana itu relatif dengan kasat mata saja orang sudah bisa Ahli mencotohkan alat pemitil
ep
mengetahui dan bisa membuatnya.
jagung. Alat tersebut sangat sederhana. Dimana dengan ditunjukkan
ah
produknya, atau contohnya saja, orang sudah akan bisa memakai dan
M
yang dia lihat. Itu sebabnya disclosure dalam konteks paten sederhana
ng
tidak megharuskan untuk membongkar deskripsi teknisnya, karena hal
on
Halaman 52 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
tersebut tidak perlu dan relatif tidak ada.
es
R
mewujudkan sesuai dengan teknis yang ada di dalam gambar atau apa
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Ahli menyampaikan bahwa paten sederhana di luar negeri tidak
R
dihargai, tidak dianggap, karena memang tidak ada langkah inventif
(inventive step). Tidak ada proses pengetahuan yang breakthrough,
ng
yang memecahkan masalah.
Tetapi karena memiliki kemanfaatan
praktis, orang meminta perlindungan paten. Karena sangat sederhana,
gu
apa yang dilihat pada suatu produk tertentu, itu adalah invensinya.
-
Bahwa benar Ahli menerangkan akibat hukum terhadap suatu pendaftaran paten yang telah diberikan haknya, tetapi dikemudian hari
A
ditemukan fakta bahwa inventor telah melakukan pengungkapanpengungkapan
atas
invensinya
tersebut
sebelum
mengajukan
ub lik
ah
pendaftaran, maka fakta seperti itu merupakan salah satu fakta hukum yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menggugurkan unsur kebaruan
am
(novelty).
Dalam hal paten sudah diberikan sertifikat berdasarkan pemeriksaan
ep
tanpa melihat faktor itu, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk
ah k
meminta kepada pengadilan membatalkan sertifikat paten sederhana itu karena sudah tidak bisa dianggap baru (novel) dan/atau menjadi
In do ne si
R
gugur kebaruannya karena sudah ada disclosure atau pengungkapan yang dilakukan oleh inventor sendiri, melalui media, termasuk media
A gu ng
online.
-
Bahwa
benar
Ahli
menegaskan
bahwa
apabila
sudah
terjadi
pengungkapan sebelumnya maka paten sederhana tersebut dianggap bukan suatu paten sederhana yang baru.
-
Bahwa benar Ahli menerangkan gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berarti juga dilandasi dengan itikad baik karena cara
-
lik
peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahwa benar Ahli menerangkan mengenai “pihak yang berkepentingan”
ub
m
ah
membela hak melalui pengajuan gugatan penghapusan mematuhi
yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten sederhana diatur
ka
dalam Pasal 132 UU Paten. Dimana di dalam norma pasal 132
ep
merupakan bagian serangkaian dari konsep instrumen koreksi yang
ah
disediakan di dalam UU Paten. Paten diberikan oleh negara melalui
dibidang
teknologi
yang
memenuhi
persyaratan
baru,
ng
M
mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dibidang industri.
on
Halaman 53 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Tiga hal ini adalah kriteria teknis, Kantor Paten dalam melakukan
es
invensi
R
Kantor Paten yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
-
R
dapat mengandung kekeliruan karna aspek teknis.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pemeriksaan atas tiga persyaratan (elektebilliti) yang kemungkinan
Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan rasio legis pada saat UU
HKI
ng
perumusan,
adalah
instrumen
hukum
untuk
menata
perekonomian dan perdagangan yang salah satu fungsinya adalah
gu
untuk membuat tatanan perdagangan itu tertib dan baik.
Dalam
konteks itu, kalau ada pelaku-pelaku usaha yang kegiatannya
terganggu atau terkendala oleh penggunaan HKI maka dia diberi
A
kewenangan
oleh
Undang-Undang
untuk
mengajukan
gugatan
penghapusan. Arahnya untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi
ub lik
ah
tatanan perekonomian dan perdagangan untuk tidak dilukai, untuk tidak dirusak oleh suatu penggunaan HKI yang menyalahgunakan (abuse of
am
rights); atau untuk mengkoreksi HKI yang dibangun dengan konstruksi sistem yang dijalankan oleh aparat manusia di mana ada kekhilafan,
ah k
-
ep
ada kekeliruan yang mungkin terjadi.
Bahwa benar Ahli menerangkan pihak yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dan diberi hak untuk mengajukan gugatan adalah
In do ne si
R
pelaku usaha yang kegiatannya terganggu karena adanya klaim
mengenai hak monopoli. Pada dasarnya HKI adalah hak monopoli,
A gu ng
namun dengan dikukuhkannya hak monopoli berpotensi ada benturan.
-
Bahwa benar Ahli menerangkan pelaku-pelaku kegiatan usaha yang menjadi terkendala karena hak ini diberi hak untuk mengajukan keberatan yang kemudian difasilitasi dengan pengajuan gugatan. Lebih
lanjut kepentingan yang terkait dengan kegiatan usaha dibatasi pada kepentingan ekonomi. Kalau ada pihak yang punya kepentingan
dimaksud
dengan
undang-undang
berkepentingan. -
sebagai
lik
yang
pihak
yang
Bahwa benar Ahli menerangkan “pihak yang berkepentingan” tidak
ub
m
ah
ekonomi merasa terganggu karena adanya pendaftaran ini, dia-lah
harus mempunyai hak yang sama (dalam hal ini pemilik paten
ah
menjadi terganggu”;
Bahwa benar Ahli menerangkan mengenai makna dari “invensi
R
-
ep
ka
terdaftar), tetapi “siapapun yang karena adanya HKI ini kepentingannya
ng
M
sebelumnya” sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Paten,
on
Halaman 54 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
terdapat acuan yang bisa dipakai dan kemudian dibandingkan dimana
es
dianggap baru” dan “teknologi tidak sama dengan pengungkapan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id “teknologi atau invensi yang baru adalah teknologi atau invensi yang
R
tidak sama dengan teknologi atau invensi yang telah ada sebelumnya”.
Norma berbicara, tidak sama dengan teknologi atau invensi yang telah
ng
ada sebelumnya (istilah teknis prior arts). Ditjen KI, dalam hal ini, harus mencari data-data pembanding yang sama;
Bahwa benar Ahli menerangkan yang disebut sebagai pembanding
gu
-
(prior arts) adalah seluruh teknologi atau invensi yang telah ada di dunia ini. Paten tidak membatasi perbandingannya dengan paten di
maka lintas teritorial; -
Bahwa benar Ahli menerangkan, terhadap suatu pendaftaran paten
ub lik
ah
A
skala domestik atau nasional karena sifatnya universal dan global,
yang telah diberikan hak, akan tetapi dikemudian hari ditemukan suatu
am
fakta yang kuat bahwa sebelum paten tersebut terdaftar, telah ada terlebih dahulu, bahkan telah terdaftar paten yang serupa di negara
ep
lain, maka kapanpun pendaftaran tersebut bisa dikontes dengan
ah k
temuan yang membuktikan bahwa paten ini tidak baru.
R
Fakta hukum data pembanding bukan satu alasan, tetap saja itu valid
In do ne si
dipakai sebagai faktor yang diajukan untuk dipertimbangkan oleh
A gu ng
Pengadilan dan hanya pengadilan yang berhak untuk memutuskan
mengoreksi apa yang sudah diputuskan oleh Ditjen KI di dalam pemberian sertifikat itu. Pengadilan di mata negara dianggap sebagai lembaga
yang
paling
independent
untuk
menentukan,
menjalankan instrumen koreksi ini;
-
untuk
Bahwa benar ahli menerangkan adanya “sengketa” dapat diketahui dari
digunakannya Pasal 132 ayat (2) UU Paten untuk mengajukan gugatan,
lik
koreksi yang disediakan oleh undang-undang dimana pada saat dilakukan gugatan itu kemudian muncul bukti-bukti yang menjadi “novum” yang dipakai untuk mengkoreksi putusan dari Ditjen KI, yang
ub
m
ah
yang mana diberikannya hak untuk menggugat itu adalah instrumen
ka
pada waktu pemeriksaan paten sederhana ini dulu, tidak dipakai
ep
sebagai pembanding.
ah
Lebih lanjut yang dimaksud Ahli bahwa sengketanya sebetulnya
R
sengketa koreksi keberatan atas hak yang diberikan kepada orang ini
es
dimana koreksi tersebut diperlukan karena terdapat cacat hukum di
on
Halaman 55 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
dalam pemberian sertifikat paten sederhana itu.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa benar Ahli menerangkan inventor harus mendaftarkan terlebih
R
dahulu ke kantor Ditjen KI dan harus menjaga kerahasiaan invensi ini sampai dengan 6 bulan setelah pendaftaran itu diajukan karena
ng
kerahasiaan inilah yang terkait dengan kebaruan. Dan Ditjen KI juga berkewajiban turut menjaga kerahasiaanya sampai 6 bulan pertama.
gu
Kalau invensi tersebut sempat dipresentasikan di kolega atau sudah
pernah memasukkan di dalam facebook atau instagram, akan sulit
mendapatkan pendaftarannya karena invensi dianggap tidak baru.
kepada pihak lain;
ub lik
Menimbang, bahwa Tergugatdan Turut Tergugat I telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Prof.Dr.Agus Sarjono, S.H., M.H., dipersidangan yang pada pokoknya Ahli memberi keterangan sebagai berikut : Ahli Prof.Dr.Agus Sarjono, S.H., M.H. -
Bahwa Ahli merupakan dosen pengajar di Universitas Indonesia;
-
Bahwa maksud pihak ketiga sebagaimana Pasal 132 ayat 2 Undang-
disebutkan sebagai pihak yang berkepentingan.
In do ne si
Paten terkait Penghapusan Paten dalam penjelasan
R
undang
ep
2.
ah k
am
ah
A
Kebaruannya digugurkan oleh diri sendiri dengan memberitahukan
A gu ng
Pihak yang berkepentingan disini tidak dijelaskan secara definitive, berbeda-beda
tergantung
dari
ruang
lingkupnya,
baik
hukum
perusahaan, hukum dagang, maupun kepailitan mempunyai definisi yang berbeda tentang pihak yang berkepentingan.
-
Bahwa Ahli mencari refrensi lain yakni dalam black’s law dictionary.
Bahwa pengertian pihak yang berkepentingan menurut Black’s Law Centenial
Edition
(1891-1991)
dalam
halaman
813
lik
menyatakan “Interested Party. For purposes of administrative hearing, are those who have a legally recognized private interest, and not simply a
possible
pecuniary
Berkepentingan:
Untuk
yang
benefit”,
diartikan
ub
m
ah
Dictionary
dengar
pendapat
Pihak
Yang
administratif,
pihak
ka
berkepentingan adalah mereka yang memiliki kepentingan pribadi yang
ep
diakui secara hukum, tidak hanya sekedar tentang keuntungan finansial
ah
yang mungkin didapat. Ahli menjelaskan semua pihak yang “legally
M
Pihak yang berkepentingan tentu saja yang utama pihak pemegang
on
Halaman 56 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
paten, lalu dapat pula pihak pemakai terdahulu;
es
R
recognized” adalah ia yang telah terdaftar secara hukum;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia namun
tidak
R
invensi,
mendaftarkan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Pemakai terdahulu adalah pihak yang telah lebih dulu melakukan
patennya,
mendapatkan perlindungan hukum;
-
ng
Pihak yang lain, antara lain pemegang lisensi;
sehingga
tidak
Bahwa terkait pihak yang berkepentingan, apabila ada pihak yang
gu
diadukan perkara pidana, apakah itu bisa masuk sebagai pihak yang
berkepentingan, ahli memberi ilustrasi, A sebagai pemegang paten, lalu
A
ada orang lain yang hendak melaksanakan paten itu, maka ia bisa
melakukan beberapa hal, yakni pertama bisa minta lisensi untuk
ah
melaksanakan, atau yang kedua bisa saja dia langsung melaksanakan
ub lik
paten tanpa melakukan izin dahulu. Apabila ia memiliki lisensi , seperti yang dikatakan oleh black’s law dictionary, ia menjadi pihak yang
am
berkepentingan, karena ia telah mendapatkan lisensi terlebih dahulu sebelum melaksanakan paten;
ep
ah k
Namun apabila seseorang melaksanakan paten tanpa izin itu tentu bukan pihak yang berkepentingan, tetapi orang yang melanggar paten
In do ne si
-
R
seseorang;
Bahwa dalam Undang-undang Paten ada penyelesaian lain apabila
A gu ng
terjadi perselisihan, yakni dalam Pasal 154 Undang-undang Paten, apabila terjadi tuntutan pidana harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi;
Jadi pidananya dihentikan dulu lalu dilaksanakan proses mediasi;
Berhasil atau tidaknya mediasi tergantung dari dicapai atau tidaknya kesepakatan dari para pihak;
Bahwa terkait apakah orang yang dilaporkan secara pidana dapat
lik
ah
-
langsung mengajukan pengahapusan paten sebagaimana diatur dalam
ub
m
Undang-undang Paten;
ahli berpendapat apabila ingin mengajukan bisa-bisa saja, namun
ka
kembali lagi apakah ia adalah pihak yang berkepentingan;
ep
Kalau ia adalah pihak yang terdaftar, maka ia dapat mengajukan, jika
ah
bukan pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam
-
Bahwa apabila atas suatu paten dimintakan penghapusan, atas dasar
ng
M
gugatan penghapusan paten;
on
Halaman 57 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ternyata tidak baru sudah ditemukan di luar negeri dan penghapusan
es
R
pasal 132 Undang-undang Paten, maka tidak dapat mengajukan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id diajukan oleh pihak yang tidak terdaftar, ahli berpendapat bahwa pihak
R
tidak terdaftar yang dimaksudkan Undang-Undang adalah pihak yang
tidak terdaftar di Indonesia. Bisa jadi pihak tersebut diluar terdaftar, tapi
ng
tidak di Indonesia;
Apabila pihak yang mempunyai pendaftaran paten di luar negeri lalu
gu
melihat bahwa atas patennya terdaftar di Indonesia oleh pihak lain,
maka ia masuk sebagai pihak yang berkepentingan, karena ia
ah
A
mempunyai hak paten diluar negeri;
Karena Undang-Undang Paten menganut asas teritorialitas, yakni perlindungan paten diberikan di Negara dimana paten tersebut
am
-
ub lik
didaftarkan/diberikan;
Bahwa terkait parameter kepentingan yang diisyaratkan oleh UndangUndang Paten, apabila seseorang yang dilaporkan secara pidana mendalilkan sebagai pihak yang berkepentingan;
ep
ah k
apabila tidak diakui secara hukum, ahli tidak sependapat apabila pihak tersebut dikatakan sebagai pihak yang berkepentingan; terkait
paten
sederhana,
apakah
pengungkapan
dimaksudkan harus bersifat detail atau teknis;
yang
In do ne si
Bahwa
R
-
A gu ng
ahli berpendapat perbedaan paten dengan paten sederhana terletak
pada apabila paten ada sifat invention dan obviousness, kalau paten sederhana adalah pengembangan lebih lanjut dari invensi yang sudah
ada, yang baik paten maupun paten sederhana harus ada unsur kebaruan dan dapat diterapkan dalam dunia industri;
Yang dibuktikan sederhana saja, apakah sudah ada teknologi
lik
paten sederhana sifatnya pengembangan dari yang sudah ada; -
Bahwa terkait interpretasi mengenai pihak yang berkepentingan rujukan, yang dipergunakan oleh ahli adalah black”s law dictionary,
ub
m
ah
sebelumnya dan apakah paten tersebut ditambah hal baru, karena
ka
didasari karena sumber hukum ada berbagai macam, di Negara
ep
Indonesia sumber tertinggi adalah Undang-undang, sedangkan di
R
ah
preseden;
Apabila rujukan mengenai pihak yang berkepentingan terdapat di
on
Halaman 58 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
Undang-undang, maka rujukan dapat diambil dari Undang-undang.
es
Amerika adalah putusan pengadilan, karena Amerika sistemnya
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Namun apabila didalam Undang-undang tidak ditemukan, kemudian
R
turun ke tingkat yang lebih bawah, yakni putusan pengadilan;
Apabila masih tidak diketemukan, maka beralih ke buku-buku, lalu
ng
apabila tidak ada, maka bisa diambil rujukan dari kamus;
Kamus mempunyai daya mengikat yang paling rendah dibanding yang
gu
lain;
Ketika
mencari
sumber
mengenai
definisi
pihak
yang
A
berkepentingan tidak ada dalam sumber-sumber yang disebutkan tadi, maka dasar yang digunakan selanjutnya adalah black’law dictionary;
Bahwa apabila ada pihak yang bisnisnya terganggu karena eksistensi
ub lik
-
ah
ahli
suatu paten, dan pihak tersebut dapat membuktikan bahwa paten yang
am
diberikan tidak memenuhi unsur, apakah pihak tersebut dapat dikatakan sebagai pihak yang berkepentingan;
ep
Ahli berpendapat harus dijelaskan terlebih dahulu, terganggu itu terkait
ah k
apa. Terganggu bisa jadi karena digugat atau karena dilaporkan secara pidana. Apabila terganggunya karena ia mempunyai hak, maka ia dapat
In do ne si
R
melawan dengan cara menggugat balik; Apabila ia dilaporkan karena melanggar hak, maka tidak dapat
A gu ng
dikatakan sebagai pihak yang berkepentingan; Karena tidak mempunyai hak secara hukum;
Apabila siapa saja diperkenankan melakukan gugatan penghapusan
dan tidak ada batasan, maka esensi Undang-undang Paten akan hilang;
Bahwa terkait pihak yang berkepentingan ahli berpendapat bahwa
lik
pihak yang berkepentingan adalah pihak yang terdaftar, wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara terhadap seseorang yang tidak mendaftarkan paten, namun merasa dirugikan dengan
ub
m
ah
-
pendaftaran atas suatu paten dapat dikategorikan menjadi dua hal;
ep
ka
Pertama, ada yang melaksanakan invensi terlebih dahulu namun tidak mendaftarkan haknya. Ketika ia digugat oleh pihak lain yang
ah
mendaftarkan invensi seperti yang sudah dilaksanakan, maka a punya
M
Atau yang kedua, ketika sesorang mempunyai pendaftaran paten diluar
ng
negeri, kemungkinan ketika akan melakukan ekspor ke Indonesia ia
on
Halaman 59 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
terhalangi karena ada di Indonesia yang mendaftarkan paten tersebut,
es
R
hak untuk melawan balik dalam gugatan tersebut;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
instrument koreksi terhadap pemberian paten;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id maka ia dapat mengajukan gugatan penghapusan, inilah yang disebut
Jadi dibandingkan mana yang menggunakan atau mempunyai paten
ng
terlebih dahulu; Hal tersebut adalah bentuk perlindungan hukum;
Bahwa apabila ada pihak yang bukan pemakai terdahulu, tetapi ia
gu
-
merasa dirugikan akibat pelaksanaan monopoli hak paten yang
A
disalahgunakan tersebut;
ahli berpendapat pelaksanaan hak paten memberikan hak paten
ub lik
ah
kepada pemiliknya untuk memakai sendiri paten tersebut, atau mengijinkan orang lain memakainya melalui lisensi atau bisa juga
am
melarang orang lain untuk menggunakan hak patennya; Apabila ada pihak ketiga yang tidak mempunyai hak lalu mekaia invensi
ep
tersebut, maka hak pemilik paten dapat digunakan;
ah k
Bisa dengan membiarkan atau dengan menggugat pihak ketiga karena
Itu adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang;
Bahwa akibat hukum pada paten sederhana yang sudah terdaftar,
A gu ng
-
In do ne si
R
memakai invensinya;
namun ternyata dikemudian hari diketemukan bahwa ada kecacatan dalam pemberian paten, ahli berpendapat cacat hukum yang
dimaksudkan disini adalah invensi tersebut tidak memenuhi syarat. Yakni kebaruan, pengembangan dari invensi yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam proses produksi;
lik
yang mendalilkan bahwa suatu paten sederhana itu cacat, maka harus sesuai dengan hukum acara, apakah pihak yang seperti apa yang mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan;
ub
m
ah
Letak kecacatan bisa dari kebaruannya atau pengembangan. Pihak
Kalau pihak lain merasa dapat membuktikan kecacatan hukum atas
ep
ka
pemberian paten dengan mengajukan gugatan penghapusan ke pengadilan, maka kewenangan hakim yang akan memutuskan apakah
ah
pihak tersebut adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan
M
pihak yang mengajukan penghapusan mempunyai hak yang kuat untuk
on
Halaman 60 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
mengajukan penghapusan;
es
R
gugatan penghapusan paten. Yang perlu digarisbawahi adalah apakah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Paten, di dalam pasal 5;
dikatakan bahwa pengungkapan adalah informasi kepada publik atas
ng
sebuah invensi, yang menyebabkan seorang ahli dapat melaksanakan invensi atas paten. Yakni apa yang diklaim untuk dilindungi;
gu
Ahli mencotohkan tutup botol. Untuk tutup botol, yakni tutup botol ada
yang dibuka dengan diputar kekiri, diputar ke kanan, atau dengan
Apabila klaim yang diungkapkan itu jelas sehingga seorang ahli dapat membuatnya, inilah yang dinamakan sebagai pengungkapan; -
ub lik
ah
A
ditekan. Invensi bisa sama, namun klaim yang dilindungi berbeda-beda;
Bahwa pengungkapan dapat dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain.
am
Apabila diungkapkan sendiri oleh pemohon paten, apakah dapat menggugurkan kebaruannya;
ep
Ahli berpendapat harus dilihat dari kasusnya, apabila pengungkapan
ah k
dilakukan dalam 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran, maka itu bukan termasuk pengungkapan;
In do ne si
R
Makna pameran resmi adalah pameran yang resmi diselenggarakan
oleh pemerintah atau bisa juga pameran yang diselenggarakan oleh
A gu ng
swasta tapi diakui oleh pemerintah;
Ada jangka waktu khusus, yakni selama 1(satu) tahun apabila pengungkapan
ini
dilakukan
oleh
pihak
yang
merahasiakannya, contohnya mantan karyawannya;
-
seharusnya
Bahwa dalam hal pemohon paten sebelum mengajukan pendaftarkan
patennya, secara luas menyatakan pada media,misalnya media social
lik
,menggugurkan kebaruannya, ahli berpendapat apabila pengungkapan
ub
itu menjelaskan mengenai detail klaim atas paten yang dimohonkan, dapat dikatakan sebagai pengungkapan;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat dan Turut
ep
Tergugat I serta Kuasa Turut Tergugat II telah mengajukan Kesimpulan masing – masing pada tanggal 10 April 2019; bahwa
untuk
mempersingkat
uraian
putusan
ini,
maka segala sesuatu tercantum dalam berita acara sidang perkara dianggap
on
Halaman 61 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
es
Menimbang,
R
ka
m
ah
namun tidak mendetail atas invensinya, apakah hal tersebut dapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terkait pengungkapan yang dimaksudkan oleh Undang-Undang
Halaman 61
R
Dalam Eksepsi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa dalam Jawabannya Tergugat dan Turut Tergugat I
ng
telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Penggugat Tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan
gu
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, pihak ketiga
yang berkepentingan
Paten terdaftar dengan
dapat mengajukan gugatan alasan hukum
A
penghapusan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat 1 huruf a dan b UU No. 13 Tahun 2016
ub lik
Adapun
alasan
hukum dimaksud
adalah : Paten
menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten seharusnya tidak diberikan. 12. Bahwa
walaupun didalam undang-undang
dibidang
paten
memberikan
ep
suatu mekanisme hukum apabila ada yang keberatan dengan terdaftarnya
ah k
am
ah
Tentang Paten.
suatu paten, akan tetapi pihak ketiga yang dimaksud dalam pasal tersebut pihak yang secara hukum memiliki korelasi dengan ketentuan
In do ne si
R
adalah
hukum dibidang kekayaan intelektual yang terkait ide dan karya pikir
A gu ng
khususnya dibidang paten yakni pihak-pihak dalam hal ini inventor, penerima
lisensi, pengguna terdahulu, pemegang hak atas paten, pemerintah, mengingat paten terdaftar tersebut terdaftar sudah melalui proses hukum dan
sebagai eksistensi penghargaan terhadap paten yang sudah terdaftar
dan mendapat
perlindungan hukum dari negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
lik
tegas penggugat sudah menjelaskan kapasitasnya didalam mengajukan gugatan pada masa sekarang ini.
ub
Secara jelas Penggugat sudah mengakui bahwa penggugat adalah pihak yang menginterpretasikan diri patut dinyatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, karena penggugat mendapat
ep
somasi dari Tergugat terkait
adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat secara tanpa hak tanpa seizin
R
pemilik paten terdaftar oleh Penggugat dan pengajuan
somasi tersebut
adalah merupakan implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara
on
Halaman 62 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
kepada pemilik atau pemegang hak atas paten .
es
ka
m
ah
13. Bahwa apabila dicermati dalil-dalil penggugat pada angka 4 hal 2, secara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
penggugat dalam sengketa sekarang ini dapat dikwalifikasi sebagai pihak
yang beritikad tidak baik yang berusaha menghilangkan hak ekonomi dari
valid
ng
pemilik paten terdaftar sehingga tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang
didalam mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran paten yang
gu
tergugat miliki.
14. Bahwa terkait adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat tersebut, Tergugat telah mengajukan dan melayangkan
beberapa somasi kepada
A
pihak-pihak lain dan tidak hanya kepada Penggugat saja.
ah
Akan tetapi dari beberapa pihak yang di somasi, secara hukum pihak-pihak
ub lik
tersebut lainnya dan memahami dan menerima somasi sebagai eksistensi penghargaan terhadap tergugat selaku pemilik paten terdaftar dengan
am
menghentikan penggunaan paten tersebut
kecuali Penggugat pada masa
sekarang ini, pada hal secara hukum penggugat memiliki eksistensi yang
ep
sama dengan pihak lainya, dimana pihak lainnya bersedia secara volunter
ah k
untuk menghentikan penggunaan paten terdaftar kami tersebut dan tergugat selaku pelaku usaha seperti penggugat pada masa sekarang ini tidaklah
baik..
In do ne si
R
dapat dikwalifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan beritikad
dalil – dalil penggugat pada angka 13, 14 dan 15 hal. 5, penggugat
A gu ng 15. Bahwa
kembali mempertegas eksistensinya, penggugat telah menyatakan dirinya sebagai pelaku usaha
yang bergerak dibidang papan iklan pada sepeda
motor, dimana paten sedemikian sudah terdaftar dan mendapat perlindungan hukum dari negara , sehingga secara hukum penggugat apabila melanjutkan untuk menjalankan kegiatan usaha sedemikian seyogianya
secara hukum
lik
dibidang paten.
Justru penggugat telah mengakui secara hukum, jika tergugat adalah pihak memiliki
Hak
ekskusif
dan
penggugat
ub
yang
telah
berulangkali
berkorespondensi dengan tergugat untuk melakukan perjanjian kerja sama, bahkan penggugat telah mengirimkan kembali konsep kerja sama yang dibuat
ep
ka
m
ah
juga harus tunduk dan taat kepada ketentuan hukum lainnya khususnya
dalam Perjanjian antara penggugat dengan tergugat. apabila dalili-dalil penggugat perihal
kebaharuan sebagaimana
R
16. Bahwa
ng
bukanlah pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat 2 .adalah
on
Halaman 63 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
pihak-pihak yang seyogianya juga memiliki eksistensi terkait dengan karya
es
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Majelis hakim yang terhormat mohon kepastian hukum dan keadilan, bahwa
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nuansa kekayaan intelektual
R
khususnya dibidang Paten dan dalil kebaharuan sangat bersifat substantif,
karena secara hukum tidak dapat dilihat secara gamblang sebagaimana
ng
interpretasi penggugat pada masa sekarang ini.
Perihal kebaharuan bersifat tehnis dan substantif secara hukum Pihak ketiga
gu
yang dimaksud dalam mengajukan gugatan penghapusan dengan alasan
sedemikian adalah inventor yang merasa suatu paten yang dimilikinya yang
sudah terdaftar lebih dahulu atau terdaftar dinegaranya asal inventor atau
A
negara lain dimana apabila dilhat dari segi fungsi dan dan ciri teknis paten
tersebut adalah sama sehingga suatu paten yang belakangan terdaftar
ub lik
Dengan demikian apabila alasan hukum pengajuan
gugatan pada masa
sekarang ini terkait kebaharuan, maka secara hukum penggugat tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.
ep
17. Bahwa dalil-dalil hukum Pengugat pada
ah k
am
ah
dianggap sudah tidak baru.
angka
24 hal 26, juga jelas
menunjukkan secara hukum Penggugat tidaklah layak dinyatakan sebagai
atas paten terdaftar pada masa sekarang ini.
A gu ng
Dalam gugatan Penggugat tersebut secara hokum
In do ne si
R
pihak ketiga yang berkpentingan dalam mengajukan gugatan penghapusan
Penggugat telah
menyampaikan bahwa paten berupa papan iklan pada sepeda motor telah dipergunakan oleh pihak lain yakni berupa papan iklan pada sepeda motor Promodukties BV yang perusahaan asal Belanda.
Majelis hakim yang terhormat dengan dalil penggugat tersebut secara tegas terkait dengan gugatan penghapusan paten terdaftar milik tergugat sekarang
ini,
maka
apabila
ada
yang
berkeberatan
pada
adalah
lik
Promodukties BV, Belanda dan bukan Penggugat karena dalam gugatan
sekarang ini penggugat tidak ada mendalilkan hubungan hukum antara
ub
Penggugat dengan memiliki hubungan hukum terkait dengan Promodukties BV, Belanda. Dengan demikian Penggugat hanya mencari pembenar didalam penggunaan paten pihak lain yang sudah terdaftar.
18. Bahwa Bahwa prinsip first to file dalam pelaksanaan hak dan kekayaan
ep
ka
m
ah
masa
intelektual di Indonesia, memiliki pandangan bahwa pemegang hak paten
Dalam hal ini, maka Tergugat adalah pemegang hak paten PAPAN IKLAN
ng
PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus
on
Halaman 64 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
2017 dengan nomor paten sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan
es
R
adalah ia yang pertama melaporkan invensinya.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
sebagai
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id pikir yang diimplementasikan
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018 dengan nomor paten
sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November
ng
2017, sedangkan Penggugat I dan Penggugat II belum mendaftarkan patennya pada saat Tergugat I sudah menjalankan haknya sejak didaftarkan
gu
di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
19. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II bukanlah pihak yang berkepentingan
A
untuk mengajukan gugatan , karena Penggugat telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polda Metro jaya tanggal 08 Agustus 2018, sesuai Laporan Polisi
ub lik
Desain Industri dan Paten tanpa ijin sebagaimana ketentuan pasal 54 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan atau pasal 162 Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten. oleh
karena
kedudukan
penggugat
bukanlah
pihak
yang
ep
20. Bahwa
berkepentingan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2) Undang-
ah k
am
ah
No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan menggunakan
Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maka sudah sepatutnya
A gu ng
Gugatan Kurang Pihak (Plurium litis consortium)
In do ne si
R
eksepsi tergugat dan turut tergugat beralasan untuk dikabulkan.
3. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak menjelaskan
secara rinci mengenai para pihak yang bertindak sebagai Inventor atas pemberian paten sederhana : -
PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana
28
Agustus
2017
dengan
nomor
paten
sederhana
KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana
16
Agustus
2018
dengan
lik
-
nomor
paten
sederhana
ub
IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017. Padahal terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan paten sederhana
ep
IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, sedangkan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA.
R
ka
m
ah
IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017;
ng
bahwa : “Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang
on
Halaman 65 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
bersangkutan.”
es
Dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id permohonan 06 Pebruari 2017 dan KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR,
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Dengan demikian, kurangnya pihak yang digugat dalam perkara a quo,
R
sebagai gugatan perkara yang kurang para pihaknya.
4. Bahwa oleh karena gugatan penggugat sebagai gugatan yang kurang para
ng
pihaknya, maka sudah sepatutnya eksepsi tergugat dan turut tergugat dikabulkan seluruhnya
gu
Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I dan Turut Tergugat I mohon kepada
majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk
A
memutus gugatan Penggugat ditolak atau Gugatan Penggugat tidak dapat
bahwa
sedangkan
Turut
Tergugat
II
juga
telah
ub lik
Menimbang
mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: VII.
am
ah
diterima.
Gugatan Penggugat Error in Persona Dalam
objek gugatan yang dipermasalahkan, Para Penggugat
mendasarkan gugatannya pada 2 objek yaitu:
ah k
ep
3. Invensi berjudul, “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten
In do ne si
R
sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017;
A gu ng
4. Invensi berjudul, “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten
sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
Namun, Para Penggugat tidak mencantumkan para pihak yang merupakan inventor pada kedua objek gugatan a quo. Para pihak yang
lik
KARTA INDONESIA GLOBAL dan inventor atas nama ANDREW TANNER SETIAWAN.
ub
m
ah
digugat dalam perkara a quo ini hanya pemohon paten atas nama PT
Padahal, dalam paten sederhana nomor IDS000001649, terdapat
ka
inventor lain yaitu TJOKRO WIMANTARA sedangkan dalam paten
ep
sederhana nomor IDS000001913 terdapat 2 inventor lain yaitu
ah
TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDRATA.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada
ng
M
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
on
Halaman 66 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
es
R
Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pasal 1 angka 3 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-
ng
sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
gu
Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain
dalam daftar umum Paten. Oleh karena itu, ketidaklengkapan para
pihak yang digugat dalam perkara a quo dapat diartikan gugatan error
ub lik
in persona.
Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk memutus gugatan Penggugat ditolak atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati Eksepsi tersebut di atas,
ep
ah k
am
ah
A
yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar
maka Majelis berpendapat bahwa Eksepsi yang diajukan tersebut, bukan
R
menyangkut Kewenangan Mengadili, baik yang bersifat Multak maupun yang
In do ne si
bersifat Relatif, tetapi telah menyangkut penilaian adanya kedudukan dan
A gu ng
kepentingan hukum Para Penggugat dalam hal mengajukan gugatan, gugatan
yang diajukan bukan didasarkan pada itikad baik, adanya kekurangan pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat, dan gugatan Para Penggugat adalah bersifat
kabur, yang mana hal tersebut telah menyangkut materi pembuktian pokok perkara, sehingga dengan demikian, materi Eksepsi dari Tergugat, Tururt Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dalam pertimbangan dan pembuktian pokok perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Eksepsi dari
lik
ah
tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, harus dinyatakan Tidak
ub
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
ep
Menimbang bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat memohon agar majelis Hakim menyatakanbahwa invensi-invensi atas nama Tergugat (in casu dibawah ini tidak memiliki unsur kebaruan
R
Paten Yang Dipersengketakan)
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten:
on
Halaman 67 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
sehingga invensi-invensi tersebut harus dibatalkan;
es
ka
m
Dapat Diterima.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lebih lanjut,
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan dalil sangkalan yang pada pokoknya bahwa dalil gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak beralasan
ng
hukum dan harus dinyatakan ditolak, karena invensi-invensi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II dan diberikan kepada Tergugat adalah sah menurut hukum
gu
karena diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang sah sehingga invensiinvensi tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok
A
permasalahan antara dalil Para Penggugat denga Tergugat, Turut Tergugat I
ub lik
Majelis akan mempertimbangkan keberatan Tergugat, Turut tergugat I dan Turut Tergugat II bahwa gugatan Para Penggugat terdapat kekurangan pihak
yang ditempatkan sebagai Tergugtat, karena Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak menjelaskan secara rinci mengenai para pihak yang bertindak sebagai Inventor atas pemberian paten sederhana :
PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana
28
ep
-
ah k
am
ah
dan Turut Tergugtat sebagaimana tersebut di atas, maka terlebih dahulu
Agustus
2017
dengan
nomor
paten
sederhana
In do ne si
-
R
IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017; KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten 16
Agustus
A gu ng
sederhana
2018
dengan
nomor
paten
sederhana
IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.
Padahal terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, sedangkan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA.
ah
Menimbang bahwa oleh karena dalil mengenai adanya terdapat inventor
lik
lain pada perkara a quo dengan paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO
ub
(dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA, telah dikemukakan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang kemudian dibenarkan atau setidak-tidaknya tidak disangkal
ep
ka
m
WIMANTARA, dan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2
secara tegas oleh para Penggugat, sehingga Para Penggugat secara hukum dianggap mengakui kebenaran dalil tersebut, yang mana pengakuan dari pihak
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka
ng
Majelis berpendapat bahwa keberatan dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut
on
Halaman 68 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
Tergugat II tentang nadanya terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan
es
R
dalam pembuktian perkara perdata adalah bukti yang paling sempurna;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang bahwa atas gugatan Para penggugat tersebut, Tergugat, Turut
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA, yang
ng
harus ditempatkan sebagai pihak dalam perkara aquo, adalah keberatan yang berdasar hukum dan dapat dikabulkan;
gu
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Para Penggugat terdapat kekurangan pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat, dan
olehnya itu gugatan Para Penggugat tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat
ub lik
“Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.”
Meniumbang bahwa pendapat Majelis tersebut di atas, juga didasarkan
ep
ah k
Menimbang bahwa pendapat Majelis tersebut mengacu pada ketentuan
Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa :
am
ah
A
Diterima;
pada pertimbangan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan perlindungan
In do ne si
R
hak-hak dan kepentingan hukum dari satu atau beberapa Inventor dalam Paten Sederhana, dalam hal ini paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO
A gu ng
WIMANTARA, dan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2
(dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA,
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut,
maka Majelis
berpendapat bahwa pemeriksaan dan pembuktian terhadap pokok perkara, termasuk petitum gugatan Para Penggugat yang mohon agar Majelis Hakim
menyatakan bahwa invensi-invensi atas nama Tergugat (in casu Paten Yang dibawah ini tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana
lik
ah
Dipersengketakan)
disyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten: tidak berdasar
ub
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Para
ep
Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
R
ka
m
untuk dilanjutkan;
es
atas, maka putusan yang dajtuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut
on
Halaman 69 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
dalam amar Putusan dibawah ini, adalah sesuai dengan rasa keadilan;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
paten
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, dan
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Memperhatikan Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten serta
R
peraturan lainnya yang bersangkutan:
ng
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Tidak
gu
-
Dapat Diterima
A
Dalam Pokok Perkara
ub lik
2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang ditaksir sebesar Rp. 1.516.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin pada tanggal 13 Mei 2019, oleh kami, MAKMUR, S.H., M.H, sebagai
ep
ah k
am
ah
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;
Hakim Ketua, H. SYAMSUL EDY, S.H., M.Hum, dan JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan
In do ne si
R
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 61/Pdt.SusPaten/2018/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Desember 2018, Putusan tersebut
A gu ng
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu pada tanggal 15 Mei 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut,
dibantu oleh Albert C.I. Simamora, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Kuasa Turut Tergugat II.
Hakim Ketua,
lik
ah
Hakim Anggota,
ep
Panitera Pengganti,
es
R
ah
ka
JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H.
ub
MAKMUR, S.H., M.H.
m
H. SYAMSUL EDY, S.H., M.Hum
on
Halaman 70 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
ALBERT C.I. SIMAMORA, S.H., M.H.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Rp. 30.000,: Rp. 75.000,: Rp. 1.850.000,: Rp. 6.000,: Rp. 10.000,: Rp. 1.516.000,(Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)
es on
Halaman 71 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
Biaya-Biaya : 1. Biaya Pendaftaran 2. T,K 3. Panggilan 4. Materai 5. Redaksi JUMLAH
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71