Putusan 61 PDT - Sus-Paten 2018 PN - Niaga.jkt - PST 20221029214427 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia T



U



S



A



N



R



Nomor : 61/Pdt.Sus-Paten/2018/PN.NIAGA.Jkt.Pst.



ng



“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa



dan mengadili perkara - perkara Niaga pada tingkat pertama, telah menjatuhkan



gu



putusan sebagai berikut dibawah dalam perkara antara :



1. PT. LINTAS PROMOSI GLOBAL., suatu perseroan terbatas yang didirikan



A



berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Graha



ub lik



Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Untuk selanjutnya disebut sebagai, -------------------------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT I; 2. ANDREW TANYONO, warga Negara Republik Indonesia, tempat tanggal lahir Jakarta,



12



April



3172011204830018,



1983,



pemegang



beralamat



di



Kartu



Muara



Tanda



Karang



Penduduk Blok



G.6,



Nomor B/32,



ep



ah k



am



ah



Sukandamulia 2nd Floor, Jalan Tomang Raya Terusan Kav. 71 – 73, Tomang,



RT.001/RW.008, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Untuk selanjutnya disebut sebagai, -------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT II;



In do ne si



R



Dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II diwakili oleh kuasanya yang



bernama Justia P. Kusumah, S.H., M.H., Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M., dan



A gu ng



Elsiana Inda P.M., S.H., M.Hum., Para Advokat pada Kantor Hukum K&K Advocates – Intellectual property, berkedudukan di KMO Building, 5 th Floor,



Suite 502, Jalan Kyai Maja No. 1, Jakarta 12120, berdasarkan surat kuasa khusus



masing-masing tertanggal 7 Desember 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai, -------------------------------------------------------------------------------- PARA PENGGUGAT; MELAWAN



lik



berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan



ub



Tanjung Duren Raya No. 103 A, RT.006/RW.005, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha



ep



Pramodhawardhani, S.H., M.Kn., Teguh Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat yang tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya,



R



ka



m



ah



1. PT. KARTA INDONESIA GLOBAL, suatu perseroan terbatas yang didirikan



on



Halaman 1 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



selanjutnya disebut sebagai, ----------------------------------------------- TERGUGAT;



es



berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Desember 2018, Untuk



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



U



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id P



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Ametis Blok G 19 P Hijau, RT.08/RW.13, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yang



ng



bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha Pramodhawardhani, S.H., M.Kn.,



Teguh Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat



gu



yang tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan



Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus



tanggal 21 Desember 2018, Untuk selanjutnya disebut sebagai, TURUT



A



TERGUGAT I;



3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTRIAN HUKUM DAN



ub lik



ah



HAK ASASI MANUSIA R.I. Cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT



am



TERPADU DAN RAHASIA DAGANG, berkedudukan di Jalan H.R Rasuna Said Kav.8 – 9, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, dalam hal ini diwakili oleh kuasannya yang bernama Adi Supanto, S.H., M.H., Dr. Lily Evelina Sitorus,



ah k



ep



S.H., M.Si., Andi Kurniawan, S.H., dan Rini, S.H., Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu



In do ne si



R



dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan 12940, berdasarkan surat kuasa



A gu ng



Kav.8 – 9,



khusus tanggal 18 Desember 2018, Untuk selanjutnya disebut sebagai, ------------------------------------------------------------------------------ TURUT TERGUGAT II ; Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;



Setelah membaca dan mempelajari berkas – berkas perkara ini; Setelah mendengar para pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA



lik



ah



Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal



ub



10 Desember 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Desember 2018 dibawah register No. 61 / Pdt.Sus - Paten / 2018 / PN. Niaga.Jkt.Pst., telah mengemukakan hal - hal sebagai berikut :



ep



m ka



1. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal



IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017;



on



Halaman 2 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



(untuk selanjutnya disebut dengan “Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor”)



es



R



pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. ANDREW TNNER SETIAWAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jlan



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



ng



(untuk selanjutnya disebut dengan “Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor”)



(Seluruh obyek gugatan tersebut secara bersama-sama disebut sebagai “Paten



gu



Yang Dipersengketakan”).



Gugatan a quo pada pokoknya diajukan oleh Para Penggugat karena Paten Yang



A



Dipersengketakan tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan, sehingga tidak dapat diberikan perlindungan paten sederhana sebagaimana disyaratkan dalam



ub lik



Pasal 3 ayat (2) UU Paten, Pasal 5 UU Paten.



DASAR GUGATAN (POSITA)



Adapun hal-hal yang menjadi dasar pengajuan Gugatan a quo secara rinci adalah



ep



ah k



am



ah



Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“’UU Paten”), khususnya



sebagai berikut:



PENGGUGAT I MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)



In do ne si



R



I.



UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN A QUO BERDASARKAN KETENTUAN



A gu ng



PASAL 132 AYAT (2) UU PATEN KARENA PENGGUGAT MERUPAKAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN



1. Bahwa Penggugat I adalah pelaku usaha yang didirikan berdasarkan hukum



negara Republik Indonesia sejak tahun 2016 yang bergerak dalam bidang



usaha periklanan luar ruang dengan menjalankan kegiatan usaha, antara lain, penyelenggaraan jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,



papan pengumuman dan lain-lain serta layanan lainnya terkait dengan



lik



ah



perencanaan dan pembelian media, penyediaan ruang iklan di mobil, motor,



penyediaan ruang iklan.



ub



dalam berbagai bentuk dan inovasi. Memanfaatkan kondisi DKI Jakarta dan kota besar lainnya dimana sering terjadi kemacetan dan penduduknya memiliki mobilitas yang tinggi, Penggugat I mengaplikasikan iklan-iklannya



ep



ka



m



2. Bahwa bisnis iklan luar ruang yang dijalankan oleh Penggugat I dijalankan



melalui media kendaraan bermotor.



online, Penggugat I pada tahun 2017 memperluas lingkup media iklan luar



on



Halaman 3 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



ruangnya melalui iklan pada sepeda motor dimana iklan pada sepeda motor



es



R



3. Bahwa seiring perkembangan transportasi online, khususnya kendaraan ojek



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sepeda motor.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id tersebut dipasang pada sebuah papan yang diletakkan pada bagian belakang



4. Bahwa Penggugat I mendapatkan somasi (teguran) dari kantor hukum The



ng



Global Law Firm yang merupakan kuasa hukum Tergugat pada tanggal 22 Februari 2018, 31 Juli 2018 dan 3 Agustus 2018 yang pada intinya



gu



memperingatkan kepada Penggugat I agar tidak memproduksi, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan atau menyediakan untuk dijual atau



disewakan media iklan pada sepeda motor, karena Tergugat menegaskan



A



bahwa Tergugat merupakan satu-satunya pemegang hak atas Paten Yang



ub lik



5. Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2018 Penggugat II selaku Direktur Penggugat I dilaporkan secara pidana oleh Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama Tergugat, dan kemudian telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang-barang Penggugat I oleh pennyidik POLRI dari Kepolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 3 Oktober 2018.



ep



ah k



am



ah



Dipersengketakan yang telah terdaftar pada Turut Tergugat II.



6. Bahwa sebagai akibat dari pelaporan tersebut, Penggugat I menjadi tidak



R



dapat melanjutkan bisnisnya. Para Penggugat sangat menyayangkan hal



In do ne si



tersebut mengingat penyitaan tersebut dilakukan terhadap barang-barang



A gu ng



Penggugat I yang menggunakan teknologi yang berbeda dengan Paten Yang Dipersengketakan, terlebih upaya hukum pidana pada dasarnya merupakan



suatu upaya yang bersifat ultimum remidium, yang artinya adalah merupakan



upaya terakhir yang harus dilakukan setelah menempuh upaya-upaya lain yang tersedia.



7. Bahwa Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dan Paten Kotak Iklan Pada



lik



a. Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor mengandung klaim sebagai berikut: Klaim 1



ub



Suatu papan iklan yang dapat ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor yang mencakup:



suatu kotak iklan untuk menempatkan media iklan di dalamnya;



II.



suatu rangka sebagai kerangka untuk menopang kotak iklan tersebut



ep



I.



ah



ka



m



ah



Sepeda Motor tersebut mengandung klaim-klaim sebagai berikut :



III.



suatu penutup yang terdiri dari penutup depan, penutup samping



ng



M



belakang dari sepeda motor pada sisi lainya dari rangka tersebut;



on



Halaman 4 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



keliling yang menutupi kotak iklan dari sisi depan, dan sisi samping



es



R



pada salah satu sisi dari rangka dan yang dihubungkan dengan bodi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id masing-masing menggunakan bahan logam, dan suatu penutup



R



belakang yang menutupi sisi belakang kotak iklan menggunakan



bahan transparan agar dapat terlihat media iklan yang ada di dalam



IV.



ng



kotak iklan tersebut;



suatu sandaran pembonceng yang ditempatkan pada rangka di sisi



gu



depan dari kotak iklan dan yang dibuat menyatu dengan kotak iklan



agar tidak ada celah di antara kotak iklan dan sandaran yang dapat



ah



A



dimasuki oleh air atau kotoran; dan



V.



suatu perangkat pencahayaan yang digunakan untuk memberikan



cahaya penerangan sesuai yang diinginkan ditempatkan di dalam



ub lik



kotak iklan.



am



Klaim 2



Papan iklan yang ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor sebagaimana diklaim dalam Klaim 1, dimana papan iklan berada pada



ep



ah k



posisi vertikal di sisi belakang atas dari jok sepeda motor. Klaim 3



In do ne si



R



Papan iklan yang ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor



sebagaimana diklaim dalam Klaim 1, dimana media iklan berupa salah satu



A gu ng



dari stiker tempel, brosur, dan lembaran iklan yang dapat bergerak naik atau turun searah dengan bantuan rol putar pada sisi atas dan bawah dari



kotak iklan tersebut untuk menggulung naik atau turun satu arah lembaran iklan tersebut.



b. Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor mengandung klaim sebagai berikut:



Kotak iklan yang dapat ditempatkan pada sisi belakang sepeda



lik



I.



motor yang mencakup suatu kotak untuk menempatkan media iklan



ub



di dalamnya, dan ruang kosong di dalamnya yang dapat dimuati



m



ah



Klaim 1



dengan beragam produk yang akan dibawa, kotak iklan tersebut



II.



ep



ka



terdiri dari;



rangka (1) sebagai kerangka untuk menopang kotak iklan tersebut



ah



pada salah satu sisi dari rangka dan yang dihubungkan dengan bodi



penutup atas (2a) yang dapat dibuka-tutup yang setidaknya berada



on



Halaman 5 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



pada sisi atas dari kotak iklan tersebut;



es



M



III.



R



belakang dari sepeda motor pada sisi lainya dari rangka tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



samping kiri (2d) sebagai media iklan pada sisi belakang dan sisi-sisi samping dari dari kotak iklan yang masing-masing terbuat dari bahan



V.



ng



transparan agar iklan dapat dilihat;



sandaran pembonceng (2e) yang ditempatkan pada rangka di sisi



gu



depan dari kotak iklan agar tidak ada celah di antara kotak iklan dan sandaran yang dapat dimasuki oleh air atau kotoran, dan



ah



A



VI.



suatu perangkat pencahayaan dengan susunan lampu penerang (3) dan susunan kabel (4) yang digunakan untuk memberikan cahaya



penerangan di dalam kotak iklan sesuai dengan penerangan yang



am



VII.



ub lik



diinginkan,



yang dicirikan bahwa di setiap sisi atas dan sisi bawah dari penutup belakang (2b), penutup samping kanan (2c), dan penutup samping kiri (2d) dari kotak iklan tersebut disediakan dengan suatu rol putar



ep



ah k



(6) untuk memasang media iklan agar dapat menggulung media iklan tersebut bergerak naik atau turun satu arah dengan bantuan rol



Klaim 2



In do ne si



R



putar tersebut.



A gu ng



Kotak iklan yang sesuai dengan klaim1, dimana penutup belakang (2b),



penutup samping kanan (2c), dan penutup samping kiri (2d) yang transparan tersebut dapat berupa penutup yang dapat dibuka-tutup. Klaim 3



Kotak iklan yang sesuai dengan klaim 1, dimana media iklan yang dipasang



pada penutup belakang (2b), penutup samping kanan (2c), dan penutup



lik



ah



samping kiri (2d) tersebut dapat berupa salah satu dari: stiker, brosur, dan lembaran iklan lainnya.



ub



tersebut, jelas bahwa Paten Yang Dipersengketakan yang terdaftar atas nama Tergugat tersebut tidak memenuhi unsur kebaruan (lack of novelty). 9. Bahwa selain daripada klaim, secara umum papan iklan dan kotak iklan pada



ep



ka



m



8. Bahwa apabila dicermati dan berdasarkan analisa terhadap klaim–klaim



sepeda motor merupakan suatu hal yang sudah sangat umum dan telah



10. Bahwa pemberian perlindungan paten sederhana untuk suatu invensi diatur



ng



dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten yang berbunyi sebagai berikut :



on



Halaman 6 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Pasal 3 ayat (2) UU Paten



es



R



digunakan oleh berbagai pihak di beberapa negara.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id IV. penutp belakang (2b), penutup samping kanan (2c), dan penutup



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id “Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan



R



untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”



ng



11. Bahwa atas dasar tidak adanya unsur kebaruan pada invensi- invensi Tergugat, maka tidak seharusnya Paten Yang Dipersengkatakan tersebut



gu



dapat terdaftar atau diberi perlindungan paten sederhana.



12. Bahwa mengenai pihak yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten



A



sederhana diatur secara tegas di dalam ketentuan Pasal 132 ayat (2) UU Paten yang berbunyi sebagai berikut:



Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten



am



melalui Pengadilan Niaga.”



Selanjutnya dalam Penjelasannya berbunyi:



ep



ah k



ub lik



ah



“Pasal 132 ayat (2) UU Paten :



“Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki



R



dibuktikan di Pengadilan Niaga.”



In do ne si



kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus



A gu ng



13. Bahwa perlindungan paten sederhana atas Paten Yang Dipersengketakan tersebut tentunya dapat berdampak pada rencana usaha Penggugat I



dikarenakan menghalangi Penggugat I untuk menggunakan, memproduksi dan menjual media iklan sepeda motornya kepada pihak ketiga.



14. Bahwa dengan mengacu pada ketentuan Pasal 132 ayat (2) UU Paten, Penggugat tentunya berkepentingan dengan dihapuskannya perlindungan paten



sederhana



atas



Paten



Yang



Dipersengkatan



tersebut



karena



lik



ah



penggunaan papan iklan pada sepeda motor tersebut sangat penting bagi kegiatan usaha Penggugat.



ub



merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan a quo berdasarkan ketentuan 132 ayat (2) UU Paten. Oleh sebab itu sudah



ep



sepantasnya menurut hukum Penggugat dinyatakan sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga gugatan a quo wajib



es on



ng gu A



Halaman 7 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



Jakarta Pusat.



R



dinyatakan diterima dan diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



15. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, secara hukum Penggugat jelas



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



TERDAFTAR PADA TURUT TERGUGAT II TIDAK MEMENUHI SYARAT KEBARUAN (LACK OF NOVELTY)



ng



A. PATEN YANG DIPERSENGKETAKAN ATAS NAMA TERGUGAT TELAH



DIGUNAKAN DINEGARA LAIN SEBELUM TANGGAL PENERIMAAN



gu



PERMOHONAN PATEN TERGUGAT



18. Bahwa sebagai implementasi dari diratifikasinya Perjanjian TRIPS dan/atau



A



Konvensi Paris oleh negara Indonesia, maka UU Paten secara tegas mengatur bahwa perlindungan paten sederhana diberikan kepada invensi



ub lik



“Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.”



19. Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Paten diatas secara jelas mengatur



ep



unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu invensi dapat diberikan



ah k



am



ah



baru sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Paten sebagai berikut:



In do ne si



a. Invensi baru;



R



perlindungan paten sederhana, yaitu :



A gu ng



b. Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada; dan c. Dapat diterapkan dalam industri.



20. Bahwa syarat perlindungan paten sederhana sebagaimana disampaikan



diatas merupakan syarat–syarat yang bersifat absolut (absolute grounds) bukan alternatif, sehingga agar suatu invensi dapat diberikan perlindungan paten sederhana seluruh unsur- unsur tersebut harus terpenuhi.



lik



dipenuhi untuk memberikan perlindungan paten sederhana atas suatu invensi adalah invensi tersebut harus baru/ mengandung unsur kebaruan (novelty).



dan (2) UU Paten sebagai berikut : Pasal 5 ayat (1) UU Paten



ub



22. Bahwa maksud dari invensi baru tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1)



ep



ka



m



ah



21. Bahwa sebagaimana disampaikan diatas, salah satu syarat yang harus



“Invensi dianggap baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak



Pasal 5 ayat (2) UU Paten



ng



“Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat



on



Halaman 8 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



(1) merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar



es



R



sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.”



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id II. PATEN YANG DIPERSENGKETAKAN ATAS NAMA TERGUGAT DAN



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan,



R



penggunaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:



ng



a. Tanggal Penerimaan; atau



b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas. (3)



gu



Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”



A



23. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 5 UU Paten maka agar dapat



dianggap memiliki unsur kebaruan, Paten Yang Dipersengketakan tersebut



ub lik



diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, penggunaan atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut.



24. Bahwa Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat tersebut tidak



ep



dapat dan atau tidak seharusnya dilindungi sebagai suatu paten sederhana



ah k



am



ah



tidak boleh sama dengan teknologi yang telah diungkap di Indonesia atau



karena tidak memenuhi syarat adanya kebaruan ( Lack of novelty) dengan



In do ne si



a.



R



alasan-alasan sebagai berikut :



Bahwa kami menemukan adanya teknologi papan iklan pada Sepeda



A gu ng



Motor yang digunakan/diungkapkan di negara Belanda dengan nama



konsep “Motor Billboard” yang memiliki kesamaan dengan klaim klaim yang tercakup pada Paten Papan Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas



es on



Halaman 9 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



nama Tergugat.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Bahwa papan iklan pada kendaraan bermotor sebagaimana gambar di atas



R



digunakan oleh Promodukties BV suatu perusahaan asal negara Belanda



yang bergerak di bidang usaha periklanan (advertising). Lebih lanjut tersebut



dapat



ng



gambar



dilihat



dalam



halaman



situs



http://www.mobielebillboards.com/modellen/motor-billboard.html.



Bahwa teknologi papan iklan pada sepeda motor yang digunakan di



gu



b.



Belanda sebagaimana diatas diungkapkan atau digunakan sebelum



A



tanggal penerimaan permohonan Paten Papan Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat.



ah



Untuk memperjelas argumen kami diatas, dibawah ini kami sampaikan



ub lik



perbandingan antara klaim-klaim yang tercakup pada Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dengan teknologi papan iklan pada sepeda motor yang



Teknologi Papan Iklan



Iklan Pada Sepeda



ah k



Pada Sepeda Motor



Perbandingan



Yang Digunakan Di



(Prior Arts)



ep



Klaim Paten Papan



Motor



R



Belanda 



1. Suatu papan iklan



Sebagaimana



dapat



dan



ditempatkan pada



dibandingkan



sisi



klaim dari Paten Papan



belakang



sepeda



motor



antara



Iklan



Pada



Sepeda



yang mencakup:



Motor



Milik



Tergugat



i



suatu



kotak



dengan



iklan



untuk



papan



iklan



pada



sepeda



motor



yang



digunakan di Belanda,



media iklan di



keduanya



rangka



ep



ka



sebagai kerangka



menopang



M



kotak



iklan



R



ah



untuk



merupakan



produk berupa media papan



iklan



untuk



menempatkann



suatu



iklan yang ditempatkan pada



sisi



belakang



sepeda motor.



es



suatu



ub



dalamnya; ii



teknologi



lik



menempatkan



ah m



dapat



dilihat



A gu ng



yang



In do ne si



am



digunakan di Belanda



ng



tersebut pada



on



Halaman 10 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



salah satu sisi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Yang Digunakan Di



dari



rangka



dan



yang



Dimana



iklan



pada



dihubungkan



sepeda



motor



yang



dengan



bodi



digunakan di Belanda



belakang dari



juga dilengkapi dengan



sepeda motor



komponen-komponen



pada



sisi



yang



lainya



dari



ub lik



terdiri penutup



A gu ng yang



menutupi kotak



untuk



media iklan; 2) Rangka



keliling



yang



ditujukan



untuk



menopang



kotak



iklan;



iklan



dari



sisi



Posisi rangka untuk



depan,



dan



kotak



juga



sama-sama



samping



dihubungkan



ke



lik



masing-



bodi belakang dari



masing



sepeda motor;



ub



menggunakan bahan logam, dan



iklan



suatu



ep



penutup belakang yang sisi



belakang kotak



ng



iklan



R



menutupi



3) Penutup yang juga terdiri dari penutup depan, samping mengelilingi



penutup yang dan



menutupi kotak iklan dari sisi depan, dan



on



Halaman 11 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



menggunakan



es



sisi



ah



iklan



menempatkan



samping



m



milik



In do ne si



penutup



ka



Motor



1) Kotak



R



depan,



ah



Iklan



Tergugat berupa:



ep



dari



dalam



Papan



Sepeda



suatu penutup yang



diklaim



Paten



tersebut;



M



teknologi



papan



gu A ah







rangka



am



(Prior Arts)



Belanda



ng



Motor



ah k



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



Iklan Pada Sepeda



iii



In do ne si a



Teknologi Papan Iklan



R



Klaim Paten Papan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Teknologi Papan Iklan



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



R



Klaim Paten Papan Iklan Pada Sepeda



Yang Digunakan Di



(Prior Arts)



Belanda



ng



Motor bahan



sisi



gu



transparan agar



masing-masing;



dapat



4) Penutup



terlihat media



A



belakang kotak iklan



di dalam kotak



menggunakan bahan



agar dapat terlihat



suatu



media



sandaran



ep



ah k



ditempatkan



R



pada rangka di sisi depan dari



A gu ng



iklan



dan



yang



dibuat



menyatu



dengan kotak iklan



agar



tidak



ada



lik



iklan



dan sandaran



ub



m



dapat



air



atau



ep



ka



dimasuki oleh



suatu perangkat



ng



M



pencahayaan



R



ah



kotoran; dan



es



ah



celah di antara kotak



yang



iklan tersebut.



yang



kotak



iklan



ada di dalam kotak



pembonceng



v



transparan



In do ne si



am



ub lik



ah



iklan tersebut;



yang



belakang



yang menutupi sisi



iklan yang ada



iv



samping



on



Halaman 12 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Teknologi Papan Iklan



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



R



Klaim Paten Papan Iklan Pada Sepeda



Yang Digunakan Di



(Prior Arts)



Belanda



ng



Motor



digunakan



gu



untuk



memberikan cahaya



sesuai



yang



ub lik



ah



diinginkan ditempatkan di



am



dalam



kotak



iklan.



ep



2. Papan iklan yang



sisi



belakang



sepeda



motor



sebagaimana



dalam



A gu ng



diklaim



R



ah k



ditempatkan pada



In do ne si



A



penerangan



Klaim 1, dimana papan iklan berada pada posisi vertikal di



sisi



atas



belakang



dari



jok



lik



3. Papan iklan yang ditempatkan pada belakang motor



diklaim



ep



dalam



media iklan berupa



stiker



A



dari



tempel,



gu



brosur,



satu



ng



M



salah



R



ah



Klaim 1, dimana



dan



on



ka



sebagaimana



es



sepeda



Halaman 13 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



sisi



ub



m



ah



sepeda motor.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Teknologi Papan Iklan



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



R



Iklan Pada Sepeda



Yang Digunakan Di



lembaran



(Prior Arts)



Belanda



ng



Motor



iklan



dapat



gu



yang



bergerak naik atau searah



dengan



bantuan



rol putar pada sisi dan



dari



kotak



am



tersebut



iklan untuk



menggulung



naik



atau



satu



arah



ah k



bawah



ub lik



atas



turun



lembaran



ep



ah



A



turun



Bahwa kami juga menemukan bukti-bukti prior art mengenai adanya



A gu ng



c.



R



iklan tersebut.



In do ne si



Klaim Paten Papan



teknologi kotak iklan pada Sepeda Motor yang digunakan/diungkapkan di



berbagai negara, antara lain negara Filipina, Tiongkok (Cina), India, yang



memiliki kesamaan dengan klaim klaim yang tercakup pada Paten Kotak



es on



Halaman 14 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa teknologi kotak iklan pada sepeda motor yang digunakan di



R



d.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



negara lain sebagaimana disebutkan diatas diungkapkan atau digunakan



ng



sebelum tanggal penerimaan permohonan Paten Papan Iklan Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat.



gu



Berikut kami sampaikan perbandingan antara klaim-klaim yang tercakup pada Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor dengan teknologi kotak iklan pada



Klaim Paten Kotak Iklan



Teknologi Kotak Iklan Yang



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



Ada Sebelumnya



(Prior Arts)



ub lik



1. Kotak iklan yang dapat



Filipina:



belakang sepeda motor



ep



ah k



yang mencakup suatu



sangat



umum



untuk



digunakan



menempatkan



media



berbagai pelaku bisnis.



di



beragam produk yang dibawa,



kotak



iklan



tersebut



terdiri



dibandingkan



dengan



kotak-kotak



telah



ada



sebelumnya (prior arts),



dengan



akan



Apabila



yang



A gu ng



dalamnya yang dapat dimuati



oleh



In do ne si



kosong



R



ruang



kotak



tersebut



tidak



memiliki



unsur



kebaruan.



dari:



Tiongkok (China):



Bahwa



jika



dibandingkan,



lik



ah



kotak



produk



iklan



milik



ub



m



Tergugat dengan prior



R



rangka (1) sebagai



ep



ka



India:



arts, keduanya samasama merupakan kotak yang digunakan untuk beriklan



dan



ditempatkan pada sisi belakang sepeda motor.



untuk



Dimana



menopang



kotak



tersebut juga terdapat



ng



kerangka



A



gu



iklan tersebut pada



ruang



kotak



kosong



iklan



di



Halaman 15 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



ah



pada praktiknya sudah



kotak



iklan di dalamnya, dan



M



diklaim oleh Tergugat



es



am



ditempatkan pada sisi



Bahwa kotak iklan yang



on



ah



A



sepeda motor yang digunakan di negara lain sebelum



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



Ada Sebelumnya



(Prior Arts)



In do ne si a



Teknologi Kotak Iklan Yang



R



Klaim Paten Kotak Iklan



ng



salah satu sisi dari rangka



dan



dalamnya yang dapat



yang



dimuati dengan produk



dihubungkan



yang



bodi



belakang



dari



gu



dengan



Lebih lanjut, prior arts



dari



yang



rangka tersebut;



ub lik



penutup atas (2a)



tutup



yang



setidaknya



berada



kotak iklan tersebut;



belakang



R



penutup



ep



ah k



pada sisi atas dari



(2b),



A gu ng



sisi-sisi



agar



ditempatkan



papan



iklan



diklaim



oleh



pendaftaran



Paten



Kotak



Pada



Iklan



Motor



milik



1) Kotak



iklan



untuk



menempatkan media iklan; 2) Rangka



yang



ditujukan



untuk



pada rangka di sisi



menopang



kotak



depan



iklan.



kotak



ng



dari



R



ah



M



yang



(2e)



ep



ka



iklan dapat dilihat;



pembonceng



sederhana terkait.



berupa:



terbuat dari bahan



sandaran



paten



Tergugat, dalam hal ini



yang



masing-masing



transparan



pendaftaran



lik



iklan



dalam



Sepeda



dari



ub



m



ah



kotak



dari



Tergugat



yang



pada sisi belakang



samping



oleh



komponen-komponen



(2d)



sebagai media iklan



dan



diklaim



juga dilengkapi dengan



penutup



kiri



telah



pada prior arts tersebut,



samping kanan (2c),



samping



bagian/komponen yang



Dimana



penutup



dan



memiliki



on



Halaman 16 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



iklan agar tidak ada



es



am



yang dapat dibuka-



ditemukan



In do ne si



A ah



lainya



dibawa,



kotak iklan tersebut.



sepeda motor pada sisi



akan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



Ada Sebelumnya



(Prior Arts)



di



antara



ng



celah kotak



In do ne si a



Teknologi Kotak Iklan Yang



R



Klaim Paten Kotak Iklan



iklan



sandaran



Posisi rangka untuk



dan



kotak



yang



gu



atau



dihubungkan ke bodi



kotoran,



belakang



sepeda motor;



suatu



3) Penutup yang juga



perangkat



terdiri dari penutup



dengan



ub lik



susunan



am



lampu penerang (3) dan susunan kabel (4) yang digunakan



dan



menutupi kotak iklan dari sisi depan, dan



di dalam kotak iklan



masing,



dengan



4) Penutup



yang



A gu ng yang



belakang kotak iklan menggunakan bahan



dicirikan



transparan



bahwa di setiap sisi



iklan yang ada di



penutup



belakang



(2c),



penutup



dan



dengan



suatu rol putar (6) memasang



R



untuk



ep



disediakan



ub



kiri (2d) dari kotak tersebut



iklan



agar



dapat



menggulung



ng



media



pencahayaan dapat



yang



memberikan



cahaya penerangan di dalam kotak iklan sesuai



dengan



penerangan diinginkan.



yang



on



Halaman 17 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



gu



media iklan tersebut



A



iklan



5) Perangkat



samping



iklan



kotak



tersebut;



samping



lik



kanan



dalam



(2b),



penutup



agar



dapat terlihat media



atas dan sisi bawah dari



belakang



yang menutupi sisi



diinginkan,



ah



mengelilingi



sisi samping masing-



penerangan



m



yang



cahaya penerangan



sesuai



ka



penutup



samping



ep



memberikan



R



ah k



untuk



depan,



In do ne si



ah



pencahayaan



ah



dari



es



A



dan



M



juga



sama-sama



dapat dimasuki oleh air



iklan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



putusan.mahkamahagung.go.id



Perbandingan



Pada Sepeda Motor



Ada Sebelumnya



(Prior Arts)



In do ne si a



Teknologi Kotak Iklan Yang



R



Klaim Paten Kotak Iklan



ng



bergerak naik atau turun



satu



arah



dengan bantuan rol



gu



putar tersebut.



dengan klaim1, dimana penutup belakang (2b),



ah



penutup kanan



samping (2c),



ub lik



A



2. Kotak iklan yang sesuai



dan



am



penutup samping kiri (2d) yang transparan tersebut dapat berupa yang



dapat



ep



ah k



penutup



dibuka-tutup.



In do ne si



R



3. Kotak iklan yang sesuai dengan klaim 1, dimana iklan



yang



A gu ng



media



dipasang pada penutup belakang (2b), penutup samping



kanan



(2c),



dan penutup samping kiri (2d) tersebut dapat berupa salah satu dari: brosur,



dan



lik



ah



stiker,



lembaran iklan lainnya.



ub



bahwa klaim – klaim yang terdapat pada Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor dan Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor tidak mengandung unsur kebaruan



dari



teknologi-teknologi



serupa



ep



ka



m



25. Bahwa hal- hal yang telah kami ungkapkan diatas secara jelas menunjukkan



yang



sebelumnya



telah



diungkapkan/digunakan di negara lain sehingga melanggar ketentuan Pasal 3



26. Bahwa Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Paten menyebutkan sebagai berikut: Paten



berdasarkan



ng



“Penghapusan



putusan



pengadilan



sebagaimana



on



Halaman 18 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



dimaksud dalam Pasal 130 huruf b dilakukan jika: Paten menurut ketentuan



es



R



ayat (2) dan Pasal 5 UU Paten.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



tidak diberikan.”



R



putusan.mahkamahagung.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya



27. Bahwa atas dasar adanya pelanggaran pasal 3 UU Paten tersebut, sudah



ng



sepatutnya apabila perlindungan atas Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor



dan Paten Kotak Iklan Pada Sepeda Motor yang terdaftar atas nama Tergugat



gu



pada Turut Tergugat II dihapuskan.



B. PATEN PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR TELAH DIUNGKAPKAN TERGUGAT



SEBELUM



TERGUGAT



A



OLEH



MENGAJUKAN



PENDAFTARAN PATEN SEDERHANA PAPAN IKLAN KEPADA TURUT



ub lik



28. Bahwa selain penggunaan di negara lain, kami mengetahui apabila Tergugat telah mengungkapkan Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor melalui media cetak dan online. Pengungkapan tersebut dilakukan sebelum Tergugat mengajukan permohonan perlindungan atas Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor kepada Turut Tergugat II pada tanggal 6 Februari 2017.



ep



ah k



am



ah



TERGUGAT II



29. Bahwa hal tersebut di atas dapat dibuktikan dari fakta-fakta sebagai berikut: Pada tanggal, antara lain, 19 Desember 2016, 30 Desember 2016 dan 2



In do ne si



R



a.



Januari 2017 Tergugat telah mengungkapkan Paten Papan Iklan Pada



A gu ng



Sepeda Motor tersebut melalui unggahan foto dan video di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun bernama @karta.indonesia;



b.



Pada tanggal 6 Januari 2017 Tergugat telah pula mengungkapkan Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor tersebut melalui halaman situs



https://web.archive.org/web/20170106133200/http://www.karta.id:80/ atas situs www.karta.id yang diketahui merupakan situs yang dioperasikan



lik



c.



Pada tanggal 30 Desember 2016 Tergugat mengungkapkan Paten Papan



ub



Iklan Pada Sepeda Motor tersebut pada media cetak harian Kompas.



30. Bahwa Pasal 6 UU Paten mengatur pengecualian terhadap pengungkapan suatu invensi sebagai berikut :



ep



Pasal 6 ayat (1):



“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2),



R



Invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu paling lama 6



on



Halaman 19 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



ng gu A



es



(enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, Invensi telah:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



oleh Tergugat; dan



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;



ng



b. digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh Inventornya dalam rangka



percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan; dan/atau c.



gu



diumumkan oleh Inventornya dalam: i.



sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis,



forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.”



Pasal 6 ayat (2)



Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 (dua



am



belas)



bulan



sebelum



mengumumkan



Tanggal



dengan



cara



Penerimaan,



melanggar



ada



kewajiban



pihak



lain



untuk



yang



menjaga



ep



ah k



ii.



ub lik



ah



A



disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau



kerahasiaan Invensi tersebut.



31. Bahwa pengungkapan yang telah dilakukan oleh Tergugat sama sekali tidak



In do ne si



R



memenuhi kriteria pengecualian atas pengungkapan suatu invensi



sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Paten. Sehingga teknologi yang



A gu ng



telah diungkap Tergugat pada media cetak dan online tersebut dapat



dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa permohonan Paten Papan Iklan Pada Sepeda Motor tidak memenuhi unsur kebaruan karena memiliki persamaan dengan teknologi yang telah diungkapkan sendiri oleh Tergugat.



32. Bahwa berdasarkan pendapat dari Carl Battle dalam buku yang berjudul “The Patent Guide – A Friendly Guide to Protecting and Profiting from Patents”,



lik



“Basicially for an invention to be new and novel, the invention must not have



ub



been previously known by others. For example, you can not obtain if (1) your invention has been described in a printed publication anywhere in the world.” Terjemahan dari pendapat di atas adalah, bahwa pada dasarnya suatu invensi bisa dianggap baru, apabila invensi tersebut belum pernah diketahui



ep



ka



m



ah



halaman 8 tersebut menyebutkan:



sebelumnya oleh pihak lain. Sebagai contoh, invensi tidak dapat dipatenkan



ng



33. Sehingga pengungkapan yang telah dilakukan oleh Tergugat sendiri di



on



Halaman 20 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Indonesia, sudah seharusnya membuat Paten Yang Dipersengketakan



es



dimanapun di dunia.



R



apabila (1) invensi tersebut telah diumumkan pada suatu publikasi tercetak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id a. dipertunjukkan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



PATEN



YANG



R



perlindungan paten sederhana. III



DIPERSENGKETAKAN



ATAS



NAMA



TERGUGAT



ng



BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN



34. Bahwa Pasal 9 huruf a UU Paten mengatur mengenai invensi yang tidak



gu



dapat diberi paten sebagai berikut:



“Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi proses atau produk yang



A



pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan



ub lik



35. Bahwa Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat tersebut bertentangan dengan prinsip itikad baik. Hal tersebut dibuktikan dengan tindakan Tergugat yang berusaha menyesatkan pihak – pihak terkait dengan mengklaim bahwa Paten Yang Dipersengketakan adalah suatu paten yang memenuhiunsur kebaruan (novelty). Padahal Paten Yang Dipersengketakan tersebut bukan suatu hal yang baru baik secara implementasi maupun



ep



ah k



am



ah



peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan”.



konsep. Sebagaimana dibuktikan dengan berbagai penggunaan terdahulu



In do ne si



R



oleh pihak – pihak lain di berbagai Negara. 36. Bahwa tindakan Tergugat sebagai tindakan yang didasari niat buruk (0 faith)



A gu ng



sesuai dengan pendapat Dr. Henry Soelistyo, S.H., LL.M yang berjudul “Bad



Faith Dalam Hukum Merek” yang diterbitkan oleh PT Maharsa Artha Mulia, tahun 2018, halaman 34 sampai halaman 37 pada pokoknya menyatakan



bahwa tindakan yang didasari niat buruk/itikad tidak baik adalah tindakan yang



menggunakan cara – cara atau trik – trik jahat yang menyesatkan masyarakat.



Tindakan tersebut dilakukan dalam kaitan upaya memperoleh hak –hak



lik



pendapat ahli tersebut, tindakan Tergugat mendaftarkan Paten Yang



Dipersengketakan yang seolah – olah merupakan invensi baru PADAHAL



ub



NYATANYA tidak, merupakan tindakan ketidak jujuran dan dengan itikad tidak baik.



37. Bahwa merujuk kepada fakta di atas, Paten Yang Dipersengketakan tersebut telah didaftarkan oleh Tergugat dengan itikad tidak baik karena pendaftaran



ep



ka



m



ah



hukum secara tidak tanpa kejujuran (dishonesty). Sehingga berdasarkan



tersebut dimohonkan dengan tidak memenuhi unsur kebaruan (novelty)



sebelumnya



oleh



Tergugat



sendiri,



sehingga



jelas-jelas



on



Halaman 21 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



menunjukan Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat tersebut



es



diungkapkan



R



karena telah banyak digunakan oleh pihak lain di negara lain, dan telah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id tersebut tidak memiliki nilai kebaruan dan dapat tidak seharusnya diberikan



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Indonesia, khususnya ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Paten.



38. Bahwa pendaftaran Paten Yang Dipersengketakan tersebut jelas-jelas



ng



dilandasi oleh adanya itikad tidak baik Tergugat karena dengan adanya pendaftaran tersebut, dengan secara curang dan melawan hukum, Tergugat orang



atau



pihak



lain



yang



tanpa



persetujuannya



gu



melarang



untuk



menggunakan, memakai, menjual, mengekspor dan/atau mengedarkan



barang yang menggunakan paten yang sama dengan Paten Yang



A



Dipersengketakan. Hal mana tidak seharusnya dilakukan oleh Tergugat



huruf a UU Paten. III.



ub lik



telah melanggar ketertiban umum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9



TURUT TERGUGAT BERKEWAJIBAN UNTUK MENGHAPUSKAN PATEN YANG DIPERSENGKETAKAN ATAS NAMA TERGUGAT (IN CASU OBJEK GUGATAN)



DARI



DAFTAR



UMUM



PATEN



DAN



SEKALIGUS



ep



ah k



am



ah



karena dapat menimbulkan suatu iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan



MENGUMUMKAN PENGHAPUSAN TERSEBUT DALAM DAFTAR UMUM



R



PATEN.



In do ne si



39. Bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan Tergugat sebagaimana telah



A gu ng



diuraikan di atas pun pada akhirnya telah menyebabkan Turut Tergugat II menerbitkan sertifikat-sertifikat paten sederhana yang tidak seharusnya diterbitkan,



yang



mana



seharusnya



Turut



Tergugat



menolak



suatu



permohonan paten sederhana apabila tidak memenuhi unsur kebaruan.



40. Bahwa oleh karena klaim-klaim pada Paten Yang Dipersengkatakan tersebut telah secara jelas tidak memenuhi unsur kebaruan dan Penggugat sangat berkepentingan atas penggunaan media papan iklan pada sepeda motor



lik



Turut Tergugat adalah Turut Tergugat diperintahkan untuk segera menghapus Paten Yang Dipersengketakan atas nama Tergugat dari



untuk



selanjutnya



ub



Daftar Umum Paten, dan kemudian Turut Tergugat II pun berkewajiban mengumumkan



penghapusan



Paten



Yang



Dipersengketakan yang tersebut (in casu Objek Gugatan) dalam Daftar



ep



ka



m



ah



tersebut, maka sudah sepantasnya menurut hukum, koreksi yang dilakukan



Umum Paten.



R



41. Bahwa selanjutnya, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II juga



ng



quo, sebagaimana Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia



on



Halaman 22 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



No. 663 K/Sip/1971 tanggal 6 Agustus 1971 jo. No. 1038 K/Sip/1972 tanggal 1



es



berkewajiban untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan dalam perkara a



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Agustus 1973 yang pada pokoknya menyatakan: “Turut Tergugat adalah



R



seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas



gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan



ng



taat pada putusan hakim perdata”.



gu



PETITUM



Bahwa berdasarkan seluruh dalil tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon



A



kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk



ub lik



1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan invensi-invensi atas nama Tergugat (in casu Paten Yang Dipersengketakan) dibawah ini tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana



am



ah



menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:



disyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten:



ep



a. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal



ah k



pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana



R



IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017 dan



In do ne si



b. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal



A gu ng



pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



3. Menghapuskan perlindungan paten sederhana untuk invensi – invensi atas nama Tergugat ( in casu Paten Yang Dipersengketakan) dibawah ini :



a. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana



lik



b. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana



ub



IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk segera menghapus dari Daftar Umum invensi-invensi



atas



nama



Tergugat



(in



casu



Paten



Yang



ep



Paten



Dipersengketakan) sebagai berikut:



pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten sederhana



Halaman 23 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



ng gu A



on



IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017; dan



es



R



a. Invensi berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



IDS000001649, tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017; dan



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id b. Invensi berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”, tanggal



R



pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten sederhana IDS000001913, tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



ng



5. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk mengumumkan penghapusan paten sederhana



atas



invensi-



invensi



atas



nama



Tergugat



gu



disampaikan diatas dalam Daftar Umum Paten.



sebagaimana



6. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan



A



patuh pada putusan ini; dan



ub lik



Atau,



Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan : Untuk Para Penggugat : datang menghadap Kuasanya yang bernama



ep







ah k



am



ah



7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.



Justia P. Kusumah, S.H., M.H., Lukman Hakim Basir, S.H., LL.M., dan



R



Elsiana Inda P.M., S.H., M.Hum., Para Advokat pada Kantor Hukum K&K



In do ne si



Advocates – Intellectual property, berkedudukan di KMO Building, 5 th



A gu ng



Floor, Suite 502, Jalan Kyai Maja No. 1, Jakarta 12120, berdasarkan surat kuasa khusus masing-masing tertanggal 7 Desember 2018;







Untuk Tergugat : datang menghadap Kuasanya yang bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha Pramodhawardhani, S.H., M.Kn., Teguh Budi



Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat yang tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan



Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus



Untuk Turut Tergugat I : datang menghadap Kuasanya yang bernama Sumarso, S.H., M.H., Beta Aisha Pramodhawardhani, S.H., M.Kn., Teguh



ub



Budi Cahyono, S.H., M.H., dan Galih Krisna Murti, S.H., Para Advokat yang



ka



tergabung dalam kantor advokat Sumarso & Partners, beralat di Jalan



tanggal 21 Desember 2018;



Supanto, S.H., M.H., Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si., Andi Kurniawan,



ng



S.H., dan Rini, S.H., Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di



on



Halaman 24 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang,



es



Untuk Turut Tergugat II : datang menghadap Kuasanya yang bernama Adi



R







ep



Jemur Andayani I No. 33 D Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik







m



ah



tanggal 21 Desember 2018;



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak



R



Asasi Manusia, yang beralamat di Jalan H.R Rasuna Said Kav.8 – 9, Kuningan, Jakarta Selatan 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal



ng



18 Desember 2018;



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengusahakan perdamaian antara



gu



kedua belah pihak yang berperkara, namun usaha tersebut tidak berhasil dan



kedua belah pihak menghendaki agar sidang dilanjutkan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat yang atas pembacaan



A



surat gugatan Penggugat tersebut, pihak Para Penggugat menyatakan tetap pada



ub lik



Menimbang, atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat dan Turut Tergugat I, telah mengajukan jawabannya tertanggal 21 Januari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI



Penggugat Tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan



ep



ah k



am



ah



gugatannya ;



1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang



In do ne si



R



Paten, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan Paten terdaftar dengan alasan hukum sebagaimana dimaksud



A gu ng



dalam Pasal 132 ayat 1 huruf a dan b UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.



Adapun alasan hukum dimaksud adalah : Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten seharusnya tidak diberikan.



2. Bahwa



walaupun didalam undang-undang



dibidang



paten



memberikan



lik



suatu paten, akan tetapi pihak ketiga yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah



pihak yang secara hukum memiliki korelasi dengan ketentuan



ub



hukum dibidang kekayaan intelektual yang terkait ide dan karya pikir khususnya dibidang paten yakni pihak-pihak dalam hal ini inventor, penerima



ep



lisensi, pengguna terdahulu, pemegang hak atas paten, pemerintah, mengingat paten terdaftar tersebut terdaftar sudah melalui proses hukum sebagai eksistensi penghargaan terhadap paten yang sudah terdaftar perlindungan hukum dari negara sebagaimana dimaksud



Halaman 25 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



ng gu A



on



dalam Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten .



es



dan mendapat



R



dan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



suatu mekanisme hukum apabila ada yang keberatan dengan terdaftarnya



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tegas penggugat sudah menjelaskan kapasitasnya didalam mengajukan gugatan pada masa sekarang ini.



yang



ng



Secara jelas Penggugat sudah mengakui bahwa penggugat adalah pihak menginterpretasikan



diri



patut dinyatakan sebagai pihak



ketiga



gu



sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 UU No. 13 Tahun 2016



tentang Paten, karena penggugat mendapat somasi dari Tergugat terkait adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat secara tanpa hak tanpa seizin



A



pemilik paten terdaftar oleh Penggugat dan pengajuan



somasi tersebut



adalah merupakan implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara



ub lik



ah



kepada pemilik atau pemegang hak atas paten .



Majelis hakim yang terhormat mohon kepastian hukum dan keadilan, bahwa



yang beritikad tidak baik yang berusaha menghilangkan hak ekonomi dari pemilik paten terdaftar sehingga tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang valid



ep



ah k



am



penggugat dalam sengketa sekarang ini dapat dikwalifikasi sebagai pihak



didalam mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran paten yang



R



tergugat miliki.



In do ne si



4. Bahwa terkait adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat tersebut,



A gu ng



Tergugat telah mengajukan dan melayangkan beberapa somasi kepada pihak-pihak lain dan tidak hanya kepada Penggugat saja.



Akan tetapi dari beberapa pihak yang di somasi, secara hukum pihak-pihak



tersebut lainnya dan memahami dan menerima somasi sebagai eksistensi penghargaan terhadap tergugat selaku pemilik paten terdaftar dengan menghentikan penggunaan paten tersebut kecuali Penggugat pada masa



sekarang ini, pada hal secara hukum penggugat memiliki eksistensi yang



lik



untuk menghentikan penggunaan paten terdaftar kami tersebut dan tergugat selaku pelaku usah seperti penggugat pada masa sekarang ini tidaklah dapat



ub



dikwalifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan beritikad baik.



5. Bahwa dalil – dalil penggugat pada angka 13, 14 dan 15 hal. 5, penggugat kembali mempertegas eksistensinya, penggugat



ep



ka



m



ah



sama dengan pihak lainya, dimana pihak lainnya bersedia secara volunter



telah menyatakan dirinya



sebagai pelaku usaha yang bergerak dibidang papan iklan pada sepeda



R



motor, dimana paten sedemikian sudah terdaftar dan mendapat perlindungan



on



secara hukum



Halaman 26 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



untuk menjalankan kegiatan usaha sedemikian seyogianya



es



hukum dari negara , sehingga secara hukum penggugat apabila melanjutkan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 3. Bahwa apabila dicermati dalil-dalil penggugat pada angka 4 hal 2, secara



Halaman 26



R



dibidang paten.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id juga harus tunduk dan taat kepada ketentuan hukum lainnya khususnya



Justru penggugat telah mengakui secara hukum, jika tergugat adalah pihak memiliki



Hak



ekskusif



ng



yang



dan



penggugat



telah



berulangkali



berkorespondensi dengan tergugat untuk melakukan perjanjian kerja sama,



gu



bahkan penggugat telah mengirimkan kembali konsep kerja sama yang dibuat dalam Perjanjian antara penggugat dengan tergugat.



A



6. Bahwa apabila dalili-dalil penggugat perihal kebaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten,



ah



bukanlah pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat 2 .adalah



ub lik



pihak-pihak yang seyogianya juga memiliki eksistensi terkait dengan karya pikir yang diimplementasikan sebagai nuansa kekayaan intelektual khususnya



am



dibidang Paten dan dalil kebaharuan sangat bersifat substantif, karena secara hukum tidak dapat dilihat secara gamblang sebagaimana interpretasi



ah k



ep



penggugat pada masa sekarang ini.



Perihal kebaharuan bersifat tehnis dan substantif secara hukum Pihak ketiga



R



yang dimaksud dalam mengajukan gugatan penghapusan dengan alasan



In do ne si



sedemikian adalah inventor yang merasa suatu paten yang dimilikinya yang



A gu ng



sudah terdaftar lebih dahulu atau terdaftar dinegaranya asal inventor atau negara lain dimana apabila dilhat dari segi fungsi dan dan ciri teknis paten tersebut



adalah sama



sehingga



suatu paten yang belakangan terdaftar



dianggap sudah tidak baru.



Dengan demikian apabila alasan hukum pengajuan gugatan pada masa sekarang ini terkait kebaharuan, maka secara hukum penggugat tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.



lik



menunjukkan secara hukum Penggugat tidaklah layak dinyatakan sebagai



ub



pihak ketiga yang berkpentingan dalam mengajukan gugatan penghapusan atas paten terdaftar pada masa sekarang ini.



Dalam gugatan Penggugat tersebut secara hukum Penggugat telah menyampaikan bahwa paten berupa papan iklan pada sepeda motor telah



ep



ka



m



ah



7. Bahwa dalil-dalil hukum Pengugat pada angka 24 hal 26, juga jelas



dipergunakan oleh pihak lain yakni berupa papan iklan pada sepeda motor



Majelis hakim yang terhormat dengan dalil penggugat tersebut secara tegas



A



maka



apabila



ada



yang



berkeberatan



adalah



on



ini,



pada



Halaman 27 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



sekarang



gu



masa



gugatan penghapusan paten terdaftar milik tergugat



ng



terkait dengan



es



R



Promodukties BV yang perusahaan asal Belanda.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Promodukties BV , Belanda dan bukan Penggugat karena dalam gugatan



R



sekarang ini penggugat tidak ada mendalilkan hubungan hukum



antara



Penggugat dengan memiliki hubungan hukum terkait dengan Promodukties



ng



BV , Belanda.



Dengan demikian Penggugat hanya mencari pembenar didalam penggunaan



gu



paten pihak lain yang sudah terdaftar.



8. Bahwa Bahwa prinsip first to file dalam pelaksanaan hak dan kekayaan



A



intelektual di Indonesia, memiliki pandangan bahwa pemegang hak paten adalah ia yang pertama melaporkan invensinya.



ub lik



ah



Dalam hal ini, maka Tergugat adalah pemegang hak paten PAPAN IKLAN



PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus



am



2017 dengan nomor paten sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017 dan KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018 dengan nomor paten



ah k



ep



sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017, sedangkan Penggugat I dan Penggugat II belum mendaftarkan



R



patennya pada saat Tergugat I sudah menjalankan haknya sejak didaftarkan



A gu ng



Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.



In do ne si



di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Paten,



9. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II bukanlah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan, karena Penggugat telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polda Metro jaya tanggal 08 Agustus 2018, sesuai Laporan Polisi No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan



menggunakan



Desain Industri dan Paten tanpa ijin sebagaimana ketentuan pasal 54 UU No.



31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan atau pasal 162 Undang-undang



oleh



karena



kedudukan



penggugat



bukanlah



pihak



yang



ub



berkepentingan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maka sudah sepatutnya eksepsi tergugat dan turut tergugat beralasan untuk dikabulkan.



ep



Gugatan Kurang Pihak (Plurium litis consortium)



1. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak menjelaskan



es



R



secara rinci mengenai para pihak yang bertindak sebagai Inventor atas



Halaman 28 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



ng gu A



on



pemberian paten sederhana :



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



10. Bahwa



lik



ah



No. 13 tahun 2016 tentang Paten.



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 28



Agustus



2017



R



sederhana



dengan



nomor



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten



paten



sederhana



IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017;



KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten



ng



-



sederhana



16



Agustus



2018



dengan



nomor



paten



sederhana



gu



IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



Padahal terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan paten sederhana



A



IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, sedangkan paten sederhana



dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut



Dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa : “Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama,



am



hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.”



Dengan demikian, kurangnya pihak yang digugat dalam perkara a quo,



ep



ah k



ub lik



ah



Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA.



sebagai gugatan perkara yang kurang para pihaknya.



In do ne si



R



2. Bahwa oleh karena gugatan penggugat sebagai gugatan yang kurang para pihaknya, maka sudah sepatutnya eksepsi tergugat dan turut tergugat



A gu ng



dikabulkan seluruhnya



Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I dan Turut Tergugat I mohon kepada



majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk



memutus gugatan Penggugat ditolak atau Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.



DALAM POKOK PERKARA



lik



Penggugat dan hal-hal lain yang terurai pada eksepsi mohon terulang kembali



ub



dan merupakan bagian dalam jawaban ini, kecuali yang diakui kebenarannya dalam jawaban ini.



-



ep



2. Bahwa Tergugat adalah pemegang hak paten atas :



PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana



ah



ka



m



ah



1. Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat II, menolak seluruh dalil-dalil Para



28



Agustus



2017



dengan



nomor



paten



sederhana



es on



Halaman 29 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R ng gu A



ub lik



ah



KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana



16



Agustus



2018



dengan



ep



am



-



ah k



nomor



paten



sederhana



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



ng



3. Bahwa permohonan hak paten PAPAN IKLAN dan KOTAK IKLAN oleh



on



Halaman 30 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Tergugat dan Turut Tergugat I dilatarbelakangi karena TERGUGAT



es



R



ep



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Indonesia, dapat dilakukan salah satunya dengan pemasangan iklan pada kendaraan bermotor khususnya roda dua. Kebutuhan industri periklanan akan



ng



media iklan, salah satunya melalui PAPAN IKLAN dan KOTAK IKLAN dirasa



memiliki potensi, yakni Tergugat I melihat bahwa kebutuhan akan sarana



gu



periklanan dapat difasilitasi salah satunya dengan media PAPAN IKLAN dan



KOTAK IKLAN, dalam hal ini berupa papan iklan dan kotak yang diletakkan dibelakang motor



A



Papan Iklan yang dimaksud terpasang pada lubang pengikat motor yang dipergunakan untuk menyambung breket motor



ub lik



ah



motor. Iklan yang dimaksud dapat berupa stiker (stiker oracal, duratrans, ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan diatas arkilik yang kemudian diselipkan di bagian depan kotak.



4. Bahwa Para Penggugat BUKAN Pihak yang berkepentingan dan memiliki



ep



kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan a quo karena penggugat I dan penggugat II telah dilaporkan secara pidana oleh Turut tergugat I pada Polda



ah k



am



disesuaikan dengan jenis



Metro jaya sesuai Laporan Polisi No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/ditreskrimum ,



In do ne si



R



tanggal 08 Agustus 2018, yang hingga kini masih dalam proses.



A gu ng



Dengan demikian terbukti, jika kepentingan penggugat I dan penggugat II



tidak sesuai dengan ketentuan pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten



Dalam Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Paten, dinyatakan bahwa :



“Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten



I



dan



Penggugat



II



mendalilkan



sebagai



lik



Penggugat



pihak



yang



berkepentingan karena merasa dirugikan akibat pendaftaran Paten dan



ub



Desain Industri yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I. Bahwa yang sebenarnya terjadi adalah Penggugat I dan Penggugat II tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, karena



ep



ka



m



ah



melalui Pengadilan Niaga.”



Penggugat I dan Penggugat I kondisinya terancam dengan adanya laporan pidana turut tergugat I pada Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi No. No.



dugaan pelanggaran pasal 54 Undang-undang No. 31 tahun 2000 tentang



on



Halaman 31 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Desain Industri dan atau pasal 162 UU No. 13 tahun 2016, tentang Paten dan



es



R



TBL/4191/VIII/2018/PMJ/ditreskrimum , tanggal 08 Agustus 2018,. dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id mempunyai visi dan misi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sebelumnya.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id juga bukanlah pemegang paten atau desain industri yang sudah terdaftar



Bahwa jauh sebelum Para Penggugat mengajukan pendaftaran desain yang



ng



hampir sama dengan Paten dan Desain yang dimiliki oleh Tergugat dan Turut Tergugat I, Tergugat dan Turut Tergugat I telah memberitahukan baik secara



gu



lisan maupun tertulis mengenai hak-hak yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Tergugat untuk melaksanakan hak eksklusifnya. Justru Penggugat I dan Penggugat II sebagai kompetitor tetap memasarkan produk yang sama



A



dan tentu ini merugikan Tergugat.



ub lik



motor dan Paten Kotak Iklan pada sepeda motor, telah diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat-II, melalui prosedur hukum yang berlaku yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. 6. Bahwa dalil Penggugat I dan Penggugat II yang menyatakan Pendaftaran berbentuk PAPAN IKLAN No. IDS000001649 dan KOTAK IKLAN



ep



Paten



ah k



am



ah



5. Bahwa proses Paten Sederhana atas hak Paten Papan Iklan pada sepeda



IDS000001913 atas nama Tergugat dan Turut Tergugat I tidak memenuhi



R



unsur kebaruan (lack of novelty) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)



In do ne si



Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten tidak berdasar, karena



A gu ng



sasar-dasar invensi Tergugat adalah sebagai berikut :



1) Bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten menjelaskan “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk



jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya..”



lik



mencakup papan iklan dan kotak iklan sebagai tempat media iklan, dengan kerangka besi sebagai penopang dan dipasangkan ke sepeda motor dengan pengikat yang berupa mur atau baut atau paku keling di



ub



m



ah



2) Sebagaimana gambar diatas, invensi yang dilakukan Tergugat



bagian yang biasa digunakan untuk menyambung breket motor. Bagian



ka



bawah dari dudukan dapat berbeda, disesuaikan dengan jenis motor.



ep



Iklan yang dimaksud dapat berupa stiker (stiker oracal, duratrans,



ah



ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan diatas arkilik yang kemudian



3) Dalam pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang



on



Halaman 32 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



Paten dijelaskan :



es



R



diselipkan di bagian depan kotak.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id (1) Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan



R



untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.



ng



(2) Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b



diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk



gu



atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.



Tergugat dalam mengajukan pendaftaran desain industri Papan Iklan



Hal ini dapat dilihat dari proses-proses yang dilakukan oleh Turut Tergugat II mulai dari : -



ub lik



ah



A



kepada Turut Tergugat II telah memenuhi unsur.



Tergugat mengajukan permohonan pemeriksaan substantif paten



am



sederhana PAPAN IKLAN nomor S00201700836 tanggal 13 Pebruari 2017 dan permohonan pemeriksaan substantif nomor S00201708536



ah k



-



ep



tanggal 29 Nopember 2017 KOTAK IKLAN.



Dikeluarkannya Surat Persyaratan Formalitas Telah Terpenuhi dengan nomor HKI.3-HI.05.01.02.S00201700836 tertanggal 21 Maret



Telah



Terpenuhi



A gu ng



HI.05.01.02.S00201708536



dengan



tertanggal



12



nomor



Maret



permohonan paten KOTAK IKLAN.



-



In do ne si



Formalitas



R



2017 untuk permohonan paten PAPAN IKLAN dan Surat Persyaratan



2018



HKI.3untuk



Dikeluarkannya Surat Pemberitahuan permohonan paten telah diumumkan tanggal 23 Mei 2017 dengan nomor publikasi :



2017/S/00303 untuk PAPAN IKLAN dan Surat Pemberitahuan permohonan paten telah diumumkan tanggal 19 Maret 2018 dengan



lik



-



Turut Tergugat II memberikan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan substantif atas permohonan yang diajukan oleh Tergugat melalui surat



ub



HKI.3-HI.05.01.02.S00201700836-TA tertanggal 03 Agustus 2017



m



ah



nomor publikasi : 2018/S/00284 untuk KOTAK IKLAN.



untuk permohonan paten PAPAN IKLAN dan Telah



Terpenuhi



dengan



nomor



HKI.3-



ep



ka



Formalitas



Surat Persyaratan



HI.05.01.02.S00201708536 –TA



tertanggal 24 Juli 2018 untuk



Tergugat menerima sertifikat Paten Sederhana atas nama Tergugat I.



ng



M



Pada saat pendaftaran paten PAPAN IKLAN dan KOTAK IKLAN, Tergugat



on



Halaman 33 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



menilai bahwa pendaftaran dengan atas nama Tergugat telah memenuhi



es



-



R



ah



permohonan paten KOTAK IKLAN.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menurut pendaftaran desain industri, sebelumnya tidak ada pihak yang



pernah mendaftarkan desain industri papan iklan, sesuai dengan



ng



peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga sepatutnya Turut Tergugat II mengabulkan permohonan pendaftaran



gu



Tergugat.



GUGATAN DIAJUKAN DENGAN ITIKAD TIDAK BAIK.



A



7. Bahwa sebelum penggugat dilaporkan kepada Polda Metro Jaya sesuai Laporan Polisi No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/ditreskrimum , tanggal 08 Agustus



ah



2018, penggugat telah melakukan korespondensi lewat email dengan tergugat



ub lik



dan bermaksud melakukan kerjasama dengan tergugat.



am



Konsep perjanjian kerja sama yang ditawarkan tergugat kepada penggugat telah dibalas dengan mengirimkan kembali konsep perjanjian kerjasama dan belum ditanda tangani.



ah k



ep



Penggugat telah dilakukan somasi, namun tidak memberikan kepastian dan akhirnya penggugat dilaporkan pada Polda Metro Jaya.



In do ne si



R



Setelah penggugat dilaporkan atas dugaan tindak pidana, kemudian penggugat mengajukan gugatan pembatalan.



A gu ng



Dengan demikian gugatan penggugat b didasarkan pada itikad tidak baik untuk mengajukan gugatan pembatalan.



8. Bahwa Tergugat membantah dalil-dalil yang didalilkan oleh Penggugat I dan II yang pada pokoknya menyatakan bahwa Paten yang dipersengketakan telah dipergunakan dan didaftarkan diluar negeri.



Perlu dipahami bahwa keberlakuan hukum Hak Kekayaan Intelektual



lik



dilindungi di Indonesia adalah Hak Kekayaan Intelektual yang sudah



ub



didaftarkan di Indonesia. Walaupun desain industri yang hampir serupa telah dipergunakan dan didaftarkan oleh pihak lain di negaranya, dalam hal ini seperti yang dipercontohkan oleh penggugat di Turki dan Belanda, selama



ep



hak paten tidak mendaftarkan kepada Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang. , maka hak



Perwujudan desain Papan Iklan yang dimiliki Tergugat berbeda dengan yang



ng



dipergunakan oleh Promodukties BV di Belanda. . Apabila terjadi keberatan,



on



Halaman 34 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



maka seharusnya yang mengajukan gugatan pembatalan adalah pihak yang



es



atas patennya tidak dilindungi oleh hukum Indonesia.



R



ka



m



ah



bersifat teritorial, yang berarti bahwa Hak Kekayaan Intelektual yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id unsur baru dan tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya, karena



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sebagaimana yang telah didalilkan.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id telah mempunyai hak desain industri atas papan iklan, bukan Penggugat



9. Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat I membantah dalil Penggugat I dan



ng



Penggugat II yang pada pokoknya menerangkan PAPAN IKLAN No.



IDS000001649 dan KOTAK IKLAN IDS000001913 atas nama Tergugat telah



gu



diungkapkan sebelum pengajuan kepada Turut Tergugat II.



Pada saat Tergugat hendak mempromosikan kepada media, Tergugat tidak



A



mengungkapkan bentuk serta detail produk yang akan dikembangkan oleh Tergugat,



hanya



sebatas



pemberitahuan



bahwa



Tergugat



sedang



ub lik



Justru Penggugat I dan Penggugat II yang telah melanggar hak baik paten dan desain industri yang dimiliki oleh Tergugat, padahal senyatanya belum memiliki ijin baik dari Tergugat, Turut Tergugat I ataupun Turut Tergugat II. 10. Bahwa tindakan Penggugat I dan Penggugat II yang tidak beritikad baik dan



ep



tidak lagi tunduk pada hak-hak atas paten dan desain industri yang dimiliki



ah k



am



ah



mengembangkan media iklan terbaru, yang sesuai dengan kebutuhan pasar.



oleh Tergugat dengan memasarkan produk dan mendaftarkan desain industri



In do ne si



R



yang mirip dengan milik Tergugat, merugikan Tergugat. Padahal dalam menjalankan bisnisnya selama ini, Tergugat selalu menjalin hubungan baik



A gu ng



dengan mitra nya atas penggunaan PAPAN IKLAN No. IDS000001649 dan KOTAK IKLAN IDS000001913.



Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan oleh Tergugat dan turut



Tergugat I mohon kepada Majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI



seluruhnya



ub



1. Menolak Gugatan penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya. 2. Menyatakan paten sederhana PAPAN IKLAN No. IDS000001649 dan



ep



ka



m



DALAM POKOK PERKARA



KOTAK IKLAN IDS000001913 sebagai desain PAPAN IKLAN yang sah dan diakui pendaftarannya sebagaimana ketentuan Undang-Undang



3. Memerintahkan Penggugat I dan Penggugat II untuk tunduk kepada



on



Halaman 35 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



putusan ini.



es



R



Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten .



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



dan Turut Tergugat I untuk



lik



ah



Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 4. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar segala biaya



R



yang timbul atas perkara ini.



Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara berpendapat



ng



lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.



Menimbang, atas gugatan Para Penggugat tersebut, Turut Tergugat II,



gu



telah jawabannya tertanggal 14 Januari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut :



A



Dalam Eksepsi:



ah



I.



Gugatan Penggugat Error in Persona



ub lik



Dalam objek gugatan yang dipermasalahkan, Para



Penggugat



mendasarkan gugatannya pada 2 objek yaitu:



am



1. Invensi berjudul, “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten



ep



sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 6



ah k



Februari 2017;



In do ne si



R



2. Invensi berjudul, “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten



A gu ng



sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



Namun, Para Penggugat tidak mencantumkan para pihak yang



merupakan inventor pada kedua objek gugatan a quo. Para pihak yang digugat dalam perkara a quo ini hanya pemohon paten atas nama PT KARTA INDONESIA GLOBAL dan inventor atas nama ANDREW



lik



Padahal, dalam paten sederhana nomor IDS000001649, terdapat inventor lain yaitu TJOKRO WIMANTARA sedangkan dalam paten sederhana nomor IDS000001913 terdapat 2 inventor lain yaitu



ub



m



ah



TANNER SETIAWAN.



TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDRATA.



ep



ka



Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada



ah



inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu



M



persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lebih lanjut,



ng



Pasal 1 angka 3 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan



on



Halaman 36 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-



es



R



tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang



R



menghasilkan Invensi.



Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang



ng



menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar



gu



dalam daftar umum Paten. Oleh karena itu, ketidaklengkapan para



pihak yang digugat dalam perkara a quo dapat diartikan gugatan error



A



in persona.



Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Turut



ub lik



gugatan Penggugat ditolak atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: II.



Bahwa secara de facto maupun de jure Turut Tergugat II menjelaskan



ep



perihal Paten Tergugat sebagaimana tersebut berikut ini.



1. Riwayat pemberian Paten Sederhana IDS000001649:



ah k



am



ah



Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk memutus



a. Bahwa Tergugat I mengajukan permohonan Pendaftaran Paten tanggal



6



Februari



2017



dengan



Nomor



In do ne si



pada



R



Sederhana



Permohonan S00201700836 dengan judul Invensi: ”PAPAN IKLAN



A gu ng



PADA SEPEDA MOTOR” atas nama PT. KARTA INDONESIA



GLOBAL, yang beralamat di Jl. Tanjung Duren Raya No. 103A, RT.006/005. Kel.Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI. Jakarta.



b. Abstrak yang diajukan adalah sebagai berikut: Papan ini diletakkan



di belakang motor sebagai media untuk penempatan iklan. Papan



lik



ah



terpasang pada lobang pengikat motor yang biasa digunakan untuk



menyambung breket motor. Bagian bawah dari dudukan dapat berbeda, disesuaikan dengan motor yang digunakan. Iklan dapat



ub



m



berupa stiker (stiker oracal, duratrans, ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan di atas akrilik yang kemudian diselipkan di bagian depan



ep



ka



kotak. Selain ini, stiker juga dapat diselipkan di antara akrilik (dijepit) dan kemudian dimasukkan di bagian depan kotak dari sisi papan.



es on



Halaman 37 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



ah



c. Gambar paten sederhana yang terdaftar adalah sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



d. Bahwa pada tanggal 13 Februari 2017, Tergugat I mengajukan substantif



paten



A gu ng



permohonan pemeriksaan



sederhana



nomor



S00201700836 dengan judul Invensi: ”PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR”.



e. Bahwa Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Pemberitahuan



Persyaratan Formalitas Telah Terpenuhi dengan Nomor HKI.3HI.05.01.02.S00201700836 pada tanggal 21 Maret 2017 yang



lik



telah melewati pemeriksaan formalitas dan semua persyaratan formalitas telah terpenuhi. f.



Bahwa pada tanggal 23 Mei 2017, Turut Tergugat II telah



ub



m



ah



menyatakan bahwa permohonan Paten Sederhana S00201700836



mengeluarkan surat Pemberitahuan Permohonan Paten Telah



ep



ka



Diumumkan dengan nomor publikasi: 2017/S/00303. g. Pada tanggal 3 Agustus 2017, Turut Tergugat II telah melakukan



ah



pemeriksaan substantif tahap awal dan telah memberikan tanggapan



h. Pada



tanggal



23



Agustus



2017,



Turut



Tergugat



II



telah



on



ng



M



dengan nomor HKI-3-HI.05.02.01.S00201700836-TA.



es



R



Pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif tersebut melalui surat



Halaman 38 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



mengeluarkan surat Pemberitahuan dapat diberi Paten Sederhana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id yang ditindaklanjuti dengan pencetakan sertipikat Paten Sederhana



R



atas nama Tergugat I pada tanggal 6 September 2017. i.



Pasal 121 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan Semua



ng



ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3



gu



ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini. Oleh karena itu, sebelum Turut Tergugat II memberikan Paten Sederhana kepada



Tergugat I, permohonan Paten Sederhana Tergugat I telah melalui



ah



A



pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.



ub lik



2. Riwayat pemberian Paten Sederhana IDS000001913:



am



a. Bahwa Tergugat I mengajukan permohonan Pendaftaran Paten Sederhana pada tanggal 29 November 2017 dengan Nomor Permohonan S00201708536 dengan judul Invensi: ” KOTAK IKLAN



ah k



ep



PADA SEPEDA MOTOR” atas nama PT. KARTA INDONESIA GLOBAL, yang beralamat di Jl. Tanjung Duren Raya No. 103A,



R



RT.006/005. Kel.Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,



In do ne si



Jakarta Barat, DKI. Jakarta.



A gu ng



b. Abstrak yang diajukan adalah sebagai berikut: Kotak iklan ini ditempatkan pada sisi belakang dari sepeda motor sebagai media



untuk penempatan iklan. Kotak iklan tersebut juga berfungsi sebagai



kotak penyimpanan yang tersedia pada ruang dalam dari kotak iklan



tersebut. Kotak iklan tersebut dapat dipasang dengan menggunakan breket pemasangan yang dihubungkan dengan pegangan belakang



sepeda motor atau lainnya. Perangkat pemasangan juga dapat



lik



ah



berupa perangkat pemasangan tambahan yang dihubungkan dengan



dudukan pijakan penumpang dari sepeda motor tersebut. Bagian bawah dari dudukan dapat berbeda, disesuaikan dengan motor yang



ub



m



digunakan. Iklan dapat berupa stiker (stiker oracal, duratrans,



ka



ataupun bahan lainnya) yang ditempelkan di atas akrilik yang



ep



kemudian diselipkan di bagian depan kotak. Selain ini, stiker juga dapat diselipkan (dijepit) di antara akrilik dan kemudian dimasukkan



R



ah



di bagian depan kotak dari sisi papan.



es on



Halaman 39 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



c. Gambar paten sederhana yang terdaftar adalah sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



d. Bahwa pada tanggal 29 November 2017, Tergugat I mengajukan substantif



paten



sederhana



nomor



ep



permohonan pemeriksaan



ah k



S00201708536 dengan judul Invensi: ”KOTAK IKLAN PADA



R



SEPEDA MOTOR”.



In do ne si



e. Bahwa Turut Tergugat II mengeluarkan Surat Pemberitahuan



Persyaratan Formalitas Telah Terpenuhi dengan Nomor HKI.3-



A gu ng



HI.05.01.02.S00201708536 pada tanggal 12 Maret 2018 yang menyatakan bahwa permohonan Paten Sederhana S00201708536



telah melewati pemeriksaan formalitas dan semua persyaratan formalitas telah terpenuhi.



f.



Bahwa pada tanggal 19 Maret 2018, Turut Tergugat II telah



mengeluarkan surat Pemberitahuan Permohonan Paten Telah



lik



g. Pada tanggal 24 Juli 2018, Turut Tergugat II telah melakukan



ub



pemeriksaan substantif tahap awal dan telah memberikan tanggapan



m



ah



Diumumkan dengan nomor publikasi: 2018/S/00284.



Pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif tersebut melalui surat



h. Pada



tanggal



14



Agustus



2018,



ep



ka



dengan nomor HKI-3-HI.05.02.01.S00201708536-TA. Turut



Tergugat



II



telah



ah



mengeluarkan surat Pemberitahuan dapat diberi Paten Sederhana



i.



Pasal 121 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan Semua



ng



M



atas nama Tergugat I pada tanggal 21 Agustus 2018.



on



Halaman 40 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini berlaku secara



es



R



yang ditindaklanjuti dengan pencetakan sertipikat Paten Sederhana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ayat (1), Pasal 7, dan ditentukan lain dalam Bab ini. Oleh karena itu, sebelum Turut Tergugat II memberikan Paten Sederhana kepada



ng



Tergugat I, permohonan Paten Sederhana Tergugat I telah melalui



pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No 13



gu



Tahun 2016 tentang Paten.



III.



Bahwa Turut Tergugat II menyangkal dalil-dalil dalam gugatan a quo yang pada intinya menyatakan Invensi Tergugat I yang telah diberi Paten



A



Sederhana dengan Nomor IDS000001649 dan IDS000001913 tidak baru dengan alasan Turut Tergugat II pada proses pemberian Paten Sederhana



mencari dokumen pembanding yang paling mendekati Invensi yang Tergugat I mohonkan untuk melihat apakah ada Invensi pada permohonan Paten yang



am



sudah dipublikasi atau Paten yang telah diberi sama dengan Invensi Tergugat I yang dimohonkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan substantif tidak



ditemukan



dokumen



pembanding



ep



ah k



ub lik



ah



telah melakukan pemeriksaan substantif dan melakukan penelusuran untuk



yang



dapat



mengantisipasi



IV.



In do ne si



Paten Sederhana.



R



permohonan Paten Tergugat I sehingga permohonan Paten tersebut diberi



Bahwa tentang itikad tidak baik yang didalilkan Para Penggugat, dalam



A gu ng



perkara a quo Turut Tergugat II mengutip pernyataan Prof Dr Siti Ismijati



Jenie SH CN saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yaitu asas itikad baik berasal dari hukum Romawi.



Di dalam hukum Romawi asas ini disebut Bonafides. Kitab Undang-Undang



Hukum Perdata mempergunakan istilah itikad baik dalam 2 pengertian. Pertama, itikad baik dalam pengertian arti subyektif. Dalam bahasa



lik



kedua yaitu itikad baik dalam arti obyektif. Dalam bahasa Indonesia disebut kepatutan. Oleh karena itu, dalam perkara a quo, Turut Tergugat II menilai



ub



Tergugat I telah dengan itikad baik mendaftarkan permohonan paten sederhana yang secara jujur dan patut sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten.



V.



ep



ka



m



ah



Indonesia, itikad baik dalam arti subyektif disebut kejujuran. Pengertian



Bahwa Turut Tergugat II bersikap netral pada perkara a quo, Turut Tergugat II hanya menjelaskan bahwa permohonan Paten Sederhana Tergugat I telah



ah



Paten pada saat permohonan Paten diajukan dan diproses. Berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan



ng



VI.



on



Halaman 41 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



di atas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga



es



R



diperiksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id mutatis mutandis untuk Paten sederhana, kecuali ketentuan Pasal 3



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id agar menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-



Menimbang, bahwa pihak Para Penggugat untuk menguatkan gugatannya



ng



telah mengajukan Replik tertanggal 28 Januari 2019;



Menimbang, bahwa pihak Tergugat dan Turut Tergugat I, untuk



gu



menguatkan Jawabannya telah mengajukan Duplik tertanggal 6 Februari 2019; Menimbang,



bahwa



pihak



Turut



Tergugat



II,



untuk



menguatkan



Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya pihak Para



ub lik



Penggugat telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda P – 1 sampai dengan P – 26 yang diberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, sebagai berikut : 1.



Bukti P – 1



: Petikan Resmi Daftar Umum Paten yang berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001649, (sesuai dengan aslinya);



2.



ep



ah k



am



ah



A



Jawabannya telah mengajukan Duplik tertanggal 6 Februari 2019;



Bukti P – 2



: Salinan dokumen paten sederhana yang berjudul “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001649,



In do ne si



Bukti P – 2.A



: Surat resmi dari Para Penggugat dan yang ditujukan



A gu ng



3.



R



(sesuai dengan Print Out);



kepada Turut Tergugat II, yang dibubuhi cap resmi Turut



Tergugat II untuk mendapatkan permohonan salinan dokumen paten sederhana yang berjudul “PAPAN IKLAN



PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001649 (sesuai dengan aslinya);



4.



Bukti P – 3



: Petikan resmi Daftar Umum Paten yang berjudul “KOTAK



: Salinan dokumen paten yang berjudul “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001913, (sesuai



6.



Bukti P – 4.A



ep



dengan copyan);



: Surat resmi dari Para Penggugat yang ditujukan kepada Turut Tergugat II, yang dibubuhi cap resmi Turut Tergugat



ah



ka



lik



Bukti P – 4



m



5.



(sesuai dengan aslinya);



ub



ah



IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001913



M



paten sederhana yang berjudul “KOTAK IKLAN PADA



ng



SEPEDA MOTOR” Nomor: IDS000001913,



on



Halaman 42 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



dengan copyan);



(sesuai



es



R



II untuk mendapatkan permohonan salinan dokumen



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 7. Bukti P – 5 : Contoh penggunaan paten sederhana “PAPAN IKLAN



R



PADA SEPEDA MOTOR” milik Tergugat pada sepeda motor, (sesuai dengan Print Out);



Bukti P – 6



: Unggahan akun instagram @karta.indonesia dengan



ng



8.



tulisan keterangan foto “Rekan Karta ketika berkendara



gu



untuk kegiatan CSR Karta – VIAeight #bukanojek #bukankurir



A



dengan copyan);



Bukti P – 7



: Unggahan akun instagram @karta.indonesia dengan keterangan



foto



“Thanks



@inojulianto



ub lik



tulisan



@kompasklasika for featuring us! #bukankurir #bukanojek #iklanberjalan” yang diunggah pada tanggal 30 Desember 2016, (sesuai dengan copyan); 10. Bukti P – 8



ep



: Unggahan akun instagram @karta.indonesia berjudul dengan tulisan keterangan video “Perekrutan Rekan



ah k



am



yang



diunggah pada tanggal 19 Desember 2016, ( sesuai



ah



9.



#kartaadvertising”



#iklanberjalan



R



Karta:



In do ne si



1. Download Aplikasi Karta



A gu ng



2. Isi profilmu Dengan Lengkap 3. Tunggu panggilan kami



Penawaran iklan akan langsung kami berikan ketika ada



pengiklan yang tertarik untuk beriklan di area yang dilewati rute keseharianmu =) #bukanojek #bukankurir



#kartaadvertising #iklanberjalan” yang diunggah pada tanggal 2 Januari 2017, (sesuai dengan copyan);



11. Bukti P – 9



: Unggahan akun instagram @karta.indonesia berjudul #FotoBareng



#AlmondTreeProject



lik



Karta



#BukanKurir #BukanOjek #IklanBerjalan” yang diunggah



12. Bukti P – 10



ub



pada tanggal 14 Januari 2017, (sesuai dengan copyan); : Tangkapan layar (screen shot) atas kumpulan unggahan



ep



yang terdapat pada akun instagram @karta.indonesia, (sesuai dengan copyan);



: Satu buah CD berisikan tangkapan layar (screen shot)



R



13. Bukti P – 11



akun



ng



instagram



@karta.indonesia,



(sesuai



dengan



on



Halaman 43 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



aslinya);



es



unggahan-unggahan yang dilakukan Tergugat melalui



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



“Rekan



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang terdapat pada akun instagram @karta.indonesia, (sesuai dengan copyan);



: Unggahan akun instagram @karta.indonesia berjudul



ng



15. Bukti P – 13



“Merry Christmas And Happy New Year #kartaadvertising



gu



#merrychristmas #happynewyear” yang diunggah pada tanggal 25 Desember 2016, (sesuai dengan copyan);



: Artikel berjudul “Karena Waktu (Berkendara) Adalah



Uang” yang terbit pada Harian Kompas bagian Klasika



17. Bukti P – 15



: Iklan



berjudul



ub lik



tanggal 30 Desember 2016, (sesuai dengan copyan); “Berkendara



Sambil



Beriklan,



Dapat



Menghasilkan”, (sesuai dengan copyan); 18. Bukti P – 16.A : Internet archive Wayback Machine, copyan);



(sesuai dengan



19. Bukti P – 16.B : Terjemahan tersumpah bukti P-16.A dalam Bahasa



ep



ah k



am



ah



A



16. Bukti P – 14



Indonesia, (sesuai dengan aslinya);



Iklan di Motor” pada Google Play,



A gu ng



In do ne si



: Tangkapan layar (screen shot) aplikasi “Karta – Papan



R



20. Bukti P – 17



copyan);



(sesuai dengan



21. Bukti P – 18.A : Contoh produk “Motor billboard” yang dipasarkan oleh perusahaan negara Belanda bernama Promodukties BV melalui



laman



situs



resmi



perusahaan,



www.mobielebillboards.com, (sesuai dengan copyan);



22. Bukti P – 18.B : Terjemahan tersumpah bukti P-18.A dalam Bahasa



lik



ah



Indonesia, (sesuai dengan copyan);



foto



produk



yang



ub



24. Bukti P – 19.A : Contoh-contoh



dipasarkan



oleh



perusahaan di London bernama Promogroup Ltd melalui laman situs resmi perusahaan, www.promobikes.co.uk,



ep



ka



m



23. Bukti P – 18.C : Contoh produk motor billboard, (sesuai dengan copyan);



(sesuai dengan Print Out); 25. Bukti P – 19.B : Terjemahan tersumpah bukti P-19.A dalam Bahasa



ng



26. Bukti P – 20.A : Contoh-contoh



foto



produk



yang



dipasarkan



oleh



on



Halaman 44 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



perusahaan di Michigan bernama Traffic Display, LLC



es



R



Indonesia, (sesuai dengan aslinya);



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 14. Bukti P – 12 : Tangkapan layar (screen shot) atas kumpulan unggahan



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(sesuai dengan Print Out);



27. Bukti P – 20.B : Terjemahan tersumpah bukti P-20.A dalam Bahasa



ng



Indonesia, (sesuai dengan aslinya);



28. Bukti P – 21.A : Contoh-contoh foto produk menggunakan kotak yang



gu



menempel pada bagian belakang sepeda motor sebagai media dalam beriklan, (sesuai dengan Print Out);



: Surat Nomor: 08/TGL-MP/II/18 Perihal: Pemberitahuan Hak Paten tertanggal 22 Februari 2018 dari the Global



ub lik



Law Firm kepada Penggugat II selaku perwakilan Penggugat I, (sesuai dengan Print Out);



30. Bukti P – 23



: Surat Nomor: 76/TGL-MP/VII/18 Perihal: Pemberitahuan Kedua Hak Paten tertanggal 31 Juli 2018 dari the Global Law Firm kepada Penggugat II selaku perwakilan Penggugat I, (sesuai dengan Print Out)



31. Bukti P – 24



ep



ah k



am



ah



A



29. Bukti P – 22



: Surat Nomor: 78/TGL-MP/VIII/18 Perihal: Pemberitahuan



In do ne si



R



Ketiga dan Kerjasama Hak Paten tertanggal 3 Agustus 2018 dari the Global Law Firm kepada Penggugat II



(sesuai dengan Print



A gu ng



selaku perwakilan Penggugat I, Out);



32. Bukti P – 25



: Kutipan dari halaman 8 buku yang ditulis oleh Carl Battle



yang berjudul “The Patent Guide – A Friendly Guide to Protecting and Profiting from Patents.”, (sesuai dengan aslinya);



: Kutipan dari halaman 34-37 buku yang ditulis oleh Dr.



lik



Henry Soelistyo, S.H., LL.M yang berjudul “Bad Faith Dalam Hukum Merek” yang diterbitkan oleh PT Maharsa



ub



Artha Mulia, tahun 2018, (sesuai dengan aslinya); Menimbang, bahwa bukti tertanda P-1, P-2.A, P-3, P-11, P-16.B, P-19.B, P-



ep



20.B, P-25 dan P-26 sesuai dengan aslinya sedangkan bukti tertanda P -2, P-4, P4.A, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16.A, P-17, P-18.A, P-18.B, P-18.C, P-19.A, P-20.A, P-21.A, P-22, P-23 dan P-14 berupa foto copy



R



ka



m



ah



33. Bukti P – 26



ng



ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985



on



Halaman 45 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



tentang Bea Materai juncto Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun



es



dan berupa print out, serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id melalui laman situs resmi perusahaan, trafficdisplays.com,



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat



R



bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;



Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang



ng



tidak dapat ditunjukkan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan



perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian



gu



perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);



A



Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil Jawabannya pihak Tergugat



dan Turut Tergugat I, telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda T – 1 sampai



1.



Bukti T – 1



ub lik



berikut:



: Formulir Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, (sesuai dengan aslinya);



2.



Bukti T – 2



: Formulir



Permintaan



ep



ah k



am



ah



dengan T – 22, yang diberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, sebagai



Pemeriksaan



Substantif



Paten



dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA SEPEDA



Bukti T – 3



: Sertifikat



A gu ng



SEPEDA



Paten



Sederhana



MOTOR



In do ne si



3.



R



MOTOR, (sesuai dengan aslinya); PAPAN



dengan



IKLAN



Nomor



PADA



Pendaftaran



IDS000001649, (sesuai dengan aslinya) ;



4.



Bukti T – 3.1



: Kutipan dari DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA



LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL Nomor 000001649, (sesuai dengan aslinya);



lik



: Formulir Permohonan Pendaftaran Paten Sederhana



dengan judul invensi KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, (sesuai dengan aslinya); Bukti T – 5



: Formulir



ub



6.



Bukti T – 4



Permintaan



Pemeriksaan



Substantif



Paten



dengan judul invensi KOTAK IKLAN PADA SEPEDA



7.



Bukti T – 6



ep



MOTOR, (sesuai dengan aslinya);



: Surat Nomor : HKI.3-HI.05.01.02.S00201708536 tanggal



ah



ka



m



ah



5.



Sirkuit



Terpadu



dan



Rahasia



Dagang



tentang



ng



M



Pemberitahuan Persyaratan Formalitas Telah Dipenuhi,



on



Halaman 46 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



(sesuai dengan aslinya);



es



R



12 Maret 2018 dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Maret 2018 dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit



Terpadu



dan



Rahasia



Dagang



tentang



ng



Pemberitahuan Persyaratan Permohonan Paten Telah Diumumkan, (sesuai dengan aslinya);



Bukti T – 8



: Sertifikat Paten Sederhana



gu



9.



SEPEDA



A



dengan



Nomor



Pendaftaran



: Kutipan dari DIREKTORAT PATEN, DESAIN TATA



LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL



ub lik



ah



Nomor 000001913, (sesuai dengan print out); 11. Bukti T – 9



: Tanda Bukti Lapor kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu



POLDA



METRO



JAYA



TBL/4191/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus



ep



am



ah k



MOTOR



KOTAK IKLAN PADA



IDS000001913, (sesuai dengan aslinya);



10. Bukti T – 8.1



Nomor Tanggal



: 08



Agustus 2018, (sesuai dengan aslinya); : Surat Nomor 08/TGL-MP/II/18 tertanggal 22 Pebruari



In do ne si



R



12. Bukti T – 10



2018 tentang Pemberitahuan Hak Paten, (sesuai dengan



A gu ng



copyan); 13. Bukti T – 11



: Surat Nomor 76/TGL-MP/VII/18 tertanggal 31 Juli 2018 tentang Pemberitahuan Kedua, (sesuai dengan print out);



14. Bukti T – 12



: Surat Nomor 78/TGL-MP/VIII/18 tertanggal 03 Agustus



2018 tentang Pemberitahuan ketiga dan kerjasama, (sesuai dengan copyan);



lik



: Perjanjian Lisensi Paten, (sesuai dengan copyan);



: Perjanjian Lisensi Paten (revisi), ( sesuai dengan copyan);



17. Bukti T – 15



: Printout promosi Prelaunch iklan sepeda motor Promogo



ub



16. Bukti T – 14



(Penggugat), (sesuai dengan print out); 18. Bukti T – 16.1 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



ep



ka



m



ah



15. Bukti T – 13



Penggugat, (sesuai dengan copyan); 19. Bukti T – 16.2 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



ng



20. Bukti T – 16.3 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



on



Halaman 47 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Penggugat, (sesuai dengan copyan);



es



R



Penggugat, (sesuai dengan copyan);



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 8. Bukti T – 7 : Surat Nomor : HKI.3-HI.05.01.03.2018/S/00284 tanggal 19



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Penggugat, (sesuai dengan copyan);



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 21. Bukti T – 16.4 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



22. Bukti T – 16.5 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



ng



Penggugat, (sesuai dengan copyan);



23. Bukti T – 16.6 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



gu



Penggugat, (sesuai dengan copyan);



24. Bukti T – 16.7 : Printout foto perbandingan papan iklan milik Tergugat dan



A



Penggugat, (sesuai dengan copyan);



: Tangkapan layar dari Instagram milik @awannaira tanggal



26. Bukti T – 18



: Tangkapan



ub lik



02 November 2018, (sesuai dengan Print Out); layar



dari



situs



https://pdki-



indonesia.dgip.go.id atas pencarian Nomor Pendaftaran IDS000002058, (sesuai dengan Print Out); 27. Bukti T – 19



: Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh



ep



ah k



am



ah



25. Bukti T – 17



Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut Tergugat I ([email protected])



pada tanggal 04 Januari



In do ne si



R



2018, (sesuai dengan Print Out);



A gu ng



28. Bukti T – 19.1 : Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh



Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut



Tergugat I ([email protected]) pada tanggal 04 Januari 2018, (sesuai dengan aslinya);



29. Bukti T – 20



: Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh



Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut



Tergugat I ([email protected]) pada tanggal 19 Pebruari



lik



ah



2018, ( sesuai dengan Print Out);



30. Bukti T – 20.1 : Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh



ub



Tergugat I ([email protected]) pada tanggal 19 Pebruari



31. Bukti T – 21



ep



2018, (sesuai dengan aslinya);



: Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh Turut Tergugat I ([email protected]) kepada Penggugat II (



ah



ka



m



Penggugat II ( [email protected]) kepada Turut



M



atas email sebelumnya yang dikirimkan oleh Penggugat II



ng



tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 16.28 WIB, (sesuai



on



Halaman 48 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



dengan print out);



es



R



[email protected]) pada tanggal 21 Pebruari 2018



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 32. Bukti T – 21.1 : Printout percakapan via email yang dikirimkan oleh Turut



R



Tergugat I ([email protected]) kepada Penggugat II (



[email protected]) pada tanggal 21 Pebruari 2018



ng



atas email sebelumnya yang dikirimkan oleh Penggugat II tanggal 21 Pebruari 2018 pukul 16.28 WIB, (sesuai



gu



dengan aslinya);



A



33. Bukti T – 22



: Video atas launching produk papan iklan sepeda motor



milik PROMOGO (Penggugat), (sesuai dengan copyan) ;



Menimbang, bahwa bukti tertanda T – 1, T – 2, T – 3, T – 3.1, T – 4, T – 5,



ub lik



dan bukti tertanda T – 8.1, T – 10, T – 11, T – 12, T – 13, T – 14, T – 15, T – 16.1, T – 16.2, T – 16.3, T – 16.4, T – 16.5, T – 16.6, T – 16.7, T – 17, T – 18, T – 19, T – 20, T – 21, dan T – 22, berupa foto copy dan berupa print out, serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal



ep



ah k



am



ah



T – 6, T – 7, T – 8, T – 9, T – 19.1, T – 20.1, dan T – 21.1, sesuai dengan aslinya



1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah



In do ne si



R



mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;



A gu ng



Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan



perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);



Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil Jawabannya pihak Turut



Tergugat II, telah mengajukan surat bukti yang diberi tanda TT2 – 1 sampai



lik



ah



dengan TT2 – 6, yang diberi materai secukupnya dan telah dilegalisir, sebagai berikut : : Surat



penggunaan



database



dan/atau



ub



Bukti TT2 – 1



m



1.



dokumen



permohonan paten yang resmi Nomor: HKI.3-HI.05.01.054



ka



yang menjelaskan



bahwa



berkenaan



dengan



telah



ep



diberlakukan sistem administrasi secara elektronik (IPAS)



ah



yang telah diakui resmi oleh badan kekayaan internasional



R



(WIPO) sejak tahun 2013, maka penggunaan database



ng



M



dapat digunakan sebagai bukti resmi untuk keperluan



on



Halaman 49 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



pembuktian permohonan paten dalam proses administrasi



es



elektronik permohonan paten berdasarkan sistem IPAS



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id atau proses hukum seperti untuk penyidikan dan/atau



R



untuk membantu dalam proses pengadilan (angka 2), (sesuai dengan aslinya);



Bukti TT2 – 2



: Surat



pemberitahuan



ng



2.



persyaratan



formalitas



telah



dipenuhi Nomor: HKI.3-HI.05.01.02.S00201700836 pada



gu



tanggal



2017



paten



yang



menjelaskan



bahwa



dengan



Nomor:



sederhana



S00201700836 atas nama PT KARTA INDONESIA GLOBAL dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA



A



SEPEDA MOTOR telah melewati tahap pemeriksaan formalitas



dan



semua



persyaratan



ub lik



ah



Maret



permohonan



formalitas



telah



dipenuhi, (sesuai dengan print out); 3.



Bukti TT2 – 3



: Surat pemberitahuan permohonan paten telah diumumkan Nomor



:



HKI.3-HI.05.01.03.2017/S/00303



yang



ep



menjelaskan bahwa permohonan paten sederhana Nomor S00201700836 atas nama PT KARTA INDONESIA



ah k



am



21



GLOBAL dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA



In do ne si



R



SEPEDA MOTOR telah diumumkan pada tanggal 19 Mei



2017 dengan nomor publikasi: 2017/S/00303, (sesuai



A gu ng



dengan print out);



4.



Bukti TT.2 – 4 : Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan substantif Nomor:



HKI-3-HI.05.02.01.S00201700836-TA yang menjelaskan bahwa



permohonan



paten



sederhana



Nomor:



S00201700836 atas nama PT KARTA INDONESIA GLOBAL dengan judul invensi PAPAN IKLAN PADA



lik



tersebut dalam lampiran, (sesuai dengan print out); Bukti TT2 – 5



: Surat pemberitahuan dapat diberi paten sederhana Nomor:



HKI-3-HI.05.02.04.S00201700836-DS bahwa



permohonan



ep



menjelaskan Nomor:



ub



5.



pertama dan dijumpai kekurangan-kekurangan seperti



ka



m



ah



SEPEDA MOTOR telah dilakukan pemeriksaan tahap



S00201700836



atas



paten



nama



yang



sederhana



PT



KARTA



ah



INDONESIA GLOBAL dengan judul invensi PAPAN



M



pemeriksaan substantif terlampir, (sesuai dengan print



on



Halaman 50 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



out);



es



R



IKLAN PADA SEPEDA MOTOR telah sesuai dengan hasil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bukti TT2 – 6 : SERTIFIKAT PATEN SEDERHANA atas nama PT



R



KARTA INDONESIA GLOBAL untuk invensi PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR mendapat perlindungan



ng



paten sederhana selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan 6 Februari 2017, (sesuai



gu



dengan print out);



Menimbang, bahwa bukti tertanda TT2 – 1, sesuai dengan aslinya dan bukti



tertanda TT2 – 2, TT2 – 3, TT2 – 4, TT2 – 5, dan TT2 – 6, berupa print out, serta



A



telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat



ub lik



Pasal 1 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 serta berdasarkan Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, alat bukti surat tersebut telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;



Menimbang, bahwa terhadap alat bukti surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukkan aslinya akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan



ep



ah k



am



ah



dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto



perkara a quo, maka bukti surat tersebut dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498



In do ne si



R



K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);



A gu ng



Menimbang, bahwa Para Penggugat telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., dipersidangan yang pada pokoknya Ahli memberi keterangan sebagai berikut : 1.



Ahli Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. -



Bahwa Ahli pernah ditugaskan di Sekretariat Negara dan terlibat dalam



penyusunan Undang-Undang Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri,



lik



selanjutnya Ahli juga mewakili pemerintah di DPR untuk membahas hal tersebut; -



Bahwa Ahli juga akademisi di perguruan tinggi Universitas Gajah Mada dan Universitas Pelita Harapan;



Bahwa benar Ahli menegaskan jika prior arts atau dokumen yang telah



ep



ka



-



ub



m



ah



dan Rahasia Dagang sampai dengan perubahan-perubahannya, dan



ada sebelumnya itu tidak hanya terbatas pada saat permohonan



Bahwa benar Ahli menerangkan mengenai “pengungkapan” yang



M



dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten merupakan langsung



ng



translasi



dari



istilah



“disclosure”,



mengungkapkan.



on



Halaman 51 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



“Pengungkapan yang telah ada sebelumnya” bisa terjadi dilakukan oleh



es



-



R



ah



diajukan kepada Ditjen KI;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Yang



pertama,



inventor



melakukan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dua kemungkinan.



R



pengungkapannya sendiri atas invensinya, yang berarti ini prior arts atau prior disclosure,



ng



Ahli mencontohkan bahwa hal ini terjadi pada pada rekan-rekan di suatu lembaga penilitian dimana atas satu invensinya, lembaga



gu



tersebut menunjukkannya di dalam suatu pameran.



Hal ini secara



otomatis membuat gugur unsur kebaruan (novelty) dari invensi tersebut karena inventor sendiri sudah mengungkapkan. Alasan diaturnya hal



A



tersebut adalah karena sekali diungkapkan ke publik, maka potensi



untuk nanti inventor tersebut memiliki monopoli akan terganggu, karena



ub lik



ah



sudah ada orang atau pihak lain yang bisa menggunakan invensi tersebut. Contoh lain dalam hal Ahli mencontohkan menemukan suatu



am



invensi, lalu diceritakan kepada rekan-rekan di kampus. Rekan-rekan kampus tersebut memiliki pengetahuan yang sama dengan Ahli, maka dengan mudah rekan-rekan tersebut bisa membuatnya.



Ketika Ahli



ah k



ep



sebagai inventor datang ke Kantor saya minta untuk mengajukan permohonan perlindungan paten, seandainya kantor paten memberikan



In do ne si



R



paten kepada inventor, ternyata dipasaran sudah dipakai orang, akibat dari kesalahan inventor. Ini yang disebut sebagai self-disclosure, atau



A gu ng



membocorkan kerahasiaan invensinya.



Yang kedua dan yang paling lazim adalah orang lain sudah terlebih dahulu menemukan invensi tersebut terlebih dahulu, dan sudah membuatnya, memperdagangkannya.



Pada intinya invensi tersebut



sudah tersedia secara publik (publicly available) di masyarakat.



-



Bahwa benar Ahli menerangkan tidak ada batasan secara normatif



lik



pengakuan yang berbeda dari sisi paten sederhana, dimana invensinya hanya satu, dibandingkan dengan paten biasa yang sangat lebih mendetail dan rumit.



ub



m



ah



disclosure harus terhadap hal teknis. Ahli menerangkan terdapat dua



ka



Paten sederhana itu relatif dengan kasat mata saja orang sudah bisa Ahli mencotohkan alat pemitil



ep



mengetahui dan bisa membuatnya.



jagung. Alat tersebut sangat sederhana. Dimana dengan ditunjukkan



ah



produknya, atau contohnya saja, orang sudah akan bisa memakai dan



M



yang dia lihat. Itu sebabnya disclosure dalam konteks paten sederhana



ng



tidak megharuskan untuk membongkar deskripsi teknisnya, karena hal



on



Halaman 52 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



tersebut tidak perlu dan relatif tidak ada.



es



R



mewujudkan sesuai dengan teknis yang ada di dalam gambar atau apa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Ahli menyampaikan bahwa paten sederhana di luar negeri tidak



R



dihargai, tidak dianggap, karena memang tidak ada langkah inventif



(inventive step). Tidak ada proses pengetahuan yang breakthrough,



ng



yang memecahkan masalah.



Tetapi karena memiliki kemanfaatan



praktis, orang meminta perlindungan paten. Karena sangat sederhana,



gu



apa yang dilihat pada suatu produk tertentu, itu adalah invensinya.



-



Bahwa benar Ahli menerangkan akibat hukum terhadap suatu pendaftaran paten yang telah diberikan haknya, tetapi dikemudian hari



A



ditemukan fakta bahwa inventor telah melakukan pengungkapanpengungkapan



atas



invensinya



tersebut



sebelum



mengajukan



ub lik



ah



pendaftaran, maka fakta seperti itu merupakan salah satu fakta hukum yang bisa dipakai sebagai dasar untuk menggugurkan unsur kebaruan



am



(novelty).



Dalam hal paten sudah diberikan sertifikat berdasarkan pemeriksaan



ep



tanpa melihat faktor itu, maka hal tersebut dapat dijadikan dasar untuk



ah k



meminta kepada pengadilan membatalkan sertifikat paten sederhana itu karena sudah tidak bisa dianggap baru (novel) dan/atau menjadi



In do ne si



R



gugur kebaruannya karena sudah ada disclosure atau pengungkapan yang dilakukan oleh inventor sendiri, melalui media, termasuk media



A gu ng



online.



-



Bahwa



benar



Ahli



menegaskan



bahwa



apabila



sudah



terjadi



pengungkapan sebelumnya maka paten sederhana tersebut dianggap bukan suatu paten sederhana yang baru.



-



Bahwa benar Ahli menerangkan gugatan yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan berarti juga dilandasi dengan itikad baik karena cara



-



lik



peraturan perundang-undangan yang ada.



Bahwa benar Ahli menerangkan mengenai “pihak yang berkepentingan”



ub



m



ah



membela hak melalui pengajuan gugatan penghapusan mematuhi



yang dapat mengajukan gugatan penghapusan paten sederhana diatur



ka



dalam Pasal 132 UU Paten. Dimana di dalam norma pasal 132



ep



merupakan bagian serangkaian dari konsep instrumen koreksi yang



ah



disediakan di dalam UU Paten. Paten diberikan oleh negara melalui



dibidang



teknologi



yang



memenuhi



persyaratan



baru,



ng



M



mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dibidang industri.



on



Halaman 53 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Tiga hal ini adalah kriteria teknis, Kantor Paten dalam melakukan



es



invensi



R



Kantor Paten yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



-



R



dapat mengandung kekeliruan karna aspek teknis.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pemeriksaan atas tiga persyaratan (elektebilliti) yang kemungkinan



Bahwa benar Ahli menerangkan berdasarkan rasio legis pada saat UU



HKI



ng



perumusan,



adalah



instrumen



hukum



untuk



menata



perekonomian dan perdagangan yang salah satu fungsinya adalah



gu



untuk membuat tatanan perdagangan itu tertib dan baik.



Dalam



konteks itu, kalau ada pelaku-pelaku usaha yang kegiatannya



terganggu atau terkendala oleh penggunaan HKI maka dia diberi



A



kewenangan



oleh



Undang-Undang



untuk



mengajukan



gugatan



penghapusan. Arahnya untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi



ub lik



ah



tatanan perekonomian dan perdagangan untuk tidak dilukai, untuk tidak dirusak oleh suatu penggunaan HKI yang menyalahgunakan (abuse of



am



rights); atau untuk mengkoreksi HKI yang dibangun dengan konstruksi sistem yang dijalankan oleh aparat manusia di mana ada kekhilafan,



ah k



-



ep



ada kekeliruan yang mungkin terjadi.



Bahwa benar Ahli menerangkan pihak yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan dan diberi hak untuk mengajukan gugatan adalah



In do ne si



R



pelaku usaha yang kegiatannya terganggu karena adanya klaim



mengenai hak monopoli. Pada dasarnya HKI adalah hak monopoli,



A gu ng



namun dengan dikukuhkannya hak monopoli berpotensi ada benturan.



-



Bahwa benar Ahli menerangkan pelaku-pelaku kegiatan usaha yang menjadi terkendala karena hak ini diberi hak untuk mengajukan keberatan yang kemudian difasilitasi dengan pengajuan gugatan. Lebih



lanjut kepentingan yang terkait dengan kegiatan usaha dibatasi pada kepentingan ekonomi. Kalau ada pihak yang punya kepentingan



dimaksud



dengan



undang-undang



berkepentingan. -



sebagai



lik



yang



pihak



yang



Bahwa benar Ahli menerangkan “pihak yang berkepentingan” tidak



ub



m



ah



ekonomi merasa terganggu karena adanya pendaftaran ini, dia-lah



harus mempunyai hak yang sama (dalam hal ini pemilik paten



ah



menjadi terganggu”;



Bahwa benar Ahli menerangkan mengenai makna dari “invensi



R



-



ep



ka



terdaftar), tetapi “siapapun yang karena adanya HKI ini kepentingannya



ng



M



sebelumnya” sebagaimana terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Paten,



on



Halaman 54 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



terdapat acuan yang bisa dipakai dan kemudian dibandingkan dimana



es



dianggap baru” dan “teknologi tidak sama dengan pengungkapan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id “teknologi atau invensi yang baru adalah teknologi atau invensi yang



R



tidak sama dengan teknologi atau invensi yang telah ada sebelumnya”.



Norma berbicara, tidak sama dengan teknologi atau invensi yang telah



ng



ada sebelumnya (istilah teknis prior arts). Ditjen KI, dalam hal ini, harus mencari data-data pembanding yang sama;



Bahwa benar Ahli menerangkan yang disebut sebagai pembanding



gu



-



(prior arts) adalah seluruh teknologi atau invensi yang telah ada di dunia ini. Paten tidak membatasi perbandingannya dengan paten di



maka lintas teritorial; -



Bahwa benar Ahli menerangkan, terhadap suatu pendaftaran paten



ub lik



ah



A



skala domestik atau nasional karena sifatnya universal dan global,



yang telah diberikan hak, akan tetapi dikemudian hari ditemukan suatu



am



fakta yang kuat bahwa sebelum paten tersebut terdaftar, telah ada terlebih dahulu, bahkan telah terdaftar paten yang serupa di negara



ep



lain, maka kapanpun pendaftaran tersebut bisa dikontes dengan



ah k



temuan yang membuktikan bahwa paten ini tidak baru.



R



Fakta hukum data pembanding bukan satu alasan, tetap saja itu valid



In do ne si



dipakai sebagai faktor yang diajukan untuk dipertimbangkan oleh



A gu ng



Pengadilan dan hanya pengadilan yang berhak untuk memutuskan



mengoreksi apa yang sudah diputuskan oleh Ditjen KI di dalam pemberian sertifikat itu. Pengadilan di mata negara dianggap sebagai lembaga



yang



paling



independent



untuk



menentukan,



menjalankan instrumen koreksi ini;



-



untuk



Bahwa benar ahli menerangkan adanya “sengketa” dapat diketahui dari



digunakannya Pasal 132 ayat (2) UU Paten untuk mengajukan gugatan,



lik



koreksi yang disediakan oleh undang-undang dimana pada saat dilakukan gugatan itu kemudian muncul bukti-bukti yang menjadi “novum” yang dipakai untuk mengkoreksi putusan dari Ditjen KI, yang



ub



m



ah



yang mana diberikannya hak untuk menggugat itu adalah instrumen



ka



pada waktu pemeriksaan paten sederhana ini dulu, tidak dipakai



ep



sebagai pembanding.



ah



Lebih lanjut yang dimaksud Ahli bahwa sengketanya sebetulnya



R



sengketa koreksi keberatan atas hak yang diberikan kepada orang ini



es



dimana koreksi tersebut diperlukan karena terdapat cacat hukum di



on



Halaman 55 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



dalam pemberian sertifikat paten sederhana itu.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa benar Ahli menerangkan inventor harus mendaftarkan terlebih



R



dahulu ke kantor Ditjen KI dan harus menjaga kerahasiaan invensi ini sampai dengan 6 bulan setelah pendaftaran itu diajukan karena



ng



kerahasiaan inilah yang terkait dengan kebaruan. Dan Ditjen KI juga berkewajiban turut menjaga kerahasiaanya sampai 6 bulan pertama.



gu



Kalau invensi tersebut sempat dipresentasikan di kolega atau sudah



pernah memasukkan di dalam facebook atau instagram, akan sulit



mendapatkan pendaftarannya karena invensi dianggap tidak baru.



kepada pihak lain;



ub lik



Menimbang, bahwa Tergugatdan Turut Tergugat I telah mengajukan 1 (satu) orang Ahli yang bernama Prof.Dr.Agus Sarjono, S.H., M.H., dipersidangan yang pada pokoknya Ahli memberi keterangan sebagai berikut : Ahli Prof.Dr.Agus Sarjono, S.H., M.H. -



Bahwa Ahli merupakan dosen pengajar di Universitas Indonesia;



-



Bahwa maksud pihak ketiga sebagaimana Pasal 132 ayat 2 Undang-



disebutkan sebagai pihak yang berkepentingan.



In do ne si



Paten terkait Penghapusan Paten dalam penjelasan



R



undang



ep



2.



ah k



am



ah



A



Kebaruannya digugurkan oleh diri sendiri dengan memberitahukan



A gu ng



Pihak yang berkepentingan disini tidak dijelaskan secara definitive, berbeda-beda



tergantung



dari



ruang



lingkupnya,



baik



hukum



perusahaan, hukum dagang, maupun kepailitan mempunyai definisi yang berbeda tentang pihak yang berkepentingan.



-



Bahwa Ahli mencari refrensi lain yakni dalam black’s law dictionary.



Bahwa pengertian pihak yang berkepentingan menurut Black’s Law Centenial



Edition



(1891-1991)



dalam



halaman



813



lik



menyatakan “Interested Party. For purposes of administrative hearing, are those who have a legally recognized private interest, and not simply a



possible



pecuniary



Berkepentingan:



Untuk



yang



benefit”,



diartikan



ub



m



ah



Dictionary



dengar



pendapat



Pihak



Yang



administratif,



pihak



ka



berkepentingan adalah mereka yang memiliki kepentingan pribadi yang



ep



diakui secara hukum, tidak hanya sekedar tentang keuntungan finansial



ah



yang mungkin didapat. Ahli menjelaskan semua pihak yang “legally



M



Pihak yang berkepentingan tentu saja yang utama pihak pemegang



on



Halaman 56 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



paten, lalu dapat pula pihak pemakai terdahulu;



es



R



recognized” adalah ia yang telah terdaftar secara hukum;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia namun



tidak



R



invensi,



mendaftarkan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Pemakai terdahulu adalah pihak yang telah lebih dulu melakukan



patennya,



mendapatkan perlindungan hukum;



-



ng



Pihak yang lain, antara lain pemegang lisensi;



sehingga



tidak



Bahwa terkait pihak yang berkepentingan, apabila ada pihak yang



gu



diadukan perkara pidana, apakah itu bisa masuk sebagai pihak yang



berkepentingan, ahli memberi ilustrasi, A sebagai pemegang paten, lalu



A



ada orang lain yang hendak melaksanakan paten itu, maka ia bisa



melakukan beberapa hal, yakni pertama bisa minta lisensi untuk



ah



melaksanakan, atau yang kedua bisa saja dia langsung melaksanakan



ub lik



paten tanpa melakukan izin dahulu. Apabila ia memiliki lisensi , seperti yang dikatakan oleh black’s law dictionary, ia menjadi pihak yang



am



berkepentingan, karena ia telah mendapatkan lisensi terlebih dahulu sebelum melaksanakan paten;



ep



ah k



Namun apabila seseorang melaksanakan paten tanpa izin itu tentu bukan pihak yang berkepentingan, tetapi orang yang melanggar paten



In do ne si



-



R



seseorang;



Bahwa dalam Undang-undang Paten ada penyelesaian lain apabila



A gu ng



terjadi perselisihan, yakni dalam Pasal 154 Undang-undang Paten, apabila terjadi tuntutan pidana harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi;



Jadi pidananya dihentikan dulu lalu dilaksanakan proses mediasi;



Berhasil atau tidaknya mediasi tergantung dari dicapai atau tidaknya kesepakatan dari para pihak;



Bahwa terkait apakah orang yang dilaporkan secara pidana dapat



lik



ah



-



langsung mengajukan pengahapusan paten sebagaimana diatur dalam



ub



m



Undang-undang Paten;



ahli berpendapat apabila ingin mengajukan bisa-bisa saja, namun



ka



kembali lagi apakah ia adalah pihak yang berkepentingan;



ep



Kalau ia adalah pihak yang terdaftar, maka ia dapat mengajukan, jika



ah



bukan pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksudkan dalam



-



Bahwa apabila atas suatu paten dimintakan penghapusan, atas dasar



ng



M



gugatan penghapusan paten;



on



Halaman 57 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ternyata tidak baru sudah ditemukan di luar negeri dan penghapusan



es



R



pasal 132 Undang-undang Paten, maka tidak dapat mengajukan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id diajukan oleh pihak yang tidak terdaftar, ahli berpendapat bahwa pihak



R



tidak terdaftar yang dimaksudkan Undang-Undang adalah pihak yang



tidak terdaftar di Indonesia. Bisa jadi pihak tersebut diluar terdaftar, tapi



ng



tidak di Indonesia;



Apabila pihak yang mempunyai pendaftaran paten di luar negeri lalu



gu



melihat bahwa atas patennya terdaftar di Indonesia oleh pihak lain,



maka ia masuk sebagai pihak yang berkepentingan, karena ia



ah



A



mempunyai hak paten diluar negeri;



Karena Undang-Undang Paten menganut asas teritorialitas, yakni perlindungan paten diberikan di Negara dimana paten tersebut



am



-



ub lik



didaftarkan/diberikan;



Bahwa terkait parameter kepentingan yang diisyaratkan oleh UndangUndang Paten, apabila seseorang yang dilaporkan secara pidana mendalilkan sebagai pihak yang berkepentingan;



ep



ah k



apabila tidak diakui secara hukum, ahli tidak sependapat apabila pihak tersebut dikatakan sebagai pihak yang berkepentingan; terkait



paten



sederhana,



apakah



pengungkapan



dimaksudkan harus bersifat detail atau teknis;



yang



In do ne si



Bahwa



R



-



A gu ng



ahli berpendapat perbedaan paten dengan paten sederhana terletak



pada apabila paten ada sifat invention dan obviousness, kalau paten sederhana adalah pengembangan lebih lanjut dari invensi yang sudah



ada, yang baik paten maupun paten sederhana harus ada unsur kebaruan dan dapat diterapkan dalam dunia industri;



Yang dibuktikan sederhana saja, apakah sudah ada teknologi



lik



paten sederhana sifatnya pengembangan dari yang sudah ada; -



Bahwa terkait interpretasi mengenai pihak yang berkepentingan rujukan, yang dipergunakan oleh ahli adalah black”s law dictionary,



ub



m



ah



sebelumnya dan apakah paten tersebut ditambah hal baru, karena



ka



didasari karena sumber hukum ada berbagai macam, di Negara



ep



Indonesia sumber tertinggi adalah Undang-undang, sedangkan di



R



ah



preseden;



Apabila rujukan mengenai pihak yang berkepentingan terdapat di



on



Halaman 58 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



Undang-undang, maka rujukan dapat diambil dari Undang-undang.



es



Amerika adalah putusan pengadilan, karena Amerika sistemnya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Namun apabila didalam Undang-undang tidak ditemukan, kemudian



R



turun ke tingkat yang lebih bawah, yakni putusan pengadilan;



Apabila masih tidak diketemukan, maka beralih ke buku-buku, lalu



ng



apabila tidak ada, maka bisa diambil rujukan dari kamus;



Kamus mempunyai daya mengikat yang paling rendah dibanding yang



gu



lain;



Ketika



mencari



sumber



mengenai



definisi



pihak



yang



A



berkepentingan tidak ada dalam sumber-sumber yang disebutkan tadi, maka dasar yang digunakan selanjutnya adalah black’law dictionary;



Bahwa apabila ada pihak yang bisnisnya terganggu karena eksistensi



ub lik



-



ah



ahli



suatu paten, dan pihak tersebut dapat membuktikan bahwa paten yang



am



diberikan tidak memenuhi unsur, apakah pihak tersebut dapat dikatakan sebagai pihak yang berkepentingan;



ep



Ahli berpendapat harus dijelaskan terlebih dahulu, terganggu itu terkait



ah k



apa. Terganggu bisa jadi karena digugat atau karena dilaporkan secara pidana. Apabila terganggunya karena ia mempunyai hak, maka ia dapat



In do ne si



R



melawan dengan cara menggugat balik; Apabila ia dilaporkan karena melanggar hak, maka tidak dapat



A gu ng



dikatakan sebagai pihak yang berkepentingan; Karena tidak mempunyai hak secara hukum;



Apabila siapa saja diperkenankan melakukan gugatan penghapusan



dan tidak ada batasan, maka esensi Undang-undang Paten akan hilang;



Bahwa terkait pihak yang berkepentingan ahli berpendapat bahwa



lik



pihak yang berkepentingan adalah pihak yang terdaftar, wujud perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara terhadap seseorang yang tidak mendaftarkan paten, namun merasa dirugikan dengan



ub



m



ah



-



pendaftaran atas suatu paten dapat dikategorikan menjadi dua hal;



ep



ka



Pertama, ada yang melaksanakan invensi terlebih dahulu namun tidak mendaftarkan haknya. Ketika ia digugat oleh pihak lain yang



ah



mendaftarkan invensi seperti yang sudah dilaksanakan, maka a punya



M



Atau yang kedua, ketika sesorang mempunyai pendaftaran paten diluar



ng



negeri, kemungkinan ketika akan melakukan ekspor ke Indonesia ia



on



Halaman 59 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



terhalangi karena ada di Indonesia yang mendaftarkan paten tersebut,



es



R



hak untuk melawan balik dalam gugatan tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



instrument koreksi terhadap pemberian paten;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id maka ia dapat mengajukan gugatan penghapusan, inilah yang disebut



Jadi dibandingkan mana yang menggunakan atau mempunyai paten



ng



terlebih dahulu; Hal tersebut adalah bentuk perlindungan hukum;



Bahwa apabila ada pihak yang bukan pemakai terdahulu, tetapi ia



gu



-



merasa dirugikan akibat pelaksanaan monopoli hak paten yang



A



disalahgunakan tersebut;



ahli berpendapat pelaksanaan hak paten memberikan hak paten



ub lik



ah



kepada pemiliknya untuk memakai sendiri paten tersebut, atau mengijinkan orang lain memakainya melalui lisensi atau bisa juga



am



melarang orang lain untuk menggunakan hak patennya; Apabila ada pihak ketiga yang tidak mempunyai hak lalu mekaia invensi



ep



tersebut, maka hak pemilik paten dapat digunakan;



ah k



Bisa dengan membiarkan atau dengan menggugat pihak ketiga karena



Itu adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang;



Bahwa akibat hukum pada paten sederhana yang sudah terdaftar,



A gu ng



-



In do ne si



R



memakai invensinya;



namun ternyata dikemudian hari diketemukan bahwa ada kecacatan dalam pemberian paten, ahli berpendapat cacat hukum yang



dimaksudkan disini adalah invensi tersebut tidak memenuhi syarat. Yakni kebaruan, pengembangan dari invensi yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam proses produksi;



lik



yang mendalilkan bahwa suatu paten sederhana itu cacat, maka harus sesuai dengan hukum acara, apakah pihak yang seperti apa yang mempunyai legal standing dalam mengajukan gugatan;



ub



m



ah



Letak kecacatan bisa dari kebaruannya atau pengembangan. Pihak



Kalau pihak lain merasa dapat membuktikan kecacatan hukum atas



ep



ka



pemberian paten dengan mengajukan gugatan penghapusan ke pengadilan, maka kewenangan hakim yang akan memutuskan apakah



ah



pihak tersebut adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan



M



pihak yang mengajukan penghapusan mempunyai hak yang kuat untuk



on



Halaman 60 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



mengajukan penghapusan;



es



R



gugatan penghapusan paten. Yang perlu digarisbawahi adalah apakah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Paten, di dalam pasal 5;



dikatakan bahwa pengungkapan adalah informasi kepada publik atas



ng



sebuah invensi, yang menyebabkan seorang ahli dapat melaksanakan invensi atas paten. Yakni apa yang diklaim untuk dilindungi;



gu



Ahli mencotohkan tutup botol. Untuk tutup botol, yakni tutup botol ada



yang dibuka dengan diputar kekiri, diputar ke kanan, atau dengan



Apabila klaim yang diungkapkan itu jelas sehingga seorang ahli dapat membuatnya, inilah yang dinamakan sebagai pengungkapan; -



ub lik



ah



A



ditekan. Invensi bisa sama, namun klaim yang dilindungi berbeda-beda;



Bahwa pengungkapan dapat dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain.



am



Apabila diungkapkan sendiri oleh pemohon paten, apakah dapat menggugurkan kebaruannya;



ep



Ahli berpendapat harus dilihat dari kasusnya, apabila pengungkapan



ah k



dilakukan dalam 6 (enam) bulan sebelum tanggal pendaftaran, maka itu bukan termasuk pengungkapan;



In do ne si



R



Makna pameran resmi adalah pameran yang resmi diselenggarakan



oleh pemerintah atau bisa juga pameran yang diselenggarakan oleh



A gu ng



swasta tapi diakui oleh pemerintah;



Ada jangka waktu khusus, yakni selama 1(satu) tahun apabila pengungkapan



ini



dilakukan



oleh



pihak



yang



merahasiakannya, contohnya mantan karyawannya;



-



seharusnya



Bahwa dalam hal pemohon paten sebelum mengajukan pendaftarkan



patennya, secara luas menyatakan pada media,misalnya media social



lik



,menggugurkan kebaruannya, ahli berpendapat apabila pengungkapan



ub



itu menjelaskan mengenai detail klaim atas paten yang dimohonkan, dapat dikatakan sebagai pengungkapan;



Menimbang, bahwa Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Tergugat dan Turut



ep



Tergugat I serta Kuasa Turut Tergugat II telah mengajukan Kesimpulan masing – masing pada tanggal 10 April 2019; bahwa



untuk



mempersingkat



uraian



putusan



ini,



maka segala sesuatu tercantum dalam berita acara sidang perkara dianggap



on



Halaman 61 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;



es



Menimbang,



R



ka



m



ah



namun tidak mendetail atas invensinya, apakah hal tersebut dapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id - Bahwa terkait pengungkapan yang dimaksudkan oleh Undang-Undang



Halaman 61



R



Dalam Eksepsi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa dalam Jawabannya Tergugat dan Turut Tergugat I



ng



telah mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Penggugat Tidak memiliki kapasitas mengajukan gugatan



gu



11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 132 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, pihak ketiga



yang berkepentingan



Paten terdaftar dengan



dapat mengajukan gugatan alasan hukum



A



penghapusan



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 132 ayat 1 huruf a dan b UU No. 13 Tahun 2016



ub lik



Adapun



alasan



hukum dimaksud



adalah : Paten



menurut ketentuan



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 9 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten seharusnya tidak diberikan. 12. Bahwa



walaupun didalam undang-undang



dibidang



paten



memberikan



ep



suatu mekanisme hukum apabila ada yang keberatan dengan terdaftarnya



ah k



am



ah



Tentang Paten.



suatu paten, akan tetapi pihak ketiga yang dimaksud dalam pasal tersebut pihak yang secara hukum memiliki korelasi dengan ketentuan



In do ne si



R



adalah



hukum dibidang kekayaan intelektual yang terkait ide dan karya pikir



A gu ng



khususnya dibidang paten yakni pihak-pihak dalam hal ini inventor, penerima



lisensi, pengguna terdahulu, pemegang hak atas paten, pemerintah, mengingat paten terdaftar tersebut terdaftar sudah melalui proses hukum dan



sebagai eksistensi penghargaan terhadap paten yang sudah terdaftar



dan mendapat



perlindungan hukum dari negara sebagaimana dimaksud



dalam Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 23 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.



lik



tegas penggugat sudah menjelaskan kapasitasnya didalam mengajukan gugatan pada masa sekarang ini.



ub



Secara jelas Penggugat sudah mengakui bahwa penggugat adalah pihak yang menginterpretasikan diri patut dinyatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 132 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, karena penggugat mendapat



ep



somasi dari Tergugat terkait



adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat secara tanpa hak tanpa seizin



R



pemilik paten terdaftar oleh Penggugat dan pengajuan



somasi tersebut



adalah merupakan implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara



on



Halaman 62 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



kepada pemilik atau pemegang hak atas paten .



es



ka



m



ah



13. Bahwa apabila dicermati dalil-dalil penggugat pada angka 4 hal 2, secara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



penggugat dalam sengketa sekarang ini dapat dikwalifikasi sebagai pihak



yang beritikad tidak baik yang berusaha menghilangkan hak ekonomi dari



valid



ng



pemilik paten terdaftar sehingga tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang



didalam mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran paten yang



gu



tergugat miliki.



14. Bahwa terkait adanya penggunaan paten terdaftar Tergugat tersebut, Tergugat telah mengajukan dan melayangkan



beberapa somasi kepada



A



pihak-pihak lain dan tidak hanya kepada Penggugat saja.



ah



Akan tetapi dari beberapa pihak yang di somasi, secara hukum pihak-pihak



ub lik



tersebut lainnya dan memahami dan menerima somasi sebagai eksistensi penghargaan terhadap tergugat selaku pemilik paten terdaftar dengan



am



menghentikan penggunaan paten tersebut



kecuali Penggugat pada masa



sekarang ini, pada hal secara hukum penggugat memiliki eksistensi yang



ep



sama dengan pihak lainya, dimana pihak lainnya bersedia secara volunter



ah k



untuk menghentikan penggunaan paten terdaftar kami tersebut dan tergugat selaku pelaku usaha seperti penggugat pada masa sekarang ini tidaklah



baik..



In do ne si



R



dapat dikwalifikasi sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan beritikad



dalil – dalil penggugat pada angka 13, 14 dan 15 hal. 5, penggugat



A gu ng 15. Bahwa



kembali mempertegas eksistensinya, penggugat telah menyatakan dirinya sebagai pelaku usaha



yang bergerak dibidang papan iklan pada sepeda



motor, dimana paten sedemikian sudah terdaftar dan mendapat perlindungan hukum dari negara , sehingga secara hukum penggugat apabila melanjutkan untuk menjalankan kegiatan usaha sedemikian seyogianya



secara hukum



lik



dibidang paten.



Justru penggugat telah mengakui secara hukum, jika tergugat adalah pihak memiliki



Hak



ekskusif



dan



penggugat



ub



yang



telah



berulangkali



berkorespondensi dengan tergugat untuk melakukan perjanjian kerja sama, bahkan penggugat telah mengirimkan kembali konsep kerja sama yang dibuat



ep



ka



m



ah



juga harus tunduk dan taat kepada ketentuan hukum lainnya khususnya



dalam Perjanjian antara penggugat dengan tergugat. apabila dalili-dalil penggugat perihal



kebaharuan sebagaimana



R



16. Bahwa



ng



bukanlah pihak ketiga yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat 2 .adalah



on



Halaman 63 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



pihak-pihak yang seyogianya juga memiliki eksistensi terkait dengan karya



es



dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Majelis hakim yang terhormat mohon kepastian hukum dan keadilan, bahwa



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nuansa kekayaan intelektual



R



khususnya dibidang Paten dan dalil kebaharuan sangat bersifat substantif,



karena secara hukum tidak dapat dilihat secara gamblang sebagaimana



ng



interpretasi penggugat pada masa sekarang ini.



Perihal kebaharuan bersifat tehnis dan substantif secara hukum Pihak ketiga



gu



yang dimaksud dalam mengajukan gugatan penghapusan dengan alasan



sedemikian adalah inventor yang merasa suatu paten yang dimilikinya yang



sudah terdaftar lebih dahulu atau terdaftar dinegaranya asal inventor atau



A



negara lain dimana apabila dilhat dari segi fungsi dan dan ciri teknis paten



tersebut adalah sama sehingga suatu paten yang belakangan terdaftar



ub lik



Dengan demikian apabila alasan hukum pengajuan



gugatan pada masa



sekarang ini terkait kebaharuan, maka secara hukum penggugat tidak dapat dikwalifikasi sebagai pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan.



ep



17. Bahwa dalil-dalil hukum Pengugat pada



ah k



am



ah



dianggap sudah tidak baru.



angka



24 hal 26, juga jelas



menunjukkan secara hukum Penggugat tidaklah layak dinyatakan sebagai



atas paten terdaftar pada masa sekarang ini.



A gu ng



Dalam gugatan Penggugat tersebut secara hokum



In do ne si



R



pihak ketiga yang berkpentingan dalam mengajukan gugatan penghapusan



Penggugat telah



menyampaikan bahwa paten berupa papan iklan pada sepeda motor telah dipergunakan oleh pihak lain yakni berupa papan iklan pada sepeda motor Promodukties BV yang perusahaan asal Belanda.



Majelis hakim yang terhormat dengan dalil penggugat tersebut secara tegas terkait dengan gugatan penghapusan paten terdaftar milik tergugat sekarang



ini,



maka



apabila



ada



yang



berkeberatan



pada



adalah



lik



Promodukties BV, Belanda dan bukan Penggugat karena dalam gugatan



sekarang ini penggugat tidak ada mendalilkan hubungan hukum antara



ub



Penggugat dengan memiliki hubungan hukum terkait dengan Promodukties BV, Belanda. Dengan demikian Penggugat hanya mencari pembenar didalam penggunaan paten pihak lain yang sudah terdaftar.



18. Bahwa Bahwa prinsip first to file dalam pelaksanaan hak dan kekayaan



ep



ka



m



ah



masa



intelektual di Indonesia, memiliki pandangan bahwa pemegang hak paten



Dalam hal ini, maka Tergugat adalah pemegang hak paten PAPAN IKLAN



ng



PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus



on



Halaman 64 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



2017 dengan nomor paten sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan



es



R



adalah ia yang pertama melaporkan invensinya.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



sebagai



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id pikir yang diimplementasikan



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018 dengan nomor paten



sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November



ng



2017, sedangkan Penggugat I dan Penggugat II belum mendaftarkan patennya pada saat Tergugat I sudah menjalankan haknya sejak didaftarkan



gu



di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.



19. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II bukanlah pihak yang berkepentingan



A



untuk mengajukan gugatan , karena Penggugat telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polda Metro jaya tanggal 08 Agustus 2018, sesuai Laporan Polisi



ub lik



Desain Industri dan Paten tanpa ijin sebagaimana ketentuan pasal 54 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri dan atau pasal 162 Undang-undang No. 13 tahun 2016 tentang Paten. oleh



karena



kedudukan



penggugat



bukanlah



pihak



yang



ep



20. Bahwa



berkepentingan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (2) Undang-



ah k



am



ah



No. TBL/4191/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan menggunakan



Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten maka sudah sepatutnya



A gu ng



Gugatan Kurang Pihak (Plurium litis consortium)



In do ne si



R



eksepsi tergugat dan turut tergugat beralasan untuk dikabulkan.



3. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak menjelaskan



secara rinci mengenai para pihak yang bertindak sebagai Inventor atas pemberian paten sederhana : -



PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana



28



Agustus



2017



dengan



nomor



paten



sederhana



KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten sederhana



16



Agustus



2018



dengan



lik



-



nomor



paten



sederhana



ub



IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017. Padahal terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan paten sederhana



ep



IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, sedangkan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA.



R



ka



m



ah



IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017;



ng



bahwa : “Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang



on



Halaman 65 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



bersangkutan.”



es



Dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id permohonan 06 Pebruari 2017 dan KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR,



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Dengan demikian, kurangnya pihak yang digugat dalam perkara a quo,



R



sebagai gugatan perkara yang kurang para pihaknya.



4. Bahwa oleh karena gugatan penggugat sebagai gugatan yang kurang para



ng



pihaknya, maka sudah sepatutnya eksepsi tergugat dan turut tergugat dikabulkan seluruhnya



gu



Berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I dan Turut Tergugat I mohon kepada



majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk



A



memutus gugatan Penggugat ditolak atau Gugatan Penggugat tidak dapat



bahwa



sedangkan



Turut



Tergugat



II



juga



telah



ub lik



Menimbang



mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: VII.



am



ah



diterima.



Gugatan Penggugat Error in Persona Dalam



objek gugatan yang dipermasalahkan, Para Penggugat



mendasarkan gugatannya pada 2 objek yaitu:



ah k



ep



3. Invensi berjudul, “PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 28 Agustus 2017, nomor paten



In do ne si



R



sederhana IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 6 Februari 2017;



A gu ng



4. Invensi berjudul, “KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR” tanggal pemberian paten sederhana 16 Agustus 2018, nomor paten



sederhana IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



Namun, Para Penggugat tidak mencantumkan para pihak yang merupakan inventor pada kedua objek gugatan a quo. Para pihak yang



lik



KARTA INDONESIA GLOBAL dan inventor atas nama ANDREW TANNER SETIAWAN.



ub



m



ah



digugat dalam perkara a quo ini hanya pemohon paten atas nama PT



Padahal, dalam paten sederhana nomor IDS000001649, terdapat



ka



inventor lain yaitu TJOKRO WIMANTARA sedangkan dalam paten



ep



sederhana nomor IDS000001913 terdapat 2 inventor lain yaitu



ah



TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDRATA.



Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada



ng



M



inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu



on



Halaman 66 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan



es



R



Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pasal 1 angka 3 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan



Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-



ng



sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.



gu



Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik paten, pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain



dalam daftar umum Paten. Oleh karena itu, ketidaklengkapan para



pihak yang digugat dalam perkara a quo dapat diartikan gugatan error



ub lik



in persona.



Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga untuk memutus gugatan Penggugat ditolak atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati Eksepsi tersebut di atas,



ep



ah k



am



ah



A



yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar



maka Majelis berpendapat bahwa Eksepsi yang diajukan tersebut, bukan



R



menyangkut Kewenangan Mengadili, baik yang bersifat Multak maupun yang



In do ne si



bersifat Relatif, tetapi telah menyangkut penilaian adanya kedudukan dan



A gu ng



kepentingan hukum Para Penggugat dalam hal mengajukan gugatan, gugatan



yang diajukan bukan didasarkan pada itikad baik, adanya kekurangan pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat, dan gugatan Para Penggugat adalah bersifat



kabur, yang mana hal tersebut telah menyangkut materi pembuktian pokok perkara, sehingga dengan demikian, materi Eksepsi dari Tergugat, Tururt Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dalam pertimbangan dan pembuktian pokok perkara;



Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Eksepsi dari



lik



ah



tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut, harus dinyatakan Tidak



ub



Dalam Pokok Perkara :



Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;



ep



Menimbang bahwa dalam gugatannya, Para Penggugat memohon agar majelis Hakim menyatakanbahwa invensi-invensi atas nama Tergugat (in casu dibawah ini tidak memiliki unsur kebaruan



R



Paten Yang Dipersengketakan)



sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten:



on



Halaman 67 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



sehingga invensi-invensi tersebut harus dibatalkan;



es



ka



m



Dapat Diterima.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lebih lanjut,



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tergugat I dan Turut Tergugat II telah mengajukan dalil sangkalan yang pada pokoknya bahwa dalil gugatan Para Penggugat tersebut adalah tidak beralasan



ng



hukum dan harus dinyatakan ditolak, karena invensi-invensi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II dan diberikan kepada Tergugat adalah sah menurut hukum



gu



karena diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang sah sehingga invensiinvensi tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum;



Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut pokok



A



permasalahan antara dalil Para Penggugat denga Tergugat, Turut Tergugat I



ub lik



Majelis akan mempertimbangkan keberatan Tergugat, Turut tergugat I dan Turut Tergugat II bahwa gugatan Para Penggugat terdapat kekurangan pihak



yang ditempatkan sebagai Tergugtat, karena Penggugat I dan Penggugat II dalam gugatannya tidak menjelaskan secara rinci mengenai para pihak yang bertindak sebagai Inventor atas pemberian paten sederhana :



PAPAN IKLAN PADA SEPEDA MOTOR , tanggal pemberian paten sederhana



28



ep



-



ah k



am



ah



dan Turut Tergugtat sebagaimana tersebut di atas, maka terlebih dahulu



Agustus



2017



dengan



nomor



paten



sederhana



In do ne si



-



R



IDS000001649 tanggal penerimaan permohonan 06 Pebruari 2017; KOTAK IKLAN PADA SEPEDA MOTOR, tanggal pemberian paten 16



Agustus



A gu ng



sederhana



2018



dengan



nomor



paten



sederhana



IDS000001913 tanggal penerimaan permohonan 29 November 2017.



Padahal terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, sedangkan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA.



ah



Menimbang bahwa oleh karena dalil mengenai adanya terdapat inventor



lik



lain pada perkara a quo dengan paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO



ub



(dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA, telah dikemukakan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, yang kemudian dibenarkan atau setidak-tidaknya tidak disangkal



ep



ka



m



WIMANTARA, dan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2



secara tegas oleh para Penggugat, sehingga Para Penggugat secara hukum dianggap mengakui kebenaran dalil tersebut, yang mana pengakuan dari pihak



Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka



ng



Majelis berpendapat bahwa keberatan dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut



on



Halaman 68 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



Tergugat II tentang nadanya terdapat inventor lain pada perkara a quo dengan



es



R



dalam pembuktian perkara perdata adalah bukti yang paling sempurna;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang bahwa atas gugatan Para penggugat tersebut, Tergugat, Turut



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2 (dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA, yang



ng



harus ditempatkan sebagai pihak dalam perkara aquo, adalah keberatan yang berdasar hukum dan dapat dikabulkan;



gu



Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka gugatan Para Penggugat terdapat kekurangan pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat, dan



olehnya itu gugatan Para Penggugat tersebut harus dinyatakan Tidak Dapat



ub lik



“Jika Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi dimiliki secara bersama-sama oleh para Inventor yang bersangkutan.”



Meniumbang bahwa pendapat Majelis tersebut di atas, juga didasarkan



ep



ah k



Menimbang bahwa pendapat Majelis tersebut mengacu pada ketentuan



Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 menyatakan bahwa :



am



ah



A



Diterima;



pada pertimbangan untuk menjamin adanya kepastian hokum dan perlindungan



In do ne si



R



hak-hak dan kepentingan hukum dari satu atau beberapa Inventor dalam Paten Sederhana, dalam hal ini paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO



A gu ng



WIMANTARA, dan paten sederhana dengan nomor IDS000001913 terdapat 2



(dua) inventor lain selain Turut Tergugat I, yakni TJOKRO WIMANTARA dan JEFF HENDARTA,



Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut,



maka Majelis



berpendapat bahwa pemeriksaan dan pembuktian terhadap pokok perkara, termasuk petitum gugatan Para Penggugat yang mohon agar Majelis Hakim



menyatakan bahwa invensi-invensi atas nama Tergugat (in casu Paten Yang dibawah ini tidak memiliki unsur kebaruan sebagaimana



lik



ah



Dipersengketakan)



disyaratkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Paten: tidak berdasar



ub



Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Para



ep



Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di



R



ka



m



untuk dilanjutkan;



es



atas, maka putusan yang dajtuhkan oleh Majelis Hakim sebagaimana tersebut



on



Halaman 69 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



dalam amar Putusan dibawah ini, adalah sesuai dengan rasa keadilan;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



paten



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id paten sederhana IDS000001649 yakni TJOKRO WIMANTARA, dan



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Memperhatikan Pasal 10 ayat (2) UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten serta



R



peraturan lainnya yang bersangkutan:



ng



MENGADILI



Dalam Eksepsi



Menyatakan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II Tidak



gu



-



Dapat Diterima



A



Dalam Pokok Perkara



ub lik



2. Menghukum kepada Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang ditaksir sebesar Rp. 1.516.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah



Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin pada tanggal 13 Mei 2019, oleh kami, MAKMUR, S.H., M.H, sebagai



ep



ah k



am



ah



1. Menyatakan gugatan Para Penggugat Tidak Dapat Diterima;



Hakim Ketua, H. SYAMSUL EDY, S.H., M.Hum, dan JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan



In do ne si



R



Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 61/Pdt.SusPaten/2018/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Desember 2018, Putusan tersebut



A gu ng



diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu pada tanggal 15 Mei 2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut,



dibantu oleh Albert C.I. Simamora, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan



Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat I, serta Kuasa Turut Tergugat II.



Hakim Ketua,



lik



ah



Hakim Anggota,



ep



Panitera Pengganti,



es



R



ah



ka



JOHN TONY HUTAURUK, S.H., M.H.



ub



MAKMUR, S.H., M.H.



m



H. SYAMSUL EDY, S.H., M.Hum



on



Halaman 70 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



ALBERT C.I. SIMAMORA, S.H., M.H.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Rp. 30.000,: Rp. 75.000,: Rp. 1.850.000,: Rp. 6.000,: Rp. 10.000,: Rp. 1.516.000,(Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah)



es on



Halaman 71 Putusan No.61/Pdt.Sus.Paten/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



Biaya-Biaya : 1. Biaya Pendaftaran 2. T,K 3. Panggilan 4. Materai 5. Redaksi JUMLAH



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71