Putusan 56 PDT - Sus-Hki Merek 2019 PN Niaga JKT - PST 20200730 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang



gu



memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan



A



sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:



RUBEN SAMUEL ONSU, bertempat tinggal di Nouvelle Townhomes, Jalan Cempaka III No.22 Kav.21, Bintaro, Pesanggrahan Jakarta



ub lik



ah



Selatan 12330, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, S.H., M.H., dan Abdu Anshori, S.H., Law



am



Firm Minola Sebayang & Partners (“MSP”), yang berkantordi Head Office Palma One Building, 3rd Floor, Suite 306, Jalan



ep



H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 4, Jakarta Selatan 12950 dan



ah k



Branch Office Kompleks Ruko Embong Kemiri Square No. 2B, Jalan Embong Kemiri, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya tanggal



21



Agustus



2019,



selanjutnya



A gu ng 1.



Lawan:



In do ne si



R



60271, berdasarkan Surat Kuasa No.043/VIII.21/SK/MSP/2019 Penggugat;



disebut



sebagai



YANGCENT, beralamat di Taman Kota Blok. E-3/2, Rt.012 Rw.005



Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat-I;



PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN HUKUM DAN



lik



ah



2.



HAK ASASI MANUSIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said



ub



m



Kav.8-9, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan 12940, selanjutnya disebut sebagai Tergugat-II; Pengadilan Niaga tersebut;



es



R



Telah membaca berkas perkara;



ep



ka



Telah memeriksa surat-surat bukti;



on



Halaman 1 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



PUTUSAN



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Menimbang,



R



TENTANG DUDUK PERKARA bahwa



Penggugat



dengan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Surat



Gugatan



ng



No.: 0104/VIII.22/MSP/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal



23



Agustus



2019,



dibawah



register



Nomor



56/Pdt.Sus-



gu



HKI/Merek/2019/PN Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:



File) atas merek “BENSU”,dengan rincian pendaftaran sebagai berikut:



am



Merek



Etiket



Kode



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



27



43



R



Pendafta



03



September



ep



(Bukti P-1)



ah k



Tanggal



No.



IDM0006224



BENSU



ub lik



ah



A



1. Bahwa Penggugat adalahpemilik hak dan pendaftar pertama (First to



ran



07 Juni



2015



2018



Tanggal Berakhir Perlindun



Pemilik



gan 03



Ruben



September



Samuel



2025



Onsu



milik



Penggugat



telah



dimohonkan



A gu ng



“BENSU”



In do ne si



Bahwa dari tabel di atas terlihat sangat jelas dan nyata, bahwa merek sejak



tanggal



03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta



mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025, maka dengan demikian sangatlah patut dan berdasarkan hukum jika



Penggugat merupakan pendaftar pertama (First to File) dan pemilik satusatunya yang sah atas merek “BENSU” di Indonesia serta mempunyai hak



lik



2. Bahwa selanjutnya, Penggugat juga merupakan pemilik hak atas merek



yang mengandung kata “BENSU” lainnya yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu



ub



m



ah



tunggal untuk memakai merek tersebut;



Merek



No.



Kode



Tanggal



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



Pendaftaran



1.



BENEERRR +



M



LUKISAN



R



ah



I AM GEPREK BENSU SEDEP



IDM000643596



45



08 Agustus 2017



Pemilik



Ruben 24 Mei 2019



Samuel Onsu



A



45



08 Agustus



24 Mei 2019



Ruben



on



IDM000643592



Halaman 2 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



GEPREK



gu



2.



ng



(Bukti P-2)



es



No.



ep



ka



Tergugat II), antara lain sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Samuel



2017



Onsu



(Bukti P-3) GEPREK BENSU +



ng



3.



LUKISAN



IDM000643591



43



08 Agustus 2017



gu



“BENSU + LOGO”



IDM000644092



32



22 Agustus 2017



LOGO



IDM000643597



ah



Bukti (P-6) I AM GEPREK 6.



BENSU + LOGO



IDM000643590



7.



BENSU + LOGO



IDM000643603



8.



LOGO (Bukti P-9) I AM GEPREK



IDM000643599



A gu ng



BENSU +



9.



LOGO



45



45



R



ah k



(Bukti P-8) I AM GEPREK BENSU +



43



ep



am



(Bukti P-7) I AM GEPREK



35



IDM000643593



24 Agustus



45



2017



10.



LOGO



IDM000643585



35



24 Agustus 2019



24 Agustus 2017



24 Agustus 2017



24 Agustus 2017



IDM000643584



(Bukti P-12) GEPREK 12.



BENSU + LOGO



IDM000643594



(Bukti P-13) GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643601



15.



BENSU + LOGO (Bukti P-15) GEPREK



43



IDM000643600



35



ng



BENSU +



45



IDM000643587



R



ah



(Bukti P-14) GEPREK 14.



43



ep



ka



13.



M



45



Onsu Ruben



24 Mei 2019



Ruben 24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel



24 Agustus 2017



Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



24 Agustus 2017



Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



24 Agustus 2017



31 Agustus 2017



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Ruben



Onsu



31 Agustus 2017



Samuel



on



Onsu



Halaman 3 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu



Samuel



Ruben



LOGO



A



Samuel Onsu



lik



LOGO



Samuel



Onsu



ub



m



ah



11.



Ruben



24 Mei 2019



Onsu



(Bukti P-11) GEPREK BENSU +



Samuel Onsu



(Bukti P-10) GEPREK BENSU +



Samuel



Ruben



24 Mei 2019



ub lik



A



BENSU +



Ruben



11 Juni 2019



Onsu



(Bukti P-5) I AM GEPREK



5.



Samuel Onsu



(Bukti P-4) LUKISAN



4.



Ruben



24 Mei 2019



es



R



LUKISAN



In do ne si



BENSU +



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



IDM000643604



(Bukti P-17)



35



Ruben



03 April 2018



ng



IDM000643588



35



03 April 2018



(Bukti P-18) BENSU



(Bukti P-19)



gu



18.



IDM000643528



45



03 April 2018



BENSU (Bukti P-21)



IDM000643602



IDM000643595



BENSU



IDM000643582



am



(Bukti P-22) 22.



BENSU (Bukti P-23)



IDM000645717



23.



BENSU



IDM000643583



BENSU NUGGET



IDM000645718



A gu ng



(Bukti P-25)



R



(Bukti P-24)



24.



43



45



29



ep



GEPREK



ah k



43



03 April 2018



03 April 2018



29



29



03 April 2018



03 April 2018



03 April 2018



29



25 Juni 2018



30



25 Juni 2018



ONSU



ka



(Bukti P-28) GEPREK IDM000643589



29.



M



BENSU REAL



R



ah



ONSU (Bukti P-29) GEPREK



35



ep



by RUBEN



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



24 Juni 2019



24 Mei 2019



24 Mei 2019



IDM000643586



lik



IDM000643598



25 Juni 2018



ub



ah m



BENSU REAL



28.



Onsu Ruben



Samuel



Samuel



Samuel



Samuel Onsu



(Bukti P-27) GEPREK



BENSU REAL



Samuel



Ruben



IDM000643580



ONSU



by RUBEN



24 Mei 2019



Onsu



BENSU REAL



27.



Onsu Ruben



Ruben



IDM000643579



ONSU



by RUBEN



Samuel



Onsu



(Bukti P-26) GEPREK



26.



24 Mei 2019



Ruben



08 April 2018



GEFREK



by RUBEN



Samuel



Onsu



BENSU REAL



25.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



GEPREK 21.



Samuel Onsu Ruben



(Bukti P-20)



20.



24 Mei 2019



ub lik



A ah



BENSU



Samuel Onsu Ruben



GEPREK



19.



24 Mei 2019



43



45



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



Ruben 24 Mei 2019



Samuel Onsu



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



ng



by RUBEN



on



Halaman 4 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ONSU



es



BENSU



Samuel Onsu Ruben



GEPREK 17.



24 Mei 2019



In do ne si



BENSU



16.



R



(Bukti P-16)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(Bukti P-30) BENSU SOSIS by RUBEN



30.



ONSU



IDM000643576



Ruben



29



31 Juli 2018



ng BENSU SOSIS (Bukti P-32)



gu



NUGGET by



RUBEN ONSU



29



31 Juli 2018



(Bukti P-34)



29



31 Juli 2018



ah



by RUBEN ONSU



Samuel



Ruben



IDM000643581



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu



IDM000643605



(Bukti P-35)



am



24 Mei 2019



Onsu



BENSU BAKSO 34.



Samuel



Ruben



IDM000643578



ub lik



A



BENSU BAKSO



24 Mei 2019



Onsu



(Bukti P-33)



33.



Samuel



Ruben



IDM000643577



BENSU



32.



24 Mei 2019



Onsu



(Bukti P-31)



31.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



29



31 Juli 2018



Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



3. Bahwa selaku pemilik hak dan pendaftar pertama berdasarkan sistem First



ep



ah k



to File, maka Penggugat diberikan hak ekslusif sebagai merek yang lebih dahulu didaftar atau dilakukan permohonan pendaftarannya untuk yang



mengandung



kata



“BENSU”



In do ne si



merek-merek



R



menggunakan



sebagaimana tersebut diatasdi Indonesia guna membedakan merek



A gu ng



Penggugat dengan merek pihak lainnya, dimana hal tersebut dinyatakan



dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang menyatakan:



“Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada



pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak



lik



ah



lain untuk menggunakannya.”



Bahwa selanjutnya, secara tegas dalam Pasal 3 UU MIG mengatur



ub



“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”



ep



4. Bahwa selain itu, sebagaimana diketahui dalam sistem First to File ditegakkan asas ”Priorin Tempora Nelior in Jure” yang berarti pendaftar



ah



ka



m



mengenai pendaftar pertama (First to File), yang menyatakan:



maka Penggugat sebagai pendaftar pertama hak atas merek “BENSU”



on



Halaman 5 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



di Indonesia, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum



es



R



pertama berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dengan demikian



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut;



In do ne si a



sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk menggunakan merek



ng



5. Bahwa akan tetapi berdasarkan data dan fakta yang di dapat dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan



Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id., ternyata tanpa



Etiket



No.



Kode



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



I AM



am



GEPREK BENSU 1.



IDM0006435



SEDEP



30



BENER +



43



16 Agustus 2017



R



(Bukti P-36)



A gu ng



GEPREK BENSU



2.



SEDEP



IDM0006435



BENER +



29



43



31 Agustus 2017



LUKISAN



(Bukti P-37)



ah



BENSU



IDM0006435



SEDEP



32



24 Mei 2019



(in casu Tergugat I)



29



Yangcent



24 Mei 2019



16 Agustus 2017



LUKISAN



24 Mei 2019



Yangcent (in casu Tergugat I)



ep



(Bukti P-38)



(in casu



Tergugat I)



ub



m



BENER +



6. Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan pendaftaran merek-merek di atas oleh Tergugat I yang menggunakan kata “BENSU”, dimana pada tabel



R



ah



ka



Yangcent



lik



I AM



GEPREK 3.



Pemilik



ep



ah k



LUKISAN



Tanggal



Pendaftaran



In do ne si



Merek



ub lik



No.



ah



A



gu



seizin dari Penggugat telah terdaftar merek-merek sebagai berikut:



ng



M



memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang dimiliki oleh



on



Halaman 6 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Penggugat, dan oleh karenanya permohonan merek-merek tersebut sudah



es



di atas terlihat sangat jelas dan nyata,merek-merek tersebut telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



seharusnya ditolaksesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU



R



MIG, yang menyatakan:



ng



“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan:



gu



a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh



Bahwa lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG jo. Pasal 17



ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016



tentang



Pendaftaran



Merek



(“Permenkumham



67/2016”)



ub lik



ah



A



pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”



memberikan panduan untuk menilai kriteria persamaan pada pokoknya



am



sebagai berikut:



“Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan



ep



yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang



ah k



satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau



In do ne si



R



kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat



A gu ng



dalam Merek tersebut.”



Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terlihat jelas bahwa “unsur dominan” adalah faktor utama dalam menentukan adanya persamaan pada



pokoknya antara merek yang satu dengan merek yang lainnya, dan dalam



hal ini unsur dominan antara merek Penggugat dan Tergugat I adalah kata “BENSU”.



lik



kata dengan arti/makna kata yang dapat digambarkan secara umum sebagai berikut: a.



“I AM” merupakan asal kata dari Bahasa Inggris yang menunjukkan



ub



m



ah



7. Bahwa merek-merek yang dimiliki oleh Tergugat I terdiri dari beberapa unsur



ka



kepada diri sendiri, dan orang Indonesia pada umumnya memakai kata



ep



tersebut sebagai plesetan untuk menyebutkan kata “Ayam” karena



M



b.



R



ah



AM” dengan “Ayam”;



“GEPREK” merupakan kata yang biasa dijumpai setelah kata “ayam”



on



Halaman 7 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



yang artinya dipukul-pukul, sehingga “ayam geprek” menggambarkan



es



dalam pengucapannya terdengar adanya sedikit persamaan antara “ I



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



hingga hancur bersama bumbu-bumbu olahannya;



In do ne si a



ayam yang telah diolah menjadi lauk pauk makanan dan dipukul-pukul



“BENSU”tidak mempunyai arti atau makna apapun;



d.



“SEDEP” merupakan salah satu ragam kata slang/kata informal dari



ng



c.



gu



asal kata “SEDAP” yang menggambarkan pada ungkapan rasa enak



A



atau lezat pada masakan yang dihidangkan;



e.



“BENER/BENEERRR”merupakan salah satu ragam kata slang/kata informal dari asal kata “BENAR” yang menggambarkan pada sesuatu



ub lik



ah



yang sesuai dengan adanya, dapat dipercaya ataupun mengungkapkan



perasaan yang berlebih atau sering didengar dengan kata “sungguh”,



am



“sekali”, dan “sangat”;



Bahwa dari uraian arti/makna kata yang terdapat dalam merek-merek



ep



Tergugat I di atas, dapat diketahui bahwa merek-merek Tergugat I terdiri



ah k



dari beberapa unsur nama generik dengan tambahan kata lain sebagai



In do ne si



R



unsur pembeda yaitukata “BENSU”;



8. Bahwa sesungguhnya kata “BENSU” adalah identik dengan singkatan



A gu ng



nama Penggugat (ruBEN onSU)yang telah dikenal oleh khalayak ramai



sebagai artis yang berkiprah di industri hiburan televisi sebagai



pembawa acara atau MCsejak tahun 2006 sampai dengan saat ini (Bukti P-39), bahkan Penggugat telah mendapatkan legalitas atas



penggunaan nama BENSU sebagai singkatan nama Ruben Onsu (in casu Penggugat)yang melekat serta menjadi satu-kesatuan yang tidak dapat



terpisahkan dengan nama Penggugat, sebagaimana Penetapan Pengadilan



lik



2018(Bukti P-40);



Bahwa dengan demikian,pendaftaran merek-merek Tergugat I tidaklah



ub



m



ah



Negeri Jakarta Selatan No. 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Mei



dapat dibenarkan karena tidak termasuk merek yang didaftarkan dengan



ka



menggunakan nama generik dengan tambahan kata lain yang memiliki



ep



unsur pembeda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 UU MIG,



R



ah



yang menyatakan:



on



Halaman 8 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama



es



“Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



pembeda.”



R



generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur



ng



9. Bahwa disamping itu, juga dapat dibuktikan bahwa perbuatan Tergugat I



telah menggunakan foto Penggugat yang telah dikenal oleh masyarakat dalam melakukan promosi produk usaha yang dijalankan dengan merek-



gu



mereknyaTergugat I tersebut untuk menjadi daya tarik kepada konsumen (Bukti



P-41),



sehingga



menimbulkan



informasi



yang



menyesatkan



usaha yang dijalankan oleh Tergugat I tersebut adalah milik Penggugat,



dimana hal tersebut jelas diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) UU



ub lik



ah



A



(misleading information) kepada konsumen atau masyarakat seolah-olah



MIG, yang menyatakan :



am



“Permohonan ditolak jika Merek tersebut:



a. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang



ah k



ep



terkenal; foto; atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.”



In do ne si



R



Bahwa untuk itu sangatlah jelas dan nyata seluruh merek-merek yang



dimiliki oleh Tergugat I telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik



A gu ng



mendompleng/membonceng keterkenalan singkatan nama Penggugat, dan oleh karenanya permohonan pendaftaran merek yang diajukan



dengan iktikad tidak baik haruslah ditolak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MIG, yang menyatakan:



“Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”



10. Bahwa dengan demikian, telah patut dan berdasarkan hukum jika



lik



ah



YANGCENT (in casu Tergugat I) sebagai pemilik merek-merek tersebut di atas (Bukti P-36, Bukti P-37,dan Bukti P-38) ditarik sebagai Tergugat I



ep



“Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.”



Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (in casu Tergugat II)



ng



on



Halaman 9 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



sebagai pihak yang menerima dan selanjutnya melakukan pemeriksaan



es



R



11. Bahwa disamping itu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



ayat (3) UU MIG, yang menyatakan:



ub



m



dalam gugatana quo,dimana hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



terhadap merek-merekyang diajukan oleh Tergugat I tersebut, dapat melihat



R



fakta-fakta bahwa permohonan pendaftaran merek-merek tersebut telah bertentangan dengan ketentuan kriteria merek yang dapat didaftarkan



ng



sesuai dengan Pasal 21 UU MIG sebagaimana telah diuraikan di atas, dimana dalam Penjelasan Pasal 3 UU MIG menyatakan:



gu



“Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah setelah Permohonan melalui proses



pemeriksaan



formalitas,



proses



pengumuman,



dan



proses



A



pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.”



melakukan



proses



ub lik



ah



Bahwa merujuk pada ketentuan Penjelasan Pasal 3 UU MIG di atas, dalam pemeriksaan



substantif



seharusnya



permohonan



Tergugat



II



tetap



sehingga“patut



ah k



interest/benturan



mendaftarkan



diduga”



merek-merek Tergugat



Tergugat



kepentingan



dalam



ep



am



pendaftaran merek-merek dari Tergugat I sudah ditolak, namun faktanya II



memiliki



I



tersebut,



conflict



mendaftarkan



of



merek-merek



Tergugat I karena mengenyampingkan ketentuan hukum dalam



In do ne si



R



menentukan kriteria merek yang dapat didaftarkan sebagaimana di



A gu ng



atur dalam Pasal 21 UU MIG;



12. Bahwa dengan tidak ditolaknya permohonan merek yang diajukan oleh Tergugat I, jelas sekali Tergugat II tidak melaksanakan Asas-Asas Umum



Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dimana seharusnya suatu keputusan



harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat, meneliti semua fakta



berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengenyampingkan



kepentingan pribadi untuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat



lik



Bahwa apabila sungguh Tergugat IImelaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) tersebut, sudah pasti permohonan



ub



m



ah



sehingga tidak menimbulkan keputusan yang merugikan salah satu pihak;



pendaftaran merek yang diajukan oleh Tergugat I tidak akan diterima,



ka



sehingga telah patut dan berdasarkan hukum pula jikaPemerintah



ep



Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



ah



cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek karena telah lalai dalam melaksanakan tugas-tugasdan wewenangnya



on



Halaman 10 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



yang berakibat pada kerugian yang diderita oleh Penggugat ;



es



R



dan Indikasi Geografis ditarik sebagai Tergugat IIdalam gugatan a quo



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



13. Bahwa dengan didaftarkannya merek-merek yang dimiliki oleh Tergugat I



R



oleh Tergugat II yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf aUU



MIG jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU MIG jo. Pasal 21 ayat (3) UU



ng



MIG,maka sangatlah patut dan berdasarkan hukumbagi Majelis Hakim



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa



gu



dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan merek-merek terdaftar yang dimiliki oleh Tergugat I tersebut dari Daftar Umum Merek sesuai



“Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal



ub lik



ah



A



dengan ketentuan Pasal 76ayat (1) UU MIG, yang menyatakan:



20 dan/atau Pasal 21.”



am



Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU MIG, menyatakan:



ah k



ep



“Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” antara lain pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan



In do ne si



R



majelis/lembaga keagamaan.”



14. Bahwa sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek



A gu ng



“BENSU” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) UU MIG di atas,



maka Penggugat telah memiliki landasan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan a quo serta harus dilindungi kepentingan hukumnya



sebagai



satu-satunya



pihak



yang



menggunakan merek “BENSU”;



berhak



untuk



15. Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU MIG yang pada pokoknya



lik



“Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.”



ub



m



ah



menyebutkan:



ka



Dengan demikian, Penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan



ep



pendaftaran Merek terhadap merek-merek yang dimiliki oleh Tergugat I, sebagaimana yang telah diketahui dari tanggal pendaftaran merek-merek



ah



Tergugat I seluruhnya didaftarkan pada tanggal24 Mei 2019, berarti masih



M



pembatalan pendaftaran Merekterhitung dari tanggal pendaftaran merek-



on



Halaman 11 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



merek tersebut;



es



R



ada rentan waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



putusan.mahkamahagung.go.id



dan



berdasarkan



R



patut



hukum



jika



In do ne si a



16. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, maka sangatlah Tergugat



II



dihukum



untuk



melaksanakan pembatalan Merek sebagaimana Putusan Pengadilan



ng



Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) jo. Pasal 92 UU MIG, yang menyatakan:



gu



“Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai



Pasal 92 UU MIG:



ub lik



ah



A



kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Acara Resmi Merek.”



“(1) Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal



am



dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan



ep



tersebut;



ah k



(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau kuasanya



In do ne si



R



dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang



A gu ng



bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi;



(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek;



(4) Pembatalan



dan



pencoretan



pendaftaran



Merek



mengakibatkan



lik



ah



berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.”



Bahwa dengan demikian, kami memohonkan kepada Majelis Hakim



ub



m



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapatmenghukum Tergugat II untuk membatalkan merek-merek Tergugat I dengan mencoretnya dari Daftar



ka



R



segala akibat hukumnya;



ep



Umum Merek dan mengumumkannya pada Berita Resmi Merek, dengan



on



Halaman 12 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan



es



Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebagai berikut:



In do ne si a



menerima, memeriksa dan memutus perkara aquodengan amar putusan



ng



1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik satu-



gu



satunya yang sah atas Merek “BENSU” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut;



A



3. Menyatakan singkatan nama Penggugat “BENSU” adalah singkatan nama orang terkenal;



ub lik



ah



4. Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut:



am



a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



ep



Tergugat I;



ah k



b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No.



In do ne si



Tergugat I;



R



Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



A gu ng



c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I;



Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “BENSU” milik Penggugat;



Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut:



lik



a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I;



ub



m



ah



5.



ka



b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



ep



No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



ah



Tergugat I;



M



No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh



on



Halaman 13 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Tergugat I;



es



R



c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Merupakan atau menyerupai singkatan nama terkenal Penggugat; 6. Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut :



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



ng



a.



No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



gu



Tergugat I;



b.



No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



A



Tergugat I; c.



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



ub lik



ah



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh



am



Tergugat I;



ep



Diajukan atas dasar iktikad tidak baik;



ah k



7. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah atas merek-



In do ne si



R



merek sebagai berikut:



a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



A gu ng



No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I;



b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I;



lik



No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I;



a.



ub



8. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan merek-merek sebagai berikut :



ka



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



ep



No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



b.



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



M



No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh



on



Halaman 14 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Tergugat I;



es



ah



Tergugat I;



R



m



ah



c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,



c.



R



No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh



ng



Tergugat I;



Dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya



gu



padaBerita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya;



9. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;



A



Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo



Menimbang,



bahwa



pada



ub lik



ah



et bono); hari



sidang



yang



telah



ditentukan



am



Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya: Minola Sebayang, S.H., M.H., dan Abdu Anshori, S.H., Law Firm Minola Sebayang & Partners (“MSP”), yang



ep



berkantordi Head Office Palma One Building, 3rd Floor, Suite 306, Jalan H.R.



ah k



Rasuna Said Kav. X2 No. 4, Jakarta Selatan 12950 dan Branch Office Kompleks Ruko Embong Kemiri Square No. 2B, Jalan Embong Kemiri, Embong Kaliasin, 60271,



berdasarkan



Surat



Kuasa



In do ne si



Surabaya



R



Genteng,



No.043/VIII.21/SK/MSP/2019 tanggal 21 Agustus 2019, sedangkan Tergugat-I



A gu ng



hadir diwakili Kuasa Hukumnya: Dr. Eddie Kusuma, S.H., M.H., Vera Puspita Kusuma, S.H., M.H., dan Muhammad Fayakuna, S.H., Advokat



pada Kantor Eddie Kusuma & Associates, beralamat di Jalan Juanda III



Nomor 30A, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah



Khusus



Ibu



Kota



Jakarta,



yang



berdasarkan



Surat



Kuasa



Khusus Nomor : 224/AGB/VIII/2019, tanggal 30 Agustus 2019, serta



lik



Susanti, S.H., Ariestrada, S.H., Augustiwan Muhammad, S.H., Noviana



Setyaningtyas K., S.H., Ariestrada, S.H., Gema Permana Rahman, S.H., dan



ub



Hardi Nurcahyo, S.H., semua Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta sah Direktur Merek dan



ep



Indikasi Geografis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September



R



2019;



Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR Majelis



on



Halaman 15 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara



es



ka



m



ah



Tergugat-II hadir diwakili Kuasa Hukumnya: Abdul Hakim, S.H., M.Hum., Nova



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan



R



membacakan surat gugatan Penggugat No.: 0104/VIII.22/MSP/2019 tanggal



ng



22 Agustus 2019 yang isinya tetap di pertahankan oleh Penggugat;



Menimbang, bahwa selanjutnya atas Gugatan Penggugat tersebut,



Tergugat-I telah mengajukan Jawaban tanggal 18 September 2019, sebagai



gu



berikut:



A



A. DALAM EKSEPSI:







ub lik



ah



1. Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat:



Bahwa Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek Dan Indikasi Geografis berbunyi :“Gugatan pembatalan



am



diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar”; 



Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, gugatan a quo yang



ah k



ep



Penggugat tujukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal



In do ne si



R



Hak Kekayaan Intelektual CQ. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Tergugat II) yang bukan sebagai pemilik merek terdaftar objek



A gu ng



gugatan adalah salah dan keliru;







Bahwa dan dengan ditariknya Tergugat II sebagai pihak tergugat maka



Penggugat telah salah dan keliru dalam menarik pihak tergugat, dan olah kerenanya gugatan a quo seyogianya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);



memajukan gugatan, baik pihak, objek gugatan dan/maupun materi pokok dalam



perkara



putusan



ub



gugatan adalah sama dengan gugatan a quo, yaitu sebagaimana dimaksud Pengadilan



Tinggi



DKI



Jakarta



nomor



ep



ka



325/PDT/2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Pebruari



Bahwa dan karena gugatan a quo pada pokoknya adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan maka gugatan a quo



on



ng



Halaman 16 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



es



-



R



2019, yang sekarang masih dalam proses ditingkat kasasi;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa sebelum memajukan gugatan a quo Penggugat terlebih dahulu telah



lik



-



m



ah



2. Exceptio Litis Pendentis:



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



verklaard);



In do ne si a



seyogianya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke



ng



B. DALAM POKOK PERKARA:



1. Bahwa Tergugat I dengan ini menolak dan membantah semua dalil-dalil



gu



gugatan a quo kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan terang dinyatakan kebenarannya dalam jawaban ini;



(First of File) merek “BENSU”, sebagaimana terbukti berdasarkan hal- hal berikut ini:



ub lik



ah



A



2. Bahwa tidak benar Penggugat sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama



a. Bahwa JESSY HANDALLIM disebut juga JESSY HANDALIM adalah



am



sebagai pemilik pertama dan sebagai pihak yang pertama sekali mendaftarkan merek “BENSU” sebagaimana dimaksud dalam etiket merek



Merek Etiket



ep



ah k



“BENSU” dibawah ini: No.



Kode



Tanggal



Tanggal



Penerimaan



Pendaftaran



Tanggal



Pemilik



Kelas







IDM00062247



A gu ng



BENSU



43



Berakhir



In do ne si



R



Pendaftaran



Perlindungan



03 September 07 Juni 2018



03 September



2015



JESSY



2025



HANDALLIM



b. Bahwa sebagai pemilik hak merek “BENSU” yang terdaftar, JESSY HANDALLIM telah mempergunakan merek “BENSU” sebagai merek SUSU



yang diperdagangkannya dilokasi suatu BENGKEL yang terletak di Jalan



lik



adalah diambil dari singkatan nama “BENGKEL SUSU”



c. Bahwa namun dengan etikad tidak baik untuk menguasai dan/ataupun merampas merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian



ub



m



ah



Emong No. 3, Burangrang, Bandung, sehingga merek “BENSU” tersebut



berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”



ep



ka



atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK



ah



BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK



M



Hukum milik Tergugat I), Penggugat telah memajukan gugatan perdata



ng



tentang sengketa merek “BENSU” terhadap JESSY HANDALIM, yaitu



on



Halaman 17 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan



es



R



BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Merek,



Pengadilan



Negeri



Pusat



register



Nomor



48/Pdt-



In do ne si a



Niaga



R



Sus/Merek/2018/PN Niaga.Jkt.Pusat;



ng



d. Bahwa karena satu dan lain hal yang tidak diketahui Tergugat I Sdr. RUBEN



SAMUEL ONSU (in casu Penggugat) dan JESSY HANDALIM melakukan perdamaian, berdasarkan perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas



gu



Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat antara



RUBEN SAMUEL ONSU (in casu Penggugat) sebagai pembeli dari JESSY



A



HANDALIM sebagai penjual dan pembeli pemegang Sertifikat Merek;



3. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka tidak benar



ub lik



ah



Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First of File) merek “BENSU”, dan jikapun seandainya – quod non – sekarang ini merek



am



“BENSU” sebagai milik Penggugat maka patut diduga pemilikan merek “BENSU” oleh Penggugat adalah dilakukan dengan etikad tidak baik dengan tujuan untuk dapat meniru, menguasai dan/ataupun merampas



ah k



ep



merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang telah berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut



In do ne si



R



juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP



A gu ng



BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah beroperasi secara terus menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang ini;



4. Bahwa dan berdasarkan Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20



Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis diamanatkan :



lik



Penggugat tidak berakibat hukum kepada Tergugat I, apalagi pengalihan hak atas merek “BENSU” tersebut terjadi setelah Tergugat I telah mengajukan permohonan pendaftaran merek pada tanggal 3 Mei 2017 atas



ub



m



ah



“pengalihan hak atas merek “BENSU” dari JESSY HANDALIM kepada



“I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik Tergugat I dan/atau



ep



ka



PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I sebagai Pendiri dari



es on



Halaman 18 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



Tergugat II);



R



ah



perusahaan serta Direksi Perusahaan) kepada Dirjen HAKI (in casu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



5. Bahwa sedang pemilikan Penggugat terhadap hak merek-merek yang



R



mengandung kata “BENSU” sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan a



No.



Kode



Tanggal



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



IDM000643596



45



LUKISAN GEPREK



BENSU +



IDM000643592



ah



LUKISAN GEPREK 3.



BENSU +



IDM000643591



am



LUKISAN LUKISAN 4.



“BENSU +



IDM000644092



LOGO” I AM GEPREK BENSU +



IDM000643597



LOGO I AM GEPREK BENSU + LOGO I AM GEPREK BENSU +



IDM000643603



A gu ng



7.



IDM000643590



R



6.



43



32



35



ep



ah k



5.



45



43



45



LOGO I AM GEPREK



8.



BENSU +



IDM000643599



45



LOGO I AM GEPREK



9.



BENSU +



IDM000643593



45



LOGO GEPREK



BENSU +



IDM000643585



LOGO GEPREK



11.



BENSU +



IDM000643584



BENSU +



IDM000643594



13.



BENSU +



IDM000643601



BENSU +



IDM000643587



LOGO GEPREK



R



LOGO GEPREK 14.



BENSU +



IDM000643600



16.



LOGO BENSU



IDM000643604



gu



ng



15.



A



43



45



ep



ka



LOGO GEPREK



ah



45



LOGO GEPREK 12.



M



35



43



35 35



Samuel Onsu



08 Agustus 2017 08 Agustus 2017



22 Agustus 2017



24 Agustus 2017 24 Agustus 2019 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017



24 Agustus



ub



m



ah



10.



Ruben



24 Mei 2019



Ruben



24 Mei 2019



2017



31 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017



03 April 2018



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



11 Juni 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Onsu Ruben



on



2.



2017



Pemilik



Halaman 19 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



BENEERRR +



08 Agustus



ub lik



A



1.



lik



gu



I AM GEPREK



BENSU SEDEP



Pendaftaran



es



Merek



In do ne si



No.



ng



quo halaman 2 sampai 4 angka 2, yaitu berupa etiket merek:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Samuel Onsu Ruben



GEPREK



IDM000643588



BENSU



35



03 April 2018



gu



IDM000643528



45



03 April 2018



IDM000643602



03 April 2018



BENSU



IDM000643595



43



BENSU



BENSU



IDM000643582



IDM000645717



BENSU



IDM000643583



BENSU NUGGET GEFREK BENSU REAL by RUBEN



IDM000643579



03 April 2018



45



03 April 2018



29



29



29



03 April 2018



03 April 2018



08 April 2018



BENSU REAL by RUBEN



BENSU REAL by RUBEN



25 Juni 2018



30



25 Juni 2018



BENSU REAL by RUBEN



35



by RUBEN



IDM000643586



IDM000643576



31.



SOSIS BENSU



24 Juni 2019



24 Mei 2019



24 Mei 2019



25 Juni 2018



24 Mei 2019



25 Juni 2018



45



29



25 Juni 2018



31 Juli 2018



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel



Samuel



Samuel



Samuel Onsu Ruben Samuel



Ruben 24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



IDM000643577



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel



IDM000643578



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Onsu Ruben



on



Samuel



Halaman 20 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu



Samuel



Onsu



NUGGET by



A



Samuel Onsu Ruben



ng



M



32.



BENSU



R



ah



ONSU



24 Mei 2019



Ruben



43



ep



ka



30.



Onsu Ruben



Onsu



IDM000643589



ONSU BENSU SOSIS



Samuel



Ruben



IDM000643598



ONSU GEPREK 29.



24 Mei 2019



lik



by RUBEN



Onsu Ruben



Onsu



ub



ah m



BENSU REAL



Samuel



Ruben



IDM000643580



ONSU GEPREK



28.



24 Mei 2019



Ruben



29



ONSU GEPREK



27.



Samuel



Onsu



ONSU GEPREK



26.



24 Mei 2019



Onsu



A gu ng



25.



IDM000645718



R



24.



Samuel



Onsu Ruben



ep



23.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



GEPREK



ah k



43



es



ah am



22.



Samuel Onsu Ruben



GEPREK 21.



24 Mei 2019



ub lik



A



20.



BENSU



Samuel Onsu Ruben



GEPREK



19.



24 Mei 2019



In do ne si



18.



BENSU



ng



17.



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



BENSU



33.



IDM000643581



BAKSO



34.



ng



BENSU



BAKSO by



29



Onsu Ruben



31 Juli 2018



In do ne si a



RUBEN ONSU



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



IDM000643605



29



31 Juli 2018



RUBEN ONSU



24 Mei 2019



Samuel Onsu



gu



yang permohonan pendaftaran mereknya dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 08 Agustus 2017 sampai 31 Juli 2018 adalah dilakukan dengan



A



itikad buruk/itikad tidak baik, yaitu dengan maksud untuk meniru,menguasai



dan/ataupun merampas merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi “I AM GEPREK BENSU SEDEP



ub lik



ah



BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I



am



AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah beroperasi secara terus



ah k



ep



menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai



R



sekarang ini, sebagaimana terbukti berdasarkan hal-hal berikut ini:



In do ne si



a. Bahwa Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS yang semula



A gu ng



secara bersama-sama telah berhasil menjalankan usaha bisnis makanan



bermaksud



untuk



mengembangkan



usahanya



dengan



membuka usaha bisnis makanan yang jenisnya berbeda dengan yang telah ada, dan ayah Tergugat I yang bernama “BENNY SUJONO”yang



biasa juga dipanggil “BENSU” yang terinspirasi dengan jenis makanan “AYAM GEPREK” menyarankan kepada Tergugat I, KURNIAWAN dan



STEFANI LIVINUS untuk membuka usaha bisnis makanan jenis “AYAM



lik



b. Bahwa setelah mempertimbangkan saran dan masukan yang diberikan oleh “BENNY SUJONO”yang biasa juga dipanggil “BENSU” akhirnya



ub



m



ah



GEPREK”;



Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS sepakat untuk



ka



mendirikan bisnis makanan “AYAM GEPREK”, dan agar usaha bisnis



ep



makanan tersebut dapat berbentuk Badan Hukum maka berdasarkan



ah



Akta Perseroan Terbatas PT. Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 Notaris di Jakarta, oleh Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS



ng



M



telah didirikan “PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan



on



Halaman 21 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



AYAM GEPREK BENSU”, yang Anggaran Dasarnya telah mendapat



es



R



tanggal 15 Maret 2017 yang dibuat oleh Netty Maria Machdar, S.H.,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi



R



Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun



ng



2017 tanggal 13 Sptember 2017;



c. Bahwa dan dipakainya nama “BENNY SUJONO”yang biasa juga dipanggil “BENSU” sebagai nama dari Badan Hukum “PT. AYAM



gu



GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) adalah sebagai penghargaan telah banyak memberikan saran dan masukan hingga berdirinya Badan



Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM



ub lik



ah



A



kepada “BENNY SUJONO”yang biasa juga dipanggil “BENSU” yang



GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) dan dibukanya usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang



am



pertama pada tanggal 17 April 2017, yang beralamat di Jalan Pademangan I Gang 5 nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan



ah k



ep



Pademangan Timur, Jakarta Utara;



d. Bahwa dan pada saat Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS



In do ne si



R



sedang sibuk mengurus segala sesuatu keperluan untuk peresmian pembukaan usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” adik



A gu ng



Penggugat yang bernama EVAN JORDI ONSU menawarkan diri untuk ikut



dalam



usaha



bisnis



makanan



tersebut



sebagai



Manager



Operasional. Karena EVAN JORDI ONSU adalah teman main Tergugat I



dan STEFANI LIVINUS maka diterimalah penawaran dari EVAN JORDI



ONSU sehingga terjadilah kerjasama dalam pengelolaan bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik PT. AYAM GEPREK



Badan Hukum milik Tergugat I), namun kerjasama tersebut hanya



lik



m



ah



BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu terbatas dalam pengelolaan bisnis makanan dan bukan terhadap pemilikan bisnis makanan apalagi tentang pemilikan merek “I AM



ub



GEPREK BENSU”;



berkembang



dengan



ep



ka



e. Bahwa setelah usaha bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” mulai dibukanya



beberapa



cabang/outlet



baru,



ah



selanjutnya EVAN JORDI ONSU (in casu adik Penggugat) menawarkan



M



duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis makanan merek “I AM



ng



GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM



on



Halaman 22 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM



es



R



agar Penggugat yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun



R



“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU



SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY



ng



SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), dan tertarik dengan penawaran tersebut



gu



Tergugat I sepakat untuk menjadikan Penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri Penggugat di sejumlah cabang/outlet



usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian



A



berkembang



menjadi



merek



“I AM



GEPREK



BENSU



SEDEP



BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM



ub lik



ah



GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau



am



PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah ada pada saat itu, dan sebagai kompensasinya Penggugat telah



ah k



ep



menerima pembayaran uang pembagian hasil usaha (Golden Share) dari Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat I);



Bahwa dan pada saat dilaksanakan kesepakatan kerjasama antara



A gu ng



f.



In do ne si



R



dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat



Tergugat I dengan EVAN JORDI ONSU (in casu adik penggugat) yaitu tentang mengelola bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/maupun pada saat terjadinya pemasangan foto diri



Penggugat di sejumlah cabang/outlet pertama dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi



lik



“I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”



milik Tergugat



I



hingga



ub



m



ah



merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga



dibayarkannya



uang



pembagian hasil usaha (Golden Share) oleh Tergugat I kepada



ka



Penggugat, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan tentang kata



ep



dan/atau nama “BENSU” dalam merek bisnis makanan “I AM GEPREK



ah



BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO Tergugat I) karena Penggugat sangat mengetahui merek bisnis



ng



M



makanan a quo diambil dari nama badan hukum “PT.AYAM GEPREK



on



Halaman 23 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



BENNY SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in



es



R



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



casu Badan Hukum milik Tergugat I), dan seyogianya Penggugat juga



R



sangat mengetahui kata “BENSU” dalam merek “I AM GEPREK



BENSU” milik Tergugat I adalah diambil dari nama BENNY SUJONO



ng



yang biasa juga dipanggil “BENSU” (in casu ayah Tergugat I);



g. Bahwa berkat usaha dan kerja keras dari Tergugat I dan/atau



gu



PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) ditambah lagi AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek, “I



AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM



ub lik



ah



A



cita rasa makanan yang disajikan dalam usaha bisnis makanan merek “I



GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU



am



SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan



ep



Hukum milik Tergugat I) cukup lezat dan enak sehingga digemari oleh



ah k



masyarakat luas, maka dalam waktu yang relatif sangat singkat yaitu pada bulan Mei 2017 bisnis makanan a quo telah memiliki sejumlah



In do ne si



R



cabang/outlet, dan selanjutnya sekarang telah berdiri lebih dari 40



(empat puluh) cabang/outlet yang tersebar luas di seluruh wilayah



A gu ng



Indonesia dan bahkan sampai luar negeri;



h. Bahwa melihat perkembangan yang demikian pesatnya dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang



menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU”



BENSU SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK



lik



m



ah



dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK



BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), baru pada bulan pertama Penggugat



ub



menjadi duta promosi (ambassador) dari bisnis makanan merek “I AM



ka



GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK



ep



BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) melalui adiknya yang bernama EVAN



R



ah



JORDI ONSU Penggugat meminta agar 1 (satu) orang karyawannya



ng



M



bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat Idan/atau



on



Halaman 24 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM



es



dapat dipekerjakan dibagian dapur atau sebagai quality control dari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), dan patut



R



diduga dipekerjakannya karyawan Penggugat dibagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep



ng



dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan merek “I AM



GEPREK BENSU” milik Tergugat I yang sangat digemari oleh



gu



masyarakat luas di Indonesia; i.



Bahwa dugaan Tergugat I tersebut terbukti, karena pada sekitar bulan



A



Juli 2019 atau setelah karyawan tersebut dapat memasak menu masakan dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik



ub lik



ah



Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), Penggugat menarik kembali karyawannya tersebut dan selanjutnya



am



pada sekitar bulan Agustus 2017 Penggugat membuka usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU” yang baik jenis makanan



ep



dan/maupun penataan ataupun dekorasi ruangan serta sistem kerjanya



ah k



serta susunan kata, nama, susunan warna, gambar dan/maupun logo merek usahanya adalah sama ataupun meniru sehingga sama persis



In do ne si



R



dengan usaha bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I



dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM



A gu ng



GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);



j.



Bahwa sejak membuka usaha bisnis makanan merek “GEPREK



BENSU” Penggugat mulai mempromosikan bisnis makanan AYAM



GEPREK BENSU yang memakai nama “BENSU” sebagai miliknya, hal tersebut Penggugat lakukan untuk menarik minat dan perhatian serta jika bisnis makanan merek “GEPREK BENSU” milik Penggugat adalah



lik



m



ah



sebagai image kepada para konsumen dan/maupun masyarakat luas



sama dengan bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat Idan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat



ub



dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat



ka



I), sehingga konsumen bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU”



ep



milik Tergugat I terperdaya dan beralih menjadi konsumen bisnis



ah



makanan merek “GEPREK BENSU” milik Penggugat;



M



makanan “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I selanjutnya pada



ng



tanggal 31 Agustus 2017 Penggugat dengan etikad tidak baik dan



on



Halaman 25 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



dengan secara melawan hukum mensomasi Tergugat I agar tidak lagi



es



R



k. Bahwa dan untuk dapat menguasai ataupun merampas merek bisnis



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



menggunakan kata “BENSU” dalam bisnis makanan merek “I AM



Bahwa dan etikad tidak baik Penggugat tersebut semakin jelas dan



ng



l.



R



GEPREK BENSU” milik Tergugat I;



terang terbukti, karena berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Mei 2018



gu



Penggugat telah memohon untuk ditetapkan nama “BENSU” sebagai



A



singkatan dari nama RUBEN SAMUEL ONSU (in casu Penggugat);



m. Bahwa kemudian setelah terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Mei 2018



ub lik



ah



Penggugat telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas penggunana kata “BENSU” didalam bisnis makanan merek “I AM



am



GEPEREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), yaitu sebagaimana dimaksud dalam



ah k



ep



perkara perdata putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 325/PDT/2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019 juncto putusan



In do ne si



R



Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Pebruari 2019, yang sekarang masih dalam proses ditingkat



A gu ng



kasasi di Mahkamah Agung;



6. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terbukti dengan jelas dan terang, ide ataupun inspirasi pendaftaran merek-merek milik Penggugat



a quo adalah diilhami dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU”



yang kemudian berkembang menjadi “I AM GEPREK BENSU SEDEP



BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM



lik



”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang lebih dahulu dikenal



ub



m



ah



GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan



oleh masyarakat luas di Indonesia, apalagi ketika pertama sekali memohon



ep



ka



pendaftaran merek-merek a quo Penggugat belum memiliki usaha bisnis makanan yang memakai kata “BENSU” ataupun bisnis usaha makanan



ah



yang sama ataupun sejenis dengan usaha bisnis makanan merek “I AM



M



menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai



on



Halaman 26 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



sekarang ini;



es



R



GEPREK BENSU” milik Tergugat I yang telah beroperasi secara terus



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



7. Bahwa oleh karenanya permohonan pendaftaran merek-merek milik



R



Penggugat a quo seyogianya harus ditolak oleh Tergugat II karena



ng



permohonan pendaftaran merek-merek milik Penggugat telah melanggar:



a. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a



gu



Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang berbunyi:



A



“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:



ub lik



ah



a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu



am



oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”; Bahwa karena fakta hukumnya merek-merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh Penggugat secara bertahap mulai dari tanggal



ah k



ep



08 Agustus 2017 sampai 31 Juli 2018 adalah memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek bisnis makanan “I AM



R



GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM



In do ne si



GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM



A gu ng



GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun



“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY



SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah beroperasi secara terus menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang



ini untuk jenis bisnis makanan yang sejenis, dan permohonan merek



PT. AYAM



lik



GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) pada tanggal 03 Mei 2017, sebagaimana dimaksud dalam pendaftaran iteked merek “I



ub



m



ah



telah dimohonkan terlebih dahulu oleh



A



gu



Terdaftar



Kelas



IDM000643530



43



24 Mei 2019



Tanggal



Pemilik



Permohonan



16 Agustus 2017



YANGCENT



es



ng



LUKISAN



Kode



D002017038382



on



M



BENER +



No./Tgl



Halaman 27 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



I AM GEPREK BENSU SEDEP



Etiket



ep



ah



Merek



R



ka



AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN” berikut ini :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



GEPREK BENSU



IDM000643529



43



31 Agustus 2017



SEDEP BENER +



gu



LUKISAN



J002017041697



ub lik



ah



A



24 Mei 2019



I AM GEPREK



IDM000643532



BENSUSEDEP



am



BENER + LUKISAN



YANGCENT



29



YANGCENT



D002017038381



ah k



ep



24 Mei 2019



16 Agustus 2017



In do ne si



R



Bahwa adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya antara merek-merek milik Penggugat a quo dengan merek bisnis makanan



A gu ng



“I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek



“I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM



GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun



“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY



SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) dapat terlihat dengan jelas dan terang



lik



logo, apalagi merek-merek a quo digunakan untuk usaha jenis makanan yang sejenis, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis



ub



m



ah



berdasarkan susunan kata, nama, susunan warna, gambar dan/maupun



ka



juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia permohonan



ep



Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, pendaftaran



merek-merek



milik



Penggugat



a



quo



b. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,



ng



M



tentang Merek Dan Indikasi Geografis junto Pasal 16 ayat (3) huruf



on



Halaman 28 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



a Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik



es



R



ah



seyogianya harus ditolak;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



berbunyi:



In do ne si a



Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang



ng



“Permohonan ditolak jika Merek tersebut:



a. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama



gu



orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”;



Bahwa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Ayam Geprek



A



Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017 yang dibuat oleh Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta yang Anggaran



ub lik



ah



Dasarnya telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor



am



AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017, telah berdiri “PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in casu Badan Hukum milik



ah k



ep



Tergugat I), sedang bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi bisnis makanan merek “I AM



In do ne si



R



GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun



A gu ng



“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I adalah diambil dari nama Badan



Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);



Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut merek-merek milik Penggugat a quo adalah merupakan nama atau menyerupai nama



ataupun singkatan nama PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



lik



milik Tergugat I), dan oleh karenanya permohonan pendaftaran merek-merek milik Penggugat a quo seyogianya harus ditolak;



ub



m



ah



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum



ka



c. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang



ep



Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (4) Peraturan



ah



Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad



on



Halaman 29 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



tidak baik”;



es



R



67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang berbunyi:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa sebagaimana telah Tergugat I uraikan dalam jawaban angka



R



5 diatas telah terbukti adanya etikad tidak baik dari Penggugat dalam permohonan pendaftaran merek-merek miliknya, yaitu



ng



dengan maksud untuk meniru, menguasai ataupun merampas merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian



gu



berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP



BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau



“AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP



A



BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat



ub lik



ah



dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat



am



luas di Indonesia dan juga dibeberapa Negara lain berkat kerja keras dan segala upaya maupun usaha tanpa kenal lelah yang



ep



dilakukan oleh Tergugat I;



ah k



Bahwa apalagi Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan mempergunakan,



memperkenalkan,



In do ne si



R



Hukum milik Tergugat I) adalah pihak yang pertama sekali memproduksi



dan/atau



A gu ng



memperdagangkan bisnis makanan dengan menggunakan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK



BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan



lik



8. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut diatas Penggugat tidak



m



ah



”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”;



berhak untuk mengajukan gugatan a quo karena sesungguhnya Penggugat yang telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3)



ub



Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi



ka



Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4)



ep



Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek didalam permohonan



R



ah



pendaftaran merek-merek miliknya, dan oleh karenanya permohonan



es



pendaftaran merek-merek milik Penggugat seyogianya harus ditolak yaitu



on



Halaman 30 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



dengan dibatalkannya merek-merek milik Penggugat a quo;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



9. Bahwa sebaliknya, oleh karena Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK Hukum



milik



R



BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Tergugat



sebagai



pihak



memperkenalkan,



ng



mempergunakan,



I)



yang



pertama



memproduksi



sekali



dan/atau



memperdagangkan bisnis makanan dengan merek “I AM GEPREK BENSU”



gu



yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau



A



dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, dan bisnis



makanan milik Tergugat I a quo telah beroperasi secara terus-menerus



ub lik



ah



dengan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang ini, maka Tergugat I adalah sebagai pihak yang paling berhak untuk



am



memperoleh pendaftaran merek sebagai berikut: Merek



Etiket



No./Tgl



Kode



Tanggal



Pemilik



IDM000643530



43



R



24 Mei 2019



A gu ng



LUKISAN



Kelas



GEPREK BENSU



IDM000643529



16 Agustus 2017



D002017038382



43



31 Agustus 2017



SEDEP BENER +



YANGCENT



24 Mei 2019



BENSUSEDEP BENER + LUKISAN



R



24 Mei 2019



16 Agustus 2017



on



Halaman 31 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



YANGCENT



D002017038381



ng



29



es



IDM000643532



ep



I AM GEPREK



ah



J002017041697



ub



m ka



lik



ah



LUKISAN



M



YANGCENT



In do ne si



I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER +



Terdaftar



ep



ah k



Permohonan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



10. Bahwa apalagi berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:



a. Bahwa karena permohonan pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU



ng



SEDEP BENEERRR” milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) diterima oleh Tergugat II pada tanggal 03 Mei 2017, atau



gu



permohonan pendaftaran merek a quo jauh lebih dahulu dimajukan



daripada permohonan pendaftaran merek-merek milik Penggugat yang



tanggal 31 Juli 2018, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi



ub lik



ah



A



diajukan secara bertahap mulai dari tanggal 08 Agustus 2017 sampai



Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016



am



tentang Pendaftaran Merek, Tergugat I sebagai pihak yang pertama sekali memohon pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU” yang



ep



kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP



ah k



BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP



In do ne si



R



BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” adalah pihak



A gu ng



yang paling berhak untuk memperoleh pendaftaran merek-merek a quo;



b. Bahwa dan karena merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang



menjadi



merek



“I AM



GEPREK



BENSU



SEDEP



BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP



BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” adalah GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU



lik



m



ah



merupakan ataupun menyerupai nama Badan Hukum PT. AYAM (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), maka berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek



ub



Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (3) huruf a Peraturan



ka



Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67



ep



Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Tergugat I adalah pihak yang



ah



paling berhak untuk memperoleh pendaftaran mereka quo;



M



GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM



ng



GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM



on



Halaman 32 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU”



es



R



c. Bahwa kemudian oleh karena permohonan pendaftaran merek “I AM



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK



R



BENSU SEDEP BENER” oleh Tergugat I adalah dilakukan dengan etikad baik guna melindungi bisnis makanan milik Tergugat I yang telah



ng



beroperasi secara terus menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang ini, apalagi Tergugat I dan/atau



gu



PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK



BENSU



juga



A



mempergunakan,



sebagai



pihak



memperkenalkan,



yang



pertama



memproduksi



sekali



dan/atau



memperdagangkan bisnis makanan dengan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK



ub lik



ah



BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun



am



“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto



ah k



ep



Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek,



In do ne si



R



Tergugat I adalah pihak yang paling berhak untuk memperoleh pendaftaran merek a quo;



A gu ng



11. Bahwa dan berdasarkan fakta hukum tersebut diatas pendaftaran merek



milik Tergugat I a quo adalah sah dan berharga, apalagi pendaftaran mereka quo dilakukan oleh Tergugat I dengan etikad baik dan untuk



melindungi bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian



berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan



lik



yang pertama sekali mempergunakan, memperkenalkan, memproduksi



ub



dan/atau memperdagangkan bisnis makanan merek a quo;



12. Bahwa dan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun



ka



m



ah



”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I sebagai pihak



ep



2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia



R



ah



Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Tergugat I merupakan



ng



M



memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya, dan hak Tergugat I



on



Halaman 33 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



atas merek a quo yang telah terdaftar adalah dilindungi oleh hukum;



es



pemegang hak eksekutif untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



13. Bahwa tentang penggunaan kata dan/ataupun nama “BENSU” dalam merek



R



milik Tergugat I a quo sama sekali tidak ada hubungannya dengan



Penggugat dan/ataupun nama Penggugat, karena sebagaimana telah



ng



dengan jelas dan terang Tergugat I uraikan dalam angka 5 huruf a, b, c, k, l



dan m diatas, kata dan/atau nama “BENSU” yang terdapat dalam merek



gu



milik Tergugat I a quo adalah diambil dari nama “BENNY SUJONO”yang



biasa juga dipanggil “BENSU” (in casu ayah Tergugat I), yang namanya SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);



ub lik



ah



A



telah diabadikan kedalan nama Badan Hukum “PT.AYAM GEPREK BENNY



14. Bahwa sedang tentang digunakannya nama “BENNY SUJONO” yang biasa juga dipanggil “BENSU” (in casu ayah Tergugat I) dalam nama Badan



am



Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU yang kemudian juga dijadikan sebagai nama dari bisnis



ep



makanan milik Tergugat I, yaitu : bisnis makanan merek “I AM GEPREK



ah k



BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”



In do ne si



R



atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU



SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, adalah



A gu ng



sebagai penghargaan yang diberikan kepada BENNY SUJONO yang biasa



juga dipanggil BENSU karena telah banyak memberikan saran dan



masukan hingga berdirinya Badan Hukum “PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” dan hingga dibukanya usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang pertama pada tanggal 17 April 2017, yang beralamat di Jalan Pademangan I Gang 5



lik



15. Bahwa oleh karenanya untuk mendaftarkan merek “I AM GEPREK BENSU”



m



ah



nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara;



yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU



ub



SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau



ka



dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU



ep



SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” yang didalamnya terdapat kata dan/atau nama “BENSU”, Tergugat I tidak



R



ah



memerlukan izin dari Penggugat, apalagi tidak ada suatu peraturan hukum



ng



M



menggunakan kata dan/atau nama “BENSU” disetiap pendaftaran merek-



on



Halaman 34 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



merek a quo;



es



yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang melarang Tergugat I untuk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



16. Bahwa dan untuk melengkapi bantahan Tergugat I terhadap dalil-dalil



R



gugatan a quo, dengan ini Tergugat I menjelaskan unsur-unsur dari katakata yang terdapat dalam merek-merek milik Tergugat I a quo berikut makna



ng



dari kata-kata yang dapat digambarkan secara umum, yaitu:



gu



a. I AM adalah Ayam;



A



b. GEPREK adalah Ayam yang ditumbuk / diulek;



c. BENSU adalah singkatan dari nama ayah YANCENT (in casu Tergugat



I) yaitu BENNY SUJONO atau disingkat dengan BENSU, sebagaimana



ub lik



ah



dengan jelas dan terang tertulis dan dibadikan didalam nama Badan



Hukum milik Tergugat I, yaitu : PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



am



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU; d. SEDEP adalah Lezat dan Enak;



ah k



ep



e. BENER ataupun BENEERRR adalah Asli;



In do ne si



R



17. Bahwa berdasarkan semua hal tersebut diatas, karena: a. tidak terbukti Penggugat sebagai pihak yang pertama sekali memohon merek



berkembang



menjadi



A gu ng



pendaftaran



“I



AM



GEPREK



merek



“I AM



BENSU” GEPREK



yang



BENSU



kemudian



SEDEP



BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP



BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” ataupun merekmerek lainnya yang menggunakan kata dan/atau nama “BENSU”,



lik



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);



b. telah terbukti dengan jelas dan terang permohonan pendaftaran merek-



ub



m



ah



malainkan Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



merek milik Penggugat dilakukan karena diilhami oleh bisnis makanan



ep



ka



merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM



ah



GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun



M



SEDEP BENER” milik Tergugat I PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



ng



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik



on



Halaman 35 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Tergugat I) yang lebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas di Indonesia,



es



R



“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



maka merek-merek milik Penggugat a quo dibuat dengan meniru



R



dan/ataupun dibuat dengan memiliki persamaan pada pokoknya atau



keseluruhannya dengan merek-merek milik Tergugat I apalagi bisnis



ng



makannya sejenis, sedang Tergugat I adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereka quo;



gu



c. merek-merek milik Penggugat adalah merupakan atau menyerupai



nama Badan Hukum “PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat



I), yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri



Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-



ub lik



ah



A



dengan AYAM GEPREK BENSU” In casu Badan Hukum milik Tergugat



0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017;



am



d. telah terbukti adanya etikad tidak baik dari Penggugat didalam pendaftaran merek-merek milik Penggugat a quo, yaitu dengan maksud untuk meniru, menguasai ataupun merampas merek bisnis makanan



ah k



ep



“I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau



In do ne si



R



disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK



A gu ng



BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I, yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas di Indonesia dan juga dibeberapa Negara lainnya berkat kerja keras dan segala upaya maupun usaha tanpa kenal lelah yang dilakukan oleh Tergugat I;



maka gugatan a quo adalah dimajukan dengan etikad tidak baik dari



Penggugat, dan oleh karenanya gugatan a quo seyogianya harus ditolak



lik



18. Bahwa dipasangnya foto-foto Penggugat pada sejumlah cabang/outlet pertama bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I



ub



m



ah



untuk seluruhnya;



dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM



ka



GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) adalah dibuat



ep



atas saran ataupun permintaan dari EVAN JORDI ONSU (in casu adik



ah



Penggugat) yang menawarkan kepada Tergugat I agar Penggugat dijadikan GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY



ng



M



SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum



on



Halaman 36 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



milik Tergugat I), dan atas jasa dipasangnya foto diri Penggugat tersebut



es



R



sebagai duta promosi (ambassador) dari bisnis makanan merek “I AM



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



(Golden Share);



In do ne si a



maka kepada Penggugat sudah dibayarkan uang pembagian hasil usaha



ng



19. Bahwa dan setelah terjadinya kesepakatan dipasangnya foto diri Penggugat



di sejumlah cabang/outlet pertama bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO



gu



disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), Penggugat dengan etikad tidak baik untuk meniru, menguasai



menyampaikan kepada masyarakat luas jika pemilik bisnis makanan merek



“I AM GEPREK BENSU” yang benar adalah Penggugat, dan hal tersebut



ub lik



ah



A



dan/ataupun merampas merek bisnis makanan milik Tergugat I telah



terbukti dengan jelas dan terang karena disampang adanya gugatan a quo Penggugat juga sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat



am



I, PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) dan STEFANI LIVINUS



ep



sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata putusan Pengadilan Tinggi



ah k



DKI Jakarta nomor 325/PDT/2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt kasasi



di



Mahkamah



Agung,



In do ne si



ditingkat



R



tanggal 18 Pebruari 2019, yang sekarang masih dalam proses pemeriksaan serta



bersamaan



dengan



A gu ng



dimajukannya gugatan a quo Penggugat juga mengajukan gugatan



terhadap PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) sebagaimana



dimaksud dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan



Negeri



Jakarta



Pusat



nomor



57/Pdt.Sus-Merek/2019/



PN.Niaga.Jkt. Pst, yaitu : perkara-perkara yang materi pokok gugatannya



adalah menuntut Tergugat I dan/ataupun PT. AYAM GEPREK BENNY



lik



milik Tergugat I) dinyatakan tidak berhak juntuk mempergunakan merek



ub



“I AM GEPREK BENSU” dalam bisnis makanan miliknya;



20. Bahwa sedangkan untuk mengembangkan bisnis makanan merek “I AM



ka



m



ah



SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum



ep



GEPREK BENSU” Tergugat I sebenarnya tidak sangat membutuhkan foto diri Penggugat, karena tanpa ada kesepakatan untuk dipasangnya foto diri



R



ah



Penggugat di sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK



on



Halaman 37 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



usaha bisnis makanan a quo dalam waktu yang relatif sangat singkat telah



es



BENSU” milik Tergugat I, berkat usaha dan kerja keras dari Tergugat I



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



dan enak;



In do ne si a



berkembang dan maju karena cita rasa masakannya yang terkenal lezat



ng



21. Bahwa berdasarkan semua hal yang telah diuraikan diatas karena gugatan a quo tidak terbukti maka seyogianya harus ditolak untuk seluruhnya, apalagi Penggugat tidak berhak untuk menuntut pembatalan terhadap



gu



merek Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I)



A



yang telah lebuh dahulu terdaftar;



22. Bahwa oleh karenanya tidak ada kesalahan dan/ataupun kekeliruan yang



ub lik



ah



dilakukan oleh Tergugat II didalam memproses pendaftaran sampai terbitnya sertifikat merek-sertifikat merek milik Tergugat I, dan Tergugat II



am



sebelum menerbitkan sertifikat merek-sertifikat merek milik Tergugat I telah melaksanakan proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman dan proses pemeriksaan subsantif serta mendapatkan persetujuan Menteri



ah k



ep



untuk menerbitkan sertifikat merek-sertifikat merek milik Tergugat I, sehingga pendaftaran merek milik Tergugat I tidak melanggar ketentuan



In do ne si



R



yang diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 Peraturan Menteri



A gu ng



Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;



23. Bahwa dan dengan ditolaknya gugatan a quo, maka sebagai pihak yang



dinyatakan kalah seyogianya Penggugat harus dihukum untuk membayar



DALAM REKONPENSI:



1.



Bahwa Tergugat Konpensi selanjutnya dalam gugatan rekonpensi ini disebut Penggugat Rekonpensi, dengan ini memajukan gugatan rekonpensi



ub



terhadap Penggugat Konpensi yang selanjutnya dalam gugatan rekonpensi ini disebut dengan Tergugat Rekonpensi, sedang Tergugat II Konpensi dalam



gugatan



Rekonpensi;



ini



disebut



Turut



Tergugat



ataupun dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah dimajukan pada Jawaban dalam konpensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dan



on



ng



Halaman 38 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



es



Bahwa untuk mempersingkat dalil-dalil gugatan rekonpensi ini, semua hal



R



2.



rekonpensi



ep



ka



selanjutnya



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



I.



m



ah



semua biaya yang timbul dalam perkara ini;



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



dimajukan sebagai bagian dan satu-kesatuan yang tidak terpisah dengan



Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada jawaban dalam konpensi diatas,



ng



3.



R



dalil-dalil dan bukti-bukti dalam gugatan rekonpensi;



pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20



gu



Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak



4.



Pendaftaran Merek, oleh karenanya permohonan pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi seyogianya harus ditolak ataupun dibatalkan;



ub lik



ah



A



Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang



Bahwa apalagi merek-merek milik Penggugat Rekonpensi yang telah



am



terdaftar dalam Daftar Umum Merek adalah untuk melindungi jenis-jenis makanan dalam kelas 43 dan 29 yang diproduksi oleh Penggugat Rekonpensi, demikian juga halnya merek-merek milik Tergugat Rekonpensi



ah k



ep



yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek milik Penggugat Rekonpensi adalah untuk melindungi jenis-



In do ne si



R



jenis makanan dalam kelas 45, 43, 32, 35, 29 dan 30 yang diproduksi oleh Tergugat Rekonpensi, oleh karenanya dikhawatirkan konsumen akan keliru



A gu ng



dalam membedakan produk merek Penggugat Rekonpensi dengan produk milik Tergugat Rekonpensi apalagi jenis makanan yang diproduksi adalah sama;



5.



Bahwa sedang Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan biaya yang tidak



sedikit untuk mempromosikan dan memperkenalkan makanan-makanan produksi merek Penggugat Rekonpensi termasuk dengan membayar uang



ah



pembagian hasil (Golden Share) kepada Tergugat Rekonpensi sebagai duta



lik



promosi (ambassador) sehingga dipasangnya foto diri Tergugat Rekonpensi di sejumlah cabang/outlet pertama dari bisnis makanan merek “I AM



ub



GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU



6.



ep



(in casu Badan Hukum milik Penggugat Rekonpensi);



ah



ka



m



GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi dan/atau PT. AYAM



Bahwa karena terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Tergugat Rekonpensi maka konsumen Penggugat Rekonpensi telah tertipu



ng



M



dan terperdaya karena berpikir bisnis makanan produksi Penggugat



on



Halaman 39 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Rekonpensi adalah sama dengan bisnis makanan produksi Tergugat



es



R



antara merek milik Penggugat Rekonpensi dengan merek-merek milik



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Rekonpensi, apalagi kemudian banyak konsumen Penggugat Rekonpensi



R



yang setelah mencoba makanan yang diproduksi oleh Tergugat Rekonpensi



merasa kecewa dan berasumsi makanan yang diproduksi oleh Penggugat



7.



ng



Rekonpensi sudah tidak enak dan tidak lezat lagi cita rasanya;



Bahwa dan hal tersebut tentunya sangat merugikan Penggugat Rekonpensi,



gu



oleh karenanya sangat beralasan hukum pendaftaran merek-merek milik



A



Tergugat Rekonpensi dibatalkan untuk seluruhnya;



8.



Bahwa dan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor



20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis, maka sangat



ub lik



ah



beralasan hukum Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus



am



milyar rupiah), yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus;



Bahwa dan untuk menghindar dari kerugian yang lebih besar lagi akibat



ep



ah k



9.



kesalahan paham konsumen yang berpikir bisnis makanan merek “I AM



R



GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi adalah sama dan/atau



In do ne si



pemiliknya sama dengan bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY



A gu ng



RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat Rekonpensi, maka berdasarkan Pasal 83 ayat (1)



huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sangat beralasan hukum kiranya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk menghentikan



semua



perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek-merek milik Tergugat Rekonpensi,



termasuk



namun



tidak



terbatas



kepada



perbuatan



memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis



lik



10. Bahwa dan sangat dikhawatirkan Tergugat Rekonpensi nantinya tidak



melaksanakan tuntutan Penggugat Rekonpensi tentang pembayaran ganti



ub



m



ah



makanan merek-merek a quo, dan perbuatan lainnya;



rugi yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,



ka



serta



Tergugat



Rekonpensi



masih



tetap



menjalan,



memproduksi,



ep



mengedarkan dan/atau memperdagangkan bisnis makanan merek-merek



ah



milik Tergugat Rekonpensi a quo walaupun telah ada putusan pengadilan beralasan hukum kiranya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar



ng



M



uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah



on



Halaman 40 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak



es



R



yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal tersebut, maka sangat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



gugatan ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap



ng



baik dan penuh;



R



(inkracht van gewijsde) sampai semua putusan a quo dilaksanakan dengan



Berdasarkan semua hal dan dalil-dalil yang telah dimajukan diatas, Tergugat



Konpensi/Penggugat Rekonpensi bermohon kepada Majelis Hakim Yang



gu



Terhormat untuk berkenan kiranya menerima dan mengabulkan Jawaban dalam



konpensi dan sekaligus Gugatan dalam rekonpensi ini, dan selanjutnya



A



memberi putusan dalam perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI:



ub lik



-



Manyatakan eksepsi Tergugat tepat dan beralasan hukum;



-



Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat;



-



Menyatakan



ep



ah k



am



A. DALAM EKSEPSI:



gugatan



Penggugat



tidak



dapat



R



onvantkelijke verklaard);



A gu ng



B. DALAM POKOK PERKARA: -



Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



II. DALAM REKONPENSI:



diterima



(nie



In do ne si



ah



I.



1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk



lik



2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:



a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



ub



m



ah



seluruhnya;



ka



pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei



ep



2019, nama pemilik YANGCENT;



ah



b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



R



pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei



es on



Halaman 41 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



2019, nama pemilik YANGCENT;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



R



pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei



ng



2019, nama pemilik YANGCENT;



3. Menyatakan permohonan merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU,



No.



Kode



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



IDM000643596



45



I AM GEPREK



2.



BENSU +



IDM000643592



am



LUKISAN GEPREK 3.



BENSU +



IDM000643591



4.



“BENSU +



IDM000644092



BENSU +



IDM000643597



A gu ng



LOGO I AM GEPREK



R



LOGO” I AM GEPREK 5.



6.



BENSU +



45



43



ep



ah k



LUKISAN LUKISAN



IDM000643590



32



35



43



LOGO I AM GEPREK



7.



BENSU +



IDM000643603



45



LOGO I AM GEPREK



8.



BENSU +



IDM000643599



45



LOGO I AM GEPREK BENSU +



IDM000643593



LOGO GEPREK 10.



BENSU +



IDM000643585



LOGO GEPREK 11.



BENSU +



IDM000643584



12.



BENSU +



IDM000643594



43



45



LOGO GEPREK BENSU +



IDM000643587



43



gu



LOGO



A



IDM000643601



ng



14.



BENSU +



45



R



LOGO GEPREK 13.



35



ep



ka



LOGO GEPREK



ah



45



08 Agustus 2017



08 Agustus 2017



22 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2019 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017



ub



m



ah



9.



2017



Ruben



24 Mei 2019



24 Agustus 2017



24 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



11 Juni 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



on



BENEERRR +



08 Agustus



Pemilik



Halaman 42 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



BENSU SEDEP



Pendaftaran



lik



1.



LUKISAN GEPREK



M



Tanggal



es



Merek



ub lik



ah



A



No.



In do ne si



gu



yaitu:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id BENSU +



IDM000643604



35



35



2017



gu



BENSU



03 April 2018



BENSU



20.



BENSU



BENSU



IDM000643588



IDM000643528



45



03 April 2018



BENSU



BENSU



IDM000643602



IDM000643595



IDM000643582



IDM000645717



GEPREK BENSU BENSU NUGGET



IDM000645718



A gu ng



24.



IDM000643583



R



23.



03 April 2018



43



03 April 2018



43



45



29



29



03 April 2018



03 April 2018



03 April 2018



BENSU REAL by RUBEN



03 April 2018



BENSU REAL by RUBEN



29



08 April 2018



29



BENSU REAL by RUBEN



30



by RUBEN ONSU BENSU SOSIS



30.



by RUBEN



24 Mei 2019



Onsu Ruben



24 Mei 2019



24 Mei 2019



24 Juni 2019



25 Juni 2018



24 Mei 2019



25 Juni 2018



24 Mei 2019



35



IDM000643589



IDM000643586



IDM000643576



25 Juni 2018



43



45



25 Juni 2018



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel



Samuel



Samuel



Samuel Onsu Ruben Samuel



Ruben 25 Juni 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Ruben



on



IDM000643577



Halaman 43 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



Samuel



Onsu



ng



M



BENSU



Samuel



Onsu



ONSU 31.



Samuel



Ruben



IDM000643598



ep



BENSU REAL



Onsu Ruben



Onsu



R



ka



ah



29.



Samuel



Ruben



IDM000643580



ONSU GEPREK



24 Mei 2019



Onsu



ONSU GEPREK 28.



Samuel Onsu Ruben



lik



by RUBEN



24 Mei 2019



Ruben



IDM000643579



ub



ah m



BENSU REAL



Samuel



Onsu



ONSU GEPREK



27.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



ONSU GEPREK



26.



Samuel



Onsu Ruben



GEFREK



25.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



ep



am



22.



ah k



35



Onsu Ruben



GEPREK 21.



Samuel Onsu Ruben



GEPREK



19.



24 Mei 2019



ub lik



ah



A



18.



Samuel Onsu Ruben



GEPREK



17.



24 Mei 2019



es



BENSU



ng



16.



IDM000643600



Ruben



In do ne si



LOGO



R



15.



31 Agustus



In do ne si a



GEPREK



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



32.



NUGGET by



IDM000643578



29



Samuel Onsu Ruben



31 Juli 2018



ng



RUBEN ONSU BENSU



33.



BAKSO



gu



BAKSO by



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



IDM000643581



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



BENSU



34.



In do ne si a



BENSU



R



SOSIS



IDM000643605



29



31 Juli 2018



RUBEN ONSU



24 Mei 2019



Samuel Onsu



A



adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya



dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik



ub lik



ah



PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU (in casu Badasn Hukum milik Penggugat Rekonpensi), Nomor



am



Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, Tanggal Penerimaan 03 Mei 2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama Pemilik PT. AYAM



ep



GEPREK BENNY SUJONO;



Kode



Tanggal



Tanggal



Kelas



Penerimaan



Pendaftaran



45



LUKISAN GEPREK



2.



BENSU +



IDM000643592



45



LUKISAN GEPREK



3.



BENSU +



IDM000643591



43



4.



“BENSU +



IDM000644092



LOGO” I AM GEPREK 5.



BENSU +



IDM000643597



LOGO I AM GEPREK



ka



6.



BENSU +



IDM000643590



BENSU + LOGO I AM GEPREK LOGO I AM GEPREK BENSU +



A



gu



9.



BENSU +



IDM000643599



ng



8.



IDM000643603



R



ah



7.



35



43



ep



LOGO I AM GEPREK



M



32



IDM000643593



2017



45



45



45



Ruben



24 Mei 2019



08 Agustus 2017 08 Agustus 2017 22 Agustus 2017



24 Agustus 2017



24 Agustus 2019



24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017



Samuel Onsu



ub



m



ah



LUKISAN LUKISAN



08 Agustus



Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



11 Juni 2019



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben Samuel



es



BENEERRR +



IDM000643596



Halaman 44 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



1.



BENSU SEDEP



Pemilik



on



A gu ng



I AM GEPREK



No.



Pendaftaran



In do ne si



Merek



lik



No.



R



ah k



4. Menyatakan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



IDM000643585



35



11.



ng



LOGO GEPREK



BENSU +



IDM000643584



45



LOGO GEPREK



BENSU +



gu



12.



IDM000643594



43



LOGO GEPREK



BENSU +



IDM000643601



LOGO GEPREK



14.



BENSU +



IDM000643587



ah



LOGO GEPREK 15.



BENSU +



IDM000643600



am



LOGO 16.



BENSU



IDM000643604



18.



BENSU



BENSU



GEPREK BENSU



IDM000643528



IDM000643602



A gu ng



19.



IDM000643588



R



17.



20.



BENSU



43



35



35



ep



GEPREK



ah k



45



2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017



35



45



31 Agustus 2017



03 April 2018



03 April 2018



03 April 2018



43



IDM000643595



IDM000643582



IDM000645717



IDM000643583



IDM000645718



43



26.



by RUBEN ONSU GEPREK



A



gu



27.



BENSU REAL



IDM000643579



IDM000643580



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel



29



29



03 April 2018



29



29



24 Mei 2019



03 April 2018



08 April 2018



25 Juni 2018



24 Mei 2019



24 Juni 2019



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



30



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu



ng



ah



ONSU GEPREK



M



45



ep



by RUBEN



R



ka



BENSU REAL



Onsu Ruben



Onsu Ruben



GEFREK 25.



Samuel



IDM000643598



35



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben



on



NUGGET



24 Mei 2019



Onsu Ruben



BENSU 24.



Onsu Ruben



Halaman 45 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



BENSU



Samuel



Onsu Ruben



GEPREK 23.



24 Mei 2019



lik



BENSU



Onsu Ruben



Onsu Ruben



ub



m



ah



22.



BENSU



Samuel



Onsu Ruben



GEPREK



21.



24 Mei 2019



ub lik



A



13.



24 Agustus



es



BENSU +



In do ne si a



10.



Onsu Ruben



In do ne si



R



LOGO GEPREK



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia BENSU REAL



Samuel Onsu



R



by RUBEN ONSU GEPREK



ng by RUBEN



Ruben



IDM000643589



43



25 Juni 2018



gu



BENSU REAL by RUBEN



Ruben



IDM000643586



45



25 Juni 2018



BENSU SOSIS



32.



am



31 Juli 2018



NUGGET by



IDM000643577



IDM000643578



RUBEN ONSU



BAKSO



IDM000643581



BENSU BAKSO by RUBEN ONSU



IDM000643605



31 Juli 2018



29



29



29



31 Juli 2018



31 Juli 2018



31 Juli 2018



Samuel



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



R



34.



29



ep



BENSU



33.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



BENSU



ah k



29



ONSU 31.



Samuel



Ruben



IDM000643576



ub lik



A ah



by RUBEN



24 Mei 2019



Onsu



ONSU BENSU SOSIS



30.



Samuel Onsu



ONSU GEPREK



29.



24 Mei 2019



In do ne si



BENSU REAL



28.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama Badan



A gu ng



Hukum milik Penggugat Rekonpensi, yaitu PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU;



5. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu: No.



Kode



Tanggal



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



Pendaftaran



IDM000643596



45



LUKISAN GEPREK 2.



BENSU +



IDM000643592



3.



BENSU +



IDM000643591



32



LOGO” I AM GEPREK BENSU +



IDM000643597



35



gu



LOGO



A



IDM000644092



43



R



M



5.



“BENSU +



ng



ah



LUKISAN LUKISAN 4.



45



ep



ka



LUKISAN GEPREK



2017



08 Agustus 2017



08 Agustus 2017 22 Agustus 2017 24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



11 Juni 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



on



BENEERRR +



08 Agustus



Halaman 46 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



1.



lik



I AM GEPREK BENSU SEDEP



Pemilik



es



Merek



ub



m



ah



No.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



IDM000643590



43



LOGO I AM GEPREK



IDM000643603



45



LOGO I AM GEPREK



8.



BENSU +



IDM000643599



45



gu



LOGO I AM GEPREK BENSU +



IDM000643593



LOGO GEPREK



10.



BENSU +



IDM000643585



LOGO GEPREK 11.



BENSU +



IDM000643584



am



LOGO GEPREK 12.



BENSU +



IDM000643594



LOGO GEPREK BENSU +



IDM000643601



LOGO GEPREK BENSU + LOGO GEPREK BENSU +



IDM000643600



A gu ng



15.



IDM000643587



R



14.



35



45



43



45



ep



13.



ah k



45



43



35



LOGO



16.



BENSU



IDM000643604



2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017



35



24 Agustus 2017



24 Agustus 2017



31 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017



03 April 2018



BENSU



IDM000643588



IDM000643528



45



BENSU



GEPREK



IDM000643595



BENSU



24.



BENSU



gu A



IDM000643582



IDM000645717



IDM000643583



ng



23.



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel



43



43



IDM000645718



03 April 2018



03 April 2018



45



29



03 April 2018



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



29



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel



29



08 April 2018



24 Juni 2019



Ruben



Onsu



on



IDM000643602



ep



ah



22.



BENSU



Onsu Ruben



Onsu Ruben



R



ka



21.



Samuel



Halaman 47 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



BENSU



24 Mei 2019



lik



20.



BENSU



Onsu Ruben



Onsu Ruben



GEPREK



M



35



GEPREK 19.



Samuel



Onsu Ruben



ub



m



ah



18.



BENSU



24 Mei 2019



Onsu Ruben



GEPREK



17.



Samuel Onsu Ruben



ub lik



ah



A



9.



24 Agustus



24 Mei 2019



es



BENSU +



ng



7.



2019



Ruben



In do ne si a



BENSU +



R



6.



24 Agustus



In do ne si



I AM GEPREK



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Onsu



Ruben



IDM000643579



ng



by RUBEN



29



25 Juni 2018



26.



gu



by RUBEN



IDM000643580



30



25 Juni 2018



by RUBEN



28.



by RUBEN



Ruben



IDM000643598



am



29.



IDM000643589



by RUBEN



IDM000643586



30.



by RUBEN



IDM000643576



BENSU SOSIS



R



ONSU 31.



43



45



ep



ONSU BENSU SOSIS



ah k



35



25 Juni 2018



IDM000643577



29



29



25 Juni 2018



25 Juni 2018



31 Juli 2018



A gu ng NUGGET by



31 Juli 2018



IDM000643578



BENSU



BAKSO



29



31 Juli 2018



BAKSO by



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



IDM000643581



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



BENSU



34.



Ruben



Onsu Ruben



RUBEN ONSU



33.



Samuel



Onsu Ruben



BENSU



32.



24 Mei 2019



Onsu



ONSU GEPREK BENSU REAL



Samuel Onsu



ONSU GEPREK BENSU REAL



24 Mei 2019



ub lik



A ah



27.



Samuel



Ruben



ONSU GEPREK



BENSU REAL



24 Mei 2019



Onsu



ONSU GEPREK



BENSU REAL



In do ne si a



BENSU REAL



25.



Samuel



In do ne si



GEFREK



R



NUGGET



IDM000643605



29



31 Juli 2018



RUBEN ONSU



24 Mei 2019



Samuel Onsu



ah



6. Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik



lik



Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat



ub



m



Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut diatas, yaitu dengan mencoret



ep



ka



pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan



Tanggal



Tanggal



Penerimaan



Pendaftaran



A



gu



BENSU SEDEP



IDM000643596



45



08 Agustus



24 Mei 2019



2017



Pemilik Ruben Samuel



es



Kode



Kelas



on



I AM GEPREK



No.



Pendaftaran



ng



M



1.



Merek



Halaman 48 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



No.



R



ah



segala akibat hukumnya, yaitu sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



45



3.



ng



LUKISAN GEPREK



BENSU +



IDM000643591



43



gu



LUKISAN LUKISAN



4.



“BENSU +



IDM000644092



32



5.



IDM000643597



BENSU +



IDM000643590



LOGO I AM GEPREK



am



7.



BENSU +



IDM000643603



LOGO I AM GEPREK 8.



BENSU +



IDM000643599



BENSU + LOGO GEPREK



10.



BENSU +



IDM000643585



A gu ng



LOGO GEPREK



IDM000643593



R



9.



11.



BENSU +



43



45



45



ep



LOGO I AM GEPREK



ah k



35



LOGO I AM GEPREK 6.



ah



BENSU +



IDM000643584



45



35



45



LOGO GEPREK



12.



BENSU +



IDM000643594



43



LOGO GEPREK



13.



BENSU +



IDM000643601



45



IDM000643587



15.



BENSU +



IDM000643600



LOGO BENSU



IDM000643604



GEPREK BENSU



A



gu



19.



BENSU



IDM000643588



R



18.



BENSU



IDM000643528



ng



ah



17.



35



IDM000643602



2017 22 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus



24 Mei 2019



2019



24 Agustus 2017



24 Agustus 2017



24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017



31 Agustus 2017



11 Juni 2019



24 Mei 2019



45



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



24 Mei 2019



24 Mei 2019



03 April 2018



Samuel Onsu Ruben



35



03 April 2018



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



35



ep



GEPREK



M



43



LOGO GEPREK



16.



ka



BENSU +



08 Agustus



Samuel Onsu Ruben



ub



m



ah



LOGO GEPREK



14.



2017



Ruben



24 Mei 2019



ub lik



A



LOGO” I AM GEPREK



08 Agustus



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



03 April 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu



43



03 April 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel



es



IDM000643592



on



BENSU +



Halaman 49 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



2.



Onsu



In do ne si



R



LUKISAN GEPREK



lik



BENEERRR +



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



IDM000643595



43



03 April 2018



ng



IDM000643582



45



03 April 2018



IDM000645717



29



03 April 2018



NUGGET



IDM000643583



BENSU REAL



am



by RUBEN



IDM000645718



IDM000643579



ONSU GEPREK



ah k



29



by RUBEN



IDM000643580



ONSU GEPREK by RUBEN



03 April 2018



BENSU REAL



28.



by RUBEN



08 April 2018



29



30



35



25 Juni 2018



25 Juni 2018



BENSU REAL by RUBEN



by RUBEN



IDM000643589



43



25 Juni 2018



NUGGET by



45



BAKSO



IDM000643577



IDM000643578



IDM000643581



34.



BAKSO by



IDM000643605



RUBEN ONSU



R



ah



BENSU



Ruben



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Samuel



Ruben



IDM000643576



29



29



29



29



ep



ka



BENSU



Onsu



Onsu



RUBEN ONSU 33.



Samuel



Ruben



IDM000643586



BENSU 32.



Ruben



24 Mei 2019



31 Juli 2018



29



24 Mei 2019



lik



SOSIS



Onsu



Onsu



31 Juli 2018



ub



ah m



31.



Samuel



Onsu



ONSU



BENSU



24 Juni 2019



Ruben 25 Juni 2018



ONSU BENSU SOSIS



30.



Samuel



Onsu



ONSU GEPREK



29.



24 Mei 2019



Ruben



A gu ng



ONSU GEPREK



IDM000643598



R



BENSU REAL



27.



29



ep



BENSU REAL



26.



Samuel



Onsu Ruben



GEFREK 25.



Samuel



Onsu Ruben



BENSU 24.



24 Mei 2019



ub lik



A ah



BENSU



24 Mei 2019



Onsu Ruben



GEPREK



23.



Samuel



31 Juli 2018



31 Juli 2018



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel Onsu



ng



M



7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada



on



Halaman 50 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar



es



BENSU



gu



22.



BENSU



24 Mei 2019



Onsu Ruben



GEPREK 21.



In do ne si a



BENSU



Onsu Ruben



In do ne si



20.



R



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat



Rekonpensi



untuk



menghentikan



ng



8. Menghukum



In do ne si a



sekaligus;



R



rupiah), yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan



semua



perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut diatas, termasuk namun tidak



gu



terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan yang memakai merek-merek



A



tersebut, dan perbuatan lainnya;



9. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa



ub lik



ah



(dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta



am



rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini



ah k



ep



dilaksanakan dengan baik dan penuh;



Menghukum



Penggugat



In do ne si



-



R



III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Konpensi/Tergugat



Rekonpensi



untuk



A gu ng



membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;



Atau : “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Jika Majelis Hakim berpendapat lain”;



Menimbang, bahwa selanjutnya atas Gugatan Penggugat tersebut,



Tergugat-II telah mengajukan Jawaban tanggal 18 September 2019, sebagai



lik



Dalam Pokok Perkara



ub



1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek, sebagai berikut:



ep



a. Merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan IDM000643530 terdaftar tanggal 24 Mei 2019, dengan filing date 16 Agustus 2017, atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan kelas 43 untuk jenis jasa : Jasa Rumah



R



ah



ka



m



ah



berikut:



ng



M



swalayan, restoran-restoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan,



on



Halaman 51 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



cafe, catering;



es



makan, pelayanan dalam penyediaan makanan dan minuman, restoran



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



b. Merek Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan IDM000643529 terdaftar



R



tanggal 24 Mei 2019, dengan filing date 31 Agustus 2017, atas nama



Yangcent (Tergugat I) dengan kelas 43 untuk jenis jasa : Jasa Rumah



ng



makan, pelayanan dalam penyediaan makanan dan minuman, restoran



swalayan, restoran-restoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan,



gu



cafe, catering;



c. Merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener IDM000643532 terdaftar tanggal



A



24 Mei 2019, dengan filing date 16 Agustus 2017, atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan kelas 29 untuk jenis barang : Ayam Goreng;



ub lik



ah



2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa



am



Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak



ah k



ep



lain untuk menggunakannya;



R



3. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20



In do ne si



tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek



A gu ng



terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama;



Tentang Persamaan Pada Pokoknya atau Keselurahannya



4. Bahwa Penggugat mendalilkan merek Tergugat I mempunyai persamaan



lik



5. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan : Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah



ub



m



ah



pada pokoknya dengan merek milik Penggugat;



kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek



ka



yang satu dan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya



ep



persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau



M



-



dari sisi unsur yang menonjol antar merek I Am Geprek Bensu Sedep



on



Halaman 52 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Bener + Lukisan dengan nomor IDM000643530, merek Geprek Bensu



es



dalam Merek tersebut,



R



ah



kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dengan nomor IDM000643532



atas nama Yangcent dan Bensu milik Penggugat tidak terlihat unsur-



dari sisi penempatan, tidak terdapat persamaan penempatan;



gu



-



ng



unsur yang menonjol yang memperlihatkan persamaan pada pokoknya;



-



dari sisi cara penulisan, cara penulisannya masing-masing berbeda;



Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka merek Tergugat tersebut tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau



ub lik



ah



A



6. Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-



keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih



am



dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenisnya dari segi susunan kata maupun pengucapannya, sehingga keputusan Direktorat Jenderal untuk mendaftar merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek



ep



ah k



Bensu Sedep Bener + Lukisan atas nama Tergugat I sudah sesuai dengan ketentuan hukum dibidang merek;



In do ne si



R



Tentang Orang Terkenal



A gu ng



7. Bahwa terkait merek nama orang terkenal yang didalilkan oleh Penggugat



haruslah diteliti lebih lanjut. Penggugat dalam hal ini adalah Ruben Samuel



Onsu, sedangkan merek yang diajukan oleh Penggugat adalah Geprek Bensu;



8. Bahwa perlu dilihat apakah Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu atau Bensu yang dikenal oleh masyarakat. Hal ini perlu dibuktikan secara nyata



lik



hanyalah asumsi dari Penggugat;



9. Bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan adanya penetapan Pengadilan Jakarta Selatan No. 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., dapat Tergugat



ub



m



ah



dalam persidangan, sehingga menurut Tergugat II dalil Penggugat tersebut



II sampaikan penetapan tersebut tidak merinci siapa yang mengajukan



ka



ep



penetapan, apa yang diputuskan dalam penetapan tersebut. Dengan demikian sudah selayaknya penetapan tersebut dapat dikesampingkan



R



a quo;



ng



10.Bahwa dengan demikian dalil Penggugat mengenai persamaan dengan



on



Halaman 53 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



orang terkenal sekiranya dapatlah dinyatakan ditolak;



es



karena penetapan tersebut tidak menjelaskan apapun mengenai perkara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Sedep Bener + Lukisan dengan nomor IDM000643529 dan merek I Am



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Tentang Itikad Tidak Baik



11.Bahwa dengan terdaftarnya merek Tergugat I, hal ini berarti merek Tergugat I



ng



telah menempuh proses sesuai Undang-Undang yang berlaku : proses



pemeriksaan formalitas, pemeriksaan pengumuman dan pemeriksaan



substanstif, serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan



gu



sertifikat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan



Indikasi Geografis. Karena permohonan pendaftaran merek milik Tergugat I



A



diajukan dan diperiksa menggunakan Undang-Undang tersebut;



12.Bahwa selama jangka waktu pengumuman, ada pihak mengajukan



ub lik



ah



keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal, namun hal ini tidak



am



diterima oleh Tergugat II;



11.Bahwa dalam pemeriksaan Substantif yang dilakukan atas permohonan pendaftaran merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek niat



untuk



ep



ah k



Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I, pertimbangan ada tidaknya membonceng/itikad



tidak



baik



pemohon



juga



menjadi



R



pertimbangan dan dalam proses tersebut tidak terpenuhi adanya unsur



In do ne si



itikad tidak baik, dengan demikian pendaftaran merek I Am Geprek Bensu



A gu ng



Sedep Bener + Lukisan dan Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku dibidang merek.



12.Bahwa tentang dalil itikad tidak baik dari Penggugat haruslah ditolak, karena



dengan terdaftarnya merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I telah memenuhi unsur sebagai daya pembeda sehingga dikualifikasikan sebagaimana



dan Indikasi Geografis;



ub



13.Sehingga tidak beralasan bahwa merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I yang



ep



telah terdaftar didalam Daftar Umum Merek dikatakan didaftar dengan itikad tidak baik;



R



14.Bahwa selanjutnya Tergugat II secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat



on



Halaman 54 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



es



kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek



ka



m



ah



pemilik merek yang beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan:



ng



Dalam Pokok Perkara:



1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



gu



2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;



A



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat II mohon putusan yang seadil-adilnya;



Tergugat-II



tersebut



Kuasa



ub lik



ah



Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Kuasa Tergugat-I dan Kuasa Penggugat



mengajukan



Replik



am



No.0122/IX.26/MSP/2019 dan No.0123/IX.26/MSP/2019 masing-masing tanggal 26 September 2019 dan Kuasa Tergugat-I dan Tergugat-II mengajukan Duplik



ah k



Menimbang,



bahwa



ep



masing-masing tanggal 2 Oktober 2019; untuk



menguatkan



dalil-dalil



Gugatannya,



R



Penggugat, telah mengajukan alat bukti surat berupa:



In do ne si



1. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas Merek “BENSU” dengan



A gu ng



No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 yang diakses dari Pangkalan



Data



Kekayaan



Intelektual



melalui



laman



https://pdki-



“BENSU”



dengan



No.



Pendaftaran



indonesia.dgip.go.id/., bukti P-1;



2. Fotocopy



Sertifikat



Merek



IDM000622427 dalam Kode Kelas 43., bukti P-2.A;



3. Fotocopy Akta Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar atas Merek “BENSU” kepada



Penggugat,



yang



dikeluarkan



bukti P-2.B;



oleh



lik



Handalim



Tergugat



II,



ub



4. Fotocopy Jawaban Turut Tergugat dalam perkara No. 48/Pdt.SusHKI/Merek/2018/PN Jkt.Pst., Tanggal 01 November 2018, bukti P-3; 5. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERERRR +



ep



ka



m



ah



dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 dari Jessy



LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000643596 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 08 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran



ng



6. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU + LUKISAN” dengan



on



Halaman 55 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



No. Pendaftaran IDM000643592 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal



es



R



24 Mei 2019 atas nama Pengguga, bukti P-4.A;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Tergugat II dengan ini



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



nama Penggugat, bukti P-4.B;



ng



7. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU + LUKISAN” dengan No. Pendafataran IDM000643591 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 08 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



gu



nama Penggugat, bukti P-4.C;



8. Fotocopy



Sertifikat



Merek



"LUKISAN



BENSU



+



LOGO”



dengan



Penerimaan 22 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 11 Juni 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.D;



ub lik



ah



A



No. Pendaftaran IDM000644092 dalam Kode Kelas 32 dengan Tanggal



9. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan



am



No. Pendafataran IDM000643597 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.E;



ah k



ep



10. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM00643590 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal



In do ne si



R



Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.F;



A gu ng



11. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM000643603 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.G;



12. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM000643599 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



lik



ah



nama Penggugat Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM000643599 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal



ub



Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



m



nama Penggugat, bukti P-4.H;



13. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan



ep



ka



No. Pendaftaran IDM000643593 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



Merek



“GEPREK



BENSU



+



LOGO”



dengan



on



Halaman 56 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



No. Pendaftaran IDM000643585 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal



es



Sertifikat



ng



14. Fotocopy



R



nama Penggugat, bukti P-4.I;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Penerimaan 08 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



R



nama Penggugat, bukti P-4.J; Sertifikat



Merek



“GEPREK



BENSU



+



ng



15. Fotocopy



LOGO”



dengan



No. Pendaftaran IDM000643584 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



gu



nama Penggugat, bukti P-4.K;



16. Fotocopy



Sertifikat



Merek



“GEPREK



BENSU



+



LOGO”



dengan



Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.L;



17. Fotocopy



Sertifikat



Merek



ub lik



ah



A



No. Pendaftaran IDM000643594 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal



“GEPREK



BENSU



+



LOGO”



dengan



am



No. Pendaftaran IDM000643601 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 31 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.M; Sertifikat



Merek



“GEPREK



ep



ah k



18. Fotocopy



BENSU



+



LOGO”



dengan



No. Pendaftaran IDM000643587 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal nama Penggugat, bukti P-4.N; Sertifikat



A gu ng



19. Fotocopy



Merek



“GEPREK



BENSU



+



In do ne si



R



Penerimaan 31 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas



LOGO”



dengan



No. Pendaftaran IDM000643600 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 31 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.O;



20. Fotocopy



Sertifikat



Merek



“BENSU”



dengan



No.



Pendaftaran



IDM000643604 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



21. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran



ub



IDM000643588 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 03 April 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



22. Fotocopy



Sertifikat



ep



bukti P-4.Q;



ah



ka



lik



bukti P-4.P;



m



ah



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



Merek



“BENSU”



dengan



No.



Pendaftaran



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



on



Halaman 57 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



bukti P-4.R;



es



R



IDM000643528 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



23. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran



R



IDM000643602 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



ng



bukti P-4.S; 24. Fotocopy



Sertifikat



Merek



“BENSU”



dengan



No.



Pendaftaran



gu



IDM000643595 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



A



bukti P-4.T;



IDM000643582 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



ub lik



ah



25. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



am



bukti P-4.U; 26. Fotocopy



Sertifikat



Merek



“BENSU”



dengan



No.



Pendaftaran



IDM000645717 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



ep



ah k



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.V;



In do ne si



R



27. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643583 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



A gu ng



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.W;



28. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU NUGGET” dengan No. Pendaftaran IDM000645718 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 03 April



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.X;



29. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU”



30. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU”



ep



dengan No. Pendaftaran IDM000643580 dalam Kode Kelas 30 dengan Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019



31. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643598 dalam Kode Kelas 35 dengan



on



ng



Halaman 58 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



es



R



atas nama Penggugat, bukti P-4.Z;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



atas nama Penggugat, bukti P-4.Y;



ub



Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019



ka



m



ah



dengan No. Pendaftaran IDM000643579 dalam Kode Kelas 29 dengan



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019



R



atas nama Penggugat, bukti P-4.AA;



ng



32. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643589 dalam Kode Kelas 43 dengan



Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019



gu



atas nama Penggugat, bukti P-4.AB;



33. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU” Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.AC;



ub lik



ah



A



dengan No. Pendaftaran IDM000643586 dalam Kode Kelas 45 dengan



34. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU SOSIS by RUBEN ONSU” dengan No.



am



Pendaftaran IDM000643576 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.AD;



ah k



ep



35. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU SOSIS” dengan No. Pendaftaran IDM000643577 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli



In do ne si



bukti P-4.AE;



R



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



A gu ng



36. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU NUGGET by RUBEN ONSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643578 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.AF;



37. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU BAKSO” dengan No. Pendaftaran IDM000643581 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli



38. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU BAKSO by RUBEN ONSU” dengan



ub



No. Pendaftaran IDM000643605 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama



ep



Penggugat, bukti P-4.AH;



39. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas merek “I AM GEPREK SEDEP



BENER



+



LUKISAN”



dengan



No.



Pendaftaran



R



BENSU



IDM000643530 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan



ng



M



16 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Tergugat



on



Halaman 59 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



I, bukti P-5.A;



es



ah



ka



lik



bukti P-4.AG;



m



ah



2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



40. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas merek “GEPREK BENSU



R



SEDEP BENER + LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000643529 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 31 Agustus 2017 dan



ng



Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Tergugat I, bukti P-5.B;



41. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas merek “I AM GEPREK



gu



BENSU



SEDEP



BENER



+



LUKISAN”



dengan



No.



Pendaftaran



IDM000643532 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan



A



16 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Tergugat I, bukti P-5.C;



ub lik



ah



42. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643590 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan



am



24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-6;



43. Fotocopy Tangkapan Layar (screenshot) dan tayangan penelurusan nama



ah k



ep



“BENSU” di pencarian cepat oleh “Google”, bukti P-7.A;



R



2018/PN.Jkt.Sel pada tanggal 30 Mei 2018, bukti P-7.B;



In do ne si



44. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.384/Pdt.P/



45. Fotocopy Foto pemakaian image/foto diri Penggugat dicabang usaha milik



A gu ng



Tergugat I, bukti P-8.A;



46. Fotocopy Tangkapan Layar (screenshot) komentar negatif masyarakat di media sosial “Instagram” mengenai usaha yang dijalankan oleh Tergugat I yang ditujukan kepada diri pribadi Penggugat, bukti P-8.B;



47. Fotocopy Berita Tribun Sumsel berjudul “Karyawan I Am Geprek Bensu



48. Fotocopy



Putusan



Pengadilan



Negeri



lik



tanggal 30 September 2019, bukti P-8.C;



Jakarta



Barat



Nomor



ub



482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt Tanggal 18 Februari 2019, bukti P-9; 49. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PDT/



ep



2019/PT.DKI Tanggal 08 Agustus 2019, bukti P-10;



50. Fotocopy Pernyataan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt Tanggal 18 Februari 2019 Jo. Putusan



R



ah



ka



m



ah



Rekam Teman Wanitanya Mandi, Berdalih Merekam Karena Cinta” pada



es



Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PDT/2019/PT.DKI Tanggal



on



Halaman 60 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



08 Agustus 2019, bukti P-11;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa



untuk



menguatkan



dalil-dalil



R



Tergugat-I, telah mengajukan alat bukti surat berupa:



bantahannya,



In do ne si a



Menimbang,



ng



1. Fotocopy Sertifikat Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER, Nomor



pendaftaran IDM000643530, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, Nomor permohonan D002017038382 tanggal permohonan 16 Agustus 2017, atas



gu



nama Pemilik YANGCENT (in casu Tergugat I Konpensi/Penggugat Re- konpensi), jenis barang/jasa kelas : 43, bukti T.I-1;



pendaftaran IDM000643529 tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, Nomor permohonan J002017041697 tanggal permohonan 31 Agustus 2017, atas



ub lik



ah



A



2. Fotocopy Sertifikat Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER, Nomor



nama Pemilik YANGCENT (in casu Tergugat I Konpensi/Penggugat Re-



am



konpensi), jenis barang/jasa kelas : 43, bukti T.I-2;



3. Fotocopy Sertifikat Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER, Nomor pendaftaran IDM000643532, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, Nomor



ah k



ep



permohonanD002017038381 tanggal permohonan 16 Agustus 2017, atas nama Pemilik YANGCENT (in casu Tergugat I Konpensi/Penggugat



In do ne si



R



Re- konpensi), jenis barang/jasa kelas : 29, bukti T.I-3; 4. Fotocopy Akta Perseroan Terbatas PT. AYAM GEPREKBENNY SUJONO



A gu ng



Nomor 130 tertanggal 15 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, SH., Notaris di Jakarta, bukti T.I-4;



5. Fotocopy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0040249. AH. 01.01.TAHU N 2017 tertanggal 13 September 2017, bukti T.I-5;



6. Fotocopy Sertifikat Merek "I AM GEPREK BENSU SE- DEP BENEERRR, nomor pendaftaran IDM000643531 tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,



lik



ah



nomor permohonan J002017019651 tanggal permohonan 03 Mei 2017, atas nama Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJO- NO (in casu Badan



Sertifikat



Merek



I



AM



GEPREK



BENSU,



Trade



Mark



ep



7. Fotocopy



ub



rang/jasa kelas : 43, bukti T.I-6;



No. 40201811361T atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono tertanggal



8. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU No.49902 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono tanggal 28 Juni 2018 oleh Registrar



ng



on



Halaman 61 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



of Trade Marks, Brunei Darussalam, bukti T.I-8a;



es



R



oleh 12 Juni 2018 oleh Registrar of Trade Marks Singapore, bukti T.I-7;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Hukum milik Tergugat I/Konpensi/Penggugat Rekonpensi), jenis ba-



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



9. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU No. 49901 atas nama



R



PT Ayam Geprek Benny Sujono tanggal 28 Juni 2018 oleh Registrar



ng



of Trade Marks, Brunei Darussalam, bukti T.I-8b;



10. Fotocopy Sertifikat Merek I AM GEPREK BENSU registrasi No. 01968881 class 43 tanggal 1 Februari 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny



gu



Sujono dari Directorat General of In- telectual Property Office, Ministry of Economic Affair, ROC, bukti T.I-9a;



No. 01968882 tanggal 1 Februari 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dari Directorat General of Intelectual Property Office, Ministry



ub lik



ah



A



11. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU sertifi- cate logo



of economic Affair, ROC, bukti T.I-9b;



am



12. Fotocopy Sertifikat Merek I AM GEPREK BENSU, Registration Number. 4/2018/00502602 atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono tertanggal 22 November 2018 oleh Director Bureauof Trademarks Philipines,



ep



ah k



bukti T.I-10a;



13. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU Registration number



In do ne si



R



4/2018/00502601 atas nama PT.Ayam Geprek Benny Sujono tertanggal 22 November 2018 oleh Director Bureau of Trademarks Philipines,



A gu ng



bukti T.I-10b;



14. Fotocopy Akta Kelahiran No.138/1952 tertanggal 3 Mei1952 atas nama To Bak Tjui yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Labuhan Ruku, bukti T.I-11;



15. Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium



Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tanggal 23 Januari 1966, dimana nama Bak Tjui diganti menjadi Agus Sujono, bukti T.I-12;



Medan, atas nama To, Kok Beng ; Tentang penggantian nama Kok Beng



ub



menjadi Benny, bukti T.I-13;



17. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor :173/Pdt.P/



ep



1988/PN.Mdn tanggal 17 Maret 1988, Tentang pembentulan/perbaikan



R



bukti T.I-14;



18. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 943/PDT.P/ 2017/PN.JKT.BRT tanggal 10 Januari 2018, bukti T.I-15;



on



ng



Halaman 62 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



es



nama kecil dari nama keluarga Benny To menjadi Benny Sujono,



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



1963, yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kota-madya



ka



m



ah



16. Fotocopy Petikan Akta Kelahiran No. 2501 Tahun 1963 tertanggal 5 Maret



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



19. Fotocopy Kartu Keluarga No. K.31002442927 No.3173080507110039 atas



R



nama. Benny Su- jono yang di keluarkan Dukcapil Jakarta Barat,



ng



bukti T.I-16;



20. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK3173082009630003 atas nama Benny Su- jono, bukti T.I-17;



gu



21. Fotocopy Perjanjian Sewa Menyewa bertanggal 18April 2017, yang dilegalisasi oleh Heriati Zu- raida, S.H., Notaris di Jakarta, di bawah Nomor :



A



Leg.379/2017 tanggal 18 April 2017, bukti T.I-18;



ah



bukti T.I-19; 23. Fotocopy



Surat



Izin



Usaha



ub lik



22. Fotocopy Foto pembukaan outlet pertama "I AM GE-PREK BENSU",



Perdagangan



(SIUP)



Kecil



Nomor



:



am



149/24.1PK/31.73.05/-1.824.27/e/2017 tanggal 05 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu



ah k



24. Fotocopy



Tanda



ep



Kecamatan Kebun Jeruk, bukti T.I-20; Daftar



Perusahaan



264.24.3PO/31.73/-1.824.27/e/2017



tanggal



Perorangan 12



(PO)



Oktober



Nomor



2017,



yang



In do ne si



R



diterbitkan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota



A gu ng



Administrasi Jakarta Barat, bukti T.I-21;



25. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor



:



50/AC.l/



31.73.05/-1.824.27/e/2018 tanggal 17 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebun Jeruk, bukti T.I-22;



26. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 51/AC.3/1.73.05/-1.824.27/e /2018 tanggal 17 Juli 2018, yang diterbitan oleh



lik



27. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Rekonpensi),



Rp.50.000.000,-, bukti T.I-24;



tanggal



09



Mei



2017,



sebesar



ep



28. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat



Rekonpensi),tanggal



R



ah



ka



Konpensi/Tergugat



ub



Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat



m



ah



Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebun Jeruk, bukti T.I-23;



10



Mei



2017,



sebesar



es on



Halaman 63 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



Rp.50.000.000,-, bukti T.I-25;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



29. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account



R



Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat



Rekonpensi),



tanggal



04



Juni



ng



Rp.45.000.000,-, bukti T.I-26;



2017,



sebesar



30. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account



gu



Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat



Rekonpensi),



tanggal



08



Juni



A



Rp.45.300.000,-, bukti T.I-27;



2017,



sebesar



Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat



Rekonpensi),



Rp.100.000.000,-, bukti T.I-28;



am



ub lik



ah



31. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account tanggal



23



Juni



2017,



sebesar



32. Fotocopy Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Rekonpensi),



tanggal



ep



ah k



Konpensi/Tergugat



23



Juni



2017,



sebesar



Rp.19.366.933,-, bukti T.I-29;



In do ne si



R



33. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Rekonpensi),



A gu ng



Konpensi/Tergugat



tanggal



25



Juni



Rp.30.000.000,-, bukti T.I-30;



2017,



sebesar



34. Fotocopy Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account



Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat



Rekonpensi),



tanggal



26



Juni



Rp.37.600.000,-, bukti T.I-31;



2017,



sebesar



35. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kereken-ing Bank BCA nama



Ruben



Samuel



lik



atas



Onsu



ub



2017, sebesar Rp.150.000.000,-, bukti T.I-32;



36. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kereken-ing Bank BCA



ep



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi), tanggal 14 Agustus 2017,



37. Fotocopy Surat Law Firm Minola Sebayang &Partners,hal : Somasi, tanggal 31 Agustus 2017 No. 0058/VIII.31/MSP/2017, bukti T.I-34;



on



ng



Halaman 64 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



es



R



sebesar Rp.135.833.644,-, bukti T.I-33;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



: 6630140780,



(in casuPenggugat Konpensi/TergugatRekonpensi), tanggal 04 Agustus



ka



m



ah



Account Nomor



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



38. Fotocopy Surat Kantor EDDIE KUSUMA &Associates hal : Surat Balasan



R



Somasi, tanggal 4 September 2017 No. 1.28/EKA/IX/2017, bukti T.I-35; Putusan



Pengadilan



Negeri



Jakarta



ng



39. Fotocopy



Barat



Nomor



482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Pebruari 2019, bukti T.I-36;



40. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PDT/



gu



2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019, bukti T.I-37;



A



41. Fotocopy Gugatan Pembatalan Merek tanggal 23 Agustus 2019, yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Jkt.Pst, bukti T.I-38;



ub lik



ah



42. Fotocopy Gugatan Pembatalan Merek tanggal 23 Agustus 2019, yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor



am



58/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Jkt.Pst, bukti T.I-39;



43. Fotocopy Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM 000622427 tanggal



ep



7 Juni 2018 Etiket Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM Kelas



ah k



Barang/Jasa : 43, Nomor permohonan J002015037997 Pemohon/ penerima



R



tanggal 3 September 2015, bukti T.I-40;



In do ne si



44. Fotocopy Putusan perkara Perdata Merek No.48/PDT.SUS/Merek/2018/PN-



A gu ng



Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Pebruari 2019 antara Ruben Samuel Onsu sebagai Pengugat Melawan Jessy Handalim sebagai Tergugat dan



Pemerintah Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intlektual



Cq



Direktorat



Merek



dan



Indikasi



TurutTergugat, bukti T.I-41;



Geografis



sebagai



45. Fotocopy Surat Perjanjian jual beli tanggal 9 Februari 2019 antara Jessy



2018 Etiket Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM Kelas :



43,



Nomor



permohonan



J002015037997



tanggal



ub



Barang/Jasa



pengajuan /penerimaan 03 September 2015, beralih pemiliknya menjadi Ruben Samuel Onsu, bukti T.I-43;



ep



47. Fotocopy I Am GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039956 dan



ah



ka



lik



46. Fotocopy Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM 000622427 tanggal 7 Juni



m



ah



Handalim dengan Ruben Samuel Onsu, bukti T.I-42;



es on



Halaman 65 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



IDM 000643597 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-44;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



48. Fotocopy AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada



R



tanggal 24 Agusus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039959 dan



ng



IDM000643603 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-45;



49. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada



tanggal 31 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017041751 dan



gu



IDM000643601 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-46;



50. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal



A



31 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017041755 dan IDM000643600 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-47;



ub lik



ah



51. Fotocopy AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada



tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039961 dan



am



IDM000543599 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-48;



52. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU yang didaftarkan pada tanggal 25 jUNI 2018 dengan Nomor Permohonan J002018029435 dan



ah k



ep



IDM000643598 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-49;



53. Fotocopy Lukisan didaftarkan pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan Nomor



In do ne si



A gu ng



2019, bukti T.I-50;



R



Permohonan D002017039118 dan IDM000644092 pada tanggal 11 Juni



54. Fotocopy I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal 08 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017036696 dan IDM000643596 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-51;



55. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039968 dan



lik



56. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada



tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039964 dan



ub



IDM000643593 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-53;



57. Fotocopy GEPREK BENSU beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal 08 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017036701 dan



ep



IDM000643592 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-54;



58. Fotocopy GEPREK BENSU beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal



R



08 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017036704 dan



on



Halaman 66 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



es



IDM000643591 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-55;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



IDM000643594 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-52;



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



59. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada



R



tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039958 dan



ng



IDM000643590 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-56;



60. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU yang didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan J002018029437 dan



gu



IDM000643589 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-57;



61. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal



A



31 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017041752 dan IDM000643587 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-58;



ub lik



ah



62. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RBEN ONSU yang didaftarkan pada



tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan J002018029438 dan



am



IDM000643586 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-59;



63. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039965 dan



ah k



ep



IDM000643585 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-60;



64. Fotocopy GEPREKBENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal



In do ne si



R



24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039966 dan



A gu ng



IDM000643584 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-61;



65. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU yang didaftarkan pada



tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan D002018029434 dan IDM000643580 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-62;



66. Fotocopy GEPREK BENSU REAL bu RUBEN ONSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan



lik



67. Fotocopy Lukisan Ayam BENSU yang didaftarkan padatanggal 22 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan D002017039122 dan IDM000644093



ub



tanggal 11 Juni 2019, bukti T.I-64;



68. Fotocopy LUKISAN AYAM BENSU yang didaftarkan pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan D002017039109 dan IDM



ep



masih dalam tahap menunggu persetujuan direktur untuk diberi, bukti T.I-65; 69. Fotocopy I AM GEPREK beserta LOGO yang didaftarkanpada tanggal



R



24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039962 dan IDM



on



Halaman 67 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



es



(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-66;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



D002018029433 dan IDM000643579 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-63;



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



70. Fotocopy I AM GEPREK beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal



R



24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039952 dan IDM



ng



(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-67;



71. Fotocopy I AM GEPREK beserta LUKISAN yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039950 dan IDM



gu



(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-68;



72. Fotocopy I AM GEPREK beserta LUKISAN yang didaftarkan pada tanggal



A



24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039948 dan IDM (TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-69;



ub lik



ah



73. Fotocopy I AM GEPREK beserta LOGO yang didaftarkanpada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039945 dan IDM



am



(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-70;



74. Fotocopy I AM GEPREK beserta LOGO yang didaftarkanpada tanggai 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039942 dan IDM



ah k



ep



(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-71;



75. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada



In do ne si



R



tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan D002017039940 dan



A gu ng



IDM dalam tahap menunggu persetujuan direktur untuk diberi, bukti T.I-72; Menimbang,



bahwa



untuk



menguatkan



dalil-dalil



Tergugat-II, telah mengajukan alat bukti surat berupa:



bantahannya,



1. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM



GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643530 atas



nama Yangcent (Tergugat 1) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43,



lik



makanan dan minuman, restoran swalayan, restoran-restoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan, cafe, catering, bukti T.II-01;



ub



2. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643529 atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43,



ep



untuk jenis jasa : Jasa Rumah makan, pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran swalayan, restoran-restoran, tempat



3. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM



on



Halaman 68 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643532 atas



es



R



makan yang menghidangkan kudapan, cafe, catering, bukti T.II-02;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



untuk jenis jasa : Jasa Rumah makan, pelayanan dalam menyediakan



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk jenis barang : Ayam Goreng, bukti T.II-03;



In do ne si a



nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 29,



ng



4. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM



GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643530 atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43, jenis



gu



untuk



jasa



:



Jasa



Rumah



makan,



pelayanan



dalam



menyediakanmakanan dan minuman, restoran swalayan, restoran-restoran,



A



tempat makan yang menghidangkan kudapan, cafe, catering, bukti T.II-04;



GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643529 atas



ub lik



ah



5. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek



nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43, untuk jenis jasa : Jasa Rumah makan, pelayanan dalam



am



menyediakan makanan dan minuman, restoran swalayan, restoranrestoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan, cafe,



ep



ah k



catering, bukti T.II-05;



6. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM



In do ne si



R



GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643532 atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43,



A gu ng



untuk jenis barang : Ayam Goreng, bukti T.II-06;



Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Para Pihak



tersebut diatas, Majelis Hakim telah mencocokan dengan asilnya dan ternyata



telah sesuai serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985



tentang bea materai joncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun



lik



telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;



ub



Menimbang, bahwa terhadap alat tulis surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk



ep



pembuktian perkara ini (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);



es



R



Menimbang, bahwa baik Penggugat, Tergugat-I dan Tergugat-II tidak mengajukan saksi dipersidangan;



on



Halaman 69 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



2000 serta berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata maka alat bukti surat tersebut



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Kesimpulan



selanjutnya



Tergugat-I



masing-masing



dan



tanggal



R



mengajukan



bahwa



6



Tergugat



telah



In do ne si a



Menimbang,



November



2019,



sedangkan Penggugat mengajukan Kesimpulan No.: 0151/XI.13/MSP/2019



ng



tanggal 13 November 2019, selangkapnya terlampir dalam berkas perkara ini; Menimbang,



bahwa



selanjutnya



baik



Penggugat, Tergugat-I



dan



gu



Tergugat-II tidak mengajukan suatu apapun lagi dan mohon Putusan;



Menimbang, bahwa untuk mempersingkatan uraian Putusan ini, maka



A



segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan haruslah dianggap telah termuat dan merupakan



ub lik



ah



bagian dalam putusan ini;



am



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



ep



DALAM KONPENSI:



R



DALAM EKSEPSI:



In do ne si



ah k



sebagaimana tersebut diatas yaitu mengenai Pembatalan Merek;



A gu ng



Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I



telah mengajukan eksepsi;



Menimbang, bahwa Tergugat I dalam surat jawabannya mengajukan



Eksepsi tentang:



1. Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat:



tentang



ah



Merek



Dan



Indikasi



Geografis



berbunyi:



“Gugatan



pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar; -



Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, gugatan a quo yang Penggugat



ka



ub



m



Bahwa Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,



lik



-



tujukan



terhadap



Pemerintah



Republik



Indonesia



ep



Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat



ah



Jenderal Hak Kekayaan Intelektual CQ. Direktorat Merek Dan Indikasi



R



Geografis (in casu Tergugat II) yang bukan sebagai pemilik merek



es on



Halaman 70 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



terdaftar objek gugatan adalah salah dan keliru;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa dan dengan ditariknya Tergugat II sebagai pihak tergugat



In do ne si a



-



R



maka Penggugat telah salah dan keliru dalam menarik pihak tergugat,



dan olah kerenanya gugatan a quo seyogianya harus dinyatakan tidak



ng



dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);



2. Exceptio Litis Pendentis:



Bahwa sebelum memajukan gugatan a quo Penggugat terlebih



gu



-



dahulu telah memajukan gugatan yang baik pihak, objek gugatan dan/



A



maupun materi pokok gugatan adalah sama dengan gugatan a quo, yaitu sebagaimana dimaksud dalam perkara Putusan Pengadilan



ub lik



ah



Tinggi DKI Jakarta nomor 325/PDT/2019/PT DKI tanggal 08 Agustus



2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt., tanggal 18 Pebruari 2019, yang sekarang



am



masih dalam proses pemeriksaan ditingkat kasasi; -



Bahwa dan karena gugatan a quo pada pokoknya adalah sama



ah k



ep



dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, maka gugatan a quo seyogianya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet



In do ne si



R



onvantkelijke verklaard);



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara saksama



A gu ng



dali-dalil eksepsi Tergugat I tersebut dengan dihubungkan dengan gugatan



Penggugat, ternyata bukanlah tentang kewenangan mengadili maka berkaitan dengan sejauh mana Majelis akan mempertimbangkan mengenai eksepsi tersebut dalam suatu putusan sela diatur dalam Pasal 136 HIR yang menyebutkan:



“Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang ingin Tergugat kemukakan, mengenai



ketidakwenangan



hakim,



tidak



boleh



diajukan



dan



lik



dipertimbangkan sendiri sendiri melainkan diperiksa dan diputus bersam-sama



ub



dengan gugatan pokok”;



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka eksepsi mengenai Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat dan Exceptio Litis



ep



Pendentis yang diajukan oleh Tergugat I tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut maka eksepsi tersebut



R



harus dinyatakan tidak dapat diterima;



on



Halaman 71 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



es



DALAM POKOK PERKARA:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



kecuali



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya



R



memohon untuk mebatalkan Merek milik Tergugat I yang telah terdaftar pada



Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik



-



ng



Penggugat yaitu:



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



gu



pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei



A



2019, nama pemilik YANGCENT;



-



Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei



-



ub lik



ah



2019, nama pemilik YANGCENT;



Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



am



pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;



ah k



ep



Menimbang, bahwa Penggugat juga dalam gugantannya mendalikan bahwa Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File)



Etiket



No.



Kode



Tanggal



Kelas



Penerimaan



IDM0006224



BENSU



27



43



Tanggal



Tanggal



Pendaftaran



A gu ng



Merek



Pendafta



03 September



ran



Berakhir



Perlindun



Pemilik



gan



07 Juni



2015



In do ne si



R



atas merek “BENSU”, dengan rincian pendaftaran sebagai berikut:



2018



03



Ruben



September



Samuel



2025



Onsu



- Bahwa merek “BENSU” milik Penggugat telah dimohonkan sejak tanggal



lik



mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025; - Bahwa Penggugat juga merupakan pemilik hak atas merek yang mengandung kata “BENSU” lainnya yang terdaftar dalam Daftar Umum



ub



m



ah



03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta



Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu



I AM GEPREK



M



BENSU SEDEP



No.



Kode



Tanggal



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



Pendaftaran



45



08 Agustus



24 Mei 2019



IDM000643596



2017



Pemilik Ruben Samuel Onsu



ng



BENEERRR +



on



Halaman 72 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



LUKISAN



es



1.



Merek



ep



ah



No.



R



ka



Tergugat II), antara lain sebagai berikut:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



IDM000643592



ng



LUKISAN



45



08 Agustus 2017



LUKISAN



gu



3.



IDM000643591



43



08 Agustus 2017



A



4.



am



22 Agustus



LOGO



IDM000643597



6.



BENSU + LOGO



IDM000643590



BENSU + LOGO I AM GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643599



A gu ng



8.



IDM000643603



R



7.



43



ep



I AM GEPREK



35



45



45



2017



BENSU + LOGO



IDM000643593



45



24 Agustus 2017



24 Agustus 2019



24 Agustus 2017



10.



LOGO



IDM000643585



24 Agustus 2017



35



24 Agustus 2017



LOGO



IDM000643594



GEPREK LOGO



IDM000643587



45



43



24 Agustus 2017



Ruben



24 Mei 2019



Ruben



24 Mei 2019



Samuel



Ruben



24 Mei 2019



Samuel



Ruben



24 Mei 2019



Samuel



Ruben



24 Mei 2019



2017



24 Agustus 2017



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



31 Agustus



Ruben 24 Mei 2019



Samuel Onsu



on



Halaman 73 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



Samuel



Onsu



24 Agustus



2017



Samuel Onsu



ng



M



14.



BENSU +



ep



LOGO



IDM000643601



R



13.



BENSU +



43



Ruben



24 Mei 2019



lik



BENSU +



GEPREK



ah



45



GEPREK 12.



ka



LOGO



IDM000643584



Onsu



Onsu



ub



ah m



11.



Samuel



Onsu



GEPREK



BENSU +



Ruben



24 Mei 2019



Onsu



GEPREK



BENSU +



Samuel Onsu



I AM GEPREK



9.



Samuel



Ruben



11 Juni 2019



ub lik



BENSU +



I AM GEPREK



ah k



32



I AM GEPREK 5.



ah



LOGO”



IDM000644092



Ruben



24 Mei 2019



Onsu



LUKISAN



“BENSU +



Samuel Onsu



GEPREK



BENSU +



Ruben



24 Mei 2019



es



2.



In do ne si



R



GEPREK BENSU +



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia GEPREK BENSU +



35



31 Agustus 2017



Ruben



IDM000643604



35



03 April 2018



IDM000643588



03 April 2018



19.



BENSU



BENSU



IDM000643528



45



22.



BENSU



BENSU



IDM000643602



IDM000643595



IDM000643582



IDM000645717



IDM000643583



A gu ng



BENSU



R



GEPREK 23.



03 April 2018



43



03 April 2018



43



45



29



29



03 April 2018



03 April 2018



03 April 2018



NUGGET



03 April 2018



IDM000645718



29



08 April 2018



IDM000643579



29



25 Juni 2018



GEPREK IDM000643598



ONSU GEPREK BENSU REAL by RUBEN



24 Mei 2019



24 Mei 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



24 Juni 2019



Samuel



24 Mei 2019



Samuel



IDM000643589



lik



25 Juni 2018



43



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



Ruben 24 Mei 2019



Samuel Onsu



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



on



Halaman 74 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



Samuel Onsu Ruben



ng



M



ONSU



Samuel Onsu Ruben



R



28.



35



ep



ka



BENSU REAL



ah



30



ub



m



ah



IDM000643580



ONSU



by RUBEN



24 Mei 2019



Onsu



BENSU REAL



27.



Onsu Ruben



Ruben



GEPREK



by RUBEN



Samuel



Onsu



ONSU



26.



24 Mei 2019



Ruben



GEFREK



by RUBEN



Samuel



Onsu



BENSU REAL



25.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



BENSU



24.



Samuel



Onsu Ruben



ep



21.



24 Mei 2019



Onsu Ruben



GEPREK



ah k



35



GEPREK



20.



am



BENSU



Samuel Onsu Ruben



ub lik



ah



A



18.



24 Mei 2019



es



gu



BENSU



Samuel Onsu



GEPREK



17.



Ruben



24 Mei 2019



In do ne si



BENSU



ng



16.



LOGO



IDM000643600



R



15.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74



GEPREK



R



BENSU REAL 29.



by RUBEN



ng



IDM000643586



45



Ruben



25 Juni 2018



by RUBEN



gu



ONSU



29



31 Juli 2018



32.



Onsu



IDM000643577



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



Samuel



RUBEN ONSU



BENSU BAKSO



Ruben



IDM000643578



IDM000643581



BENSU BAKSO by RUBEN ONSU



IDM000643605



29



31 Juli 2018



24 Mei 2019



29



29



31 Juli 2018



31 Juli 2018



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu Ruben



24 Mei 2019



Samuel Onsu



ep



ah k



Samuel



Onsu



NUGGET by



34.



24 Mei 2019



Ruben



BENSU



33.



am



BENSU SOSIS



Samuel



Ruben



IDM000643576



ub lik



ah



A



31.



24 Mei 2019



Onsu



BENSU SOSIS



30.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ONSU



- Bahwa sedang pemilikan Penggugat terhadap hak merek-merek yang



In do ne si



R



mengandung kata “BENSU” sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan a quo halaman 2 sampai 4 angka 2, yaitu berupa etiket merek;



A gu ng



- Bahwa selaku pemilik hak dan pendaftar pertama berdasarkan sistem First



to File, maka Penggugat diberikan hak ekslusif sebagai merek yang lebih dahulu didaftar atau dilakukan permohonan pendaftarannya untuk menggunakan merek-merek yang mengandung kata “BENSU;



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan



Tergugat II pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Penggugat tersebut



lik



Menimbang. bahwa di dalam Jawabannya Tergugat I dan Tergugat II



ub



menolak dalil Pengggugat tersebut dan Tergugat I mendalilkan bahwa tidak benar Penggugat sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama ( first to file ) merek BENSU tetapi pemilik pertama yang mendaftarakan merek “ BENSU “ adalah JESSY HANDALIM yang telah menggunakan merek BENSU sebagai



ep



ka



m



ah



seluruhnya;



merek Susu yang diperdagangkan dilokasi suatu bengkel di Bandung sehingga telah terdaftar dengan IDM00062247 yang tanggal penerimaaan tanggal



on



Halaman 75 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



3 Sepetember 2015, tanggal pendaftaran 7 Juni 2018 dan perlindungan sampai



es



R



Merek “ BENSU “ tersebut diambil dari singkatan nama BENGKEL SUSU yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



dengan Tanggal 3 September 2025 atas nama JESSY HANDALIM yang



bahwa



Tergugat



I



telah



mengajukan



ng



Menimbang,



R



kemudian telah terjadi peralihan hak berdasarkan jual beli kepada Penggugat;



permohonan



pendaftaran merek pada tanggal 3 Mei 2017 kepada Tergugat II atas I AM



GEBPREK BENSU SEDEP BENEEERRR milik Tergugat I dan atau PT AYAM



gu



GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU yaitu badan hukum milik Tergugat I, sedangkan kepemilikan Penggugat terhadap



A



merek yang mengandung kata BENSU yang pendafataran mereknya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Juli 2018



ub lik



ah



dilakukan dengan itikat tidak baik dengan maksud untuk meniru dan menguasai merek bisnis makanan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERR;



am



Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya juga mendalilkan bahwa merek Tergugat I tersebut telah terdaftar pada Tergugat II, dan Merek Tergugat I dan Penggugat



tidak terlihat unsus-unsur yang menonjol yang



ah k



ep



memperlihatkan persamaan pada pokoknya yaitu dari sisi penempatan, sisi penulisan dan cara penulisan masing-masing berbeda sedangkan pendaftaran



A gu ng



hukum;



In do ne si



R



merek milik Tergugat I telah melalui pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan



Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II menolak



seluruh dalil-dalil Penggugat, maka berdasarkan Pasal 163 HIR / 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut di atas;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat



dalam Konvensi telah mengajukan alat bukti surat, yang ditandai dan disebut



lik



Konvensi tidak mengajukan saksi;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Bantahannya, Tergugat I



ub



telah mengajukan alat bukti surat, yang ditandai dan disebut sebagai alat bukti T-1 sampai dengan alat bukti T- 72 dan Tergugat II juga mengajukan bukti surat



ep



yang ditandai dan disebut sebagai alat bukti T.II-01 sampai dengan alat bukti T.II-06, dan para Tergugat tidak mengajukan saksi dalam perkara ini;



R



Menimbang, bahwa Majelis hanya akan mepertimbangkan alat bukti yang



on



ng



Halaman 76 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



es



diajukan oleh kedua belah pihak yang ada urgensinya dengan perkara aquo;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



sebagai alat bukti P-1 sampai dengan alat bukti P-11, dan Penggugat dalam



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dalil



R



dalil para pihak sesuai dengan alat bukti yang diajukan sebagai berikut;



ng



Menimbang, bahwa bukti surat P-1 berupa fotocopy cetakan Daftar Umum Merek atas Merek “BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000622427



dalam Kelas 43 yang diakses dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual melalui



gu



laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/., dan bukti surat P-2.A, berupa Sertifikat Merek “BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kode Kelas 43,



A



dan bukti surat P-2.B berupa Akta Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar atas Merek “BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 dari



ub lik



ah



Jessy Handalim kepada Penggugat, yang dikeluarkan oleh Tergugat II yang sama dengan bukti surat T.I-43 dan dihubungkan dengan bukti surat T.I-42 berupa Surat Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Hak Atas Merek (Sertifikat



am



Merek) dari Yessy Handalim (pihak pertama) kepada Ruben Samuel Onsu (Pihak Kedua) pada tanggal 09 Februari 2019;



ah k



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang bertanda P-1, P-2, P-2.A, P-2.B, T.I-43, T.I-42 tersebut ternyata bahwa Merek “BENSU” dengan



In do ne si



R



No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 yang terdaftar pemegang Hak atas merek Yessy Handalim yang terdaftar pada Daftar Umum Merek pada



A gu ng



tanggal 03 September 2015 tersebut, sudah dialihkan dengan Perjanjian Jual



Beli dan Penyerahan Hak Atas Merek sejak tanggal 09 Februari 2019 kepada



Ruben Samuel Onsu (Pihak Kedua) sebagaimana dalam Pasal 9, berlakunya perjanjian a quo sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak;



Menimbang, bahwa dengan sudah dialihkan dengan Perjanjian Jual Beli



dan Penyerahan Hak Atas Merek sejak tanggal 09 Februari 2019 kepada Ruben



lik



Merek “BENSU” gambar



dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam



ub



Kelas 43 yang didaftarkan pertama oleh Yessy Handalim;



“BENSU” gambar



ep



Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan oleh karena Merek dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas



on



Halaman 77 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



es



Tergugat I yaitu:



R



43, adalah Penggugat sebagai pemegang merek a quo, maka terhadap merek



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Samuel Onsu (Pihak Kedua) maka Penggugat adalah pemegang hak atas



Halaman 77



Etiket



R



No.



Kode



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



I AM



gu



BENSU



1.



IDM0006435



SEDEP



2017



BENSU 2.



SEDEP



IDM0006435



BENER +



29



I AM



A gu ng



GEPREK BENSU



3.



24 Mei 2019



(in casu



Tergugat I)



Yangcent



24 Mei 2019



(in casu Tergugat I)



ep



2017



R



ah k



LUKISAN



43



31 Agustus



Pemilik



Yangcent



ub lik



ah



A



LUKISAN



GEPREK



am



43



30



BENER +



16 Agustus



Tanggal



Pendaftaran



SEDEP



BENER +



IDM0006435 32



29



16 Agustus 2017



LUKISAN



In do ne si



Merek



ng



No.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



GEPREK



Yangcent



24 Mei 2019



(in casu



Tergugat I)



Penggugat keberatan karena merek Tergugat I di atas didaftar dengan



lik



pokoknya dengan merek yang dimiliki oleh Penggugat;



ub



Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang perlu dibuktikan adalah : apakah dalil Penggugat tentang merek Tergugat I di atas didaftar dengan menggunakan kata “BENSU”, ada memiliki persamaan pada pokoknya



ep



dengan merek yang dimiliki oleh Penggugat ? dan apakah Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama ( first to file ) atas merek “ BENSU “ ?



R



ka



m



ah



menggunakan kata “BENSU”, jadi merek tersebut memiliki persamaan pada



es



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun



on



Halaman 78 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagai berikut:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 78



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi



dana tau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau



ng



lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau



gu



jasa”;



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun



A



2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) lebih lanjut pengertian



HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada



ub lik



ah



Pemilik Merak yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan



sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk



am



menggunakannya”;



Menimbang, bahwa tentang dalil Penggugat yang menyatakan bahwa



ah k



ep



merek Tergugat I di atas,yaitu Merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + Lukisan dengan gambar ayam yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43,



R



GEPREK BENSU SESP BENER + Lukisan dengan Nomor IDM 000643529,



In do ne si



Kelas 43 dan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + Luksian dengan Nomor



A gu ng



IDM 000643532 , kelas 29 yaitu atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) yang



didaftar dengan yang menggunakan kata “BENSU”, tersebut, apakah memiliki



persamaan pada pokoknya dengan Merek “BENSU” gambar



dengan



No. Pendaftaran IDM000643531 dalam Kelas 43 yang didaftarkan pertama oleh Yessy Handalim;



lik



gambar



dengan No. Pendaftaran IDM000643531 dalam Kelas 43



ub



sesuai dengan bukti surat P-1, P-2.B, P-2.B, yang menerangkan bahwa Arti kata “BENSU dan Lukisan” merupakan singkatan dari BENGKEL SUSU dengan uraian warna hitam, merah abu-abu dan putih, dengan dominan gambar sapi dan kunci inggris, sedangkan merek Tergugat I



yaitu: I AM GEPREK



dengan gambar ayam GEPREK BENSU SEDEP



R



yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43 ,



BENER + Lukisan dengan Nomor IDM 000643529, Kelas 43 sesuai dengan



ng



Bukti bertanda T. I – 1, T.I- 2 atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) dan I AM



on



Halaman 79 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



GEPREK BENSU SEDEP BENER + Luksian dengan Nomor IDM 000643532,



es



BENSU SEDEP BENER



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa Merek Penggugat yaitu dengan Merek “BENSU”



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secra grafis berupa gambar,



Halaman 79



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



( Tergugat I ) dan demikian juga dengan Merek PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat AYAM GEPREK BENSU yaitu badan hukum milik



ng



Tergugat I dengan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR



Pendaftaran IDM000643531 dalam Kelas 43 yang telah diajukan permohonan



gu



pendaftaran mereknya pada tanggal 3 Mei 2017, sesuai dengan bukti surat bertanda T-1.6 yang menerangkan bahwa Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + lukisan uraian warna kuning,



Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang



ub lik



ah



A



hijau, merah, hitam dan putih, dengan didominasi gambar Ayam dalam lidah api;



Nomor 20 Tahun 2016 memberikan pengertian:



"Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan



am



dalam suatu merek yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara



merek



yang



satu



dengan



merek



yang



lain,



sehingga



ep



menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara



ah k



penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun



In do ne si



R



persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut"; Menimbang, bahwa dari Pengertian persamaan pada pokoknya



A gu ng



tersebut diatas kedua merek yaitu Merek milik Penggugat dan Merek milik



Tergugat I tersebut tidak mempunyai kemiripan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut";



Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, meskipun merek



Penggugat dan Merek Tergugat I sama - sama ada pada kategori Jasa kelas 43



lik



merek Penggugat dan Tergugat I a quo, menurut pendapat Majelis Hakim pada



ub



kedua merek tersebut tidak mempunyai persamaan pada pokoknya; Menimbang, bahwa dari hal tertsebut juga dapat membuktikan bahwa Penggugat bukanlah sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama ( first to file ) atas merek BENSU yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan dari



ep



ka



m



ah



yaitu penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, namun pada



BENGKEL SUSU sebagimana telah dipertimbangkan diatas;



dalil Penggugat tersebut tentang adanya persamaan pada merek yang dimiliki



on



Halaman 80 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



oleh Penggugat dengan merek yang dimiliki oleh Tergugat I dan dalil Penggugat



es



R



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



yaitu atas nama YANGCENT



In do ne si a



kelas 29 sesuai dengan Bukti bertanda T.I-3



Halaman 80



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



adalah sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama ( First to File ) atas merek



R



BENSU tidak beralasan hukum;



ng



Menimbang, bahwa dengan demikian maka Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak



gu



untuk seluruhnya;



Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok Penggugat dinyatakan



ditolak, maka tuntutan lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus juga



Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini ada gugatan



ub lik



ah



A



ditolak;



Rekonpensi maka pembebanan biaya perkara akan dipertimbangkan dan



am



ditentukan dalam gugatan Rekonpensi; DALAM REKONVENSI:



ah k



ep



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah mengenai Gugatan Pembatalan Merek sebagaimana



In do ne si



tersebut di atas;



R



terurai dalam surat Jawaban Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi



A gu ng



Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan dalam Konpensi tersebut



diatas dianggap pula menjadi bagian pertimbangan dalam Rekonpensi ini;



Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi



pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: -



Bahwa pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-



lik



ah



Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4) Peraturan



ub



m



Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, oleh karenanya permohonan



ka



pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi seyogianya harus



ah



-



ep



ditolak ataupun dibatalkan;



Bahwa merek-merek milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mempunyai persamaan pada



ng



M



pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek milik Penggugat



on



Halaman 81 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Rekonvensi/Tergugat Konvensi I adalah untuk melindungi jenis-jenis



es



R



telah terdaftar dalam kelas 43 dan 29, dengan merek-merek milik Tergugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 81



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konvensi, dikhawatirkan konsumen akan keliru dalam membedakan produk merek Penggugat Rekonpensi



ng



dengan produk milik Tergugat Rekonpensi apalagi jenis makanan yang diproduksi adalah sama;



Bahwa, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi telah mengeluarkan



gu



-



biaya yang tidak sedikit untuk mempromosikan dan memperkenalkan



A



makanan-makanan produksi merek Penggugat Rekonpensi termasuk



dengan membayar uang pembagian hasil (Golden Share) kepada Tergugat



Rekonpensi/Penggugat



Konvensi



sebagai



duta



promosi



ub lik



ah



(ambassador) sehingga dipasangnya foto diri Tergugat Rekonpensi di sejumlah cabang/outlet pertama dari bisnis makanan merek “I AM



am



GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konvensi; Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Rekonpensi/ Tergugat



ep



karenanya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi



R



dalil-dalil tersebut di atas;



haruslah membuktikan



In do ne si



ah k



Konvensi tersebut, Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi menyangkal, oleh



Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi /Tergugat -I Konpensi adalah



A gu ng



sebagai pendiri dan pemilik badan hukum perseroan terbatas yang bernama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat dengan PT AYAM GEPREK BENSU yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 130 tertanggal 15 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, SH., Notaris di



Jakarta dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.TAHUN 2017 tertanggal



lik



Menimbang, bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pendiri dan pemilik yang sekaligus sebagai pengelola bisnis makanan



ub



merek “I AM GEPREK BENSU” yang mulai dibuka pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Pedemangan I Gang 5 Nomor 2 A tanggal 17 April 207, dengan Bukti T.I-19 yaitu berupa Pembukaan Outlet pertama “I AM GEPREK BENSU” , Bukti



ep



ka



m



ah



13 September 2017 sesuai dengan Bukti T.I-4 dan Bukti T.I-5;



T.I-20 yaitu berupa Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Bukti T.I-21 yaitu berupa Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO), Bukti T.I-22 yaitu berupa Surat Izin Tanda Daftar



es



R



Usaha Perdagangan (SIUP), serta Bukti T.I-23 yaitu berupa



on



Halaman 82 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



Perusahaan Perseroan Terbatas (PT);



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



makanan dalam kelas 45, 43, 32, 35, 29 dan 30 yang diproduksi oleh



Halaman 82



putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa



Penggugat



Rekonpensi/Tergugat



I



Konpensi



In do ne si a



Menimbang,



R



sebagai pemilik dan pengurus badan hukum PT. AYAM GEPREK BENNY



SUJONO telah mendaftarkan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP



ng



BENEERRR, dan telah mendapatkan Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan gambar, nomor pendaftaran IDM000643531, nomor



gu



permohonan J002017019651 tanggal permohonan 03 Mei 2017, dan waktu



perlindungan sampai dengan tanggal 03 Mei 2027 atas nama Pemilik PT. AYAM



GEPREK BENNY SUJONO jenis barang/ jasa kelas 43 sesuai Bukti T.I-6 dan



A



kemudian Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi juga telah mendaftarkan



Merek Penggugat Rekonpensi/Tergugat I atas nama Yangcent yaitu: I AM



ub lik



ah



GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan gambar ayam yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43, GEPREK BENSU SESP BENER + Lukisan dengan



am



Nomor IDM 000643529, Kelas 43 sesuai dengan Bukti bertanda T.I-1, T.I-2 atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) dan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + Luksian dengan Nomor IDM 000643532, kelas 29 sesuai dengan Bukti bertanda



ah k



ep



T.I-3 yaitu atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) yang menerangkan bahwa Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh I AM GEPREK BENSU SEDEP



In do ne si



R



BENER + lukisan uraian warna kuning, hijau, merah, hitam dan putih, dengan didominasi gambar Ayam dalam lidah api;



A gu ng



Menimbang, bahwa jenis barang/ jasa kelas 43 milik Penggugat



Rekonpensi/Tergugat I Konpensi



adalah Jasa rumah makan menyediakan



makanan dan minuman;



Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka PT. AYAM GEPREK



BENNY SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU adalah



lik



GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” jenis barang/jasa kelas : 43 sejak tanggal 03 Mei 2017, dan waktu perlindungan sampai dengan tanggal 03 Mei 2027, oleh karenanya Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi juga berhak



ub



menggunakan dan sebagai pemegang hak eksklusif atas merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” dan demikian juga dengan I AM GEPREK



ep



BENSU SEDEP BENER dengan gambar ayam yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43, GEPREK BENSU SESP BENER + Lukisan dengan Nomor IDM 000643529, Kelas 43 sesuai dengan Bukti bertanda T.I-1, T.I-2 atas



R



ka



m



ah



pendaftar dan pemilik/pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “I AM



ng



Luksian dengan Nomor IDM 000643532, kelas 29 sesuai dengan Bukti bertanda



on



Halaman 83 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



T.I-3 yaitu atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) sebagaimana ketentuan Pasal 1



es



nama YANGCENT ( Tergugat I ) dan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER +



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 83



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



angka 5 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016



R



tentang Merek Dan Indikasi Geografis;



ng



Menimbang, bahwa sebagaimana dalil Penggugat Rekonvensi/Tergugat I



Rekonvensi bahwa selain Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Rekonvensi a quo ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek yang ada persamaan pada



gu



pokoknya ataupun keseluruhannya dengan merek yang sama dengan merek



Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Rekonvensi yaitu merek I AM GEPREK



A



BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN terdaftar tanggal 08 Agustus 2017 Nomor IDM000643596 dan mendapat perlindungan sampai tahun 08 Agustus



ub lik



ah



2017 2027, di kelas kategori Jasa kelas 45 yaitu jasa-jasa pelayanan hukum, jasa pengamanan untuk perlindungan benda/barang dan individu, jasa perorangan dan social untuk memenuhi kebutuhan individu sebagaimana Bukti



am



Surat P-4.A sama dengan bukti surat T.I-51 adalah berupa petikan resmi pendaftaran merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN



ep



milik Tergugat Rekonvensi, kemudian juga merek di kelas 43 yaitu Merek “



ah k



GEPREK BENSU + LUKISAN dengan Nomor IDM 000643591 sebagaimana Bukti P- 4.C, dan Nomor IDM 000643590 dengan Merek I AM GEPREK BENSU



In do ne si



R



+ LOGO sebagaimana dalam Bukti P- 4.F di kelas 43 yaitu penyediaan



A gu ng



makanan dan minuman, akomodasi sementara;



Menimbang, bahwa dari bukti Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi



jika dibandingkan dengan Bukti Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi



tesebut, maka ternyata pada unsur - unsur yang dominan yang ada yaitu pada



tulisan, I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR+ LUKISAN, maka dengan demikian pada keduanya terdapat kesamaan pada pokoknya dan ataupun pada



lik



yang dominan sebagai berikut:



Merek Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi, bukti surat bertanda P-



IDM000643596



45



Tanggal Penerima an



Tanggal Pendaftaran



Pemilik



Etiket



ep



Kode Kelas



08 Agustus 2017



Ruben Samuel Onsu



24 Mei 2019



es on



Halaman 84 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



ah



I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN



No. Pendaftaran



R



Merek



ub



4.A = bukti surat bertanda T.I-51;



ka



m



ah



keseluruhannya baik pada tulisan maupun pada gambar/etiket dan warna-warna



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 84



putusan.mahkamahagung.go.id



Etiket



No.



Kode



Tanggal



Pendaftaran



Kelas



Penerimaan



I AM



GEPREK BENSU



IDM0006435



SEDEP



30



ep



ah k



am



LUKISAN



GEPREK BENSU SEDEP BENER +



IDM0006435



R



2.



16 Agustus 2017



29



43



31 Agustus 2017



A gu ng



LUKISAN



I AM



GEPREK BENSU



3.



SEDEP



IDM0006435 32



29



16 Agustus 2017



LUKISAN



Pemilik



Yangcent



24 Mei 2019



(in casu



Tergugat I)



Yangcent 24 Mei 2019



(in casu



Tergugat I)



Yangcent



24 Mei 2019



lik



ah



BENER +



(in casu



Tergugat I)



ub



m



Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan pengertian:



ep



ka



Pendaftaran



ub lik



BENER +



43



Tanggal



In do ne si



1.



ah



A



gu



Merek



In do ne si a



ng



T-I.2, T-I.3), yaitu:



R



Terhadap merek Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi (T-I.1,



No.



"Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya



on



Halaman 85 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau



es



R



dalam suatu merek yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 85



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam merek tersebut";



In do ne si a



kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di



ng



Menimbang, bahwa dari Pengertian persamaan pada pokoknya tersebut di atas kedua merek yaitu Merek milik Penggugat dan Merek milik Tergugat



mempunyai kemiripan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan,



gu



cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut";



A



Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (3) Undang - Undang Nomor 20 Tahun



2016 menyebutkan merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar,



ub lik



ah



logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi



am



oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;



ah k



ep



Menimbang, bahwa dari perbandingan kedua bukti surat di atas ternyata terlihat ada terdapat persamaan yang dominan pada penggunaan Merek I AM



R



GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN atas nama Penggugat



In do ne si



Rekonvensi/Tergugat I Konvensi pada produk-produk yang diproduksi dan/ atau



A gu ng



diperjualbelikan, dengan penggunaan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN atas nama Tergugat Konvensi/ Penggugat konvensi pada produk-poduk yang diproduksi dan/atau diperjualbelikan tersebut; Menimbang,



bahwa



produk-produk



yang



diproduksi



dan/atau



diperjualbelikan dengan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR +



LUKISAN atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah produk-



lik



merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I tersebut;



ub



Menimbang, bahwa merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang dimohonkan pendaftaran tersebut ternyata terdaftar pada kelas 45 yang termasuk Jasa waralaba, Jasa Franchise, dan juga dalam kelas 43 untuk



ep



makanan dan minuman, maka kepada konsumen telah terjadi kebingungan



R



diantara masyarakat selaku konsumen,



dimana konsumen merujuk produk-



produk dengan merek merek I AM GEPREK BENSU + LOGO dengan IDM



ng



000643590, atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi



padahal



on



Halaman 86 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



sebagai pendaftar pertama (first to file) adalah adalah badan hukum PT AYAM



es



ka



m



ah



produk sajian makanan ayam hal mana sama dengan produk-produk dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 86



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat AYAM GEPREK BENSU milik



R



Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I di kelas 43 kategori penyediaan



makanan dan minuman, akomodasi sementara yang telah mengajukan



ng



permohonan pendaftaran pada tanggal 3 Mei 2017 ( Bukti T.I- 6 );



Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor



gu



20 Tahun 2016 menyebutkan:



ah



A



(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;



Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor



ub lik



20 Tahun 2016:



am



“Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan



ep



ah k



kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen“;



In do ne si



R



Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek



A gu ng



yang sudah dikenal masyarakat secara umum ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut;



Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena



setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut;



Bukti T.I-24



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



ub



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 09 Mei 2017, sebesar Rp.50.000.000,-; Bukti T.I-25



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



ep



2.



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel



ah



ka



lik



1.



m



ah



Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas berdasarkan bukti:



R



Onsu (in casu Tergugat), tanggal 10 Mei 2017, sebesar



es on



Halaman 87 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



Rp.50.000.000,- ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 87



putusan.mahkamahagung.go.id



Bukti T.I-26



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



In do ne si a



3.



R



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 04 Juni 2017, sebesar



Bukti T.I-27



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel



A



gu



4.



ng



Rp.45.000.000,-;



Onsu (in casu Tergugat), tanggal 08 Juni 2017, sebesar Rp.45.300.000,-;



Bukti T.I-28



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel



ub lik



ah



5.



Onsu (in casu Tergugat), tanggal 23 Juni 2017, sebesar



am



Rp.100.000.000,-; 6.



Bukti T.I-29



: Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel



ep



ah k



Onsu (in casu Tergugat), tanggal 23 Juni 2017, sebesar Rp. 19.366.933,-;



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



In do ne si



Bukti T.I-30



R



7.



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel



A gu ng



Onsu (in casu Tergugat), tanggal 25 Juni 2017, sebesar Rp.30.000.000,-;



8.



Butki T.I-31



: Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 26 Juni 2017, sebesar Rp. 37.600.000,-;



9.



Bukti T.I-32



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



lik



Onsu (in casu Tergugat), tanggal 04 Agustus 2017, sebesar Rp.150.000.000,-; 10. Bukti T.I-33



ub



: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA



ep



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 14 Agustus 2017,



R



sebesar Rp.135.833.644,-; Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut diatas dapat disimpulkan Rekonpensi



telah



memberi



kompensasi



kepada



Halaman 88 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Konpensi/Penggugat



on



ng



bahwa dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Tergugat I



es



m



ah



Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel



ka



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 88



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yaitu sehubungan dengan posisinya



R



sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I Konpensi/Penggugat



ng



Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi seharusnya sudah mengetahui bahwa posisinya adalah semata-mata sebagai Duta Promosi



gu



(ambassador) untuk kepentingan Usaha dagang milik dari Penggugat Rekonvensi, bukan sebagai pemilik dari Merek tersebut dan Penggugat Penggugat adalah sebagai pihak pertama Penggugat yang memperkenalkan,



A



mempromosikan dan memperdagangkan produk makanan I AM GEPREK



BENSU dengan mendirikan Badan Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY



ub lik



ah



SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (bukti T-I.4 dan T.I.5), dengan Outlet pertama dibuka di Jalan Pademangan I Gang 5 nomor 2A,



am



Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara (bukti T-I.19) dan merek Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah didaftarkan diberbagai Negara Singapura, Brunai Darusalam ROC dan Philipina (bukti T-I.7,



ep



ah k



T-I.8, T-I.9 dan T-I.10);



Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat



In do ne si



R



Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti



A gu ng



merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan



usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis



Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik;



Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi



dan pemilik satu - satunya yang sah atas Merek;



lik



Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebagai Pemakai Pertama



a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



ub



m



ah



adalah Pemohon yang beritikad tidak baik maka, Majelis Hakim berpendapat



pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,



ep



ka



nama pemilik YANGCENT;



ah



b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



R



pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,



es on



Halaman 89 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



nama pemilik YANGCENT;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 89



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,



ng



nama pemilik YANGCENT;



Menimbang, bahwa oleh karena itu maka merek merek dari Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi yang berada dalam kelas 43 yang



memiliki



gu



persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat Rekonvensi/



A



Tergugat I Konvensi harus dinyatakan batal pendaftarannya;



Menimbang, bahwa oleh karena itu, memerintahkan Tergugat II Konvensi



untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi dikelas 43



ub lik



ah



tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan



am



Indikasi Geografis yang berlaku;



Menimbang, bahwa demikian juga atas Merek Penggugat Konvensi/



ah k



ep



Tergugat Rekonvensi yang sejenis pada kelas 43 sebagaimana bukti surat P-4.C, P-4.F, P-4.L, P-4.N, P-4.S, P-4.AB,



sama dengan bukti surat bertanda T.I-52,



No. Pendaftaran



Tanggal Penerimaa n



Tanggal Pendaftaran



Pemilik



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



43



08 Agustus 2017



24 Mei 2019



IDM000643590



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



3.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643594



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



4.



GEPREK BENSU + LOGO BENSU



IDM000643587



43



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



IDM000643595



43



03 April 2018



24 Mei 2019



GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU



IDM000643589



43



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



ub



6.



lik



IDM000643591



5.



ah



adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik PT.AYAM GEPREK



ep



m



Kode Kelas



GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO



2.



ka



In do ne si



Merek



A gu ng



No.



R



T.I-55, T.I-56, T.I-57, T.I-58, untuk produk yang sama di kelas 43 sebagai berikut:



1.



BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU ( in casu Badan Hukum Tanggal Penerimaan 03 Mei 2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama



ng



Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dengan pemilik/ pemegang hak



on



Halaman 90 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi, oleh karenanya Merek milik



es



R



milik Penggugat Rekonpensi ) Nomor Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



Halaman 90



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



tersebut oleh karena itu, memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan



pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi tersebut dengan cara mencoret



ng



dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku;



gu



Menimbang, bahwa tentang untuk membayar ganti rugi kepada



Penggugat Rekonpensi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),



A



yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, namun karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat membuktikan



ub lik



ah



kerugian tersebut secara riel/nyata di persidangan selama dalam pemeriksaan perkara ini, maka majelis berpendapat mengenai ganti rugi tidak beralasan dan



am



haruslah ditolak;



Menimbang, bahwa tentang agar Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya



ah k



ep



melaksanakan putusan, majelis hakim berpendapat tidak cukup beralasan untuk dikabulkan, karenanya haruslah ditolak;



In do ne si



R



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di



atas Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi/



A gu ng



Tergugat I Konvensi beralasan hukum untuk dikabulkan untuk sebagian yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;



Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Rekonpensi/



Tergugat I Konvensi dikabulkan untuk sebagian maka bukti - bukti surat selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;



lik



Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebagai pihak yang kalah berdasarkan



ub



ketentuan Pasal 181 HIR harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memerhatikan, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Geografis



serta



Peraturan



berhubungan dengan perkara ini;



perundang-undangan



lainnya



yang



ep



Indikasi



MENGADILI



es



DALAM KONPENSI:



R



ka



m



ah



Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka



on



Halaman 91 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



DALAM EKSEPSI:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dinyatakan batal pendaftarannya



Halaman 91



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;



R



o



DALAM POKOK PERKARA:



Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk



ng



o



gu



seluruhnya;



DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan



A



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Gugatan



Rekonpensi



dari



Penggugat



tersebut untuk sebagian;



Rekonpensi



ub lik



ah



2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:



am



a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei



ah k



ep



2019, nama pemilik YANGCENT;



b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor



In do ne si



R



pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei



A gu ng



2019, nama pemilik YANGCENT;



c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;



3. Menyatakan permohonan merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU,



Merek



No. Pendaftaran



Kode Kelas



Tanggal Penerimaa n



Tanggal Pendaftaran



1.



GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643591



43



08 Agustus 2017



24 Mei 2019



IDM000643590



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



3.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643594



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



4.



GEPREK BENSU + LOGO BENSU



IDM000643587



43



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



IDM000643595



43



03 April 2018



24 Mei 2019



GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU



IDM000643589



43



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



A



es



ub



on



gu



ng



M



6.



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



Halaman 92 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



5.



ep



2.



Pemilik



lik



No.



R



ah



ka



m



ah



yaitu:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 92



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya



R



dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik



PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU casu



Badan



Hukum



ng



(in



milik



Penggugat



Rekonpensi),



Nomor



Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, Tanggal Penerimaan 03 Mei



gu



2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO;



Merek



No. Pendaftaran



1.



GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643591



3.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643594



4.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643587



5.



BENSU



6.



GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU



Tanggal Penerimaa n



Tanggal Pendaftaran



Pemilik



08 Agustus 2017



24 Mei 2019



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



43



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



IDM000643595



43



03 April 2018



24 Mei 2019



IDM000643589



43



25 Juni 2018



24 Mei 2019



ep



IDM000643590



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



In do ne si



43



A gu ng



ah k



am



2.



Kode Kelas



ub lik



No.



R



ah



A



4. Menyatakan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



adalah merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama Badan



Hukum milik Penggugat Rekonpensi, yaitu PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU;



5. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya



Kode Kelas



Tanggal Penerimaa n



1.



GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643591



43



IDM000643590



43



3.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643594



4.



GEPREK BENSU + LOGO BENSU



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



IDM000643587



43



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



IDM000643595



43



03 April 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



on



ng



Halaman 93 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



gu A



Pemilik



24 Mei 2019



08 Agustus 2017



ep



ka



ah



5.



Tanggal Pendaftaran



es



No. Pendaftaran



2.



M



lik



Merek



ub



No.



R



m



ah



pendaftaran merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 93



putusan.mahkamahagung.go.id



IDM000643589



43



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



In do ne si a



GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU



R



6.



ng



6. Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.



Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Tergugat II Rekonpensi)



gu



untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN



SAMUEL ONSU tersebut diatas, yaitu dengan mencoret pendaftaran hukumnya, yaitu sebagai berikut: No. Pendaftaran



Kode Kelas



Tanggal Penerimaa n



Tanggal Pendaftaran



Pemilik



GEPREK BENSU + LUKISAN



IDM000643591



43



08 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



2.



I AM GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643590



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



3.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643594



43



24 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



4.



GEPREK BENSU + LOGO



IDM000643587



43



31 Agustus 2017



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu



5.



BENSU



IDM000643595



03 April 2018



24 Mei 2019



6.



GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU



IDM000643589



25 Juni 2018



24 Mei 2019



Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu



43



43



In do ne si



A gu ng



ah k



am



1.



ub lik



Merek



ep



No.



R



ah



A



merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat



7. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;



o



Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.1.161.000,00 (satu



ub



m



juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



ep



ka



lik



ah



DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat, pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2020, oleh kami, John Tony Hutauruk, S.H., M.H., sebagai sebagai



Hakim



Anggota,



Putusan



tersebut



diucapkan



dalam



on



Halaman 94 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



persidangan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan terbuka untuk



es



masing



R



Hakim Ketua, Makmur, S.H., M.H., dan Duta Baskara, S.H., M.H., masing-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 94



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut,



R



dengan dibantu oleh Irwan Fathoni, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan



Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa



gu



ng



Tergugat-I dan Kuasa Tergugat-II.



Hakim Ketua Majelis,



ub lik



ah



A



Hakim - Hakim Anggota,



am



1. Makmur, S.H., M.H.



John Tony Hutauruk, S.H., M.H.



In do ne si



A gu ng



R



ah k



2. Duta Baskara, S.H., M.H.



ep



Panitera Pengganti,



Irwan Fathoni, S.H., M.H.



lik



Rp.1.000.000,00 Rp. 75.000,00 Rp. 40.000,00 Rp. 30.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 6.000,00 Rp.1.161.000,00



es on



Halaman 95 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ub



Panggilan Biayaproses PNBP Biaya PNBP Redaksi Meterai Jumlah



ka



m



ah



Biaya-biaya:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 95