14 0 619 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
gu
memeriksa dan mengadili dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan
A
sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara:
RUBEN SAMUEL ONSU, bertempat tinggal di Nouvelle Townhomes, Jalan Cempaka III No.22 Kav.21, Bintaro, Pesanggrahan Jakarta
ub lik
ah
Selatan 12330, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang, S.H., M.H., dan Abdu Anshori, S.H., Law
am
Firm Minola Sebayang & Partners (“MSP”), yang berkantordi Head Office Palma One Building, 3rd Floor, Suite 306, Jalan
ep
H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 4, Jakarta Selatan 12950 dan
ah k
Branch Office Kompleks Ruko Embong Kemiri Square No. 2B, Jalan Embong Kemiri, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya tanggal
21
Agustus
2019,
selanjutnya
A gu ng 1.
Lawan:
In do ne si
R
60271, berdasarkan Surat Kuasa No.043/VIII.21/SK/MSP/2019 Penggugat;
disebut
sebagai
YANGCENT, beralamat di Taman Kota Blok. E-3/2, Rt.012 Rw.005
Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat-I;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN HUKUM DAN
lik
ah
2.
HAK ASASI MANUSIA CQ. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ. DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said
ub
m
Kav.8-9, Karet Kuningan, Setia Budi, Kota Jakarta Selatan 12940, selanjutnya disebut sebagai Tergugat-II; Pengadilan Niaga tersebut;
es
R
Telah membaca berkas perkara;
ep
ka
Telah memeriksa surat-surat bukti;
on
Halaman 1 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
PUTUSAN
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menimbang,
R
TENTANG DUDUK PERKARA bahwa
Penggugat
dengan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Surat
Gugatan
ng
No.: 0104/VIII.22/MSP/2019 tanggal 22 Agustus 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal
23
Agustus
2019,
dibawah
register
Nomor
56/Pdt.Sus-
gu
HKI/Merek/2019/PN Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
File) atas merek “BENSU”,dengan rincian pendaftaran sebagai berikut:
am
Merek
Etiket
Kode
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
27
43
R
Pendafta
03
September
ep
(Bukti P-1)
ah k
Tanggal
No.
IDM0006224
BENSU
ub lik
ah
A
1. Bahwa Penggugat adalahpemilik hak dan pendaftar pertama (First to
ran
07 Juni
2015
2018
Tanggal Berakhir Perlindun
Pemilik
gan 03
Ruben
September
Samuel
2025
Onsu
milik
Penggugat
telah
dimohonkan
A gu ng
“BENSU”
In do ne si
Bahwa dari tabel di atas terlihat sangat jelas dan nyata, bahwa merek sejak
tanggal
03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta
mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025, maka dengan demikian sangatlah patut dan berdasarkan hukum jika
Penggugat merupakan pendaftar pertama (First to File) dan pemilik satusatunya yang sah atas merek “BENSU” di Indonesia serta mempunyai hak
lik
2. Bahwa selanjutnya, Penggugat juga merupakan pemilik hak atas merek
yang mengandung kata “BENSU” lainnya yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu
ub
m
ah
tunggal untuk memakai merek tersebut;
Merek
No.
Kode
Tanggal
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
Pendaftaran
1.
BENEERRR +
M
LUKISAN
R
ah
I AM GEPREK BENSU SEDEP
IDM000643596
45
08 Agustus 2017
Pemilik
Ruben 24 Mei 2019
Samuel Onsu
A
45
08 Agustus
24 Mei 2019
Ruben
on
IDM000643592
Halaman 2 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
GEPREK
gu
2.
ng
(Bukti P-2)
es
No.
ep
ka
Tergugat II), antara lain sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Samuel
2017
Onsu
(Bukti P-3) GEPREK BENSU +
ng
3.
LUKISAN
IDM000643591
43
08 Agustus 2017
gu
“BENSU + LOGO”
IDM000644092
32
22 Agustus 2017
LOGO
IDM000643597
ah
Bukti (P-6) I AM GEPREK 6.
BENSU + LOGO
IDM000643590
7.
BENSU + LOGO
IDM000643603
8.
LOGO (Bukti P-9) I AM GEPREK
IDM000643599
A gu ng
BENSU +
9.
LOGO
45
45
R
ah k
(Bukti P-8) I AM GEPREK BENSU +
43
ep
am
(Bukti P-7) I AM GEPREK
35
IDM000643593
24 Agustus
45
2017
10.
LOGO
IDM000643585
35
24 Agustus 2019
24 Agustus 2017
24 Agustus 2017
24 Agustus 2017
IDM000643584
(Bukti P-12) GEPREK 12.
BENSU + LOGO
IDM000643594
(Bukti P-13) GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643601
15.
BENSU + LOGO (Bukti P-15) GEPREK
43
IDM000643600
35
ng
BENSU +
45
IDM000643587
R
ah
(Bukti P-14) GEPREK 14.
43
ep
ka
13.
M
45
Onsu Ruben
24 Mei 2019
Ruben 24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel
24 Agustus 2017
Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
24 Agustus 2017
Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
24 Agustus 2017
31 Agustus 2017
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Ruben
Onsu
31 Agustus 2017
Samuel
on
Onsu
Halaman 3 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu
Samuel
Ruben
LOGO
A
Samuel Onsu
lik
LOGO
Samuel
Onsu
ub
m
ah
11.
Ruben
24 Mei 2019
Onsu
(Bukti P-11) GEPREK BENSU +
Samuel Onsu
(Bukti P-10) GEPREK BENSU +
Samuel
Ruben
24 Mei 2019
ub lik
A
BENSU +
Ruben
11 Juni 2019
Onsu
(Bukti P-5) I AM GEPREK
5.
Samuel Onsu
(Bukti P-4) LUKISAN
4.
Ruben
24 Mei 2019
es
R
LUKISAN
In do ne si
BENSU +
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
IDM000643604
(Bukti P-17)
35
Ruben
03 April 2018
ng
IDM000643588
35
03 April 2018
(Bukti P-18) BENSU
(Bukti P-19)
gu
18.
IDM000643528
45
03 April 2018
BENSU (Bukti P-21)
IDM000643602
IDM000643595
BENSU
IDM000643582
am
(Bukti P-22) 22.
BENSU (Bukti P-23)
IDM000645717
23.
BENSU
IDM000643583
BENSU NUGGET
IDM000645718
A gu ng
(Bukti P-25)
R
(Bukti P-24)
24.
43
45
29
ep
GEPREK
ah k
43
03 April 2018
03 April 2018
29
29
03 April 2018
03 April 2018
03 April 2018
29
25 Juni 2018
30
25 Juni 2018
ONSU
ka
(Bukti P-28) GEPREK IDM000643589
29.
M
BENSU REAL
R
ah
ONSU (Bukti P-29) GEPREK
35
ep
by RUBEN
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
24 Juni 2019
24 Mei 2019
24 Mei 2019
IDM000643586
lik
IDM000643598
25 Juni 2018
ub
ah m
BENSU REAL
28.
Onsu Ruben
Samuel
Samuel
Samuel
Samuel Onsu
(Bukti P-27) GEPREK
BENSU REAL
Samuel
Ruben
IDM000643580
ONSU
by RUBEN
24 Mei 2019
Onsu
BENSU REAL
27.
Onsu Ruben
Ruben
IDM000643579
ONSU
by RUBEN
Samuel
Onsu
(Bukti P-26) GEPREK
26.
24 Mei 2019
Ruben
08 April 2018
GEFREK
by RUBEN
Samuel
Onsu
BENSU REAL
25.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
GEPREK 21.
Samuel Onsu Ruben
(Bukti P-20)
20.
24 Mei 2019
ub lik
A ah
BENSU
Samuel Onsu Ruben
GEPREK
19.
24 Mei 2019
43
45
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
Ruben 24 Mei 2019
Samuel Onsu
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
ng
by RUBEN
on
Halaman 4 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ONSU
es
BENSU
Samuel Onsu Ruben
GEPREK 17.
24 Mei 2019
In do ne si
BENSU
16.
R
(Bukti P-16)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(Bukti P-30) BENSU SOSIS by RUBEN
30.
ONSU
IDM000643576
Ruben
29
31 Juli 2018
ng BENSU SOSIS (Bukti P-32)
gu
NUGGET by
RUBEN ONSU
29
31 Juli 2018
(Bukti P-34)
29
31 Juli 2018
ah
by RUBEN ONSU
Samuel
Ruben
IDM000643581
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu
IDM000643605
(Bukti P-35)
am
24 Mei 2019
Onsu
BENSU BAKSO 34.
Samuel
Ruben
IDM000643578
ub lik
A
BENSU BAKSO
24 Mei 2019
Onsu
(Bukti P-33)
33.
Samuel
Ruben
IDM000643577
BENSU
32.
24 Mei 2019
Onsu
(Bukti P-31)
31.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
29
31 Juli 2018
Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
3. Bahwa selaku pemilik hak dan pendaftar pertama berdasarkan sistem First
ep
ah k
to File, maka Penggugat diberikan hak ekslusif sebagai merek yang lebih dahulu didaftar atau dilakukan permohonan pendaftarannya untuk yang
mengandung
kata
“BENSU”
In do ne si
merek-merek
R
menggunakan
sebagaimana tersebut diatasdi Indonesia guna membedakan merek
A gu ng
Penggugat dengan merek pihak lainnya, dimana hal tersebut dinyatakan
dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang menyatakan:
“Hak atas Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lik
ah
lain untuk menggunakannya.”
Bahwa selanjutnya, secara tegas dalam Pasal 3 UU MIG mengatur
ub
“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”
ep
4. Bahwa selain itu, sebagaimana diketahui dalam sistem First to File ditegakkan asas ”Priorin Tempora Nelior in Jure” yang berarti pendaftar
ah
ka
m
mengenai pendaftar pertama (First to File), yang menyatakan:
maka Penggugat sebagai pendaftar pertama hak atas merek “BENSU”
on
Halaman 5 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
di Indonesia, sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum
es
R
pertama berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, dengan demikian
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut;
In do ne si a
sebagai satu-satunya pihak yang berhak untuk menggunakan merek
ng
5. Bahwa akan tetapi berdasarkan data dan fakta yang di dapat dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id., ternyata tanpa
Etiket
No.
Kode
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
I AM
am
GEPREK BENSU 1.
IDM0006435
SEDEP
30
BENER +
43
16 Agustus 2017
R
(Bukti P-36)
A gu ng
GEPREK BENSU
2.
SEDEP
IDM0006435
BENER +
29
43
31 Agustus 2017
LUKISAN
(Bukti P-37)
ah
BENSU
IDM0006435
SEDEP
32
24 Mei 2019
(in casu Tergugat I)
29
Yangcent
24 Mei 2019
16 Agustus 2017
LUKISAN
24 Mei 2019
Yangcent (in casu Tergugat I)
ep
(Bukti P-38)
(in casu
Tergugat I)
ub
m
BENER +
6. Bahwa Penggugat sangat keberatan dengan pendaftaran merek-merek di atas oleh Tergugat I yang menggunakan kata “BENSU”, dimana pada tabel
R
ah
ka
Yangcent
lik
I AM
GEPREK 3.
Pemilik
ep
ah k
LUKISAN
Tanggal
Pendaftaran
In do ne si
Merek
ub lik
No.
ah
A
gu
seizin dari Penggugat telah terdaftar merek-merek sebagai berikut:
ng
M
memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang dimiliki oleh
on
Halaman 6 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Penggugat, dan oleh karenanya permohonan merek-merek tersebut sudah
es
di atas terlihat sangat jelas dan nyata,merek-merek tersebut telah
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
seharusnya ditolaksesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU
R
MIG, yang menyatakan:
ng
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan:
gu
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh
Bahwa lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU MIG jo. Pasal 17
ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016
tentang
Pendaftaran
Merek
(“Permenkumham
67/2016”)
ub lik
ah
A
pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.”
memberikan panduan untuk menilai kriteria persamaan pada pokoknya
am
sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan
ep
yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek yang
ah k
satu dengan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
In do ne si
R
kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat
A gu ng
dalam Merek tersebut.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terlihat jelas bahwa “unsur dominan” adalah faktor utama dalam menentukan adanya persamaan pada
pokoknya antara merek yang satu dengan merek yang lainnya, dan dalam
hal ini unsur dominan antara merek Penggugat dan Tergugat I adalah kata “BENSU”.
lik
kata dengan arti/makna kata yang dapat digambarkan secara umum sebagai berikut: a.
“I AM” merupakan asal kata dari Bahasa Inggris yang menunjukkan
ub
m
ah
7. Bahwa merek-merek yang dimiliki oleh Tergugat I terdiri dari beberapa unsur
ka
kepada diri sendiri, dan orang Indonesia pada umumnya memakai kata
ep
tersebut sebagai plesetan untuk menyebutkan kata “Ayam” karena
M
b.
R
ah
AM” dengan “Ayam”;
“GEPREK” merupakan kata yang biasa dijumpai setelah kata “ayam”
on
Halaman 7 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
yang artinya dipukul-pukul, sehingga “ayam geprek” menggambarkan
es
dalam pengucapannya terdengar adanya sedikit persamaan antara “ I
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
hingga hancur bersama bumbu-bumbu olahannya;
In do ne si a
ayam yang telah diolah menjadi lauk pauk makanan dan dipukul-pukul
“BENSU”tidak mempunyai arti atau makna apapun;
d.
“SEDEP” merupakan salah satu ragam kata slang/kata informal dari
ng
c.
gu
asal kata “SEDAP” yang menggambarkan pada ungkapan rasa enak
A
atau lezat pada masakan yang dihidangkan;
e.
“BENER/BENEERRR”merupakan salah satu ragam kata slang/kata informal dari asal kata “BENAR” yang menggambarkan pada sesuatu
ub lik
ah
yang sesuai dengan adanya, dapat dipercaya ataupun mengungkapkan
perasaan yang berlebih atau sering didengar dengan kata “sungguh”,
am
“sekali”, dan “sangat”;
Bahwa dari uraian arti/makna kata yang terdapat dalam merek-merek
ep
Tergugat I di atas, dapat diketahui bahwa merek-merek Tergugat I terdiri
ah k
dari beberapa unsur nama generik dengan tambahan kata lain sebagai
In do ne si
R
unsur pembeda yaitukata “BENSU”;
8. Bahwa sesungguhnya kata “BENSU” adalah identik dengan singkatan
A gu ng
nama Penggugat (ruBEN onSU)yang telah dikenal oleh khalayak ramai
sebagai artis yang berkiprah di industri hiburan televisi sebagai
pembawa acara atau MCsejak tahun 2006 sampai dengan saat ini (Bukti P-39), bahkan Penggugat telah mendapatkan legalitas atas
penggunaan nama BENSU sebagai singkatan nama Ruben Onsu (in casu Penggugat)yang melekat serta menjadi satu-kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan dengan nama Penggugat, sebagaimana Penetapan Pengadilan
lik
2018(Bukti P-40);
Bahwa dengan demikian,pendaftaran merek-merek Tergugat I tidaklah
ub
m
ah
Negeri Jakarta Selatan No. 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., tanggal 30 Mei
dapat dibenarkan karena tidak termasuk merek yang didaftarkan dengan
ka
menggunakan nama generik dengan tambahan kata lain yang memiliki
ep
unsur pembeda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 UU MIG,
R
ah
yang menyatakan:
on
Halaman 8 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
Orang dapat mengajukan Permohonan Merek dengan menggunakan nama
es
“Terhadap Merek terdaftar yang kemudian menjadi nama generik, setiap
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
pembeda.”
R
generik dimaksud dengan tambahan kata lain sepanjang ada unsur
ng
9. Bahwa disamping itu, juga dapat dibuktikan bahwa perbuatan Tergugat I
telah menggunakan foto Penggugat yang telah dikenal oleh masyarakat dalam melakukan promosi produk usaha yang dijalankan dengan merek-
gu
mereknyaTergugat I tersebut untuk menjadi daya tarik kepada konsumen (Bukti
P-41),
sehingga
menimbulkan
informasi
yang
menyesatkan
usaha yang dijalankan oleh Tergugat I tersebut adalah milik Penggugat,
dimana hal tersebut jelas diatur secara tegas dalam Pasal 21 ayat (2) UU
ub lik
ah
A
(misleading information) kepada konsumen atau masyarakat seolah-olah
MIG, yang menyatakan :
am
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang
ah k
ep
terkenal; foto; atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.”
In do ne si
R
Bahwa untuk itu sangatlah jelas dan nyata seluruh merek-merek yang
dimiliki oleh Tergugat I telah didaftarkan dengan iktikad tidak baik
A gu ng
mendompleng/membonceng keterkenalan singkatan nama Penggugat, dan oleh karenanya permohonan pendaftaran merek yang diajukan
dengan iktikad tidak baik haruslah ditolak sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MIG, yang menyatakan:
“Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.”
10. Bahwa dengan demikian, telah patut dan berdasarkan hukum jika
lik
ah
YANGCENT (in casu Tergugat I) sebagai pemilik merek-merek tersebut di atas (Bukti P-36, Bukti P-37,dan Bukti P-38) ditarik sebagai Tergugat I
ep
“Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar.”
Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (in casu Tergugat II)
ng
on
Halaman 9 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
sebagai pihak yang menerima dan selanjutnya melakukan pemeriksaan
es
R
11. Bahwa disamping itu, Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
ayat (3) UU MIG, yang menyatakan:
ub
m
dalam gugatana quo,dimana hal itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 76
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
terhadap merek-merekyang diajukan oleh Tergugat I tersebut, dapat melihat
R
fakta-fakta bahwa permohonan pendaftaran merek-merek tersebut telah bertentangan dengan ketentuan kriteria merek yang dapat didaftarkan
ng
sesuai dengan Pasal 21 UU MIG sebagaimana telah diuraikan di atas, dimana dalam Penjelasan Pasal 3 UU MIG menyatakan:
gu
“Yang dimaksud dengan “terdaftar” adalah setelah Permohonan melalui proses
pemeriksaan
formalitas,
proses
pengumuman,
dan
proses
A
pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.”
melakukan
proses
ub lik
ah
Bahwa merujuk pada ketentuan Penjelasan Pasal 3 UU MIG di atas, dalam pemeriksaan
substantif
seharusnya
permohonan
Tergugat
II
tetap
sehingga“patut
ah k
interest/benturan
mendaftarkan
diduga”
merek-merek Tergugat
Tergugat
kepentingan
dalam
ep
am
pendaftaran merek-merek dari Tergugat I sudah ditolak, namun faktanya II
memiliki
I
tersebut,
conflict
mendaftarkan
of
merek-merek
Tergugat I karena mengenyampingkan ketentuan hukum dalam
In do ne si
R
menentukan kriteria merek yang dapat didaftarkan sebagaimana di
A gu ng
atur dalam Pasal 21 UU MIG;
12. Bahwa dengan tidak ditolaknya permohonan merek yang diajukan oleh Tergugat I, jelas sekali Tergugat II tidak melaksanakan Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik (AUPB), dimana seharusnya suatu keputusan
harus dipersiapkan dan diambil dengan cermat, meneliti semua fakta
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengenyampingkan
kepentingan pribadi untuk kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
lik
Bahwa apabila sungguh Tergugat IImelaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) tersebut, sudah pasti permohonan
ub
m
ah
sehingga tidak menimbulkan keputusan yang merugikan salah satu pihak;
pendaftaran merek yang diajukan oleh Tergugat I tidak akan diterima,
ka
sehingga telah patut dan berdasarkan hukum pula jikaPemerintah
ep
Republik Indonesia cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ah
cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek karena telah lalai dalam melaksanakan tugas-tugasdan wewenangnya
on
Halaman 10 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
yang berakibat pada kerugian yang diderita oleh Penggugat ;
es
R
dan Indikasi Geografis ditarik sebagai Tergugat IIdalam gugatan a quo
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
13. Bahwa dengan didaftarkannya merek-merek yang dimiliki oleh Tergugat I
R
oleh Tergugat II yang bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf aUU
MIG jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU MIG jo. Pasal 21 ayat (3) UU
ng
MIG,maka sangatlah patut dan berdasarkan hukumbagi Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa
gu
dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan merek-merek terdaftar yang dimiliki oleh Tergugat I tersebut dari Daftar Umum Merek sesuai
“Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ub lik
ah
A
dengan ketentuan Pasal 76ayat (1) UU MIG, yang menyatakan:
20 dan/atau Pasal 21.”
am
Bahwa selanjutnya, dalam Penjelasan Pasal 76 ayat (1) UU MIG, menyatakan:
ah k
ep
“Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” antara lain pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan
In do ne si
R
majelis/lembaga keagamaan.”
14. Bahwa sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek
A gu ng
“BENSU” sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 ayat (1) UU MIG di atas,
maka Penggugat telah memiliki landasan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan a quo serta harus dilindungi kepentingan hukumnya
sebagai
satu-satunya
pihak
yang
menggunakan merek “BENSU”;
berhak
untuk
15. Bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU MIG yang pada pokoknya
lik
“Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Merek.”
ub
m
ah
menyebutkan:
ka
Dengan demikian, Penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan
ep
pendaftaran Merek terhadap merek-merek yang dimiliki oleh Tergugat I, sebagaimana yang telah diketahui dari tanggal pendaftaran merek-merek
ah
Tergugat I seluruhnya didaftarkan pada tanggal24 Mei 2019, berarti masih
M
pembatalan pendaftaran Merekterhitung dari tanggal pendaftaran merek-
on
Halaman 11 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
merek tersebut;
es
R
ada rentan waktu bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
putusan.mahkamahagung.go.id
dan
berdasarkan
R
patut
hukum
jika
In do ne si a
16. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan di atas, maka sangatlah Tergugat
II
dihukum
untuk
melaksanakan pembatalan Merek sebagaimana Putusan Pengadilan
ng
Niaga sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) jo. Pasal 92 UU MIG, yang menyatakan:
gu
“Pelaksanaan pembatalan berdasarkan putusan pengadilan dilakukan setelah Menteri menerima salinan resmi putusan yang telah mempunyai
Pasal 92 UU MIG:
ub lik
ah
A
kekuatan hukum tetap dan diumumkan dalam Berita Acara Resmi Merek.”
“(1) Pembatalan pendaftaran Merek dilakukan oleh Direktorat Jenderal
am
dengan mencoret Merek yang bersangkutan dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan
ep
tersebut;
ah k
(2) Pembatalan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau kuasanya
In do ne si
R
dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek yang
A gu ng
bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi;
(3) Pencoretan pendaftaran suatu Merek dari Daftar Umum Merek sebagaimana pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek;
(4) Pembatalan
dan
pencoretan
pendaftaran
Merek
mengakibatkan
lik
ah
berakhirnya perlindungan hukum atas Merek yang bersangkutan.”
Bahwa dengan demikian, kami memohonkan kepada Majelis Hakim
ub
m
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapatmenghukum Tergugat II untuk membatalkan merek-merek Tergugat I dengan mencoretnya dari Daftar
ka
R
segala akibat hukumnya;
ep
Umum Merek dan mengumumkannya pada Berita Resmi Merek, dengan
on
Halaman 12 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan
es
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebagai berikut:
In do ne si a
menerima, memeriksa dan memutus perkara aquodengan amar putusan
ng
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pendaftar pertama dan pemilik satu-
gu
satunya yang sah atas Merek “BENSU” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut;
A
3. Menyatakan singkatan nama Penggugat “BENSU” adalah singkatan nama orang terkenal;
ub lik
ah
4. Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut:
am
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
ep
Tergugat I;
ah k
b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No.
In do ne si
Tergugat I;
R
Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
A gu ng
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I;
Memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “BENSU” milik Penggugat;
Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut:
lik
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I;
ub
m
ah
5.
ka
b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
ep
No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
ah
Tergugat I;
M
No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh
on
Halaman 13 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Tergugat I;
es
R
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Merupakan atau menyerupai singkatan nama terkenal Penggugat; 6. Menyatakan bahwa merek-merek sebagai berikut :
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
ng
a.
No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
gu
Tergugat I;
b.
No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
A
Tergugat I; c.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
ub lik
ah
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh
am
Tergugat I;
ep
Diajukan atas dasar iktikad tidak baik;
ah k
7. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah atas merek-
In do ne si
R
merek sebagai berikut:
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
A gu ng
No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I;
b. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh Tergugat I;
lik
No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh Tergugat I;
a.
ub
8. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan merek-merek sebagai berikut :
ka
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
ep
No. Pendaftaran IDM000643530, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
b.
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
M
No. Pendaftaran IDM000643529, dalam kelas 43, yang dimiliki oleh
on
Halaman 14 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Tergugat I;
es
ah
Tergugat I;
R
m
ah
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”,
c.
R
No. Pendaftaran IDM000643532, dalam kelas 29, yang dimiliki oleh
ng
Tergugat I;
Dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya
gu
padaBerita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya;
9. Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
A
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
Menimbang,
bahwa
pada
ub lik
ah
et bono); hari
sidang
yang
telah
ditentukan
am
Penggugat datang menghadap Kuasa Hukumnya: Minola Sebayang, S.H., M.H., dan Abdu Anshori, S.H., Law Firm Minola Sebayang & Partners (“MSP”), yang
ep
berkantordi Head Office Palma One Building, 3rd Floor, Suite 306, Jalan H.R.
ah k
Rasuna Said Kav. X2 No. 4, Jakarta Selatan 12950 dan Branch Office Kompleks Ruko Embong Kemiri Square No. 2B, Jalan Embong Kemiri, Embong Kaliasin, 60271,
berdasarkan
Surat
Kuasa
In do ne si
Surabaya
R
Genteng,
No.043/VIII.21/SK/MSP/2019 tanggal 21 Agustus 2019, sedangkan Tergugat-I
A gu ng
hadir diwakili Kuasa Hukumnya: Dr. Eddie Kusuma, S.H., M.H., Vera Puspita Kusuma, S.H., M.H., dan Muhammad Fayakuna, S.H., Advokat
pada Kantor Eddie Kusuma & Associates, beralamat di Jalan Juanda III
Nomor 30A, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah
Khusus
Ibu
Kota
Jakarta,
yang
berdasarkan
Surat
Kuasa
Khusus Nomor : 224/AGB/VIII/2019, tanggal 30 Agustus 2019, serta
lik
Susanti, S.H., Ariestrada, S.H., Augustiwan Muhammad, S.H., Noviana
Setyaningtyas K., S.H., Ariestrada, S.H., Gema Permana Rahman, S.H., dan
ub
Hardi Nurcahyo, S.H., semua Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama bertindak untuk dan atas nama serta sah Direktur Merek dan
ep
Indikasi Geografis, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September
R
2019;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 130 HIR Majelis
on
Halaman 15 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Hakim telah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara
es
ka
m
ah
Tergugat-II hadir diwakili Kuasa Hukumnya: Abdul Hakim, S.H., M.Hum., Nova
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
akan tetapi tidak berhasil, kemudian pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
R
membacakan surat gugatan Penggugat No.: 0104/VIII.22/MSP/2019 tanggal
ng
22 Agustus 2019 yang isinya tetap di pertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Gugatan Penggugat tersebut,
Tergugat-I telah mengajukan Jawaban tanggal 18 September 2019, sebagai
gu
berikut:
A
A. DALAM EKSEPSI:
ub lik
ah
1. Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat:
Bahwa Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek Dan Indikasi Geografis berbunyi :“Gugatan pembatalan
am
diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, gugatan a quo yang
ah k
ep
Penggugat tujukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal
In do ne si
R
Hak Kekayaan Intelektual CQ. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Tergugat II) yang bukan sebagai pemilik merek terdaftar objek
A gu ng
gugatan adalah salah dan keliru;
Bahwa dan dengan ditariknya Tergugat II sebagai pihak tergugat maka
Penggugat telah salah dan keliru dalam menarik pihak tergugat, dan olah kerenanya gugatan a quo seyogianya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
memajukan gugatan, baik pihak, objek gugatan dan/maupun materi pokok dalam
perkara
putusan
ub
gugatan adalah sama dengan gugatan a quo, yaitu sebagaimana dimaksud Pengadilan
Tinggi
DKI
Jakarta
nomor
ep
ka
325/PDT/2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Pebruari
Bahwa dan karena gugatan a quo pada pokoknya adalah sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan maka gugatan a quo
on
ng
Halaman 16 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
es
-
R
2019, yang sekarang masih dalam proses ditingkat kasasi;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa sebelum memajukan gugatan a quo Penggugat terlebih dahulu telah
lik
-
m
ah
2. Exceptio Litis Pendentis:
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
verklaard);
In do ne si a
seyogianya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke
ng
B. DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa Tergugat I dengan ini menolak dan membantah semua dalil-dalil
gu
gugatan a quo kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan terang dinyatakan kebenarannya dalam jawaban ini;
(First of File) merek “BENSU”, sebagaimana terbukti berdasarkan hal- hal berikut ini:
ub lik
ah
A
2. Bahwa tidak benar Penggugat sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama
a. Bahwa JESSY HANDALLIM disebut juga JESSY HANDALIM adalah
am
sebagai pemilik pertama dan sebagai pihak yang pertama sekali mendaftarkan merek “BENSU” sebagaimana dimaksud dalam etiket merek
Merek Etiket
ep
ah k
“BENSU” dibawah ini: No.
Kode
Tanggal
Tanggal
Penerimaan
Pendaftaran
Tanggal
Pemilik
Kelas
…
IDM00062247
A gu ng
BENSU
43
Berakhir
In do ne si
R
Pendaftaran
Perlindungan
03 September 07 Juni 2018
03 September
2015
JESSY
2025
HANDALLIM
b. Bahwa sebagai pemilik hak merek “BENSU” yang terdaftar, JESSY HANDALLIM telah mempergunakan merek “BENSU” sebagai merek SUSU
yang diperdagangkannya dilokasi suatu BENGKEL yang terletak di Jalan
lik
adalah diambil dari singkatan nama “BENGKEL SUSU”
c. Bahwa namun dengan etikad tidak baik untuk menguasai dan/ataupun merampas merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian
ub
m
ah
Emong No. 3, Burangrang, Bandung, sehingga merek “BENSU” tersebut
berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR”
ep
ka
atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK
ah
BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK
M
Hukum milik Tergugat I), Penggugat telah memajukan gugatan perdata
ng
tentang sengketa merek “BENSU” terhadap JESSY HANDALIM, yaitu
on
Halaman 17 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata yang terdaftar di Pengadilan
es
R
BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Merek,
Pengadilan
Negeri
Pusat
register
Nomor
48/Pdt-
In do ne si a
Niaga
R
Sus/Merek/2018/PN Niaga.Jkt.Pusat;
ng
d. Bahwa karena satu dan lain hal yang tidak diketahui Tergugat I Sdr. RUBEN
SAMUEL ONSU (in casu Penggugat) dan JESSY HANDALIM melakukan perdamaian, berdasarkan perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas
gu
Merek (Sertifikat Merek) tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat antara
RUBEN SAMUEL ONSU (in casu Penggugat) sebagai pembeli dari JESSY
A
HANDALIM sebagai penjual dan pembeli pemegang Sertifikat Merek;
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka tidak benar
ub lik
ah
Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First of File) merek “BENSU”, dan jikapun seandainya – quod non – sekarang ini merek
am
“BENSU” sebagai milik Penggugat maka patut diduga pemilikan merek “BENSU” oleh Penggugat adalah dilakukan dengan etikad tidak baik dengan tujuan untuk dapat meniru, menguasai dan/ataupun merampas
ah k
ep
merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang telah berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut
In do ne si
R
juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP
A gu ng
BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah beroperasi secara terus menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang ini;
4. Bahwa dan berdasarkan Pasal 41 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis diamanatkan :
lik
Penggugat tidak berakibat hukum kepada Tergugat I, apalagi pengalihan hak atas merek “BENSU” tersebut terjadi setelah Tergugat I telah mengajukan permohonan pendaftaran merek pada tanggal 3 Mei 2017 atas
ub
m
ah
“pengalihan hak atas merek “BENSU” dari JESSY HANDALIM kepada
“I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik Tergugat I dan/atau
ep
ka
PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I sebagai Pendiri dari
es on
Halaman 18 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
Tergugat II);
R
ah
perusahaan serta Direksi Perusahaan) kepada Dirjen HAKI (in casu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
5. Bahwa sedang pemilikan Penggugat terhadap hak merek-merek yang
R
mengandung kata “BENSU” sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan a
No.
Kode
Tanggal
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
IDM000643596
45
LUKISAN GEPREK
BENSU +
IDM000643592
ah
LUKISAN GEPREK 3.
BENSU +
IDM000643591
am
LUKISAN LUKISAN 4.
“BENSU +
IDM000644092
LOGO” I AM GEPREK BENSU +
IDM000643597
LOGO I AM GEPREK BENSU + LOGO I AM GEPREK BENSU +
IDM000643603
A gu ng
7.
IDM000643590
R
6.
43
32
35
ep
ah k
5.
45
43
45
LOGO I AM GEPREK
8.
BENSU +
IDM000643599
45
LOGO I AM GEPREK
9.
BENSU +
IDM000643593
45
LOGO GEPREK
BENSU +
IDM000643585
LOGO GEPREK
11.
BENSU +
IDM000643584
BENSU +
IDM000643594
13.
BENSU +
IDM000643601
BENSU +
IDM000643587
LOGO GEPREK
R
LOGO GEPREK 14.
BENSU +
IDM000643600
16.
LOGO BENSU
IDM000643604
gu
ng
15.
A
43
45
ep
ka
LOGO GEPREK
ah
45
LOGO GEPREK 12.
M
35
43
35 35
Samuel Onsu
08 Agustus 2017 08 Agustus 2017
22 Agustus 2017
24 Agustus 2017 24 Agustus 2019 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017
24 Agustus
ub
m
ah
10.
Ruben
24 Mei 2019
Ruben
24 Mei 2019
2017
31 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017
03 April 2018
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
11 Juni 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Onsu Ruben
on
2.
2017
Pemilik
Halaman 19 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
BENEERRR +
08 Agustus
ub lik
A
1.
lik
gu
I AM GEPREK
BENSU SEDEP
Pendaftaran
es
Merek
In do ne si
No.
ng
quo halaman 2 sampai 4 angka 2, yaitu berupa etiket merek:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Samuel Onsu Ruben
GEPREK
IDM000643588
BENSU
35
03 April 2018
gu
IDM000643528
45
03 April 2018
IDM000643602
03 April 2018
BENSU
IDM000643595
43
BENSU
BENSU
IDM000643582
IDM000645717
BENSU
IDM000643583
BENSU NUGGET GEFREK BENSU REAL by RUBEN
IDM000643579
03 April 2018
45
03 April 2018
29
29
29
03 April 2018
03 April 2018
08 April 2018
BENSU REAL by RUBEN
BENSU REAL by RUBEN
25 Juni 2018
30
25 Juni 2018
BENSU REAL by RUBEN
35
by RUBEN
IDM000643586
IDM000643576
31.
SOSIS BENSU
24 Juni 2019
24 Mei 2019
24 Mei 2019
25 Juni 2018
24 Mei 2019
25 Juni 2018
45
29
25 Juni 2018
31 Juli 2018
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel
Samuel
Samuel
Samuel Onsu Ruben Samuel
Ruben 24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
IDM000643577
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel
IDM000643578
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Onsu Ruben
on
Samuel
Halaman 20 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu
Samuel
Onsu
NUGGET by
A
Samuel Onsu Ruben
ng
M
32.
BENSU
R
ah
ONSU
24 Mei 2019
Ruben
43
ep
ka
30.
Onsu Ruben
Onsu
IDM000643589
ONSU BENSU SOSIS
Samuel
Ruben
IDM000643598
ONSU GEPREK 29.
24 Mei 2019
lik
by RUBEN
Onsu Ruben
Onsu
ub
ah m
BENSU REAL
Samuel
Ruben
IDM000643580
ONSU GEPREK
28.
24 Mei 2019
Ruben
29
ONSU GEPREK
27.
Samuel
Onsu
ONSU GEPREK
26.
24 Mei 2019
Onsu
A gu ng
25.
IDM000645718
R
24.
Samuel
Onsu Ruben
ep
23.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
GEPREK
ah k
43
es
ah am
22.
Samuel Onsu Ruben
GEPREK 21.
24 Mei 2019
ub lik
A
20.
BENSU
Samuel Onsu Ruben
GEPREK
19.
24 Mei 2019
In do ne si
18.
BENSU
ng
17.
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
BENSU
33.
IDM000643581
BAKSO
34.
ng
BENSU
BAKSO by
29
Onsu Ruben
31 Juli 2018
In do ne si a
RUBEN ONSU
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
IDM000643605
29
31 Juli 2018
RUBEN ONSU
24 Mei 2019
Samuel Onsu
gu
yang permohonan pendaftaran mereknya dilakukan secara bertahap mulai dari tanggal 08 Agustus 2017 sampai 31 Juli 2018 adalah dilakukan dengan
A
itikad buruk/itikad tidak baik, yaitu dengan maksud untuk meniru,menguasai
dan/ataupun merampas merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi “I AM GEPREK BENSU SEDEP
ub lik
ah
BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I
am
AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah beroperasi secara terus
ah k
ep
menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai
R
sekarang ini, sebagaimana terbukti berdasarkan hal-hal berikut ini:
In do ne si
a. Bahwa Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS yang semula
A gu ng
secara bersama-sama telah berhasil menjalankan usaha bisnis makanan
bermaksud
untuk
mengembangkan
usahanya
dengan
membuka usaha bisnis makanan yang jenisnya berbeda dengan yang telah ada, dan ayah Tergugat I yang bernama “BENNY SUJONO”yang
biasa juga dipanggil “BENSU” yang terinspirasi dengan jenis makanan “AYAM GEPREK” menyarankan kepada Tergugat I, KURNIAWAN dan
STEFANI LIVINUS untuk membuka usaha bisnis makanan jenis “AYAM
lik
b. Bahwa setelah mempertimbangkan saran dan masukan yang diberikan oleh “BENNY SUJONO”yang biasa juga dipanggil “BENSU” akhirnya
ub
m
ah
GEPREK”;
Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS sepakat untuk
ka
mendirikan bisnis makanan “AYAM GEPREK”, dan agar usaha bisnis
ep
makanan tersebut dapat berbentuk Badan Hukum maka berdasarkan
ah
Akta Perseroan Terbatas PT. Ayam Geprek Benny Sujono Nomor 130 Notaris di Jakarta, oleh Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS
ng
M
telah didirikan “PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan
on
Halaman 21 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
AYAM GEPREK BENSU”, yang Anggaran Dasarnya telah mendapat
es
R
tanggal 15 Maret 2017 yang dibuat oleh Netty Maria Machdar, S.H.,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
R
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.Tahun
ng
2017 tanggal 13 Sptember 2017;
c. Bahwa dan dipakainya nama “BENNY SUJONO”yang biasa juga dipanggil “BENSU” sebagai nama dari Badan Hukum “PT. AYAM
gu
GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) adalah sebagai penghargaan telah banyak memberikan saran dan masukan hingga berdirinya Badan
Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM
ub lik
ah
A
kepada “BENNY SUJONO”yang biasa juga dipanggil “BENSU” yang
GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) dan dibukanya usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang
am
pertama pada tanggal 17 April 2017, yang beralamat di Jalan Pademangan I Gang 5 nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan
ah k
ep
Pademangan Timur, Jakarta Utara;
d. Bahwa dan pada saat Tergugat I, KURNIAWAN dan STEFANI LIVINUS
In do ne si
R
sedang sibuk mengurus segala sesuatu keperluan untuk peresmian pembukaan usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” adik
A gu ng
Penggugat yang bernama EVAN JORDI ONSU menawarkan diri untuk ikut
dalam
usaha
bisnis
makanan
tersebut
sebagai
Manager
Operasional. Karena EVAN JORDI ONSU adalah teman main Tergugat I
dan STEFANI LIVINUS maka diterimalah penawaran dari EVAN JORDI
ONSU sehingga terjadilah kerjasama dalam pengelolaan bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik PT. AYAM GEPREK
Badan Hukum milik Tergugat I), namun kerjasama tersebut hanya
lik
m
ah
BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu terbatas dalam pengelolaan bisnis makanan dan bukan terhadap pemilikan bisnis makanan apalagi tentang pemilikan merek “I AM
ub
GEPREK BENSU”;
berkembang
dengan
ep
ka
e. Bahwa setelah usaha bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” mulai dibukanya
beberapa
cabang/outlet
baru,
ah
selanjutnya EVAN JORDI ONSU (in casu adik Penggugat) menawarkan
M
duta promosi (ambassador) dari usaha bisnis makanan merek “I AM
ng
GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM
on
Halaman 22 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM
es
R
agar Penggugat yang merupakan seorang artis dapat dijadikan sebagai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun
R
“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU
SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY
ng
SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), dan tertarik dengan penawaran tersebut
gu
Tergugat I sepakat untuk menjadikan Penggugat sebagai ambassador yaitu dengan memasang foto diri Penggugat di sejumlah cabang/outlet
usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian
A
berkembang
menjadi
merek
“I AM
GEPREK
BENSU
SEDEP
BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM
ub lik
ah
GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau
am
PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah ada pada saat itu, dan sebagai kompensasinya Penggugat telah
ah k
ep
menerima pembayaran uang pembagian hasil usaha (Golden Share) dari Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat I);
Bahwa dan pada saat dilaksanakan kesepakatan kerjasama antara
A gu ng
f.
In do ne si
R
dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat
Tergugat I dengan EVAN JORDI ONSU (in casu adik penggugat) yaitu tentang mengelola bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/maupun pada saat terjadinya pemasangan foto diri
Penggugat di sejumlah cabang/outlet pertama dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi
lik
“I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”
milik Tergugat
I
hingga
ub
m
ah
merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga
dibayarkannya
uang
pembagian hasil usaha (Golden Share) oleh Tergugat I kepada
ka
Penggugat, Penggugat tidak pernah mempermasalahkan tentang kata
ep
dan/atau nama “BENSU” dalam merek bisnis makanan “I AM GEPREK
ah
BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO Tergugat I) karena Penggugat sangat mengetahui merek bisnis
ng
M
makanan a quo diambil dari nama badan hukum “PT.AYAM GEPREK
on
Halaman 23 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
BENNY SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in
es
R
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
casu Badan Hukum milik Tergugat I), dan seyogianya Penggugat juga
R
sangat mengetahui kata “BENSU” dalam merek “I AM GEPREK
BENSU” milik Tergugat I adalah diambil dari nama BENNY SUJONO
ng
yang biasa juga dipanggil “BENSU” (in casu ayah Tergugat I);
g. Bahwa berkat usaha dan kerja keras dari Tergugat I dan/atau
gu
PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) ditambah lagi AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek, “I
AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM
ub lik
ah
A
cita rasa makanan yang disajikan dalam usaha bisnis makanan merek “I
GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU
am
SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan
ep
Hukum milik Tergugat I) cukup lezat dan enak sehingga digemari oleh
ah k
masyarakat luas, maka dalam waktu yang relatif sangat singkat yaitu pada bulan Mei 2017 bisnis makanan a quo telah memiliki sejumlah
In do ne si
R
cabang/outlet, dan selanjutnya sekarang telah berdiri lebih dari 40
(empat puluh) cabang/outlet yang tersebar luas di seluruh wilayah
A gu ng
Indonesia dan bahkan sampai luar negeri;
h. Bahwa melihat perkembangan yang demikian pesatnya dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang
menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU”
BENSU SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK
lik
m
ah
dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK
BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), baru pada bulan pertama Penggugat
ub
menjadi duta promosi (ambassador) dari bisnis makanan merek “I AM
ka
GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK
ep
BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) melalui adiknya yang bernama EVAN
R
ah
JORDI ONSU Penggugat meminta agar 1 (satu) orang karyawannya
ng
M
bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat Idan/atau
on
Halaman 24 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM
es
dapat dipekerjakan dibagian dapur atau sebagai quality control dari
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), dan patut
R
diduga dipekerjakannya karyawan Penggugat dibagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep
ng
dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan merek “I AM
GEPREK BENSU” milik Tergugat I yang sangat digemari oleh
gu
masyarakat luas di Indonesia; i.
Bahwa dugaan Tergugat I tersebut terbukti, karena pada sekitar bulan
A
Juli 2019 atau setelah karyawan tersebut dapat memasak menu masakan dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik
ub lik
ah
Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), Penggugat menarik kembali karyawannya tersebut dan selanjutnya
am
pada sekitar bulan Agustus 2017 Penggugat membuka usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU” yang baik jenis makanan
ep
dan/maupun penataan ataupun dekorasi ruangan serta sistem kerjanya
ah k
serta susunan kata, nama, susunan warna, gambar dan/maupun logo merek usahanya adalah sama ataupun meniru sehingga sama persis
In do ne si
R
dengan usaha bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I
dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM
A gu ng
GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);
j.
Bahwa sejak membuka usaha bisnis makanan merek “GEPREK
BENSU” Penggugat mulai mempromosikan bisnis makanan AYAM
GEPREK BENSU yang memakai nama “BENSU” sebagai miliknya, hal tersebut Penggugat lakukan untuk menarik minat dan perhatian serta jika bisnis makanan merek “GEPREK BENSU” milik Penggugat adalah
lik
m
ah
sebagai image kepada para konsumen dan/maupun masyarakat luas
sama dengan bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat Idan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat
ub
dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat
ka
I), sehingga konsumen bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU”
ep
milik Tergugat I terperdaya dan beralih menjadi konsumen bisnis
ah
makanan merek “GEPREK BENSU” milik Penggugat;
M
makanan “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I selanjutnya pada
ng
tanggal 31 Agustus 2017 Penggugat dengan etikad tidak baik dan
on
Halaman 25 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
dengan secara melawan hukum mensomasi Tergugat I agar tidak lagi
es
R
k. Bahwa dan untuk dapat menguasai ataupun merampas merek bisnis
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
menggunakan kata “BENSU” dalam bisnis makanan merek “I AM
Bahwa dan etikad tidak baik Penggugat tersebut semakin jelas dan
ng
l.
R
GEPREK BENSU” milik Tergugat I;
terang terbukti, karena berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Mei 2018
gu
Penggugat telah memohon untuk ditetapkan nama “BENSU” sebagai
A
singkatan dari nama RUBEN SAMUEL ONSU (in casu Penggugat);
m. Bahwa kemudian setelah terbitnya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Mei 2018
ub lik
ah
Penggugat telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum atas penggunana kata “BENSU” didalam bisnis makanan merek “I AM
am
GEPEREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), yaitu sebagaimana dimaksud dalam
ah k
ep
perkara perdata putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 325/PDT/2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019 juncto putusan
In do ne si
R
Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Pebruari 2019, yang sekarang masih dalam proses ditingkat
A gu ng
kasasi di Mahkamah Agung;
6. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas terbukti dengan jelas dan terang, ide ataupun inspirasi pendaftaran merek-merek milik Penggugat
a quo adalah diilhami dari bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU”
yang kemudian berkembang menjadi “I AM GEPREK BENSU SEDEP
BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM
lik
”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang lebih dahulu dikenal
ub
m
ah
GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan
oleh masyarakat luas di Indonesia, apalagi ketika pertama sekali memohon
ep
ka
pendaftaran merek-merek a quo Penggugat belum memiliki usaha bisnis makanan yang memakai kata “BENSU” ataupun bisnis usaha makanan
ah
yang sama ataupun sejenis dengan usaha bisnis makanan merek “I AM
M
menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai
on
Halaman 26 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
sekarang ini;
es
R
GEPREK BENSU” milik Tergugat I yang telah beroperasi secara terus
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
7. Bahwa oleh karenanya permohonan pendaftaran merek-merek milik
R
Penggugat a quo seyogianya harus ditolak oleh Tergugat II karena
ng
permohonan pendaftaran merek-merek milik Penggugat telah melanggar:
a. Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a
gu
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang berbunyi:
A
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
ub lik
ah
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu
am
oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”; Bahwa karena fakta hukumnya merek-merek yang dimohonkan pendaftarannya oleh Penggugat secara bertahap mulai dari tanggal
ah k
ep
08 Agustus 2017 sampai 31 Juli 2018 adalah memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek bisnis makanan “I AM
R
GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM
In do ne si
GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM
A gu ng
GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun
“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY
SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) yang telah beroperasi secara terus menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang
ini untuk jenis bisnis makanan yang sejenis, dan permohonan merek
PT. AYAM
lik
GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) pada tanggal 03 Mei 2017, sebagaimana dimaksud dalam pendaftaran iteked merek “I
ub
m
ah
telah dimohonkan terlebih dahulu oleh
A
gu
Terdaftar
Kelas
IDM000643530
43
24 Mei 2019
Tanggal
Pemilik
Permohonan
16 Agustus 2017
YANGCENT
es
ng
LUKISAN
Kode
D002017038382
on
M
BENER +
No./Tgl
Halaman 27 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
I AM GEPREK BENSU SEDEP
Etiket
ep
ah
Merek
R
ka
AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN” berikut ini :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
GEPREK BENSU
IDM000643529
43
31 Agustus 2017
SEDEP BENER +
gu
LUKISAN
J002017041697
ub lik
ah
A
24 Mei 2019
I AM GEPREK
IDM000643532
BENSUSEDEP
am
BENER + LUKISAN
YANGCENT
29
YANGCENT
D002017038381
ah k
ep
24 Mei 2019
16 Agustus 2017
In do ne si
R
Bahwa adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya antara merek-merek milik Penggugat a quo dengan merek bisnis makanan
A gu ng
“I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek
“I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM
GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun
“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY
SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) dapat terlihat dengan jelas dan terang
lik
logo, apalagi merek-merek a quo digunakan untuk usaha jenis makanan yang sejenis, oleh karenanya berdasarkan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis
ub
m
ah
berdasarkan susunan kata, nama, susunan warna, gambar dan/maupun
ka
juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia permohonan
ep
Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, pendaftaran
merek-merek
milik
Penggugat
a
quo
b. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,
ng
M
tentang Merek Dan Indikasi Geografis junto Pasal 16 ayat (3) huruf
on
Halaman 28 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
a Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
es
R
ah
seyogianya harus ditolak;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
berbunyi:
In do ne si a
Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang
ng
“Permohonan ditolak jika Merek tersebut:
a. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama
gu
orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak”;
Bahwa berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Ayam Geprek
A
Benny Sujono Nomor 130 tanggal 15 Maret 2017 yang dibuat oleh Netty Maria Machdar, S.H., Notaris di Jakarta yang Anggaran
ub lik
ah
Dasarnya telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
am
AHU-0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017, telah berdiri “PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in casu Badan Hukum milik
ah k
ep
Tergugat I), sedang bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi bisnis makanan merek “I AM
In do ne si
R
GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun
A gu ng
“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I adalah diambil dari nama Badan
Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut merek-merek milik Penggugat a quo adalah merupakan nama atau menyerupai nama
ataupun singkatan nama PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
lik
milik Tergugat I), dan oleh karenanya permohonan pendaftaran merek-merek milik Penggugat a quo seyogianya harus ditolak;
ub
m
ah
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum
ka
c. Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, tentang
ep
Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (4) Peraturan
ah
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor “Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad
on
Halaman 29 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
tidak baik”;
es
R
67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, yang berbunyi:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I uraikan dalam jawaban angka
R
5 diatas telah terbukti adanya etikad tidak baik dari Penggugat dalam permohonan pendaftaran merek-merek miliknya, yaitu
ng
dengan maksud untuk meniru, menguasai ataupun merampas merek bisnis makanan “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian
gu
berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP
BENEERRR” atau disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau
“AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP
A
BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat
ub lik
ah
dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat
am
luas di Indonesia dan juga dibeberapa Negara lain berkat kerja keras dan segala upaya maupun usaha tanpa kenal lelah yang
ep
dilakukan oleh Tergugat I;
ah k
Bahwa apalagi Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan mempergunakan,
memperkenalkan,
In do ne si
R
Hukum milik Tergugat I) adalah pihak yang pertama sekali memproduksi
dan/atau
A gu ng
memperdagangkan bisnis makanan dengan menggunakan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK
BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan
lik
8. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut tersebut diatas Penggugat tidak
m
ah
”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”;
berhak untuk mengajukan gugatan a quo karena sesungguhnya Penggugat yang telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3)
ub
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi
ka
Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4)
ep
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek didalam permohonan
R
ah
pendaftaran merek-merek miliknya, dan oleh karenanya permohonan
es
pendaftaran merek-merek milik Penggugat seyogianya harus ditolak yaitu
on
Halaman 30 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
dengan dibatalkannya merek-merek milik Penggugat a quo;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
9. Bahwa sebaliknya, oleh karena Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK Hukum
milik
R
BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Tergugat
sebagai
pihak
memperkenalkan,
ng
mempergunakan,
I)
yang
pertama
memproduksi
sekali
dan/atau
memperdagangkan bisnis makanan dengan merek “I AM GEPREK BENSU”
gu
yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau
A
dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, dan bisnis
makanan milik Tergugat I a quo telah beroperasi secara terus-menerus
ub lik
ah
dengan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang ini, maka Tergugat I adalah sebagai pihak yang paling berhak untuk
am
memperoleh pendaftaran merek sebagai berikut: Merek
Etiket
No./Tgl
Kode
Tanggal
Pemilik
IDM000643530
43
R
24 Mei 2019
A gu ng
LUKISAN
Kelas
GEPREK BENSU
IDM000643529
16 Agustus 2017
D002017038382
43
31 Agustus 2017
SEDEP BENER +
YANGCENT
24 Mei 2019
BENSUSEDEP BENER + LUKISAN
R
24 Mei 2019
16 Agustus 2017
on
Halaman 31 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
YANGCENT
D002017038381
ng
29
es
IDM000643532
ep
I AM GEPREK
ah
J002017041697
ub
m ka
lik
ah
LUKISAN
M
YANGCENT
In do ne si
I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER +
Terdaftar
ep
ah k
Permohonan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
10. Bahwa apalagi berdasarkan fakta hukum sebagai berikut:
a. Bahwa karena permohonan pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU
ng
SEDEP BENEERRR” milik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) diterima oleh Tergugat II pada tanggal 03 Mei 2017, atau
gu
permohonan pendaftaran merek a quo jauh lebih dahulu dimajukan
daripada permohonan pendaftaran merek-merek milik Penggugat yang
tanggal 31 Juli 2018, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi
ub lik
ah
A
diajukan secara bertahap mulai dari tanggal 08 Agustus 2017 sampai
Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016
am
tentang Pendaftaran Merek, Tergugat I sebagai pihak yang pertama sekali memohon pendaftaran merek “I AM GEPREK BENSU” yang
ep
kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP
ah k
BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP
In do ne si
R
BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” adalah pihak
A gu ng
yang paling berhak untuk memperoleh pendaftaran merek-merek a quo;
b. Bahwa dan karena merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang
menjadi
merek
“I AM
GEPREK
BENSU
SEDEP
BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP
BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” adalah GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU
lik
m
ah
merupakan ataupun menyerupai nama Badan Hukum PT. AYAM (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), maka berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
ub
Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (3) huruf a Peraturan
ka
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67
ep
Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Tergugat I adalah pihak yang
ah
paling berhak untuk memperoleh pendaftaran mereka quo;
M
GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM
ng
GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM
on
Halaman 32 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU”
es
R
c. Bahwa kemudian oleh karena permohonan pendaftaran merek “I AM
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK
R
BENSU SEDEP BENER” oleh Tergugat I adalah dilakukan dengan etikad baik guna melindungi bisnis makanan milik Tergugat I yang telah
ng
beroperasi secara terus menerus dan tidak pernah terhenti sejak tanggal 17 April 2017 sampai sekarang ini, apalagi Tergugat I dan/atau
gu
PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK
BENSU
juga
A
mempergunakan,
sebagai
pihak
memperkenalkan,
yang
pertama
memproduksi
sekali
dan/atau
memperdagangkan bisnis makanan dengan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK
ub lik
ah
BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun
am
“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, maka berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto
ah k
ep
Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek,
In do ne si
R
Tergugat I adalah pihak yang paling berhak untuk memperoleh pendaftaran merek a quo;
A gu ng
11. Bahwa dan berdasarkan fakta hukum tersebut diatas pendaftaran merek
milik Tergugat I a quo adalah sah dan berharga, apalagi pendaftaran mereka quo dilakukan oleh Tergugat I dengan etikad baik dan untuk
melindungi bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian
berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan
lik
yang pertama sekali mempergunakan, memperkenalkan, memproduksi
ub
dan/atau memperdagangkan bisnis makanan merek a quo;
12. Bahwa dan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun
ka
m
ah
”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I sebagai pihak
ep
2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
R
ah
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, Tergugat I merupakan
ng
M
memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya, dan hak Tergugat I
on
Halaman 33 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
atas merek a quo yang telah terdaftar adalah dilindungi oleh hukum;
es
pemegang hak eksekutif untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
13. Bahwa tentang penggunaan kata dan/ataupun nama “BENSU” dalam merek
R
milik Tergugat I a quo sama sekali tidak ada hubungannya dengan
Penggugat dan/ataupun nama Penggugat, karena sebagaimana telah
ng
dengan jelas dan terang Tergugat I uraikan dalam angka 5 huruf a, b, c, k, l
dan m diatas, kata dan/atau nama “BENSU” yang terdapat dalam merek
gu
milik Tergugat I a quo adalah diambil dari nama “BENNY SUJONO”yang
biasa juga dipanggil “BENSU” (in casu ayah Tergugat I), yang namanya SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);
ub lik
ah
A
telah diabadikan kedalan nama Badan Hukum “PT.AYAM GEPREK BENNY
14. Bahwa sedang tentang digunakannya nama “BENNY SUJONO” yang biasa juga dipanggil “BENSU” (in casu ayah Tergugat I) dalam nama Badan
am
Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU yang kemudian juga dijadikan sebagai nama dari bisnis
ep
makanan milik Tergugat I, yaitu : bisnis makanan merek “I AM GEPREK
ah k
BENSU” yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU”
In do ne si
R
atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU
SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER”, adalah
A gu ng
sebagai penghargaan yang diberikan kepada BENNY SUJONO yang biasa
juga dipanggil BENSU karena telah banyak memberikan saran dan
masukan hingga berdirinya Badan Hukum “PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU” dan hingga dibukanya usaha bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” yang pertama pada tanggal 17 April 2017, yang beralamat di Jalan Pademangan I Gang 5
lik
15. Bahwa oleh karenanya untuk mendaftarkan merek “I AM GEPREK BENSU”
m
ah
nomor 2A, Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara;
yang kemudian berkembang menjadi merek “I AM GEPREK BENSU
ub
SEDEP BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau
ka
dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU
ep
SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” yang didalamnya terdapat kata dan/atau nama “BENSU”, Tergugat I tidak
R
ah
memerlukan izin dari Penggugat, apalagi tidak ada suatu peraturan hukum
ng
M
menggunakan kata dan/atau nama “BENSU” disetiap pendaftaran merek-
on
Halaman 34 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
merek a quo;
es
yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang melarang Tergugat I untuk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
16. Bahwa dan untuk melengkapi bantahan Tergugat I terhadap dalil-dalil
R
gugatan a quo, dengan ini Tergugat I menjelaskan unsur-unsur dari katakata yang terdapat dalam merek-merek milik Tergugat I a quo berikut makna
ng
dari kata-kata yang dapat digambarkan secara umum, yaitu:
gu
a. I AM adalah Ayam;
A
b. GEPREK adalah Ayam yang ditumbuk / diulek;
c. BENSU adalah singkatan dari nama ayah YANCENT (in casu Tergugat
I) yaitu BENNY SUJONO atau disingkat dengan BENSU, sebagaimana
ub lik
ah
dengan jelas dan terang tertulis dan dibadikan didalam nama Badan
Hukum milik Tergugat I, yaitu : PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
am
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU; d. SEDEP adalah Lezat dan Enak;
ah k
ep
e. BENER ataupun BENEERRR adalah Asli;
In do ne si
R
17. Bahwa berdasarkan semua hal tersebut diatas, karena: a. tidak terbukti Penggugat sebagai pihak yang pertama sekali memohon merek
berkembang
menjadi
A gu ng
pendaftaran
“I
AM
GEPREK
merek
“I AM
BENSU” GEPREK
yang
BENSU
kemudian
SEDEP
BENEERRR” atau biasa disebut “I AM GEPREK BENSU” atau dibaca juga “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP
BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER” ataupun merekmerek lainnya yang menggunakan kata dan/atau nama “BENSU”,
lik
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I);
b. telah terbukti dengan jelas dan terang permohonan pendaftaran merek-
ub
m
ah
malainkan Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
merek milik Penggugat dilakukan karena diilhami oleh bisnis makanan
ep
ka
merek “I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau disebut juga “I AM
ah
GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun
M
SEDEP BENER” milik Tergugat I PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
ng
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik
on
Halaman 35 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Tergugat I) yang lebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas di Indonesia,
es
R
“GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK BENSU
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
maka merek-merek milik Penggugat a quo dibuat dengan meniru
R
dan/ataupun dibuat dengan memiliki persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek-merek milik Tergugat I apalagi bisnis
ng
makannya sejenis, sedang Tergugat I adalah pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereka quo;
gu
c. merek-merek milik Penggugat adalah merupakan atau menyerupai
nama Badan Hukum “PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat
I), yang telah mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
ub lik
ah
A
dengan AYAM GEPREK BENSU” In casu Badan Hukum milik Tergugat
0040249.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 September 2017;
am
d. telah terbukti adanya etikad tidak baik dari Penggugat didalam pendaftaran merek-merek milik Penggugat a quo, yaitu dengan maksud untuk meniru, menguasai ataupun merampas merek bisnis makanan
ah k
ep
“I AM GEPREK BENSU” yang kemudian berkembang menjadi bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” atau
In do ne si
R
disebut juga “I AM GEPREK BENSU” atau “AYAM GEPREK BENSU” dan/ataupun “GEPREK BENSU SEDEP BENER” dan ”I AM GEPREK
A gu ng
BENSU SEDEP BENER” milik Tergugat I, yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas di Indonesia dan juga dibeberapa Negara lainnya berkat kerja keras dan segala upaya maupun usaha tanpa kenal lelah yang dilakukan oleh Tergugat I;
maka gugatan a quo adalah dimajukan dengan etikad tidak baik dari
Penggugat, dan oleh karenanya gugatan a quo seyogianya harus ditolak
lik
18. Bahwa dipasangnya foto-foto Penggugat pada sejumlah cabang/outlet pertama bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I
ub
m
ah
untuk seluruhnya;
dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM
ka
GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) adalah dibuat
ep
atas saran ataupun permintaan dari EVAN JORDI ONSU (in casu adik
ah
Penggugat) yang menawarkan kepada Tergugat I agar Penggugat dijadikan GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY
ng
M
SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum
on
Halaman 36 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
milik Tergugat I), dan atas jasa dipasangnya foto diri Penggugat tersebut
es
R
sebagai duta promosi (ambassador) dari bisnis makanan merek “I AM
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
(Golden Share);
In do ne si a
maka kepada Penggugat sudah dibayarkan uang pembagian hasil usaha
ng
19. Bahwa dan setelah terjadinya kesepakatan dipasangnya foto diri Penggugat
di sejumlah cabang/outlet pertama bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO
gu
disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I), Penggugat dengan etikad tidak baik untuk meniru, menguasai
menyampaikan kepada masyarakat luas jika pemilik bisnis makanan merek
“I AM GEPREK BENSU” yang benar adalah Penggugat, dan hal tersebut
ub lik
ah
A
dan/ataupun merampas merek bisnis makanan milik Tergugat I telah
terbukti dengan jelas dan terang karena disampang adanya gugatan a quo Penggugat juga sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat
am
I, PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) dan STEFANI LIVINUS
ep
sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata putusan Pengadilan Tinggi
ah k
DKI Jakarta nomor 325/PDT/2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt kasasi
di
Mahkamah
Agung,
In do ne si
ditingkat
R
tanggal 18 Pebruari 2019, yang sekarang masih dalam proses pemeriksaan serta
bersamaan
dengan
A gu ng
dimajukannya gugatan a quo Penggugat juga mengajukan gugatan
terhadap PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I) sebagaimana
dimaksud dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
nomor
57/Pdt.Sus-Merek/2019/
PN.Niaga.Jkt. Pst, yaitu : perkara-perkara yang materi pokok gugatannya
adalah menuntut Tergugat I dan/ataupun PT. AYAM GEPREK BENNY
lik
milik Tergugat I) dinyatakan tidak berhak juntuk mempergunakan merek
ub
“I AM GEPREK BENSU” dalam bisnis makanan miliknya;
20. Bahwa sedangkan untuk mengembangkan bisnis makanan merek “I AM
ka
m
ah
SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum
ep
GEPREK BENSU” Tergugat I sebenarnya tidak sangat membutuhkan foto diri Penggugat, karena tanpa ada kesepakatan untuk dipasangnya foto diri
R
ah
Penggugat di sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK
on
Halaman 37 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
usaha bisnis makanan a quo dalam waktu yang relatif sangat singkat telah
es
BENSU” milik Tergugat I, berkat usaha dan kerja keras dari Tergugat I
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
dan enak;
In do ne si a
berkembang dan maju karena cita rasa masakannya yang terkenal lezat
ng
21. Bahwa berdasarkan semua hal yang telah diuraikan diatas karena gugatan a quo tidak terbukti maka seyogianya harus ditolak untuk seluruhnya, apalagi Penggugat tidak berhak untuk menuntut pembatalan terhadap
gu
merek Tergugat I dan/atau PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (in casu Badan Hukum milik Tergugat I)
A
yang telah lebuh dahulu terdaftar;
22. Bahwa oleh karenanya tidak ada kesalahan dan/ataupun kekeliruan yang
ub lik
ah
dilakukan oleh Tergugat II didalam memproses pendaftaran sampai terbitnya sertifikat merek-sertifikat merek milik Tergugat I, dan Tergugat II
am
sebelum menerbitkan sertifikat merek-sertifikat merek milik Tergugat I telah melaksanakan proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman dan proses pemeriksaan subsantif serta mendapatkan persetujuan Menteri
ah k
ep
untuk menerbitkan sertifikat merek-sertifikat merek milik Tergugat I, sehingga pendaftaran merek milik Tergugat I tidak melanggar ketentuan
In do ne si
R
yang diamanatkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 Peraturan Menteri
A gu ng
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek;
23. Bahwa dan dengan ditolaknya gugatan a quo, maka sebagai pihak yang
dinyatakan kalah seyogianya Penggugat harus dihukum untuk membayar
DALAM REKONPENSI:
1.
Bahwa Tergugat Konpensi selanjutnya dalam gugatan rekonpensi ini disebut Penggugat Rekonpensi, dengan ini memajukan gugatan rekonpensi
ub
terhadap Penggugat Konpensi yang selanjutnya dalam gugatan rekonpensi ini disebut dengan Tergugat Rekonpensi, sedang Tergugat II Konpensi dalam
gugatan
Rekonpensi;
ini
disebut
Turut
Tergugat
ataupun dalil-dalil dan bukti-bukti yang telah dimajukan pada Jawaban dalam konpensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dan
on
ng
Halaman 38 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
es
Bahwa untuk mempersingkat dalil-dalil gugatan rekonpensi ini, semua hal
R
2.
rekonpensi
ep
ka
selanjutnya
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
I.
m
ah
semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
dimajukan sebagai bagian dan satu-kesatuan yang tidak terpisah dengan
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada jawaban dalam konpensi diatas,
ng
3.
R
dalil-dalil dan bukti-bukti dalam gugatan rekonpensi;
pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20
gu
Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
4.
Pendaftaran Merek, oleh karenanya permohonan pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi seyogianya harus ditolak ataupun dibatalkan;
ub lik
ah
A
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Bahwa apalagi merek-merek milik Penggugat Rekonpensi yang telah
am
terdaftar dalam Daftar Umum Merek adalah untuk melindungi jenis-jenis makanan dalam kelas 43 dan 29 yang diproduksi oleh Penggugat Rekonpensi, demikian juga halnya merek-merek milik Tergugat Rekonpensi
ah k
ep
yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek milik Penggugat Rekonpensi adalah untuk melindungi jenis-
In do ne si
R
jenis makanan dalam kelas 45, 43, 32, 35, 29 dan 30 yang diproduksi oleh Tergugat Rekonpensi, oleh karenanya dikhawatirkan konsumen akan keliru
A gu ng
dalam membedakan produk merek Penggugat Rekonpensi dengan produk milik Tergugat Rekonpensi apalagi jenis makanan yang diproduksi adalah sama;
5.
Bahwa sedang Penggugat Rekonpensi telah mengeluarkan biaya yang tidak
sedikit untuk mempromosikan dan memperkenalkan makanan-makanan produksi merek Penggugat Rekonpensi termasuk dengan membayar uang
ah
pembagian hasil (Golden Share) kepada Tergugat Rekonpensi sebagai duta
lik
promosi (ambassador) sehingga dipasangnya foto diri Tergugat Rekonpensi di sejumlah cabang/outlet pertama dari bisnis makanan merek “I AM
ub
GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU
6.
ep
(in casu Badan Hukum milik Penggugat Rekonpensi);
ah
ka
m
GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi dan/atau PT. AYAM
Bahwa karena terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Tergugat Rekonpensi maka konsumen Penggugat Rekonpensi telah tertipu
ng
M
dan terperdaya karena berpikir bisnis makanan produksi Penggugat
on
Halaman 39 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Rekonpensi adalah sama dengan bisnis makanan produksi Tergugat
es
R
antara merek milik Penggugat Rekonpensi dengan merek-merek milik
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Rekonpensi, apalagi kemudian banyak konsumen Penggugat Rekonpensi
R
yang setelah mencoba makanan yang diproduksi oleh Tergugat Rekonpensi
merasa kecewa dan berasumsi makanan yang diproduksi oleh Penggugat
7.
ng
Rekonpensi sudah tidak enak dan tidak lezat lagi cita rasanya;
Bahwa dan hal tersebut tentunya sangat merugikan Penggugat Rekonpensi,
gu
oleh karenanya sangat beralasan hukum pendaftaran merek-merek milik
A
Tergugat Rekonpensi dibatalkan untuk seluruhnya;
8.
Bahwa dan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis, maka sangat
ub lik
ah
beralasan hukum Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.100.000.000.000,- (seratus
am
milyar rupiah), yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus;
Bahwa dan untuk menghindar dari kerugian yang lebih besar lagi akibat
ep
ah k
9.
kesalahan paham konsumen yang berpikir bisnis makanan merek “I AM
R
GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi adalah sama dan/atau
In do ne si
pemiliknya sama dengan bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY
A gu ng
RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat Rekonpensi, maka berdasarkan Pasal 83 ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sangat beralasan hukum kiranya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk menghentikan
semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek-merek milik Tergugat Rekonpensi,
termasuk
namun
tidak
terbatas
kepada
perbuatan
memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis
lik
10. Bahwa dan sangat dikhawatirkan Tergugat Rekonpensi nantinya tidak
melaksanakan tuntutan Penggugat Rekonpensi tentang pembayaran ganti
ub
m
ah
makanan merek-merek a quo, dan perbuatan lainnya;
rugi yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus,
ka
serta
Tergugat
Rekonpensi
masih
tetap
menjalan,
memproduksi,
ep
mengedarkan dan/atau memperdagangkan bisnis makanan merek-merek
ah
milik Tergugat Rekonpensi a quo walaupun telah ada putusan pengadilan beralasan hukum kiranya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar
ng
M
uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah
on
Halaman 40 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan ini sejak
es
R
yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal tersebut, maka sangat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
gugatan ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
ng
baik dan penuh;
R
(inkracht van gewijsde) sampai semua putusan a quo dilaksanakan dengan
Berdasarkan semua hal dan dalil-dalil yang telah dimajukan diatas, Tergugat
Konpensi/Penggugat Rekonpensi bermohon kepada Majelis Hakim Yang
gu
Terhormat untuk berkenan kiranya menerima dan mengabulkan Jawaban dalam
konpensi dan sekaligus Gugatan dalam rekonpensi ini, dan selanjutnya
A
memberi putusan dalam perkara ini dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI:
ub lik
-
Manyatakan eksepsi Tergugat tepat dan beralasan hukum;
-
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat;
-
Menyatakan
ep
ah k
am
A. DALAM EKSEPSI:
gugatan
Penggugat
tidak
dapat
R
onvantkelijke verklaard);
A gu ng
B. DALAM POKOK PERKARA: -
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
II. DALAM REKONPENSI:
diterima
(nie
In do ne si
ah
I.
1. Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk
lik
2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
ub
m
ah
seluruhnya;
ka
pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
ep
2019, nama pemilik YANGCENT;
ah
b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
R
pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
es on
Halaman 41 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
2019, nama pemilik YANGCENT;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
R
pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei
ng
2019, nama pemilik YANGCENT;
3. Menyatakan permohonan merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU,
No.
Kode
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
IDM000643596
45
I AM GEPREK
2.
BENSU +
IDM000643592
am
LUKISAN GEPREK 3.
BENSU +
IDM000643591
4.
“BENSU +
IDM000644092
BENSU +
IDM000643597
A gu ng
LOGO I AM GEPREK
R
LOGO” I AM GEPREK 5.
6.
BENSU +
45
43
ep
ah k
LUKISAN LUKISAN
IDM000643590
32
35
43
LOGO I AM GEPREK
7.
BENSU +
IDM000643603
45
LOGO I AM GEPREK
8.
BENSU +
IDM000643599
45
LOGO I AM GEPREK BENSU +
IDM000643593
LOGO GEPREK 10.
BENSU +
IDM000643585
LOGO GEPREK 11.
BENSU +
IDM000643584
12.
BENSU +
IDM000643594
43
45
LOGO GEPREK BENSU +
IDM000643587
43
gu
LOGO
A
IDM000643601
ng
14.
BENSU +
45
R
LOGO GEPREK 13.
35
ep
ka
LOGO GEPREK
ah
45
08 Agustus 2017
08 Agustus 2017
22 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2019 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017
ub
m
ah
9.
2017
Ruben
24 Mei 2019
24 Agustus 2017
24 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
11 Juni 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
on
BENEERRR +
08 Agustus
Pemilik
Halaman 42 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
BENSU SEDEP
Pendaftaran
lik
1.
LUKISAN GEPREK
M
Tanggal
es
Merek
ub lik
ah
A
No.
In do ne si
gu
yaitu:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id BENSU +
IDM000643604
35
35
2017
gu
BENSU
03 April 2018
BENSU
20.
BENSU
BENSU
IDM000643588
IDM000643528
45
03 April 2018
BENSU
BENSU
IDM000643602
IDM000643595
IDM000643582
IDM000645717
GEPREK BENSU BENSU NUGGET
IDM000645718
A gu ng
24.
IDM000643583
R
23.
03 April 2018
43
03 April 2018
43
45
29
29
03 April 2018
03 April 2018
03 April 2018
BENSU REAL by RUBEN
03 April 2018
BENSU REAL by RUBEN
29
08 April 2018
29
BENSU REAL by RUBEN
30
by RUBEN ONSU BENSU SOSIS
30.
by RUBEN
24 Mei 2019
Onsu Ruben
24 Mei 2019
24 Mei 2019
24 Juni 2019
25 Juni 2018
24 Mei 2019
25 Juni 2018
24 Mei 2019
35
IDM000643589
IDM000643586
IDM000643576
25 Juni 2018
43
45
25 Juni 2018
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel
Samuel
Samuel
Samuel Onsu Ruben Samuel
Ruben 25 Juni 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Ruben
on
IDM000643577
Halaman 43 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
Samuel
Onsu
ng
M
BENSU
Samuel
Onsu
ONSU 31.
Samuel
Ruben
IDM000643598
ep
BENSU REAL
Onsu Ruben
Onsu
R
ka
ah
29.
Samuel
Ruben
IDM000643580
ONSU GEPREK
24 Mei 2019
Onsu
ONSU GEPREK 28.
Samuel Onsu Ruben
lik
by RUBEN
24 Mei 2019
Ruben
IDM000643579
ub
ah m
BENSU REAL
Samuel
Onsu
ONSU GEPREK
27.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
ONSU GEPREK
26.
Samuel
Onsu Ruben
GEFREK
25.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
ep
am
22.
ah k
35
Onsu Ruben
GEPREK 21.
Samuel Onsu Ruben
GEPREK
19.
24 Mei 2019
ub lik
ah
A
18.
Samuel Onsu Ruben
GEPREK
17.
24 Mei 2019
es
BENSU
ng
16.
IDM000643600
Ruben
In do ne si
LOGO
R
15.
31 Agustus
In do ne si a
GEPREK
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
32.
NUGGET by
IDM000643578
29
Samuel Onsu Ruben
31 Juli 2018
ng
RUBEN ONSU BENSU
33.
BAKSO
gu
BAKSO by
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
IDM000643581
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
BENSU
34.
In do ne si a
BENSU
R
SOSIS
IDM000643605
29
31 Juli 2018
RUBEN ONSU
24 Mei 2019
Samuel Onsu
A
adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik
ub lik
ah
PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU (in casu Badasn Hukum milik Penggugat Rekonpensi), Nomor
am
Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, Tanggal Penerimaan 03 Mei 2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama Pemilik PT. AYAM
ep
GEPREK BENNY SUJONO;
Kode
Tanggal
Tanggal
Kelas
Penerimaan
Pendaftaran
45
LUKISAN GEPREK
2.
BENSU +
IDM000643592
45
LUKISAN GEPREK
3.
BENSU +
IDM000643591
43
4.
“BENSU +
IDM000644092
LOGO” I AM GEPREK 5.
BENSU +
IDM000643597
LOGO I AM GEPREK
ka
6.
BENSU +
IDM000643590
BENSU + LOGO I AM GEPREK LOGO I AM GEPREK BENSU +
A
gu
9.
BENSU +
IDM000643599
ng
8.
IDM000643603
R
ah
7.
35
43
ep
LOGO I AM GEPREK
M
32
IDM000643593
2017
45
45
45
Ruben
24 Mei 2019
08 Agustus 2017 08 Agustus 2017 22 Agustus 2017
24 Agustus 2017
24 Agustus 2019
24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017
Samuel Onsu
ub
m
ah
LUKISAN LUKISAN
08 Agustus
Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
11 Juni 2019
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben Samuel
es
BENEERRR +
IDM000643596
Halaman 44 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
1.
BENSU SEDEP
Pemilik
on
A gu ng
I AM GEPREK
No.
Pendaftaran
In do ne si
Merek
lik
No.
R
ah k
4. Menyatakan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
IDM000643585
35
11.
ng
LOGO GEPREK
BENSU +
IDM000643584
45
LOGO GEPREK
BENSU +
gu
12.
IDM000643594
43
LOGO GEPREK
BENSU +
IDM000643601
LOGO GEPREK
14.
BENSU +
IDM000643587
ah
LOGO GEPREK 15.
BENSU +
IDM000643600
am
LOGO 16.
BENSU
IDM000643604
18.
BENSU
BENSU
GEPREK BENSU
IDM000643528
IDM000643602
A gu ng
19.
IDM000643588
R
17.
20.
BENSU
43
35
35
ep
GEPREK
ah k
45
2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017
35
45
31 Agustus 2017
03 April 2018
03 April 2018
03 April 2018
43
IDM000643595
IDM000643582
IDM000645717
IDM000643583
IDM000645718
43
26.
by RUBEN ONSU GEPREK
A
gu
27.
BENSU REAL
IDM000643579
IDM000643580
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel
29
29
03 April 2018
29
29
24 Mei 2019
03 April 2018
08 April 2018
25 Juni 2018
24 Mei 2019
24 Juni 2019
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
30
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu
ng
ah
ONSU GEPREK
M
45
ep
by RUBEN
R
ka
BENSU REAL
Onsu Ruben
Onsu Ruben
GEFREK 25.
Samuel
IDM000643598
35
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben
on
NUGGET
24 Mei 2019
Onsu Ruben
BENSU 24.
Onsu Ruben
Halaman 45 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
BENSU
Samuel
Onsu Ruben
GEPREK 23.
24 Mei 2019
lik
BENSU
Onsu Ruben
Onsu Ruben
ub
m
ah
22.
BENSU
Samuel
Onsu Ruben
GEPREK
21.
24 Mei 2019
ub lik
A
13.
24 Agustus
es
BENSU +
In do ne si a
10.
Onsu Ruben
In do ne si
R
LOGO GEPREK
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia BENSU REAL
Samuel Onsu
R
by RUBEN ONSU GEPREK
ng by RUBEN
Ruben
IDM000643589
43
25 Juni 2018
gu
BENSU REAL by RUBEN
Ruben
IDM000643586
45
25 Juni 2018
BENSU SOSIS
32.
am
31 Juli 2018
NUGGET by
IDM000643577
IDM000643578
RUBEN ONSU
BAKSO
IDM000643581
BENSU BAKSO by RUBEN ONSU
IDM000643605
31 Juli 2018
29
29
29
31 Juli 2018
31 Juli 2018
31 Juli 2018
Samuel
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
R
34.
29
ep
BENSU
33.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
BENSU
ah k
29
ONSU 31.
Samuel
Ruben
IDM000643576
ub lik
A ah
by RUBEN
24 Mei 2019
Onsu
ONSU BENSU SOSIS
30.
Samuel Onsu
ONSU GEPREK
29.
24 Mei 2019
In do ne si
BENSU REAL
28.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama Badan
A gu ng
Hukum milik Penggugat Rekonpensi, yaitu PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU;
5. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pendaftaran merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu: No.
Kode
Tanggal
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
Pendaftaran
IDM000643596
45
LUKISAN GEPREK 2.
BENSU +
IDM000643592
3.
BENSU +
IDM000643591
32
LOGO” I AM GEPREK BENSU +
IDM000643597
35
gu
LOGO
A
IDM000644092
43
R
M
5.
“BENSU +
ng
ah
LUKISAN LUKISAN 4.
45
ep
ka
LUKISAN GEPREK
2017
08 Agustus 2017
08 Agustus 2017 22 Agustus 2017 24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
11 Juni 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
on
BENEERRR +
08 Agustus
Halaman 46 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
1.
lik
I AM GEPREK BENSU SEDEP
Pemilik
es
Merek
ub
m
ah
No.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
IDM000643590
43
LOGO I AM GEPREK
IDM000643603
45
LOGO I AM GEPREK
8.
BENSU +
IDM000643599
45
gu
LOGO I AM GEPREK BENSU +
IDM000643593
LOGO GEPREK
10.
BENSU +
IDM000643585
LOGO GEPREK 11.
BENSU +
IDM000643584
am
LOGO GEPREK 12.
BENSU +
IDM000643594
LOGO GEPREK BENSU +
IDM000643601
LOGO GEPREK BENSU + LOGO GEPREK BENSU +
IDM000643600
A gu ng
15.
IDM000643587
R
14.
35
45
43
45
ep
13.
ah k
45
43
35
LOGO
16.
BENSU
IDM000643604
2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017
35
24 Agustus 2017
24 Agustus 2017
31 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017
03 April 2018
BENSU
IDM000643588
IDM000643528
45
BENSU
GEPREK
IDM000643595
BENSU
24.
BENSU
gu A
IDM000643582
IDM000645717
IDM000643583
ng
23.
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel
43
43
IDM000645718
03 April 2018
03 April 2018
45
29
03 April 2018
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
29
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel
29
08 April 2018
24 Juni 2019
Ruben
Onsu
on
IDM000643602
ep
ah
22.
BENSU
Onsu Ruben
Onsu Ruben
R
ka
21.
Samuel
Halaman 47 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
BENSU
24 Mei 2019
lik
20.
BENSU
Onsu Ruben
Onsu Ruben
GEPREK
M
35
GEPREK 19.
Samuel
Onsu Ruben
ub
m
ah
18.
BENSU
24 Mei 2019
Onsu Ruben
GEPREK
17.
Samuel Onsu Ruben
ub lik
ah
A
9.
24 Agustus
24 Mei 2019
es
BENSU +
ng
7.
2019
Ruben
In do ne si a
BENSU +
R
6.
24 Agustus
In do ne si
I AM GEPREK
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Onsu
Ruben
IDM000643579
ng
by RUBEN
29
25 Juni 2018
26.
gu
by RUBEN
IDM000643580
30
25 Juni 2018
by RUBEN
28.
by RUBEN
Ruben
IDM000643598
am
29.
IDM000643589
by RUBEN
IDM000643586
30.
by RUBEN
IDM000643576
BENSU SOSIS
R
ONSU 31.
43
45
ep
ONSU BENSU SOSIS
ah k
35
25 Juni 2018
IDM000643577
29
29
25 Juni 2018
25 Juni 2018
31 Juli 2018
A gu ng NUGGET by
31 Juli 2018
IDM000643578
BENSU
BAKSO
29
31 Juli 2018
BAKSO by
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
IDM000643581
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
BENSU
34.
Ruben
Onsu Ruben
RUBEN ONSU
33.
Samuel
Onsu Ruben
BENSU
32.
24 Mei 2019
Onsu
ONSU GEPREK BENSU REAL
Samuel Onsu
ONSU GEPREK BENSU REAL
24 Mei 2019
ub lik
A ah
27.
Samuel
Ruben
ONSU GEPREK
BENSU REAL
24 Mei 2019
Onsu
ONSU GEPREK
BENSU REAL
In do ne si a
BENSU REAL
25.
Samuel
In do ne si
GEFREK
R
NUGGET
IDM000643605
29
31 Juli 2018
RUBEN ONSU
24 Mei 2019
Samuel Onsu
ah
6. Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
lik
Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat
ub
m
Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut diatas, yaitu dengan mencoret
ep
ka
pendaftaran merek-merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan
Tanggal
Tanggal
Penerimaan
Pendaftaran
A
gu
BENSU SEDEP
IDM000643596
45
08 Agustus
24 Mei 2019
2017
Pemilik Ruben Samuel
es
Kode
Kelas
on
I AM GEPREK
No.
Pendaftaran
ng
M
1.
Merek
Halaman 48 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
No.
R
ah
segala akibat hukumnya, yaitu sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
45
3.
ng
LUKISAN GEPREK
BENSU +
IDM000643591
43
gu
LUKISAN LUKISAN
4.
“BENSU +
IDM000644092
32
5.
IDM000643597
BENSU +
IDM000643590
LOGO I AM GEPREK
am
7.
BENSU +
IDM000643603
LOGO I AM GEPREK 8.
BENSU +
IDM000643599
BENSU + LOGO GEPREK
10.
BENSU +
IDM000643585
A gu ng
LOGO GEPREK
IDM000643593
R
9.
11.
BENSU +
43
45
45
ep
LOGO I AM GEPREK
ah k
35
LOGO I AM GEPREK 6.
ah
BENSU +
IDM000643584
45
35
45
LOGO GEPREK
12.
BENSU +
IDM000643594
43
LOGO GEPREK
13.
BENSU +
IDM000643601
45
IDM000643587
15.
BENSU +
IDM000643600
LOGO BENSU
IDM000643604
GEPREK BENSU
A
gu
19.
BENSU
IDM000643588
R
18.
BENSU
IDM000643528
ng
ah
17.
35
IDM000643602
2017 22 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus
24 Mei 2019
2019
24 Agustus 2017
24 Agustus 2017
24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 24 Agustus 2017 31 Agustus 2017 31 Agustus 2017
31 Agustus 2017
11 Juni 2019
24 Mei 2019
45
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
24 Mei 2019
24 Mei 2019
03 April 2018
Samuel Onsu Ruben
35
03 April 2018
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
35
ep
GEPREK
M
43
LOGO GEPREK
16.
ka
BENSU +
08 Agustus
Samuel Onsu Ruben
ub
m
ah
LOGO GEPREK
14.
2017
Ruben
24 Mei 2019
ub lik
A
LOGO” I AM GEPREK
08 Agustus
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
03 April 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu
43
03 April 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel
es
IDM000643592
on
BENSU +
Halaman 49 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
2.
Onsu
In do ne si
R
LUKISAN GEPREK
lik
BENEERRR +
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
IDM000643595
43
03 April 2018
ng
IDM000643582
45
03 April 2018
IDM000645717
29
03 April 2018
NUGGET
IDM000643583
BENSU REAL
am
by RUBEN
IDM000645718
IDM000643579
ONSU GEPREK
ah k
29
by RUBEN
IDM000643580
ONSU GEPREK by RUBEN
03 April 2018
BENSU REAL
28.
by RUBEN
08 April 2018
29
30
35
25 Juni 2018
25 Juni 2018
BENSU REAL by RUBEN
by RUBEN
IDM000643589
43
25 Juni 2018
NUGGET by
45
BAKSO
IDM000643577
IDM000643578
IDM000643581
34.
BAKSO by
IDM000643605
RUBEN ONSU
R
ah
BENSU
Ruben
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Samuel
Ruben
IDM000643576
29
29
29
29
ep
ka
BENSU
Onsu
Onsu
RUBEN ONSU 33.
Samuel
Ruben
IDM000643586
BENSU 32.
Ruben
24 Mei 2019
31 Juli 2018
29
24 Mei 2019
lik
SOSIS
Onsu
Onsu
31 Juli 2018
ub
ah m
31.
Samuel
Onsu
ONSU
BENSU
24 Juni 2019
Ruben 25 Juni 2018
ONSU BENSU SOSIS
30.
Samuel
Onsu
ONSU GEPREK
29.
24 Mei 2019
Ruben
A gu ng
ONSU GEPREK
IDM000643598
R
BENSU REAL
27.
29
ep
BENSU REAL
26.
Samuel
Onsu Ruben
GEFREK 25.
Samuel
Onsu Ruben
BENSU 24.
24 Mei 2019
ub lik
A ah
BENSU
24 Mei 2019
Onsu Ruben
GEPREK
23.
Samuel
31 Juli 2018
31 Juli 2018
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel Onsu
ng
M
7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada
on
Halaman 50 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar
es
BENSU
gu
22.
BENSU
24 Mei 2019
Onsu Ruben
GEPREK 21.
In do ne si a
BENSU
Onsu Ruben
In do ne si
20.
R
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat
Rekonpensi
untuk
menghentikan
ng
8. Menghukum
In do ne si a
sekaligus;
R
rupiah), yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan
semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut diatas, termasuk namun tidak
gu
terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan yang memakai merek-merek
A
tersebut, dan perbuatan lainnya;
9. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa
ub lik
ah
(dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
am
rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini
ah k
ep
dilaksanakan dengan baik dan penuh;
Menghukum
Penggugat
In do ne si
-
R
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Konpensi/Tergugat
Rekonpensi
untuk
A gu ng
membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), Jika Majelis Hakim berpendapat lain”;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas Gugatan Penggugat tersebut,
Tergugat-II telah mengajukan Jawaban tanggal 18 September 2019, sebagai
lik
Dalam Pokok Perkara
ub
1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek, sebagai berikut:
ep
a. Merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan IDM000643530 terdaftar tanggal 24 Mei 2019, dengan filing date 16 Agustus 2017, atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan kelas 43 untuk jenis jasa : Jasa Rumah
R
ah
ka
m
ah
berikut:
ng
M
swalayan, restoran-restoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan,
on
Halaman 51 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
cafe, catering;
es
makan, pelayanan dalam penyediaan makanan dan minuman, restoran
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
b. Merek Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan IDM000643529 terdaftar
R
tanggal 24 Mei 2019, dengan filing date 31 Agustus 2017, atas nama
Yangcent (Tergugat I) dengan kelas 43 untuk jenis jasa : Jasa Rumah
ng
makan, pelayanan dalam penyediaan makanan dan minuman, restoran
swalayan, restoran-restoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan,
gu
cafe, catering;
c. Merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener IDM000643532 terdaftar tanggal
A
24 Mei 2019, dengan filing date 16 Agustus 2017, atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan kelas 29 untuk jenis barang : Ayam Goreng;
ub lik
ah
2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa
am
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak
ah k
ep
lain untuk menggunakannya;
R
3. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20
In do ne si
tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek
A gu ng
terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama;
Tentang Persamaan Pada Pokoknya atau Keselurahannya
4. Bahwa Penggugat mendalilkan merek Tergugat I mempunyai persamaan
lik
5. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan : Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah
ub
m
ah
pada pokoknya dengan merek milik Penggugat;
kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara Merek
ka
yang satu dan Merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya
ep
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
M
-
dari sisi unsur yang menonjol antar merek I Am Geprek Bensu Sedep
on
Halaman 52 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Bener + Lukisan dengan nomor IDM000643530, merek Geprek Bensu
es
dalam Merek tersebut,
R
ah
kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dengan nomor IDM000643532
atas nama Yangcent dan Bensu milik Penggugat tidak terlihat unsur-
dari sisi penempatan, tidak terdapat persamaan penempatan;
gu
-
ng
unsur yang menonjol yang memperlihatkan persamaan pada pokoknya;
-
dari sisi cara penulisan, cara penulisannya masing-masing berbeda;
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka merek Tergugat tersebut tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau
ub lik
ah
A
6. Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-
keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
am
dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenisnya dari segi susunan kata maupun pengucapannya, sehingga keputusan Direktorat Jenderal untuk mendaftar merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek
ep
ah k
Bensu Sedep Bener + Lukisan atas nama Tergugat I sudah sesuai dengan ketentuan hukum dibidang merek;
In do ne si
R
Tentang Orang Terkenal
A gu ng
7. Bahwa terkait merek nama orang terkenal yang didalilkan oleh Penggugat
haruslah diteliti lebih lanjut. Penggugat dalam hal ini adalah Ruben Samuel
Onsu, sedangkan merek yang diajukan oleh Penggugat adalah Geprek Bensu;
8. Bahwa perlu dilihat apakah Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu atau Bensu yang dikenal oleh masyarakat. Hal ini perlu dibuktikan secara nyata
lik
hanyalah asumsi dari Penggugat;
9. Bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan adanya penetapan Pengadilan Jakarta Selatan No. 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel., dapat Tergugat
ub
m
ah
dalam persidangan, sehingga menurut Tergugat II dalil Penggugat tersebut
II sampaikan penetapan tersebut tidak merinci siapa yang mengajukan
ka
ep
penetapan, apa yang diputuskan dalam penetapan tersebut. Dengan demikian sudah selayaknya penetapan tersebut dapat dikesampingkan
R
a quo;
ng
10.Bahwa dengan demikian dalil Penggugat mengenai persamaan dengan
on
Halaman 53 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
orang terkenal sekiranya dapatlah dinyatakan ditolak;
es
karena penetapan tersebut tidak menjelaskan apapun mengenai perkara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Sedep Bener + Lukisan dengan nomor IDM000643529 dan merek I Am
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Tentang Itikad Tidak Baik
11.Bahwa dengan terdaftarnya merek Tergugat I, hal ini berarti merek Tergugat I
ng
telah menempuh proses sesuai Undang-Undang yang berlaku : proses
pemeriksaan formalitas, pemeriksaan pengumuman dan pemeriksaan
substanstif, serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan
gu
sertifikat, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis. Karena permohonan pendaftaran merek milik Tergugat I
A
diajukan dan diperiksa menggunakan Undang-Undang tersebut;
12.Bahwa selama jangka waktu pengumuman, ada pihak mengajukan
ub lik
ah
keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal, namun hal ini tidak
am
diterima oleh Tergugat II;
11.Bahwa dalam pemeriksaan Substantif yang dilakukan atas permohonan pendaftaran merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek niat
untuk
ep
ah k
Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I, pertimbangan ada tidaknya membonceng/itikad
tidak
baik
pemohon
juga
menjadi
R
pertimbangan dan dalam proses tersebut tidak terpenuhi adanya unsur
In do ne si
itikad tidak baik, dengan demikian pendaftaran merek I Am Geprek Bensu
A gu ng
Sedep Bener + Lukisan dan Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku dibidang merek.
12.Bahwa tentang dalil itikad tidak baik dari Penggugat haruslah ditolak, karena
dengan terdaftarnya merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I telah memenuhi unsur sebagai daya pembeda sehingga dikualifikasikan sebagaimana
dan Indikasi Geografis;
ub
13.Sehingga tidak beralasan bahwa merek I Am Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan dan Geprek Bensu Sedep Bener + Lukisan milik Tergugat I yang
ep
telah terdaftar didalam Daftar Umum Merek dikatakan didaftar dengan itikad tidak baik;
R
14.Bahwa selanjutnya Tergugat II secara tegas menolak dalil-dalil Penggugat
on
Halaman 54 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
es
kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
ka
m
ah
pemilik merek yang beritikad baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan:
ng
Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
gu
2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;
A
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat II mohon putusan yang seadil-adilnya;
Tergugat-II
tersebut
Kuasa
ub lik
ah
Menimbang, bahwa atas Jawaban dari Kuasa Tergugat-I dan Kuasa Penggugat
mengajukan
Replik
am
No.0122/IX.26/MSP/2019 dan No.0123/IX.26/MSP/2019 masing-masing tanggal 26 September 2019 dan Kuasa Tergugat-I dan Tergugat-II mengajukan Duplik
ah k
Menimbang,
bahwa
ep
masing-masing tanggal 2 Oktober 2019; untuk
menguatkan
dalil-dalil
Gugatannya,
R
Penggugat, telah mengajukan alat bukti surat berupa:
In do ne si
1. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas Merek “BENSU” dengan
A gu ng
No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 yang diakses dari Pangkalan
Data
Kekayaan
Intelektual
melalui
laman
https://pdki-
“BENSU”
dengan
No.
Pendaftaran
indonesia.dgip.go.id/., bukti P-1;
2. Fotocopy
Sertifikat
Merek
IDM000622427 dalam Kode Kelas 43., bukti P-2.A;
3. Fotocopy Akta Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar atas Merek “BENSU” kepada
Penggugat,
yang
dikeluarkan
bukti P-2.B;
oleh
lik
Handalim
Tergugat
II,
ub
4. Fotocopy Jawaban Turut Tergugat dalam perkara No. 48/Pdt.SusHKI/Merek/2018/PN Jkt.Pst., Tanggal 01 November 2018, bukti P-3; 5. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERERRR +
ep
ka
m
ah
dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 dari Jessy
LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000643596 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 08 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran
ng
6. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU + LUKISAN” dengan
on
Halaman 55 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
No. Pendaftaran IDM000643592 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal
es
R
24 Mei 2019 atas nama Pengguga, bukti P-4.A;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Tergugat II dengan ini
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
nama Penggugat, bukti P-4.B;
ng
7. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU + LUKISAN” dengan No. Pendafataran IDM000643591 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 08 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
gu
nama Penggugat, bukti P-4.C;
8. Fotocopy
Sertifikat
Merek
"LUKISAN
BENSU
+
LOGO”
dengan
Penerimaan 22 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 11 Juni 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.D;
ub lik
ah
A
No. Pendaftaran IDM000644092 dalam Kode Kelas 32 dengan Tanggal
9. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan
am
No. Pendafataran IDM000643597 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.E;
ah k
ep
10. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM00643590 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal
In do ne si
R
Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.F;
A gu ng
11. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM000643603 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.G;
12. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM000643599 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
lik
ah
nama Penggugat Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan No. Pendaftaran IDM000643599 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal
ub
Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
m
nama Penggugat, bukti P-4.H;
13. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU + LOGO” dengan
ep
ka
No. Pendaftaran IDM000643593 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
Merek
“GEPREK
BENSU
+
LOGO”
dengan
on
Halaman 56 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
No. Pendaftaran IDM000643585 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal
es
Sertifikat
ng
14. Fotocopy
R
nama Penggugat, bukti P-4.I;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Penerimaan 08 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
R
nama Penggugat, bukti P-4.J; Sertifikat
Merek
“GEPREK
BENSU
+
ng
15. Fotocopy
LOGO”
dengan
No. Pendaftaran IDM000643584 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
gu
nama Penggugat, bukti P-4.K;
16. Fotocopy
Sertifikat
Merek
“GEPREK
BENSU
+
LOGO”
dengan
Penerimaan 24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.L;
17. Fotocopy
Sertifikat
Merek
ub lik
ah
A
No. Pendaftaran IDM000643594 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal
“GEPREK
BENSU
+
LOGO”
dengan
am
No. Pendaftaran IDM000643601 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 31 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.M; Sertifikat
Merek
“GEPREK
ep
ah k
18. Fotocopy
BENSU
+
LOGO”
dengan
No. Pendaftaran IDM000643587 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal nama Penggugat, bukti P-4.N; Sertifikat
A gu ng
19. Fotocopy
Merek
“GEPREK
BENSU
+
In do ne si
R
Penerimaan 31 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas
LOGO”
dengan
No. Pendaftaran IDM000643600 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 31 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.O;
20. Fotocopy
Sertifikat
Merek
“BENSU”
dengan
No.
Pendaftaran
IDM000643604 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
21. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran
ub
IDM000643588 dalam Kode Kelas 35 dengan Tanggal Penerimaan 03 April 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
22. Fotocopy
Sertifikat
ep
bukti P-4.Q;
ah
ka
lik
bukti P-4.P;
m
ah
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
Merek
“BENSU”
dengan
No.
Pendaftaran
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
on
Halaman 57 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
bukti P-4.R;
es
R
IDM000643528 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
23. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran
R
IDM000643602 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
ng
bukti P-4.S; 24. Fotocopy
Sertifikat
Merek
“BENSU”
dengan
No.
Pendaftaran
gu
IDM000643595 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
A
bukti P-4.T;
IDM000643582 dalam Kode Kelas 45 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
ub lik
ah
25. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
am
bukti P-4.U; 26. Fotocopy
Sertifikat
Merek
“BENSU”
dengan
No.
Pendaftaran
IDM000645717 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
ep
ah k
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.V;
In do ne si
R
27. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643583 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
A gu ng
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.W;
28. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU NUGGET” dengan No. Pendaftaran IDM000645718 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 03 April
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.X;
29. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU”
30. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU”
ep
dengan No. Pendaftaran IDM000643580 dalam Kode Kelas 30 dengan Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019
31. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643598 dalam Kode Kelas 35 dengan
on
ng
Halaman 58 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
es
R
atas nama Penggugat, bukti P-4.Z;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
atas nama Penggugat, bukti P-4.Y;
ub
Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019
ka
m
ah
dengan No. Pendaftaran IDM000643579 dalam Kode Kelas 29 dengan
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019
R
atas nama Penggugat, bukti P-4.AA;
ng
32. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643589 dalam Kode Kelas 43 dengan
Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019
gu
atas nama Penggugat, bukti P-4.AB;
33. Fotocopy Sertifikat Merek “GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU” Tanggal Penerimaan 25 Juni 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.AC;
ub lik
ah
A
dengan No. Pendaftaran IDM000643586 dalam Kode Kelas 45 dengan
34. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU SOSIS by RUBEN ONSU” dengan No.
am
Pendaftaran IDM000643576 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.AD;
ah k
ep
35. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU SOSIS” dengan No. Pendaftaran IDM000643577 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli
In do ne si
bukti P-4.AE;
R
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
A gu ng
36. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU NUGGET by RUBEN ONSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643578 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-4.AF;
37. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU BAKSO” dengan No. Pendaftaran IDM000643581 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli
38. Fotocopy Sertifikat Merek “BENSU BAKSO by RUBEN ONSU” dengan
ub
No. Pendaftaran IDM000643605 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan 31 Juli 2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama
ep
Penggugat, bukti P-4.AH;
39. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas merek “I AM GEPREK SEDEP
BENER
+
LUKISAN”
dengan
No.
Pendaftaran
R
BENSU
IDM000643530 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan
ng
M
16 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Tergugat
on
Halaman 59 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
I, bukti P-5.A;
es
ah
ka
lik
bukti P-4.AG;
m
ah
2018 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
40. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas merek “GEPREK BENSU
R
SEDEP BENER + LUKISAN” dengan No. Pendaftaran IDM000643529 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan 31 Agustus 2017 dan
ng
Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Tergugat I, bukti P-5.B;
41. Fotocopy Penelusuran Daftar Umum Merek atas merek “I AM GEPREK
gu
BENSU
SEDEP
BENER
+
LUKISAN”
dengan
No.
Pendaftaran
IDM000643532 dalam Kode Kelas 29 dengan Tanggal Penerimaan
A
16 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Tergugat I, bukti P-5.C;
ub lik
ah
42. Fotocopy Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000643590 dalam Kode Kelas 43 dengan Tanggal Penerimaan
am
24 Agustus 2017 dan Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Penggugat, bukti P-6;
43. Fotocopy Tangkapan Layar (screenshot) dan tayangan penelurusan nama
ah k
ep
“BENSU” di pencarian cepat oleh “Google”, bukti P-7.A;
R
2018/PN.Jkt.Sel pada tanggal 30 Mei 2018, bukti P-7.B;
In do ne si
44. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.384/Pdt.P/
45. Fotocopy Foto pemakaian image/foto diri Penggugat dicabang usaha milik
A gu ng
Tergugat I, bukti P-8.A;
46. Fotocopy Tangkapan Layar (screenshot) komentar negatif masyarakat di media sosial “Instagram” mengenai usaha yang dijalankan oleh Tergugat I yang ditujukan kepada diri pribadi Penggugat, bukti P-8.B;
47. Fotocopy Berita Tribun Sumsel berjudul “Karyawan I Am Geprek Bensu
48. Fotocopy
Putusan
Pengadilan
Negeri
lik
tanggal 30 September 2019, bukti P-8.C;
Jakarta
Barat
Nomor
ub
482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt Tanggal 18 Februari 2019, bukti P-9; 49. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PDT/
ep
2019/PT.DKI Tanggal 08 Agustus 2019, bukti P-10;
50. Fotocopy Pernyataan Kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt Tanggal 18 Februari 2019 Jo. Putusan
R
ah
ka
m
ah
Rekam Teman Wanitanya Mandi, Berdalih Merekam Karena Cinta” pada
es
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PDT/2019/PT.DKI Tanggal
on
Halaman 60 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
08 Agustus 2019, bukti P-11;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa
untuk
menguatkan
dalil-dalil
R
Tergugat-I, telah mengajukan alat bukti surat berupa:
bantahannya,
In do ne si a
Menimbang,
ng
1. Fotocopy Sertifikat Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER, Nomor
pendaftaran IDM000643530, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, Nomor permohonan D002017038382 tanggal permohonan 16 Agustus 2017, atas
gu
nama Pemilik YANGCENT (in casu Tergugat I Konpensi/Penggugat Re- konpensi), jenis barang/jasa kelas : 43, bukti T.I-1;
pendaftaran IDM000643529 tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, Nomor permohonan J002017041697 tanggal permohonan 31 Agustus 2017, atas
ub lik
ah
A
2. Fotocopy Sertifikat Merek "GEPREK BENSU SEDEP BENER, Nomor
nama Pemilik YANGCENT (in casu Tergugat I Konpensi/Penggugat Re-
am
konpensi), jenis barang/jasa kelas : 43, bukti T.I-2;
3. Fotocopy Sertifikat Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER, Nomor pendaftaran IDM000643532, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, Nomor
ah k
ep
permohonanD002017038381 tanggal permohonan 16 Agustus 2017, atas nama Pemilik YANGCENT (in casu Tergugat I Konpensi/Penggugat
In do ne si
R
Re- konpensi), jenis barang/jasa kelas : 29, bukti T.I-3; 4. Fotocopy Akta Perseroan Terbatas PT. AYAM GEPREKBENNY SUJONO
A gu ng
Nomor 130 tertanggal 15 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, SH., Notaris di Jakarta, bukti T.I-4;
5. Fotocopy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak AsasiManusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0040249. AH. 01.01.TAHU N 2017 tertanggal 13 September 2017, bukti T.I-5;
6. Fotocopy Sertifikat Merek "I AM GEPREK BENSU SE- DEP BENEERRR, nomor pendaftaran IDM000643531 tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,
lik
ah
nomor permohonan J002017019651 tanggal permohonan 03 Mei 2017, atas nama Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJO- NO (in casu Badan
Sertifikat
Merek
I
AM
GEPREK
BENSU,
Trade
Mark
ep
7. Fotocopy
ub
rang/jasa kelas : 43, bukti T.I-6;
No. 40201811361T atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono tertanggal
8. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU No.49902 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono tanggal 28 Juni 2018 oleh Registrar
ng
on
Halaman 61 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
of Trade Marks, Brunei Darussalam, bukti T.I-8a;
es
R
oleh 12 Juni 2018 oleh Registrar of Trade Marks Singapore, bukti T.I-7;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Hukum milik Tergugat I/Konpensi/Penggugat Rekonpensi), jenis ba-
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
9. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU No. 49901 atas nama
R
PT Ayam Geprek Benny Sujono tanggal 28 Juni 2018 oleh Registrar
ng
of Trade Marks, Brunei Darussalam, bukti T.I-8b;
10. Fotocopy Sertifikat Merek I AM GEPREK BENSU registrasi No. 01968881 class 43 tanggal 1 Februari 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny
gu
Sujono dari Directorat General of In- telectual Property Office, Ministry of Economic Affair, ROC, bukti T.I-9a;
No. 01968882 tanggal 1 Februari 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dari Directorat General of Intelectual Property Office, Ministry
ub lik
ah
A
11. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU sertifi- cate logo
of economic Affair, ROC, bukti T.I-9b;
am
12. Fotocopy Sertifikat Merek I AM GEPREK BENSU, Registration Number. 4/2018/00502602 atas nama PT. Ayam Geprek Benny Sujono tertanggal 22 November 2018 oleh Director Bureauof Trademarks Philipines,
ep
ah k
bukti T.I-10a;
13. Fotocopy Sertifikat Logo I AM GEPREK BENSU Registration number
In do ne si
R
4/2018/00502601 atas nama PT.Ayam Geprek Benny Sujono tertanggal 22 November 2018 oleh Director Bureau of Trademarks Philipines,
A gu ng
bukti T.I-10b;
14. Fotocopy Akta Kelahiran No.138/1952 tertanggal 3 Mei1952 atas nama To Bak Tjui yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Labuhan Ruku, bukti T.I-11;
15. Fotocopy Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium
Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966 tanggal 23 Januari 1966, dimana nama Bak Tjui diganti menjadi Agus Sujono, bukti T.I-12;
Medan, atas nama To, Kok Beng ; Tentang penggantian nama Kok Beng
ub
menjadi Benny, bukti T.I-13;
17. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor :173/Pdt.P/
ep
1988/PN.Mdn tanggal 17 Maret 1988, Tentang pembentulan/perbaikan
R
bukti T.I-14;
18. Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 943/PDT.P/ 2017/PN.JKT.BRT tanggal 10 Januari 2018, bukti T.I-15;
on
ng
Halaman 62 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
es
nama kecil dari nama keluarga Benny To menjadi Benny Sujono,
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
1963, yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Kota-madya
ka
m
ah
16. Fotocopy Petikan Akta Kelahiran No. 2501 Tahun 1963 tertanggal 5 Maret
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
19. Fotocopy Kartu Keluarga No. K.31002442927 No.3173080507110039 atas
R
nama. Benny Su- jono yang di keluarkan Dukcapil Jakarta Barat,
ng
bukti T.I-16;
20. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK3173082009630003 atas nama Benny Su- jono, bukti T.I-17;
gu
21. Fotocopy Perjanjian Sewa Menyewa bertanggal 18April 2017, yang dilegalisasi oleh Heriati Zu- raida, S.H., Notaris di Jakarta, di bawah Nomor :
A
Leg.379/2017 tanggal 18 April 2017, bukti T.I-18;
ah
bukti T.I-19; 23. Fotocopy
Surat
Izin
Usaha
ub lik
22. Fotocopy Foto pembukaan outlet pertama "I AM GE-PREK BENSU",
Perdagangan
(SIUP)
Kecil
Nomor
:
am
149/24.1PK/31.73.05/-1.824.27/e/2017 tanggal 05 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ah k
24. Fotocopy
Tanda
ep
Kecamatan Kebun Jeruk, bukti T.I-20; Daftar
Perusahaan
264.24.3PO/31.73/-1.824.27/e/2017
tanggal
Perorangan 12
(PO)
Oktober
Nomor
2017,
yang
In do ne si
R
diterbitkan oleh Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
A gu ng
Administrasi Jakarta Barat, bukti T.I-21;
25. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor
:
50/AC.l/
31.73.05/-1.824.27/e/2018 tanggal 17 Juli 2018, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Kebun Jeruk, bukti T.I-22;
26. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Nomor 51/AC.3/1.73.05/-1.824.27/e /2018 tanggal 17 Juli 2018, yang diterbitan oleh
lik
27. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Rekonpensi),
Rp.50.000.000,-, bukti T.I-24;
tanggal
09
Mei
2017,
sebesar
ep
28. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi),tanggal
R
ah
ka
Konpensi/Tergugat
ub
Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat
m
ah
Kepala Unit Pelaksana PTSP Kecamatan Kebun Jeruk, bukti T.I-23;
10
Mei
2017,
sebesar
es on
Halaman 63 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
Rp.50.000.000,-, bukti T.I-25;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
29. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account
R
Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi),
tanggal
04
Juni
ng
Rp.45.000.000,-, bukti T.I-26;
2017,
sebesar
30. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account
gu
Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi),
tanggal
08
Juni
A
Rp.45.300.000,-, bukti T.I-27;
2017,
sebesar
Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi),
Rp.100.000.000,-, bukti T.I-28;
am
ub lik
ah
31. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account tanggal
23
Juni
2017,
sebesar
32. Fotocopy Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Rekonpensi),
tanggal
ep
ah k
Konpensi/Tergugat
23
Juni
2017,
sebesar
Rp.19.366.933,-, bukti T.I-29;
In do ne si
R
33. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Rekonpensi),
A gu ng
Konpensi/Tergugat
tanggal
25
Juni
Rp.30.000.000,-, bukti T.I-30;
2017,
sebesar
34. Fotocopy Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account
Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat
Rekonpensi),
tanggal
26
Juni
Rp.37.600.000,-, bukti T.I-31;
2017,
sebesar
35. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kereken-ing Bank BCA nama
Ruben
Samuel
lik
atas
Onsu
ub
2017, sebesar Rp.150.000.000,-, bukti T.I-32;
36. Fotocopy Bukti Transfer uang yang ditujukan kereken-ing Bank BCA
ep
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi), tanggal 14 Agustus 2017,
37. Fotocopy Surat Law Firm Minola Sebayang &Partners,hal : Somasi, tanggal 31 Agustus 2017 No. 0058/VIII.31/MSP/2017, bukti T.I-34;
on
ng
Halaman 64 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
es
R
sebesar Rp.135.833.644,-, bukti T.I-33;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
: 6630140780,
(in casuPenggugat Konpensi/TergugatRekonpensi), tanggal 04 Agustus
ka
m
ah
Account Nomor
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
38. Fotocopy Surat Kantor EDDIE KUSUMA &Associates hal : Surat Balasan
R
Somasi, tanggal 4 September 2017 No. 1.28/EKA/IX/2017, bukti T.I-35; Putusan
Pengadilan
Negeri
Jakarta
ng
39. Fotocopy
Barat
Nomor
482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 18 Pebruari 2019, bukti T.I-36;
40. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 325/PDT/
gu
2019/PT.DKI tanggal 08 Agustus 2019, bukti T.I-37;
A
41. Fotocopy Gugatan Pembatalan Merek tanggal 23 Agustus 2019, yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Jkt.Pst, bukti T.I-38;
ub lik
ah
42. Fotocopy Gugatan Pembatalan Merek tanggal 23 Agustus 2019, yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor
am
58/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Jkt.Pst, bukti T.I-39;
43. Fotocopy Sertifikat Merek Nomor Pendaftaran IDM 000622427 tanggal
ep
7 Juni 2018 Etiket Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM Kelas
ah k
Barang/Jasa : 43, Nomor permohonan J002015037997 Pemohon/ penerima
R
tanggal 3 September 2015, bukti T.I-40;
In do ne si
44. Fotocopy Putusan perkara Perdata Merek No.48/PDT.SUS/Merek/2018/PN-
A gu ng
Niaga.Jkt.Pst tertanggal 7 Pebruari 2019 antara Ruben Samuel Onsu sebagai Pengugat Melawan Jessy Handalim sebagai Tergugat dan
Pemerintah Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intlektual
Cq
Direktorat
Merek
dan
Indikasi
TurutTergugat, bukti T.I-41;
Geografis
sebagai
45. Fotocopy Surat Perjanjian jual beli tanggal 9 Februari 2019 antara Jessy
2018 Etiket Merek BENSU atas nama JESSY HANDALIM Kelas :
43,
Nomor
permohonan
J002015037997
tanggal
ub
Barang/Jasa
pengajuan /penerimaan 03 September 2015, beralih pemiliknya menjadi Ruben Samuel Onsu, bukti T.I-43;
ep
47. Fotocopy I Am GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039956 dan
ah
ka
lik
46. Fotocopy Sertifikat Merek No. Pendaftaran IDM 000622427 tanggal 7 Juni
m
ah
Handalim dengan Ruben Samuel Onsu, bukti T.I-42;
es on
Halaman 65 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
IDM 000643597 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-44;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
48. Fotocopy AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada
R
tanggal 24 Agusus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039959 dan
ng
IDM000643603 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-45;
49. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada
tanggal 31 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017041751 dan
gu
IDM000643601 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-46;
50. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal
A
31 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017041755 dan IDM000643600 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-47;
ub lik
ah
51. Fotocopy AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada
tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039961 dan
am
IDM000543599 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-48;
52. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU yang didaftarkan pada tanggal 25 jUNI 2018 dengan Nomor Permohonan J002018029435 dan
ah k
ep
IDM000643598 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-49;
53. Fotocopy Lukisan didaftarkan pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan Nomor
In do ne si
A gu ng
2019, bukti T.I-50;
R
Permohonan D002017039118 dan IDM000644092 pada tanggal 11 Juni
54. Fotocopy I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal 08 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017036696 dan IDM000643596 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-51;
55. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039968 dan
lik
56. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada
tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039964 dan
ub
IDM000643593 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-53;
57. Fotocopy GEPREK BENSU beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal 08 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017036701 dan
ep
IDM000643592 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-54;
58. Fotocopy GEPREK BENSU beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal
R
08 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017036704 dan
on
Halaman 66 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
es
IDM000643591 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-55;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
IDM000643594 pada tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-52;
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
59. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada
R
tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039958 dan
ng
IDM000643590 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-56;
60. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU yang didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan J002018029437 dan
gu
IDM000643589 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-57;
61. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal
A
31 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017041752 dan IDM000643587 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-58;
ub lik
ah
62. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RBEN ONSU yang didaftarkan pada
tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan J002018029438 dan
am
IDM000643586 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-59;
63. Fotocopy GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039965 dan
ah k
ep
IDM000643585 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-60;
64. Fotocopy GEPREKBENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal
In do ne si
R
24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039966 dan
A gu ng
IDM000643584 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-61;
65. Fotocopy GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU yang didaftarkan pada
tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan D002018029434 dan IDM000643580 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-62;
66. Fotocopy GEPREK BENSU REAL bu RUBEN ONSU beserta LOGO yang didaftarkan pada tanggal 25 Juni 2018 dengan Nomor Permohonan
lik
67. Fotocopy Lukisan Ayam BENSU yang didaftarkan padatanggal 22 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan D002017039122 dan IDM000644093
ub
tanggal 11 Juni 2019, bukti T.I-64;
68. Fotocopy LUKISAN AYAM BENSU yang didaftarkan pada tanggal 22 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan D002017039109 dan IDM
ep
masih dalam tahap menunggu persetujuan direktur untuk diberi, bukti T.I-65; 69. Fotocopy I AM GEPREK beserta LOGO yang didaftarkanpada tanggal
R
24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039962 dan IDM
on
Halaman 67 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
es
(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-66;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
D002018029433 dan IDM000643579 tanggal 24 Mei 2019, bukti T.I-63;
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
70. Fotocopy I AM GEPREK beserta Lukisan yang didaftarkan pada tanggal
R
24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039952 dan IDM
ng
(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-67;
71. Fotocopy I AM GEPREK beserta LUKISAN yang didaftarkan pada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039950 dan IDM
gu
(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-68;
72. Fotocopy I AM GEPREK beserta LUKISAN yang didaftarkan pada tanggal
A
24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039948 dan IDM (TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-69;
ub lik
ah
73. Fotocopy I AM GEPREK beserta LOGO yang didaftarkanpada tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039945 dan IDM
am
(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-70;
74. Fotocopy I AM GEPREK beserta LOGO yang didaftarkanpada tanggai 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan J002017039942 dan IDM
ah k
ep
(TM) Menunggu Tanggapan Substantif, bukti T.I-71;
75. Fotocopy I AM GEPREK BENSU beserta LOGO yang didaftarkan pada
In do ne si
R
tanggal 24 Agustus 2017 dengan Nomor Permohonan D002017039940 dan
A gu ng
IDM dalam tahap menunggu persetujuan direktur untuk diberi, bukti T.I-72; Menimbang,
bahwa
untuk
menguatkan
dalil-dalil
Tergugat-II, telah mengajukan alat bukti surat berupa:
bantahannya,
1. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM
GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643530 atas
nama Yangcent (Tergugat 1) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43,
lik
makanan dan minuman, restoran swalayan, restoran-restoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan, cafe, catering, bukti T.II-01;
ub
2. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643529 atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43,
ep
untuk jenis jasa : Jasa Rumah makan, pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran swalayan, restoran-restoran, tempat
3. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM
on
Halaman 68 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643532 atas
es
R
makan yang menghidangkan kudapan, cafe, catering, bukti T.II-02;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
untuk jenis jasa : Jasa Rumah makan, pelayanan dalam menyediakan
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk jenis barang : Ayam Goreng, bukti T.II-03;
In do ne si a
nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 29,
ng
4. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM
GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643530 atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43, jenis
gu
untuk
jasa
:
Jasa
Rumah
makan,
pelayanan
dalam
menyediakanmakanan dan minuman, restoran swalayan, restoran-restoran,
A
tempat makan yang menghidangkan kudapan, cafe, catering, bukti T.II-04;
GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643529 atas
ub lik
ah
5. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek
nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43, untuk jenis jasa : Jasa Rumah makan, pelayanan dalam
am
menyediakan makanan dan minuman, restoran swalayan, restoranrestoran, tempat makan yang menghidangkan kudapan, cafe,
ep
ah k
catering, bukti T.II-05;
6. Fotocopy Database Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek I AM
In do ne si
R
GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan nomor IDM000643532 atas nama Yangcent (Tergugat I) dengan tanggal daftar 24 Mei 2019 kelas 43,
A gu ng
untuk jenis barang : Ayam Goreng, bukti T.II-06;
Menimbang, bahwa terhadap bukti yang diajukan oleh Para Pihak
tersebut diatas, Majelis Hakim telah mencocokan dengan asilnya dan ternyata
telah sesuai serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga menurut ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
tentang bea materai joncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
lik
telah mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti tertulis;
ub
Menimbang, bahwa terhadap alat tulis surat yang berupa fotocopy yang tidak dapat ditunjukan aslinya, akan tetapi mempunyai kaitan langsung dengan perkara a quo, maka bukti surat-surat tersebut dapat dipergunakan untuk
ep
pembuktian perkara ini (vide yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1498 K/Pdt/2006 tanggal 23 Januari 2008);
es
R
Menimbang, bahwa baik Penggugat, Tergugat-I dan Tergugat-II tidak mengajukan saksi dipersidangan;
on
Halaman 69 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
2000 serta berdasarkan Pasal 1888 KUHPerdata maka alat bukti surat tersebut
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Kesimpulan
selanjutnya
Tergugat-I
masing-masing
dan
tanggal
R
mengajukan
bahwa
6
Tergugat
telah
In do ne si a
Menimbang,
November
2019,
sedangkan Penggugat mengajukan Kesimpulan No.: 0151/XI.13/MSP/2019
ng
tanggal 13 November 2019, selangkapnya terlampir dalam berkas perkara ini; Menimbang,
bahwa
selanjutnya
baik
Penggugat, Tergugat-I
dan
gu
Tergugat-II tidak mengajukan suatu apapun lagi dan mohon Putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkatan uraian Putusan ini, maka
A
segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan haruslah dianggap telah termuat dan merupakan
ub lik
ah
bagian dalam putusan ini;
am
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
ep
DALAM KONPENSI:
R
DALAM EKSEPSI:
In do ne si
ah k
sebagaimana tersebut diatas yaitu mengenai Pembatalan Merek;
A gu ng
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I
telah mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa Tergugat I dalam surat jawabannya mengajukan
Eksepsi tentang:
1. Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat:
tentang
ah
Merek
Dan
Indikasi
Geografis
berbunyi:
“Gugatan
pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar; -
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, gugatan a quo yang Penggugat
ka
ub
m
Bahwa Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016,
lik
-
tujukan
terhadap
Pemerintah
Republik
Indonesia
ep
Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat
ah
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual CQ. Direktorat Merek Dan Indikasi
R
Geografis (in casu Tergugat II) yang bukan sebagai pemilik merek
es on
Halaman 70 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
terdaftar objek gugatan adalah salah dan keliru;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa dan dengan ditariknya Tergugat II sebagai pihak tergugat
In do ne si a
-
R
maka Penggugat telah salah dan keliru dalam menarik pihak tergugat,
dan olah kerenanya gugatan a quo seyogianya harus dinyatakan tidak
ng
dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
2. Exceptio Litis Pendentis:
Bahwa sebelum memajukan gugatan a quo Penggugat terlebih
gu
-
dahulu telah memajukan gugatan yang baik pihak, objek gugatan dan/
A
maupun materi pokok gugatan adalah sama dengan gugatan a quo, yaitu sebagaimana dimaksud dalam perkara Putusan Pengadilan
ub lik
ah
Tinggi DKI Jakarta nomor 325/PDT/2019/PT DKI tanggal 08 Agustus
2019 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 482/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt., tanggal 18 Pebruari 2019, yang sekarang
am
masih dalam proses pemeriksaan ditingkat kasasi; -
Bahwa dan karena gugatan a quo pada pokoknya adalah sama
ah k
ep
dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, maka gugatan a quo seyogianya harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet
In do ne si
R
onvantkelijke verklaard);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara saksama
A gu ng
dali-dalil eksepsi Tergugat I tersebut dengan dihubungkan dengan gugatan
Penggugat, ternyata bukanlah tentang kewenangan mengadili maka berkaitan dengan sejauh mana Majelis akan mempertimbangkan mengenai eksepsi tersebut dalam suatu putusan sela diatur dalam Pasal 136 HIR yang menyebutkan:
“Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang ingin Tergugat kemukakan, mengenai
ketidakwenangan
hakim,
tidak
boleh
diajukan
dan
lik
dipertimbangkan sendiri sendiri melainkan diperiksa dan diputus bersam-sama
ub
dengan gugatan pokok”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka eksepsi mengenai Keliru Pihak Yang Ditarik Sebagai Tergugat dan Exceptio Litis
ep
Pendentis yang diajukan oleh Tergugat I tersebut telah memasuki materi pokok perkara sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut maka eksepsi tersebut
R
harus dinyatakan tidak dapat diterima;
on
Halaman 71 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
es
DALAM POKOK PERKARA:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
kecuali
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya
R
memohon untuk mebatalkan Merek milik Tergugat I yang telah terdaftar pada
Tergugat II yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek milik
-
ng
Penggugat yaitu:
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
gu
pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
A
2019, nama pemilik YANGCENT;
-
Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
-
ub lik
ah
2019, nama pemilik YANGCENT;
Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
am
pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;
ah k
ep
Menimbang, bahwa Penggugat juga dalam gugantannya mendalikan bahwa Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File)
Etiket
No.
Kode
Tanggal
Kelas
Penerimaan
IDM0006224
BENSU
27
43
Tanggal
Tanggal
Pendaftaran
A gu ng
Merek
Pendafta
03 September
ran
Berakhir
Perlindun
Pemilik
gan
07 Juni
2015
In do ne si
R
atas merek “BENSU”, dengan rincian pendaftaran sebagai berikut:
2018
03
Ruben
September
Samuel
2025
Onsu
- Bahwa merek “BENSU” milik Penggugat telah dimohonkan sejak tanggal
lik
mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 03 September 2025; - Bahwa Penggugat juga merupakan pemilik hak atas merek yang mengandung kata “BENSU” lainnya yang terdaftar dalam Daftar Umum
ub
m
ah
03 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta
Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu
I AM GEPREK
M
BENSU SEDEP
No.
Kode
Tanggal
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
Pendaftaran
45
08 Agustus
24 Mei 2019
IDM000643596
2017
Pemilik Ruben Samuel Onsu
ng
BENEERRR +
on
Halaman 72 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
LUKISAN
es
1.
Merek
ep
ah
No.
R
ka
Tergugat II), antara lain sebagai berikut:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
IDM000643592
ng
LUKISAN
45
08 Agustus 2017
LUKISAN
gu
3.
IDM000643591
43
08 Agustus 2017
A
4.
am
22 Agustus
LOGO
IDM000643597
6.
BENSU + LOGO
IDM000643590
BENSU + LOGO I AM GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643599
A gu ng
8.
IDM000643603
R
7.
43
ep
I AM GEPREK
35
45
45
2017
BENSU + LOGO
IDM000643593
45
24 Agustus 2017
24 Agustus 2019
24 Agustus 2017
10.
LOGO
IDM000643585
24 Agustus 2017
35
24 Agustus 2017
LOGO
IDM000643594
GEPREK LOGO
IDM000643587
45
43
24 Agustus 2017
Ruben
24 Mei 2019
Ruben
24 Mei 2019
Samuel
Ruben
24 Mei 2019
Samuel
Ruben
24 Mei 2019
Samuel
Ruben
24 Mei 2019
2017
24 Agustus 2017
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
31 Agustus
Ruben 24 Mei 2019
Samuel Onsu
on
Halaman 73 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
Samuel
Onsu
24 Agustus
2017
Samuel Onsu
ng
M
14.
BENSU +
ep
LOGO
IDM000643601
R
13.
BENSU +
43
Ruben
24 Mei 2019
lik
BENSU +
GEPREK
ah
45
GEPREK 12.
ka
LOGO
IDM000643584
Onsu
Onsu
ub
ah m
11.
Samuel
Onsu
GEPREK
BENSU +
Ruben
24 Mei 2019
Onsu
GEPREK
BENSU +
Samuel Onsu
I AM GEPREK
9.
Samuel
Ruben
11 Juni 2019
ub lik
BENSU +
I AM GEPREK
ah k
32
I AM GEPREK 5.
ah
LOGO”
IDM000644092
Ruben
24 Mei 2019
Onsu
LUKISAN
“BENSU +
Samuel Onsu
GEPREK
BENSU +
Ruben
24 Mei 2019
es
2.
In do ne si
R
GEPREK BENSU +
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia GEPREK BENSU +
35
31 Agustus 2017
Ruben
IDM000643604
35
03 April 2018
IDM000643588
03 April 2018
19.
BENSU
BENSU
IDM000643528
45
22.
BENSU
BENSU
IDM000643602
IDM000643595
IDM000643582
IDM000645717
IDM000643583
A gu ng
BENSU
R
GEPREK 23.
03 April 2018
43
03 April 2018
43
45
29
29
03 April 2018
03 April 2018
03 April 2018
NUGGET
03 April 2018
IDM000645718
29
08 April 2018
IDM000643579
29
25 Juni 2018
GEPREK IDM000643598
ONSU GEPREK BENSU REAL by RUBEN
24 Mei 2019
24 Mei 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
24 Juni 2019
Samuel
24 Mei 2019
Samuel
IDM000643589
lik
25 Juni 2018
43
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
Ruben 24 Mei 2019
Samuel Onsu
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
on
Halaman 74 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
Samuel Onsu Ruben
ng
M
ONSU
Samuel Onsu Ruben
R
28.
35
ep
ka
BENSU REAL
ah
30
ub
m
ah
IDM000643580
ONSU
by RUBEN
24 Mei 2019
Onsu
BENSU REAL
27.
Onsu Ruben
Ruben
GEPREK
by RUBEN
Samuel
Onsu
ONSU
26.
24 Mei 2019
Ruben
GEFREK
by RUBEN
Samuel
Onsu
BENSU REAL
25.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
BENSU
24.
Samuel
Onsu Ruben
ep
21.
24 Mei 2019
Onsu Ruben
GEPREK
ah k
35
GEPREK
20.
am
BENSU
Samuel Onsu Ruben
ub lik
ah
A
18.
24 Mei 2019
es
gu
BENSU
Samuel Onsu
GEPREK
17.
Ruben
24 Mei 2019
In do ne si
BENSU
ng
16.
LOGO
IDM000643600
R
15.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74
GEPREK
R
BENSU REAL 29.
by RUBEN
ng
IDM000643586
45
Ruben
25 Juni 2018
by RUBEN
gu
ONSU
29
31 Juli 2018
32.
Onsu
IDM000643577
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
Samuel
RUBEN ONSU
BENSU BAKSO
Ruben
IDM000643578
IDM000643581
BENSU BAKSO by RUBEN ONSU
IDM000643605
29
31 Juli 2018
24 Mei 2019
29
29
31 Juli 2018
31 Juli 2018
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu Ruben
24 Mei 2019
Samuel Onsu
ep
ah k
Samuel
Onsu
NUGGET by
34.
24 Mei 2019
Ruben
BENSU
33.
am
BENSU SOSIS
Samuel
Ruben
IDM000643576
ub lik
ah
A
31.
24 Mei 2019
Onsu
BENSU SOSIS
30.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ONSU
- Bahwa sedang pemilikan Penggugat terhadap hak merek-merek yang
In do ne si
R
mengandung kata “BENSU” sebagaimana dimaksud dalam dalil gugatan a quo halaman 2 sampai 4 angka 2, yaitu berupa etiket merek;
A gu ng
- Bahwa selaku pemilik hak dan pendaftar pertama berdasarkan sistem First
to File, maka Penggugat diberikan hak ekslusif sebagai merek yang lebih dahulu didaftar atau dilakukan permohonan pendaftarannya untuk menggunakan merek-merek yang mengandung kata “BENSU;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I dan
Tergugat II pada pokoknya menyatakan menolak gugatan Penggugat tersebut
lik
Menimbang. bahwa di dalam Jawabannya Tergugat I dan Tergugat II
ub
menolak dalil Pengggugat tersebut dan Tergugat I mendalilkan bahwa tidak benar Penggugat sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama ( first to file ) merek BENSU tetapi pemilik pertama yang mendaftarakan merek “ BENSU “ adalah JESSY HANDALIM yang telah menggunakan merek BENSU sebagai
ep
ka
m
ah
seluruhnya;
merek Susu yang diperdagangkan dilokasi suatu bengkel di Bandung sehingga telah terdaftar dengan IDM00062247 yang tanggal penerimaaan tanggal
on
Halaman 75 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
3 Sepetember 2015, tanggal pendaftaran 7 Juni 2018 dan perlindungan sampai
es
R
Merek “ BENSU “ tersebut diambil dari singkatan nama BENGKEL SUSU yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 75
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
dengan Tanggal 3 September 2025 atas nama JESSY HANDALIM yang
bahwa
Tergugat
I
telah
mengajukan
ng
Menimbang,
R
kemudian telah terjadi peralihan hak berdasarkan jual beli kepada Penggugat;
permohonan
pendaftaran merek pada tanggal 3 Mei 2017 kepada Tergugat II atas I AM
GEBPREK BENSU SEDEP BENEEERRR milik Tergugat I dan atau PT AYAM
gu
GEPREK BENNY SUJONO disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU yaitu badan hukum milik Tergugat I, sedangkan kepemilikan Penggugat terhadap
A
merek yang mengandung kata BENSU yang pendafataran mereknya dilakukan secara bertahap sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan 31 Juli 2018
ub lik
ah
dilakukan dengan itikat tidak baik dengan maksud untuk meniru dan menguasai merek bisnis makanan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERR;
am
Menimbang, bahwa Tergugat II dalam jawabannya juga mendalilkan bahwa merek Tergugat I tersebut telah terdaftar pada Tergugat II, dan Merek Tergugat I dan Penggugat
tidak terlihat unsus-unsur yang menonjol yang
ah k
ep
memperlihatkan persamaan pada pokoknya yaitu dari sisi penempatan, sisi penulisan dan cara penulisan masing-masing berbeda sedangkan pendaftaran
A gu ng
hukum;
In do ne si
R
merek milik Tergugat I telah melalui pemeriksaan dan sesuai dengan ketentuan
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II menolak
seluruh dalil-dalil Penggugat, maka berdasarkan Pasal 163 HIR / 283 RBg Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya tersebut di atas;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Gugatannya, Penggugat
dalam Konvensi telah mengajukan alat bukti surat, yang ditandai dan disebut
lik
Konvensi tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil Bantahannya, Tergugat I
ub
telah mengajukan alat bukti surat, yang ditandai dan disebut sebagai alat bukti T-1 sampai dengan alat bukti T- 72 dan Tergugat II juga mengajukan bukti surat
ep
yang ditandai dan disebut sebagai alat bukti T.II-01 sampai dengan alat bukti T.II-06, dan para Tergugat tidak mengajukan saksi dalam perkara ini;
R
Menimbang, bahwa Majelis hanya akan mepertimbangkan alat bukti yang
on
ng
Halaman 76 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
es
diajukan oleh kedua belah pihak yang ada urgensinya dengan perkara aquo;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
sebagai alat bukti P-1 sampai dengan alat bukti P-11, dan Penggugat dalam
Halaman 76
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dalil
R
dalil para pihak sesuai dengan alat bukti yang diajukan sebagai berikut;
ng
Menimbang, bahwa bukti surat P-1 berupa fotocopy cetakan Daftar Umum Merek atas Merek “BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000622427
dalam Kelas 43 yang diakses dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual melalui
gu
laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/., dan bukti surat P-2.A, berupa Sertifikat Merek “BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kode Kelas 43,
A
dan bukti surat P-2.B berupa Akta Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar atas Merek “BENSU” dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 dari
ub lik
ah
Jessy Handalim kepada Penggugat, yang dikeluarkan oleh Tergugat II yang sama dengan bukti surat T.I-43 dan dihubungkan dengan bukti surat T.I-42 berupa Surat Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Hak Atas Merek (Sertifikat
am
Merek) dari Yessy Handalim (pihak pertama) kepada Ruben Samuel Onsu (Pihak Kedua) pada tanggal 09 Februari 2019;
ah k
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang bertanda P-1, P-2, P-2.A, P-2.B, T.I-43, T.I-42 tersebut ternyata bahwa Merek “BENSU” dengan
In do ne si
R
No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas 43 yang terdaftar pemegang Hak atas merek Yessy Handalim yang terdaftar pada Daftar Umum Merek pada
A gu ng
tanggal 03 September 2015 tersebut, sudah dialihkan dengan Perjanjian Jual
Beli dan Penyerahan Hak Atas Merek sejak tanggal 09 Februari 2019 kepada
Ruben Samuel Onsu (Pihak Kedua) sebagaimana dalam Pasal 9, berlakunya perjanjian a quo sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa dengan sudah dialihkan dengan Perjanjian Jual Beli
dan Penyerahan Hak Atas Merek sejak tanggal 09 Februari 2019 kepada Ruben
lik
Merek “BENSU” gambar
dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam
ub
Kelas 43 yang didaftarkan pertama oleh Yessy Handalim;
“BENSU” gambar
ep
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan oleh karena Merek dengan No. Pendaftaran IDM000622427 dalam Kelas
on
Halaman 77 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
es
Tergugat I yaitu:
R
43, adalah Penggugat sebagai pemegang merek a quo, maka terhadap merek
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Samuel Onsu (Pihak Kedua) maka Penggugat adalah pemegang hak atas
Halaman 77
Etiket
R
No.
Kode
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
I AM
gu
BENSU
1.
IDM0006435
SEDEP
2017
BENSU 2.
SEDEP
IDM0006435
BENER +
29
I AM
A gu ng
GEPREK BENSU
3.
24 Mei 2019
(in casu
Tergugat I)
Yangcent
24 Mei 2019
(in casu Tergugat I)
ep
2017
R
ah k
LUKISAN
43
31 Agustus
Pemilik
Yangcent
ub lik
ah
A
LUKISAN
GEPREK
am
43
30
BENER +
16 Agustus
Tanggal
Pendaftaran
SEDEP
BENER +
IDM0006435 32
29
16 Agustus 2017
LUKISAN
In do ne si
Merek
ng
No.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
GEPREK
Yangcent
24 Mei 2019
(in casu
Tergugat I)
Penggugat keberatan karena merek Tergugat I di atas didaftar dengan
lik
pokoknya dengan merek yang dimiliki oleh Penggugat;
ub
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang perlu dibuktikan adalah : apakah dalil Penggugat tentang merek Tergugat I di atas didaftar dengan menggunakan kata “BENSU”, ada memiliki persamaan pada pokoknya
ep
dengan merek yang dimiliki oleh Penggugat ? dan apakah Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama ( first to file ) atas merek “ BENSU “ ?
R
ka
m
ah
menggunakan kata “BENSU”, jadi merek tersebut memiliki persamaan pada
es
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 20 Tahun
on
Halaman 78 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) sebagai berikut:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 78
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi
dana tau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau
ng
lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau
gu
jasa”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Nomor 20 Tahun
A
2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) lebih lanjut pengertian
HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada
ub lik
ah
Pemilik Merak yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
am
menggunakannya”;
Menimbang, bahwa tentang dalil Penggugat yang menyatakan bahwa
ah k
ep
merek Tergugat I di atas,yaitu Merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + Lukisan dengan gambar ayam yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43,
R
GEPREK BENSU SESP BENER + Lukisan dengan Nomor IDM 000643529,
In do ne si
Kelas 43 dan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + Luksian dengan Nomor
A gu ng
IDM 000643532 , kelas 29 yaitu atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) yang
didaftar dengan yang menggunakan kata “BENSU”, tersebut, apakah memiliki
persamaan pada pokoknya dengan Merek “BENSU” gambar
dengan
No. Pendaftaran IDM000643531 dalam Kelas 43 yang didaftarkan pertama oleh Yessy Handalim;
lik
gambar
dengan No. Pendaftaran IDM000643531 dalam Kelas 43
ub
sesuai dengan bukti surat P-1, P-2.B, P-2.B, yang menerangkan bahwa Arti kata “BENSU dan Lukisan” merupakan singkatan dari BENGKEL SUSU dengan uraian warna hitam, merah abu-abu dan putih, dengan dominan gambar sapi dan kunci inggris, sedangkan merek Tergugat I
yaitu: I AM GEPREK
dengan gambar ayam GEPREK BENSU SEDEP
R
yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43 ,
BENER + Lukisan dengan Nomor IDM 000643529, Kelas 43 sesuai dengan
ng
Bukti bertanda T. I – 1, T.I- 2 atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) dan I AM
on
Halaman 79 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
GEPREK BENSU SEDEP BENER + Luksian dengan Nomor IDM 000643532,
es
BENSU SEDEP BENER
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa Merek Penggugat yaitu dengan Merek “BENSU”
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secra grafis berupa gambar,
Halaman 79
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
( Tergugat I ) dan demikian juga dengan Merek PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat AYAM GEPREK BENSU yaitu badan hukum milik
ng
Tergugat I dengan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR
Pendaftaran IDM000643531 dalam Kelas 43 yang telah diajukan permohonan
gu
pendaftaran mereknya pada tanggal 3 Mei 2017, sesuai dengan bukti surat bertanda T-1.6 yang menerangkan bahwa Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + lukisan uraian warna kuning,
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang
ub lik
ah
A
hijau, merah, hitam dan putih, dengan didominasi gambar Ayam dalam lidah api;
Nomor 20 Tahun 2016 memberikan pengertian:
"Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan
am
dalam suatu merek yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara
merek
yang
satu
dengan
merek
yang
lain,
sehingga
ep
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara
ah k
penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun
In do ne si
R
persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut"; Menimbang, bahwa dari Pengertian persamaan pada pokoknya
A gu ng
tersebut diatas kedua merek yaitu Merek milik Penggugat dan Merek milik
Tergugat I tersebut tidak mempunyai kemiripan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut";
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, meskipun merek
Penggugat dan Merek Tergugat I sama - sama ada pada kategori Jasa kelas 43
lik
merek Penggugat dan Tergugat I a quo, menurut pendapat Majelis Hakim pada
ub
kedua merek tersebut tidak mempunyai persamaan pada pokoknya; Menimbang, bahwa dari hal tertsebut juga dapat membuktikan bahwa Penggugat bukanlah sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama ( first to file ) atas merek BENSU yang dibeli dari Jessy Handalim dengan singkatan dari
ep
ka
m
ah
yaitu penyediaan makanan dan minuman, akomodasi sementara, namun pada
BENGKEL SUSU sebagimana telah dipertimbangkan diatas;
dalil Penggugat tersebut tentang adanya persamaan pada merek yang dimiliki
on
Halaman 80 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
oleh Penggugat dengan merek yang dimiliki oleh Tergugat I dan dalil Penggugat
es
R
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
yaitu atas nama YANGCENT
In do ne si a
kelas 29 sesuai dengan Bukti bertanda T.I-3
Halaman 80
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
adalah sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama ( First to File ) atas merek
R
BENSU tidak beralasan hukum;
ng
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, sehingga gugatan Penggugat haruslah ditolak
gu
untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan pokok Penggugat dinyatakan
ditolak, maka tuntutan lainnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus juga
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini ada gugatan
ub lik
ah
A
ditolak;
Rekonpensi maka pembebanan biaya perkara akan dipertimbangkan dan
am
ditentukan dalam gugatan Rekonpensi; DALAM REKONVENSI:
ah k
ep
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi pada pokoknya adalah mengenai Gugatan Pembatalan Merek sebagaimana
In do ne si
tersebut di atas;
R
terurai dalam surat Jawaban Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
A gu ng
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan dalam Konpensi tersebut
diatas dianggap pula menjadi bagian pertimbangan dalam Rekonpensi ini;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: -
Bahwa pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-
lik
ah
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis juncto Pasal 16 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan ayat (4) Peraturan
ub
m
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, oleh karenanya permohonan
ka
pendaftaran merek-merek milik Tergugat Rekonpensi seyogianya harus
ah
-
ep
ditolak ataupun dibatalkan;
Bahwa merek-merek milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mempunyai persamaan pada
ng
M
pokoknya atau keseluruhannya dengan merek-merek milik Penggugat
on
Halaman 81 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Rekonvensi/Tergugat Konvensi I adalah untuk melindungi jenis-jenis
es
R
telah terdaftar dalam kelas 43 dan 29, dengan merek-merek milik Tergugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 81
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konvensi, dikhawatirkan konsumen akan keliru dalam membedakan produk merek Penggugat Rekonpensi
ng
dengan produk milik Tergugat Rekonpensi apalagi jenis makanan yang diproduksi adalah sama;
Bahwa, Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi telah mengeluarkan
gu
-
biaya yang tidak sedikit untuk mempromosikan dan memperkenalkan
A
makanan-makanan produksi merek Penggugat Rekonpensi termasuk
dengan membayar uang pembagian hasil (Golden Share) kepada Tergugat
Rekonpensi/Penggugat
Konvensi
sebagai
duta
promosi
ub lik
ah
(ambassador) sehingga dipasangnya foto diri Tergugat Rekonpensi di sejumlah cabang/outlet pertama dari bisnis makanan merek “I AM
am
GEPREK BENSU” milik Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konvensi; Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat Rekonpensi/ Tergugat
ep
karenanya Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi
R
dalil-dalil tersebut di atas;
haruslah membuktikan
In do ne si
ah k
Konvensi tersebut, Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konvensi menyangkal, oleh
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi /Tergugat -I Konpensi adalah
A gu ng
sebagai pendiri dan pemilik badan hukum perseroan terbatas yang bernama PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat dengan PT AYAM GEPREK BENSU yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 130 tertanggal 15 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, SH., Notaris di
Jakarta dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040249.AH.01.01.TAHUN 2017 tertanggal
lik
Menimbang, bahwa Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah sebagai pendiri dan pemilik yang sekaligus sebagai pengelola bisnis makanan
ub
merek “I AM GEPREK BENSU” yang mulai dibuka pada tanggal 17 April 2017 di Jalan Pedemangan I Gang 5 Nomor 2 A tanggal 17 April 207, dengan Bukti T.I-19 yaitu berupa Pembukaan Outlet pertama “I AM GEPREK BENSU” , Bukti
ep
ka
m
ah
13 September 2017 sesuai dengan Bukti T.I-4 dan Bukti T.I-5;
T.I-20 yaitu berupa Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Bukti T.I-21 yaitu berupa Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO), Bukti T.I-22 yaitu berupa Surat Izin Tanda Daftar
es
R
Usaha Perdagangan (SIUP), serta Bukti T.I-23 yaitu berupa
on
Halaman 82 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT);
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
makanan dalam kelas 45, 43, 32, 35, 29 dan 30 yang diproduksi oleh
Halaman 82
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa
Penggugat
Rekonpensi/Tergugat
I
Konpensi
In do ne si a
Menimbang,
R
sebagai pemilik dan pengurus badan hukum PT. AYAM GEPREK BENNY
SUJONO telah mendaftarkan Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP
ng
BENEERRR, dan telah mendapatkan Sertifikat Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dan gambar, nomor pendaftaran IDM000643531, nomor
gu
permohonan J002017019651 tanggal permohonan 03 Mei 2017, dan waktu
perlindungan sampai dengan tanggal 03 Mei 2027 atas nama Pemilik PT. AYAM
GEPREK BENNY SUJONO jenis barang/ jasa kelas 43 sesuai Bukti T.I-6 dan
A
kemudian Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi juga telah mendaftarkan
Merek Penggugat Rekonpensi/Tergugat I atas nama Yangcent yaitu: I AM
ub lik
ah
GEPREK BENSU SEDEP BENER dengan gambar ayam yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43, GEPREK BENSU SESP BENER + Lukisan dengan
am
Nomor IDM 000643529, Kelas 43 sesuai dengan Bukti bertanda T.I-1, T.I-2 atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) dan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + Luksian dengan Nomor IDM 000643532, kelas 29 sesuai dengan Bukti bertanda
ah k
ep
T.I-3 yaitu atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) yang menerangkan bahwa Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh I AM GEPREK BENSU SEDEP
In do ne si
R
BENER + lukisan uraian warna kuning, hijau, merah, hitam dan putih, dengan didominasi gambar Ayam dalam lidah api;
A gu ng
Menimbang, bahwa jenis barang/ jasa kelas 43 milik Penggugat
Rekonpensi/Tergugat I Konpensi
adalah Jasa rumah makan menyediakan
makanan dan minuman;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas maka PT. AYAM GEPREK
BENNY SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU adalah
lik
GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” jenis barang/jasa kelas : 43 sejak tanggal 03 Mei 2017, dan waktu perlindungan sampai dengan tanggal 03 Mei 2027, oleh karenanya Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi juga berhak
ub
menggunakan dan sebagai pemegang hak eksklusif atas merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” dan demikian juga dengan I AM GEPREK
ep
BENSU SEDEP BENER dengan gambar ayam yaitu dengan Nomor IDM 000643530, kelas 43, GEPREK BENSU SESP BENER + Lukisan dengan Nomor IDM 000643529, Kelas 43 sesuai dengan Bukti bertanda T.I-1, T.I-2 atas
R
ka
m
ah
pendaftar dan pemilik/pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “I AM
ng
Luksian dengan Nomor IDM 000643532, kelas 29 sesuai dengan Bukti bertanda
on
Halaman 83 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
T.I-3 yaitu atas nama YANGCENT ( Tergugat I ) sebagaimana ketentuan Pasal 1
es
nama YANGCENT ( Tergugat I ) dan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER +
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 83
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
angka 5 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016
R
tentang Merek Dan Indikasi Geografis;
ng
Menimbang, bahwa sebagaimana dalil Penggugat Rekonvensi/Tergugat I
Rekonvensi bahwa selain Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Rekonvensi a quo ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek yang ada persamaan pada
gu
pokoknya ataupun keseluruhannya dengan merek yang sama dengan merek
Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Rekonvensi yaitu merek I AM GEPREK
A
BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN terdaftar tanggal 08 Agustus 2017 Nomor IDM000643596 dan mendapat perlindungan sampai tahun 08 Agustus
ub lik
ah
2017 2027, di kelas kategori Jasa kelas 45 yaitu jasa-jasa pelayanan hukum, jasa pengamanan untuk perlindungan benda/barang dan individu, jasa perorangan dan social untuk memenuhi kebutuhan individu sebagaimana Bukti
am
Surat P-4.A sama dengan bukti surat T.I-51 adalah berupa petikan resmi pendaftaran merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN
ep
milik Tergugat Rekonvensi, kemudian juga merek di kelas 43 yaitu Merek “
ah k
GEPREK BENSU + LUKISAN dengan Nomor IDM 000643591 sebagaimana Bukti P- 4.C, dan Nomor IDM 000643590 dengan Merek I AM GEPREK BENSU
In do ne si
R
+ LOGO sebagaimana dalam Bukti P- 4.F di kelas 43 yaitu penyediaan
A gu ng
makanan dan minuman, akomodasi sementara;
Menimbang, bahwa dari bukti Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi
jika dibandingkan dengan Bukti Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
tesebut, maka ternyata pada unsur - unsur yang dominan yang ada yaitu pada
tulisan, I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR+ LUKISAN, maka dengan demikian pada keduanya terdapat kesamaan pada pokoknya dan ataupun pada
lik
yang dominan sebagai berikut:
Merek Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi, bukti surat bertanda P-
IDM000643596
45
Tanggal Penerima an
Tanggal Pendaftaran
Pemilik
Etiket
ep
Kode Kelas
08 Agustus 2017
Ruben Samuel Onsu
24 Mei 2019
es on
Halaman 84 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
ah
I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN
No. Pendaftaran
R
Merek
ub
4.A = bukti surat bertanda T.I-51;
ka
m
ah
keseluruhannya baik pada tulisan maupun pada gambar/etiket dan warna-warna
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 84
putusan.mahkamahagung.go.id
Etiket
No.
Kode
Tanggal
Pendaftaran
Kelas
Penerimaan
I AM
GEPREK BENSU
IDM0006435
SEDEP
30
ep
ah k
am
LUKISAN
GEPREK BENSU SEDEP BENER +
IDM0006435
R
2.
16 Agustus 2017
29
43
31 Agustus 2017
A gu ng
LUKISAN
I AM
GEPREK BENSU
3.
SEDEP
IDM0006435 32
29
16 Agustus 2017
LUKISAN
Pemilik
Yangcent
24 Mei 2019
(in casu
Tergugat I)
Yangcent 24 Mei 2019
(in casu
Tergugat I)
Yangcent
24 Mei 2019
lik
ah
BENER +
(in casu
Tergugat I)
ub
m
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 memberikan pengertian:
ep
ka
Pendaftaran
ub lik
BENER +
43
Tanggal
In do ne si
1.
ah
A
gu
Merek
In do ne si a
ng
T-I.2, T-I.3), yaitu:
R
Terhadap merek Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi (T-I.1,
No.
"Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang satu dengan merek yang lain, sehingga menimbulkan kesan adanya
on
Halaman 85 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau
es
R
dalam suatu merek yang disebabkan adanya unsur yang dominan antara merek
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 85
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam merek tersebut";
In do ne si a
kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di
ng
Menimbang, bahwa dari Pengertian persamaan pada pokoknya tersebut di atas kedua merek yaitu Merek milik Penggugat dan Merek milik Tergugat
mempunyai kemiripan persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan,
gu
cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat di dalam merek tersebut";
A
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (3) Undang - Undang Nomor 20 Tahun
2016 menyebutkan merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar,
ub lik
ah
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi
am
oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa;
ah k
ep
Menimbang, bahwa dari perbandingan kedua bukti surat di atas ternyata terlihat ada terdapat persamaan yang dominan pada penggunaan Merek I AM
R
GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN atas nama Penggugat
In do ne si
Rekonvensi/Tergugat I Konvensi pada produk-produk yang diproduksi dan/ atau
A gu ng
diperjualbelikan, dengan penggunaan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN atas nama Tergugat Konvensi/ Penggugat konvensi pada produk-poduk yang diproduksi dan/atau diperjualbelikan tersebut; Menimbang,
bahwa
produk-produk
yang
diproduksi
dan/atau
diperjualbelikan dengan merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR +
LUKISAN atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah produk-
lik
merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I tersebut;
ub
Menimbang, bahwa merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang dimohonkan pendaftaran tersebut ternyata terdaftar pada kelas 45 yang termasuk Jasa waralaba, Jasa Franchise, dan juga dalam kelas 43 untuk
ep
makanan dan minuman, maka kepada konsumen telah terjadi kebingungan
R
diantara masyarakat selaku konsumen,
dimana konsumen merujuk produk-
produk dengan merek merek I AM GEPREK BENSU + LOGO dengan IDM
ng
000643590, atas nama Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
padahal
on
Halaman 86 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
sebagai pendaftar pertama (first to file) adalah adalah badan hukum PT AYAM
es
ka
m
ah
produk sajian makanan ayam hal mana sama dengan produk-produk dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 86
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
GEPREK BENNY SUJONO yang disingkat AYAM GEPREK BENSU milik
R
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I di kelas 43 kategori penyediaan
makanan dan minuman, akomodasi sementara yang telah mengajukan
ng
permohonan pendaftaran pada tanggal 3 Mei 2017 ( Bukti T.I- 6 );
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor
gu
20 Tahun 2016 menyebutkan:
ah
A
(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik;
Menimbang, bahwa Penjelasan Pasal 21 ayat (3) Undang Undang Nomor
ub lik
20 Tahun 2016:
am
“Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan
ep
ah k
kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen“;
In do ne si
R
Contohnya Permohonan Merek berupa bentuk tulisan, lukisan, logo, atau susunan warna yang sama dengan Merek milik pihak lain atau Merek
A gu ng
yang sudah dikenal masyarakat secara umum ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah dikenal tersebut;
Dari contoh tersebut sudah terjadi iktikad tidak baik dari Pemohon karena
setidak-tidaknya patut diketahui adanya unsur kesengajaan dalam meniru Merek yang sudah dikenal tersebut;
Bukti T.I-24
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
ub
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 09 Mei 2017, sebesar Rp.50.000.000,-; Bukti T.I-25
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
ep
2.
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel
ah
ka
lik
1.
m
ah
Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas berdasarkan bukti:
R
Onsu (in casu Tergugat), tanggal 10 Mei 2017, sebesar
es on
Halaman 87 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
Rp.50.000.000,- ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 87
putusan.mahkamahagung.go.id
Bukti T.I-26
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
In do ne si a
3.
R
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 04 Juni 2017, sebesar
Bukti T.I-27
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel
A
gu
4.
ng
Rp.45.000.000,-;
Onsu (in casu Tergugat), tanggal 08 Juni 2017, sebesar Rp.45.300.000,-;
Bukti T.I-28
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel
ub lik
ah
5.
Onsu (in casu Tergugat), tanggal 23 Juni 2017, sebesar
am
Rp.100.000.000,-; 6.
Bukti T.I-29
: Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel
ep
ah k
Onsu (in casu Tergugat), tanggal 23 Juni 2017, sebesar Rp. 19.366.933,-;
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
In do ne si
Bukti T.I-30
R
7.
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel
A gu ng
Onsu (in casu Tergugat), tanggal 25 Juni 2017, sebesar Rp.30.000.000,-;
8.
Butki T.I-31
: Bukti Tranfer uang yang ditujukan ke rekening Bank BCA
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 26 Juni 2017, sebesar Rp. 37.600.000,-;
9.
Bukti T.I-32
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
lik
Onsu (in casu Tergugat), tanggal 04 Agustus 2017, sebesar Rp.150.000.000,-; 10. Bukti T.I-33
ub
: Bukti Transfer uang yang ditujukan kerekening Bank BCA
ep
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel Onsu (in casu Tergugat), tanggal 14 Agustus 2017,
R
sebesar Rp.135.833.644,-; Menimbang, bahwa dari bukti-bukti tersebut diatas dapat disimpulkan Rekonpensi
telah
memberi
kompensasi
kepada
Halaman 88 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Konpensi/Penggugat
on
ng
bahwa dari tanggal 09 Mei 2017 sampai 14 Agustus 2017 Tergugat I
es
m
ah
Account Nomor : 6630140780, atas nama Ruben Samuel
ka
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 88
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, yaitu sehubungan dengan posisinya
R
sebagai Duta Promosi (ambassador) pada sejumlah cabang/outlet bisnis makanan merek “I AM GEPREK BENSU” milik Tergugat I Konpensi/Penggugat
ng
Rekonpensi sehingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi seharusnya sudah mengetahui bahwa posisinya adalah semata-mata sebagai Duta Promosi
gu
(ambassador) untuk kepentingan Usaha dagang milik dari Penggugat Rekonvensi, bukan sebagai pemilik dari Merek tersebut dan Penggugat Penggugat adalah sebagai pihak pertama Penggugat yang memperkenalkan,
A
mempromosikan dan memperdagangkan produk makanan I AM GEPREK
BENSU dengan mendirikan Badan Hukum PT. AYAM GEPREK BENNY
ub lik
ah
SUJONO yang disingkat dengan AYAM GEPREK BENSU (bukti T-I.4 dan T.I.5), dengan Outlet pertama dibuka di Jalan Pademangan I Gang 5 nomor 2A,
am
Gunung Sahari, Kecamatan Pademangan Timur, Jakarta Utara (bukti T-I.19) dan merek Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi telah didaftarkan diberbagai Negara Singapura, Brunai Darusalam ROC dan Philipina (bukti T-I.7,
ep
ah k
T-I.8, T-I.9 dan T-I.10);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas maka Tergugat
In do ne si
R
Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak atau mengikuti
A gu ng
merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan
usaha tidak sehat, mengecoh atau menyesatkan konsumen, sehingga Majelis
Hakim berpendapat Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik;
Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi
dan pemilik satu - satunya yang sah atas Merek;
lik
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah sebagai Pemakai Pertama
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
ub
m
ah
adalah Pemohon yang beritikad tidak baik maka, Majelis Hakim berpendapat
pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,
ep
ka
nama pemilik YANGCENT;
ah
b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
R
pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,
es on
Halaman 89 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
nama pemilik YANGCENT;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 89
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019,
ng
nama pemilik YANGCENT;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka merek merek dari Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi yang berada dalam kelas 43 yang
memiliki
gu
persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat Rekonvensi/
A
Tergugat I Konvensi harus dinyatakan batal pendaftarannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu, memerintahkan Tergugat II Konvensi
untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi dikelas 43
ub lik
ah
tersebut dengan cara mencoret dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan
am
Indikasi Geografis yang berlaku;
Menimbang, bahwa demikian juga atas Merek Penggugat Konvensi/
ah k
ep
Tergugat Rekonvensi yang sejenis pada kelas 43 sebagaimana bukti surat P-4.C, P-4.F, P-4.L, P-4.N, P-4.S, P-4.AB,
sama dengan bukti surat bertanda T.I-52,
No. Pendaftaran
Tanggal Penerimaa n
Tanggal Pendaftaran
Pemilik
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
43
08 Agustus 2017
24 Mei 2019
IDM000643590
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
3.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643594
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
4.
GEPREK BENSU + LOGO BENSU
IDM000643587
43
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
IDM000643595
43
03 April 2018
24 Mei 2019
GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU
IDM000643589
43
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
ub
6.
lik
IDM000643591
5.
ah
adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik PT.AYAM GEPREK
ep
m
Kode Kelas
GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO
2.
ka
In do ne si
Merek
A gu ng
No.
R
T.I-55, T.I-56, T.I-57, T.I-58, untuk produk yang sama di kelas 43 sebagai berikut:
1.
BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU ( in casu Badan Hukum Tanggal Penerimaan 03 Mei 2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama
ng
Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO dengan pemilik/ pemegang hak
on
Halaman 90 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi, oleh karenanya Merek milik
es
R
milik Penggugat Rekonpensi ) Nomor Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
Halaman 90
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
tersebut oleh karena itu, memerintahkan Tergugat II untuk membatalkan
pendaftaran Merek milik Tergugat Rekonvensi tersebut dengan cara mencoret
ng
dalam daftar umum serta mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Merek dan Indikasi Geografis yang berlaku;
gu
Menimbang, bahwa tentang untuk membayar ganti rugi kepada
Penggugat Rekonpensi sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),
A
yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus, namun karena Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konvensi tidak dapat membuktikan
ub lik
ah
kerugian tersebut secara riel/nyata di persidangan selama dalam pemeriksaan perkara ini, maka majelis berpendapat mengenai ganti rugi tidak beralasan dan
am
haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa tentang agar Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya
ah k
ep
melaksanakan putusan, majelis hakim berpendapat tidak cukup beralasan untuk dikabulkan, karenanya haruslah ditolak;
In do ne si
R
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut di
atas Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat Rekonpensi/
A gu ng
Tergugat I Konvensi beralasan hukum untuk dikabulkan untuk sebagian yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Penggugat Rekonpensi/
Tergugat I Konvensi dikabulkan untuk sebagian maka bukti - bukti surat selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
lik
Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi sebagai pihak yang kalah berdasarkan
ub
ketentuan Pasal 181 HIR harus dihukum untuk membayar biaya perkara; Memerhatikan, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Geografis
serta
Peraturan
berhubungan dengan perkara ini;
perundang-undangan
lainnya
yang
ep
Indikasi
MENGADILI
es
DALAM KONPENSI:
R
ka
m
ah
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka
on
Halaman 91 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
DALAM EKSEPSI:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dinyatakan batal pendaftarannya
Halaman 91
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
R
o
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk
ng
o
gu
seluruhnya;
DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan
A
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Gugatan
Rekonpensi
dari
Penggugat
tersebut untuk sebagian;
Rekonpensi
ub lik
ah
2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas:
am
a. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643530, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
ah k
ep
2019, nama pemilik YANGCENT;
b. Merek “GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor
In do ne si
R
pendaftaran IDM000643529, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei
A gu ng
2019, nama pemilik YANGCENT;
c. Merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENER + LUKISAN”, nomor pendaftaran IDM000643532, Kelas 29, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik YANGCENT;
3. Menyatakan permohonan merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU,
Merek
No. Pendaftaran
Kode Kelas
Tanggal Penerimaa n
Tanggal Pendaftaran
1.
GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643591
43
08 Agustus 2017
24 Mei 2019
IDM000643590
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
3.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643594
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
4.
GEPREK BENSU + LOGO BENSU
IDM000643587
43
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
IDM000643595
43
03 April 2018
24 Mei 2019
GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU
IDM000643589
43
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
A
es
ub
on
gu
ng
M
6.
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
Halaman 92 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
5.
ep
2.
Pemilik
lik
No.
R
ah
ka
m
ah
yaitu:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 92
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
adalah mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
R
dengan merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR” milik
PT.AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU casu
Badan
Hukum
ng
(in
milik
Penggugat
Rekonpensi),
Nomor
Pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, Tanggal Penerimaan 03 Mei
gu
2017, Tanggal Pendaftaran 24 Mei 2019, nama Pemilik PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO;
Merek
No. Pendaftaran
1.
GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643591
3.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643594
4.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643587
5.
BENSU
6.
GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU
Tanggal Penerimaa n
Tanggal Pendaftaran
Pemilik
08 Agustus 2017
24 Mei 2019
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
43
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
IDM000643595
43
03 April 2018
24 Mei 2019
IDM000643589
43
25 Juni 2018
24 Mei 2019
ep
IDM000643590
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
In do ne si
43
A gu ng
ah k
am
2.
Kode Kelas
ub lik
No.
R
ah
A
4. Menyatakan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
adalah merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama Badan
Hukum milik Penggugat Rekonpensi, yaitu PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO disingkat AYAM GEPREK BENSU;
5. Menyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya
Kode Kelas
Tanggal Penerimaa n
1.
GEPREK BENSU + LUKISAN I AM GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643591
43
IDM000643590
43
3.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643594
4.
GEPREK BENSU + LOGO BENSU
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
IDM000643587
43
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
IDM000643595
43
03 April 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
on
ng
Halaman 93 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
gu A
Pemilik
24 Mei 2019
08 Agustus 2017
ep
ka
ah
5.
Tanggal Pendaftaran
es
No. Pendaftaran
2.
M
lik
Merek
ub
No.
R
m
ah
pendaftaran merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU, yaitu:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 93
putusan.mahkamahagung.go.id
IDM000643589
43
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
In do ne si a
GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU
R
6.
ng
6. Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Tergugat II Rekonpensi)
gu
untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN
SAMUEL ONSU tersebut diatas, yaitu dengan mencoret pendaftaran hukumnya, yaitu sebagai berikut: No. Pendaftaran
Kode Kelas
Tanggal Penerimaa n
Tanggal Pendaftaran
Pemilik
GEPREK BENSU + LUKISAN
IDM000643591
43
08 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
2.
I AM GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643590
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
3.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643594
43
24 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
4.
GEPREK BENSU + LOGO
IDM000643587
43
31 Agustus 2017
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu
5.
BENSU
IDM000643595
03 April 2018
24 Mei 2019
6.
GEPREK BENSU REAL by RUBEN ONSU
IDM000643589
25 Juni 2018
24 Mei 2019
Ruben Samuel Onsu Ruben Samuel Onsu
43
43
In do ne si
A gu ng
ah k
am
1.
ub lik
Merek
ep
No.
R
ah
A
merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat
7. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
o
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp.1.161.000,00 (satu
ub
m
juta seratus enam puluh satu ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
ep
ka
lik
ah
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakrta Pusat, pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2020, oleh kami, John Tony Hutauruk, S.H., M.H., sebagai sebagai
Hakim
Anggota,
Putusan
tersebut
diucapkan
dalam
on
Halaman 94 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
persidangan pada hari dan tanggal itu juga, dalam persidangan terbuka untuk
es
masing
R
Hakim Ketua, Makmur, S.H., M.H., dan Duta Baskara, S.H., M.H., masing-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 94
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut,
R
dengan dibantu oleh Irwan Fathoni, S.H., M.H., Panitera Pengganti Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Kuasa Penggugat, Kuasa
gu
ng
Tergugat-I dan Kuasa Tergugat-II.
Hakim Ketua Majelis,
ub lik
ah
A
Hakim - Hakim Anggota,
am
1. Makmur, S.H., M.H.
John Tony Hutauruk, S.H., M.H.
In do ne si
A gu ng
R
ah k
2. Duta Baskara, S.H., M.H.
ep
Panitera Pengganti,
Irwan Fathoni, S.H., M.H.
lik
Rp.1.000.000,00 Rp. 75.000,00 Rp. 40.000,00 Rp. 30.000,00 Rp. 10.000,00 Rp. 6.000,00 Rp.1.161.000,00
es on
Halaman 95 Putusan Nomor 56/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ub
Panggilan Biayaproses PNBP Biaya PNBP Redaksi Meterai Jumlah
ka
m
ah
Biaya-biaya:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 95