Putusan 32 PDT - Sus-Hki Cipta 2019 PN Niaga JKT - PST 20210325 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa



gu



dan mengadili perkara Perdata Permohonan Pailit pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :



A



PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Pejuangan, Kebun Jeruk, Jakarta



ub lik



ah



Barat 11350, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Andi F. Simangunsong, 2. Bryan Bernadi, 3. Deborah Evelyn Panjaitan, 4. Husin Wiwanto. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada



am



LAW Firm



AFS Partnership, beralamat di Menara Thamrin Lantai 14 Jalan MH. Thamrin Kav. 3 Jakarta 10250, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;



ep



ah k



didirikan berdasarkan dan tunduk kepada Hukum Negara Republik



Terhadap :



In do ne si



R



1. PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia,



A gu ng



berkedudukan di Wisma Kodel lantai 9 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-4



Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;



2. PT.



NINMEDIA



berdasarkan



INDONESIA,



dan



tunduk



suatu



kepada



perseroan hukum



terbatas



Negera



yang



Republik



didirikan



Indonesia,



berkedudukan di Wisma Kodel lantai 9 JalanH.R Rasuna Said Kav. B-4,



Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, selanjutnya



ah



disebut sebagai, Tergugat II ;



lik



3. JEMY PENTON, Warga Negara Indonesia beralamt di Kaveling Mandiri Blok AA



ub



disebut Tergugat III;



4. IZIDDIN MUSAWA, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Damai RT.010/ RW.06 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Tergugat IV;



ep



ka



m



¾ - 5 RT.001/RW.013 Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, selanjutnya



5. JIMM SUHENDRA, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Arjuna Gang II DPS, Dauh Puri Kaja, Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V; Kodel lantai 9, Jalan H.R Rasuna Said Kav. B-4 Kelurahan Karet, Kecamatan



on



ng



Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, selanjutnya disebut, Tergugat VI;



es



R



6. RAHADI PURNAMA ARSYAD, warga negara Indonesia beralamat di Wisma



In d



A



gu



Hal 1 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



P U T U S A N.



NOMOR : 32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



7. AGUS JULIANTO SUNJOTO, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Kresek Raya/98.L RT.003/ RW.013 Duri Kosambi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut Tergugat VIII



ng



8. AGUS MUCHTADIN, warga negara Indonesia, beralamat di Wisma Kodel lantai 9, Jalan H.R. Rasuna said Kav. B – 4, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,



gu



Jakarta Selatan 12920, selanjutnya disebut Tergugat VIII;



9. F.M. FAIRY SOEDARSONO, warga negara Indonesia di Wisma Kodel lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B – 4, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,



A



Jakarta Selatan, 12920, selanjutnya disebut Tergugat IX; Setelah membaca berkas perkara;



ub lik



ah



Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA.



Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dengan surat gugatan Ganti Rugi tanggal 27 Mei 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga



pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Juli 2019 di bawah



ep



am



ah k



Pengadilan Niaga tersebut;



Register Nomor : 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga Jkt Pst telah mengajukan



In do ne si



R



gugatan ganti rugi sebagai berikut:



A gu ng



I. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT



1. Penggugat adalah Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk perseroan



lik



yang dalam menyelenggarakan kegiatannya melakukan penyiaran telah



memperoleh ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan



ub



nama sebutan di udara “RCTI” sebagai pemegang izin penyelenggaraan siaran berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 105/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tentang Izin



ep



Penyelenggaraan Penyiaran Televisi PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia tertanggal 16 Oktober 2006 sebagaimana yang telah diperbaharui dalam



R



Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia



on



ng



es



Nomor 1595 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017;



M



In d



A



gu



Hal 2 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia dan



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



2. Penggugat secara terus menerus sampai dengan saat ini telah



melakukan kegiatan penyiaran yang dalam ketentuan Pasal 1 angka 15



A



Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) didefiniskan sebagai “pentransmisian suatu ciptaan atau produk Hak Terkait



ub lik



ah



tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh



ep



In do ne si



R



ah k



am



dari tempat transmisi berasal”, secara free to air (“FTA”).



3. Berdasarkan data Nielsen, Penggugat bersama-sama dengan lembaga lain yang berada dalam kelompok usaha MNC Grup



A gu ng



penyiaran swasta



lik



ah



memiliki pemirsa pada jam-jam utama sebesar 38,3%.



ub



Cipta termasuk dalam Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5) UU Hak Cipta yang mengatur sebagai berikut:



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



m



4. Karya siaran dari Penggugat selaku Lembaga Penyiaran dalam UU Hak



In d



A



gu



Hal 3 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ub lik



5. Hak Terkait tersebut merupakan hak eksklusif bagi Penggugat yang meliputi hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang diberikan dan dilindungi



am



ah



A



gu



ng



“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukkan, produser fonogram, atau Lembaga Penyiaran.”



oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf d UU Hak Cipta.



Hak ekonomi Lembaga Penyiaran tersebut termasuk hak untuk



ah k



ep



melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk



A gu ng



In do ne si



R



melakukan (vide Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta):



i. Penyiaran ulang siaran; ii. Komunikasi siaran;



iii. Fiksasi siaran; dan/atau



lik ub



6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas bahwa Penggugat



ep



adalah pemilik Hak Terkait yang dilindungi oleh Hukum Indonesia terhadap semua bentuk pelanggaran Hak Terkait, termasuk namun tidak



R



terbatas, pada pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)



on



ng



es



UU Hak Cipta yang mengatur:



M



In d



A



gu



Hal 4 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



iv. Penggandaan fiksasi siaran.



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



am



ub lik



ah



A



gu



“Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.”



Dan berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap semua dan



ep



setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Terkait milik



ah k



Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta yang



A gu ng



In do ne si



R



mengatur dengan tegas:



ep



on



ng



es



R



II. PARA TERGUGAT TELAH MELANGGAR HAK TERKAIT PENGGUGAT



M



In d



A



gu



Hal 5 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



ub



m



lik



ah



“Pencipta, pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk terkait.”;



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



7. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat adalah pemilik Hak Terkait



ng



atas konten karya siaran yang disiarkannya selaku Lembaga Penyiaran



ub lik



8. Para Tergugat secara bersama-sama telah melanggar Hak Terkait Penggugat dengan secara terus menerus sejak sekitar September 2013



am



ah



A



gu



Swasta.



sampai dengan sekitar bulan Februari 2019 melakukan penyebaran atas



ep



konten karya siaran Penggugat dengan tujuan komersial, dengan



ah k



menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran Penggugat, tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Penggugat, dan bahkan tetap



In do ne si



A gu ng



melarangnya.



R



melakukan hal tersebut meskipun Penggugat telah dengan tegas



lik



melakukan penyiaran ulang siaran secara tanpa hak dan melawan hukum dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Penggugat



ub



adalah sebagai berikut:



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



m



ah



9. Adapun peran masing-masing Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam



In d



A



gu



Hal 6 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



a. Tergugat 1 (PT. Nadira Intermedia Nusantara) adalah suatu perseroan



ng



terbatas yang merupakan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran



Televisi dengan sebutan nama di udara “NINMEDIA”, yang berperan sebagai pihak yang melakukan penyiaran ulang siaran konten karya



gu



siaran Penggugat, dengan cara meng-uplink chanel televisi dengan



Chinasat – 11, agar kemudian dapat di-downlink atau diterima oleh para pelanggan Chanel Ninmedia yang menggunakan set top box



(“STB”) yang disediakan dan dijual oleh Tergugat 2 melalui para



ub lik



ah



A



nama “NINMEDIA” (selanjutnya disebut “Chanel Ninmedia”) ke Satelit



In do ne si



R



ah k



ep



am



distributornya.



Terkait dengan STB, perlu kiranya menjadi perhatian Yang Mulia Majelis



A gu ng



Hakim bahwa meskipun dalam kegiatan promosi yang dilakukannya, Para Tergugat menyatakan bahwa siaran Chanel Ninmedia dapat



diterima oleh disc parabola, LNB-KU Band dan FTA receiver apapun, faktanya,



Chanel



Ninmedia



hanya



dapat



diterima



dengan



menggunakan STB yang disediakan dan dijual serta telah diatur



secara khusus (di setting) oleh Tergugat 2 untuk dapat menerima



ub ep



on



ng



es



R



b. Tergugat 2 (PT. Ninmedia Indonesia) adalah:



M



In d



A



gu



Hal 7 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



lik



ah



siaran Chanel Ninmedia yang di-uplink oleh Tergugat 1.



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



(i)



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pihak yang menyediakan konten siaran Chanel Ninmedia



yang didalamnya termasuk konten karya siaran Penggugat, untuk



am



ub lik



ah



A



disiarkan atau disebarkan oleh Tergugat 1.



Cara Tergugat 2 memasukkan konten karya siaran Penggugat ke



ah k



ep



siaran Chanel Ninmedia dilakukan dengan men-downlink konten karya siaran Penggugat yang disiarkan oleh Penggugat secara free



In do ne si



R



to air (“FTA”), menggabungkan konten karya siaran Penggugat dengan konten siaran Chanel Ninmedia lainnya, untuk kemudian



A gu ng



diserahkan oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1 untuk disiarkan sebagai satu kesatuan dalam Chanel Ninmedia;



(ii)



selain sebagai penyedia konten siaran Chanel Ninmedia,



Tergugat 2 juga adalah pihak yang menyediakan STB yang telah



lik



Ninmedia, dan kemudian dijual oleh Tergugat 2 melalui jaringan distribusi yang dimilikinya.



ub



m



ah



di-setting oleh Tergugat 2 agar dapat menerima siaran Chanel



ep



ka



Kerjasama antara Para Tergugat tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 merupakan perusahaan yang



ah



terkait atau terafiliasi dengan mengacu pada fakta bahwa Direktur bernama JEMY PENTON (Tergugat 3) menjabat juga sebagai



on



ng



M



Direktur di Tergugat 2 (PT. Ninmedia Indonesia).



es



R



Utama Tergugat 1 (PT. Nadira Intermedia Nusantara) yang



In d



A



gu



Hal 8 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



10. Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 adalah para pengurus dari Tergugat 1



Tergugat 4 Tergugat 5 Tergugat 6



Iziddin Musawa Jimmy Suhendra Rahardi Purnama



Tergugat 7 Tergugat 8 Tergugat 9



Arsyad Agus Julianto Sunjoto Agus Muchtadin F.M. Fairy Soedarsono



ub lik



NAMA Jemy Penton



JABATAN Direktur Utama pada Tergugat 1 dan Direktur pada Tergugat 2 Direktur pada Tergugat 1 Komisaris pada Tergugat 1 Direktur Utama pada Tergugat 2



In do ne si



R



ep



Tergugat 3



A gu ng



ah k



am



ah



A



dan Tergugat 2 dengan rincian sebagai berikut:



Direktur pada Tergugat 2 Komisaris Utama pada Tergugat 2 Komisaris pada Tergugat 2



lik



berstatus badan hukum, sehingga merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri, namun Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 selaku pengurus



ub



wajib ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hak terkait Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 berdasarkan alasan dan



ep



dasar hukum sebagai berikut:



es on



ng



M



R



ah



ka



m



ah



11. Meskipun Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perseroan terbatas yang telah



In d



A



gu



Hal 9 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



11.1. Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (“UUPT”)



ub lik



ah



A



gu



mengatur bahwa,



“Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , wajib



am



dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan



11.2. Salah



satu



syarat



pengurusan



dengan



itikad



In do ne si



A gu ng



R



ah k



ep



penuh tanggung jawab.”



baik,



adalah



pengurusan tersebut wajib melaksanakan ketentuan perundangundangan



(statutory



duty).



Jika



direksi



(pengurus)



tahu



tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan yang



lik



tindakan yang melanggar hukum, pengurus perseroan tersebut



dianggap melakukan perbuatan yang sifatnya ultra vires dan pengurus perseroan menjadi bertanggung jawab secara pribadi



ub



m



ah



berlaku maka tindakan pengurusan tersebut dikategorikan sebagai



(personally liable) atas kerugian yangh timbul (lihat buku M. Yahya



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



Harahap, SH, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 375).



In d



A



gu



Hal 10 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



11.3. Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai badan hukum tidak dapat dengan



ng



sendirinya melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat apabila Tergugat 3 s.d Tergugat 9 tidak secara aktif bertindak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan mengatasnamakan badan



gu



hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2. Sehingga dengan demikian maka pertanggungjawabannya atas pelanggaran Hak Terkait Penggugat.



ep



am



ub lik



ah



A



jajaran Direksi dan Komisaris tersebut juga harus dimintakan



A gu ng



In do ne si



R



ah k



11.4. Sehubungan dengan adanya fakta yang tidak terbantahkan bahwa:



(i) Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 adalah pengurus Tergugat 1



lik ub



m



ah



dan Tergugat 2, dengan jabatan Direktur dan Komisaris;



(ii) Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai badan hukum telah



ka



menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan komersial secara



ep



secara melawan hukum yaitu dengan melanggar hak terkait



ah



dari Penggugat yang merupakan pelanggaran Pasal 25 ayat (3)



es on



ng



M



R



UU Hak Cipta;



In d



A



gu



Hal 11 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



(iii) Penggugat telah meminta Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tindakan



ng



menghentikan



pelanggaran hak



terkait, namun



dengan sengaja dan sadar, Tergugat 1 dan Tergugat 2 menolak



untuk menghentikan pelanggaran hak terkait dan terus



ub lik



ah



A



gu



melakukan pelanggaran tersebut.



Maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat 3 sampai



am



dengan Tergugat 9 selaku pengurus dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 harus dinyatakan telah melakukan pengurusan Tergugat 1 dan Tergugat 2 TIDAK dengan itikad baik, dan oleh karenannya harus dinyatakan



ah k



ep



melakukan pengurusan secara ultra vires, sehingga wajib untuk ikut bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan pelanggaran



A gu ng



In do ne si



R



hak terkait Penggugat.



12. Mohon perhatian Majelis Hakim, meskipun Para Tergugat dalam kegiatan



lik



penyiaran dalam bentuk free to air dan tidak memungut biaya berlangganan, namun demikian faktanya, Para Tergugat mendapatkan keuntungan



ub



ekonomis dari penyiaran, yang termasuk di dalamnya penyiaran ulang siaran konten karya siaran Penggugat secara melawan hukum, melalui penjualan STB dan pendapatan dari iklan yang ada di Chanel Ninmedia.



ep



Dengan demikian, adalah hal yang tidak terbantahkan bahwa penyiaran ulang siaran konten karya siaran Penggugat dilakukan oleh Para



on



ng



es



R



Tergugat dengan tujuan komersial.



M



In d



A



gu



Hal 12 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



promosinya selalu menyampaikan bahwa Para Tergugat melakukan kegiatan



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



Selain itu, untuk menarik para Calon Pelanggannya, dengan melihat fakta



bahwa Penggugat secara keseluruhan memiliki 38,3 % persen dari pemirsa



A



televisi di Indonesia, Para Tergugat selalu mencantumkan dalam setiap media



promosinya baik itu dalam brosur maupun iklan online, keterangan disertai



ub lik



ah



merek dagang Penggugat, untuk menegaskan bahwa dengan berlangganan siaran Chanel Ninmedia para Calon Pelanggan tersebut dapat menikmati



In do ne si



R



ah k



ep



am



konten karya siaran Penggugat (MNC Grup).



A gu ng



Untuk memudahkan Majelis Hakim yang terhormat, berikut terlampir kami



lik



ah



sampaikan Skema mengenai perbuatan Para Tergugat tersebut.



ub



Tergugat yang secara bersama-sama melakukan melakukan penyiaran ulang siaran atas konten karya siaran Penggugat tanpa izin dan bahkan



ep



mengabaikan larangan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Hak Ekonomis dari Penggugat sebagaimana diatur dalam:



es on



ng



M



R



ah



ka



m



13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Para



In d



A



gu



Hal 13 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



a. Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, yang memberikan hak pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran; dan



ep



am



ub lik



ah



A



ekonomis kepada Penggugat untuk memberikan izin dan melarang



ah k



b. Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan



A gu ng



In do ne si



R



komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.



14. Sebagai informasi bagi Majelis Hakim yang terhormat, Penggugat juga telah



lik



Para Tergugat kepada pihak kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20



ub



September 2018, dan atas laporan Penggugat dimaksud, Tergugat 3 (JEMY PENTON yang merupakan Direktur Utama dari Tergugat 1 dan Direktur



ep



Tergugat 2) dan Tergugat 6 (RAHARDI ARSYAD yang adalah Direktur Utama dari Tergugat 2 telah ditetapkan sebagai tersangka.



es on



ng



M



R



ah



ka



m



ah



melaporkan tindakan penyiaran ulang tanpa ijin konten karya siaran-nya oleh



In d



A



gu



Hal 14 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



III.PARA TERGUGAT TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN HAK EKONOMI BAGI



gu



ng



PENGGUGAT.



A



15. Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta, pemegang Hak Terkait yang mengalami kerugian atas hak ekonomi-nya berhak memperoleh



ep



ah k



am



ub lik



ah



ganti rugi.



In do ne si



R



16. Tindakan Para Tergugat yang telah dengan sengaja, tanpa izin, dan



mengabaikan larangan dari Penggugat melakukan penyiaran ulang siaran karya siaran



A gu ng



atas konten



Penggugat dengan tujuan



komersil telah



menyebabkan kerugian bagi Penggugat sebagai Lembaga Penyiaran Swasta.



Penggugat tidak dapat menikmati ataupun memperoleh manfaat dari hak



ekonomi-nya selaku pemilik Hak Terkait secara penuh dan mutlak, yang mana seharusnya dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat



ub ep



17. Atas tindakan Para Tergugat tersebut total kerugian yang diderita oleh



R



Penggugat selama Para Tergugat melanggar Hak Terkait Penggugat



on



ng



es



adalah sebesar Rp. 2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh



M



In d



A



gu



Hal 15 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



lik



ah



berdasarkan perjanjian lisensi.



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



sembilan milyar Rupiah), yang dihitung berdasarkan total penghasilan



ng



Para Tergugat dari pelanggaran Hak Terkait Penggugat, yang dalam hal ini dihitung berdasarkan estimasi jumlah total Pelanggan dari Para Tergugat terhitung sejak Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, yang dapat



ah



A



gu



kami uraikan sebagai berikut:



Estimasi Pengguna NINMEDIA



Periode



1,800,000 1,800,000 1,800,000



Jumlah (Rp)



ub lik



am



Jun 2016 - Mei 2017 Jun 2017 - Mei 2018 Jun 2018 - Maret 2019



Harga Jual Perangkat (Rp) 500,000 430,000 275,000



TOTAL HASIL PENJUALAN NINMEDIA



900,000,000,000 774,000,000,000 495,000,000,000



2,169,000,000,000



ah k



ep



Terbilang : dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar rupiah * Estimasi Jumlah Pengguna Ninmedia 9 Juta, berdasarkan berita dalam



A gu ng



In do ne si



R



Bisnis.com tanggal 17 Agustus 2018 dan Suara.com tanggal 20 Agustus 2018.



18. Pemberian ganti rugi dalam bentuk penyerahan seluruh penghasilan yang



lik



tegas dalam Pasal 99 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur sebagai berikut:



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



ah



diperoleh dari pelanggaran Hak Terkait, adalah sesuai dan telah diatur dengan



In d



A



gu



Hal 16 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ub lik



19. Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak menjadi sia-sia, untuk melindungi hak dan kepentingan Penggugat, maka dengan ini



ep



Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat meletakan



ah k



am



ah



A



gu



ng



“Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukkan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.”



sita jaminan terhadap aset-aset milik Para Tergugat yang perinciannya



A gu ng



In do ne si



R



akan kami susulkan kemudian.



PERMOHON PUTUSAN PROVISI



IV.



lik



untuk melindungi hak dan kepentingan Para Penggugat serta dalam rangka



ub



mencegah Para Tergugat melakukan tindakan yang semakin merugikan kepentingan dan hak Para Penggugat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 99



ep



ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur sebagai berikut:



ah



ka



m



ah



20. Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak menjadi sia-sia,



es on



ng



M



R



“Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:



In d



A



gu



Hal 17 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ng



gu A



Maka dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar



dapat: (i) memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan penyiaran



ulang konten karya siaran Penggugat di Channel Ninmedia; dan (ii) digunakan oleh Para Tergugat untuk melakukan penyiaran ulang (relai) konten karya siaran Penggugat yang merupakan pelanggaran atas Hak



am



ep



Terkait Penggugat.



In do ne si



PETITUM



A gu ng



V.



R



ah k



ub lik



ah



melakukan penyitaan atas alat berupa seluruh set top box yang



Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:



lik



ah



DALAM PROVISI



kepada



Para



ub



2. Memerintahkan



Tergugat



untuk



menghentikan



kegiatan



pelanggaran atas Hak Terkait Penggugat berupa penayangan konten siaran RCTI di layanan chanel Ninmedia.



ep



ka



m



1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.



untuk



melakukan



penyiaran



ulang



(relai)



yang



merupakan



on



ng



pelanggaran atas Hak Terkait Penggugat



es



Tergugat



R



3. Meletakan sita atas alat berupa seluruh set top box yang digunakan oleh Para



In d



A



gu



Hal 18 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



a. Meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan, Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/ata b. Menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.”



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



DALAM POKOK PERKARA



ub lik ep



ah k



am



ah



A



1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25



A gu ng



Cipta.



In do ne si



R



ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak



Penggugat



secara



sekaligus



lik



kepada



dan



tunai



sebesar



Rp.



2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar



ub



Rupiah).



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



m



ah



3. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar ganti rugi



In d



A



gu



Hal 19 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



A



gu



ng



4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini.



Atau



ep



ah k



am



Tergugat.



ub lik



ah



5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para



Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex



A gu ng



In do ne si



R



aquo et bono).



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk



Penggugat (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia) hadir kuasanya. 1. Andi F. Simangunsong, 2. Bryan Bernadi, 3. Deborah Evelyn Panjaitan, 4. Husin



Wiwanto. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW Firm AFS Partnership, beralamat di Menara Thamrin Lantai 14 Jalan MH. Thamrin Kav. 3 Jakarta 10250,



berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2019 dan Tergugat I (PT. Nadira



lik



ah



Intermedia Nusantara), Tergugat II (PT. Ninmedia Indonesia), Tergugat III (Jemy Penton), Tergugat IV ( Iziddin Musawa), Tergugat V (Jimmy Suhendra), Tergugat VI



ub



Muchtadin), Tergugat IX (F.M. Fairy Soedarsono). Hadir Kuasanya Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., SS., M.Si., Charlie Gustav, S.H dan Agus Indra Firdaus, S.H,



ep



Advokat dari Kantor Advokat. M.Z. Al-Faqih & Partners, beralamat di Komplek Buana Soetta Residence Blok B No.31 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan 2019 ;



on



ng



es



R



Gede Bage, Kota Bandung. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni



M



In d



A



gu



Hal 20 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



(Rahadi P. Arsyad), Tergugat VII (Agus Julianto Sunjoto), Tergugat VIII (Agus



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ng



para pihak, namun tidak berhasil ;



Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan



gu



pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;



A



Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I,



Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat



VIII dan Tergugat IX telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut



ub lik



ah



:



Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat yang terdapat di dalam gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh



ep



ah k



am



A. DALAM EKSEPSI



Para Tergugat.



In do ne si



R



I. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)



A gu ng



DALAM PERKARA A QUO



1. Penyiaran berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 32/2002 adalah



kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana



transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.



lik



Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi. Jasa Penyiaran berdasarkan



ub



pasal 13 ayat (2) UU 32/2002 diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.



ep



3. Penggugat berdasarkan ketentuan norma Pasal 13 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 13 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 adalah Lembaga Penyiaran Swasta (“LPS”) Jasa Penyiaran Televisi bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang



es



yang



R



ka



m



ah



2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU 32/2002 Jasa Penyiaran terdiri dari Jasa



on



ng



usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran televisi.



In d



A



gu



Hal 21 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



untuk penyiaran televisi secara analog atau digital dan/atau melalui sistem



satelit untuk penyiaran televisi secara analog atau digital. Hal ini berdasarkan



ng



ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 dan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005



gu



Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (“PP 50/2005”).



A



Berikut norma hukumnya:



ub lik



ah



Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 PP 50/2005



am



Ayat (1)



Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial



ah k



ep



dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.



1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;



A gu ng



2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing.



Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 PP 50/2005



lik



Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial



ub



dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.



b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:



ep



1. penyiaran radio secara analog atau digital;



ka



2. penyiaran televisi secara analog atau digital;



R



3. penyiaran multipleksing.



5. LPS Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran melalui sistem terestrial ataupun



on



ng



melalui sistem satelit berdasarkan ketentuan norma Pasal 33 ayat (1)



es



m



ah



Ayat (1)



In do ne si



R



a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:



3. penyiaran televisi secara analog atau digital;



In d



A



gu



Hal 22 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



4. LPS Jasa Penyiaran Televisi dapat diselenggarakan melalui sistem terestrial



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (“UU 32/2002”) sebelum menyelenggarakan kegiatannya diwajibkan untuk memperoleh izin



ng



penyelenggaraan penyiaran (“IPP”). Berikut norma hukumnya:



gu



Pasal 33 UU 32/2002 Ayat (1)



A



“Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib



ub lik



6. Penggugat adalah LPS Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran secara analog melalui sistem terestrial. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Penggugat



am



ah



memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”.



menggunakan frekuensi radio untuk pemancarluasan (transmisi) siaran kepada khalayak luas. Frekuensi radio yang digunakan Penggugat adalah



ah k



ep



frekuensi pada pita Ultra High Frequency (UHF) dengan frekuensi UHF 43, yang berdasarkan ketentuan norma Pasal 20 UU 32/2002, Penggugat hanya



In do ne si



R



dapat menyelenggarakan siaran untuk 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, in casu berdasarkan



A gu ng



Peraturan Menteri Kominfo No 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus



Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (“Permenkominfo 31/2014”) Penggugat hanya dapat.melayani pemirsa televisi terestrial di wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika



lik



pita Ultra High Frequency (UHF), maka IPP milik Penggugat yang diterbitkan Republik



Indonesia



Nomor



ub



105/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia tertanggal 16 Oktober 2006



ep



sebagaimana yang telah diperbaharui dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1595 Tahun 2017 Tertanggal 1 Agustus 2017 adalah IPP yang dikeluarkan untuk melakukan penyiaran



on



ng



es



melalui sistem satelit.



R



televisi analog melalui sistem terestrial bukan untuk melakukan penyiaran



M



In d



A



gu



Hal 23 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



7. Penggugat dalam melakukan penyiaran menggunakan frekuensi radio pada



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



melalui sistem terestrial dengan menggunakan frekuensi radio, namun juga



melakukan penyiaran (broadcast) melalui sistem satelit, di mana siaran



ng



Penggugat melalui satelit dapat ditangkap oleh penerima siaran dengan



menggunakan perangkat penerima siaran, termasuk oleh perangkat penerima



gu



siaran milik Tergugat 2 yang kemudian disiarkan oleh Tergugat 1. Penyiaran melalui sistem satelit yang dilakukan oleh Penggugat adalah melanggar



ketentuan Pasal 20 UU 32/2002, karena sistem satelit dapat menjangkau



A



pemirsa antar negara, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU



32/2002 LPS Jasa Penyiaran Televisi hanya dapat menyelenggarakan 1



ub lik



siaran in casu berdasarkan Permenkominfo 31/2014 hanya dapat melayani pemirsa di wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.



ep



9. Pada saat Penggugat melakukan penyiaran melalui sistem satelit sudah



ah k



am



ah



(satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah



seharusnya dan sepatutnya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)



In do ne si



R



Junctis Pasal 33 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU 32/2002, Penggugat wajib memiliki IPP. Penggugat hingga saat ini belum



A gu ng



memiliki IPP untuk penyiaran melalui satelit, karena sebuah badan



hukum menurut UU 32/2002 hanya dapat memiliki izin penyelenggaraan



penyiaran untuk satu wilayah siaran dan untuk satu jenis lembaga penyiaran. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan oleh Penggugat



yang menurut Penggugat adalah “hak terkait” Penggugat sesungguhnya



adalah objek yang disiarkan atau dipancarluaskan (transmisi) tanpa izin



penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit. Dengan demikian



lik



gugatan adalah obyek (hak) yang tidak dapat dilindungi hukum, dan secara mutatis mutandis tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi



ub



kepada Para Tergugat.



II. GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (EXCEPTIO ERROR IN PERSONA)



ep



ka



m



ah



sesungguhnya hak terkait yang diklaim oleh penggugat, yang menjadi dasar



10. Penggugat dalam gugatannya mendalilkan memiliki hak terkait dari penyiaran dan Tergugat 2 adalah badan hukum (rechtspersoon) yang telah mendapatkan



on



ng



pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik



es



R



yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan bantuan dari Tergugat 2. Tergugat 1



In d



A



gu



Hal 24 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



8. Dalam kenyataan, Penggugat ternyata tidak hanya melakukan penyiaran



Halaman 24



putusan.mahkamahagung.go.id



telah



sah



sebagai



badan



hukum.



Penggugat



In do ne si a



karenanya



R



Indonesia,



seharusnya tidak menarik pihak pihak yang tidak berkepentingan di dalam gugatannya, in casu direksi dan komisaris dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.



ng



Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 047 K/Pdt/1988 Tertanggal



20 Januari 1993 seorang direktur tidak dapat digugat secara perdata terhadap



gu



perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dan atas nama perusahaan.



Dalam perkara a quo, yang melakukan perbuatan hukum adalah Tergugat



A



1 dan Tergugat 2 in casu sebagai badan hukum (rechtspersoon).



Berdasarkan Yurispridensi a quo, yang dapat digugat sesungguhnya adalah



ub lik



ah



badan hukum itu sendiri, karena badan hukum merupakan subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban (persona standi in judicio). Gugatan perkara a quo, menurut hukum diwakili oleh Direksi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini mengacu pada norma dan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 1 angka (5) Juncto Pasal 98 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40



ep



ah k



am



seharusnya hanya ditujukan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang dalam



In do ne si



R



Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”).



A gu ng



III. GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)



11. Tergugat 1 sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (“LPB”) Jasa Penyiaran Televisi melalui satelit telah mendapatkan izin dari negara



sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal 33 ayat (4) huruf a, b, c, dan d, dan Pasal 33 ayat (5) UU 32/2002. Izin a quo atau IPPnya telah



diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dengan Nomor: 1054 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga



lik



Nusantara, tertanggal 30 September 2013. Bahwa berdasarkan norma dan ketentuan Pasal 33 ayat (4) huruf b UU 32/2002,



IPP dikeluarkan oleh



ub



Menteri Komunikasi dan Informatika setelah adanya Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”).



ep



ka



m



ah



Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia



12. Tergugat 1 juga telah mendapatkan izin dari negara in casu Menkominfo bahwa tergugat 1 berhak untuk menyiarkan program siaran milik LPS yang ini berdasarkan surat izin (persetujuan) yang dikeluarkan oleh Menkominfo



on



ng



dengan Nomor B. -514/M.KOMINFO/PI/03.02/03/2016 tertanggal 31 Maret



es



R



bersiaran secara free to air termasuk siaran yang diklaim milik Penggugat. Hal



In d



A



gu



Hal 25 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



2016. Dalam surat izin (persetujuan) a quo disebutkan bahwa Tergugat 1 diizinkan untuk menyiarkan obyek (siaran) yang diklaim milik Penggugat.



ng



13.Tergugat 1 juga telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPI Pusat dengan



Nomor:004/RK-JKT/KPI/03/2011,



tertanggal



15



Maret



2011.



gu



Rekomendasi Kelayakan KPI adalah syarat mutlak yang wajib diperoleh oleh



pemohon izin penyiaran sebelum IPP diterbitkan Menkominfo. Berdasarkan fakta-fakta hukum a quo sudah seharusnya Penggugat juga menarik



A



Menkominfo dan KPI sebagai turut tergugat. Dengan tidak ditariknya



Menkominfo dan KPI dalam gugatan, maka gugatan menjadi kurang pihak.



ub lik



tertanggal 27 Mei 1998, terhadap gugatan yang kurang pihak maka gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)



Berdasarkan hal-hal dan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, sudah seharusnya gugatan PENGGUGAT oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara



ep



ah k



am



ah



Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 184 K/AG/1996



ini dinyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke



In do ne si



R



verklaard/NO).



A gu ng



B. DALAM POKOK PERKARA



Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan PARA TERGUGAT dalam EKSEPSI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.



Bahwa PARA TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam GUGATAN kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.



lik



ah



I. PARA TERGUGAT TIDAK MELANGGAR HAK TERKAIT PENGGUGAT



ub



dengan hanya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”). Penggugat sama sekali tidak mengacu dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2002, padahal obyek



ep



sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara a quo adalah siaran dan penyiaran yang tunduk pada UU 32/2002. Tergugat 1 yang menyiarkan obyek



R



sengketa yang dipermasalahkan adalah badan hukum (rechtspersoon) yang



on



ng



es



tunduk kepada UU 32/2002 pada saat melakukan kegiatan penyiaran.



M



In d



A



gu



Hal 26 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



14. Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mempermasalahkan hak terkait



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



siaran yang diklaim milik Penggugat sesungguhnya dalam rangka memenuhi



perintah Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002. Bahwa Tergugat 1 sebagai



ng



Lembaga Penyiaran Berlangganan memiliki kewajiban menyediakan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran



gu



untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta.



A



Berikut norma Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002.



ub lik



ah



“Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:



am



1. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;



2. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas



ah k



ep



kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan



In do ne si



R



3. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu)



A gu ng



kanal saluran siaran produksi dalam negeri.”



Tergugat 1 menyiarkan materi siaran yang diklaim milik Penggugat karena



Penggugat adalah LPS yang bersiaran free to air dan materi siaran yang diklaim milik Penggugat a quo dapat diakses oleh siapapun di satelit melalui



perangkat penerima siaran dan bersifat terbuka (tidak dienkripsi/free to air). UU 32/2002 tidak mewajibkan Para Tergugat untuk meminta izin kepada



lik



Penggugat di platform milik Tergugat 1.



ub



Hal ini juga sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dalam suratnya bernomor HKI.2.HM.02.03-37 tertanggal 03 Oktober 2018 Perihal Klarifikasi Hak Cipta Lembaga Penyiaran. Dalam



ep



ka



m



ah



Penggugat pada saat akan menyiarkan konten siaran yang diklaim milik



surat a quo dinyatakan bahwa Tergugat 1 dalam rangka menjalankan fungsi sosial dapat melakukan penggunaan dan penyebarluasan konten karya siaran



on



ng



dari televisi terrestrial (free to air) tanpa izin dari pemilik hak terkait lembaga



es



R



sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat



In d



A



gu



Hal 27 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Kegiatan Para Tergugat, khususnya Tergugat 1 yang menyiarkan konten



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



kepentingan



pendidikan



dan



pengembangan



ng



pengetahuan.



ilmu



Isi surat a quo juga menyatakan bahwa penegakan hak lembaga penyiaran



gu



dalam praktiknya juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002, yang dalam hal ini mengharuskan LPB menyediakan kanal saluran untuk menyalurkan program konten karya siaran dari lembaga



A



penyiaran publik atau LPS.



ub lik



DILINDUNGI HUKUM DAN PENGGUGAT TIDAK MENGALAMI KERUGIAN HAK EKONOMI



15. Perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa



ep



perkara ini bahwa Penggugat seharusnya tidak bersiaran melalui satelit,



ah k



am



ah



II. HAK YANG DIKLAIM MILIK PENGGUGAT ADALAH HAK YANG TIDAK



karena Penggugat adalah LPS yang memiliki izin (IPP) bersiaran dengan



In do ne si



R



sistem terestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dengan alokasi frequency UHF 43 untuk wilayah layanan



A gu ng



Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang siarannya dapat ditangkap dengan menggunakan perangkat penerima siaran, salah satunya antenna UHF.



16. Penggugat dalam melakukan penyiaran menggunakan frekuensi radio pada



pita Ultra High Frequency (UHF), maka IPP milik Penggugat yang diterbitkan Menteri



Komunikasi



dan



Informatika



Republik



Indonesia



Nomor



lik



Televisi PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia tertanggal 16 Oktober 2006 sebagaimana yang telah diperbaharui dalam Keputusan Menteri Komunikasi



ub



dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1595 Tahun 2017 Tertanggal 1 Agustus 2017 adalah IPP yang dikeluarkan untuk melakukan penyiaran televisi analog melalui sistem terestrial bukan untuk melakukan penyiaran



ep



ka



m



ah



105/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran



melalui sistem satelit.



melalui sistem terestrial dengan menggunakan frekuensi radio, namun juga



on



ng



melakukan penyiaran (broadcast) melalui sistem satelit, in casu siaran



es



R



17. Dalam kenyataan, Penggugat ternyata tidak hanya melakukan penyiaran



In d



A



gu



Hal 28 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



untuk



In do ne si a



dimaksud



R



penyiaran sepanjang penggunaan dan penyebarluasan konten karya siaran



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Penggugat melalui satelit dapat ditangkap oleh penerima siaran dengan



menggunakan perangkat penerima siaran, termasuk oleh perangkat penerima



siaran milik Tergugat 2 yang kemudian disiarkan oleh Tergugat 1. Penyiaran



ng



melalui sistem satelit yang dilakukan oleh Penggugat adalah melanggar



ketentuan Pasal 20 UU 32/2002, karena penyiaran melalui sistem satelit dapat



gu



menjangkau pemirsa antar negara, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal



20 UU 32/2002, LPS Jasa Penyiaran Televisi hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah



A



siaran in casu berdasarkan Permenkominfo 31/2014 hanya dapat.melayani



ub lik



ah



pemirsa di wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.



Pada saat Penggugat melakukan penyiaran melalui sistem satelit sudah seharusnya dan sepatutnya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)



am



Junctis Pasal 33 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 32/2002, Penggugat wajib memiliki IPP. Penggugat hingga saat ini



ep



belum memiliki IPP untuk penyiaran melalui satelit, karena sebuah badan



ah k



hukum menurut UU 32/2002 hanya dapat memiliki izin penyelenggaraan penyiaran untuk satu wilayah siaran dan untuk satu jenis lembaga



In do ne si



R



penyiaran. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan oleh Penggugat



yang menurut Penggugat adalah “hak terkait” Penggugat sesungguhnya



A gu ng



adalah objek yang disiarkan atau dipancarluaskan (transmisi) tanpa izin penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit.



Dengan demikian sesungguhnya hak terkait yang diklaim oleh penggugat,



yang menjadi dasar gugatan adalah obyek (hak) yang tidak dapat dilindungi hukum, dan secara mutatis mutandis tidak dapat dijadikan dasar untuk



lik



Penggugat nyatakan bahwa Penggugat memiliki alas hak untuk meminta ganti



rugi adalah dalil yang salah dan keliru. “Hak” tidak terdapat di dalam



ub



perbuatan yang melanggar hukum.



Perbuatan Penggugat sebagai LPS Jasa Penyiaran Televisi yang melakukan siaran



(broadcast)



melalui



ep



pemancarluasan



satelit



tanpa



izin



penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)



on



ng



es



diancam pidana.



R



juncto Pasal 58 huruf b UU 32/2002 adalah perbuatan hukum yang



M



In d



A



gu



Hal 29 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat. Dengan demikian dalil yang



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Berikut ketentuan norma hukumnya:



ng



Pasal 33 ayat (1) UU 32/2002 “Sebelum



menyelenggarakan



kegiatannya



lembaga



gu



memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”.



A



Pasal 58 huruf b UU 32/2002



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



penyiaran



wajib



“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda



ub lik



ah



paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau



am



denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:



a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);



ah k



ep



b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);



In do ne si



R



d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3)”.



A gu ng



Untuk memudahkan memahami sistem siaran TV terestrial dan sistem siaran



TV satelit serta obyek sengketa yang dipermasalahkan dapat dilihat pada



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



gambar di bawah ini:



In d



A



gu



Hal 30 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R ng gu A



ub lik



ah



ep



am



ah k



III TERGUGAT 2 TIDAK PERNAH MENJUAL DAN MENYEDIAKAN SET TOP BOX (“STB”) 18. Penggugat menyatakan pada halaman 6 gugatannya bahwa Tergugat 2



In do ne si



R



menyediakan dan menjual STB untuk dapat menerima siaran Ninmedia. Pernyataan Penggugat a quo adalah salah dan keliru. Tergugat 2 tidak pernah



A gu ng



menyediakan dan menjual STB, pada faktanya, bahkan untuk penggunaan sendiri, Tergugat 2 harus membeli STB yang dijual oleh para importir dan distributor STB.



Perlu kami sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa



perkara ini, Penggugat sepertinya belum memahami kedudukan hukum Tergugat 1 sebagai LPB. Bahwa Tergugat 1 sebagai LPB telah memiliki izin



lik



televisi berlangganan melalui satelit berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal 33 ayat (4) huruf a, b, c, dan d, dan Pasal 33 ayat (5) UU



ub



32/2002. Izin a quo atau IPPnya telah Menkominfo dengan Nomor: 1054 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran



Sebagai LPB, Tergugat 1 dengan dibantu Tergugat 2 menyiarkan channel-



on



ng



channel LPS Jasa Penyiaran Televisi free to air yang disiarkan tanpa enkripsi



es



tertanggal 30 September 2013.



ep



Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia Nusantara,



R



ka



m



ah



penyelenggaran penyiaran untuk penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran



In d



A



gu



Hal 31 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



(free to air) dan menyiarkan channel-channel premium yang disiarkan dengan enkripsi. STB yang direkomendasikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada masyarakat dimaksudkan untuk dapat menerima channel-channel premium



ng



yang terenkripsi, channel-channel LPS Jasa Penyiaran Televisi free to air yang tidak dienkripsi pada faktanya siarannya dapat diterima menggunakan



gu



STB apapun (selain STB rekomendasi Ninmedia). Tergugat 1 maupun



A



Tergugat 2 adalah bukan pihak yang menjual STB



Perlu kami sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini



ub lik



kepentingan standardisasi teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan IPP yang diperoleh.



IV PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN SECARA TANGGUNG RENTENG



ep



ah k



am



ah



bahwa setting yang dilakukan oleh Tergugat 2 dalam rangka untuk memenuhi



In do ne si



R



19. Obyek sengketa yang diklaim sebagai hak terkait milik Penggugat adalah obyek sengketa yang disiarkan oleh Tergugat 1 dengan bantuan Tergugat 2.



A gu ng



Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah badan hukum (rechtspersoon) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia



Republik Indonesia, karenanya telah sah sebagai badan hukum. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 047 K/Pdt/1988 Tertanggal 20 Januari



1993 seorang direktur tidak dapat digugat secara perdata terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dan atas nama perusahaan. Menggunakan penafsiran analogis, hal ini juga berlaku terhadap komisaris. Dalam perkara a in



casu



sebagai



badan



hukum



(rechtspersoon).



Berdasarkan



lik



2



Yurispridensi a quo, yang dapat digugat sesungguhnya adalah badan hukum



ub



itu sendiri, karena badan hukum merupakan subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban (persona standi in judicio). Gugatan seharusnya hanya



ep



ditujukan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 bukan menyasar kepada Direksi dan Komisaris dari Tergugat 1 dan Tergugat 2. Untuk memperjelas, kami kutip pendapat M. Yahya Harahap dalam karyanya yang berjudul



R



Perseroan Terbatas, bahwa “Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum



on



ng



es



adalah Mahluk Hukum, yang memiliki hal hal berikut: mempunyai



M



In d



A



gu



Hal 32 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



quo, yang melakukan perbuatan hukum adalah Tergugat 1 dan Tergugat



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



kekuasaan yang diatur secara tegas, seperti untuk memiliki kekayaan,



ng



menggugat, dan digugat atas nama perseroan’’.



V TERGUGAT 1 DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG PENYIARAN UNTUK



gu



MENYIARKAN KONTEN SIARAN LPS JASA PENYIARAN TELEVISI



20. Tergugat 1 sebagai LPB berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU



A



32/2002 diwajibkan untuk menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk program



ub lik



ah



dari Lembaga Lembaga Penyiaran Swasta



am



Berikut norma Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002.



“Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan



ep



harus:



ah k



a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;



In do ne si



R



b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran



A gu ng



Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan



c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri



berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.”



Tergugat 1 telah mendapatkan izin dari negara in casu Menkominfo bahwa tergugat 1 berhak untuk menyiarkan program siaran milik LPS yang bersiaran



lik



berdasarkan surat izin (persetujuan) yang dikeluarkan oleh Menkominfo dengan Nomor B. -514/M.KOMINFO/PI/03.02/03/2016 tertanggal 31 Maret



ub



2016. Dalam surat izin (persetujuan) a quo disebutkan bahwa Tergugat 1 diizinkan untuk menyiarkan obyek (siaran) yang diklaim milik Penggugat. Berdasarkan fakta fakta hukum a quo sesungguhnya apa yang dilakukan oleh



ep



Tergugat 1 sudah sesuai dan berdasarkan hukum, dan sudah seharusnya perbuatan hukum Tergugat 1 a quo mendapatkan perlindungan hukum dari



on



ng



es



R



negara.



M



In d



A



gu



Hal 33 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



secara free to air termasuk siaran yang diklaim milik Penggugat. Hal ini



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



VI KLAIM KERUGIAN TIDAK AKURAT



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



21. Klaim Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian



ng



sebesar 2.169.000.000.000 (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar



rupiah) yang dihitung berdasarkan ESTIMASI jumlah total pelanggan



gu



menurut Para Tergugat adalah perhitungan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Klaim adanya kerugian sudah seharusnya berdasarkan pada data dan fakta yang akurat dan dapat



A



dipertanggungjawabkan PERKIRAAN.



Berdasarkan



berdasarkan



Yurisprudensi



pada



Mahkamah



ESTIMASI Agung



No.



atau 19



ub lik



K/Sip/1983 tertanggal 3 September 1983, terhadap gugatan ganti rugi yang



ah



tidak diperinci maka gugatan aquo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) ;



VII PENOLAKAN TERHADAP PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI



ep



am



ah k



bukan



1. Bahwa obyek sengketa yang diklaim sebagai milik penggugat adalah obyek



In do ne si



R



sengketa yang tidak di lindungi hukum, karena disiarkan melalui satelit dan



Penggugat tidak memiliki IPP untuk penyiaran melalui satelit. Berdasarkan



A gu ng



fakta a quo maka “hak” yang diklaim milik Penggugat adalah “hak” yang sudah seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.



2. Bahwa Terguga1 1 dalam menyiarkan konten siaran yang diklaim milik



penggugat adalah berdasarkan perintah Undang-Undang dan telah sesuai



lik



dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.



ub



Berdasarkan pada fakta-fakta a quo, Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk (i) menolak permintaan Penggugat



ep



untuk menghentikan penyiaran ulang konten karya siaran Penggugat di Channel Ninmedia; (ii) menolak permintaan Penggugat untuk melakukan penyitaan atas



VIII. PETITUM



on



ng



es



R



alat berupa seluruh set top box yang dimiliki Para Tergugat.



M



In d



A



gu



Hal 34 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan izin yang sah yang



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Maka berdasarkan hal-hal dan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Tergugat



mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan



ng



memutuskan sebagai berikut :



gu



DALAM EKSEPSI



1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan



bahwa



gugatan



Penggugat



tidak



dapat



A



ontvankelijke verklaard/NO);



ub lik



(niet



1. Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;



2. Menolak permohonan Penggugat untuk menghentikan penayangan konten siaran RCTI di layanan Channel Ninmedia;



3. Menolak meletakan sita atas alat berupa seluruh set top box yang digunakan



ep



ah k



am



ah



DALAM PROVISI



diterima



1. Menolak



gugatan



Penggugat



untuk



seluruhnya



atau



menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;



In do ne si



A gu ng



DALAM POKOK PERKARA



R



oleh Para Tergugat untuk melakukan penyiaran ulang (relai).



setidak-tidaknya



2. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.



lik



RCTI di layanan Channel Ninmedia yang bersumber dari konten siaran yang di uplink oleh Penggugat ke satelit adalah perbuatan yang sah dan dilindungi



ub



hukum.



4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar



ep



ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp. 2.169.000.000.000 (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar rupiah).



R



5. Menolak sita jaminan yang diletakan atas perkara ini



on



ng



es



6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



M



In d



A



gu



Hal 35 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 yang menyiarkan konten siaran



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono.



In do ne si a



R



Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain,



ng



Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX tersebut



gu



Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 31 Juli 2019 dan Tergugat I s/d Tergugat IX telah mengajukan Duplik tertanggal 9 Agustus 2019 ;



A



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya



juga



Bukti P-1 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



ub lik



1.



Republik Indonesia Nomor 1595 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Wilayah Layanan Siaran : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Masa Berlaku 13 Oktober 2016 s.d. 12 Oktober 2026. Foto-copy sesuai asli ;



Bukti P-2 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



ep



2.



Republik Indonesia Nomor 1813 Tahun 2016 tentang IPP



ah k



am



ah



telah mengajukan bukti-bukti surat antara lain berupa :



Penggugat



RCTI Wilayah Layanan Siaran : Jakarta, Bogor, Depok, Nopemer 2026. Foto-copy sesuai asli;



Bukti P-3 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



A gu ng



3.



In do ne si



R



Tangerang dan Bekasi, Masa Berlaku 16 Oktober 2016 s.d. 2



Republik Indonesia Nomor 560/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI satu Wilayah Layanan Siaran : Bandung,



Cimahi, Padalarang dan, Masa Berlaku 13 Oktober 2016 s.d. 12 Oktober 2026. Foto-copy sesuai asli;



4.



Bukti P-4 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1597 Tahun 2017 tentang IPP



lik



Padalarang dan, Masa Berlaku 3 Nopember 2017 s.d. 2



ub



Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;



5.



Bukti P-5 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 543/KEP/M.KOMINFO/11/2011



ep



tentang IPP RCTI satu Wilayah Layanan Siaran : Cilegon, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021.



R



Foto-copy sesuai asli;



Bukti P-6 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2017 tentang IPP



on



ng



es



6.



M



In d



A



gu



Hal 36 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



RCTI satu Wilayah Layanan Siaran : Bandung, Cimahi,



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



RCTI Dua Wilayah Layanan Siaran : Semarang, Kendal,



Ungaran, Demak, Jepara dan Kudus, Masa Berlaku 3 Oktober 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;



Bukti P-7 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



ng



7.



A



gu



Republik Indonesia Nomor 544/KEP/M.KOMINFO/11/2011



8.



Kendal, Ungaran, Demak, Jepara dan Kudus, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;



Bukti P-8 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



ub lik



ah



Republik Indonesia Nomor 278/KEP/M.KOMINFO/04/2012 tentang IPP RCTI Dua Wilayah Layanan Siaran : Yogyakarta, Wonosari, Solo, Sleman dan Wates, Masa Berlaku 30 April 2012 s.d. 30 April 2022. Foto-copy sesuai asli; 9.



Bukti P-9 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



ep



Republik Indonesia Nomor 1603 Tahun 2017 tentang IPP



ah k



am



tentang IPP RCTI Dua Wilayah Layanan Siaran : Semarang,



RCTI Tiga Wilayah Layanan Siaran : Malang, Kediri, Pare,



In do ne si



R



Kertosono, Jombang, Blitar , Tulungagung, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Jember, Masa Berlaku 25 Januari



A gu ng



2016 s.d. 25 Januari 2026. Foto-copy sesuai asli; 10.



Bukti P-10



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2016 tentang IPP RCTI Tiga Wilayah Layanan Siaran : Surabaya,



Lamongan, Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Bangkalan, Masa Berlaku 25 Januari 2016 s.d. 25 Januari 2026. Fotocopy sesuai asli; Informatika



Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



546/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Empat



ub



m



Wilayah Layanan Siaran : Medan, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai



12.



Bukti P-12



ep



asli;



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1075 Tahun 2017



ah



ka



Keputusan



lik



Bukti P-11



ah



11.



Selor, Masa Berlaku 13 Oktober 2016 s.d. 12 Oktober 2026.



on



ng



M



Foto-copy sesuai asli;



es



R



tentang IPP RCTI Empat Wilayah Layanan Siaran : Tanjung



In d



A



gu



Hal 37 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Keputusan



Informatika



Republik



Menteri



Komunikasi



dan



In do ne si a



Bukti P-13



R



13.



Indonesia



Nomor



561/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Lima



ng



Wilayah Layanan Siaran : Palembang, Masa Berlaku 3



gu



Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai Keputusan



Informatika



Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



547/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Lima



15.



ub lik



Oktober 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-15



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2013 tentang IPP RCTI Enam Wilayah Layanan Siaran : Makasar, Maros, Sungguminasa dan Pangkajene Tanjung Selor, Masa Berlaku 3 Juli 2013 s.d. 3 Juli 2023. Foto-copy sesuai asli; 16.



Bukti P-16



Keputusan Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan Nomor



In do ne si



R



Informatika



ep



ah k



Bukti P-14



Wilayah Layanan Siaran : Pangkal Pinang, Masa Berlaku 3



am



ah



A



14.



asli;



548/KEP/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2013 tentang IPP



A gu ng



RCTI Enam Wilayah Layanan Siaran : Kendari, Masa



Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;



17.



Buktu P-17



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 958 Tahun 2013



tentang IPP RCTI Tujuh Wilayah Layanan Siaran : Denpasar, Masa Berlaku 18 September 2013 s.d. 18 September 2023.



18.



Bukti P-18 Informatika



Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan Nomor



ub



m



442/KEP/M.KOMINFO/07/2012 tentang IPP RCTI Tujuh Wilayah Layanan Siaran : Mataram, Masa Berlaku 31 Juli



19.



Bukti P-19



ep



2012 s.d. 18 September 2023. Foto-copy sesuai asli; Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1604 Tahun 2017



ah



ka



Keputusan



lik



ah



Foto-copy sesuai asli;



Bandung, Cimahi, Padalarang dan, Masa Berlaku 13 April



on



ng



M



2012 s.d. 12 September 2022. Foto-copy sesuai asli;



es



R



tentang IPP RCTI Delapan Wilayah Layanan Siaran :



In d



A



gu



Hal 38 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Keputusan



Informatika



Menteri



Republik



Komunikasi



dan



In do ne si a



Bukti P-20



R



20.



Indonesia



Nomor



214/KEP/M.KOMINFO/04/2012 tentang IPP RCTI Delapan



ng



Wilayah Layanan Siaran : Banjarmasin, Martapura dan



gu



Marabahan, Masa Berlaku 13 April 2012 s.d. 12 September Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1626 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Delapan Wilayah Layanan Siaran : Balik



22.



ub lik



2021. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-22



Keputusan



Informatika



Menteri



Republik



Komunikasi



Indonesia



dan Nomor



549/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Delapan Wilayah Layanan Siaran : Samarinda, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-23



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



In do ne si



R



23.



ep



ah k



Bukti P-21



Papan, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember



am



ah



A



21.



2022. Foto-copy sesuai asli;



Informatika Republik Indonesia Nomor 593 Tahun 2013



A gu ng



tentang IPP RCTI Sembilan Wilayah Layanan Siaran : Tanjung Karang dan Metro, Masa Berlaku 3 Juli 2023 s.d. 3 Juli 2023. Foto-copy sesuai asli;



24.



Bukti P-24 Informatika



Keputusan Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



550/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Sembilan Wilayah Layanan Siaran : Bengkulu, Masa Berlaku 3 asli; Bukti P-25



Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan Nomor



213/KEP/M.KOMINFO/4/2012 tentang IPP RCTI Sepuluh



ep



Wilayah Layanan Siaran : Pekanbaru, Masa Berlaku 13 April 2012 s.d. 13 April 2022. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-26



Republik



R



Informatika



Keputusan



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan Nomor



551/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Sepuluh Wilayah Layanan Siaran : Batam dan Tanjung Balai, Masa



on



ng



es



26.



M



In d



A



gu



Hal 39 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Informatika



Keputusan



ub



25.



lik



ah



Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2026. Foto-copy sesuai asli; 27.



Bukti P-27



Keputusan Republik



ng



Informatika



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



gu



350/KEP/M.KOMINFO/6/2012 tentang IPP RCTI Sebelas



A



28.



Berlaku 13 Juni 2012 s.d. 12 Juni 2022. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-28



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017



ub lik



tentang IPP RCTI Sebelas Wilayah Layanan Siaran : Padang



ah



dan Pariaman, Masa Berlaku 13 Juni 2012 s.d. 12 Juni 2022. Foto-copy sesuai asli; 29.



Bukti P-29



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 959 Tahun 2013 tentang IPP RCTI Sebelas Wilayah Layanan Siaran : Jambi,



ep



am



ah k



Wilayah Layanan Siaran : Padang dan Pariaman, Masa



Masa Berlaku 18 September 2013 s.d. 18 September 2023. 30.



Bukti P-30



Keputusan



In do ne si



R



Foto-copy sesuai asli;



Menteri



Komunikasi



dan



A gu ng



Informatika Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang IPP RCTI Dua belas Wilayah Layanan Siaran :



Pontianak, Masa Berlaku 5 Pebruari 2014 s.d. 5 Pebruari 2024. Foto-copy sesuai asli;



31.



Bukti P-31 Informatika



Keputusan Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



552/KEP/M.KOMINFO/11/2010 tentang IPP RCTI Dua belas



asli; Bukti P-32



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 592 Tahun 2013



ep



tentang IPP RCTI Tiga Belas Wilayah Layanan Siaran : Manado Masa Berlaku 3 Juli 2013 s.d. 3 Juli 2023. Foto-copy Bukti P-33



Keputusan



R



33.



Informatika



Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan Nomor



553/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Tiga Belas



on



ng



es



sesuai asli;



M



In d



A



gu



Hal 40 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Keputusan



ub



32.



lik



Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai



ka



m



ah



Wilayah Layanan Siaran : Palangkaraya, Masa Berlaku 3



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



Wilayah Layanan Siaran : Palu, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; 34.



Bukti P-34



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



ng



Informatika Republik Indonesia Nomor 1573 Tahun 2017



2021. Foto-copy sesuai asli;



35.



Bukti P-35 Informatika



Keputusan Republik



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



554/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Empat



ub lik



Belas Wilayah Layanan Siaran : Jayapura, Masa Berlaku 3



ah



Nopember 2011 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; 36.



Bukti P-36



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 359 Tahun 2015 tentang IPP RCTI Empat Belas Wilayah Layanan Siaran :



ep



am



ah k



Jayapura, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember



A



gu



tentang IPP RCTI Empat Belas Wilayah Layanan Siaran :



Ambon, Masa Berlaku 22 April 2015 s.d. 22 April 2025. Foto37.



Bukti P-37



A gu ng



Informatika



Keputusan Republik



In do ne si



R



copy sesuai asli;



Menteri



Komunikasi



Indonesia



dan



Nomor



555/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Lima Belas Wilayah Layanan Siaran : Banda Aceh Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;



38.



Bukti P-38



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1574 Tahun 2017



lik



Banda Aceh, Masa Berlaku 3 Nopember 2017 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;



Bukti P39Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



ub



39.



Republik Indonesia Nomor 162/T.02.02/2017 tentang IPP Masa Berlaku 20 Oktober 2017 s.d. 19 Oktober 2022. Fotocopy sesuai asli;



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1074 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Enam Belas Wilayah Layanan Siaran :



on



ng



es



Bukti P-40



R



40.



M



In d



A



gu



Hal 41 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ep



RCTI Enam Belas Wilayah Layanan Siaran : Manokwari,



ka



m



ah



tentang IPP RCTI Lima Belas Wilayah Layanan Siaran :



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



Ternate, Masa Berlaku 17 Mei 2017 s.d. 16 Mei 2027. Fotocopy sesuai asli; 41.



Bukti P-41



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



ng



Informatika Republik Indonesia Nomor 870 Tahun 2013



gu



tentang IPP RCTI Gorontalo Wilayah Layanan Siaran : September 2023. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-42



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 2016



tentang IPP RCTI Gorontalo Wilayah Layanan Siaran :



ub lik



Gorontalo, Masa Berlaku 8 April 2016 s.d. 8 April 2026. Fotocopy sesuai asli; 43.



Bukti P-43



Keputusan



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1078 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Gorontalo Wilayah Layanan Siaran : Mamuju, Masa Berlaku 17 Mei 2017 s.d. 16 Mei 2027. Foto-



ep



ah k



am



ah



A



42.



Gorontalo, Masa Berlaku 6 September 2013 s.d. 6



copy sesuai asli; Bukti P-44



Perjanjian Sewa Transponder Pala antara



30 Maret 2016. Foto-copy dari foto-copy;



In do ne si



R



44.



Bukti P-47



Jasa



PT. Indosat, Tbk dan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia



A gu ng



No.777/AAD-AABG/LGI/2019 tanggal 1 Juni 2010. Foto-copy sesuai asli;



45.



Bukti P-45



Amandemen Pertama Terhadap Perjanjian



Citra Televisi Indonesia No.420/ADD-PST/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013. Foto-copy sesuai asli;



46.



Bukti P-46



Form Konfirmasi Berlanganan antara PT.



Perjanjian



Penyediaan



Indosat



Ooredoo Business antara PT. Indosat, Tbk dan PT. Rajawali Indonesia



No. RCTI/PPJS-LGL/677/XI/16



ub



Citra Televisi



tanggal 9 Nopember 2016. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-48



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014



ep



48.



tentang Hak Cipta. Foto-copy sesuai dengan asli; 49.



Bukti P-49



Profil Perusahaan PT. Nadira Intermedia



50.



Bukti P-50



Profil Perusahaan PT. Ninmedia Indonesia.



Foto-copy sesuai asli;



on



ng



es



R



Nusantara. Foto-copy sesuai asli;



M



In d



A



gu



Hal 42 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



47.



lik



ah



Indosat, Tbk dengan PT. Media Nusantara Citra Tbk tanggal



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007



In do ne si a



Bukti P-51



R



51.



tentang Perseroan Terbatas. Foto-copy sesuai asli; 52.



Bukti P-52



Surat



Kuasa



Khusus



No.RCTI/SK-



ng



LGL/027/VI/2017 tanggal 12 Juni 2007 dari RCTI kepada PT. MNC Sky Vision, Tbk. Foto-copy sesuai asli;



A



gu



53.



54.



Surat



kepada



PT.



Ninmedia



Indonesia



No.MNC/058-LGL/SRT/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Permintaan Penghentian Siaran. Foto-copy dari fotocopy; Bukti P-54



Surat dari PT. Ninmedia Indonesia No.



ub lik



Ref.054/NIN-MNC/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Perihal



ah



balasan Surat Nomor MNC/058-LGL/SRT/VIII/2016. Fotocopy dari foto-copy; 55.



Bukti P-55



Surat Kepada PT. Ninmedia Indonesia



Nomor. MNC/081-LGL/SRT/X/2016 Tanggal 27 Oktober 2016 Perihal Tanggapan Surat Nomor: 054/NIN-MNC/VIII/2016.



ep



am



ah k



Bukti P-53



Foto-copy dari foto-copy; Surat



kepada



PT.



Ninmedia



Indonesia



In do ne si



Bukti P-56



R



56.



Nomor : 110/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 22 Nopember 2017



A gu ng



Perihal Somasi Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy;



57.



Bukti P-57



Surat



kepada



PT.



Ninmedia



Indonesia



Nomor : 116/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 29 Nopember 2017



Perihal Somasi Kedua Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran



58.



Bukti P-58



PT.



Ninmedia



Indonesia



Perihal Somasi Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa



ub



m



Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy; 59.



Bukti P-59



ep



ka



kepada



Nomor : 117/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 29 Nopember 2017



Surat PT. Ninmedia Indonesia No. 178/NIN-



SK/XI/2017 tanggal 4 Desember 2017 Perihal Tanggapan 60.



Bukti P-60



Surat Kepada PT. Ninmedia Indonesia No.



122/MSKY-LIT/XII/17 tanggal 7 Desember 2017 perihal



on



ng



es



R



Somasi. Foto-copy sesuai asli;



M



In d



A



gu



Hal 43 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Surat



lik



ah



Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy;



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



Jawaban Atas Surat Tanggapan Somasi ninmedia. Foto-copy dari Foto-copy; 61.



Bukti P-61



Surat



kepada



PT.



Ninmedia



Indonesia



ng



Nomor : 125/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 11 Desember 2017



gu



Perihal Somasi Kedua Terkait Pelanggaran Hak Cipta Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy; Bukti P-62



Surat



kepada



PT.



Ninmedia



Indonesia



Nomor : 001/MSKY-LIT/XI/18 tanggal 12 Januari 2018



Perihal Somasi 3 (Ketiga) Terkait Pelanggaran Hak Cipta



ub lik



Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy; 63.



Bukti P-63



Surat Ninmedia No.006/NIN/I/2018 tanggal



17 Januari 2018 perihal Tanggapan Somasi No.001/MSKYLIT/18. Foto-copy sesuai asli; 64.



Bukti P-64



Surat Kepada PT. Ninmedia Indonesia No.



ep



ah k



am



ah



A



62.



Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran



283/MSKY-LIT/18 tanggal 10 September 2018 perihal 65.



Bukti P-65



Surat



kepada



PT.



In do ne si



R



Somasi Terakhir. Foto-copy dari foto-copy; Ninmedia



Indonesia



A gu ng



Nomor : 282/MSKY-LIT/XI/18 tanggal 10 September 2018 Perihal Somasi Ke-3 (Tiga) Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy;



66.



Bukti P-66



Tanda



Bukti



TBL/5051/IX/2018/PMJ/Dit.



Lapor



Reskrimsus



tanggal



September 2018. Foto-copy sesuai asli; Pengadilan



Jakarta



Penelusuran



Barat



Nomor



Perkara



Perkara



Purnama



Arsyad



ub



Mei 2019, dengan Terdakwa Jimmy Penton dan Rahadi



m



yang



di



sceenshoot



dari



webside



www.sipp.pn-jakartabarat.go.id. Foto-copy sesuai dengan asli; 68.



Bukti P-68



ep



ka



Negeri



Informasi



20



959/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt tanggal surat pelimpahan 22



Buku M. Yahya Harahap, S.H, berjudul



R



“Hukum Perseroan Terbatas” Halaman 375. Foto-copy



on



ng



es



sesuai buku;



M



In d



A



gu



Hal 44 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Sistem



lik



Bukti P-67



ah



67.



No.



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Buku



Gunawan



Widjaja, berjudul



“Seri



In do ne si a



Bukti P-69



R



69.



Pemahaman Perseroan Terbatas, 150 Tanya Jawab tentang



Perseroan Terbatas”, Halaman 71-75, halaman 82-85. Foto-



ng



copy dari buku; Bukti P-70



A



gu



70.



71.



Global Mediacom Tbk Tahun 2017 yang menunjukkan



pemirsa RCTI bersama-sama dengan LPS lain yang berada



dalam MNC Group memiliki pemirsa 38,3%. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-71



Data Nielsen dalam laporan Tahunan PT.



ub lik



Global Mediacom Tbk Tahun 2018 yang menunjukkan



ah



pemirsa RCTI bersama-sama dengan LPS lain yang berada dalam MNC Group memiliki pemirsa 34%. Foto-copy sesuai asli; 72.



Bukti P-72



Screenshoot



halaman



website



milik



Ninmedia yang diambil dari link www.ninmedia.tv. Foto-copy Bukti P-73



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002



R



73.



tentang Penyiaran. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-74



A gu ng



74.



melalui



In do ne si



sesuai asli;



ep



am



ah k



Data Nielsen dalam laporan Tahunan PT.



Daftar Chanel yang disiarkan oleh Ninmedia



satelit



Chnasat-11



yang



diambil



dari



https://www.Iyngsat.com/ChinaSat-11.htm. Foto-copy sesuai dengan asli;



75.



Bukti P-75



Brosur



promo



penjualan



yang



berlaku



hingga 28 Pebruari 2017 untuk perangkat Ninmedia. Fotocopy dari foto-copy; Bukti P-76



ah



76.



Brosur promo dari Parabola Indramayu yang



Bukti P-77



m



ninmedia



Penjualan Parabola dan Set Top Box di



e-commerce



Bukalapak



ub



77.



lik



menjual perangkat Ninmedia. Foto-copy dari foto-copy; di



Link



:



https://www.bukalapak.com/p/elektronik-lainnya/hcok9p-jual-



ep



ka



parabola-ninmedia-berikut-pasang?blca=SESHOSHPEL&blpt=SESHO-



ah



SHPEL&gclid=cjokcojAtvPjBRDPjBRDARlsAJfZzOqpBFAetv



ng



M



298253887639



wcB&kpid=go



992207940



59223158865



aud-550125125407010%3Apla-



es



waAlvfEALw



on



R



UK56QnblaT9Ojld30k5dThg5nA5ttFeRYxAn9BT8



In d



A



gu



Hal 45 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



R



553996425494 c&sho=59223158865 1o3 992207940 c



9072594 g aud-550125407010%3Apla-553996425494. Fotocopy sesuai dengan asli; Bukti P-78



Penjualan



ng



78.



gu



Ninmedia



A



79.



Set



e-commerce



Receiver



Bukalapak



Parabola



di



link



:



https://www.bukalapak.com/p/elektronik/elektronik-



lainnya/12rzmwz-jual-full-set-paket-receiver-parabolaninmedia; Foto-copy sesuai asli; Bukti P-79



Penjualan



Ninmedia



di



Full



Set



e-commerce



Receiver



OLX



Parabola



di



ling



:



ub lik



ah



https://www.olx.co.id/iklan/antena-parabola-mimmedia-jernihtanpa-iuran-IDyCEAP.htmi#b3ad542e83;promoted. copy sesuai asli; 80.



Bukti P-80



Foto-



Penjualan Full Set Recceiver Parabola



Ninmedia



di



e-commerce



Tokopedia



di



link



:



ep



https://www.tokopedia.com/tjelektrik/antena-parabola-



ah k



am



di



Full



ninmedia-intra-jupiter-paket-komplit? medium=Share&utm



medium=Share&utm



compaign=Product%205hare&utm



A gu ng



In do ne si



squrce=Android&utm



R



utm.source=Android&utm



campaign=Product20Share&



branch



match



id=550600018891059610. Foto-copy sesuai asli;



81.



Bukti P-81



Set Top Box Merek Venus milik Ninmedia.



Foto-copy sesuai asli;



82.



Bukti P-82



Tanda terima pembayaran atas pembelian



Set Tob Box Venus milik Ninmedia. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-83



Bukti P-84



Berita terkait jumlah pengguna Ninmedia



ub



84.



lik



Ninmedia. Foto-copy sesuai asli;



yang diambil dari kolom berita dalam jaringan melalui website



ep



https:..www.suara.com/pressrelease/2018/08/20/160531/siar an-tv-satelit-ninmedia-semakin-merakyat-dan



bervariasi.



85.



Bukti P-85



Berita terkait jumlah pengguna Ninmedia



yang diambil dari kolom berita dalam jaringan melalui



on



ng



es



R



Foto-copy sesuai asli;



M



In d



A



gu



Hal 46 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Foto-foto Yang menamplkan siaran Konten



Siaran Milik Penggugat saat menggunakan Set Tob Box milik



ka



m



ah



83.



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



website



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



https:/teknologi.bisnis.com/read/20180817/829184/siaran-tvsatelit-ninmedia-semakin-merakyat-dan-bervariasi.



ng



copy sesuai asli; Bukti P-86



gu



86.



Promosi Perangkat Ninmedia yang dijual



dengan harga Rp.500.000,- periode Juni 2016 s.d Mei 2017



di https://tvkuindo.net/2016/06/07/update-channel-ninmediajuni-2016/. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-87



Promosi Receiver/Set.ToB Box Ninmedia



yang dijual dengan harga Rp.430.000,- periode Juni 20-17



ub lik



s.d Mei 2018 di https://tvkuindo.net/2017/07/20/updatechannel-ninmedia-20-juli-2017/. Foto-copy sesuai asli; 88.



Bukti P-88



Promosi Receiver/Set.ToB Box Ninmedia



yang dijual dengan harga Rp.275.000,- periode Juni 2018 s.d Maret 2019 di https://tvkuindo.net/2019/01/12/40486. Fotocopy sesuai asli; 89.



Bukti P-89



ep



ah k



am



ah



A



87.



Foto-



Skema Topologi Distribusi Siaran MNC



90.



Bukti P-90



Skema Topologi Siaran Ninmedia. Foto-copy



A gu ng



sesuai asli; 91.



Bukti P-91



In do ne si



R



Group. Foto-copy sesuai asli;



Surat Edaran



Menteri



Komunikasi



dan



Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang



Himbauan Bagi Pemegang Izin Prinsip dan Pemegang Izin Penyelenggaraan Berlangganan



Penyiaran



Untuk



Lembaga



Mematuhi



Penyiaran



Ketentuan



Peraturan



Perundan-undangan tanggal 28 Januari 2016. Foto-copy



92.



Bukti P-92



Pordomuan Malau, ST., CHFL., MCT. Ahli Teknis Bidang



ub



m



Jaringan dan Komunikasi dalam Perkara No. 32/Pdt.Sus.Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta



93.



Bukti P-93



ep



Pusat. Foto-copy sesuai asli; Berita



dari



website



https://indopos.co.id/read/2019/09/30/197781-penyiaranberjudul



R



harus-cantumkan-hak-siarnya-secara-jelas/amp/



Lembaga Penyiaran Harus Cantumkan Hak Siarnya Secara



on



ng



M



Jelas. Foto-copy sesuai asli;



es



ah



ka



Keterangan Tertulis Benhard Mevis Anggiat.



lik



ah



sesuai asli;



In d



A



gu



Hal 47 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Berita



dari



website



In do ne si a



Bukti P-94



R



94.



https://www.majalahict.com/kpid.dki-jakarta-sayangkan-



maraknya-distribusi-penyiaran-berlangganan-tanpa-izin/



ng



berjudul KPID DKI Jakarta Sayangkan Maraknya Distribusi Penyiaran Berlangganan Tanpa Izin. Foto-copy sesuai asli; Berita



dari



website



https://www.majalahict.com/kpid-dki-jakarta-sayangkanmaraknya-distribusi-penyiaran-berlanganan-tanpa



izin/



berjudul KPID DKI Jakarta Sayangkan Maraknya Distribusi Bukti P-96



Berita



dari



ub lik



96.



website



https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/tv-kabel-danparabola-berlanganan-kloning-fta-tanpa undang-undang



berjudul



TV



Kabel



izin-melanggar



dan



Parabola



Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Melanggar Undangundang. Foto-copy sesuai asli; 97.



Bukti P-97



ep



ah k



Bukti P-95



Penyiaran Berlangganan tanpa Izin. Foto-copy sesuai asli;



am



ah



A



gu



95.



Berita



dari



website



In do ne si



R



https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/5b2A1Q2N-kpiminta-tv-berlangganan-tak-sembarang-menayangkan-siaranberjudul



A gu ng



langsung



KPI



Minta



TV



Berlangganan



Tak



Sembarang Menayangkan Siaran Langsung. Foto-copy sesuai asli;



98.



Bukti P-98



Berita



dari



website



https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/lembagapenyiaran-punya-hak-ekonomi-terhadap-karya-siar



berjudul



Lembaga Penyiaran Punya Hak Ekonomi Terhadap Karya



99.



Bukti P-99



dari



webside



https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/lembagaberjudul



ub



m



penyiaran-punya-hak-ekonomi-terhadap-karya-siar



Lembaga Penyiaran Punya Hak Ekonomi Terhadap Karya 100.



Bukti P-100



ep



Siar. Foto-copy sesuai asli; Berita



dari



websidete



https://techno.okezone.com/read/2019/10/02/207/2111927/b



ah



ka



Berita



lik



ah



Siar. Foto-copy sesuai asli;



source=whatsapp?utm



medium=sosmed&utm



es



medium=sosmed&utm



on



penegakan-uuhak-cipta?utm



ng



M



R



ajaksiaranfthahrsdihukum-jadi-trending-topic-netizen-soroti-



In d



A



gu



Hal 48 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



#BajakSiaranFTAHrsDihukum



In do ne si a



berjudul



R



sourse=whatsapp



Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-101



Berita



ng



101.



dari



webside



gu



https://www.inews.id/news/nasional/pembajakan-siaran-fta-



A



102.



berjudul Pembajakan Siaran FTA, Pengamat : Materi Siaran Tak Bisa Seenaknya dikloning. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-102



Berita



dari



webside



https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266



ub lik



ah



/kisruh-pembajakan-fta-pengamat-bila-hak-cipta-ftadilindungi-iklan-investasi-nyaman



berjudul



Kisruh



Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli;



103.



Bukti P-103



Berita



dari



webside



ep



https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266



ah k



am



pengamat-materi-siaran-tak-bisa-seenaknya-dikloning



/kisruh-pembajaka-fta-pengamat-bila-hak-cipta-fta-dilindungi-



In do ne si



R



iklim-investasi-nyaman berjudul Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Pengamat : Bila Hak Cipta



A gu ng



FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli;



104.



Bukti P-104



Berita



dari



webside



https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266 /kisruh-pembajakan-fta-pengamat-bila-hak-cipta-ftadilindungi-iklan-investasi-nyaman



berjudul



Kisruh



Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Dilindungi,



105.



Bukti P-105



webside



/kisruh-pembajakan-fta-pengamat-bila-hak-cipta-fta-



ub



m



dilindungi-iklan-investasi-nyaman



berjudul



Kisruh



Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Dilindungi,



ep



ka



dari



https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266



Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli; 106.



Bukti P-106



Berita



dari



webside



/pengamat-hukum-parabola-kabel-berlangganan-siarkan-ftatanpa-izin-jelas-pembajakan-harus-ditindak



on



ng



berjudul



es



R



https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/207/2112509



M



In d



A



gu



Hal 49 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Berita



lik



ah



Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli;



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Pengamat Hukum : TV Parabola Kabel Berlangganan



Siarkan FTA Tanpa Izin, Jelas Pembajakan, Harus Ditindak. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-107



Berita pada Halaman Utama Koran Harian



ng



107.



gu



Ekonomi Neraca tanggal 3 Oktober 2019, berjudul KPI : TV



A



108.



Langgar UU. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-108



Berita pada Halaman 9 Koran Harian



Ekonomi Neraca tanggal 3 Oktober 2019, berjudul Kisruh Pembajakan Siaran FTA Lembaga Penyiaran Punya Hak



ub lik



Ekonomi atas Karya Siar. Foto-copy sesuai asli;



ah



Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 2 orang saksi dan 1 orang ahli



dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1.



Saksi. Suroso, sebagai berikut: -



Bahwa Perhitungan kerugian yang dialami RCTI adalah berdasar estimasi.



-



Bahwa Tergugat 1 sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak ada iuran



ep



am



ah k



Kabel & Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin



kemudian dapat menikmati tayangan di Ninmedia tersebut.



Bahwa Di MNC Sky Vision (Indovision) sebagai lembaga penyiaran



A gu ng



-



In do ne si



R



berlangganan kepada pelanggan. Pelanggan hanya membeli perangkat



berlangganan mendapatkan keuntungan dari iuran pelanggan. Indovision ada



paket harganya 179.000, ada paket seharga Rp 149.000, dan ada beberapa lagi. Saya lupa pastinya.



-



Bahwa Siaran RCTI yang ada di Tergugat 1 sumbernya dari satelit.



-



Bahwa Izin siaran RCTI adalah untuk siaran terestrial bukan satelit.



-



Bahwa Siaran RCTI dalam sistem teresrial untuk ditangkap masyarakat Tanggapan:



-



Bahwa RCTI tidak pernah membuat perhitungan kerugian yang jelas dan nyata. Perhitungan kerugian yang dialami RCTI adalah berdasar estimasi.



ub



-



lik



-



Bahwa Tergugat 1 sebagai LPB dengan nama udara Ninmedia sebenarnya



ep



kedudukannya adalah sama dengan MNC Sky Vision, sama sama berkedudukan sebagai LPB. Perbedaannya, Tergugat 1 tidak memungut iuran pelanggan setiap bulan, sedangkan



MNC Sky Vision memungut biaya



R



bulanan kepada pelanggan. Pelanggan yang ingin menikmati siaran dari



on



ng



es



layanan Tergugat 1 cukup membeli perangkat set top box rekomendasi.



M



In d



A



gu



Hal 50 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



menggunakan antena UHF bukan untuk ditangkap menggunakan parabola.



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa RCTI telah nyata bersiaran di sistem satelit dan dapat diterima



R



-



perangkat penerima siaran, termasuk perangkat parabola. RCTI pada saat bersiaran di sistem satelit tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan yang



ng



dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan tidak memiliki IPP yang dikeluarkan oleh Menkominfo Republik Indonesia.



Bahwa Izin RCTI adalah izin terestrial. RCTI hanya bisa bersiaran di sistem



gu



-



terestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.



-



Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hak



A



karena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkan



Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyata



ub lik



-



merugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di sistem satelit tanpa IPP.



2. Saksi. Rachmad Djunaedi, sebagai berikut:



Bahwa Saksi akan menerangkan bidang teknis Penyiaran;



-



Bahwa RCTI izinnya adalah terestrial. RCTI tidak memiliki izin satelit.



-



Bahwa RCTI menguplink siaran ke satelit Palapa.



-



Bahwa Enkripsi adalah sistem pengacakan signal, supaya signal itu tidak bisa



ep



-



In do ne si



R



ah k



am



ah



perlindungan hukum.



ditonton oleh pemirsa melalui satelit.



Bahwa RCTI mengenkripsi (mengacak) siaran di satelit baru dilakukan pada



A gu ng



-



Juli 2019. Sebelum Juli 2019, masyarakat di rumah-rumah bisa mengakses



siaran RCTI free to air menggunakan parabola. Siaran yang diterima masyarakat di parabola sama dengan yang diterima di terestrial.



-



Bahwa Sumber siaran yang dipermasalahkan dalam perkara ini, sumbernya dari satelit.



Bahwa Masyarakat menggunakan parabola, satu karena mereka tahu



lik



menonton sendiri siaran RCTI dari parabola, biasanya di tengah pedalaman Jambi, Kalimantan. Itu yang secara terestrial kita tidak bersiaran.



ub



-



frekuensinya, kedua tidak ada siaran terestrial disitu sehingga mereka



Bahwa RCTI punya kemampuan untuk memproteksi atau mengacak siaran yg ditembak ke satelit supaya masyarakat tidak bisa menangkap menggunakan



-



ep



parabola.



Bahwa Masyarakat bisa menangkap siaran RCTI menggunakan parabola, Tanggapan:



on



ng



es



-



R



karena RCTI membuka enkripsi itu.



M



In d



A



gu



Hal 51 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



-



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa RCTI telah nyata bersiaran di sistem satelit dan dapat diterima



R



-



perangkat penerima siaran, termasuk perangkat parabola. RCTI pada saat bersiaran di sistem satelit tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan yang



ng



dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan tidak memiliki IPP yang dikeluarkan oleh Menkominfo Republik Indonesia.



Bahwa Izin RCTI adalah izin terestrial. RCTI hanya bisa bersiaran di sistem



gu



-



terestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.



-



Bahwa RCTI dengan sengaja melakukan kegiatan penyiaran di sistem satelit.



A



Masyarakat sebelum Juli 2019 bisa menikmati siaran RCTI menggunakan parabola. Siaran yang masyarakat terima di parabola sama dengan siaran



ub lik



memiliki kemampuan untuk mengenkripsi siarannya di satelit akan tetapi hal itu tidak dilakukan. -



Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hak karena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum.



-



ep



ah k



am



ah



yang masyarakat terima menggunakan perangkat antena UHF. Padahal, RCTI



Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyata



3. Ahli. Henry Soelistyo, yang pada pokoknya sebagai berikut -



In do ne si



A gu ng



satelit tanpa IPP.



R



merugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di sistem



Bahwa Konten Siaran Penggugat merupakah Hak Terkait dalam UU Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5);



-



Bahwa Hak Terkait milik Penggugat tersebut merupakan hak ekslusif bagi



Penggugat yang meliputi hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang diberikan



lik



huruf d UU Hak Cipta. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran tersebut termasuk hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak







Komunikasi siaran;







Fiksasi siaran; dan/atau;



ep



Penyiaran ulang siaran;



es on



ng



M



R



ah







ub



lain untuk melakukan (vide Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta):



ka



m



ah



dan dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20



In d



A



gu



Hal 52 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Penggandaan fiksasi siaran.



ng







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



-



Bahwa Pemilik Hak Terkait dilindung oleh UU Hak Cipta terhadap semua jenis



gu



pelanggaran Hak Terkait, termasuk namun tidak terbatas, pada pelanggaran seebagaimana diaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3);



-



Bahwa Konsideran menimbang dan konsideran mengingat dalam UU



A



Penyiaran menempatkan UU Hak Cipta sebagai rujukan. Hal tersebutlah yang



melatarbelakangi adanya Pasal 26 Ayat (2), Pasal 43, dan Penjelasan Pasal



ub lik



dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta.



Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil sangkalannya Para Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa foto-copy yang telah diberi materai dan diberi tanda sebagai berikut :



ep



ah k



am



ah



43 dalam UU penyiaran yang mewajibkan adanya hak siar dan berkaitan erat



Bukti T - 1



1.



Akte



Pendirian



PT.



NADIRA



INTERMEDIA



In do ne si



R



NUSANTARA No. 82 Tertanggal 23 Maret 2010 yang dibuat



dihadapan Iswandono Poerwodinoto, S.H., SpN., MKn, Notaris



A gu ng



di Jakarta Timur. Foto-copy sesuai asli; Bukti T - 2



2.



Akte



Perubahan



PT.



NADIRA



INTERMEDIA



NUSANTARA No. 4 Tertanggal 1 April 2016 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H, SpN, Notaris di Jakarta Pusat. Foto-copy sesuai asli; Bukti T - 3



3.



Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



Republik Indonesia Nomor. AHU-29670.AH.01.01 Tahun 2010



lik



INTERMEDIA NUSANTARA Tertanggal 10 Juni 2010. Fotocopy sesuai asli; Penerimaan



Pemberitahuan



ub



Bukti T - 4



4.



Perubahan



Data



Perseroan PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA Nomor.



ep



AHU.AH.01.03-0037895 Tertanggal 06 April 2016. Foto-copy sesuai asli; 5.



Bukti T - 5



Akte Pendirian PT. NINMEDIA INDONESIA No. 16



Lubis, S.H. Notaris dan PPAT di Komplek Kehutanan R.I Jalan



on



ng



es



R



Tertanggal 22 Mei 2013 dibuat dihadapan Harra Mieltuani



M



In d



A



gu



Hal 53 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. NADIRA



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Wanamulya X No.2 Karang Tengah Tangerang. Foto-copy sesuai asli; 6.



Bukti T – 6 Akte Perubahan PT. NINMEDIA No. 93 Tertanggal



ng



30 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H.,



Bukti T – 7 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-28649.AH.01.01.Tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. NINMEDIA INDONESIA Tertanggal 28 Mei 2013. Foto-copy sesuai asli;



Republik Indonesia Nomor AHU-0946816.AH.01.02.Tahun 2015 Persetujuan



Anggaran



Dasar



PT.



NINMEDIA



INDONESIA Tertanggal 27 Nopember 2015. Foto-copy sesuai asli;



9.



Bukti T – 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Foto-copy dari foto-copy;



ep



ah k



Tentang



ub lik



Bukti T – 8 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia



am



8.



ah



A



7.



gu



SpN, Notaris di Jakarta Pusat. Foto-copy sesuai asli;



10.



Bukti T – 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang



11.



In do ne si



R



Penyiaran. Foto-copy dari foto-copy; Bukti T – 11 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang



A gu ng



Perseroan Terbatas. Foto-copy dari foto-copy; 12.



Bukti T – 12 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Foto-copy dari foto-copy;



13.



Bukti T – 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Foto-copy dari foto-copy;



Bukti T – 14 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015



lik



Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Foto-copy dari webside;



Bukti T – 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik



ep



15.



ub



Yang Berlaku Pada Kementrian Komunikasi dan Informatika.



Indonesia



Nomor



49/PER/M.KOMINFO/12/2009



Bukti T – 16 Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia



ng



Republik



Nomor



41



Tahun



2012



Tentang



on



16.



es



copy;



R



Tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran. Foto-copy dari foto-



M



In d



A



gu



Hal 54 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



14.



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Lembaga



Penyiaran



In do ne si a



Penyiaran



R



Penyelenggaraan



Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial. Foto-copy dari foto-copy;



ng



Bukti T – 17 Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2014



17.



A



copy dari wibeside;



Bukti T – 18 Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Komisi Bukti T – 19 Berita Acara Serah Terima Izin Penyelenggaraan



ah



Penyiaran PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui satelit. Foto-copy sesuai asli;



20.



Bukti T – 20



Rekomendasi Kebijakan Nomor 004/RK-



JKT/KPI/03/2011 Tertanggal 15 Maret 2011 yang dikeluarkan



ep



am



Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequensy. Foto-



Penyiaran Indonesia Tahun 2019. Foto-copy dari webside;



19.



ah k



Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan



ub lik



18.



gu



Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radia



oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang ditandatangani sesuai asli;



In do ne si



R



oleh Dadang Rahmat Hidayat, S.H., S.Sos., M.Si. Foto-copy Bukti T – 21 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



A gu ng



21.



Republik



Indonesia



Nomor.



268/KEP.KOMINFO/07/2011



Tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Jasa



Penyiaran



Televisi



PT.



NINMEDIA



NUSANTARA. Foto-copy sesuai asli;



22.



INTERMEDIA



Bukti T – 22 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor. 390/M.KOMINFO/07/2012 Tentang



Foto-copy sesuai asli;



Bukti T – 23 Pemberitahuan Hasil Evaluasi Uji Coba Siaran



ub



23.



Nomor 945/DJPP.4/KOMINFO/P1.03.02/05/2013 Tertanggal 23 Mei 2013 Kementrian Komunikasi dan Informatika menyatakan



ep



bahwa PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA lulus EUCS. Foto-copy sesuai asli;



R



Republik Indonesia Nomor 1054 Tahun 2013 Tentang Izin



on



ng



es



Bukti T – 24 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



24.



M



In d



A



gu



Hal 55 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



disampaikan kepada PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA.



ka



m



ah



Perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



NUSANTARA. Foto-copy sesuai asli;



Bukti T – 25 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika



25.



Indonesia



ng



Republik



A



gu



1025/M.KOMINFO/SP.01.02/06/2016



Tentang Hak Labuh



(Landing Right) untuk Penyelenggaraan Penyiaran tertanggal 17 Juni 2016. Foto-copy sesuai asli;



Bukti T – 26 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 514/M.KOMINFO/PI.03.02/03/2016 Tentang



Pencatatan



dan



Persetujuan



Perubahan



Data



Perizinan Penyiaran tertanggal 31 Maret 2016. Foto-copy



ah



sesuai asli;



27.



Bukti T – 27 Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor



HKI.2.HM.02.03-37



Perihal



Klarifikasi



Hak



Cipta



Lembaga Penyiaran tertanggal 03 Oktober 2018. Foto-copy



ep



sesuai asli;



Bukti T – 28 Surat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor



R



28.



In do ne si



am



ah k



Nomor



ub lik



26.



In do ne si a



R



Penyelenggaraan Penyiaran Televisi PT. NADIRA INTERMEDIA



344/K/KPI/31.1/08/2019 Perihal Jawaban Atas Permohonan



A gu ng



Informasi tertanggal 19 Agustus 2019. Foto-copy sesuai asli; 29.



Bukti T – 29 Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI



Jakarta



Nomor



189/KPID-DKI/VIII/2019



Perihal



Permohonan Informasi Salinan IPP LPS tertanggal 5 Agustus 2019. Foto-copy sesuai asli;



30.



Bukti T – 30 Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau



Nomor



078/KPID-Riau/2019



Perihal



Jawaban Atas



ah



Permohonan Informasi tertanggal 5 Agustus 2019. Foto-copy



Bukti T – 31 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ub



Nomor Register. 19 K/SIP/1983 Tanggal Putusan 3 September 1983. Foto-copy dari foto-copy;



Bukti T – 32 Buku Hukum Perseroan Terbatas Karya M. Yahya



ep



32.



Harahap, S.H Penerbit Sinar Grafika. Foto-copy sesuai asli; 33.



Bukti T – 33 Berita dengan judul RCTI, GTV dan MCTV diacak



34.



Bukti T – 34 30 Tahun Mengudara Ada Persembahan Spesial di



on



ng



RCTI Fest. Foto-copy dari webside;



es



R



24 Jak di Parabola. Foto-copy dari webside;



M



In d



A



gu



Hal 56 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



31.



lik



sesuai asli;



Halaman 56



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bukti T – 35 Majalah Broadcastmagz TV&Radio Magazine No.



R



35.



56 Tahun V Agustus 2016. Foto-copy dari foto-copy;



Bukti T – 36 Surat Direktur Penyiaran Kementrian Komunikasi



36.



ng



dan



Informatika



Republik



Indonesia



No.



B-



A



Direktorat



Tindak



Pidana



Tertentu



Nomor.



S.Tap/36.b/VI/2018/Tipidter Tentang Penghentian Penyelidikan Bukti T – 38 Perjanjian kerjasama antara PT. Nadira Intermedia



ah



Nusantara dan PT. Ninmedia Indonesia No. 003/NIN-NAD2/I/16 tertanggal 13 Oktober 2015. Foto-copy sesuai asli; Bukti T – 39 Data Lyngsat.com menginformasikan bahwa RCTI



39.



bersiaran



secara



free



to



air



dengan



menggunakan



sistem/media satelit di satelit Palapa D. Foto-copy dari webide;



ep



am



Bukti T – 37 Surat Ketetapan Badan Reserse Kriminal Polri



Tertanggal 28 Juni 2018. Foto-copy dari foto-copy;



38.



ah k



Foto-copy sesuai asli;



ub lik



37.



gu



886/DJPPI.4/PI.03.04/08/2019 Tertanggal 20 Agustus 2019.



40.



Bukti T – 40 Gambar



sistem



penyelenggaraan



penyiaran



41.



Bukti T – 41 Gambar



sistem



In do ne si



R



melalui sistem terestrial. Foto-copy sesuai asli; penyelenggaraan



A gu ng



melalui sistem satelit. Foto-copy sesuai asli; 42.



penyiaran



Bukti T – 42 Berita Acara Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia di Banjarmasin Kalimantan. Foto-copy dari foto-copy;



43.



Bukti T – 43 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register. 184 K/AG/1996 Tanggal Putusan 27 Mei 1998. Foto-copy dari foto-copy;



Bukti T – 44 Berita dengan judul KPI Rekomendasi “free to air”



ah



44.



Bukti T – 45 Berita



dengan



judul



Akademisi



Apresiasi



hasil cetak; 46.



Bukti T – 46 Berita



ub



Rekomendasi Kebijakan Siaran Gratis dari KPI. Foto-copy dari dengan



judul.



Lembaga



Penyiaran



ep



Berlangganan siaran siaran tv tv swasta free to air bukan



R



pelanggaran hukum. Foto-copy dari hasil cetak; Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan 1 orang saksi dan 2 (dua)



on



ng



orang ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



es



m ka



lik



demi kepentingan daerah marjimal. Foto-copy dari hasil cetak;



45.



In d



A



gu



Hal 57 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Saksi. Hisam Setiawan, sebagai berikut:



1.



Bahwa saksi bekerja di Komisi Penyiaran;



-



Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,



ng



-



Komisi Penyiaran Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang



-



gu



mengatur soal penyiaran.



Bahwa Komisi Penyiaran di pusat ada, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.



A



Saat ini telah ada di 33 provinsi untuk di daerah.



-



Bahwa KPI ada kewenangan di bidang perizinan, tepatnya di pasal 8 Undang-



Bahwa KPI memiliki tugas sesuai dengan Pasal 8, yang pertama menjamin masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi sesuai dengan hak asasi manusia. Yang kedua, ikut membantu pengaturan infrastruktur di bidang penyiaran. Disitulah masuk mengenai perizinan dan permohonan mengenai perizinan lembaga penyiaran.



ep



ah k



ub lik



-



am



ah



Undang No 32 Tahun 2002;



-



Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2002, dalam proses



R



permohonan di daerah, pemohon memberikan permohonan perizinannya



A gu ng



dengar pendapat. -



In do ne si



kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan akan melakukan evaluasi



Bahwa Kalau untuk di daerah wilayah layanan provinsi Riau, kalau ada orang ingin bersiaran, dia harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi



Penyiaran Indonesia Daerah Riau. kalau ada televisi, siarannya mau diterima di sebuah provinsi ,mengajukan izinnya ke KPID.



-



Bahwa Menurut database yang KPID Riau punya, tidak ada izin untuk RCTI



lik



Bahwa RCTI menurut database KPID Riau, memiliki izin untuk bersiaran menggunakan frekuensi UHF, yang diterima di rumah rumah penduduk menggunakan antena tulang ikan, bukan menggunakan parabola.



-



Bahwa Sesuai dengan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan



ep



penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, disebutkan disitu lembaga penyiaran swasta bisa bersiaran secara terestrial, yang kedua bisa bersiaran secara



on



ng



es



R



satelit. Kedua-duanya harus punya izin.



M



In d



A



gu



Hal 58 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



-



memiliki izin penyelenggaraan penyiaran melalui terestrial.



ub



ah



untuk bersiaran secara satelit. Yang ada di database KPID Riau, RCTI



Halaman 58



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa Lembaga penyiaran swasta yaitu sebuah lembaga penyiaran yg



R



-



bersifat komersial, berbadan hukum di Indonesia, dan bidang usahanya hanya



ng



menyelenggarakan penyiaran, baik televisi ataupun radio. -



Bahwa Siaran free to air, siaran yg dapat diterima oleh masyarakat tanpa harus berbayar. Siaran free to air itu, siapapun bisa menangkap tanpa harus



-



gu



membayar.



Bahwa RCTI itu siarannya sepanjang tahun 2017-2018 itu bisa diterima oleh



A



masyarakat secara luas menggunakan antena parabola.



Bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2005 disebutkan



ub lik



referensinya kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 di Pasal 33, sebelum berkegiatan siaran, lembaga penyiaran harus terlebih dahulu memiliki IPP. -



Bahwa Komisi penyiaran Indonesia itu menurut Undang-Undang 32 2002 tentang penyiaran, itu punya kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.



-



Bahwa



Pada



ep



ah k



am



ah



-



tahun



2019



Komisi



Penyiaran



Indonesia



pernah



menyelenggarakan rapat koordinasi nasional di Banjarmasin, Kalimantan



In do ne si



R



Selatan dan telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa siaran free to air gratis untuk di lembaga penyiaran Berlangganan.



Bahwa Dasarnya kami mengambil dari Pasal 26 Undang-Undang 32 Tahun



A gu ng



-



2002, dimana disebutkan pada satu ayat di pasal tersebut lembaga penyiaran berlangganan diharuskan minimal 10% untuk menyiarkan program siaran dari lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI, dan juga lembaga penyiaran swasta.



-



Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan punya 50 channel, 10% minimal dia harus membawa siaran dari TVRI atau LPS. Kalau dia punya 100, minimal



Bahwa Setiap pemegang izin penyelenggaraan penyiaran memiliki kewajiban membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak kepada Kas Negara. Yang pertama Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan



ub



m



-



lik



ah



10.



Penyiarannya. Yang kedua ketika lembaga penyiaran swasta menggunakan



ka



ep



frekuensi, ada penerimaan Negara bukan pajak yang namanya Izin siaran radio atau ISR.



lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan satelit, mendapatkan



on



ng



siaran Tergugat 1 di masyarakat dan diterima oleh masyarakat.



es



Bahwa Saya pernah mendapati ketika melakukan pengawasan terhadap



R



-



In d



A



gu



Hal 59 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa Sepanjang pengetahuan saya dan berdasarkan pencarian hasil



R



-



database kita di website Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tergugat 1 memiliki



izin



penyelenggaraan



penyiaran



untuk



lembaga



ng



berlangganan melalui satelit. -



penyiaran



Bahwa Saya pernah melihat siaran Tergugat 1, ada stasiun televisi republik



gu



Indonesia untuk daerah Riau dan Kepri, ada program siaran dari Dewan Masjid Indonesia, ada program siaran dari Nahdhatul Ulama, dan ada juga



A



siaran dari Kantor staf presiden. Ada channel kantor staf presiden.



Bahwa Kantor staf presiden dengan nama sebutannya Kitanesia, itu



ub lik



menggambarkan semua tentang agenda-agendanya presiden dan prosesproses pekerjaan.



-



Kantor Pada saat 2017-2018, Tergugat 1 juga menyiarkan banyak LPS, program acara dari LPS, karena ada kewajiban menyalurkan LPS.



-



Bahwa Undang-Undang Penyiaran tidak pernah berbicara tentang hak ekonomi. Tidak ada menyebutkan pasal soal hak ekonomi.



ep



ah k



am



ah



-



-



Bahwa Sumber siaran RCTI yang disiarkan Ninmedia bersumber dari satelit.



In do ne si



A gu ng



melalui satelit.



R



Tergugat 1 punya izin satelit sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan



1. Ahli. Dr. Sudjana, S.H, M.H. sebagai berikut : -



Bahwa Ahli adalah ahli Hukum Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, dan Ahli



hukum Media) pengajar mata kuliah Hukum Hak Cipta dan Hak Kekayaan



Intelektual, Hukum Penyiaran, dan Hukum Media di Fakultas Hukum



lik



Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa fungsi dan tanggung jawab lembaga penyiaran itu berdasarkan perundangundangan. Artinya, Undang-Undang Penyiaran berlaku bagi lembaga penyiaran.



Bahwa Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban pada saat menyiarkan



ep



-



siaran, memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. pengertiannya, tapi di dalam Undang-Undang penyiaran dikatakan bahwa



on



ng



es



Bahwa Karya siaran di Undang-Undang Hak Cipta tidak begitu jelas



R



-



M



In d



A



gu



Hal 60 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



-



promotor di S3.



ub



ah



Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Program Studi S1,S2, dan



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



siaran itu adalah pesan atau rangkaian pesan yang dapat diterima oleh seseorang menggunakan perangkat penerima pesan. -



Bahwa Siaran disiarkan secara illegal, tidak mendapatkan perlindungan dari



ng



Undang-Undang Hak Cipta. -



Bahwa Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta harus diperoleh



gu



secara legal, artinya kalau kreasi hak cipta atau hak terkait diperoleh secara



melawan hukum, maka tidak berhak atas hak ekonomi dan tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena prinsip hukum, hukum akan



A



melindungi mereka yang punya itikad baik dan tidak melanggar peraturan



Bahwa Karya siaran pada saat disiarkan tanpa izin dari negara tentu tidak



ub lik



-



berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena di dalam Undang-Undang penyiaran itu wajib, hukumnya memaksa, harus ada izin. Artinya kalau dia tidak mendapatkan izin, tidak mendapatkan perlindungan hukum. -



Bahwa Pada saat lembaga penyiaran Berlangganan menyiarkan siaran lembaga penyiaran swasta berdasarkan izin dari pemerintah,



ep



pelanggaran hukum.



Bahwa Pada saat lembaga penyiaran menyiarkan siaran tanpa izin, Negara



R



-



dirugikan. Negara tidak mendapatkan PNBP dari izin siaran.



Bahwa Menurut Undang-Undang penyiaran siaran yang dilakukan tanpa izin



A gu ng



-



ada ancaman pidananya.



3., Ahli. Dr. Adrian E Rompis, S.H, M.H. sebagai berikut ; -



Bahwa Ahli menerangkan ahli dalam Hukum Administrasi Negara dan Ahli Hukum Penyiaran) ;



Bahwa ahli Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD)



frekuensi sesuai dengan izin, sebetulnya itu tidak ada hak siar.



ub



Bahwa Pada saat LPS bersiaran menggunakan frekuensi yang nyata-nyata frekuensi itu milik publik, dan disiarkan secara serentak dan bersamaan, maka LPS tidak dibenarkan mengadakan perjanjian-perjanjian untuk mendapatkan



ep



m ka



Bahwa Pada saat lembaga penyiaran swasta bersiaran menggunakan



uang dari pihak lain yang menyalurkan siaran LPS. -



Bahwa Siaran serempak bersamaan, sekarang ditayangkan, itu kan ditonton,



on



ng



es



R



itu namanya serempak dan bersamaan.



M



In d



A



gu



Hal 61 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



-



Bandung;



lik



ah



-



bukan



In do ne si



ah k



am



ah



perundang-undangan.



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa Lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran,



R



-



dan ada kewajiban bagi lembaga penyiaran yang mempunyai izin untuk membayar sejumlah uang ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara



ng



Bukan Pajak (PNBP). -



Bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak punya izin kemudian tidak



-



gu



membayar ke kas negara ada pidananya.



Bahwa Lembaga Penyiaran Swasta bersiaran secara free to air di satelit dan



siarannya dapat ditangkap oleh masyarakat menggunakan decoder dan



A



parabola secara luas berkewajiban memiliki IPP berdasarkan Undang-Undang



Bahwa Suatu badan hukum yang sudah memiliki izin untuk bersiaran melalui



ub lik



-



terestrial, tidak bisa untuk mendapatkan izin bersiaran melalui satelit. -



Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan diperbolehkan oleh UndangUndang ;



-



Bahwa Penyiaran mengambil dan menyalurkan siaran free to air, walaupun ada jeda.



-



ep



ah k



am



ah



32 tahun 2002 tentang Penyiaran.



Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan boleh mengambil siaran free to air



In do ne si



R



yang serempak bersamaan itu untuk disiarkan di daerah karena siaran free to air itu milik publik. Kedua, daerah kita luas.



Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh Undang-Undang Penyiaran



A gu ng



-



diperbolehkan mengambil keuntungan.



-



Bahwa RCTI tidak semuanya bisa bersiaran di Indonesia, kalau menggunakan



free to air. Di Pacitan, RCTI tidak masuk. Masyarakat di Pacitan mendapatkan siaran RCTI dari penyelenggara TV kabel. Seharusnya keuntungan untuk RCTI, karena iklannya beredar dimana-mana. Saya katakan itu haknya



masyarakat. Ada jeda? Betul ada jeda, akan tetapi Undang-Undang



lik



ah



membolehkan.



Menimbang, bahwa Penggugat dan Para Tergugat telah mengajukan



ub



Menimbang, bahwa oleh karena pihak Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat sudah tidak akan mengajukan apa-apa lagi, selanjutnya mohon putusan;



ep



Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termuat dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian yang



on



ng



es



R



tidak terpisahkan dalam putusan ini;



M



In d



A



gu



Hal 62 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



kesimpulan pada persidangan tertanggal 23 Oktober 2019 ;



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Menimbang,



R



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA. bahwa



maksud



gugatan



Penggugat



sebagaimana dimaksud dimuka.



ng



DALAM PROVISI;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pada



pokoknya



Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan tuntutan -



gu



Provisi yang pada pokoknya yaitu :



Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentiksan kegiatan pelanggaran



atas Hak Terkait Penggugat berupa



penayangan konten siaran



A



layanan chanel Ninmedia;



-



Meletakkan sita atas alat berupa set top box yang digunakan para Tergugat



ub lik



untuk melakukan penyiaran ulang yang merupakan pelanggaran atas Hak



ah



Terkait Penggugat ;



Menimbang bahwa tuntutan provisi adalah permintaan pihak agar diadakan



tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan ;



Menimbang bahwa oleh karena tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat



ep



am



ah k



RCTI di



sudah menyangkut materi perkara yang masih memerlukan pembuktian dan tidak



In do ne si



R



memenuhi syarat tentang pengajuan provisi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR maka tuntutan provisi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;



A gu ng



DALAM EKSEPSI



Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat, dalam jabwannya para



Tergugat telah mengajukan eksepsi yaitu :



1. Penggugat tidak memilik kedudukan hukum ( legal standing); 2. Gugatan Penggugat salah pihak ( Error in persona ) ; 3. Gugatan kurang pihak ( Plurium Litis Consortium ) ;



Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Eksepsi



ah



tersebut sebagai berikut ;



lik



mengajukan gugatan aquo dengan alasan bahwa Penggugat dalam peristerial namun juga



ub



melakukan penyiaran tidak hanya melakukan penyiaran melalui sistim melakukan penyiaran melalui sistim satelit maka



ep



penggugat wajib mememiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menuurt ketentuan Undang –Undang No. 32/ tahun 2002 Jasa Penyiaran , sedangkan yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah hak terkait dimana obyek yang sistim satelit ;



on



ng



es



R



disiarkan atau dipancarluaskan tanpa ijin penyelenggaraan penyiaran melalui



M



In d



A



gu



Hal 63 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Ad.1 .Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing ) dalam



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



sudah memasuki materi perkara dan memerlukan pembuktikan , maka oleh karenanya eksepsi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Pengugat salah pihak



ng



Ad.2.Gugatan



dengan alasan bahwa Pengugat dalam



gugatannya selain mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II yaitu Direksi dan



gu



selaku badan hukum juga menarik sebagai Tergugat



Komisaris dari Tergugat I dan II, padahal Tergugat I dan Tergugat II adalah



badan hukum dan dalam perkara aquo yang melakukan perbuatan hukum



A



adalah Tergugat I dan Tergugat II selaku badan hukum yang merupakan subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban dan berdasarkan pasal 1 angka (5) jo



Terbatas menyebutkan bahwa Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan peseroan serta



am



mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ; Menimbang,



bahwa



terhadap



eksepsi



ep



ah k



ub lik



ah



Pasal 98 ayat ( 1 ) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan



tersebut



Penggugat



telah



menanggapinya dengan mendalilkan bahwa Direksi dan Komisaris dari Tergugat I



In do ne si



R



dan Tergugat II harus turut bertanggung jawab bersama sama dengan Tergugat I dan Tergugat II karena telah sesuai dengan alasan dan dasar hukum yaitu pasal 97 ayat



A gu ng



2 dan 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur pertangungjawaban secara



pribadi



direksi



dan



pasal



114



ayat



2



dan



3



yang



mengatur



pertangungjawaban secara pribadi komisaris yang melakukan kesalahan/ lalai dan tidak beritikad baik malahan dengan sengaja menolak menghentikan pelanggaran hak terkait dan terus melakukan pelanggaran tersebut;



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis akan dipertimbangkan



sebagai berikut :



ah



Menimbang, bahwa suatu badan hukum atau perseroan adalah merupakan



lik



subyek hukum sehingga sebagai subyek hukum berhak untuk mengajukan gugatan



ub



untuk mewakili perseroan atau badan hukum didalam dan diluar pengadilan adalah Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Perseroan Terbatas..,sehingga dengan demikian maka Perserosan Terbatas dapat digugat sebagai subyek hukum



ep



ka



m



dan juga dijadikan sebagai pihak Tergugat atas nama perusahaan dan yang berhak



dan tidak perlu menggugat Direksi dan komisaris selaku pribadi ; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mengajukan gugatan Tergugat II adalah PT. Ninmedia Indonesia dan Tergugat III adalah Jemy Penton



on



ng



adalah Direktur Utama pada Tergugat I dan Direktur pada Tergugat II kemudian



es



R



dan menempatkan sebagai Tergugat I adalah PT Nadira Intermadia Nusantara dan



In d



A



gu



Hal 64 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Menimbang bahwa terhadap eksespsi Para Tergugat tersebut menurut Majelis



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



Jimmy



R



In do ne si a



Iziddin Musawa sebagai Tergugat IV adalah Direktur pada Tergugat I,



Suhendra adalah komisaris pada Tergugat I, Rahardi Purnama Arsyad selaku Tergugat VI adalah Direktur Utama pada Tergugat II, Agus Julianto Sunjoto selaku



ng



Tergugat VII adalah Direktur pada Tergugat II, Agus Muchtadin selaku Tergugat VIII adalah Komisaris Utama pada Tergugat II dan F.M Fairy Soedarsono selaku Tergugat



gu



IX adalah Komisaris pada Tergugat II ;



Menimbang, bahwa menurut ketentuan Hukum Perseroan bahwa badan



hukum atau perseroan dibedakan secara jelas antara fungsi dan wewenang dan



A



tangung jawab Perseroan Terbatas dengan organ perseroan itu sendiri dan organ



perseroan menurut ketentuan Pasal 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Persaeroan



Menimbang bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi MA



yaitu



Putusan MA No/047 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993 dan dalam putusan tersebut terdapat kaidah hukum



bahwa Seorang Direktur Perseroan tidak dapat



digugat secara perdata



ep



ah k



am



Saham, Direktur dan Dewan Komisaris ;



ub lik



ah



Terbatas menyebutkan bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang



dan yang dapat digugat adalah perseroan yang



bersangkutan karena perseroan adalah badan hukum sebagai subyek hukum yang



In do ne si



R



terlepas dari pengurusnya ( Direksi maupun Komisaris ), sehingga pengurus dalam perseroan yang berbadan hukum tidak dapat dibebankan pertanggung jawababn



A gu ng



atas tindakan yang dilakukan untuk kepentingan perseroan ;



Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Pengugat juga mengajukan



gugatan kepada perseroan yaitu Tergugat I dan Tergugat II dan para pengurus dari



Tergugat I dan Tergugat II, yaitu Direksi dan Komisaris nya dan Penggugat dalam



petitumnya juga memohon untuk meminta pertangungjawaban ganti rugi secara tanggung renteng kepada para Tergugat tersebut ;



Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat mohon agar



ah



menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng



lik



sekaligus dan tunai sebesar Rp. 2.169.000.000.000.- (Dua triliun seratus enam puluh



ub



terhadap para Tergugat dan Penggugat tidak menjelaskan berapa besaran tangung jawab masing-masing dari para Tergugat yaitu antara Tergugat I dan II sebagai



ep



badan hukum dan para tergugat selaku pengurus perseroan selaku pribadi, sehingga menjadi tidak jelas dan menjadi rancu pertanggung jawaban para Tergugat tersebut, karena Direktur dan komisaris sebagai pengurus Tergugat I dan Tergugat II



R



melakukan tugas-tugasnya dalam mengelola perusahaan adalah untuk dan atas



on



ng



es



kepentingan perusahaan / perseroan bukan untuk kepentingan pribadi ;



M



In d



A



gu



Hal 65 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



sembilan milyar rupiah terhadap tuntutan pelanggaran hak terkait dari Penggugat



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat yang juga menggugat pribadi para pengurus yaitu Direksi dan



Komisaris dari Tergugat I dan Tergugat II sebagai badan hukum adalah tidak tepat,



ng



sedangkan dalil Penggugat yang merujuk pasal 97 ayat 2 dan 3 Undang Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan setiap anggota Direksi bertanggungjawab



gu



penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersaangkutan bersalah



atau lalai menjalankan tugasnya dan juga terhadap komisaris ikut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan



apabila yang bersalah atau lalai



A



menjalankan tugasnya dengan merujuk pasal 114 ayat 2 dan 3 UU PT , menurut Majelis tidak berdasar karena yang berhak untuk menentukan ada kesalahan atau



ub lik



ah



lalai yang dilakukan oleh Direksi atau dewan Komisaris yang merugikan persroan itu dengan keputusan RUPS ;



Menimbang, bahwa dengan demikian maka keberatan para Tergugat yang mengikutkan pengurus perseroan yaitu Direksi dan Komisaris atau kapasitas selaku pribadi dalam gugatan aquo beralasan untuk dikabulkan dan penggabungan para



ep



ah k



am



dalam menjalankan tugas bukanlah orang lain tetapi adalah perseroan itu sendiri



Tergugat tersebut yang didalilkan oleh Penggugat dengan mengacu kepada pasal 97



In do ne si



R



ayat 2 UU RI No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara aquo ;



A gu ng



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi para Tergugat tentang eksepsi salah pihak (error in persona) berdasar hukum untuk diterima;



Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat pada point 2 tentang



eksespsi salah



pihak diterima, maka eksepsi yang lainnya tidak perlu



dipetimbangkan lebih lanjut ;



Menimbang, bahwa oleh karena ekspsi Para Tergugat tentang eksespsi error



ah



in persona dapat diterima maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil



lik



maka harus dinyatkan tidak dapat diterima ;



ub



Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat telah dinyatakan



diterima tentang salah pihak / error in persona , maka gugatan Pengugat harus



ep



dinyatakan tidak dapat diterima ;



Mengingat pasal 25 ayat 3 UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo UU NO. ;



es



R



40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan hukum yang bersangkutan MENG ADILI



on



ng



M



In d



A



gu



Hal 66 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



DALAM POKOK PERKARA ;



Halaman 66



-



R



DALAM PROVISI:



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;



DALAM EKSEPSI ;



Menerima eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan salah pihak ( error in



ng



-



persona ) : -



gu



DALAM POKOK PERKARA.



Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini



Demikian



diputuskan



ub lik



ah



A



sebesar Rp. 8.221.000,00 (Delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);



dalam



rapat



permusyawaratan



Majelis



Hakim



Hutauruk, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,



Makmur, S.H., M.H., dan Tuti



Haryati,S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Desember



ep



ah k



am



pada hari: Senin, tanggal 16 Desember 2019, oleh kami: John Tony



2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota



tersebut, dibantu oleh Suryono, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Niaga pada



A gu ng



PKPU.



Hakim Ketua,



T.T.D,



T.T.D,



Makmur S.H., M.H.



John Tony Hutauruk, S.H., M.H.



T.T.D,



lik



ah



In do ne si



R



Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Kuasa Pemohon PKPU dan Kuasa Termohon



Hakim Anggota,



Tuty Haryati, S.H., M.H.



ub



m



Panitera Pengganti, T.T.D,



ep



ka - Biaya proses



: Rp.



40.000,-



es



: Rp.



75.000,-



on



ng



- P.N.B.P



Suryono , S.H.



R



Perincian biaya :



In d



A



gu



Hal 67 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



- PNBP Panggilan



90.000,-



: Rp.



10.000,-



: Rp.



6.000,-



: Rp.8.221.000,-



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



Jumlah



: Rp.



ng



- Redaksi - Materai



In do ne si a



: Rp.8.000.000,-



R



- Panggilan



In d



A



gu



Hal 68 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 68