6 0 513 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa
gu
dan mengadili perkara Perdata Permohonan Pailit pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
A
PT. RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang Indonesia, berkedudukan di Jalan Raya Pejuangan, Kebun Jeruk, Jakarta
ub lik
ah
Barat 11350, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. Andi F. Simangunsong, 2. Bryan Bernadi, 3. Deborah Evelyn Panjaitan, 4. Husin Wiwanto. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
am
LAW Firm
AFS Partnership, beralamat di Menara Thamrin Lantai 14 Jalan MH. Thamrin Kav. 3 Jakarta 10250, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2019, selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;
ep
ah k
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada Hukum Negara Republik
Terhadap :
In do ne si
R
1. PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia,
A gu ng
berkedudukan di Wisma Kodel lantai 9 Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B-4
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;
2. PT.
NINMEDIA
berdasarkan
INDONESIA,
dan
tunduk
suatu
kepada
perseroan hukum
terbatas
Negera
yang
Republik
didirikan
Indonesia,
berkedudukan di Wisma Kodel lantai 9 JalanH.R Rasuna Said Kav. B-4,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, selanjutnya
ah
disebut sebagai, Tergugat II ;
lik
3. JEMY PENTON, Warga Negara Indonesia beralamt di Kaveling Mandiri Blok AA
ub
disebut Tergugat III;
4. IZIDDIN MUSAWA, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Damai RT.010/ RW.06 Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, selanjutnya disebut Tergugat IV;
ep
ka
m
¾ - 5 RT.001/RW.013 Pondok Kelapa Duren Sawit, Jakarta Timur, selanjutnya
5. JIMM SUHENDRA, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Arjuna Gang II DPS, Dauh Puri Kaja, Denpasar, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V; Kodel lantai 9, Jalan H.R Rasuna Said Kav. B-4 Kelurahan Karet, Kecamatan
on
ng
Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, selanjutnya disebut, Tergugat VI;
es
R
6. RAHADI PURNAMA ARSYAD, warga negara Indonesia beralamat di Wisma
In d
A
gu
Hal 1 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
P U T U S A N.
NOMOR : 32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
7. AGUS JULIANTO SUNJOTO, warga negara Indonesia beralamat di Jalan Kresek Raya/98.L RT.003/ RW.013 Duri Kosambi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut Tergugat VIII
ng
8. AGUS MUCHTADIN, warga negara Indonesia, beralamat di Wisma Kodel lantai 9, Jalan H.R. Rasuna said Kav. B – 4, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
gu
Jakarta Selatan 12920, selanjutnya disebut Tergugat VIII;
9. F.M. FAIRY SOEDARSONO, warga negara Indonesia di Wisma Kodel lantai 9, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B – 4, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
A
Jakarta Selatan, 12920, selanjutnya disebut Tergugat IX; Setelah membaca berkas perkara;
ub lik
ah
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara; TENTANG DUDUK PERKARA.
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dengan surat gugatan Ganti Rugi tanggal 27 Mei 2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Juli 2019 di bawah
ep
am
ah k
Pengadilan Niaga tersebut;
Register Nomor : 32/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga Jkt Pst telah mengajukan
In do ne si
R
gugatan ganti rugi sebagai berikut:
A gu ng
I. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT
1. Penggugat adalah Lembaga Penyiaran Swasta yang berbentuk perseroan
lik
yang dalam menyelenggarakan kegiatannya melakukan penyiaran telah
memperoleh ijin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan
ub
nama sebutan di udara “RCTI” sebagai pemegang izin penyelenggaraan siaran berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 105/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tentang Izin
ep
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia tertanggal 16 Oktober 2006 sebagaimana yang telah diperbaharui dalam
R
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
on
ng
es
Nomor 1595 Tahun 2017 tertanggal 1 Agustus 2017;
M
In d
A
gu
Hal 2 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
terbatas yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia dan
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
2. Penggugat secara terus menerus sampai dengan saat ini telah
melakukan kegiatan penyiaran yang dalam ketentuan Pasal 1 angka 15
A
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) didefiniskan sebagai “pentransmisian suatu ciptaan atau produk Hak Terkait
ub lik
ah
tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh
ep
In do ne si
R
ah k
am
dari tempat transmisi berasal”, secara free to air (“FTA”).
3. Berdasarkan data Nielsen, Penggugat bersama-sama dengan lembaga lain yang berada dalam kelompok usaha MNC Grup
A gu ng
penyiaran swasta
lik
ah
memiliki pemirsa pada jam-jam utama sebesar 38,3%.
ub
Cipta termasuk dalam Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5) UU Hak Cipta yang mengatur sebagai berikut:
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
m
4. Karya siaran dari Penggugat selaku Lembaga Penyiaran dalam UU Hak
In d
A
gu
Hal 3 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ub lik
5. Hak Terkait tersebut merupakan hak eksklusif bagi Penggugat yang meliputi hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang diberikan dan dilindungi
am
ah
A
gu
ng
“Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukkan, produser fonogram, atau Lembaga Penyiaran.”
oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf d UU Hak Cipta.
Hak ekonomi Lembaga Penyiaran tersebut termasuk hak untuk
ah k
ep
melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk
A gu ng
In do ne si
R
melakukan (vide Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta):
i. Penyiaran ulang siaran; ii. Komunikasi siaran;
iii. Fiksasi siaran; dan/atau
lik ub
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas bahwa Penggugat
ep
adalah pemilik Hak Terkait yang dilindungi oleh Hukum Indonesia terhadap semua bentuk pelanggaran Hak Terkait, termasuk namun tidak
R
terbatas, pada pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
on
ng
es
UU Hak Cipta yang mengatur:
M
In d
A
gu
Hal 4 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
iv. Penggandaan fiksasi siaran.
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
am
ub lik
ah
A
gu
“Setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.”
Dan berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap semua dan
ep
setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap Hak Terkait milik
ah k
Penggugat sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (1) UU Hak Cipta yang
A gu ng
In do ne si
R
mengatur dengan tegas:
ep
on
ng
es
R
II. PARA TERGUGAT TELAH MELANGGAR HAK TERKAIT PENGGUGAT
M
In d
A
gu
Hal 5 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
ub
m
lik
ah
“Pencipta, pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk terkait.”;
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
7. Sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat adalah pemilik Hak Terkait
ng
atas konten karya siaran yang disiarkannya selaku Lembaga Penyiaran
ub lik
8. Para Tergugat secara bersama-sama telah melanggar Hak Terkait Penggugat dengan secara terus menerus sejak sekitar September 2013
am
ah
A
gu
Swasta.
sampai dengan sekitar bulan Februari 2019 melakukan penyebaran atas
ep
konten karya siaran Penggugat dengan tujuan komersial, dengan
ah k
menyiarkan ulang siaran (relai) konten karya siaran Penggugat, tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Penggugat, dan bahkan tetap
In do ne si
A gu ng
melarangnya.
R
melakukan hal tersebut meskipun Penggugat telah dengan tegas
lik
melakukan penyiaran ulang siaran secara tanpa hak dan melawan hukum dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Penggugat
ub
adalah sebagai berikut:
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
m
ah
9. Adapun peran masing-masing Tergugat 1 dan Tergugat 2 dalam
In d
A
gu
Hal 6 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
a. Tergugat 1 (PT. Nadira Intermedia Nusantara) adalah suatu perseroan
ng
terbatas yang merupakan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran
Televisi dengan sebutan nama di udara “NINMEDIA”, yang berperan sebagai pihak yang melakukan penyiaran ulang siaran konten karya
gu
siaran Penggugat, dengan cara meng-uplink chanel televisi dengan
Chinasat – 11, agar kemudian dapat di-downlink atau diterima oleh para pelanggan Chanel Ninmedia yang menggunakan set top box
(“STB”) yang disediakan dan dijual oleh Tergugat 2 melalui para
ub lik
ah
A
nama “NINMEDIA” (selanjutnya disebut “Chanel Ninmedia”) ke Satelit
In do ne si
R
ah k
ep
am
distributornya.
Terkait dengan STB, perlu kiranya menjadi perhatian Yang Mulia Majelis
A gu ng
Hakim bahwa meskipun dalam kegiatan promosi yang dilakukannya, Para Tergugat menyatakan bahwa siaran Chanel Ninmedia dapat
diterima oleh disc parabola, LNB-KU Band dan FTA receiver apapun, faktanya,
Chanel
Ninmedia
hanya
dapat
diterima
dengan
menggunakan STB yang disediakan dan dijual serta telah diatur
secara khusus (di setting) oleh Tergugat 2 untuk dapat menerima
ub ep
on
ng
es
R
b. Tergugat 2 (PT. Ninmedia Indonesia) adalah:
M
In d
A
gu
Hal 7 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
lik
ah
siaran Chanel Ninmedia yang di-uplink oleh Tergugat 1.
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
(i)
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pihak yang menyediakan konten siaran Chanel Ninmedia
yang didalamnya termasuk konten karya siaran Penggugat, untuk
am
ub lik
ah
A
disiarkan atau disebarkan oleh Tergugat 1.
Cara Tergugat 2 memasukkan konten karya siaran Penggugat ke
ah k
ep
siaran Chanel Ninmedia dilakukan dengan men-downlink konten karya siaran Penggugat yang disiarkan oleh Penggugat secara free
In do ne si
R
to air (“FTA”), menggabungkan konten karya siaran Penggugat dengan konten siaran Chanel Ninmedia lainnya, untuk kemudian
A gu ng
diserahkan oleh Tergugat 2 kepada Tergugat 1 untuk disiarkan sebagai satu kesatuan dalam Chanel Ninmedia;
(ii)
selain sebagai penyedia konten siaran Chanel Ninmedia,
Tergugat 2 juga adalah pihak yang menyediakan STB yang telah
lik
Ninmedia, dan kemudian dijual oleh Tergugat 2 melalui jaringan distribusi yang dimilikinya.
ub
m
ah
di-setting oleh Tergugat 2 agar dapat menerima siaran Chanel
ep
ka
Kerjasama antara Para Tergugat tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 merupakan perusahaan yang
ah
terkait atau terafiliasi dengan mengacu pada fakta bahwa Direktur bernama JEMY PENTON (Tergugat 3) menjabat juga sebagai
on
ng
M
Direktur di Tergugat 2 (PT. Ninmedia Indonesia).
es
R
Utama Tergugat 1 (PT. Nadira Intermedia Nusantara) yang
In d
A
gu
Hal 8 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
10. Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 adalah para pengurus dari Tergugat 1
Tergugat 4 Tergugat 5 Tergugat 6
Iziddin Musawa Jimmy Suhendra Rahardi Purnama
Tergugat 7 Tergugat 8 Tergugat 9
Arsyad Agus Julianto Sunjoto Agus Muchtadin F.M. Fairy Soedarsono
ub lik
NAMA Jemy Penton
JABATAN Direktur Utama pada Tergugat 1 dan Direktur pada Tergugat 2 Direktur pada Tergugat 1 Komisaris pada Tergugat 1 Direktur Utama pada Tergugat 2
In do ne si
R
ep
Tergugat 3
A gu ng
ah k
am
ah
A
dan Tergugat 2 dengan rincian sebagai berikut:
Direktur pada Tergugat 2 Komisaris Utama pada Tergugat 2 Komisaris pada Tergugat 2
lik
berstatus badan hukum, sehingga merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri, namun Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 selaku pengurus
ub
wajib ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hak terkait Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 berdasarkan alasan dan
ep
dasar hukum sebagai berikut:
es on
ng
M
R
ah
ka
m
ah
11. Meskipun Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah perseroan terbatas yang telah
In d
A
gu
Hal 9 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
11.1. Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (“UUPT”)
ub lik
ah
A
gu
mengatur bahwa,
“Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , wajib
am
dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan
11.2. Salah
satu
syarat
pengurusan
dengan
itikad
In do ne si
A gu ng
R
ah k
ep
penuh tanggung jawab.”
baik,
adalah
pengurusan tersebut wajib melaksanakan ketentuan perundangundangan
(statutory
duty).
Jika
direksi
(pengurus)
tahu
tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan yang
lik
tindakan yang melanggar hukum, pengurus perseroan tersebut
dianggap melakukan perbuatan yang sifatnya ultra vires dan pengurus perseroan menjadi bertanggung jawab secara pribadi
ub
m
ah
berlaku maka tindakan pengurusan tersebut dikategorikan sebagai
(personally liable) atas kerugian yangh timbul (lihat buku M. Yahya
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
Harahap, SH, Hukum Perseroan Terbatas, hlm. 375).
In d
A
gu
Hal 10 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
11.3. Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai badan hukum tidak dapat dengan
ng
sendirinya melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat apabila Tergugat 3 s.d Tergugat 9 tidak secara aktif bertindak melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut dengan mengatasnamakan badan
gu
hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2. Sehingga dengan demikian maka pertanggungjawabannya atas pelanggaran Hak Terkait Penggugat.
ep
am
ub lik
ah
A
jajaran Direksi dan Komisaris tersebut juga harus dimintakan
A gu ng
In do ne si
R
ah k
11.4. Sehubungan dengan adanya fakta yang tidak terbantahkan bahwa:
(i) Tergugat 3 sampai dengan Tergugat 9 adalah pengurus Tergugat 1
lik ub
m
ah
dan Tergugat 2, dengan jabatan Direktur dan Komisaris;
(ii) Tergugat 1 dan Tergugat 2 sebagai badan hukum telah
ka
menjalankan kegiatan usaha dengan tujuan komersial secara
ep
secara melawan hukum yaitu dengan melanggar hak terkait
ah
dari Penggugat yang merupakan pelanggaran Pasal 25 ayat (3)
es on
ng
M
R
UU Hak Cipta;
In d
A
gu
Hal 11 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
(iii) Penggugat telah meminta Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tindakan
ng
menghentikan
pelanggaran hak
terkait, namun
dengan sengaja dan sadar, Tergugat 1 dan Tergugat 2 menolak
untuk menghentikan pelanggaran hak terkait dan terus
ub lik
ah
A
gu
melakukan pelanggaran tersebut.
Maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa Tergugat 3 sampai
am
dengan Tergugat 9 selaku pengurus dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 harus dinyatakan telah melakukan pengurusan Tergugat 1 dan Tergugat 2 TIDAK dengan itikad baik, dan oleh karenannya harus dinyatakan
ah k
ep
melakukan pengurusan secara ultra vires, sehingga wajib untuk ikut bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan pelanggaran
A gu ng
In do ne si
R
hak terkait Penggugat.
12. Mohon perhatian Majelis Hakim, meskipun Para Tergugat dalam kegiatan
lik
penyiaran dalam bentuk free to air dan tidak memungut biaya berlangganan, namun demikian faktanya, Para Tergugat mendapatkan keuntungan
ub
ekonomis dari penyiaran, yang termasuk di dalamnya penyiaran ulang siaran konten karya siaran Penggugat secara melawan hukum, melalui penjualan STB dan pendapatan dari iklan yang ada di Chanel Ninmedia.
ep
Dengan demikian, adalah hal yang tidak terbantahkan bahwa penyiaran ulang siaran konten karya siaran Penggugat dilakukan oleh Para
on
ng
es
R
Tergugat dengan tujuan komersial.
M
In d
A
gu
Hal 12 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
promosinya selalu menyampaikan bahwa Para Tergugat melakukan kegiatan
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
Selain itu, untuk menarik para Calon Pelanggannya, dengan melihat fakta
bahwa Penggugat secara keseluruhan memiliki 38,3 % persen dari pemirsa
A
televisi di Indonesia, Para Tergugat selalu mencantumkan dalam setiap media
promosinya baik itu dalam brosur maupun iklan online, keterangan disertai
ub lik
ah
merek dagang Penggugat, untuk menegaskan bahwa dengan berlangganan siaran Chanel Ninmedia para Calon Pelanggan tersebut dapat menikmati
In do ne si
R
ah k
ep
am
konten karya siaran Penggugat (MNC Grup).
A gu ng
Untuk memudahkan Majelis Hakim yang terhormat, berikut terlampir kami
lik
ah
sampaikan Skema mengenai perbuatan Para Tergugat tersebut.
ub
Tergugat yang secara bersama-sama melakukan melakukan penyiaran ulang siaran atas konten karya siaran Penggugat tanpa izin dan bahkan
ep
mengabaikan larangan Penggugat merupakan pelanggaran terhadap Hak Ekonomis dari Penggugat sebagaimana diatur dalam:
es on
ng
M
R
ah
ka
m
13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan Para
In d
A
gu
Hal 13 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
a. Pasal 25 ayat (2) huruf a UU Hak Cipta, yang memberikan hak pihak lain untuk melakukan penyiaran ulang siaran; dan
ep
am
ub lik
ah
A
ekonomis kepada Penggugat untuk memberikan izin dan melarang
ah k
b. Pasal 25 ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur larangan bagi setiap orang untuk melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan
A gu ng
In do ne si
R
komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.
14. Sebagai informasi bagi Majelis Hakim yang terhormat, Penggugat juga telah
lik
Para Tergugat kepada pihak kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: TBL/5051/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20
ub
September 2018, dan atas laporan Penggugat dimaksud, Tergugat 3 (JEMY PENTON yang merupakan Direktur Utama dari Tergugat 1 dan Direktur
ep
Tergugat 2) dan Tergugat 6 (RAHARDI ARSYAD yang adalah Direktur Utama dari Tergugat 2 telah ditetapkan sebagai tersangka.
es on
ng
M
R
ah
ka
m
ah
melaporkan tindakan penyiaran ulang tanpa ijin konten karya siaran-nya oleh
In d
A
gu
Hal 14 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
III.PARA TERGUGAT TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN HAK EKONOMI BAGI
gu
ng
PENGGUGAT.
A
15. Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta, pemegang Hak Terkait yang mengalami kerugian atas hak ekonomi-nya berhak memperoleh
ep
ah k
am
ub lik
ah
ganti rugi.
In do ne si
R
16. Tindakan Para Tergugat yang telah dengan sengaja, tanpa izin, dan
mengabaikan larangan dari Penggugat melakukan penyiaran ulang siaran karya siaran
A gu ng
atas konten
Penggugat dengan tujuan
komersil telah
menyebabkan kerugian bagi Penggugat sebagai Lembaga Penyiaran Swasta.
Penggugat tidak dapat menikmati ataupun memperoleh manfaat dari hak
ekonomi-nya selaku pemilik Hak Terkait secara penuh dan mutlak, yang mana seharusnya dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat
ub ep
17. Atas tindakan Para Tergugat tersebut total kerugian yang diderita oleh
R
Penggugat selama Para Tergugat melanggar Hak Terkait Penggugat
on
ng
es
adalah sebesar Rp. 2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh
M
In d
A
gu
Hal 15 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
lik
ah
berdasarkan perjanjian lisensi.
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
sembilan milyar Rupiah), yang dihitung berdasarkan total penghasilan
ng
Para Tergugat dari pelanggaran Hak Terkait Penggugat, yang dalam hal ini dihitung berdasarkan estimasi jumlah total Pelanggan dari Para Tergugat terhitung sejak Juni 2016 sampai dengan Maret 2019, yang dapat
ah
A
gu
kami uraikan sebagai berikut:
Estimasi Pengguna NINMEDIA
Periode
1,800,000 1,800,000 1,800,000
Jumlah (Rp)
ub lik
am
Jun 2016 - Mei 2017 Jun 2017 - Mei 2018 Jun 2018 - Maret 2019
Harga Jual Perangkat (Rp) 500,000 430,000 275,000
TOTAL HASIL PENJUALAN NINMEDIA
900,000,000,000 774,000,000,000 495,000,000,000
2,169,000,000,000
ah k
ep
Terbilang : dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar rupiah * Estimasi Jumlah Pengguna Ninmedia 9 Juta, berdasarkan berita dalam
A gu ng
In do ne si
R
Bisnis.com tanggal 17 Agustus 2018 dan Suara.com tanggal 20 Agustus 2018.
18. Pemberian ganti rugi dalam bentuk penyerahan seluruh penghasilan yang
lik
tegas dalam Pasal 99 ayat (2) UU Hak Cipta yang mengatur sebagai berikut:
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
ah
diperoleh dari pelanggaran Hak Terkait, adalah sesuai dan telah diatur dengan
In d
A
gu
Hal 16 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ub lik
19. Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak menjadi sia-sia, untuk melindungi hak dan kepentingan Penggugat, maka dengan ini
ep
Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat meletakan
ah k
am
ah
A
gu
ng
“Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukkan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.”
sita jaminan terhadap aset-aset milik Para Tergugat yang perinciannya
A gu ng
In do ne si
R
akan kami susulkan kemudian.
PERMOHON PUTUSAN PROVISI
IV.
lik
untuk melindungi hak dan kepentingan Para Penggugat serta dalam rangka
ub
mencegah Para Tergugat melakukan tindakan yang semakin merugikan kepentingan dan hak Para Penggugat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 99
ep
ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur sebagai berikut:
ah
ka
m
ah
20. Bahwa untuk menjamin agar Gugatan Penggugat ini tidak menjadi sia-sia,
es on
ng
M
R
“Selain gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:
In d
A
gu
Hal 17 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
ng
gu A
Maka dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar
dapat: (i) memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan penyiaran
ulang konten karya siaran Penggugat di Channel Ninmedia; dan (ii) digunakan oleh Para Tergugat untuk melakukan penyiaran ulang (relai) konten karya siaran Penggugat yang merupakan pelanggaran atas Hak
am
ep
Terkait Penggugat.
In do ne si
PETITUM
A gu ng
V.
R
ah k
ub lik
ah
melakukan penyitaan atas alat berupa seluruh set top box yang
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar dapat memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:
lik
ah
DALAM PROVISI
kepada
Para
ub
2. Memerintahkan
Tergugat
untuk
menghentikan
kegiatan
pelanggaran atas Hak Terkait Penggugat berupa penayangan konten siaran RCTI di layanan chanel Ninmedia.
ep
ka
m
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
untuk
melakukan
penyiaran
ulang
(relai)
yang
merupakan
on
ng
pelanggaran atas Hak Terkait Penggugat
es
Tergugat
R
3. Meletakan sita atas alat berupa seluruh set top box yang digunakan oleh Para
In d
A
gu
Hal 18 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
a. Meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan, Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan/ata b. Menghentikan kegiatan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.”
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
DALAM POKOK PERKARA
ub lik ep
ah k
am
ah
A
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25
A gu ng
Cipta.
In do ne si
R
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Penggugat
secara
sekaligus
lik
kepada
dan
tunai
sebesar
Rp.
2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar
ub
Rupiah).
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
m
ah
3. Menghukum Para Tergugat untuk tanggung renteng membayar ganti rugi
In d
A
gu
Hal 19 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
A
gu
ng
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini.
Atau
ep
ah k
am
Tergugat.
ub lik
ah
5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
A gu ng
In do ne si
R
aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan untuk
Penggugat (PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia) hadir kuasanya. 1. Andi F. Simangunsong, 2. Bryan Bernadi, 3. Deborah Evelyn Panjaitan, 4. Husin
Wiwanto. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LAW Firm AFS Partnership, beralamat di Menara Thamrin Lantai 14 Jalan MH. Thamrin Kav. 3 Jakarta 10250,
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Mei 2019 dan Tergugat I (PT. Nadira
lik
ah
Intermedia Nusantara), Tergugat II (PT. Ninmedia Indonesia), Tergugat III (Jemy Penton), Tergugat IV ( Iziddin Musawa), Tergugat V (Jimmy Suhendra), Tergugat VI
ub
Muchtadin), Tergugat IX (F.M. Fairy Soedarsono). Hadir Kuasanya Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., SS., M.Si., Charlie Gustav, S.H dan Agus Indra Firdaus, S.H,
ep
Advokat dari Kantor Advokat. M.Z. Al-Faqih & Partners, beralamat di Komplek Buana Soetta Residence Blok B No.31 Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan 2019 ;
on
ng
es
R
Gede Bage, Kota Bandung. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juni
M
In d
A
gu
Hal 20 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
(Rahadi P. Arsyad), Tergugat VII (Agus Julianto Sunjoto), Tergugat VIII (Agus
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
ng
para pihak, namun tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan
gu
pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
A
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat
VIII dan Tergugat IX telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut
ub lik
ah
:
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Penggugat yang terdapat di dalam gugatan, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh
ep
ah k
am
A. DALAM EKSEPSI
Para Tergugat.
In do ne si
R
I. PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
A gu ng
DALAM PERKARA A QUO
1. Penyiaran berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UU 32/2002 adalah
kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
lik
Penyiaran Radio dan Jasa Penyiaran Televisi. Jasa Penyiaran berdasarkan
ub
pasal 13 ayat (2) UU 32/2002 diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan.
ep
3. Penggugat berdasarkan ketentuan norma Pasal 13 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 13 ayat (2) huruf b, Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 adalah Lembaga Penyiaran Swasta (“LPS”) Jasa Penyiaran Televisi bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang
es
yang
R
ka
m
ah
2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU 32/2002 Jasa Penyiaran terdiri dari Jasa
on
ng
usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran televisi.
In d
A
gu
Hal 21 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
untuk penyiaran televisi secara analog atau digital dan/atau melalui sistem
satelit untuk penyiaran televisi secara analog atau digital. Hal ini berdasarkan
ng
ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 dan ketentuan norma Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005
gu
Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (“PP 50/2005”).
A
Berikut norma hukumnya:
ub lik
ah
Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 PP 50/2005
am
Ayat (1)
Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial
ah k
ep
dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.
1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
A gu ng
2. penyiaran radio FM secara analog atau digital; 4. penyiaran multipleksing.
Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 3 PP 50/2005
lik
Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistem terestrial
ub
dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai berikut.
b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:
ep
1. penyiaran radio secara analog atau digital;
ka
2. penyiaran televisi secara analog atau digital;
R
3. penyiaran multipleksing.
5. LPS Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran melalui sistem terestrial ataupun
on
ng
melalui sistem satelit berdasarkan ketentuan norma Pasal 33 ayat (1)
es
m
ah
Ayat (1)
In do ne si
R
a. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:
3. penyiaran televisi secara analog atau digital;
In d
A
gu
Hal 22 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
4. LPS Jasa Penyiaran Televisi dapat diselenggarakan melalui sistem terestrial
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran (“UU 32/2002”) sebelum menyelenggarakan kegiatannya diwajibkan untuk memperoleh izin
ng
penyelenggaraan penyiaran (“IPP”). Berikut norma hukumnya:
gu
Pasal 33 UU 32/2002 Ayat (1)
A
“Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib
ub lik
6. Penggugat adalah LPS Jasa Penyiaran Televisi yang bersiaran secara analog melalui sistem terestrial. Hal ini berdasarkan fakta bahwa Penggugat
am
ah
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”.
menggunakan frekuensi radio untuk pemancarluasan (transmisi) siaran kepada khalayak luas. Frekuensi radio yang digunakan Penggugat adalah
ah k
ep
frekuensi pada pita Ultra High Frequency (UHF) dengan frekuensi UHF 43, yang berdasarkan ketentuan norma Pasal 20 UU 32/2002, Penggugat hanya
In do ne si
R
dapat menyelenggarakan siaran untuk 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, in casu berdasarkan
A gu ng
Peraturan Menteri Kominfo No 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus
Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (“Permenkominfo 31/2014”) Penggugat hanya dapat.melayani pemirsa televisi terestrial di wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
lik
pita Ultra High Frequency (UHF), maka IPP milik Penggugat yang diterbitkan Republik
Indonesia
Nomor
ub
105/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Televisi PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia tertanggal 16 Oktober 2006
ep
sebagaimana yang telah diperbaharui dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1595 Tahun 2017 Tertanggal 1 Agustus 2017 adalah IPP yang dikeluarkan untuk melakukan penyiaran
on
ng
es
melalui sistem satelit.
R
televisi analog melalui sistem terestrial bukan untuk melakukan penyiaran
M
In d
A
gu
Hal 23 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
7. Penggugat dalam melakukan penyiaran menggunakan frekuensi radio pada
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
melalui sistem terestrial dengan menggunakan frekuensi radio, namun juga
melakukan penyiaran (broadcast) melalui sistem satelit, di mana siaran
ng
Penggugat melalui satelit dapat ditangkap oleh penerima siaran dengan
menggunakan perangkat penerima siaran, termasuk oleh perangkat penerima
gu
siaran milik Tergugat 2 yang kemudian disiarkan oleh Tergugat 1. Penyiaran melalui sistem satelit yang dilakukan oleh Penggugat adalah melanggar
ketentuan Pasal 20 UU 32/2002, karena sistem satelit dapat menjangkau
A
pemirsa antar negara, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU
32/2002 LPS Jasa Penyiaran Televisi hanya dapat menyelenggarakan 1
ub lik
siaran in casu berdasarkan Permenkominfo 31/2014 hanya dapat melayani pemirsa di wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
ep
9. Pada saat Penggugat melakukan penyiaran melalui sistem satelit sudah
ah k
am
ah
(satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah
seharusnya dan sepatutnya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)
In do ne si
R
Junctis Pasal 33 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) UU 32/2002, Penggugat wajib memiliki IPP. Penggugat hingga saat ini belum
A gu ng
memiliki IPP untuk penyiaran melalui satelit, karena sebuah badan
hukum menurut UU 32/2002 hanya dapat memiliki izin penyelenggaraan
penyiaran untuk satu wilayah siaran dan untuk satu jenis lembaga penyiaran. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan oleh Penggugat
yang menurut Penggugat adalah “hak terkait” Penggugat sesungguhnya
adalah objek yang disiarkan atau dipancarluaskan (transmisi) tanpa izin
penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit. Dengan demikian
lik
gugatan adalah obyek (hak) yang tidak dapat dilindungi hukum, dan secara mutatis mutandis tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi
ub
kepada Para Tergugat.
II. GUGATAN PENGGUGAT SALAH PIHAK (EXCEPTIO ERROR IN PERSONA)
ep
ka
m
ah
sesungguhnya hak terkait yang diklaim oleh penggugat, yang menjadi dasar
10. Penggugat dalam gugatannya mendalilkan memiliki hak terkait dari penyiaran dan Tergugat 2 adalah badan hukum (rechtspersoon) yang telah mendapatkan
on
ng
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
es
R
yang dilakukan oleh Tergugat 1 dengan bantuan dari Tergugat 2. Tergugat 1
In d
A
gu
Hal 24 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
8. Dalam kenyataan, Penggugat ternyata tidak hanya melakukan penyiaran
Halaman 24
putusan.mahkamahagung.go.id
telah
sah
sebagai
badan
hukum.
Penggugat
In do ne si a
karenanya
R
Indonesia,
seharusnya tidak menarik pihak pihak yang tidak berkepentingan di dalam gugatannya, in casu direksi dan komisaris dari Tergugat 1 dan Tergugat 2.
ng
Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 047 K/Pdt/1988 Tertanggal
20 Januari 1993 seorang direktur tidak dapat digugat secara perdata terhadap
gu
perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dan atas nama perusahaan.
Dalam perkara a quo, yang melakukan perbuatan hukum adalah Tergugat
A
1 dan Tergugat 2 in casu sebagai badan hukum (rechtspersoon).
Berdasarkan Yurispridensi a quo, yang dapat digugat sesungguhnya adalah
ub lik
ah
badan hukum itu sendiri, karena badan hukum merupakan subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban (persona standi in judicio). Gugatan perkara a quo, menurut hukum diwakili oleh Direksi baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini mengacu pada norma dan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 1 angka (5) Juncto Pasal 98 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40
ep
ah k
am
seharusnya hanya ditujukan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang dalam
In do ne si
R
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU 40/2007”).
A gu ng
III. GUGATAN KURANG PIHAK (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
11. Tergugat 1 sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (“LPB”) Jasa Penyiaran Televisi melalui satelit telah mendapatkan izin dari negara
sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal 33 ayat (4) huruf a, b, c, dan d, dan Pasal 33 ayat (5) UU 32/2002. Izin a quo atau IPPnya telah
diterbitkan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menkominfo”) dengan Nomor: 1054 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga
lik
Nusantara, tertanggal 30 September 2013. Bahwa berdasarkan norma dan ketentuan Pasal 33 ayat (4) huruf b UU 32/2002,
IPP dikeluarkan oleh
ub
Menteri Komunikasi dan Informatika setelah adanya Rekomendasi Kelayakan yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (“KPI”).
ep
ka
m
ah
Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia
12. Tergugat 1 juga telah mendapatkan izin dari negara in casu Menkominfo bahwa tergugat 1 berhak untuk menyiarkan program siaran milik LPS yang ini berdasarkan surat izin (persetujuan) yang dikeluarkan oleh Menkominfo
on
ng
dengan Nomor B. -514/M.KOMINFO/PI/03.02/03/2016 tertanggal 31 Maret
es
R
bersiaran secara free to air termasuk siaran yang diklaim milik Penggugat. Hal
In d
A
gu
Hal 25 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
2016. Dalam surat izin (persetujuan) a quo disebutkan bahwa Tergugat 1 diizinkan untuk menyiarkan obyek (siaran) yang diklaim milik Penggugat.
ng
13.Tergugat 1 juga telah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPI Pusat dengan
Nomor:004/RK-JKT/KPI/03/2011,
tertanggal
15
Maret
2011.
gu
Rekomendasi Kelayakan KPI adalah syarat mutlak yang wajib diperoleh oleh
pemohon izin penyiaran sebelum IPP diterbitkan Menkominfo. Berdasarkan fakta-fakta hukum a quo sudah seharusnya Penggugat juga menarik
A
Menkominfo dan KPI sebagai turut tergugat. Dengan tidak ditariknya
Menkominfo dan KPI dalam gugatan, maka gugatan menjadi kurang pihak.
ub lik
tertanggal 27 Mei 1998, terhadap gugatan yang kurang pihak maka gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)
Berdasarkan hal-hal dan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, sudah seharusnya gugatan PENGGUGAT oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ep
ah k
am
ah
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 184 K/AG/1996
ini dinyatakan bahwa gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
In do ne si
R
verklaard/NO).
A gu ng
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan PARA TERGUGAT dalam EKSEPSI merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam GUGATAN kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.
lik
ah
I. PARA TERGUGAT TIDAK MELANGGAR HAK TERKAIT PENGGUGAT
ub
dengan hanya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU 28/2014”). Penggugat sama sekali tidak mengacu dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32/2002, padahal obyek
ep
sengketa yang dipermasalahkan dalam perkara a quo adalah siaran dan penyiaran yang tunduk pada UU 32/2002. Tergugat 1 yang menyiarkan obyek
R
sengketa yang dipermasalahkan adalah badan hukum (rechtspersoon) yang
on
ng
es
tunduk kepada UU 32/2002 pada saat melakukan kegiatan penyiaran.
M
In d
A
gu
Hal 26 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
14. Bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mempermasalahkan hak terkait
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
siaran yang diklaim milik Penggugat sesungguhnya dalam rangka memenuhi
perintah Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002. Bahwa Tergugat 1 sebagai
ng
Lembaga Penyiaran Berlangganan memiliki kewajiban menyediakan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari kapasitas kanal saluran
gu
untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta.
A
Berikut norma Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002.
ub lik
ah
“Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus:
am
1. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
2. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas
ah k
ep
kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
In do ne si
R
3. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu)
A gu ng
kanal saluran siaran produksi dalam negeri.”
Tergugat 1 menyiarkan materi siaran yang diklaim milik Penggugat karena
Penggugat adalah LPS yang bersiaran free to air dan materi siaran yang diklaim milik Penggugat a quo dapat diakses oleh siapapun di satelit melalui
perangkat penerima siaran dan bersifat terbuka (tidak dienkripsi/free to air). UU 32/2002 tidak mewajibkan Para Tergugat untuk meminta izin kepada
lik
Penggugat di platform milik Tergugat 1.
ub
Hal ini juga sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia dalam suratnya bernomor HKI.2.HM.02.03-37 tertanggal 03 Oktober 2018 Perihal Klarifikasi Hak Cipta Lembaga Penyiaran. Dalam
ep
ka
m
ah
Penggugat pada saat akan menyiarkan konten siaran yang diklaim milik
surat a quo dinyatakan bahwa Tergugat 1 dalam rangka menjalankan fungsi sosial dapat melakukan penggunaan dan penyebarluasan konten karya siaran
on
ng
dari televisi terrestrial (free to air) tanpa izin dari pemilik hak terkait lembaga
es
R
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat
In d
A
gu
Hal 27 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Kegiatan Para Tergugat, khususnya Tergugat 1 yang menyiarkan konten
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
kepentingan
pendidikan
dan
pengembangan
ng
pengetahuan.
ilmu
Isi surat a quo juga menyatakan bahwa penegakan hak lembaga penyiaran
gu
dalam praktiknya juga harus memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002, yang dalam hal ini mengharuskan LPB menyediakan kanal saluran untuk menyalurkan program konten karya siaran dari lembaga
A
penyiaran publik atau LPS.
ub lik
DILINDUNGI HUKUM DAN PENGGUGAT TIDAK MENGALAMI KERUGIAN HAK EKONOMI
15. Perlu kami sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa
ep
perkara ini bahwa Penggugat seharusnya tidak bersiaran melalui satelit,
ah k
am
ah
II. HAK YANG DIKLAIM MILIK PENGGUGAT ADALAH HAK YANG TIDAK
karena Penggugat adalah LPS yang memiliki izin (IPP) bersiaran dengan
In do ne si
R
sistem terestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita Ultra High Frequency (UHF) dengan alokasi frequency UHF 43 untuk wilayah layanan
A gu ng
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang siarannya dapat ditangkap dengan menggunakan perangkat penerima siaran, salah satunya antenna UHF.
16. Penggugat dalam melakukan penyiaran menggunakan frekuensi radio pada
pita Ultra High Frequency (UHF), maka IPP milik Penggugat yang diterbitkan Menteri
Komunikasi
dan
Informatika
Republik
Indonesia
Nomor
lik
Televisi PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia tertanggal 16 Oktober 2006 sebagaimana yang telah diperbaharui dalam Keputusan Menteri Komunikasi
ub
dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1595 Tahun 2017 Tertanggal 1 Agustus 2017 adalah IPP yang dikeluarkan untuk melakukan penyiaran televisi analog melalui sistem terestrial bukan untuk melakukan penyiaran
ep
ka
m
ah
105/KEP/M.KOMINFO/10/2006 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran
melalui sistem satelit.
melalui sistem terestrial dengan menggunakan frekuensi radio, namun juga
on
ng
melakukan penyiaran (broadcast) melalui sistem satelit, in casu siaran
es
R
17. Dalam kenyataan, Penggugat ternyata tidak hanya melakukan penyiaran
In d
A
gu
Hal 28 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
untuk
In do ne si a
dimaksud
R
penyiaran sepanjang penggunaan dan penyebarluasan konten karya siaran
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Penggugat melalui satelit dapat ditangkap oleh penerima siaran dengan
menggunakan perangkat penerima siaran, termasuk oleh perangkat penerima
siaran milik Tergugat 2 yang kemudian disiarkan oleh Tergugat 1. Penyiaran
ng
melalui sistem satelit yang dilakukan oleh Penggugat adalah melanggar
ketentuan Pasal 20 UU 32/2002, karena penyiaran melalui sistem satelit dapat
gu
menjangkau pemirsa antar negara, sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal
20 UU 32/2002, LPS Jasa Penyiaran Televisi hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah
A
siaran in casu berdasarkan Permenkominfo 31/2014 hanya dapat.melayani
ub lik
ah
pemirsa di wilayah layanan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Pada saat Penggugat melakukan penyiaran melalui sistem satelit sudah seharusnya dan sepatutnya berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)
am
Junctis Pasal 33 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU 32/2002, Penggugat wajib memiliki IPP. Penggugat hingga saat ini
ep
belum memiliki IPP untuk penyiaran melalui satelit, karena sebuah badan
ah k
hukum menurut UU 32/2002 hanya dapat memiliki izin penyelenggaraan penyiaran untuk satu wilayah siaran dan untuk satu jenis lembaga
In do ne si
R
penyiaran. Sedangkan obyek yang dipermasalahkan oleh Penggugat
yang menurut Penggugat adalah “hak terkait” Penggugat sesungguhnya
A gu ng
adalah objek yang disiarkan atau dipancarluaskan (transmisi) tanpa izin penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit.
Dengan demikian sesungguhnya hak terkait yang diklaim oleh penggugat,
yang menjadi dasar gugatan adalah obyek (hak) yang tidak dapat dilindungi hukum, dan secara mutatis mutandis tidak dapat dijadikan dasar untuk
lik
Penggugat nyatakan bahwa Penggugat memiliki alas hak untuk meminta ganti
rugi adalah dalil yang salah dan keliru. “Hak” tidak terdapat di dalam
ub
perbuatan yang melanggar hukum.
Perbuatan Penggugat sebagai LPS Jasa Penyiaran Televisi yang melakukan siaran
(broadcast)
melalui
ep
pemancarluasan
satelit
tanpa
izin
penyelenggaraan penyiaran berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1)
on
ng
es
diancam pidana.
R
juncto Pasal 58 huruf b UU 32/2002 adalah perbuatan hukum yang
M
In d
A
gu
Hal 29 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat. Dengan demikian dalil yang
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Berikut ketentuan norma hukumnya:
ng
Pasal 33 ayat (1) UU 32/2002 “Sebelum
menyelenggarakan
kegiatannya
lembaga
gu
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran”.
A
Pasal 58 huruf b UU 32/2002
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
penyiaran
wajib
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
ub lik
ah
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
am
denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
ah k
ep
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1); c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
In do ne si
R
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3)”.
A gu ng
Untuk memudahkan memahami sistem siaran TV terestrial dan sistem siaran
TV satelit serta obyek sengketa yang dipermasalahkan dapat dilihat pada
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
gambar di bawah ini:
In d
A
gu
Hal 30 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R ng gu A
ub lik
ah
ep
am
ah k
III TERGUGAT 2 TIDAK PERNAH MENJUAL DAN MENYEDIAKAN SET TOP BOX (“STB”) 18. Penggugat menyatakan pada halaman 6 gugatannya bahwa Tergugat 2
In do ne si
R
menyediakan dan menjual STB untuk dapat menerima siaran Ninmedia. Pernyataan Penggugat a quo adalah salah dan keliru. Tergugat 2 tidak pernah
A gu ng
menyediakan dan menjual STB, pada faktanya, bahkan untuk penggunaan sendiri, Tergugat 2 harus membeli STB yang dijual oleh para importir dan distributor STB.
Perlu kami sampaikan kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa
perkara ini, Penggugat sepertinya belum memahami kedudukan hukum Tergugat 1 sebagai LPB. Bahwa Tergugat 1 sebagai LPB telah memiliki izin
lik
televisi berlangganan melalui satelit berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Juncto Pasal 33 ayat (4) huruf a, b, c, dan d, dan Pasal 33 ayat (5) UU
ub
32/2002. Izin a quo atau IPPnya telah Menkominfo dengan Nomor: 1054 Tahun 2013 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran
Sebagai LPB, Tergugat 1 dengan dibantu Tergugat 2 menyiarkan channel-
on
ng
channel LPS Jasa Penyiaran Televisi free to air yang disiarkan tanpa enkripsi
es
tertanggal 30 September 2013.
ep
Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Nadira Intermedia Nusantara,
R
ka
m
ah
penyelenggaran penyiaran untuk penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran
In d
A
gu
Hal 31 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
(free to air) dan menyiarkan channel-channel premium yang disiarkan dengan enkripsi. STB yang direkomendasikan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 kepada masyarakat dimaksudkan untuk dapat menerima channel-channel premium
ng
yang terenkripsi, channel-channel LPS Jasa Penyiaran Televisi free to air yang tidak dienkripsi pada faktanya siarannya dapat diterima menggunakan
gu
STB apapun (selain STB rekomendasi Ninmedia). Tergugat 1 maupun
A
Tergugat 2 adalah bukan pihak yang menjual STB
Perlu kami sampaikan juga kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini
ub lik
kepentingan standardisasi teknis yang dipersyaratkan sesuai dengan IPP yang diperoleh.
IV PARA TERGUGAT TIDAK DAPAT DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN SECARA TANGGUNG RENTENG
ep
ah k
am
ah
bahwa setting yang dilakukan oleh Tergugat 2 dalam rangka untuk memenuhi
In do ne si
R
19. Obyek sengketa yang diklaim sebagai hak terkait milik Penggugat adalah obyek sengketa yang disiarkan oleh Tergugat 1 dengan bantuan Tergugat 2.
A gu ng
Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah badan hukum (rechtspersoon) yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, karenanya telah sah sebagai badan hukum. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung No. 047 K/Pdt/1988 Tertanggal 20 Januari
1993 seorang direktur tidak dapat digugat secara perdata terhadap perbuatan hukum yang dilakukannya untuk dan atas nama perusahaan. Menggunakan penafsiran analogis, hal ini juga berlaku terhadap komisaris. Dalam perkara a in
casu
sebagai
badan
hukum
(rechtspersoon).
Berdasarkan
lik
2
Yurispridensi a quo, yang dapat digugat sesungguhnya adalah badan hukum
ub
itu sendiri, karena badan hukum merupakan subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban (persona standi in judicio). Gugatan seharusnya hanya
ep
ditujukan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2 bukan menyasar kepada Direksi dan Komisaris dari Tergugat 1 dan Tergugat 2. Untuk memperjelas, kami kutip pendapat M. Yahya Harahap dalam karyanya yang berjudul
R
Perseroan Terbatas, bahwa “Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum
on
ng
es
adalah Mahluk Hukum, yang memiliki hal hal berikut: mempunyai
M
In d
A
gu
Hal 32 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
quo, yang melakukan perbuatan hukum adalah Tergugat 1 dan Tergugat
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
kekuasaan yang diatur secara tegas, seperti untuk memiliki kekayaan,
ng
menggugat, dan digugat atas nama perseroan’’.
V TERGUGAT 1 DIWAJIBKAN OLEH UNDANG-UNDANG PENYIARAN UNTUK
gu
MENYIARKAN KONTEN SIARAN LPS JASA PENYIARAN TELEVISI
20. Tergugat 1 sebagai LPB berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b UU
A
32/2002 diwajibkan untuk menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk program
ub lik
ah
dari Lembaga Lembaga Penyiaran Swasta
am
Berikut norma Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 32/2002.
“Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan
ep
harus:
ah k
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan;
In do ne si
R
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran
A gu ng
Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri
berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.”
Tergugat 1 telah mendapatkan izin dari negara in casu Menkominfo bahwa tergugat 1 berhak untuk menyiarkan program siaran milik LPS yang bersiaran
lik
berdasarkan surat izin (persetujuan) yang dikeluarkan oleh Menkominfo dengan Nomor B. -514/M.KOMINFO/PI/03.02/03/2016 tertanggal 31 Maret
ub
2016. Dalam surat izin (persetujuan) a quo disebutkan bahwa Tergugat 1 diizinkan untuk menyiarkan obyek (siaran) yang diklaim milik Penggugat. Berdasarkan fakta fakta hukum a quo sesungguhnya apa yang dilakukan oleh
ep
Tergugat 1 sudah sesuai dan berdasarkan hukum, dan sudah seharusnya perbuatan hukum Tergugat 1 a quo mendapatkan perlindungan hukum dari
on
ng
es
R
negara.
M
In d
A
gu
Hal 33 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
secara free to air termasuk siaran yang diklaim milik Penggugat. Hal ini
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
VI KLAIM KERUGIAN TIDAK AKURAT
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
21. Klaim Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat mengalami kerugian
ng
sebesar 2.169.000.000.000 (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar
rupiah) yang dihitung berdasarkan ESTIMASI jumlah total pelanggan
gu
menurut Para Tergugat adalah perhitungan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Klaim adanya kerugian sudah seharusnya berdasarkan pada data dan fakta yang akurat dan dapat
A
dipertanggungjawabkan PERKIRAAN.
Berdasarkan
berdasarkan
Yurisprudensi
pada
Mahkamah
ESTIMASI Agung
No.
atau 19
ub lik
K/Sip/1983 tertanggal 3 September 1983, terhadap gugatan ganti rugi yang
ah
tidak diperinci maka gugatan aquo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) ;
VII PENOLAKAN TERHADAP PERMOHONAN PUTUSAN PROVISI
ep
am
ah k
bukan
1. Bahwa obyek sengketa yang diklaim sebagai milik penggugat adalah obyek
In do ne si
R
sengketa yang tidak di lindungi hukum, karena disiarkan melalui satelit dan
Penggugat tidak memiliki IPP untuk penyiaran melalui satelit. Berdasarkan
A gu ng
fakta a quo maka “hak” yang diklaim milik Penggugat adalah “hak” yang sudah seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
2. Bahwa Terguga1 1 dalam menyiarkan konten siaran yang diklaim milik
penggugat adalah berdasarkan perintah Undang-Undang dan telah sesuai
lik
dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
ub
Berdasarkan pada fakta-fakta a quo, Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk (i) menolak permintaan Penggugat
ep
untuk menghentikan penyiaran ulang konten karya siaran Penggugat di Channel Ninmedia; (ii) menolak permintaan Penggugat untuk melakukan penyitaan atas
VIII. PETITUM
on
ng
es
R
alat berupa seluruh set top box yang dimiliki Para Tergugat.
M
In d
A
gu
Hal 34 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
dengan ketentuan hukum yang berlaku serta berdasarkan izin yang sah yang
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Maka berdasarkan hal-hal dan fakta hukum yang telah diuraikan di atas, Tergugat
mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan
ng
memutuskan sebagai berikut :
gu
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat; 2. Menyatakan
bahwa
gugatan
Penggugat
tidak
dapat
A
ontvankelijke verklaard/NO);
ub lik
(niet
1. Menolak permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak permohonan Penggugat untuk menghentikan penayangan konten siaran RCTI di layanan Channel Ninmedia;
3. Menolak meletakan sita atas alat berupa seluruh set top box yang digunakan
ep
ah k
am
ah
DALAM PROVISI
diterima
1. Menolak
gugatan
Penggugat
untuk
seluruhnya
atau
menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
In do ne si
A gu ng
DALAM POKOK PERKARA
R
oleh Para Tergugat untuk melakukan penyiaran ulang (relai).
setidak-tidaknya
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak melakukan pelanggaran Hak Terkait Penggugat selaku Lembaga Penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
lik
RCTI di layanan Channel Ninmedia yang bersumber dari konten siaran yang di uplink oleh Penggugat ke satelit adalah perbuatan yang sah dan dilindungi
ub
hukum.
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak memiliki kewajiban untuk membayar
ep
ganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat secara sekaligus dan tunai sebesar Rp. 2.169.000.000.000 (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar rupiah).
R
5. Menolak sita jaminan yang diletakan atas perkara ini
on
ng
es
6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
M
In d
A
gu
Hal 35 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat 1 yang menyiarkan konten siaran
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono.
In do ne si a
R
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain,
ng
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX tersebut
gu
Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 31 Juli 2019 dan Tergugat I s/d Tergugat IX telah mengajukan Duplik tertanggal 9 Agustus 2019 ;
A
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya
juga
Bukti P-1 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
ub lik
1.
Republik Indonesia Nomor 1595 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Wilayah Layanan Siaran : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Masa Berlaku 13 Oktober 2016 s.d. 12 Oktober 2026. Foto-copy sesuai asli ;
Bukti P-2 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
ep
2.
Republik Indonesia Nomor 1813 Tahun 2016 tentang IPP
ah k
am
ah
telah mengajukan bukti-bukti surat antara lain berupa :
Penggugat
RCTI Wilayah Layanan Siaran : Jakarta, Bogor, Depok, Nopemer 2026. Foto-copy sesuai asli;
Bukti P-3 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
A gu ng
3.
In do ne si
R
Tangerang dan Bekasi, Masa Berlaku 16 Oktober 2016 s.d. 2
Republik Indonesia Nomor 560/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI satu Wilayah Layanan Siaran : Bandung,
Cimahi, Padalarang dan, Masa Berlaku 13 Oktober 2016 s.d. 12 Oktober 2026. Foto-copy sesuai asli;
4.
Bukti P-4 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1597 Tahun 2017 tentang IPP
lik
Padalarang dan, Masa Berlaku 3 Nopember 2017 s.d. 2
ub
Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;
5.
Bukti P-5 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 543/KEP/M.KOMINFO/11/2011
ep
tentang IPP RCTI satu Wilayah Layanan Siaran : Cilegon, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021.
R
Foto-copy sesuai asli;
Bukti P-6 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 1598 Tahun 2017 tentang IPP
on
ng
es
6.
M
In d
A
gu
Hal 36 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
RCTI satu Wilayah Layanan Siaran : Bandung, Cimahi,
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
RCTI Dua Wilayah Layanan Siaran : Semarang, Kendal,
Ungaran, Demak, Jepara dan Kudus, Masa Berlaku 3 Oktober 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;
Bukti P-7 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
ng
7.
A
gu
Republik Indonesia Nomor 544/KEP/M.KOMINFO/11/2011
8.
Kendal, Ungaran, Demak, Jepara dan Kudus, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;
Bukti P-8 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
ub lik
ah
Republik Indonesia Nomor 278/KEP/M.KOMINFO/04/2012 tentang IPP RCTI Dua Wilayah Layanan Siaran : Yogyakarta, Wonosari, Solo, Sleman dan Wates, Masa Berlaku 30 April 2012 s.d. 30 April 2022. Foto-copy sesuai asli; 9.
Bukti P-9 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
ep
Republik Indonesia Nomor 1603 Tahun 2017 tentang IPP
ah k
am
tentang IPP RCTI Dua Wilayah Layanan Siaran : Semarang,
RCTI Tiga Wilayah Layanan Siaran : Malang, Kediri, Pare,
In do ne si
R
Kertosono, Jombang, Blitar , Tulungagung, Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Jember, Masa Berlaku 25 Januari
A gu ng
2016 s.d. 25 Januari 2026. Foto-copy sesuai asli; 10.
Bukti P-10
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2016 tentang IPP RCTI Tiga Wilayah Layanan Siaran : Surabaya,
Lamongan, Gresik, Mojokerto, Pasuruan dan Bangkalan, Masa Berlaku 25 Januari 2016 s.d. 25 Januari 2026. Fotocopy sesuai asli; Informatika
Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
546/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Empat
ub
m
Wilayah Layanan Siaran : Medan, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai
12.
Bukti P-12
ep
asli;
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1075 Tahun 2017
ah
ka
Keputusan
lik
Bukti P-11
ah
11.
Selor, Masa Berlaku 13 Oktober 2016 s.d. 12 Oktober 2026.
on
ng
M
Foto-copy sesuai asli;
es
R
tentang IPP RCTI Empat Wilayah Layanan Siaran : Tanjung
In d
A
gu
Hal 37 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Keputusan
Informatika
Republik
Menteri
Komunikasi
dan
In do ne si a
Bukti P-13
R
13.
Indonesia
Nomor
561/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Lima
ng
Wilayah Layanan Siaran : Palembang, Masa Berlaku 3
gu
Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai Keputusan
Informatika
Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
547/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Lima
15.
ub lik
Oktober 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-15
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 594 Tahun 2013 tentang IPP RCTI Enam Wilayah Layanan Siaran : Makasar, Maros, Sungguminasa dan Pangkajene Tanjung Selor, Masa Berlaku 3 Juli 2013 s.d. 3 Juli 2023. Foto-copy sesuai asli; 16.
Bukti P-16
Keputusan Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan Nomor
In do ne si
R
Informatika
ep
ah k
Bukti P-14
Wilayah Layanan Siaran : Pangkal Pinang, Masa Berlaku 3
am
ah
A
14.
asli;
548/KEP/M.KOMINFO/11/2011 Tahun 2013 tentang IPP
A gu ng
RCTI Enam Wilayah Layanan Siaran : Kendari, Masa
Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;
17.
Buktu P-17
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 958 Tahun 2013
tentang IPP RCTI Tujuh Wilayah Layanan Siaran : Denpasar, Masa Berlaku 18 September 2013 s.d. 18 September 2023.
18.
Bukti P-18 Informatika
Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan Nomor
ub
m
442/KEP/M.KOMINFO/07/2012 tentang IPP RCTI Tujuh Wilayah Layanan Siaran : Mataram, Masa Berlaku 31 Juli
19.
Bukti P-19
ep
2012 s.d. 18 September 2023. Foto-copy sesuai asli; Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1604 Tahun 2017
ah
ka
Keputusan
lik
ah
Foto-copy sesuai asli;
Bandung, Cimahi, Padalarang dan, Masa Berlaku 13 April
on
ng
M
2012 s.d. 12 September 2022. Foto-copy sesuai asli;
es
R
tentang IPP RCTI Delapan Wilayah Layanan Siaran :
In d
A
gu
Hal 38 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Keputusan
Informatika
Menteri
Republik
Komunikasi
dan
In do ne si a
Bukti P-20
R
20.
Indonesia
Nomor
214/KEP/M.KOMINFO/04/2012 tentang IPP RCTI Delapan
ng
Wilayah Layanan Siaran : Banjarmasin, Martapura dan
gu
Marabahan, Masa Berlaku 13 April 2012 s.d. 12 September Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1626 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Delapan Wilayah Layanan Siaran : Balik
22.
ub lik
2021. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-22
Keputusan
Informatika
Menteri
Republik
Komunikasi
Indonesia
dan Nomor
549/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Delapan Wilayah Layanan Siaran : Samarinda, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-23
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
In do ne si
R
23.
ep
ah k
Bukti P-21
Papan, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember
am
ah
A
21.
2022. Foto-copy sesuai asli;
Informatika Republik Indonesia Nomor 593 Tahun 2013
A gu ng
tentang IPP RCTI Sembilan Wilayah Layanan Siaran : Tanjung Karang dan Metro, Masa Berlaku 3 Juli 2023 s.d. 3 Juli 2023. Foto-copy sesuai asli;
24.
Bukti P-24 Informatika
Keputusan Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
550/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Sembilan Wilayah Layanan Siaran : Bengkulu, Masa Berlaku 3 asli; Bukti P-25
Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan Nomor
213/KEP/M.KOMINFO/4/2012 tentang IPP RCTI Sepuluh
ep
Wilayah Layanan Siaran : Pekanbaru, Masa Berlaku 13 April 2012 s.d. 13 April 2022. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-26
Republik
R
Informatika
Keputusan
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan Nomor
551/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Sepuluh Wilayah Layanan Siaran : Batam dan Tanjung Balai, Masa
on
ng
es
26.
M
In d
A
gu
Hal 39 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Informatika
Keputusan
ub
25.
lik
ah
Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2026. Foto-copy sesuai asli; 27.
Bukti P-27
Keputusan Republik
ng
Informatika
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
gu
350/KEP/M.KOMINFO/6/2012 tentang IPP RCTI Sebelas
A
28.
Berlaku 13 Juni 2012 s.d. 12 Juni 2022. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-28
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1627 Tahun 2017
ub lik
tentang IPP RCTI Sebelas Wilayah Layanan Siaran : Padang
ah
dan Pariaman, Masa Berlaku 13 Juni 2012 s.d. 12 Juni 2022. Foto-copy sesuai asli; 29.
Bukti P-29
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 959 Tahun 2013 tentang IPP RCTI Sebelas Wilayah Layanan Siaran : Jambi,
ep
am
ah k
Wilayah Layanan Siaran : Padang dan Pariaman, Masa
Masa Berlaku 18 September 2013 s.d. 18 September 2023. 30.
Bukti P-30
Keputusan
In do ne si
R
Foto-copy sesuai asli;
Menteri
Komunikasi
dan
A gu ng
Informatika Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang IPP RCTI Dua belas Wilayah Layanan Siaran :
Pontianak, Masa Berlaku 5 Pebruari 2014 s.d. 5 Pebruari 2024. Foto-copy sesuai asli;
31.
Bukti P-31 Informatika
Keputusan Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
552/KEP/M.KOMINFO/11/2010 tentang IPP RCTI Dua belas
asli; Bukti P-32
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 592 Tahun 2013
ep
tentang IPP RCTI Tiga Belas Wilayah Layanan Siaran : Manado Masa Berlaku 3 Juli 2013 s.d. 3 Juli 2023. Foto-copy Bukti P-33
Keputusan
R
33.
Informatika
Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan Nomor
553/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Tiga Belas
on
ng
es
sesuai asli;
M
In d
A
gu
Hal 40 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Keputusan
ub
32.
lik
Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai
ka
m
ah
Wilayah Layanan Siaran : Palangkaraya, Masa Berlaku 3
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Wilayah Layanan Siaran : Palu, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 3 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; 34.
Bukti P-34
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
ng
Informatika Republik Indonesia Nomor 1573 Tahun 2017
2021. Foto-copy sesuai asli;
35.
Bukti P-35 Informatika
Keputusan Republik
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
554/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Empat
ub lik
Belas Wilayah Layanan Siaran : Jayapura, Masa Berlaku 3
ah
Nopember 2011 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli; 36.
Bukti P-36
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 359 Tahun 2015 tentang IPP RCTI Empat Belas Wilayah Layanan Siaran :
ep
am
ah k
Jayapura, Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d. 2 Nopember
A
gu
tentang IPP RCTI Empat Belas Wilayah Layanan Siaran :
Ambon, Masa Berlaku 22 April 2015 s.d. 22 April 2025. Foto37.
Bukti P-37
A gu ng
Informatika
Keputusan Republik
In do ne si
R
copy sesuai asli;
Menteri
Komunikasi
Indonesia
dan
Nomor
555/KEP/M.KOMINFO/11/2011 tentang IPP RCTI Lima Belas Wilayah Layanan Siaran : Banda Aceh Masa Berlaku 3 Nopember 2011 s.d 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;
38.
Bukti P-38
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1574 Tahun 2017
lik
Banda Aceh, Masa Berlaku 3 Nopember 2017 s.d. 2 Nopember 2021. Foto-copy sesuai asli;
Bukti P39Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
ub
39.
Republik Indonesia Nomor 162/T.02.02/2017 tentang IPP Masa Berlaku 20 Oktober 2017 s.d. 19 Oktober 2022. Fotocopy sesuai asli;
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1074 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Enam Belas Wilayah Layanan Siaran :
on
ng
es
Bukti P-40
R
40.
M
In d
A
gu
Hal 41 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ep
RCTI Enam Belas Wilayah Layanan Siaran : Manokwari,
ka
m
ah
tentang IPP RCTI Lima Belas Wilayah Layanan Siaran :
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Ternate, Masa Berlaku 17 Mei 2017 s.d. 16 Mei 2027. Fotocopy sesuai asli; 41.
Bukti P-41
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
ng
Informatika Republik Indonesia Nomor 870 Tahun 2013
gu
tentang IPP RCTI Gorontalo Wilayah Layanan Siaran : September 2023. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-42
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 585 Tahun 2016
tentang IPP RCTI Gorontalo Wilayah Layanan Siaran :
ub lik
Gorontalo, Masa Berlaku 8 April 2016 s.d. 8 April 2026. Fotocopy sesuai asli; 43.
Bukti P-43
Keputusan
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1078 Tahun 2017 tentang IPP RCTI Gorontalo Wilayah Layanan Siaran : Mamuju, Masa Berlaku 17 Mei 2017 s.d. 16 Mei 2027. Foto-
ep
ah k
am
ah
A
42.
Gorontalo, Masa Berlaku 6 September 2013 s.d. 6
copy sesuai asli; Bukti P-44
Perjanjian Sewa Transponder Pala antara
30 Maret 2016. Foto-copy dari foto-copy;
In do ne si
R
44.
Bukti P-47
Jasa
PT. Indosat, Tbk dan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia
A gu ng
No.777/AAD-AABG/LGI/2019 tanggal 1 Juni 2010. Foto-copy sesuai asli;
45.
Bukti P-45
Amandemen Pertama Terhadap Perjanjian
Citra Televisi Indonesia No.420/ADD-PST/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013. Foto-copy sesuai asli;
46.
Bukti P-46
Form Konfirmasi Berlanganan antara PT.
Perjanjian
Penyediaan
Indosat
Ooredoo Business antara PT. Indosat, Tbk dan PT. Rajawali Indonesia
No. RCTI/PPJS-LGL/677/XI/16
ub
Citra Televisi
tanggal 9 Nopember 2016. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-48
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
ep
48.
tentang Hak Cipta. Foto-copy sesuai dengan asli; 49.
Bukti P-49
Profil Perusahaan PT. Nadira Intermedia
50.
Bukti P-50
Profil Perusahaan PT. Ninmedia Indonesia.
Foto-copy sesuai asli;
on
ng
es
R
Nusantara. Foto-copy sesuai asli;
M
In d
A
gu
Hal 42 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
47.
lik
ah
Indosat, Tbk dengan PT. Media Nusantara Citra Tbk tanggal
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
In do ne si a
Bukti P-51
R
51.
tentang Perseroan Terbatas. Foto-copy sesuai asli; 52.
Bukti P-52
Surat
Kuasa
Khusus
No.RCTI/SK-
ng
LGL/027/VI/2017 tanggal 12 Juni 2007 dari RCTI kepada PT. MNC Sky Vision, Tbk. Foto-copy sesuai asli;
A
gu
53.
54.
Surat
kepada
PT.
Ninmedia
Indonesia
No.MNC/058-LGL/SRT/VIII/2016 tanggal 10 Agustus 2016 perihal Permintaan Penghentian Siaran. Foto-copy dari fotocopy; Bukti P-54
Surat dari PT. Ninmedia Indonesia No.
ub lik
Ref.054/NIN-MNC/VIII/2016 tanggal 24 Agustus 2016 Perihal
ah
balasan Surat Nomor MNC/058-LGL/SRT/VIII/2016. Fotocopy dari foto-copy; 55.
Bukti P-55
Surat Kepada PT. Ninmedia Indonesia
Nomor. MNC/081-LGL/SRT/X/2016 Tanggal 27 Oktober 2016 Perihal Tanggapan Surat Nomor: 054/NIN-MNC/VIII/2016.
ep
am
ah k
Bukti P-53
Foto-copy dari foto-copy; Surat
kepada
PT.
Ninmedia
Indonesia
In do ne si
Bukti P-56
R
56.
Nomor : 110/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 22 Nopember 2017
A gu ng
Perihal Somasi Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy;
57.
Bukti P-57
Surat
kepada
PT.
Ninmedia
Indonesia
Nomor : 116/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 29 Nopember 2017
Perihal Somasi Kedua Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran
58.
Bukti P-58
PT.
Ninmedia
Indonesia
Perihal Somasi Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa
ub
m
Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy; 59.
Bukti P-59
ep
ka
kepada
Nomor : 117/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 29 Nopember 2017
Surat PT. Ninmedia Indonesia No. 178/NIN-
SK/XI/2017 tanggal 4 Desember 2017 Perihal Tanggapan 60.
Bukti P-60
Surat Kepada PT. Ninmedia Indonesia No.
122/MSKY-LIT/XII/17 tanggal 7 Desember 2017 perihal
on
ng
es
R
Somasi. Foto-copy sesuai asli;
M
In d
A
gu
Hal 43 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Surat
lik
ah
Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy;
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
Jawaban Atas Surat Tanggapan Somasi ninmedia. Foto-copy dari Foto-copy; 61.
Bukti P-61
Surat
kepada
PT.
Ninmedia
Indonesia
ng
Nomor : 125/MSKY-LIT/XI/17 tanggal 11 Desember 2017
gu
Perihal Somasi Kedua Terkait Pelanggaran Hak Cipta Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy; Bukti P-62
Surat
kepada
PT.
Ninmedia
Indonesia
Nomor : 001/MSKY-LIT/XI/18 tanggal 12 Januari 2018
Perihal Somasi 3 (Ketiga) Terkait Pelanggaran Hak Cipta
ub lik
Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy; 63.
Bukti P-63
Surat Ninmedia No.006/NIN/I/2018 tanggal
17 Januari 2018 perihal Tanggapan Somasi No.001/MSKYLIT/18. Foto-copy sesuai asli; 64.
Bukti P-64
Surat Kepada PT. Ninmedia Indonesia No.
ep
ah k
am
ah
A
62.
Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran
283/MSKY-LIT/18 tanggal 10 September 2018 perihal 65.
Bukti P-65
Surat
kepada
PT.
In do ne si
R
Somasi Terakhir. Foto-copy dari foto-copy; Ninmedia
Indonesia
A gu ng
Nomor : 282/MSKY-LIT/XI/18 tanggal 10 September 2018 Perihal Somasi Ke-3 (Tiga) Terkait Pelanggaran Hak Cipta Berupa Penggunaan Tanpa Izin dan Tanpa Hak atas Siaran Milik MNC Group. Foto-copy dari foto-copy;
66.
Bukti P-66
Tanda
Bukti
TBL/5051/IX/2018/PMJ/Dit.
Lapor
Reskrimsus
tanggal
September 2018. Foto-copy sesuai asli; Pengadilan
Jakarta
Penelusuran
Barat
Nomor
Perkara
Perkara
Purnama
Arsyad
ub
Mei 2019, dengan Terdakwa Jimmy Penton dan Rahadi
m
yang
di
sceenshoot
dari
webside
www.sipp.pn-jakartabarat.go.id. Foto-copy sesuai dengan asli; 68.
Bukti P-68
ep
ka
Negeri
Informasi
20
959/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Brt tanggal surat pelimpahan 22
Buku M. Yahya Harahap, S.H, berjudul
R
“Hukum Perseroan Terbatas” Halaman 375. Foto-copy
on
ng
es
sesuai buku;
M
In d
A
gu
Hal 44 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Sistem
lik
Bukti P-67
ah
67.
No.
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Buku
Gunawan
Widjaja, berjudul
“Seri
In do ne si a
Bukti P-69
R
69.
Pemahaman Perseroan Terbatas, 150 Tanya Jawab tentang
Perseroan Terbatas”, Halaman 71-75, halaman 82-85. Foto-
ng
copy dari buku; Bukti P-70
A
gu
70.
71.
Global Mediacom Tbk Tahun 2017 yang menunjukkan
pemirsa RCTI bersama-sama dengan LPS lain yang berada
dalam MNC Group memiliki pemirsa 38,3%. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-71
Data Nielsen dalam laporan Tahunan PT.
ub lik
Global Mediacom Tbk Tahun 2018 yang menunjukkan
ah
pemirsa RCTI bersama-sama dengan LPS lain yang berada dalam MNC Group memiliki pemirsa 34%. Foto-copy sesuai asli; 72.
Bukti P-72
Screenshoot
halaman
website
milik
Ninmedia yang diambil dari link www.ninmedia.tv. Foto-copy Bukti P-73
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
R
73.
tentang Penyiaran. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-74
A gu ng
74.
melalui
In do ne si
sesuai asli;
ep
am
ah k
Data Nielsen dalam laporan Tahunan PT.
Daftar Chanel yang disiarkan oleh Ninmedia
satelit
Chnasat-11
yang
diambil
dari
https://www.Iyngsat.com/ChinaSat-11.htm. Foto-copy sesuai dengan asli;
75.
Bukti P-75
Brosur
promo
penjualan
yang
berlaku
hingga 28 Pebruari 2017 untuk perangkat Ninmedia. Fotocopy dari foto-copy; Bukti P-76
ah
76.
Brosur promo dari Parabola Indramayu yang
Bukti P-77
m
ninmedia
Penjualan Parabola dan Set Top Box di
e-commerce
Bukalapak
ub
77.
lik
menjual perangkat Ninmedia. Foto-copy dari foto-copy; di
Link
:
https://www.bukalapak.com/p/elektronik-lainnya/hcok9p-jual-
ep
ka
parabola-ninmedia-berikut-pasang?blca=SESHOSHPEL&blpt=SESHO-
ah
SHPEL&gclid=cjokcojAtvPjBRDPjBRDARlsAJfZzOqpBFAetv
ng
M
298253887639
wcB&kpid=go
992207940
59223158865
aud-550125125407010%3Apla-
es
waAlvfEALw
on
R
UK56QnblaT9Ojld30k5dThg5nA5ttFeRYxAn9BT8
In d
A
gu
Hal 45 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
R
553996425494 c&sho=59223158865 1o3 992207940 c
9072594 g aud-550125407010%3Apla-553996425494. Fotocopy sesuai dengan asli; Bukti P-78
Penjualan
ng
78.
gu
Ninmedia
A
79.
Set
e-commerce
Receiver
Bukalapak
Parabola
di
link
:
https://www.bukalapak.com/p/elektronik/elektronik-
lainnya/12rzmwz-jual-full-set-paket-receiver-parabolaninmedia; Foto-copy sesuai asli; Bukti P-79
Penjualan
Ninmedia
di
Full
Set
e-commerce
Receiver
OLX
Parabola
di
ling
:
ub lik
ah
https://www.olx.co.id/iklan/antena-parabola-mimmedia-jernihtanpa-iuran-IDyCEAP.htmi#b3ad542e83;promoted. copy sesuai asli; 80.
Bukti P-80
Foto-
Penjualan Full Set Recceiver Parabola
Ninmedia
di
e-commerce
Tokopedia
di
link
:
ep
https://www.tokopedia.com/tjelektrik/antena-parabola-
ah k
am
di
Full
ninmedia-intra-jupiter-paket-komplit? medium=Share&utm
medium=Share&utm
compaign=Product%205hare&utm
A gu ng
In do ne si
squrce=Android&utm
R
utm.source=Android&utm
campaign=Product20Share&
branch
match
id=550600018891059610. Foto-copy sesuai asli;
81.
Bukti P-81
Set Top Box Merek Venus milik Ninmedia.
Foto-copy sesuai asli;
82.
Bukti P-82
Tanda terima pembayaran atas pembelian
Set Tob Box Venus milik Ninmedia. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-83
Bukti P-84
Berita terkait jumlah pengguna Ninmedia
ub
84.
lik
Ninmedia. Foto-copy sesuai asli;
yang diambil dari kolom berita dalam jaringan melalui website
ep
https:..www.suara.com/pressrelease/2018/08/20/160531/siar an-tv-satelit-ninmedia-semakin-merakyat-dan
bervariasi.
85.
Bukti P-85
Berita terkait jumlah pengguna Ninmedia
yang diambil dari kolom berita dalam jaringan melalui
on
ng
es
R
Foto-copy sesuai asli;
M
In d
A
gu
Hal 46 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Foto-foto Yang menamplkan siaran Konten
Siaran Milik Penggugat saat menggunakan Set Tob Box milik
ka
m
ah
83.
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
website
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
https:/teknologi.bisnis.com/read/20180817/829184/siaran-tvsatelit-ninmedia-semakin-merakyat-dan-bervariasi.
ng
copy sesuai asli; Bukti P-86
gu
86.
Promosi Perangkat Ninmedia yang dijual
dengan harga Rp.500.000,- periode Juni 2016 s.d Mei 2017
di https://tvkuindo.net/2016/06/07/update-channel-ninmediajuni-2016/. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-87
Promosi Receiver/Set.ToB Box Ninmedia
yang dijual dengan harga Rp.430.000,- periode Juni 20-17
ub lik
s.d Mei 2018 di https://tvkuindo.net/2017/07/20/updatechannel-ninmedia-20-juli-2017/. Foto-copy sesuai asli; 88.
Bukti P-88
Promosi Receiver/Set.ToB Box Ninmedia
yang dijual dengan harga Rp.275.000,- periode Juni 2018 s.d Maret 2019 di https://tvkuindo.net/2019/01/12/40486. Fotocopy sesuai asli; 89.
Bukti P-89
ep
ah k
am
ah
A
87.
Foto-
Skema Topologi Distribusi Siaran MNC
90.
Bukti P-90
Skema Topologi Siaran Ninmedia. Foto-copy
A gu ng
sesuai asli; 91.
Bukti P-91
In do ne si
R
Group. Foto-copy sesuai asli;
Surat Edaran
Menteri
Komunikasi
dan
Informatika Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Himbauan Bagi Pemegang Izin Prinsip dan Pemegang Izin Penyelenggaraan Berlangganan
Penyiaran
Untuk
Lembaga
Mematuhi
Penyiaran
Ketentuan
Peraturan
Perundan-undangan tanggal 28 Januari 2016. Foto-copy
92.
Bukti P-92
Pordomuan Malau, ST., CHFL., MCT. Ahli Teknis Bidang
ub
m
Jaringan dan Komunikasi dalam Perkara No. 32/Pdt.Sus.Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta
93.
Bukti P-93
ep
Pusat. Foto-copy sesuai asli; Berita
dari
website
https://indopos.co.id/read/2019/09/30/197781-penyiaranberjudul
R
harus-cantumkan-hak-siarnya-secara-jelas/amp/
Lembaga Penyiaran Harus Cantumkan Hak Siarnya Secara
on
ng
M
Jelas. Foto-copy sesuai asli;
es
ah
ka
Keterangan Tertulis Benhard Mevis Anggiat.
lik
ah
sesuai asli;
In d
A
gu
Hal 47 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Berita
dari
website
In do ne si a
Bukti P-94
R
94.
https://www.majalahict.com/kpid.dki-jakarta-sayangkan-
maraknya-distribusi-penyiaran-berlangganan-tanpa-izin/
ng
berjudul KPID DKI Jakarta Sayangkan Maraknya Distribusi Penyiaran Berlangganan Tanpa Izin. Foto-copy sesuai asli; Berita
dari
website
https://www.majalahict.com/kpid-dki-jakarta-sayangkanmaraknya-distribusi-penyiaran-berlanganan-tanpa
izin/
berjudul KPID DKI Jakarta Sayangkan Maraknya Distribusi Bukti P-96
Berita
dari
ub lik
96.
website
https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/tv-kabel-danparabola-berlanganan-kloning-fta-tanpa undang-undang
berjudul
TV
Kabel
izin-melanggar
dan
Parabola
Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin Melanggar Undangundang. Foto-copy sesuai asli; 97.
Bukti P-97
ep
ah k
Bukti P-95
Penyiaran Berlangganan tanpa Izin. Foto-copy sesuai asli;
am
ah
A
gu
95.
Berita
dari
website
In do ne si
R
https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/5b2A1Q2N-kpiminta-tv-berlangganan-tak-sembarang-menayangkan-siaranberjudul
A gu ng
langsung
KPI
Minta
TV
Berlangganan
Tak
Sembarang Menayangkan Siaran Langsung. Foto-copy sesuai asli;
98.
Bukti P-98
Berita
dari
website
https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/lembagapenyiaran-punya-hak-ekonomi-terhadap-karya-siar
berjudul
Lembaga Penyiaran Punya Hak Ekonomi Terhadap Karya
99.
Bukti P-99
dari
webside
https://wartakota.tribunnews.com/2019/10/01/lembagaberjudul
ub
m
penyiaran-punya-hak-ekonomi-terhadap-karya-siar
Lembaga Penyiaran Punya Hak Ekonomi Terhadap Karya 100.
Bukti P-100
ep
Siar. Foto-copy sesuai asli; Berita
dari
websidete
https://techno.okezone.com/read/2019/10/02/207/2111927/b
ah
ka
Berita
lik
ah
Siar. Foto-copy sesuai asli;
source=whatsapp?utm
medium=sosmed&utm
es
medium=sosmed&utm
on
penegakan-uuhak-cipta?utm
ng
M
R
ajaksiaranfthahrsdihukum-jadi-trending-topic-netizen-soroti-
In d
A
gu
Hal 48 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 48
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
#BajakSiaranFTAHrsDihukum
In do ne si a
berjudul
R
sourse=whatsapp
Jadi Trending Topic, Netizen Soroti Penegakan UU Hak Cipta. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-101
Berita
ng
101.
dari
webside
gu
https://www.inews.id/news/nasional/pembajakan-siaran-fta-
A
102.
berjudul Pembajakan Siaran FTA, Pengamat : Materi Siaran Tak Bisa Seenaknya dikloning. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-102
Berita
dari
webside
https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266
ub lik
ah
/kisruh-pembajakan-fta-pengamat-bila-hak-cipta-ftadilindungi-iklan-investasi-nyaman
berjudul
Kisruh
Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli;
103.
Bukti P-103
Berita
dari
webside
ep
https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266
ah k
am
pengamat-materi-siaran-tak-bisa-seenaknya-dikloning
/kisruh-pembajaka-fta-pengamat-bila-hak-cipta-fta-dilindungi-
In do ne si
R
iklim-investasi-nyaman berjudul Kisruh Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Pengamat : Bila Hak Cipta
A gu ng
FTA Dilindungi, Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli;
104.
Bukti P-104
Berita
dari
webside
https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266 /kisruh-pembajakan-fta-pengamat-bila-hak-cipta-ftadilindungi-iklan-investasi-nyaman
berjudul
Kisruh
Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Dilindungi,
105.
Bukti P-105
webside
/kisruh-pembajakan-fta-pengamat-bila-hak-cipta-fta-
ub
m
dilindungi-iklan-investasi-nyaman
berjudul
Kisruh
Pembajakan FTA, Pengamat : Bila Hak Cipta FTA Dilindungi,
ep
ka
dari
https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112266
Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli; 106.
Bukti P-106
Berita
dari
webside
/pengamat-hukum-parabola-kabel-berlangganan-siarkan-ftatanpa-izin-jelas-pembajakan-harus-ditindak
on
ng
berjudul
es
R
https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/207/2112509
M
In d
A
gu
Hal 49 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Berita
lik
ah
Iklim Investasi Nyaman. Foto-copy sesuai asli;
Halaman 49
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Pengamat Hukum : TV Parabola Kabel Berlangganan
Siarkan FTA Tanpa Izin, Jelas Pembajakan, Harus Ditindak. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-107
Berita pada Halaman Utama Koran Harian
ng
107.
gu
Ekonomi Neraca tanggal 3 Oktober 2019, berjudul KPI : TV
A
108.
Langgar UU. Foto-copy sesuai asli; Bukti P-108
Berita pada Halaman 9 Koran Harian
Ekonomi Neraca tanggal 3 Oktober 2019, berjudul Kisruh Pembajakan Siaran FTA Lembaga Penyiaran Punya Hak
ub lik
Ekonomi atas Karya Siar. Foto-copy sesuai asli;
ah
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan 2 orang saksi dan 1 orang ahli
dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1.
Saksi. Suroso, sebagai berikut: -
Bahwa Perhitungan kerugian yang dialami RCTI adalah berdasar estimasi.
-
Bahwa Tergugat 1 sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak ada iuran
ep
am
ah k
Kabel & Parabola Berlangganan Kloning FTA Tanpa Izin
kemudian dapat menikmati tayangan di Ninmedia tersebut.
Bahwa Di MNC Sky Vision (Indovision) sebagai lembaga penyiaran
A gu ng
-
In do ne si
R
berlangganan kepada pelanggan. Pelanggan hanya membeli perangkat
berlangganan mendapatkan keuntungan dari iuran pelanggan. Indovision ada
paket harganya 179.000, ada paket seharga Rp 149.000, dan ada beberapa lagi. Saya lupa pastinya.
-
Bahwa Siaran RCTI yang ada di Tergugat 1 sumbernya dari satelit.
-
Bahwa Izin siaran RCTI adalah untuk siaran terestrial bukan satelit.
-
Bahwa Siaran RCTI dalam sistem teresrial untuk ditangkap masyarakat Tanggapan:
-
Bahwa RCTI tidak pernah membuat perhitungan kerugian yang jelas dan nyata. Perhitungan kerugian yang dialami RCTI adalah berdasar estimasi.
ub
-
lik
-
Bahwa Tergugat 1 sebagai LPB dengan nama udara Ninmedia sebenarnya
ep
kedudukannya adalah sama dengan MNC Sky Vision, sama sama berkedudukan sebagai LPB. Perbedaannya, Tergugat 1 tidak memungut iuran pelanggan setiap bulan, sedangkan
MNC Sky Vision memungut biaya
R
bulanan kepada pelanggan. Pelanggan yang ingin menikmati siaran dari
on
ng
es
layanan Tergugat 1 cukup membeli perangkat set top box rekomendasi.
M
In d
A
gu
Hal 50 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
menggunakan antena UHF bukan untuk ditangkap menggunakan parabola.
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa RCTI telah nyata bersiaran di sistem satelit dan dapat diterima
R
-
perangkat penerima siaran, termasuk perangkat parabola. RCTI pada saat bersiaran di sistem satelit tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan yang
ng
dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan tidak memiliki IPP yang dikeluarkan oleh Menkominfo Republik Indonesia.
Bahwa Izin RCTI adalah izin terestrial. RCTI hanya bisa bersiaran di sistem
gu
-
terestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.
-
Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hak
A
karena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkan
Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyata
ub lik
-
merugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di sistem satelit tanpa IPP.
2. Saksi. Rachmad Djunaedi, sebagai berikut:
Bahwa Saksi akan menerangkan bidang teknis Penyiaran;
-
Bahwa RCTI izinnya adalah terestrial. RCTI tidak memiliki izin satelit.
-
Bahwa RCTI menguplink siaran ke satelit Palapa.
-
Bahwa Enkripsi adalah sistem pengacakan signal, supaya signal itu tidak bisa
ep
-
In do ne si
R
ah k
am
ah
perlindungan hukum.
ditonton oleh pemirsa melalui satelit.
Bahwa RCTI mengenkripsi (mengacak) siaran di satelit baru dilakukan pada
A gu ng
-
Juli 2019. Sebelum Juli 2019, masyarakat di rumah-rumah bisa mengakses
siaran RCTI free to air menggunakan parabola. Siaran yang diterima masyarakat di parabola sama dengan yang diterima di terestrial.
-
Bahwa Sumber siaran yang dipermasalahkan dalam perkara ini, sumbernya dari satelit.
Bahwa Masyarakat menggunakan parabola, satu karena mereka tahu
lik
menonton sendiri siaran RCTI dari parabola, biasanya di tengah pedalaman Jambi, Kalimantan. Itu yang secara terestrial kita tidak bersiaran.
ub
-
frekuensinya, kedua tidak ada siaran terestrial disitu sehingga mereka
Bahwa RCTI punya kemampuan untuk memproteksi atau mengacak siaran yg ditembak ke satelit supaya masyarakat tidak bisa menangkap menggunakan
-
ep
parabola.
Bahwa Masyarakat bisa menangkap siaran RCTI menggunakan parabola, Tanggapan:
on
ng
es
-
R
karena RCTI membuka enkripsi itu.
M
In d
A
gu
Hal 51 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
-
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa RCTI telah nyata bersiaran di sistem satelit dan dapat diterima
R
-
perangkat penerima siaran, termasuk perangkat parabola. RCTI pada saat bersiaran di sistem satelit tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan yang
ng
dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan tidak memiliki IPP yang dikeluarkan oleh Menkominfo Republik Indonesia.
Bahwa Izin RCTI adalah izin terestrial. RCTI hanya bisa bersiaran di sistem
gu
-
terestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.
-
Bahwa RCTI dengan sengaja melakukan kegiatan penyiaran di sistem satelit.
A
Masyarakat sebelum Juli 2019 bisa menikmati siaran RCTI menggunakan parabola. Siaran yang masyarakat terima di parabola sama dengan siaran
ub lik
memiliki kemampuan untuk mengenkripsi siarannya di satelit akan tetapi hal itu tidak dilakukan. -
Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hak karena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkan perlindungan hukum.
-
ep
ah k
am
ah
yang masyarakat terima menggunakan perangkat antena UHF. Padahal, RCTI
Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyata
3. Ahli. Henry Soelistyo, yang pada pokoknya sebagai berikut -
In do ne si
A gu ng
satelit tanpa IPP.
R
merugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di sistem
Bahwa Konten Siaran Penggugat merupakah Hak Terkait dalam UU Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (5);
-
Bahwa Hak Terkait milik Penggugat tersebut merupakan hak ekslusif bagi
Penggugat yang meliputi hak ekonomi Lembaga Penyiaran yang diberikan
lik
huruf d UU Hak Cipta. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran tersebut termasuk hak untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak
Komunikasi siaran;
Fiksasi siaran; dan/atau;
ep
Penyiaran ulang siaran;
es on
ng
M
R
ah
ub
lain untuk melakukan (vide Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta):
ka
m
ah
dan dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20
In d
A
gu
Hal 52 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 52
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Penggandaan fiksasi siaran.
ng
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
-
Bahwa Pemilik Hak Terkait dilindung oleh UU Hak Cipta terhadap semua jenis
gu
pelanggaran Hak Terkait, termasuk namun tidak terbatas, pada pelanggaran seebagaimana diaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3);
-
Bahwa Konsideran menimbang dan konsideran mengingat dalam UU
A
Penyiaran menempatkan UU Hak Cipta sebagai rujukan. Hal tersebutlah yang
melatarbelakangi adanya Pasal 26 Ayat (2), Pasal 43, dan Penjelasan Pasal
ub lik
dengan ketentuan dalam UU Hak Cipta.
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil sangkalannya Para Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa foto-copy yang telah diberi materai dan diberi tanda sebagai berikut :
ep
ah k
am
ah
43 dalam UU penyiaran yang mewajibkan adanya hak siar dan berkaitan erat
Bukti T - 1
1.
Akte
Pendirian
PT.
NADIRA
INTERMEDIA
In do ne si
R
NUSANTARA No. 82 Tertanggal 23 Maret 2010 yang dibuat
dihadapan Iswandono Poerwodinoto, S.H., SpN., MKn, Notaris
A gu ng
di Jakarta Timur. Foto-copy sesuai asli; Bukti T - 2
2.
Akte
Perubahan
PT.
NADIRA
INTERMEDIA
NUSANTARA No. 4 Tertanggal 1 April 2016 yang dibuat dihadapan H. Teddy Anwar, S.H, SpN, Notaris di Jakarta Pusat. Foto-copy sesuai asli; Bukti T - 3
3.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor. AHU-29670.AH.01.01 Tahun 2010
lik
INTERMEDIA NUSANTARA Tertanggal 10 Juni 2010. Fotocopy sesuai asli; Penerimaan
Pemberitahuan
ub
Bukti T - 4
4.
Perubahan
Data
Perseroan PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA Nomor.
ep
AHU.AH.01.03-0037895 Tertanggal 06 April 2016. Foto-copy sesuai asli; 5.
Bukti T - 5
Akte Pendirian PT. NINMEDIA INDONESIA No. 16
Lubis, S.H. Notaris dan PPAT di Komplek Kehutanan R.I Jalan
on
ng
es
R
Tertanggal 22 Mei 2013 dibuat dihadapan Harra Mieltuani
M
In d
A
gu
Hal 53 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. NADIRA
Halaman 53
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Wanamulya X No.2 Karang Tengah Tangerang. Foto-copy sesuai asli; 6.
Bukti T – 6 Akte Perubahan PT. NINMEDIA No. 93 Tertanggal
ng
30 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H.,
Bukti T – 7 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-28649.AH.01.01.Tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. NINMEDIA INDONESIA Tertanggal 28 Mei 2013. Foto-copy sesuai asli;
Republik Indonesia Nomor AHU-0946816.AH.01.02.Tahun 2015 Persetujuan
Anggaran
Dasar
PT.
NINMEDIA
INDONESIA Tertanggal 27 Nopember 2015. Foto-copy sesuai asli;
9.
Bukti T – 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Foto-copy dari foto-copy;
ep
ah k
Tentang
ub lik
Bukti T – 8 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
am
8.
ah
A
7.
gu
SpN, Notaris di Jakarta Pusat. Foto-copy sesuai asli;
10.
Bukti T – 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang
11.
In do ne si
R
Penyiaran. Foto-copy dari foto-copy; Bukti T – 11 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
A gu ng
Perseroan Terbatas. Foto-copy dari foto-copy; 12.
Bukti T – 12 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Foto-copy dari foto-copy;
13.
Bukti T – 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan. Foto-copy dari foto-copy;
Bukti T – 14 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
lik
Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Foto-copy dari webside;
Bukti T – 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
ep
15.
ub
Yang Berlaku Pada Kementrian Komunikasi dan Informatika.
Indonesia
Nomor
49/PER/M.KOMINFO/12/2009
Bukti T – 16 Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia
ng
Republik
Nomor
41
Tahun
2012
Tentang
on
16.
es
copy;
R
Tentang Rencana Dasar Teknik Penyiaran. Foto-copy dari foto-
M
In d
A
gu
Hal 54 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
14.
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Lembaga
Penyiaran
In do ne si a
Penyiaran
R
Penyelenggaraan
Berlangganan Melalui Satelit, Kabel dan Terestrial. Foto-copy dari foto-copy;
ng
Bukti T – 17 Peraturan Menteri Kominfo No. 31 Tahun 2014
17.
A
copy dari wibeside;
Bukti T – 18 Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Komisi Bukti T – 19 Berita Acara Serah Terima Izin Penyelenggaraan
ah
Penyiaran PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui satelit. Foto-copy sesuai asli;
20.
Bukti T – 20
Rekomendasi Kebijakan Nomor 004/RK-
JKT/KPI/03/2011 Tertanggal 15 Maret 2011 yang dikeluarkan
ep
am
Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequensy. Foto-
Penyiaran Indonesia Tahun 2019. Foto-copy dari webside;
19.
ah k
Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan
ub lik
18.
gu
Tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radia
oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang ditandatangani sesuai asli;
In do ne si
R
oleh Dadang Rahmat Hidayat, S.H., S.Sos., M.Si. Foto-copy Bukti T – 21 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
A gu ng
21.
Republik
Indonesia
Nomor.
268/KEP.KOMINFO/07/2011
Tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan Jasa
Penyiaran
Televisi
PT.
NINMEDIA
NUSANTARA. Foto-copy sesuai asli;
22.
INTERMEDIA
Bukti T – 22 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor. 390/M.KOMINFO/07/2012 Tentang
Foto-copy sesuai asli;
Bukti T – 23 Pemberitahuan Hasil Evaluasi Uji Coba Siaran
ub
23.
Nomor 945/DJPP.4/KOMINFO/P1.03.02/05/2013 Tertanggal 23 Mei 2013 Kementrian Komunikasi dan Informatika menyatakan
ep
bahwa PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA lulus EUCS. Foto-copy sesuai asli;
R
Republik Indonesia Nomor 1054 Tahun 2013 Tentang Izin
on
ng
es
Bukti T – 24 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
24.
M
In d
A
gu
Hal 55 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
disampaikan kepada PT. NADIRA INTERMEDIA NUSANTARA.
ka
m
ah
Perpanjangan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran yang
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
NUSANTARA. Foto-copy sesuai asli;
Bukti T – 25 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika
25.
Indonesia
ng
Republik
A
gu
1025/M.KOMINFO/SP.01.02/06/2016
Tentang Hak Labuh
(Landing Right) untuk Penyelenggaraan Penyiaran tertanggal 17 Juni 2016. Foto-copy sesuai asli;
Bukti T – 26 Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 514/M.KOMINFO/PI.03.02/03/2016 Tentang
Pencatatan
dan
Persetujuan
Perubahan
Data
Perizinan Penyiaran tertanggal 31 Maret 2016. Foto-copy
ah
sesuai asli;
27.
Bukti T – 27 Surat Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
HKI.2.HM.02.03-37
Perihal
Klarifikasi
Hak
Cipta
Lembaga Penyiaran tertanggal 03 Oktober 2018. Foto-copy
ep
sesuai asli;
Bukti T – 28 Surat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor
R
28.
In do ne si
am
ah k
Nomor
ub lik
26.
In do ne si a
R
Penyelenggaraan Penyiaran Televisi PT. NADIRA INTERMEDIA
344/K/KPI/31.1/08/2019 Perihal Jawaban Atas Permohonan
A gu ng
Informasi tertanggal 19 Agustus 2019. Foto-copy sesuai asli; 29.
Bukti T – 29 Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI
Jakarta
Nomor
189/KPID-DKI/VIII/2019
Perihal
Permohonan Informasi Salinan IPP LPS tertanggal 5 Agustus 2019. Foto-copy sesuai asli;
30.
Bukti T – 30 Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Riau
Nomor
078/KPID-Riau/2019
Perihal
Jawaban Atas
ah
Permohonan Informasi tertanggal 5 Agustus 2019. Foto-copy
Bukti T – 31 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ub
Nomor Register. 19 K/SIP/1983 Tanggal Putusan 3 September 1983. Foto-copy dari foto-copy;
Bukti T – 32 Buku Hukum Perseroan Terbatas Karya M. Yahya
ep
32.
Harahap, S.H Penerbit Sinar Grafika. Foto-copy sesuai asli; 33.
Bukti T – 33 Berita dengan judul RCTI, GTV dan MCTV diacak
34.
Bukti T – 34 30 Tahun Mengudara Ada Persembahan Spesial di
on
ng
RCTI Fest. Foto-copy dari webside;
es
R
24 Jak di Parabola. Foto-copy dari webside;
M
In d
A
gu
Hal 56 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
31.
lik
sesuai asli;
Halaman 56
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bukti T – 35 Majalah Broadcastmagz TV&Radio Magazine No.
R
35.
56 Tahun V Agustus 2016. Foto-copy dari foto-copy;
Bukti T – 36 Surat Direktur Penyiaran Kementrian Komunikasi
36.
ng
dan
Informatika
Republik
Indonesia
No.
B-
A
Direktorat
Tindak
Pidana
Tertentu
Nomor.
S.Tap/36.b/VI/2018/Tipidter Tentang Penghentian Penyelidikan Bukti T – 38 Perjanjian kerjasama antara PT. Nadira Intermedia
ah
Nusantara dan PT. Ninmedia Indonesia No. 003/NIN-NAD2/I/16 tertanggal 13 Oktober 2015. Foto-copy sesuai asli; Bukti T – 39 Data Lyngsat.com menginformasikan bahwa RCTI
39.
bersiaran
secara
free
to
air
dengan
menggunakan
sistem/media satelit di satelit Palapa D. Foto-copy dari webide;
ep
am
Bukti T – 37 Surat Ketetapan Badan Reserse Kriminal Polri
Tertanggal 28 Juni 2018. Foto-copy dari foto-copy;
38.
ah k
Foto-copy sesuai asli;
ub lik
37.
gu
886/DJPPI.4/PI.03.04/08/2019 Tertanggal 20 Agustus 2019.
40.
Bukti T – 40 Gambar
sistem
penyelenggaraan
penyiaran
41.
Bukti T – 41 Gambar
sistem
In do ne si
R
melalui sistem terestrial. Foto-copy sesuai asli; penyelenggaraan
A gu ng
melalui sistem satelit. Foto-copy sesuai asli; 42.
penyiaran
Bukti T – 42 Berita Acara Rapat Koordinasi Nasional Komisi Penyiaran Indonesia di Banjarmasin Kalimantan. Foto-copy dari foto-copy;
43.
Bukti T – 43 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register. 184 K/AG/1996 Tanggal Putusan 27 Mei 1998. Foto-copy dari foto-copy;
Bukti T – 44 Berita dengan judul KPI Rekomendasi “free to air”
ah
44.
Bukti T – 45 Berita
dengan
judul
Akademisi
Apresiasi
hasil cetak; 46.
Bukti T – 46 Berita
ub
Rekomendasi Kebijakan Siaran Gratis dari KPI. Foto-copy dari dengan
judul.
Lembaga
Penyiaran
ep
Berlangganan siaran siaran tv tv swasta free to air bukan
R
pelanggaran hukum. Foto-copy dari hasil cetak; Menimbang, bahwa Para Tergugat mengajukan 1 orang saksi dan 2 (dua)
on
ng
orang ahli dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
es
m ka
lik
demi kepentingan daerah marjimal. Foto-copy dari hasil cetak;
45.
In d
A
gu
Hal 57 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Saksi. Hisam Setiawan, sebagai berikut:
1.
Bahwa saksi bekerja di Komisi Penyiaran;
-
Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
ng
-
Komisi Penyiaran Indonesia adalah sebuah lembaga independen yang
-
gu
mengatur soal penyiaran.
Bahwa Komisi Penyiaran di pusat ada, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.
A
Saat ini telah ada di 33 provinsi untuk di daerah.
-
Bahwa KPI ada kewenangan di bidang perizinan, tepatnya di pasal 8 Undang-
Bahwa KPI memiliki tugas sesuai dengan Pasal 8, yang pertama menjamin masyarakat untuk mendapatkan hak atas informasi sesuai dengan hak asasi manusia. Yang kedua, ikut membantu pengaturan infrastruktur di bidang penyiaran. Disitulah masuk mengenai perizinan dan permohonan mengenai perizinan lembaga penyiaran.
ep
ah k
ub lik
-
am
ah
Undang No 32 Tahun 2002;
-
Bahwa Sesuai dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2002, dalam proses
R
permohonan di daerah, pemohon memberikan permohonan perizinannya
A gu ng
dengar pendapat. -
In do ne si
kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan akan melakukan evaluasi
Bahwa Kalau untuk di daerah wilayah layanan provinsi Riau, kalau ada orang ingin bersiaran, dia harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah Riau. kalau ada televisi, siarannya mau diterima di sebuah provinsi ,mengajukan izinnya ke KPID.
-
Bahwa Menurut database yang KPID Riau punya, tidak ada izin untuk RCTI
lik
Bahwa RCTI menurut database KPID Riau, memiliki izin untuk bersiaran menggunakan frekuensi UHF, yang diterima di rumah rumah penduduk menggunakan antena tulang ikan, bukan menggunakan parabola.
-
Bahwa Sesuai dengan PP No 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
ep
penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, disebutkan disitu lembaga penyiaran swasta bisa bersiaran secara terestrial, yang kedua bisa bersiaran secara
on
ng
es
R
satelit. Kedua-duanya harus punya izin.
M
In d
A
gu
Hal 58 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
-
memiliki izin penyelenggaraan penyiaran melalui terestrial.
ub
ah
untuk bersiaran secara satelit. Yang ada di database KPID Riau, RCTI
Halaman 58
putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa Lembaga penyiaran swasta yaitu sebuah lembaga penyiaran yg
R
-
bersifat komersial, berbadan hukum di Indonesia, dan bidang usahanya hanya
ng
menyelenggarakan penyiaran, baik televisi ataupun radio. -
Bahwa Siaran free to air, siaran yg dapat diterima oleh masyarakat tanpa harus berbayar. Siaran free to air itu, siapapun bisa menangkap tanpa harus
-
gu
membayar.
Bahwa RCTI itu siarannya sepanjang tahun 2017-2018 itu bisa diterima oleh
A
masyarakat secara luas menggunakan antena parabola.
Bahwa Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2005 disebutkan
ub lik
referensinya kepada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 di Pasal 33, sebelum berkegiatan siaran, lembaga penyiaran harus terlebih dahulu memiliki IPP. -
Bahwa Komisi penyiaran Indonesia itu menurut Undang-Undang 32 2002 tentang penyiaran, itu punya kewenangan untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
-
Bahwa
Pada
ep
ah k
am
ah
-
tahun
2019
Komisi
Penyiaran
Indonesia
pernah
menyelenggarakan rapat koordinasi nasional di Banjarmasin, Kalimantan
In do ne si
R
Selatan dan telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa siaran free to air gratis untuk di lembaga penyiaran Berlangganan.
Bahwa Dasarnya kami mengambil dari Pasal 26 Undang-Undang 32 Tahun
A gu ng
-
2002, dimana disebutkan pada satu ayat di pasal tersebut lembaga penyiaran berlangganan diharuskan minimal 10% untuk menyiarkan program siaran dari lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI, dan juga lembaga penyiaran swasta.
-
Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan punya 50 channel, 10% minimal dia harus membawa siaran dari TVRI atau LPS. Kalau dia punya 100, minimal
Bahwa Setiap pemegang izin penyelenggaraan penyiaran memiliki kewajiban membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak kepada Kas Negara. Yang pertama Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan
ub
m
-
lik
ah
10.
Penyiarannya. Yang kedua ketika lembaga penyiaran swasta menggunakan
ka
ep
frekuensi, ada penerimaan Negara bukan pajak yang namanya Izin siaran radio atau ISR.
lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel dan satelit, mendapatkan
on
ng
siaran Tergugat 1 di masyarakat dan diterima oleh masyarakat.
es
Bahwa Saya pernah mendapati ketika melakukan pengawasan terhadap
R
-
In d
A
gu
Hal 59 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa Sepanjang pengetahuan saya dan berdasarkan pencarian hasil
R
-
database kita di website Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tergugat 1 memiliki
izin
penyelenggaraan
penyiaran
untuk
lembaga
ng
berlangganan melalui satelit. -
penyiaran
Bahwa Saya pernah melihat siaran Tergugat 1, ada stasiun televisi republik
gu
Indonesia untuk daerah Riau dan Kepri, ada program siaran dari Dewan Masjid Indonesia, ada program siaran dari Nahdhatul Ulama, dan ada juga
A
siaran dari Kantor staf presiden. Ada channel kantor staf presiden.
Bahwa Kantor staf presiden dengan nama sebutannya Kitanesia, itu
ub lik
menggambarkan semua tentang agenda-agendanya presiden dan prosesproses pekerjaan.
-
Kantor Pada saat 2017-2018, Tergugat 1 juga menyiarkan banyak LPS, program acara dari LPS, karena ada kewajiban menyalurkan LPS.
-
Bahwa Undang-Undang Penyiaran tidak pernah berbicara tentang hak ekonomi. Tidak ada menyebutkan pasal soal hak ekonomi.
ep
ah k
am
ah
-
-
Bahwa Sumber siaran RCTI yang disiarkan Ninmedia bersumber dari satelit.
In do ne si
A gu ng
melalui satelit.
R
Tergugat 1 punya izin satelit sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan
1. Ahli. Dr. Sudjana, S.H, M.H. sebagai berikut : -
Bahwa Ahli adalah ahli Hukum Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, dan Ahli
hukum Media) pengajar mata kuliah Hukum Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Intelektual, Hukum Penyiaran, dan Hukum Media di Fakultas Hukum
lik
Bahwa Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Hak Cipta dikatakan bahwa fungsi dan tanggung jawab lembaga penyiaran itu berdasarkan perundangundangan. Artinya, Undang-Undang Penyiaran berlaku bagi lembaga penyiaran.
Bahwa Lembaga penyiaran mempunyai kewajiban pada saat menyiarkan
ep
-
siaran, memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran. pengertiannya, tapi di dalam Undang-Undang penyiaran dikatakan bahwa
on
ng
es
Bahwa Karya siaran di Undang-Undang Hak Cipta tidak begitu jelas
R
-
M
In d
A
gu
Hal 60 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
-
promotor di S3.
ub
ah
Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung, Program Studi S1,S2, dan
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
siaran itu adalah pesan atau rangkaian pesan yang dapat diterima oleh seseorang menggunakan perangkat penerima pesan. -
Bahwa Siaran disiarkan secara illegal, tidak mendapatkan perlindungan dari
ng
Undang-Undang Hak Cipta. -
Bahwa Di dalam Undang-Undang Hak Cipta, Hak Cipta harus diperoleh
gu
secara legal, artinya kalau kreasi hak cipta atau hak terkait diperoleh secara
melawan hukum, maka tidak berhak atas hak ekonomi dan tidak berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena prinsip hukum, hukum akan
A
melindungi mereka yang punya itikad baik dan tidak melanggar peraturan
Bahwa Karya siaran pada saat disiarkan tanpa izin dari negara tentu tidak
ub lik
-
berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena di dalam Undang-Undang penyiaran itu wajib, hukumnya memaksa, harus ada izin. Artinya kalau dia tidak mendapatkan izin, tidak mendapatkan perlindungan hukum. -
Bahwa Pada saat lembaga penyiaran Berlangganan menyiarkan siaran lembaga penyiaran swasta berdasarkan izin dari pemerintah,
ep
pelanggaran hukum.
Bahwa Pada saat lembaga penyiaran menyiarkan siaran tanpa izin, Negara
R
-
dirugikan. Negara tidak mendapatkan PNBP dari izin siaran.
Bahwa Menurut Undang-Undang penyiaran siaran yang dilakukan tanpa izin
A gu ng
-
ada ancaman pidananya.
3., Ahli. Dr. Adrian E Rompis, S.H, M.H. sebagai berikut ; -
Bahwa Ahli menerangkan ahli dalam Hukum Administrasi Negara dan Ahli Hukum Penyiaran) ;
Bahwa ahli Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD)
frekuensi sesuai dengan izin, sebetulnya itu tidak ada hak siar.
ub
Bahwa Pada saat LPS bersiaran menggunakan frekuensi yang nyata-nyata frekuensi itu milik publik, dan disiarkan secara serentak dan bersamaan, maka LPS tidak dibenarkan mengadakan perjanjian-perjanjian untuk mendapatkan
ep
m ka
Bahwa Pada saat lembaga penyiaran swasta bersiaran menggunakan
uang dari pihak lain yang menyalurkan siaran LPS. -
Bahwa Siaran serempak bersamaan, sekarang ditayangkan, itu kan ditonton,
on
ng
es
R
itu namanya serempak dan bersamaan.
M
In d
A
gu
Hal 61 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
-
Bandung;
lik
ah
-
bukan
In do ne si
ah k
am
ah
perundang-undangan.
Halaman 61
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bahwa Lembaga penyiaran wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran,
R
-
dan ada kewajiban bagi lembaga penyiaran yang mempunyai izin untuk membayar sejumlah uang ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara
ng
Bukan Pajak (PNBP). -
Bahwa Lembaga Penyiaran Swasta yang tidak punya izin kemudian tidak
-
gu
membayar ke kas negara ada pidananya.
Bahwa Lembaga Penyiaran Swasta bersiaran secara free to air di satelit dan
siarannya dapat ditangkap oleh masyarakat menggunakan decoder dan
A
parabola secara luas berkewajiban memiliki IPP berdasarkan Undang-Undang
Bahwa Suatu badan hukum yang sudah memiliki izin untuk bersiaran melalui
ub lik
-
terestrial, tidak bisa untuk mendapatkan izin bersiaran melalui satelit. -
Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan diperbolehkan oleh UndangUndang ;
-
Bahwa Penyiaran mengambil dan menyalurkan siaran free to air, walaupun ada jeda.
-
ep
ah k
am
ah
32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan boleh mengambil siaran free to air
In do ne si
R
yang serempak bersamaan itu untuk disiarkan di daerah karena siaran free to air itu milik publik. Kedua, daerah kita luas.
Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh Undang-Undang Penyiaran
A gu ng
-
diperbolehkan mengambil keuntungan.
-
Bahwa RCTI tidak semuanya bisa bersiaran di Indonesia, kalau menggunakan
free to air. Di Pacitan, RCTI tidak masuk. Masyarakat di Pacitan mendapatkan siaran RCTI dari penyelenggara TV kabel. Seharusnya keuntungan untuk RCTI, karena iklannya beredar dimana-mana. Saya katakan itu haknya
masyarakat. Ada jeda? Betul ada jeda, akan tetapi Undang-Undang
lik
ah
membolehkan.
Menimbang, bahwa Penggugat dan Para Tergugat telah mengajukan
ub
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat sudah tidak akan mengajukan apa-apa lagi, selanjutnya mohon putusan;
ep
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termuat dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian yang
on
ng
es
R
tidak terpisahkan dalam putusan ini;
M
In d
A
gu
Hal 62 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
kesimpulan pada persidangan tertanggal 23 Oktober 2019 ;
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menimbang,
R
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA. bahwa
maksud
gugatan
Penggugat
sebagaimana dimaksud dimuka.
ng
DALAM PROVISI;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pada
pokoknya
Menimbang bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mengajukan tuntutan -
gu
Provisi yang pada pokoknya yaitu :
Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentiksan kegiatan pelanggaran
atas Hak Terkait Penggugat berupa
penayangan konten siaran
A
layanan chanel Ninmedia;
-
Meletakkan sita atas alat berupa set top box yang digunakan para Tergugat
ub lik
untuk melakukan penyiaran ulang yang merupakan pelanggaran atas Hak
ah
Terkait Penggugat ;
Menimbang bahwa tuntutan provisi adalah permintaan pihak agar diadakan
tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat
ep
am
ah k
RCTI di
sudah menyangkut materi perkara yang masih memerlukan pembuktian dan tidak
In do ne si
R
memenuhi syarat tentang pengajuan provisi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR maka tuntutan provisi tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;
A gu ng
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat, dalam jabwannya para
Tergugat telah mengajukan eksepsi yaitu :
1. Penggugat tidak memilik kedudukan hukum ( legal standing); 2. Gugatan Penggugat salah pihak ( Error in persona ) ; 3. Gugatan kurang pihak ( Plurium Litis Consortium ) ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Eksepsi
ah
tersebut sebagai berikut ;
lik
mengajukan gugatan aquo dengan alasan bahwa Penggugat dalam peristerial namun juga
ub
melakukan penyiaran tidak hanya melakukan penyiaran melalui sistim melakukan penyiaran melalui sistim satelit maka
ep
penggugat wajib mememiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) menuurt ketentuan Undang –Undang No. 32/ tahun 2002 Jasa Penyiaran , sedangkan yang dipersoalkan oleh Penggugat adalah hak terkait dimana obyek yang sistim satelit ;
on
ng
es
R
disiarkan atau dipancarluaskan tanpa ijin penyelenggaraan penyiaran melalui
M
In d
A
gu
Hal 63 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Ad.1 .Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing ) dalam
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
sudah memasuki materi perkara dan memerlukan pembuktikan , maka oleh karenanya eksepsi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Pengugat salah pihak
ng
Ad.2.Gugatan
dengan alasan bahwa Pengugat dalam
gugatannya selain mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II yaitu Direksi dan
gu
selaku badan hukum juga menarik sebagai Tergugat
Komisaris dari Tergugat I dan II, padahal Tergugat I dan Tergugat II adalah
badan hukum dan dalam perkara aquo yang melakukan perbuatan hukum
A
adalah Tergugat I dan Tergugat II selaku badan hukum yang merupakan subyek hukum yang memikul hak dan kewajiban dan berdasarkan pasal 1 angka (5) jo
Terbatas menyebutkan bahwa Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan peseroan serta
am
mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar ; Menimbang,
bahwa
terhadap
eksepsi
ep
ah k
ub lik
ah
Pasal 98 ayat ( 1 ) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan
tersebut
Penggugat
telah
menanggapinya dengan mendalilkan bahwa Direksi dan Komisaris dari Tergugat I
In do ne si
R
dan Tergugat II harus turut bertanggung jawab bersama sama dengan Tergugat I dan Tergugat II karena telah sesuai dengan alasan dan dasar hukum yaitu pasal 97 ayat
A gu ng
2 dan 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur pertangungjawaban secara
pribadi
direksi
dan
pasal
114
ayat
2
dan
3
yang
mengatur
pertangungjawaban secara pribadi komisaris yang melakukan kesalahan/ lalai dan tidak beritikad baik malahan dengan sengaja menolak menghentikan pelanggaran hak terkait dan terus melakukan pelanggaran tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut Majelis akan dipertimbangkan
sebagai berikut :
ah
Menimbang, bahwa suatu badan hukum atau perseroan adalah merupakan
lik
subyek hukum sehingga sebagai subyek hukum berhak untuk mengajukan gugatan
ub
untuk mewakili perseroan atau badan hukum didalam dan diluar pengadilan adalah Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Perseroan Terbatas..,sehingga dengan demikian maka Perserosan Terbatas dapat digugat sebagai subyek hukum
ep
ka
m
dan juga dijadikan sebagai pihak Tergugat atas nama perusahaan dan yang berhak
dan tidak perlu menggugat Direksi dan komisaris selaku pribadi ; Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penggugat mengajukan gugatan Tergugat II adalah PT. Ninmedia Indonesia dan Tergugat III adalah Jemy Penton
on
ng
adalah Direktur Utama pada Tergugat I dan Direktur pada Tergugat II kemudian
es
R
dan menempatkan sebagai Tergugat I adalah PT Nadira Intermadia Nusantara dan
In d
A
gu
Hal 64 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
Menimbang bahwa terhadap eksespsi Para Tergugat tersebut menurut Majelis
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
Jimmy
R
In do ne si a
Iziddin Musawa sebagai Tergugat IV adalah Direktur pada Tergugat I,
Suhendra adalah komisaris pada Tergugat I, Rahardi Purnama Arsyad selaku Tergugat VI adalah Direktur Utama pada Tergugat II, Agus Julianto Sunjoto selaku
ng
Tergugat VII adalah Direktur pada Tergugat II, Agus Muchtadin selaku Tergugat VIII adalah Komisaris Utama pada Tergugat II dan F.M Fairy Soedarsono selaku Tergugat
gu
IX adalah Komisaris pada Tergugat II ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Hukum Perseroan bahwa badan
hukum atau perseroan dibedakan secara jelas antara fungsi dan wewenang dan
A
tangung jawab Perseroan Terbatas dengan organ perseroan itu sendiri dan organ
perseroan menurut ketentuan Pasal 1 UU No.40 Tahun 2007 tentang Persaeroan
Menimbang bahwa hal tersebut sejalan dengan Yurisprudensi MA
yaitu
Putusan MA No/047 K/Pdt/1988 tanggal 20 Januari 1993 dan dalam putusan tersebut terdapat kaidah hukum
bahwa Seorang Direktur Perseroan tidak dapat
digugat secara perdata
ep
ah k
am
Saham, Direktur dan Dewan Komisaris ;
ub lik
ah
Terbatas menyebutkan bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang
dan yang dapat digugat adalah perseroan yang
bersangkutan karena perseroan adalah badan hukum sebagai subyek hukum yang
In do ne si
R
terlepas dari pengurusnya ( Direksi maupun Komisaris ), sehingga pengurus dalam perseroan yang berbadan hukum tidak dapat dibebankan pertanggung jawababn
A gu ng
atas tindakan yang dilakukan untuk kepentingan perseroan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Pengugat juga mengajukan
gugatan kepada perseroan yaitu Tergugat I dan Tergugat II dan para pengurus dari
Tergugat I dan Tergugat II, yaitu Direksi dan Komisaris nya dan Penggugat dalam
petitumnya juga memohon untuk meminta pertangungjawaban ganti rugi secara tanggung renteng kepada para Tergugat tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat mohon agar
ah
menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng
lik
sekaligus dan tunai sebesar Rp. 2.169.000.000.000.- (Dua triliun seratus enam puluh
ub
terhadap para Tergugat dan Penggugat tidak menjelaskan berapa besaran tangung jawab masing-masing dari para Tergugat yaitu antara Tergugat I dan II sebagai
ep
badan hukum dan para tergugat selaku pengurus perseroan selaku pribadi, sehingga menjadi tidak jelas dan menjadi rancu pertanggung jawaban para Tergugat tersebut, karena Direktur dan komisaris sebagai pengurus Tergugat I dan Tergugat II
R
melakukan tugas-tugasnya dalam mengelola perusahaan adalah untuk dan atas
on
ng
es
kepentingan perusahaan / perseroan bukan untuk kepentingan pribadi ;
M
In d
A
gu
Hal 65 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
sembilan milyar rupiah terhadap tuntutan pelanggaran hak terkait dari Penggugat
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Majelis berpendapat bahwa gugatan Penggugat yang juga menggugat pribadi para pengurus yaitu Direksi dan
Komisaris dari Tergugat I dan Tergugat II sebagai badan hukum adalah tidak tepat,
ng
sedangkan dalil Penggugat yang merujuk pasal 97 ayat 2 dan 3 Undang Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan setiap anggota Direksi bertanggungjawab
gu
penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersaangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya dan juga terhadap komisaris ikut bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan
apabila yang bersalah atau lalai
A
menjalankan tugasnya dengan merujuk pasal 114 ayat 2 dan 3 UU PT , menurut Majelis tidak berdasar karena yang berhak untuk menentukan ada kesalahan atau
ub lik
ah
lalai yang dilakukan oleh Direksi atau dewan Komisaris yang merugikan persroan itu dengan keputusan RUPS ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka keberatan para Tergugat yang mengikutkan pengurus perseroan yaitu Direksi dan Komisaris atau kapasitas selaku pribadi dalam gugatan aquo beralasan untuk dikabulkan dan penggabungan para
ep
ah k
am
dalam menjalankan tugas bukanlah orang lain tetapi adalah perseroan itu sendiri
Tergugat tersebut yang didalilkan oleh Penggugat dengan mengacu kepada pasal 97
In do ne si
R
ayat 2 UU RI No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara aquo ;
A gu ng
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi para Tergugat tentang eksepsi salah pihak (error in persona) berdasar hukum untuk diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat pada point 2 tentang
eksespsi salah
pihak diterima, maka eksepsi yang lainnya tidak perlu
dipetimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ekspsi Para Tergugat tentang eksespsi error
ah
in persona dapat diterima maka gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil
lik
maka harus dinyatkan tidak dapat diterima ;
ub
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Para Tergugat telah dinyatakan
diterima tentang salah pihak / error in persona , maka gugatan Pengugat harus
ep
dinyatakan tidak dapat diterima ;
Mengingat pasal 25 ayat 3 UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo UU NO. ;
es
R
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan hukum yang bersangkutan MENG ADILI
on
ng
M
In d
A
gu
Hal 66 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
DALAM POKOK PERKARA ;
Halaman 66
-
R
DALAM PROVISI:
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat;
DALAM EKSEPSI ;
Menerima eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan salah pihak ( error in
ng
-
persona ) : -
gu
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini
Demikian
diputuskan
ub lik
ah
A
sebesar Rp. 8.221.000,00 (Delapan juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
dalam
rapat
permusyawaratan
Majelis
Hakim
Hutauruk, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua,
Makmur, S.H., M.H., dan Tuti
Haryati,S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Desember
ep
ah k
am
pada hari: Senin, tanggal 16 Desember 2019, oleh kami: John Tony
2019, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota
tersebut, dibantu oleh Suryono, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Niaga pada
A gu ng
PKPU.
Hakim Ketua,
T.T.D,
T.T.D,
Makmur S.H., M.H.
John Tony Hutauruk, S.H., M.H.
T.T.D,
lik
ah
In do ne si
R
Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri Kuasa Pemohon PKPU dan Kuasa Termohon
Hakim Anggota,
Tuty Haryati, S.H., M.H.
ub
m
Panitera Pengganti, T.T.D,
ep
ka - Biaya proses
: Rp.
40.000,-
es
: Rp.
75.000,-
on
ng
- P.N.B.P
Suryono , S.H.
R
Perincian biaya :
In d
A
gu
Hal 67 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
- PNBP Panggilan
90.000,-
: Rp.
10.000,-
: Rp.
6.000,-
: Rp.8.221.000,-
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
Jumlah
: Rp.
ng
- Redaksi - Materai
In do ne si a
: Rp.8.000.000,-
R
- Panggilan
In d
A
gu
Hal 68 dari 68 hal Putusan No.32/PDT.SUS-HAK CIPTA/2019/PN.NIAGA.JKT.PST.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 68