407 PDT G 2012 PN - SMG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN



ng



Nomor : 407/Pdt/G/2012/PN. SMG.



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.



gu



Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara



A



perdata dalam tingkat pertama memutuskan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :



ah am



Umur



ub lik



: JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO



Nama



: 67 tahun



Alamat



: JL. Sungai Kapuas no 22 RT. 06 RW. 01 Kel.



Direktur



ep



ah k



Kedungtumbu. Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta selaku pada



WEILING



yang



berkedudukkan



di



In do ne si



R



Semarang.



PT.



A gu ng



Dalam Hal ini diwakili oleh Advokat/Konsuttan Hukum dan



Advokat Magang yang berkantor di Kantor Advokat " BAHRUN



NAJA & Partners " beralamat di Jl. Sri Wijaya Selatan II No. 3



Nusukan Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggat 26



Nopember



2012 ,



selanjutnya



disebut



lik



:



ub



Melawan :



sebagai



: Wu Weler



Umur



: 58 tahun.



Warga Negara



: China.



es



R



1. Nama



ep



Dengan ini hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:



ng



ka



m



ah



PENGGUGAT ;



In d



A



on



: 147425303.



gu



Nomor Paspor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 1



: Pemegang saham 7.210



R



Pekerjaan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Alamat



: Zhao Hui Road 181/Nomor 20 Rm. 503 Jiang Dong, Ning



ng



Bo, Zhejiang, China.Selanjutnya dalam gugatan ini mohon



: Chen Yueling



Umur



: 45 tahun



Warga Negara



: R.R.China.



Nomor Paspor



: 149903500.



Jabatan



: Direktur Utama



: Hai Shu Qu Nan Men J ie Dao Wan An Qiao Xia Hui Tou



Alamat



Xiang



18



Ningbo,



Zhejiang,China.Selanjutnya



ep



ah k



am



ah



A



2. Nama



ub lik



gu



disebut sebagai TERGUGAT I ;



dalam



: Luo Lin Hui



A gu ng



3. Nama



In do ne si



R



gugatan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT II ;



Umur



: 42 tahun,



Warga Negara



: China.



Nomor Paspor



: G00534192.



Jabatan



: Pemegang saham 4 Pemegang saham 4120



: Xu Rong San Chun Nomor 24 Rm. 309, Jiangdong,



lik



Umur



: 50 tahun,



Warga Negara



: China.



Nomor Paspor



: G004252859



es In d



A



on



: Pemegang Saham 4120



gu



Jabatan



ep



: Yu Huiguo.



Nama



ub



mohon disebut sebagai TERGUGAT III;



R



4.



Ningbo, Zhejiang, China.Selanjutnya dalam gugatan ini



ng



ka



m



ah



Alamat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 2



ep u



b



hk am



3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



: Guan Hai Wei Zheng Shuang Hu Chun, Cixi, Zhejiang,



R



Alamat



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



China Selanjutnya dalam gugatan TERGUGAT IV ;



ng



sebagai



: Raden Mas Daradjadi.



Umur



: 72 tahun



A



gu



5. Name



Jabatan



: Komisaris



mohon disebut



: Jl. Kayu putih Raya No. 19 RT. 04 RW 01, Kel. Kayu Putih,



ub lik



ah



Alamat



Kec. Palo Gadung Kodya Jakarta timur. Selanjutnya dalam



: Xu Jun



Umur



: 36 tahun.



Warga Negara



: China.



In do ne si



R



6. Nama



TERGUGAT V ;



ep



gugatan ini mohon disebut sebagai



ah k



am



ini



A gu ng



Nomor Paspor : G24928804 Jabatan



: Direktur Utama



Alamat



: di Zhongshan E R D Nomor. 999, Ningbo China 315040. Selanjutnya dalam gugalan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT VI ;



Warga Negara



: China.



Nomor Paspor



: G21293120.



Jabatan



: Komisaris Utama



ep



: Jiu Long Jian Sha Shui Muo Dao No 63 Haoshi Zhongxin 1117 Hongkong. Selanjutnya dalam gugatan ini mohon



ng



on In d



A



gu



disebut sebagai TERGUGAT VII ;



es



Alamat



ub



: 50 tahun.



R



ah m ka



Umur



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



: Lei Qing



7. Nama



Halaman 3



ep u



b



hk am



4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



: Unggul Boga Apriadi



Nama



Alamat



: Direktur PT. Mega Surya Putra



ng



Jabatan



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



: Graha Wahid Cluster Ruby a-2/21 RT 08 RW 10 Kel.



A



gu



Sambiroto, Kec. Tembalang, Semarang. Selanjutnya dalam



Dalam gugatan ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII mohon disebut



ub lik



sebagai. Para Tergugat ;



ah



9. Fitricia Ari Susanti, SH, Notaris Kota Semarang alamat di Jl. Papandayan



ep



am



ah k



gugatan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT VIII ;



No. 84, Candi Baru, Semarang. Selanjutnya dalam gugatan



In do ne si



R



ini mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ;



A gu ng



10. Ki Agus Daud, SH, M.Kn, Notaris Kabupaten Semarang alamat di JL Karangjati No.29,Karangjati Bergas Kabupaten Semarang Selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai



TURUT TERGUGAT II ;



Telah mendengar pihak-pihak yang bersengketa ; Telah mendengar saksi-saksi ;



ka



lik



Telah membaca surat-surat perkara ini ;



ep



Telah mempelajari surat-surat bukti ;



ub



m



ah



Pengadilan Negeri tersebut ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



TENTANG DUDUKNYA PERKARA



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat-Tergugat dengan 26 Nopember 2012, yang telah didaftarkan di



ng



surat gugatannya tertanggal



Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 Nopember 2012



gu



dibawah Register Nomor: 407/Pdt.G/2012/PN.Smg, dan diperbaiki dengan surat tertanggal 28 Maret 2013 telah mengemukan hal-hal sebagai berikut :



Tergugat V mendirikan suatu Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum



ub lik



ah



A



1. Bahwa Penggugat pada tahun 2004 bersama-sama dengan Tergugat I s/d



dalam akta nomor 2 Notaris Adelia Haryono Notaris di Karanganyar tanggal



am



19 Januari 2004 tentang Perseroan Terbatas WEILING dan telah beberapa kali dilakukan perubahan terakhir perubahan akta nomor 59 tertangga118



ep



ah k



Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris VVisahadi Wilamarta, SH



In do ne si



R



Notaris DKI Jakarta;



2. Bahwa pada tahun 2004 sebagaimana akta perubahan nomor 6 tertanggal



A gu ng



12 April 2004 Tergugat VI mulai masuk kedalam pengurusan PT. Weiling selaku Direktur selama kurun waktu 8 (delapan) tahun dengan harapan dapat



meningkatkan kinerja secara professional dalam berbagai upaya-



upaya bisnis ditengah ketatnya persaingan usaha;



lik



ah



3. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Januari 2011 Penggugat mendapatkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.



ub



ep



Tergugat VI dan Penggugat yang hadir dan RUPSLB urung dilaksanakan; 4. Bahwa pertemuan untuk melakukan RUPSLB tanggal 26 Januari 2011 batal



ah



ka



m



Weiling di Hotel Ciputra, namun sesampainya di hotel Ciputra hanya



ng



M



Akta jual beli saham PT. Weiling sebagaimana akta no. 42 tertanggal 18



on



In d



A



gu



Pebruari 2012 dan setiap Penggugat minta salinan akta no. 42 kepada Turut



es



R



dilaksanakan, namun tanpa Penggugat ketahui Turut Tergugat menerbitkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Tergugat maupun staffnya selalu tidak bersedia memberikan salinan



ng



dengan berbagai alasan;



Dalam gugatan ini mohon disebut sebagai……………….. Obyek



gu



Sengketa



A



5. Bahwa Penggugat mendapat undangan RUPSLB di Kantor Turut Tergugat II pada tanggal 31 Juli 2012, tanggal 3 September 2012 dan 14 September



ub lik



ah



2012 namun dari ketiga undangan tersebut para pemegang saham lainnya



am



tidak hadir hanya Penggugat saja yang hadir dan dengan tanpa dilaksanakan RUPSLB pada tanggal-tanggal tersebut tiba-tiba Penggugat



ep



ah k



dipaksa untuk menanda tangani Risalah RUPSLB dan Penggugat tidak mau



R



menandatanganinya;



In do ne si



6. Bahwa atas kejadian-kejadian tersebut Penggugat curiga ada ketidak



A gu ng



beresan pada PT. Weiling dan prasangka Penggugat benar adanya bahwa tanpa setahu dan persetejuan dari Penggugat selaku pemegang saham PT.



Weilingaset-aset PT. Weiling sudah dipindahtangankan kepada pihak lain



lik



- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 95/Randugarut seluas + 6.672m2



yang



terletak



di



Desa/kel.Randugatut,



ub



m



ah



berupa:



Kec.Tugu



Kota



ah



menjadi



PT.



Mega



ep



ka



Semarang tercatat atas nama sertifikat PT.Weiling telah beralih nama Surya



Putra



berkedudukkan



di



Semarang



es on In d



A



gu



ng



M



R



sebagaimana Menyatakan akta jual beli No. 62 tanggal 30 Juli 2012



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Kota Semarang Astuti



ng



Amirin.



• Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 92/Randufganit seluas ± 11.



gu



382 m2 yang terletak di Desa/kel. Randugarut, Kec.Tugu Kota



A



Semarang tercatat atas nama-sertifikat PT. Weiling telah beralih nama PT.



Mega



Surya



Putra



berkedudukkan di



Semarang



ub lik



ah



sebagaimana akta jual beli nomor 61 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Kota Semarang Astuti Amirin



am



Kedua asset PT. Weiling tersebut telah dibebani dengan hak tanggungan peringkat



pertama



dan



kedua



kepada



ep



ah k



menjadi



PT.Bank



UOB



Indonesia



In do ne si



R



berkedudukkan di Jakarta.



7. Bahwa Penggugat meminta konfirmasi atau kejelasan kepada Para Tergugat,



A gu ng



namun tidak ditanggapi positif oleh Para Tergugat namun malah ditantang untuk mengadakan RUPS pembelian kembali saham milik Penggugat;



8. Bahwa Penggugat selaku pemegang saham PT. Weiling yang mempunyai hak



suara merasa keberatan dengan segala peralihan terhadap aset-aset



lik



Perseroan Terbatas yang lain, yaitu RUPS yang sah dan sesuai dengan



ub



ketentuan Undang-Undang sebagaimana Pasal 10 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang pada intinya dalam



ep



ka



m



ah



PT.Weiling maupun peralihan saham tanpa ada persetujuan dari Organ-organ



hal men.galihkan atau pengambilalihan saham atau menjadikan jaminan utang



ng



pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 dari jumlah seluruh saham



on In d



A



gu



dengan hak suara yang sah dan keputusan yang disetujui paling sedikit ¾



es



R



hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



ep u



b



hk am



8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



jumlah suara yang sah dalam rapat, padahal selama ini tidak pemah dilakukan



ng



RUPS dengan syarat obyektif yang sah;



9. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan Para Turut



gu



Tergugat maka Penggugat telah dirugikan baik secara materiil ,berupa deviden



yang tidak dibayarkan selama kurun waktu sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima



A



milyar rupiah) maupun kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,-



yang



selama



ub lik



Perusahaan



didirikan



Penggugatlah



yang



menjalankan



perusahaan hingga perusahaan maju dan berkembang;



ep



10.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon agar Pengaditan Negeri Semarang agar meletakkan Sita Persamaan terhadap Obyek yang telah



ah k



am



ah



(sepuluh milyar rupiah) dengan hilangnya rasa nyaman berada dalam



In do ne si



R



dibebani Hak Tanggungan peringkat Pertama dan Peringkat Kedua kepada



A gu ng



PT. Bank UOB Indonesia yang berkedudukkan di Jakarta agar gugatan ini tidak menjadi illusionir kelak, yaitu berupa:



- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 95/Randugarut seluas +



6.672m2 yang terletak di Desa/keL. Randugarut, Kec. Tugu Kota



Semarang tercatat atas nama sertifikat PT. Welling telah beralih nama



Batas Utara







Batas Selatan







Batas Barat







Batas Timur



lik



: HM 92



on In d



A



gu



ng



:B47



R



:Jalan



ep



:-



es







ub



batas-batas:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang, dengan



Halaman 8



ep u



b



hk am



9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 92/Randugarut seluas + 11.



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



382 m2 yang terletak di Desa/kel. Randugarut, Kec. Tugu Kota



Semarang tercatat atas nama sertitikat PT. Weiling telah beralih nama



gu



menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang dengan batas-batas: :Tanah milik H. Solikin



ah



Batas Selatan







Batas Barat







Batas Timur :Tanah milik Julikah



:HM 95 : Jalan



ep



11. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat



ah k



am







ub lik



Batas Utara



A







R



mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding,



A gu ng



In do ne si



kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad);



Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon



(Majelis Hakim) Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk rnemutuskan: DALAM PROVISI:



lik



Meletakkan sita persamaan terhadap Obyek yang telah dibebani Hak



ub



Tanggungan peringkat Pertama dan Peringkat Kedua kepada PT. Bank UOB Indonesia yang berkedudukkan di Jakarta terupa;



- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 95/Randugarut seluas ±



ep



ka



m



ah



-



ah



6.672m2 yang terletak di Desa/kel. Randugarut, Kec. Tugu Kota



ng



M



menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang, dengan



on In d



A



gu



batas-batas:



es



R



Semarang tercatat atas nama sertifikat PT. Weiling telah beralih nama



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Batas Utara : HM 92







Batas Selatan :-







Batas Barat : Jalan







Batas Timur :B47



gu



ng



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



A



- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 92/Randugarut seluas



11. 382 m2 yang terletak di Desa/kel. Randugaru4 Kec. Tugu Kota



ub lik



ah



Semarang tercatat atas nama sertifikat PT. Weiling telah beralih nama menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang dengan batas-batas:



Batas Selatan







Batas Barat







Batas Timur



: HM 95



: Tanah milik H. Solikin



R







Batas Utara



ep







: Jalan



A gu ng



:Tanah milik Julikah



DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR 1.



lik



3.



ub



Menyatakan perubahan akta nomor 59 tertanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Wisahadi Wilamarta.SH Notaris DKI Jakarat batal



ep



demi hukum dan tidak berkekuatan hukum ;



4 Menyetakan akte jual bell saham monor 42 tedanggal 18 Pebruari 2011



ah



ka



Menyatakan Para Tergugat da Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;



m



ah



2.



Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



In do ne si



am



ah k



±



ng



M



Umum Pemegang Saham Luar Biesa ) PT.Weiling tangga110 Juli 2012



on In d



A



gu



yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal demi hukum;



es



R



yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I den Risalah RUPSLB (Rapat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



5 Menyatakan akta jual beli No. 62 tanggal 30 Juli 2012 dan akta jual beli nomor 61 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT



ng



Astuti Amirin tentang peralihan hak atas tanah dari PT. Weiling kepada PT.



gu



Mega Surya Putra batal demi hukum .



6 Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang beritikid baik.



oleh Penggugat secara tanggung renteng berupa kerugian materiil atas



ub lik



ah



A



7. Menghukum Para Tergugat untung membayar ganti kerugian yang diderita



deviden yang tidak diterima Penggugat selama 5 tahun sebesar



am



Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan membayar ganti kerugian immateriil sebesar 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ).



ah k



ep



8. Menyataken bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun



R



ada upaya banding, kasesi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad);



In do ne si



9. Menghukum Para tergugat dan Para turut Tergugat untuk tunduk pada



A gu ng



putusan ini.



10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini



SUBSIDAIR



lik



ub



berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono).



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir kuasanya bernama H.Bahrun Naja,SH dan Nur Widayati.SH



ep



ka



m



ah



Bahwa apabila Majelis hakim yang memeriksan dan mengadill perkara ini



berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 26 Nopember 2012 (surat kuasa



on In d



A



gu



ng



kuasanya bernama Billy Suryowibowo,SH, Dan berdasarkan surat kuasa khusus



es



R



terlampir) ,dan untuk Tergugat II dan Tergugat V datang menghadap diwakili oleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



ep u



b



hk am



12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tertanggal 19 Pebruari 2013 (surat kuasa terlampir), dan Tergugat VI (Xu Jun)



ng



berdasarkan surat kuasa khusus telah memberikan kuasa kepada Cen Yue Ling



(Tergugat II) , Jabatan : Pemegang Saham 20 % dari PT.Wei Ling selanjutnya



gu



berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 30 Mei 2013 telah memberi kuasa kepada Billy Suryo Wibowo,SH, Pekerjaan Advokat, alamat Letjend. S. Parman



A



No.24 Semarang. (surat kuasa terlampir), dan Surat Kuasa Khusus dari Fitricia



ub lik



telah



memberikan kuasa kepada Billy Suryo Wibowo,SH, Pekerjaan Advokat, alamat Letjend S Parman No.24 Semarang. (surat kuasa terlampir), sedangkan untuk Tergugat VIII datang menghadap diwakili oleh kuasanya bernama KEMAS YUSTIAR,SH, berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 11 Maret 2013 (surat



ep



ah k



am



ah



Arisusanti,SH ( Turut Tergugat I ) tertanggal 16 September 2013



In do ne si



R



kuasa terlampir);



A gu ng



Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, ,



Tergugat VII, dan Turut Tergugat II sudah dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya sedangkan kuasa penggugat tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Tiongkok;



Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk Tergugat I, Tergugat III, Tergugat



lik



ub



Menimbang, bahwa selanjutnya telah diusahakan untuk mendamaikan



kedua belah pihak yang hadir berperkara baik melalui upaya mediasi yang



ep



dilakukan oleh Hakim Mediator Abdul Ra’uf,SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri



membacakan surat gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, yang isinya



on In d



A



gu



ng



tetap dipertahankan oleh Penggugat ;



es



Semarang, akan tetapi tidak berhasil, lalu persidangan dilanjutkan dengan



R



ka



m



ah



IV, Tergugat VII, dan Turut Tergugat II tidak perlu dipanggil lagi ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, oleh Kuasa



ng



Tergugat II dan Tergugat V telah mengajukan jawabannya pada sidang tanggal 13 Juni 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :



gu



A. DALAM EKSEPSI



A



1. Gugatan Penggugat Kabur (obscur liebel ) -



Dalam Gugatan Penggugat tidak memiliki kriteria -yang jelas sehingga



ub lik



ah



menimbulkan kerancuan, apakah gugatan mengenai Perbuatan Melawan



am



Hukum ( PMH ) ataukah mengenai Wan Prestasi. -



Dalam Gugatan Penggugat mendalilkan adanya kerugian materiil dan



ep



immateriil, tetapi tidak dijelaskan kronologi terjadinya kerugian tersebut,



ah k



sehingga tidak jelas dasarnya.



In do ne si



R



- Dalam Gugatan Penggugat lembar ke 5 Penggugat meminta Majelis Hakim



A gu ng



untuk memberikan Putusan Provisional berarti harus ada Putusan sela,akan tetapi materi yang diminta Penggugat hanya untuk melaksanakan



sita terhadap beberapa aset Perseroan saja, ini jelas Gugatan yang kabur,



karena untuk melaksanakan sita tidak diperlukan putusan sela, melainkan cukup dengan penetapan saja.



lik



Perseroan PT. WEI LING.



2. Gugatan Penggugat Salah Alamat



ub



bahwa para Tergugat digugat secara Pribadi atau selaku Organ dari



ep



Bahwa, dalam hal ini kepemilikan saham dari Tergugat I, Wu Weier ( 7.210



Tergugat IV, Yu Huigio ( 4120 saham ) saham milik mereka bertiga telah



on In d



A



gu



ng



dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat VI ( Xu Jun ), oleh karena



es



saham), kepemilikan saham Tergugat III, Luo Lin Hui ( 4120 saham) dan



R



ka



m



ah



- Bahwa gugatan Penggugat kabur dikarenakan tidak adanya penjelasan,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



melibatkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam perkara ini adalah



alamat.



ng



jelas salah alamat, sehingga dapat dikatakan bahwa Gugatan Penggugat salah



gu



B. DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak semua dalil-dalil Penggugat kecuali



A



apa yang secara tegas diakuinya.



ub lik



demikianlah faktanya.



3. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil Penggugat posita angka 3 dan



am



ah



2. Bahwa benar dalil penggugat dalam posita angka 1 dan 2 karena memang



4, karena RUPSLB dalam panggilan di Hotel Ciputra Semarang adalah



ah k



ep



RUPSLB Lanjutan, yang sebelumnya telah dilaksanakan di Lokasi Pabrik /



R



Perusahaan PT. Wei Ling, yang mana Penggugat juga hadir dan tandatangan



In do ne si



di Berita Acara Absensi / daftar hadir dan peserta yang hadir telah memenuhi



A gu ng



Qorum , dan dilaksanakan sesuai peristiwa mana dituangkan dengan jelas



dalam Berita Acara yang Sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana



akta pendirian / Anggaran dasar perseroan PT, dan_telah disahkan oleh



FITRICIA ARISUSANTI, Notaris yang berkedudukuan di Semarang, dalam akta No. 42.



lik



ub



angka 5 dan 6, karena seluruh pemegang saham telah diundang dalam RUPSLB dan semua pelaksanaan RUPSLB dan segala hasilnya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan telah legal.



ep



ka



m



ah



4. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil gugatan Penggugat posita



5. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil Penggugat posita angka 7 dan



ng



yang menyaksikan dan membuat Berita Acara RUPSLB, bukankah Penggugat



on



In d



A



gu



selaku pemegang saham juga berhak menanyakan itu? adapun mengenai



es



R



8, karena untuk konfirmasi Penggugat langsung dapat meminta pada Notaris



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



keberatan Penggugat terhadap peralihan aset-aset, silahkan saja karena telah



ada mekanisme, tapi yang jelas peralihan aset-aset tersebut semua telah



ng



sesuai dengan prosedur, sah dan legal.



gu



6. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil gugatan Penggugat posita



angka 9 dan 10, karena Tergugat sudah bertindak benar sesuai dengan



A



Anggaran Dasar Perseroan maupun Peraturan perundang-undangan yang



ub lik



karena itu penyitaan terhadap obyek-obyek sebagaimana dimaksud Penggugat tidak diperlukan.



7. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat posita angka 11, karena selain Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya, Penggugat tidak bisa



ep



ah k



am



ah



berlaku, maka tidak benar perbuatan para Tergugat merugikan Penggugat, oleh



In do ne si



R



menyebutkan urgensinya untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta.



A gu ng



C. DALAM REKONPENSI.



1. Bahwa dalam bab Rekonpensi ini semula Tergugat II dan Tergugat V, dalam bab Konpensi ( pokok perkara ) dalam bab Rekonpensi ini mohon di sebut Penggugat Rekonpensi II dan V.



2. Bahwa dalam bab Rekonpensi ini Penggugat dalam bab konpensi



lik



ah



( pokok perkara ) disebut Tergugat Rekonpensi.



ub



PT.WEI LING tertanggal 26 Januari 2011 telah diputuskan bahwa Direktur PT. WEI LING yang semula adalah Tergugat Rekonpensi, berdasarkan RUPSLB



ep



tersebut telah diganti oleh Xu Jun (Tergugat VI dalam Pokok Perkara ) .



telah dihadiri 20.600 ( dua puluh ribu enam ratus ) lembar saham dari total



on



( empat puluh



In d



A



gu



ng



keseluruhan yang diterbitkan oleh perseroan sebesar 41.175



es



4. Bahwa RUPSLB yang telah diselenggarakan tanggal 26 Januari 2011 tersebut



R



ka



m



3. Bahwa berdasarkan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



satu ribu seratus tujuh puluh lima ) lembar saham ( 98 % dari saham yang diterbitkan perseroan ).



ng



5. Bahwa berdasarkan jumlah kehadiran saham tersebut, sudah memenuhi



gu



Qorum, maka sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) anggaran dasar PT. WEI LING, keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut, telah sah dan



A



mengikat.



ub lik



ah



6. Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah diberhentikan dengan hormat melalui RUPSLB tersebut maka Tergugat Rekonpensi tidak lagi berhak



am



menempati pabrik yang terletak di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, komplek kawasan Berikat Rukti Bawana blok B No. 18, 31. Raya Semarang-Kendal KM



ah k



ep



21 (selanjutnya mohon disebut obyek Rekonpensi), karena hak menempati



In do ne si



dalam pokok perkara.



R



sejak saat itu telah beraiih pada direktur yang baru yakni, XU JUN Tergugat VI



A gu ng



7. Bahwa akan tetapi dengan berbagai alasan Tergugat Rekonpensi tidal( mau meninggalkan pabrik, bahkan ketika telah diingatkan berkali-kali oleh Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat lainnya dalam pokok perkara



lainnya yang juga berkedudukan sebagai pemegang saham, akan tetapi Tergugat Rekonpensi tetap bertahan.



lik



lingkungan



Obyek



Rekonpensi



ub



Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi juga menyewakan sebagian lokasi di pada



pihak



lain



dengan



mengambil



ep



keuntungan dari pembayaran sewa tersebut.



9. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan Perbuatan



on In d



A



gu



ng



es



R



Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata, yang



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



8. Bahwa selain Tergugat Rekonpensi tidak mau meninggalkan Obyek



Halaman 16



ep u



b



hk am



17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berakibat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil pada para Penggugat Rekonpensi.



ng



10. Bahwa karena Tidak berhak lagi menempati maka Tergugat Rekonpensi tidak



gu



berhak mengambil uang sewa dari sebagian lokasi Obyek Sengketa sebesar



yang diterimanya sebagaimana termuat dalam perjanjian Sewa-menyewa



A



tertanggal 14 Agustus 2010, akta No. 20 yang dibuat



Ny. ELLY



( Lima



ub lik



Ratus Juta Rupiah ) yang hingga saat ini masih ada pada Tergugat Rekonpensi.



11. Kerugian materiil karena dengan ditempatinya Obyek Rekonpensi maka perusahan/Perusahan tidak dapat menyerahkan Obyek Rekonpensi kepada



ep



yang akibat harus membayar denda



R



Tergugat VIII sebagai pembeli, keterlambatan.



In do ne si



ah k



am



ah



NINANINGSIH,SH. Notaris di Semarang sebesar Rp 500.000.000,00



A gu ng



12. Kerugian immateriil karena Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat



melaksanakan Tugasnya, karena Obyek Rekonpensi masih diduduki oleh Tergugat Rekonpensi hingga saat ini.



13.Bahwa kerugian immaterial ini tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi



lik



Milyar Rupiah ).



ub



14.Bahwa karena telah terbukti perbuatan Tergugat Rekonpensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil maka patut kiranya Tergugat Rekonpensi



sebesar



Rp



500.000.000,00



+



Rp



20.000.000.000,00



R



Rekonpensi



ep



dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriii pada Para Tergugat



In d



on



ng gu A



es



Rp . 20.500.000.000,00 (Dua Ratus Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



apabila harus dinilai juga, kerugian itu sebesar 20.000.000.000,00 ( Dua Puluh



Halaman 17



ep u



b



hk am



18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



secara



R



15. Bahwa karena perbuatan Tergugat Rekonpensi menempati Obyek Rekonpensi tidak



sah



maka



patut



kiranya



Pengadilan



Negeri



Semarang



ng



memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan Obyek



gu



Rekonpensi melalui Putusan Provisionil, sebelum Pengadilan menjatuhkan Putusan akhir.



A



D. PERMOHONAN PUTUSAN



ub lik



Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini agar berkenan memutuskan : Dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi Tergugat ;







Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;



ep







Dalam Provisi;



In do ne si



R



ah k



am



ah



Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Tergugat mohon pada



A gu ng



Memerintahkan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang



memperoleh



kuasa dari Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan Obyek Rekonpensi yang terletak di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, komplek kawasan Berikat Rukti Bawana blok B No. 18, 31. Raya Semarang-Kendal KM 21



lik



Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan



-



ub



gugatan Penggugat tidak diterima;



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbut akibat adanya



ep



perkara ini.



R



Dalam rekonpensi;



- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan



on In d



A



gu



ng



melawan hukum sebagai mana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata.



es



-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Dalam pokok Perkara



Halaman 18



ep u



b



hk am



19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



untuk



membayar



R



- Menghukum Tergugat Rekonpensi



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kerugian



materiil



maupun immateriil yang diderita para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.



ng



20.500.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).



Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda (dwangsom)



gu



-



kepada para Pernggugat Rekonpensi sebesar satu juta rupiah setiap hari



putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.



adanya perkara ini, ATAU Memberi putusan lain seadil adilnya.



ub lik



- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat



ep



ah k



am



ah



A



keterlambatan dalam melaksanakan dalam putusan perkara ini setelah



In do ne si



R



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, oleh Kuasa



A gu ng



Tergugat VIII telah mengajukan jawabannya pada sidang tanggal 20 Juni 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI



1. Gugatan Penggugat Kabur (obscur liebel )



lik



dalam hal ini diposisikan sebagai pribadi, atau sebagai pihak yang mewakili PT. Mega Surya Putra, hal ini dapat dilihat dalam gugatan



"8. Nama



: Unggul Boga Apriadi



ub



Penggugat lembar ke 3 ( tiga ) bagian atas tertulis sebagai berikut :



ka



Jabatan : Direktur PT Mega Sim Putra.



ah



Alamat



ep



m



ah



- Bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak jelas, apakah Tergugat VIII



: Graha Wahid Cluster Ruby a-2/21 RT.08 Rw.10 Kel.Sambiroto,



es



R



Kec. Tembalang, Semarang,Selanjutnjya dalam gugatan ini



on In d



A



gu



ng



M



mohon disebut sebagai TERGUGAT VIII ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Bahwa dari kutipan gugatan tersebut sangat jelas dalam hal ini Tergugat VIII digugat selaku pribadi (oknum ).



ng



Bahwa Tergugat VIII dilibatkan dalam gugatan ini karena telah bertindak



-



gu



dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Mega Surya Putra, yang telah membeli aset - aset PT. WEILING, sebagaimana tertuang dalam akta



No.



A



62 dan 64, yang dibuat oleh ASTUTI AMIRIN, SH, PPAT di Semarang.



Bahwa karena yang digugat oleh Penggugat adalah pihak yang telah membeli



ah



-



ub lik



aset-aset PT. WEILING, maka seharusnya yang diposisikan sebagai Tergugat



nantinya yang berhak mewakili Perseroan adalah Direkturnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan



ep



R



Terbatas. -



Bahwa oleh karena dalam gugatan ini Tergugat VIII diposisikan sebagai



In do ne si



ah k



am



adalah Perseroan, dalam hal ini adalah PT. Mega Surya Putra, meskipun



A gu ng



Tergugat secara pribadi, maka telah jelas bahwa gugatan Penggugat kabur Obscur Liebel ) dan harus dinyatakan gugatan tidak diterima.



B. DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa Tergugat VIII menolak semua dalil-dalii Penggugat kecuali apa yang secara tegas diakuinya.



lik



ub



semua tidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat VIII yang memang bukan/ tidak berkedudukan sebagai organ maupun pemegang saham dari PT. WEILING, sehingga semua itu bukan urusan Tergugat VIII.



ep



ka



m



ah



2. Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat posita angka 1 sampai 5, karena itu



3. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat posita angka 7 karena



ng



dengan prosedur yang semestinya sehingga telah sah dan mengikat bagi



on In d



A



gu



kedua belah pihak.



es



R



pembelian aset-aset PT. WEILING oleh PT. Mega Surya Putra, telah sesuai



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



4. Bahwa karena jual-beli antara PT. WEILING dengan PT. Mega Surya Putra telah melalui prosedur yang benar dan legal, maka Tergugat VIII adalah



ng



pembeli yang beritikad baik sehingga hak-haknya harus dilindungi.



gu



5. Bahwa karena hak-hak Tergugat VIII harus dilindungi, maka apapun putusan



perkara ini tidak boleh merugikan kepentingan hukum Tergugat VIII, sehingga



A



permohonan ganti rugi sebagaimana permohonan Penggugat posita angka 9,



ub lik



sebagaimana posita angka 11 gugatan penggugat, haruslah ditolak, karena semua itu berpotensi merugikan kepentingan hukum Penggugat VIII. C. PERMOHONAN



Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Tergugat mohon pada



ep



ah k



am



ah



permohonan sita sebagaimana posita 10 dan permohonan putusan serta merta



In do ne si



berkenan memutuskan :



R



Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini agar



A gu ng



Dalam Eksepsi ;



- Mengabulkan eksepsi Tergugat VIII;



- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;



Dalam pokok Perkara



lik



gugatan Penggugat tidak diterima;



ub



- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbui akibat adanya perkara mi.



ep



ATAU



A



4 Juli



2013 dan Duplik



on



gu



Penggugat telah mengajukan Replik pada tertanggal



In d



ng



Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para Tergugat tersebut, Kuasa



es



Memberi putusan lain seadil adilnya.



R



ka



m



ah



- Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



22 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



2013, sedangkan pihak



R



Kuasa Tergugat II dan Tergugat V tertanggal 17 Juli



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Kuasa Tergugat VIII tidak mengajukan Duplik pada pokoknya tetap pada



ng



jawabannya ;



gu



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Kuasa Penggugat



ub lik



1.Bukti P- 1. 1.Bukti P- 1.



am



ah



A



telah mengajukan surat-surat bukti berupa :



ep



-Fotocopy dari Fotocopy Surat Panggilan No.Pol : S.Pgl/77/IV/2007/



ah k



Reskrim, tertanggal 23 April 2007, dari Kasat Reskrim An.Kapolres



In do ne si



A gu ng



2. Bukti P- 1. 2



R



Semarang Barat Kasat Reskrim.



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan



No.Pol : B-1/64/III/2007/SPK, tertanggal 20 maret 2007, dari Kapolres Semarang Barat.



3. Bukti P- 1. 3



ep



-Fotocopy dari Fotocopy Laporan Polisi Kehilangan No.Pol: 219/BK/ XII/2005/Wil.Tbs. tertanggal 19 Desember 2005, dari Kapolwiltabes



on In d



A



gu



ng



es



5. Bukti P- 1. 5



R



Semarang.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ub



4.Bukti P- 1. 4



lik



Maret 2007, dari Polres Semarang Barat.



ka



m



ah



- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi), tanggal 22



Halaman 22



ep u



b



hk am



23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat



R



tertanggal 28-8-2007,



ng



PT.Weiling No: AW296775,AW295190. 6. Bukti P- 1. 6 -



gu



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Penyataan, tertanggal 28



Agustus 2007, yang menyatakan Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono.



- Fotocopy dari Fotocopy Surat dari Bambang Lianggono kepada Bapak



ub lik



ah



A



7. Bukti P- 1. 7



Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di semarang.



-



Fotocopy dari Fotocopy Kwitansi (DI 306) tertanggal 27-09-2007, dari



ep



am



8. Bukti P- 1. 8



Fotocopy dari Fotocopy Surat dari Bambang Lianggono kepada Bapak



A gu ng



-



R



9. Bukti P- 1. 9



In do ne si



ah k



Kantor Pertanahan Kota Semarang.



Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di semarang.



10. Bukti P- 1. 10



- Fotocopy dari Fotocopy Kwitansi (DI 306) tertanggal 27-09-2007, dari Kantor Pertanahan Kota Semarang.



ub



Aemada Motor tanggal 15-7-2004. 12. Bukti P- 1. 12



Fotocopy dari Fotocopy Faktur Kendaraan No.0421719-



ep



-



on In d



A



gu



ng



es



13. Bukti P- 1. 13



R



RD4504022-059, tanggal 21 Juli 2004 dari PT.Honda Prospect Motor.



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Tanda Terima dari PT.Mandalatama



ka



m



ah



11. Bukti P- 1. 11



Halaman 23



ep u



b



hk am



24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Kuasa Nomor :023/WL.CYL/SK/II/05,



ng



tanggal 02 Pebruari 2005, dari PT.Wei Ling. 14. Bukti P- 1. 14



Fotocopy dari Fotocopy BPKB C.No.9360241 tertanggal 31 Juli 2004.



gu



-



- Fotocopy dari Fotocopy BPKB C.No.9360241 tertanggal 26 Agustus 2004.



ub lik



ah



A



15.Bukti P- 1. 15



16.Bukti P- 1. 16.



am



- Fotocopy dari Fotocopy STNK No.0583876/JG/2004 tanggal 28-07-2004 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Pemberitahuan/Peringatan



In do ne si



R



-



ep



ah k



17. Bukti P- 1. 17



Kewajiban Pemilik Kemdaraan Bermotor (Super KPKB) No.SEN/



A gu ng



VII/002110/05.



18. Bukti P- 1. 18



- Fotocopy dari Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas No.2C2L0.0254.B



lik



Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. 19. Bukti P- 1. 19



ub



m



ah



tanggal 10-05-2006 dan STNK No.10352073/ JG/2006 dari Kepolisian



ep



13 April 2006 dari PT.Sundoly.



R



ah



20. Bukti P- 1. 20



M



- Fotocopy dari Fotocopy Invoice PT.Wei Ling No.024/WL-INV/IV/06,



on In d



A



gu



ng



tanggal 21 April 2006.



es



ka



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Perjanjian No.077/WL-SP/IV/06, tanggal



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



21. Bukti P- 1. 21



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



- Fotocopy dari Fotocopy Packing List , tanggal 21 April 2006 dari PT.Wei Ling.



gu



22. Bukti P- 1. 22



- Fotocopy dari Fotocopy Pemberitahun pengangkutan barang Impor/



tanggal 25 April 2006.



ub lik



ah



A



Ekspor dari Satu Tempay ke Tempat lain Dalam pengawasan Pabran,



23. Bukti P- 1. 23



am



- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Pembukaan Begel



No.BA.017/



WBC.06/KP.010804/2002, tanggal 26-04-2006.



Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Penyegelan/Pembukaan Segel



In do ne si



R



-



ep



ah k



24. Bukti P- 1. 24



Nomor :BAP-12/KP.0509/NIP/IV/2006, tanggal 26 April 2006.



A gu ng



25. Bukti P- 1. 25 -



Fotocopy dari Fotocopy Invoice No.004/SDL/III/07, tanggal 13 Maret



Fotocopy dari Fotocopy Surat Jalan Bersama kendaraan Truk



ub



-



-



dari



Fotocopy



Berita



Acara



Penyegelan



R



Fotocopy



on In d



A



gu



ng



M



Nomor :BAP-04.WBC.07/Kp.0509/NIP/III/2006, tanggal 13 Maret 2006.



es



27. Bukti P- 1. 27



ep



No.L.7732G, tanggal 13 Maret 2007, dari PT.Sundoly (Indonesia).



ah



ka



lik



26. Bukti P- 1. 26



m



ah



2007, dari PT.Sundoly (Indonesia).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea



ng



Dan Cukai . 28. Bukti P- 1. 28



gu



- Fotocopy dari Fotocopy Satu Tempat ke Tempat lain Dalam pengawasan Pabean, dari PT.Sundoly , tanggal 13 Maret 2007.



Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Undangan Rapat Semarang,



Kepada



Yth.Sdr.Joe



Tjie



Liang/Bambang



Lianggono di Kantor PT.Wei Ling Kawasan Industri Terpadu Wijayakusuma Semarang – Kendal Km.12. 3.Bukti P- 3



ep



-



R



1.Bukti P- 3



In do ne si



ah k



am



ah







ub lik



A



2. Bukti P- 2



Fotocopy dari Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 42,



A gu ng



Tanggal 18 Pebruari 2011, Notaris Fitricia Arisusanti, SH, Notaris di Semarang.



2. Bukti P- 3.a. - Fotocopy dari Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor :42, ,



lik



ah



tanggal 18 Februari 2011, Notaris Fetricia Arisusanti,SH, Notaris di Semarang



ub



1. Bukti P- 4.1



ep



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Berbahasa Mandarin Prinsip dan



ka



Penerimaan Transfer (kepada Pihak China) Hak Atas Saham PT.Weiling



es



ng



Indonesia.



R



m



4.Bukti P - 4



ah



on In d



A



gu



2. Bukti P- 4.2



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Prinsip Transfer Dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



Penerimaan Transfer (kepada Pihak China) Hak Atas Saham PT.Wei Ling Indonesia.



gu



3. Bukti P- 4.3



A



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Berbahasa Mandarin ditujukan kepada Tuan Yao (Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono).



ub lik



ah



4. Bukti P- 4.4



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Terjemahan Surat Berbahasa Mandarin



am



ditujukan kepada Tuan Yao (Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono). 5. Bukti P- 4.5



ah k



ep



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Tagihan air Bersih, PBB s/d



A gu ng



6. Bukti P- 4.6



In do ne si



R



2008, Denda Keterlambatan Pembayaran Kapling, Tanggal 11 Mei 2009.







Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Tagihan air Bersih, Perawatan Lingkungan, PBB, Denda, Tanggal 18 Mei 2011.



7. Bukti P- 4.7



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Berita Acara Pertemuan antara



ub



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Tagihan Service Charge, tanggal 14 Pebruari 2013.



ep



9. Bukti P- 4.9



- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Service Charge, tanggal 29 juni



on In d



A



gu



5. Bukti P- 5



ng



2013.



es



R



ka



lik



8. Bukti P- 4.8



m



ah



PT.KIW (Persero) dengan PT.Weiling, tanggal 19 Mei 2011.



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 27



ep u



b



hk am



28 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Semarang, 18 Maret 2013 Ref.056/



ng



IN/LT/SM/III/43 dari Hotel Ciputra Semarang.



gu



6. Bukti P- 6)



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Kepala Badan Koordinasi



Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, 05 Desember 2007, Nomor 1823/III/



ub lik



PMA/2007.



7. Bukti P- 7 1.Bukti P- 7.1



am



ah



A



-







Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Jakarta tertanggal



ah k



ep



15 Pebruari 2013, Nomor 014/JM.ASS/P/II/2013, dari Law



In do ne si



R



Office Jon Mathias,SH. Associates Advocates & Legal Consultants.



A gu ng



2.Bukti P- 7.2



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2013, Nomor 015/JM.ASS/P/II/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates Advocates & Legal Consultants.



lik



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2013, Nomor 016/JM.ASS/P/II/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH.



ub



m



ah



3. Bukti P- 7.3



ka



Associates Advocates & Legal Consultants.



ep



4. Bukti P- 7.4



M



026/JM.ASS/P/IV/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates



on In d



A



gu



ng



Advocates & Legal Consultants.



es



R



ah



- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Jakarta tertanggal 04 April 2013, Nomor



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



5. Bukti P- 7.5



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Jakarta tertanggal 04 April 2013, Nomor



027/JM.ASS/P/IV/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates



6. Bukti P- 7.6



ub lik



ah



A



gu



Advocates & Legal Consultants.



am



- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Jakarta tertanggal 04 April 2013, Nomor 028/JM.ASS/P/IV/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates



ep



ah k



Advocates & Legal Consultants.



In do ne si



R



7. Bukti P- 7.7



- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Semarang tertanggal 09 September



A gu ng



2013, dari PT.Wei Ling Semarang, Bambang Lianggono.



8. Bukti P- 8



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Semarang tertanggal 26 Juli 2012, dari Ki Agus Daud, SH.MKn.Notaris



ah



Pejabat Pembuat Akta Tanah.



lik



ub



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Semarang tertanggal 28 Agustus 2012, dari Ki Agus Daud, SH.MKn.Notaris



ep



Pejabat Pembuat Akta Tanah.



on In d



A



gu



ng



es



R



10. Bukti P- 10



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



9. Bukti P- 9



Halaman 29



ep u



b



hk am



30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham,



Semarang tertanggal 10 September 2012, dari Ki Agus Daud, SH.MKn.



ng



Notaris – PPAT



gu



11. Bukti P- 11 .



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Risalah Rapat Umum Pemegang Saham



A



luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Wei Ling, tanggal 10 Juli 2012.



ub lik



ah



12. Bukti P- 12 1. Bukti P- 12. 1



am



- Fotocopy dari Fotocopy Akta Jual Beli No.62/2012 tanggal 30 Juli 2012,



In do ne si



2. Bukti P- 12. 2



R



ah k



ep



PPAT Astuti Amirin, SH, PPAT di Kota Semarang.



A gu ng



- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat “Kedua”/Duplikat HGB No.95/ Randugarut.



3. Bukti P- 12. 3



- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat HGB No.95/Randugarut.



lik



- Fotocopy dari Fotocopy Akta Jual Beli No.62/2012 tanggal 30 Juli 2012, PPAT Astuti Amirin, SH, PPAT di Kota Semarang.



ub



m



ah



4. Bukti P- 12. 4



ka



5. Bukti P- 12. 5



ep



- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat “Kedua”/Duplikat HGB No.92/



es



M



6.Bukti P- 12. 6



R



ah



Randugarut.



on In d



A



gu



ng



- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat HGB No.92/Randugarut.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



13.Bukti P- 13



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



- Fotocopy dari Fotocopy Tanda Tangan Risalah RupSLB Notaris Ki Agung Daud,SH.MKn.



gu



14.Bukti P- 14



1. Bukti P- 14. 1



WPJ.10/Kp.0304/2009, tanggal 28 Agustus 2009 dari Kantor



ub lik



ah



A



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Himbauan Nomor : S-1983/



Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat.



-



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat tertanggal 15 Agustus 2011,



ah k



Nomor



:S-6852/WPJ.10/KP.0309/2011 Hal : Pajak Bumi dan



ep



am



2. Bukti P- 14. 2



In do ne si



A gu ng



Barat.



R



Bangunan (PPB) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang



3. Bukti P- 14. 3 -



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat tertanggal 08 Mei 2012,



lik



Kecamatan Tugu. 4. Bukti P- 14. 4



ka



-



ub



m



ah



Nomor :971.II/217 Perihal : Pembayaran PPB Tahun 2012, dari



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat tertanggal 2 Nopember 2012,



ep



Nomor :005/1823 Perihal : Undangan Penyelesaian Piutang PPB,



es



Semarang.



R



ah



dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota



on In d



A



gu



ng



M



5. Bukti P- 14. 5



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



32 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Print Out PBB yang belum dibayar, tertanggal 4 Desember 2012 dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan



ng



Aset Daerah Kota Semarang.



gu



15. Bukti P- 15 );



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pendirian Perseroan Terbatas



PT.Wei Ling No.2 , tanggal 19 Januari 2004, dari Notaris Adelia Hariyono,



ub lik



SH, Notaris di Semarang .



16. Bukti P- 16. -



Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara No.6 , tanggal 12 April 2004, Notaris Adelia Hariyono, SH, Notaris di Karanganyar.



17.Bukti P- 17.



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pernyataan Keputusan Rapat



R



-



ep



ah k



am



ah



A



-



In do ne si



Nomor :48, tanggal 13 September 2007,Notaris Misahardi Wilamarta, SH,



A gu ng



Notaris di Jakarta.



18. Bukti P- 18 -



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Risalah Rapat Umum Pemegang Saham



luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Wei Ling, Nomor : 59, tanggal 18 Agustus 2009.



lik



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Tambahan Berita Acara-Negara R.I



ub



-



Tanggal 27-8-2004 No.69.



-



ep



20. Bukti P- 20



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Tambahan Berita Acara-Negara R.I



R



ka



m



ah



19. Bukti P- 19



on



ng



In d



A



gu



21. Bukti P- 21



es



Tanggal 27-8-2010, No.69.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 32



ep u



b



hk am



33 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Berita Negara R.I No. 69, Jum’at, 27



ng



Agustus 2010 Pada Berita ini masuk 1057 Tambahan. 22. Bukti P- 22



gu



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Berita Acara Tentang Pernyataan Kesedian Untuk membayar, Pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013.



ub lik



- Fotocopy dari Fotocopy Surat Jawaban Tergugat II dan Tergugat V ,



tertanggal 13 Juni 2013, dari Kuasa Para Tergugat/Para Penggugat Rekonpensi. 22. Bukti P- 24



ep



1. Bukti P- 24. 1



ah k



am



ah



A



21. Bukti P- 23



In do ne si



R



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perjanjian Pengoperan Saham Luo



A gu ng



Linhui kepada Xu Jun, Tanggal 25 April 2007. (Bukti P- 24. 1); 2. Bukti P- 24. 2



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perjanjian Pengoperan Saham Wu



We’ier kepada Xu Jun, Tanggal 08 Mei 2007.



3. Bukti P- 24. 3



lik



Huigo kepada Xu Jun, Tanggal 11 Juni 2007.



ub



ka



m



ah



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perjanjian Pengoperan Saham Yu



ep



4. Bukti P- 24. 4



R



untuk mengurus Pengoperan Saham, Tanggal 12 Juni 2007.



ng



Bukti-bukti mana telah dibubuhi meterai cukup menurut undang undang dan



on In d



A



gu



telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dipersidangan;



es



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Kuasa Xu Jun kepada Li Su



ah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 33



ep u



b



hk am



34 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang,bahwa Penggugat telah mengajukan saksi dan Ahli yang



gu



berikut :



ng



keterangannya didengar dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai



A



1. SAKSI AHMAD PAUZI .



Bahwa pada tanggal 26 januari 2011 saksi diminta Pak. Bambang untuk



-



ub lik



Wib dan sekitar jam 15.00 Pak Bambang ngomong-ngomong sama Cina yang tua . -



Bahwa saksi tidak mendengar pembicaraan antara Pak Bambang dengan Cina



ep



yang tua tersebut, yang jelas Pak Bambang ngomong-ngomong dengan Cina



Bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Bambang memberi kertas untuk di tanda



A gu ng



-



R



yang tua tersebut.



In do ne si



ah k



am



ah



mengantarkan ke Hotel Ciputra dari jam 14.00 Wib sampai dengan jam 15.00



tangani atau tidak . •



Bahwa lama pembicaraan antara Pak Bambang dengan







Bahwa setelah itu terus pulang.







Bahwa setelah itu Pak Bambang ceritra tidak ada yang



lik



ah



Cina yang tua tersebut sekitar ½ (setengah) jam.



datang.



Bahwa yang datang ke Hotel Ciputra dengan Pak Bambang,



ub



m







Bahwa saksi tahu ada undangan tetapi undangan apa saksi



M







R



ah



tidak tahu.



Bahwa ada pembicaraan-pembicaraan tetapi saksi tidak tahu



on In d



A



gu



ng



.



es







ep



ka



saksi di mintai tolong ibu untuk mengantar ke Hotel Ciputra.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



35 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa saksi tidak tahu ada peristiwa/kepentingan apa.



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id







ng



Bahwa saksi tahunya Pak Bambang ngomong-ngomong



dengan Cina yang tua tersebut.



Bahwa saksi dianggap saudara sama Pak Bambang.







Bahwa saksi tidak tahu tandatangannya Pak Bambang.







Bahwa yang datang di Hotel Ciputra yaitu Saksi, Pak



ub lik







Bambang, 2 orang cina dan 2 orang jawa. Bahwa yang datang 2 orang Cina yaitu Lui Lin Hui.



-



Bahwa kalau 2 orang jawa yang datang yaitu Dorodjadi.



ep



-



ah k



am



ah



A



gu



- Bahwa saksi tidak tahu Bukti T.2.5 – IV yang diperlihatkan Majelis Hakim.



2. SAKSI AHLI : PROFESOR DR.BIP.SUHENDRO,SH.MKn.



In do ne si



Bahwa seorang Notaris tidak mungkin mengeluarkan akta



R







A gu ng



Notaris dengan nomor, bulan, tahun dan waktu yang sama namun isi dari akta tersebut berbeda, sehingga akta yang dibuat oleh notaris tersebut cacat hukum.







Bahwa produk humum yang terbit setelah akta ganda tersebut batal demi hukum.



Bahwa pihak yang dirugikan oleh Notaris dapat melaporkan



lik



ah







Notaris yang bersangkutan kepada Majelis Pengawas



Bahwa



kalau



kerugian



yang



timbul



karena



adanya



ep



ka







ub



m



Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah .



ah



pelanggaran dalam jabatan notaris atau pelanggaran kode



on In d



A



gu



Notaris dan tidak membiarkan dipegang oleh orang lain.



es



Bahwa tentang minuta akta notaris pada dasarnya kewajiban



ng



M







R



etik dapat dilaporkan ke polisi.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



36 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa



RUPS



memiliki



batasan



dan



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ruang



lingkup



ng



kewenangan yang dapat dilakukan dalam PT. •



Bahwa tentang persyaratan pemanggilan RUPS Perseroan



gu



Terbatas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia



No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal



ub lik



Menimbang, bahwa sebaliknya untuk membuktikan dalil bantahan /



jawabannya oleh Kuasa Tergugat II, Tergugat V dan Tergugat VI telah mengajukan bukti-buktinya berupa bukti surat yang terdiri dari :



ep



1. Bukti T.II.V.VI.- I.



- Fotocopy Akta (sesuai dengan aslinya) Pendirian Perseroan Terbatas PT.Wei



ah k



am



ah



A



81 dan pasal 82.



In do ne si



R



Ling Nomor :2 tertanggal 19 Januari 2004, yang dibuat oleh Notaris Adelia Hariyono, SH Notaris di Karanganyar.



A gu ng



2. Bukti T. II.V.VI - 2.



- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor



:48, tanggal 13 September 2007,Notaris Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di Jakarta.



ub



dibuat dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta,SH.



Fotocopy (aslinya ada di Penggugat) Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 20 tanggal 14 Agustus 2010, yang dibuat oleh Notaris Elly



on In d



A



gu



ng



Ninaningsih,SH, Notaris di Semarang .



es



-



ep



4. Bukti T. II.V.VI - 4.



R



ka



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Wei Ling, Nomor :59, tanggal 18 Agustus 2009, yang



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



-



m



ah



3. Bukti T. II.V.VI - 3.



Halaman 36



ep u



b



hk am



37 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Fotocopy Akta (sesuai dengan aslinya) Surat kepada Notaris Astuti Amirin,



ng



-



R



5. Bukti T.II.V.VI.- 5.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



SH tanggal 16 September 2013 dari PT.Wei Ling ;



gu



6.Bukti T II.V.VI – 6 .



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Panggilan/Undangan RUPS di Hotel



Ciputra pada tanggal 26 Januari 2011 kepada Joe Tjie Liang/Bambang



ub lik



Lianggono.



7.Bukti T II.V.VI – 7 .



- Fotocopy dari Fotocopy KTP atas nama Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono.



8.Bukti T II.V.VI – 8 .



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Panggilan/Undangan RUPS di Hotel



R



-



ep



ah k



am



ah



A



-



In do ne si



Ciputra pada tanggal 26 Januari 2011 kepada RM.Daradjadi.



A gu ng



9.Bukti T II.V.VI – 9 . -



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang



Saham PT.Wei Ling berkedudukan di KITW Semarang (Perseroan), tertanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani para pemegang Saham PT.Wei Ling.



ub



ep



Fitricia Arisusanti, SH, Notaris di Semarang. 11.Bukti T II.V.VI – 11.



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Berita Acara Tentang Pernyataan



es



-



R



ka



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 42, tanggal 18 Pebruari 2011, yang dibuat dihadapan Notaris



kesediaan Untuk Membayar, Pada hari Kamis,tanggal 21 Pebruari 2013 .



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



-



m



ah



10.Bukti T II.V.VI – 10 .



Halaman 37



ep u



b



hk am



38 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12.Bukti T II.V.VI – 12.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



- Fotocopy dari Fotocopy Visa On Arrival And Landing Permission No.V4A4071189, tanggal 8 Mei 2012, V4A 3208232 , tanggal 13 Januari



gu



2012, V4A 3268689 tanggal 03 Pebruari 2012, 12.Bukti T II.V.VI – 13.



ub lik



tertanggal 17 Januari 2013.



13.Bukti T II.V.VI – 14. -



am



ah



A



-. Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Plastic Recycle UD.Sumber Urip Abadi,



Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perihal Penerimaan Pemberitauan Perubaan Data Perseroan PT.Wei Ling, No.AU-AH.01.10-09166, tanggal 25



ah k



ep



Maret 2011, dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik



In do ne si



R



Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.



A gu ng



Bukti-bukti mana telah dibubuhi meterai cukup menurut undang undang dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dipersidangan;



Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI , dan juga



telah mengajukan saksi Ahli untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah



Bahwa tentang produk hukum notaris berupa akta otentik



ub







lik



1. SAKSI AHLI : SUPARDI,SH.MKN .



m



ah



sumpah, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :



ep



ka



yang dikeluarkan oleh seorang Notaris tidak mungkin dobel



ah



atau ganda dengan spesifikasi nomor, jam, tanggal/bulan,



ng



M



berbeda, sehingga akta yang dibuat oleh notaris tersebut



on In d



A



gu



cacat hukum.



es



R



tahun dan waktu yang sama namun isi dari akta tersebut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



ep u



b



hk am



39 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa produk humum yang terbit setelah akta ganda



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



tersebut batal demi hukum. •



Bahwa pihak yang dirugikan oleh Notaris dapat melaporkan



A



gu



Notaris yang bersangkutan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah .







Bahwa



kalau



kerugian



yang



timbul



adanya



ub lik



ah



pelanggaran dalam jabatan notaris atau pelanggaran kode etik dapat dilaporkan ke polisi.



am







Bahwa PT sudah dijual yang pertanggungjawab masalah utangnya yaitu Bandan Hukumnya sendiri. Bahwa



pergantian



ep



ah k







Pemegang



saham



yang



tangan baru disahkan Notaris.



A gu ng



Bahwa yang berhak mengumumkan aset-aset bertambah



Bahwa setelah dijualnya saham lapor ke Departemen Kehakiman dan HAM.







Bahwa penjualan aset selain di tandatangani Direktur harus dikasih stempel.



lik







ub



Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Turut



Tergugat tidak ada mengajukan apa-apapun lagi dan selanjutnya memohon putusan setelah kedua belah pihak mengajukan kesimpulannya masing-masing



ep



m



ah



dan yang bertanggungjawab yaitu Direksi.



tertanggal 22 Oktober 2013 ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ka



In do ne si



R



bertanggungjawab adanya Berita Acara RUPS dibawah







h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



karena



Halaman 39



ep u



b



hk am



40 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat akan uraian putusan ini, maka segala hal-hal yang tertera didalam berita acara persidangan adalah merupakan



gu



ng



bahagian dari putusan ini ;



TENTANG HUKUMNYA



ub lik



Menimbang, bahwa Tergugat II dan V serta Tergugat VIII dalam



jawabannya mengajukan eksepsi berupa gugatan Penggugat kabur (Obscur liebel) dan gugatan Penggugat salah alamat dimana Majelis Hakim setelah mempelajari eksepsi eksepsi dimaksud maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi eksepsi dimaksud bukan mengenai kewenangan mengadili tetapi justru telah



ep



ah k



am



ah



A



DALAM EKSEPSI :



In do ne si



R



memasuki pokok perkara yang mana menurut hukum acara perdata hal tersebut harus melalui proses pembuktian sehingga dengan demikian eksepsi dimaksud



A gu ng



dinyatakan ditolak ;



DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI :



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



sebagaimana tersebut diatas;



lik



ah



Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini



adalah :



bahwa PT.Weiling berdiri berdasarkan Akte Notaris No.2



ub



m







ep



ka



tanggal 19 Januari 2004 dimana sesuai Pasal 4 Akte No.2/2004 ayat 2 :



es



ng



R



ah



on In d



A



gu



Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pendiri yaitu :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



ep u



b



hk am



41 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



a. Penghadap tuan Wu Weler sebanyak 7.210 saham dengan nilai nominal Rp.1.225.700.000,- ( 144.200 US Dollar).



ng



b. Penghadap tuan CHEN YUE LING sebanyak 4.120 saham



A



gu



dengan nilai nominal Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).



c. Penghadap tuan LUO LIN HUI sebanyak 4.120 saham dengan nilai nominal Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).



ah



d. Penghadap tuan YU HUI GUO sebanyak 4.120 saham



ub lik



dengan nilai nominal Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).



am



e. Penghadap tuan Raden Mas DARADJADI sebanyak 618



ah k



Dollar ).



ep



saham dengan nilai nominal Rp. 105.060.000,- ( 12.360 US



R



f. Penghadap tuan JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO



A gu ng



( 8.240 US Dollar ).







Bahwa berdasarkan Pasal 28 Akte No.2/2004 di sebutkan :



- Direktur Utama



: Tuan CHEN YUE LING.



- Direktur



: Tuan JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO.



- Komisaris



: Tuan Raden Mas DARADJADI.



lik



Bahwa berdasarkan pernyataan Keputusan Rapat PT.Weiling Akte Notaris



ub



No.48/2007 tanggal 13 September 2007 susunan Direktur dan Komisaris untuk kuasa Jabatan sanpai dengan tanggal 11 April 2009 sebagai berikut : : Tuan XU JUN.



- Direktur



: Tuan JOE TJIE LIANG/BAMBANG LIANGGONO.



- Direktur



: Tuan LI SU.



- Komisaris Utama



: Tuan LEI QING.



es



R



ep



- Direktur Utama



ng



M



ah



ka



m



ah



-



In do ne si



sebanyak 412 saham dengan nilai nominal Rp. 70.040.000,-



on



: Tuan Raden Mas DARADJADI.



In d



A



gu



- Komisaris



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



42 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



4.120 saham milik LUO LIN HUI kepada XU JUN.



ng







R



Dan menyetujui pengoperan atas :



4.120 saham milik YU HUI GUO kepada XU JUN.







7.120 saham milik WU WEI ER kepada XU JUN.



gu







Sehingga Susunan pemegang saham PT.Wei Ling sebagai berikut : YUE



LING



sebanyak



4.120



saham



dengan



Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).



nilai



nominal



ub lik



ah



A



1. CHEN



2. XU JUN sebanyak 15.450 saham dengan nilai nominal Rp.2.626.500.000,-



am



( 309.000 US Dollar ).



3. Raden Mas DARADJADI sebanyak 618 saham dengan nilai nominal



ah k



ep



Rp. 105.060.000,- ( 12.360 US Dollar ).



R



4. JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO sebanyak 412 saham dengan



Bahwa berdasarkan Risalah RUPSLB PT.Wei Ling tanggal



A gu ng







In do ne si



nilai nominal Rp. 70.040.000,- ( 8.240 US Dollar ).



18 Agustus 2009 dengan Akte Notaris No.59 pada Pasal 20



: Tuan XU JUN.



- Direktur



: Tuan JOE TJIE LIANG/BAMBANG LIANGGONO.



- Direktur



: Tuan LI SU.



- Komisaris Utama



: Tuan LEI QING.



- Komisaris



: Tuan Raden Mas DARADJADI.



ub



lik



- Direktur Utama



Bahwa berdasarkan Akte Notaris No.42 tanggal 18 Pebruari 2011 tentang



ep



-



Pernyataan Putusan Rapat dimana rapat dengan suara bulat menyetujui untuk:



BAMBANG LIANGGONO dari jabatannya berturut turut sebagai Direktur



ng



on



In d



A



gu



Utama dan Direktur Perseroan serta memberhentikan dengan hormat Tuan



es



R



1. Memberhentikan dengan hormat Tuan XU JUN dan Tuan JOE TJIE LIANG/



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



disebutkan Para Pemegang saham sebagai berikut :



Halaman 42



ep u



b



hk am



43 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



LEI QING dan Tuan Raden Mas DARADJADI dengan memberikan kepada



mereka Pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) atas



ng



pengurusan dan pengawasannya selama ini selanjutnya mengangkat Tuan



gu



LEI QING.dan Tuan XU JUN tersebut berturut-turut sebagai Direktur dan



Komisaris perseroan,oleh karena itu terhitung mulai hari dan tanggal rapat



Susunan anggota Direksi dan Komisaris perseroan adalah sebagai berikut: - Direktur Utama



: Tuan XU JUN.



- Komisaris Utama



: Tuan LEI QING tersebut.



ub lik



am



ah



A



ini ditutup.



2. - Mengalihkan saham.



ep



ah k



3. - Merenovasi Pabrik.



R



4. - Memindahkan atau mengeluarkan saudara JOE TJIE LIANG/BAMBANG



In do ne si



LIANGGONO secara sukarela.



A gu ng



5. - Memberi kuasa kepada Direksi untuk menjual asset atau pabrik kepada pihak lain dan pemegang saham akan diberitahu, guna menerima hasil penjualan sesuai dengan porsi dan komposisi kepemilikan jumlah saham dan perseroan.



6. - Menyatakan bahwa perseroan saat ini tidak mempunyai hutang kepada



lik



m



ah



pihak ketiga lainnya, Apabila ada hutang, maka hal tersebut bukan merupakan kewajiban perseroan.



ub



7. - Memberi kuasa kepada Direktur dan Komisaris dengan hak substitusi apabila dianggap perlu untuk menyatakan keputusan rapat membuat akta



ep



ka



dan menandatangai kuasa tersebut diatas.



ng



Utama PT.Wei Ling telah menjual HGB No.95 Randu Garut kepada Unggul



on In d



A



gu



Boga Apriadi selaku Direktur PT.Mega Surya Putra sesuai Akta Jual Beli



es



Bahwa atas akte Notaris No.42/2011 tersebut oleh XU JUN selaku Direktur



R



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 43



ep u



b



hk am



44 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



No.62/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan menjual HGB N0.92 Randu Garut kepada



Unggul Boga Apriadi selaku Direktur PT.Mega Surya Putra sesuai Akte Jual



ng



Beli No.64/2012 tanggal 30 Juli 2012 ;



Bahwa dengan adanya Akta 42/2011 tersebut Penggugat menyangkal dengan



gu



-



alasan karena tidak ada RUPS di Hotel Ciputra dan juga Penggugat keberatan



A



atas peralian aset-aset PT. Wei Ling maupun peralihan saham tanpa ada



dengan ketentuan Undang-undang sebagaimana No,10 ayat 6 UU No.40/2007 tentang PT sehingga dengan uraian tersebut maka Penggugat mohon agar



am



mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sebagaimana dalam petitum Penggugat ;



ep



ah k



ub lik



ah



persetujuan dari anggota PT yang lain yaitu RUPS yang sah dan sesuai



R



Menimbang, bahwa Tergugat II, V dan VIII menyangkal dalil-dalil gugatan



In do ne si



Penggugat sehingga kedasarkan Pasal 163 HIR maka Penggugat diwajibkan



A gu ng



membuktikan dalil-dalil gugatannya ;



Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan mendalilkan bahwa Akte



No.2/2004 terakhir diganti dengan akte No.59/2009 dan mohon akte 59/2009



tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum dimana setelah Majelis mempelajari gugatan serta perbaikan gugatan Penggugat tersebut



lik



ah



maka Penggugat tidak menjelaskan tentang dalil-dalil untuk menyatakan batal



ub



gugatan Penggugat;



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 UU No.40/2007 dinyatakan



ep



ka



m



demi hukum dan tidak berkekuatan hukum akte No.59/2009 tersebut dalam posita



bahwa risalah RUPS yang dibuat dengan akte Notaris, isi yang terdapat di



ng



Akte Notaris sebagai akte autentik dimana berdasarkan pasal 1870 KUHPdt suatu



on



In d



A



gu



akte autentik mempunyai ketentuan pembuktian yang sempurna (voelledig)



es



R



dalamnya dianggap pasti kebenarannya hal mana sesuai dengan fungsi Juridis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 44



ep u



b



hk am



45 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tentang apa yang dimuat didalamnya dan mengikat (binded) kepada para pihak yang membuat serta terhadap orang yang mendapat hak dari mereka ;



ng



Menimbang, bahwa akte 59/ 2009 dimana penghadap salah satunya adalah



gu



Penggugat dan juga sebagai Direktur Perseroan yang berdasarkan Pasal 21 (1) AD Perseroan membuka rapat sebagai ketua dan menyatakan sebagaimana



A



point III:



Dewan Komisaris Perseroan untuk



ub lik



periode yang baru untuk masa jabatan 5 tahun sejak tanggal 18-8-2009 sampai dengan 18-8-2014 dengan susunan sebagai berikut : : Tuan XU JUN.



- Direktur



: Tuan JOE TJIE LIANG/BAMBANG LIANGGONO.



- Direktur



: Tuan LI SU.



- Komisaris Utama



: Tuan Raden Mas DARADJADI.



A gu ng



- Komisaris



: Tuan LEI QING.



In do ne si



ep



- Direktur Utama



R



ah k



am



ah



mengangkat kembali anggota Direksi dan



Menimbang, bahwa dari uraian diatas dimana ditinjau dari UU Perseroan



Terbatas dan ditinjau dari isi akte No.59/2009 tersebut maka Majelis Hakim



berpendapat bahwa akte No. 59/2009 tersebut lahir dengan peran serta Penggugat



lik



ah



dan dikaitkan dengan Pasal 1870 KUHPdt maka tidak ada alasan akte 59/2009



ub



Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas bahwa akte autentik



sesuai Pasal 1870 KUHPdt mempunyai kekuatan pembuktian dengan sempurna



ep



(voelledig) tentang apa yang dimuat didalamnya dan mengikat (binded) kepada para pihak yang membuatnya serta terhadap orang yang mendapat hak dari



R



ka



m



dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum ;



on In d



A



gu



ng



Pebruari 2011 sesuai P-3 dimana RUPS di Hotel Ciputra juga RUPS di PT.Wei



es



mereka maka dalil Penggugat yang menyatakan akte No.42/2011 tanggal 18



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 45



ep u



b



hk am



46 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Ling dengan hari/tanggal yang sama sehingga batal demi hukum dengan alasan



terindikasi palsu dan penuh dengan rekayasa karena RUPS LB PT.Wei Ling di



ng



Hotel Ciputra Semarang tidak pernah ada sesuai bukti P-5 dari Penggugat dimana



gu



sesuai Pasal 1870 KUHPdt yang menyebutkan akte autetik merupakan bukti yang sempurna dan dikaitkan dengan Pasal 165 HIR menyebutkan akte autentik adalah



A



akte yang dibuat Pegawai yang bersangkutan membuat akte itu dan dihadapan



ub lik



sedang Pegawai Umum ( Notaris, PPAT) hanya menyaksikan, menuliskan dalam bentuk akta dan kemudian membacakan isinya kepada para pihak ; Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan terindikasi palsu dan penuh dengan rekayasa atas akta No.42/2011 tersebut maka apabila akte autentik



ep



ah k



am



ah



yang artinya yang membuat (isi akta) adalah pihak-pihak yang bersangkutan



R



tersebut dibantah keasliannya maka harus dibuktikan kepalsuan dimaksud



In do ne si



sebagaimana diatur dalam Pasal 138 HIR dengan acara verificatie proces dan



A gu ng



dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukab Penggugat khususnya P.1 yang terdiri dari P.1-1 sampai dengan P.1-28 maka tidak ada bukti yang mengarah kepada verificatie proces sehingga bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan Majelis



Hakim dan selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa akte No.42/2011 adalah



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.2 berupa undangan RUPS PT.Wei



lik



ah



sah menurut hukum ;



ub



dimana sesuai bukti P.3 berupa akte No.42/2011 dimana disebutkan ada RUPS di Hotel Ciputra dan di pabrik PT.Wei Ling pada hari dan tanggal yang sama dimana



ep



ka



m



Ling tanpa tanggal, oleh : atas nama dan hanya di paraf Xu Jun selaku Direksi



telah dipertimbangkan diatas namun untuk lebih jelas bahwa Pasal 76 Undang-



ng



kedudukan Perseroan maupun di luar kegiatan usahanya yang utama contohnya



on In d



A



gu



Akte No.59/2009 diadakan di Jakarta dan juga RUPS dapat diadakan dibeberapa



es



R



Undang No.40/2007 mengatur RUPS dapat diadakan dimanapun diluar tempat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 46



ep u



b



hk am



47 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



tempat asal terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang



No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga bukti P.2 tersebut oleh Majelis



ng



Hakim akan mempertimbangkan dengan P.5 dari Penggugat ;



gu



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.4 yang terdiri dari P.4-1 sampai dengan P.4 - 9, dimana berupa berkas hutang-hutang PT.Wei Ling yang masih



A



belum diselesaikan maka Mejelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal tersebut



ub lik



Majelis Hakim ;



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.5 berupa surat pernyataan tidak ada RUPS PT.Wei Ling di Hotel Ciputra dimana Majelis Hakim mempelajari Surat dimaksud maka maksud surat tersebut adalah tidak ada RUPS PT.Wei Ling di



ep



ah k



am



ah



tidak ada kaitannya dengan gugatan Penggugat sehingga tidak dipertimbangkan



R



Hotel Ciputra dengan menyewa ruang meeting namun perlu dipahami bahwa



In do ne si



pemegang saham sesuai Akte No.59/2009 adalah Xu Jun, Chen Yue Ling, RM



A gu ng



Dorodjadi dan Penggugat sendiri sehingga tidak mungkin 4 orang pemegang



saham untuk RUPS menyewa Ruang Meeting Hotel Ciputra sehingga wajar Managemen Ciputra menyatakan tidak ada RUPS PT.Wei Ling dengan menyewa



ruang meeting dan dikaitkan dengan bukti yang telah dipertimbangkan diatas maka RUPS dapat dilakukan dimana saja juga RUPS dapat dilakukan dibeberapa tempat



lik



ub



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.6 tentang Surat Kepala BKPM tanggal



5 Desember 2007 tentang perubahan jumlah Alokasi Pimpinan Asing dan



ep



Indonesia Harus mendapatkan persetujuan dari BKPM dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti dimaksud hanya merupakan prosedur administrasi P-6 disebutkan penyertaan dalam modal Perseroan



ng



Terbatas dan Xu Jun sebagai pemegang saham sebesar 309.000 saham dan



on In d



A



gu



Penggugat sebesar 412 saham sehingga bukti P-6 tersebut membuktikan adanya



es



tentang PMA dan di bukti



R



ka



m



ah



sehingga bukti P.5 dinyatakan ditolak ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 47



ep u



b



hk am



48 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pengalihan saham kepada Xu Jun dan pengalihan saham tersebut disetujui BKPM ;



ng



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.7 yang terdiri dari P.7-1 sampai



gu



dengan P.7-7 berupa Surat Pengaduan kepada Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Kota Semarang dan kabupaten Semarang serta Majelis Pengawas Wilayah



A



Jateng dan permohonan Salinan Akta Akte kepada Notaris dimana masalah



ub lik



adalah organisasi profesi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti dimaksud tidak ada kaitannya dengan perkara aquo dan demikian juga tentang permohonan salinan akte kepada Notaris sehingga bukti tersebut harus di kesampingkan ;



ep



ah k



am



ah



laporan dimaksud merupakan hak semua pihak dan juga organisasi dimaksud juga



R



Menimbang, bahwa bukti P.8, P.9 dan P.10 berupa Surat Undangan RUPS



In do ne si



dan RUPSLB dan P.11 berupa Risalah RUPSLB PT.Wei Ling berikut daftar hadir



A gu ng



RUPSLB PT.Wei Ling Notaris Kiagus Daud, SH.MKn dimana Majelis Hakim



berpendapat bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan Akte No.42/2011 dan Akte 59/2009 yang dipermasalahkan Penggugat untuk dinyatakan batal demi hukum sehingga Majelis Hakim berpendapat bukti tersebut dikesampingkan ;



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.12 yang terdiri dari P.12-1 sampai



lik



ah



dengan P.12-6 berupa berkas perjualan aset HGB No.95 dan HGB No.92 antara



ub



risalah RUPSLB dalam akte 42/2011 hal tersebut merupakan yang diamanatkan kepada Direktur sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut sah



ep



ka



m



Xu Jun selaku Direktur Utama PT.Wei Ling dengan Tergugat VIII dimana sesuai



menurut hukum ;



ng



Xu Jun dalam risalah RUPSLB PT.Wei Ling yang dibuat Notaris Kiagus



on In d



A



gu



Daud,SH.MKn dan Akta Jual Beli No.62 dan No.64 Akta Notaris Astuti Amirin, SH



es



R



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.13 berupa perbedaan tanda tangan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 48



ep u



b



hk am



49 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal tersebut harus dibuktikan dalam perkara terpisah sehingga Majelis Hakim mengesampingkan bukti tesebut ;



ng



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.14 yang terdiri dari P.14-1 sampai



gu



dengan P.14-5 berupa berkas hutang Pajak PBB PT.Wei Ling yang belum di bayar



dimana hal tersebut merupakan tugas dari Direksi dan tidak ada kaitannya dengan



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.15 dan P.16 berupa Akte Pendirian



ub lik



PT.Wei Ling dan Berita Acara dimana Penggugat dan Tergugat-Tergugat membenarkannya sehingga hal tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi ;



ep



ah k



am



ah



A



perkara ini maka bukti tersebut oleh Majelis Hakim tidak dipertimbangkan ;



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.17 dan P.18 berupa Akte Pernyataan



tidak



In do ne si



sehingga



A gu ng



diatas



R



Keputusan Rapat dan RUPSLB dimana hal tersebut juga sudah dipertimbangkan perlu



dipertimbangkan



lagi



;



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.19 berupa Lembaran Negara No.8398



tahun 2004 tentang Penetapan/pengesahan Akte Pendirian PT.Wei Ling atas Akta



No.2/2004 dan P.20 berupa Lembaran Negara No.14419 Tahun 2010 tentang



lik



ah



perubahan/Persetujuan Perubahan AD PT.Wei Ling atas Akta No.59/2009 dan



ub



Lembaran Negara No.14419 dimana bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa



ep



PT.Wei Ling telah terdaftar dari Departemen Hukum Dan Ham Republik Indonesia sebagaimana di syaratkan dalam UU No.40/2007 sehingga Majelis Hakim



R



berpendapat bukti-bukti tersebut hanya penegasan bahwa PT.Wei Ling merupakan



on In d



A



gu



ng



es



PT yang dibentuk berdasarkan UU No.40/2007 ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



P.21 berupa Berita Negara RI No.69 tanggal 27 Agustus 2010 yang memuat



Halaman 49



ep u



b



hk am



50 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.22 berupa Berita Acara tentang Pernyataan Kesedian untuk membayar dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa



ng



dengan adanya jawaban Penggugat yang keberatan terhadap pembayaran yang



gu



membuat Penggugat mengajukan gugatan sehingga bukti ini tidak perlu dipertimbangkan ;



A



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.23 berupa jawaban Tergugat II dan V



ub lik



Majelis Hakim tidak mempertimbangkan berhubung jawaban dimaksud juga terlampir dalam berkas perkara ;



Menimbang, bahwa mengenai bukti P.24 yang terdiri dari P.24-1 sampai dengan P.24-4 berupa tanda tangan asli Xu Jun dan mekanisme pemberian surat



ep



ah k



am



ah



atas gugatan Penggugat No.407/Pdt.G/2012/PN.Smg dalam perkara ini sehingga



R



kuasa yang sah bagi Warga Negara China, harus di legalisasi Kementerian Luar



In do ne si



Negeri RRC dan di legalisasi Kedutaan Besar RI di Beijing dimana hal tersebut



A gu ng



menurut Majelis Hakim hanya syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi nyata-nyata dalam bukti tersebut disebutkan adanya :



perjanjian Pengoperan Saham Luo lin Hui kepada Xu Jun tanggal 25 April 2007 perjanjian Pengoperan Saham Wu Wei’er kepada Xu Jun tanggal 8 Mei 2007 Perjanjian



Pengoperan Yu Huigo kepada Xu Jun tanggal 11 Juni 2007



lik



ah



Dan justru bukti diatas membenarkan bahwa telah terjadi peralihan saham



ub



dalam Akte No.48/2007 dan dikuatkan oleh bukti P.6 dimana salah satu point memutuskan pengalihan saham tersebut disetujui BKPM ;



ep



ka



m



sebagaimana di terangkan dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat PT.Wei Ling



Menimbang, bahwa mengenai keterangkan saksi-saksi khususnya saksi



ng



apabila ada indikasi Surat dipalsukan dalam akte maka harus ada tindakan hukum



on In d



A



gu



berupa proses pidana (dilaporkan ke Polisi) dimana hal tersebut merupakan



es



R



DR.BIP Suhendro,S.MKn dimana sebagimana di pertimbangkan diatas bahwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 50



ep u



b



hk am



51 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



prosedur yang harus dilalui sesuai Pasal 138 HIR sehingga Majelis Hakim sependapat dengan saksi Ahli namun sampai saat ini tidak ada proses pidana



ng



maka akte tersebut tetap berlaku dan sah menurut hukum, dan tentang keterangan



gu



saksi Ahli lainnya tidak dipertimbangkan, sedangkan keterangan saksi Ahmad



Pauzi tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dengan alasan bukti-bukti surat saja



Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian diatas maka Penggugat tidak



ub lik



dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi adalah



R



sebagaimana diuraikan diatas ;



ep



ah k



am



ah



A



tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat ;



In do ne si



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi dinyatakan di



A gu ng



tolak untuk seluruhnya maka bukti surat-surat yang diajukan Penggugat



Rekonpensi yaitu berupa T.II.V-1 sampai dengan T.II.V – 10 akan dipertimbangkan Majelis Hakim yaitu : •



Bukti T.II.V-1 berupa Akte No.2/2004 berupa Akte Pendirian PT.Wei Ling dibuat Notaris Adelia Hariyono,SH. Bukti



T.II.V-2



berupa



Pernyataan



Keputusan



lik



ah







Rapat







Bukti



T.II.V-2



ub



m



No.48/2007 oleh Notaris Adelia Hariyono,SH. berupa



Anggaran



Dasar



PT.Wei



Ling



ep



(RUPSLB) No.59/2009 oleh Notaris Misahardi Wilamarta, SH



ka



.



on In d



A



gu



ng



P.15,P.17,P.18 dan hal tersebut telah dipertimbangkan pada Konpensi, maka



es



R



Dimana bukti-bukti tersebut bersaman dengan bukti dari Penggugat yaitu



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 51



ep u



b



hk am



52 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Majelis Hakim berpendapat bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi dan oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya maka Akte-



ng



akte sebagai berikut :



gu



1. Akta No.59/2009 tanggal 16 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Notaris Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di DKI Jakarta.



Susanti, SH Notaris di Semarang.



ub lik



ah



A



2. Akta No.42 tanggal 18 Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan Fitricia Ari



3. Akta Jual Beli No.62 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapkan Astuti



am



Amirin, SH dan PPAT di Semarang.



4. Akta Jual Beli No.64 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapkan Astuti



ah k



ep



Amirin, SH Notaris dan PPAT di Semarang.



dalam Rekonpensi juga dinyatakan sah menurut Hukum;



In do ne si



R



Sebagaimana dalam gugatan Konvensi dinyatakan sah menurut Hukum maka



A gu ng



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan



bukti T.II.V – 4 berupa Akta Perjanjian Sewa menyewa No.20 tanggal 14 Agustus 2010 oleh Notaris Elly Ninaningsi, SH dimana yang menyewakan adalah Tergugat Rekonpensi (Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono) selaku Direktur PT.Wei Ling dimana berdasarkan RUPSLB tanggal 18 Agustus 2009 Akte No.59 tidak ada



lik



ah



diputuskan bahwa HGB 92 dan HGB 95 sebagaimana obyek sewa menyewa akan



ub



bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi menyewakan SHGB 92 dan 95 kepada pihak lain, sebagaimana dalam Akte No.20/2010 adalah merupakan perbuatan



ep



melawan hukum sehingga Akte No.20/2010 tersebut adalah tidak sah menurut



R



hukum ;



ng



Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak sah menurut perjanjian



on



In d



A



gu



No.20/2010 tentang sewa menyewa (bukti T.II.V-4) maka permohonan Provisi



es



ka



m



dialihkan/disewakan kepada pihak ketiga sehingga Majelis Hakim berpendapat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 52



ep u



b



hk am



53 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berupa memerintahkan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang memperoleh kuasa dari Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan obyek Rekonpensi yang



ng



terletak di kawasan Industri Wijaya Kusuma komplek kawasan berikat Rukti



gu



Bawana Blok B No.18 Jalan Raya Semarang Kendal Km 21 dapat dikabulkan mengingat UU No.40/2007 merupakan Jawaban atas Tuntutan adanya kepastian



A



hukum dunia usaha dalam mendukung Perekonomian Nasional berdasarkan asas ekonomi



dengan



prinsip



kebersamaan,



efisiensi



berkeadilan,



ub lik



berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejakteraan masyarakat maka semua hak dan kewajiban pemegang saham telah diatur dalam UU No.40/2007 ;



Menimbang, bahwa mengenai kerugian materiial/immateriil Penggugat



ep



ah k



am



ah



demokrasi



R



Rekonpensi yang besarnya Rp.20.000.500,000 (dua puluh Milyar Rupiah) dimana



In do ne si



Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena UU No.40/2007 telah mengatur



A gu ng



secara tegas apa yang menjadi tugas Direksi dan hal mana masalah kerugian materiil



seharusnya



ada



perincian-perincian



yang



akurat



sesuai



pertanggungjawaban Direksi atas operasional perusahaan namun hal tersebut tidak ada perincian dimaksud dan juga bukti-bukti untuk kerugian materiil sehingga



Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dapat digugat tersendiri oleh Direksi



lik



ub



Menimbang, bahwa mengenai dwangsom (membayar denda) dibebankan



kepada Tergugat Rekonpensi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mengingat Provisi telah dikabulkan maka hal tersebut layak dikabulkan sebagaimana dalam



ep



ka



m



ah



PT.Wei Ling sehingga gugatan dimaksud dinyatakan tidak dapat dikabulkan ;



amar putusan dengan pertimbangan agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat



on In d



A



gu



ng



dalam UU No.40/2007 khususnya tentang pengajuan gugatan dan petitumnya,



es



R



Konpensi mentaati segala aturan-aturan sebagaimana telah diatur secara limitative



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 53



ep u



b



hk am



54 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pengalihan saham dan tentang tugas Direksi serta pengangkatannya sebagaimana UU No.40/2007 merupakan ketentuan khusus ;



ng



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi di kabulkan sebagian



gu



maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;



A



Mengingat Ketentuan yang berlaku khususnya Pasal 1365 KUHPdt beserta



ah



Peraturan lain yang berkenan.



ub lik



MENGADILI



am



DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :



Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya.



ep



ah k







Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



A gu ng



DALAM REKONPENSI :



In do ne si







R



DALAM POKOK PERKARA :







Mengabulkan gugatan Tergugat Rekonpensi untuk sebagian.







Menyatakan



Tergugat



Rekonpensi



perbuatan melawan hukum .



ah







Menghukum



Tergugat



Rekonpensi



telah



melakukan



untuk



membayar



lik



dwangsom kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar



ub



m



Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan



ka



dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah memiliki



ep



berkekuatan hukum tetap ;



A



kuasa



dari



Tergugat



Rekonpensi



untuk



on



gu



ng



M



memperoleh



es



Memerintahkan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang



In d







R



ah



DALAM PROVISI :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 54



ep u



b



hk am



55 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mengosongkan obyek Rekonpensi yang terletak di kawasan



Industri Wijaya Kusuma komplek kawasan berikat Rukti



ng



Bawana Blok B No.18 Jalan Raya Semarang Kendal Km 21. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya.



-



Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.904.000,- ( sembilan ratus empat ribu



am



rupiah).



ep



ah k



DALAM KONPENSI/REKONPENSI :



ub lik



ah



A



gu







Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



In do ne si



R



Pengadilan Negeri Semarang pada hari : Selasa , tanggal 22 Oktober 2013, oleh



A gu ng



kami :TOGAR,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan DWI PRAPTI



MARYUDIANTI, SH. dan SRI WIDODO,SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk



umum pada hari : KAMIS, TANGGAL 7 NOPEMBER 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh



dihadiri oleh



Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat



ub



II,V,VI ,Turut Tergugat I dan tanpa dihadiri Kuasa Tergugat VIII dan Tergugat



R



Hakim Ketua Majelis,



Ttd



on In d



A



gu



ng



M



Ttd



ep



Hakim Anggota,



es



lainnya serta Tutut Tergugat II.



ah



ka



m



Semarang dengan



lik



ah



DWI DJATMI RAHINA DEWI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 55



ep u



b



hk am



56 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



TOGAR,SH.MH



ng



R



DWI PRAPTI MARYUDIANTI, SH. .



Ttd



gu



SRI WIDODO,SH.



A



Panitera Pengganti



ub lik



DWI DJATMI RAHINA DEWI



APP



Rp.



Panggilan



A gu ng



• •



Redaksi putusan







Meterai



50.000,Rp.



843.000,-



Rp.



5.000,Rp.



Rp.



6.000,-



904.000,-



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



Jumlah



In do ne si



-



ep



Biaya Perkara:



R



ah k



am



ah



Ttd



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



57 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



CATATAN :



ah



Dicatat disini bahwa terhadap putusan perkara No.407/Pdt.G.2012/PN.Smg



lik



tersebut pada tanggal 7 Nopember 2013 Penggugat telah menyatakan banding



ub



Tergugat II masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum ;



ep



.



Semarang, 12 Nopember 2013.



es



PANITERA



on



Ttd



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ka



m



tercatat No. 93/Pdt.U/2013/PNSMG sedang untuk pihak Tergugat dan Turut



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



58 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



H.NOVRAN VERIZAL,SH.MH NIP.19591114 198803 1001.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58