8 0 649 KB
ep u
b
hk am
1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
ng
Nomor : 407/Pdt/G/2012/PN. SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
gu
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara
A
perdata dalam tingkat pertama memutuskan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
ah am
Umur
ub lik
: JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO
Nama
: 67 tahun
Alamat
: JL. Sungai Kapuas no 22 RT. 06 RW. 01 Kel.
Direktur
ep
ah k
Kedungtumbu. Kec. Pasar Kliwon Kota Surakarta selaku pada
WEILING
yang
berkedudukkan
di
In do ne si
R
Semarang.
PT.
A gu ng
Dalam Hal ini diwakili oleh Advokat/Konsuttan Hukum dan
Advokat Magang yang berkantor di Kantor Advokat " BAHRUN
NAJA & Partners " beralamat di Jl. Sri Wijaya Selatan II No. 3
Nusukan Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggat 26
Nopember
2012 ,
selanjutnya
disebut
lik
:
ub
Melawan :
sebagai
: Wu Weler
Umur
: 58 tahun.
Warga Negara
: China.
es
R
1. Nama
ep
Dengan ini hendak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:
ng
ka
m
ah
PENGGUGAT ;
In d
A
on
: 147425303.
gu
Nomor Paspor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1
: Pemegang saham 7.210
R
Pekerjaan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Alamat
: Zhao Hui Road 181/Nomor 20 Rm. 503 Jiang Dong, Ning
ng
Bo, Zhejiang, China.Selanjutnya dalam gugatan ini mohon
: Chen Yueling
Umur
: 45 tahun
Warga Negara
: R.R.China.
Nomor Paspor
: 149903500.
Jabatan
: Direktur Utama
: Hai Shu Qu Nan Men J ie Dao Wan An Qiao Xia Hui Tou
Alamat
Xiang
18
Ningbo,
Zhejiang,China.Selanjutnya
ep
ah k
am
ah
A
2. Nama
ub lik
gu
disebut sebagai TERGUGAT I ;
dalam
: Luo Lin Hui
A gu ng
3. Nama
In do ne si
R
gugatan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT II ;
Umur
: 42 tahun,
Warga Negara
: China.
Nomor Paspor
: G00534192.
Jabatan
: Pemegang saham 4 Pemegang saham 4120
: Xu Rong San Chun Nomor 24 Rm. 309, Jiangdong,
lik
Umur
: 50 tahun,
Warga Negara
: China.
Nomor Paspor
: G004252859
es In d
A
on
: Pemegang Saham 4120
gu
Jabatan
ep
: Yu Huiguo.
Nama
ub
mohon disebut sebagai TERGUGAT III;
R
4.
Ningbo, Zhejiang, China.Selanjutnya dalam gugatan ini
ng
ka
m
ah
Alamat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 2
ep u
b
hk am
3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
: Guan Hai Wei Zheng Shuang Hu Chun, Cixi, Zhejiang,
R
Alamat
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
China Selanjutnya dalam gugatan TERGUGAT IV ;
ng
sebagai
: Raden Mas Daradjadi.
Umur
: 72 tahun
A
gu
5. Name
Jabatan
: Komisaris
mohon disebut
: Jl. Kayu putih Raya No. 19 RT. 04 RW 01, Kel. Kayu Putih,
ub lik
ah
Alamat
Kec. Palo Gadung Kodya Jakarta timur. Selanjutnya dalam
: Xu Jun
Umur
: 36 tahun.
Warga Negara
: China.
In do ne si
R
6. Nama
TERGUGAT V ;
ep
gugatan ini mohon disebut sebagai
ah k
am
ini
A gu ng
Nomor Paspor : G24928804 Jabatan
: Direktur Utama
Alamat
: di Zhongshan E R D Nomor. 999, Ningbo China 315040. Selanjutnya dalam gugalan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT VI ;
Warga Negara
: China.
Nomor Paspor
: G21293120.
Jabatan
: Komisaris Utama
ep
: Jiu Long Jian Sha Shui Muo Dao No 63 Haoshi Zhongxin 1117 Hongkong. Selanjutnya dalam gugatan ini mohon
ng
on In d
A
gu
disebut sebagai TERGUGAT VII ;
es
Alamat
ub
: 50 tahun.
R
ah m ka
Umur
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
: Lei Qing
7. Nama
Halaman 3
ep u
b
hk am
4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
: Unggul Boga Apriadi
Nama
Alamat
: Direktur PT. Mega Surya Putra
ng
Jabatan
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
: Graha Wahid Cluster Ruby a-2/21 RT 08 RW 10 Kel.
A
gu
Sambiroto, Kec. Tembalang, Semarang. Selanjutnya dalam
Dalam gugatan ini Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII mohon disebut
ub lik
sebagai. Para Tergugat ;
ah
9. Fitricia Ari Susanti, SH, Notaris Kota Semarang alamat di Jl. Papandayan
ep
am
ah k
gugatan ini mohon disebut sebagai TERGUGAT VIII ;
No. 84, Candi Baru, Semarang. Selanjutnya dalam gugatan
In do ne si
R
ini mohon disebut sebagai TURUT TERGUGAT I ;
A gu ng
10. Ki Agus Daud, SH, M.Kn, Notaris Kabupaten Semarang alamat di JL Karangjati No.29,Karangjati Bergas Kabupaten Semarang Selanjutnya dalam gugatan ini mohon disebut sebagai
TURUT TERGUGAT II ;
Telah mendengar pihak-pihak yang bersengketa ; Telah mendengar saksi-saksi ;
ka
lik
Telah membaca surat-surat perkara ini ;
ep
Telah mempelajari surat-surat bukti ;
ub
m
ah
Pengadilan Negeri tersebut ;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat-Tergugat dengan 26 Nopember 2012, yang telah didaftarkan di
ng
surat gugatannya tertanggal
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 26 Nopember 2012
gu
dibawah Register Nomor: 407/Pdt.G/2012/PN.Smg, dan diperbaiki dengan surat tertanggal 28 Maret 2013 telah mengemukan hal-hal sebagai berikut :
Tergugat V mendirikan suatu Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum
ub lik
ah
A
1. Bahwa Penggugat pada tahun 2004 bersama-sama dengan Tergugat I s/d
dalam akta nomor 2 Notaris Adelia Haryono Notaris di Karanganyar tanggal
am
19 Januari 2004 tentang Perseroan Terbatas WEILING dan telah beberapa kali dilakukan perubahan terakhir perubahan akta nomor 59 tertangga118
ep
ah k
Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris VVisahadi Wilamarta, SH
In do ne si
R
Notaris DKI Jakarta;
2. Bahwa pada tahun 2004 sebagaimana akta perubahan nomor 6 tertanggal
A gu ng
12 April 2004 Tergugat VI mulai masuk kedalam pengurusan PT. Weiling selaku Direktur selama kurun waktu 8 (delapan) tahun dengan harapan dapat
meningkatkan kinerja secara professional dalam berbagai upaya-
upaya bisnis ditengah ketatnya persaingan usaha;
lik
ah
3. Bahwa kemudian pada tanggal 26 Januari 2011 Penggugat mendapatkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT.
ub
ep
Tergugat VI dan Penggugat yang hadir dan RUPSLB urung dilaksanakan; 4. Bahwa pertemuan untuk melakukan RUPSLB tanggal 26 Januari 2011 batal
ah
ka
m
Weiling di Hotel Ciputra, namun sesampainya di hotel Ciputra hanya
ng
M
Akta jual beli saham PT. Weiling sebagaimana akta no. 42 tertanggal 18
on
In d
A
gu
Pebruari 2012 dan setiap Penggugat minta salinan akta no. 42 kepada Turut
es
R
dilaksanakan, namun tanpa Penggugat ketahui Turut Tergugat menerbitkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Tergugat maupun staffnya selalu tidak bersedia memberikan salinan
ng
dengan berbagai alasan;
Dalam gugatan ini mohon disebut sebagai……………….. Obyek
gu
Sengketa
A
5. Bahwa Penggugat mendapat undangan RUPSLB di Kantor Turut Tergugat II pada tanggal 31 Juli 2012, tanggal 3 September 2012 dan 14 September
ub lik
ah
2012 namun dari ketiga undangan tersebut para pemegang saham lainnya
am
tidak hadir hanya Penggugat saja yang hadir dan dengan tanpa dilaksanakan RUPSLB pada tanggal-tanggal tersebut tiba-tiba Penggugat
ep
ah k
dipaksa untuk menanda tangani Risalah RUPSLB dan Penggugat tidak mau
R
menandatanganinya;
In do ne si
6. Bahwa atas kejadian-kejadian tersebut Penggugat curiga ada ketidak
A gu ng
beresan pada PT. Weiling dan prasangka Penggugat benar adanya bahwa tanpa setahu dan persetejuan dari Penggugat selaku pemegang saham PT.
Weilingaset-aset PT. Weiling sudah dipindahtangankan kepada pihak lain
lik
- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 95/Randugarut seluas + 6.672m2
yang
terletak
di
Desa/kel.Randugatut,
ub
m
ah
berupa:
Kec.Tugu
Kota
ah
menjadi
PT.
Mega
ep
ka
Semarang tercatat atas nama sertifikat PT.Weiling telah beralih nama Surya
Putra
berkedudukkan
di
Semarang
es on In d
A
gu
ng
M
R
sebagaimana Menyatakan akta jual beli No. 62 tanggal 30 Juli 2012
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Kota Semarang Astuti
ng
Amirin.
• Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 92/Randufganit seluas ± 11.
gu
382 m2 yang terletak di Desa/kel. Randugarut, Kec.Tugu Kota
A
Semarang tercatat atas nama-sertifikat PT. Weiling telah beralih nama PT.
Mega
Surya
Putra
berkedudukkan di
Semarang
ub lik
ah
sebagaimana akta jual beli nomor 61 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Kota Semarang Astuti Amirin
am
Kedua asset PT. Weiling tersebut telah dibebani dengan hak tanggungan peringkat
pertama
dan
kedua
kepada
ep
ah k
menjadi
PT.Bank
UOB
Indonesia
In do ne si
R
berkedudukkan di Jakarta.
7. Bahwa Penggugat meminta konfirmasi atau kejelasan kepada Para Tergugat,
A gu ng
namun tidak ditanggapi positif oleh Para Tergugat namun malah ditantang untuk mengadakan RUPS pembelian kembali saham milik Penggugat;
8. Bahwa Penggugat selaku pemegang saham PT. Weiling yang mempunyai hak
suara merasa keberatan dengan segala peralihan terhadap aset-aset
lik
Perseroan Terbatas yang lain, yaitu RUPS yang sah dan sesuai dengan
ub
ketentuan Undang-Undang sebagaimana Pasal 10 ayat 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang pada intinya dalam
ep
ka
m
ah
PT.Weiling maupun peralihan saham tanpa ada persetujuan dari Organ-organ
hal men.galihkan atau pengambilalihan saham atau menjadikan jaminan utang
ng
pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 dari jumlah seluruh saham
on In d
A
gu
dengan hak suara yang sah dan keputusan yang disetujui paling sedikit ¾
es
R
hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7
ep u
b
hk am
8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
jumlah suara yang sah dalam rapat, padahal selama ini tidak pemah dilakukan
ng
RUPS dengan syarat obyektif yang sah;
9. Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat dan Para Turut
gu
Tergugat maka Penggugat telah dirugikan baik secara materiil ,berupa deviden
yang tidak dibayarkan selama kurun waktu sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima
A
milyar rupiah) maupun kerugian immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,-
yang
selama
ub lik
Perusahaan
didirikan
Penggugatlah
yang
menjalankan
perusahaan hingga perusahaan maju dan berkembang;
ep
10.Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon agar Pengaditan Negeri Semarang agar meletakkan Sita Persamaan terhadap Obyek yang telah
ah k
am
ah
(sepuluh milyar rupiah) dengan hilangnya rasa nyaman berada dalam
In do ne si
R
dibebani Hak Tanggungan peringkat Pertama dan Peringkat Kedua kepada
A gu ng
PT. Bank UOB Indonesia yang berkedudukkan di Jakarta agar gugatan ini tidak menjadi illusionir kelak, yaitu berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 95/Randugarut seluas +
6.672m2 yang terletak di Desa/keL. Randugarut, Kec. Tugu Kota
Semarang tercatat atas nama sertifikat PT. Welling telah beralih nama
Batas Utara
•
Batas Selatan
•
Batas Barat
•
Batas Timur
lik
: HM 92
on In d
A
gu
ng
:B47
R
:Jalan
ep
:-
es
•
ub
batas-batas:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang, dengan
Halaman 8
ep u
b
hk am
9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 92/Randugarut seluas + 11.
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
382 m2 yang terletak di Desa/kel. Randugarut, Kec. Tugu Kota
Semarang tercatat atas nama sertitikat PT. Weiling telah beralih nama
gu
menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang dengan batas-batas: :Tanah milik H. Solikin
ah
Batas Selatan
•
Batas Barat
•
Batas Timur :Tanah milik Julikah
:HM 95 : Jalan
ep
11. Bahwa, karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang otentik, maka Penggugat
ah k
am
•
ub lik
Batas Utara
A
•
R
mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu walau ada banding,
A gu ng
In do ne si
kasasi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad);
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon
(Majelis Hakim) Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk rnemutuskan: DALAM PROVISI:
lik
Meletakkan sita persamaan terhadap Obyek yang telah dibebani Hak
ub
Tanggungan peringkat Pertama dan Peringkat Kedua kepada PT. Bank UOB Indonesia yang berkedudukkan di Jakarta terupa;
- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 95/Randugarut seluas ±
ep
ka
m
ah
-
ah
6.672m2 yang terletak di Desa/kel. Randugarut, Kec. Tugu Kota
ng
M
menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang, dengan
on In d
A
gu
batas-batas:
es
R
Semarang tercatat atas nama sertifikat PT. Weiling telah beralih nama
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Batas Utara : HM 92
•
Batas Selatan :-
•
Batas Barat : Jalan
•
Batas Timur :B47
gu
ng
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
A
- Sebidang tanah dan bangunan SHGB No. 92/Randugarut seluas
11. 382 m2 yang terletak di Desa/kel. Randugaru4 Kec. Tugu Kota
ub lik
ah
Semarang tercatat atas nama sertifikat PT. Weiling telah beralih nama menjadi PT. Mega Surya Putra berkedudukkan di Semarang dengan batas-batas:
Batas Selatan
•
Batas Barat
•
Batas Timur
: HM 95
: Tanah milik H. Solikin
R
•
Batas Utara
ep
•
: Jalan
A gu ng
:Tanah milik Julikah
DALAM POKOK PERKARA: PRIMAIR 1.
lik
3.
ub
Menyatakan perubahan akta nomor 59 tertanggal 18 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Wisahadi Wilamarta.SH Notaris DKI Jakarat batal
ep
demi hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
4 Menyetakan akte jual bell saham monor 42 tedanggal 18 Pebruari 2011
ah
ka
Menyatakan Para Tergugat da Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum ;
m
ah
2.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
In do ne si
am
ah k
±
ng
M
Umum Pemegang Saham Luar Biesa ) PT.Weiling tangga110 Juli 2012
on In d
A
gu
yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal demi hukum;
es
R
yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I den Risalah RUPSLB (Rapat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
5 Menyatakan akta jual beli No. 62 tanggal 30 Juli 2012 dan akta jual beli nomor 61 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT
ng
Astuti Amirin tentang peralihan hak atas tanah dari PT. Weiling kepada PT.
gu
Mega Surya Putra batal demi hukum .
6 Menyatakan Penggugat adalah pemegang saham yang beritikid baik.
oleh Penggugat secara tanggung renteng berupa kerugian materiil atas
ub lik
ah
A
7. Menghukum Para Tergugat untung membayar ganti kerugian yang diderita
deviden yang tidak diterima Penggugat selama 5 tahun sebesar
am
Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan membayar ganti kerugian immateriil sebesar 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah ).
ah k
ep
8. Menyataken bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun
R
ada upaya banding, kasesi maupun verzet (uit voerbaar bij -voorraad);
In do ne si
9. Menghukum Para tergugat dan Para turut Tergugat untuk tunduk pada
A gu ng
putusan ini.
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini
SUBSIDAIR
lik
ub
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo at bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat hadir kuasanya bernama H.Bahrun Naja,SH dan Nur Widayati.SH
ep
ka
m
ah
Bahwa apabila Majelis hakim yang memeriksan dan mengadill perkara ini
berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 26 Nopember 2012 (surat kuasa
on In d
A
gu
ng
kuasanya bernama Billy Suryowibowo,SH, Dan berdasarkan surat kuasa khusus
es
R
terlampir) ,dan untuk Tergugat II dan Tergugat V datang menghadap diwakili oleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11
ep u
b
hk am
12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tertanggal 19 Pebruari 2013 (surat kuasa terlampir), dan Tergugat VI (Xu Jun)
ng
berdasarkan surat kuasa khusus telah memberikan kuasa kepada Cen Yue Ling
(Tergugat II) , Jabatan : Pemegang Saham 20 % dari PT.Wei Ling selanjutnya
gu
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 30 Mei 2013 telah memberi kuasa kepada Billy Suryo Wibowo,SH, Pekerjaan Advokat, alamat Letjend. S. Parman
A
No.24 Semarang. (surat kuasa terlampir), dan Surat Kuasa Khusus dari Fitricia
ub lik
telah
memberikan kuasa kepada Billy Suryo Wibowo,SH, Pekerjaan Advokat, alamat Letjend S Parman No.24 Semarang. (surat kuasa terlampir), sedangkan untuk Tergugat VIII datang menghadap diwakili oleh kuasanya bernama KEMAS YUSTIAR,SH, berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 11 Maret 2013 (surat
ep
ah k
am
ah
Arisusanti,SH ( Turut Tergugat I ) tertanggal 16 September 2013
In do ne si
R
kuasa terlampir);
A gu ng
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, ,
Tergugat VII, dan Turut Tergugat II sudah dipanggil dua kali tidak hadir juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya sedangkan kuasa penggugat tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku di Tiongkok;
Menimbang, bahwa oleh karena itu untuk Tergugat I, Tergugat III, Tergugat
lik
ub
Menimbang, bahwa selanjutnya telah diusahakan untuk mendamaikan
kedua belah pihak yang hadir berperkara baik melalui upaya mediasi yang
ep
dilakukan oleh Hakim Mediator Abdul Ra’uf,SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri
membacakan surat gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas, yang isinya
on In d
A
gu
ng
tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
es
Semarang, akan tetapi tidak berhasil, lalu persidangan dilanjutkan dengan
R
ka
m
ah
IV, Tergugat VII, dan Turut Tergugat II tidak perlu dipanggil lagi ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, oleh Kuasa
ng
Tergugat II dan Tergugat V telah mengajukan jawabannya pada sidang tanggal 13 Juni 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
gu
A. DALAM EKSEPSI
A
1. Gugatan Penggugat Kabur (obscur liebel ) -
Dalam Gugatan Penggugat tidak memiliki kriteria -yang jelas sehingga
ub lik
ah
menimbulkan kerancuan, apakah gugatan mengenai Perbuatan Melawan
am
Hukum ( PMH ) ataukah mengenai Wan Prestasi. -
Dalam Gugatan Penggugat mendalilkan adanya kerugian materiil dan
ep
immateriil, tetapi tidak dijelaskan kronologi terjadinya kerugian tersebut,
ah k
sehingga tidak jelas dasarnya.
In do ne si
R
- Dalam Gugatan Penggugat lembar ke 5 Penggugat meminta Majelis Hakim
A gu ng
untuk memberikan Putusan Provisional berarti harus ada Putusan sela,akan tetapi materi yang diminta Penggugat hanya untuk melaksanakan
sita terhadap beberapa aset Perseroan saja, ini jelas Gugatan yang kabur,
karena untuk melaksanakan sita tidak diperlukan putusan sela, melainkan cukup dengan penetapan saja.
lik
Perseroan PT. WEI LING.
2. Gugatan Penggugat Salah Alamat
ub
bahwa para Tergugat digugat secara Pribadi atau selaku Organ dari
ep
Bahwa, dalam hal ini kepemilikan saham dari Tergugat I, Wu Weier ( 7.210
Tergugat IV, Yu Huigio ( 4120 saham ) saham milik mereka bertiga telah
on In d
A
gu
ng
dialihkan kepemilikannya kepada Tergugat VI ( Xu Jun ), oleh karena
es
saham), kepemilikan saham Tergugat III, Luo Lin Hui ( 4120 saham) dan
R
ka
m
ah
- Bahwa gugatan Penggugat kabur dikarenakan tidak adanya penjelasan,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melibatkan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam perkara ini adalah
alamat.
ng
jelas salah alamat, sehingga dapat dikatakan bahwa Gugatan Penggugat salah
gu
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak semua dalil-dalil Penggugat kecuali
A
apa yang secara tegas diakuinya.
ub lik
demikianlah faktanya.
3. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil Penggugat posita angka 3 dan
am
ah
2. Bahwa benar dalil penggugat dalam posita angka 1 dan 2 karena memang
4, karena RUPSLB dalam panggilan di Hotel Ciputra Semarang adalah
ah k
ep
RUPSLB Lanjutan, yang sebelumnya telah dilaksanakan di Lokasi Pabrik /
R
Perusahaan PT. Wei Ling, yang mana Penggugat juga hadir dan tandatangan
In do ne si
di Berita Acara Absensi / daftar hadir dan peserta yang hadir telah memenuhi
A gu ng
Qorum , dan dilaksanakan sesuai peristiwa mana dituangkan dengan jelas
dalam Berita Acara yang Sah dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
akta pendirian / Anggaran dasar perseroan PT, dan_telah disahkan oleh
FITRICIA ARISUSANTI, Notaris yang berkedudukuan di Semarang, dalam akta No. 42.
lik
ub
angka 5 dan 6, karena seluruh pemegang saham telah diundang dalam RUPSLB dan semua pelaksanaan RUPSLB dan segala hasilnya telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan dan telah legal.
ep
ka
m
ah
4. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil gugatan Penggugat posita
5. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil Penggugat posita angka 7 dan
ng
yang menyaksikan dan membuat Berita Acara RUPSLB, bukankah Penggugat
on
In d
A
gu
selaku pemegang saham juga berhak menanyakan itu? adapun mengenai
es
R
8, karena untuk konfirmasi Penggugat langsung dapat meminta pada Notaris
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
keberatan Penggugat terhadap peralihan aset-aset, silahkan saja karena telah
ada mekanisme, tapi yang jelas peralihan aset-aset tersebut semua telah
ng
sesuai dengan prosedur, sah dan legal.
gu
6. Bahwa Tergugat II dan Tergugat V, menolak dalil gugatan Penggugat posita
angka 9 dan 10, karena Tergugat sudah bertindak benar sesuai dengan
A
Anggaran Dasar Perseroan maupun Peraturan perundang-undangan yang
ub lik
karena itu penyitaan terhadap obyek-obyek sebagaimana dimaksud Penggugat tidak diperlukan.
7. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat posita angka 11, karena selain Penggugat tidak bisa membuktikan dalilnya, Penggugat tidak bisa
ep
ah k
am
ah
berlaku, maka tidak benar perbuatan para Tergugat merugikan Penggugat, oleh
In do ne si
R
menyebutkan urgensinya untuk dapat dijatuhkan putusan serta merta.
A gu ng
C. DALAM REKONPENSI.
1. Bahwa dalam bab Rekonpensi ini semula Tergugat II dan Tergugat V, dalam bab Konpensi ( pokok perkara ) dalam bab Rekonpensi ini mohon di sebut Penggugat Rekonpensi II dan V.
2. Bahwa dalam bab Rekonpensi ini Penggugat dalam bab konpensi
lik
ah
( pokok perkara ) disebut Tergugat Rekonpensi.
ub
PT.WEI LING tertanggal 26 Januari 2011 telah diputuskan bahwa Direktur PT. WEI LING yang semula adalah Tergugat Rekonpensi, berdasarkan RUPSLB
ep
tersebut telah diganti oleh Xu Jun (Tergugat VI dalam Pokok Perkara ) .
telah dihadiri 20.600 ( dua puluh ribu enam ratus ) lembar saham dari total
on
( empat puluh
In d
A
gu
ng
keseluruhan yang diterbitkan oleh perseroan sebesar 41.175
es
4. Bahwa RUPSLB yang telah diselenggarakan tanggal 26 Januari 2011 tersebut
R
ka
m
3. Bahwa berdasarkan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
satu ribu seratus tujuh puluh lima ) lembar saham ( 98 % dari saham yang diterbitkan perseroan ).
ng
5. Bahwa berdasarkan jumlah kehadiran saham tersebut, sudah memenuhi
gu
Qorum, maka sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) anggaran dasar PT. WEI LING, keputusan yang diambil dalam RUPSLB tersebut, telah sah dan
A
mengikat.
ub lik
ah
6. Bahwa karena Tergugat Rekonpensi telah diberhentikan dengan hormat melalui RUPSLB tersebut maka Tergugat Rekonpensi tidak lagi berhak
am
menempati pabrik yang terletak di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, komplek kawasan Berikat Rukti Bawana blok B No. 18, 31. Raya Semarang-Kendal KM
ah k
ep
21 (selanjutnya mohon disebut obyek Rekonpensi), karena hak menempati
In do ne si
dalam pokok perkara.
R
sejak saat itu telah beraiih pada direktur yang baru yakni, XU JUN Tergugat VI
A gu ng
7. Bahwa akan tetapi dengan berbagai alasan Tergugat Rekonpensi tidal( mau meninggalkan pabrik, bahkan ketika telah diingatkan berkali-kali oleh Penggugat Rekonpensi maupun Tergugat lainnya dalam pokok perkara
lainnya yang juga berkedudukan sebagai pemegang saham, akan tetapi Tergugat Rekonpensi tetap bertahan.
lik
lingkungan
Obyek
Rekonpensi
ub
Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi juga menyewakan sebagian lokasi di pada
pihak
lain
dengan
mengambil
ep
keuntungan dari pembayaran sewa tersebut.
9. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut merupakan Perbuatan
on In d
A
gu
ng
es
R
Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata, yang
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
8. Bahwa selain Tergugat Rekonpensi tidak mau meninggalkan Obyek
Halaman 16
ep u
b
hk am
17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berakibat menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil pada para Penggugat Rekonpensi.
ng
10. Bahwa karena Tidak berhak lagi menempati maka Tergugat Rekonpensi tidak
gu
berhak mengambil uang sewa dari sebagian lokasi Obyek Sengketa sebesar
yang diterimanya sebagaimana termuat dalam perjanjian Sewa-menyewa
A
tertanggal 14 Agustus 2010, akta No. 20 yang dibuat
Ny. ELLY
( Lima
ub lik
Ratus Juta Rupiah ) yang hingga saat ini masih ada pada Tergugat Rekonpensi.
11. Kerugian materiil karena dengan ditempatinya Obyek Rekonpensi maka perusahan/Perusahan tidak dapat menyerahkan Obyek Rekonpensi kepada
ep
yang akibat harus membayar denda
R
Tergugat VIII sebagai pembeli, keterlambatan.
In do ne si
ah k
am
ah
NINANINGSIH,SH. Notaris di Semarang sebesar Rp 500.000.000,00
A gu ng
12. Kerugian immateriil karena Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat
melaksanakan Tugasnya, karena Obyek Rekonpensi masih diduduki oleh Tergugat Rekonpensi hingga saat ini.
13.Bahwa kerugian immaterial ini tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi
lik
Milyar Rupiah ).
ub
14.Bahwa karena telah terbukti perbuatan Tergugat Rekonpensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil maka patut kiranya Tergugat Rekonpensi
sebesar
Rp
500.000.000,00
+
Rp
20.000.000.000,00
R
Rekonpensi
ep
dihukum untuk membayar kerugian materiil dan immateriii pada Para Tergugat
In d
on
ng gu A
es
Rp . 20.500.000.000,00 (Dua Ratus Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
apabila harus dinilai juga, kerugian itu sebesar 20.000.000.000,00 ( Dua Puluh
Halaman 17
ep u
b
hk am
18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
secara
R
15. Bahwa karena perbuatan Tergugat Rekonpensi menempati Obyek Rekonpensi tidak
sah
maka
patut
kiranya
Pengadilan
Negeri
Semarang
ng
memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan Obyek
gu
Rekonpensi melalui Putusan Provisionil, sebelum Pengadilan menjatuhkan Putusan akhir.
A
D. PERMOHONAN PUTUSAN
ub lik
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini agar berkenan memutuskan : Dalam Eksepsi ; Mengabulkan eksepsi Tergugat ;
•
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
ep
•
Dalam Provisi;
In do ne si
R
ah k
am
ah
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Tergugat mohon pada
A gu ng
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang
memperoleh
kuasa dari Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan Obyek Rekonpensi yang terletak di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, komplek kawasan Berikat Rukti Bawana blok B No. 18, 31. Raya Semarang-Kendal KM 21
lik
Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan
-
ub
gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbut akibat adanya
ep
perkara ini.
R
Dalam rekonpensi;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan
on In d
A
gu
ng
melawan hukum sebagai mana dimaksud pasal 1365 KUHPerdata.
es
-
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Dalam pokok Perkara
Halaman 18
ep u
b
hk am
19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
untuk
membayar
R
- Menghukum Tergugat Rekonpensi
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kerugian
materiil
maupun immateriil yang diderita para Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.
ng
20.500.000.000,00 (Dua Puluh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah ).
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar denda (dwangsom)
gu
-
kepada para Pernggugat Rekonpensi sebesar satu juta rupiah setiap hari
putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
adanya perkara ini, ATAU Memberi putusan lain seadil adilnya.
ub lik
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul akibat
ep
ah k
am
ah
A
keterlambatan dalam melaksanakan dalam putusan perkara ini setelah
In do ne si
R
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, oleh Kuasa
A gu ng
Tergugat VIII telah mengajukan jawabannya pada sidang tanggal 20 Juni 2013, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : A. DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat Kabur (obscur liebel )
lik
dalam hal ini diposisikan sebagai pribadi, atau sebagai pihak yang mewakili PT. Mega Surya Putra, hal ini dapat dilihat dalam gugatan
"8. Nama
: Unggul Boga Apriadi
ub
Penggugat lembar ke 3 ( tiga ) bagian atas tertulis sebagai berikut :
ka
Jabatan : Direktur PT Mega Sim Putra.
ah
Alamat
ep
m
ah
- Bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak jelas, apakah Tergugat VIII
: Graha Wahid Cluster Ruby a-2/21 RT.08 Rw.10 Kel.Sambiroto,
es
R
Kec. Tembalang, Semarang,Selanjutnjya dalam gugatan ini
on In d
A
gu
ng
M
mohon disebut sebagai TERGUGAT VIII ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
- Bahwa dari kutipan gugatan tersebut sangat jelas dalam hal ini Tergugat VIII digugat selaku pribadi (oknum ).
ng
Bahwa Tergugat VIII dilibatkan dalam gugatan ini karena telah bertindak
-
gu
dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Mega Surya Putra, yang telah membeli aset - aset PT. WEILING, sebagaimana tertuang dalam akta
No.
A
62 dan 64, yang dibuat oleh ASTUTI AMIRIN, SH, PPAT di Semarang.
Bahwa karena yang digugat oleh Penggugat adalah pihak yang telah membeli
ah
-
ub lik
aset-aset PT. WEILING, maka seharusnya yang diposisikan sebagai Tergugat
nantinya yang berhak mewakili Perseroan adalah Direkturnya sebagaimana ketentuan Undang-Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
ep
R
Terbatas. -
Bahwa oleh karena dalam gugatan ini Tergugat VIII diposisikan sebagai
In do ne si
ah k
am
adalah Perseroan, dalam hal ini adalah PT. Mega Surya Putra, meskipun
A gu ng
Tergugat secara pribadi, maka telah jelas bahwa gugatan Penggugat kabur Obscur Liebel ) dan harus dinyatakan gugatan tidak diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Tergugat VIII menolak semua dalil-dalii Penggugat kecuali apa yang secara tegas diakuinya.
lik
ub
semua tidak ada sangkut pautnya dengan Tergugat VIII yang memang bukan/ tidak berkedudukan sebagai organ maupun pemegang saham dari PT. WEILING, sehingga semua itu bukan urusan Tergugat VIII.
ep
ka
m
ah
2. Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat posita angka 1 sampai 5, karena itu
3. Bahwa Tergugat menolak dalil gugatan Penggugat posita angka 7 karena
ng
dengan prosedur yang semestinya sehingga telah sah dan mengikat bagi
on In d
A
gu
kedua belah pihak.
es
R
pembelian aset-aset PT. WEILING oleh PT. Mega Surya Putra, telah sesuai
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
4. Bahwa karena jual-beli antara PT. WEILING dengan PT. Mega Surya Putra telah melalui prosedur yang benar dan legal, maka Tergugat VIII adalah
ng
pembeli yang beritikad baik sehingga hak-haknya harus dilindungi.
gu
5. Bahwa karena hak-hak Tergugat VIII harus dilindungi, maka apapun putusan
perkara ini tidak boleh merugikan kepentingan hukum Tergugat VIII, sehingga
A
permohonan ganti rugi sebagaimana permohonan Penggugat posita angka 9,
ub lik
sebagaimana posita angka 11 gugatan penggugat, haruslah ditolak, karena semua itu berpotensi merugikan kepentingan hukum Penggugat VIII. C. PERMOHONAN
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, Tergugat mohon pada
ep
ah k
am
ah
permohonan sita sebagaimana posita 10 dan permohonan putusan serta merta
In do ne si
berkenan memutuskan :
R
Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta memutuskan perkara ini agar
A gu ng
Dalam Eksepsi ;
- Mengabulkan eksepsi Tergugat VIII;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Dalam pokok Perkara
lik
gugatan Penggugat tidak diterima;
ub
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbui akibat adanya perkara mi.
ep
ATAU
A
4 Juli
2013 dan Duplik
on
gu
Penggugat telah mengajukan Replik pada tertanggal
In d
ng
Menimbang, bahwa atas jawaban Kuasa Para Tergugat tersebut, Kuasa
es
Memberi putusan lain seadil adilnya.
R
ka
m
ah
- Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
22 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
2013, sedangkan pihak
R
Kuasa Tergugat II dan Tergugat V tertanggal 17 Juli
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Kuasa Tergugat VIII tidak mengajukan Duplik pada pokoknya tetap pada
ng
jawabannya ;
gu
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Kuasa Penggugat
ub lik
1.Bukti P- 1. 1.Bukti P- 1.
am
ah
A
telah mengajukan surat-surat bukti berupa :
ep
-Fotocopy dari Fotocopy Surat Panggilan No.Pol : S.Pgl/77/IV/2007/
ah k
Reskrim, tertanggal 23 April 2007, dari Kasat Reskrim An.Kapolres
In do ne si
A gu ng
2. Bukti P- 1. 2
R
Semarang Barat Kasat Reskrim.
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan
No.Pol : B-1/64/III/2007/SPK, tertanggal 20 maret 2007, dari Kapolres Semarang Barat.
3. Bukti P- 1. 3
ep
-Fotocopy dari Fotocopy Laporan Polisi Kehilangan No.Pol: 219/BK/ XII/2005/Wil.Tbs. tertanggal 19 Desember 2005, dari Kapolwiltabes
on In d
A
gu
ng
es
5. Bukti P- 1. 5
R
Semarang.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
4.Bukti P- 1. 4
lik
Maret 2007, dari Polres Semarang Barat.
ka
m
ah
- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan (Saksi), tanggal 22
Halaman 22
ep u
b
hk am
23 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat
R
tertanggal 28-8-2007,
ng
PT.Weiling No: AW296775,AW295190. 6. Bukti P- 1. 6 -
gu
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Penyataan, tertanggal 28
Agustus 2007, yang menyatakan Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono.
- Fotocopy dari Fotocopy Surat dari Bambang Lianggono kepada Bapak
ub lik
ah
A
7. Bukti P- 1. 7
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di semarang.
-
Fotocopy dari Fotocopy Kwitansi (DI 306) tertanggal 27-09-2007, dari
ep
am
8. Bukti P- 1. 8
Fotocopy dari Fotocopy Surat dari Bambang Lianggono kepada Bapak
A gu ng
-
R
9. Bukti P- 1. 9
In do ne si
ah k
Kantor Pertanahan Kota Semarang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang di semarang.
10. Bukti P- 1. 10
- Fotocopy dari Fotocopy Kwitansi (DI 306) tertanggal 27-09-2007, dari Kantor Pertanahan Kota Semarang.
ub
Aemada Motor tanggal 15-7-2004. 12. Bukti P- 1. 12
Fotocopy dari Fotocopy Faktur Kendaraan No.0421719-
ep
-
on In d
A
gu
ng
es
13. Bukti P- 1. 13
R
RD4504022-059, tanggal 21 Juli 2004 dari PT.Honda Prospect Motor.
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Tanda Terima dari PT.Mandalatama
ka
m
ah
11. Bukti P- 1. 11
Halaman 23
ep u
b
hk am
24 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Kuasa Nomor :023/WL.CYL/SK/II/05,
ng
tanggal 02 Pebruari 2005, dari PT.Wei Ling. 14. Bukti P- 1. 14
Fotocopy dari Fotocopy BPKB C.No.9360241 tertanggal 31 Juli 2004.
gu
-
- Fotocopy dari Fotocopy BPKB C.No.9360241 tertanggal 26 Agustus 2004.
ub lik
ah
A
15.Bukti P- 1. 15
16.Bukti P- 1. 16.
am
- Fotocopy dari Fotocopy STNK No.0583876/JG/2004 tanggal 28-07-2004 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah.
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Pemberitahuan/Peringatan
In do ne si
R
-
ep
ah k
17. Bukti P- 1. 17
Kewajiban Pemilik Kemdaraan Bermotor (Super KPKB) No.SEN/
A gu ng
VII/002110/05.
18. Bukti P- 1. 18
- Fotocopy dari Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas No.2C2L0.0254.B
lik
Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah. 19. Bukti P- 1. 19
ub
m
ah
tanggal 10-05-2006 dan STNK No.10352073/ JG/2006 dari Kepolisian
ep
13 April 2006 dari PT.Sundoly.
R
ah
20. Bukti P- 1. 20
M
- Fotocopy dari Fotocopy Invoice PT.Wei Ling No.024/WL-INV/IV/06,
on In d
A
gu
ng
tanggal 21 April 2006.
es
ka
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Perjanjian No.077/WL-SP/IV/06, tanggal
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
25 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
21. Bukti P- 1. 21
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
- Fotocopy dari Fotocopy Packing List , tanggal 21 April 2006 dari PT.Wei Ling.
gu
22. Bukti P- 1. 22
- Fotocopy dari Fotocopy Pemberitahun pengangkutan barang Impor/
tanggal 25 April 2006.
ub lik
ah
A
Ekspor dari Satu Tempay ke Tempat lain Dalam pengawasan Pabran,
23. Bukti P- 1. 23
am
- Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Pembukaan Begel
No.BA.017/
WBC.06/KP.010804/2002, tanggal 26-04-2006.
Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara Penyegelan/Pembukaan Segel
In do ne si
R
-
ep
ah k
24. Bukti P- 1. 24
Nomor :BAP-12/KP.0509/NIP/IV/2006, tanggal 26 April 2006.
A gu ng
25. Bukti P- 1. 25 -
Fotocopy dari Fotocopy Invoice No.004/SDL/III/07, tanggal 13 Maret
Fotocopy dari Fotocopy Surat Jalan Bersama kendaraan Truk
ub
-
-
dari
Fotocopy
Berita
Acara
Penyegelan
R
Fotocopy
on In d
A
gu
ng
M
Nomor :BAP-04.WBC.07/Kp.0509/NIP/III/2006, tanggal 13 Maret 2006.
es
27. Bukti P- 1. 27
ep
No.L.7732G, tanggal 13 Maret 2007, dari PT.Sundoly (Indonesia).
ah
ka
lik
26. Bukti P- 1. 26
m
ah
2007, dari PT.Sundoly (Indonesia).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
26 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea
ng
Dan Cukai . 28. Bukti P- 1. 28
gu
- Fotocopy dari Fotocopy Satu Tempat ke Tempat lain Dalam pengawasan Pabean, dari PT.Sundoly , tanggal 13 Maret 2007.
Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Undangan Rapat Semarang,
Kepada
Yth.Sdr.Joe
Tjie
Liang/Bambang
Lianggono di Kantor PT.Wei Ling Kawasan Industri Terpadu Wijayakusuma Semarang – Kendal Km.12. 3.Bukti P- 3
ep
-
R
1.Bukti P- 3
In do ne si
ah k
am
ah
•
ub lik
A
2. Bukti P- 2
Fotocopy dari Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 42,
A gu ng
Tanggal 18 Pebruari 2011, Notaris Fitricia Arisusanti, SH, Notaris di Semarang.
2. Bukti P- 3.a. - Fotocopy dari Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor :42, ,
lik
ah
tanggal 18 Februari 2011, Notaris Fetricia Arisusanti,SH, Notaris di Semarang
ub
1. Bukti P- 4.1
ep
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Berbahasa Mandarin Prinsip dan
ka
Penerimaan Transfer (kepada Pihak China) Hak Atas Saham PT.Weiling
es
ng
Indonesia.
R
m
4.Bukti P - 4
ah
on In d
A
gu
2. Bukti P- 4.2
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Prinsip Transfer Dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
Penerimaan Transfer (kepada Pihak China) Hak Atas Saham PT.Wei Ling Indonesia.
gu
3. Bukti P- 4.3
A
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Berbahasa Mandarin ditujukan kepada Tuan Yao (Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono).
ub lik
ah
4. Bukti P- 4.4
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Terjemahan Surat Berbahasa Mandarin
am
ditujukan kepada Tuan Yao (Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono). 5. Bukti P- 4.5
ah k
ep
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Tagihan air Bersih, PBB s/d
A gu ng
6. Bukti P- 4.6
In do ne si
R
2008, Denda Keterlambatan Pembayaran Kapling, Tanggal 11 Mei 2009.
•
Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Tagihan air Bersih, Perawatan Lingkungan, PBB, Denda, Tanggal 18 Mei 2011.
7. Bukti P- 4.7
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Berita Acara Pertemuan antara
ub
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Tagihan Service Charge, tanggal 14 Pebruari 2013.
ep
9. Bukti P- 4.9
- Fotocopy ( sesuai dengan aslinya) Surat Service Charge, tanggal 29 juni
on In d
A
gu
5. Bukti P- 5
ng
2013.
es
R
ka
lik
8. Bukti P- 4.8
m
ah
PT.KIW (Persero) dengan PT.Weiling, tanggal 19 Mei 2011.
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
27 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 27
ep u
b
hk am
28 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Semarang, 18 Maret 2013 Ref.056/
ng
IN/LT/SM/III/43 dari Hotel Ciputra Semarang.
gu
6. Bukti P- 6)
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, 05 Desember 2007, Nomor 1823/III/
ub lik
PMA/2007.
7. Bukti P- 7 1.Bukti P- 7.1
am
ah
A
-
•
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Jakarta tertanggal
ah k
ep
15 Pebruari 2013, Nomor 014/JM.ASS/P/II/2013, dari Law
In do ne si
R
Office Jon Mathias,SH. Associates Advocates & Legal Consultants.
A gu ng
2.Bukti P- 7.2
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2013, Nomor 015/JM.ASS/P/II/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates Advocates & Legal Consultants.
lik
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat, Jakarta tertanggal 15 Pebruari 2013, Nomor 016/JM.ASS/P/II/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH.
ub
m
ah
3. Bukti P- 7.3
ka
Associates Advocates & Legal Consultants.
ep
4. Bukti P- 7.4
M
026/JM.ASS/P/IV/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates
on In d
A
gu
ng
Advocates & Legal Consultants.
es
R
ah
- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Jakarta tertanggal 04 April 2013, Nomor
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
29 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
5. Bukti P- 7.5
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Jakarta tertanggal 04 April 2013, Nomor
027/JM.ASS/P/IV/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates
6. Bukti P- 7.6
ub lik
ah
A
gu
Advocates & Legal Consultants.
am
- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Jakarta tertanggal 04 April 2013, Nomor 028/JM.ASS/P/IV/2013, dari Law Office Jon Mathias,SH. Associates
ep
ah k
Advocates & Legal Consultants.
In do ne si
R
7. Bukti P- 7.7
- Fotocopy dari Fotocopy Surat, Semarang tertanggal 09 September
A gu ng
2013, dari PT.Wei Ling Semarang, Bambang Lianggono.
8. Bukti P- 8
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Semarang tertanggal 26 Juli 2012, dari Ki Agus Daud, SH.MKn.Notaris
ah
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
lik
ub
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham, Semarang tertanggal 28 Agustus 2012, dari Ki Agus Daud, SH.MKn.Notaris
ep
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
on In d
A
gu
ng
es
R
10. Bukti P- 10
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
9. Bukti P- 9
Halaman 29
ep u
b
hk am
30 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham,
Semarang tertanggal 10 September 2012, dari Ki Agus Daud, SH.MKn.
ng
Notaris – PPAT
gu
11. Bukti P- 11 .
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
A
luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Wei Ling, tanggal 10 Juli 2012.
ub lik
ah
12. Bukti P- 12 1. Bukti P- 12. 1
am
- Fotocopy dari Fotocopy Akta Jual Beli No.62/2012 tanggal 30 Juli 2012,
In do ne si
2. Bukti P- 12. 2
R
ah k
ep
PPAT Astuti Amirin, SH, PPAT di Kota Semarang.
A gu ng
- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat “Kedua”/Duplikat HGB No.95/ Randugarut.
3. Bukti P- 12. 3
- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat HGB No.95/Randugarut.
lik
- Fotocopy dari Fotocopy Akta Jual Beli No.62/2012 tanggal 30 Juli 2012, PPAT Astuti Amirin, SH, PPAT di Kota Semarang.
ub
m
ah
4. Bukti P- 12. 4
ka
5. Bukti P- 12. 5
ep
- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat “Kedua”/Duplikat HGB No.92/
es
M
6.Bukti P- 12. 6
R
ah
Randugarut.
on In d
A
gu
ng
- Fotocopy dari Fotocopy Sertifikat HGB No.92/Randugarut.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
31 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
13.Bukti P- 13
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
- Fotocopy dari Fotocopy Tanda Tangan Risalah RupSLB Notaris Ki Agung Daud,SH.MKn.
gu
14.Bukti P- 14
1. Bukti P- 14. 1
WPJ.10/Kp.0304/2009, tanggal 28 Agustus 2009 dari Kantor
ub lik
ah
A
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Himbauan Nomor : S-1983/
Pelayanan Pajak Pratama Semarang Barat.
-
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat tertanggal 15 Agustus 2011,
ah k
Nomor
:S-6852/WPJ.10/KP.0309/2011 Hal : Pajak Bumi dan
ep
am
2. Bukti P- 14. 2
In do ne si
A gu ng
Barat.
R
Bangunan (PPB) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang
3. Bukti P- 14. 3 -
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat tertanggal 08 Mei 2012,
lik
Kecamatan Tugu. 4. Bukti P- 14. 4
ka
-
ub
m
ah
Nomor :971.II/217 Perihal : Pembayaran PPB Tahun 2012, dari
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat tertanggal 2 Nopember 2012,
ep
Nomor :005/1823 Perihal : Undangan Penyelesaian Piutang PPB,
es
Semarang.
R
ah
dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota
on In d
A
gu
ng
M
5. Bukti P- 14. 5
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
32 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Print Out PBB yang belum dibayar, tertanggal 4 Desember 2012 dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan
ng
Aset Daerah Kota Semarang.
gu
15. Bukti P- 15 );
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT.Wei Ling No.2 , tanggal 19 Januari 2004, dari Notaris Adelia Hariyono,
ub lik
SH, Notaris di Semarang .
16. Bukti P- 16. -
Fotocopy dari Fotocopy Berita Acara No.6 , tanggal 12 April 2004, Notaris Adelia Hariyono, SH, Notaris di Karanganyar.
17.Bukti P- 17.
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pernyataan Keputusan Rapat
R
-
ep
ah k
am
ah
A
-
In do ne si
Nomor :48, tanggal 13 September 2007,Notaris Misahardi Wilamarta, SH,
A gu ng
Notaris di Jakarta.
18. Bukti P- 18 -
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Risalah Rapat Umum Pemegang Saham
luar Biasa Perseroan Terbatas PT.Wei Ling, Nomor : 59, tanggal 18 Agustus 2009.
lik
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Tambahan Berita Acara-Negara R.I
ub
-
Tanggal 27-8-2004 No.69.
-
ep
20. Bukti P- 20
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Tambahan Berita Acara-Negara R.I
R
ka
m
ah
19. Bukti P- 19
on
ng
In d
A
gu
21. Bukti P- 21
es
Tanggal 27-8-2010, No.69.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32
ep u
b
hk am
33 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Berita Negara R.I No. 69, Jum’at, 27
ng
Agustus 2010 Pada Berita ini masuk 1057 Tambahan. 22. Bukti P- 22
gu
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Berita Acara Tentang Pernyataan Kesedian Untuk membayar, Pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013.
ub lik
- Fotocopy dari Fotocopy Surat Jawaban Tergugat II dan Tergugat V ,
tertanggal 13 Juni 2013, dari Kuasa Para Tergugat/Para Penggugat Rekonpensi. 22. Bukti P- 24
ep
1. Bukti P- 24. 1
ah k
am
ah
A
21. Bukti P- 23
In do ne si
R
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perjanjian Pengoperan Saham Luo
A gu ng
Linhui kepada Xu Jun, Tanggal 25 April 2007. (Bukti P- 24. 1); 2. Bukti P- 24. 2
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perjanjian Pengoperan Saham Wu
We’ier kepada Xu Jun, Tanggal 08 Mei 2007.
3. Bukti P- 24. 3
lik
Huigo kepada Xu Jun, Tanggal 11 Juni 2007.
ub
ka
m
ah
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perjanjian Pengoperan Saham Yu
ep
4. Bukti P- 24. 4
R
untuk mengurus Pengoperan Saham, Tanggal 12 Juni 2007.
ng
Bukti-bukti mana telah dibubuhi meterai cukup menurut undang undang dan
on In d
A
gu
telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dipersidangan;
es
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Surat Kuasa Xu Jun kepada Li Su
ah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33
ep u
b
hk am
34 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang,bahwa Penggugat telah mengajukan saksi dan Ahli yang
gu
berikut :
ng
keterangannya didengar dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai
A
1. SAKSI AHMAD PAUZI .
Bahwa pada tanggal 26 januari 2011 saksi diminta Pak. Bambang untuk
-
ub lik
Wib dan sekitar jam 15.00 Pak Bambang ngomong-ngomong sama Cina yang tua . -
Bahwa saksi tidak mendengar pembicaraan antara Pak Bambang dengan Cina
ep
yang tua tersebut, yang jelas Pak Bambang ngomong-ngomong dengan Cina
Bahwa saksi tidak tahu apakah Pak Bambang memberi kertas untuk di tanda
A gu ng
-
R
yang tua tersebut.
In do ne si
ah k
am
ah
mengantarkan ke Hotel Ciputra dari jam 14.00 Wib sampai dengan jam 15.00
tangani atau tidak . •
Bahwa lama pembicaraan antara Pak Bambang dengan
•
Bahwa setelah itu terus pulang.
•
Bahwa setelah itu Pak Bambang ceritra tidak ada yang
lik
ah
Cina yang tua tersebut sekitar ½ (setengah) jam.
datang.
Bahwa yang datang ke Hotel Ciputra dengan Pak Bambang,
ub
m
•
Bahwa saksi tahu ada undangan tetapi undangan apa saksi
M
•
R
ah
tidak tahu.
Bahwa ada pembicaraan-pembicaraan tetapi saksi tidak tahu
on In d
A
gu
ng
.
es
•
ep
ka
saksi di mintai tolong ibu untuk mengantar ke Hotel Ciputra.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 34
ep u
b
hk am
35 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa saksi tidak tahu ada peristiwa/kepentingan apa.
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
•
ng
Bahwa saksi tahunya Pak Bambang ngomong-ngomong
dengan Cina yang tua tersebut.
Bahwa saksi dianggap saudara sama Pak Bambang.
•
Bahwa saksi tidak tahu tandatangannya Pak Bambang.
•
Bahwa yang datang di Hotel Ciputra yaitu Saksi, Pak
ub lik
•
Bambang, 2 orang cina dan 2 orang jawa. Bahwa yang datang 2 orang Cina yaitu Lui Lin Hui.
-
Bahwa kalau 2 orang jawa yang datang yaitu Dorodjadi.
ep
-
ah k
am
ah
A
gu
- Bahwa saksi tidak tahu Bukti T.2.5 – IV yang diperlihatkan Majelis Hakim.
2. SAKSI AHLI : PROFESOR DR.BIP.SUHENDRO,SH.MKn.
In do ne si
Bahwa seorang Notaris tidak mungkin mengeluarkan akta
R
•
A gu ng
Notaris dengan nomor, bulan, tahun dan waktu yang sama namun isi dari akta tersebut berbeda, sehingga akta yang dibuat oleh notaris tersebut cacat hukum.
•
Bahwa produk humum yang terbit setelah akta ganda tersebut batal demi hukum.
Bahwa pihak yang dirugikan oleh Notaris dapat melaporkan
lik
ah
•
Notaris yang bersangkutan kepada Majelis Pengawas
Bahwa
kalau
kerugian
yang
timbul
karena
adanya
ep
ka
•
ub
m
Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah .
ah
pelanggaran dalam jabatan notaris atau pelanggaran kode
on In d
A
gu
Notaris dan tidak membiarkan dipegang oleh orang lain.
es
Bahwa tentang minuta akta notaris pada dasarnya kewajiban
ng
M
•
R
etik dapat dilaporkan ke polisi.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
36 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa
RUPS
memiliki
batasan
dan
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ruang
lingkup
ng
kewenangan yang dapat dilakukan dalam PT. •
Bahwa tentang persyaratan pemanggilan RUPS Perseroan
gu
Terbatas berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal
ub lik
Menimbang, bahwa sebaliknya untuk membuktikan dalil bantahan /
jawabannya oleh Kuasa Tergugat II, Tergugat V dan Tergugat VI telah mengajukan bukti-buktinya berupa bukti surat yang terdiri dari :
ep
1. Bukti T.II.V.VI.- I.
- Fotocopy Akta (sesuai dengan aslinya) Pendirian Perseroan Terbatas PT.Wei
ah k
am
ah
A
81 dan pasal 82.
In do ne si
R
Ling Nomor :2 tertanggal 19 Januari 2004, yang dibuat oleh Notaris Adelia Hariyono, SH Notaris di Karanganyar.
A gu ng
2. Bukti T. II.V.VI - 2.
- Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor
:48, tanggal 13 September 2007,Notaris Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di Jakarta.
ub
dibuat dihadapan Notaris Misahardi Wilamarta,SH.
Fotocopy (aslinya ada di Penggugat) Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 20 tanggal 14 Agustus 2010, yang dibuat oleh Notaris Elly
on In d
A
gu
ng
Ninaningsih,SH, Notaris di Semarang .
es
-
ep
4. Bukti T. II.V.VI - 4.
R
ka
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Wei Ling, Nomor :59, tanggal 18 Agustus 2009, yang
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
-
m
ah
3. Bukti T. II.V.VI - 3.
Halaman 36
ep u
b
hk am
37 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Fotocopy Akta (sesuai dengan aslinya) Surat kepada Notaris Astuti Amirin,
ng
-
R
5. Bukti T.II.V.VI.- 5.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
SH tanggal 16 September 2013 dari PT.Wei Ling ;
gu
6.Bukti T II.V.VI – 6 .
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Panggilan/Undangan RUPS di Hotel
Ciputra pada tanggal 26 Januari 2011 kepada Joe Tjie Liang/Bambang
ub lik
Lianggono.
7.Bukti T II.V.VI – 7 .
- Fotocopy dari Fotocopy KTP atas nama Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono.
8.Bukti T II.V.VI – 8 .
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Panggilan/Undangan RUPS di Hotel
R
-
ep
ah k
am
ah
A
-
In do ne si
Ciputra pada tanggal 26 Januari 2011 kepada RM.Daradjadi.
A gu ng
9.Bukti T II.V.VI – 9 . -
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Daftar Hadir Rapat Umum Pemegang
Saham PT.Wei Ling berkedudukan di KITW Semarang (Perseroan), tertanggal 26 Januari 2011 yang ditandatangani para pemegang Saham PT.Wei Ling.
ub
ep
Fitricia Arisusanti, SH, Notaris di Semarang. 11.Bukti T II.V.VI – 11.
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Berita Acara Tentang Pernyataan
es
-
R
ka
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor : 42, tanggal 18 Pebruari 2011, yang dibuat dihadapan Notaris
kesediaan Untuk Membayar, Pada hari Kamis,tanggal 21 Pebruari 2013 .
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
-
m
ah
10.Bukti T II.V.VI – 10 .
Halaman 37
ep u
b
hk am
38 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12.Bukti T II.V.VI – 12.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
- Fotocopy dari Fotocopy Visa On Arrival And Landing Permission No.V4A4071189, tanggal 8 Mei 2012, V4A 3208232 , tanggal 13 Januari
gu
2012, V4A 3268689 tanggal 03 Pebruari 2012, 12.Bukti T II.V.VI – 13.
ub lik
tertanggal 17 Januari 2013.
13.Bukti T II.V.VI – 14. -
am
ah
A
-. Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Plastic Recycle UD.Sumber Urip Abadi,
Fotocopy (sesuai dengan aslinya) Perihal Penerimaan Pemberitauan Perubaan Data Perseroan PT.Wei Ling, No.AU-AH.01.10-09166, tanggal 25
ah k
ep
Maret 2011, dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
In do ne si
R
Indonesia Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
A gu ng
Bukti-bukti mana telah dibubuhi meterai cukup menurut undang undang dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dipersidangan;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat II, Tergugat V, Tergugat VI , dan juga
telah mengajukan saksi Ahli untuk didengar keterangannya dipersidangan dibawah
Bahwa tentang produk hukum notaris berupa akta otentik
ub
•
lik
1. SAKSI AHLI : SUPARDI,SH.MKN .
m
ah
sumpah, yang pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :
ep
ka
yang dikeluarkan oleh seorang Notaris tidak mungkin dobel
ah
atau ganda dengan spesifikasi nomor, jam, tanggal/bulan,
ng
M
berbeda, sehingga akta yang dibuat oleh notaris tersebut
on In d
A
gu
cacat hukum.
es
R
tahun dan waktu yang sama namun isi dari akta tersebut
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
ep u
b
hk am
39 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa produk humum yang terbit setelah akta ganda
R
•
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
tersebut batal demi hukum. •
Bahwa pihak yang dirugikan oleh Notaris dapat melaporkan
A
gu
Notaris yang bersangkutan kepada Majelis Pengawas Daerah atau Dewan Kehormatan Daerah .
•
Bahwa
kalau
kerugian
yang
timbul
adanya
ub lik
ah
pelanggaran dalam jabatan notaris atau pelanggaran kode etik dapat dilaporkan ke polisi.
am
•
Bahwa PT sudah dijual yang pertanggungjawab masalah utangnya yaitu Bandan Hukumnya sendiri. Bahwa
pergantian
ep
ah k
•
Pemegang
saham
yang
tangan baru disahkan Notaris.
A gu ng
Bahwa yang berhak mengumumkan aset-aset bertambah
Bahwa setelah dijualnya saham lapor ke Departemen Kehakiman dan HAM.
•
Bahwa penjualan aset selain di tandatangani Direktur harus dikasih stempel.
lik
•
ub
Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Para Tergugat dan Para Turut
Tergugat tidak ada mengajukan apa-apapun lagi dan selanjutnya memohon putusan setelah kedua belah pihak mengajukan kesimpulannya masing-masing
ep
m
ah
dan yang bertanggungjawab yaitu Direksi.
tertanggal 22 Oktober 2013 ;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ka
In do ne si
R
bertanggungjawab adanya Berita Acara RUPS dibawah
•
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
karena
Halaman 39
ep u
b
hk am
40 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat akan uraian putusan ini, maka segala hal-hal yang tertera didalam berita acara persidangan adalah merupakan
gu
ng
bahagian dari putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
ub lik
Menimbang, bahwa Tergugat II dan V serta Tergugat VIII dalam
jawabannya mengajukan eksepsi berupa gugatan Penggugat kabur (Obscur liebel) dan gugatan Penggugat salah alamat dimana Majelis Hakim setelah mempelajari eksepsi eksepsi dimaksud maka Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi eksepsi dimaksud bukan mengenai kewenangan mengadili tetapi justru telah
ep
ah k
am
ah
A
DALAM EKSEPSI :
In do ne si
R
memasuki pokok perkara yang mana menurut hukum acara perdata hal tersebut harus melalui proses pembuktian sehingga dengan demikian eksepsi dimaksud
A gu ng
dinyatakan ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA/KONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana tersebut diatas;
lik
ah
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini
adalah :
bahwa PT.Weiling berdiri berdasarkan Akte Notaris No.2
ub
m
•
ep
ka
tanggal 19 Januari 2004 dimana sesuai Pasal 4 Akte No.2/2004 ayat 2 :
es
ng
R
ah
on In d
A
gu
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pendiri yaitu :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
ep u
b
hk am
41 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
a. Penghadap tuan Wu Weler sebanyak 7.210 saham dengan nilai nominal Rp.1.225.700.000,- ( 144.200 US Dollar).
ng
b. Penghadap tuan CHEN YUE LING sebanyak 4.120 saham
A
gu
dengan nilai nominal Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).
c. Penghadap tuan LUO LIN HUI sebanyak 4.120 saham dengan nilai nominal Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).
ah
d. Penghadap tuan YU HUI GUO sebanyak 4.120 saham
ub lik
dengan nilai nominal Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).
am
e. Penghadap tuan Raden Mas DARADJADI sebanyak 618
ah k
Dollar ).
ep
saham dengan nilai nominal Rp. 105.060.000,- ( 12.360 US
R
f. Penghadap tuan JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO
A gu ng
( 8.240 US Dollar ).
•
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Akte No.2/2004 di sebutkan :
- Direktur Utama
: Tuan CHEN YUE LING.
- Direktur
: Tuan JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO.
- Komisaris
: Tuan Raden Mas DARADJADI.
lik
Bahwa berdasarkan pernyataan Keputusan Rapat PT.Weiling Akte Notaris
ub
No.48/2007 tanggal 13 September 2007 susunan Direktur dan Komisaris untuk kuasa Jabatan sanpai dengan tanggal 11 April 2009 sebagai berikut : : Tuan XU JUN.
- Direktur
: Tuan JOE TJIE LIANG/BAMBANG LIANGGONO.
- Direktur
: Tuan LI SU.
- Komisaris Utama
: Tuan LEI QING.
es
R
ep
- Direktur Utama
ng
M
ah
ka
m
ah
-
In do ne si
sebanyak 412 saham dengan nilai nominal Rp. 70.040.000,-
on
: Tuan Raden Mas DARADJADI.
In d
A
gu
- Komisaris
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 41
ep u
b
hk am
42 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
4.120 saham milik LUO LIN HUI kepada XU JUN.
ng
•
R
Dan menyetujui pengoperan atas :
4.120 saham milik YU HUI GUO kepada XU JUN.
•
7.120 saham milik WU WEI ER kepada XU JUN.
gu
•
Sehingga Susunan pemegang saham PT.Wei Ling sebagai berikut : YUE
LING
sebanyak
4.120
saham
dengan
Rp.700.400.000,- ( 82.400 US Dollar ).
nilai
nominal
ub lik
ah
A
1. CHEN
2. XU JUN sebanyak 15.450 saham dengan nilai nominal Rp.2.626.500.000,-
am
( 309.000 US Dollar ).
3. Raden Mas DARADJADI sebanyak 618 saham dengan nilai nominal
ah k
ep
Rp. 105.060.000,- ( 12.360 US Dollar ).
R
4. JOE TJIE LIANG BAMBANG LIANGGONO sebanyak 412 saham dengan
Bahwa berdasarkan Risalah RUPSLB PT.Wei Ling tanggal
A gu ng
•
In do ne si
nilai nominal Rp. 70.040.000,- ( 8.240 US Dollar ).
18 Agustus 2009 dengan Akte Notaris No.59 pada Pasal 20
: Tuan XU JUN.
- Direktur
: Tuan JOE TJIE LIANG/BAMBANG LIANGGONO.
- Direktur
: Tuan LI SU.
- Komisaris Utama
: Tuan LEI QING.
- Komisaris
: Tuan Raden Mas DARADJADI.
ub
lik
- Direktur Utama
Bahwa berdasarkan Akte Notaris No.42 tanggal 18 Pebruari 2011 tentang
ep
-
Pernyataan Putusan Rapat dimana rapat dengan suara bulat menyetujui untuk:
BAMBANG LIANGGONO dari jabatannya berturut turut sebagai Direktur
ng
on
In d
A
gu
Utama dan Direktur Perseroan serta memberhentikan dengan hormat Tuan
es
R
1. Memberhentikan dengan hormat Tuan XU JUN dan Tuan JOE TJIE LIANG/
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
disebutkan Para Pemegang saham sebagai berikut :
Halaman 42
ep u
b
hk am
43 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
LEI QING dan Tuan Raden Mas DARADJADI dengan memberikan kepada
mereka Pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) atas
ng
pengurusan dan pengawasannya selama ini selanjutnya mengangkat Tuan
gu
LEI QING.dan Tuan XU JUN tersebut berturut-turut sebagai Direktur dan
Komisaris perseroan,oleh karena itu terhitung mulai hari dan tanggal rapat
Susunan anggota Direksi dan Komisaris perseroan adalah sebagai berikut: - Direktur Utama
: Tuan XU JUN.
- Komisaris Utama
: Tuan LEI QING tersebut.
ub lik
am
ah
A
ini ditutup.
2. - Mengalihkan saham.
ep
ah k
3. - Merenovasi Pabrik.
R
4. - Memindahkan atau mengeluarkan saudara JOE TJIE LIANG/BAMBANG
In do ne si
LIANGGONO secara sukarela.
A gu ng
5. - Memberi kuasa kepada Direksi untuk menjual asset atau pabrik kepada pihak lain dan pemegang saham akan diberitahu, guna menerima hasil penjualan sesuai dengan porsi dan komposisi kepemilikan jumlah saham dan perseroan.
6. - Menyatakan bahwa perseroan saat ini tidak mempunyai hutang kepada
lik
m
ah
pihak ketiga lainnya, Apabila ada hutang, maka hal tersebut bukan merupakan kewajiban perseroan.
ub
7. - Memberi kuasa kepada Direktur dan Komisaris dengan hak substitusi apabila dianggap perlu untuk menyatakan keputusan rapat membuat akta
ep
ka
dan menandatangai kuasa tersebut diatas.
ng
Utama PT.Wei Ling telah menjual HGB No.95 Randu Garut kepada Unggul
on In d
A
gu
Boga Apriadi selaku Direktur PT.Mega Surya Putra sesuai Akta Jual Beli
es
Bahwa atas akte Notaris No.42/2011 tersebut oleh XU JUN selaku Direktur
R
-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43
ep u
b
hk am
44 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
No.62/2012 tanggal 30 Juli 2012 dan menjual HGB N0.92 Randu Garut kepada
Unggul Boga Apriadi selaku Direktur PT.Mega Surya Putra sesuai Akte Jual
ng
Beli No.64/2012 tanggal 30 Juli 2012 ;
Bahwa dengan adanya Akta 42/2011 tersebut Penggugat menyangkal dengan
gu
-
alasan karena tidak ada RUPS di Hotel Ciputra dan juga Penggugat keberatan
A
atas peralian aset-aset PT. Wei Ling maupun peralihan saham tanpa ada
dengan ketentuan Undang-undang sebagaimana No,10 ayat 6 UU No.40/2007 tentang PT sehingga dengan uraian tersebut maka Penggugat mohon agar
am
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sebagaimana dalam petitum Penggugat ;
ep
ah k
ub lik
ah
persetujuan dari anggota PT yang lain yaitu RUPS yang sah dan sesuai
R
Menimbang, bahwa Tergugat II, V dan VIII menyangkal dalil-dalil gugatan
In do ne si
Penggugat sehingga kedasarkan Pasal 163 HIR maka Penggugat diwajibkan
A gu ng
membuktikan dalil-dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatan mendalilkan bahwa Akte
No.2/2004 terakhir diganti dengan akte No.59/2009 dan mohon akte 59/2009
tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum dimana setelah Majelis mempelajari gugatan serta perbaikan gugatan Penggugat tersebut
lik
ah
maka Penggugat tidak menjelaskan tentang dalil-dalil untuk menyatakan batal
ub
gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 90 UU No.40/2007 dinyatakan
ep
ka
m
demi hukum dan tidak berkekuatan hukum akte No.59/2009 tersebut dalam posita
bahwa risalah RUPS yang dibuat dengan akte Notaris, isi yang terdapat di
ng
Akte Notaris sebagai akte autentik dimana berdasarkan pasal 1870 KUHPdt suatu
on
In d
A
gu
akte autentik mempunyai ketentuan pembuktian yang sempurna (voelledig)
es
R
dalamnya dianggap pasti kebenarannya hal mana sesuai dengan fungsi Juridis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44
ep u
b
hk am
45 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tentang apa yang dimuat didalamnya dan mengikat (binded) kepada para pihak yang membuat serta terhadap orang yang mendapat hak dari mereka ;
ng
Menimbang, bahwa akte 59/ 2009 dimana penghadap salah satunya adalah
gu
Penggugat dan juga sebagai Direktur Perseroan yang berdasarkan Pasal 21 (1) AD Perseroan membuka rapat sebagai ketua dan menyatakan sebagaimana
A
point III:
Dewan Komisaris Perseroan untuk
ub lik
periode yang baru untuk masa jabatan 5 tahun sejak tanggal 18-8-2009 sampai dengan 18-8-2014 dengan susunan sebagai berikut : : Tuan XU JUN.
- Direktur
: Tuan JOE TJIE LIANG/BAMBANG LIANGGONO.
- Direktur
: Tuan LI SU.
- Komisaris Utama
: Tuan Raden Mas DARADJADI.
A gu ng
- Komisaris
: Tuan LEI QING.
In do ne si
ep
- Direktur Utama
R
ah k
am
ah
mengangkat kembali anggota Direksi dan
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dimana ditinjau dari UU Perseroan
Terbatas dan ditinjau dari isi akte No.59/2009 tersebut maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa akte No. 59/2009 tersebut lahir dengan peran serta Penggugat
lik
ah
dan dikaitkan dengan Pasal 1870 KUHPdt maka tidak ada alasan akte 59/2009
ub
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas bahwa akte autentik
sesuai Pasal 1870 KUHPdt mempunyai kekuatan pembuktian dengan sempurna
ep
(voelledig) tentang apa yang dimuat didalamnya dan mengikat (binded) kepada para pihak yang membuatnya serta terhadap orang yang mendapat hak dari
R
ka
m
dinyatakan batal demi hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
on In d
A
gu
ng
Pebruari 2011 sesuai P-3 dimana RUPS di Hotel Ciputra juga RUPS di PT.Wei
es
mereka maka dalil Penggugat yang menyatakan akte No.42/2011 tanggal 18
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45
ep u
b
hk am
46 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Ling dengan hari/tanggal yang sama sehingga batal demi hukum dengan alasan
terindikasi palsu dan penuh dengan rekayasa karena RUPS LB PT.Wei Ling di
ng
Hotel Ciputra Semarang tidak pernah ada sesuai bukti P-5 dari Penggugat dimana
gu
sesuai Pasal 1870 KUHPdt yang menyebutkan akte autetik merupakan bukti yang sempurna dan dikaitkan dengan Pasal 165 HIR menyebutkan akte autentik adalah
A
akte yang dibuat Pegawai yang bersangkutan membuat akte itu dan dihadapan
ub lik
sedang Pegawai Umum ( Notaris, PPAT) hanya menyaksikan, menuliskan dalam bentuk akta dan kemudian membacakan isinya kepada para pihak ; Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan terindikasi palsu dan penuh dengan rekayasa atas akta No.42/2011 tersebut maka apabila akte autentik
ep
ah k
am
ah
yang artinya yang membuat (isi akta) adalah pihak-pihak yang bersangkutan
R
tersebut dibantah keasliannya maka harus dibuktikan kepalsuan dimaksud
In do ne si
sebagaimana diatur dalam Pasal 138 HIR dengan acara verificatie proces dan
A gu ng
dikaitkan dengan bukti-bukti yang diajukab Penggugat khususnya P.1 yang terdiri dari P.1-1 sampai dengan P.1-28 maka tidak ada bukti yang mengarah kepada verificatie proces sehingga bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan Majelis
Hakim dan selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa akte No.42/2011 adalah
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.2 berupa undangan RUPS PT.Wei
lik
ah
sah menurut hukum ;
ub
dimana sesuai bukti P.3 berupa akte No.42/2011 dimana disebutkan ada RUPS di Hotel Ciputra dan di pabrik PT.Wei Ling pada hari dan tanggal yang sama dimana
ep
ka
m
Ling tanpa tanggal, oleh : atas nama dan hanya di paraf Xu Jun selaku Direksi
telah dipertimbangkan diatas namun untuk lebih jelas bahwa Pasal 76 Undang-
ng
kedudukan Perseroan maupun di luar kegiatan usahanya yang utama contohnya
on In d
A
gu
Akte No.59/2009 diadakan di Jakarta dan juga RUPS dapat diadakan dibeberapa
es
R
Undang No.40/2007 mengatur RUPS dapat diadakan dimanapun diluar tempat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46
ep u
b
hk am
47 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
tempat asal terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang
No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga bukti P.2 tersebut oleh Majelis
ng
Hakim akan mempertimbangkan dengan P.5 dari Penggugat ;
gu
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.4 yang terdiri dari P.4-1 sampai dengan P.4 - 9, dimana berupa berkas hutang-hutang PT.Wei Ling yang masih
A
belum diselesaikan maka Mejelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal tersebut
ub lik
Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.5 berupa surat pernyataan tidak ada RUPS PT.Wei Ling di Hotel Ciputra dimana Majelis Hakim mempelajari Surat dimaksud maka maksud surat tersebut adalah tidak ada RUPS PT.Wei Ling di
ep
ah k
am
ah
tidak ada kaitannya dengan gugatan Penggugat sehingga tidak dipertimbangkan
R
Hotel Ciputra dengan menyewa ruang meeting namun perlu dipahami bahwa
In do ne si
pemegang saham sesuai Akte No.59/2009 adalah Xu Jun, Chen Yue Ling, RM
A gu ng
Dorodjadi dan Penggugat sendiri sehingga tidak mungkin 4 orang pemegang
saham untuk RUPS menyewa Ruang Meeting Hotel Ciputra sehingga wajar Managemen Ciputra menyatakan tidak ada RUPS PT.Wei Ling dengan menyewa
ruang meeting dan dikaitkan dengan bukti yang telah dipertimbangkan diatas maka RUPS dapat dilakukan dimana saja juga RUPS dapat dilakukan dibeberapa tempat
lik
ub
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.6 tentang Surat Kepala BKPM tanggal
5 Desember 2007 tentang perubahan jumlah Alokasi Pimpinan Asing dan
ep
Indonesia Harus mendapatkan persetujuan dari BKPM dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti dimaksud hanya merupakan prosedur administrasi P-6 disebutkan penyertaan dalam modal Perseroan
ng
Terbatas dan Xu Jun sebagai pemegang saham sebesar 309.000 saham dan
on In d
A
gu
Penggugat sebesar 412 saham sehingga bukti P-6 tersebut membuktikan adanya
es
tentang PMA dan di bukti
R
ka
m
ah
sehingga bukti P.5 dinyatakan ditolak ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47
ep u
b
hk am
48 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pengalihan saham kepada Xu Jun dan pengalihan saham tersebut disetujui BKPM ;
ng
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.7 yang terdiri dari P.7-1 sampai
gu
dengan P.7-7 berupa Surat Pengaduan kepada Majelis Pengawasan Daerah (MPD) Kota Semarang dan kabupaten Semarang serta Majelis Pengawas Wilayah
A
Jateng dan permohonan Salinan Akta Akte kepada Notaris dimana masalah
ub lik
adalah organisasi profesi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti dimaksud tidak ada kaitannya dengan perkara aquo dan demikian juga tentang permohonan salinan akte kepada Notaris sehingga bukti tersebut harus di kesampingkan ;
ep
ah k
am
ah
laporan dimaksud merupakan hak semua pihak dan juga organisasi dimaksud juga
R
Menimbang, bahwa bukti P.8, P.9 dan P.10 berupa Surat Undangan RUPS
In do ne si
dan RUPSLB dan P.11 berupa Risalah RUPSLB PT.Wei Ling berikut daftar hadir
A gu ng
RUPSLB PT.Wei Ling Notaris Kiagus Daud, SH.MKn dimana Majelis Hakim
berpendapat bukti tersebut tidak ada kaitannya dengan Akte No.42/2011 dan Akte 59/2009 yang dipermasalahkan Penggugat untuk dinyatakan batal demi hukum sehingga Majelis Hakim berpendapat bukti tersebut dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.12 yang terdiri dari P.12-1 sampai
lik
ah
dengan P.12-6 berupa berkas perjualan aset HGB No.95 dan HGB No.92 antara
ub
risalah RUPSLB dalam akte 42/2011 hal tersebut merupakan yang diamanatkan kepada Direktur sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut sah
ep
ka
m
Xu Jun selaku Direktur Utama PT.Wei Ling dengan Tergugat VIII dimana sesuai
menurut hukum ;
ng
Xu Jun dalam risalah RUPSLB PT.Wei Ling yang dibuat Notaris Kiagus
on In d
A
gu
Daud,SH.MKn dan Akta Jual Beli No.62 dan No.64 Akta Notaris Astuti Amirin, SH
es
R
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.13 berupa perbedaan tanda tangan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48
ep u
b
hk am
49 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dimana Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa hal tersebut harus dibuktikan dalam perkara terpisah sehingga Majelis Hakim mengesampingkan bukti tesebut ;
ng
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.14 yang terdiri dari P.14-1 sampai
gu
dengan P.14-5 berupa berkas hutang Pajak PBB PT.Wei Ling yang belum di bayar
dimana hal tersebut merupakan tugas dari Direksi dan tidak ada kaitannya dengan
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.15 dan P.16 berupa Akte Pendirian
ub lik
PT.Wei Ling dan Berita Acara dimana Penggugat dan Tergugat-Tergugat membenarkannya sehingga hal tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka hal tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
ep
ah k
am
ah
A
perkara ini maka bukti tersebut oleh Majelis Hakim tidak dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.17 dan P.18 berupa Akte Pernyataan
tidak
In do ne si
sehingga
A gu ng
diatas
R
Keputusan Rapat dan RUPSLB dimana hal tersebut juga sudah dipertimbangkan perlu
dipertimbangkan
lagi
;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.19 berupa Lembaran Negara No.8398
tahun 2004 tentang Penetapan/pengesahan Akte Pendirian PT.Wei Ling atas Akta
No.2/2004 dan P.20 berupa Lembaran Negara No.14419 Tahun 2010 tentang
lik
ah
perubahan/Persetujuan Perubahan AD PT.Wei Ling atas Akta No.59/2009 dan
ub
Lembaran Negara No.14419 dimana bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa
ep
PT.Wei Ling telah terdaftar dari Departemen Hukum Dan Ham Republik Indonesia sebagaimana di syaratkan dalam UU No.40/2007 sehingga Majelis Hakim
R
berpendapat bukti-bukti tersebut hanya penegasan bahwa PT.Wei Ling merupakan
on In d
A
gu
ng
es
PT yang dibentuk berdasarkan UU No.40/2007 ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
P.21 berupa Berita Negara RI No.69 tanggal 27 Agustus 2010 yang memuat
Halaman 49
ep u
b
hk am
50 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.22 berupa Berita Acara tentang Pernyataan Kesedian untuk membayar dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa
ng
dengan adanya jawaban Penggugat yang keberatan terhadap pembayaran yang
gu
membuat Penggugat mengajukan gugatan sehingga bukti ini tidak perlu dipertimbangkan ;
A
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.23 berupa jawaban Tergugat II dan V
ub lik
Majelis Hakim tidak mempertimbangkan berhubung jawaban dimaksud juga terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti P.24 yang terdiri dari P.24-1 sampai dengan P.24-4 berupa tanda tangan asli Xu Jun dan mekanisme pemberian surat
ep
ah k
am
ah
atas gugatan Penggugat No.407/Pdt.G/2012/PN.Smg dalam perkara ini sehingga
R
kuasa yang sah bagi Warga Negara China, harus di legalisasi Kementerian Luar
In do ne si
Negeri RRC dan di legalisasi Kedutaan Besar RI di Beijing dimana hal tersebut
A gu ng
menurut Majelis Hakim hanya syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi nyata-nyata dalam bukti tersebut disebutkan adanya :
perjanjian Pengoperan Saham Luo lin Hui kepada Xu Jun tanggal 25 April 2007 perjanjian Pengoperan Saham Wu Wei’er kepada Xu Jun tanggal 8 Mei 2007 Perjanjian
Pengoperan Yu Huigo kepada Xu Jun tanggal 11 Juni 2007
lik
ah
Dan justru bukti diatas membenarkan bahwa telah terjadi peralihan saham
ub
dalam Akte No.48/2007 dan dikuatkan oleh bukti P.6 dimana salah satu point memutuskan pengalihan saham tersebut disetujui BKPM ;
ep
ka
m
sebagaimana di terangkan dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat PT.Wei Ling
Menimbang, bahwa mengenai keterangkan saksi-saksi khususnya saksi
ng
apabila ada indikasi Surat dipalsukan dalam akte maka harus ada tindakan hukum
on In d
A
gu
berupa proses pidana (dilaporkan ke Polisi) dimana hal tersebut merupakan
es
R
DR.BIP Suhendro,S.MKn dimana sebagimana di pertimbangkan diatas bahwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50
ep u
b
hk am
51 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
prosedur yang harus dilalui sesuai Pasal 138 HIR sehingga Majelis Hakim sependapat dengan saksi Ahli namun sampai saat ini tidak ada proses pidana
ng
maka akte tersebut tetap berlaku dan sah menurut hukum, dan tentang keterangan
gu
saksi Ahli lainnya tidak dipertimbangkan, sedangkan keterangan saksi Ahmad
Pauzi tidak dipertimbangkan Majelis Hakim dengan alasan bukti-bukti surat saja
Menimbang, bahwa dengan uraian-uraian diatas maka Penggugat tidak
ub lik
dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi adalah
R
sebagaimana diuraikan diatas ;
ep
ah k
am
ah
A
tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatan Penggugat ;
In do ne si
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi dinyatakan di
A gu ng
tolak untuk seluruhnya maka bukti surat-surat yang diajukan Penggugat
Rekonpensi yaitu berupa T.II.V-1 sampai dengan T.II.V – 10 akan dipertimbangkan Majelis Hakim yaitu : •
Bukti T.II.V-1 berupa Akte No.2/2004 berupa Akte Pendirian PT.Wei Ling dibuat Notaris Adelia Hariyono,SH. Bukti
T.II.V-2
berupa
Pernyataan
Keputusan
lik
ah
•
Rapat
•
Bukti
T.II.V-2
ub
m
No.48/2007 oleh Notaris Adelia Hariyono,SH. berupa
Anggaran
Dasar
PT.Wei
Ling
ep
(RUPSLB) No.59/2009 oleh Notaris Misahardi Wilamarta, SH
ka
.
on In d
A
gu
ng
P.15,P.17,P.18 dan hal tersebut telah dipertimbangkan pada Konpensi, maka
es
R
Dimana bukti-bukti tersebut bersaman dengan bukti dari Penggugat yaitu
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51
ep u
b
hk am
52 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Majelis Hakim berpendapat bukti-bukti tersebut tidak dipertimbangkan lagi dan oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak untuk seluruhnya maka Akte-
ng
akte sebagai berikut :
gu
1. Akta No.59/2009 tanggal 16 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Notaris Misahardi Wilamarta, SH, Notaris di DKI Jakarta.
Susanti, SH Notaris di Semarang.
ub lik
ah
A
2. Akta No.42 tanggal 18 Pebruari 2011 yang dibuat dihadapan Fitricia Ari
3. Akta Jual Beli No.62 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapkan Astuti
am
Amirin, SH dan PPAT di Semarang.
4. Akta Jual Beli No.64 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dihadapkan Astuti
ah k
ep
Amirin, SH Notaris dan PPAT di Semarang.
dalam Rekonpensi juga dinyatakan sah menurut Hukum;
In do ne si
R
Sebagaimana dalam gugatan Konvensi dinyatakan sah menurut Hukum maka
A gu ng
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
bukti T.II.V – 4 berupa Akta Perjanjian Sewa menyewa No.20 tanggal 14 Agustus 2010 oleh Notaris Elly Ninaningsi, SH dimana yang menyewakan adalah Tergugat Rekonpensi (Joe Tjie Liang/Bambang Lianggono) selaku Direktur PT.Wei Ling dimana berdasarkan RUPSLB tanggal 18 Agustus 2009 Akte No.59 tidak ada
lik
ah
diputuskan bahwa HGB 92 dan HGB 95 sebagaimana obyek sewa menyewa akan
ub
bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi menyewakan SHGB 92 dan 95 kepada pihak lain, sebagaimana dalam Akte No.20/2010 adalah merupakan perbuatan
ep
melawan hukum sehingga Akte No.20/2010 tersebut adalah tidak sah menurut
R
hukum ;
ng
Menimbang, bahwa dengan dinyatakan tidak sah menurut perjanjian
on
In d
A
gu
No.20/2010 tentang sewa menyewa (bukti T.II.V-4) maka permohonan Provisi
es
ka
m
dialihkan/disewakan kepada pihak ketiga sehingga Majelis Hakim berpendapat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52
ep u
b
hk am
53 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berupa memerintahkan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang memperoleh kuasa dari Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan obyek Rekonpensi yang
ng
terletak di kawasan Industri Wijaya Kusuma komplek kawasan berikat Rukti
gu
Bawana Blok B No.18 Jalan Raya Semarang Kendal Km 21 dapat dikabulkan mengingat UU No.40/2007 merupakan Jawaban atas Tuntutan adanya kepastian
A
hukum dunia usaha dalam mendukung Perekonomian Nasional berdasarkan asas ekonomi
dengan
prinsip
kebersamaan,
efisiensi
berkeadilan,
ub lik
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan kesejakteraan masyarakat maka semua hak dan kewajiban pemegang saham telah diatur dalam UU No.40/2007 ;
Menimbang, bahwa mengenai kerugian materiial/immateriil Penggugat
ep
ah k
am
ah
demokrasi
R
Rekonpensi yang besarnya Rp.20.000.500,000 (dua puluh Milyar Rupiah) dimana
In do ne si
Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena UU No.40/2007 telah mengatur
A gu ng
secara tegas apa yang menjadi tugas Direksi dan hal mana masalah kerugian materiil
seharusnya
ada
perincian-perincian
yang
akurat
sesuai
pertanggungjawaban Direksi atas operasional perusahaan namun hal tersebut tidak ada perincian dimaksud dan juga bukti-bukti untuk kerugian materiil sehingga
Majelis Hakim berpendapat hal tersebut dapat digugat tersendiri oleh Direksi
lik
ub
Menimbang, bahwa mengenai dwangsom (membayar denda) dibebankan
kepada Tergugat Rekonpensi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa mengingat Provisi telah dikabulkan maka hal tersebut layak dikabulkan sebagaimana dalam
ep
ka
m
ah
PT.Wei Ling sehingga gugatan dimaksud dinyatakan tidak dapat dikabulkan ;
amar putusan dengan pertimbangan agar Tergugat Rekonpensi/Penggugat
on In d
A
gu
ng
dalam UU No.40/2007 khususnya tentang pengajuan gugatan dan petitumnya,
es
R
Konpensi mentaati segala aturan-aturan sebagaimana telah diatur secara limitative
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53
ep u
b
hk am
54 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pengalihan saham dan tentang tugas Direksi serta pengangkatannya sebagaimana UU No.40/2007 merupakan ketentuan khusus ;
ng
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi di kabulkan sebagian
gu
maka Majelis Hakim berpendapat Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konpensi dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
A
Mengingat Ketentuan yang berlaku khususnya Pasal 1365 KUHPdt beserta
ah
Peraturan lain yang berkenan.
ub lik
MENGADILI
am
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat-Tergugat untuk seluruhnya.
ep
ah k
•
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
A gu ng
DALAM REKONPENSI :
In do ne si
•
R
DALAM POKOK PERKARA :
•
Mengabulkan gugatan Tergugat Rekonpensi untuk sebagian.
•
Menyatakan
Tergugat
Rekonpensi
perbuatan melawan hukum .
ah
•
Menghukum
Tergugat
Rekonpensi
telah
melakukan
untuk
membayar
lik
dwangsom kepada Para Penggugat Rekonpensi sebesar
ub
m
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan
ka
dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah memiliki
ep
berkekuatan hukum tetap ;
A
kuasa
dari
Tergugat
Rekonpensi
untuk
on
gu
ng
M
memperoleh
es
Memerintahkan Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang
In d
•
R
ah
DALAM PROVISI :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 54
ep u
b
hk am
55 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
mengosongkan obyek Rekonpensi yang terletak di kawasan
Industri Wijaya Kusuma komplek kawasan berikat Rukti
ng
Bawana Blok B No.18 Jalan Raya Semarang Kendal Km 21. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya.
-
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp.904.000,- ( sembilan ratus empat ribu
am
rupiah).
ep
ah k
DALAM KONPENSI/REKONPENSI :
ub lik
ah
A
gu
•
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
In do ne si
R
Pengadilan Negeri Semarang pada hari : Selasa , tanggal 22 Oktober 2013, oleh
A gu ng
kami :TOGAR,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis dengan DWI PRAPTI
MARYUDIANTI, SH. dan SRI WIDODO,SH, masing - masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk
umum pada hari : KAMIS, TANGGAL 7 NOPEMBER 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh
dihadiri oleh
Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat
ub
II,V,VI ,Turut Tergugat I dan tanpa dihadiri Kuasa Tergugat VIII dan Tergugat
R
Hakim Ketua Majelis,
Ttd
on In d
A
gu
ng
M
Ttd
ep
Hakim Anggota,
es
lainnya serta Tutut Tergugat II.
ah
ka
m
Semarang dengan
lik
ah
DWI DJATMI RAHINA DEWI, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 55
ep u
b
hk am
56 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
TOGAR,SH.MH
ng
R
DWI PRAPTI MARYUDIANTI, SH. .
Ttd
gu
SRI WIDODO,SH.
A
Panitera Pengganti
ub lik
DWI DJATMI RAHINA DEWI
APP
Rp.
Panggilan
A gu ng
• •
Redaksi putusan
•
Meterai
50.000,Rp.
843.000,-
Rp.
5.000,Rp.
Rp.
6.000,-
904.000,-
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
Jumlah
In do ne si
-
ep
Biaya Perkara:
R
ah k
am
ah
Ttd
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
ep u
b
hk am
57 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
CATATAN :
ah
Dicatat disini bahwa terhadap putusan perkara No.407/Pdt.G.2012/PN.Smg
lik
tersebut pada tanggal 7 Nopember 2013 Penggugat telah menyatakan banding
ub
Tergugat II masih dalam tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum ;
ep
.
Semarang, 12 Nopember 2013.
es
PANITERA
on
Ttd
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ka
m
tercatat No. 93/Pdt.U/2013/PNSMG sedang untuk pihak Tergugat dan Turut
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 57
ep u
b
hk am
58 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
H.NOVRAN VERIZAL,SH.MH NIP.19591114 198803 1001.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 58