Putusan 429 Pid.b 2012 PN - SBG 20211004 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nelsa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



gu



Pengadilan Negeri Sibolga, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara dari Terdakwa : : DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU : Sibolga : 31 tahun / 14 Desember 1980 : Perempuan : Indonesia : Jl.Padang Sidempuan No.7 Lingkungan V kel.kalangan Kec.Pandan Kab.tapanuli Tengah : Islam : Ibu Rumah Tangga : SMP (tamat)



ub lik



am



ah



A



Nama lengkap Tempat lahir Umur / Tgl. lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan Pendidkan



ep



Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum: Terdakwa ditahan di Rutan sejak :



Penyidik, sejak tanggal 22 Juni 2012 s/d 11 Juli 2012; Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juli 2012 s/d 12 Agustus 2012; Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2012 s/d 01 September 2012; Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, sejak tanggal 02 September 2012 s/d 13 September 2012 ; Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, sejak tanggal 14 September 2012 s/d 13 Oktober 2012; Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sibolga, sejak tanggal 14 Oktober 2012 s/d tanggal 12 Desember 2012;



A gu ng



In do ne si



R



PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; Setelah membaca:



Setelah mendengar :



ep



Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan; Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan; Terdakwa yang didengar keterangannya di muka persidangan; Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana



R



1 2 3 4



on



Halaman 1 dari 9 halaman Putusan Nomor: 429/Pid.B/2012/PN.Sbg



In d



A



gu



ng



ka



m



3



lik



ah



2



Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 429/PID.B/2012 /PN.Sbg tanggal 14 September 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan; Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 429/PID.B/2012 / PN.Sbg tanggal 14 September 2012tentang Penentuan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan: Berkas Perkara Pidana Nomor : 429/Pid.B/2012/PN.Sbg atas nama Terdakwa DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU;



ub



1



es



ah k



1 2 3 4 5 6



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



P U T U S A N No. 429 / Pid.B / 2012 / PN. Sbg



Halaman 1



putusan.mahkamahagung.go.id



• •



1 (satu) bungkus sedang shabu; 1 (satu) bungkus kecil shabu;







2 (dua) unit handphone; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara; Menyatakan agar terdakwa DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).



A



R



ng



gu



-



In do ne si a



-



diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara; Menyatakan barang bukti berupa :



ub lik



Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :



ep



DAKWAAN : KESATU : -------------Bahwa terdakwa DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2012 bertempat di Jl. Nelayan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau disuatu tempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------Awalnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jl.Padang Sidempuan No.7 Lingkungan V Kel.Kalangan Kec.Pandan Kab.Tapanuli Tengah ,menuju rumah Dirhamsyah Tanjung als.Bang Aceh(berkas terpisah) di Jl.Nelayan Kel.Kalangan Kec.Pandan Kab.Tapanuli Tengah yang mana pada saat itu terdakwa membawa sabhu-sabhu pesanan Dirhamsyah Tanjung Als.Bang Aceh kepada terdakwa dimana sabhu yang dibawa terdakwa tersebut sebanyak 2(dua) jie atau 1(satu) bungkus sedang, dan setibanya terdakwa sampai di depan rumah Dirhamsyah Tanjung terdakwa menelepon Dirhamsyah Tanjung dan mengatakan “saya sudah diteras rumah” dan setelah itu Dirhamsyah Tanjung als. Bang aceh membuka pintu rumahnya dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumahnya kemudian Dirhamsyah Tanjung menanyakan kepada terdakwa “mana sabhunya” lalu terdakwa meletakkan sabhu tersebut di atas meja ruang tamu dan pada saat itu juga petugas Kepolisian dari Resort Sibolga yang berpakaian preman mengamankan terdakwa dan dimana sebelumnya saksi Dirhamsyah Tanjung telah diamankan juga oleh Petugas Dari Kepolisian Resort Sibolga, dan dari terdakwa barang-barang yang diamankan oleh petugas dari Kepolisian adalah 1(satu) bungkus sedang sabhu, uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kecil sabhu dan 2(dua) unit handphone.Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang. Oleh karena perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa seijin dari pihak yang berwenang maka para terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No Lab:3570/ NNF/2012 tanggal duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu duabelas, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU tersebut adalah benar



lik



ub



on



In d



A



gu



2



es



ep



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



ah



-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ng



A



gu



ATAU KEDUA ------------- Bahwa terdakwa DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2012 bertempat di Jl. Nelayan, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau disuatu tempat lain setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sibolga “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengausai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------Awalnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Jl.Padang Sidempuan No.7 Lingkungan V Kel.Kalangan Kec.Pandan Kab.Tapanuli Tengah ,menuju rumah Dirhamsyah Tanjung als.Bang Aceh(berkas terpisah) di Jl.Nelayan Kel.Kalangan Kec.Pandan Kab.Tapanuli Tengah yang mana pada saat itu terdakwa membawa sabhu-sabhu pesanan Dirhamsyah Tanjung Als.Bang Aceh kepada terdakwa dimana sabhu yang dibawa terdakwa tersebut sebanyak 2(dua) jie atau 1(satu) bungkus sedang, dan setibanya terdakwa sampai di depan rumah Dirhamsyah Tanjung terdakwa menelepon Dirhamsyah Tanjung dan mengatakan “saya sudah diteras rumah” dan setelah itu Dirhamsyah Tanjung als. Bang aceh membuka pintu rumahnya dan menyuruh terdakwa masuk ke dalam rumahnya kemudian Dirhamsyah Tanjung menanyakan kepada terdakwa “mana sabhunya” lalu terdakwa meletakkan sabhu tersebut di atas meja ruang tamu dan pada saat itu juga petugas Kepolisian dari Resort Sibolga yang berpakaian preman mengamankan terdakwa dan dimana sebelumnya saksi Dirhamsyah Tanjung telah diamankan juga oleh Petugas Dari Kepolisian Resort Sibolga, dan dari terdakwa barang-barang yang diamankan oleh petugas dari Kepolisian adalah 1(satu) bungkus sedang sabhu, uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkus kecil sabhu dan 2(dua) unit handphone.Saat dilakukan pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan tanpa seijin dari pihak berwenang. Oleh karena perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa seijin dari pihak yang berwenang maka para terdakwa ditangkap berikut barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No Lab:3570/ NNF/2012 tanggal duapuluh Sembilan Juni tahun Duaribu duabelas, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka DESRINAWATI MARBUN ALS. BOLU tersebut adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------



lik



ub



on



ng



Halaman 3 dari 9 halaman Putusan Nomor: 429/Pid.B/2012/PN.Sbg



In d



gu A



es



ep



Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan saksi mana isinya pada pokoknya sebagai berikut: Saksi I: HOSEN ZAI, di bawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut: • Bahwa terdakwa adalah isteri saksi ; • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 10.30 Wib di Jalan Padangsidempuan No.7 Lingkungan V Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya di rumah saksi, terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil shabu yang terbungkus dalam plastik hitam kepada SYAHRIAL NASUTION.



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ep



ub lik



ah am



ah k



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------



Halaman 3



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bahwa yang dilakukan saksi dirumah terdakwa yaitu menunggu terdakwa yang sedang mengantarkan shabu-shabu, dan ketika dilakukan penangkapan dari saksi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil shabu yang terbungkus dalam plastik warna hitam lalu membuang shabu-shabu tersebut kearah dapur dan terjatuh keair laut dan dilihat oleh Petugas Kepolisian lalu menyita barang bukti tersebut. Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh saksi dari terdakwa dan Hosein Zai alias Ucok.







ng



R











ub lik



ep



Saksi II: SYAHRIAL NASUTION Als RIAL, memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Jalan Nelayan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat membawa dan memiliki shabu-shabu sebanyak 2 (dua) jie (satu bungkus sedang). Bahwa saksi telah ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Padang Sidempuan No. 7 lingkungan V kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah tepatnya dirumah Hosein Zai alias Ucok karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu Bahwa yang dilakukan saksi dirumah terdakwa yaitu menunggu terdakwa yang sedang mengantarkan shabu-shabu, dan ketika dilakukan penangkapan dari saksi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kecil shabu yang terbungkus dalam plastik warna hitam lalu membuang shabu-shabu tersebut kearah dapur dan terjatuh keair laut dan dilihat oleh Petugas Kepolisian lalu menyita barang bukti tersebut.



• •



ep



ub



Bahwa shabu-shabu tersebut diperoleh saksi dari terdakwa dan Hosein Zai alias Ucok. Bahwa tujuan terdakwa dan Hosein Zai alias Ucok memberikan shabu-shabu tersebut kepada saksi adalah untuk dimiliki selanjutnya digunakan bagi diri sendiri. • Bahwa terdakwa Desrinawati Marbun alias Bolu dan Hosein Zai alias Ucok memperoleh shabu-shabu tersebut dari LALU (DPO) sebanyak 2 (Dua) jie selanjutnya shabu-shabu tersebut dicongkel oleh terdakwa dan diambil sebagian dari dalam bungkusan dan menyerahkan sebagian shabu tersebut kepada saksi setelah itu saksi membungkusi dengan plastik hitam dan kemudian menyimpan shabu tersebut didalam saku celana sebelah kanan sedangkan sisa shabu sebanyak 2 (Dua) jie diantarkan terdakwa kepada Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh. • Bahwa saksi ada diberi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa dan Hosein Zai alias Ucok. • Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAP adalah benar ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan itu tidak benar dan merasa keberatan;



In d



A



gu



4



on



ng



R



ka



m



ah







lik



A gu ng



In do ne si



R







es



ah k



am



ah



A



gu



Bahwa tujuan terdakwa dan Hosein Zai alias Ucok memberikan shabu-shabu tersebut kepada saksi adalah untuk dimiliki selanjutnya digunakan bagi diri sendiri. • Bahwa terdakwa Desrinawati Marbun alias Bolu dan Hosein Zai alias Ucok memperoleh shabu-shabu tersebut dari LALU (DPO) sebanyak 2 (Dua) jie selanjutnya shabu-shabu tersebut dicongkel oleh terdakwa dan diambil sebagian dari dalam bungkusan dan menyerahkan sebagian shabu tersebut kepada saksi setelah itu saksi membungkusi dengan plastik hitam dan kemudian menyimpan shabu tersebut didalam saku celana sebelah kanan sedangkan sisa shabu sebanyak 2 (Dua) jie diantarkan terdakwa kepada Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh. • Bahwa saksi ada diberi uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh terdakwa dan Hosein Zai alias Ucok. • Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan keterangan saksi di BAP adalah benar ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa mengatakan itu tidak benar dan merasa keberatan;







ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa benar 1 (satu) bungkus sedang shabu-shabu tersebut diperoleh terdakwa dari LALU (DPO).







Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh yang telah menggunakan shabu-shabu dan ketika ditanyakan kepada Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh darimana mendapatkah shabu-shabu tersebut lalu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh menjawab bahwa shabu-shabu tersebut diperolehnya dari Hosein Zai alias Ucok (berkas terpisah), lalu saksi-saksi menyuruh Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh untuk menghubungi Hosein Zai alias Ucok melalui Hand Phone untuk memesan Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 2 (Dua) jie dengan harga keseluruhan Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), karena Hosein Zai alias Ucok terlebih dahulu meminta pembayaran shabu-shabu tersebut maka polisi langsung memberikan uang kepada Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh dan diserahkan kepada Hosein Zai alias Ucok, setengah jam kemudian polisi menyuruh Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh untuk menghubungi Hosein Zai alias Ucok dan menanyakan keberadaannya dan saat itu Hosein Zai menjawab bahwa dianya masih dirumah yang punya shabu, lalu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh menyuruh agar Hosein Zai agar cepat sedikit dan dijawab Hosein Zai alias Ucok “iya”, selanjutnya setelah setengah jam menunggu saksi-saksi kembali menyuruh Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh untuk menghubungi Hosein Zai alias Ucok dan setelah dihubungi melalui Hand Phone lalu diangkat oleh terdakwa (isteri Hosein Zai alias Ucok) dan mengatakan “iya om, shabu ini ada ditanganku, om lah yang jemput shabu ini kesini”, lalu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh menjawab “saya basah-basah, kaulah yang antar kemari “, lalu terdakwa menjawab “iya kuantar shabunya, tapi saya minta sedikit ya om ”, selanjutnya pada pukul 09.30 Wib terdakwa datang menjumpai Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh sambil membawa shabu-shabu sebanyak 2 (dua) djie lalu saksi-saksi mengawasi terdakwa dan ketika terdakwa masuk kedalam rumah dan meletakkan shabu-shabu diatas meja ruang tamu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh dan saat itu polisi langsung mengamankan terdakwa, dan tiba-tiba hand phone milik terdakwa berbunyi, lalu polisi menyuruh terdakwa untuk mengangkat Hpnya tersebut, dan setelah terdakwa mengangkat ternyata berasal dari Syahrial alias Rial yang menanyakan dimana Bong. Bahwa selanjutnya polisi menanyakan kepada terdakwa siapa saja dirumahmu, dan terdakwa menjawab Rial dan Ucok.



on



Halaman 5 dari 9 halaman Putusan Nomor: 429/Pid.B/2012/PN.Sbg



In d



gu A



es



Bahwa saksi-saksi membawa terdakwa dan Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh kerumah terdakwa, dan sesampainya dirumah terdakwa polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Hosein Zai alias Ucok dan Syahrial Nasution alias Rial.



ng



M







ep



ah







R



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



ub lik







am



ah



A



gu



ng



R



Menimbang, bahwa di persidangan, telah didengar pula Terdakwa yang memberikan keterangan dimana isinya pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa : DESRINAWATI MARBUN Als BOLU • Bahwa polisi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Jalan Nelayan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah pada saat membawa dan memiliki shabu-shabu sebanyak 2 (dua) jie (satu bungkus sedang). • Bahwa sebelumnya terdakwa telah bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika dengan Hosein Zai alias Ucok dan Syarial Nasution alias Rial (berkas terpisah) didalam rumah milik terdakwa di Jalan Padang Sidempuan Lingkungan V Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



putusan.mahkamahagung.go.id •



A



gu



ng



R



In do ne si a



Bahwa terdakwa tidak ada izin dari yang berwenang untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.. Menimbang, bahwa dari keterangan saki-saksi, keterangan Terdakwa, Barang Bukti yang diajukan di persidangan, maka didapatlah fakta hukum sebagai berikut : • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Jalan Nelayan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, terdakwa ditangkap karena membawa dan memiliki shabu-shabu sebanyak 2 (dua) jie (satu bungkus sedang); • Bahwa barang bukti yang disita adalah berupa : 1 (satu) bungkus sedang shabu, 1 (satu) bungkus kecil shabu, 2 (dua) unit handphone, dan Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)



ub lik







Menimbang bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan dakwaan: Kesatu : Melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009; atau







Kedua



ep



ah k



am



ah



Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ; Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;



: Melanggar pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009;



A gu ng



In do ne si



R



Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, terdakwa dalam pekara ini telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli” sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009; Menimbang, bahwa susunan dakwaan dari penuntut umum adalah bersifat alternatif, dimana Majelis Hakim memiliki keleluasaan untuk membuktikan dakwaan mana dari dakwaan Penuntut Umum yang paling memenuhi unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa;



lik



ah



Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1 Unsur Setiap Orang ; 2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum; 3 Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I;



In d



on



ng



A



gu



6



es



ep



ub



Menimbang, bahwa menurut Majelis, pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang; Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum 1 (satu) orang perempuan yang bernama DESRINAWATI MARBUN Als BOLU sebagai terdakwa, atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas para terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada para terdakwa ;



R



ka



m



Ad.1. Unsur Setiap Orang;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 6



putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



bahwa dengan demikian Majelis berpendapat unsur “barang siapa” telah



R



Menimbang, terpenuhi ;



ub lik



ah



A



gu



ng



Ad.2 Unsur Tanpa Hak atau Melawan Hukum; Menimbang, bahwa Narkotika golongan I tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Narkotika golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium dengan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan POM; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dipersidangan, ternyata bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menguasai Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, dan terdakwa bukan pula orang yang berwenang untuk menggunakan ganja untuk pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan terdakwa adalah Tanpa Hak dan Melawan hukum yaitu Ketentuan Undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal : 8 ayat (1) dan (2) UU No.35 tahun 2009 maka unsur ke 2 telah terpenuhi ;



ep



Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yakni sebagai Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I; Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksisaksi yang bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, telah didapati fakta bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 sekira pukul 09.30 Wib bertempat di Jalan Nelayan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, terdakwa ditangkap karena membawa dan memiliki shabu-shabu sebanyak 2 (dua) jie (satu bungkus sedang), terdakwa ditangkap karena menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I; Menimbang, bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan cara berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh yang telah menggunakan shabu-shabu dan ketika ditanyakan kepada Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh darimana mendapatkah shabu-shabu tersebut lalu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh menjawab bahwa shabu-shabu tersebut diperolehnya dari Hosein Zai alias Ucok (berkas terpisah), lalu saksi-saksi menyuruh Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh untuk menghubungi Hosein Zai alias Ucok melalui Hand Phone untuk memesan Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 2 (Dua) jie dengan harga keseluruhan Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), karena Hosein Zai alias Ucok terlebih dahulu meminta pembayaran shabu-shabu tersebut maka saksi-saksi langsung memberikan uang kepada Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh dan diserahkan kepada Hosein Zai alias Ucok, setengah jam kemudian saksi-saksi menyuruh Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh untuk menghubungi Hosein Zai alias Ucok dan menanyakan keberadaannya dan saat itu Hosein Zai menjawab bahwa dianya masih dirumah yang punya shabu, lalu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh menyuruh agar Hosein Zai agar cepat sedikit dan dijawab Hosein Zai alias Ucok “iya”, selanjutnya setelah setengah jam menunggu saksi-saksi kembali menyuruh Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh untuk menghubungi Hosein Zai alias Ucok dan setelah dihubungi melalui Hand Phone lalu diangkat oleh terdakwa (isteri Hosein Zai alias Ucok) dan mengatakan “iya om, shabu ini ada ditanganku, om lah yang jemput shabu ini kesini”, lalu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh menjawab “saya basahbasah, kaulah yang antar kemari “, lalu terdakwa menjawab “iya kuantar shabunya, tapi saya minta sedikit ya om”, selanjutnya pada pukul 09.30 Wib terdakwa datang menjumpai Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh sambil membawa shabu-shabu sebanyak 2 (dua) djie lalu polisi mengawasi terdakwa dan ketika terdakwa masuk kedalam rumah dan meletakkan shabu-shabu diatas meja ruang tamu Dirhamsyah Tanjung alias Bang Aceh dan saat itu polisi langsung mengamankan terdakwa.



lik



ub



on



es



ep



Halaman 7 dari 9 halaman Putusan Nomor: 429/Pid.B/2012/PN.Sbg



In d



A



gu



ng



R



ka



m



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



am



Ad.3 Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



ng



gu



A



ub lik



Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka terdakwa patut untuk dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa selama pemeriksaannya Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar atas diri Terdawa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;



ep



ah k



am



ah



Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan secara seksama di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam pasal: 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009;



A gu ng



In do ne si



R



Menimbang, bahwa di samping pidana penjara, pasal tersebut juga mengatur tentang pidana denda yang dikenakan bagi terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu di samping dikenakan pidana penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan ini berada dalam tahanan, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah tetap ditahan;



lik



ub



Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;



Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;



In d



A



gu



8



on



ng







es



ep



Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut : Hal-Hal yang memberatkan : - Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Peredaran dan penyalahgunaan narkotika; Hal-Hal yang meringankan : • Terdakwa belum pernah dihukum;



R



ka



m



ah



Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa Kotak korek api merk ABC yang berisikan 2 (dua) paket kecil shabu-shabu, dan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu, merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut diperintahkan agar dirampas untuk dimusnahkan;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analysis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 3570/KNF/IV/2012 tanggal 29 Juni 2012 diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti satu bungkusan amplop warna cokelat dan diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan diberi lak yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat 2,2 gram dibungkus dengan kertas timah putih diduga mengandung narkotika yang dianalisis milik tersangka DESRINAWATI MARBUN Als BOLU, HOSEN ZAI Als UCOK dan SYAHRIAL NASUTION Als RIAL adalah benar mengandung bahan aktif methamfethamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas maka unsur ke-3 Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi ;



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



ng



R



In do ne si a



Memperhatikan ketentuan pasal: 114 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Ketentuan-Ketentuan Hukum lain yang bersangkutan:



Menyatakan Terdakwa DESRINAWATI MARBUN Als BOLU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); Menyatakan jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Memerintahkan agar barang bukti berupa :



gu



1



M E N G A D I L I :



4 5 6



ep



• 1 (satu) bungkus sedang shabu; • 1 (satu) bungkus kecil shabu;



• 2 (dua) unit handphone; dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 7 Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sibolga pada HARI : SELASA, TANGGAL: 04 DESEMBER 2012, oleh Kami, ARIE HAZAIRIN, SH selaku Hakim Ketua Majelis, HERMAN F.A. DAULAY, SH. MH dan DESSY D.E. GINTING, SH. MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh hakim-hakim anggota, dibantu oleh Saudara: ROSMINI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Saudara: DESY A.N. SIMAMORA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan di hadapan terdakwa ;



In do ne si



A gu ng



R



ah k



am



ah



3



ub lik



A



2



HAKIM KETUA MAJELIS



1. HERMAN F.A. DAULAY, SH. MH



ARIE HAZAIRIN, SH



lik



ub ep



2. DESSY D.E. GINTING, SH. MHum



ah



ka



m



ah



HAKIM ANGGOTA,



es on



ROSMINI



Halaman 9 dari 9 halaman Putusan Nomor: 429/Pid.B/2012/PN.Sbg



In d



A



gu



ng



M



R



Panitera Pengganti,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9