Putusan 5 Pailit 2012 PN - Niaga.jkt - PST 20210414 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



P U T U S A N



ng



No. 05/Pailit/2012/PN.Niaga Jkt. Pst.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa



A



dan mengadili perkara permohonan pailit pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan atas permohonan pailit yang diajukan oleh :



Direktur



Utama



ub lik



ah



PT.SURYA PERKASA INDOJAYA diwakili oleh Suryadi Sugiopranoto selaku dari



Perseroan



Terbatas



tersebut,



am



berkedudukan di Jl.Boulevard Raya Utara Blok PA 1/25, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dalam hal ini memilih domicili hukum dan sekaligus memberikan kuasa kepada



ah k



ep



Irawan Arthen,SH.MM. Law Firm Irawan Arthen & Partners, beralamat di Jl.Ki Hajar Dewantara, Ruko Golden 8 Blok



Kuasa Khusus tertanggal



9 Januari 2012, sebagai



A gu ng



PEMOHON PAILIT.



PT.MEC



CIPTA



T E R H A D A P



SEJAHTERA



In do ne si



R



H20, SUmarecon Serpong, Tangerang, berdasarkan Surat



COMPANY yang



diwakili



oleh



Ir.Ciriacus



Tjiptandono, selaku Presiden Direktur dari perusahaan



lik



ah



tersebut, yang dalam hal ini diwakili kuasanya Desri



Novian,SH.MH. dan BhaktiMA,SH. dan sekaligus memilih



m



domisili hukum di kantor kuasanya Novian & Partners,



ub



Advocates & Legal Consultants, berkedudukan di Royal



ka



Palace Blok A-19, Jl.Prof.Dr.Supomo,SH. No.178, Jakarta



ep



Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5



R



ah



Maret 2012 sebagai TERMOHON PAILIT ;



es



M



PENGADILAN NIAGA TERSEBUT ;



ng



Setelah membaca berkas perkara ;



on



Hal



1 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



Setelah memeriksa bukti bukti;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Telah mendengar Pemohon dan Termohon ;



gu



TENTANG DUDUK PERKARA



Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 9



A



Februari 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 Februari 2012 dibawah No : 05/



ub lik



ah



PAILIT/ 2012/ PN.NIAGA.Jkt.Pst, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :



1. Bahwa, Pemohon adalah sutau Perseroan Terbatas yang didirikan



am



berdasarkan



hukum



Negara



Republik



Indonesia,



dimana



anggaran



dasarnya dibuat dihadapan Veronica Indrawati, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta No.26 tanggal 23 Januari 2007 (Vide Bukti



ep



ah k



P-1) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI No. W29-010009 HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 23 Mei 2007 (Vide Bukti



In do ne si



R



P-2) ; ----



2. Bahwa, Termohon adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha



A gu ng



sub kontraktor ; --------------------------------------------------------------------------------



3. Bahwa, hubungan kontraktual antara Pemohon dengan Termohon adalah untuk melaksanakan pemasangan rangka atap baja ringan dalam pembangunan rumah G2 permanen di PT. Astra Agro Lestari, Tbk yang



terletak di desa Batu Tatal, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam



lik



7 Juni 2010 (Vide Bukti P-4 a dan P-4 b) yang telah ditanda tangani oleh dan antara Pemohon dengan Termohon. ----------------------------------------------



ub



4. Bahwa, harga borongan rangka atap baja ringan yang telah disepakati antara Pemohon dan Termohon adalah sebesar Rp.75.790,- / m² (tujuh



ep



puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per meter persegi, jika diuraikan terdiri dari harga material sebesar Rp.55.790,- / m² dan upah



5. Bahwa, luas atap bangunan yang dihitung sesuai aktual lapangan untuk per satuan rumah kopel adalah 163m² ; -----------------------------------------------------



In d



on



ng



gu A



es



R



pasang adalah sebesar Rp.20.000,-/m² ; -----------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Surat Perintah Kerja tertanggal 20 Mei 2010 (Vide Bukti P-3) dan tertanggal



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bahwa, jumlah rumah yang dibangun pada tahap pertama adalah sejumlah



R



75 kopel, yaitu senilai proyek Rp.926.532.750,- dan pada tahap kedua adalah sejumlah 40 kopel, yaitu senilai proyek Rp.494.150.800,- ; -------------



ng



7. Bahwa, pada awalnya proyek yang dikerjakan oleh Pemohon berjalan lancar, namun belakangan pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan



gu



tertunda dan tidak dapat diselesaikan oleh Pemohon, hal ini disebabkan tidak berjalannya pekerjaan sipil pada proyek tersebut, padahal Pemohon



Untuk itu Pemohon tetap menagih utang terhadap Termohon, yaitu selain



pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan yang telah selesai



ub lik



dilaksanakan, juga material rangka atap baja ringan yang tertunda dipasang;



ep



HUTANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH



ah k



am



ah



A



telah mendatangkan material rangka atap baja ringan untuk siap dipasang.



8.



In do ne si



R



9. Bahwa, Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk syarat pembayaran adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------



A gu ng



a) 10% uang muka dihitung dari harga material dan diterima 2 (dua) minggu setelah Surat Perintah Kerja ditandatangani para pihak; -----------



b) 40% material on site, dibayarkan 2 (dua) minggu dan maksimal 3 (tga) minggu setelah invoice diterima ; ----------------------------------------------------



c) 50% dibayarkan setelah terpasang, opname dilakukan setiap 2 (dua)



lik



setelah invoice diterima ; ---------------------------------------------------------------



10. Bahwa, pekerjaan pemasangan material rangka atap baja ringan dan/atau pengiriman material untuk terakhir kalinya adalah tanggal 22 Desember



ub



m



ah



minggu dan dibayarkan 2 (dua) minggu dan maksimal 3 (tiga) minggu



2010, dengan demikian berdasarkan syarat pembayaran yang telah



ep



yaitu dibayarkan 2 (dua) minggu dan maksimal 3 (tiga) minggu setelah invoice diterima Termohon, maka pada tanggal 12 Januari 2011 seluruh 11. Bahwa,. jumlah transaksi penjualan antara Pemohon dengan Termohon



ng



adalah sejumlah Rp.1.585.840.897,- yang telah dibayar lunas oleh



on



Hal



3 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



Termohon sejumlah Rp.794.500.712,- dengan demikian sisa tagihan yang



es



R



utang Termohon telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon; ----------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



disepakati para pihak sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja,



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id belum dibayar/dilunasi yaitu sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus sembilan



R



puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh lima



rupiah) (Vide Bukti P-5) merupakan utang Termohon kepada Pemohon yang



ng



telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan perincian sebagai berikut :



a) Karena proyek tidak selesai yang disebabkan pekerjaan sipil dari



gu



kontraktor tidak selesai sehingga berdasarkan kesepakatan material ditagih seluruhnya dengan nominal



sisa



tagihan material yang



puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



A



belum dibayar, yaitu sebesar Rp.628.177.155,- (enam ratus dua



b) Pekerjaan pemasangan ditagih sesuai dengan progress yang kami terima dan sisa dari tagihan tersebut adalah



adalah sebesar Rp.



am



163.163.000,- (seratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh tiga



ah k



ep



ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------12. Bahwa, berdasarkan pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun



In do ne si



R



2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam



A gu ng



jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau



kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi member hak kepada Kreditur



untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur” ; -----------------



lik



Termohon yang belum dilunasi (vide Bukti P-6a, P-6b, P-6c), dan telah mendapatkan tanggapan dari Termohon yang menjelaskan belum dapat



ka



melunasi hutangnya dan berjanji akan memprioritaskan pelunasan utangnya



ep



(vide Bukti P-7a , P-7b); -------------------------------------------------------------------



on In d



A



gu



ng



es



R



TERMOHON MEMPUNYAI UTANG KEPADA KREDITUR LAIN



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Termohon, yang dikirimkan baik melalui email maupun surat, perihal utang



ub



m



ah



13. Bahwa, Pemohon telah beberapa kali mengingatkan dan menegur kepada



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Nama



R



kepada kreditur lain yang sudah jatuh waktu, yaitu : •



Kebayoran Lama, Jakarta Selatan



: Rp. 26.549.400,- (dua puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);



Nama



: CV. BANGUN JAYA ABADI



Alamat



: Musyawarah Ciater RT. 02/09 Kel. Rawa Mekar



ub lik



Jaya BSD City, Tangerang Selatan Jumlah Utang



: Rp. 12.000.000,-



Permohonan Pailit Telah Sesuai Ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004



ep



ah k



am



ah



A



gu



Jumlah Utang







: PT. CIPTA KARYA PRATAMA



: Pondok Pinang No.17 Rt.008 Rw. 012,



ng



Alamat



A gu ng



15.



In do ne si



R



Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (4);



16. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang



Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “ Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan



tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan



dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas



lik



krediturnya“ ; ---------------------------------------------------------------------------------17. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal 8 ayat (4)



ub



m



ah



permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih



yang menyatakan “ Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa



ep



ka



persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2



on



Hal



5 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



PENGURUS;



ng



PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN KURATOR –



es



R



ayat (1) dipenuhi” ; --------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 14. Bahwa, selain utang kepada Pemohon, Termohon juga mempunyai utang



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



18. Bahwa, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada



ng



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim Niaga yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo untuk mengangkat Hakim Pengawas guna



gu



mengawasi proses kepailitan Termohon serta berkenan menunjuk dan mengangkat :



2011 berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl. Pemuda No.73 B Rawamangun, Jakarta Timur ; ------------------------------------------------



ub lik



ah



A



1) Sdri. Siti Aminah, SH. Nomor AHU AH 04.03 - 74; tertanggal 2 Maret



2) Sdri. Christiana Dwi Andriani, SH. Nomor AHU AHA 04.03 – 89;



am



tertanggal 2 Maret 2011 berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta ; ---3) Sdr. RM. Otty Hendrawan Noorsanyoto, SH. Nomor AHU AHA 04.03



ah k



ep



-34, tertanggal 2 Maret 2011; berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,



In do ne si



R



Jakarta ; -------------------------------------------------------------------------------Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM



A gu ng



Republik Indonesia, agar dapat ditunjuk sebagai Kurator PT. MEC CIPTA SEJAHTERA



COMPANY



(MECCASCO),



dan



apabila



Termohon



mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kiranya saudara tersebut di atas dapat ditunjuk sebagai Pengurus;



Berdasarkan segala hal yang telah Kami uraikan di atas, perkenankanlah dengan



ah



ini Kami mohon kiranya Majelis Hakim Niaga berkenan memeriksa dan memutus



lik



ub



1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit dari Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon,



untuk



PT. MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY



ep



ka



m



sebagai berikut :



(MECCASCO) pailit dengan segala akibat hukumnya; -----------------------------



Hakim Niaga ;----------------------------------------------------------------------------------



on In d



A



gu



ng



4. Menunjuk dan mengangkat : --------------------------------------------------------------



es



R



3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Majelis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2011 berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl. Pemuda No.73 B Rawamangun, Jakarta Timur ; ------------------------------------------------



ng



2) Sdri. Christiana Dwi Andriani, SH. Nomor AHU AHA 04.03 – 89; tertanggal 2 Maret 2011 berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6,



gu



DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta ; ----



3) Sdr. RM. Otty Hendrawan Noorsanyoto, SH. Nomor AHU AHA 04.03



ah



A



-34, tertanggal 2 Maret 2011; berkantor di Gedung Artha Graha



Jakarta ; -------------------------------------------------------------------------------



ub lik



Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, selaku Kurator PT. MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY (MECCASCO) dalam hal Termohon dinyatakan Pailit atau



am



selaku Pengurus dalam hal Termohon Pailit masuk dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ; ------------



ep



ah k



Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,



5. Menghukum kepada Termohon untuk membayar semua biaya perkara yang



A gu ng



Atau



In do ne si



R



timbul. -------------------------------------------------------------------------------------------



Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang benar (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan para pihak



hadir dipersidangan dengan diwakili oleh masing masing kuasanya sebagaimana



lik



Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Termohon jawabannya



dipersidangan,



pada



pokoknya



ep



mengemukakan hal hal sebagai berikut :



yang



DALAM EKSEPSI



I. Dalil-Dalil Posita Permohonan Pernyataan Pailit Yang Diajukan Pemohon Pailit



on



Hal



7 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



ng



Mengenai 'Jumlah Utang' Termohon Tipak Jelas (Obscuur Libel).



es



menyerahkan



ub



telah



R



ka



m



ah



tersebut diatas ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1) Sdri. Siti Aminah, SH. Nomor AHU AH 04.03 - 74; tertanggal 2 Maret



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PEMOHON PAILIT dalam kaitan pelaksanaan pemasangan Rangka Atap Baja



Ringan dalam pembangunan rumah G2 permanent di PT. Astra Agro Lestari



ng



yang terletak : di Desa Keburi Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng,



Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah dan ai Desa Batu



gu



Tatal, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sebagaimana :







A



Surat Perintah Kerja No.010-AAL/SPK-003/V/2010, tertangal 20 Mei 2010 ;







Surat Perintah Kerja No.010-AAL/SPK-004/V!/2010, tertangal 7Juni 2010



ub lik



ah



kedua-duanya selanjutnya disebut sebagai 'SPK'.



2. Bahwa didasarkan Surat Perintah Kerja No.010-AAL/SPK-003/V/2010,



pemasangan Rangka Atap Baja Ringan dalam pembangunan rumah G2 permanent di PT. Astra Agro Lestari yang terletak : di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi



ep



ah k



am



tertangal 20 Mei 2010, Pemohon Pailit memiliki kewajiban untuk melakukan



Kalimantan Tengah, dengan syarat-syarat diantaranya sebagai berikut: •



In do ne si



pasang Rp.20.000,-/m2;



R



Harga Rp. 75.790,- /m2, yang terdiri : material Rp.55.790,- dan upah







A gu ng



Luas atap bangunan 163 m2 per-rumah (luas atap bangunan akan dihitung



sesuai actual dilapangan O •



Jumlah rumah kopel tahap I sebanyak 75 Kopel







Total Nilai Proyek Rp.926.532.750,-







Harga sudah termasuk material, pemasangan dan PPh 23.



3. Bahwa



didasarkan



Surat



Perintah



Kerja



No.010-AAL/SPK-004/VI/2010,



lik



ah



tertangal 7 Juni 2010, Pemohon Pailit memiliki kewajiban untuk melakukan pemasangan Rangka Atap Baja Ringan dalam pembangunan rumah G2



ub



Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah: dengan syaratsyarat diantaranya sebagai berikut: •



ep



Harga Rp. 75.790,- /m2, yang terdiri : material Rp.55.790,- dan upah



pasang Rp.20.000,-/m2; •



Luas atap bangunan 163 m2 per-rurnah (luas alap bangunan akan dihitung







es



sesuai actual dilapangan)



R



A



on



gu



ng



Jumlah rumah kopel tahap II sebanyak 40 Kopel



In d



ka



m



permanent di PT. Astra Agro Lestari yang terletak di Desa Batu Tatal, Nanga Bulik,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa terdapat hubungan hukum antara TERMOHON PAILIT dengan



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id • Total Nilai Proyek Rp.494.150.800,-



R



Harga sudah termasuk material, pemasangan dan PPh 23.



4. Bahwa adalah sama sekali tidak benar dalil-dalil permohonan pernyataan pailit



ng



Pemohon Pailit pada poin 7 sampai dengan poin 10, yang pada intinya menyatakan bahwa kewajiban atau jumlah Utang Termohon Pailit yang belum



gu



dilunasi kepada Pemohon Pailit adalah sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima



A



rupiah);



5. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 20 Mei 2010 dan Surat



ub lik



Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang didalilkan Pemohon sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima rupiah), sesungguhnya belum mendapatkan persetujuan dari Termohon Pailit dan/atau tagihan Pemohon Pailit tersebut belum bersifat final



ep



(Vide.Poin VI 'SPK') (Bukti T-3). Hal ini dikarenakan :



ah k



am



ah



Perintah Kerja (SPK) tanggal 07 Juni 2010, sisa Tagihan atau kewajiban



a. Nilai tagihan tersebut belum dipotong volume atau selisih volume antara



In do ne si



R



SPK dan aktual volume di lapangan yang diakui oleh Pemilik Proyek (Owner) (Vide. Poin 1 'SPK' baris ke 3 & 4 dimana ditegaskan bahwa luas



A gu ng



atap bangunan akan dihitung sesuai aktual di lapangan). Volume 'SPK' atas luas atap bangunan adalah 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter



persegi), sementara luas atap bangunan aktual di lapangan adalah 152,06 m2 (seratus lima puluh dua koma nol enam meter persegi). Dengan kondisi



seperti ini seharusnya akan ada pengurangan tagihan atau kewajiban untuk 'Material' yang dipergunakan, yakni : sebesar 10,94 m2 x Rp. 55.790,- x 115



lik



Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah). Tagihan untuk Upah Pemasangan sudah dipotong sebesar volume tersebut;



ub



b. Nilai tagihan tersebut belum dipotong penambahan material reng yang tidak disetujui oleh pemilik proyek (Owner) yang diakibatkan karena kesalahan



ka



m



ah



unit rumah = Rp. 70.189.399,- (tujuh puluh juta seratus delapan puluh



ep



perhitungan jarak reng dari Pemohon, dimana seharusnya jarak reng adalah



ah



sepanjang 38 (tiga puluh delapan) cm sementara dihitung 76 (tujuh puluh Rp.142.799.990,- (seratus empaf puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh



ng



M



Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah), yang seharusnya



on



Hal



9 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



akan dipotongkan terhadap tagihan tersebut diatas;



es



R



enam) cm. Karenanya besarnya nilai tambahan reng adalah sebesar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



proyek (Owner) dimana oleh Pemilik proyek (Owner) nilai kerugian tersebut



justru telah dibebankan kepada Termohon dan proyek selanjutnya diambil



ng



alih oleh Owner akibat kesalahan atau kekeliruan pelaksanaan pekerjaan



yang dilaksanakan Pemohon dan subkontraktornya. Akibat diambil alihnya



gu



Proyek oleh Owner, sehingga Termohon mengalami kerugian hingga mencapai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Adalah Patut dan adil



dibebankan kepada Pemohon, sebagaimana nilai kontraknya yakni : Rp.1.585.837.547,-



:



Rp.l7.080.030.000,-



x



Rp.2.000.000.000,-



ub lik



ah



A



seharusnya kerugian yang dialami Termohon tersebut seharusnya juga



=



Rp.184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah). Karenanya secara yuridis seharusnya jumlah Tagihan atau kewajiban



am



Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit adalah sebesar Rp.791.340.185,dikuranqi



Rp.70.189.339,-



dikuranqi



Rp.142.799.990,-



dikurangi



ah k



ep



Rp.l84.000.000,- = Rp. 394.350.796r- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan bukan



In do ne si



R



sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembiian puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima rupiah)



A gu ng



6. Bahwa berkailan dengan adanya perbedaan Jumlah Tagihan atau Kewajiban



tersebut, Termohon Pailit telah mencoba untuk bernegosiasi, mengundang Pemohon Pailit untuk bermusyawarah mufakat guna membicarakan hal tersebut, akan tetapi Pemohon Pailit tidak pernah mau menanggapinya dengan itikad baik;



7. Bahwa berdasarkan hal tersebut secara jelas dan nyata Pemohon Pailit terbukti



tidak dapat menguraikan secara jelas dan tepat jumlah utang atau kewajiban



ah



karena masih terdapat perbedaan jumlah utang yang merupakan dasar



lik



diajukannya Permohonan Pailit ini. Oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi



jumlah hutang yang jelas (obscuur libel);



ub



untuk Menolak perohonan Pernyataan Pailit Pemohon karena tidak memiliki dasar



ep



ka



m



Termohon Pailit untuk memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a-quo



lI. Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Tidak Memenuhi Unsur Dalam Pasal 8 Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang.



ng



1. Bahwa sebagimana telah diuraikan pada bagian I di atas, PEMOHON



on



In d



A



gu



dalam Permohonan Pailit menyatakan bahwa sisa tagihan atau kewajiban



es



R



Ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Tentang Kepailitan Dan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id c. Nilai tagihan tersebut belum dipotong biaya kerugian yang dialami Pemilik



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit adalah Rp.791.340.185,- (tujuh



R



ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Akan tetapi berdasarkan fakta- fakta hukum yang telah



ng



diuraikan Termohon Pailit pada bagian I diatas, seharusnya sisa kewajiban/ tagihan atau utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit adalah sebesar



gu



Rp.394.350.796- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah);



(obscuur libel) dan Termohon Pailit secara tegas juga membantah atau menolak jumlah utang sebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Pailit



ub lik



ah



A



2. Bahwa jumlah utang yang dinyatakan oleh Pemohon Pailit tidak jelas



dalam Permohonan Pailitnya. Karenanya terbukti permasalahan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit bukanlah suatu persoalan hukum yang



am



sederhana, karena membutuhkan pembuktian yang sangat komprehensif dan kompleks;



ah k



ep



3. Bahwa seharusnya Pemohon Pailit membuktikan terlebih dahulu secara pasti mengenai jumlah kewajiban atau utang yang seharusnya masih



In do ne si



R



terdapat pada Termohon Pailit;



4. Bahwa Perdasarkan Putusan Mahkamah Agung Rl. No.32K/N/1999 dalam



A gu ng



perkara kepailitan antara PT. Bank Intemasional Indonesia, Tbk. melawan (1) Abu Hermanto, (2) Wahyu Budiono, dan (3) PT Sura Andalas Corporation. Mahkamah Agung berpendapat:



"bahwa apabila pembuktian tidak sederhana, maka pokok sengketa masih harus dibuktikan di Pengadilan Negeri".



5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas secara jelas dan nyata bahwa



Pemohon Pailit tidaklah tepat mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan



lik



mengadili dan memeriksa perkara yang pembuktiannya tidak sederhana,



ub



karena hal itu adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri.



6. Bahwa oleh karena terbukti permasalahan antara Termohon Pailit dengan



ka



ep



Pemohon Pailit bukanlah suatu persoalan hukum yang sederhana dan harus melalui pembuktian-pembuktian yang komprehensif dan kompleks,



R



ah



maka secara jelas dan nyata Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit telah tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 8 ayat (4)



on



Hal



11 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



ng



M



UU No. 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, yang secara tegas



es



m



ah



Niaga. Karena Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan untuk



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id menyatakan : "Permohonan pernyataan paiiit harus dikabulkan apabila



R



terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana "



Oleh karenanya Termohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim yang



ng



memeriksa dan mengadili perkara a-quo, demi hukum menyatakan agar Permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit tersebut ditolak atau



gu



setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;



A



DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa hal-hal yang telah diuraikan di atas merupakan kesatuan dan bagian



ub lik



ini;



BERKAITAN DENGAN JUMLAH UTANG TERMOHON KEPADA PEMOHON 2. Bahwa adalah sama sekali tidak benar dalil-dalil permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit pada poin 7 sampai dengan poin 10 yang pada intinya menyatakan



ep



ah k



am



ah



yang tidak terpisahkan dengan Tanggapan Termohon Pailit dalam pokok perkara



bahwa kewajiban atau jumlah Utang Termohon Pailit yang belum dilunasi kepada



In do ne si



R



Pemohon Pailit adalah sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima rupiah);



A gu ng



3. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 20 Mei 2010 dan Surat



Perintah Kerja (SPK) tanggal 07 Juni 2010, sisa Tagihan atau kewajiban Termohon Pailit



kepada



Pemohon



Pailit



yang



didalilkan



Pemohon



Pailit



sebesar



Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu



seratus delapan puluh lima rupiah) belum mendapat persetuiuan dari Termohon Pailit dan/atau belum bersifat final (Vide.Poin VI 'SPK') (Bukti J-3), dikarenakan :



lik



ah



a. Nilai tagihan tersebut belum dipotong volume atau selisih volume antara SPK dan aktual volume di lapangan yang diakui



ub



m



oleh Pemilik Proyek (Owner) (Vide. Poin I 'SPK' baris ke 3 & 4



ka



dimana ditegaskan bohwa luas atap bangunan akan dihitung



ep



sesuai aktual di lapangan). Adapun Volume 'SPK' otas luas



ah



atap bangunan adalah 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter



adalah 152,06 m2 (seratus lima puluh dua koma nol enam



ng



M



meter persegi). Dengan kondisi seperti ini seharusnya akan



on



In d



A



gu



ada pengurangan tagihan atau kewajiban untuk 'Material' yang



es



R



persegi), sementara luas atap bangunan aktual di lapangan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



unit rumah = Rp. 70.189.399,- (tujuh puiuh juta seratus delapan puluh Sembiian ribu tiga ratus Sembiian puluh



ng



Sembiian rupiah). Tagihan untuk Upah Pemasangan sudah dipotong sebesar volume tersebut;



A



gu



b. Nilai tagihan tersebut belum dipotong penambahan material



reng yang tidak disetujui oleh pemilik proyek (Owner) yang diakibatkan karena kesalahan perhitungan jarak reng dari



Pemohon Pailit, dimana seharusnya jarak reng adalah



ub lik



ah



sepanjang 38 (tiga puluh delapan) cm sementara dihitung 76 (tujuh puluh enam) cm. Karenanya besarnya nilai tambahan reng adalah sebesar Rp.142.799.990,- (seratus empat puluh



am



dua juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus



Sembilan



puluh



rupiah),



yang



seharusnya



akan



ah k



ep



dipotongkan terhadap tagihan tersebut diatas; c. Nilai tagihan tersebut belum dipotong biaya kerugian yang



In do ne si



R



dialami Pemilik proyek (Owner) dimana oleh Pemilik proyek (Owner) nilai kerugian tersebut justru telah dibebankan kepada



A gu ng



Termohon Pailit dan proyek selanjutnya diambil alih oleh Owner



akibat



pekerjaan



kesalahan



yang



atau



kekeliruan



dilaksanakan



Pemohon



pelaksanaan Pailit



dan



subkontraktornya. Akibat diambil alihnya Proyek oleh Owner, sehingga



Termohon



Pailit



mengalami



kerugian



hingga



mencapai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Karenanya



ah



adalah patut dan adil seharusnya kerugian yang dialami



Pemohon



sebagaimana



:Rp.1.585.837.547,-



:



nilai



kontraknya



Rp.l7.080.030.000,-



ub



yakni



Pailit,



lik



Termohon Pailit tersebut seharusnya juga dibebankan kepada



m



x



Rp.2.000.000.000,- = Rp.184,000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah).



ep



ka



Karena secara yuridis seharusnya jumlah Tagihan atau kewajiban Termohon



Rp.184.000.000,- = Rp.394.350.796,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta



on



Hal



13 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



ng



tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan bukan



es



R



kepada Pemohon adalah Rp.791.340.185 dikurangi Rp.142.799.990,- dikurangi



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id dipergunakan, yakni : sebesar 10,94 m2 x Rp. 55.790,- x 115



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



empat puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah)



4. Bahwa berkaitan dengan adanya perbedaan Jumlah Tagihan atau Kewajiban



ng



tersebut, Termohon Pailit telah mencoba untuk bernegosiasi, mengundang Pemohon Pailit untuk bermusyawarah mufakat guna membicarakan hal tersebut,



gu



akan tetapi Pemohon Pailit tidak pernah mau menanggapinya dengan itikad baik;



5. Bahwa berdasarkan hal tersebut secara jelas dan nyata Pemohon Pailit



A



terbukti tidak dapat menguraikan secara jelas dan tepat jumlah utang atau



kewajiban yang merupakan dasar diajukannya Permohonan Pailit ini. Oleh



ub lik



Hakim dalam perkara a-quo untuk Menolak Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit dikarenakan tidak memiliki dasar jumlah utang yang jelas. BERKAITAN DENGAN ADANYA KREDITUR - KREDITUR LAIN



6. Bahwa adalah juga sama sekali tidak benar dalil-dalil Pemohon Pailit pada poin



ep



ah k



am



ah



karenanya cukup beralasan hukum bagi Termohon Pailit memohon kepada Majelis



13 dan poin 14 Permohonan Pailit yang pada intinya menyatakan Termohon Pailit



In do ne si



R



juga masih memiliki utang kepada kreditor-kreditor lainnya, yakni : a. PT. Cipta Karya Pratama, berkedudukan di Jakarta, Pondok



A gu ng



Pinang No. 17 RT.008 RW.012 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sebesar Rp.26.549.400,- (dua puluh enam juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah);



b. CV. Bangun Jaya Abadi, berkedudukan di Tangerang, Jl.



Musyawarah Ciater RT.002 RW.09 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, BSD City, Tangerang Selatan, sebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah);



lik



ah



7. Bahwa Termohon Pailit menolak secara tegas dalil-dalil Pemohon Pailit



ub



a. Termohon Pailit telah melakukan pembayaran atas kewajibannya kepada PT. Cipta Karya Pratama, berkedudukan di Jakarta, Pondok Pinang No. 17 RT.008



RW.012



Kebayoran



Lama



ep



ka



Jakarta



Selatan,



sebesar



Rp.26.549.400,- (dua puluh enam juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu



R



empat ratus rupiah), pada tanggal 2 Pebruari 2012 (yakni: Rp.25.752.918,+ PPh 3% (Rp. 796.482,-) ;



ng



b. Termohon Pailit telah melakukan pembayaran atas kewajibannya kepada



on



In d



A



gu



CV. Bangun Jaya Abadi, berkedudukan di Tangerang, Jl. Musyawarah



es



m



tersebut, dikarenakan terbukti:



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id sebesar Rp. 791.340.185,- ftujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bahwa karenanya terbukti secara yuridis PT. Cipta Karya Pratama dan CV.



ng



8.



R



Selatan , sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada tanggal 1 Pebruari 2012 ;



Bangun Jaya Abadi, kedua-duanya tidak memiliki kapasitas atau kedudukan



gu



hukum (persona standi in judicio) sebagai kreditor-kreditor lain dalam perkara aquo ;



Bahwa didasarkan pada hal-hal tersebut diatas, terbukti Permohonan



A



9.



Pernyafaan Pailit yang telah diajukan oleh Pemohon Pailit telah tidak memenuhi



ub lik



PKPU, yaitu : " tidak terpenuhinya unsur dua atau lebih kreditor atau dengan kata lain secara hukum unsur dua atau lebih kreditor tidak terbukti". Oleh karenanya demi hukum Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit patut dan adil untuk ditolak; 10.



Bahwa selanjutnya perlu Termohon Pailit tegaskan, Termohon Pailit dalam



ep



ah k



am



ah



unsur ketentuan pasal 2 ayat (1) UU. No. 37 tahun 2004. tentanq Kepailitan dan



hal ini dan saat ini tidak dalam keadaan insolven dikarenakan masih dapat



In do ne si



R



membayar kewajibannya kepada para kreditor lainnya tersebut dan Termohon Pailit hingga saat ini masih beroperasional dengan baik;



Bahwa sebagaimana disampaikan Prot. DR. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.



A gu ng



11.



dalam bukunya : Hukum Kepailitan Memahomi Faillissementsverordening Juncto



Undang-Undang No. 4 Tahun J 998, Cetakan Pertama, Desember 2002, Penerbit : PT. Pustaka Utama Grafiti, pada halaman 71 dan 75 menyatakan : Halaman 72, alinea pertama :



" Seorang Debitor tidak dapat dikatakan dalam keadaan insolven apabila



lik



utangnya, sedangkon kepada Kreditor lainnya Debitor tetap melaksanakan kewajiban pelunasan hutangnya"



ub



Halaman 75 alinea pertama :



" keadaan insolven : Debitor harus dalam keadaan berhenti membayar kepada para Kreditornya, bukan sekedar tidak membayar kepada satu atau dua



ep



ka



m



ah



hanya kepada seorang Kreditor saja, Debitor tersebut tidak membayar



orang Kreditor saja, sedangkan kepada Kreditor lainnya, Debitor masih



12. Berdasarkan seluruh uraian-uraian yang disampaikan oleh Termohon Pailit



ng



dalam Tanggapan ini, cukup beralasan hukum bagi Termohon Pailit untuk



on



Hal



15 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo



es



R



melaksanakan kewajiban pembayaran hutang- hutangnya dengan baik. "



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Ciater RT.002 RW.09 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, BSD City, Tangerang



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id untuk MENOLAK seluruh pemohonan pailit yan diajukan oleh Pemohon Pailit



R



atau setidak-tidaknya menyatakan secara hukum permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit tidak dapat diterima.



ng



Maka berdasarkan hal-hal terurai diatas, Termohon Pailit memohon agar Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,



berkenan,



gu



memeriksa, mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut:



1.



Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Pernyataan



A



Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit ; 2.



Menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon



ub lik



diatur dalam UU. No. 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 3.



Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara.



Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta



ep



ah k



am



ah



Pailit tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan pailit sebagaimana



In do ne si



R



Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);



Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti bukti sebagai berikut



A gu ng



:



Bukti-P-1



:



Bukti P-2



:



Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Pt. Surya Perkasa Indojaya dibuat dihadapan Veronica Indrawati,SH. Notaris di Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta No.26 tanggal 23 Januari 2007 ;



on In d



R A



gu



ng



M



Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SURYA PERKASA INDOJAYA oleh Kementerian Hukum dan HAM RI



es



lik ub



ep



2



ah



ka



m



ah



1



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



No. W29-010009 HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 23 Mei 2007 ;



:



Surat Perintah Kerja tertanggal 20 Mei 2010;



Bukti P-4a



:



Surat Perintah



Bukti P-4b



:



6



Bukti P-5



:



7



Bukti-P-6a



In do ne si



R



ep



Rekapitulasi tagihan hutang material rangka atap baja ringan dan tagihan hutang jasa pemasangan PT. MEC Cipta Sejahtera Company;



:



Surat No.01/ Superro-FA/XII/10,



A



gu



Hal



Surat No.01/ Superro-FA/I/11, perihal Permohonan Prioritas Pembayaran, tanggal 26 Januari 2011, dari PT. Surya Perkasa Indojaya ditujukan kepada PT. MEC



es



ng



M



R



ah



ep



:



17 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



Bukti P-6b



lik



perihal Permohonan Penagihan 100% truss, tanggal 2 Desember 2010, dari PT. Surya Perkasa Indojaya ditujukan kepada PT. MEC Cipta Sejahtera ;



ub



8



ka



m



ah



A gu ng



ah k



Surat Perintah Kerja tertanggal 7 Juni 2010;



ub lik



5



on



gu



Kerja tertanggal 7 Juni 2010;



am



ah



A



4



Bukti P-3



ng



3



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



In do ne si a



Bukti P-6c



:



Surat No.02/ Superro-FA/II/11, perihal Permintaaan Pembayaran, tanggal 11 Maret 2011, dari PT. Surya Perkasa Indojaya ditujukan



A



gu



ng



R



9



Cipta Sejahtera ;



Bukti P-7a



:



:



Bukti P-8



:



Pailit/PT. Surya Perkasa Indojaya;



Surat No.L.059/ MCO-DU/ SUPERO/04.2011, perihal Penjadwalan Pembayaran Tungakan Hutang, tanggal 21 April 2011, dari PT. MEC Cipta Sejahtera ditujukan kepada PT. Surya Perkasa Indojaya ;



es



on



Rekapitulasi Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pemohon Pailit/ PT. Surya Perkasa Indojaya untuk pembeli Termohon Pailit/ PT. MEC Cipta Sejahtera;



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



12



ub



lik



ah



In do ne si



R



Bukti P-7-b



A gu ng



11



m



perihal Tunggakan Tagihan, tanggal 7 Februari 2011, dari Termohon Pailit/PT. MEC Cipta Sejahtera ditujukan kepada Pemohon



ep



am



ah k



Surat No.L.018/ MCO-DU/ PBI/02.2011,



ub lik



ah



10



kepada PT. MEC Cipta Sejahtera ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akta No.63 Perseroan Terbatas PT. Surya Perkasa Indojaya tanggal 14 Agustus 2008, dibuat dihadapan Veronica Indrawati,SH. Notaris di Kabupaten Tangerang.



:



Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, PT. SURYA PERKASA



In do ne si a



:



A



gu



ng



R



putusan.mahkamahagung.go.id 13 Bukti P-9



Bukti P-10



INDOJAYA oleh Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-79071.AH.01. 02. Tahun 2008, yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2008 ;



Bukti P-11



:



A



gu



Hal



Surat No. L.019/ MCO-DU/ M/02.2012 tanggal 27 Februari 2012 dari Termohon Pailit, yang ditanda



es



ng



M



R



:



19 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



Bukti-12



on



ep



ub



m 16



ah



ka



Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Giro Nomor 320392, dengan nominal Rp.299.594.255,dan alasan penolakan saldo rekening giro tidak cukup, yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia tanggal 24 Agustus 2011;



lik



ah



15



In do ne si



A gu ng



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



14



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



gu



ng



R



In do ne si a



tangani oleh Direktur Utama PT. MEC Cipta Sejahtera Company.



Termohon telah mengajukan bukti bukti sebagai



A



Menimbang, bahwa



berikut :



ub lik



Cipta Sejahtera Company, yang dibuat dihadapan Vivi Novita Rido, SH „ MKn. Notaris di Jakarta;



Bukti T - 2 : Keputusan Menteri Hukum dan Ham Rl. No. AHU-09780.AH.01.01. tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Mec Cipta Sejahtera Company, tertanggal 27 Pebruari 2008;



ep



ah k



am



ah



Bukti T - 1 : Akta No. 1, tanggal 21 Januari 2008, Perseroan Terbatas PT. Mec



In do ne si



Mei 2010;



R



Bukti T - 3 : Surat Perintah Kerja No. 010-AAL/SPK-003/V/2010, tertanggal 20



Bukti T - 4 : Sural Perintah Kerja No. 010-AAL/SPK-004/VI/2010, tertanggal 7



A gu ng



Juni 2010;



Bukti T - 5 : Bukti Pengeluaran Bank - PT. Mec Cipta Sejahtera Company



(MECCASCO) untuk pembayaran atas kewajibannya kepada PT. Cipta



Karya Pratama, berkedudukan di Jakarta, sebesar Rp. 26.549.400,(dua puluh enam juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat



ratus rupiah), yang telah diterima PT. Cipta Karya Pratama, pada



lik



796.482,-) berikut lampiran berupa Nota Pembayaran dan Bukti



ub



Kwitansi;



Bukti T - 6 : Bukti Pengeluaran Bank - PT. Mec Cipta Sejahtera Company (MECCASCO) untuk pembayaran atas kewajibannya kepada PT. CV.



ka



m



ah



tanggal 2 Pebruari 2012 (yakni : Rp. 25.752.918,- + PPh 3% (Rp.



ep



Bangun Jaya Abadi, berkedudukan di TAngerang Selatan, sebesar Rp.



ah



12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang telah diterima oleh CV.



R



Bangun Jaya Abadi pada tanggal 1 Pebruari 2012, berikut lampiran



es on In d



A



gu



ng



M



berupa Nota Pembayaran dan Bukti Kwitansi;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



lain lagi di persidangan dan mohon akan putusan ;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa para pihak berperkara tidak lagi mengajukan hal hal



ng



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat dalam Berita Acara



gu



persidangan, secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



bahwa



maksud



dan



tujuan



permohonan



Pemohon



ub lik



Menimbang,



sebagaimana tersebut di atas ; DALAM EKSEPSI :



Menimbang, bahwa Termohon pailit dalam jawabannya telah mengajukan



ep



eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



ah k



am



ah



A



ini ;



I.



Dalil dalil posita permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon



II.



In do ne si



R



pailit mengenai “jumlah utang” termohon tidak jelas (obscuur libel) ; Permohonan pernyataan pailit pemohon tidak memenuhi unsur dalam



A gu ng



pasal 8 ayat (4) UU.No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;



Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati serta meneliti dalil



dalil eksepsi yang diajukan oleh Termohon pailit, ternyata dalil dalil eksepsi



termohon pailit tersebut telah menyangkut materi pokok perkara, maka oleh karenanya hal tersebut akan dipertimbangkan bersama sama dengan pokok



Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut,



lik



ah



perkara ;



DALAM POKOK PERKARA



ep



Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon pailit mohon agar Termohon



on



ng gu A



Hal



21 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



hukumnya ;



es



R



PT.MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY dinyatakan pailit dengan segala akibat



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ub



dapat diterima ;



ka



m



maka untuk selanjutnya dalil dalil eksepsi termohon pailit harus dinyatakan tidak



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon agar Termohon dinyatakan







R



pailit, pada pokoknya adalah sebagai berikut :



Bahwa termohon pailit memiliki utang kepada pemohon pailit yang telah







ng



jatuh tempo dan dapat ditagih ;



Bahwa termohon pailit mempunyai kewajiban untuk membayar utang yang



gu



pada saat permohonan ini diajukan telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diuraikan berikut ini :



ah







Kewajiban Termohon Pailit untuk membayar utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon Pailit sebesar Rp.791.340.185,-



Adanya kewajiban Termohon Pailit untuk membayar utang yang telah jatuh



ub lik



A







tempo kepada Kreditor lain yaitu PT.Cipta Karya Pratama sebesar



am



Rp.26.549.400,- dan CV.Bangun Jaya Abadi sebesar Rp.12.000.000,•



Bahwa pemohon telah



menagih utang kepada



termohon dengan



mensomasi Termohon Pailit melalui surat tertanggal 02 Desember 2010, 26



ep



ah k



Januari 2011 dan 11 Maret 2011, namun tidak pula dibayar utang dimaksud



In do ne si



R



oleh oleh termohon;



Menimbang, bahwa guna mendukung dalil dalil tersebut diatas, pemohon



A gu ng



pailit telah mengajukan surat surat sebagai bukti yaitu P-1 s/d. P-15 sebagaimana diuraikan dalam duduk perkara diatas ;



Menimbang, bahwa dari dalil dalil serta bukti bukti yang diajukan oleh



pemohon pailit tersebut, termohon pailit telah menyangkalnya dengan inti pokok alasan alasan sebagai berikut :



lik



b. Bahwa secara yuridis seharusnya jumlah tagihan atau kewajiban termohon kepada



pemohon



pailit



adalah



Rp.791.340.185,-



ub



pailit



dikurangi



Rp.70.189.339 dikurangi Rp.142.799.990,- dikurangi Rp.184.000.000,-



=



ep



Rp.394.350.796,- dan bukan sebesar Rp.791.340.185,c. Bahwa kewajiban kepada kreditor lain yaitu PT.Cipta Karya Pratama dan



ah



ka



Bahwa sisa tagihan pemohon pailit sebesar Rp.791.340.185,- belum



mendapat persetujuan dari termohon pailit dan/atau belum bersifat final ;



m



ah



a.



es on In d



A



gu



ng



M



Termohon pailit ;



R



CV.Bangun Jaya Abadi telah dipenuhi atau dibayar seluruhnya oleh



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



pembuktian yang sangat komprehensif dan kompleks ;



ng



e. Bahwa permohonan pernyataan pailit pemohon pailit tidak memenuhi



ketentuan pasal 2 ayat (1) UU.No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan



gu



PKPU;



Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil keberatan Termohon tersebut,



A



ternyata sebagaimana hal yang telah diuraikan dalam duduk perkara diatas,



ub lik



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka apakah berdasarkan bukti bukti yang diajukan oleh Pemohon Pailit maupun bukti bukti yang diajukan untuk Kreditor Lain telah cukup untuk membuktikan bahwa Termohon Pailit harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya ;



ep



ah k



am



ah



Termohon pailit mengajukan bukti T-1 s/d. T-6 ;



Menimbang, bahwa dari hal hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka



In do ne si



R



untuk dapat menentukan Termohon dalam keadaan pailit, maka harus dipenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan



A gu ng



Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang secara lengkapnya berbunyi “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas



sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit..........”



Menimbang, bahwa guna membuktikan Pemohon pailit mempunyai



tagihan utang atau Termohon pailit mempunyai utang kepada Pemohon pailit dan



lik



ah



untuk membuktikan besar utang Termohon pailit kepada Pemohon pailit, untuk hal



ub



bukti P-5 ;



Menimbang, bahwa terhadap utang termohon pailit tersebut di atas,



ep



ka



m



tersebut Pemohon pailit telah membuktikan dengan bukti P-3, P-4a dan P-4b dan



ternyata termohon pailit telah secara tegas mengakui dalam jawabannya : yang



adalah Rp.791.340.185,- dikurangi Rp.70.189.339 dikurangi Rp.142.799.990,Rp.184.000.000,-



ng



dikurangi



=



Rp.394.350.796,-



dan



bukan



on



Hal



23 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



Rp.791.340.185,- “



sebesar



es



R



pada pokoknya menyatakan: “kewajiban termohon pailit kepada pemohon pailit



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



karenanya membutuhkan



R



suatu persoalan hukum yang sederhana,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id d. Bahwa permasalahan antara Pemohon Pailit dan Termohon pailit bukanlah



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa selain dari pada itu dalam bukti T-7a dan 7b sebagaimana yang diajukan oleh termohon pailit, ternyata dari bukti dimaksud



ng



telah dapat membuktikan bahwa benar termohon pailit mempunyai utang kepada



gu



pemohon pailit ;



Menimbang,



bahwa



termohon



pailit



dalam



jawabannya



telah



A



mengemukakan : Bahwa sisa tagihan pemohon pailit sebesar Rp.791.340.185,belum mendapat persetujuan dari termohon pailit dan/atau belum bersifat final dan



ub lik



pemohon pailit adalah Rp.791.340.185,- dikurangi Rp.70.189.339 dikurangi Rp.142.799.990,- dikurangi Rp.184.000.000,- = Rp.394.350.796,- dan bukan sebesar Rp.791.340.185,- sehingga permohonan pemohon pailit tidak sederhana dan obscuur libel ;



ep



ah k



am



ah



secara yuridis seharusnya jumlah tagihan atau kewajiban termohon pailit kepada



Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.37



In do ne si



R



tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, secara tegas menyebutkan kata “utang”, namun dalam hal ini tidak disebutkan secara tegas dalam kalimat berikutnya



A gu ng



maupun di dalam penjelasannya tentang “berapa besar utang tersebut” – sehingga dalil sangkalan termohon pailit sebagaimana tersebut di atas yang menyebutkan



tentang utang yang belum final dan tidak tegas jumlahnya (menurut termohon pailit), maka hal tersebut tidak meniadakan adanya utang yang sebenarnya ada antara termohon pailit kepada pemohon pailit ;



Menimbang, bahwa untuk mengetahui jumlah pasti tentang utang yang



lik



ah



ada antara termohon pailit kepada pemohon pailit, dan juga utang yang ada antara



ep



ketentuan hukum yang berlaku untuk itu ;



ub



tahap verifikasi dalam proses pemberesan oleh curator sebagaimana diatur dalam



Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang dalil sangkalan termohon pailit



berapa sebenarnya utang termohon pailit kepada pemohon pailit, dengan



ng



mengajukan bukti yang menyangkut pengurangan pengurangan sebagaimana dalil



on In d



A



gu



termohon pailit di atas ;



es



sebagaimana tersebut di atas, ternyata tidak dibuktikan secara nyata tentang



R



ka



m



termohon pailit dengan kreditor lainnya maka hal tersebut akan dilakukan pada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa guna membuktikan bahwa utang Termohon pailit telah



jatuh waktu dan dapat ditagih, sebagaimana ketentuan pasal 1238 KUHPerdata,



ng



maka Pemohon pailit telah memberikan somasi somasi kepada Termohon pailit



sebagaimana bukti P-6a, P-6b dan P-6c, dan bukti pemohon pailit tersebut telah



gu



diperkuat dengan adanya bukti T-7a dan 7b yang diajukan oleh Termohon pailit ;



A



Menimbang, bahwa guna membuktikan adanya kreditor lain, maka



Pemohon telah mengajukan bukti P-13 yaitu surat dari PT.Cipta Karya Pratama, dan



bukti P-15 yaitu tagihan CV.Bangun Jaya Abadi



ub lik



kepada termohon pailit



kepada termohon pailit sebesar Rp.12.000.000,-



Menimbang, bahwa terhadap bukti P-15 yang diajukan oleh Pemohon pailit tersebut, telah disangkal oleh Termohon pailit dengan mengajukan bukti T-6 yaitu



Bukti



Pengeluaran



ep



ah k



am



ah



tentang “Pengajuan Klaim karena keterlambatan material sebesar Rp.35.175.000,-



Bank/bukti



pembayaran



termohon



pailit



kepada



In do ne si



R



CV.Bangun Jaya Abadi sebesar Rp.12.000.000,-



A gu ng



Menimbang, bahwa dengan telah dibayarnya tagihan CV.Bangun Jaya



Abadi sebesar Rp.12.000.000,- oleh termohon pailit sebagaimana tersebut diatas, maka kedudukan Kreditor Lain CV.Bangun Jaya Abadi dalam perkara ini menjadi gugur ;



Menimbang, bahwa dalam hal lain, apakah kedudukan Kreditor Lain



“PT.Cipta Karya Pratama” gugur juga dalam perkara ini, untuk hal tersebut Majelis



lik



ub



Menimbang, bahwa dalam bukti P-13 didapatkan fakta yaitu



tentang



Pengajuan Klaim oleh “PT.Cipta Karya Pratama” keopada termohon pailit karena



ep



keterlambatan material sebesar Rp.35.175.000,- dalam hal mana bukti P-13 tersebut telah disangkal oleh termohon pailit dengan mengajukan bukti T-5 yaitu



R



Bukti Pengeluaran Bank/bukti pembayaran termohon pailit kepada “PT.Cipta Karya



on



Hal



25 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



ng gu A



es



Pratama” sebesar Rp.25.752.918,-



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ;



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dalam lampiran bukti T-5 yaitu Nota Pembayaran



R



No.MCO-010/AAL/SP-0001/VIII/2011, disebutkan bahwa dengan telah dibayarnya tagihan dari PT.Cipta Karya Pratama sebesar Rp.25.752.918,- oleh



termohon



ng



pailit, ternyata masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp.369.473.083 yang



gu



merupakan kewajiban termohon pailit kepada PT.Cipta Karya Pratama ;



Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkan di



A



atas telah terdapat fakta bahwa sesungguhnya termohon pailit masih mempunyai



utang yang belum dibayar lunas kepada PT.Cipta Karya Pratama sebesar



ub lik



Menimbang, bahwa dengan belum dibayar lunasnya utang kepada pemohon pailit dan kepada Kreditor Lain yaitu PT.Cipta Karya Pratama, sebagai mana fakta yang tidak terbantahkan tersebut dan dari hal hal



yang telah



dipertimbangkan di atas, yaitu menyangkut tentang pembuktian pasal 2 ayat (1)



ep



ah k



am



ah



Rp.369.473.083,-



UU.No.37/2004 tentang Kepailitan & PKPU, ternyata seluruh unsur pasal tersebut



In do ne si



R



telah dapat dibuktikan secara sempurna oleh Pemohon pailit;



A gu ng



Menimbang, bahwa syarat dalam putusan pailit sebagaimana disebutkan



dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.37/2004 adalah : bila “Debitor yang mempunyai dua



atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit....” ;



Menimbang, bahwa selain daripada itu pasal 8 ayat (4) UU.No.37/2004



menyebutkan : “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat



lik



ub



Menimbang, bahwa dengan memperhatikan persyaratan persyaratan pailit



tersebut di atas, setelah majelis hakim mempelajari dalil dalil pemohon pailit yang



ep



didukung oleh bukti bukti yang cukup untuk itu, pada akhirnya majelis hakim berperdapat bahwa permohonan pemohon pailit telah memenuhi ketentuan pasal 2



R



ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) UU.No.37/2004, sehingga oleh karena itu terhadap



on In d



A



gu



ng



es



permohonan pemohon pailit pantas untuk dikabulkan ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana ..............” ;



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



untuk dikabulkan, maka untuk pelaksanaan pemberesannya harus ditunjuk kurator sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (1) UU37/2004, sebagaimana permohonan



ng



pemohon pailit yaitu Siti Aminah,SH. Kurator/Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-74 tanggal 12 Mei 2011,



gu



berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl.Pemuda No.73 B, Rawamangun,



Jakarta Timur dan Christiiana Dwi Andriani,SH. Kurator/Pengurus dengan Surat



A



Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-89 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jenderal Kav.52-53,



Jakarta,



dalam



hal



mana



setelah



majelis



hakim



ub lik



melakukankan penelitian, ternyata benar kedua kurator yang namanya tersebut di atas, tidak terdapat benturan kepentingan baik pada



pemohon pailit maupun



terhadap termohon pailit, dan tidak ternyata menangani perkara kepailitan lebih dari tiga perkara, sehingga oleh karena itu terhadap diri mereka pantas untuk diangkat sebagai kurator dalam pemberesan perkara pailit ini;



ep



ah k



am



ah



Sudirman



In do ne si



R



Menimbang, bahwa selain dari pengangkatan kurator, maka lebih lanjut harus pula ditunjuk Hakim Pengawas Kepailitan sebagaimana ketentutan undang



A gu ng



undang yang berlaku, untuk hal tersebut majelis Hakim menunjuk Sdr. DWI SUGIARTO,SH.MH. Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjadi Hakim Pengawas Kepailitan dalan perkara ini ;



Menimbang, bahwa terhadap biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator,



maka hal tersebut akan diperhitungkan dan dibayarkan kemudian setelah kurator



lik



Menimbang, bahwa terhadap biaya yang timbul dalam perkara, maka



ub



untuk selanjutnya dibebankan kepada termohon ;



Mengingat akan bunyi pasal 2 ayat (1), pasal 8 ayat (4), pasal 15 ayat (1)



ep



UU.No.37/2004, serta peraturan hukum dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan lainnya ;



on



Hal



27 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



ng



1. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit pemohon pailit untuk seluruhnya;



es



M E N G A D I L I



R



ka



m



ah



selesai menjalankan tugasnya ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon Pailit pantas



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pailit dengan segala akibat hukumnya;



3. Mengangkat Sdr.DWI SUGIARTO,SH.MH. Hakim Pengadilan Niaga pada



ng



Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;



4. Mengangkat dan Menunjuk Siti Aminah,SH. Kurator/Pengurus dengan Surat



gu



Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-74 tanggal 12 Mei



2011, berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl.Pemuda No.73 B,



A



Rawamangun, Jakarta Timur dan Christiana Dwi Andriani,SH. Kurator/ Pengurus



dengan



Surat



Bukti



Pendaftaran



Kurator



dan



Pengurus



ub lik



Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta sebagai Kurator;



5. Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya;



ep



6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara



ah k



am



ah



No.AHU.AH.04.03-89 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Gedung Artha Graha



ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat



In do ne si



R



puluh satu ribu rupiah),-



A gu ng



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari SENIN, tanggal 26 Maret 2012, oleh Eka Budhiprijanta,SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Herdi Agusten,SH.MH. dan



Sujatmiko,SH.MH. masing masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal



27 Maret 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Widi



Astuti,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon



lik



Hakim Ketua Majelis,



ub



Hakim-Hakim Anggota,



es



R



EKA BUDHIPRIJANTA,SH.MH.



ng



HERDI AGUSTEN,SH.MH.



ep



ka



m



ah



dan kuasa Termohon.



on In d



A



gu



SUJATMIKO,SH.MH.



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT.MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id



R



In do ne si a



Panitera pengganti



es on



Hal



29 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



WIDI ASTUTI,SH.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29