5 0 1 MB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
P U T U S A N
ng
No. 05/Pailit/2012/PN.Niaga Jkt. Pst.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa
A
dan mengadili perkara permohonan pailit pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan atas permohonan pailit yang diajukan oleh :
Direktur
Utama
ub lik
ah
PT.SURYA PERKASA INDOJAYA diwakili oleh Suryadi Sugiopranoto selaku dari
Perseroan
Terbatas
tersebut,
am
berkedudukan di Jl.Boulevard Raya Utara Blok PA 1/25, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dalam hal ini memilih domicili hukum dan sekaligus memberikan kuasa kepada
ah k
ep
Irawan Arthen,SH.MM. Law Firm Irawan Arthen & Partners, beralamat di Jl.Ki Hajar Dewantara, Ruko Golden 8 Blok
Kuasa Khusus tertanggal
9 Januari 2012, sebagai
A gu ng
PEMOHON PAILIT.
PT.MEC
CIPTA
T E R H A D A P
SEJAHTERA
In do ne si
R
H20, SUmarecon Serpong, Tangerang, berdasarkan Surat
COMPANY yang
diwakili
oleh
Ir.Ciriacus
Tjiptandono, selaku Presiden Direktur dari perusahaan
lik
ah
tersebut, yang dalam hal ini diwakili kuasanya Desri
Novian,SH.MH. dan BhaktiMA,SH. dan sekaligus memilih
m
domisili hukum di kantor kuasanya Novian & Partners,
ub
Advocates & Legal Consultants, berkedudukan di Royal
ka
Palace Blok A-19, Jl.Prof.Dr.Supomo,SH. No.178, Jakarta
ep
Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 5
R
ah
Maret 2012 sebagai TERMOHON PAILIT ;
es
M
PENGADILAN NIAGA TERSEBUT ;
ng
Setelah membaca berkas perkara ;
on
Hal
1 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
Setelah memeriksa bukti bukti;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Telah mendengar Pemohon dan Termohon ;
gu
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 9
A
Februari 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 10 Februari 2012 dibawah No : 05/
ub lik
ah
PAILIT/ 2012/ PN.NIAGA.Jkt.Pst, mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa, Pemohon adalah sutau Perseroan Terbatas yang didirikan
am
berdasarkan
hukum
Negara
Republik
Indonesia,
dimana
anggaran
dasarnya dibuat dihadapan Veronica Indrawati, SH, Notaris di Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta No.26 tanggal 23 Januari 2007 (Vide Bukti
ep
ah k
P-1) dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI No. W29-010009 HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 23 Mei 2007 (Vide Bukti
In do ne si
R
P-2) ; ----
2. Bahwa, Termohon adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha
A gu ng
sub kontraktor ; --------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa, hubungan kontraktual antara Pemohon dengan Termohon adalah untuk melaksanakan pemasangan rangka atap baja ringan dalam pembangunan rumah G2 permanen di PT. Astra Agro Lestari, Tbk yang
terletak di desa Batu Tatal, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud dalam
lik
7 Juni 2010 (Vide Bukti P-4 a dan P-4 b) yang telah ditanda tangani oleh dan antara Pemohon dengan Termohon. ----------------------------------------------
ub
4. Bahwa, harga borongan rangka atap baja ringan yang telah disepakati antara Pemohon dan Termohon adalah sebesar Rp.75.790,- / m² (tujuh
ep
puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah) per meter persegi, jika diuraikan terdiri dari harga material sebesar Rp.55.790,- / m² dan upah
5. Bahwa, luas atap bangunan yang dihitung sesuai aktual lapangan untuk per satuan rumah kopel adalah 163m² ; -----------------------------------------------------
In d
on
ng
gu A
es
R
pasang adalah sebesar Rp.20.000,-/m² ; -----------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Surat Perintah Kerja tertanggal 20 Mei 2010 (Vide Bukti P-3) dan tertanggal
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 6. Bahwa, jumlah rumah yang dibangun pada tahap pertama adalah sejumlah
R
75 kopel, yaitu senilai proyek Rp.926.532.750,- dan pada tahap kedua adalah sejumlah 40 kopel, yaitu senilai proyek Rp.494.150.800,- ; -------------
ng
7. Bahwa, pada awalnya proyek yang dikerjakan oleh Pemohon berjalan lancar, namun belakangan pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan
gu
tertunda dan tidak dapat diselesaikan oleh Pemohon, hal ini disebabkan tidak berjalannya pekerjaan sipil pada proyek tersebut, padahal Pemohon
Untuk itu Pemohon tetap menagih utang terhadap Termohon, yaitu selain
pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan yang telah selesai
ub lik
dilaksanakan, juga material rangka atap baja ringan yang tertunda dipasang;
ep
HUTANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH
ah k
am
ah
A
telah mendatangkan material rangka atap baja ringan untuk siap dipasang.
8.
In do ne si
R
9. Bahwa, Pemohon dan Termohon telah sepakat untuk syarat pembayaran adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
A gu ng
a) 10% uang muka dihitung dari harga material dan diterima 2 (dua) minggu setelah Surat Perintah Kerja ditandatangani para pihak; -----------
b) 40% material on site, dibayarkan 2 (dua) minggu dan maksimal 3 (tga) minggu setelah invoice diterima ; ----------------------------------------------------
c) 50% dibayarkan setelah terpasang, opname dilakukan setiap 2 (dua)
lik
setelah invoice diterima ; ---------------------------------------------------------------
10. Bahwa, pekerjaan pemasangan material rangka atap baja ringan dan/atau pengiriman material untuk terakhir kalinya adalah tanggal 22 Desember
ub
m
ah
minggu dan dibayarkan 2 (dua) minggu dan maksimal 3 (tiga) minggu
2010, dengan demikian berdasarkan syarat pembayaran yang telah
ep
yaitu dibayarkan 2 (dua) minggu dan maksimal 3 (tiga) minggu setelah invoice diterima Termohon, maka pada tanggal 12 Januari 2011 seluruh 11. Bahwa,. jumlah transaksi penjualan antara Pemohon dengan Termohon
ng
adalah sejumlah Rp.1.585.840.897,- yang telah dibayar lunas oleh
on
Hal
3 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
Termohon sejumlah Rp.794.500.712,- dengan demikian sisa tagihan yang
es
R
utang Termohon telah jatuh waktu dan dapat ditagih oleh Pemohon; ----------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
disepakati para pihak sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja,
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id belum dibayar/dilunasi yaitu sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus sembilan
R
puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh lima
rupiah) (Vide Bukti P-5) merupakan utang Termohon kepada Pemohon yang
ng
telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dengan perincian sebagai berikut :
a) Karena proyek tidak selesai yang disebabkan pekerjaan sipil dari
gu
kontraktor tidak selesai sehingga berdasarkan kesepakatan material ditagih seluruhnya dengan nominal
sisa
tagihan material yang
puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
A
belum dibayar, yaitu sebesar Rp.628.177.155,- (enam ratus dua
b) Pekerjaan pemasangan ditagih sesuai dengan progress yang kami terima dan sisa dari tagihan tersebut adalah
adalah sebesar Rp.
am
163.163.000,- (seratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh tiga
ah k
ep
ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------12. Bahwa, berdasarkan pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
In do ne si
R
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam
A gu ng
jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul dikemudian hari atau
kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi member hak kepada Kreditur
untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitur” ; -----------------
lik
Termohon yang belum dilunasi (vide Bukti P-6a, P-6b, P-6c), dan telah mendapatkan tanggapan dari Termohon yang menjelaskan belum dapat
ka
melunasi hutangnya dan berjanji akan memprioritaskan pelunasan utangnya
ep
(vide Bukti P-7a , P-7b); -------------------------------------------------------------------
on In d
A
gu
ng
es
R
TERMOHON MEMPUNYAI UTANG KEPADA KREDITUR LAIN
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Termohon, yang dikirimkan baik melalui email maupun surat, perihal utang
ub
m
ah
13. Bahwa, Pemohon telah beberapa kali mengingatkan dan menegur kepada
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nama
R
kepada kreditur lain yang sudah jatuh waktu, yaitu : •
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
: Rp. 26.549.400,- (dua puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus rupiah);
Nama
: CV. BANGUN JAYA ABADI
Alamat
: Musyawarah Ciater RT. 02/09 Kel. Rawa Mekar
ub lik
Jaya BSD City, Tangerang Selatan Jumlah Utang
: Rp. 12.000.000,-
Permohonan Pailit Telah Sesuai Ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004
ep
ah k
am
ah
A
gu
Jumlah Utang
•
: PT. CIPTA KARYA PRATAMA
: Pondok Pinang No.17 Rt.008 Rw. 012,
ng
Alamat
A gu ng
15.
In do ne si
R
Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (4);
16. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “ Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan
tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan baik atas
lik
krediturnya“ ; ---------------------------------------------------------------------------------17. Bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pasal 8 ayat (4)
ub
m
ah
permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih
yang menyatakan “ Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa
ep
ka
persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
on
Hal
5 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
PENGURUS;
ng
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN KURATOR –
es
R
ayat (1) dipenuhi” ; --------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 14. Bahwa, selain utang kepada Pemohon, Termohon juga mempunyai utang
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
18. Bahwa, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada
ng
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Majelis Hakim Niaga yang memeriksa dan mengadili permohonan aquo untuk mengangkat Hakim Pengawas guna
gu
mengawasi proses kepailitan Termohon serta berkenan menunjuk dan mengangkat :
2011 berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl. Pemuda No.73 B Rawamangun, Jakarta Timur ; ------------------------------------------------
ub lik
ah
A
1) Sdri. Siti Aminah, SH. Nomor AHU AH 04.03 - 74; tertanggal 2 Maret
2) Sdri. Christiana Dwi Andriani, SH. Nomor AHU AHA 04.03 – 89;
am
tertanggal 2 Maret 2011 berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta ; ---3) Sdr. RM. Otty Hendrawan Noorsanyoto, SH. Nomor AHU AHA 04.03
ah k
ep
-34, tertanggal 2 Maret 2011; berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
In do ne si
R
Jakarta ; -------------------------------------------------------------------------------Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM
A gu ng
Republik Indonesia, agar dapat ditunjuk sebagai Kurator PT. MEC CIPTA SEJAHTERA
COMPANY
(MECCASCO),
dan
apabila
Termohon
mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kiranya saudara tersebut di atas dapat ditunjuk sebagai Pengurus;
Berdasarkan segala hal yang telah Kami uraikan di atas, perkenankanlah dengan
ah
ini Kami mohon kiranya Majelis Hakim Niaga berkenan memeriksa dan memutus
lik
ub
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit dari Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan Termohon,
untuk
PT. MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY
ep
ka
m
sebagai berikut :
(MECCASCO) pailit dengan segala akibat hukumnya; -----------------------------
Hakim Niaga ;----------------------------------------------------------------------------------
on In d
A
gu
ng
4. Menunjuk dan mengangkat : --------------------------------------------------------------
es
R
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Majelis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2011 berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl. Pemuda No.73 B Rawamangun, Jakarta Timur ; ------------------------------------------------
ng
2) Sdri. Christiana Dwi Andriani, SH. Nomor AHU AHA 04.03 – 89; tertanggal 2 Maret 2011 berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6,
gu
DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta ; ----
3) Sdr. RM. Otty Hendrawan Noorsanyoto, SH. Nomor AHU AHA 04.03
ah
A
-34, tertanggal 2 Maret 2011; berkantor di Gedung Artha Graha
Jakarta ; -------------------------------------------------------------------------------
ub lik
Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, selaku Kurator PT. MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY (MECCASCO) dalam hal Termohon dinyatakan Pailit atau
am
selaku Pengurus dalam hal Termohon Pailit masuk dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ; ------------
ep
ah k
Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53,
5. Menghukum kepada Termohon untuk membayar semua biaya perkara yang
A gu ng
Atau
In do ne si
R
timbul. -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang benar (ex aequo et bono). --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan para pihak
hadir dipersidangan dengan diwakili oleh masing masing kuasanya sebagaimana
lik
Menimbang, bahwa terhadap permohonan pemohon tersebut, Termohon jawabannya
dipersidangan,
pada
pokoknya
ep
mengemukakan hal hal sebagai berikut :
yang
DALAM EKSEPSI
I. Dalil-Dalil Posita Permohonan Pernyataan Pailit Yang Diajukan Pemohon Pailit
on
Hal
7 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
ng
Mengenai 'Jumlah Utang' Termohon Tipak Jelas (Obscuur Libel).
es
menyerahkan
ub
telah
R
ka
m
ah
tersebut diatas ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1) Sdri. Siti Aminah, SH. Nomor AHU AH 04.03 - 74; tertanggal 2 Maret
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PEMOHON PAILIT dalam kaitan pelaksanaan pemasangan Rangka Atap Baja
Ringan dalam pembangunan rumah G2 permanent di PT. Astra Agro Lestari
ng
yang terletak : di Desa Keburi Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng,
Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah dan ai Desa Batu
gu
Tatal, Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, sebagaimana :
•
A
Surat Perintah Kerja No.010-AAL/SPK-003/V/2010, tertangal 20 Mei 2010 ;
•
Surat Perintah Kerja No.010-AAL/SPK-004/V!/2010, tertangal 7Juni 2010
ub lik
ah
kedua-duanya selanjutnya disebut sebagai 'SPK'.
2. Bahwa didasarkan Surat Perintah Kerja No.010-AAL/SPK-003/V/2010,
pemasangan Rangka Atap Baja Ringan dalam pembangunan rumah G2 permanent di PT. Astra Agro Lestari yang terletak : di Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi
ep
ah k
am
tertangal 20 Mei 2010, Pemohon Pailit memiliki kewajiban untuk melakukan
Kalimantan Tengah, dengan syarat-syarat diantaranya sebagai berikut: •
In do ne si
pasang Rp.20.000,-/m2;
R
Harga Rp. 75.790,- /m2, yang terdiri : material Rp.55.790,- dan upah
•
A gu ng
Luas atap bangunan 163 m2 per-rumah (luas atap bangunan akan dihitung
sesuai actual dilapangan O •
Jumlah rumah kopel tahap I sebanyak 75 Kopel
•
Total Nilai Proyek Rp.926.532.750,-
•
Harga sudah termasuk material, pemasangan dan PPh 23.
3. Bahwa
didasarkan
Surat
Perintah
Kerja
No.010-AAL/SPK-004/VI/2010,
lik
ah
tertangal 7 Juni 2010, Pemohon Pailit memiliki kewajiban untuk melakukan pemasangan Rangka Atap Baja Ringan dalam pembangunan rumah G2
ub
Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah: dengan syaratsyarat diantaranya sebagai berikut: •
ep
Harga Rp. 75.790,- /m2, yang terdiri : material Rp.55.790,- dan upah
pasang Rp.20.000,-/m2; •
Luas atap bangunan 163 m2 per-rurnah (luas alap bangunan akan dihitung
•
es
sesuai actual dilapangan)
R
A
on
gu
ng
Jumlah rumah kopel tahap II sebanyak 40 Kopel
In d
ka
m
permanent di PT. Astra Agro Lestari yang terletak di Desa Batu Tatal, Nanga Bulik,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 1. Bahwa terdapat hubungan hukum antara TERMOHON PAILIT dengan
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id • Total Nilai Proyek Rp.494.150.800,-
R
Harga sudah termasuk material, pemasangan dan PPh 23.
4. Bahwa adalah sama sekali tidak benar dalil-dalil permohonan pernyataan pailit
ng
Pemohon Pailit pada poin 7 sampai dengan poin 10, yang pada intinya menyatakan bahwa kewajiban atau jumlah Utang Termohon Pailit yang belum
gu
dilunasi kepada Pemohon Pailit adalah sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima
A
rupiah);
5. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 20 Mei 2010 dan Surat
ub lik
Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit yang didalilkan Pemohon sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima rupiah), sesungguhnya belum mendapatkan persetujuan dari Termohon Pailit dan/atau tagihan Pemohon Pailit tersebut belum bersifat final
ep
(Vide.Poin VI 'SPK') (Bukti T-3). Hal ini dikarenakan :
ah k
am
ah
Perintah Kerja (SPK) tanggal 07 Juni 2010, sisa Tagihan atau kewajiban
a. Nilai tagihan tersebut belum dipotong volume atau selisih volume antara
In do ne si
R
SPK dan aktual volume di lapangan yang diakui oleh Pemilik Proyek (Owner) (Vide. Poin 1 'SPK' baris ke 3 & 4 dimana ditegaskan bahwa luas
A gu ng
atap bangunan akan dihitung sesuai aktual di lapangan). Volume 'SPK' atas luas atap bangunan adalah 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter
persegi), sementara luas atap bangunan aktual di lapangan adalah 152,06 m2 (seratus lima puluh dua koma nol enam meter persegi). Dengan kondisi
seperti ini seharusnya akan ada pengurangan tagihan atau kewajiban untuk 'Material' yang dipergunakan, yakni : sebesar 10,94 m2 x Rp. 55.790,- x 115
lik
Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah). Tagihan untuk Upah Pemasangan sudah dipotong sebesar volume tersebut;
ub
b. Nilai tagihan tersebut belum dipotong penambahan material reng yang tidak disetujui oleh pemilik proyek (Owner) yang diakibatkan karena kesalahan
ka
m
ah
unit rumah = Rp. 70.189.399,- (tujuh puluh juta seratus delapan puluh
ep
perhitungan jarak reng dari Pemohon, dimana seharusnya jarak reng adalah
ah
sepanjang 38 (tiga puluh delapan) cm sementara dihitung 76 (tujuh puluh Rp.142.799.990,- (seratus empaf puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh
ng
M
Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah), yang seharusnya
on
Hal
9 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
akan dipotongkan terhadap tagihan tersebut diatas;
es
R
enam) cm. Karenanya besarnya nilai tambahan reng adalah sebesar
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
proyek (Owner) dimana oleh Pemilik proyek (Owner) nilai kerugian tersebut
justru telah dibebankan kepada Termohon dan proyek selanjutnya diambil
ng
alih oleh Owner akibat kesalahan atau kekeliruan pelaksanaan pekerjaan
yang dilaksanakan Pemohon dan subkontraktornya. Akibat diambil alihnya
gu
Proyek oleh Owner, sehingga Termohon mengalami kerugian hingga mencapai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Adalah Patut dan adil
dibebankan kepada Pemohon, sebagaimana nilai kontraknya yakni : Rp.1.585.837.547,-
:
Rp.l7.080.030.000,-
x
Rp.2.000.000.000,-
ub lik
ah
A
seharusnya kerugian yang dialami Termohon tersebut seharusnya juga
=
Rp.184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah). Karenanya secara yuridis seharusnya jumlah Tagihan atau kewajiban
am
Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit adalah sebesar Rp.791.340.185,dikuranqi
Rp.70.189.339,-
dikuranqi
Rp.142.799.990,-
dikurangi
ah k
ep
Rp.l84.000.000,- = Rp. 394.350.796r- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan bukan
In do ne si
R
sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembiian puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima rupiah)
A gu ng
6. Bahwa berkailan dengan adanya perbedaan Jumlah Tagihan atau Kewajiban
tersebut, Termohon Pailit telah mencoba untuk bernegosiasi, mengundang Pemohon Pailit untuk bermusyawarah mufakat guna membicarakan hal tersebut, akan tetapi Pemohon Pailit tidak pernah mau menanggapinya dengan itikad baik;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut secara jelas dan nyata Pemohon Pailit terbukti
tidak dapat menguraikan secara jelas dan tepat jumlah utang atau kewajiban
ah
karena masih terdapat perbedaan jumlah utang yang merupakan dasar
lik
diajukannya Permohonan Pailit ini. Oleh karenanya cukup beralasan hukum bagi
jumlah hutang yang jelas (obscuur libel);
ub
untuk Menolak perohonan Pernyataan Pailit Pemohon karena tidak memiliki dasar
ep
ka
m
Termohon Pailit untuk memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara a-quo
lI. Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Tidak Memenuhi Unsur Dalam Pasal 8 Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang.
ng
1. Bahwa sebagimana telah diuraikan pada bagian I di atas, PEMOHON
on
In d
A
gu
dalam Permohonan Pailit menyatakan bahwa sisa tagihan atau kewajiban
es
R
Ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Tentang Kepailitan Dan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id c. Nilai tagihan tersebut belum dipotong biaya kerugian yang dialami Pemilik
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit adalah Rp.791.340.185,- (tujuh
R
ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah). Akan tetapi berdasarkan fakta- fakta hukum yang telah
ng
diuraikan Termohon Pailit pada bagian I diatas, seharusnya sisa kewajiban/ tagihan atau utang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit adalah sebesar
gu
Rp.394.350.796- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah);
(obscuur libel) dan Termohon Pailit secara tegas juga membantah atau menolak jumlah utang sebagaimana telah disebutkan oleh Pemohon Pailit
ub lik
ah
A
2. Bahwa jumlah utang yang dinyatakan oleh Pemohon Pailit tidak jelas
dalam Permohonan Pailitnya. Karenanya terbukti permasalahan antara Pemohon Pailit dan Termohon Pailit bukanlah suatu persoalan hukum yang
am
sederhana, karena membutuhkan pembuktian yang sangat komprehensif dan kompleks;
ah k
ep
3. Bahwa seharusnya Pemohon Pailit membuktikan terlebih dahulu secara pasti mengenai jumlah kewajiban atau utang yang seharusnya masih
In do ne si
R
terdapat pada Termohon Pailit;
4. Bahwa Perdasarkan Putusan Mahkamah Agung Rl. No.32K/N/1999 dalam
A gu ng
perkara kepailitan antara PT. Bank Intemasional Indonesia, Tbk. melawan (1) Abu Hermanto, (2) Wahyu Budiono, dan (3) PT Sura Andalas Corporation. Mahkamah Agung berpendapat:
"bahwa apabila pembuktian tidak sederhana, maka pokok sengketa masih harus dibuktikan di Pengadilan Negeri".
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas secara jelas dan nyata bahwa
Pemohon Pailit tidaklah tepat mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan
lik
mengadili dan memeriksa perkara yang pembuktiannya tidak sederhana,
ub
karena hal itu adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri.
6. Bahwa oleh karena terbukti permasalahan antara Termohon Pailit dengan
ka
ep
Pemohon Pailit bukanlah suatu persoalan hukum yang sederhana dan harus melalui pembuktian-pembuktian yang komprehensif dan kompleks,
R
ah
maka secara jelas dan nyata Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit telah tidak memenuhi unsur ketentuan pasal 8 ayat (4)
on
Hal
11 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
ng
M
UU No. 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan PKPU, yang secara tegas
es
m
ah
Niaga. Karena Pengadilan Niaga tidak memiliki kewenangan untuk
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id menyatakan : "Permohonan pernyataan paiiit harus dikabulkan apabila
R
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana "
Oleh karenanya Termohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim yang
ng
memeriksa dan mengadili perkara a-quo, demi hukum menyatakan agar Permohonan pernyataan pailit dari Pemohon Pailit tersebut ditolak atau
gu
setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
A
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa hal-hal yang telah diuraikan di atas merupakan kesatuan dan bagian
ub lik
ini;
BERKAITAN DENGAN JUMLAH UTANG TERMOHON KEPADA PEMOHON 2. Bahwa adalah sama sekali tidak benar dalil-dalil permohonan pernyataan pailit Pemohon Pailit pada poin 7 sampai dengan poin 10 yang pada intinya menyatakan
ep
ah k
am
ah
yang tidak terpisahkan dengan Tanggapan Termohon Pailit dalam pokok perkara
bahwa kewajiban atau jumlah Utang Termohon Pailit yang belum dilunasi kepada
In do ne si
R
Pemohon Pailit adalah sebesar Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu seratus delapn puluh lima rupiah);
A gu ng
3. Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 20 Mei 2010 dan Surat
Perintah Kerja (SPK) tanggal 07 Juni 2010, sisa Tagihan atau kewajiban Termohon Pailit
kepada
Pemohon
Pailit
yang
didalilkan
Pemohon
Pailit
sebesar
Rp.791.340.185,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus empat puluh ribu
seratus delapan puluh lima rupiah) belum mendapat persetuiuan dari Termohon Pailit dan/atau belum bersifat final (Vide.Poin VI 'SPK') (Bukti J-3), dikarenakan :
lik
ah
a. Nilai tagihan tersebut belum dipotong volume atau selisih volume antara SPK dan aktual volume di lapangan yang diakui
ub
m
oleh Pemilik Proyek (Owner) (Vide. Poin I 'SPK' baris ke 3 & 4
ka
dimana ditegaskan bohwa luas atap bangunan akan dihitung
ep
sesuai aktual di lapangan). Adapun Volume 'SPK' otas luas
ah
atap bangunan adalah 163 m2 (seratus enam puluh tiga meter
adalah 152,06 m2 (seratus lima puluh dua koma nol enam
ng
M
meter persegi). Dengan kondisi seperti ini seharusnya akan
on
In d
A
gu
ada pengurangan tagihan atau kewajiban untuk 'Material' yang
es
R
persegi), sementara luas atap bangunan aktual di lapangan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
unit rumah = Rp. 70.189.399,- (tujuh puiuh juta seratus delapan puluh Sembiian ribu tiga ratus Sembiian puluh
ng
Sembiian rupiah). Tagihan untuk Upah Pemasangan sudah dipotong sebesar volume tersebut;
A
gu
b. Nilai tagihan tersebut belum dipotong penambahan material
reng yang tidak disetujui oleh pemilik proyek (Owner) yang diakibatkan karena kesalahan perhitungan jarak reng dari
Pemohon Pailit, dimana seharusnya jarak reng adalah
ub lik
ah
sepanjang 38 (tiga puluh delapan) cm sementara dihitung 76 (tujuh puluh enam) cm. Karenanya besarnya nilai tambahan reng adalah sebesar Rp.142.799.990,- (seratus empat puluh
am
dua juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus
Sembilan
puluh
rupiah),
yang
seharusnya
akan
ah k
ep
dipotongkan terhadap tagihan tersebut diatas; c. Nilai tagihan tersebut belum dipotong biaya kerugian yang
In do ne si
R
dialami Pemilik proyek (Owner) dimana oleh Pemilik proyek (Owner) nilai kerugian tersebut justru telah dibebankan kepada
A gu ng
Termohon Pailit dan proyek selanjutnya diambil alih oleh Owner
akibat
pekerjaan
kesalahan
yang
atau
kekeliruan
dilaksanakan
Pemohon
pelaksanaan Pailit
dan
subkontraktornya. Akibat diambil alihnya Proyek oleh Owner, sehingga
Termohon
Pailit
mengalami
kerugian
hingga
mencapai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Karenanya
ah
adalah patut dan adil seharusnya kerugian yang dialami
Pemohon
sebagaimana
:Rp.1.585.837.547,-
:
nilai
kontraknya
Rp.l7.080.030.000,-
ub
yakni
Pailit,
lik
Termohon Pailit tersebut seharusnya juga dibebankan kepada
m
x
Rp.2.000.000.000,- = Rp.184,000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah).
ep
ka
Karena secara yuridis seharusnya jumlah Tagihan atau kewajiban Termohon
Rp.184.000.000,- = Rp.394.350.796,- (tiga ratus Sembilan puluh empat juta
on
Hal
13 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
ng
tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus Sembilan puluh enam rupiah) dan bukan
es
R
kepada Pemohon adalah Rp.791.340.185 dikurangi Rp.142.799.990,- dikurangi
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id dipergunakan, yakni : sebesar 10,94 m2 x Rp. 55.790,- x 115
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
empat puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah)
4. Bahwa berkaitan dengan adanya perbedaan Jumlah Tagihan atau Kewajiban
ng
tersebut, Termohon Pailit telah mencoba untuk bernegosiasi, mengundang Pemohon Pailit untuk bermusyawarah mufakat guna membicarakan hal tersebut,
gu
akan tetapi Pemohon Pailit tidak pernah mau menanggapinya dengan itikad baik;
5. Bahwa berdasarkan hal tersebut secara jelas dan nyata Pemohon Pailit
A
terbukti tidak dapat menguraikan secara jelas dan tepat jumlah utang atau
kewajiban yang merupakan dasar diajukannya Permohonan Pailit ini. Oleh
ub lik
Hakim dalam perkara a-quo untuk Menolak Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit dikarenakan tidak memiliki dasar jumlah utang yang jelas. BERKAITAN DENGAN ADANYA KREDITUR - KREDITUR LAIN
6. Bahwa adalah juga sama sekali tidak benar dalil-dalil Pemohon Pailit pada poin
ep
ah k
am
ah
karenanya cukup beralasan hukum bagi Termohon Pailit memohon kepada Majelis
13 dan poin 14 Permohonan Pailit yang pada intinya menyatakan Termohon Pailit
In do ne si
R
juga masih memiliki utang kepada kreditor-kreditor lainnya, yakni : a. PT. Cipta Karya Pratama, berkedudukan di Jakarta, Pondok
A gu ng
Pinang No. 17 RT.008 RW.012 Kebayoran Lama Jakarta Selatan, sebesar Rp.26.549.400,- (dua puluh enam juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah);
b. CV. Bangun Jaya Abadi, berkedudukan di Tangerang, Jl.
Musyawarah Ciater RT.002 RW.09 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, BSD City, Tangerang Selatan, sebesar Rp.12.000.000,(dua belas juta rupiah);
lik
ah
7. Bahwa Termohon Pailit menolak secara tegas dalil-dalil Pemohon Pailit
ub
a. Termohon Pailit telah melakukan pembayaran atas kewajibannya kepada PT. Cipta Karya Pratama, berkedudukan di Jakarta, Pondok Pinang No. 17 RT.008
RW.012
Kebayoran
Lama
ep
ka
Jakarta
Selatan,
sebesar
Rp.26.549.400,- (dua puluh enam juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu
R
empat ratus rupiah), pada tanggal 2 Pebruari 2012 (yakni: Rp.25.752.918,+ PPh 3% (Rp. 796.482,-) ;
ng
b. Termohon Pailit telah melakukan pembayaran atas kewajibannya kepada
on
In d
A
gu
CV. Bangun Jaya Abadi, berkedudukan di Tangerang, Jl. Musyawarah
es
m
tersebut, dikarenakan terbukti:
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id sebesar Rp. 791.340.185,- ftujuh ratus Sembilan puluh satu juta tiga ratus
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa karenanya terbukti secara yuridis PT. Cipta Karya Pratama dan CV.
ng
8.
R
Selatan , sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah), pada tanggal 1 Pebruari 2012 ;
Bangun Jaya Abadi, kedua-duanya tidak memiliki kapasitas atau kedudukan
gu
hukum (persona standi in judicio) sebagai kreditor-kreditor lain dalam perkara aquo ;
Bahwa didasarkan pada hal-hal tersebut diatas, terbukti Permohonan
A
9.
Pernyafaan Pailit yang telah diajukan oleh Pemohon Pailit telah tidak memenuhi
ub lik
PKPU, yaitu : " tidak terpenuhinya unsur dua atau lebih kreditor atau dengan kata lain secara hukum unsur dua atau lebih kreditor tidak terbukti". Oleh karenanya demi hukum Permohonan Pernyataan Pailit Pemohon Pailit patut dan adil untuk ditolak; 10.
Bahwa selanjutnya perlu Termohon Pailit tegaskan, Termohon Pailit dalam
ep
ah k
am
ah
unsur ketentuan pasal 2 ayat (1) UU. No. 37 tahun 2004. tentanq Kepailitan dan
hal ini dan saat ini tidak dalam keadaan insolven dikarenakan masih dapat
In do ne si
R
membayar kewajibannya kepada para kreditor lainnya tersebut dan Termohon Pailit hingga saat ini masih beroperasional dengan baik;
Bahwa sebagaimana disampaikan Prot. DR. Sutan Remy Sjahdeini, S.H.
A gu ng
11.
dalam bukunya : Hukum Kepailitan Memahomi Faillissementsverordening Juncto
Undang-Undang No. 4 Tahun J 998, Cetakan Pertama, Desember 2002, Penerbit : PT. Pustaka Utama Grafiti, pada halaman 71 dan 75 menyatakan : Halaman 72, alinea pertama :
" Seorang Debitor tidak dapat dikatakan dalam keadaan insolven apabila
lik
utangnya, sedangkon kepada Kreditor lainnya Debitor tetap melaksanakan kewajiban pelunasan hutangnya"
ub
Halaman 75 alinea pertama :
" keadaan insolven : Debitor harus dalam keadaan berhenti membayar kepada para Kreditornya, bukan sekedar tidak membayar kepada satu atau dua
ep
ka
m
ah
hanya kepada seorang Kreditor saja, Debitor tersebut tidak membayar
orang Kreditor saja, sedangkan kepada Kreditor lainnya, Debitor masih
12. Berdasarkan seluruh uraian-uraian yang disampaikan oleh Termohon Pailit
ng
dalam Tanggapan ini, cukup beralasan hukum bagi Termohon Pailit untuk
on
Hal
15 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo
es
R
melaksanakan kewajiban pembayaran hutang- hutangnya dengan baik. "
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Ciater RT.002 RW.09 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, BSD City, Tangerang
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id untuk MENOLAK seluruh pemohonan pailit yan diajukan oleh Pemohon Pailit
R
atau setidak-tidaknya menyatakan secara hukum permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit tidak dapat diterima.
ng
Maka berdasarkan hal-hal terurai diatas, Termohon Pailit memohon agar Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
berkenan,
gu
memeriksa, mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menolak atau menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Pernyataan
A
Pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit ; 2.
Menyatakan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Pemohon
ub lik
diatur dalam UU. No. 37 tahun 2004, tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; 3.
Menghukum Pemohon Pailit untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
ep
ah k
am
ah
Pailit tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjatuhkan putusan pailit sebagaimana
In do ne si
R
Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono);
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan bukti bukti sebagai berikut
A gu ng
:
Bukti-P-1
:
Bukti P-2
:
Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Pt. Surya Perkasa Indojaya dibuat dihadapan Veronica Indrawati,SH. Notaris di Kabupaten Tangerang berdasarkan Akta No.26 tanggal 23 Januari 2007 ;
on In d
R A
gu
ng
M
Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SURYA PERKASA INDOJAYA oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
es
lik ub
ep
2
ah
ka
m
ah
1
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
No. W29-010009 HT.01.01-TH.2007 pada tanggal 23 Mei 2007 ;
:
Surat Perintah Kerja tertanggal 20 Mei 2010;
Bukti P-4a
:
Surat Perintah
Bukti P-4b
:
6
Bukti P-5
:
7
Bukti-P-6a
In do ne si
R
ep
Rekapitulasi tagihan hutang material rangka atap baja ringan dan tagihan hutang jasa pemasangan PT. MEC Cipta Sejahtera Company;
:
Surat No.01/ Superro-FA/XII/10,
A
gu
Hal
Surat No.01/ Superro-FA/I/11, perihal Permohonan Prioritas Pembayaran, tanggal 26 Januari 2011, dari PT. Surya Perkasa Indojaya ditujukan kepada PT. MEC
es
ng
M
R
ah
ep
:
17 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
Bukti P-6b
lik
perihal Permohonan Penagihan 100% truss, tanggal 2 Desember 2010, dari PT. Surya Perkasa Indojaya ditujukan kepada PT. MEC Cipta Sejahtera ;
ub
8
ka
m
ah
A gu ng
ah k
Surat Perintah Kerja tertanggal 7 Juni 2010;
ub lik
5
on
gu
Kerja tertanggal 7 Juni 2010;
am
ah
A
4
Bukti P-3
ng
3
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
In do ne si a
Bukti P-6c
:
Surat No.02/ Superro-FA/II/11, perihal Permintaaan Pembayaran, tanggal 11 Maret 2011, dari PT. Surya Perkasa Indojaya ditujukan
A
gu
ng
R
9
Cipta Sejahtera ;
Bukti P-7a
:
:
Bukti P-8
:
Pailit/PT. Surya Perkasa Indojaya;
Surat No.L.059/ MCO-DU/ SUPERO/04.2011, perihal Penjadwalan Pembayaran Tungakan Hutang, tanggal 21 April 2011, dari PT. MEC Cipta Sejahtera ditujukan kepada PT. Surya Perkasa Indojaya ;
es
on
Rekapitulasi Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pemohon Pailit/ PT. Surya Perkasa Indojaya untuk pembeli Termohon Pailit/ PT. MEC Cipta Sejahtera;
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
12
ub
lik
ah
In do ne si
R
Bukti P-7-b
A gu ng
11
m
perihal Tunggakan Tagihan, tanggal 7 Februari 2011, dari Termohon Pailit/PT. MEC Cipta Sejahtera ditujukan kepada Pemohon
ep
am
ah k
Surat No.L.018/ MCO-DU/ PBI/02.2011,
ub lik
ah
10
kepada PT. MEC Cipta Sejahtera ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Akta No.63 Perseroan Terbatas PT. Surya Perkasa Indojaya tanggal 14 Agustus 2008, dibuat dihadapan Veronica Indrawati,SH. Notaris di Kabupaten Tangerang.
:
Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, PT. SURYA PERKASA
In do ne si a
:
A
gu
ng
R
putusan.mahkamahagung.go.id 13 Bukti P-9
Bukti P-10
INDOJAYA oleh Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-79071.AH.01. 02. Tahun 2008, yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2008 ;
Bukti P-11
:
A
gu
Hal
Surat No. L.019/ MCO-DU/ M/02.2012 tanggal 27 Februari 2012 dari Termohon Pailit, yang ditanda
es
ng
M
R
:
19 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
Bukti-12
on
ep
ub
m 16
ah
ka
Surat Keterangan Penolakan (SKP) Bilyet Giro Nomor 320392, dengan nominal Rp.299.594.255,dan alasan penolakan saldo rekening giro tidak cukup, yang diterbitkan oleh Bank Rakyat Indonesia tanggal 24 Agustus 2011;
lik
ah
15
In do ne si
A gu ng
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
14
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
gu
ng
R
In do ne si a
tangani oleh Direktur Utama PT. MEC Cipta Sejahtera Company.
Termohon telah mengajukan bukti bukti sebagai
A
Menimbang, bahwa
berikut :
ub lik
Cipta Sejahtera Company, yang dibuat dihadapan Vivi Novita Rido, SH „ MKn. Notaris di Jakarta;
Bukti T - 2 : Keputusan Menteri Hukum dan Ham Rl. No. AHU-09780.AH.01.01. tahun 2008 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan PT. Mec Cipta Sejahtera Company, tertanggal 27 Pebruari 2008;
ep
ah k
am
ah
Bukti T - 1 : Akta No. 1, tanggal 21 Januari 2008, Perseroan Terbatas PT. Mec
In do ne si
Mei 2010;
R
Bukti T - 3 : Surat Perintah Kerja No. 010-AAL/SPK-003/V/2010, tertanggal 20
Bukti T - 4 : Sural Perintah Kerja No. 010-AAL/SPK-004/VI/2010, tertanggal 7
A gu ng
Juni 2010;
Bukti T - 5 : Bukti Pengeluaran Bank - PT. Mec Cipta Sejahtera Company
(MECCASCO) untuk pembayaran atas kewajibannya kepada PT. Cipta
Karya Pratama, berkedudukan di Jakarta, sebesar Rp. 26.549.400,(dua puluh enam juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu empat
ratus rupiah), yang telah diterima PT. Cipta Karya Pratama, pada
lik
796.482,-) berikut lampiran berupa Nota Pembayaran dan Bukti
ub
Kwitansi;
Bukti T - 6 : Bukti Pengeluaran Bank - PT. Mec Cipta Sejahtera Company (MECCASCO) untuk pembayaran atas kewajibannya kepada PT. CV.
ka
m
ah
tanggal 2 Pebruari 2012 (yakni : Rp. 25.752.918,- + PPh 3% (Rp.
ep
Bangun Jaya Abadi, berkedudukan di TAngerang Selatan, sebesar Rp.
ah
12.000.000,- (dua belas juta rupiah), yang telah diterima oleh CV.
R
Bangun Jaya Abadi pada tanggal 1 Pebruari 2012, berikut lampiran
es on In d
A
gu
ng
M
berupa Nota Pembayaran dan Bukti Kwitansi;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
lain lagi di persidangan dan mohon akan putusan ;
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa para pihak berperkara tidak lagi mengajukan hal hal
ng
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang termuat dalam Berita Acara
gu
persidangan, secara mutatis mutandis dianggap telah termuat pula dalam putusan TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
bahwa
maksud
dan
tujuan
permohonan
Pemohon
ub lik
Menimbang,
sebagaimana tersebut di atas ; DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Termohon pailit dalam jawabannya telah mengajukan
ep
eksepsi yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
ah k
am
ah
A
ini ;
I.
Dalil dalil posita permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon
II.
In do ne si
R
pailit mengenai “jumlah utang” termohon tidak jelas (obscuur libel) ; Permohonan pernyataan pailit pemohon tidak memenuhi unsur dalam
A gu ng
pasal 8 ayat (4) UU.No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU ;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim mencermati serta meneliti dalil
dalil eksepsi yang diajukan oleh Termohon pailit, ternyata dalil dalil eksepsi
termohon pailit tersebut telah menyangkut materi pokok perkara, maka oleh karenanya hal tersebut akan dipertimbangkan bersama sama dengan pokok
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan hukum tersebut,
lik
ah
perkara ;
DALAM POKOK PERKARA
ep
Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon pailit mohon agar Termohon
on
ng gu A
Hal
21 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
hukumnya ;
es
R
PT.MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY dinyatakan pailit dengan segala akibat
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ub
dapat diterima ;
ka
m
maka untuk selanjutnya dalil dalil eksepsi termohon pailit harus dinyatakan tidak
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dalil-dalil permohonan Pemohon agar Termohon dinyatakan
•
R
pailit, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa termohon pailit memiliki utang kepada pemohon pailit yang telah
•
ng
jatuh tempo dan dapat ditagih ;
Bahwa termohon pailit mempunyai kewajiban untuk membayar utang yang
gu
pada saat permohonan ini diajukan telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sebagaimana diuraikan berikut ini :
ah
•
Kewajiban Termohon Pailit untuk membayar utang yang telah jatuh tempo kepada Pemohon Pailit sebesar Rp.791.340.185,-
Adanya kewajiban Termohon Pailit untuk membayar utang yang telah jatuh
ub lik
A
•
tempo kepada Kreditor lain yaitu PT.Cipta Karya Pratama sebesar
am
Rp.26.549.400,- dan CV.Bangun Jaya Abadi sebesar Rp.12.000.000,•
Bahwa pemohon telah
menagih utang kepada
termohon dengan
mensomasi Termohon Pailit melalui surat tertanggal 02 Desember 2010, 26
ep
ah k
Januari 2011 dan 11 Maret 2011, namun tidak pula dibayar utang dimaksud
In do ne si
R
oleh oleh termohon;
Menimbang, bahwa guna mendukung dalil dalil tersebut diatas, pemohon
A gu ng
pailit telah mengajukan surat surat sebagai bukti yaitu P-1 s/d. P-15 sebagaimana diuraikan dalam duduk perkara diatas ;
Menimbang, bahwa dari dalil dalil serta bukti bukti yang diajukan oleh
pemohon pailit tersebut, termohon pailit telah menyangkalnya dengan inti pokok alasan alasan sebagai berikut :
lik
b. Bahwa secara yuridis seharusnya jumlah tagihan atau kewajiban termohon kepada
pemohon
pailit
adalah
Rp.791.340.185,-
ub
pailit
dikurangi
Rp.70.189.339 dikurangi Rp.142.799.990,- dikurangi Rp.184.000.000,-
=
ep
Rp.394.350.796,- dan bukan sebesar Rp.791.340.185,c. Bahwa kewajiban kepada kreditor lain yaitu PT.Cipta Karya Pratama dan
ah
ka
Bahwa sisa tagihan pemohon pailit sebesar Rp.791.340.185,- belum
mendapat persetujuan dari termohon pailit dan/atau belum bersifat final ;
m
ah
a.
es on In d
A
gu
ng
M
Termohon pailit ;
R
CV.Bangun Jaya Abadi telah dipenuhi atau dibayar seluruhnya oleh
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
pembuktian yang sangat komprehensif dan kompleks ;
ng
e. Bahwa permohonan pernyataan pailit pemohon pailit tidak memenuhi
ketentuan pasal 2 ayat (1) UU.No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
gu
PKPU;
Menimbang, bahwa terhadap dalil dalil keberatan Termohon tersebut,
A
ternyata sebagaimana hal yang telah diuraikan dalam duduk perkara diatas,
ub lik
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka apakah berdasarkan bukti bukti yang diajukan oleh Pemohon Pailit maupun bukti bukti yang diajukan untuk Kreditor Lain telah cukup untuk membuktikan bahwa Termohon Pailit harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
ep
ah k
am
ah
Termohon pailit mengajukan bukti T-1 s/d. T-6 ;
Menimbang, bahwa dari hal hal yang telah dipertimbangkan diatas, maka
In do ne si
R
untuk dapat menentukan Termohon dalam keadaan pailit, maka harus dipenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan
A gu ng
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang secara lengkapnya berbunyi “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit..........”
Menimbang, bahwa guna membuktikan Pemohon pailit mempunyai
tagihan utang atau Termohon pailit mempunyai utang kepada Pemohon pailit dan
lik
ah
untuk membuktikan besar utang Termohon pailit kepada Pemohon pailit, untuk hal
ub
bukti P-5 ;
Menimbang, bahwa terhadap utang termohon pailit tersebut di atas,
ep
ka
m
tersebut Pemohon pailit telah membuktikan dengan bukti P-3, P-4a dan P-4b dan
ternyata termohon pailit telah secara tegas mengakui dalam jawabannya : yang
adalah Rp.791.340.185,- dikurangi Rp.70.189.339 dikurangi Rp.142.799.990,Rp.184.000.000,-
ng
dikurangi
=
Rp.394.350.796,-
dan
bukan
on
Hal
23 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
Rp.791.340.185,- “
sebesar
es
R
pada pokoknya menyatakan: “kewajiban termohon pailit kepada pemohon pailit
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
karenanya membutuhkan
R
suatu persoalan hukum yang sederhana,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id d. Bahwa permasalahan antara Pemohon Pailit dan Termohon pailit bukanlah
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa selain dari pada itu dalam bukti T-7a dan 7b sebagaimana yang diajukan oleh termohon pailit, ternyata dari bukti dimaksud
ng
telah dapat membuktikan bahwa benar termohon pailit mempunyai utang kepada
gu
pemohon pailit ;
Menimbang,
bahwa
termohon
pailit
dalam
jawabannya
telah
A
mengemukakan : Bahwa sisa tagihan pemohon pailit sebesar Rp.791.340.185,belum mendapat persetujuan dari termohon pailit dan/atau belum bersifat final dan
ub lik
pemohon pailit adalah Rp.791.340.185,- dikurangi Rp.70.189.339 dikurangi Rp.142.799.990,- dikurangi Rp.184.000.000,- = Rp.394.350.796,- dan bukan sebesar Rp.791.340.185,- sehingga permohonan pemohon pailit tidak sederhana dan obscuur libel ;
ep
ah k
am
ah
secara yuridis seharusnya jumlah tagihan atau kewajiban termohon pailit kepada
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal Pasal 2 ayat (1) UU No.37
In do ne si
R
tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, secara tegas menyebutkan kata “utang”, namun dalam hal ini tidak disebutkan secara tegas dalam kalimat berikutnya
A gu ng
maupun di dalam penjelasannya tentang “berapa besar utang tersebut” – sehingga dalil sangkalan termohon pailit sebagaimana tersebut di atas yang menyebutkan
tentang utang yang belum final dan tidak tegas jumlahnya (menurut termohon pailit), maka hal tersebut tidak meniadakan adanya utang yang sebenarnya ada antara termohon pailit kepada pemohon pailit ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui jumlah pasti tentang utang yang
lik
ah
ada antara termohon pailit kepada pemohon pailit, dan juga utang yang ada antara
ep
ketentuan hukum yang berlaku untuk itu ;
ub
tahap verifikasi dalam proses pemberesan oleh curator sebagaimana diatur dalam
Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang dalil sangkalan termohon pailit
berapa sebenarnya utang termohon pailit kepada pemohon pailit, dengan
ng
mengajukan bukti yang menyangkut pengurangan pengurangan sebagaimana dalil
on In d
A
gu
termohon pailit di atas ;
es
sebagaimana tersebut di atas, ternyata tidak dibuktikan secara nyata tentang
R
ka
m
termohon pailit dengan kreditor lainnya maka hal tersebut akan dilakukan pada
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa guna membuktikan bahwa utang Termohon pailit telah
jatuh waktu dan dapat ditagih, sebagaimana ketentuan pasal 1238 KUHPerdata,
ng
maka Pemohon pailit telah memberikan somasi somasi kepada Termohon pailit
sebagaimana bukti P-6a, P-6b dan P-6c, dan bukti pemohon pailit tersebut telah
gu
diperkuat dengan adanya bukti T-7a dan 7b yang diajukan oleh Termohon pailit ;
A
Menimbang, bahwa guna membuktikan adanya kreditor lain, maka
Pemohon telah mengajukan bukti P-13 yaitu surat dari PT.Cipta Karya Pratama, dan
bukti P-15 yaitu tagihan CV.Bangun Jaya Abadi
ub lik
kepada termohon pailit
kepada termohon pailit sebesar Rp.12.000.000,-
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-15 yang diajukan oleh Pemohon pailit tersebut, telah disangkal oleh Termohon pailit dengan mengajukan bukti T-6 yaitu
Bukti
Pengeluaran
ep
ah k
am
ah
tentang “Pengajuan Klaim karena keterlambatan material sebesar Rp.35.175.000,-
Bank/bukti
pembayaran
termohon
pailit
kepada
In do ne si
R
CV.Bangun Jaya Abadi sebesar Rp.12.000.000,-
A gu ng
Menimbang, bahwa dengan telah dibayarnya tagihan CV.Bangun Jaya
Abadi sebesar Rp.12.000.000,- oleh termohon pailit sebagaimana tersebut diatas, maka kedudukan Kreditor Lain CV.Bangun Jaya Abadi dalam perkara ini menjadi gugur ;
Menimbang, bahwa dalam hal lain, apakah kedudukan Kreditor Lain
“PT.Cipta Karya Pratama” gugur juga dalam perkara ini, untuk hal tersebut Majelis
lik
ub
Menimbang, bahwa dalam bukti P-13 didapatkan fakta yaitu
tentang
Pengajuan Klaim oleh “PT.Cipta Karya Pratama” keopada termohon pailit karena
ep
keterlambatan material sebesar Rp.35.175.000,- dalam hal mana bukti P-13 tersebut telah disangkal oleh termohon pailit dengan mengajukan bukti T-5 yaitu
R
Bukti Pengeluaran Bank/bukti pembayaran termohon pailit kepada “PT.Cipta Karya
on
Hal
25 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
ng gu A
es
Pratama” sebesar Rp.25.752.918,-
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa dalam lampiran bukti T-5 yaitu Nota Pembayaran
R
No.MCO-010/AAL/SP-0001/VIII/2011, disebutkan bahwa dengan telah dibayarnya tagihan dari PT.Cipta Karya Pratama sebesar Rp.25.752.918,- oleh
termohon
ng
pailit, ternyata masih terdapat sisa tagihan sebesar Rp.369.473.083 yang
gu
merupakan kewajiban termohon pailit kepada PT.Cipta Karya Pratama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang telah dipertimbangkan di
A
atas telah terdapat fakta bahwa sesungguhnya termohon pailit masih mempunyai
utang yang belum dibayar lunas kepada PT.Cipta Karya Pratama sebesar
ub lik
Menimbang, bahwa dengan belum dibayar lunasnya utang kepada pemohon pailit dan kepada Kreditor Lain yaitu PT.Cipta Karya Pratama, sebagai mana fakta yang tidak terbantahkan tersebut dan dari hal hal
yang telah
dipertimbangkan di atas, yaitu menyangkut tentang pembuktian pasal 2 ayat (1)
ep
ah k
am
ah
Rp.369.473.083,-
UU.No.37/2004 tentang Kepailitan & PKPU, ternyata seluruh unsur pasal tersebut
In do ne si
R
telah dapat dibuktikan secara sempurna oleh Pemohon pailit;
A gu ng
Menimbang, bahwa syarat dalam putusan pailit sebagaimana disebutkan
dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.37/2004 adalah : bila “Debitor yang mempunyai dua
atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit....” ;
Menimbang, bahwa selain daripada itu pasal 8 ayat (4) UU.No.37/2004
menyebutkan : “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
lik
ub
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan persyaratan persyaratan pailit
tersebut di atas, setelah majelis hakim mempelajari dalil dalil pemohon pailit yang
ep
didukung oleh bukti bukti yang cukup untuk itu, pada akhirnya majelis hakim berperdapat bahwa permohonan pemohon pailit telah memenuhi ketentuan pasal 2
R
ayat (1) jo pasal 8 ayat (4) UU.No.37/2004, sehingga oleh karena itu terhadap
on In d
A
gu
ng
es
permohonan pemohon pailit pantas untuk dikabulkan ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana ..............” ;
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
untuk dikabulkan, maka untuk pelaksanaan pemberesannya harus ditunjuk kurator sebagaimana ketentuan pasal 15 ayat (1) UU37/2004, sebagaimana permohonan
ng
pemohon pailit yaitu Siti Aminah,SH. Kurator/Pengurus dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-74 tanggal 12 Mei 2011,
gu
berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl.Pemuda No.73 B, Rawamangun,
Jakarta Timur dan Christiiana Dwi Andriani,SH. Kurator/Pengurus dengan Surat
A
Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-89 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Gedung Artha Graha Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jenderal Kav.52-53,
Jakarta,
dalam
hal
mana
setelah
majelis
hakim
ub lik
melakukankan penelitian, ternyata benar kedua kurator yang namanya tersebut di atas, tidak terdapat benturan kepentingan baik pada
pemohon pailit maupun
terhadap termohon pailit, dan tidak ternyata menangani perkara kepailitan lebih dari tiga perkara, sehingga oleh karena itu terhadap diri mereka pantas untuk diangkat sebagai kurator dalam pemberesan perkara pailit ini;
ep
ah k
am
ah
Sudirman
In do ne si
R
Menimbang, bahwa selain dari pengangkatan kurator, maka lebih lanjut harus pula ditunjuk Hakim Pengawas Kepailitan sebagaimana ketentutan undang
A gu ng
undang yang berlaku, untuk hal tersebut majelis Hakim menunjuk Sdr. DWI SUGIARTO,SH.MH. Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjadi Hakim Pengawas Kepailitan dalan perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator,
maka hal tersebut akan diperhitungkan dan dibayarkan kemudian setelah kurator
lik
Menimbang, bahwa terhadap biaya yang timbul dalam perkara, maka
ub
untuk selanjutnya dibebankan kepada termohon ;
Mengingat akan bunyi pasal 2 ayat (1), pasal 8 ayat (4), pasal 15 ayat (1)
ep
UU.No.37/2004, serta peraturan hukum dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan lainnya ;
on
Hal
27 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
ng
1. Mengabulkan permohonan pernyataan pailit pemohon pailit untuk seluruhnya;
es
M E N G A D I L I
R
ka
m
ah
selesai menjalankan tugasnya ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon Pailit pantas
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat Sdr.DWI SUGIARTO,SH.MH. Hakim Pengadilan Niaga pada
ng
Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
4. Mengangkat dan Menunjuk Siti Aminah,SH. Kurator/Pengurus dengan Surat
gu
Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03-74 tanggal 12 Mei
2011, berkantor di Gedung Agnesia Lt.3, Room H, Jl.Pemuda No.73 B,
A
Rawamangun, Jakarta Timur dan Christiana Dwi Andriani,SH. Kurator/ Pengurus
dengan
Surat
Bukti
Pendaftaran
Kurator
dan
Pengurus
ub lik
Lantai 6, DBF Centre Suite 11, Jenderal Sudirman Kav.52-53, Jakarta sebagai Kurator;
5. Menetapkan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator menjalankan tugasnya;
ep
6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ah k
am
ah
No.AHU.AH.04.03-89 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Gedung Artha Graha
ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.341.000,- (tiga ratus empat
In do ne si
R
puluh satu ribu rupiah),-
A gu ng
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari SENIN, tanggal 26 Maret 2012, oleh Eka Budhiprijanta,SH.MH. sebagai Ketua Majelis, Herdi Agusten,SH.MH. dan
Sujatmiko,SH.MH. masing masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal
27 Maret 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Widi
Astuti,SH.MH. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh kuasa Pemohon
lik
Hakim Ketua Majelis,
ub
Hakim-Hakim Anggota,
es
R
EKA BUDHIPRIJANTA,SH.MH.
ng
HERDI AGUSTEN,SH.MH.
ep
ka
m
ah
dan kuasa Termohon.
on In d
A
gu
SUJATMIKO,SH.MH.
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id 2. Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT.MEC CIPTA SEJAHTERA COMPANY
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id
R
In do ne si a
Panitera pengganti
es on
Hal
29 Putusan No.05/Pailit/2012.PN.Niaga.JKT.PST
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
WIDI ASTUTI,SH.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29