03 PDT - Sus-Pailit 2015 PN - Niaga.smg [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



P U T U S A N



ng



Nomor : 03/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg



gu



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang



A



memeriksa dan mengadili permohonan pernyataan pailit pada tingkat pertama,



ub lik



ah



telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara :



1. YAKUB IWAN WIDIARTO, bertindak atas nama pribadi, swasta,



am



beralamat di Jln. Sidomulyo II/04 RT. 009 RW. 020, Kel. Muktiharjo Kidul, Kec.



Pedurungan,



Semarang,



selanjutnya



disebut



Pemohon Pailit I ;



ep



sebagai ................



ah k



Kota



In do ne si



R



2. JEREMY KURNIAWAN, SIAW, bertindak atas nama pribadi, swasta,



A gu ng



beralamat di Jln. Anggrek VII/4-A RT. 04 RW. 05, Kel. Pekunden, Kec. Semarang



Tengah,



sebagai ...............



Kota



Semarang,



selanjutnya



Pemohon Pailit II ;



disebut



Dalam hal ini keduanya memilih domisili hukum di kantor Kuasanya



bernama : VICTOR BUDI RAHARDJO, SH., Advokat, berkantor di



lik



ah



Jln. Tambak Mas I / CM.26, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa masing-masing tertanggal 7 Januari 2015, yang telah didaftarkan di



ub



m



Kepniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 Januari



ka



2015 dengan Nomor Registrasi : 56/PDT/K.Kh/2015, selanjutnya Para Pemohon Pailit ;



R



ah



ep



disebut sebagai ....................



es on In d



A



gu



ng



M



Terhadap:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



PT RIVERSIDE INDONESIA, berkedudukan di Jl. Gajah Raya No. 28 Blok A-7, Kelurahgan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut :







Telah membaca keseluruhan berkas perkara pailit Nomor : 03/Pdt.Sus-



ub lik



ah



A



gu



yang untuk selanjutnya disebut sebagai ..... Termohon Pailit ;







Telah mendengar keterangan Pemohon Pailit di persidangan ;







Tekah mendengarkan saki-saksi yang diajukan di persidangan ;







Telah memperhatikan bukti-bukti surat dan segala sesuatu yang terjadi di



ep



ah k



am



Pailit/2015/PN.Niaga.Smg beserta lampiran-lampirannya



A gu ng



TENTANG DUDUK PERKARANYA



In do ne si



R



persidangan dengan seksama ;



Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dengan surat permohonannya



tertanggal 12 Januari 2015, telah mengajukan permohonan pailit terhadap



lik



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Register Nomor :



ub



03/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 12 Januari 2015 , dengan dalildalil permohonan pernyataan pailit yang pada pokoknya sebagai berikut :



ep



1. Bahwa Pemohon I kenal dengan Termohon karena hubungan bisnis, dimana pada mulanya Pemohon I sebagai supplier bahan baku mebel, dan karena



R



ah



ka



m



ah



Termohon Pailit, sebagaimana telah didaftarkan dan dicatat di Kepaniteraan



es on In d



A



gu



ng



M



pihak Termohon bergerak di bidang usaha Finishing Mebel, membutuhkan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pinjaman kepada Pemohon I untuk menambah modal usahanya, maka Pemohon I rela memberikan pinjaman uang tunai kepada Termohon ;



ng



2. Bahwa setelah Pemohon I mengetahui bahwa Termohon memiliki usaha



gu



yang berjalan dengan baik, maka akhirnya Pemohon I memberikan uang



sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Termohon dan oleh



ah



A



Termohon diberikan tanda terima berupa Kwitansi dengan No. 001702 tertanggal 09 Januari 2013 dengan memberi pembagian keuntungan



ub lik



sebesar 5 % (lima persen) per bulan ;



am



3. Bahwa jumlah hutang Termohon kepada Pemohon I sebagaimana Posita angka 2 tersebut di atas sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)



ah k



ep



yang telah jatuh tempo pada tanggal 09 Januari 2014 sampai saat



R



Permohonan Kepailitan ini diajukan di Pengadilan Niaga Semarang tidak



In do ne si



terbayar oleh Termohon, dengan kata lain Termohon dalam keadaan



A gu ng



berhenti membayar ;



4. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, maka Pemohon I secara kekeluargaan dan telah menegur secara tertulis agar Termohon segera membayar



kewajibannya



tersebut,



tetapi



Termohon



tidak



mampu



mengembalikan pinjamannya tersebut sama sekali dengan alasan Termohon



lik



sehingga Termohon tidak dapat membayar, baik hutangnya yang telah jatuh



ub



tempo maupun ganti keuntungan yang diperjanjikan ;



ep



5. Bahwa karena Termohon sama sekali tidak membayar hutangnya maupun pembagian keuntungan sebesar 5 % (lima persen) per bulan, maka



ah



ka



m



ah



masih memiliki tagihan (piutang) yang belum dibayar oleh pihak Ketiga,



on In d



A



gu



ng



M



milyar rupiah) ditambah pembagian keuntungan sebesar 5% x 12 bulan = Rp



es



R



Pemohon I dirugikan sejumlah pinjaman pokok Rp 1.000.000.000,- (satu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



(enam



ratus



juta



rupiah),



menjadi



R



600.000.000,-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) ;



sejumlah



Rp



ng



6. Bahwa selain mempunyai pinjaman kepada Pemohon I ternyata Termohon



gu



juga masih mempunyai hutang kepada Pemohon II



sejumlah Rp



800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan bukti Kwitansi tanda terima



ah



A



yang dikeluarkan dan ditandatangani Termohon dengan Kwitansi No.



001749, tanggal 11 April 2013, jatuh tempo 11 April 2014, dimana Termohon



ub lik



juga telah ada kesepakatan untuk memberikan pembagian keuntungan



am



kepada Pemohon II sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya, sehingga jumlah hutang Termohon kepada Pemohon II adalah Rp 800.000.000,-



ah k



ep



(delapan ratus juta rupiah) ditambah 5% x 12 = Rp 480.000.000,- (empat



R



ratus delapan puluh juta rupiah) = Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus



In do ne si



delapan puluh juta rupiah) ;



A gu ng



7. Bahwa hubungan bisnis dengan Pemohon II diawali dimana Termohon telah meminjam uang untuk penambahan modal kerja dengan kesepakatan



pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) untuk setia bulannya, dan hutang pokok maupun pembagian keuntungan tersebut akan dikembalikan



lik



8. Bahwa karena hutang tersebut sebagaimana posita angka 7 telah jatuh



tempo, dan Termohon ternyata tidak mampu untuk membayar hutangnya tersebut



baik



hutang



pokok



maupun



pembagian



ub



m



ah



dalam tempo 1 (satu) tahun, ialah 11 April 2014 ;



keuntungan



yang



ep



ka



diperjanjikan kepada Pemohon II, maka Pemohon II berusaha untuk



ah



menagih baik melalui telepon maupun bertemu secara langsung, tetapi



es on In d



A



gu



ng



M



R



Termohon senantiasa menjanjikan kepada Pemohon II agar sabar terlebih



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dahulu, tetapi sampai habis kesabaran Pemohon II janji-janji Termohon untuk melunasi pinjamannya tersebut tidak pernah direalisasikan ; Pemohon



ng



9. Bahwa



II



telah



dirugikan



oleh



Termohon



sejumlah



Rp



gu



800.000.000,- + Rp 480.000.000,- = Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;



ah



A



10. Bahwa dengan demikian jelaslah atas kejadian ini, terdapat fakta hukum dimana Termohon telah wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Para



ub lik



Pemohon, karena Termohon sekarang dalam keadaan tidak mampu



am



membayar hutangnya, oleh karena itu sudah seharusnya dinyatakan Pailit ; 11. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 Kepailitan



dan



Penundaan



ep



ah k



tentang



Kewajiban



Pembayaran



Utang,



R



ditentukan Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak



In do ne si



membayar lunas setidak-tidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan



A gu ng



dapat ditagih, dinyatalan Pailit dengan Putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditur ;



12. Bahwa jelaslah Para Pemohon telah dapat mendalilkan dan juga telah



membuktikan adanya minimal 2 (dua) orang Kreditur sebagaimana



lik



ah



dipersyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004



m



tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan



ub



adanya piutang Para Pemohon terhadap Termohon yang telah jatuh tempo



ep



Permohonan Pailit layaklah dikabulkan ;



agar Yang Mulia Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang



In d



on



ng gu A



es



R



13. Bahwa untuk mengurus kepailitan ini, maka Para Pemohon berkepentingan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



dan dapat ditagih, juga adanya Debitur yaitu pihak Termohon sehingga



Halaman 5



ep u



b



hk am



6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang memriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk seoranng Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri



ng



Semarang dan mengangkat Balai harta Peninggalan Semarang sebagai



gu



Kurator ;



Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, yang nantinya akan didukung oleh



A



bukti-bukti dari Para Pemohon, maka Para Pemohon mohon kepada Yth. Ketua



ah



Pengadilan Niaga Semarang, melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa



ub lik



perkara Kepailitan ini memutuskan sebagai berikut :



am



1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Termohon, PT. RIVERSIDE INDONESIA, berkedudukan di Jl.



ah k



ep



Gajah Raya No. 28 Blok A-7, Kel. Siwalan, Kec. Gayamsari, Kota Semarang,



R



sebagai Pihak Termohon dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;



In do ne si



3. Mengangkat salah satu Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri



A gu ng



Semarang sebagai Hakim Pengawas ;



4. Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator ;



5. Menetapkan biaya kepailitan dan jasa Kurator akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan yang



lik



6. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon ; Atau:



ub



Apabila Pengadilan Niaga Semarang tidak sependapat dengan kami, mohon



ep



memberikan Putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu Peradilan yang baik (ex aequo et bono) ;



dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan Relaas Panggilan Nomor : 03/



In d



on



ng gu A



es



R



Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



berlaku ;



Halaman 6



ep u



b



hk am



7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 15 Januari 2015, tanggal 26 Januari 2015 dan tanggal 29 Januari 2015 ;



ng



Menimbang, bahwa oleh karena waktu pemeriksaan perkara Niaga



gu



dibatasi hanya dalam waktu 60 hari, dan ternyata pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap



A



Termohon telah sah dan patut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa



ah



kehadiran Termohon ;



ub lik



Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil permohonan



am



pernyataan pailitnya, Para Pemohon Pailit telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :



ah k



ep



1. Foto coppy Kwitansi Tanda Terima Uang/Receipt note (Rn) No. 001702



R



tanggal 9 Januari 2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PT.



In do ne si



Riverside Indonesia sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),



A gu ng



berupa Pinjaman untuk penambahan modal kerja dengan memberi



pembagian keuntingan sebesar 5% per bulan dengan catatan akan dikembalikan dalam tempo 1 tahun, diberi tanda P.I-1 ;



2. Foto coppy Surat Somasi dari Yakub Iwan Widiarto kepada PT. Riverside



ub



Riverside Indonesia, diberi tanda P.I-3 ;



lik



3. Tanda Terima Surat tertanggal 20 Maret 2014, yang ditandatangani oleh PT.



4. Foto coppy Kwitansi Tanda Terima Uang/Receipt note (Rn) No. 001749 tanggal 11 April 2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PT.



ep



ka



m



ah



Indonesia tertanggal 20 Maret 2014, diberi tanda P.I-2 ;



ah



Riverside Indonesia sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),



es on In d



A



gu



ng



M



R



berupa Pinjaman untuk penambahan modal kerja dengan memberi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pembagian keuntingan sebesar 5% per bulan dengan catatan akan dikembalikan dalam tempo 1 tahun, diberi tanda P.II-1 ;



ng



Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut di atas telah dicocokkan



gu



sesuai dengan aslinya dan ternyata cocok serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan ;



A



Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti diatas, kuasa



ah



Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang dibawah sumpah, masing-



ub lik



masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



am



1. BUDI SETYONO : •



Bahwa saksi kenal dengan Pemohon II, tidak kenal dengan



ah k



ep



Pemohon I dan Termohon, namun saksi tidak mempunyai



Pemohon dan Termohon ;



Bahwa saksi kenal dengan Pemohon II karena saksi bekerja



A gu ng







In do ne si



R



hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Para



sebagai sopir insidentil pada keluarga Pemohon II ;







Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Pemohon II adalah bisnis perlengkapan mebel ; Bahwa



sepengetahuan



saksi,



m







dan



Bahwa saksi pernah disuruh oleh Pemohon II sebanyak dua



ep



ka



II



Bahwa Termohon adalah perusahaan yang bergerak di bidang mebel;







Pemohon



ub



ah



Termohon ada hubungan bisnis ;



antara



lik







es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



kali untuk menagih hutang kepada Termohon sekitar bulan Juni



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tahun 2014, akan tetapi saksi hanya bertemu dengan karyawan dan tidak pernah bertemu dengan pimpinan perusahaan ; •



ng



Bahwa ketika saksi melakukan penagihan tersebut, saksi



gu



membawa Kwitansi bertanda P.I-1 ;



Bahwa saksi terakhir bekerja pada Pemohon II pada bulan Desember 2014,



Termohon sudah dibayar kepada Pemohon II atau belum ; 2. RIDWAN TONY : •



am



dan saksi tidak tahu apakah hutang



ub lik



ah



A







Bahwa Saksi tidak kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, dan saksi tahu Termohon, akan tetapi saksi tidak terikat hubungan



ep







R



Termohon ;



In do ne si



ah k



keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Para Pemohon dan



Bahwa saksi pernah diajak oleh saksi Budi Setyono sebanyak dua kali



A gu ng



pada bulan Juni 2014 untuk menagih hutang kepada Pemohon ;







Bahwa saksi tahu kantor Termohon, karena istri saksi bekerja dekat dengan Termohon ;







Bahwa ketika menagih hutang tersebut,



saksi Budi Setyono







ub



Pemohon ;



ep



Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon pailit dan termohon Pailit melalui Kuasanya telah mengajukan Kesimpulan dan selanjutnya mohon Putusan ;



on In d



A



gu



ng



es



R



ka



m



dengan karyawan Pemohon dan tidak pernah bertemu dengan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Bahwa ketika melakukan penagihan tersebut, saksi hanya bertemu



lik



ah



membawa Kwitansi (bukti P.I-1) ;



Halaman 9



ep u



b



hk am



10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang bahwa , untuk menyingkat putusan ini , maka segala hal



yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tak



ng



terpisahkan dengan Putusan ini ;



gu



TENTANG HUKUMNYA :



Menimbang bahwa , maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon



A



pada pokoknya agar Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Semarang



ub lik



ah



menyatakan Termohon dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya,



dengan alasan Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur yaitu Pemohon



am



I. Yakub Iwan Widiarto dan Pemohon II. Jeremy Kurniawan, Siaw, yang tidak membayar lunas Utangnya terhadap para Kreditur tersebut ;



ah k



ep



Menimbang, bahwa Para Pemohon dalam permohonan pernyataan



R



pailitnya mendalilkan bahwa antara Para Pemohon dengan Termohon terjadi



In do ne si



Perjanjian Peminjaman uang untuk tambahan modal kerja masing-masing,



A gu ng



dengan Pemohon I tertanggal 9 Januari 2013 dan dengan Pemohon II



tertanggal 11 April 2013 dengan perjanjian Termohon memberi pembagian keuntungan masing-masing sebesar 5% (lima persen) per bulan kepada Para Pemohon ;



lik



dipanggil secara sah dan patut ;



ub



Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya , Pemohon telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P.I-1 s/d P.I-3 dan



ep



P.II-1 ;



Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Para



on In d



A



gu



ng



es



R



Pemohon, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan terhadap alat bukti



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah



Halaman 10



ep u



b



hk am



11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



surat yang ada relevansinya, terhadap alat bukti yang tidak ada relevansinya, Majelis hakim tidak akan mempertimbangkannya ;



ng



Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut di atas, Para Pemohon Pailit



gu



mempunyai tagihan hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih



berdasarkan Kwitansi-Kwitansi (bukti P.I-1 dan P.II-1) yang harus dibayarkan



ah



A



oleh Termohon Pailit, yaitu :



1. Untuk Pemohon I, besarnya uang pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000,-



ub lik



(satu milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2013, dan akan



am



dikembalikan oleh Termohon kepada Pemohon I dalam tempo 1 (satu) tahun, atau pada tanggal 9 Januari 2014, dan Termohon juga harus



ah k



ep



memberikan keuntungan kepada Pemohon I sebesar 5% perbulan, atau



R



sama dengan 5% x Rp 1.000.000.000,- x 12 bulan = Rp 600.000.000,-



In do ne si



(enam ratus juta rupiah), sehingga totalnya yang menjadi kewajiban



A gu ng



Termohon kepada Pemohon I adalah sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah ;



2. Untuk Pemohon II, besarnya uang pinjaman sebesar Rp 800.000.000,-



(delapan ratus juta rupiah) yang terjadi pada tanggal 11 April 2013, dan



(satu) tahun, atau pada tanggal 11 Pebruari 2014, dan Termohon juga



lik



m



ah



akan dikembalikan oleh Termohon kepada Pemohon II dalam tempo 1



harus memberikan keuntungan kepada Pemohon II sebesar 5%



ub



perbulan, atau sama dengan 5% x Rp 1800.000.000,- x 12 bulan = Rp



ep



ka



480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga totalnya



ah



yang menjadi kewajiban Termohon kepada Pemohon I adalah sebesar



es on In d



A



gu



ng



M



R



Rp 1.280.000.000,- (Satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap utang-utang tersebut di atas, Pemohon I



Pailit telah beberapa kali melakukan penagihan kepada Termohon, akan tetapi



ng



hingga pada saat diajukan permohonan ini ke Pengadilan Niaga pada



gu



Pengadilan Negeri Semarang belum pernah dibayar, karena Termohon hanya mengatakan agar Para Pemohon bersabar dan Termohon masih mempunyai



ah



A



tagihan piutang pada orang lain ;



Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil hukum Para Pemohon



ub lik



Pailit tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan



am



pernyataan pailit Para Pemohon, apakah berdasar hukum untuk dikabulkan ataukah tidak ;



ah k



ep



Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataan



R



pailit, secara tegas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan



In do ne si



dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonan



A gu ng



pernyataan pailit tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), yang mempunyai unsur-unsur esensial, sebagai berikut : 1. Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur ;



2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih ;



lik



Kreditur ;



ub



Menimbang, bahwa apakah permohonan pernyataan pailit Para



ep



Pemohon memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :



Pasal 1 angka (2) dan angka



on In d



A



gu



ng



(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004



es



R



Menimbang, bahwa pengertian Kreditur dan Debitur menurut ketentuan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih



Halaman 12



ep u



b



hk am



13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)



ng



dinyatakan sebagai berikut : “kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan



debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau



gu



dan



A



undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan: ;



Menimbang bahwa, didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37



ub lik



ah



Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan “ Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak



am



membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri



ah k



ep



maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” ;



R



Menimbang, bahwa jika mencermati persyaratan ini telah ditentukan,



In do ne si



bahwa permohonan pailit hanya dapat dikabulkan apabila Debitur mempunyai



A gu ng



dua orang atau lebih Kreditur, hal ini berarti apabila Debitur hanya mempunyai seorang Kreditur saja, maka tidak dapat dijatuhkan putusan pailit ;



Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat permohonan pailit



Para Pemohon dan berdasarkan bukti P.I-1 dan Bukti P.II-1, dan berdasarkan



lik



2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa



ub



telah ternyata Termohon (PT. Riverside Indonesia) selaku Debitur mempunyai dua Kreditur, yaitu Yakub Iwan Wdiarto (Pemohon I) dan Jeremy Kurniawan,



ep



Siauw (Pemohon II), yang sama-sama mempunyai tagihan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan demikian, menurut Majelis Hakim, unsur



on In d



A



gu



ng



es



R



yang pertama telah terpenuhi ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



ketentuan Pasal 1 angka (2) dan angka (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun



Halaman 13



ep u



b



hk am



14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa dari unsur kedua di atas dipersyaratkan bahwa



Debitur dalam kedaaan berhenti membayar atau tidak membayar sedikitnya



ng



satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;



gu



Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang



Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memberikan



A



penjelasan lebih lanjut mengenai kapan Debitur dapat dinyatakan berada dalam



ah



keadaan berhenti membayar, dan oleh karenanya, untuk menentukannya,



ub lik



Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang



am



menyatakan “Debitur dikatakan berhenti membayar tidak harus diartikan sebagai keadaan dimana Debitur memang tidak mempunyai kesanggupan lagi



ah k



ep



untuk membayar hutang-hutangnya kepada salah seorang atau lebih Kreditur,



R



akan tetapi termasuk pula keadaan dimana Debitur tidak berprestasi lagi pada



In do ne si



saat permohonan pailit diajukan ke Pengadilan” ;



A gu ng



Menimbang, bahwa pengertian tentang utang sebagaimana dimaksud



dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),



adalah



kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik



lik



maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena



ub



perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur ;



ep



ka



m



ah



dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung



Menimbang, bahwa mengenai pengertian utang yang telah jatuh waktu



on In d



A



gu



ng



37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran



es



R



dan dapat ditagih menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



karena



telah



R



Utang afdalah “kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik diperjanjikan,



karena



percepatan



waktu



penagihannya



ng



sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi



gu



yang berwenang maupun karena putusan Pengadilan, Arbitrase atau Majelis Arbitrase ;



A



Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi,



ah



memberikan penafsiran yang dimaksud dengan utang adalah segala bentuk



ub lik



kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena



am



perikatan maupun karena Undang-undang, dengan demikian berarti bahwa segala bentuk kewajiban yang dapat dinilai dengan uang adalah merupakan



ep



ah k



utang ;



R



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I-1, Termohon mempunyai



In do ne si



hutang kepada Pemohon I sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)



A gu ng



ditambah dengan pemberian keuntungan sebesar 5% per bulan, yaitu sebesar 5% x Rp 1.000.000.000,- x 12 = Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah, sehingga total hutang Termohon kepada Pemohon I adalah sebesar Rp



1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), dan berdasarkan bukti



lik



800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah dengan pembayaran keuntungan sebesar 5% per bulan, yaitu sebesar 5% x Rp 800.000.000,- x 12 =



ub



Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga total hutang



ep



Termohon kepada Pemohon II adalah sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan berdasarkan bukti P.I-1 berupa



2013, Termohon harus sudah mengembalikan hutangnya kepada Pemohon I



In d



on



ng gu A



es



R



Kwitansi Tanda Terima Uang/Receipt note (Rn) No. 001702 tanggal 9 Januari



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



P.II-1, Termohon mempunyai hutang kepada Pemohon II sebesar Rp



Halaman 15



ep u



b



hk am



16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dalam waktu 1 (satu) tahun dari dibuatnya kwitansi tersebut, atau pada tanggal 9 Januari 2014, dan berdasarkan bukti P.II-1 berupa Kwitansi Tanda Terima



ng



Uang/Receipt note (Rn) No. 001749 tanggal 11 April 2013, Termohon harus



gu



sudah mengembalikan hutangnya kepada Pemohon II dalam waktu 1 (satu) tahun dari dibuatnya kwitansi tersebut, atau pada tanggal 11 April 2014 ;



A



Menimbang, bahwa dalam kenyataannya, sampai diajukannya



ah



permohonan pernyataan pailit ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri



ub lik



Semarang, Termohon tidak membayar hutang-hutangnya tersebut baik kepada



am



Pemohon I maupun kepada Pemohon II ;



Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas,



ah k



ep



maka menurut Majelis Hakim, unsur kedua inipun telah terpenuhi ;



R



Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga dari Pasal 2 ayat (1)



In do ne si



Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan



A gu ng



Kewajiban Pembayaran Utang di atas, menurut Majelis Hakimpun telah



terpenuhi, karena sesuai dengan Surat Pemohonan Pailit dan berdasarkan fakta



persidangan, bahwa yang mengajukan Permohonan Pailit dalam perkara a quo adalah Yakub Iwan Widiarto dan Jeremy Kurniawan, Siauw, yang adalah



lik



Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa,



ub



permohonan pernyataan pailit Para Pemohon harus dikabulkan karena telah



ep



terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat



on In d



A



gu



ng



es



R



(1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



kreditur-kreditur dari Termohon Pailit ;



Halaman 16



ep u



b



hk am



17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi, oleh karena itu, Termohon PT. Riverside Indonesia harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya ;



ng



Menimbang, bahwa oleh karena Termohon dinyatakan pailit, maka untuk



gu



memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam



A



Putusan pernyataan pailit ini harus diangkat seorang Hakim Pengawas yang



ah



ditunjuk dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang



ub lik



namanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;



am



Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan



ah k



ep



Kewajiban Pembayaran Utang, Para Pemohon dalam permohonannya telah



R



memohon agar dalam putusan pernyataan pailit ini ditunjuk dan diangkat Balai



A gu ng



In do ne si



Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator ;



Menimbang, bahwa, syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkat



Kurator dalam suatu kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) jo, pasal 15 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 salah satunya harus independen dan



lik



sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara dan



dalam hal ini Majelis Hakim tidak mendapati adanya hal-hal yang menghalangi Kurator



tersebut



dalam



kepailitan



ub



pengangkatan



Para



Termohon



ini



ep



sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon dalam permohonannya dan oleh karenanya dapat dikabulkan ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ka



m



ah



tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditur dan tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian oleh Pengadilan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI



gu



ng



Nomor : 02-UM.01.06 Tahun 1993 setelah Kurator menjalankan tugasnya ;



Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan,



A



maka Termohon harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya



ub lik



ah



akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;



am



Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 8 ayat (4) , Pasal 70 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal – pasal yang berkenaan dari Undang-



ah k



ep



undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban



A gu ng



berlaku ;



In do ne si



R



Pembayaran Utang (PKPU), serta peraturan Perundang-undangan lain yang



MENGADILI:



1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya ;



2. Menyatakan Termohon : PT. Riverside Indonesia, berkedudukan di Jl.



lik



Gayamsari, Kota Semarang, pailit dengan segala akibat hukumnya ; 3. Mengangkat Sdr. SITI JAMZANAH , SH ,MH



Hakim Pengadilan



ub



m



ah



Gajah Raya No. 28 Blok A-7, Kelurahan Siwalan, Kecamatan



Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas ;



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



Termohon Pailit ;



ep



ka



4. Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



5. Menetapkan imbalan jasa Kurator ditentukan kemudian berdasarkan



peraturan yang berlaku setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya



ng



;



gu



6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar



ah



A



Rp 1.611.000,- (Satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah) ;



ub lik



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



am



Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri semarang pada hari : KAMIS, tanggal 05 PEBRUARI 2015, oleh Kami : ERINTUAH DAMANIK, SH,MH



ah k



ep



sebagai Hakim Ketua Majelis,BAMBANG SETIYANTO,SH dan PUDJO



R



HUNGGUL H.W, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan



In do ne si



mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari :



A gu ng



SENIN, tanggal 09 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan -didampingi



Hakim-Hakim



Anggota tersebut, dibantu oleh



IRENE A.



lik



Kuasa Para Pemohon dan tidak dihadiri oleh Termohon.



ttd



ERINTUAH DAMANIK, SH,MH



on In d



A



gu



ng



M



R



BAMBANG SETYANTO,SH



HAKIM KETUA,



es



ah



ttd



ub



HAKIM-HAKIM ANGGOTA,



ep



ka



m



ah



PRADATA, SH,M.Hum sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh ----



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ttd



gu



ng



PUDJO HUNGGUL H.W, SH,MH



ttd



Administrasi



Rp.



50.000,-







Meterai



Rp.



6.000,-







Redaksi



Rp.



5.000,-







Panggilan



Rp. 1.550.000,-



Jumlah



Rp. 1.661.000.- (Satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah)



In do ne si



R



ep







ub



ep



Salinan yang sama bunyinya diberikan kepada Kuasa Para Pemohon,



es



Semarang, 16 Pebruari 2015 Panitera



on



ng gu A



2015



In d



R



pada hari Senin , Tanggal 16 Pebruari



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



lik



ah



A gu ng



ah k



am



Perincian Biaya perkara :



ub lik



IRENE A. PRADATA, SH M.Hum



A ah



PANITERA PENGGANTI,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



A



gu



YUNDA HASBI,SH Nip.196012201983031007



ah



Biaya Turunan :



ub lik



: Rp. 6.000,: Rp. 3.000,: Rp. 5.700,Rp.14.700,- ( Empat belas ribu ribu tujuh ratus



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



1. Materai 2. Leges 3. Salinan Putusan Jumlah rupiah)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21