5 0 492 KB
ep u
b
hk am
1 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
P U T U S A N
ng
Nomor : 03/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg
gu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yang
A
memeriksa dan mengadili permohonan pernyataan pailit pada tingkat pertama,
ub lik
ah
telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara :
1. YAKUB IWAN WIDIARTO, bertindak atas nama pribadi, swasta,
am
beralamat di Jln. Sidomulyo II/04 RT. 009 RW. 020, Kel. Muktiharjo Kidul, Kec.
Pedurungan,
Semarang,
selanjutnya
disebut
Pemohon Pailit I ;
ep
sebagai ................
ah k
Kota
In do ne si
R
2. JEREMY KURNIAWAN, SIAW, bertindak atas nama pribadi, swasta,
A gu ng
beralamat di Jln. Anggrek VII/4-A RT. 04 RW. 05, Kel. Pekunden, Kec. Semarang
Tengah,
sebagai ...............
Kota
Semarang,
selanjutnya
Pemohon Pailit II ;
disebut
Dalam hal ini keduanya memilih domisili hukum di kantor Kuasanya
bernama : VICTOR BUDI RAHARDJO, SH., Advokat, berkantor di
lik
ah
Jln. Tambak Mas I / CM.26, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa masing-masing tertanggal 7 Januari 2015, yang telah didaftarkan di
ub
m
Kepniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 Januari
ka
2015 dengan Nomor Registrasi : 56/PDT/K.Kh/2015, selanjutnya Para Pemohon Pailit ;
R
ah
ep
disebut sebagai ....................
es on In d
A
gu
ng
M
Terhadap:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
2 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
PT RIVERSIDE INDONESIA, berkedudukan di Jl. Gajah Raya No. 28 Blok A-7, Kelurahgan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang,
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut :
•
Telah membaca keseluruhan berkas perkara pailit Nomor : 03/Pdt.Sus-
ub lik
ah
A
gu
yang untuk selanjutnya disebut sebagai ..... Termohon Pailit ;
•
Telah mendengar keterangan Pemohon Pailit di persidangan ;
•
Tekah mendengarkan saki-saksi yang diajukan di persidangan ;
•
Telah memperhatikan bukti-bukti surat dan segala sesuatu yang terjadi di
ep
ah k
am
Pailit/2015/PN.Niaga.Smg beserta lampiran-lampirannya
A gu ng
TENTANG DUDUK PERKARANYA
In do ne si
R
persidangan dengan seksama ;
Menimbang, bahwa Pemohon Pailit dengan surat permohonannya
tertanggal 12 Januari 2015, telah mengajukan permohonan pailit terhadap
lik
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Register Nomor :
ub
03/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg. tanggal 12 Januari 2015 , dengan dalildalil permohonan pernyataan pailit yang pada pokoknya sebagai berikut :
ep
1. Bahwa Pemohon I kenal dengan Termohon karena hubungan bisnis, dimana pada mulanya Pemohon I sebagai supplier bahan baku mebel, dan karena
R
ah
ka
m
ah
Termohon Pailit, sebagaimana telah didaftarkan dan dicatat di Kepaniteraan
es on In d
A
gu
ng
M
pihak Termohon bergerak di bidang usaha Finishing Mebel, membutuhkan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pinjaman kepada Pemohon I untuk menambah modal usahanya, maka Pemohon I rela memberikan pinjaman uang tunai kepada Termohon ;
ng
2. Bahwa setelah Pemohon I mengetahui bahwa Termohon memiliki usaha
gu
yang berjalan dengan baik, maka akhirnya Pemohon I memberikan uang
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Termohon dan oleh
ah
A
Termohon diberikan tanda terima berupa Kwitansi dengan No. 001702 tertanggal 09 Januari 2013 dengan memberi pembagian keuntungan
ub lik
sebesar 5 % (lima persen) per bulan ;
am
3. Bahwa jumlah hutang Termohon kepada Pemohon I sebagaimana Posita angka 2 tersebut di atas sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
ah k
ep
yang telah jatuh tempo pada tanggal 09 Januari 2014 sampai saat
R
Permohonan Kepailitan ini diajukan di Pengadilan Niaga Semarang tidak
In do ne si
terbayar oleh Termohon, dengan kata lain Termohon dalam keadaan
A gu ng
berhenti membayar ;
4. Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, maka Pemohon I secara kekeluargaan dan telah menegur secara tertulis agar Termohon segera membayar
kewajibannya
tersebut,
tetapi
Termohon
tidak
mampu
mengembalikan pinjamannya tersebut sama sekali dengan alasan Termohon
lik
sehingga Termohon tidak dapat membayar, baik hutangnya yang telah jatuh
ub
tempo maupun ganti keuntungan yang diperjanjikan ;
ep
5. Bahwa karena Termohon sama sekali tidak membayar hutangnya maupun pembagian keuntungan sebesar 5 % (lima persen) per bulan, maka
ah
ka
m
ah
masih memiliki tagihan (piutang) yang belum dibayar oleh pihak Ketiga,
on In d
A
gu
ng
M
milyar rupiah) ditambah pembagian keuntungan sebesar 5% x 12 bulan = Rp
es
R
Pemohon I dirugikan sejumlah pinjaman pokok Rp 1.000.000.000,- (satu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
4 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(enam
ratus
juta
rupiah),
menjadi
R
600.000.000,-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) ;
sejumlah
Rp
ng
6. Bahwa selain mempunyai pinjaman kepada Pemohon I ternyata Termohon
gu
juga masih mempunyai hutang kepada Pemohon II
sejumlah Rp
800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan bukti Kwitansi tanda terima
ah
A
yang dikeluarkan dan ditandatangani Termohon dengan Kwitansi No.
001749, tanggal 11 April 2013, jatuh tempo 11 April 2014, dimana Termohon
ub lik
juga telah ada kesepakatan untuk memberikan pembagian keuntungan
am
kepada Pemohon II sebesar 5% (lima persen) setiap bulannya, sehingga jumlah hutang Termohon kepada Pemohon II adalah Rp 800.000.000,-
ah k
ep
(delapan ratus juta rupiah) ditambah 5% x 12 = Rp 480.000.000,- (empat
R
ratus delapan puluh juta rupiah) = Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus
In do ne si
delapan puluh juta rupiah) ;
A gu ng
7. Bahwa hubungan bisnis dengan Pemohon II diawali dimana Termohon telah meminjam uang untuk penambahan modal kerja dengan kesepakatan
pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) untuk setia bulannya, dan hutang pokok maupun pembagian keuntungan tersebut akan dikembalikan
lik
8. Bahwa karena hutang tersebut sebagaimana posita angka 7 telah jatuh
tempo, dan Termohon ternyata tidak mampu untuk membayar hutangnya tersebut
baik
hutang
pokok
maupun
pembagian
ub
m
ah
dalam tempo 1 (satu) tahun, ialah 11 April 2014 ;
keuntungan
yang
ep
ka
diperjanjikan kepada Pemohon II, maka Pemohon II berusaha untuk
ah
menagih baik melalui telepon maupun bertemu secara langsung, tetapi
es on In d
A
gu
ng
M
R
Termohon senantiasa menjanjikan kepada Pemohon II agar sabar terlebih
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
5 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dahulu, tetapi sampai habis kesabaran Pemohon II janji-janji Termohon untuk melunasi pinjamannya tersebut tidak pernah direalisasikan ; Pemohon
ng
9. Bahwa
II
telah
dirugikan
oleh
Termohon
sejumlah
Rp
gu
800.000.000,- + Rp 480.000.000,- = Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
ah
A
10. Bahwa dengan demikian jelaslah atas kejadian ini, terdapat fakta hukum dimana Termohon telah wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Para
ub lik
Pemohon, karena Termohon sekarang dalam keadaan tidak mampu
am
membayar hutangnya, oleh karena itu sudah seharusnya dinyatakan Pailit ; 11. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 Kepailitan
dan
Penundaan
ep
ah k
tentang
Kewajiban
Pembayaran
Utang,
R
ditentukan Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak
In do ne si
membayar lunas setidak-tidaknya satu utang yang telah jatuh waktu dan
A gu ng
dapat ditagih, dinyatalan Pailit dengan Putusan Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditur ;
12. Bahwa jelaslah Para Pemohon telah dapat mendalilkan dan juga telah
membuktikan adanya minimal 2 (dua) orang Kreditur sebagaimana
lik
ah
dipersyaratkan oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004
m
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan
ub
adanya piutang Para Pemohon terhadap Termohon yang telah jatuh tempo
ep
Permohonan Pailit layaklah dikabulkan ;
agar Yang Mulia Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang
In d
on
ng gu A
es
R
13. Bahwa untuk mengurus kepailitan ini, maka Para Pemohon berkepentingan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
dan dapat ditagih, juga adanya Debitur yaitu pihak Termohon sehingga
Halaman 5
ep u
b
hk am
6 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang memriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk menunjuk seoranng Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri
ng
Semarang dan mengangkat Balai harta Peninggalan Semarang sebagai
gu
Kurator ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, yang nantinya akan didukung oleh
A
bukti-bukti dari Para Pemohon, maka Para Pemohon mohon kepada Yth. Ketua
ah
Pengadilan Niaga Semarang, melalui Yth. Majelis Hakim yang memeriksa
ub lik
perkara Kepailitan ini memutuskan sebagai berikut :
am
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Termohon, PT. RIVERSIDE INDONESIA, berkedudukan di Jl.
ah k
ep
Gajah Raya No. 28 Blok A-7, Kel. Siwalan, Kec. Gayamsari, Kota Semarang,
R
sebagai Pihak Termohon dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
In do ne si
3. Mengangkat salah satu Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
A gu ng
Semarang sebagai Hakim Pengawas ;
4. Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator ;
5. Menetapkan biaya kepailitan dan jasa Kurator akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan yang
lik
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon ; Atau:
ub
Apabila Pengadilan Niaga Semarang tidak sependapat dengan kami, mohon
ep
memberikan Putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu Peradilan yang baik (ex aequo et bono) ;
dipanggil secara sah dan patut sesuai dengan Relaas Panggilan Nomor : 03/
In d
on
ng gu A
es
R
Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
berlaku ;
Halaman 6
ep u
b
hk am
7 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Pdt.Sus-Pailit/2015/PN.Niaga.Smg tanggal 15 Januari 2015, tanggal 26 Januari 2015 dan tanggal 29 Januari 2015 ;
ng
Menimbang, bahwa oleh karena waktu pemeriksaan perkara Niaga
gu
dibatasi hanya dalam waktu 60 hari, dan ternyata pemanggilan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap
A
Termohon telah sah dan patut, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa
ah
kehadiran Termohon ;
ub lik
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil-dalil permohonan
am
pernyataan pailitnya, Para Pemohon Pailit telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
ah k
ep
1. Foto coppy Kwitansi Tanda Terima Uang/Receipt note (Rn) No. 001702
R
tanggal 9 Januari 2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PT.
In do ne si
Riverside Indonesia sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),
A gu ng
berupa Pinjaman untuk penambahan modal kerja dengan memberi
pembagian keuntingan sebesar 5% per bulan dengan catatan akan dikembalikan dalam tempo 1 tahun, diberi tanda P.I-1 ;
2. Foto coppy Surat Somasi dari Yakub Iwan Widiarto kepada PT. Riverside
ub
Riverside Indonesia, diberi tanda P.I-3 ;
lik
3. Tanda Terima Surat tertanggal 20 Maret 2014, yang ditandatangani oleh PT.
4. Foto coppy Kwitansi Tanda Terima Uang/Receipt note (Rn) No. 001749 tanggal 11 April 2013 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh PT.
ep
ka
m
ah
Indonesia tertanggal 20 Maret 2014, diberi tanda P.I-2 ;
ah
Riverside Indonesia sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),
es on In d
A
gu
ng
M
R
berupa Pinjaman untuk penambahan modal kerja dengan memberi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
8 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pembagian keuntingan sebesar 5% per bulan dengan catatan akan dikembalikan dalam tempo 1 tahun, diberi tanda P.II-1 ;
ng
Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut di atas telah dicocokkan
gu
sesuai dengan aslinya dan ternyata cocok serta telah dibubuhi materai secukupnya, sehingga dapat diterima sebagai alat bukti di persidangan ;
A
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti-bukti diatas, kuasa
ah
Pemohon juga mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang dibawah sumpah, masing-
ub lik
masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
am
1. BUDI SETYONO : •
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon II, tidak kenal dengan
ah k
ep
Pemohon I dan Termohon, namun saksi tidak mempunyai
Pemohon dan Termohon ;
Bahwa saksi kenal dengan Pemohon II karena saksi bekerja
A gu ng
•
In do ne si
R
hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Para
sebagai sopir insidentil pada keluarga Pemohon II ;
•
Bahwa sepengetahuan saksi, pekerjaan Pemohon II adalah bisnis perlengkapan mebel ; Bahwa
sepengetahuan
saksi,
m
•
dan
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Pemohon II sebanyak dua
ep
ka
II
Bahwa Termohon adalah perusahaan yang bergerak di bidang mebel;
•
Pemohon
ub
ah
Termohon ada hubungan bisnis ;
antara
lik
•
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
kali untuk menagih hutang kepada Termohon sekitar bulan Juni
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
9 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tahun 2014, akan tetapi saksi hanya bertemu dengan karyawan dan tidak pernah bertemu dengan pimpinan perusahaan ; •
ng
Bahwa ketika saksi melakukan penagihan tersebut, saksi
gu
membawa Kwitansi bertanda P.I-1 ;
Bahwa saksi terakhir bekerja pada Pemohon II pada bulan Desember 2014,
Termohon sudah dibayar kepada Pemohon II atau belum ; 2. RIDWAN TONY : •
am
dan saksi tidak tahu apakah hutang
ub lik
ah
A
•
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Pemohon I dan Pemohon II, dan saksi tahu Termohon, akan tetapi saksi tidak terikat hubungan
ep
•
R
Termohon ;
In do ne si
ah k
keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Para Pemohon dan
Bahwa saksi pernah diajak oleh saksi Budi Setyono sebanyak dua kali
A gu ng
pada bulan Juni 2014 untuk menagih hutang kepada Pemohon ;
•
Bahwa saksi tahu kantor Termohon, karena istri saksi bekerja dekat dengan Termohon ;
•
Bahwa ketika menagih hutang tersebut,
saksi Budi Setyono
•
ub
Pemohon ;
ep
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon pailit dan termohon Pailit melalui Kuasanya telah mengajukan Kesimpulan dan selanjutnya mohon Putusan ;
on In d
A
gu
ng
es
R
ka
m
dengan karyawan Pemohon dan tidak pernah bertemu dengan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Bahwa ketika melakukan penagihan tersebut, saksi hanya bertemu
lik
ah
membawa Kwitansi (bukti P.I-1) ;
Halaman 9
ep u
b
hk am
10 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang bahwa , untuk menyingkat putusan ini , maka segala hal
yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tak
ng
terpisahkan dengan Putusan ini ;
gu
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang bahwa , maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon
A
pada pokoknya agar Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Semarang
ub lik
ah
menyatakan Termohon dinyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya,
dengan alasan Termohon mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur yaitu Pemohon
am
I. Yakub Iwan Widiarto dan Pemohon II. Jeremy Kurniawan, Siaw, yang tidak membayar lunas Utangnya terhadap para Kreditur tersebut ;
ah k
ep
Menimbang, bahwa Para Pemohon dalam permohonan pernyataan
R
pailitnya mendalilkan bahwa antara Para Pemohon dengan Termohon terjadi
In do ne si
Perjanjian Peminjaman uang untuk tambahan modal kerja masing-masing,
A gu ng
dengan Pemohon I tertanggal 9 Januari 2013 dan dengan Pemohon II
tertanggal 11 April 2013 dengan perjanjian Termohon memberi pembagian keuntungan masing-masing sebesar 5% (lima persen) per bulan kepada Para Pemohon ;
lik
dipanggil secara sah dan patut ;
ub
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya , Pemohon telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P.I-1 s/d P.I-3 dan
ep
P.II-1 ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Para
on In d
A
gu
ng
es
R
Pemohon, Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan terhadap alat bukti
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Menimbang, bahwa Termohon tidak hadir di persidangan meskipun telah
Halaman 10
ep u
b
hk am
11 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
surat yang ada relevansinya, terhadap alat bukti yang tidak ada relevansinya, Majelis hakim tidak akan mempertimbangkannya ;
ng
Menimbang, bahwa bukti-bukti tersebut di atas, Para Pemohon Pailit
gu
mempunyai tagihan hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
berdasarkan Kwitansi-Kwitansi (bukti P.I-1 dan P.II-1) yang harus dibayarkan
ah
A
oleh Termohon Pailit, yaitu :
1. Untuk Pemohon I, besarnya uang pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000,-
ub lik
(satu milyar rupiah) yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2013, dan akan
am
dikembalikan oleh Termohon kepada Pemohon I dalam tempo 1 (satu) tahun, atau pada tanggal 9 Januari 2014, dan Termohon juga harus
ah k
ep
memberikan keuntungan kepada Pemohon I sebesar 5% perbulan, atau
R
sama dengan 5% x Rp 1.000.000.000,- x 12 bulan = Rp 600.000.000,-
In do ne si
(enam ratus juta rupiah), sehingga totalnya yang menjadi kewajiban
A gu ng
Termohon kepada Pemohon I adalah sebesar Rp 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah ;
2. Untuk Pemohon II, besarnya uang pinjaman sebesar Rp 800.000.000,-
(delapan ratus juta rupiah) yang terjadi pada tanggal 11 April 2013, dan
(satu) tahun, atau pada tanggal 11 Pebruari 2014, dan Termohon juga
lik
m
ah
akan dikembalikan oleh Termohon kepada Pemohon II dalam tempo 1
harus memberikan keuntungan kepada Pemohon II sebesar 5%
ub
perbulan, atau sama dengan 5% x Rp 1800.000.000,- x 12 bulan = Rp
ep
ka
480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga totalnya
ah
yang menjadi kewajiban Termohon kepada Pemohon I adalah sebesar
es on In d
A
gu
ng
M
R
Rp 1.280.000.000,- (Satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
12 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa terhadap utang-utang tersebut di atas, Pemohon I
Pailit telah beberapa kali melakukan penagihan kepada Termohon, akan tetapi
ng
hingga pada saat diajukan permohonan ini ke Pengadilan Niaga pada
gu
Pengadilan Negeri Semarang belum pernah dibayar, karena Termohon hanya mengatakan agar Para Pemohon bersabar dan Termohon masih mempunyai
ah
A
tagihan piutang pada orang lain ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan dalil hukum Para Pemohon
ub lik
Pailit tersebut, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan
am
pernyataan pailit Para Pemohon, apakah berdasar hukum untuk dikabulkan ataukah tidak ;
ah k
ep
Menimbang, bahwa untuk dikabulkannya suatu permohonan pernyataan
R
pailit, secara tegas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan
In do ne si
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan permohonan
A gu ng
pernyataan pailit tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), yang mempunyai unsur-unsur esensial, sebagai berikut : 1. Debitur mempunyai dua atau lebih Kreditur ;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih ;
lik
Kreditur ;
ub
Menimbang, bahwa apakah permohonan pernyataan pailit Para
ep
Pemohon memenuhi unsur-unsur tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Pasal 1 angka (2) dan angka
on In d
A
gu
ng
(3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
es
R
Menimbang, bahwa pengertian Kreditur dan Debitur menurut ketentuan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih
Halaman 12
ep u
b
hk am
13 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
ng
dinyatakan sebagai berikut : “kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan
debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau
gu
dan
A
undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan: ;
Menimbang bahwa, didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 37
ub lik
ah
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disebutkan “ Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak
am
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
ah k
ep
maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya” ;
R
Menimbang, bahwa jika mencermati persyaratan ini telah ditentukan,
In do ne si
bahwa permohonan pailit hanya dapat dikabulkan apabila Debitur mempunyai
A gu ng
dua orang atau lebih Kreditur, hal ini berarti apabila Debitur hanya mempunyai seorang Kreditur saja, maka tidak dapat dijatuhkan putusan pailit ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan surat permohonan pailit
Para Pemohon dan berdasarkan bukti P.I-1 dan Bukti P.II-1, dan berdasarkan
lik
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, bahwa
ub
telah ternyata Termohon (PT. Riverside Indonesia) selaku Debitur mempunyai dua Kreditur, yaitu Yakub Iwan Wdiarto (Pemohon I) dan Jeremy Kurniawan,
ep
Siauw (Pemohon II), yang sama-sama mempunyai tagihan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan demikian, menurut Majelis Hakim, unsur
on In d
A
gu
ng
es
R
yang pertama telah terpenuhi ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
ketentuan Pasal 1 angka (2) dan angka (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
Halaman 13
ep u
b
hk am
14 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa dari unsur kedua di atas dipersyaratkan bahwa
Debitur dalam kedaaan berhenti membayar atau tidak membayar sedikitnya
ng
satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
gu
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak memberikan
A
penjelasan lebih lanjut mengenai kapan Debitur dapat dinyatakan berada dalam
ah
keadaan berhenti membayar, dan oleh karenanya, untuk menentukannya,
ub lik
Majelis Hakim merujuk pada Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang
am
menyatakan “Debitur dikatakan berhenti membayar tidak harus diartikan sebagai keadaan dimana Debitur memang tidak mempunyai kesanggupan lagi
ah k
ep
untuk membayar hutang-hutangnya kepada salah seorang atau lebih Kreditur,
R
akan tetapi termasuk pula keadaan dimana Debitur tidak berprestasi lagi pada
In do ne si
saat permohonan pailit diajukan ke Pengadilan” ;
A gu ng
Menimbang, bahwa pengertian tentang utang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),
adalah
kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik
lik
maupun yang akan timbul dikemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena
ub
perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitur dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditur untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan debitur ;
ep
ka
m
ah
dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung
Menimbang, bahwa mengenai pengertian utang yang telah jatuh waktu
on In d
A
gu
ng
37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
es
R
dan dapat ditagih menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
15 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
karena
telah
R
Utang afdalah “kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik diperjanjikan,
karena
percepatan
waktu
penagihannya
ng
sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi
gu
yang berwenang maupun karena putusan Pengadilan, Arbitrase atau Majelis Arbitrase ;
A
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi,
ah
memberikan penafsiran yang dimaksud dengan utang adalah segala bentuk
ub lik
kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, baik yang timbul karena
am
perikatan maupun karena Undang-undang, dengan demikian berarti bahwa segala bentuk kewajiban yang dapat dinilai dengan uang adalah merupakan
ep
ah k
utang ;
R
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I-1, Termohon mempunyai
In do ne si
hutang kepada Pemohon I sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
A gu ng
ditambah dengan pemberian keuntungan sebesar 5% per bulan, yaitu sebesar 5% x Rp 1.000.000.000,- x 12 = Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah, sehingga total hutang Termohon kepada Pemohon I adalah sebesar Rp
1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), dan berdasarkan bukti
lik
800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), ditambah dengan pembayaran keuntungan sebesar 5% per bulan, yaitu sebesar 5% x Rp 800.000.000,- x 12 =
ub
Rp 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), sehingga total hutang
ep
Termohon kepada Pemohon II adalah sebesar Rp 1.280.000.000,- (satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah), dan berdasarkan bukti P.I-1 berupa
2013, Termohon harus sudah mengembalikan hutangnya kepada Pemohon I
In d
on
ng gu A
es
R
Kwitansi Tanda Terima Uang/Receipt note (Rn) No. 001702 tanggal 9 Januari
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
P.II-1, Termohon mempunyai hutang kepada Pemohon II sebesar Rp
Halaman 15
ep u
b
hk am
16 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dalam waktu 1 (satu) tahun dari dibuatnya kwitansi tersebut, atau pada tanggal 9 Januari 2014, dan berdasarkan bukti P.II-1 berupa Kwitansi Tanda Terima
ng
Uang/Receipt note (Rn) No. 001749 tanggal 11 April 2013, Termohon harus
gu
sudah mengembalikan hutangnya kepada Pemohon II dalam waktu 1 (satu) tahun dari dibuatnya kwitansi tersebut, atau pada tanggal 11 April 2014 ;
A
Menimbang, bahwa dalam kenyataannya, sampai diajukannya
ah
permohonan pernyataan pailit ini ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
ub lik
Semarang, Termohon tidak membayar hutang-hutangnya tersebut baik kepada
am
Pemohon I maupun kepada Pemohon II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas,
ah k
ep
maka menurut Majelis Hakim, unsur kedua inipun telah terpenuhi ;
R
Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga dari Pasal 2 ayat (1)
In do ne si
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
A gu ng
Kewajiban Pembayaran Utang di atas, menurut Majelis Hakimpun telah
terpenuhi, karena sesuai dengan Surat Pemohonan Pailit dan berdasarkan fakta
persidangan, bahwa yang mengajukan Permohonan Pailit dalam perkara a quo adalah Yakub Iwan Widiarto dan Jeremy Kurniawan, Siauw, yang adalah
lik
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa,
ub
permohonan pernyataan pailit Para Pemohon harus dikabulkan karena telah
ep
terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat
on In d
A
gu
ng
es
R
(1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
kreditur-kreditur dari Termohon Pailit ;
Halaman 16
ep u
b
hk am
17 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi, oleh karena itu, Termohon PT. Riverside Indonesia harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya ;
ng
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon dinyatakan pailit, maka untuk
gu
memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam
A
Putusan pernyataan pailit ini harus diangkat seorang Hakim Pengawas yang
ah
ditunjuk dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang
ub lik
namanya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
am
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
ah k
ep
Kewajiban Pembayaran Utang, Para Pemohon dalam permohonannya telah
R
memohon agar dalam putusan pernyataan pailit ini ditunjuk dan diangkat Balai
A gu ng
In do ne si
Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator ;
Menimbang, bahwa, syarat yang harus dipenuhi untuk mengangkat
Kurator dalam suatu kepailitan sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (2) jo, pasal 15 ayat (1) UU No.37 tahun 2004 salah satunya harus independen dan
lik
sedang menangani perkara kepailitan dan PKPU lebih dari 3 (tiga) perkara dan
dalam hal ini Majelis Hakim tidak mendapati adanya hal-hal yang menghalangi Kurator
tersebut
dalam
kepailitan
ub
pengangkatan
Para
Termohon
ini
ep
sebagaimana yang dimohonkan Para Pemohon dalam permohonannya dan oleh karenanya dapat dikabulkan ;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ka
m
ah
tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditur dan tidak
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
18 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa mengenai imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian oleh Pengadilan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI
gu
ng
Nomor : 02-UM.01.06 Tahun 1993 setelah Kurator menjalankan tugasnya ;
Menimbang, bahwa karena permohonan Para Pemohon dikabulkan,
A
maka Termohon harus dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarnya
ub lik
ah
akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
am
Memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 8 ayat (4) , Pasal 70 ayat (2) jo. Pasal 15 ayat (1) dan Pasal – pasal yang berkenaan dari Undang-
ah k
ep
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban
A gu ng
berlaku ;
In do ne si
R
Pembayaran Utang (PKPU), serta peraturan Perundang-undangan lain yang
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan Termohon : PT. Riverside Indonesia, berkedudukan di Jl.
lik
Gayamsari, Kota Semarang, pailit dengan segala akibat hukumnya ; 3. Mengangkat Sdr. SITI JAMZANAH , SH ,MH
Hakim Pengadilan
ub
m
ah
Gajah Raya No. 28 Blok A-7, Kelurahan Siwalan, Kecamatan
Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas ;
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
Termohon Pailit ;
ep
ka
4. Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang sebagai Kurator
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
19 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
5. Menetapkan imbalan jasa Kurator ditentukan kemudian berdasarkan
peraturan yang berlaku setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya
ng
;
gu
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
ah
A
Rp 1.611.000,- (Satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah) ;
ub lik
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
am
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri semarang pada hari : KAMIS, tanggal 05 PEBRUARI 2015, oleh Kami : ERINTUAH DAMANIK, SH,MH
ah k
ep
sebagai Hakim Ketua Majelis,BAMBANG SETIYANTO,SH dan PUDJO
R
HUNGGUL H.W, SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan
In do ne si
mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari :
A gu ng
SENIN, tanggal 09 PEBRUARI 2015 oleh Hakim Ketua Majelis, dengan -didampingi
Hakim-Hakim
Anggota tersebut, dibantu oleh
IRENE A.
lik
Kuasa Para Pemohon dan tidak dihadiri oleh Termohon.
ttd
ERINTUAH DAMANIK, SH,MH
on In d
A
gu
ng
M
R
BAMBANG SETYANTO,SH
HAKIM KETUA,
es
ah
ttd
ub
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
ep
ka
m
ah
PRADATA, SH,M.Hum sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh ----
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
20 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ttd
gu
ng
PUDJO HUNGGUL H.W, SH,MH
ttd
Administrasi
Rp.
50.000,-
•
Meterai
Rp.
6.000,-
•
Redaksi
Rp.
5.000,-
•
Panggilan
Rp. 1.550.000,-
Jumlah
Rp. 1.661.000.- (Satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah)
In do ne si
R
ep
•
ub
ep
Salinan yang sama bunyinya diberikan kepada Kuasa Para Pemohon,
es
Semarang, 16 Pebruari 2015 Panitera
on
ng gu A
2015
In d
R
pada hari Senin , Tanggal 16 Pebruari
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
lik
ah
A gu ng
ah k
am
Perincian Biaya perkara :
ub lik
IRENE A. PRADATA, SH M.Hum
A ah
PANITERA PENGGANTI,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
21 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
A
gu
YUNDA HASBI,SH Nip.196012201983031007
ah
Biaya Turunan :
ub lik
: Rp. 6.000,: Rp. 3.000,: Rp. 5.700,Rp.14.700,- ( Empat belas ribu ribu tujuh ratus
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
1. Materai 2. Leges 3. Salinan Putusan Jumlah rupiah)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21