13 0 554 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
ng
Nomor : 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
gu
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-
perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai
A
berikut, dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------
1. Ny. DIAN WAHYU RAHMI , dengan alamat Jl. Pemuda No. 293, RT.001/
ub lik
ah
RW.01, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, jakarta Timur,
untuk selanjutnya disebut sebagai
am
PENGGUGAT I ;
2. Tn. RUDY DJAJASIAPUTRA , dengan alamat Jl. Permat Intan Blk. I/56,
ah k
ep
RT.004/RW.06, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai
In do ne si
R
PENGGUGAT II ;
3. Ny. ROSANA RIYADI , dengan alamat Jl. Janur Elok VIII BLK. OF 8 No.
A gu ng
11, RT.004/RW.011, Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kecamatan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa gading, Jakarta
Utara,
untuk
sebagai PENGGUGAT III ;
selanjutnya
disebut
4. Ny. INNEKE RIYADI, SE, dengan alamat Jl. Anggrek No.37, RT.10/
RW.08, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo
lik
sebagai PENGGUGAT IV ;
5. Ny. VONNY RIADY , dengan alamat Jl. Karang Bolong II/32, RT.001/
ka
Jakarta
Utara,
ub
RW.01, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan,
m
ah
Gadung, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut
selanjutnya
disebut
sebagai
ep
PENGGUGAT V ;
R
PENGGUGAT
IV
dan
PENGGUGAT
V
secara
bersama-sama dalam hal ini diwakili oleh kuasa
on 1
In d
A
gu
ng
M
hukumnya :
es
ah
PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ROY MICHAEL ADHITYAPUTRA, S.H.,LLM, ACHSAN
gu
ng
HAFIS A. NASUTION, S.H., LLM, YUDI DWI JOKO, S.H. dan SUNITA, S.H., Para advokat pada kantor Advokat
pada
Kantor
Konsultan
Hukum
“JOSODIPURO & PARTNERS”, beralamat di Gedung
Setiabudi 2 Building, lantai 2, Suite 207C, Jalan HR Rasuna
Said
Kaveling
62,
Jakarta
–
12920,
A
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2015, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut
ub lik
ah
sebagai PARA PENGGUGAT ;
am
MELAWAN :
ah k
ep
1. Ny. THERESIA IRAWATY (JONG, MOIJ JIN) , dengan alamat Jl. Cempaka Putih Indah Kav. 33, RT.010 / RW.007, Kelurahan Cempaka
In do ne si
R
Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
A gu ng
2. Tn. DEDY RIYADI , dengan alamat Jl. Cempaka Putih Indah Kav. 33, RT.010/RW.007, Kelurahan Cempaka Putih barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
(TERGUGAT I dan TERGUGAT II, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERGUGAT) ;
3. Ny. ROSA RIA RIYADI , dengan alamat Jl. Raya Bekasi Timur No. 156 A,
ah
RT.008/RW.013, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara,
lik
Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bersama-sama
selanjutnya
ub
secara
m
disebut
sebagai
PARA TERGUGAT ;
ep
ka
PENGADILAN NEGERI tersebut ;-
⇒ Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 239/Pdt.G/2015/
on In d
A
gu
ng
PN.JKT.PST., tanggal 1 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
es
R
Setelah membaca berturut-turut :-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :
R
⇒ Penetapan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Sidang ;-
ng
239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST., tanggal 4 Juni 2015 tentang Penetapan Hari ⇒ Surat-surat berkas perkara ;-
gu
Setelah memperhatikan dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan para
A
pihak dipersidangan ; TENTANG DUDUKNYA PERKARA
ub lik
ah
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan
Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Mei 2015 Nomor : 239/Pdt.G/2015/PN. JKT.PST., dengan alasan gugatan sebagai berikut :1. Bahwa almarhum Surya Riyadi (Pewaris) telah meninggal dunia di Jakarta pada
ep
ah k
am
gugatan kepada Para Tergugat tanggal 28 Mei 2015 yang didaftarkan di
tanggal 17 Maret 2014, di Rumah sakit Gading Pluit, Jakarta Utara (Vide Bukti
R
P-1) ;
In do ne si
2. Bahwa semasa hidupnya almarhum Surya Riyadi telah menikah 3 (tiga) kali ;
A gu ng
3. Bahwa pertama kali almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu) pada tanggal 9 April
1967, perkawinan tersebut dilangsung secara Katolik di Gereja Santo Paskalis, Jakarta Pusat, sesuai dengan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta
tertanggal 15 Mei 2013 (Vide Baukti P-2), dan dari pernikahan tersebut
melahirkan keturunan 4 (empat) orang anak, yaitu : PENGGUGAT I,
Rudy Djajasiaputra (laki-laki), lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh
lik
i)
lima Oktober seribu sembilanratus enampuluh tujuh (25-10-1967) ; ii)
Rosana Rijadi (perempuan), lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh
ub
m
ah
PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV, sebagai berikut :
delapan Mei seribu sembilanratus enampuluh sembilan (28-5-1969) ; Inneke Riyadi (perempuan), lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh
ep
ka
iii)
delapan Februari seribu sembilanratus tujuhpuluh dua (28-2-1972) ; Vonny Riady (perempuan), lahir di Jakarta, pada tanggal sembilan
es
iv)
R
ah
dan
on 3
In d
A
gu
ng
M
Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga (9-3-1973) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(Vide Bukti P-3, P-4, P-5 dan P-6) ;
4. Bahwa kedua kalinya almarhum Surya Riyadi menikah dengan TERGUGAT I,
ng
Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) pada tanggal 22 Juli 1980, yang tercatat pada
Pencatatan Sipil di Jakarta Kutipan Akta Perkawinan No. 2321 / 1980 tertanggal
gu
22 Juli 1980 (Vide Bukti P-7), dan dari pernikahan tersebut almarhum Surya
Riyadi dan TERGUGAT I memiliki keturunan 2 (dua) orang anak, yaitu Dedy Riyadi (TERGUGAT II), lahir di Jakarta, pada tanggal tigapuluh November seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga (30-11-1973); dan ii)
ah
Rosa Ria Riyadi (TERGUGAT III), lahir di Jakarta, pada tanggal empat Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (4-6-1975) ; (Vide Bukti P-8 dan P-9) ;
5. Bahwa ketiga kalinya almarhum Suya Riyadi menikah dengan PENGGUGAT I, Dian Wahyu Rahmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Anyar Propinsi
ep
am
ah k
i)
ub lik
A
TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
Jawa Timur pada tanggal 30 Desember 2011, tanpa memiliki anak (Vide Bukti
R
P-10 dan P-11) ;
In do ne si
6. Bahwa pada tanggal 5 desember 2000, Cecilia Winny Wiardi isteri pertama
A gu ng
almarhum Surya Riyadi telah meninggal dunia di Jakarta sesuai dengan Kutipan akta Kematian No. 16/JT/I/2001 tanggal 10 Januari 2001 (Vide Bukti P-12) ;
7.
Bahwa dengan meninggalnya almarhum Suya Riyadi dan almarhumah Cecilia
Winny Wiardy juga sudah meninggal dunia pula maka ahli waris almarhum Surya Riyadi yang ditinggalkan, yaitu : 2 (dua) orang isteri : •
Ny. Theresia Irawaty (Jong Moij Jin) ;
•
Ny. Dian Wahyu Rahmi ;
lik
Rosana Rijadi ;
•
Inneke Riyadi ;
•
Vonny Riyadi ;
•
Dedy Riyadi ;
•
Rosa Ria Riyadi ;
ep
•
on In d
A
gu
ng
es
R
ka
ah
Rudy Djajasiaputra ;
M
•
ub
(Pewaris) juga meninggalkan keturunan 6 (enam) orang anak kandung, yaitu :
m
ah
8. Bahwa selain meninggalkan 2 (dua) orang isteri tersebut, almarhum Surya Riyadi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
9. Bahwa almarhum Surya Riyadi juga meninggalkan harta peninggalan yang belum terbagi berupa harta benda tetap sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang
ng
i)
terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten
Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik
A
gu
No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No.
1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ; ii)
Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa
ub lik
ah
sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/Sukajaya,
Surat Ukur No.
am
246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;
Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa
ep
iii)
ah k
Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa
R
Barat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 375/
In do ne si
Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No.
A gu ng
247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 Surat , paketannya tanggal 1996 atas nama Suya Riyadi ;
iv)
Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa
Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar
Situasi No. 10399/191 tanggal 29 Oktober 1991 atas nama Surya Riyadi ;
Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham,
lik
v)
ah
senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
ub
atas nama Surya Riyadi di PT. Jombang Agung Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ;
10. Bahwa setelah meninggal dunia harta peninggalan almarhumah Surya Riyadi sebagaimana tersebut dalam butir 6 huruf a, b, c, d, dan e di atas belum
ep
m ka
dibuatkan Akte Pembagian waris maupun Surat Keterangan Waris ;
es
R
11. Bahwa PARA TERGUGAT menolak untuk membuat Akta Pembagian Waris
on 5
In d
A
gu
ng
maupun Surat Keterangan Waris ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12. Bahwa setelah almarhum SURYA RIYADI meninggal dunia, tanah dan bangunan
seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten
ng
Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya
Riyadi (yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina) dan Sejumlah 250 (dua
gu
ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama almarhum di PT. Jombang Agung Sentosa berada
A
dalam penguasaan TERGUGAT II dan Para TERGUGAT lainnya ;
13. Bahwa PARA PENGGUGAT sudah mencoba untuk membicarakan secara
ub lik
peninggalan almarhum Surya Riyadi akan tetapi, tidak ada tanggapan dari PARA TERGUGAT ;
14. Bahwa dengan adanya perbuatan TERGUGAT II yang telah menguasai
ep
sebagian harta peninggalan dari almarhum Surya Riyadi, yaitu Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug,
ah k
am
ah
musyawarah dengan PARA TERGUGAT mengenai masalah pembagian harta
R
Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/
In do ne si
Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas
A gu ng
nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum kewarisan dan Para ahli waris senantiasa berhak menuntut pemecahan dan pembagian boedel (waris) ;
15. Bahwa karenanya wajar dan beralasan hukum PARA PENGGUGAT menuntut TERGUGAT II dan Para TERGUGAT lainnya untuk mengadakan pembagian
lik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pembagian harta warisan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
ub
16. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, oleh karena itu layaklah jika putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi ;
ep
ka
m
ah
harta peninggalan yang belum terbagi dari almarhum Surya Riyadi, melalui
Berdasarkan dengan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka PARA
on In d
A
gu
sebagai berikut :
ng
Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutuskan
es
R
PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, yaitu : TERGUGAT I (Ny. Theresia Irawaty) (Jong Moij Jin) ;
ii)
PENGGUGAT I (Ny. Dian Wahyu Rahmi) ;
iii)
PENGGUGAT II (Rudy Djajasiaputra) ;
iv)
PENGGUGAT III (Rosa Rijadi) ;
v)
PENGGUGAT IV (Inneke Riyadi) ;
vi)
PENGGUGAT V (Vonny Riady) ;
vii)
TERGUGAT II (Dedy Riyadi) ;
viii)
TERGUGAT III (Rosa Ria Riyadi) ;
ub lik
Sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Surya Riyadi ; 3. Menyatakan harta benda-harta benda berikut :
a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa
ep
Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar
ah k
am
ah
A
gu
ng
i)
R
Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang
In do ne si
sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;
A gu ng
b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa sukajaya,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/
Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;
c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya,
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan
tanggal 1996 atas nama Suya Riyadi ;
lik
Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 Surat , paketannya
d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu,
ub
m
ah
Sertipikat Hak Milik No. 375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat
Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak
ka
Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29
ep
Oktober 1991 atas nama Surya Riyadi ;
ah
e. Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp.
es
R
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi
M
di PT. Jombang Agung Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ;
on 7
In d
A
gu
ng
(Vide Bukti P-13, P-14, P-15, P-16 dan P-17) ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Sebagai harta waris (peninggalan) yang belum dibagi dari almarhum Surya Riyadi ;
ng
4. Menyatakan dan menetapkan bagian masing-masing ahli waris sama besar
bagiannya atas seluruh harta waris (peninggalan) almarhum Surya Riyadi (petitum angka 3 di atas) atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
gu
5. Menghukum
TERGUGAT
II
dan
PARA
TERGUGAT
lainnya
untuk
menyerahkan harta dalam perkara aquo, yaitu Sebidang tanah dan bangunan
A
seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten
Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi
ub lik
ah
tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina kepada PARA kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilelang di depan umum hasilnya diserahkan
ep
ah k
am
PENGGUGAT, untuk selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing
kepada masing-masing ahli waris ;
R
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
In do ne si
vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ;
A gu ng
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ; Atau :
Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain PARA PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para
Penggugat hadir menghadap Kuasanya bernama : SUNITA, S.H.; Para Tergugat I dan Tergugat II telah memilih Domisili Hukum di Kantor Kuasanya dan memberi
lik
ah
kuasa serta hadir menghadap Kuasanya bernama : 1. YAHYA SUHANDI, S.H., 2.
ub
SUHANDI, S.H. & ASSOCIATE”, yang berkantor di Perum. Taman Surya 2 Blok A 1 / No. 19 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 603/YSL/VI/15 dan No. 604/YSL/VI/15 masing-masing
ep
ka
m
TJAHJADI SUKENDAR, S.H., keduanya Advokat pada Kantor Hukum “YAHYA
tertanggal 19 Juni 2015, kemudian Para Tergugat I dan Tergugat II mencabut Surat Kuasa Khusus tersebut berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa masing-masing
dipersidangan kuasanya bernama : DAHLIA ZEIN, S.H, M.H. & Rekan, selaku Para
on In d
A
gu
ng
Legal Advocates, yang berkantor di Perum. Depok Mulya 2, Blok AC No. 5,
es
R
tertanggal 15 November 2015 dan selanjutnya memberi kuasa dan menghadap
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 314/TLF/IX/2015 dan No. 314-1/TLF/IX/2015 masing-masing tertanggal 10 Nopember
ng
2015; Tergugat III tidak hadir menghadap dan tidak mewakilkan kuasanya yang sah
untuk menghadap dipersidangan, meskipun Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana tersebut dalam Relaas Panggilan Delegasi tertanggal 12 Juni
gu
2015, tertanggal 26 Juni 2015, tertanggal 8 Juli 2015 dan tertanggal 22 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR Juncto PERMA No.
A
01 Tahun 2008 Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian melalui Mediasi
dengan menunjuk : Sdr. KOHAR, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator, tetapi
ub lik
ah
berdasarkan laporan dari Hakim Mediator dilaporkan mediasi telah gagal (tidak
gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat ;-
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 27 Oktober 2015 sebagai
ep
ah k
am
berhasil), maka persidangan perkara a quo dilanjutkan dengan membacakan surat
berikut :-
R
DALAM EKSEPSI :-
In do ne si
1. Bahwa para Tergugat dengan ini menyatakan menolak dengan tegas dalil dan
A gu ng
alasan yang dikemukakan oleh para Penggugat di dalam surat Gugatanny, kecuali yang diakui dengan tegas oleh para Tergugat ;
2. Bahwa surat Gugatan para Penggugat yang diajukan melalui Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan konteks “GUGATAN PEMBAGIAN WARIS” adalah tidak tepat karena pada dasarnya Pengadilan Negeri tidak lagi
menangani masalah penetapan dan pembagian harta warisan (harta
lik
menyalahi ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku termasuk dalam hal ini SEMA dan/atau PERMA ;
ub
3. Bahwa “GUGATAN PEMBAGIAN WARIS” para PENGGUGAT adalah Obscuur Libel (Gugatan kabur) hal mana sehubungan dan berkaitan dengan Legal standing (kedudukan Hukum) dari para Penggugat yang belum jelas dan/atau
ep
ka
m
ah
Peninggalan) dari Pewaris (Almarhum SURYA RIYADI) dan hal mana telah
belum dibuktikan bahwa para Penggugat adalah secara hukum dan sah sebagai Ahli Waris dari Amarhum SURYA RIYADI ;
dan II) mohon Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat
on 9
In d
A
gu
ng
memutuskan dalam Putusan selanya untuk menolak dan/atau menyatakan
es
R
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para Tergugat (Tergugat I
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara aquo atau setidaknya menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat tidak dapat
ng
diterima ;
5. Bahwa para pihak tidak lengkap karena pihak Tergugat 3 belum mendapat panggilan secara patut sehubungan keberadaan pihak Tergugat 3 sedang
gu
bekerja di luar negeri ;
6. Bahwa sesungguhnya Pewaris (almarhum SURYA RIYADI) adalah seorang
A
muslim oleh karenanya perkara aquo ini seharusnya diajukan di Pengadilan
Agama bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kata lain
ub lik
T.1) ;
DALAM POKOK PERKARA : A. DALAM KONPENSI :
7. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi adalah merupakan bagian
ep
ah k
am
ah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memenuhi kompetensi relative. (Bukti =
yang tidak terpisahkan dari merupakan satu kesatuan dari pokok perkara ini,
R
dan harap dapat dianggap telah juga dikemukakan dalam pokok ;
In do ne si
8. Bahwa para Tergugat tetap dengan tegas menolak dalil dan/atau alasan yang
A gu ng
dikemukakan oleh para Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh para Tergugat di dalam Jawabannya ini ;
9. Bahwa benar Tergugat I (Ny. THERESIA IRAWATY) adalah istri dari
almarhum SURYA RIYADI, hal mana berdasarkan kutipan Akte Perkawinan
No. 2321 / 1980, tertanggal 22 Juli 1980, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta, dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Jakarta
T.2) ;
lik
ah
Timur tertanggal 23 Juli 1980 di bawah register No. 67/TIM/Leg/1980 (Bukti =
ub
dunia pada tanggal 17 Maret 2014 hal mana sesuai dengan kutipan Akta Kematian No. 190/KMT/JT/2014, tertanggal 12 Juni 2014, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur ; (Bukti = T.3) ;
ep
ka
m
10. Bahwa benar suami Tergugat I (almarhum) SURYA RIYADI telah meninggal
11. Bahwa benar Tergugat II (Tn. DEDY RIYADI) adalah anak yang sah, yang lahir
RIYADI, yang dilahirkan pada tanggal 30 November 1973, hal mana
on In d
A
gu
ng
berdasarkan kutipan Akte Kelahiran No. 111/A/1981, tertanggal 14 April 1981
es
R
dari perkawinan antara Tergugat I (sebagai ibu) dengan almarhum SURYA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta, dan telah dilegalisir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 April 1981,
ng
dengan register No. 379/1981. (Bukti = T.4) ;
12. Bahwa benar Tergugat III (Ny. ROSA RIA RIYADI) adalah anak yang sah, yang lahir dari perkawinan antara Tergugat I (sebagai ibu) dengan almarhum
gu
SURYA RIYADI, yang dilahirkan pada tanggal 04 Juni 1975, hal mana berdasarkan kutipan Akte Kelahiran No. 111/B/1981, tertanggal 16 April 1981,
A
dengan Register No. 379/1981. (Bukti = T.5) ;
13. Bahwa adalah benar almarhum SURYA RIYADI pada saat beliau meninggal
ub lik
sebagaimana yang disampaikan oleh para Penggugat di dalam Surat Gugatannya, yaitu berupa : 13.1.
Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 37/
ep
Parigi, tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan
ah k
am
ah
dunia, telah meninggalkan sejumlah Harta Peninggalan (Harta Warisan)
umum
di
Desa
Parigi,
Kecamatan
Ciledug,
R
dikenal
Kabupaten
In do ne si
Tangerang, Propinsi Jawa Barat, dan di atas bidang tanah tersebut
A gu ng
pernah digunakan untuk usaha SPBU PERTAMINA, dan kegiatan SPBU sekarang ini sudah tidak aktif/tidak ada kegiatan ;
13.2.
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 374/Sukajaya,
Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 2.730 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
lik
Surat Ukur No. 247/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 3.331 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 16/Sukaluyu, dengan Gambar Situasi No. 10399/1991, tertanggal 29 Oktober 1991,
ep
dengan luas 2.910 M2, atas nama nama SURYA RIYADI, terletak dan
13.5.
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan dikenal umum di Jl.
on 11
In d
A
gu
ng
Citra Indah C 10, Desa/Keluruhan Ciputra, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi
es
Jawa Barat ;
R
dikenal umum di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 375/Sukajaya,
ub
13.4.
ka
m
ah
13.3.
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
waktu, bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut oleh almarhum
SURYA RIYADI semasa hidupnya menjelaskan kepada Tergugat I
ng
(sebagai istrinya yang sah) bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut
diberikan kepada Penggugat I oleh Almarhum SURYA RIYADI adalah sebagai bagian dari warisan yang menjadi hak dari Penggugat I (sebagai
gu
istri ketiga) yaitu apabila SURYA RIYADI meninggal dunia, dan pada
waktu itu Tergugat Imenerimanya dengan ikhlas. Dan ternyata benar
DIAN WAHYU RAHMI) baru berjalan 2 (dua) tahun, almarhum SURYA RIYADI meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2014. (Bukti = T.6) ;
ub lik
ah
A
bahwa perkawinan Almarhum SURYA RIYADI dengan Penggugat I (Ny.
didirikan dan/atau dibangun oleh almarhum SURYA RIYADI dan merupakan perusahaan milik keluarga, dimana komposisi pemilik saham di dalam PT. Jombang Agung Sentosa tersebut telah diatur dalam Putusan RUPS perusahaan,
ep
ah k
am
14. Bahwa PT. JOMBANG AGUNG SENTOSA adalah suatu perusahaan yang
diman saham milik almarhum SURYA RIYADI adalah sekitar 51% dari jumlah
R
saham yang ada, sedangkan pemilik saham yang lainnya adalah dimiliki
In do ne si
(diberikan oleh almarhum SURYA RIYADI) kepada para Penggugat II, Penggugat
A gu ng
III, Penggugat Ivdan Penggugat V, sehubungan dengan hal tersebut di atas maka
Tergugat I mensomir kepada para Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V agar memberikan akta Pendirian PT. Jombang Agung Sentosa beserta perubahannya, dan memberikan laporan keuangan sera pertanggung
jawaban keuangan, karena selama ini kegiatan usaha PT. Jombang Agubg Sentosa dikelola oleh para Penggugat II, III, IV dan V terlebih lagi setelah almarhum SURYA RIYADI meninggal dunia tidak ada laporan keuangan kepada
lik
ah
TERGUGAT I sebagai istri Almarhum dan Ahli Waris atas saham PT. Jombang
ub
15. Bahwa benar Ny. CECILIA WINNY WIARDY (menurut pengakuan Para Penggugat – adalah sebagai istri pertama dari almarhum SURYA RIYADI) dimana pada tanggal 05 Desember 2000 telah meninggal dunia di Jakarta,
ep
berdasarkan Kutipan Akta Kematian No.16/JT/I/2001, tanggal 10 Januari 2001, hal mana sesuai dengan surat Gugatan pada angka 6 ;
es
R
16. Bahwa dari almarhumah Ny. CECILIA WINNY WIARDY dalam hubungannya dengan almarhum SURYA RIYADI telah dilahirkan anak-anak : RUDY DJAJASIAPUTRA ;
on In d
A
gu
-
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
Agung Sentosa sejumlah 51% ;
Halaman 12
ROSANA RIYADI ;
-
INNEKE RIYADI ;
-
VONNY RIYADI ;
ng
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Akan tetapi dalam hal ini perlu adanya pembuktian apakah anak-anak yang
dilahirkan oleh almarhumah Ny. CECILIA WINNY WIARDY tersebut diatas
gu
mempunyai hubungan Hukum dengan almarhum SURYA RIYADI ?
17. Bahwa perlunya pembuktian tentang adanya Hubungan para Penggugat II, III, IV
A
dan V dengan almarhum SURYA RIYADI hal mana berkaitan dengan dalil yang disampaikan dalam surat gugatan pada angka 3, dimana pada dalil tersebut
April
1967
telah
melangsungkan
ub lik
ah
dijelaskan bahwa Ny. CECILIA WINNY WIARDY (almarhumah) pada tanggal 09 perkawinan
dengan
SURYA
RIYADI
am
(almarhum) hal mana sesuai dengan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta, tertanggal 15 Mei 2013, timbul pertanyaan bagi kami selaku Kuasa
ep
Hukum para Tergugat I dan Tergugat II karena ada suatu kejanggalan, dimana
ah k
daam hal ini bukankah artinya Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta
R
tersebut dibuat/diterbitkan setelah Ny. Cecilia Winny Wiardy meninggal dunia?
In do ne si
Apakah mungkin seseorang yang telah meninggal dunia dapat mengajukan
A gu ng
untuk dibuatkan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta ? ; KEBERATAN TERGUGAT I :
18. Bahwa Penggugat I (Ny. DIAN WAHYU RAHMI) yang turut tampil sebagai pihak yang merasa dan mengajukan diri sebagai salah seorang ahli waris dari
almarhum SURYA RIYADI adalah tidak tepat dan tidak benar, hal mana sehubungan dengan penjelasan Almarhum SURYA RIYADI semasa hidupnya
lik
bangunan yang terletak dan dikenal umum di Jl. Citra Indah C 10, Ciputra, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga dalam perkara ini sesungguhnya hak
ub
dari Penggugat I telah diberikan oleh almarhum SURYA RIYADI sewaktu beliau masih hidup (lihat Bukti = T.6) ;
19. Bahwa dengan telah meninggalnya almarhumah Ny. Cecilia Winny Wiardy pada
ep
ka
m
ah
kepada Tergugat I, bahwa untuk Penggugat I telah diberikan sebidang tanah dan
tanggal 05 Desember 2000 – terlebih dahulu almarhum Surya Riyadi – maka dengan meninggalnya almarhum SURYA RIYADI pada tanggal 17 Maret 2014,
sesungguhnya memegang hak privilledge (Hak Keutamaan) dibandingkan
on 13
In d
A
gu
ng
dengan kedudukan Hukum para ahli waris lainnya ;
es
R
maka kedudukan Hukum dari Tergugat I (sebagai istri sah dari almarhum)
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
20. Bahwa berkaitan dengan Hak Keutamaan (Hak Previledge/Drajat pertama) dari Tergugat I dalam kedudukannya dan status hukumnya sebagai istri dari
ng
almarhum SURYA RIYADI adalah berbeda dengan kedudukan dan status hukum
dari para Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, sehingga gugatan atas pembagian Harta Peninggalan/harta Warisan dari almarhum
gu
SURYA RIYADI sebagaimana yang diajukan para Pengugat di dalam surat
gugatannya tersebut (lihat pretitum Gugatan pada angka 4) yang meminta
A
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Harta Peninggalan/Harta Warisan dari almarhum SURYA RIYADI agar dibagi sama rata antara para ahli waris,
ub lik
ketentuan Hukum Perdata yang mengatur tentang pembagian Harta Warisan ;
21. Bahwa Hak Keutamaan Tergugat I timbul berkaitan dengan status dan kedudukan “drajat” sebagai ahli waris dari Pewaris almarhum SURYA RIYADI,
ep
oleh karenanya “drajat” para ahli waris antara para Penggugat dengan Tergugat I adalah berbeda, akan tetapi “drajat” para Penggugat II, Penggugat III,
ah k
am
ah
adalah sama sekali tidak benar dan tidak tepat karena tidak sesuai dengan
R
Penggugat IV, Penggugat V dengan para Tergugat II dan Tergugat III adalah
In do ne si
dengan dan dalam “drajat” yang sama, dan konsekwensi hukumnya adalah
A gu ng
mempunyai hak mewaris yang sama ;
22. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka skema pembagian
Harta Warisan Peninggalan dari almarhum SURYA RIYADI adalah seluruh jumlah harta peninggalan yang ada untuk Tergugat I memperoleh sebesar 50% sesuai dengan kedudukannya dalam drajat pertama, dan sisanya dibagi rata oleh para Penggugat
II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V
posisi drajat kedua ;
lik
ah
bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III dalam kedudukannya pada
ub
yang dimaksud di atas adalah berkaitan dengan harta benda tidak bergerak yaitu bidang tanah dan bangunan, sedangkan tentang saham PT. Jombang agung Sentosa masih harus dilakukan audit dan pertanggung jawaban dari Penggugat
ep
II dan/atau Penggugat III dan/atau Penggugat IV dan/atau Penggugat V sebagai KEBERATAN TERGUGAT II :
24. Bahwa apa yag disampaikan Para Penggugat II, III, IV, V dalam Gugatannya
on In d
A
gu
ng
pada angka 11 dan angka 12 adalah tidak benar sama sekali dan oleh
es
pihak yang mengelola SPBU milik PT. Jombang Agung Sentosa ;
R
ka
m
23. Bahwa jumlah Harta Peninggalan/Harta Warisan dari almarhum SURYA RIYADI
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
karenanya Tergugat II menolak dengan tegas dalil/alasan tersebut dengan alasan/dasar pertimbangan :
ng
24.1. Bahwa tentang penguasaan bidang tanah dan bangunan oleh Tergugat II, dengan Sertifikat tanah Hak tanah Hak Milik No. 37/Parigi tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar Situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400
gu
M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di desa Parigi,
A
Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat, addalah tidak benar sama sekali ;
24.2. Bahwa kegiatan SPBU yang merupakan usaha dari PT. Jombang Agung
ub lik
ah
Sentosa di atas bidang tanah tersebut di atas adalah sebagai akibat dari perbuatan Penggugat II Cs. yang ingin “menguasai” tanpa mau berbagi
am
dari hasil yang diperoleh atas usaha SPBU tersebut dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan bahkan ketika Tergugat II bertanya
ep
kepada Penggugat II tentang kegiatan usaha SPBU akan tetapi pihak
ah k
Penggugat II tidak memberi penjelasan secara transparan atas usaha
R
SPBU tersebut yang sesungguhnya merupakan perusahaan milik keluarga
In do ne si
almarhum SURYA RIYADI, dan Tergugat II adalah anak yang sah dari
A gu ng
almarhum SURYA RIYADI ;
24.3. Bahwa sesungguhnya usaha SPBU tersebut dikelola dan “dikuasai” oleh
keluarga dari Penggugat II dan hal tersebut sudah berlangsung cukup
lama dan tanpa pertanggung jawaban keuangan yang jelas dan transparan,
bahkan
terakhir
Pengugat
II
bersedia
menyerahkan
keberadaan SPBU keada Tergugat II untuk dikelola akan tetapi tidak boleh
lik
tidak jelas, dan atas sikap Penggugat II tersebut akibatnya Tergugat II
tidak dapat mengoperasikan usaha SPBU tersebut, sehingga akhirnya
ub
tidak ada kegiatan lagi di SPBU tersebut ;
25. Bahwa dalil para Penggugat dalam Gugatannya pada angka 11 dan 12 adalah sama sekali tidak benar, karena Tergugat I maupun Tergugat II tidak menguasai secara phisik harta Peninggalan dari almarhum SURYA RIYADI termasuk dalam
ep
ka
m
ah
menggunakan nama PT. Jombang Agung Sentosa, dengan alasan yang
hal ini surat-surat bukti kepemilikan (sertifikat hak atas tanah) tidk dipegang oleh surat-surat bukti kepemilikan (sertifikat hak atas tanah) tidak dipegang oleh
on 15
In d
A
gu
ng
Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, akan tetapi sesungguhnya semua
es
R
Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, akan tetapi sesungguhnya semua
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
surat-surat sertifikat hak atas tanah maupun Akta PT. Jombang Agung Sentosa semua dikuasai oleh para Penggugat II, III, IV dan V, dan bahwa para Tergugat
ng
bukan menolak membuat Akta Pembagian waris akan tetapi tidak dapat
menerima atas draft perjanjian “KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN
HARTA WARISAN” yang diajukan oleh para Penggugat, karena di dalam draft
gu
perjanjian tersebut telah direncanakan Harta Peninggalan/Harta Warisan dari
almarhum SURYA RIYADI dibagi rata, hal tersebut jelas tidak benar dan tidak adil
A
sama sekali ;
dari
mempelajari
draft
perjanjian
“KESEPAKATAN
BERSAMA
ub lik
PEMBAGIAN HARTA WARISAN” (lihat Bukti = T.6) dan surat Guagatan yang diajukan oleh para Penggugat adalah berawal dan bersumber pada “rasa ingin menguasai dan memiliki lebih” dari apa yang semestinya dan yang menjadi hak masing-masing ahli waris secara proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum
seseorang ;
A gu ng
B. DALAM REKONPENSI :
In do ne si
ep
yang berlaku, dan kesemuanya itu adalah wujud dari sifat “keserakahan”
R
ah k
am
ah
26. Bahwa
PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI DAN PENGGUGAT II
REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI dengan ini hendak menyampaikan Gugatan Rekonpensi sebagai berikut :
27. Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam Eksepsi dan Konpensi harap dapat
dianggap dan/atau juga telah dikemukakan di dalam Rekonpensi, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi ini ;
lik
ah
28. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat II
ub
(Tergugat I, II, III, IV, V) Rekonpensi / para Penggugat (Penggugat I, II, III, IV, V) dalam Konpensi kecuali yang diakui dengan tegas oleh para Penggugat Rekonpensi (Penggugat I dan II) / para Tergugat I dan II Konpensi ;
ep
ka
m
Konpensi menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Tergugat
29. Bahwa untuk menjamin keutuhan Harta Peninggalan /Harta Warisan dari almarhum SURYA RIYADI, dan mewujudkan rasa keadilan, maka adalah hal
Tergugat I, II, III, IV, V Konpensi, sementara proses Hukum perkara aquo ini
on In d
A
gu
ng
berlangsung, agar dapat menyerahkan bukti-bukti surat sertifikat hak atas tanah
es
R
yang wajar dan masuk akal sehat bahwa para Penggugat I, II Rekonpensi /
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
(asli) dapat dititipkan ke kantor Notaris yang ditunjuk dan disepakati secara
bersama-sama, karena apabila Surat hak atas tanah dipegang dan dikuasai oleh
ng
para Tergugat Rekonpensi / para Penggugat Konpensi, hal tersebut sangat tidak memberi adanya kepastian hukum dan rasa ketidak nyamanan bagi para Penggugat Rekonpensi / para Tergugat Konpensi ;
gu
PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI
30 Bahwa dalam tuntutan atas pembagian warisan dari almarhum SURYA RIYADI
A
Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konpensi dengan ini mensomir
ub lik
untuk membuktikan adanya hubungan hukum dengan Pewaris almarhum Surya Riyadi ;
31. Bahwa Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dengan ini menegaskan kembali terhadap Tergugat I Rekonpensi / Penggugat I Konpensi dimana sudah seharusnya tidak masuk dalam kedudukannya sebagai salah seorang ahli waris
ep
ah k
am
ah
kepada para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi / Penggugat II, III, IV, V Konpensi
dari Almarhum Surya Riyadi, karena hubungan perkawinanyang terjadi antara
R
Tergugat I Rekonpensi / Penggugat I Konpensi dengan almarhum Surya Riyadi
In do ne si
berlangsung tidak lama dan baru berjalan sekitar 2 tahun, kemudian almarhum
A gu ng
meningggal dunia dan selama perkawinan antara Tergugat I Rekonpensi / Penggugat
I
Konpensi
dengan
almarhum
Surya
Riyadi
berlangsung
sesungguhnya tidak diperoleh harta gono-gini. Dan bahkan sesungguhnya
almarhum Surya Riyadi sudah menyampaikan kepada Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi bahwa apa yang menjadi bagian dari Tergugat I
Rekonpensi / Penggugat I Konpensi sudah diberikan oleh almarhum sewaktu masih hidup, oleh karenanya Tergugat I / Penggugat I Konpensi sudah
lik
ah
seharusnya tidak masuk kantor ? sebagai ahli waris dari almarhum Surya Riyadi ;
ub
kedudukan Hukum yang berbeda dengan para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi / Penggugat II, III, IV, V Konpensi hal mana berkaitan dengan kedudukan “drajat” Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I Konpensi, dimana hal tersebut karena
ep
ka
m
32. Bahwa Penggugat Tergugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi memiliki
kedudukan dan / atau status dari Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai istri sah dari Pewaris almarhum Surya Riyadi (lihat Bukti = T.2) ;
Konpensi dengan para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi /Penggugat II, III, IV, V
on 17
In d
A
gu
ng
Konpensi, oleh karenanya pembagian Harta Warisan / Harta Peninggalan dari
es
R
33. Bahwa berkaitan dengan kedudukan “drajat” Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
almarhum Surya Riyadi kepada para ahli waris adalah tidak dapat disamaratakan, sebagaimana yang disampaikan di dalam surat Gugatan ;
ng
34. Bahwa Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi memohon kepada Yth.
Ketua dan Majelis Hakim agar dapat memerintahkan kepada Tergugat II
Rekonpensi /Penggugat II Konpensi untuk melakukan pertanggung jawaban atas
gu
pengelolaan SBPU yang terletak di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten
Tangerang, yang merupakan usaha dari PT. Jombang Agung Sentosa di atas
A
bidang tanah dengan Sertifikat tanah Hak Milik No. 37/Parigi tanggal 26 Juli 1976,
ub lik
nama SURYA RIYADI, hal mana sehubungan dengan saham pada PT. Jombang Agung Sentosa sebesar 51%atas nama almarhum Surya Riyadi, dimana dengan telah meninggalnya almarhum Surya Riyadi maka kedudukan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai istri sah dapat tampil mewakili almarhum ;
ep
ah k
am
ah
dengan gambar Situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400 M2, atas
PENGGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI :
R
35. Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sebagai seorang ahli
In do ne si
waris dari almarhum Surya Riyadi, sesungguhnya selama ini tidak pernah
A gu ng
menikmati apa yang menjadi haknya atas harta peninggalan dan/atau harta
warisan dari almarhum Surya Riyadi, secara khusus adalah yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU yang terletak di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug,
Kabupaten Tangerang, yang merupakan usaha dari PT. Jombang Agung Sentosa di atas bidang tanah dengan Sertifikat tanah Hak Milik No. 37/Parigi taggal 26 Juli
1976, dengan gambar Situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI ;
lik
ah
36. Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sangat keberatan atas
ub
setuju” untuk memberikan hak pengelolaan SPBU tersebut di atas kepada Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi (setelah almarhum Surya Riyadi meninggal) akan tetapi Tergugat II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi
ep
ka
m
perbuatan dari Tergugat II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi yang “telah
mempunyai rencana untuk menutup kegiatan dari PT. JOMBANG AGUNG SENTOSA,
karena perusahaan yang mengelola SPBU tersebut adalah
II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi dan tidak dapat dilakukan penutupan
on In d
A
gu
ng
kegiatan perusahaan (PT. Jombang Agung Sentosa) secara sepihak ;
es
R
perusahaan keluarga dari almarhum Surya Riyadi, dan bukan milik dari Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
37. Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sangat keberatan dan telah dirugikan oleh perbuatan Tergugat II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi
ng
atas “pembekuan” kegiatan dan/atau bahkan rencana “penutupan” kegiatan PT.
Jombang Agung Sentosa, karena perbuatan Tergugat II Rekonpensi / Penggugat
II Konpensi tersebut telah menyebabkan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II
gu
Konpensi, kegiatan operasi usaha SPBU tersebut tidak dapat dilaksanakan,
dimana pada akhirnya SPBU tersebut harus “tutup”, dan tidak ada kegiatan sama
A
sekali sehingga menjadi “lahan tidur”, oleh karenannya Tergugat II Rekonpensi / II
Konpensi
harus
dapat
perbuatannya tersebut ;
mempertanggung
jawabkan
atas
ub lik
ah
Penggugat
REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI ;
38. Bahwa untuk menjamin tidak terjadinya dan/atau dilakukannya perbuatan melawan Hukum dengan mengalihkan harta waisan dari almarhum Surya Riyadi
ep
ah k
am
PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI DAN PENGGUGAT II
oleh para Tergugat II, III, IV, V / Penggugat II, III, IV, V Konpensi yang akan
R
menimbulkan kerugian kepada Penggugat I dan II Konpensi, maka dirasa perlu
Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 37/
A gu ng
1.
In do ne si
untuk meletakkan sita jaminan (CB) terhadap harta warisan berupa :
Parigi, tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar situasi No. 1509, tanggal 26 Juli
1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal
umum di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Propinsi
Jawa Barat, dan di atas bidang tanah tersebut pernah digunakan untuk usaha SPBU PERTAMINA, dan kegiatan SPBU sekarang ini sudah tidak aktif/tidak ada kegiatan ;
lik
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 374/Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 2.730 M2,
ub
atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
3.
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 375/Sukajaya, Surat
ep
ka
m
ah
2.
Ukur No. 247/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 3.331 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya,
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 16/Sukaluyu, dengan
on 19
In d
A
gu
ng
Gambar Situasi No. 10399/1991, tertanggal 29 Oktober 1991, dengan luas
es
4.
R
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2.910 M2, atas nama nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
ng
39. Bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas maka Penggugat I dan II Rekonpensi /
Tergugat I dan II Konpensi mohon kepada Yth. Ketua dan Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo sebagai berikut :
gu
DALAM EKSEPPSI : •
Menyatakan menerima Eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat I dan II
A
Konpensi / Penggugat I dan II Rekonpensi seluruhnya ;
•
Menyatakan menolak Gugatan yang diajukan para Penggugat II, III, IV, V
ub lik
menyatakan Gugatan tidak dapat diterima karena kabur (Obscuur libel) ;
DALAM KONPENSI : •
Menyatakan menolak Gugatan yang diajukan para Penggugat II, III, IV, V Konpensi / para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi seluruhnya, atau setidaknya
ep
ah k
am
ah
Konpensi / para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi seluruhnya, atau setidaknya
menyatakan Gugatan tidak dapat diterima karena kabur (Obscuur libel) ; •
In do ne si
R
Memerintahkan kepada para Penggugat II, III, IV, V / Tergugat II, III, IV dan V Rekonpensi agar menyerahkan dan/atau menitipkan surat-surat hak atas
A gu ng
tanah asli kepada kantor Notaris yang disepakati bersama ;
•
Memperhatikan agar Penggugat II, III, IV, dan V Konpensi / Tergugat II, III, IV dan V memberikan pertanggung jawaban terhadap kegiatan perusahaan PT.
Jombang Agung Sentosa dengan Audit, yang dilakukan oleh Akuntan Publik
yang ditunjuk bersama oleh para Penggugat Konpensi / para Tergugat Rekonpensi bersama para Tergugat I dan II / para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi ;
Menyatakan Gugatan Rekonpensi oleh Penggugat I dan II Rekonpensi /
•
Menyatakan sita Jaminan yang telah diletakkan atas harta peninggalan dari
1.
ep
almarhum Surya Riyadi berupa :
ub
Tergugat I dan II Konpensi dapat diterima seluruhnya ;
ah
ka
m
•
lik
ah
DALAM REKONPENSI :
Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 37/
1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal
on In d
A
gu
ng
M
umum di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Propinsi
es
R
Parigi, tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar situasi No. 1509, tanggal 26 Juli
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Jawa Barat, dan di atas bidang tanah tersebut pernah digunakan untuk usaha SPBU PERTAMINA, dan kegiatan SPBU sekarang ini sudah tidak aktif/tidak
2.
ng
ada kegiatan ;
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 374/Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas
gu
2.730 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
A
3.
Ukur No. 247/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 3.331 M2,
ub lik
ah
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ; 4.
am
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 16/Sukaluyu, dengan Gambar Situasi No. 10399/1991, tertanggal 29 Oktober 1991, dengan luas 2.910 M2, atas nama nama SURYA RIYADI, terletak dan
ep
dikenal umum di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, •
R
Jawa Barat ;
Menyatakan peletakkan sita jaminan (CB) tersebut di atas adalah sah dan
A gu ng
berharga ;
In do ne si
ah k
Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 375/Sukajaya, Surat
atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya,
•
Menyatakan bagian Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah berbeda dengan para ahli waris lainnya, hal mana berkaitan dengan kedudukan “Drajat” dari para ahli waris dari almarhum Surya Riyadi ;
•
Menyatakan bagian para ahli waris lainnya yaitu anak-anak dari almarhum
Surya Riyadi adalah sama bagiannya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku ;
lik
Menghukum para Tergugat II, III, IV dan V Rekonpensi / Penggugat II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara ;
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
ub
Dan seandainya Yth. Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
ep
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 10 Nopember 2015 ;Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Penggugat tersebut, Para Tergugat I
R
ka
m
ah
•
ng
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannnya, Kuasa Para
on 21
In d
A
gu
Penggugat I, II, III, IV dan V telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
es
dan Tergugat II telah mengajukan Dupliknya tertanggal 15 Desember 2015 ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kematian Sdr.
R
1. Bukti P – 1
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
SURYA RIYADI No. 190/KMT/JT/2014 dikeluarkan oleh
ng
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur ;
3. Bukti P – 2b
sesuai
dengan
aslinya
Surat
Perkawinan
Keuskupan Agung Jakarta tertanggal 15 Mei 2013 antara
SURYA RIYADI (SIA PENG HOA) dengan CECILIA WINNY WIARDI (CAECILIA TAN SIOK HUI) ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Keputusan Menteri Kehakiman
ah
tertanggal
15
September
1982
No.
C2-66HT.02.01-Th.1982 tentang Penggantian Nama TJIA SIOK KWAN menjadi CECILIA WINNY WIARDI ;
4. Bukti P – 3
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No. 1748/JP tanggal 27 September 1988 atas nama RUDY
ep
am
ah k
: Fotocopy
ub lik
A
gu
2. Bukti P – 2a
DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) lahir di Jakarta tanggal 25
Propinsi DKI Jakarta ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.
A gu ng
5. Bukti P – 4
In do ne si
R
Oktober 1967, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil
1255/DP/1969 tanggal 8 Juni 1983 atas nama ROSANA
RIYADI (Penggugat III) lahir di Jakarta tanggal 28 Mei 1983 , dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Jakarta ;
6. Bukti P – 5
Pencatat Sipil di
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No. 614/JP/1972 tanggal 8 Juni 1983 atas nama INNEKE RIYADI
7. Bukti P – 6
ub
Jakarta ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akte Kelahiran No. 863/JP/1973 tanggal 8 Juni 1983 atas nama VONNY RIYADI
ep
(Penggugat V) lahir di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1973,
7. Bukti P – 7
R
Jakarta ;
: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Perkawinan No. 2321 / 1980
on In d
A
gu
ng
tertanggal 22 Juli 1980 antara almarhum SURYA SURYADI
es
dikeluarkan olen Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencacat Sipil di
ka
m
ah
(Penggugat IV) lahir di Jakarta tanggal 28 Februari 1972
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dengan JONG MAIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I), yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di
ng
Jakarta ; 8. Bukti P – 8
: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Kelahiran No. 111/A/1981
gu
atas nama DEDY RIYADI (Tergugat II) lahir di Jakarta
A
9. Bukti P – 9
Biasa Pencatat Sipil di Jakarta ;
: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Kelahiran No. 111/B/1981 atas nama ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) lahir di Jakarta
ub lik
tanggal 4 Juni 1975 dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa
ah
Pencatat Sipil di Jakarta ;
10. Bukti P – 10
: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Nikah No. 334/06/NI/2011 tertanggal 30 Desember 2011, antara almarhum SURYA RIYADI dengan DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I)
ep
am
ah k
tanggal 30 Nopember 1973, dikeluarkan oleh Pegawai Luar
dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama Gunung Anyar,
: Fotocopy dari copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi
In do ne si
11. Bukti P – 11
R
Surabaya ;
A gu ng
DKI atas nama DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I), NIK : 3578257108870001 ;
12. Bukti P – 12
: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Kematian Almarhumah CECILIA WINNY WIARDI No. 16/JT/I/2001 dikeluarkan oleh
Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur ;
13. Bukti P – 13
lik
No. 1509, atas nama SURYA RIYADI ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 374/
ub
14. Bukti P – 14
Desa Sukajaya, seluas 2730 M2, Surat Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996, atas nama SURYA RIYADI ; 15. Bukti P – 15
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 375/
ep
m
ah
Parigi, seluas 5.400 M2, Gambar Situasi tanggal 26 Juli 1976,
Desa Sukajaya, seluas 3.131 M2, Surat Ukur No. 247/1996
ah
ka
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 37/
es on 23
In d
A
gu
ng
M
R
tanggal 27 Nopember 1996, atas nama SURYA RIYADI ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 16/
R
16. Bukti P – 16
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Desa Sukaluyu, seluas 2910 M2, Gambar Situasi tanggal 29
ng
Oktober 1991 No. 10399/1991, atas nama SURYA RIYADI ; 17. Bukti P – 17
: Fotocopy dari copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.
gu
Jombang Agung Sentosa No. 43 tanggal 15 Oktober 2012,
yang dibuat dihadapan DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H. Notaris di Jakarta ;
A
Menimbang, bahwa fotocopy surat bukti P – 1 sampai dengan P – 17 tersebut
telah dicocokkan dengan aslinya dan terdapat kesesuaian, kecuali bukti P – 7, P – 8,
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil bantahannya, Para Tergugat telah
mengajukan surat bukti awal yang sekaligus juga diajukan untuk surat bukti pada
ep
pokok perkara berupa surat bukti P – 1 sampai dengan P – 13 dengan ditambah surat bukti T – 14 sampai dengan bukti T – 17 sebagai berikut : : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Garis Keturunan Waris (Alm.) SURYA RIYADI ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk
A gu ng
2. Bukti T – 2
In do ne si
1. Bukti T – 1
R
ah k
am
serta telah dibubuhi meterai secukupnya ;
ub lik
ah
P – 9, P – 10, P – 11, P – 12, dan P – 17 tidak ditunjukkan aslinya dipersidangan
(KTP) Propinsi DKI Jakarta atas nama SURYA RIYADI (Alm.) dengan NIK : 09.5003.140545.0178 ;
3. Bukti T – 3
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Propinsi DKI Jakarta atas nama THERESIA IRAWATY
(Tergugat I), dengan NIK : 3171056809490001, berlaku seumur hidup ;
98/1955 tanggal 12 Mei 1990 atas nama THERESIA
ub
m
IRAWATY (Tergugat I), lahir pada tanggal 28 September 1949, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Perkawinan
ep
5. Bukti T – 5
No. 2321/1980 tanggal 22 Juli 1980 antara SURYA RIYADI
ah
ka
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.
lik
ah
4. Bukti T – 4
M
(Tergugat I), dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat
on In d
A
gu
ng
Sipil di Jakarta ;
es
R
(Almarhum) dengan JONG MAIJ JIN / THERESIA IRAWATY
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor :
R
6. Bukti T – 6
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
5207.000018 atas nama Kepala Keluarga : SURYA RIYADI
ng
(Alm.) ; 7. Bukti T – 7
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor :
gu
3171.05130109.8059 atas
A
8. Bukti T -8
Kepala
THERESIA IRAWATY (Tergugat I) ;
Keluarga
:
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No. 111/A/1981 tanggal 14 April 1981 atas nama DEDY RIYADI (Tergugat II), lahir pada tanggal 30 Nopember 1973,
ub lik
dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi
ah
DKI Jakarta ;
9. Bukti T – 9a
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DEDY RIYADI (Tergugat II) NIK : 3171053011730002, dikeluarkan oleh ...................................
10. Bukti T – 9b
ep
am
ah k
nama
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Nomor Pendaftaran
DEDY RIYADI (Tergugat II) ;
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor :
A gu ng
11. Bukti T – 10
In do ne si
R
Wajib Pajak (NPWP) No. 08.785.277.8-024.000 atas nama
3171.0514.0109.6505 atas nama Kepala Keluarga : DEDY RIYADI (Tergugat II) ;
12. Bukti T – 11
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Sdr.
DEDY RIYADI (Tergugat II) memeluk Agama Islam pada tanggal 2 September 2005 di Masjid Agung At-Tin dengan No. Surat : 152/SJ-IS/MA.AT-TIN/09/2005 ;
lik
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kutipan Akta Kematian Alm. SURYA RIYADI No. : AM.500 0032182 tanggal 12 Juni
ub
2014, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur ;
14. Bukti T – 13
: Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Sertifikat Medis
ep
Penyebab Kematian Alm. SURYA RIYADI, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas
on
ng
: Fotocopy dari copy Surat Lampiran Keuangan SPBU ;
25
In d
gu A
es
15. Bukti T – 14
R
Kesehatan ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
13. Bukti T – 12
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa fotocopy surat bukti T – 1 sampai dengan bukti T – 14 telah dicocokkan dengan aslinya dan terdapat kesesuaian, kecuali bukti T – 14 tidak
ng
ditunjukkan aslinya dipersidangan serta telah dibubuhi meterai secukupnya ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi dipersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberikan waktu yang
gu
cukup untuk itu ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang
A
tercatat dalam berita acara dan guna menyingkat putusan, maka berita acara tersebut
harus dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
ub lik
Menimbang, bahwa pada akhirnya Para Pihak tidak ada mengajukan sesuatu
lagi dan mohon Putusan ;-
TENTANG HUKUMNYA DALAM KONPENSI :
ep
ah k
am
ah
putusan ini ;-
DALAM EKSEPSI :
R
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat
In do ne si
II adalah sebagaimana tersebut di atas ;
A gu ng
Menimbang, bahwa eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut : •
Bahwa sesungguhnya Pewaris (almarhum SURYA RIYADI) adalah seorang
muslim dan oleh karenanya perkara aquo seharusnya diajukan di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kata lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara a quo ;
•
Bahwa “GUGATAN PEMBAGIAN WARIS” para PENGGUGAT adalah Obscuur
lik
Libel (Gugatan kabur) hal mana berkaitan dengan Legal standing (kedudukan Hukum) dari para Penggugat yang belum jelas dan/atau belum dibuktikan bahwa para Penggugat adalah secara hukum dan sah sebagai Ahli Waris dari
ub
ah
Almarhum SURYA RIYADI ; •
Bahwa para pihak tidak lengkap karena pihak Tergugat III belum mendapat
ep
m ka
panggilan secara patut sehubungan keberadaan pihak Tergugat III sedang bekerja di luar negeri ;
In d
A
gu
tersebut ;
on
ng
Penggugat I sampai dengan Penggugat V telah menolak eksepsi Para Tergugat
es
R
Menimbang, bahwa dari eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II tersebut, para
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II dan
tanggapan Para Pengguga I sampai dengan Penggugat V tersebut, Majelis Hakim
ng
mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam hal eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Majelis Hakim telah mempertimbangkan eksepsi kompetensi
gu
absolut tersebut dalam Putusan Sela Nomor : 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. tanggal
2 Pebruari 2015 dengan diktum putusan pada pokoknya : Menolak Eksepsi Para
A
Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan
ub lik
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II
berkaitan dengan gugatan kabur (Obscuur Libel) (Gugatan kabur) karena Legal standing (kedudukan Hukum) dari para Penggugat yang belum jelas dan/atau belum dibuktikan bahwa para Penggugat adalah secara hukum dan sah sebagai Ahli Waris
ep
ah k
am
ah
mengadili perkara perdata Nomor : 239/Pdt.G/2015/Jkt.Pst. ;
dari Almarhum SURYA RIYADI, Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah
R
mencermati dengan seksama gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat
In do ne si
V telah diuraikan dengan jelas subyek dan obyek gugatan serta kaitan antara posita
A gu ng
dengan petitum gugatan telah diuraikan secara runtut dan jelas dan tidak saling bertentangan sehingga Para Penggugat I sampai dengan Tergugat V sebagai subyek
gugatan mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, sedangkan apakah Para Penggugat I sampai dengan Pengugat V secara hukum sah
sebagai ahli waris dari Almarhum SURYA RIYADI hal tersebut sudah memasuki sustansi pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di dalam Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat Idan Tergugat II bahwa
lik
ah
pokok perkaranya ;
ub
patut sehubungan keberadaan pihak Tergugat III sedang bekerja di luar negeri, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan Relaas Panggilan Delegasi pada tanggal 12 Juni 2015, tanggal 26 Juni 2015, tanggal 8 Juli 2015, tanggal 22 Juli 2015 Tergugat III tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah dan juga tidak
ep
ka
m
para pihak tidak lengkap karena pihak Tergugat III belum mendapat panggilan secara
mewakilkan kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan ;
es
R
Menimbang, bahwa berdsarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan diatolak untuk seluruhnya ;
on 27
In d
A
gu
ng
DALAM POKOK PERKARA :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat V adalah sebagaimana tersebut di atas ;
ng
Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat V pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa almarhum Surya Riyadi (Pewaris) telah meninggal dunia di
gu
•
Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 dan semasa hidupnya
A
almarhum Surya Riyadi telah menikah 3 (tiga) kali ;
•
Bahwa pertama kali almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa)
menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan
ub lik
ah
Siok Hiu) pada tanggal 9 April 1967 dan melahirkan keturunan 4 (empat) orang anak, yaitu : PENGGUGAT II (Rudy Djajasiaputra),
am
PENGGUGAT III (Rosana Rijadi), PENGGUGAT IV (Inneke Riyadi) dan PENGGUGAT V (Vonny Riady) dan Cecilia Winny Wiardi telah
ah k
•
ep
meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2000 di Jakarta ; Bahwa kedua kalinya almarhum Surya Riyadi menikah dengan
R
TERGUGAT I, Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) pada tanggal 22 Juli
In do ne si
1980 dan memiliki keturunan 2 (dua) orang anak, yaitu TERGUGAT
A gu ng
II (Dedy Riyadi )dan TERGUGAT III (Rosa Ria Riyadi) ; •
Bahwa ketiga kalinya almarhum Surya Riyadi menikah dengan PENGGUGAT I (Dian Wahyu Rahmi) pada tanggal 30 Desember 2011, tanpa memiliki anak ;
•
Bahwa
dengan
meninggalnya
almarhum
Surya
Riyadi
dan
almarhumah Cecilia Winny Wiardy, maka ahli waris almarhum Surya
Riyadi yang ditinggalkan adalah : 2 (dua) orang isteri : 1. Ny.
lik
ah
Theresia Irawaty Als. Jong Moij Jin (Tergugat I), 2. Ny. Dian Wahyu Rahmi serta 6 (enam) orang anak kandung, yaitu : 1. Rudy
ub
m
Djajasiaputra (Penggugat II), 2. Rosana Rijadi (Penggugat III), 3. Inneke Riyadi (Penggugat IV), 4. Vonny Riyadi (Penggugat V), 5. •
ep
ka
Dedy Riyadi (Tergugat II), 6. Rosa Ria Riyadi (Tergugat III) ; Bahwa selain ahli waris tersebut almarhum Surya Riyadi juga
R
ah
meninggalkan harta peninggalan yang belum terbagi berupa harta
es on In d
A
gu
ng
M
benda tetap sebagai berikut :
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi,
Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan
ng
Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;
gu
b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kabupaten
Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/Sukajaya, Surat
A
Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;
c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan
ub lik
375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;
d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/
ep
Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29 Oktober 1991 atas nama
e. Sejumlah
R
Surya Riyadi ;
250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp.
In do ne si
ah k
am
ah
Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.
A gu ng
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ; •
Bahwa atas harta peninggalan almarhum Surya Riyadi
yang
dikuasai Para Tergugat I, II dan III tersebut belum dilakukan
pembagian kepada ahli waris almarhum Surya Riyadi dan untuk itu
PARA PENGGUGAT menuntut Para TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III
untuk mengadakan pembagian harta
lik
peninggalan yang belum terbagi dari almarhum Surya Riyadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
ub
Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat I sampai dengan
Penggugat V tersebut telah disanggah atau dibantah oleh Para Tergugat I dan Tergugat II ;
ep
ka
m
ah
dan
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dibantah oleh Para Tergugat I dan Tergugat II maka berdasarkan Pasal 163 HIR pihak Penggugat
es
R
diwajibkan terlebih dahulu untuk membuktikan dalil gugatannya dan sebaliknya Para
on 29
In d
A
gu
ng
Tergugat I dan II dapat mengajukan bukti balik atas dalil bantahannya tersebut ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29
Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah
R
Menimbang, bahwa
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengajukan bukti surat bertanda P - 1 sampai dengan P – 17 ; Sedangkan Para
ng
Tergugat I dan Tergugat II untuk meneguhkan dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat bertanda T – 1 sampai dengan T – 14 ;
Menimbang, bahwa dari dalil Gugatan Para Penggugat seta jawab menjawab
gu
para pihak maka yang menjadi permasalahan dan yang perlu dibahas dan dijawab dalam perkara ini adalah :
ub lik
ep
In do ne si
R
ah k
am
ah
A
1. Apakah benar almarhum Surya Riyadi semasa hidupnya telah menikah secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), yang kedua menikah dengan TERGUGAT I, Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) dan ketiga menikah dengan PENGGUGAT I (Dian Wahyu Rahmi) ? ; 2. Apakah benar harta benda yang menjadi objek sengketa sebagaimana tersebut dalam surat gugatan merupakan harta peninggalan dari almarhum Surya Riyadi ? 3. Siapa yang menjadi ahli waris yang sah terhadap harta peninggalan almarhum Surya Riyadi tersebut ? 4. Bagaimana pembagian harta peninggalan almarhum Surya Riyadi tersebut kepada ahli warisnya menurut hukum yang berlaku ? Menimbang, bahwa untuk membahas dan menjawab permasalahan tersebut
A gu ng
Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Ad. 1. Apakah benar almarhum Surya Riyadi semasa hidupnya telah menikah secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), yang kedua menikah dengan
TERGUGAT I, Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) dan ketiga menikah dengan
Menimbang, bahwa bukti P – 1 adalah Surat Perkawinan Keuskupan Agung
lik
ah
PENGGUGAT I (Dian Wahyu Rahmi) ? ;
ub
bahwa pada tanggal 09 April 1967 di Gereja Santo Paskalis telah dilangsungkan perkawinan secara Katolik antara SIA PENG HOA (Surya Riyadi) dan CECILIA TAN
ep
SIOK HUI (Cecilia Winny Wiardi) dihadapan Imam : P.Y. PRUIM.OFM ; Menimbang, bahwa dari bukti P – 3, P – 4, P – 5, P – 6 berupa Kutipan Akta Kelahiran telah didapatkan fakta bahwa telah lahir 4 (empat) orang anak luar kawin
R
ka
m
Jakarta yang diterbitkan/dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2013 yang menerangkan
A
tanggal 25 Mei 1969; 3. INNEKE RIYADI,
on
gu
RIJADI, perempuan, lahir di Jakarta,
In d
ng
DJAJASIAPUTRA, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 25 Oktober 1967; 2. ROSANA
es
dari : TJIA SIOK KWAN (Cecilia Winny Wiardi) masing-masing bernama : 1. RUDY
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 28 Pebruari 1972; 4. VONNY RIADY, perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 9 Maret 1973, yang kemudian dari catatan
ng
pinggir pada masing-masing akta kelahiran tersebut menyatakan bahwa dengan akta pengakuan yang dibuat oleh BUNIARTI TJANDRA Sarjana hukum Notaris di Jakarta
gu
tanggal 30 Maret 1983 ke-Empat anak tersebut telah diakui oleh : SURYA RIYADI dan CECILIA WINNY WIARDI (TJIA, SIOK KWAN) sebagai anak mereka sendiri ;
Menimbang, bahwa dalam jawaban Para Tergugat I dan Tergugat II
A
mempermasalahkan tentang kejanggalan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta , tertanggal 15 Mei 2013 yang dibuat/diterbitkan setelah Ny. Cecelia Winny
ub lik
ah
Wiardy meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2000, yang mana menurut Majelis
Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2013 tersebut disebutkan Kutipan ini sesuai dengan Buku Perkawinan : I, Halaman : 054, Nomor : 214/04 ;
ep
ah k
am
Hakim hal tersebut dapat saja terjadi karena telah jelas disebutkan bahwa dalam bukti
Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara SIA PENG HOA (SURYA
R
RIYADI) dengan CECELIA WINNY WIARDY dilangsungkan pada tanggal 09 April
In do ne si
1967 sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maka
A gu ng
menurut hemat Majelis Hakim perkawinan yang telah dilakukan menurut agama Katolik tersebut adalah sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka telah
terbukti bahwa pada tanggal 09 April 1967 telah dilangsungkan perkawinan secara
sah menurut agama Katolik antara SIA PENG HOA (Surya Riyadi) dan CECILIA TAN
SIOK HIU (Cecilia Winny Wiardi) dan dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak yang sah, yaitu :
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II),
lik
ah
ROSANA RIJADI (Penggugat III), INNEKE RIYADI (Penggugat IV) dan VONNY
ub
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 7 berupa Kutipan Akta Perkawinan
No. 2321/1980 telah terbukti fakta bahwa pada tanggal 22 Juli 1980 telah dilangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum antara SURYA RIYADI
ep
ka
m
RIADY (Penggugat V) ;
dengan JONG, MOIJ JIN (Theresia Irawaty – Tergugat I) dan dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu : 1. DEDY RIYADI, laki-laki, lahir di
es
R
Jakarta, tanggal 30 Nopember 1973 (Bukti P – 8) dan 2. ROSA RIA RIYADI,
on 31
In d
A
gu
ng
perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 4 Juni 1975 (Bukti P – 9) ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 10 berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 339, 06, XII, 2011 telah terbukti fakta bahwa pada tanggal 30 Desember
ng
2011 telah dilangsungkan perkawinan antara SURYA RIYADI dengan DIAN WAHYU
RAHMI menurut cara agama Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama di
Surabaya sehingga sah menurut hukum dan dalam perkawinan tersebut tidak
gu
mempunyai anak ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas telah terbukti
A
bahwa almarhum SURYA RIYADI semasa hidupnya telah melakukan perkawinan
secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama menikah dengan almarhumah Cecilia
ub lik
ah
Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), yang kedua menikah dengan TERGUGAT I,
Wahyu Rahmi) dan dari ketiga perkawinan tersebut tidak ada bukti telah dilakukan pembatalan perkawinannya ; Ad. 2.
Apakah benar harta benda yang menjadi objek sengketa sebagaimana
ep
ah k
am
Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) dan ketiga menikah dengan PENGGUGAT I (Dian
tersebut dalam surat gugatan merupakan harta peninggalan dari almarhum
R
Surya Riyadi ? ;
In do ne si
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 12 terbukti fakta bahwa pada
A gu ng
tanggal 5 Desember 2000 CECILIA WINNY WIARDI isteri pertama SURYA RIYADI telah meninggal dunia, demikian juga dari bukti P – 1 terbukti fakta bahwa pada tanggal 17 Maret 2014 SURYA RIYADI telah meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari bukti P – 13, P – 14, P – 15, P – 16, P – 17 berupa
sertifikat hak milik dan harta saham perseroan serta pengakuan para pihak ditemukan fakta bahwa harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI yang menjadi obyek sengketa adalah sebagai berikut :
lik
Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat sesuai dengan
ub
Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;
b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kabupaten
ep
ka
m
ah
a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di Desa Perigi,
Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/Sukajaya, Surat c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan
on In d
A
gu
ng
Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.
es
R
Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Suya Riyadi ;
ng
d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu, Kecamatan
Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/ Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29 Oktober 1991 atas nama
gu
Surya Riyadi ;
e. Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan)
lembar saham, senilai Rp.
A
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi di PT.
ub lik
sebagai harta waris (peninggalan) yang belum dibagi dari almarhum SURYA RIYADI ;
Menimbang, bahwa perlu dipertanyakan lebih lanjut apakah harta peninggalan
almarhum SURYA SURYADI tersebut diperoleh dari harta bersama selama perkawinan dengan para isterinya ataukah merupakan harta asal ?
ep
ah k
am
ah
Jombang Agung Sentosa ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 1
R
Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan :
In do ne si
1) Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ;
A gu ng
2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-mmasing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain ;
Menimbang, bahwa bilamana melihat 4 (empat) sertifikat hak milik dan saham
perusahaan di PT. Jombang Agung Sentosa dari bukti P – 13, P – 14, P – 15, P –
16, P - 17 telah ternyata bahwa harta benda tersebut diperoleh almarhum SURYA SURYADI dari hasil pembelian selama berlangsungnya perkawinan dengan para
lik
ah
isterinya dalam waktu yang tidak bersamaan atau berbeda-beda waktu perolehan
ub
37, tanggal 29 Desember 2012 untuk tanah dengan SHM No. 374, tanggal 1 Juni 2012 untuk tanah dengan SHM No. 375 dan tanggal 29 September 2011 untuk tanah dengan SHM No. 16 serta untuk saham di Perusahaan PT. Jombang Agung Sentosa diperoleh pada tanggal 15 Oktober 2012 ;
ep
ka
m
yaitu pada tanggal 2 September 1986 untuk tanah dan bangunan dengan SHM No.
Menimbang, bahwa oleh karena harta benda yang menjadi obyek sengketa dengan ketiga isterinya maka harta benda yang diperoleh tersebut merupakan harta
on 33
In d
A
gu
ng
bersama dan harus dipilah-pilah perolehan harta bersama tersebut selama
es
R
tersebut diperoleh almarhum SURYA RIYADI semasa hidupnya dalam perkawinan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
berlangsungnya perkawinan almarhum SURYA RIYADI dengan isteri yang mana saja
dan bagaimana pembagian harta bersama yang merupakan harta peninggalan
ng
almarhum SURYA RIYADI tersebut untuk dibagikan kepada para ahli warisnya ? ;
Menimbang, bahwa sebelum membahas hal tersebut maka harus ditentukan
terlebih dahulu siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari harta peninggalan
gu
almarhum SURYA RIYADI tersebut ? ;
Menimbang, bahwa dengan meninggalnya almarhum SURYA RIYADI pada
A
tanggal 17 Maret 2014 dan almarhumah CECILIA WINNY WIARDI isteri pertama dari almarhum SURYA RIYADI pada tanggal 5 Desember 2000 maka yang menjadi ahli
ub lik
ah
waris yang sah atas harta peninggalan dari almarhum SURYA RIYADI adalah para
perkawinan antara almarhum SURYA SUYADI dengan para isterinya, yaitu : JONG MOIJ JIN /THERESIA IRAWATY (Tergugat I), DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) sebagai isteri dan RUDY DJAYASIAPUTRA (Penggugat II), ROSANA RIJADI
ep
ah k
am
isteri almarhum SURYA SURYADI yang masih hidup dan anak-anak yang lahir dari
(Penggugat III), INNEKE RIYADI (Pengugat IV), VONNY RIADY (Penggugat V),
R
DEDY RIYADI (Tergugat II), ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) sebagai anak ;
In do ne si
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum
A gu ng
angka 2 dan angka 3 dari gugatan Para Penggugat patut untuk dikabulkan ; Menimbang,
bahwa
selanjutnya
akan
dibahas
mengenai
bagaimana
pembagian harta bersama yang merupakan harta peninggalan almarhum SURYA
RIYADI yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk dibagikan kepada para ahli warisnya ? ;
Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa sebidang tanah dan
bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di Desa Perigi, Kecamatan Ciledug,
lik
ah
Kabupaten Tangerang, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi
ub
SURYA RIYADI, yang di atasnya berdiri Pom Bensin Pertamina, yang merupakan harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil pembelian pada tanggal 2 September 1986 dengan Akta Jual Beli No. 129/4/Ciledug/JB/1986 dihadapan RONY HARUNSYAH GUNAWAN S.H., Pejabat Pembuat Akta tanah di
ep
ka
m
tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama
Tangerang (bukti P – 13) dan dengan demikian harta benda tersebut diperoleh WINNY WIARDI (CAECILIA TAN SIOK HIU) dan isteri kedua JONG MOIJ JIN /
on In d
A
gu
ng
THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan dengan meninggalnya isteri pertama SURYA
es
R
SURYA RIYADI selama berlangsungnya perkawinan dengan isteri pertama CECELIA
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
RIYADI pada tahun 2000 maka harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu
menjadi : 1/2 bagian untuk suami (SURYA RIYADI almarhum) sebagai harta warisan
ng
dan 1/2 bagian untuk isteri/isteri-isteri dan oleh karena isteri SURYA RIYADI 2 (dua)
orang yaitu CECELIA WINNY WIARDI (CAECILIA TAN SIOK HUE) dan isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) maka masing-masing isteri
gu
mendapat 1/4 bagian dan oleh karena CECELIA WINNY WIARDI (CAELIA TAN SIOK
HIU) telah meninggal dunia sedangkan SURYA RIYADI (Suami) masih hidup maka
A
harta bersama yang menjadi bagian CECELIA WINNY WIARDI (CAELIA TAN SIOK
HIU) sebanyak 1/4 bagian jatuh kepada SURYA RIYADI (Suami) dan 4 (empat) orang
ub lik
ah
anak yang lahir dari perkawinan almarhum SURYA RIYADI dengan almarhumah
(Penggugat II), ROSANA RIJADI (Penggugat III), INNEKE RIYADI (Penggugat IV) dan VONNY RIADY (Penggugat V) masing-masing mendapat 1/4 x 1/5 = 1/20 bagian ;
ep
ah k
am
CECELIA WINNY WIARDI (CAELIA TAN SIOK HUE), yaitu RUDY DJAJASIAPUTRA
Menimbang, bahwa terhadap 1/2 + 1/20 = 11/20 bagian harta warisan dari
R
almarhum SURYA RIYADI atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifkat Hak
In do ne si
Milik (SHM) No. 37 yang merupakan harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI
A gu ng
tersebut selanjutnya dibagikan kepada 8 (delapan) orang ahli warisnya yang berhak
dengan pembagian masing- masing mendapat 11/20 x 1/8 = 11/160 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut : •
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 11/160
•
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 11/160 = 22/320 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/20 + 11/160 = 19/160 =
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/20 + 11/160 = 19/160 = 38/320 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/20 + 11/160 = 19/160 = 38/320
•
ep
ka
bagian ;
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/20 + 11/160 = 19/160 = 38/320
R
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 11/160 = 22/320 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 11/160 = 22/320 bagian ;
on 35
In d
A
gu
ng
M
ah
bagian ;
es
•
lik
38/320 bagian;
ub
m
ah
= 51/160 = 102/320 bagian ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,
ng
Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 374/Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996 atas nama SURYA RIYADI, yang
merupakan harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil
gu
pembelian pada tanggal 29 Desember 2012 dengan Akta Jual Beli No. 697/212
yang dibuat oleh IRMAYANTI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di
A
Bogor (bukti P – 14) dan sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa
Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan
ub lik
ah
Sertifikat Hak Milik No. 375/Sukajaya, Surat Ukur No. 247/1996, tertanggal 27
diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil pembelian pada tanggal 01 Juni 2012 yang dibuat oleh IRMAYANTI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bogor (Bukti P – 15), dengan demikian kedua harta benda tersebut diperoleh SURYA
ep
ah k
am
Nopember 1996 atas nama SURYA SURYADI, yang merupakan harta benda yang
RIYADI selama berlangsungnya perkawinan dengan isteri kedua JONG MOIJ JIN /
R
THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI
In do ne si
(Penggugat I), maka kedua harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu
A gu ng
masing-masing menjadi : 1/2 bagian untuk suami (SURYA RIYADI almarhum)
sebagai harta warisan dan 1/2 bagian untuk isteri/isteri-isteri dan oleh karena isteri
SURYA RIYADI 2 (dua) orang yaitu JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY
(Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I), maka masingmasing isteri mendapat 1/4 bagian ;
Menimbang, bahwa terhadap masing-masing 1/2 bagian harta warisan dari
almarhum
SURYA RIYADI atas kedua bidang tanah dengan Sertifkat Hak Milik
lik
ah
(SHM) No. 374 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 375 yang merupakan harta
yang berhak dengan pembagian masing- masing
ub
(delapan) orang ahli warisnya
mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :
ep
⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 374 :
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 =
es
In d
A
on
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
gu
•
ng
5/16 bagian ;
R
•
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
peninggalan almarhum SURYA RIYADI tersebut selanjutnya dibagikan kepada 8
Halaman 36
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
gu
ng
R
•
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
A
⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
•
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
A gu ng
•
In do ne si
ep
•
R
am
ah k
ub lik
ah
375 :
Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa sebidang tanah seluas
2.910 M2 yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar Situasi No.
10399 tanggal 20 September 2011 atas nama SURYA RIYADI, yang merupakan
harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil pembelian pada
lik
ah
tanggal 20 September 2011 dengan Akta Jual Beli No. 363/2011 yang dibuat oleh
IRMAYANTI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bogor (bukti P – 16) dan
ub
berlangsungnya perkawinan dengan
isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA
IRAWATY (Tergugat I), maka harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu menjadi : 1/2 bagian untuk suami (SURYA RIYADI almarhum) sebagai harta warisan
ep
dan 1/2 bagian untuk isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat
R
I) ;
Menimbang, bahwa terhadap 1/2 bagian harta warisan dari almarhum
on 37
In d
A
gu
ng
SURYA RIYADI atas sebidang tanah seluas 2.910 M2 yang terletak di Desa
es
ka
m
dengan demikian harta benda tersebut diperoleh SURYA RIYADI selama
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan
Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 16 yang merupakan harta peninggalan / harta warisan
ng
almarhum SURYA RIYADI tersebut selanjutnya dibagikan kepada 8 (delapan) orang ahli warisnya yang berhak dengan pembagian masing- masing mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :
gu
•
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/2 + 1/16 =
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/16 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
ub lik
•
ep
ah k
am
ah
A
9/16 bagian ;
Menimbang, bahwa terhadap harta benda berupa 250 (dua ratus lima puluh)
In do ne si
R
lembar Saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama SURYA RIYADI di Perusahaan PT. Jombang
A gu ng
Agung Sentosa, yang merupakan harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI
almarhum pada tanggal 15 Oktober 2012 sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jombang Agung Sentosa (bukti P – 17), dengan demikian harta benda tersebut diperoleh SURYA RIYADI selama berlangsungnya perkawinan dengan isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) sehingga merupakan harta bersama, maka
harta
bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu menjadi : 1/2 bagian untuk suami
lik
ah
(SURYA RIYADI almarhum) sebagai harta warisan dan 1/2 bagian untuk isteri/isteri-
ub
THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I), maka masing-masing isteri mendapat 1/4 bagian ;
ep
Menimbang, bahwa terhadap 1/2 bagian harta warisan dari almarhum SURYA RIYADI atas 250 (dua ratus lima puluh) lembar Saham, dengan nilai nominal
SURYA RIYADI di Perusahaan PT. Jombang Agung Sentosa, yang merupakan harta
on In d
A
gu
ng
peninggalan/harta warisan almarhum SURYA RIYADI tersebut selanjutnya dibagikan
es
seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama
R
ka
m
isteri dan oleh karena isteri SURYA RIYADI 2 (dua) orang yaitu JONG MOIJ JIN /
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
kepada 8 (delapan) ahli warisnya yang berhak dengan pembagian masing- masing mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli
ng
waris sebagai berikut : •
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 =
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
ub lik
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum angka 4 yang bersifat alternatif untuk menyatakan dan menetapkan bagian masing-
ep
ah k
am
ah
A
gu
5/16 bagian ;
masing bagian ahli waris atas seluruh harta waris (peniggalan) almarhum SURYA
In do ne si
R
RIYADI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 dari gugatan Para Penggugat
A gu ng
oleh karena petitum angka 4 dari gugatan Para Pengggugat dikabulkan maka
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan/harta
peninggalan almarhum SURYA RIYADI tersebut sesuai dengan pembagian sebagaimana tersebut dalam petitum angka 4 secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka harta warisan tersebut dapat dilelang di depan umum dan
hasilnya diserahkan kepada ahli waris almarhum SURYA RIYADI sesuai dengan
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 dari gugatan Para Penggugat
lik
ah
bagiannya masing-masing ;
ub
vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasas, Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena tidak terdapat adanya hal-hal yang bersifat eksepsional
ep
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia Diperbaharui (HIR) dan SEMA No. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001, maka
on 39
In d
A
gu
ng
es
R
petitum angka 6 dari gugatan Para Penggugat tersebut harus ditolak ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
yang menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan
tersebut di atas,
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk
ng
sebagian, sedangkan untuk gugatan yang selain dan selebihnya dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Para Tergugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk
gu
membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; DALAM REKONPENSI ;
A
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat I dan II
dalam Rekonpens/Para Tergugat
I dan II
ub lik
dalam Konpensi adalah sebagaimana
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam
gugatan Konpensi harus dianggap sebagai bagian yang termasuk dan menjadi pertimbangan dalam gugatan Rekonpensi ini ;
Menimbang, bahwa karena petitum pokok dalam gugatan Rekonpensi Para
ep
ah k
am
ah
tersebut di atas ;
Pengugat I dan II/Tergugat I dan II dalam Konpensi ini sebagaimana Petitum ke- 4
R
dan ke-5 dalam gugatan Rekonpensi sama dengan substansi dari persoalan pokok
In do ne si
dalam gugatan Konpensi yaitu menyangkut pembagian harta peninggalan berupa :
A gu ng
sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 37, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 374, sebidang tanah dengan Sertifikat
Hak Milik (SHM) No. 375, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16
almarhum SURYA RIYADI kepada para ahli warisnya, maka yang menjadi pertimbangan terhadap pembagian harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI atas
obyek tanah sengketa tersebut kepada ahli warisnya dalam gugatan Konpensi ini diambil alih menjadi pertimbangan gugatan Rekonpensi, sehingga petitum ke-4 dan
lik
Menimbang bahwa terhadap petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi
ub
untuk menuntut pertanggung jawaban atas Pengelolaan usaha SPBU di atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 37 oleh Tergugat II dalam Rekonpensi, oleh karena tidak ada bukti pendukung yang jelas
ep
ka
m
ah
ke-5 gugatan Penggugat dalam Rekonpensi haruslah ditolak ;
tentang perincian pendapatan SPBU setiap bulan atau setiap tahunnya dan juga telah diakui sendiri oleh pihak Penggugat I dan II dalam Rekonpensi bahwa usaha
es
R
SPBU tersebut sekarang dalam keadaan mangkrak dan sudah tutup maka petitum
on In d
A
gu
ng
Penggugat I dan II tersebut tidak terbukti dan haruslah ditolak ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi
agar memerintahkan kepada Para Tergugat II, III, IV, V dalam Rekonpensi/Para
ng
Penggugat II, II, IV, V dalam Konpensi menyerahkan dan/atau menitipkan surat-surat
hak atas tanah asli kepada kantor Notaris yang disepakati bersama, oleh karena sampai dengan putusan perkara ini diucapkan tidak ada kesepakatan untuk itu maka
gu
petitum Penggugat dalam Rekonpensi tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi
A
untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek tanah sengketa oleh karena selama pemeriksaan dalam perkara ini tidak dilakukan sita jaminan serta persyaratan untuk
ub lik
ah
melakukan sita jaminan tidak memenuhi ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR maka
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan
tersebut di atas,
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
ep
ah k
am
petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi tersebut patut untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat I dan II dalam
R
Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka Para Penggugat I dan II dalam
A gu ng
tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
In do ne si
Rekonpensi sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar secara
Mengingat, akan ketentuan Pasal-Pasal Het Herziene Indonesisch Reglement
(HIR), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-
ah
MENGADILI :
•
ub
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Para Tergugat I dan II ;
ep
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ;
(i).
TERGUGAT I (Ny. Theresia Irawaty) (Jong Moij Jin) ;
(ii).
PENGGUGAT I (Ny. Dian Wahyu Rahmi) ;
es
R
2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, yaitu :
on 41
In d
A
gu
ng
ka
m
DALAM KONPENSI :
lik
undangan lainnya yang bersangkutan ;-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGGUGAT II (Rudy Djajasiaputra) ;
(iv).
PENGGUGAT III (Rosana Rijadi) ;
(v).
PENGGUGAT IV (Inneke Riyadi) ;
(vi).
PENGGUGAT V (Vonny Riady) ;
(vii).
TERGUGAT II (Dedy Riyadi) ;
ng
R
(iii).
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
(viii). TERGUGAT III (Rosa Ria Riyadi) ; sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Surya Riyadi ;
A
3. Menyatakan harta benda – harta benda berikut :
a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa
ub lik
ah
Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar
am
Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;
ep
b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya,
ah k
Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/
R
Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas
In do ne si
nama Surya Riyadi ;
A gu ng
c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya,
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan
Sertipikat Hak Milik No. 375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 Surat , paketannya tanggal 1996 atas nama Suya Riyadi ;
d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak
Oktober 1991 atas nama Surya Riyadi ;
ub
250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ;
sebagai harta waris (peninggalan) yang belum dibagi dari almarhum Surya
ep
ka
m
e. Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp.
Riyadi;
es
R
4. Menyatakan dan menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas seluruh harta waris (peninggalan) almarhum Surya Riyadi sebagai berikut :
on In d
A
gu
ng
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat
Hak Milik No. 37/Perigi seluas 5.400 M2, yang terletak di Desa Perigi,
ng
Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, dibagi dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 11/160 =
gu
•
51/160 = 102/320 bagian ;
•
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 11/160 = 22/320 bagian ; •
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/20 + 11/160 = 38/320 bagian ;
ub lik
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/20 + 11/160 = 11/160 = 38/320 bagian ;
am
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/20 + 11/160 = 11/160 = 38/320
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/20 + 1/160 = /16 = 38/320 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 11/160 = 22/320 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 11/160 = 22/320 bagian ;
ep
•
R
ah k
bagian;
In do ne si
ah
A
•
A gu ng
⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.
374/Sukajaya seluas 2.730 M2, yang terletak di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibagi dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut : •
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
on 43
In d
A
gu
ng
es
R
ep
ub
lik
•
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
bagian ;
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 375/Sukalaya seluas 3.331 M2,
yang terletak di Desa Sukajaya,
ng
Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,
dibagi dengan
perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16
gu
•
bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
ah
In do ne si
R
ep
am
ah k
ub lik
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
A
•
⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 16/
A gu ng
Sukaluyu seluas 2.910 M2, yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor,
dibagi dengan perincian masing-masing
bagian ahli waris sebagai berikut : •
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/2 + 1/16 = 9/16
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/16 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
ep
ub
lik
•
R
ka
m
ah
bagian ;
on In d
A
gu
ng
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh
es
⇒ Untuk Harta Bersama 250 (dua ratus lima puluh) lembar Saham, dengan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
juta rupiah) di Perusahaan PT. Jombang Agung Sentosa atas nama
Surya Riyadi, dibagi dengan perincian masing-masing bagian ahli waris
•
ng
sebagai berikut :
JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16
gu
bagian ;
DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;
•
RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;
•
INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;
•
VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;
•
DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;
•
ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;
ub lik
5. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta
ep
ah k
am
ah
A
•
warisan/harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI tersebut sesuai dengan
In do ne si
R
pembagian sebagaimana tersebut dalam petitum angka 4 secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka harta warisan tersebut dapat dilelang di depan
A gu ng
umum dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris almarhum SURYA RIYADI sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
6. Menghukum PARA TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.616.000., ( Enam belas ribu enam belas ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI :
lik
ah
7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
ub
I dan II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;
2. Menghukum Para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi / Para Tergugat I dan
sebesar NIHIL ;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim
on 45
In d
A
gu
ng
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : RABU, tanggal 1 JUNI 2016, oleh kami :
es
ep
II dalam Konpensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara
R
ka
m
1. Menolak gugatan Para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi / Para Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
EKO SUGIANTO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, WIWIK SUHARTONO, S.H.,
M.H. dan MARULAK PURBA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
ng
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari :
RABU, tanggal 8 JUNI 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu MARDIANA, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri
gu
tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Para Tergugat I dan
A
Tergugat II, tanpa dihadiri oleh Tergugat III .
Ketua Majelis ,
ub lik
EKO SUGIANTO, S.H., M.H.
A gu ng
MARULAK PURBA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti ,
es on In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
MARDIANA, S.H, M.H.
In do ne si
ep
WIWIK SUHARTONO, S.H., M.H.
R
ah k
am
ah
Hakim-hakim Anggota ,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
es on 47
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
gu
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47