239 PDT.G 2015 PN - JKT.PST. [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN



ng



Nomor : 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”



gu



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara-



perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai



A



berikut, dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------



1. Ny. DIAN WAHYU RAHMI , dengan alamat Jl. Pemuda No. 293, RT.001/



ub lik



ah



RW.01, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, jakarta Timur,



untuk selanjutnya disebut sebagai



am



PENGGUGAT I ;



2. Tn. RUDY DJAJASIAPUTRA , dengan alamat Jl. Permat Intan Blk. I/56,



ah k



ep



RT.004/RW.06, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai



In do ne si



R



PENGGUGAT II ;



3. Ny. ROSANA RIYADI , dengan alamat Jl. Janur Elok VIII BLK. OF 8 No.



A gu ng



11, RT.004/RW.011, Kelurahan Kelapa Gading Barat,



Kecamatan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa gading, Jakarta



Utara,



untuk



sebagai PENGGUGAT III ;



selanjutnya



disebut



4. Ny. INNEKE RIYADI, SE, dengan alamat Jl. Anggrek No.37, RT.10/



RW.08, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo



lik



sebagai PENGGUGAT IV ;



5. Ny. VONNY RIADY , dengan alamat Jl. Karang Bolong II/32, RT.001/



ka



Jakarta



Utara,



ub



RW.01, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan,



m



ah



Gadung, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut



selanjutnya



disebut



sebagai



ep



PENGGUGAT V ;



R



PENGGUGAT



IV



dan



PENGGUGAT



V



secara



bersama-sama dalam hal ini diwakili oleh kuasa



on 1



In d



A



gu



ng



M



hukumnya :



es



ah



PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ROY MICHAEL ADHITYAPUTRA, S.H.,LLM, ACHSAN



gu



ng



HAFIS A. NASUTION, S.H., LLM, YUDI DWI JOKO, S.H. dan SUNITA, S.H., Para advokat pada kantor Advokat



pada



Kantor



Konsultan



Hukum



“JOSODIPURO & PARTNERS”, beralamat di Gedung



Setiabudi 2 Building, lantai 2, Suite 207C, Jalan HR Rasuna



Said



Kaveling



62,



Jakarta







12920,



A



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2015, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut



ub lik



ah



sebagai PARA PENGGUGAT ;



am



MELAWAN :



ah k



ep



1. Ny. THERESIA IRAWATY (JONG, MOIJ JIN) , dengan alamat Jl. Cempaka Putih Indah Kav. 33, RT.010 / RW.007, Kelurahan Cempaka



In do ne si



R



Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;



A gu ng



2. Tn. DEDY RIYADI , dengan alamat Jl. Cempaka Putih Indah Kav. 33, RT.010/RW.007, Kelurahan Cempaka Putih barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;



(TERGUGAT I dan TERGUGAT II, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA TERGUGAT) ;



3. Ny. ROSA RIA RIYADI , dengan alamat Jl. Raya Bekasi Timur No. 156 A,



ah



RT.008/RW.013, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara,



lik



Kotamadya Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ; (TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bersama-sama



selanjutnya



ub



secara



m



disebut



sebagai



PARA TERGUGAT ;



ep



ka



PENGADILAN NEGERI tersebut ;-



⇒ Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 239/Pdt.G/2015/



on In d



A



gu



ng



PN.JKT.PST., tanggal 1 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;



es



R



Setelah membaca berturut-turut :-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :



R



⇒ Penetapan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Sidang ;-



ng



239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST., tanggal 4 Juni 2015 tentang Penetapan Hari ⇒ Surat-surat berkas perkara ;-



gu



Setelah memperhatikan dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan para



A



pihak dipersidangan ; TENTANG DUDUKNYA PERKARA



ub lik



ah



Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan



Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 28 Mei 2015 Nomor : 239/Pdt.G/2015/PN. JKT.PST., dengan alasan gugatan sebagai berikut :1. Bahwa almarhum Surya Riyadi (Pewaris) telah meninggal dunia di Jakarta pada



ep



ah k



am



gugatan kepada Para Tergugat tanggal 28 Mei 2015 yang didaftarkan di



tanggal 17 Maret 2014, di Rumah sakit Gading Pluit, Jakarta Utara (Vide Bukti



R



P-1) ;



In do ne si



2. Bahwa semasa hidupnya almarhum Surya Riyadi telah menikah 3 (tiga) kali ;



A gu ng



3. Bahwa pertama kali almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa) menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu) pada tanggal 9 April



1967, perkawinan tersebut dilangsung secara Katolik di Gereja Santo Paskalis, Jakarta Pusat, sesuai dengan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta



tertanggal 15 Mei 2013 (Vide Baukti P-2), dan dari pernikahan tersebut



melahirkan keturunan 4 (empat) orang anak, yaitu : PENGGUGAT I,



Rudy Djajasiaputra (laki-laki), lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh



lik



i)



lima Oktober seribu sembilanratus enampuluh tujuh (25-10-1967) ; ii)



Rosana Rijadi (perempuan), lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh



ub



m



ah



PENGGUGAT II, PENGGUGAT III dan PENGGUGAT IV, sebagai berikut :



delapan Mei seribu sembilanratus enampuluh sembilan (28-5-1969) ; Inneke Riyadi (perempuan), lahir di Jakarta, pada tanggal duapuluh



ep



ka



iii)



delapan Februari seribu sembilanratus tujuhpuluh dua (28-2-1972) ; Vonny Riady (perempuan), lahir di Jakarta, pada tanggal sembilan



es



iv)



R



ah



dan



on 3



In d



A



gu



ng



M



Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga (9-3-1973) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(Vide Bukti P-3, P-4, P-5 dan P-6) ;



4. Bahwa kedua kalinya almarhum Surya Riyadi menikah dengan TERGUGAT I,



ng



Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) pada tanggal 22 Juli 1980, yang tercatat pada



Pencatatan Sipil di Jakarta Kutipan Akta Perkawinan No. 2321 / 1980 tertanggal



gu



22 Juli 1980 (Vide Bukti P-7), dan dari pernikahan tersebut almarhum Surya



Riyadi dan TERGUGAT I memiliki keturunan 2 (dua) orang anak, yaitu Dedy Riyadi (TERGUGAT II), lahir di Jakarta, pada tanggal tigapuluh November seribu sembilanratus tujuhpuluh tiga (30-11-1973); dan ii)



ah



Rosa Ria Riyadi (TERGUGAT III), lahir di Jakarta, pada tanggal empat Juni seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (4-6-1975) ; (Vide Bukti P-8 dan P-9) ;



5. Bahwa ketiga kalinya almarhum Suya Riyadi menikah dengan PENGGUGAT I, Dian Wahyu Rahmi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karang Anyar Propinsi



ep



am



ah k



i)



ub lik



A



TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;



Jawa Timur pada tanggal 30 Desember 2011, tanpa memiliki anak (Vide Bukti



R



P-10 dan P-11) ;



In do ne si



6. Bahwa pada tanggal 5 desember 2000, Cecilia Winny Wiardi isteri pertama



A gu ng



almarhum Surya Riyadi telah meninggal dunia di Jakarta sesuai dengan Kutipan akta Kematian No. 16/JT/I/2001 tanggal 10 Januari 2001 (Vide Bukti P-12) ;



7.



Bahwa dengan meninggalnya almarhum Suya Riyadi dan almarhumah Cecilia



Winny Wiardy juga sudah meninggal dunia pula maka ahli waris almarhum Surya Riyadi yang ditinggalkan, yaitu : 2 (dua) orang isteri : •



Ny. Theresia Irawaty (Jong Moij Jin) ;







Ny. Dian Wahyu Rahmi ;



lik



Rosana Rijadi ;







Inneke Riyadi ;







Vonny Riyadi ;







Dedy Riyadi ;







Rosa Ria Riyadi ;



ep







on In d



A



gu



ng



es



R



ka



ah



Rudy Djajasiaputra ;



M







ub



(Pewaris) juga meninggalkan keturunan 6 (enam) orang anak kandung, yaitu :



m



ah



8. Bahwa selain meninggalkan 2 (dua) orang isteri tersebut, almarhum Surya Riyadi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



9. Bahwa almarhum Surya Riyadi juga meninggalkan harta peninggalan yang belum terbagi berupa harta benda tetap sebagai berikut :



Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang



ng



i)



terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten



Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik



A



gu



No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No.



1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ; ii)



Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa



ub lik



ah



sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/Sukajaya,



Surat Ukur No.



am



246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;



Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa



ep



iii)



ah k



Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa



R



Barat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 375/



In do ne si



Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No.



A gu ng



247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 Surat , paketannya tanggal 1996 atas nama Suya Riyadi ;



iv)



Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa



Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar



Situasi No. 10399/191 tanggal 29 Oktober 1991 atas nama Surya Riyadi ;



Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham,



lik



v)



ah



senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)



ub



atas nama Surya Riyadi di PT. Jombang Agung Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ;



10. Bahwa setelah meninggal dunia harta peninggalan almarhumah Surya Riyadi sebagaimana tersebut dalam butir 6 huruf a, b, c, d, dan e di atas belum



ep



m ka



dibuatkan Akte Pembagian waris maupun Surat Keterangan Waris ;



es



R



11. Bahwa PARA TERGUGAT menolak untuk membuat Akta Pembagian Waris



on 5



In d



A



gu



ng



maupun Surat Keterangan Waris ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12. Bahwa setelah almarhum SURYA RIYADI meninggal dunia, tanah dan bangunan



seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten



ng



Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya



Riyadi (yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina) dan Sejumlah 250 (dua



gu



ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama almarhum di PT. Jombang Agung Sentosa berada



A



dalam penguasaan TERGUGAT II dan Para TERGUGAT lainnya ;



13. Bahwa PARA PENGGUGAT sudah mencoba untuk membicarakan secara



ub lik



peninggalan almarhum Surya Riyadi akan tetapi, tidak ada tanggapan dari PARA TERGUGAT ;



14. Bahwa dengan adanya perbuatan TERGUGAT II yang telah menguasai



ep



sebagian harta peninggalan dari almarhum Surya Riyadi, yaitu Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug,



ah k



am



ah



musyawarah dengan PARA TERGUGAT mengenai masalah pembagian harta



R



Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/



In do ne si



Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas



A gu ng



nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum kewarisan dan Para ahli waris senantiasa berhak menuntut pemecahan dan pembagian boedel (waris) ;



15. Bahwa karenanya wajar dan beralasan hukum PARA PENGGUGAT menuntut TERGUGAT II dan Para TERGUGAT lainnya untuk mengadakan pembagian



lik



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pembagian harta warisan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;



ub



16. Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya, oleh karena itu layaklah jika putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding dan kasasi ;



ep



ka



m



ah



harta peninggalan yang belum terbagi dari almarhum Surya Riyadi, melalui



Berdasarkan dengan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, maka PARA



on In d



A



gu



sebagai berikut :



ng



Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutuskan



es



R



PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;



2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, yaitu : TERGUGAT I (Ny. Theresia Irawaty) (Jong Moij Jin) ;



ii)



PENGGUGAT I (Ny. Dian Wahyu Rahmi) ;



iii)



PENGGUGAT II (Rudy Djajasiaputra) ;



iv)



PENGGUGAT III (Rosa Rijadi) ;



v)



PENGGUGAT IV (Inneke Riyadi) ;



vi)



PENGGUGAT V (Vonny Riady) ;



vii)



TERGUGAT II (Dedy Riyadi) ;



viii)



TERGUGAT III (Rosa Ria Riyadi) ;



ub lik



Sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Surya Riyadi ; 3. Menyatakan harta benda-harta benda berikut :



a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa



ep



Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar



ah k



am



ah



A



gu



ng



i)



R



Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang



In do ne si



sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;



A gu ng



b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa sukajaya,



Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/



Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;



c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya,



Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan



tanggal 1996 atas nama Suya Riyadi ;



lik



Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 Surat , paketannya



d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu,



ub



m



ah



Sertipikat Hak Milik No. 375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat



Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak



ka



Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29



ep



Oktober 1991 atas nama Surya Riyadi ;



ah



e. Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp.



es



R



250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi



M



di PT. Jombang Agung Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ;



on 7



In d



A



gu



ng



(Vide Bukti P-13, P-14, P-15, P-16 dan P-17) ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Sebagai harta waris (peninggalan) yang belum dibagi dari almarhum Surya Riyadi ;



ng



4. Menyatakan dan menetapkan bagian masing-masing ahli waris sama besar



bagiannya atas seluruh harta waris (peninggalan) almarhum Surya Riyadi (petitum angka 3 di atas) atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;



gu



5. Menghukum



TERGUGAT



II



dan



PARA



TERGUGAT



lainnya



untuk



menyerahkan harta dalam perkara aquo, yaitu Sebidang tanah dan bangunan



A



seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten



Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi



ub lik



ah



tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina kepada PARA kepada PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilelang di depan umum hasilnya diserahkan



ep



ah k



am



PENGGUGAT, untuk selanjutnya dibagi menurut haknya masing-masing



kepada masing-masing ahli waris ;



R



6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij



In do ne si



vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasasi ;



A gu ng



7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ; Atau :



Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain PARA PENGGUGAT mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Para



Penggugat hadir menghadap Kuasanya bernama : SUNITA, S.H.; Para Tergugat I dan Tergugat II telah memilih Domisili Hukum di Kantor Kuasanya dan memberi



lik



ah



kuasa serta hadir menghadap Kuasanya bernama : 1. YAHYA SUHANDI, S.H., 2.



ub



SUHANDI, S.H. & ASSOCIATE”, yang berkantor di Perum. Taman Surya 2 Blok A 1 / No. 19 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 603/YSL/VI/15 dan No. 604/YSL/VI/15 masing-masing



ep



ka



m



TJAHJADI SUKENDAR, S.H., keduanya Advokat pada Kantor Hukum “YAHYA



tertanggal 19 Juni 2015, kemudian Para Tergugat I dan Tergugat II mencabut Surat Kuasa Khusus tersebut berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa masing-masing



dipersidangan kuasanya bernama : DAHLIA ZEIN, S.H, M.H. & Rekan, selaku Para



on In d



A



gu



ng



Legal Advocates, yang berkantor di Perum. Depok Mulya 2, Blok AC No. 5,



es



R



tertanggal 15 November 2015 dan selanjutnya memberi kuasa dan menghadap



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 314/TLF/IX/2015 dan No. 314-1/TLF/IX/2015 masing-masing tertanggal 10 Nopember



ng



2015; Tergugat III tidak hadir menghadap dan tidak mewakilkan kuasanya yang sah



untuk menghadap dipersidangan, meskipun Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut sebagaimana tersebut dalam Relaas Panggilan Delegasi tertanggal 12 Juni



gu



2015, tertanggal 26 Juni 2015, tertanggal 8 Juli 2015 dan tertanggal 22 Juli 2015 ;



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR Juncto PERMA No.



A



01 Tahun 2008 Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian melalui Mediasi



dengan menunjuk : Sdr. KOHAR, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator, tetapi



ub lik



ah



berdasarkan laporan dari Hakim Mediator dilaporkan mediasi telah gagal (tidak



gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Penggugat ;-



Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Para Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 27 Oktober 2015 sebagai



ep



ah k



am



berhasil), maka persidangan perkara a quo dilanjutkan dengan membacakan surat



berikut :-



R



DALAM EKSEPSI :-



In do ne si



1. Bahwa para Tergugat dengan ini menyatakan menolak dengan tegas dalil dan



A gu ng



alasan yang dikemukakan oleh para Penggugat di dalam surat Gugatanny, kecuali yang diakui dengan tegas oleh para Tergugat ;



2. Bahwa surat Gugatan para Penggugat yang diajukan melalui Pengadilan



Negeri Jakarta Pusat dengan konteks “GUGATAN PEMBAGIAN WARIS” adalah tidak tepat karena pada dasarnya Pengadilan Negeri tidak lagi



menangani masalah penetapan dan pembagian harta warisan (harta



lik



menyalahi ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku termasuk dalam hal ini SEMA dan/atau PERMA ;



ub



3. Bahwa “GUGATAN PEMBAGIAN WARIS” para PENGGUGAT adalah Obscuur Libel (Gugatan kabur) hal mana sehubungan dan berkaitan dengan Legal standing (kedudukan Hukum) dari para Penggugat yang belum jelas dan/atau



ep



ka



m



ah



Peninggalan) dari Pewaris (Almarhum SURYA RIYADI) dan hal mana telah



belum dibuktikan bahwa para Penggugat adalah secara hukum dan sah sebagai Ahli Waris dari Amarhum SURYA RIYADI ;



dan II) mohon Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat



on 9



In d



A



gu



ng



memutuskan dalam Putusan selanya untuk menolak dan/atau menyatakan



es



R



4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para Tergugat (Tergugat I



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa perkara aquo atau setidaknya menyatakan bahwa Gugatan Para Penggugat tidak dapat



ng



diterima ;



5. Bahwa para pihak tidak lengkap karena pihak Tergugat 3 belum mendapat panggilan secara patut sehubungan keberadaan pihak Tergugat 3 sedang



gu



bekerja di luar negeri ;



6. Bahwa sesungguhnya Pewaris (almarhum SURYA RIYADI) adalah seorang



A



muslim oleh karenanya perkara aquo ini seharusnya diajukan di Pengadilan



Agama bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kata lain



ub lik



T.1) ;



DALAM POKOK PERKARA : A. DALAM KONPENSI :



7. Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam Eksepsi adalah merupakan bagian



ep



ah k



am



ah



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memenuhi kompetensi relative. (Bukti =



yang tidak terpisahkan dari merupakan satu kesatuan dari pokok perkara ini,



R



dan harap dapat dianggap telah juga dikemukakan dalam pokok ;



In do ne si



8. Bahwa para Tergugat tetap dengan tegas menolak dalil dan/atau alasan yang



A gu ng



dikemukakan oleh para Penggugat dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas oleh para Tergugat di dalam Jawabannya ini ;



9. Bahwa benar Tergugat I (Ny. THERESIA IRAWATY) adalah istri dari



almarhum SURYA RIYADI, hal mana berdasarkan kutipan Akte Perkawinan



No. 2321 / 1980, tertanggal 22 Juli 1980, yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta, dan telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Jakarta



T.2) ;



lik



ah



Timur tertanggal 23 Juli 1980 di bawah register No. 67/TIM/Leg/1980 (Bukti =



ub



dunia pada tanggal 17 Maret 2014 hal mana sesuai dengan kutipan Akta Kematian No. 190/KMT/JT/2014, tertanggal 12 Juni 2014, yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur ; (Bukti = T.3) ;



ep



ka



m



10. Bahwa benar suami Tergugat I (almarhum) SURYA RIYADI telah meninggal



11. Bahwa benar Tergugat II (Tn. DEDY RIYADI) adalah anak yang sah, yang lahir



RIYADI, yang dilahirkan pada tanggal 30 November 1973, hal mana



on In d



A



gu



ng



berdasarkan kutipan Akte Kelahiran No. 111/A/1981, tertanggal 14 April 1981



es



R



dari perkawinan antara Tergugat I (sebagai ibu) dengan almarhum SURYA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Jakarta, dan telah dilegalisir pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 16 April 1981,



ng



dengan register No. 379/1981. (Bukti = T.4) ;



12. Bahwa benar Tergugat III (Ny. ROSA RIA RIYADI) adalah anak yang sah, yang lahir dari perkawinan antara Tergugat I (sebagai ibu) dengan almarhum



gu



SURYA RIYADI, yang dilahirkan pada tanggal 04 Juni 1975, hal mana berdasarkan kutipan Akte Kelahiran No. 111/B/1981, tertanggal 16 April 1981,



A



dengan Register No. 379/1981. (Bukti = T.5) ;



13. Bahwa adalah benar almarhum SURYA RIYADI pada saat beliau meninggal



ub lik



sebagaimana yang disampaikan oleh para Penggugat di dalam Surat Gugatannya, yaitu berupa : 13.1.



Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 37/



ep



Parigi, tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan



ah k



am



ah



dunia, telah meninggalkan sejumlah Harta Peninggalan (Harta Warisan)



umum



di



Desa



Parigi,



Kecamatan



Ciledug,



R



dikenal



Kabupaten



In do ne si



Tangerang, Propinsi Jawa Barat, dan di atas bidang tanah tersebut



A gu ng



pernah digunakan untuk usaha SPBU PERTAMINA, dan kegiatan SPBU sekarang ini sudah tidak aktif/tidak ada kegiatan ;



13.2.



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 374/Sukajaya,



Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 2.730 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;



lik



Surat Ukur No. 247/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 3.331 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 16/Sukaluyu, dengan Gambar Situasi No. 10399/1991, tertanggal 29 Oktober 1991,



ep



dengan luas 2.910 M2, atas nama nama SURYA RIYADI, terletak dan



13.5.



Sebidang tanah dan bangunan yang terletak dan dikenal umum di Jl.



on 11



In d



A



gu



ng



Citra Indah C 10, Desa/Keluruhan Ciputra, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi



es



Jawa Barat ;



R



dikenal umum di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 375/Sukajaya,



ub



13.4.



ka



m



ah



13.3.



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



waktu, bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut oleh almarhum



SURYA RIYADI semasa hidupnya menjelaskan kepada Tergugat I



ng



(sebagai istrinya yang sah) bahwa bidang tanah dan bangunan tersebut



diberikan kepada Penggugat I oleh Almarhum SURYA RIYADI adalah sebagai bagian dari warisan yang menjadi hak dari Penggugat I (sebagai



gu



istri ketiga) yaitu apabila SURYA RIYADI meninggal dunia, dan pada



waktu itu Tergugat Imenerimanya dengan ikhlas. Dan ternyata benar



DIAN WAHYU RAHMI) baru berjalan 2 (dua) tahun, almarhum SURYA RIYADI meninggal dunia pada tanggal 17 Maret 2014. (Bukti = T.6) ;



ub lik



ah



A



bahwa perkawinan Almarhum SURYA RIYADI dengan Penggugat I (Ny.



didirikan dan/atau dibangun oleh almarhum SURYA RIYADI dan merupakan perusahaan milik keluarga, dimana komposisi pemilik saham di dalam PT. Jombang Agung Sentosa tersebut telah diatur dalam Putusan RUPS perusahaan,



ep



ah k



am



14. Bahwa PT. JOMBANG AGUNG SENTOSA adalah suatu perusahaan yang



diman saham milik almarhum SURYA RIYADI adalah sekitar 51% dari jumlah



R



saham yang ada, sedangkan pemilik saham yang lainnya adalah dimiliki



In do ne si



(diberikan oleh almarhum SURYA RIYADI) kepada para Penggugat II, Penggugat



A gu ng



III, Penggugat Ivdan Penggugat V, sehubungan dengan hal tersebut di atas maka



Tergugat I mensomir kepada para Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V agar memberikan akta Pendirian PT. Jombang Agung Sentosa beserta perubahannya, dan memberikan laporan keuangan sera pertanggung



jawaban keuangan, karena selama ini kegiatan usaha PT. Jombang Agubg Sentosa dikelola oleh para Penggugat II, III, IV dan V terlebih lagi setelah almarhum SURYA RIYADI meninggal dunia tidak ada laporan keuangan kepada



lik



ah



TERGUGAT I sebagai istri Almarhum dan Ahli Waris atas saham PT. Jombang



ub



15. Bahwa benar Ny. CECILIA WINNY WIARDY (menurut pengakuan Para Penggugat – adalah sebagai istri pertama dari almarhum SURYA RIYADI) dimana pada tanggal 05 Desember 2000 telah meninggal dunia di Jakarta,



ep



berdasarkan Kutipan Akta Kematian No.16/JT/I/2001, tanggal 10 Januari 2001, hal mana sesuai dengan surat Gugatan pada angka 6 ;



es



R



16. Bahwa dari almarhumah Ny. CECILIA WINNY WIARDY dalam hubungannya dengan almarhum SURYA RIYADI telah dilahirkan anak-anak : RUDY DJAJASIAPUTRA ;



on In d



A



gu



-



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



Agung Sentosa sejumlah 51% ;



Halaman 12



ROSANA RIYADI ;



-



INNEKE RIYADI ;



-



VONNY RIYADI ;



ng



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Akan tetapi dalam hal ini perlu adanya pembuktian apakah anak-anak yang



dilahirkan oleh almarhumah Ny. CECILIA WINNY WIARDY tersebut diatas



gu



mempunyai hubungan Hukum dengan almarhum SURYA RIYADI ?



17. Bahwa perlunya pembuktian tentang adanya Hubungan para Penggugat II, III, IV



A



dan V dengan almarhum SURYA RIYADI hal mana berkaitan dengan dalil yang disampaikan dalam surat gugatan pada angka 3, dimana pada dalil tersebut



April



1967



telah



melangsungkan



ub lik



ah



dijelaskan bahwa Ny. CECILIA WINNY WIARDY (almarhumah) pada tanggal 09 perkawinan



dengan



SURYA



RIYADI



am



(almarhum) hal mana sesuai dengan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta, tertanggal 15 Mei 2013, timbul pertanyaan bagi kami selaku Kuasa



ep



Hukum para Tergugat I dan Tergugat II karena ada suatu kejanggalan, dimana



ah k



daam hal ini bukankah artinya Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta



R



tersebut dibuat/diterbitkan setelah Ny. Cecilia Winny Wiardy meninggal dunia?



In do ne si



Apakah mungkin seseorang yang telah meninggal dunia dapat mengajukan



A gu ng



untuk dibuatkan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta ? ; KEBERATAN TERGUGAT I :



18. Bahwa Penggugat I (Ny. DIAN WAHYU RAHMI) yang turut tampil sebagai pihak yang merasa dan mengajukan diri sebagai salah seorang ahli waris dari



almarhum SURYA RIYADI adalah tidak tepat dan tidak benar, hal mana sehubungan dengan penjelasan Almarhum SURYA RIYADI semasa hidupnya



lik



bangunan yang terletak dan dikenal umum di Jl. Citra Indah C 10, Ciputra, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sehingga dalam perkara ini sesungguhnya hak



ub



dari Penggugat I telah diberikan oleh almarhum SURYA RIYADI sewaktu beliau masih hidup (lihat Bukti = T.6) ;



19. Bahwa dengan telah meninggalnya almarhumah Ny. Cecilia Winny Wiardy pada



ep



ka



m



ah



kepada Tergugat I, bahwa untuk Penggugat I telah diberikan sebidang tanah dan



tanggal 05 Desember 2000 – terlebih dahulu almarhum Surya Riyadi – maka dengan meninggalnya almarhum SURYA RIYADI pada tanggal 17 Maret 2014,



sesungguhnya memegang hak privilledge (Hak Keutamaan) dibandingkan



on 13



In d



A



gu



ng



dengan kedudukan Hukum para ahli waris lainnya ;



es



R



maka kedudukan Hukum dari Tergugat I (sebagai istri sah dari almarhum)



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



20. Bahwa berkaitan dengan Hak Keutamaan (Hak Previledge/Drajat pertama) dari Tergugat I dalam kedudukannya dan status hukumnya sebagai istri dari



ng



almarhum SURYA RIYADI adalah berbeda dengan kedudukan dan status hukum



dari para Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, sehingga gugatan atas pembagian Harta Peninggalan/harta Warisan dari almarhum



gu



SURYA RIYADI sebagaimana yang diajukan para Pengugat di dalam surat



gugatannya tersebut (lihat pretitum Gugatan pada angka 4) yang meminta



A



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Harta Peninggalan/Harta Warisan dari almarhum SURYA RIYADI agar dibagi sama rata antara para ahli waris,



ub lik



ketentuan Hukum Perdata yang mengatur tentang pembagian Harta Warisan ;



21. Bahwa Hak Keutamaan Tergugat I timbul berkaitan dengan status dan kedudukan “drajat” sebagai ahli waris dari Pewaris almarhum SURYA RIYADI,



ep



oleh karenanya “drajat” para ahli waris antara para Penggugat dengan Tergugat I adalah berbeda, akan tetapi “drajat” para Penggugat II, Penggugat III,



ah k



am



ah



adalah sama sekali tidak benar dan tidak tepat karena tidak sesuai dengan



R



Penggugat IV, Penggugat V dengan para Tergugat II dan Tergugat III adalah



In do ne si



dengan dan dalam “drajat” yang sama, dan konsekwensi hukumnya adalah



A gu ng



mempunyai hak mewaris yang sama ;



22. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka skema pembagian



Harta Warisan Peninggalan dari almarhum SURYA RIYADI adalah seluruh jumlah harta peninggalan yang ada untuk Tergugat I memperoleh sebesar 50% sesuai dengan kedudukannya dalam drajat pertama, dan sisanya dibagi rata oleh para Penggugat



II, Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V



posisi drajat kedua ;



lik



ah



bersama-sama dengan Tergugat II dan Tergugat III dalam kedudukannya pada



ub



yang dimaksud di atas adalah berkaitan dengan harta benda tidak bergerak yaitu bidang tanah dan bangunan, sedangkan tentang saham PT. Jombang agung Sentosa masih harus dilakukan audit dan pertanggung jawaban dari Penggugat



ep



II dan/atau Penggugat III dan/atau Penggugat IV dan/atau Penggugat V sebagai KEBERATAN TERGUGAT II :



24. Bahwa apa yag disampaikan Para Penggugat II, III, IV, V dalam Gugatannya



on In d



A



gu



ng



pada angka 11 dan angka 12 adalah tidak benar sama sekali dan oleh



es



pihak yang mengelola SPBU milik PT. Jombang Agung Sentosa ;



R



ka



m



23. Bahwa jumlah Harta Peninggalan/Harta Warisan dari almarhum SURYA RIYADI



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



karenanya Tergugat II menolak dengan tegas dalil/alasan tersebut dengan alasan/dasar pertimbangan :



ng



24.1. Bahwa tentang penguasaan bidang tanah dan bangunan oleh Tergugat II, dengan Sertifikat tanah Hak tanah Hak Milik No. 37/Parigi tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar Situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400



gu



M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di desa Parigi,



A



Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Propinsi Jawa Barat, addalah tidak benar sama sekali ;



24.2. Bahwa kegiatan SPBU yang merupakan usaha dari PT. Jombang Agung



ub lik



ah



Sentosa di atas bidang tanah tersebut di atas adalah sebagai akibat dari perbuatan Penggugat II Cs. yang ingin “menguasai” tanpa mau berbagi



am



dari hasil yang diperoleh atas usaha SPBU tersebut dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan bahkan ketika Tergugat II bertanya



ep



kepada Penggugat II tentang kegiatan usaha SPBU akan tetapi pihak



ah k



Penggugat II tidak memberi penjelasan secara transparan atas usaha



R



SPBU tersebut yang sesungguhnya merupakan perusahaan milik keluarga



In do ne si



almarhum SURYA RIYADI, dan Tergugat II adalah anak yang sah dari



A gu ng



almarhum SURYA RIYADI ;



24.3. Bahwa sesungguhnya usaha SPBU tersebut dikelola dan “dikuasai” oleh



keluarga dari Penggugat II dan hal tersebut sudah berlangsung cukup



lama dan tanpa pertanggung jawaban keuangan yang jelas dan transparan,



bahkan



terakhir



Pengugat



II



bersedia



menyerahkan



keberadaan SPBU keada Tergugat II untuk dikelola akan tetapi tidak boleh



lik



tidak jelas, dan atas sikap Penggugat II tersebut akibatnya Tergugat II



tidak dapat mengoperasikan usaha SPBU tersebut, sehingga akhirnya



ub



tidak ada kegiatan lagi di SPBU tersebut ;



25. Bahwa dalil para Penggugat dalam Gugatannya pada angka 11 dan 12 adalah sama sekali tidak benar, karena Tergugat I maupun Tergugat II tidak menguasai secara phisik harta Peninggalan dari almarhum SURYA RIYADI termasuk dalam



ep



ka



m



ah



menggunakan nama PT. Jombang Agung Sentosa, dengan alasan yang



hal ini surat-surat bukti kepemilikan (sertifikat hak atas tanah) tidk dipegang oleh surat-surat bukti kepemilikan (sertifikat hak atas tanah) tidak dipegang oleh



on 15



In d



A



gu



ng



Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, akan tetapi sesungguhnya semua



es



R



Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, akan tetapi sesungguhnya semua



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



surat-surat sertifikat hak atas tanah maupun Akta PT. Jombang Agung Sentosa semua dikuasai oleh para Penggugat II, III, IV dan V, dan bahwa para Tergugat



ng



bukan menolak membuat Akta Pembagian waris akan tetapi tidak dapat



menerima atas draft perjanjian “KESEPAKATAN BERSAMA PEMBAGIAN



HARTA WARISAN” yang diajukan oleh para Penggugat, karena di dalam draft



gu



perjanjian tersebut telah direncanakan Harta Peninggalan/Harta Warisan dari



almarhum SURYA RIYADI dibagi rata, hal tersebut jelas tidak benar dan tidak adil



A



sama sekali ;



dari



mempelajari



draft



perjanjian



“KESEPAKATAN



BERSAMA



ub lik



PEMBAGIAN HARTA WARISAN” (lihat Bukti = T.6) dan surat Guagatan yang diajukan oleh para Penggugat adalah berawal dan bersumber pada “rasa ingin menguasai dan memiliki lebih” dari apa yang semestinya dan yang menjadi hak masing-masing ahli waris secara proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum



seseorang ;



A gu ng



B. DALAM REKONPENSI :



In do ne si



ep



yang berlaku, dan kesemuanya itu adalah wujud dari sifat “keserakahan”



R



ah k



am



ah



26. Bahwa



PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI DAN PENGGUGAT II



REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI dengan ini hendak menyampaikan Gugatan Rekonpensi sebagai berikut :



27. Bahwa apa yang telah dikemukakan di dalam Eksepsi dan Konpensi harap dapat



dianggap dan/atau juga telah dikemukakan di dalam Rekonpensi, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Rekonpensi ini ;



lik



ah



28. Bahwa Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat I dan Tergugat II



ub



(Tergugat I, II, III, IV, V) Rekonpensi / para Penggugat (Penggugat I, II, III, IV, V) dalam Konpensi kecuali yang diakui dengan tegas oleh para Penggugat Rekonpensi (Penggugat I dan II) / para Tergugat I dan II Konpensi ;



ep



ka



m



Konpensi menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Tergugat



29. Bahwa untuk menjamin keutuhan Harta Peninggalan /Harta Warisan dari almarhum SURYA RIYADI, dan mewujudkan rasa keadilan, maka adalah hal



Tergugat I, II, III, IV, V Konpensi, sementara proses Hukum perkara aquo ini



on In d



A



gu



ng



berlangsung, agar dapat menyerahkan bukti-bukti surat sertifikat hak atas tanah



es



R



yang wajar dan masuk akal sehat bahwa para Penggugat I, II Rekonpensi /



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



(asli) dapat dititipkan ke kantor Notaris yang ditunjuk dan disepakati secara



bersama-sama, karena apabila Surat hak atas tanah dipegang dan dikuasai oleh



ng



para Tergugat Rekonpensi / para Penggugat Konpensi, hal tersebut sangat tidak memberi adanya kepastian hukum dan rasa ketidak nyamanan bagi para Penggugat Rekonpensi / para Tergugat Konpensi ;



gu



PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI



30 Bahwa dalam tuntutan atas pembagian warisan dari almarhum SURYA RIYADI



A



Penggugat I dan II Rekonpensi /Tergugat I dan II Konpensi dengan ini mensomir



ub lik



untuk membuktikan adanya hubungan hukum dengan Pewaris almarhum Surya Riyadi ;



31. Bahwa Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi dengan ini menegaskan kembali terhadap Tergugat I Rekonpensi / Penggugat I Konpensi dimana sudah seharusnya tidak masuk dalam kedudukannya sebagai salah seorang ahli waris



ep



ah k



am



ah



kepada para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi / Penggugat II, III, IV, V Konpensi



dari Almarhum Surya Riyadi, karena hubungan perkawinanyang terjadi antara



R



Tergugat I Rekonpensi / Penggugat I Konpensi dengan almarhum Surya Riyadi



In do ne si



berlangsung tidak lama dan baru berjalan sekitar 2 tahun, kemudian almarhum



A gu ng



meningggal dunia dan selama perkawinan antara Tergugat I Rekonpensi / Penggugat



I



Konpensi



dengan



almarhum



Surya



Riyadi



berlangsung



sesungguhnya tidak diperoleh harta gono-gini. Dan bahkan sesungguhnya



almarhum Surya Riyadi sudah menyampaikan kepada Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi bahwa apa yang menjadi bagian dari Tergugat I



Rekonpensi / Penggugat I Konpensi sudah diberikan oleh almarhum sewaktu masih hidup, oleh karenanya Tergugat I / Penggugat I Konpensi sudah



lik



ah



seharusnya tidak masuk kantor ? sebagai ahli waris dari almarhum Surya Riyadi ;



ub



kedudukan Hukum yang berbeda dengan para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi / Penggugat II, III, IV, V Konpensi hal mana berkaitan dengan kedudukan “drajat” Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I Konpensi, dimana hal tersebut karena



ep



ka



m



32. Bahwa Penggugat Tergugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi memiliki



kedudukan dan / atau status dari Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai istri sah dari Pewaris almarhum Surya Riyadi (lihat Bukti = T.2) ;



Konpensi dengan para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi /Penggugat II, III, IV, V



on 17



In d



A



gu



ng



Konpensi, oleh karenanya pembagian Harta Warisan / Harta Peninggalan dari



es



R



33. Bahwa berkaitan dengan kedudukan “drajat” Penggugat I Rekonpensi /Tergugat I



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



almarhum Surya Riyadi kepada para ahli waris adalah tidak dapat disamaratakan, sebagaimana yang disampaikan di dalam surat Gugatan ;



ng



34. Bahwa Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi memohon kepada Yth.



Ketua dan Majelis Hakim agar dapat memerintahkan kepada Tergugat II



Rekonpensi /Penggugat II Konpensi untuk melakukan pertanggung jawaban atas



gu



pengelolaan SBPU yang terletak di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten



Tangerang, yang merupakan usaha dari PT. Jombang Agung Sentosa di atas



A



bidang tanah dengan Sertifikat tanah Hak Milik No. 37/Parigi tanggal 26 Juli 1976,



ub lik



nama SURYA RIYADI, hal mana sehubungan dengan saham pada PT. Jombang Agung Sentosa sebesar 51%atas nama almarhum Surya Riyadi, dimana dengan telah meninggalnya almarhum Surya Riyadi maka kedudukan Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi sebagai istri sah dapat tampil mewakili almarhum ;



ep



ah k



am



ah



dengan gambar Situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400 M2, atas



PENGGUGAT II REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI :



R



35. Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sebagai seorang ahli



In do ne si



waris dari almarhum Surya Riyadi, sesungguhnya selama ini tidak pernah



A gu ng



menikmati apa yang menjadi haknya atas harta peninggalan dan/atau harta



warisan dari almarhum Surya Riyadi, secara khusus adalah yang berkaitan dengan pengelolaan SPBU yang terletak di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug,



Kabupaten Tangerang, yang merupakan usaha dari PT. Jombang Agung Sentosa di atas bidang tanah dengan Sertifikat tanah Hak Milik No. 37/Parigi taggal 26 Juli



1976, dengan gambar Situasi No. 1509, tanggal 26 Juli 1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI ;



lik



ah



36. Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sangat keberatan atas



ub



setuju” untuk memberikan hak pengelolaan SPBU tersebut di atas kepada Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi (setelah almarhum Surya Riyadi meninggal) akan tetapi Tergugat II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi



ep



ka



m



perbuatan dari Tergugat II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi yang “telah



mempunyai rencana untuk menutup kegiatan dari PT. JOMBANG AGUNG SENTOSA,



karena perusahaan yang mengelola SPBU tersebut adalah



II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi dan tidak dapat dilakukan penutupan



on In d



A



gu



ng



kegiatan perusahaan (PT. Jombang Agung Sentosa) secara sepihak ;



es



R



perusahaan keluarga dari almarhum Surya Riyadi, dan bukan milik dari Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



37. Bahwa Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II Konpensi sangat keberatan dan telah dirugikan oleh perbuatan Tergugat II Rekonpensi / Penggugat II Konpensi



ng



atas “pembekuan” kegiatan dan/atau bahkan rencana “penutupan” kegiatan PT.



Jombang Agung Sentosa, karena perbuatan Tergugat II Rekonpensi / Penggugat



II Konpensi tersebut telah menyebabkan Penggugat II Rekonpensi / Tergugat II



gu



Konpensi, kegiatan operasi usaha SPBU tersebut tidak dapat dilaksanakan,



dimana pada akhirnya SPBU tersebut harus “tutup”, dan tidak ada kegiatan sama



A



sekali sehingga menjadi “lahan tidur”, oleh karenannya Tergugat II Rekonpensi / II



Konpensi



harus



dapat



perbuatannya tersebut ;



mempertanggung



jawabkan



atas



ub lik



ah



Penggugat



REKONPENSI / TERGUGAT II KONPENSI ;



38. Bahwa untuk menjamin tidak terjadinya dan/atau dilakukannya perbuatan melawan Hukum dengan mengalihkan harta waisan dari almarhum Surya Riyadi



ep



ah k



am



PENGGUGAT I REKONPENSI / TERGUGAT I KONPENSI DAN PENGGUGAT II



oleh para Tergugat II, III, IV, V / Penggugat II, III, IV, V Konpensi yang akan



R



menimbulkan kerugian kepada Penggugat I dan II Konpensi, maka dirasa perlu



Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 37/



A gu ng



1.



In do ne si



untuk meletakkan sita jaminan (CB) terhadap harta warisan berupa :



Parigi, tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar situasi No. 1509, tanggal 26 Juli



1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal



umum di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Propinsi



Jawa Barat, dan di atas bidang tanah tersebut pernah digunakan untuk usaha SPBU PERTAMINA, dan kegiatan SPBU sekarang ini sudah tidak aktif/tidak ada kegiatan ;



lik



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 374/Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 2.730 M2,



ub



atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;



3.



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 375/Sukajaya, Surat



ep



ka



m



ah



2.



Ukur No. 247/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 3.331 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya,



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 16/Sukaluyu, dengan



on 19



In d



A



gu



ng



Gambar Situasi No. 10399/1991, tertanggal 29 Oktober 1991, dengan luas



es



4.



R



Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2.910 M2, atas nama nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;



ng



39. Bahwa terhadap hal-hal tersebut di atas maka Penggugat I dan II Rekonpensi /



Tergugat I dan II Konpensi mohon kepada Yth. Ketua dan Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo sebagai berikut :



gu



DALAM EKSEPPSI : •



Menyatakan menerima Eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat I dan II



A



Konpensi / Penggugat I dan II Rekonpensi seluruhnya ;







Menyatakan menolak Gugatan yang diajukan para Penggugat II, III, IV, V



ub lik



menyatakan Gugatan tidak dapat diterima karena kabur (Obscuur libel) ;



DALAM KONPENSI : •



Menyatakan menolak Gugatan yang diajukan para Penggugat II, III, IV, V Konpensi / para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi seluruhnya, atau setidaknya



ep



ah k



am



ah



Konpensi / para Tergugat II, III, IV, V Rekonpensi seluruhnya, atau setidaknya



menyatakan Gugatan tidak dapat diterima karena kabur (Obscuur libel) ; •



In do ne si



R



Memerintahkan kepada para Penggugat II, III, IV, V / Tergugat II, III, IV dan V Rekonpensi agar menyerahkan dan/atau menitipkan surat-surat hak atas



A gu ng



tanah asli kepada kantor Notaris yang disepakati bersama ;







Memperhatikan agar Penggugat II, III, IV, dan V Konpensi / Tergugat II, III, IV dan V memberikan pertanggung jawaban terhadap kegiatan perusahaan PT.



Jombang Agung Sentosa dengan Audit, yang dilakukan oleh Akuntan Publik



yang ditunjuk bersama oleh para Penggugat Konpensi / para Tergugat Rekonpensi bersama para Tergugat I dan II / para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi ;



Menyatakan Gugatan Rekonpensi oleh Penggugat I dan II Rekonpensi /







Menyatakan sita Jaminan yang telah diletakkan atas harta peninggalan dari



1.



ep



almarhum Surya Riyadi berupa :



ub



Tergugat I dan II Konpensi dapat diterima seluruhnya ;



ah



ka



m







lik



ah



DALAM REKONPENSI :



Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 37/



1976, seluas 5.400 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal



on In d



A



gu



ng



M



umum di Desa Parigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Propinsi



es



R



Parigi, tanggal 26 Juli 1976, dengan gambar situasi No. 1509, tanggal 26 Juli



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Jawa Barat, dan di atas bidang tanah tersebut pernah digunakan untuk usaha SPBU PERTAMINA, dan kegiatan SPBU sekarang ini sudah tidak aktif/tidak



2.



ng



ada kegiatan ;



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 374/Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas



gu



2.730 M2, atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;



A



3.



Ukur No. 247/1996, tertanggal 27 November 1996, dengan luas 3.331 M2,



ub lik



ah



Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ; 4.



am



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 16/Sukaluyu, dengan Gambar Situasi No. 10399/1991, tertanggal 29 Oktober 1991, dengan luas 2.910 M2, atas nama nama SURYA RIYADI, terletak dan



ep



dikenal umum di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, •



R



Jawa Barat ;



Menyatakan peletakkan sita jaminan (CB) tersebut di atas adalah sah dan



A gu ng



berharga ;



In do ne si



ah k



Sebidang tanah dengan sertifikat tanah Hak Milik No. 375/Sukajaya, Surat



atas nama SURYA RIYADI, terletak dan dikenal umum di Desa Sukajaya,







Menyatakan bagian Penggugat I Rekonpensi / Tergugat I Konpensi adalah berbeda dengan para ahli waris lainnya, hal mana berkaitan dengan kedudukan “Drajat” dari para ahli waris dari almarhum Surya Riyadi ;







Menyatakan bagian para ahli waris lainnya yaitu anak-anak dari almarhum



Surya Riyadi adalah sama bagiannya secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku ;



lik



Menghukum para Tergugat II, III, IV dan V Rekonpensi / Penggugat II, III, IV dan V untuk membayar biaya perkara ;



yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;



ub



Dan seandainya Yth. Ketua dan Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan



ep



Menimbang, bahwa terhadap jawaban Para Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 10 Nopember 2015 ;Menimbang, bahwa terhadap Replik dari Penggugat tersebut, Para Tergugat I



R



ka



m



ah







ng



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannnya, Kuasa Para



on 21



In d



A



gu



Penggugat I, II, III, IV dan V telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :



es



dan Tergugat II telah mengajukan Dupliknya tertanggal 15 Desember 2015 ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kematian Sdr.



R



1. Bukti P – 1



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



SURYA RIYADI No. 190/KMT/JT/2014 dikeluarkan oleh



ng



Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur ;



3. Bukti P – 2b



sesuai



dengan



aslinya



Surat



Perkawinan



Keuskupan Agung Jakarta tertanggal 15 Mei 2013 antara



SURYA RIYADI (SIA PENG HOA) dengan CECILIA WINNY WIARDI (CAECILIA TAN SIOK HUI) ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Salinan Keputusan Menteri Kehakiman



ah



tertanggal



15



September



1982



No.



C2-66HT.02.01-Th.1982 tentang Penggantian Nama TJIA SIOK KWAN menjadi CECILIA WINNY WIARDI ;



4. Bukti P – 3



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No. 1748/JP tanggal 27 September 1988 atas nama RUDY



ep



am



ah k



: Fotocopy



ub lik



A



gu



2. Bukti P – 2a



DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) lahir di Jakarta tanggal 25



Propinsi DKI Jakarta ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.



A gu ng



5. Bukti P – 4



In do ne si



R



Oktober 1967, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil



1255/DP/1969 tanggal 8 Juni 1983 atas nama ROSANA



RIYADI (Penggugat III) lahir di Jakarta tanggal 28 Mei 1983 , dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Jakarta ;



6. Bukti P – 5



Pencatat Sipil di



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No. 614/JP/1972 tanggal 8 Juni 1983 atas nama INNEKE RIYADI



7. Bukti P – 6



ub



Jakarta ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akte Kelahiran No. 863/JP/1973 tanggal 8 Juni 1983 atas nama VONNY RIYADI



ep



(Penggugat V) lahir di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1973,



7. Bukti P – 7



R



Jakarta ;



: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Perkawinan No. 2321 / 1980



on In d



A



gu



ng



tertanggal 22 Juli 1980 antara almarhum SURYA SURYADI



es



dikeluarkan olen Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencacat Sipil di



ka



m



ah



(Penggugat IV) lahir di Jakarta tanggal 28 Februari 1972



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



dengan JONG MAIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I), yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil di



ng



Jakarta ; 8. Bukti P – 8



: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Kelahiran No. 111/A/1981



gu



atas nama DEDY RIYADI (Tergugat II) lahir di Jakarta



A



9. Bukti P – 9



Biasa Pencatat Sipil di Jakarta ;



: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Kelahiran No. 111/B/1981 atas nama ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) lahir di Jakarta



ub lik



tanggal 4 Juni 1975 dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa



ah



Pencatat Sipil di Jakarta ;



10. Bukti P – 10



: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Nikah No. 334/06/NI/2011 tertanggal 30 Desember 2011, antara almarhum SURYA RIYADI dengan DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I)



ep



am



ah k



tanggal 30 Nopember 1973, dikeluarkan oleh Pegawai Luar



dikeluarkan oleh kantor Urusan Agama Gunung Anyar,



: Fotocopy dari copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi



In do ne si



11. Bukti P – 11



R



Surabaya ;



A gu ng



DKI atas nama DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I), NIK : 3578257108870001 ;



12. Bukti P – 12



: Fotocopy dari copy Kutipan Akta Kematian Almarhumah CECILIA WINNY WIARDI No. 16/JT/I/2001 dikeluarkan oleh



Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur ;



13. Bukti P – 13



lik



No. 1509, atas nama SURYA RIYADI ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 374/



ub



14. Bukti P – 14



Desa Sukajaya, seluas 2730 M2, Surat Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996, atas nama SURYA RIYADI ; 15. Bukti P – 15



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 375/



ep



m



ah



Parigi, seluas 5.400 M2, Gambar Situasi tanggal 26 Juli 1976,



Desa Sukajaya, seluas 3.131 M2, Surat Ukur No. 247/1996



ah



ka



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 37/



es on 23



In d



A



gu



ng



M



R



tanggal 27 Nopember 1996, atas nama SURYA RIYADI ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotocopy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No. 16/



R



16. Bukti P – 16



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Desa Sukaluyu, seluas 2910 M2, Gambar Situasi tanggal 29



ng



Oktober 1991 No. 10399/1991, atas nama SURYA RIYADI ; 17. Bukti P – 17



: Fotocopy dari copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.



gu



Jombang Agung Sentosa No. 43 tanggal 15 Oktober 2012,



yang dibuat dihadapan DEWI TENTY SEPTI ARTIANY, S.H. Notaris di Jakarta ;



A



Menimbang, bahwa fotocopy surat bukti P – 1 sampai dengan P – 17 tersebut



telah dicocokkan dengan aslinya dan terdapat kesesuaian, kecuali bukti P – 7, P – 8,



Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil bantahannya, Para Tergugat telah



mengajukan surat bukti awal yang sekaligus juga diajukan untuk surat bukti pada



ep



pokok perkara berupa surat bukti P – 1 sampai dengan P – 13 dengan ditambah surat bukti T – 14 sampai dengan bukti T – 17 sebagai berikut : : Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Garis Keturunan Waris (Alm.) SURYA RIYADI ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk



A gu ng



2. Bukti T – 2



In do ne si



1. Bukti T – 1



R



ah k



am



serta telah dibubuhi meterai secukupnya ;



ub lik



ah



P – 9, P – 10, P – 11, P – 12, dan P – 17 tidak ditunjukkan aslinya dipersidangan



(KTP) Propinsi DKI Jakarta atas nama SURYA RIYADI (Alm.) dengan NIK : 09.5003.140545.0178 ;



3. Bukti T – 3



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Propinsi DKI Jakarta atas nama THERESIA IRAWATY



(Tergugat I), dengan NIK : 3171056809490001, berlaku seumur hidup ;



98/1955 tanggal 12 Mei 1990 atas nama THERESIA



ub



m



IRAWATY (Tergugat I), lahir pada tanggal 28 September 1949, dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Perkawinan



ep



5. Bukti T – 5



No. 2321/1980 tanggal 22 Juli 1980 antara SURYA RIYADI



ah



ka



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No.



lik



ah



4. Bukti T – 4



M



(Tergugat I), dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat



on In d



A



gu



ng



Sipil di Jakarta ;



es



R



(Almarhum) dengan JONG MAIJ JIN / THERESIA IRAWATY



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor :



R



6. Bukti T – 6



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



5207.000018 atas nama Kepala Keluarga : SURYA RIYADI



ng



(Alm.) ; 7. Bukti T – 7



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor :



gu



3171.05130109.8059 atas



A



8. Bukti T -8



Kepala



THERESIA IRAWATY (Tergugat I) ;



Keluarga



:



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Akta Kelahiran No. 111/A/1981 tanggal 14 April 1981 atas nama DEDY RIYADI (Tergugat II), lahir pada tanggal 30 Nopember 1973,



ub lik



dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Propinsi



ah



DKI Jakarta ;



9. Bukti T – 9a



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama DEDY RIYADI (Tergugat II) NIK : 3171053011730002, dikeluarkan oleh ...................................



10. Bukti T – 9b



ep



am



ah k



nama



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Nomor Pendaftaran



DEDY RIYADI (Tergugat II) ;



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Kartu Keluarga Nomor :



A gu ng



11. Bukti T – 10



In do ne si



R



Wajib Pajak (NPWP) No. 08.785.277.8-024.000 atas nama



3171.0514.0109.6505 atas nama Kepala Keluarga : DEDY RIYADI (Tergugat II) ;



12. Bukti T – 11



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan Sdr.



DEDY RIYADI (Tergugat II) memeluk Agama Islam pada tanggal 2 September 2005 di Masjid Agung At-Tin dengan No. Surat : 152/SJ-IS/MA.AT-TIN/09/2005 ;



lik



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Kutipan Akta Kematian Alm. SURYA RIYADI No. : AM.500 0032182 tanggal 12 Juni



ub



2014, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Timur ;



14. Bukti T – 13



: Fotocopy sesuai dengan aslinya Surat Sertifikat Medis



ep



Penyebab Kematian Alm. SURYA RIYADI, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dinas



on



ng



: Fotocopy dari copy Surat Lampiran Keuangan SPBU ;



25



In d



gu A



es



15. Bukti T – 14



R



Kesehatan ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



13. Bukti T – 12



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa fotocopy surat bukti T – 1 sampai dengan bukti T – 14 telah dicocokkan dengan aslinya dan terdapat kesesuaian, kecuali bukti T – 14 tidak



ng



ditunjukkan aslinya dipersidangan serta telah dibubuhi meterai secukupnya ;



Menimbang, bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat tidak mengajukan saksi-saksi dipersidangan, meskipun Majelis Hakim telah memberikan waktu yang



gu



cukup untuk itu ;



Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang



A



tercatat dalam berita acara dan guna menyingkat putusan, maka berita acara tersebut



harus dianggap dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari



ub lik



Menimbang, bahwa pada akhirnya Para Pihak tidak ada mengajukan sesuatu



lagi dan mohon Putusan ;-



TENTANG HUKUMNYA DALAM KONPENSI :



ep



ah k



am



ah



putusan ini ;-



DALAM EKSEPSI :



R



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat



In do ne si



II adalah sebagaimana tersebut di atas ;



A gu ng



Menimbang, bahwa eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut : •



Bahwa sesungguhnya Pewaris (almarhum SURYA RIYADI) adalah seorang



muslim dan oleh karenanya perkara aquo seharusnya diajukan di Pengadilan Agama bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan kata lain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara a quo ;







Bahwa “GUGATAN PEMBAGIAN WARIS” para PENGGUGAT adalah Obscuur



lik



Libel (Gugatan kabur) hal mana berkaitan dengan Legal standing (kedudukan Hukum) dari para Penggugat yang belum jelas dan/atau belum dibuktikan bahwa para Penggugat adalah secara hukum dan sah sebagai Ahli Waris dari



ub



ah



Almarhum SURYA RIYADI ; •



Bahwa para pihak tidak lengkap karena pihak Tergugat III belum mendapat



ep



m ka



panggilan secara patut sehubungan keberadaan pihak Tergugat III sedang bekerja di luar negeri ;



In d



A



gu



tersebut ;



on



ng



Penggugat I sampai dengan Penggugat V telah menolak eksepsi Para Tergugat



es



R



Menimbang, bahwa dari eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II tersebut, para



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II dan



tanggapan Para Pengguga I sampai dengan Penggugat V tersebut, Majelis Hakim



ng



mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ;



Menimbang, bahwa dalam hal eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) Majelis Hakim telah mempertimbangkan eksepsi kompetensi



gu



absolut tersebut dalam Putusan Sela Nomor : 239/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST. tanggal



2 Pebruari 2015 dengan diktum putusan pada pokoknya : Menolak Eksepsi Para



A



Tergugat I dan Tergugat II mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan



ub lik



Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II



berkaitan dengan gugatan kabur (Obscuur Libel) (Gugatan kabur) karena Legal standing (kedudukan Hukum) dari para Penggugat yang belum jelas dan/atau belum dibuktikan bahwa para Penggugat adalah secara hukum dan sah sebagai Ahli Waris



ep



ah k



am



ah



mengadili perkara perdata Nomor : 239/Pdt.G/2015/Jkt.Pst. ;



dari Almarhum SURYA RIYADI, Majelis Hakim berpendapat bahwa setelah



R



mencermati dengan seksama gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat



In do ne si



V telah diuraikan dengan jelas subyek dan obyek gugatan serta kaitan antara posita



A gu ng



dengan petitum gugatan telah diuraikan secara runtut dan jelas dan tidak saling bertentangan sehingga Para Penggugat I sampai dengan Tergugat V sebagai subyek



gugatan mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo, sedangkan apakah Para Penggugat I sampai dengan Pengugat V secara hukum sah



sebagai ahli waris dari Almarhum SURYA RIYADI hal tersebut sudah memasuki sustansi pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut di dalam Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Para Tergugat Idan Tergugat II bahwa



lik



ah



pokok perkaranya ;



ub



patut sehubungan keberadaan pihak Tergugat III sedang bekerja di luar negeri, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan Relaas Panggilan Delegasi pada tanggal 12 Juni 2015, tanggal 26 Juni 2015, tanggal 8 Juli 2015, tanggal 22 Juli 2015 Tergugat III tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah dan juga tidak



ep



ka



m



para pihak tidak lengkap karena pihak Tergugat III belum mendapat panggilan secara



mewakilkan kuasanya yang sah untuk hadir dipersidangan ;



es



R



Menimbang, bahwa berdsarkan pertimbangan tersebut di atas, maka eksepsi Para Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan diatolak untuk seluruhnya ;



on 27



In d



A



gu



ng



DALAM POKOK PERKARA :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat V adalah sebagaimana tersebut di atas ;



ng



Menimbang, bahwa gugatan Para Penggugat I sampai dengan Penggugat V pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut :



Bahwa almarhum Surya Riyadi (Pewaris) telah meninggal dunia di



gu







Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 dan semasa hidupnya



A



almarhum Surya Riyadi telah menikah 3 (tiga) kali ;







Bahwa pertama kali almarhum Surya Riyadi (Sia Peng Hoa)



menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan



ub lik



ah



Siok Hiu) pada tanggal 9 April 1967 dan melahirkan keturunan 4 (empat) orang anak, yaitu : PENGGUGAT II (Rudy Djajasiaputra),



am



PENGGUGAT III (Rosana Rijadi), PENGGUGAT IV (Inneke Riyadi) dan PENGGUGAT V (Vonny Riady) dan Cecilia Winny Wiardi telah



ah k







ep



meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2000 di Jakarta ; Bahwa kedua kalinya almarhum Surya Riyadi menikah dengan



R



TERGUGAT I, Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) pada tanggal 22 Juli



In do ne si



1980 dan memiliki keturunan 2 (dua) orang anak, yaitu TERGUGAT



A gu ng



II (Dedy Riyadi )dan TERGUGAT III (Rosa Ria Riyadi) ; •



Bahwa ketiga kalinya almarhum Surya Riyadi menikah dengan PENGGUGAT I (Dian Wahyu Rahmi) pada tanggal 30 Desember 2011, tanpa memiliki anak ;







Bahwa



dengan



meninggalnya



almarhum



Surya



Riyadi



dan



almarhumah Cecilia Winny Wiardy, maka ahli waris almarhum Surya



Riyadi yang ditinggalkan adalah : 2 (dua) orang isteri : 1. Ny.



lik



ah



Theresia Irawaty Als. Jong Moij Jin (Tergugat I), 2. Ny. Dian Wahyu Rahmi serta 6 (enam) orang anak kandung, yaitu : 1. Rudy



ub



m



Djajasiaputra (Penggugat II), 2. Rosana Rijadi (Penggugat III), 3. Inneke Riyadi (Penggugat IV), 4. Vonny Riyadi (Penggugat V), 5. •



ep



ka



Dedy Riyadi (Tergugat II), 6. Rosa Ria Riyadi (Tergugat III) ; Bahwa selain ahli waris tersebut almarhum Surya Riyadi juga



R



ah



meninggalkan harta peninggalan yang belum terbagi berupa harta



es on In d



A



gu



ng



M



benda tetap sebagai berikut :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa Perigi,



Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan



ng



Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;



gu



b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kabupaten



Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/Sukajaya, Surat



A



Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;



c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan



ub lik



375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;



d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/



ep



Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29 Oktober 1991 atas nama



e. Sejumlah



R



Surya Riyadi ;



250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp.



In do ne si



ah k



am



ah



Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.



A gu ng



250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ; •



Bahwa atas harta peninggalan almarhum Surya Riyadi



yang



dikuasai Para Tergugat I, II dan III tersebut belum dilakukan



pembagian kepada ahli waris almarhum Surya Riyadi dan untuk itu



PARA PENGGUGAT menuntut Para TERGUGAT I, TERGUGAT II TERGUGAT III



untuk mengadakan pembagian harta



lik



peninggalan yang belum terbagi dari almarhum Surya Riyadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;



ub



Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Para Penggugat I sampai dengan



Penggugat V tersebut telah disanggah atau dibantah oleh Para Tergugat I dan Tergugat II ;



ep



ka



m



ah



dan



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah dibantah oleh Para Tergugat I dan Tergugat II maka berdasarkan Pasal 163 HIR pihak Penggugat



es



R



diwajibkan terlebih dahulu untuk membuktikan dalil gugatannya dan sebaliknya Para



on 29



In d



A



gu



ng



Tergugat I dan II dapat mengajukan bukti balik atas dalil bantahannya tersebut ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 29



Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya telah



R



Menimbang, bahwa



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mengajukan bukti surat bertanda P - 1 sampai dengan P – 17 ; Sedangkan Para



ng



Tergugat I dan Tergugat II untuk meneguhkan dalil bantahannya telah mengajukan bukti surat bertanda T – 1 sampai dengan T – 14 ;



Menimbang, bahwa dari dalil Gugatan Para Penggugat seta jawab menjawab



gu



para pihak maka yang menjadi permasalahan dan yang perlu dibahas dan dijawab dalam perkara ini adalah :



ub lik



ep



In do ne si



R



ah k



am



ah



A



1. Apakah benar almarhum Surya Riyadi semasa hidupnya telah menikah secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), yang kedua menikah dengan TERGUGAT I, Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) dan ketiga menikah dengan PENGGUGAT I (Dian Wahyu Rahmi) ? ; 2. Apakah benar harta benda yang menjadi objek sengketa sebagaimana tersebut dalam surat gugatan merupakan harta peninggalan dari almarhum Surya Riyadi ? 3. Siapa yang menjadi ahli waris yang sah terhadap harta peninggalan almarhum Surya Riyadi tersebut ? 4. Bagaimana pembagian harta peninggalan almarhum Surya Riyadi tersebut kepada ahli warisnya menurut hukum yang berlaku ? Menimbang, bahwa untuk membahas dan menjawab permasalahan tersebut



A gu ng



Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut di bawah ini ;



Ad. 1. Apakah benar almarhum Surya Riyadi semasa hidupnya telah menikah secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama menikah dengan almarhumah Cecilia Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), yang kedua menikah dengan



TERGUGAT I, Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) dan ketiga menikah dengan



Menimbang, bahwa bukti P – 1 adalah Surat Perkawinan Keuskupan Agung



lik



ah



PENGGUGAT I (Dian Wahyu Rahmi) ? ;



ub



bahwa pada tanggal 09 April 1967 di Gereja Santo Paskalis telah dilangsungkan perkawinan secara Katolik antara SIA PENG HOA (Surya Riyadi) dan CECILIA TAN



ep



SIOK HUI (Cecilia Winny Wiardi) dihadapan Imam : P.Y. PRUIM.OFM ; Menimbang, bahwa dari bukti P – 3, P – 4, P – 5, P – 6 berupa Kutipan Akta Kelahiran telah didapatkan fakta bahwa telah lahir 4 (empat) orang anak luar kawin



R



ka



m



Jakarta yang diterbitkan/dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2013 yang menerangkan



A



tanggal 25 Mei 1969; 3. INNEKE RIYADI,



on



gu



RIJADI, perempuan, lahir di Jakarta,



In d



ng



DJAJASIAPUTRA, laki-laki, lahir di Jakarta, tanggal 25 Oktober 1967; 2. ROSANA



es



dari : TJIA SIOK KWAN (Cecilia Winny Wiardi) masing-masing bernama : 1. RUDY



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 28 Pebruari 1972; 4. VONNY RIADY, perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 9 Maret 1973, yang kemudian dari catatan



ng



pinggir pada masing-masing akta kelahiran tersebut menyatakan bahwa dengan akta pengakuan yang dibuat oleh BUNIARTI TJANDRA Sarjana hukum Notaris di Jakarta



gu



tanggal 30 Maret 1983 ke-Empat anak tersebut telah diakui oleh : SURYA RIYADI dan CECILIA WINNY WIARDI (TJIA, SIOK KWAN) sebagai anak mereka sendiri ;



Menimbang, bahwa dalam jawaban Para Tergugat I dan Tergugat II



A



mempermasalahkan tentang kejanggalan Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta , tertanggal 15 Mei 2013 yang dibuat/diterbitkan setelah Ny. Cecelia Winny



ub lik



ah



Wiardy meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2000, yang mana menurut Majelis



Surat Perkawinan Keuskupan Agung Jakarta yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2013 tersebut disebutkan Kutipan ini sesuai dengan Buku Perkawinan : I, Halaman : 054, Nomor : 214/04 ;



ep



ah k



am



Hakim hal tersebut dapat saja terjadi karena telah jelas disebutkan bahwa dalam bukti



Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan antara SIA PENG HOA (SURYA



R



RIYADI) dengan CECELIA WINNY WIARDY dilangsungkan pada tanggal 09 April



In do ne si



1967 sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 maka



A gu ng



menurut hemat Majelis Hakim perkawinan yang telah dilakukan menurut agama Katolik tersebut adalah sah menurut hukum ;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka telah



terbukti bahwa pada tanggal 09 April 1967 telah dilangsungkan perkawinan secara



sah menurut agama Katolik antara SIA PENG HOA (Surya Riyadi) dan CECILIA TAN



SIOK HIU (Cecilia Winny Wiardi) dan dari perkawinan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak yang sah, yaitu :



RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II),



lik



ah



ROSANA RIJADI (Penggugat III), INNEKE RIYADI (Penggugat IV) dan VONNY



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 7 berupa Kutipan Akta Perkawinan



No. 2321/1980 telah terbukti fakta bahwa pada tanggal 22 Juli 1980 telah dilangsungkan perkawinan secara sah menurut hukum antara SURYA RIYADI



ep



ka



m



RIADY (Penggugat V) ;



dengan JONG, MOIJ JIN (Theresia Irawaty – Tergugat I) dan dalam perkawinan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yaitu : 1. DEDY RIYADI, laki-laki, lahir di



es



R



Jakarta, tanggal 30 Nopember 1973 (Bukti P – 8) dan 2. ROSA RIA RIYADI,



on 31



In d



A



gu



ng



perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 4 Juni 1975 (Bukti P – 9) ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 10 berupa Kutipan Akta Nikah Nomor : 339, 06, XII, 2011 telah terbukti fakta bahwa pada tanggal 30 Desember



ng



2011 telah dilangsungkan perkawinan antara SURYA RIYADI dengan DIAN WAHYU



RAHMI menurut cara agama Islam dan dicatatkan di Kantor Urusan Agama di



Surabaya sehingga sah menurut hukum dan dalam perkawinan tersebut tidak



gu



mempunyai anak ;



Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas telah terbukti



A



bahwa almarhum SURYA RIYADI semasa hidupnya telah melakukan perkawinan



secara sah sebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama menikah dengan almarhumah Cecilia



ub lik



ah



Winny Wiardi (Caecilia Tan Siok Hiu), yang kedua menikah dengan TERGUGAT I,



Wahyu Rahmi) dan dari ketiga perkawinan tersebut tidak ada bukti telah dilakukan pembatalan perkawinannya ; Ad. 2.



Apakah benar harta benda yang menjadi objek sengketa sebagaimana



ep



ah k



am



Jong Moij Jin (Theresia Irawaty) dan ketiga menikah dengan PENGGUGAT I (Dian



tersebut dalam surat gugatan merupakan harta peninggalan dari almarhum



R



Surya Riyadi ? ;



In do ne si



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P – 12 terbukti fakta bahwa pada



A gu ng



tanggal 5 Desember 2000 CECILIA WINNY WIARDI isteri pertama SURYA RIYADI telah meninggal dunia, demikian juga dari bukti P – 1 terbukti fakta bahwa pada tanggal 17 Maret 2014 SURYA RIYADI telah meninggal dunia ;



Menimbang, bahwa dari bukti P – 13, P – 14, P – 15, P – 16, P – 17 berupa



sertifikat hak milik dan harta saham perseroan serta pengakuan para pihak ditemukan fakta bahwa harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI yang menjadi obyek sengketa adalah sebagai berikut :



lik



Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat sesuai dengan



ub



Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;



b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kabupaten



ep



ka



m



ah



a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di Desa Perigi,



Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/Sukajaya, Surat c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan



on In d



A



gu



ng



Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No.



es



R



Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Surya Riyadi ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas nama Suya Riyadi ;



ng



d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu, Kecamatan



Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/ Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29 Oktober 1991 atas nama



gu



Surya Riyadi ;



e. Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan)



lembar saham, senilai Rp.



A



250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi di PT.



ub lik



sebagai harta waris (peninggalan) yang belum dibagi dari almarhum SURYA RIYADI ;



Menimbang, bahwa perlu dipertanyakan lebih lanjut apakah harta peninggalan



almarhum SURYA SURYADI tersebut diperoleh dari harta bersama selama perkawinan dengan para isterinya ataukah merupakan harta asal ?



ep



ah k



am



ah



Jombang Agung Sentosa ;



Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1), (2) Undang-Undang No. 1



R



Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan :



In do ne si



1) Harta bersama yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama ;



A gu ng



2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-mmasing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain ;



Menimbang, bahwa bilamana melihat 4 (empat) sertifikat hak milik dan saham



perusahaan di PT. Jombang Agung Sentosa dari bukti P – 13, P – 14, P – 15, P –



16, P - 17 telah ternyata bahwa harta benda tersebut diperoleh almarhum SURYA SURYADI dari hasil pembelian selama berlangsungnya perkawinan dengan para



lik



ah



isterinya dalam waktu yang tidak bersamaan atau berbeda-beda waktu perolehan



ub



37, tanggal 29 Desember 2012 untuk tanah dengan SHM No. 374, tanggal 1 Juni 2012 untuk tanah dengan SHM No. 375 dan tanggal 29 September 2011 untuk tanah dengan SHM No. 16 serta untuk saham di Perusahaan PT. Jombang Agung Sentosa diperoleh pada tanggal 15 Oktober 2012 ;



ep



ka



m



yaitu pada tanggal 2 September 1986 untuk tanah dan bangunan dengan SHM No.



Menimbang, bahwa oleh karena harta benda yang menjadi obyek sengketa dengan ketiga isterinya maka harta benda yang diperoleh tersebut merupakan harta



on 33



In d



A



gu



ng



bersama dan harus dipilah-pilah perolehan harta bersama tersebut selama



es



R



tersebut diperoleh almarhum SURYA RIYADI semasa hidupnya dalam perkawinan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



berlangsungnya perkawinan almarhum SURYA RIYADI dengan isteri yang mana saja



dan bagaimana pembagian harta bersama yang merupakan harta peninggalan



ng



almarhum SURYA RIYADI tersebut untuk dibagikan kepada para ahli warisnya ? ;



Menimbang, bahwa sebelum membahas hal tersebut maka harus ditentukan



terlebih dahulu siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari harta peninggalan



gu



almarhum SURYA RIYADI tersebut ? ;



Menimbang, bahwa dengan meninggalnya almarhum SURYA RIYADI pada



A



tanggal 17 Maret 2014 dan almarhumah CECILIA WINNY WIARDI isteri pertama dari almarhum SURYA RIYADI pada tanggal 5 Desember 2000 maka yang menjadi ahli



ub lik



ah



waris yang sah atas harta peninggalan dari almarhum SURYA RIYADI adalah para



perkawinan antara almarhum SURYA SUYADI dengan para isterinya, yaitu : JONG MOIJ JIN /THERESIA IRAWATY (Tergugat I), DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) sebagai isteri dan RUDY DJAYASIAPUTRA (Penggugat II), ROSANA RIJADI



ep



ah k



am



isteri almarhum SURYA SURYADI yang masih hidup dan anak-anak yang lahir dari



(Penggugat III), INNEKE RIYADI (Pengugat IV), VONNY RIADY (Penggugat V),



R



DEDY RIYADI (Tergugat II), ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) sebagai anak ;



In do ne si



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum



A gu ng



angka 2 dan angka 3 dari gugatan Para Penggugat patut untuk dikabulkan ; Menimbang,



bahwa



selanjutnya



akan



dibahas



mengenai



bagaimana



pembagian harta bersama yang merupakan harta peninggalan almarhum SURYA



RIYADI yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk dibagikan kepada para ahli warisnya ? ;



Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa sebidang tanah dan



bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di Desa Perigi, Kecamatan Ciledug,



lik



ah



Kabupaten Tangerang, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi



ub



SURYA RIYADI, yang di atasnya berdiri Pom Bensin Pertamina, yang merupakan harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil pembelian pada tanggal 2 September 1986 dengan Akta Jual Beli No. 129/4/Ciledug/JB/1986 dihadapan RONY HARUNSYAH GUNAWAN S.H., Pejabat Pembuat Akta tanah di



ep



ka



m



tanggal 26 Juli 1976, Gambar Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama



Tangerang (bukti P – 13) dan dengan demikian harta benda tersebut diperoleh WINNY WIARDI (CAECILIA TAN SIOK HIU) dan isteri kedua JONG MOIJ JIN /



on In d



A



gu



ng



THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan dengan meninggalnya isteri pertama SURYA



es



R



SURYA RIYADI selama berlangsungnya perkawinan dengan isteri pertama CECELIA



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



RIYADI pada tahun 2000 maka harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu



menjadi : 1/2 bagian untuk suami (SURYA RIYADI almarhum) sebagai harta warisan



ng



dan 1/2 bagian untuk isteri/isteri-isteri dan oleh karena isteri SURYA RIYADI 2 (dua)



orang yaitu CECELIA WINNY WIARDI (CAECILIA TAN SIOK HUE) dan isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) maka masing-masing isteri



gu



mendapat 1/4 bagian dan oleh karena CECELIA WINNY WIARDI (CAELIA TAN SIOK



HIU) telah meninggal dunia sedangkan SURYA RIYADI (Suami) masih hidup maka



A



harta bersama yang menjadi bagian CECELIA WINNY WIARDI (CAELIA TAN SIOK



HIU) sebanyak 1/4 bagian jatuh kepada SURYA RIYADI (Suami) dan 4 (empat) orang



ub lik



ah



anak yang lahir dari perkawinan almarhum SURYA RIYADI dengan almarhumah



(Penggugat II), ROSANA RIJADI (Penggugat III), INNEKE RIYADI (Penggugat IV) dan VONNY RIADY (Penggugat V) masing-masing mendapat 1/4 x 1/5 = 1/20 bagian ;



ep



ah k



am



CECELIA WINNY WIARDI (CAELIA TAN SIOK HUE), yaitu RUDY DJAJASIAPUTRA



Menimbang, bahwa terhadap 1/2 + 1/20 = 11/20 bagian harta warisan dari



R



almarhum SURYA RIYADI atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifkat Hak



In do ne si



Milik (SHM) No. 37 yang merupakan harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI



A gu ng



tersebut selanjutnya dibagikan kepada 8 (delapan) orang ahli warisnya yang berhak



dengan pembagian masing- masing mendapat 11/20 x 1/8 = 11/160 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut : •



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 11/160







DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 11/160 = 22/320 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/20 + 11/160 = 19/160 =



ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/20 + 11/160 = 19/160 = 38/320 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/20 + 11/160 = 19/160 = 38/320







ep



ka



bagian ;



VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/20 + 11/160 = 19/160 = 38/320



R







DEDY RIADY (Tergugat II) = 11/160 = 22/320 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 11/160 = 22/320 bagian ;



on 35



In d



A



gu



ng



M



ah



bagian ;



es







lik



38/320 bagian;



ub



m



ah



= 51/160 = 102/320 bagian ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,



ng



Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 374/Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996, tertanggal 27 November 1996 atas nama SURYA RIYADI, yang



merupakan harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil



gu



pembelian pada tanggal 29 Desember 2012 dengan Akta Jual Beli No. 697/212



yang dibuat oleh IRMAYANTI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di



A



Bogor (bukti P – 14) dan sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa



Sukajaya, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan



ub lik



ah



Sertifikat Hak Milik No. 375/Sukajaya, Surat Ukur No. 247/1996, tertanggal 27



diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil pembelian pada tanggal 01 Juni 2012 yang dibuat oleh IRMAYANTI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bogor (Bukti P – 15), dengan demikian kedua harta benda tersebut diperoleh SURYA



ep



ah k



am



Nopember 1996 atas nama SURYA SURYADI, yang merupakan harta benda yang



RIYADI selama berlangsungnya perkawinan dengan isteri kedua JONG MOIJ JIN /



R



THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI



In do ne si



(Penggugat I), maka kedua harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu



A gu ng



masing-masing menjadi : 1/2 bagian untuk suami (SURYA RIYADI almarhum)



sebagai harta warisan dan 1/2 bagian untuk isteri/isteri-isteri dan oleh karena isteri



SURYA RIYADI 2 (dua) orang yaitu JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY



(Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I), maka masingmasing isteri mendapat 1/4 bagian ;



Menimbang, bahwa terhadap masing-masing 1/2 bagian harta warisan dari



almarhum



SURYA RIYADI atas kedua bidang tanah dengan Sertifkat Hak Milik



lik



ah



(SHM) No. 374 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 375 yang merupakan harta



yang berhak dengan pembagian masing- masing



ub



(delapan) orang ahli warisnya



mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :



ep



⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 374 :



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 =



es



In d



A



on



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;



gu







ng



5/16 bagian ;



R







M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



peninggalan almarhum SURYA RIYADI tersebut selanjutnya dibagikan kepada 8



Halaman 36



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;



gu



ng



R











ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



A



⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor







JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;



DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



A gu ng







In do ne si



ep







R



am



ah k



ub lik



ah



375 :



Menimbang, bahwa terhadap harta bersama berupa sebidang tanah seluas



2.910 M2 yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,



Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar Situasi No.



10399 tanggal 20 September 2011 atas nama SURYA RIYADI, yang merupakan



harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI almarhum dari hasil pembelian pada



lik



ah



tanggal 20 September 2011 dengan Akta Jual Beli No. 363/2011 yang dibuat oleh



IRMAYANTI, S.H., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di Bogor (bukti P – 16) dan



ub



berlangsungnya perkawinan dengan



isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA



IRAWATY (Tergugat I), maka harta bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu menjadi : 1/2 bagian untuk suami (SURYA RIYADI almarhum) sebagai harta warisan



ep



dan 1/2 bagian untuk isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat



R



I) ;



Menimbang, bahwa terhadap 1/2 bagian harta warisan dari almarhum



on 37



In d



A



gu



ng



SURYA RIYADI atas sebidang tanah seluas 2.910 M2 yang terletak di Desa



es



ka



m



dengan demikian harta benda tersebut diperoleh SURYA RIYADI selama



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Sukaluyu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan



Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 16 yang merupakan harta peninggalan / harta warisan



ng



almarhum SURYA RIYADI tersebut selanjutnya dibagikan kepada 8 (delapan) orang ahli warisnya yang berhak dengan pembagian masing- masing mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :



gu







JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/2 + 1/16 =



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/16 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



ub lik







ep



ah k



am



ah



A



9/16 bagian ;



Menimbang, bahwa terhadap harta benda berupa 250 (dua ratus lima puluh)



In do ne si



R



lembar Saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama SURYA RIYADI di Perusahaan PT. Jombang



A gu ng



Agung Sentosa, yang merupakan harta benda yang diperoleh SURYA RIYADI



almarhum pada tanggal 15 Oktober 2012 sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jombang Agung Sentosa (bukti P – 17), dengan demikian harta benda tersebut diperoleh SURYA RIYADI selama berlangsungnya perkawinan dengan isteri kedua JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) sehingga merupakan harta bersama, maka



harta



bersama tersebut harus dibagi terlebih dahulu menjadi : 1/2 bagian untuk suami



lik



ah



(SURYA RIYADI almarhum) sebagai harta warisan dan 1/2 bagian untuk isteri/isteri-



ub



THERESIA IRAWATY (Tergugat I) dan isteri ketiga DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I), maka masing-masing isteri mendapat 1/4 bagian ;



ep



Menimbang, bahwa terhadap 1/2 bagian harta warisan dari almarhum SURYA RIYADI atas 250 (dua ratus lima puluh) lembar Saham, dengan nilai nominal



SURYA RIYADI di Perusahaan PT. Jombang Agung Sentosa, yang merupakan harta



on In d



A



gu



ng



peninggalan/harta warisan almarhum SURYA RIYADI tersebut selanjutnya dibagikan



es



seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama



R



ka



m



isteri dan oleh karena isteri SURYA RIYADI 2 (dua) orang yaitu JONG MOIJ JIN /



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



kepada 8 (delapan) ahli warisnya yang berhak dengan pembagian masing- masing mendapat 1/2 x 1/8 = 1/16 bagian, dengan perincian masing-masing bagian ahli



ng



waris sebagai berikut : •



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 =



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;



ub lik







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka petitum angka 4 yang bersifat alternatif untuk menyatakan dan menetapkan bagian masing-



ep



ah k



am



ah



A



gu



5/16 bagian ;



masing bagian ahli waris atas seluruh harta waris (peniggalan) almarhum SURYA



In do ne si



R



RIYADI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 dari gugatan Para Penggugat



A gu ng



oleh karena petitum angka 4 dari gugatan Para Pengggugat dikabulkan maka



Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta warisan/harta



peninggalan almarhum SURYA RIYADI tersebut sesuai dengan pembagian sebagaimana tersebut dalam petitum angka 4 secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka harta warisan tersebut dapat dilelang di depan umum dan



hasilnya diserahkan kepada ahli waris almarhum SURYA RIYADI sesuai dengan



Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 dari gugatan Para Penggugat



lik



ah



bagiannya masing-masing ;



ub



vooraad) meskipun ada verzet, banding dan kasas, Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena tidak terdapat adanya hal-hal yang bersifat eksepsional



ep



sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 180 ayat (1) Reglemen Indonesia Diperbaharui (HIR) dan SEMA No. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001, maka



on 39



In d



A



gu



ng



es



R



petitum angka 6 dari gugatan Para Penggugat tersebut harus ditolak ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



yang menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan



tersebut di atas,



maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk



ng



sebagian, sedangkan untuk gugatan yang selain dan selebihnya dinyatakan ditolak ;



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian, maka Para Tergugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk



gu



membayar secara tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; DALAM REKONPENSI ;



A



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat I dan II



dalam Rekonpens/Para Tergugat



I dan II



ub lik



dalam Konpensi adalah sebagaimana



Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam



gugatan Konpensi harus dianggap sebagai bagian yang termasuk dan menjadi pertimbangan dalam gugatan Rekonpensi ini ;



Menimbang, bahwa karena petitum pokok dalam gugatan Rekonpensi Para



ep



ah k



am



ah



tersebut di atas ;



Pengugat I dan II/Tergugat I dan II dalam Konpensi ini sebagaimana Petitum ke- 4



R



dan ke-5 dalam gugatan Rekonpensi sama dengan substansi dari persoalan pokok



In do ne si



dalam gugatan Konpensi yaitu menyangkut pembagian harta peninggalan berupa :



A gu ng



sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 37, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 374, sebidang tanah dengan Sertifikat



Hak Milik (SHM) No. 375, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 16



almarhum SURYA RIYADI kepada para ahli warisnya, maka yang menjadi pertimbangan terhadap pembagian harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI atas



obyek tanah sengketa tersebut kepada ahli warisnya dalam gugatan Konpensi ini diambil alih menjadi pertimbangan gugatan Rekonpensi, sehingga petitum ke-4 dan



lik



Menimbang bahwa terhadap petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi



ub



untuk menuntut pertanggung jawaban atas Pengelolaan usaha SPBU di atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 37 oleh Tergugat II dalam Rekonpensi, oleh karena tidak ada bukti pendukung yang jelas



ep



ka



m



ah



ke-5 gugatan Penggugat dalam Rekonpensi haruslah ditolak ;



tentang perincian pendapatan SPBU setiap bulan atau setiap tahunnya dan juga telah diakui sendiri oleh pihak Penggugat I dan II dalam Rekonpensi bahwa usaha



es



R



SPBU tersebut sekarang dalam keadaan mangkrak dan sudah tutup maka petitum



on In d



A



gu



ng



Penggugat I dan II tersebut tidak terbukti dan haruslah ditolak ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi



agar memerintahkan kepada Para Tergugat II, III, IV, V dalam Rekonpensi/Para



ng



Penggugat II, II, IV, V dalam Konpensi menyerahkan dan/atau menitipkan surat-surat



hak atas tanah asli kepada kantor Notaris yang disepakati bersama, oleh karena sampai dengan putusan perkara ini diucapkan tidak ada kesepakatan untuk itu maka



gu



petitum Penggugat dalam Rekonpensi tersebut haruslah ditolak ;



Menimbang, bahwa terhadap petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi



A



untuk meletakkan sita jaminan terhadap obyek tanah sengketa oleh karena selama pemeriksaan dalam perkara ini tidak dilakukan sita jaminan serta persyaratan untuk



ub lik



ah



melakukan sita jaminan tidak memenuhi ketentuan Pasal 227 ayat (1) HIR maka



Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan



tersebut di atas,



maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;



ep



ah k



am



petitum Penggugat I dan II dalam Rekonpensi tersebut patut untuk ditolak ;



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat I dan II dalam



R



Rekonpensi ditolak untuk seluruhnya, maka Para Penggugat I dan II dalam



A gu ng



tanggung renteng biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;



In do ne si



Rekonpensi sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar secara



Mengingat, akan ketentuan Pasal-Pasal Het Herziene Indonesisch Reglement



(HIR), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,



Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta Peraturan Perundang-



ah



MENGADILI :







ub



DALAM EKSEPSI :



Menolak Eksepsi Para Tergugat I dan II ;



ep



DALAM POKOK PERKARA :



1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk sebagian ;



(i).



TERGUGAT I (Ny. Theresia Irawaty) (Jong Moij Jin) ;



(ii).



PENGGUGAT I (Ny. Dian Wahyu Rahmi) ;



es



R



2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT, yaitu :



on 41



In d



A



gu



ng



ka



m



DALAM KONPENSI :



lik



undangan lainnya yang bersangkutan ;-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia PENGGUGAT II (Rudy Djajasiaputra) ;



(iv).



PENGGUGAT III (Rosana Rijadi) ;



(v).



PENGGUGAT IV (Inneke Riyadi) ;



(vi).



PENGGUGAT V (Vonny Riady) ;



(vii).



TERGUGAT II (Dedy Riyadi) ;



ng



R



(iii).



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



(viii). TERGUGAT III (Rosa Ria Riyadi) ; sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Surya Riyadi ;



A



3. Menyatakan harta benda – harta benda berikut :



a. Sebidang tanah dan bangunan seluas 5.400 M2 yang terletak di desa



ub lik



ah



Perigi, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 37/Perigi tanggal 26 Juli 1976, Gambar



am



Situasi No. 1509 tanggal 26 Juli 1976 atas nama Surya Riyadi, yang sekarang berdiri Pom Bensin Pertamina ;



ep



b. Sebidang tanah seluas 2.730 M2 yang terletak di Desa Sukajaya,



ah k



Kabupaten Bogor, Jawa Barat sesuai dengan Sertipikat Hak Milik 374/



R



Sukajaya, Surat Ukur No. 246/1996 tanggal 27 Nopember 1996 atas



In do ne si



nama Surya Riyadi ;



A gu ng



c. Sebidang tanah seluas 3.131 M2 yang terletak di Desa Sukajaya,



Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sesuai dengan



Sertipikat Hak Milik No. 375/Sukajaya tanggal 27 Nopember 1996,Surat Ukur No. 247/1996 tanggal 27 Nopember 1996 Surat , paketannya tanggal 1996 atas nama Suya Riyadi ;



d. Sebidang tanah seluas 2.910 M2, yang terletak di desa Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor, sesuai dengan Sertipikat Hak



Oktober 1991 atas nama Surya Riyadi ;



ub



250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Surya Riyadi di PT. Jombang Agung Sentosa ;



sebagai harta waris (peninggalan) yang belum dibagi dari almarhum Surya



ep



ka



m



e. Sejumlah 250 (dua ratus lima puluhan) lembar saham, senilai Rp.



Riyadi;



es



R



4. Menyatakan dan menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas seluruh harta waris (peninggalan) almarhum Surya Riyadi sebagai berikut :



on In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



Milik No. 16/Sukaluyu, Gambar Situasi No. 10399/191 tanggal 29



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat



Hak Milik No. 37/Perigi seluas 5.400 M2, yang terletak di Desa Perigi,



ng



Kecamatan Ciledug, Kabupaten Tangerang, Jawa Barat, dibagi dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 11/160 =



gu







51/160 = 102/320 bagian ;







DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 11/160 = 22/320 bagian ; •



RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/20 + 11/160 = 38/320 bagian ;



ub lik



ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/20 + 11/160 = 11/160 = 38/320 bagian ;



am







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/20 + 11/160 = 11/160 = 38/320



VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/20 + 1/160 = /16 = 38/320 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 11/160 = 22/320 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 11/160 = 22/320 bagian ;



ep







R



ah k



bagian;



In do ne si



ah



A







A gu ng



⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.



374/Sukajaya seluas 2.730 M2, yang terletak di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibagi dengan perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut : •



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



on 43



In d



A



gu



ng



es



R



ep



ub



lik







M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



bagian ;



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 375/Sukalaya seluas 3.331 M2,



yang terletak di Desa Sukajaya,



ng



Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,



dibagi dengan



perincian masing-masing bagian ahli waris sebagai berikut :



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16



gu







bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



ah



In do ne si



R



ep



am



ah k



ub lik



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;



A







⇒ Untuk Harta Bersama Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 16/



A gu ng



Sukaluyu seluas 2.910 M2, yang terletak di Desa Sukaluyu, Kecamatan Ciiomas, Kabupaten Bogor,



dibagi dengan perincian masing-masing



bagian ahli waris sebagai berikut : •



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/2 + 1/16 = 9/16



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/16 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



ep



ub



lik







R



ka



m



ah



bagian ;



on In d



A



gu



ng



nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh



es



⇒ Untuk Harta Bersama 250 (dua ratus lima puluh) lembar Saham, dengan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



juta rupiah) di Perusahaan PT. Jombang Agung Sentosa atas nama



Surya Riyadi, dibagi dengan perincian masing-masing bagian ahli waris







ng



sebagai berikut :



JONG MOIJ JIN / THERESIA IRAWATY (Tergugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16



gu



bagian ;



DIAN WAHYU RAHMI (Penggugat I) = 1/4 + 1/16 = 5/16 bagian ;







RUDY DJAJASIAPUTRA (Penggugat II) = 1/16 bagian ;







ROSANA RIJADI (Penggugat III) = 1/16 bagian ;







INNEKE RIYADI (Penggugat IV) = 1/16 bagian ;







VONNY RIADY (Penggugat V) = 1/16 bagian ;







DEDY RIADY (Tergugat II) = 1/16 bagian ;







ROSA RIA RIYADI (Tergugat III) = 1/16 bagian ;



ub lik



5. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta



ep



ah k



am



ah



A







warisan/harta peninggalan almarhum SURYA RIYADI tersebut sesuai dengan



In do ne si



R



pembagian sebagaimana tersebut dalam petitum angka 4 secara natura, bila tidak dapat dilaksanakan maka harta warisan tersebut dapat dilelang di depan



A gu ng



umum dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris almarhum SURYA RIYADI sesuai dengan bagiannya masing-masing ;



6. Menghukum PARA TERGUGAT I, II dan III secara tanggung renteng untuk



membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.616.000., ( Enam belas ribu enam belas ribu rupiah) ;



DALAM REKONPENSI :



lik



ah



7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;



ub



I dan II dalam Konpensi untuk seluruhnya ;



2. Menghukum Para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi / Para Tergugat I dan



sebesar NIHIL ;



Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim



on 45



In d



A



gu



ng



Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari : RABU, tanggal 1 JUNI 2016, oleh kami :



es



ep



II dalam Konpensi untuk membayar secara tanggung renteng biaya perkara



R



ka



m



1. Menolak gugatan Para Penggugat I dan II dalam Rekonpensi / Para Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



EKO SUGIANTO, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, WIWIK SUHARTONO, S.H.,



M.H. dan MARULAK PURBA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.



ng



Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari :



RABU, tanggal 8 JUNI 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu MARDIANA, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri



gu



tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Para Tergugat I dan



A



Tergugat II, tanpa dihadiri oleh Tergugat III .



Ketua Majelis ,



ub lik



EKO SUGIANTO, S.H., M.H.



A gu ng



MARULAK PURBA, S.H., M.H.



Panitera Pengganti ,



es on In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



MARDIANA, S.H, M.H.



In do ne si



ep



WIWIK SUHARTONO, S.H., M.H.



R



ah k



am



ah



Hakim-hakim Anggota ,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



es on 47



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



gu



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47