4 0 259 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN Sby
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan
Negeri
Surabaya
yang
memeriksa
dan
mengadili
gu
perkara–perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan
A
putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIO NICO MAWIKERE, Tempat/tgl.lahir : Surabaya, 18 April 1984, Umur : 36 tahun, Jenis kelamin : laki-laki, Agama : Kristen, Warga
ub lik
ah
Negara : Indonesia, Alamat : Wisata Bukit Mas II Blok L-1 No. 23, Surabaya, Pekerjaan : Karyawan BUMN, Status kawin : Kawin,
am
Pendidikan : S1. Dalam hal ini memberikan Kuasanya kepada DR. HADI PRANOTO, S.H., M.H. dan YAKUB MIRADI, S.H.,
ah k
ep
M.H. Para Advokat anggota PERADI, pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “DR. HADI PRANOTO, SH, MH. & Rekan”
In do ne si
R
yang beralamat di Jln. Karangmenjangan III No.23-C Surabaya, sebagai kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Oktober
A gu ng
14
2020.
Untuk
selanjutnya
PENGGUGAT ;
1.
Melawan :
disebut
sebagai
PT. ARTISAN SURYA KREASI, beralamat di EastCoast Center
Lantai 5, Pakuwon Town Square – Pakuwon City, Jln. Kejawan Putih Mutiara No. 17 Surabaya. Untuk selanjutnya disebut
2.
PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk berkedudukan dan berkantor
ub
m
pusat di Jakarta Selatan cq Consumer Banking Head – Regional VIII Surabaya PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk. cq PT. Bank Mandiri (Pesero)
ep
ka
Tbk. Consumer Collection & Recovery Surabaya, beralamat di Jln. Irian Barat No. 1 Surabaya – 60281. Untuk selanjutnya disebut sebagai
R
TERGUGAT II ;
on
Halaman 1 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
ng gu A
es
Pengadilan Negeri tersebut ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
ah
TERGUGAT I ;
sebagai
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan ;
ng
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat yang diajukan di muka
gu
persidangan;
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan ;
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; TENTANG DUDUK PERKARA
am
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasanya
dengan
suratnya
tertanggal 24 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Surabaya
tanggal
26
Oktober
ep
ah k
Negeri
2020
dengan
Nomor
:
In do ne si
sebagai berikut :
R
1049/Pdt.G/2020/PN.Sby telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya
1. Bahwa PENGGUGAT adalah pembeli dan TERGUGAT-1 adalah Penjual
A gu ng
atas 1 (satu) Unit Rumah, terletak di Grand Embassy, Grand Golf – Ritz
Golf Residence, Pakuwon Indah Surabaya, berdasarkan Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK– PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan No.
25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita Anggawijaya,
lik
2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon
Indah Surabaya No. 25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 –
ub
m
ah
SH. di Surabaya.
Notaris Anita Anggawijaya, SH. di Surabaya a quo, telah dijelaskan bahwa
ep
ka
PENGGUGAT telah membeli dari TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-1 telah
ah
menjual kepada PENGGUGAT 1 satu) Unit Rumah dengan perincian : : Grand
Embassy, Grand
Golf
–
Ritz
Golf
R
Lokasi
Halaman 2 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
gu A
on
: AH 01 – 58
ng
M
Nomor Kaveling
es
Residence, Pakuwon Indah Surabaya.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : +/- 349 m2
R
Luas Bangunan
Luas Kaveling Tanah adapun
ng
3. Bahwa
: +/- 330 m2
harga
jual
beli
dimaksud
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adalah
sebesar
Rp.9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah).
gu
4. Bahwa
adapun
realisasi
pembayaran
jual
beli
rumah
antara
A
PENGGUGAT dan TERGUGAT-1 tersebut, adalah sebagai berikut : 4.1. Pembayaran
uang
muka
(down
payment)
sebesar
Rp.
1.855.652.174,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta enam
ub lik
ah
ratus lima puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). 4.2. Pembayaran berasal dari pinjaman uang atau kredit dari TERGUGAT-
am
2, sebesar Rp. 7.422.608.696,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam
ep
ah k
rupiah).
4.3. Pembayaran PPh 22 sebesar Rp. 421.739.130,- (empat ratus dua
In do ne si
rupiah)
R
puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh
A gu ng
5. Bahwa dengan demikian maka tujuan dari pemberian kredit TERGUGAT-
2 kepada PENGGUGAT adalah untuk pembiayaan terhadap pembelian
tanah dan bangunan rumah tinggal untuk dimiliki oleh PENGGUGAT, sebagaimana terurai pada posita butir 2 tersebut di atas.
6. Bahwa jumlah pinjaman atau jumlah kredit yang diterima oleh
lik
sebesar Rp. 7.422.608.696,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta
enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), yang pencairannya dilakukan oleh TERGUGAT-2 dengan cara melakukan
ub
m
ah
PENGGUGAT dari dan oleh karenanya diberi oleh TERGUGAT-2 adalah
pemindahan dana atau pembayaran secara langsung kepada TERGUGAT-
ep
ka
1.
ah
7. Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT
payment) sebesar Rp. 1.855.652.174,- ; pembayaran berasal dari kredit
on
Halaman 3 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
TERGUGAT-2 sebesar Rp. 7.422.608.696,-, dan Pembayaran PPh 22
es
R
kepada TERGUGAT-1, yakni berupa pembayaran uang muka (down
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sebesar Rp. 421.739.130,- maka jual beli a quo telah dibayar lunas,
sehingga sebagaimana Pasal 1381 dan 1382 KUHPerdata maka perikatan
ng
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No.
25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan
gu
No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita
A
Anggawijaya, SH. di Surabaya telah hapus ;
8. Bahwa dengan telah hapusnya perikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28
ub lik
ah
September 2016 Jo Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita Anggawijaya, SH. di Surabaya yang
am
dikarenakan adanya pembayaran dimaksud, maka hapus dan tidak berlaku pula segala ketentuan dan klausula perjanjian yang terdapat dalam
ah k
ep
Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan
SH.
di
Surabaya
tersebut.
In do ne si
Anggawijaya,
R
No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita Sehingga
selanjutnya,
A gu ng
TERGUGAT-1 wajib segera setelah itu membuat AKTA JUAL BELI dan mengurus balik nama obyek jual beli menjadi atas nama PENGGUGAT.
9. Bahwa dengan telah lunasnya harga jual beli dimaksud, maka pada tanggal 28 Oktober 2016 telah dilakukan serah terima tanah dan rumah
oleh TERGUGAT-1 kepada PENGGUGAT, sehingga dengan demikian
10.
lik
maupun de facto telah berada pada kekuasaan PENGGUGAT.
Bahwa namun demikian, meskipun harga jual beli telah dibayar
lunas, dan tanah serta rumah obyek jual beli telah dikuasai oleh PENGGUGAT,
ternyata
ub
m
ah
maka kepemilikan tanah dan rumah obyek jual beli, baik secara yuridis
TERGUGAT-1
tidak
kunjung
merealisasi
ep
ka
penandatanganan AKTA JUAL BELI dan tidak memisahkan serta membalik
ah
nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama PENGGUGAT. Sehingga
R
perbuatan TERGUGAT-1 tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum
es on
Halaman 4 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
yang menerbitkan kerugian bagi PENGGUGAT.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa adapun fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT-2
R
11.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
kepada PENGGUGAT adalah diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus
ng
delapan puluh) kali angsuran yang dibayarkan setiap bulan, selambatlambatnya pada tiap-tiap tanggal yang sama dengan tanggal pencairan
gu
fasilitas kredit.
A
12.
Bahwa adapun barang jaminan atau agunan atas kredit dari
TERGUGAT-2 sebesar Rp. 7.422.608.696,- (tujuh milyar empat ratus dua
puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam
Lokasi
: Grand
ub lik
ah
rupiah) a quo adalah barang milik PENGGUGAT, yakni : Embassy, Grand
Golf
–
Ritz
Golf
Nomor Kaveling
: AH 01 – 58
Luas Bangunan
: +/- 349 m2
ep
Luas Kaveling Tanah
Bahwa fasilitas kredit yang dinikmati oleh PENGGUGAT dari
R
13.
: +/- 330 m2.
In do ne si
ah k
am
Residence, Pakuwon Indah Surabaya.
TERGUGAT-2 sejak tanggal Tanggal 28 September 2016, pada mulanya
A gu ng
berjalan lancar, sehingga portepel kreditnya tergolong kredit lancar, sampai
dengan kemudian tersendat dan diketahui dalam keadaan macet berdasarkan surat TERGUGAT-2 yang ditujukan kepada PENGGUGAT
Nomor : MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 Tanggal 2 September 2020 perial Pemberitahuan Pengosongan Agunan Kredit PENGGUGAT Dalam Rangka
akan
dilakukan
buyback,
dan
PENGGUGAT
diminta
melakukan
pengosongan agunan kredit a quo selambat-lambatnya tanggal 10 September 2020.
Bahwa surat TERGUGAT-2 tersebut pada butir 13 di atas adalah
ep
14.
ka
lik
merupakan barang jaminan kredit atau barang agunan kredit TERGUGAT-2
ub
m
ah
Buyback, yang menyatakan bahwa barang milik PENGGUGAT yang juga
dengan
KUHPerdata,
yang
:
dicantumkan
dalam
gu A
Pasal
1266
“Syarat
batal
dianggap
selalu
persetujuan-persetujuan
yang
bertimbal
balik,
on
menyatakan
mengabaikan
es
dilakukannya
ng
2020,
Halaman 5 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
Maret
M
dan
R
ah
dilakukan pada masa pandemi covid-19 yang berlangsung sejak awal bulan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang
demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus
ng
dimintakan kepada hakim”. Sehingga dengan demikian, TERGUGAT-2 telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menerbitkan kerugian bagi
gu
PENGGUGAT.
A
15.
Bahwa sebenarnya saat menghadapi surat TERGUGAT-2 yang
ditujukan kepada PENGGUGAT Nomor : MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 Tanggal 2 September 2020 perihal Pemberitahuan Pengosongan Agunan
dapat
mengatasinya.
yakni
ub lik
ah
Kredit PENGGUGAT Dalam Rangka Buyback tersebut, PENGGUGAT jika
TERGUGAT-1
am
penandatanganan AKTA JUAL BELI dan
segera
merealisasi
memisahkan serta membalik
nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama PENGGUGAT. Namun, PENGGUGAT
dimaksud
ep
ah k
kesempatan
hilang,
dikarenakan
adanya
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT-1. Bahwa demikian pula, jika TERGUGAT-2 dengan itikad baik
In do ne si
R
16.
bersedia mencari solusi penyelesaian fasilitas kredit yang bermasalah
A gu ng
bersama-sama dengan TERGUGAT-1, maka kewajiban PENGGUGAT
untuk menyelesaikan fasilitas kredit yang dinikmatinya tentu dapat diselesaikan
dengan
sebaik-baiknya.
Namun
demikian,
ternyata
TERGUGAT-2 telah memaksakan kehendak yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 yang berlangsung sejak bulam Maret 2020, dan
lik
dengan demikian, TERGUGAT-2 telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menerbitkan kerugian bagi PENGGUGAT. Oleh karenanya, sudahlah adil dan bijaksana, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang
ub
m
ah
dilakukannya dengan mengabaikan Pasal 1266 KUHPerdata. Sehingga
memeriksa perkara a quo menyatakan menetapkan memerintahkan kepada agar
dilakukan
reschedulling
terhadap
kewajiban
ep
ka
TERGUGAT-2
ah
penyelesaian fasilitas kredit PENGGUGAT dengan memperhatikan situasi
es on
Halaman 6 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
sulit di masa pandemi covid-19.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa adapun syarat-syarat yang harus ada guna menentukan
R
17.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
adanya perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal
ng
1365 KUHPerdata, adalah : a.
Harus ada perbuatan. Yang dimaksud dengan perbuatan ini
gu
adalah baik perbuatan yang bersifat positif, maupun yang bersifat
b.
Perbuatan itu harus melanggar hukum.
c.
Ada kerugian.
d.
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu
dengan kerugian.
am
e. 18.
Ada kesalahan (schuld).
ub lik
ah
A
negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.
Bahwa yang dimaksud melanggar hukum adalah mencakup
ah k
ep
melanggar undang-undang dan hukum yang tidak tertulis, seperti kesusilaan, kepatutan yang terdapat di dalam lalu lintas masyarakat.
In do ne si
R
Sehingga perbuatan melanggar hukum tidak hanya diartikan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi berbuat atau tidak
A gu ng
berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas masyarakat. 19.
Bahwa dengan demikian, meskipun harga jual beli telah dibayar
ternyata
TERGUGAT-1
tidak
kunjung
lik
PENGGUGAT,
merealisasi
penandatanganan AKTA JUAL BELI dan tidak memisahkan serta membalik nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama PENGGUGAT, maka tindakan
ub
m
ah
lunas, dan tanah serta rumah obyek jual beli telah dikuasai oleh
TERGUGAT-1 tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, yakni
ep
ka
karena melanggar hak PENGGUGAT atau bertentangan dengan kewajiban
20.
Bahwa
R
masyarakat.
perbuatan
melanggar
hukum
karena
salahnya
on
Halaman 7 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
TERGUGAT-1 dimaksud telah membawa kerugian kepada PENGGUGAT
es
ah
TERGUGAT-1 untuk berbuat, sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
oleh karenanya harus diganti rugi oleh TERGUGAT-1. Adapun besarnya
kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena salahnya TERGUGAT-1
ng
tersebut adalah total sebesar Rp.9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT-1 akan mengulur-ulur waktu
gu
21.
A
pembayaran jika dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi
kepada PENGGUGAT, maka sudahlah selayaknya jika TERGUGAT-1 dihukum
untuk
membayar
uang
paksa
(dwangsom)
sebesar
Rp.
ub lik
ah
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai terlaksananya pembayaran
am
ganti rugi tersebut oleh TERGUGAT-1. 22.
Bahwa TERGUGAT-2 telah melakukan perbuatan melanggar
ah k
ep
hukum yang menerbitkan kerugian bagi PENGGUGAT. Oleh karenanya, sudahlah adil dan bijaksana, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang
agar
dilakukan
In do ne si
TERGUGAT-2
R
memeriksa perkara a quo menyatakan menetapkan memerintahkan kepada reschedulling
terhadap
kewajiban
A gu ng
penyelesaian fasilitas kredit PENGGUGAT dengan memperhatikan situasi sulit di masa pandemi covid-19. 23.
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT dilandasi bukti-bukti
secara authentik (Pasal 180 HIR), maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat permohonan Verzet, Banding maupun Kasasi.
lik
Bahwa oleh karena TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 berada
dipihak yang kalah dalam perkara a quo, maka harus dihukum membayar
ub
biaya perkara yang timbul.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon
ep
dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar sudi berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan
A
es on
gu
ng
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Halaman 8 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
1.
R
sebagai berikut:
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
24.
Halaman 8
Menyatakan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2
R
2.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
melakukan perbuatan melanggar hukum;
telah bersalah
Menghukum TERGUGAT-1 membayar ganti kerugian kepada
ng
3.
PENGGUGAT total sebesar Rp. 9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh
gu
ratus juta rupiah); 4.
Menghukum TERGUGAT-1 membayar uang paksa (dwangsom)
A
sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak
putusan
perkara
ini
berkekuatan
hukum
tetap
sampai
5.
Memerintahkan
am
reschedulling
ub lik
ah
terlaksananya pembayaran ganti rugi tersebut oleh TERGUGAT-1; kepada
terhadap
TERGUGAT-2
kewajiban
penyelesaian
agar
dilakukan
fasilitas
kredit
PENGGUGAT dengan memperhatikan situasi sulit di masa pandemi
6.
ep
ah k
covid-19.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
7.
In do ne si
R
walaupun terdapat permohonan verzet, banding maupun kasasi; Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk membayar
A gu ng
seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau bilamana Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan hadir
kedua
belah
pihak
berperkara,
dimana
Penggugat
hadir
Kuasanya
lik
yaitu : Richard Handiwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., Freddy Darawia, S.H., M.H.,
Yeremias Jeri Susilo, S.H., dan Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. Para Advokat /
ub
Pengacara yang berkantor pada Law Firm “HANDIWIYANTO & ASSOCIATES” Beralamat di Jl. Seruni No. 53 Surabaya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 November 2020 dan untuk Tergugat II hadir Kuasanya yaitu :
ep
ka
m
ah
sebagaimana tersebut di atas, sedangkan untuk Tergugat I hadir Kuasanya
Nunung Nurhidayat, S.H., Sigit Setiiari, S.H., Bondhan A. Mahendra, S.H., Yulia
Julia Mendrofa, Rendi Muhelmi, Adtya Nugroho, dan Ainur Rochim yang
on
Halaman 9 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
bertindak untuk atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Perseroan yang
es
R
Ayu Wardani, S.H., Nadiah Cynthia Rachma, S.H., Adib Suryawan Adhitama,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berkedudukan di Jakarta, Plaza Mandiri Jl. Gatot Subroto Kav 36-48. Berdasarkan Surat Kuasa No. CEO.R08.BSH/LO/2056/2020 tertanggal 18
ng
November 2020 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian
gu
dengan mediasi , dimana atas permintaan dan persetujuan kedua belah pihak telah menunjuk Adi Ismet .SH
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai
A
mediator :
Menimbang bahwa atas laporan Mediator ternyata upaya mediasi tidak
ub lik
ah
berhasil ,sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat , dimana Penggugat menyatkan tetap pada gugatannya ;
am
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawabannya masing-masing tertanggal 01
DALAM EKSEPSI A.
R
JAWABAN TERGUGAT I :
In do ne si
ep
ah k
Februari 2020 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Personna)
A gu ng
Bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan Subrogasi
piutang (buyback) sebagaimana tertuang dalam Akta Subrogasi No.257 tanggal 30 September 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Felicia
Imantaka, S.H. atas tagihan pembayaran harga jual beli Objek yang terletak di Grand Embassy, Pakuwon Indah No. AH 01-058 Surabaya. adanya
akta
tersbut
maka
Tergugat
I
menggantikan
lik
(mensubrogir) hak-hak yang dimiliki oleh Tergugat II atas Penggugat
berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 28 September 2016 Nomor R08.SBR/357/KPR/2016 Nomor 149 yang dibuat dihadapan Notaris Anita
ub
m
ah
Dengan
Anggawidjaja, S.H. Oleh karena itu, HAK TAGIH atas pembayaran harga
ep
ka
Objek Jual Beli menjadi sepenuhnya HAK dari pihak Tergugat I. Sehingga
ah
Penggugat dalam Gugatan a quo SALAH dalam memasukan pihak PT.
on
Halaman 10 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
gu A
es
Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)
ng
M
B.
R
Bank Mandiri (Persero) sebagai Tergugat II.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa Penggugat mengabaikan Fakta Hukum telah terjadinya proses
Subrogasi antara Tergugat I dan Tergugat II, yang mana sudah sesuai
ng
dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 tgl. 28 September 2016.
gu
Dimana Tergugat II bukan lagi merupakan pihak yang terlibat dalam
A
permasalahan ini.
Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, Gugatan tidak
jelas dan dalil-dalil yang ditujukan kepada para Tergugat terlalu mengada-
ub lik
ah
ada. Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat kepada Tergugat I sangat tidak beralasan karena Tergugat I telah beritikad baik
am
mengundang Penggugat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) melalui Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
ah k
ep
No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019 di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah ditunjuk, tetapi Penggugat tidak
In do ne si
R
menanggapi undangan tersebut.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut yaitu Gugatan Penggugat salah
A gu ng
pihak (Error in Persona) dan Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur
(Obscuur libel) sehingga sudah semestinya gugatan yang demikian dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA 1.
Bahwa apa yang telah terurai DALAM EKSEPSI, dianggap
2.
Bahwa Tergugat I menyangkal, membantah dan menolak dengan
tegas semua dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat I 3.
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat I mempunyai
ep
ka
lik
DALAM POKOK PERKARA ini ;
ub
m
ah
terulang kembali seluruhnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan
ah
hubungan hukum Jual Beli atas objek 1 unit rumah yang terletak Grand
disebut
objek
sengketa)
sesuai
dengan
Perjanjian
on
Halaman 11 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya no. 25/ASK-
es
(selanjutnya
R
Embassy, Grand Golf – Ritz Golf Residence No.AH 01-058 seluas 330 m 2
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
legalisasi
R
PI/9/2016 yang dilegalisasi oleh Anita Anggawijaya, S.H. dengan nomer 1678/LEGALISASI/IX/2016
tanggal
28
September 2016
ng
(selanjutnya disebut PPJB) jo. Perjanjian tambahan No.25/ASK – PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 yang dilegalisasi oleh Anita
gu
Anggawijaya, S.H. dengan nomer legalisasi 1679/LEGALISASI/IX/2016
A
tanggal 28 September 2016 (selanjutnya disebut perjanjian tambahan); 4.
Bahwa pada poin 3 Gugatan a quo,
Penggugat menguraikan
harga jual beli objek tersebut sebesar Rp. 9.700.000.000,-. (Sembilan
ub lik
ah
Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Akan tetapi menurut Surat Pesanan No. R/T16.08.001/PI tanggal 12 Agustus 2016 terurai bahwa harga jual beli
am
adalah Rp. 9.284.979.312,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua
ah k
ep
Belas Rupiah). Sedangkan PPH 22 (Pajak Penghasilan) Rp. 415.020.688 (Empan Ratus Lima Belas Juta Dua Puluh Ribu Enam Ratus Delapan
In do ne si
R
Puluh Delapan Rupiah) yang merupakan kewajiban Penggugat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu 5 % atas harga
A gu ng
tunai/cash keras diluar PPN dan PPnBm dengan nilai lebih dari 5 miliar.
PPH 22 wajib dibayar Penggugat pada saat penandatanganan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli). 5.
Bahwa benar Penggugat menggunakan fasilitas kredit dari
Tergugat II Gugatan a quo dengan tujuan untuk membiayai Pembelian
lik
puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam
Rupiah), sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Kepemilikan Rumah No. R08.SBR/357/KPR/2016 Akta No.149 yang dibuat di
ub
m
ah
objek sengketa sebesar Rp. 7.422.608.696 (Tujuh milyar empat ratus dua
hadapan Notaris Anita Anggawijaya, S.H. Notaris di Surabaya; Bahwa sejak bulan Januari 2019, Penggugat tidak dapat
ep
ka
6.
ah
melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat II sehingga tunggakan
dibuktikan dengan 3 surat peringatan yang diberikan oleh Tergugat II
on
Halaman 12 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
kepada Penggugat, yaitu:
es
R
tersebut dapat dikatagorikan sebagai kredit macet. Hal ini dapat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Surat Peringatan 1 No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019
R
Tgl. 28/01/2019
Surat Peringatan 2 No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019
ng
Tgl. 11/04/2019
Surat Peringatan 3 No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019
gu
A
Tgl. 08/05/2019
7.
Bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya atas
tunggakan pembayaran angsuran kredit objek sengketa, maka sesuai
ub lik
ah
dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf d PPJB tentang Pernyataan dan Jaminan ada kewajiban dari Tergugat I untuk melakukan Subrogasi
am
Piutang. Hal ini dibuktikan dengan Surat dari Tergugat II kepada Tergugat I No.MNR/RCR/CCR.SBY.2672/2016 perihal Buy back KPR PT. Artisan
Lidahwetan
ep
ah k
Surya Kreasi Perum Pakuwon Indah Grand Embassy Blok AH1 No.58 Lakarsantri
Surabaya
a.n.
Rio
Nico
In do ne si
8.
R
Mawikere/1430101156817 tertanggal 13 Juni 2019. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 (1) KUHPerdata
A gu ng
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-
Undang bagi mereka yang membuatnya”. Tergugat I ingin menegaskan atas PPJB dan perjanjian tambahan MASIH BERLAKU dan MENGIKAT pada para pihak, yaitu Penggugat dengan Tergugat I. 9.
Bahwa Tergugat I MENOLAK KERAS dalil yang diuraikan
lik
dan perjanjian tambahan telah hapus karena adanya pelunasan. Penggugat telah sepakat menjamin untuk melunasi pembayaran fasilitas bank sesuai pasal 4 ayat (2) huruf d PPJB yang menentukan beberapa
ub
Penggugat menjamin pembayaran fasilitas kredit terhadap
ep
ka
hal sebagai berikut :
ah
Tergugat II.
Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran
R
angsuran fasilitas kredit kepada Tergugat II, sehingga timbul untuk
melakukan
Subrogasi
piutang
on
I
Halaman 13 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
kewajiban Tergugat
es
m
ah
Penggugat pada poin 7 gugatan a quo yang menyatakan bahwa PPJB
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
berdasarkan PPJB. Subrogasi itu telah dilakukan oleh Tergugat I
sesuai dengan akta Subrogasi No. 257 tanggal 30 September
ng
2020 yang dibuat di hadapan Notaris Felicia Imantaka, S.H.
sebesar Rp. 6.792.000.000,- (enam milyar tujuh ratus Sembilan
gu
puluh dua juta Rupiah) Fakta Hukum inilah yang tidak diungkapkan oleh Penggugat dalam Positanya.
Dengan adanya Subrogasi tersebut di atas maka Hak Tagih
A
atas pembayaran harga jual beli objek sengketa telah beralih
Tergugat
am
penyelesaian
I
ub lik
ah
kepada Tergugat I.
telah
beritikad
pembayaran
dengan
baik
untuk
melakukan
mengirimkan
Undangan,
ah k
PENGGUGAT.
ep
Somasi I, dan Somasi II yang mana TIDAK DITANGGAPI OLEH
o Undangan No.0359/Und/A/I/2020 tanggal 7 Januari 2020.
In do ne si
R
o Somasi 1 No.0363/Som/A/I/2020 tanggal 21 Januari 2020. o Somasi 2 No.0372/Som/A/II/2020 tanggal 4 Februari 2020.
Tergugat I telah mengirimkan Surat Tagihan Subrogasi
A gu ng
No.ASK/PI/51/LIT-INV/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 kepada Penggugat, yang mana TIDAK DITANGGAPI OLEH PENGGUGAT. Karena
Penggugat
juga
tidak
dapat
menyelesaikan
kewajiban pelunasan harga jual beli objek sengketa terhadap
HARGA JUAL OBJEK JUAL BELI. 10.
lik
hapus karena PENGGUGAT TIDAK MELUNASI PEMBAYARAN
Bahwa Tergugat I MENOLAK KERAS dalil Penggugat pada poin 8
ub
m
ah
Tergugat I. Dengan demikian, PPJB dan perjanjian tambahan tidak
ka
Gugatan a quo dengan alas an sebagai berikut : Pertama,
berdasarkan
Surat
Keterangan
No.61/ASK-
ep
ah
PI/ADM-SI/9/2016 tanggal 28 september 2016 pada poin 3 huruf
on
Halaman 14 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
(SHGB) dalam proses pengurusan dan diperkirakan akan
es
R
a yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diselesaikan dalam waktu 24 bulan sejak tanggal ditandatangani Akad Kredit oleh Penggugat dengan Tergugat II.
Kedua, Tergugat I telah mengirimkan kepada Penggugat
ng
Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) No.033/ASKtanggal
gu
0101005/AJB/19/5
08
Mei
2019
untuk
dilakukan
penandatanganan AJB di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
A
yang talah ditunjuk. Penggugat tidak menanggapi surat dari Tergugat I tersebut.
Bahwa Tergugat I MENOLAK KERAS dalil Penggugat pada poin 9
ub lik
ah
11.
Posita Gugatan a quo yang menyatakan bahwa kepemilikan objek
am
sengketa telah beralih ke Pihak Penggugat secara de facto dan Yuridis dengan alasan :
Secara Yuridis, bukti Pemindahan Hak diatur di Peraturan
ep
ah k
Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam
In do ne si
R
ketentuan pasal 37 ayat (1) dan (2). Yang mana belum pelaksanaan penandatanganan AJB maupun permohonan ke
A gu ng
Badan Pertanahan Negara untuk pengalihan hak tersebut,
sehingga kepemilikan atas objek sengketa masih atas nama Tergugat I.
Secara de facto, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016
telah ditandatangi bersama antara Penggugat dan Tergugat I Berita Acara Serah Terima Rumah di Pakuwon Indah, Surabaya.
ah
I
sudah
melakukan
kewajibannya
lik
Tergugat
untuk
menyerahkan objek Jual Beli, tetapi Penggugatlah yang tidak
ub
m
melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelunasan harga jual beli objek sengketa. Sehingga Penggugat telah menempati
ep
ka
objek sengketa tersebut tanpa hak.
Penggugat tidak mempunyai Hak untuk menempati objek
ah
Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 2 PPJB dan perjanjian
on
Halaman 15 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
tambahan yang telah disepakati bersama tentang sanksi-sanksi
es
R
sengketa karena telah dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
apabila Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dan/atau dinyatakan lalai untuk membayar angsuran maka
ng
Penggugat wajib mengembalikan Objek Jual Beli kepada Tergugat I.
Penggugat
gu
dalam
gugatan
a
quo
hanya
menuntut
A
pemenuhan hak atas objek sengketa tanpa melaksanakan kewajiban untuk pembayaran fasilitas kredit kepada Tergugat II.
12.
Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil Penggugat dalam poin 10
ub lik
ah
Gugatan a quo karena Tergugat I telah mengirim
Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
am
No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019, yang tidak ditanggapi dan tidak dihadiri oleh Penggugat sendiri. Jadi, hal
ep
ah k
tersebut merupakan kelalaian dari pihak Penggugat sendiri. Sesuai dengan ketentuan PPJB jo. Perjanjian tambahan pasal 7 ayat (3) I
akan
mengundang
Penggugat
untuk
In do ne si
Tergugat
R
menentukan
melaksanakan penandatanganan AJB dihadapan PPAT dan Penggugat
A gu ng
wajib menandatangani selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan dimaksud. 13.
Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil Penggugat dalam poin 12
Gugatan a quo yang menyatakan bahwa objek sengketa yang menjadi jaminan pada Tergugat II adalah milik Penggugat. Dengan ini Tergugat I
I
berdasarkan
Sertifikat
Hak
Guna
lik
Tergugat
Bangunan
No.5987/Kelurahan Lidah Kulon dengan luas 330 m 2 yang merupakan sebagian dari Sertipikat Induk Hak Guna Bangunan No. 549/Kelurahan
ub
m
ah
menegaskan bahwa kepemilikan atas objek sengketa masih milik
Lidan Wetan seluas 58.170 m 2 sebagai Bukti Kepemilikan Objek
ep
ka
Sengketa yang sah. Yang mana proses undangan AJB dan balik nama
ah
sertifikat tidak ditanggapi oleh pihak Penggugat. ; Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil-dalil yang diuraikan Penggugat
R
14.
es on
Halaman 16 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
dalam poin 13 dan 14 Posita Gugatan a quo dengan alasan sbb:
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa status fasilitas kredit Penggugat untuk pembiayaan
R
pembelian Objek Sengketa sudah macet sebelum Pandemi Covid-
ng
19 terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Peringatan 1 dari
Tergugat II tgl. 28 Januari 2019, sedangkan pandemi Covid-19
gu
baru terjadi di tahun 2020.
Bahwa Penggugat tidak mencantumkan dalam posita
A
gugatan dan mengabaikan surat peringatan dari Tergugat II yang
telah dikirimkan sesuai dengan perjanjian kredit yang telah
Berdasarkan Fakta hukum di atas, TIDAKLAH TEPAT jika
pandemi
am
ub lik
ah
disepakati kedua belah pihak.
Covid-19
dijadikan
alasan
Penggugat
melalaikan
kewajibannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit dari
15.
ep
ah k
Tergugat II.
Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil Penggugat pada poin 15 Posita
In do ne si
R
Gugatan a quo dengan ini kembali Tergugat I tegaskan bahwa pihak Tergugat I telah mengirim Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli
A gu ng
(AJB) No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019, yang tidak ditanggapi dan tidak dihadiri oleh Penggugat. Dengan demikian, Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 16.
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan Subrogasi
piutang (buy back) atas fasilitas kredit pembiayaan Objek Sengketa atas
lik
2020 yang dibuat di hadapan Notaris Felicia Imantaka, S.H. Noataris di
Surabaya sebesar Rp. 6.792.000.000,- (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah), sehingga HAK TAGIH atas sisa
ub
m
ah
nama Penggugat dalam Akta Subrogasi No. 257 tanggal 30 September
pelunasan harga jual Objek Sengketa telah beralih kepada Tergugat I. Bahwa Tergugat I menolak poin gugatan no 16, dikarenakan
ep
ka
17.
ah
fasilitas kredit dilakukan pada tahun 2016 dan penggugat sudah tidak
on
Halaman 17 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
sehingga tunggakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai kredit macet.
es
R
melaksanakan kewajiban sejak bulan Januari 2019 kepada Tergugat II
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Hal ini dapat dibuktikan dengan 3 surat peringatan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat, yaitu:
Surat Peringatan 1 No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019
ng
Tgl. 28/01/2019
Surat Peringatan 2 No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019
gu
Tgl. 11/04/2019
A
Tgl. 08/05/2019
Bahwa Penggugat tidak mencantumkan secara lengkap fakta
ub lik
18.
ah
Surat Peringatan 3 No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019
hukum yang terjadi dalam isi gugatan seperti surat peringatan, surat
am
somasi, dan surat undangan AJB maupun surat lainnya yang terkait dalam permasalahan dari para Tergugat. Bahwa
berdasarkan
uraian
ep
ah k
19.
–
uraian
dan
fakta
hukum
sebagaimana disebut diatas, maka sudah sewajarnya Majelis Hakim
In do ne si
R
yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo menolak secara keseluruhan gugatan dari Penggugat.
A gu ng
DALAM REKONPENSI
Dengan ini Tergugat I dalam Konpensi mengajukan gugatan Rekonpensi,
terhadap Penggugat Konpensi, untuk selanjutnya Tergugat I dalam Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi disebut sebagai Tergugat Rekonpensi.
Bahwa apa yang tertuang dalam jawaban Tergugat I Konpensi,
lik
dianggap terulang kembali seluruhnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan DALAM GUGATAN REKONPENSI ini. 2.
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi
ub
m
ah
1.
mempunyai hubungan hukum Jual Beli atas objek 1 unit rumah yang
ep
ka
terletak Grand Embassy, Grand Golf – Ritz Golf Residence No.AH 01-58
ah
seluas 330 m2 (selanjutnya disebut objek sengketa) sesuai dengan
PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 (selanjutnya disebut PPJB) jo.
on
Halaman 18 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Perjanjian tambahan No.25/ASK –PI/9/2016 tanggal 28 September 2016
es
R
Perjanjian Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya no. 25/ASK-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
(selanjutnya disebut perjanjian tambahan) yang dibuat dihadapan Notaris Anita Anggawijaya, S.H. di Surabaya;
Bahwa Tergugat Rekonpensi menggunakan fasilitas kredit dari
ng
3.
Tergugat II Gugatan a quo dengan tujuan untuk membiayai Pembelian
gu
objek sengketa sebesar Rp. 7.422.608.696 (Tujuh milyar empat ratus dua
A
puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam
Rupiah), sesuai dengan Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Kepemilikan
Rumah No. R08.SBR/357/KPR/2016 Akta No.149 dibuat di hadapan
4.
Bahwa
ub lik
ah
Notaris Anita Anggawijaya, S.H. Notaris di Surabaya; Tergugat
Rekonpensi
tidak
dapat
menyelesaikan
am
kewajibannya atas tunggakan pembayaran angsuran kredit objek sengketa, maka sesuai dengan ketentuan pasal 4 angka 2 huruf d PPJB
ep
ah k
tentang Pernyataan dan Jaminan ada kewajiban dari Tergugat I untuk melakukan Subrogasi Piutang.
Bahwa Tergugat Rekonpensi diberikan surat peringatan oleh PT.
In do ne si
R
5.
Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Surat Peringatan 1 No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019
A gu ng
Tgl. 28/01/2019
Surat Peringatan 2 No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019
Tgl. 11/04/2019
Surat Peringatan 3 No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengundang Tergugat
lik
6.
Rekonpensi untuk melalui Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019, dimana
ub
m
ah
Tgl. 08/05/2019
Tergugat Rekonpensi tidak menanggapi surat tersebut. Bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan proses subrogasi
ep
ka
7.
ah
piutang berdasarkan akta subrogasi No 257 yang dibuat dihadapan
selanjutnya disebut akta subrogasi) dengan nominal Rp. 6.792.000.000
on
Halaman 19 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
(Enam Miliyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). Dengan
es
R
notaris Felicia Imantaka, S.H. tanggal 30 September 2020 (yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
pihak pertama yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan pihak kedua
yaitu Penggugat Rekonpensi. Berdasarkan akta subrogasi tersebut
ng
mempunyai akibat hukum sebagai berikut:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. sudah tidak mempunyai
gu
tagihan lagi kepada Tergugat Rekonpensi;
Penggugat Rekonpensi telah menggantikan hak - hak yang
A
dimiliki oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. terhadap Tergugat Rekonpensi;
Melepaskan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dari segala
ub lik
ah
tuntutan hukum yang mungki timbul dari Tergugat Rekonpensi
am
dikemudian hari sehubungan dengan pengalihan hak tersebut. 8.
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan Surat Tagihan
ah k
ep
Subrogasi No.ASK/PI/51/LIT-INV/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 kepada Tergugat Rekonpensi, yang mana TIDAK DITANGGAPI OLEH
In do ne si
9.
R
TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa dengan adanya akta subrogasi tersebut Penggugat
A gu ng
Rekonpensi telah beritikad baik mengundang Tergugat Rekonpensi untuk
melakukan penyelesaian masalah melalui Surat undangan tanggal 7 Januari 2020 No. Undangan No.0359/Und/A/I/2020 tanggal 7 Januari
2020 yang mana JUGA TIDAK DITANGGAPI OLEH TERGUGAT REKONPENSI.
lik
Somasi 2 yang mana juga TIDAK DITANGGAPI OLEH TERGUGAT REKONPENSI. Dimana hal ini dapat dikatakan Tergugat Rekonpensi
ub
melakukan Wanprestasi.
11.
ah
Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan Somasi 1 dan
Somasi 1 No.0363/Som/A/I/2020 tanggal 21 Januari 2020.
Somasi 2 No.0372/Som/A/II/2020 tanggal 4 Februari 2020.
ep
ka
m
ah
10.
Bahwa Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian sejumlah Rp.
akibat dari kelalaian Tergugat Rekonpensi dalam menyelesaikan
on
Halaman 20 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
kewajiban sesuai akta subrogasi.
es
R
6.792.000.000,- (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d PPJB dengan ini
R
12.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat Rekonpensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yang
ng
berakibat berlakunya ketentuan mengenai sanksi di dalam PPJB yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf b PPJB jo. Perjanjian
gu
13.
A
tambahan Tergugat Rekonpensi wajib mengosongkan objek jual beli dari
penghuni dan barang – barang penghuni, kemudian menyerahkan kembali objek jual beli dalam keadaan kosong dan bersih kepada
14.
ub lik
ah
Penggugat Rekonpensi.
Bahwa sampai dengan hari ini Tergugat Rekonpensi masih
am
menempati dan menguasai objek jual beli tanpa hak, serta menolak untuk mengembalikan objek jual beli yang merupakan hak milik dari Penggugat
15.
ep
ah k
Rekonpensi.
Bahwa akibat tidak dilakukannya pengosongan terhadap objek jual
In do ne si
R
beli tersebut oleh Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.792.000.000 (Enam Milyar Tujuh
A gu ng
Ratus Sembilan Puluh Dua juta Rupiah) untuk pelunasan Subrogasi dan
denda keterlambatan pembayaran sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp. 818.341.621 (Delapan Ratus Delapan belas Juta tiga
ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu Rupiah), sehingga total kerugian mencapai Rp. 7.610.341.621 (Tujuh Milyar Enam ratus
lik
Rupiah). Perhitungan ini sesuai dengan Status of Account (SoA) dari
Penggugat Rekonpensi sesuai dengan aturan PPJB yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 16.
ub
m
ah
sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu
Bahwa akibat dari tidak dilakukannya pengosongan terhadap
ah
meminta
kepada
ep
ka
objek jual beli oleh Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi Majelis
Hakim
menyatakan
melarang
Tergugat
es on
Halaman 21 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
Rekonpensi untuk menggunakan / memakai objek jual beli.
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
Bahwa dengan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, sudah
R
17.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sepantasnya Tergugat Rekonpensi dinyatakan melakukan cidera janji
ng
(wanprestasi). 18.
Bahwa oleh Karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan cidera
gu
janji (wanprestasi), maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat
A
Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 19.
Bahwa Penggugat Rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim
ub lik
ah
untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat Rekonpensi tidak tunduk pada
am
Putusan Perkara ini. 20.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi dilandasi
ah k
ep
bukti – bukti secara authentik (Pasal 180 HIR), maka Penggugat Rekonpensi mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih
In do ne si
R
dahulu walaupun terdapat permohonan Verzet, Banding maupun Kasasi. Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas,
A gu ng
TERGUGAT I/PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Majelis Hakim di
PENGADILAN NEGERI SURABAYA yang menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I untuk
2.
lik
seluruhnya ;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;
ub
DALAM POKOK PERKARA 1.
Menerima jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya ;
2.
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-
ep
ka
m
ah
1.
tidaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ; Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang
R
3.
es
timbul dalam perkara a quo.
on
Halaman 22 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
DALAM REKONPENSI :
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2.
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi melakukan cidera janji
R
1.
ng
(wanprestasi) ; 3.
Menyatakan bahwa PPJB dan Perjanjian Tambahan sah dan
gu
berharga ; 4.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi
A
sebesar Rp. 7.610.341.621 (Tujuh Milyar Enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu Rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan
ub lik
ah
5.
dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi ;
am
6.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu
walaupun
terdapat
permohonan
banding
maupun
kasasi
ep
ah k
(uitvoerbaar bij voorraad);
verzet,
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk
In do ne si
R
-
membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
A gu ng
Atau jika PENGADILAN NEGERI SURABAYA Cq. Majelis Hakim berpendapat
lain, TERGUGAT I/PENGGUGAT REKONPENSI mohon perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). JAWABAN TERGUGAT II : DALAM POKOK PERKARA
yang diakui secara tegas oleh Tergugat II. 2.
lik
Bahwa, Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali
Bahwa, sebelum menanggapi gugatan Penggugat, perkenankan
Tergugat II menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut : a.
Bahwa,
berdasarkan
ub
m
ah
1.
Perjanjian
Kredit
Nomor
ep
ka
R08.SBR/357/KPR/2016 Akta No. 149 tanggal 28 September 2016
ah
(selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Kredit) yang telah ditandatangani,
on
Halaman 23 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
kredit KPR kepada Rio Nico Mawikere selaku Debitur sebesar Rp.
es
R
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Kreditur telah membeikan fasilitas
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
7.422.608.696,00 (Tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).
Bahwa, terkait dengan perjanjian pemberian kredit sesuai
ng
b.
Perjanjian Kredit a quo, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Kreditur
gu
dan Rio Nico Mawikere selaku Debitur telah menandatangani Syarat-
A
Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai SUPK)
c. Bahwa sebagai jaminan pelunasan atas kredit yang diterima Debitur
ub lik
ah
tersebut, adalah berupa :
- Tanah dan bangunan setempat dikenal dengan Pakuwon Indah Cluster
am
Embassy Blok AH 01 No. 58 Type Adlwin Kel. Lidah Wetan Kc. Lakarsantri Kota Surabaya Prop. Jawa Timur, Desa/Kelurahan Lidah
ep
Timur.
Bahwa, mulai bulan Oktober 2016 Debitur Rio Nico
R
d.
In do ne si
ah k
Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa
Mawikere telah menunggak pembayaran kewajiban angsuran kepada PT.
A gu ng
Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bahwa, atas kelalaian Debitur Rio Nico
Mawikere yang menunggak melakukan pembayaran angsuran, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah melakukan upaya-upaya penagihan dengan menghubungi melalui telepon, mengunjungi Debitur di tempat lokasi agunan/jaminan dan di tempat alamat tinggal, namun Debitur tidak
Bahwa, atas kelalaian Debitur Rio Nico Mawikere
lik
e.
melakukan pembayaran angsuran kewajiban, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Telah melakukan penagihan dan peringatan tertulis sbb :
ub
m
ah
merespon dengan baik, sulit ditemui dan terkesan selalu menghindar.
Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019 tanggal
ep
ka
28-01-2019 perihal Surat Peringatan I;
Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019 tanggal
ah
Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019 tanggal
on
Halaman 24 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
08-05-2019 perihal Surat Peringatan III;
es
R
11-04-2019 perihal Surat Peringatan II;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa,
sesuai
R
f.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
surat
No.
MNR.RCR/CCR.SBY.2672/2019 tanggal 13 Juni 2019, PT. Bank Mandiri
ng
(Persero) Tbk. telah mengajukan permohonan kepada PT. Artisan Surya
Kreasi selaku pengembang untuk mengambil alih penyelesasian fasilitas
gu
kredit a.n Debitur Rio Nico Mawikere dengan melakukan pembayaran
Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bahwa, sebagai tembusan surat a quo juga ditujukan kepada Debitur.
ah
g.
Bahwa,
sesuai
surat
ub lik
A
pelunasan seluruh kewajiban Debitur Rio Nico Mawikere kepada PT.
No.
MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 02 September 2020, PT. Bank
am
Mandiri (Persero) Tbk. telah menyampaikan kepada Debitur Rio Nico Mawikere untuk melakukan pengosongan jaminan /agunan tanah dan
ah k
ep
bangunan setempat dikenal dengan Pakuwon Indah Cluster Embassy Blok AH 01 No. 58 Type Adlwin Kel. Lidah Wetan Kc. Lakarsantri Kota
In do ne si
R
Surabaya Prop. Jawa Timur, Desa/Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
A gu ng
h.
Bahwa,
sesuai
surat
No.
MNR.RCR/CCR.SBY.6780/2019 tanggal 29 November 2019, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah mengajukan permohonan kembali kepada PT. Artisan Surya Kreasi selaku pengembang untuk mengambil alih penyelesasian fasilitas kredit a.n Debitur Rio Nico Mawikere dengan
lik
Mawikere kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.. i.
Bahwa, sesuai Akte Tanggal 30 September 2020
Nomor 257, dibuat dihadapan Felicia Imantaka, S.H., Notaris, di
ub
m
ah
melakukan pembayaran pelunasan seluruh kewajiban Debitur Rio Nico
Surabaya (selanjutnya disebut sebagai Akte Subrogasi), telah dibuat dan
ep
ka
ditandatangani Akte Subrogasi oleh dan antara PT. Bank Mandiri
ah
(Persero) Tbk. dengan PT. Artisan Surya Kreasi yang pada menyatakan
on
Halaman 25 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
penyelesaian kewajiban a.n Debitur Rio Nico Mawikere kepada PT. Bank
es
R
bahwa PT. Artisan Surya Kreasi telah mengambil alih (buyback)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Mandiri (Persero) Tbk. Dengan melakukan pembayaran kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk..
Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam SUPK yang telah
ng
3.
ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, pada Pasal 1 ayat (13)
gu
disebutkan bahwa :
““Syarat-Syarat Umum” adalah Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit
A
Konsumtif PT. Bank Mandiri (Persero) ini yang turut ditandatangani
oleh BANK, DEBITUR dn/atau PEMILIK AGUNAN serta merupakan
ub lik
ah
bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit, termasuk setiap tambahan/addendum perubahan-perubahan
am
dan/atau perjanjian tambahan berikut segala lampiran-lampirannya.” 4.
Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam SUPK yang telah
ep
Pasal 10.1.9.d : Pasal 10.1 :
R
disebutkan bahwa :
In do ne si
ah k
ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, pada Pasal 10.1.9.d
A gu ng
“DEBITUR/PEMILIK AGUNAN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa selama DEBITUR karena sebab apapun juga
masih berhutang kepada BANK, DEBITUR dan/atau PEMILIK AGUNAN berjanji kepada BANK dan menyanggupi untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:
agunan
berupa
tanah
dan
bangunan,
lik
“apabila
maka
DEBITUR/PEMILIK AGUNAN juga menyanggupi untuk melakukan halhal :
ub
m
ah
Pasal 10.1.9 :
Pasal 10.1.9.d. :
ep
ka
“atas permintaan pertama BANK, jika terjadi kejadian kelalaian dan
ah
DEBITUR tidak membayar Jumlah Terhutang sebagaimana mestinya
atas permintaan dari BANK untuk mengosongkan tanah dan
on
Halaman 26 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
bangunan dari semua penghuninya dan semua barang yang ada di
es
R
sesuai dengan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR berjanji untuk segera
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanah dan bangunan, serta membebaskan tanah dan bangunan dari pihak manapun juga yang menghuni.”
Bahwa, sehubungan dengan uraian tersebut di atas,
ng
5.
maka sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat II Penggugat
gu
kepada
dengan
memberikan
surat
No.
A
MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 02 September 2020 perihal
pemberitahuan pengosongan agunan kredit dalam rangka buyback, adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah sesuai dengan
ub lik
ah
ketentuan yang telah disepakati oleh dan antara Tergugat II dengan Penggugat, dan oleh karenanya tidak melanggar hukum.
am
Dengan demikian, dalil Penggugat dalam surat gugatan angka 13 dan angka 14 yang pada intinya menyatakan tindakan Tergugat II kepada
ep
ah k
Penggugat a quo merupakan perbuatan melanggar hukum, adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum, mengada-ada dan sudah sepatutnya
In do ne si
6.
R
ditolak.
Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam SUPK yang telah
A gu ng
ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, pada Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa :
“BANK berhak untuk mengalihkan hak-haknya dalam Perjanjian Kredit
ini kepada pihak ketiga baik secara subrogasi maupun cessie, hal mana
telah
diketahui
dan
disetujui
oleh
DEBITUR
dengan
lik
sehingga pemberitahuan atau persetujuan lebih dahulu lebih lanjut tidak diperlukan. Debitur dengan ini menyatakan bahwa Debitur tidak
akan mengubah dan atau menarik kembali persetujuannya terhadap
ub
m
ah
menandatangani Perjanjian kredit dan Syarat-Syarat Umum ini,
hak BANK untuk mengalihkan hak-haknya dalam Perjanjian Kredit.” sesuai
Akte
Subrogasi,
Tergugat
I
telah
melakukan
ep
ka
7. Bahwa,
ah
buyback/mengambil alih hak-hak Tergugat II sehubungan dengan Perjanjian
kepada Tergugat II. Bahwa, pelaksanaan buyback/pengambilalihan hak-hak
on
Halaman 27 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
Tergugat II sehubungan dengan Perjanjian Kredit oleh Tergugat I dengan
es
R
Kredit dengan melakukan pembayaran seluruh kewajiban Penggugat
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melakukan pembayaran seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat II,
telah diberitahukan oleh Tergugat II kepada Penggugat sesuai surat No.
ng
MNR.RCR/REG.SBY.5765/2020 tanggal 01 Oktober 2020.
8. Dengan demikian, dengan telah dilakukannya buyback/pengambilalihan
gu
dan telah dilakukannya pembayaran seluruh kewajiban Penggugat oleh
A
Tergugat I kepada Tergugat II, maka terkait Perjanjian Kredit a quo Tergugat I akan menggantikan hak-hak Tergugat II.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Tergugat II kepada
Majelis
Hakim
yang
memeriksa
ub lik
ah
mohon
perkara
No.
1049/Pdt.G/2020/PN.Sby. di Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan
am
memutuskan perkara ini sebagai berikut:
1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
ep
ah k
DALAM POKOK PERKARA :
In do ne si
R
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono).
A gu ng
Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II
tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis tertanggal 8 Februari 2021 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatannya dan atas replik tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah pula mengajukan duplik secara tertulis masing-masing tertanggal 15 Februari 2021 yang untuk mempersingkat uraian
lik
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya, Penggugat telah mengajukan bukti surat , yakni : 1.
Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Pakuwon
ub
m
ah
putusan, replik dan duplik tersebut dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;
Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 Tanggal 28 September 2016
ep
ka
Nomor: 1678/LEGALISASI/IX/2016 Notaris & PPAT Anita Anggawidjaja,
Fotocopy Akta Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016
R
2.
Tanggal 28 September 2016 Nomor: 1679/LEGALISASI/IX/2016 Notaris &
on
Halaman 28 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
PPAT Anita Anggawidjaja, SH., Diberi tanda bukti P-2 ;
es
ah
SH., Diberi tanda bukti P-1 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR
R
3.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Nomor: CSF.CLN/LF.SPPK.KPR.30047/09/2016 Tanggal 8 September
4.
ng
2016, Diberi tanda bukti P-3 ;
Fotocopy Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah
gu
Nomor: R08.SBR/357/KPR/2016Akta No. 149 Tanggal 28 September
A
2016., Diberi tanda bukti P-4 ; 5.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Rumah Di Pakuwon Indah
antara PT ARTISAN SURYA KREASI (TERGUGAT-I) dengan RIO NICO
ub lik
ah
MAWIKERE (PENGGUGAT), Surabaya Tanggal 28 Oktober 2016, Diberi tanda bukti P-5 ;
am
Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksisaksinya ;
ep
ah k
Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yakni:
In do ne si
Fotocopy Akta Pendirian P.T. Artisan Surya Kreasi No. 1 tgl. 1
R
1.
Maret 1985 yang dilegalisasi oleh Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di
A gu ng
Jakarta, Diberi tanda bukti T-I.1 ; 2.
Fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat P.T. Artisan Surya Kreasi
No. 10 tgl. 28 Oktober 2019, Diberi tanda bukti T-I.2 ; 3.
Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5987/Kelurahan
Lidah Kulon dengan luas 330 m2, Diberi tanda bukti T-I.3 ;
Fotocopy Tanda Pesanan dari Rio Nico Mawikere (Penggugat)
lik
kepada PT. Artisan Surya Kreasi (Tergugat I) tgl. 12 Agustus 2016, Diberi tanda bukti T-I.4 ; 5.
Fotocopy Surat Pesanan No. R/T16.08.001/PI tgl. 12 Agustus
2016, Diberi tanda bukti T-I.5 ;
Fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon
ep
ka
6.
ub
m
ah
4.
ah
Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 yang dilegalisasi oleh Anita
R
Anggawijaya, S.H. dengan nomor legalisasi 1678/LEGALISASI/IX/2016 tgl.
es on
Halaman 29 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
28 September 2016, Diberi tanda bukti T-I.6 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016 yang
R
7.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dilegalisasi oleh Anita Anggawijaya, S.H. dengan nomor legalisasi
ng
1679/LEGALISASI/IX/2016 tgl. 28 September 2016, Diberi tanda bukti TI.7 ;
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Rumah di Pakuwon Indah,
gu
8.
A
Surabaya dari Tergugat I kepada Penggugat tgl. 28 Oktober 2016, Diberi tanda bukti T-I.8 ; 9.
Fotocopy Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, Diberi tanda bukti T-I.9
10.
ub lik
ah
;
Fotocopy Surat Keterangan dari Tergugat I No. 61/ASK-PI/Adm-
am
SI/9/2016 tgl. 28 September 2016, Diberi tanda bukti T-I.10 ; 11.
Fotocopy Surat Peringatan I No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019
ep
ah k
tgl. 28 Januari 2019 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Tergugat II) kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.11 ; Fotocopy Surat Peringatan II No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019
In do ne si
R
12.
tgl. 11 April 2019 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Tergugat II) kepada
A gu ng
Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.12 ; 13.
Fotocopy Surat Peringatan III No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019
tgl. 8 Mei 2019 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Tergugat II) kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.13 ; 14.
Fotocopy Surat dari Tergugat I kepada Penggugat perihal
15.
Fotocopy
Surat
dari
Tergugat
lik
8 Mei 2019, Diberi tanda bukti T-I.14 ;
II
kepada
Tergugat
I
No.MNR/RCR/CCR.SBY.2672/2016 perihal Buy Back KPR PT. Artisan
ub
m
ah
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tgl.
Surya Kreasi Perum Pakuwon Indah Grand Embassy Blok AH 01 No. 58
ep
ka
Lidahwetan Lakarsantri Surabaya a.n. Rio Nico Mawikere/1430101156817
Fotocopy Akta Subrogasi No. 257 tgl. 30 September 2020 yang
R
16.
dibuat di hadapan Notaris Felicia Imantaka, S.H. Notaris di Surabaya
on
Halaman 30 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
antara Tergugat I dan Tergugat II, Diberi tanda bukti T-I.16 ;
es
ah
tgl. 13 Juni 2019, Diberi tanda bukti T-I.15 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Undangan No. 0359/Und/A/I/2020 tgl. 7 Januari 2020
R
17.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.17 ;
Fotocopy Surat Somasi No. 0363/Som/A/I/2020 tgl. 21 Januari
ng
18.
2020 dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.18 ;
Fotocopy Surat Somasi ke-II/terakhir No. 0372/Som/A/II/2020 tgl. 4
gu
19.
A
Februari 2020 dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.19; 20.
Fotocopy Surat Tagihan Subrogasi No. ASK-PI/51/LIT-INV/X/2020
tgl. 7 Oktober 2020 dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti
ub lik
ah
T-I.20;
Menimbang, bahwa pihak Terugat I telah mengajukan saksi, yakni saksi
am
Felicia Imantaka, Saksi Diana Sulistyowati, S.H., dan saksi Rendi Muhelmi, dimana para saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan di
ep
SAKSI FELICIA IMANTAKA : -
Saksi merupakan Notaris yang membuat akta subrogasi antara
In do ne si
1.
R
ah k
bawah sumpah ,pada pokoknya sebagai berikut :
Tergugat I dan Tergugat II. Objeknya adalah Hak Tagih atas piutang
A gu ng
yang beralih dari Tergugat II ke Tergugat I ; -
Saksi menjelaskan syarat-syarat yang diminta Notaris untuk
membuat akta subrogasi tersebut, antara lain : Surat pernyataan bahwa Debitur telah default dari Bank, identitas para pihak, serta semua perjanjian yang dibuat oleh Debitur dengan para pihak ; -
Saksi menjelaskan prosedur pembuatan akta subrogasi, Notaris
lik
ah
memeriksa kelengkapan data-data yang telah diberikan oleh para pihak,
menentukan jadwal penandatangan akta serta memastikan adanya
ub
m
pembayaran dari Tergugat I ke Tergugat II sebagai syarat mutlak dilakukannya subrogasi ;
Saksi menjelaskan tujuan dari pembuatan akta subrogasi adalah
ep
ka
-
ah
untuk mengalihkan hak tagih piutang dari kreditur lama (Tergugat II)
on
Halaman 31 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
gu A
es
SAKSI DIANA SULISTYOWATI, S.H., :
ng
M
2.
R
kepada kreditur baru (Tergugat I).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saksi menerangkan bahwa ia bekerja di PT. Artisan Surya Kreasi
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
(Tergugat I) sebagai staf administrasi selama 18 tahun. Saksi
menerangkan
ng
-
job
desc
atau
tugasnya
adalah
mempersiapkan syarat administrasi penjualan rumah.
Saksi menjelaskan tentang prosedur penjualan rumah dari tahap
gu
-
pemesanan, tahap penandatanganan PPJB sampai dengan proses
A
AJB. -
Saksi mengetahui tentang pembelian yang dilakukan oleh
-
ub lik
ah
Penggugat.
Saksi menerangkan bahwa Penggugat menggunakan fasilitas
-
ah k
telah
Saksi menjelaskan bahwa Tergugat I sebagai pihak developer mengirimkan
undangan
ep
am
kredit dari pihak Bank ( Tergugat II) untuk pembelian rumah.
-
8
Mei
2019
kepada
AJB pihak
In do ne si
Penggugat.
tgl
Penandatanganan
R
No.033/ASK-0101005/AJB/19/5
perihal
Saksi menjelaskan bahwa sepengetahuan saksi, Penggugat tidak
A gu ng
hadir dan tidak merespon undangan AJB yang telah dikirim oleh Tergugat I. -
Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui atas fasilitas kredit
pembelian rumah dengan debitur Rio Nico Mawikere (Penggugat) sudah
dikategorikan kredit macet. Saksi mengetahui hal tersebut dari
-
m
pihak
Saksi menjelaskan setelah mendapat 3 Surat Peringatan tersebut Tergugat
I
mendapat
kiriman
surat
ub
ah
Penggugat.
lik
tembusan 3 Surat Peringatan yang diberikan Tergugat II kepada
dari
Tergugat
II
No.MNR/RCR/CCR.SBY.2672/2016 perihal Buy Back KPR PT. Artisan
ah
Lidahwetan,
ep
ka
Surya Kreasi Perum Pakuwon Indah Grand Embassy Blok AH01 No. 58 Lakarsantri
Surabaya
a.n.
Rio
Nico
on
Halaman 32 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
gu A
es
SAKSI RENDI MUHELMI :
ng
M
3.
R
Mawikere/1430101156817 tgl 13 Juni 2019;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saksi menerangkan bahwa saat ini menjabat sebagai supervisor
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
collection dan sudah bekerja selama 7 tahun.
Saksi menjelaskan tentang job desc atau tugasnya adalah
ng
-
menangani Debitur yang sudah tergolong kredit macet, yang mana
gu
menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) debitur yang tergolong kredit macet adalah yang sudah menunggak selama 180 hari.
A
-
Saksi menjelaskan penanganan debitur yang sudah tergolong
dalam kredit macet adalah dengan mengirimkan reminder, surat
ub lik
ah
peringatan, menghubungi via telepon, mendatangi rumah Debitur hingga menawarkan keringanan pembayaran.
am
-
Saksi mengetahui adanya permasalahan kredit macet Penggugat
atas fasilitas kredit pembelian rumah.
Saksi menerangkan bahwa penanganan kredit macet Penggugat
ep
ah k
-
sudah sesuai dengan prosedur.
Saksi menjelaskan bahwa semua upaya yang telah dilakukan oleh
In do ne si
R
-
Tergugat II terkait kredit macet tersebut tidak mendapat respon dari
A gu ng
Penggugat. -
Saksi menjelaskan upaya dari Tergugat II untuk menyelesaikan
kredit macet ini adalah dengan membuat akta subrogasi dengan Tergugat I;
1.
lik
mengajukan bukti-bukti surat berupa :
Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor R08.SBR/357/KPR/2016 Akta
No. 149 tanggal 28 September 2016, Diberi tanda bukti T.II-1 ; 2.
ub
m
ah
Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Tergugat II telah
Fotocopy Syarat-syarat umum perjanjian kredit konsumtif PT. Bank
ah
3.
ep
ka
Mandiri (Persero) Tbk, Diberi tanda bukti T.II-2 ;
Fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon
es on
Halaman 33 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
tanda bukti T.II-3 ;
R
Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016, Diberi
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Tanda Pesanan Tanggal 12 Agustus 2016, Diberi tanda
bukti T.II-4 ;
6.
Fotocopy Tanda Terima Pembayaran, Diberi tanda bukti T.II-5 ;
ng
5.
R
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019 tanggal 28-
gu
01-2019 perihal Surat Peringatan I, Diberi tanda bukti T.II-6 ;
A
7.
Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019 tanggal 11-
04-2019 perihal Surat Peringatan II, Diberi tanda bukti T.II-7 ; 8.
Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019 tanggal 08-
9.
ub lik
ah
05-2019 perihal Surat Peringatan III, Diberi tanda bukti T.II-8 ; Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.2672/2019 tanggal 13
am
Juni 2019, Diberi tanda bukti T.II-9 ; 10.
Fotocopy Surat No. MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 02
11.
ep
ah k
September 2020 perihal Surat Peringatan I, Diberi tanda bukti T.II-10 ; Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.6780/2019 tanggal 29
In do ne si
12.
R
November 2019 perihal Surat Peringatan I, Diberi tanda bukti T.II-11 ; Fotocopy Akte Subrogatie Tanggal 30 September 2020 Nomor 257
A gu ng
dibuat dihadapan Felicia Imantaka, S.H., Notaris di Surabaya, Diberi tanda bukti T.II-12 ; 13.
Fotocopy Surat No. MNR.RCR/REG.SBY.5765/2020 tanggal 01
Oktober 2020 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Buyback Guarantee
a.n. Rico Nico Mawikere oleh PT. Artisan Surya Kreasi, Diberi tanda bukti
masing-masing tertanggal 29 Maret 2021 ;
lik
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat I mengajukan kesimpulan
ub
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;
ep
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dan hal tersebut merupakan satu bagian yang tak terpisahkan
R
dengan putusan ini ;
on
Halaman 34 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
ng gu A
es
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
T.II-13 ;
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana termuat dalam surat gugatan ;
ng
I.DALAM KONPENSI
A.DALAM EKSEPSI ;
gu
Menimbang bahwa dalam jawabannya ternyata pihak Tergugat I telah
mengajukan eksepsi dengan dalil sebagai berikut :
A
1. Eksepsi Gugatan Penggugat salah pihak ( error in persona ) ; -
Bahwa oleh karena telah terjadi subrogasi / buyback dimana piutang
ub lik
ah
Tergugat II telah dibayar oleh Tergugat I , sehingga secara hukum kedudukan Tergugat II dalam hak tagihnya kepada Penggugat telah
am
digantikan oleh Tergugat I ,oleh karenan itu gugatan yang menarik Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini adalah error in persona ( error in persona )
ah k
ep
dimana hak tagih atas pembayaran harga obyek jual beli sepenuhnya telah berpindah menjadi hak Tergugat I ;
In do ne si
-
R
2. Eksepsi gugatan Penggugat kabur ( obscuur lible ) ; Bahwa secara hukum subrogasi tersebut mempunyai landasannya
A gu ng
sebagaimana termuat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah di Pakuwon Indah Surabaya yakni Perjanjian nomor 25 /ASK-PI /9/ 2016 tanggal 28 September 2016 ; -
Bahwa adanya subrogasi tersebut , maka Bank Mandiri ( Tergugat
II) tidak lagi tersangkut , akan tetapi gugatan Penggugat memasukannya
lik
Menimbang bahwa oleh karena terdapat eksepsi , maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara akan dipertimbangkan terlebih dahulu dalil-
ub
dalil eksepsi tersebut ;
Menimbang bahwa seluruh dalil eksepsi yang diajukan Tergugat I kewenangan hakim mengadili
ep
bukanlah eksepsi yang berkenaan dengan
perkara ini ,sehingga sebagaiamana ditentukan dalam Pasal 136 HIR eksepsi
Halaman 35 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
ng gu A
on
sela , akan tetapi dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan pokok
es
R
tersebut tidak dipertimbangkan dan diputus secara tersendiri dalam putusan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
sebagai Tergugat sehingga gugatan menjadi kabur ( obscuur lible ) ;
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perkara dalam putusan akhir , yang pertimbangannya adalah sebagaimana terurai di bawah ini ;
ng
Menimbang bahwa setelah Majelis membaca dengan cermat dalil
eksepsi tersebut , ternyata
seluruh
eksepsi Tergugat I
,
pada pokoknya
gu
mendasarkan pada dalil telah adanya subrogasi , di mana Tergugat I telah membayar lunas hutang-hutang Penggugat pada Tergugat II , sehingga secara
A
hukum , hak tagih atau piutang Tergugat II terhadap debitur ( Penggugat ) telah berpindah kepada Tergugat I ;
ub lik
ah
Menimbang bahwa apakah benar ada subrogasi , dan jika ada apakah subrogasi tersebut sah , hal-hal tersebut adalah materi jawaban yang
am
juga menjadi materi yang harus dibuktikan dalam perkara konvensi , dengan demikian materi itu juga adalah masalah hukum yang akan dipertimbangkan
ep
ah k
dalam pokok perkara ;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh dalil eksepsi Tergugat I telah
ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
A gu ng
A.
In do ne si
R
masuk dalam materi pokok perkara , maka seluruh eksepsi Tergugat I harus
Menimbang bahwa,maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah
sebagaimana tersebut dalam surat gugatan ;
Menimbang bahwa inti sengketa perkara ini pada pokoknya adalah
-
lik
Penggugat mendlilkan :
Bahwa Penggugat telah membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan
Tergugat I , dimana Penggugat sebagai Pembeli sedangkan
ub
m
ah
sebagai berikut :
Tergugat I
sebagai Penjual , terhadap 1 ( satu ) unit rumah yang terletak di Grand
ep
ka
Embassy,Grand Golf –Ritz Golf Residence Pakuwon Indah Surabya
ah
sebagaimana dalam perjanjian : Nomor : .25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28
Bahwa harga rumah adalah Rp.9.700.000.000,- ( sembilan milyar tujuh
on
Halaman 36 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
ratus juta rupiah ) , dimana sebesar Rp.7.422.608.696 ( tujuh milyar empat
es
-
R
September 2016 jo. Perjanjian Tambahan Nomor 25/ASK-PI/9/2016 ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam ) adalah pinjaman uang atau kredit dari Tergugat II ;
Bahwa oleh karena pembayaran rumah tersebut telah selesai ,maka
ng
-
perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya Nomor :
gu
25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 jo. Perjanjian Tambahan
Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 dihadapan Notaris
A
Anita Anggawijaya .SH adalah telah hapus ; -
Bahwa dengan telah hapusnya perikatan tersebut , maka secara hukum
ub lik
ah
seharusnya Tergugat I wajib membuat akta jual beli dan mengurus balik nama obyek jual beli menjadi atas nama Penggugat ;
am
-
Bahwa namun demikian meski harga telah dibayar lunas , ternyata
Tergugat I tidak kunjung merealisasi penandatanganan akta jual beli ,juga
ep
ah k
tidk membalik nama sertifikat atas nama Penggugat , sehingga perbuatan Tergugat I tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum yang
In do ne si
-
R
merugikan Penggugat ;
Bahwa Adapun fasilitas kredit dari Tergugat II selama jangka waktu 180
A gu ng
(serratus delapan puluh ) kali angsuran dengan barang jaminan atau agunan atas rumah tersebut ; -
Bahwa pada mulanya
pembayaran kredit tersebut lancar, sehingga
portepel kreditnya tergolong kredit lancar ,sampai kemudian tersendat dan
dalam keadaan macet ,sehingga Tergugat II telah memberitahukan
Tergugat
II
kepada
Penggugat
,sebagaimana Surat
lik
,selambat-lambatnya tanggal 10 September 2020 dengan
surat
nomor
:
MNR
.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 2 September 2020 ; -
ub
m
ah
Penggugat agar mengosongkan rumah ,karena akan dilakukan buyback
Bahwa surat Tergugat II tersebut dilakukan pada masa pendemi covid
ep
ka
yang telah berlangsung sejak awal Maret 2020 ,sehingga Tindakan Tergugat
-
R
solusi ;
Bahwa perbuatan Tergugat II tersebut juga merupakan perbuatan
on
Halaman 37 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
melanggar hukum yang merugikan Penggugat ;
es
ah
II tersebut adalah pemaksaan kehendak tanpa adanya itikad baik mencari
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk itu Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, dan agar dihukum membayar
ng
ganti rugi serta agar Tergugat II merescheduling fasilitas kredit Penggugat
kewajiban penyeleseian
dengan memperhatikan situasi sulit di masa
gu
pandemi ;
Pihak Tergugat I menyangkal dan mendalilkan :
A
-
Bahwa benar Penggugat menggunakan fasilitas kredit dari Tergugat II
dengan tujuan untuk membiayai pembelian obyek sengketa sesuai dengan
ub lik
ah
Akta Perjanjian Kredit Mandiri KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah ) nomor : R 08 .SBR/357/KPR/2016 Akta nomor 149 yang dibuat dihadapan Notaris Anita
-
Bahwa sejak bulan Januari 2019 Penggugat tidak dapat melaksanakan
ah k
kewajibannya
sehingga telah masuk dalam kategori kredit macet , oleh
ep
am
Anggawijaya .SH ;
karenanya sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf d Perjanjian Pengikatan Jual Beli ,
In do ne si
-
R
Tergugat I harus melakukan Subrogasi piutang Penggugat ; Bahwa setelah dilakukan subrogasi hak tagih Tergugat II kepada
A gu ng
Tergugat I , maka Tergugat I telah mengirimkan undangan dan somasi sebanyak tiga kali
kepada Penggugat selaku debitur untuk penyelesaian
pembayaran kredit , akan tetapi tidak ditanggapi oleh Penggugat ; -
Bahwa dengan demikian tidak benar jika dikatakan Penggugat telah
membayar lunas harga rumah , sehingga perjanjian pengikatan jual beli tidak
hapus karena memang faktanya Penggugat belum melunasi pembayaran
lik
-
Berdasarkan fakta tersebut gugatan Penggugat harus ditolak untuk
ub
seluruhnya ;
Pihak Tergugat II juga menyangkal dan mendalilkan : -
Bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat I telah terjadi
ep
ka
m
ah
harga rumah itu ;
ah
pengikatan jual beli tanah dan bangunan
yang dikenal dengan Pakuwon
R
Indah Cluster Embassy blok AH 01 Nomor 58 Type adlwin Kelurahan Lidah
es on
Halaman 38 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ;
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 38
Bahwa untuk pembayaran tanah dan bangunan tersebut , Tergugat II
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
telah memberikan fasilitas kredit
kepada Penggugat sebesar Rp. 7.422.
ng
608.696,- ( tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah ) sebagaimana termuat dalam
gu
Perjanjian kredit nomor R08 .SBR/357/KPR /2016 Akta nomor 149 tanggal 28 September 2016 ;
A
-
Bahwa mulai bulan Oktober 2016 Penggugat
telah
menunggak
pembayaran kewajiban angsuran kepada Tergugat II , dimana Tergugat II hingga akhirnya
ub lik
ah
telah melakukan segala upaya penagihan
Tergugat II
mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali yakni tanggal 28-01-
am
2019 , tanggal 11-04-2019 dan tanggal 08-05 -2019 , tapi tak pernah ada respon dan bahkan Penggugat selalu menghindar ;
Bahwa sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (2) SUPK ( Syarat-
ep
syarat Umum Perjanjian Kredit )
yang pada pokoknya disebutkan bahwa pihak Bank
R
dengan Tergugat II
yang telah ditandatangani Penggugat
In do ne si
ah k
-
( Tergugat II /sebagai kreditur ) berhak untuk mengalihkan hak-haknya dalam
kepada pihak ketiga baik secara subrogasi maupun
A gu ng
perjanjian kredit ini
cessie , hal mana telah
diketahui dan disetujui oleh Debitur
dengan
menandatangani perjanjian kredit dan syarat-syarat umum ini ,…….. ; -
Bahwa sebagaimana
akta Tanggal 30 September 2020 nomor 257 ,di
hadapan Felicia Imantaka .SH ,Notaris di Surabaya
telah dibuat dan
ditadatangani Akta Subrogasi oleh dan antara Tergugat II dengan Tergugat
(buyback )
penyelesaian
kewajiban
Tergugat I telah
mengambil alih
lik
ah
I ,pada pokoknya menyatakan bahwa
Penggugat
dengan melakukan
-
ub
m
pembayaran kepada Tergugat II ( sebagai Bank ) ;
Bahwa dengan demikian Tergugat II sudah tidak terdapat hubungan
hukum dan kepentingan lagi dan semuanya telah dijalankan sesuai aturan
ep
ka
hukum yang berlaku , sehingga gugatan Penggugat harus ditolak ;
atas , dapat dirumuskan masalah hukum yang
menjadi dasar dari setiap
on
Halaman 39 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
petitum dalam gugatan konpensi ini adalah :
es
R
Menimbang bahwa dari inti sengketa kedua belah pihak tersebut di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
“ Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II
telah melakukan perbuatan
melanggar hukum ? “
ng
Menimbang, bahwa dalam perspektif Hukum Perdata Indonesia
Perbuatan Melanggar Hukum mempunyai dasar yuridisnya pada pasal 1365
gu
KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tiap perbuatan
melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
A
orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian
tersebut, sehingga secara teoritis unsur-unsur Perbuatan Melanggar Hukum
ub lik
-
Adanya perbuatan yang melanggar hukum ;
-
Adanya kesalahan ;
-
Adanya kerugian ;
-
Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian ;
Sedangkan
ep
ah k
am
ah
dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut adalah :
dalam perkembangan yurisprudensi peradilan di Indonesia,
In do ne si
R
terutama setelah tahun 1919 , Perbuatan Melanggar Hukum diartikan tidak saja melanggar undang-undang sebagai peraturan tertulis ,akan tetapi juga meliputi: Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;
-
Perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain ;
-
Perbuatan yang melanggar kaedah tata susila ;
-
Perbuatan bertentangan dengan asas kepatutan ,ketelitian serta sikap
A gu ng
-
hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga
sebelum mempertimbangkan
apakah perbuatan
lik
Menimbang bahwa
Tergugat I dan Tergugat II melanggar hukum ataukah tidak , akan
ub
dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hubungan hukum yang timbul antara para pihak tersebut , serta peristiwa hukum yang menjadi dalil ke dua belah pihak ;
ep
ka
m
ah
masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. ;
a. Tentang hubungan Hukum dan kepentingan antara para pihak :
Pengikatan Jual beli Rumah , yang identik dengan bukti T I-6 ,T I-7 , T II-3
on
Halaman 40 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
dan bukti P-3 , P-4 berupa Surat Penawaran Kredit dan Perjanjian Kredit ,
es
R
Menimbang bahwa dari bukti P-1 , P-2 , berupa Perjanjian
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
yang identik dengan bukti TII-1
,dikonstatir fakta bahwa benar antara
Penggugat , Tergugat I dan Tergugat II terdapat kepentingan dan hubungan
ng
hukum , yakni Penggugat sebagai Pembeli rumah di Pakuwon Indah Cluster Embassy blok AH 01 Nomor 58 Type adlwin Kelurahan Lidah wetan Kota Surabaya
gu
Kecamatan Lakarsantri
, sedangkan Tergugat I adalah
sebagai Penjual /Pengembang dan Tergugat II sebagai pihak Bank
yang
A
memberikan dana atau kredit kepada Penggugat untuk membayar harga rumah ;
Tentang Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam
ub lik
ah
b.
kaitannya yang didalilkan Penggugat ;
am
Menimbang bahwa dari bukti PI-1 , P-2, P-3 ,P-4 ,P-5 , tidak terdapat satu buktipun yang memperlihatkan adanya perbuatan yang
ah k
ep
melanggar hukum dari Tergugat I dan Tergugat II, sebaliknya dari bukti TI-16 yang identik dengan bukti TII-12 berupa Akta Subrogasi
, bukti , TI-11 , TI-
In do ne si
R
12 , TI-13 , berupa surat peringatan untuk Penggugat , juga bukti T I-17 , TI18 , T-19 , juga bukti surat TII-6 dan TII-7 , berupa
surat-surat
A gu ng
pemberitahuan , peringatan dan somasi , dihubungkan dengan keterangan
saksi DIANA SULISTYOWATI.SH dan Saksi RENDI MUHELMI , menjadi fakta bahwa benar membayar
Penggugat telah melalaikan kewajibannya
angsuran kredit
untuk
yang telah disepakati sehingga menjadi
tunggakan dan terkwalifikasi sebagai kredit macet , dimana setelah dilakukan
telah mengajukan permohonan kepada Tergugat I selaku
lik
bank kreditur ,
pengembang untuk mengambil alih penyelesaian fasilitas kredit Penggugat ,
ub
hal tersebut juga telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana bukti TII-9 ;
Menimbang bahwa dari bukti bukti TI-16 yang identik dengan bukti
ep
ka
m
ah
berbagai upaya penagihan tidak berhasil , akhirnya Tergugat II sebagai pihak
TII-12 berupa Akta Subrogasi dihubungkan dengan keterangan saksi Notaris
dan Saksi RENDI MUHELMI pada akhirnya telah dibuat akta Subrogasi
on
Halaman 41 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
angsuran kredit Penggugat telah diselesaikan oleh
ng
kewajiban
gu
dimana
es
R
FELICIA IMANTAKA.SH dan keterangan saksi DIANA SULISTYOWATI.SH
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Tergugat I , sehingga kedudukan kreditur Tergugat II secara hukum telah digantikan oleh Tergugat I ;
ng
Menimbang bahwa subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh
seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur dimana tujuan pihak
gu
ke tiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan
kreditur lama
bukan membebaskan
debitur
dari kewajiban
A
membayar hutang kepada kreditur ( lihat pasal 1400 KUHP erdata ) ;
Menimbang bahwa pasal 1400 KUHPerdata adalah pengecualian
1381 KUHPerdata , dimana pada prinsipnya melalui suatu
ub lik
ah
terhadap pasal
pembayaran maka perikatannya atau hutang piutangnya hapus , tetapi dalam
am
subrogasi tidak , karena sesungguhnya telah terjadi perikatan baru dimana pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditur untuk hak tagih kepada
ep
ah k
debitur;
Menimbang bahwa pihak ketiga yang menggantikan kedudukan
In do ne si
R
(gesunbrogeerd ) hanya berhak menuntut pembayaran sebesar yang ia telah bayar , sehingga pihak ketiga tersebut tidak berhak menuntut
A gu ng
pembatalan berdasarkan wan prestasi , dikarenakan terdapat kemungkinan pihak ketiga hanya membayar
Sebagian saja
sisa hutang debitur yang
belum terbayar ;
Menimbang bahwa dari uraian tentang perbuatan Tergugat I dan
Tergugat II dalam hal pembuatan akta subrogasi tersebut , maka harus
lik
Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan yang melanggar hukum tidak terbukti dan harus ditolak ;
ub
Menimbang bahwa oleh karena dalil tentang perbuatan melanggar hukum adalah dalil pokok yang mendasari semua tuntuttan dalam gugatan Penggugat , maka dengan ditolaknya dalil utama tersebut , terhadap dalil dan
ep
ka
m
ah
dinyatakan di sini bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan
petitum yang selebihnya juga harus dinyatakan ditolak , untuk itu gugatan
Menimbang bahwa oleh karena gugatan telah ditolak, maka biaya yang
on
Halaman 42 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
timbul selama pemeriksaan perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;
es
R
Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
R
II.DALAM REKONPENSI
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Menimbang bahwa
maksud dan tujuan gugatan
ng
rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di muka;
Penggugat
Menimbang bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini , pihak Tergugat I
gu
Konpensi menjadi Penggugat Rekonpensi ,sedang Penggugat Konpensi
A
menjadi Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang bahwa meskipun gugatan rekonpensi adalah tuntutan
tersendiri
namun demikian materi , dalil dan bukti yang diajukan adalah
ub lik
ah
berkaitan erat dengan gugatan konpensi sehingga harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan , apa -apa yang telah dipertimbangkan
am
dalam gugatan konpensi juga menjadi dasar dalam pertimbangan rekonpensi ; Menimbang bahwa inti gugatan rekonpensi yakni dengan mendasarkan
gugat konpensi
ep
ah k
pada dalil-dalil jawaban konpensi dan bukti sebagaimana telah diajukan dalam menuntut agar Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat
In do ne si
R
rekonvensi telah melakukan cidera janji ( wan prestasi ) ; Menimbang bahwa secara teoritis seseorang yang tidak memenuhi
A gu ng
prestasinya yang merupakan kewajibannya di dalam suatu perjanjian disebut telah wan prestasi ( ingkar janji ) , yakni : -
Ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya ;
-
Terlambat memenuhi kewajibannya ;
-
Memenuhi kewajiban ,tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
lik
teguran atau peringatan dari pihak kreditur kepada debitur untuk membayar hutangnya tersebut ;
ub
Menimbang bahwa telah menjadi fakta sebagaimana telah terbukti dalam pertimbangan gugatan konpensi
maka dengan mengambil alih
pertimbangan tersebut harus dinyatakan di sini bahwa Tergugat Rekonpensi
ep
( (sebelumnya Penggugat konpensi ) memang telah melalaikan kewajibannya yang
R
membayar angsuran kredit pembayaran rumah /tanah dan bangunan
dikenal dengan Pakuwon Indah Cluster Embassy blok AH 01 nomor 58 Type
on
Halaman 43 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
Adlwin , Kelurahan Lidah wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya
es
ka
m
ah
Dan wan prestasi tersebut dapat dituntut manakala telah dilakukan penagihan ,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
hingga masuk dalam kategori kredit macet , dengan demikian petitum gugatan rekonpensi pada angka 2 ( dua ) adalah relevan untuk dikabulkan ;
ng
Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam
gugatan konpensi bahwa selama pemeriksaan persidangan perkara ini
gu
dikwalifisir bahwa perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 jo. Perjanjian
A
Tambahan Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 dihadapan
Notaris Anita Anggawijaya .SH telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum ,
demikian
selama
formil maupun materiil lahirnya suatu perikatan ,
ub lik
ah
telah memenuhi syarat
persidangan
tidak
terdapat
satupun
am
membatalkannya , sehingga petitum Penggugat rekonpensi
bukti
dalam
yang petitum
angka 3 ( tiga ) gugat rekonpensi juga relevan dan patut untuk dikabulkan ;
ah k
ep
Menimbang bahwa selanjutnya tentang ganti rugi sebagaimana dalam petitum gugatan rekonpensi pada angka 4 (empat ) , maka dengan
In do ne si
R
mengambil alih pertimbangan dalam gugatan konpensi di atas tentang dana yang telah dibayarkan Penggugat Rekonpensi ( sebelumnya adalah Tergugat I
A gu ng
Konpensi ) kepada pihak kreditur ( Bank Mandiri – Tergugat II Konpensi ) , sebesar Rp. 6.792.000.000,- ( enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah ) , maka
dapat dihitung kerugian sebagaimana dalam gugatan
rekonpensi yakni :
Pelunasan subrogasi : ………………………….. 6.792.000.000,-
lik
Sehingga jumlah seluruh kerugian yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi adalah : Rp. 7.610.341.621 ( tujuh milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus
ub
empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah ) ;
Menimbang bahwa oleh karena telah terbukti pihak Tergugat
ep
Rekonpensi telah melakukan wan prestasi , maka petitum Penggugat Rekonpensi pada angka 5 ( lima ) yang menuntut agar segera mengosongkan
R
dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi adalah
on
Halaman 44 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
ng gu A
es
tuntutan yang relevan dan patut untuk dikabulkan ;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Denda keterlambatan ………………………………..818.341.621 ,-
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum angka 6 ( enam ) tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), selama persidangan
ng
ternyata terdapat keadaan tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 180
ayat 1 HIR ( Herzien Inlandsch Reglement )
gu
maupun SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung Repblik Indonesia ) nomor : 3 tahun 2000 tentang Putusaan Serta Merta ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) dan
A
provisional, oleh karenanya petitum Penggugat Rekonpensi
pada angka
6
(enam ) tersebut juga harus dinyatakan tidak relevan dan ditolak ;
ub lik
ah
Menimbang bahwa dari pertimbangan terhadap seluruh petitum dalam gugatan rekonpensi ini ,maka gugatan Penggugat
Rekonpensi dikabulkan
am
sebagian dan ditolak untuk selebihnya ;
Menimbang bahwa oleh karena gugatan
rekonpensi dikabulkan
ep
ah k
sebagian , maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Tergugat Rekonpensi ;
persidangan tidak terdapat biaya atau nihil ;
A gu ng
Memperhatikan segala
peraturan perundang-undangan
berkaitan;
MENGADILI:
yang
DALAM EKSEPSI
-
Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
B.
DALAM POKOK PERKARA :
-
Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;
II.
DALAM REKONPENSI
-
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
-
Menyatakan bahwa
ub
:
lik
A.
Tergugat
Rekonpensi
telah
melakukan
ep
m
ah
I.DALAM KONPENSI :
ka
In do ne si
R
Menimbang bahwa tentang biaya dalam rekonpensi, ternyata selama
cidera janji ( wan prestasi ) ;
perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di
Pakuwon Indah Surabaya Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28
on
Halaman 45 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
September 2016 jo. Perjanjian Tambahan Nomor : 25/ASK-PI/9/2016
es
Menyatakan bahwa
R
ah
-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tanggal 28 September 2016 dihadapan Notaris Anita Anggawijaya .SH , adalah sah dan berharga ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi
ng
-
kepada Penggugat Rekonpensi sebesar RP . 7.610.341.621 ( tujuh
gu
milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam
-
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan
dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi ; -
Menolak gugatan rekonpensi yang selebihnya ;
III.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
-
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk
ub lik
am
ah
A
ratus dua puluh satu rupiah ) ;
membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 865.000,- (delapan
ah k
ep
ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
In do ne si
R
Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Senin, tanggal : 12 Senin 2021, oleh kami : Itong Isnaeni Hidayat, S.H., M.H. Hakim Ketua Majelis, Dede
A gu ng
Suryaman, S.H., M.H. dan I G.N. Partha Bhargawa, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan
yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal : 19 April 2021, oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu
oleh : Moh. Hamdan, S.H. selaku Panitera Pengganti serta disampaikan pada
terdaftar
masing-masing
[email protected],
dihadiri
[email protected]
dan
Kuasa
Tergugat Tergugat
ep
Hakim Anggota,
Penggugat
ub
Kuasa
[email protected]
melalui
email
I
melalui
email
II
melalui
email
Hakim Ketua,
es on
Halaman 46 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
ah
Kuasa
lik
Penggugat
ka
m
ah
hari dan tanggal itu juga kepada para pihak melalui prosedur e-litigasi selaku
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 46
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Itong Isnaeni Hidayat, S.H., M.H.
ng
R
Dede Suryaman, S.H., M.H.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
I G.N. Partha Bhargawa, S.H.
A
Panitera Pengganti,
ub lik
ep
ah k
Perincian Biaya :
-......................................................Biaya Pendaftaran Rp.
30.000,Rp.
-......................................................Biaya Panggilan
700.000,-
R
-......................................................Biaya Proses (ATK) Rp.
A gu ng
-......................................................Biaya PNBP Panggilan
85.000,-
In do ne si
am
ah
Moh. Hamdan, S.H.
Rp.
-......................................................Redaksi
Rp.
10.000,-
-......................................................Materai
Rp.
10.000,-
-......................................................Jumlah
Rp.
865.000,-
30.000,-
es on
Halaman 47 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
(delapan ratus enak puluh lima ribu rupiah)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 47