Putusan 1049 PDT.G 2020 PN Sby 20210728 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN



Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN Sby



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan



Negeri



Surabaya



yang



memeriksa



dan



mengadili



gu



perkara–perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan



A



putusan sebagai berikut dalam perkara antara :



RIO NICO MAWIKERE, Tempat/tgl.lahir : Surabaya, 18 April 1984, Umur : 36 tahun, Jenis kelamin : laki-laki, Agama : Kristen, Warga



ub lik



ah



Negara : Indonesia, Alamat : Wisata Bukit Mas II Blok L-1 No. 23, Surabaya, Pekerjaan : Karyawan BUMN, Status kawin : Kawin,



am



Pendidikan : S1. Dalam hal ini memberikan Kuasanya kepada DR. HADI PRANOTO, S.H., M.H. dan YAKUB MIRADI, S.H.,



ah k



ep



M.H. Para Advokat anggota PERADI, pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “DR. HADI PRANOTO, SH, MH. & Rekan”



In do ne si



R



yang beralamat di Jln. Karangmenjangan III No.23-C Surabaya, sebagai kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Oktober



A gu ng



14



2020.



Untuk



selanjutnya



PENGGUGAT ;



1.



Melawan :



disebut



sebagai



PT. ARTISAN SURYA KREASI, beralamat di EastCoast Center



Lantai 5, Pakuwon Town Square – Pakuwon City, Jln. Kejawan Putih Mutiara No. 17 Surabaya. Untuk selanjutnya disebut



2.



PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk berkedudukan dan berkantor



ub



m



pusat di Jakarta Selatan cq Consumer Banking Head – Regional VIII Surabaya PT. Bank Mandiri (Pesero) Tbk. cq PT. Bank Mandiri (Pesero)



ep



ka



Tbk. Consumer Collection & Recovery Surabaya, beralamat di Jln. Irian Barat No. 1 Surabaya – 60281. Untuk selanjutnya disebut sebagai



R



TERGUGAT II ;



on



Halaman 1 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



ng gu A



es



Pengadilan Negeri tersebut ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



TERGUGAT I ;



sebagai



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan ;



ng



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat yang diajukan di muka



gu



persidangan;



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



A



Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan di persidangan ;



----------------------------------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; TENTANG DUDUK PERKARA



am



Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasanya



dengan



suratnya



tertanggal 24 Oktober 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Surabaya



tanggal



26



Oktober



ep



ah k



Negeri



2020



dengan



Nomor



:



In do ne si



sebagai berikut :



R



1049/Pdt.G/2020/PN.Sby telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya



1. Bahwa PENGGUGAT adalah pembeli dan TERGUGAT-1 adalah Penjual



A gu ng



atas 1 (satu) Unit Rumah, terletak di Grand Embassy, Grand Golf – Ritz



Golf Residence, Pakuwon Indah Surabaya, berdasarkan Perjanjian



Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK– PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan No.



25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita Anggawijaya,



lik



2. Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon



Indah Surabaya No. 25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 –



ub



m



ah



SH. di Surabaya.



Notaris Anita Anggawijaya, SH. di Surabaya a quo, telah dijelaskan bahwa



ep



ka



PENGGUGAT telah membeli dari TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-1 telah



ah



menjual kepada PENGGUGAT 1 satu) Unit Rumah dengan perincian : : Grand



Embassy, Grand



Golf







Ritz



Golf



R



Lokasi



Halaman 2 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



gu A



on



: AH 01 – 58



ng



M



Nomor Kaveling



es



Residence, Pakuwon Indah Surabaya.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : +/- 349 m2



R



Luas Bangunan



Luas Kaveling Tanah adapun



ng



3. Bahwa



: +/- 330 m2



harga



jual



beli



dimaksud



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adalah



sebesar



Rp.9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah).



gu



4. Bahwa



adapun



realisasi



pembayaran



jual



beli



rumah



antara



A



PENGGUGAT dan TERGUGAT-1 tersebut, adalah sebagai berikut : 4.1. Pembayaran



uang



muka



(down



payment)



sebesar



Rp.



1.855.652.174,- (satu milyar delapan ratus lima puluh lima juta enam



ub lik



ah



ratus lima puluh dua ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). 4.2. Pembayaran berasal dari pinjaman uang atau kredit dari TERGUGAT-



am



2, sebesar Rp. 7.422.608.696,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam



ep



ah k



rupiah).



4.3. Pembayaran PPh 22 sebesar Rp. 421.739.130,- (empat ratus dua



In do ne si



rupiah)



R



puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu seratus tiga puluh



A gu ng



5. Bahwa dengan demikian maka tujuan dari pemberian kredit TERGUGAT-



2 kepada PENGGUGAT adalah untuk pembiayaan terhadap pembelian



tanah dan bangunan rumah tinggal untuk dimiliki oleh PENGGUGAT, sebagaimana terurai pada posita butir 2 tersebut di atas.



6. Bahwa jumlah pinjaman atau jumlah kredit yang diterima oleh



lik



sebesar Rp. 7.422.608.696,- (tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta



enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah), yang pencairannya dilakukan oleh TERGUGAT-2 dengan cara melakukan



ub



m



ah



PENGGUGAT dari dan oleh karenanya diberi oleh TERGUGAT-2 adalah



pemindahan dana atau pembayaran secara langsung kepada TERGUGAT-



ep



ka



1.



ah



7. Bahwa dengan adanya pembayaran yang dilakukan oleh PENGGUGAT



payment) sebesar Rp. 1.855.652.174,- ; pembayaran berasal dari kredit



on



Halaman 3 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



TERGUGAT-2 sebesar Rp. 7.422.608.696,-, dan Pembayaran PPh 22



es



R



kepada TERGUGAT-1, yakni berupa pembayaran uang muka (down



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sebesar Rp. 421.739.130,- maka jual beli a quo telah dibayar lunas,



sehingga sebagaimana Pasal 1381 dan 1382 KUHPerdata maka perikatan



ng



Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No.



25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan



gu



No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita



A



Anggawijaya, SH. di Surabaya telah hapus ;



8. Bahwa dengan telah hapusnya perikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28



ub lik



ah



September 2016 Jo Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita Anggawijaya, SH. di Surabaya yang



am



dikarenakan adanya pembayaran dimaksud, maka hapus dan tidak berlaku pula segala ketentuan dan klausula perjanjian yang terdapat dalam



ah k



ep



Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK–PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 Jo Perjanjian Tambahan



SH.



di



Surabaya



tersebut.



In do ne si



Anggawijaya,



R



No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 – Notaris Anita Sehingga



selanjutnya,



A gu ng



TERGUGAT-1 wajib segera setelah itu membuat AKTA JUAL BELI dan mengurus balik nama obyek jual beli menjadi atas nama PENGGUGAT.



9. Bahwa dengan telah lunasnya harga jual beli dimaksud, maka pada tanggal 28 Oktober 2016 telah dilakukan serah terima tanah dan rumah



oleh TERGUGAT-1 kepada PENGGUGAT, sehingga dengan demikian



10.



lik



maupun de facto telah berada pada kekuasaan PENGGUGAT.



Bahwa namun demikian, meskipun harga jual beli telah dibayar



lunas, dan tanah serta rumah obyek jual beli telah dikuasai oleh PENGGUGAT,



ternyata



ub



m



ah



maka kepemilikan tanah dan rumah obyek jual beli, baik secara yuridis



TERGUGAT-1



tidak



kunjung



merealisasi



ep



ka



penandatanganan AKTA JUAL BELI dan tidak memisahkan serta membalik



ah



nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama PENGGUGAT. Sehingga



R



perbuatan TERGUGAT-1 tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum



es on



Halaman 4 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



yang menerbitkan kerugian bagi PENGGUGAT.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa adapun fasilitas kredit yang diberikan oleh TERGUGAT-2



R



11.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



kepada PENGGUGAT adalah diberikan untuk jangka waktu 180 (seratus



ng



delapan puluh) kali angsuran yang dibayarkan setiap bulan, selambatlambatnya pada tiap-tiap tanggal yang sama dengan tanggal pencairan



gu



fasilitas kredit.



A



12.



Bahwa adapun barang jaminan atau agunan atas kredit dari



TERGUGAT-2 sebesar Rp. 7.422.608.696,- (tujuh milyar empat ratus dua



puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam



Lokasi



: Grand



ub lik



ah



rupiah) a quo adalah barang milik PENGGUGAT, yakni : Embassy, Grand



Golf







Ritz



Golf



Nomor Kaveling



: AH 01 – 58



Luas Bangunan



: +/- 349 m2



ep



Luas Kaveling Tanah



Bahwa fasilitas kredit yang dinikmati oleh PENGGUGAT dari



R



13.



: +/- 330 m2.



In do ne si



ah k



am



Residence, Pakuwon Indah Surabaya.



TERGUGAT-2 sejak tanggal Tanggal 28 September 2016, pada mulanya



A gu ng



berjalan lancar, sehingga portepel kreditnya tergolong kredit lancar, sampai



dengan kemudian tersendat dan diketahui dalam keadaan macet berdasarkan surat TERGUGAT-2 yang ditujukan kepada PENGGUGAT



Nomor : MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 Tanggal 2 September 2020 perial Pemberitahuan Pengosongan Agunan Kredit PENGGUGAT Dalam Rangka



akan



dilakukan



buyback,



dan



PENGGUGAT



diminta



melakukan



pengosongan agunan kredit a quo selambat-lambatnya tanggal 10 September 2020.



Bahwa surat TERGUGAT-2 tersebut pada butir 13 di atas adalah



ep



14.



ka



lik



merupakan barang jaminan kredit atau barang agunan kredit TERGUGAT-2



ub



m



ah



Buyback, yang menyatakan bahwa barang milik PENGGUGAT yang juga



dengan



KUHPerdata,



yang



:



dicantumkan



dalam



gu A



Pasal



1266



“Syarat



batal



dianggap



selalu



persetujuan-persetujuan



yang



bertimbal



balik,



on



menyatakan



mengabaikan



es



dilakukannya



ng



2020,



Halaman 5 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



Maret



M



dan



R



ah



dilakukan pada masa pandemi covid-19 yang berlangsung sejak awal bulan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang



demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus



ng



dimintakan kepada hakim”. Sehingga dengan demikian, TERGUGAT-2 telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menerbitkan kerugian bagi



gu



PENGGUGAT.



A



15.



Bahwa sebenarnya saat menghadapi surat TERGUGAT-2 yang



ditujukan kepada PENGGUGAT Nomor : MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 Tanggal 2 September 2020 perihal Pemberitahuan Pengosongan Agunan



dapat



mengatasinya.



yakni



ub lik



ah



Kredit PENGGUGAT Dalam Rangka Buyback tersebut, PENGGUGAT jika



TERGUGAT-1



am



penandatanganan AKTA JUAL BELI dan



segera



merealisasi



memisahkan serta membalik



nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama PENGGUGAT. Namun, PENGGUGAT



dimaksud



ep



ah k



kesempatan



hilang,



dikarenakan



adanya



perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT-1. Bahwa demikian pula, jika TERGUGAT-2 dengan itikad baik



In do ne si



R



16.



bersedia mencari solusi penyelesaian fasilitas kredit yang bermasalah



A gu ng



bersama-sama dengan TERGUGAT-1, maka kewajiban PENGGUGAT



untuk menyelesaikan fasilitas kredit yang dinikmatinya tentu dapat diselesaikan



dengan



sebaik-baiknya.



Namun



demikian,



ternyata



TERGUGAT-2 telah memaksakan kehendak yang dilakukan pada masa pandemi covid-19 yang berlangsung sejak bulam Maret 2020, dan



lik



dengan demikian, TERGUGAT-2 telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menerbitkan kerugian bagi PENGGUGAT. Oleh karenanya, sudahlah adil dan bijaksana, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang



ub



m



ah



dilakukannya dengan mengabaikan Pasal 1266 KUHPerdata. Sehingga



memeriksa perkara a quo menyatakan menetapkan memerintahkan kepada agar



dilakukan



reschedulling



terhadap



kewajiban



ep



ka



TERGUGAT-2



ah



penyelesaian fasilitas kredit PENGGUGAT dengan memperhatikan situasi



es on



Halaman 6 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



sulit di masa pandemi covid-19.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa adapun syarat-syarat yang harus ada guna menentukan



R



17.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



adanya perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal



ng



1365 KUHPerdata, adalah : a.



Harus ada perbuatan. Yang dimaksud dengan perbuatan ini



gu



adalah baik perbuatan yang bersifat positif, maupun yang bersifat



b.



Perbuatan itu harus melanggar hukum.



c.



Ada kerugian.



d.



Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu



dengan kerugian.



am



e. 18.



Ada kesalahan (schuld).



ub lik



ah



A



negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.



Bahwa yang dimaksud melanggar hukum adalah mencakup



ah k



ep



melanggar undang-undang dan hukum yang tidak tertulis, seperti kesusilaan, kepatutan yang terdapat di dalam lalu lintas masyarakat.



In do ne si



R



Sehingga perbuatan melanggar hukum tidak hanya diartikan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi berbuat atau tidak



A gu ng



berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas masyarakat. 19.



Bahwa dengan demikian, meskipun harga jual beli telah dibayar



ternyata



TERGUGAT-1



tidak



kunjung



lik



PENGGUGAT,



merealisasi



penandatanganan AKTA JUAL BELI dan tidak memisahkan serta membalik nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama PENGGUGAT, maka tindakan



ub



m



ah



lunas, dan tanah serta rumah obyek jual beli telah dikuasai oleh



TERGUGAT-1 tersebut termasuk perbuatan melanggar hukum, yakni



ep



ka



karena melanggar hak PENGGUGAT atau bertentangan dengan kewajiban



20.



Bahwa



R



masyarakat.



perbuatan



melanggar



hukum



karena



salahnya



on



Halaman 7 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



TERGUGAT-1 dimaksud telah membawa kerugian kepada PENGGUGAT



es



ah



TERGUGAT-1 untuk berbuat, sebagaimana patutnya di dalam lalu lintas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



oleh karenanya harus diganti rugi oleh TERGUGAT-1. Adapun besarnya



kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT karena salahnya TERGUGAT-1



ng



tersebut adalah total sebesar Rp.9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah).



Bahwa dikhawatirkan TERGUGAT-1 akan mengulur-ulur waktu



gu



21.



A



pembayaran jika dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi



kepada PENGGUGAT, maka sudahlah selayaknya jika TERGUGAT-1 dihukum



untuk



membayar



uang



paksa



(dwangsom)



sebesar



Rp.



ub lik



ah



10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai terlaksananya pembayaran



am



ganti rugi tersebut oleh TERGUGAT-1. 22.



Bahwa TERGUGAT-2 telah melakukan perbuatan melanggar



ah k



ep



hukum yang menerbitkan kerugian bagi PENGGUGAT. Oleh karenanya, sudahlah adil dan bijaksana, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang



agar



dilakukan



In do ne si



TERGUGAT-2



R



memeriksa perkara a quo menyatakan menetapkan memerintahkan kepada reschedulling



terhadap



kewajiban



A gu ng



penyelesaian fasilitas kredit PENGGUGAT dengan memperhatikan situasi sulit di masa pandemi covid-19. 23.



Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT dilandasi bukti-bukti



secara authentik (Pasal 180 HIR), maka PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat permohonan Verzet, Banding maupun Kasasi.



lik



Bahwa oleh karena TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 berada



dipihak yang kalah dalam perkara a quo, maka harus dihukum membayar



ub



biaya perkara yang timbul.



Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon



ep



dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar sudi berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan



A



es on



gu



ng



Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;



Halaman 8 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



1.



R



sebagai berikut:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



24.



Halaman 8



Menyatakan TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2



R



2.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



melakukan perbuatan melanggar hukum;



telah bersalah



Menghukum TERGUGAT-1 membayar ganti kerugian kepada



ng



3.



PENGGUGAT total sebesar Rp. 9.700.000.000,- (sembilan milyar tujuh



gu



ratus juta rupiah); 4.



Menghukum TERGUGAT-1 membayar uang paksa (dwangsom)



A



sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak



putusan



perkara



ini



berkekuatan



hukum



tetap



sampai



5.



Memerintahkan



am



reschedulling



ub lik



ah



terlaksananya pembayaran ganti rugi tersebut oleh TERGUGAT-1; kepada



terhadap



TERGUGAT-2



kewajiban



penyelesaian



agar



dilakukan



fasilitas



kredit



PENGGUGAT dengan memperhatikan situasi sulit di masa pandemi



6.



ep



ah k



covid-19.



Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu



7.



In do ne si



R



walaupun terdapat permohonan verzet, banding maupun kasasi; Menghukum TERGUGAT-1 dan TERGUGAT-2 untuk membayar



A gu ng



seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau bilamana Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan hadir



kedua



belah



pihak



berperkara,



dimana



Penggugat



hadir



Kuasanya



lik



yaitu : Richard Handiwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., Freddy Darawia, S.H., M.H.,



Yeremias Jeri Susilo, S.H., dan Billy Handiwiyanto, S.H., M.H. Para Advokat /



ub



Pengacara yang berkantor pada Law Firm “HANDIWIYANTO & ASSOCIATES” Beralamat di Jl. Seruni No. 53 Surabaya. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 November 2020 dan untuk Tergugat II hadir Kuasanya yaitu :



ep



ka



m



ah



sebagaimana tersebut di atas, sedangkan untuk Tergugat I hadir Kuasanya



Nunung Nurhidayat, S.H., Sigit Setiiari, S.H., Bondhan A. Mahendra, S.H., Yulia



Julia Mendrofa, Rendi Muhelmi, Adtya Nugroho, dan Ainur Rochim yang



on



Halaman 9 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



bertindak untuk atas nama PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., Perseroan yang



es



R



Ayu Wardani, S.H., Nadiah Cynthia Rachma, S.H., Adib Suryawan Adhitama,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berkedudukan di Jakarta, Plaza Mandiri Jl. Gatot Subroto Kav 36-48. Berdasarkan Surat Kuasa No. CEO.R08.BSH/LO/2056/2020 tertanggal 18



ng



November 2020 ;



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian



gu



dengan mediasi , dimana atas permintaan dan persetujuan kedua belah pihak telah menunjuk Adi Ismet .SH



Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebagai



A



mediator :



Menimbang bahwa atas laporan Mediator ternyata upaya mediasi tidak



ub lik



ah



berhasil ,sehingga pemeriksaan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan Penggugat , dimana Penggugat menyatkan tetap pada gugatannya ;



am



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan jawabannya masing-masing tertanggal 01



DALAM EKSEPSI A.



R



JAWABAN TERGUGAT I :



In do ne si



ep



ah k



Februari 2020 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :



Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Personna)



A gu ng



Bahwa antara Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan Subrogasi



piutang (buyback) sebagaimana tertuang dalam Akta Subrogasi No.257 tanggal 30 September 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Felicia



Imantaka, S.H. atas tagihan pembayaran harga jual beli Objek yang terletak di Grand Embassy, Pakuwon Indah No. AH 01-058 Surabaya. adanya



akta



tersbut



maka



Tergugat



I



menggantikan



lik



(mensubrogir) hak-hak yang dimiliki oleh Tergugat II atas Penggugat



berdasarkan Perjanjian Kredit tertanggal 28 September 2016 Nomor R08.SBR/357/KPR/2016 Nomor 149 yang dibuat dihadapan Notaris Anita



ub



m



ah



Dengan



Anggawidjaja, S.H. Oleh karena itu, HAK TAGIH atas pembayaran harga



ep



ka



Objek Jual Beli menjadi sepenuhnya HAK dari pihak Tergugat I. Sehingga



ah



Penggugat dalam Gugatan a quo SALAH dalam memasukan pihak PT.



on



Halaman 10 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



gu A



es



Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Obscuur Libel)



ng



M



B.



R



Bank Mandiri (Persero) sebagai Tergugat II.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa Penggugat mengabaikan Fakta Hukum telah terjadinya proses



Subrogasi antara Tergugat I dan Tergugat II, yang mana sudah sesuai



ng



dengan ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 tgl. 28 September 2016.



gu



Dimana Tergugat II bukan lagi merupakan pihak yang terlibat dalam



A



permasalahan ini.



Bahwa gugatan Penggugat tidak disusun secara sistematis, Gugatan tidak



jelas dan dalil-dalil yang ditujukan kepada para Tergugat terlalu mengada-



ub lik



ah



ada. Perbuatan Melawan Hukum yang didalilkan Penggugat kepada Tergugat I sangat tidak beralasan karena Tergugat I telah beritikad baik



am



mengundang Penggugat untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) melalui Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)



ah k



ep



No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019 di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang telah ditunjuk, tetapi Penggugat tidak



In do ne si



R



menanggapi undangan tersebut.



Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut yaitu Gugatan Penggugat salah



A gu ng



pihak (Error in Persona) dan Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur



(Obscuur libel) sehingga sudah semestinya gugatan yang demikian dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).



DALAM POKOK PERKARA 1.



Bahwa apa yang telah terurai DALAM EKSEPSI, dianggap



2.



Bahwa Tergugat I menyangkal, membantah dan menolak dengan



tegas semua dalil gugatan Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat I 3.



Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat I mempunyai



ep



ka



lik



DALAM POKOK PERKARA ini ;



ub



m



ah



terulang kembali seluruhnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan



ah



hubungan hukum Jual Beli atas objek 1 unit rumah yang terletak Grand



disebut



objek



sengketa)



sesuai



dengan



Perjanjian



on



Halaman 11 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya no. 25/ASK-



es



(selanjutnya



R



Embassy, Grand Golf – Ritz Golf Residence No.AH 01-058 seluas 330 m 2



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



legalisasi



R



PI/9/2016 yang dilegalisasi oleh Anita Anggawijaya, S.H. dengan nomer 1678/LEGALISASI/IX/2016



tanggal



28



September 2016



ng



(selanjutnya disebut PPJB) jo. Perjanjian tambahan No.25/ASK – PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 yang dilegalisasi oleh Anita



gu



Anggawijaya, S.H. dengan nomer legalisasi 1679/LEGALISASI/IX/2016



A



tanggal 28 September 2016 (selanjutnya disebut perjanjian tambahan); 4.



Bahwa pada poin 3 Gugatan a quo,



Penggugat menguraikan



harga jual beli objek tersebut sebesar Rp. 9.700.000.000,-. (Sembilan



ub lik



ah



Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Akan tetapi menurut Surat Pesanan No. R/T16.08.001/PI tanggal 12 Agustus 2016 terurai bahwa harga jual beli



am



adalah Rp. 9.284.979.312,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua



ah k



ep



Belas Rupiah). Sedangkan PPH 22 (Pajak Penghasilan) Rp. 415.020.688 (Empan Ratus Lima Belas Juta Dua Puluh Ribu Enam Ratus Delapan



In do ne si



R



Puluh Delapan Rupiah) yang merupakan kewajiban Penggugat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu 5 % atas harga



A gu ng



tunai/cash keras diluar PPN dan PPnBm dengan nilai lebih dari 5 miliar.



PPH 22 wajib dibayar Penggugat pada saat penandatanganan PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli). 5.



Bahwa benar Penggugat menggunakan fasilitas kredit dari



Tergugat II Gugatan a quo dengan tujuan untuk membiayai Pembelian



lik



puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam



Rupiah), sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Kepemilikan Rumah No. R08.SBR/357/KPR/2016 Akta No.149 yang dibuat di



ub



m



ah



objek sengketa sebesar Rp. 7.422.608.696 (Tujuh milyar empat ratus dua



hadapan Notaris Anita Anggawijaya, S.H. Notaris di Surabaya; Bahwa sejak bulan Januari 2019, Penggugat tidak dapat



ep



ka



6.



ah



melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat II sehingga tunggakan



dibuktikan dengan 3 surat peringatan yang diberikan oleh Tergugat II



on



Halaman 12 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



kepada Penggugat, yaitu:



es



R



tersebut dapat dikatagorikan sebagai kredit macet. Hal ini dapat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Surat Peringatan 1 No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019



R







Tgl. 28/01/2019



Surat Peringatan 2 No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019



ng







Tgl. 11/04/2019



Surat Peringatan 3 No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019



gu







A



Tgl. 08/05/2019



7.



Bahwa Penggugat tidak dapat menyelesaikan kewajibannya atas



tunggakan pembayaran angsuran kredit objek sengketa, maka sesuai



ub lik



ah



dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf d PPJB tentang Pernyataan dan Jaminan ada kewajiban dari Tergugat I untuk melakukan Subrogasi



am



Piutang. Hal ini dibuktikan dengan Surat dari Tergugat II kepada Tergugat I No.MNR/RCR/CCR.SBY.2672/2016 perihal Buy back KPR PT. Artisan



Lidahwetan



ep



ah k



Surya Kreasi Perum Pakuwon Indah Grand Embassy Blok AH1 No.58 Lakarsantri



Surabaya



a.n.



Rio



Nico



In do ne si



8.



R



Mawikere/1430101156817 tertanggal 13 Juni 2019. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1338 (1) KUHPerdata



A gu ng



“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-



Undang bagi mereka yang membuatnya”. Tergugat I ingin menegaskan atas PPJB dan perjanjian tambahan MASIH BERLAKU dan MENGIKAT pada para pihak, yaitu Penggugat dengan Tergugat I. 9.



Bahwa Tergugat I MENOLAK KERAS dalil yang diuraikan



lik



dan perjanjian tambahan telah hapus karena adanya pelunasan. Penggugat telah sepakat menjamin untuk melunasi pembayaran fasilitas bank sesuai pasal 4 ayat (2) huruf d PPJB yang menentukan beberapa



ub



Penggugat menjamin pembayaran fasilitas kredit terhadap







ep



ka



hal sebagai berikut :



ah



Tergugat II.



Penggugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran



R







angsuran fasilitas kredit kepada Tergugat II, sehingga timbul untuk



melakukan



Subrogasi



piutang



on



I



Halaman 13 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



kewajiban Tergugat



es



m



ah



Penggugat pada poin 7 gugatan a quo yang menyatakan bahwa PPJB



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



berdasarkan PPJB. Subrogasi itu telah dilakukan oleh Tergugat I



sesuai dengan akta Subrogasi No. 257 tanggal 30 September



ng



2020 yang dibuat di hadapan Notaris Felicia Imantaka, S.H.



sebesar Rp. 6.792.000.000,- (enam milyar tujuh ratus Sembilan



gu



puluh dua juta Rupiah) Fakta Hukum inilah yang tidak diungkapkan oleh Penggugat dalam Positanya.



Dengan adanya Subrogasi tersebut di atas maka Hak Tagih



A







atas pembayaran harga jual beli objek sengketa telah beralih



Tergugat







am



penyelesaian



I



ub lik



ah



kepada Tergugat I.



telah



beritikad



pembayaran



dengan



baik



untuk



melakukan



mengirimkan



Undangan,



ah k



PENGGUGAT.



ep



Somasi I, dan Somasi II yang mana TIDAK DITANGGAPI OLEH



o Undangan No.0359/Und/A/I/2020 tanggal 7 Januari 2020.



In do ne si



R



o Somasi 1 No.0363/Som/A/I/2020 tanggal 21 Januari 2020. o Somasi 2 No.0372/Som/A/II/2020 tanggal 4 Februari 2020.



Tergugat I telah mengirimkan Surat Tagihan Subrogasi



A gu ng







No.ASK/PI/51/LIT-INV/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 kepada Penggugat, yang mana TIDAK DITANGGAPI OLEH PENGGUGAT. Karena







Penggugat



juga



tidak



dapat



menyelesaikan



kewajiban pelunasan harga jual beli objek sengketa terhadap



HARGA JUAL OBJEK JUAL BELI. 10.



lik



hapus karena PENGGUGAT TIDAK MELUNASI PEMBAYARAN



Bahwa Tergugat I MENOLAK KERAS dalil Penggugat pada poin 8



ub



m



ah



Tergugat I. Dengan demikian, PPJB dan perjanjian tambahan tidak



ka



Gugatan a quo dengan alas an sebagai berikut : Pertama,



berdasarkan



Surat



Keterangan



No.61/ASK-



ep







ah



PI/ADM-SI/9/2016 tanggal 28 september 2016 pada poin 3 huruf



on



Halaman 14 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



(SHGB) dalam proses pengurusan dan diperkirakan akan



es



R



a yang menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diselesaikan dalam waktu 24 bulan sejak tanggal ditandatangani Akad Kredit oleh Penggugat dengan Tergugat II.



Kedua, Tergugat I telah mengirimkan kepada Penggugat



ng







Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) No.033/ASKtanggal



gu



0101005/AJB/19/5



08



Mei



2019



untuk



dilakukan



penandatanganan AJB di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)



A



yang talah ditunjuk. Penggugat tidak menanggapi surat dari Tergugat I tersebut.



Bahwa Tergugat I MENOLAK KERAS dalil Penggugat pada poin 9



ub lik



ah



11.



Posita Gugatan a quo yang menyatakan bahwa kepemilikan objek



am



sengketa telah beralih ke Pihak Penggugat secara de facto dan Yuridis dengan alasan :



Secara Yuridis, bukti Pemindahan Hak diatur di Peraturan



ep



ah k







Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dalam



In do ne si



R



ketentuan pasal 37 ayat (1) dan (2). Yang mana belum pelaksanaan penandatanganan AJB maupun permohonan ke



A gu ng



Badan Pertanahan Negara untuk pengalihan hak tersebut,



sehingga kepemilikan atas objek sengketa masih atas nama Tergugat I.



Secara de facto, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016







telah ditandatangi bersama antara Penggugat dan Tergugat I Berita Acara Serah Terima Rumah di Pakuwon Indah, Surabaya.



ah



I



sudah



melakukan



kewajibannya



lik



Tergugat







untuk



menyerahkan objek Jual Beli, tetapi Penggugatlah yang tidak



ub



m



melaksanakan kewajibannya untuk membayar pelunasan harga jual beli objek sengketa. Sehingga Penggugat telah menempati



ep



ka



objek sengketa tersebut tanpa hak.



Penggugat tidak mempunyai Hak untuk menempati objek



ah







Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 2 PPJB dan perjanjian



on



Halaman 15 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



tambahan yang telah disepakati bersama tentang sanksi-sanksi



es



R



sengketa karena telah dinyatakan lalai memenuhi kewajibannya.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



apabila Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajibannya



dan/atau dinyatakan lalai untuk membayar angsuran maka



ng



Penggugat wajib mengembalikan Objek Jual Beli kepada Tergugat I.



Penggugat



gu







dalam



gugatan



a



quo



hanya



menuntut



A



pemenuhan hak atas objek sengketa tanpa melaksanakan kewajiban untuk pembayaran fasilitas kredit kepada Tergugat II.



12.



Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil Penggugat dalam poin 10



ub lik



ah



Gugatan a quo karena Tergugat I telah mengirim



Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)







am



No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019, yang tidak ditanggapi dan tidak dihadiri oleh Penggugat sendiri. Jadi, hal



ep



ah k



tersebut merupakan kelalaian dari pihak Penggugat sendiri. Sesuai dengan ketentuan PPJB jo. Perjanjian tambahan pasal 7 ayat (3) I



akan



mengundang



Penggugat



untuk



In do ne si



Tergugat



R



menentukan



melaksanakan penandatanganan AJB dihadapan PPAT dan Penggugat



A gu ng



wajib menandatangani selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan dimaksud. 13.



Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil Penggugat dalam poin 12



Gugatan a quo yang menyatakan bahwa objek sengketa yang menjadi jaminan pada Tergugat II adalah milik Penggugat. Dengan ini Tergugat I



I



berdasarkan



Sertifikat



Hak



Guna



lik



Tergugat



Bangunan



No.5987/Kelurahan Lidah Kulon dengan luas 330 m 2 yang merupakan sebagian dari Sertipikat Induk Hak Guna Bangunan No. 549/Kelurahan



ub



m



ah



menegaskan bahwa kepemilikan atas objek sengketa masih milik



Lidan Wetan seluas 58.170 m 2 sebagai Bukti Kepemilikan Objek



ep



ka



Sengketa yang sah. Yang mana proses undangan AJB dan balik nama



ah



sertifikat tidak ditanggapi oleh pihak Penggugat. ; Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil-dalil yang diuraikan Penggugat



R



14.



es on



Halaman 16 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



dalam poin 13 dan 14 Posita Gugatan a quo dengan alasan sbb:



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa status fasilitas kredit Penggugat untuk pembiayaan



R







pembelian Objek Sengketa sudah macet sebelum Pandemi Covid-



ng



19 terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dengan Surat Peringatan 1 dari



Tergugat II tgl. 28 Januari 2019, sedangkan pandemi Covid-19



gu



baru terjadi di tahun 2020.



Bahwa Penggugat tidak mencantumkan dalam posita







A



gugatan dan mengabaikan surat peringatan dari Tergugat II yang



telah dikirimkan sesuai dengan perjanjian kredit yang telah



Berdasarkan Fakta hukum di atas, TIDAKLAH TEPAT jika







pandemi



am



ub lik



ah



disepakati kedua belah pihak.



Covid-19



dijadikan



alasan



Penggugat



melalaikan



kewajibannya untuk membayar angsuran fasilitas kredit dari



15.



ep



ah k



Tergugat II.



Bahwa Tergugat I MENOLAK dalil Penggugat pada poin 15 Posita



In do ne si



R



Gugatan a quo dengan ini kembali Tergugat I tegaskan bahwa pihak Tergugat I telah mengirim Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli



A gu ng



(AJB) No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019, yang tidak ditanggapi dan tidak dihadiri oleh Penggugat. Dengan demikian, Tergugat I tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 16.



Bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melaksanakan Subrogasi



piutang (buy back) atas fasilitas kredit pembiayaan Objek Sengketa atas



lik



2020 yang dibuat di hadapan Notaris Felicia Imantaka, S.H. Noataris di



Surabaya sebesar Rp. 6.792.000.000,- (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah), sehingga HAK TAGIH atas sisa



ub



m



ah



nama Penggugat dalam Akta Subrogasi No. 257 tanggal 30 September



pelunasan harga jual Objek Sengketa telah beralih kepada Tergugat I. Bahwa Tergugat I menolak poin gugatan no 16, dikarenakan



ep



ka



17.



ah



fasilitas kredit dilakukan pada tahun 2016 dan penggugat sudah tidak



on



Halaman 17 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



sehingga tunggakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai kredit macet.



es



R



melaksanakan kewajiban sejak bulan Januari 2019 kepada Tergugat II



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Hal ini dapat dibuktikan dengan 3 surat peringatan yang diberikan oleh Tergugat II kepada Penggugat, yaitu:



Surat Peringatan 1 No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019



ng







Tgl. 28/01/2019



Surat Peringatan 2 No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019



gu







Tgl. 11/04/2019



A



Tgl. 08/05/2019



Bahwa Penggugat tidak mencantumkan secara lengkap fakta



ub lik



18.



ah



Surat Peringatan 3 No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019







hukum yang terjadi dalam isi gugatan seperti surat peringatan, surat



am



somasi, dan surat undangan AJB maupun surat lainnya yang terkait dalam permasalahan dari para Tergugat. Bahwa



berdasarkan



uraian



ep



ah k



19.







uraian



dan



fakta



hukum



sebagaimana disebut diatas, maka sudah sewajarnya Majelis Hakim



In do ne si



R



yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan a quo menolak secara keseluruhan gugatan dari Penggugat.



A gu ng



DALAM REKONPENSI



Dengan ini Tergugat I dalam Konpensi mengajukan gugatan Rekonpensi,



terhadap Penggugat Konpensi, untuk selanjutnya Tergugat I dalam Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi disebut sebagai Tergugat Rekonpensi.



Bahwa apa yang tertuang dalam jawaban Tergugat I Konpensi,



lik



dianggap terulang kembali seluruhnya dan merupakan bagian yang tak terpisahkan DALAM GUGATAN REKONPENSI ini. 2.



Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi



ub



m



ah



1.



mempunyai hubungan hukum Jual Beli atas objek 1 unit rumah yang



ep



ka



terletak Grand Embassy, Grand Golf – Ritz Golf Residence No.AH 01-58



ah



seluas 330 m2 (selanjutnya disebut objek sengketa) sesuai dengan



PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 (selanjutnya disebut PPJB) jo.



on



Halaman 18 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Perjanjian tambahan No.25/ASK –PI/9/2016 tanggal 28 September 2016



es



R



Perjanjian Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya no. 25/ASK-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(selanjutnya disebut perjanjian tambahan) yang dibuat dihadapan Notaris Anita Anggawijaya, S.H. di Surabaya;



Bahwa Tergugat Rekonpensi menggunakan fasilitas kredit dari



ng



3.



Tergugat II Gugatan a quo dengan tujuan untuk membiayai Pembelian



gu



objek sengketa sebesar Rp. 7.422.608.696 (Tujuh milyar empat ratus dua



A



puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam



Rupiah), sesuai dengan Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Kepemilikan



Rumah No. R08.SBR/357/KPR/2016 Akta No.149 dibuat di hadapan



4.



Bahwa



ub lik



ah



Notaris Anita Anggawijaya, S.H. Notaris di Surabaya; Tergugat



Rekonpensi



tidak



dapat



menyelesaikan



am



kewajibannya atas tunggakan pembayaran angsuran kredit objek sengketa, maka sesuai dengan ketentuan pasal 4 angka 2 huruf d PPJB



ep



ah k



tentang Pernyataan dan Jaminan ada kewajiban dari Tergugat I untuk melakukan Subrogasi Piutang.



Bahwa Tergugat Rekonpensi diberikan surat peringatan oleh PT.



In do ne si



R



5.



Bank Mandiri (Persero) Tbk.



Surat Peringatan 1 No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019



A gu ng







Tgl. 28/01/2019



Surat Peringatan 2 No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019







Tgl. 11/04/2019



Surat Peringatan 3 No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019







Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengundang Tergugat



lik



6.



Rekonpensi untuk melalui Surat perihal Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tanggal 08 Mei 2019, dimana



ub



m



ah



Tgl. 08/05/2019



Tergugat Rekonpensi tidak menanggapi surat tersebut. Bahwa Penggugat Rekonpensi telah melakukan proses subrogasi



ep



ka



7.



ah



piutang berdasarkan akta subrogasi No 257 yang dibuat dihadapan



selanjutnya disebut akta subrogasi) dengan nominal Rp. 6.792.000.000



on



Halaman 19 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



(Enam Miliyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah). Dengan



es



R



notaris Felicia Imantaka, S.H. tanggal 30 September 2020 (yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



pihak pertama yaitu PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan pihak kedua



yaitu Penggugat Rekonpensi. Berdasarkan akta subrogasi tersebut



ng



mempunyai akibat hukum sebagai berikut:



PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. sudah tidak mempunyai







gu



tagihan lagi kepada Tergugat Rekonpensi;



Penggugat Rekonpensi telah menggantikan hak - hak yang







A



dimiliki oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. terhadap Tergugat Rekonpensi;



Melepaskan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dari segala



ub lik



ah







tuntutan hukum yang mungki timbul dari Tergugat Rekonpensi



am



dikemudian hari sehubungan dengan pengalihan hak tersebut. 8.



Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan Surat Tagihan



ah k



ep



Subrogasi No.ASK/PI/51/LIT-INV/X/2020 tertanggal 7 Oktober 2020 kepada Tergugat Rekonpensi, yang mana TIDAK DITANGGAPI OLEH



In do ne si



9.



R



TERGUGAT REKONPENSI.



Bahwa dengan adanya akta subrogasi tersebut Penggugat



A gu ng



Rekonpensi telah beritikad baik mengundang Tergugat Rekonpensi untuk



melakukan penyelesaian masalah melalui Surat undangan tanggal 7 Januari 2020 No. Undangan No.0359/Und/A/I/2020 tanggal 7 Januari



2020 yang mana JUGA TIDAK DITANGGAPI OLEH TERGUGAT REKONPENSI.



lik



Somasi 2 yang mana juga TIDAK DITANGGAPI OLEH TERGUGAT REKONPENSI. Dimana hal ini dapat dikatakan Tergugat Rekonpensi



ub



melakukan Wanprestasi.



11.



ah



Bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengirimkan Somasi 1 dan







Somasi 1 No.0363/Som/A/I/2020 tanggal 21 Januari 2020.







Somasi 2 No.0372/Som/A/II/2020 tanggal 4 Februari 2020.



ep



ka



m



ah



10.



Bahwa Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian sejumlah Rp.



akibat dari kelalaian Tergugat Rekonpensi dalam menyelesaikan



on



Halaman 20 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



kewajiban sesuai akta subrogasi.



es



R



6.792.000.000,- (enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf d PPJB dengan ini



R



12.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat Rekonpensi telah melakukan cidera janji (wanprestasi) yang



ng



berakibat berlakunya ketentuan mengenai sanksi di dalam PPJB yang telah disepakati oleh kedua pihak.



Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (4) huruf b PPJB jo. Perjanjian



gu



13.



A



tambahan Tergugat Rekonpensi wajib mengosongkan objek jual beli dari



penghuni dan barang – barang penghuni, kemudian menyerahkan kembali objek jual beli dalam keadaan kosong dan bersih kepada



14.



ub lik



ah



Penggugat Rekonpensi.



Bahwa sampai dengan hari ini Tergugat Rekonpensi masih



am



menempati dan menguasai objek jual beli tanpa hak, serta menolak untuk mengembalikan objek jual beli yang merupakan hak milik dari Penggugat



15.



ep



ah k



Rekonpensi.



Bahwa akibat tidak dilakukannya pengosongan terhadap objek jual



In do ne si



R



beli tersebut oleh Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian sebesar Rp. 6.792.000.000 (Enam Milyar Tujuh



A gu ng



Ratus Sembilan Puluh Dua juta Rupiah) untuk pelunasan Subrogasi dan



denda keterlambatan pembayaran sampai dengan tanggal 28 Januari 2021 sebesar Rp. 818.341.621 (Delapan Ratus Delapan belas Juta tiga



ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu Rupiah), sehingga total kerugian mencapai Rp. 7.610.341.621 (Tujuh Milyar Enam ratus



lik



Rupiah). Perhitungan ini sesuai dengan Status of Account (SoA) dari



Penggugat Rekonpensi sesuai dengan aturan PPJB yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 16.



ub



m



ah



sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu



Bahwa akibat dari tidak dilakukannya pengosongan terhadap



ah



meminta



kepada



ep



ka



objek jual beli oleh Tergugat Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi Majelis



Hakim



menyatakan



melarang



Tergugat



es on



Halaman 21 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



Rekonpensi untuk menggunakan / memakai objek jual beli.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



Bahwa dengan fakta-fakta yang telah diuraikan diatas, sudah



R



17.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sepantasnya Tergugat Rekonpensi dinyatakan melakukan cidera janji



ng



(wanprestasi). 18.



Bahwa oleh Karena Tergugat Rekonpensi telah melakukan cidera



gu



janji (wanprestasi), maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat



A



Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. 19.



Bahwa Penggugat Rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim



ub lik



ah



untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat Rekonpensi tidak tunduk pada



am



Putusan Perkara ini. 20.



Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi dilandasi



ah k



ep



bukti – bukti secara authentik (Pasal 180 HIR), maka Penggugat Rekonpensi mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih



In do ne si



R



dahulu walaupun terdapat permohonan Verzet, Banding maupun Kasasi. Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas,



A gu ng



TERGUGAT I/PENGGUGAT REKONPENSI mohon kepada Majelis Hakim di



PENGADILAN NEGERI SURABAYA yang menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI



Menerima dan mengabulkan eksepsi TERGUGAT I untuk



2.



lik



seluruhnya ;



Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima ;



ub



DALAM POKOK PERKARA 1.



Menerima jawaban TERGUGAT I untuk seluruhnya ;



2.



Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-



ep



ka



m



ah



1.



tidaknya gugatan PENGGUGAT dinyatakan tidak dapat diterima ; Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang



R



3.



es



timbul dalam perkara a quo.



on



Halaman 22 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



DALAM REKONPENSI :



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;



2.



Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi melakukan cidera janji



R



1.



ng



(wanprestasi) ; 3.



Menyatakan bahwa PPJB dan Perjanjian Tambahan sah dan



gu



berharga ; 4.



Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi



A



sebesar Rp. 7.610.341.621 (Tujuh Milyar Enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu Rupiah);



Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan



ub lik



ah



5.



dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi ;



am



6.



Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu



walaupun



terdapat



permohonan



banding



maupun



kasasi



ep



ah k



(uitvoerbaar bij voorraad);



verzet,



Dalam Konpensi dan Rekonpensi :



Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk



In do ne si



R



-



membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.



A gu ng



Atau jika PENGADILAN NEGERI SURABAYA Cq. Majelis Hakim berpendapat



lain, TERGUGAT I/PENGGUGAT REKONPENSI mohon perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). JAWABAN TERGUGAT II : DALAM POKOK PERKARA



yang diakui secara tegas oleh Tergugat II. 2.



lik



Bahwa, Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali



Bahwa, sebelum menanggapi gugatan Penggugat, perkenankan



Tergugat II menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut : a.



Bahwa,



berdasarkan



ub



m



ah



1.



Perjanjian



Kredit



Nomor



ep



ka



R08.SBR/357/KPR/2016 Akta No. 149 tanggal 28 September 2016



ah



(selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Kredit) yang telah ditandatangani,



on



Halaman 23 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



kredit KPR kepada Rio Nico Mawikere selaku Debitur sebesar Rp.



es



R



PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Kreditur telah membeikan fasilitas



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



7.422.608.696,00 (Tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam Rupiah).



Bahwa, terkait dengan perjanjian pemberian kredit sesuai



ng



b.



Perjanjian Kredit a quo, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. selaku Kreditur



gu



dan Rio Nico Mawikere selaku Debitur telah menandatangani Syarat-



A



Syarat Umum Perjanjian Kredit Konsumtif PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai SUPK)



c. Bahwa sebagai jaminan pelunasan atas kredit yang diterima Debitur



ub lik



ah



tersebut, adalah berupa :



- Tanah dan bangunan setempat dikenal dengan Pakuwon Indah Cluster



am



Embassy Blok AH 01 No. 58 Type Adlwin Kel. Lidah Wetan Kc. Lakarsantri Kota Surabaya Prop. Jawa Timur, Desa/Kelurahan Lidah



ep



Timur.



Bahwa, mulai bulan Oktober 2016 Debitur Rio Nico



R



d.



In do ne si



ah k



Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa



Mawikere telah menunggak pembayaran kewajiban angsuran kepada PT.



A gu ng



Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bahwa, atas kelalaian Debitur Rio Nico



Mawikere yang menunggak melakukan pembayaran angsuran, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah melakukan upaya-upaya penagihan dengan menghubungi melalui telepon, mengunjungi Debitur di tempat lokasi agunan/jaminan dan di tempat alamat tinggal, namun Debitur tidak



Bahwa, atas kelalaian Debitur Rio Nico Mawikere



lik



e.



melakukan pembayaran angsuran kewajiban, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Telah melakukan penagihan dan peringatan tertulis sbb :



ub



m



ah



merespon dengan baik, sulit ditemui dan terkesan selalu menghindar.



Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019 tanggal







ep



ka



28-01-2019 perihal Surat Peringatan I;



Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019 tanggal



ah







Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019 tanggal







on



Halaman 24 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



08-05-2019 perihal Surat Peringatan III;



es



R



11-04-2019 perihal Surat Peringatan II;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa,



sesuai



R



f.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



surat



No.



MNR.RCR/CCR.SBY.2672/2019 tanggal 13 Juni 2019, PT. Bank Mandiri



ng



(Persero) Tbk. telah mengajukan permohonan kepada PT. Artisan Surya



Kreasi selaku pengembang untuk mengambil alih penyelesasian fasilitas



gu



kredit a.n Debitur Rio Nico Mawikere dengan melakukan pembayaran



Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bahwa, sebagai tembusan surat a quo juga ditujukan kepada Debitur.



ah



g.



Bahwa,



sesuai



surat



ub lik



A



pelunasan seluruh kewajiban Debitur Rio Nico Mawikere kepada PT.



No.



MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 02 September 2020, PT. Bank



am



Mandiri (Persero) Tbk. telah menyampaikan kepada Debitur Rio Nico Mawikere untuk melakukan pengosongan jaminan /agunan tanah dan



ah k



ep



bangunan setempat dikenal dengan Pakuwon Indah Cluster Embassy Blok AH 01 No. 58 Type Adlwin Kel. Lidah Wetan Kc. Lakarsantri Kota



In do ne si



R



Surabaya Prop. Jawa Timur, Desa/Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur.



A gu ng



h.



Bahwa,



sesuai



surat



No.



MNR.RCR/CCR.SBY.6780/2019 tanggal 29 November 2019, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah mengajukan permohonan kembali kepada PT. Artisan Surya Kreasi selaku pengembang untuk mengambil alih penyelesasian fasilitas kredit a.n Debitur Rio Nico Mawikere dengan



lik



Mawikere kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.. i.



Bahwa, sesuai Akte Tanggal 30 September 2020



Nomor 257, dibuat dihadapan Felicia Imantaka, S.H., Notaris, di



ub



m



ah



melakukan pembayaran pelunasan seluruh kewajiban Debitur Rio Nico



Surabaya (selanjutnya disebut sebagai Akte Subrogasi), telah dibuat dan



ep



ka



ditandatangani Akte Subrogasi oleh dan antara PT. Bank Mandiri



ah



(Persero) Tbk. dengan PT. Artisan Surya Kreasi yang pada menyatakan



on



Halaman 25 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



penyelesaian kewajiban a.n Debitur Rio Nico Mawikere kepada PT. Bank



es



R



bahwa PT. Artisan Surya Kreasi telah mengambil alih (buyback)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Mandiri (Persero) Tbk. Dengan melakukan pembayaran kepada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk..



Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam SUPK yang telah



ng



3.



ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, pada Pasal 1 ayat (13)



gu



disebutkan bahwa :



““Syarat-Syarat Umum” adalah Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit



A



Konsumtif PT. Bank Mandiri (Persero) ini yang turut ditandatangani



oleh BANK, DEBITUR dn/atau PEMILIK AGUNAN serta merupakan



ub lik



ah



bagian dan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Kredit, termasuk setiap tambahan/addendum perubahan-perubahan



am



dan/atau perjanjian tambahan berikut segala lampiran-lampirannya.” 4.



Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam SUPK yang telah



ep



Pasal 10.1.9.d : Pasal 10.1 :



R



disebutkan bahwa :



In do ne si



ah k



ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, pada Pasal 10.1.9.d



A gu ng



“DEBITUR/PEMILIK AGUNAN dengan ini berjanji dan mengikat diri kepada BANK bahwa selama DEBITUR karena sebab apapun juga



masih berhutang kepada BANK, DEBITUR dan/atau PEMILIK AGUNAN berjanji kepada BANK dan menyanggupi untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini:



agunan



berupa



tanah



dan



bangunan,



lik



“apabila



maka



DEBITUR/PEMILIK AGUNAN juga menyanggupi untuk melakukan halhal :



ub



m



ah



Pasal 10.1.9 :



Pasal 10.1.9.d. :



ep



ka



“atas permintaan pertama BANK, jika terjadi kejadian kelalaian dan



ah



DEBITUR tidak membayar Jumlah Terhutang sebagaimana mestinya



atas permintaan dari BANK untuk mengosongkan tanah dan



on



Halaman 26 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



bangunan dari semua penghuninya dan semua barang yang ada di



es



R



sesuai dengan Perjanjian Kredit, maka DEBITUR berjanji untuk segera



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanah dan bangunan, serta membebaskan tanah dan bangunan dari pihak manapun juga yang menghuni.”



Bahwa, sehubungan dengan uraian tersebut di atas,



ng



5.



maka sesungguhnya perbuatan yang telah dilakukan oleh Tergugat II Penggugat



gu



kepada



dengan



memberikan



surat



No.



A



MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 02 September 2020 perihal



pemberitahuan pengosongan agunan kredit dalam rangka buyback, adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah sesuai dengan



ub lik



ah



ketentuan yang telah disepakati oleh dan antara Tergugat II dengan Penggugat, dan oleh karenanya tidak melanggar hukum.



am



Dengan demikian, dalil Penggugat dalam surat gugatan angka 13 dan angka 14 yang pada intinya menyatakan tindakan Tergugat II kepada



ep



ah k



Penggugat a quo merupakan perbuatan melanggar hukum, adalah tidak benar, tidak berdasarkan hukum, mengada-ada dan sudah sepatutnya



In do ne si



6.



R



ditolak.



Bahwa, sesuai dengan ketentuan dalam SUPK yang telah



A gu ng



ditandatangani oleh Tergugat II dan Penggugat, pada Pasal 14 ayat (2) disebutkan bahwa :



“BANK berhak untuk mengalihkan hak-haknya dalam Perjanjian Kredit



ini kepada pihak ketiga baik secara subrogasi maupun cessie, hal mana



telah



diketahui



dan



disetujui



oleh



DEBITUR



dengan



lik



sehingga pemberitahuan atau persetujuan lebih dahulu lebih lanjut tidak diperlukan. Debitur dengan ini menyatakan bahwa Debitur tidak



akan mengubah dan atau menarik kembali persetujuannya terhadap



ub



m



ah



menandatangani Perjanjian kredit dan Syarat-Syarat Umum ini,



hak BANK untuk mengalihkan hak-haknya dalam Perjanjian Kredit.” sesuai



Akte



Subrogasi,



Tergugat



I



telah



melakukan



ep



ka



7. Bahwa,



ah



buyback/mengambil alih hak-hak Tergugat II sehubungan dengan Perjanjian



kepada Tergugat II. Bahwa, pelaksanaan buyback/pengambilalihan hak-hak



on



Halaman 27 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Tergugat II sehubungan dengan Perjanjian Kredit oleh Tergugat I dengan



es



R



Kredit dengan melakukan pembayaran seluruh kewajiban Penggugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



melakukan pembayaran seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat II,



telah diberitahukan oleh Tergugat II kepada Penggugat sesuai surat No.



ng



MNR.RCR/REG.SBY.5765/2020 tanggal 01 Oktober 2020.



8. Dengan demikian, dengan telah dilakukannya buyback/pengambilalihan



gu



dan telah dilakukannya pembayaran seluruh kewajiban Penggugat oleh



A



Tergugat I kepada Tergugat II, maka terkait Perjanjian Kredit a quo Tergugat I akan menggantikan hak-hak Tergugat II.



Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Tergugat II kepada



Majelis



Hakim



yang



memeriksa



ub lik



ah



mohon



perkara



No.



1049/Pdt.G/2020/PN.Sby. di Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan



am



memutuskan perkara ini sebagai berikut:



1.



Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.



2.



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.



ep



ah k



DALAM POKOK PERKARA :



In do ne si



R



Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo et Bono).



A gu ng



Menimbang, bahwa terhadap jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II



tersebut, Penggugat telah mengajukan replik secara tertulis tertanggal 8 Februari 2021 yang pada pokoknya tetap pada dalil gugatannya dan atas replik tersebut Tergugat I dan Tergugat II telah pula mengajukan duplik secara tertulis masing-masing tertanggal 15 Februari 2021 yang untuk mempersingkat uraian



lik



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatanya, Penggugat telah mengajukan bukti surat , yakni : 1.



Fotocopy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah Pakuwon



ub



m



ah



putusan, replik dan duplik tersebut dianggap telah termasuk dalam putusan ini ;



Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 Tanggal 28 September 2016



ep



ka



Nomor: 1678/LEGALISASI/IX/2016 Notaris & PPAT Anita Anggawidjaja,



Fotocopy Akta Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016



R



2.



Tanggal 28 September 2016 Nomor: 1679/LEGALISASI/IX/2016 Notaris &



on



Halaman 28 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



PPAT Anita Anggawidjaja, SH., Diberi tanda bukti P-2 ;



es



ah



SH., Diberi tanda bukti P-1 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) Mandiri KPR



R



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Nomor: CSF.CLN/LF.SPPK.KPR.30047/09/2016 Tanggal 8 September



4.



ng



2016, Diberi tanda bukti P-3 ;



Fotocopy Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah



gu



Nomor: R08.SBR/357/KPR/2016Akta No. 149 Tanggal 28 September



A



2016., Diberi tanda bukti P-4 ; 5.



Fotocopy Berita Acara Serah Terima Rumah Di Pakuwon Indah



antara PT ARTISAN SURYA KREASI (TERGUGAT-I) dengan RIO NICO



ub lik



ah



MAWIKERE (PENGGUGAT), Surabaya Tanggal 28 Oktober 2016, Diberi tanda bukti P-5 ;



am



Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksisaksinya ;



ep



ah k



Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti surat yakni:



In do ne si



Fotocopy Akta Pendirian P.T. Artisan Surya Kreasi No. 1 tgl. 1



R



1.



Maret 1985 yang dilegalisasi oleh Mohamad Said Tadjoedin, Notaris di



A gu ng



Jakarta, Diberi tanda bukti T-I.1 ; 2.



Fotocopy Pernyataan Keputusan Rapat P.T. Artisan Surya Kreasi



No. 10 tgl. 28 Oktober 2019, Diberi tanda bukti T-I.2 ; 3.



Fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5987/Kelurahan



Lidah Kulon dengan luas 330 m2, Diberi tanda bukti T-I.3 ;



Fotocopy Tanda Pesanan dari Rio Nico Mawikere (Penggugat)



lik



kepada PT. Artisan Surya Kreasi (Tergugat I) tgl. 12 Agustus 2016, Diberi tanda bukti T-I.4 ; 5.



Fotocopy Surat Pesanan No. R/T16.08.001/PI tgl. 12 Agustus



2016, Diberi tanda bukti T-I.5 ;



Fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon



ep



ka



6.



ub



m



ah



4.



ah



Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 yang dilegalisasi oleh Anita



R



Anggawijaya, S.H. dengan nomor legalisasi 1678/LEGALISASI/IX/2016 tgl.



es on



Halaman 29 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



28 September 2016, Diberi tanda bukti T-I.6 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Perjanjian Tambahan No. 25/ASK-PI/9/2016 yang



R



7.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dilegalisasi oleh Anita Anggawijaya, S.H. dengan nomor legalisasi



ng



1679/LEGALISASI/IX/2016 tgl. 28 September 2016, Diberi tanda bukti TI.7 ;



Fotocopy Berita Acara Serah Terima Rumah di Pakuwon Indah,



gu



8.



A



Surabaya dari Tergugat I kepada Penggugat tgl. 28 Oktober 2016, Diberi tanda bukti T-I.8 ; 9.



Fotocopy Bukti Pemungutan PPh Pasal 22, Diberi tanda bukti T-I.9



10.



ub lik



ah



;



Fotocopy Surat Keterangan dari Tergugat I No. 61/ASK-PI/Adm-



am



SI/9/2016 tgl. 28 September 2016, Diberi tanda bukti T-I.10 ; 11.



Fotocopy Surat Peringatan I No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019



ep



ah k



tgl. 28 Januari 2019 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Tergugat II) kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.11 ; Fotocopy Surat Peringatan II No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019



In do ne si



R



12.



tgl. 11 April 2019 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Tergugat II) kepada



A gu ng



Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.12 ; 13.



Fotocopy Surat Peringatan III No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019



tgl. 8 Mei 2019 dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. (Tergugat II) kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.13 ; 14.



Fotocopy Surat dari Tergugat I kepada Penggugat perihal



15.



Fotocopy



Surat



dari



Tergugat



lik



8 Mei 2019, Diberi tanda bukti T-I.14 ;



II



kepada



Tergugat



I



No.MNR/RCR/CCR.SBY.2672/2016 perihal Buy Back KPR PT. Artisan



ub



m



ah



Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) No.033/ASK-0101005/AJB/19/5 tgl.



Surya Kreasi Perum Pakuwon Indah Grand Embassy Blok AH 01 No. 58



ep



ka



Lidahwetan Lakarsantri Surabaya a.n. Rio Nico Mawikere/1430101156817



Fotocopy Akta Subrogasi No. 257 tgl. 30 September 2020 yang



R



16.



dibuat di hadapan Notaris Felicia Imantaka, S.H. Notaris di Surabaya



on



Halaman 30 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



antara Tergugat I dan Tergugat II, Diberi tanda bukti T-I.16 ;



es



ah



tgl. 13 Juni 2019, Diberi tanda bukti T-I.15 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Undangan No. 0359/Und/A/I/2020 tgl. 7 Januari 2020



R



17.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.17 ;



Fotocopy Surat Somasi No. 0363/Som/A/I/2020 tgl. 21 Januari



ng



18.



2020 dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.18 ;



Fotocopy Surat Somasi ke-II/terakhir No. 0372/Som/A/II/2020 tgl. 4



gu



19.



A



Februari 2020 dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti T-I.19; 20.



Fotocopy Surat Tagihan Subrogasi No. ASK-PI/51/LIT-INV/X/2020



tgl. 7 Oktober 2020 dari Tergugat I kepada Penggugat, Diberi tanda bukti



ub lik



ah



T-I.20;



Menimbang, bahwa pihak Terugat I telah mengajukan saksi, yakni saksi



am



Felicia Imantaka, Saksi Diana Sulistyowati, S.H., dan saksi Rendi Muhelmi, dimana para saksi tersebut di persidangan telah memberikan keterangan di



ep



SAKSI FELICIA IMANTAKA : -



Saksi merupakan Notaris yang membuat akta subrogasi antara



In do ne si



1.



R



ah k



bawah sumpah ,pada pokoknya sebagai berikut :



Tergugat I dan Tergugat II. Objeknya adalah Hak Tagih atas piutang



A gu ng



yang beralih dari Tergugat II ke Tergugat I ; -



Saksi menjelaskan syarat-syarat yang diminta Notaris untuk



membuat akta subrogasi tersebut, antara lain : Surat pernyataan bahwa Debitur telah default dari Bank, identitas para pihak, serta semua perjanjian yang dibuat oleh Debitur dengan para pihak ; -



Saksi menjelaskan prosedur pembuatan akta subrogasi, Notaris



lik



ah



memeriksa kelengkapan data-data yang telah diberikan oleh para pihak,



menentukan jadwal penandatangan akta serta memastikan adanya



ub



m



pembayaran dari Tergugat I ke Tergugat II sebagai syarat mutlak dilakukannya subrogasi ;



Saksi menjelaskan tujuan dari pembuatan akta subrogasi adalah



ep



ka



-



ah



untuk mengalihkan hak tagih piutang dari kreditur lama (Tergugat II)



on



Halaman 31 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



gu A



es



SAKSI DIANA SULISTYOWATI, S.H., :



ng



M



2.



R



kepada kreditur baru (Tergugat I).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saksi menerangkan bahwa ia bekerja di PT. Artisan Surya Kreasi



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



(Tergugat I) sebagai staf administrasi selama 18 tahun. Saksi



menerangkan



ng



-



job



desc



atau



tugasnya



adalah



mempersiapkan syarat administrasi penjualan rumah.



Saksi menjelaskan tentang prosedur penjualan rumah dari tahap



gu



-



pemesanan, tahap penandatanganan PPJB sampai dengan proses



A



AJB. -



Saksi mengetahui tentang pembelian yang dilakukan oleh



-



ub lik



ah



Penggugat.



Saksi menerangkan bahwa Penggugat menggunakan fasilitas



-



ah k



telah



Saksi menjelaskan bahwa Tergugat I sebagai pihak developer mengirimkan



undangan



ep



am



kredit dari pihak Bank ( Tergugat II) untuk pembelian rumah.



-



8



Mei



2019



kepada



AJB pihak



In do ne si



Penggugat.



tgl



Penandatanganan



R



No.033/ASK-0101005/AJB/19/5



perihal



Saksi menjelaskan bahwa sepengetahuan saksi, Penggugat tidak



A gu ng



hadir dan tidak merespon undangan AJB yang telah dikirim oleh Tergugat I. -



Saksi menjelaskan bahwa saksi mengetahui atas fasilitas kredit



pembelian rumah dengan debitur Rio Nico Mawikere (Penggugat) sudah



dikategorikan kredit macet. Saksi mengetahui hal tersebut dari



-



m



pihak



Saksi menjelaskan setelah mendapat 3 Surat Peringatan tersebut Tergugat



I



mendapat



kiriman



surat



ub



ah



Penggugat.



lik



tembusan 3 Surat Peringatan yang diberikan Tergugat II kepada



dari



Tergugat



II



No.MNR/RCR/CCR.SBY.2672/2016 perihal Buy Back KPR PT. Artisan



ah



Lidahwetan,



ep



ka



Surya Kreasi Perum Pakuwon Indah Grand Embassy Blok AH01 No. 58 Lakarsantri



Surabaya



a.n.



Rio



Nico



on



Halaman 32 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



gu A



es



SAKSI RENDI MUHELMI :



ng



M



3.



R



Mawikere/1430101156817 tgl 13 Juni 2019;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Saksi menerangkan bahwa saat ini menjabat sebagai supervisor



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



collection dan sudah bekerja selama 7 tahun.



Saksi menjelaskan tentang job desc atau tugasnya adalah



ng



-



menangani Debitur yang sudah tergolong kredit macet, yang mana



gu



menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) debitur yang tergolong kredit macet adalah yang sudah menunggak selama 180 hari.



A



-



Saksi menjelaskan penanganan debitur yang sudah tergolong



dalam kredit macet adalah dengan mengirimkan reminder, surat



ub lik



ah



peringatan, menghubungi via telepon, mendatangi rumah Debitur hingga menawarkan keringanan pembayaran.



am



-



Saksi mengetahui adanya permasalahan kredit macet Penggugat



atas fasilitas kredit pembelian rumah.



Saksi menerangkan bahwa penanganan kredit macet Penggugat



ep



ah k



-



sudah sesuai dengan prosedur.



Saksi menjelaskan bahwa semua upaya yang telah dilakukan oleh



In do ne si



R



-



Tergugat II terkait kredit macet tersebut tidak mendapat respon dari



A gu ng



Penggugat. -



Saksi menjelaskan upaya dari Tergugat II untuk menyelesaikan



kredit macet ini adalah dengan membuat akta subrogasi dengan Tergugat I;



1.



lik



mengajukan bukti-bukti surat berupa :



Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor R08.SBR/357/KPR/2016 Akta



No. 149 tanggal 28 September 2016, Diberi tanda bukti T.II-1 ; 2.



ub



m



ah



Menimbang, bahwa untuk membuktikan jawabannya, Tergugat II telah



Fotocopy Syarat-syarat umum perjanjian kredit konsumtif PT. Bank



ah



3.



ep



ka



Mandiri (Persero) Tbk, Diberi tanda bukti T.II-2 ;



Fotocopy Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon



es on



Halaman 33 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



tanda bukti T.II-3 ;



R



Indah Surabaya No. 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016, Diberi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Fotocopy Tanda Pesanan Tanggal 12 Agustus 2016, Diberi tanda



bukti T.II-4 ;



6.



Fotocopy Tanda Terima Pembayaran, Diberi tanda bukti T.II-5 ;



ng



5.



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.0378/2019 tanggal 28-



gu



01-2019 perihal Surat Peringatan I, Diberi tanda bukti T.II-6 ;



A



7.



Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.1795/2019 tanggal 11-



04-2019 perihal Surat Peringatan II, Diberi tanda bukti T.II-7 ; 8.



Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.2175/2019 tanggal 08-



9.



ub lik



ah



05-2019 perihal Surat Peringatan III, Diberi tanda bukti T.II-8 ; Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.2672/2019 tanggal 13



am



Juni 2019, Diberi tanda bukti T.II-9 ; 10.



Fotocopy Surat No. MNR.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 02



11.



ep



ah k



September 2020 perihal Surat Peringatan I, Diberi tanda bukti T.II-10 ; Fotocopy Surat No. MNR.RCR/CCR.SBY.6780/2019 tanggal 29



In do ne si



12.



R



November 2019 perihal Surat Peringatan I, Diberi tanda bukti T.II-11 ; Fotocopy Akte Subrogatie Tanggal 30 September 2020 Nomor 257



A gu ng



dibuat dihadapan Felicia Imantaka, S.H., Notaris di Surabaya, Diberi tanda bukti T.II-12 ; 13.



Fotocopy Surat No. MNR.RCR/REG.SBY.5765/2020 tanggal 01



Oktober 2020 Perihal : Pemberitahuan Pelaksanaan Buyback Guarantee



a.n. Rico Nico Mawikere oleh PT. Artisan Surya Kreasi, Diberi tanda bukti



masing-masing tertanggal 29 Maret 2021 ;



lik



Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat I mengajukan kesimpulan



ub



Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak menyatakan sudah tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon putusan ;



ep



Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dan hal tersebut merupakan satu bagian yang tak terpisahkan



R



dengan putusan ini ;



on



Halaman 34 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



ng gu A



es



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



T.II-13 ;



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana termuat dalam surat gugatan ;



ng



I.DALAM KONPENSI



A.DALAM EKSEPSI ;



gu



Menimbang bahwa dalam jawabannya ternyata pihak Tergugat I telah



mengajukan eksepsi dengan dalil sebagai berikut :



A



1. Eksepsi Gugatan Penggugat salah pihak ( error in persona ) ; -



Bahwa oleh karena telah terjadi subrogasi / buyback dimana piutang



ub lik



ah



Tergugat II telah dibayar oleh Tergugat I , sehingga secara hukum kedudukan Tergugat II dalam hak tagihnya kepada Penggugat telah



am



digantikan oleh Tergugat I ,oleh karenan itu gugatan yang menarik Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini adalah error in persona ( error in persona )



ah k



ep



dimana hak tagih atas pembayaran harga obyek jual beli sepenuhnya telah berpindah menjadi hak Tergugat I ;



In do ne si



-



R



2. Eksepsi gugatan Penggugat kabur ( obscuur lible ) ; Bahwa secara hukum subrogasi tersebut mempunyai landasannya



A gu ng



sebagaimana termuat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli rumah di Pakuwon Indah Surabaya yakni Perjanjian nomor 25 /ASK-PI /9/ 2016 tanggal 28 September 2016 ; -



Bahwa adanya subrogasi tersebut , maka Bank Mandiri ( Tergugat



II) tidak lagi tersangkut , akan tetapi gugatan Penggugat memasukannya



lik



Menimbang bahwa oleh karena terdapat eksepsi , maka sebelum mempertimbangkan pokok perkara akan dipertimbangkan terlebih dahulu dalil-



ub



dalil eksepsi tersebut ;



Menimbang bahwa seluruh dalil eksepsi yang diajukan Tergugat I kewenangan hakim mengadili



ep



bukanlah eksepsi yang berkenaan dengan



perkara ini ,sehingga sebagaiamana ditentukan dalam Pasal 136 HIR eksepsi



Halaman 35 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



ng gu A



on



sela , akan tetapi dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan pokok



es



R



tersebut tidak dipertimbangkan dan diputus secara tersendiri dalam putusan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



sebagai Tergugat sehingga gugatan menjadi kabur ( obscuur lible ) ;



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perkara dalam putusan akhir , yang pertimbangannya adalah sebagaimana terurai di bawah ini ;



ng



Menimbang bahwa setelah Majelis membaca dengan cermat dalil



eksepsi tersebut , ternyata



seluruh



eksepsi Tergugat I



,



pada pokoknya



gu



mendasarkan pada dalil telah adanya subrogasi , di mana Tergugat I telah membayar lunas hutang-hutang Penggugat pada Tergugat II , sehingga secara



A



hukum , hak tagih atau piutang Tergugat II terhadap debitur ( Penggugat ) telah berpindah kepada Tergugat I ;



ub lik



ah



Menimbang bahwa apakah benar ada subrogasi , dan jika ada apakah subrogasi tersebut sah , hal-hal tersebut adalah materi jawaban yang



am



juga menjadi materi yang harus dibuktikan dalam perkara konvensi , dengan demikian materi itu juga adalah masalah hukum yang akan dipertimbangkan



ep



ah k



dalam pokok perkara ;



Menimbang bahwa oleh karena seluruh dalil eksepsi Tergugat I telah



ditolak ;



DALAM POKOK PERKARA



A gu ng



A.



In do ne si



R



masuk dalam materi pokok perkara , maka seluruh eksepsi Tergugat I harus



Menimbang bahwa,maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah



sebagaimana tersebut dalam surat gugatan ;



Menimbang bahwa inti sengketa perkara ini pada pokoknya adalah



-



lik



Penggugat mendlilkan :



Bahwa Penggugat telah membuat perjanjian pengikatan jual beli dengan



Tergugat I , dimana Penggugat sebagai Pembeli sedangkan



ub



m



ah



sebagai berikut :



Tergugat I



sebagai Penjual , terhadap 1 ( satu ) unit rumah yang terletak di Grand



ep



ka



Embassy,Grand Golf –Ritz Golf Residence Pakuwon Indah Surabya



ah



sebagaimana dalam perjanjian : Nomor : .25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28



Bahwa harga rumah adalah Rp.9.700.000.000,- ( sembilan milyar tujuh



on



Halaman 36 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



ratus juta rupiah ) , dimana sebesar Rp.7.422.608.696 ( tujuh milyar empat



es



-



R



September 2016 jo. Perjanjian Tambahan Nomor 25/ASK-PI/9/2016 ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus sembilan puluh enam ) adalah pinjaman uang atau kredit dari Tergugat II ;



Bahwa oleh karena pembayaran rumah tersebut telah selesai ,maka



ng



-



perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya Nomor :



gu



25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 jo. Perjanjian Tambahan



Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 dihadapan Notaris



A



Anita Anggawijaya .SH adalah telah hapus ; -



Bahwa dengan telah hapusnya perikatan tersebut , maka secara hukum



ub lik



ah



seharusnya Tergugat I wajib membuat akta jual beli dan mengurus balik nama obyek jual beli menjadi atas nama Penggugat ;



am



-



Bahwa namun demikian meski harga telah dibayar lunas , ternyata



Tergugat I tidak kunjung merealisasi penandatanganan akta jual beli ,juga



ep



ah k



tidk membalik nama sertifikat atas nama Penggugat , sehingga perbuatan Tergugat I tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum yang



In do ne si



-



R



merugikan Penggugat ;



Bahwa Adapun fasilitas kredit dari Tergugat II selama jangka waktu 180



A gu ng



(serratus delapan puluh ) kali angsuran dengan barang jaminan atau agunan atas rumah tersebut ; -



Bahwa pada mulanya



pembayaran kredit tersebut lancar, sehingga



portepel kreditnya tergolong kredit lancar ,sampai kemudian tersendat dan



dalam keadaan macet ,sehingga Tergugat II telah memberitahukan



Tergugat



II



kepada



Penggugat



,sebagaimana Surat



lik



,selambat-lambatnya tanggal 10 September 2020 dengan



surat



nomor



:



MNR



.RCR/REG.SBY.5048/2020 tanggal 2 September 2020 ; -



ub



m



ah



Penggugat agar mengosongkan rumah ,karena akan dilakukan buyback



Bahwa surat Tergugat II tersebut dilakukan pada masa pendemi covid



ep



ka



yang telah berlangsung sejak awal Maret 2020 ,sehingga Tindakan Tergugat



-



R



solusi ;



Bahwa perbuatan Tergugat II tersebut juga merupakan perbuatan



on



Halaman 37 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



melanggar hukum yang merugikan Penggugat ;



es



ah



II tersebut adalah pemaksaan kehendak tanpa adanya itikad baik mencari



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk itu Penggugat menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dinyatakan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, dan agar dihukum membayar



ng



ganti rugi serta agar Tergugat II merescheduling fasilitas kredit Penggugat



kewajiban penyeleseian



dengan memperhatikan situasi sulit di masa



gu



pandemi ;



Pihak Tergugat I menyangkal dan mendalilkan :



A



-



Bahwa benar Penggugat menggunakan fasilitas kredit dari Tergugat II



dengan tujuan untuk membiayai pembelian obyek sengketa sesuai dengan



ub lik



ah



Akta Perjanjian Kredit Mandiri KPR ( Kredit Kepemilikan Rumah ) nomor : R 08 .SBR/357/KPR/2016 Akta nomor 149 yang dibuat dihadapan Notaris Anita



-



Bahwa sejak bulan Januari 2019 Penggugat tidak dapat melaksanakan



ah k



kewajibannya



sehingga telah masuk dalam kategori kredit macet , oleh



ep



am



Anggawijaya .SH ;



karenanya sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf d Perjanjian Pengikatan Jual Beli ,



In do ne si



-



R



Tergugat I harus melakukan Subrogasi piutang Penggugat ; Bahwa setelah dilakukan subrogasi hak tagih Tergugat II kepada



A gu ng



Tergugat I , maka Tergugat I telah mengirimkan undangan dan somasi sebanyak tiga kali



kepada Penggugat selaku debitur untuk penyelesaian



pembayaran kredit , akan tetapi tidak ditanggapi oleh Penggugat ; -



Bahwa dengan demikian tidak benar jika dikatakan Penggugat telah



membayar lunas harga rumah , sehingga perjanjian pengikatan jual beli tidak



hapus karena memang faktanya Penggugat belum melunasi pembayaran



lik



-



Berdasarkan fakta tersebut gugatan Penggugat harus ditolak untuk



ub



seluruhnya ;



Pihak Tergugat II juga menyangkal dan mendalilkan : -



Bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat I telah terjadi



ep



ka



m



ah



harga rumah itu ;



ah



pengikatan jual beli tanah dan bangunan



yang dikenal dengan Pakuwon



R



Indah Cluster Embassy blok AH 01 Nomor 58 Type adlwin Kelurahan Lidah



es on



Halaman 38 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya ;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 38



Bahwa untuk pembayaran tanah dan bangunan tersebut , Tergugat II



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



telah memberikan fasilitas kredit



kepada Penggugat sebesar Rp. 7.422.



ng



608.696,- ( tujuh milyar empat ratus dua puluh dua juta enam ratus delapan ribu enam ratus Sembilan puluh enam rupiah ) sebagaimana termuat dalam



gu



Perjanjian kredit nomor R08 .SBR/357/KPR /2016 Akta nomor 149 tanggal 28 September 2016 ;



A



-



Bahwa mulai bulan Oktober 2016 Penggugat



telah



menunggak



pembayaran kewajiban angsuran kepada Tergugat II , dimana Tergugat II hingga akhirnya



ub lik



ah



telah melakukan segala upaya penagihan



Tergugat II



mengirimkan surat peringatan sebanyak 3 ( tiga ) kali yakni tanggal 28-01-



am



2019 , tanggal 11-04-2019 dan tanggal 08-05 -2019 , tapi tak pernah ada respon dan bahkan Penggugat selalu menghindar ;



Bahwa sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat (2) SUPK ( Syarat-



ep



syarat Umum Perjanjian Kredit )



yang pada pokoknya disebutkan bahwa pihak Bank



R



dengan Tergugat II



yang telah ditandatangani Penggugat



In do ne si



ah k



-



( Tergugat II /sebagai kreditur ) berhak untuk mengalihkan hak-haknya dalam



kepada pihak ketiga baik secara subrogasi maupun



A gu ng



perjanjian kredit ini



cessie , hal mana telah



diketahui dan disetujui oleh Debitur



dengan



menandatangani perjanjian kredit dan syarat-syarat umum ini ,…….. ; -



Bahwa sebagaimana



akta Tanggal 30 September 2020 nomor 257 ,di



hadapan Felicia Imantaka .SH ,Notaris di Surabaya



telah dibuat dan



ditadatangani Akta Subrogasi oleh dan antara Tergugat II dengan Tergugat



(buyback )



penyelesaian



kewajiban



Tergugat I telah



mengambil alih



lik



ah



I ,pada pokoknya menyatakan bahwa



Penggugat



dengan melakukan



-



ub



m



pembayaran kepada Tergugat II ( sebagai Bank ) ;



Bahwa dengan demikian Tergugat II sudah tidak terdapat hubungan



hukum dan kepentingan lagi dan semuanya telah dijalankan sesuai aturan



ep



ka



hukum yang berlaku , sehingga gugatan Penggugat harus ditolak ;



atas , dapat dirumuskan masalah hukum yang



menjadi dasar dari setiap



on



Halaman 39 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



petitum dalam gugatan konpensi ini adalah :



es



R



Menimbang bahwa dari inti sengketa kedua belah pihak tersebut di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



“ Apakah benar Tergugat I dan Tergugat II



telah melakukan perbuatan



melanggar hukum ? “



ng



Menimbang, bahwa dalam perspektif Hukum Perdata Indonesia



Perbuatan Melanggar Hukum mempunyai dasar yuridisnya pada pasal 1365



gu



KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa tiap perbuatan



melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan



A



orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian untuk mengganti kerugian



tersebut, sehingga secara teoritis unsur-unsur Perbuatan Melanggar Hukum



ub lik



-



Adanya perbuatan yang melanggar hukum ;



-



Adanya kesalahan ;



-



Adanya kerugian ;



-



Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kerugian ;



Sedangkan



ep



ah k



am



ah



dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut adalah :



dalam perkembangan yurisprudensi peradilan di Indonesia,



In do ne si



R



terutama setelah tahun 1919 , Perbuatan Melanggar Hukum diartikan tidak saja melanggar undang-undang sebagai peraturan tertulis ,akan tetapi juga meliputi: Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ;



-



Perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain ;



-



Perbuatan yang melanggar kaedah tata susila ;



-



Perbuatan bertentangan dengan asas kepatutan ,ketelitian serta sikap



A gu ng



-



hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga



sebelum mempertimbangkan



apakah perbuatan



lik



Menimbang bahwa



Tergugat I dan Tergugat II melanggar hukum ataukah tidak , akan



ub



dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hubungan hukum yang timbul antara para pihak tersebut , serta peristiwa hukum yang menjadi dalil ke dua belah pihak ;



ep



ka



m



ah



masyarakat atau terhadap harta benda orang lain. ;



a. Tentang hubungan Hukum dan kepentingan antara para pihak :



Pengikatan Jual beli Rumah , yang identik dengan bukti T I-6 ,T I-7 , T II-3



on



Halaman 40 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



dan bukti P-3 , P-4 berupa Surat Penawaran Kredit dan Perjanjian Kredit ,



es



R



Menimbang bahwa dari bukti P-1 , P-2 , berupa Perjanjian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



yang identik dengan bukti TII-1



,dikonstatir fakta bahwa benar antara



Penggugat , Tergugat I dan Tergugat II terdapat kepentingan dan hubungan



ng



hukum , yakni Penggugat sebagai Pembeli rumah di Pakuwon Indah Cluster Embassy blok AH 01 Nomor 58 Type adlwin Kelurahan Lidah wetan Kota Surabaya



gu



Kecamatan Lakarsantri



, sedangkan Tergugat I adalah



sebagai Penjual /Pengembang dan Tergugat II sebagai pihak Bank



yang



A



memberikan dana atau kredit kepada Penggugat untuk membayar harga rumah ;



Tentang Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam



ub lik



ah



b.



kaitannya yang didalilkan Penggugat ;



am



Menimbang bahwa dari bukti PI-1 , P-2, P-3 ,P-4 ,P-5 , tidak terdapat satu buktipun yang memperlihatkan adanya perbuatan yang



ah k



ep



melanggar hukum dari Tergugat I dan Tergugat II, sebaliknya dari bukti TI-16 yang identik dengan bukti TII-12 berupa Akta Subrogasi



, bukti , TI-11 , TI-



In do ne si



R



12 , TI-13 , berupa surat peringatan untuk Penggugat , juga bukti T I-17 , TI18 , T-19 , juga bukti surat TII-6 dan TII-7 , berupa



surat-surat



A gu ng



pemberitahuan , peringatan dan somasi , dihubungkan dengan keterangan



saksi DIANA SULISTYOWATI.SH dan Saksi RENDI MUHELMI , menjadi fakta bahwa benar membayar



Penggugat telah melalaikan kewajibannya



angsuran kredit



untuk



yang telah disepakati sehingga menjadi



tunggakan dan terkwalifikasi sebagai kredit macet , dimana setelah dilakukan



telah mengajukan permohonan kepada Tergugat I selaku



lik



bank kreditur ,



pengembang untuk mengambil alih penyelesaian fasilitas kredit Penggugat ,



ub



hal tersebut juga telah diberitahukan kepada Penggugat sebagaimana bukti TII-9 ;



Menimbang bahwa dari bukti bukti TI-16 yang identik dengan bukti



ep



ka



m



ah



berbagai upaya penagihan tidak berhasil , akhirnya Tergugat II sebagai pihak



TII-12 berupa Akta Subrogasi dihubungkan dengan keterangan saksi Notaris



dan Saksi RENDI MUHELMI pada akhirnya telah dibuat akta Subrogasi



on



Halaman 41 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



angsuran kredit Penggugat telah diselesaikan oleh



ng



kewajiban



gu



dimana



es



R



FELICIA IMANTAKA.SH dan keterangan saksi DIANA SULISTYOWATI.SH



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Tergugat I , sehingga kedudukan kreditur Tergugat II secara hukum telah digantikan oleh Tergugat I ;



ng



Menimbang bahwa subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh



seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur dimana tujuan pihak



gu



ke tiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan



kreditur lama



bukan membebaskan



debitur



dari kewajiban



A



membayar hutang kepada kreditur ( lihat pasal 1400 KUHP erdata ) ;



Menimbang bahwa pasal 1400 KUHPerdata adalah pengecualian



1381 KUHPerdata , dimana pada prinsipnya melalui suatu



ub lik



ah



terhadap pasal



pembayaran maka perikatannya atau hutang piutangnya hapus , tetapi dalam



am



subrogasi tidak , karena sesungguhnya telah terjadi perikatan baru dimana pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditur untuk hak tagih kepada



ep



ah k



debitur;



Menimbang bahwa pihak ketiga yang menggantikan kedudukan



In do ne si



R



(gesunbrogeerd ) hanya berhak menuntut pembayaran sebesar yang ia telah bayar , sehingga pihak ketiga tersebut tidak berhak menuntut



A gu ng



pembatalan berdasarkan wan prestasi , dikarenakan terdapat kemungkinan pihak ketiga hanya membayar



Sebagian saja



sisa hutang debitur yang



belum terbayar ;



Menimbang bahwa dari uraian tentang perbuatan Tergugat I dan



Tergugat II dalam hal pembuatan akta subrogasi tersebut , maka harus



lik



Tergugat I dan Tergugat II sebagai perbuatan yang melanggar hukum tidak terbukti dan harus ditolak ;



ub



Menimbang bahwa oleh karena dalil tentang perbuatan melanggar hukum adalah dalil pokok yang mendasari semua tuntuttan dalam gugatan Penggugat , maka dengan ditolaknya dalil utama tersebut , terhadap dalil dan



ep



ka



m



ah



dinyatakan di sini bahwa dalil Penggugat yang menyatakan bahwa perbuatan



petitum yang selebihnya juga harus dinyatakan ditolak , untuk itu gugatan



Menimbang bahwa oleh karena gugatan telah ditolak, maka biaya yang



on



Halaman 42 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



timbul selama pemeriksaan perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;



es



R



Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



R



II.DALAM REKONPENSI



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Menimbang bahwa



maksud dan tujuan gugatan



ng



rekonpensi adalah sebagaimana tersebut di muka;



Penggugat



Menimbang bahwa dalam gugatan Rekonpensi ini , pihak Tergugat I



gu



Konpensi menjadi Penggugat Rekonpensi ,sedang Penggugat Konpensi



A



menjadi Tergugat Rekonpensi ;



Menimbang bahwa meskipun gugatan rekonpensi adalah tuntutan



tersendiri



namun demikian materi , dalil dan bukti yang diajukan adalah



ub lik



ah



berkaitan erat dengan gugatan konpensi sehingga harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan , apa -apa yang telah dipertimbangkan



am



dalam gugatan konpensi juga menjadi dasar dalam pertimbangan rekonpensi ; Menimbang bahwa inti gugatan rekonpensi yakni dengan mendasarkan



gugat konpensi



ep



ah k



pada dalil-dalil jawaban konpensi dan bukti sebagaimana telah diajukan dalam menuntut agar Pengadilan menyatakan bahwa Tergugat



In do ne si



R



rekonvensi telah melakukan cidera janji ( wan prestasi ) ; Menimbang bahwa secara teoritis seseorang yang tidak memenuhi



A gu ng



prestasinya yang merupakan kewajibannya di dalam suatu perjanjian disebut telah wan prestasi ( ingkar janji ) , yakni : -



Ketika seseorang tidak memenuhi kewajibannya ;



-



Terlambat memenuhi kewajibannya ;



-



Memenuhi kewajiban ,tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;



lik



teguran atau peringatan dari pihak kreditur kepada debitur untuk membayar hutangnya tersebut ;



ub



Menimbang bahwa telah menjadi fakta sebagaimana telah terbukti dalam pertimbangan gugatan konpensi



maka dengan mengambil alih



pertimbangan tersebut harus dinyatakan di sini bahwa Tergugat Rekonpensi



ep



( (sebelumnya Penggugat konpensi ) memang telah melalaikan kewajibannya yang



R



membayar angsuran kredit pembayaran rumah /tanah dan bangunan



dikenal dengan Pakuwon Indah Cluster Embassy blok AH 01 nomor 58 Type



on



Halaman 43 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



Adlwin , Kelurahan Lidah wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya



es



ka



m



ah



Dan wan prestasi tersebut dapat dituntut manakala telah dilakukan penagihan ,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



hingga masuk dalam kategori kredit macet , dengan demikian petitum gugatan rekonpensi pada angka 2 ( dua ) adalah relevan untuk dikabulkan ;



ng



Menimbang bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam



gugatan konpensi bahwa selama pemeriksaan persidangan perkara ini



gu



dikwalifisir bahwa perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di Pakuwon Indah Surabaya Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 jo. Perjanjian



A



Tambahan Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28 September 2016 dihadapan



Notaris Anita Anggawijaya .SH telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum ,



demikian



selama



formil maupun materiil lahirnya suatu perikatan ,



ub lik



ah



telah memenuhi syarat



persidangan



tidak



terdapat



satupun



am



membatalkannya , sehingga petitum Penggugat rekonpensi



bukti



dalam



yang petitum



angka 3 ( tiga ) gugat rekonpensi juga relevan dan patut untuk dikabulkan ;



ah k



ep



Menimbang bahwa selanjutnya tentang ganti rugi sebagaimana dalam petitum gugatan rekonpensi pada angka 4 (empat ) , maka dengan



In do ne si



R



mengambil alih pertimbangan dalam gugatan konpensi di atas tentang dana yang telah dibayarkan Penggugat Rekonpensi ( sebelumnya adalah Tergugat I



A gu ng



Konpensi ) kepada pihak kreditur ( Bank Mandiri – Tergugat II Konpensi ) , sebesar Rp. 6.792.000.000,- ( enam milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah ) , maka



dapat dihitung kerugian sebagaimana dalam gugatan



rekonpensi yakni :



Pelunasan subrogasi : ………………………….. 6.792.000.000,-



lik



Sehingga jumlah seluruh kerugian yang harus dibayar Tergugat Rekonpensi adalah : Rp. 7.610.341.621 ( tujuh milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus



ub



empat puluh satu ribu enam ratus dua puluh satu rupiah ) ;



Menimbang bahwa oleh karena telah terbukti pihak Tergugat



ep



Rekonpensi telah melakukan wan prestasi , maka petitum Penggugat Rekonpensi pada angka 5 ( lima ) yang menuntut agar segera mengosongkan



R



dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi adalah



on



Halaman 44 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



ng gu A



es



tuntutan yang relevan dan patut untuk dikabulkan ;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Denda keterlambatan ………………………………..818.341.621 ,-



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap petitum angka 6 ( enam ) tentang putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), selama persidangan



ng



ternyata terdapat keadaan tidak dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 180



ayat 1 HIR ( Herzien Inlandsch Reglement )



gu



maupun SEMA ( Surat Edaran Mahkamah Agung Repblik Indonesia ) nomor : 3 tahun 2000 tentang Putusaan Serta Merta ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) dan



A



provisional, oleh karenanya petitum Penggugat Rekonpensi



pada angka



6



(enam ) tersebut juga harus dinyatakan tidak relevan dan ditolak ;



ub lik



ah



Menimbang bahwa dari pertimbangan terhadap seluruh petitum dalam gugatan rekonpensi ini ,maka gugatan Penggugat



Rekonpensi dikabulkan



am



sebagian dan ditolak untuk selebihnya ;



Menimbang bahwa oleh karena gugatan



rekonpensi dikabulkan



ep



ah k



sebagian , maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada pihak Tergugat Rekonpensi ;



persidangan tidak terdapat biaya atau nihil ;



A gu ng



Memperhatikan segala



peraturan perundang-undangan



berkaitan;



MENGADILI:



yang



DALAM EKSEPSI



-



Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;



B.



DALAM POKOK PERKARA :



-



Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya ;



II.



DALAM REKONPENSI



-



Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;



-



Menyatakan bahwa



ub



:



lik



A.



Tergugat



Rekonpensi



telah



melakukan



ep



m



ah



I.DALAM KONPENSI :



ka



In do ne si



R



Menimbang bahwa tentang biaya dalam rekonpensi, ternyata selama



cidera janji ( wan prestasi ) ;



perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah di



Pakuwon Indah Surabaya Nomor : 25/ASK-PI/9/2016 tanggal 28



on



Halaman 45 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



September 2016 jo. Perjanjian Tambahan Nomor : 25/ASK-PI/9/2016



es



Menyatakan bahwa



R



ah



-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tanggal 28 September 2016 dihadapan Notaris Anita Anggawijaya .SH , adalah sah dan berharga ;



Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi



ng



-



kepada Penggugat Rekonpensi sebesar RP . 7.610.341.621 ( tujuh



gu



milyar enam ratus sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu enam



-



Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk segera mengosongkan



dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi ; -



Menolak gugatan rekonpensi yang selebihnya ;



III.



DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI



-



Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk



ub lik



am



ah



A



ratus dua puluh satu rupiah ) ;



membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp 865.000,- (delapan



ah k



ep



ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;



Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim



In do ne si



R



Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : Senin, tanggal : 12 Senin 2021, oleh kami : Itong Isnaeni Hidayat, S.H., M.H. Hakim Ketua Majelis, Dede



A gu ng



Suryaman, S.H., M.H. dan I G.N. Partha Bhargawa, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan



yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal : 19 April 2021, oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu



oleh : Moh. Hamdan, S.H. selaku Panitera Pengganti serta disampaikan pada



terdaftar



masing-masing



[email protected],



dihadiri



[email protected]



dan



Kuasa



Tergugat Tergugat



ep



Hakim Anggota,



Penggugat



ub



Kuasa



[email protected]



melalui



email



I



melalui



email



II



melalui



email



Hakim Ketua,



es on



Halaman 46 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



ah



Kuasa



lik



Penggugat



ka



m



ah



hari dan tanggal itu juga kepada para pihak melalui prosedur e-litigasi selaku



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Itong Isnaeni Hidayat, S.H., M.H.



ng



R



Dede Suryaman, S.H., M.H.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



I G.N. Partha Bhargawa, S.H.



A



Panitera Pengganti,



ub lik



ep



ah k



Perincian Biaya :



-......................................................Biaya Pendaftaran Rp.



30.000,Rp.



-......................................................Biaya Panggilan



700.000,-



R



-......................................................Biaya Proses (ATK) Rp.



A gu ng



-......................................................Biaya PNBP Panggilan



85.000,-



In do ne si



am



ah



Moh. Hamdan, S.H.



Rp.



-......................................................Redaksi



Rp.



10.000,-



-......................................................Materai



Rp.



10.000,-



-......................................................Jumlah



Rp.



865.000,-



30.000,-



es on



Halaman 47 Putusan Nomor 1049/Pdt.G/2020/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



(delapan ratus enak puluh lima ribu rupiah)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47