Putusan 287 PDT.G 2020 PN MLG 20210225 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PUTUSAN



Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



gu



Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan memutus perkara



perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam PT Energi Makmur Indonesia, berkedudukan di MALANG, Pisangcandi, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur dalam hal ini



ah



memberikan



kuasa



kepada



H.ABD.ROCHIEM



ub lik



A



perkara gugatan antara:



ASNAWEI,SH dan SITI BADRIYAH.A. beralamat di



am



JLN.SIMPANG LA SUCIPTO NO.17 PANDANWANGI, UTAMA RESIDENCEE KAV-2 MALANG berdasarkan surat kuasa khusus tanggal



3 Nopember 2020



ah k



ep



sebagai Penggugat ;



In do ne si



R



Lawan:



A gu ng



1. Muhammad Rasyid, bertempat tinggal di Jalan Saleyer 20 RT.007 RW.004, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur , sebagai Tergugat I;



2. Ny. Mahda,, bertempat tinggal di Jalan Saleyer 20 RT.007 RW.004 ,



Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur , sebagai Tergugat II;



3. Achmad Arif Kurniawan, S.H.., M.Kn., bertempat tinggal di Jalan



lik



Kecamatan Pakis, Kab. Malang, Jawa Timur , sebagai Tergugat III; 4.



Pemerintah RI Qq. Menteri ATR/kepala Badan Pertanahan



ub



m



ah



Raya Mendit Timur Nomor 92, Desa Mangliawan,



Nasional Republik Indonesia Qq. Kepala Kantor



ep



ka



Wilayah ATR/badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Di Surabaya Qq. Kepala Kantor



ah



ATR/pertanahan Kota Malang, bertempat tinggal di



R



Jalan Danau Jonge Nomor 1 Kota Malang, Jawa Timur



es on



ng



M



, sebagai Tergugat IV;



In d



A



gu



Halaman 1 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pengadilan Negeri tersebut;



ng



Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar para Tergugat;



Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3



gu



November 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 4 November 2020 dalam Register Nomor



ah



A



287/Pdt.G/2020/PN Mlg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:



1. Bahwa semula Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik hak yang sah



atas sebidang tanah dan bangunan rumah ber-Sertifikat Hak Guna



ub lik



Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu seluas 300 m 2 terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa



am



Timur



yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-03-2010 Nomor



03234/Mojolangu/2010, atas nama MUHAMMAD RASYID, yang dikenal



ep



dengan nama Tanah dan Bangunan di Jalan Soekarno Hatta D-407 Malang, 2. Bahwa kemudian



oleh



Tergugat I,



dijual kepada Penggugat sebagaimana diuraikan pada



R



Tergugat II



atas obyek sengketa tersebut,



In do ne si



ah k



selanjutnya disebut obyek sengketa ;



Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan



A gu ng



Jual Beli Nomor 10 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang berikut Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan



ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang , yaitu dengan HARGA



sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima



ratus juta rupiah);



atas transaksi jual-beli



obyek sengketa tersebut Penggugat



lik



telah melaksanakan pembayaran lunas kepada TERGUGAT I, II melalui transfer di Bank BCA atas nama Tergugat I Rekening Nomor 0886252042



ub



yaitu : -



Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.



500.000.000,00



-



Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.



100.000.000,00



-



Tanggal 02 Nopember 2020



senilai Rp. 4.000.000.000,00



-



Tanggal 02 Nopember 2020



senilai Rp. 1.900.030.000,00



ep



ah



ka



m



ah



3. Bahwa



ng



Dalam Pasal 2 telah diatur yaitu sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar



on



rupiah) wajib dibayar oleh pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 01-11-



es



M



hal-hal yaitu:



R



4. Bahwa pada saat kesepakatan jual beli atas obyek sengketa ditentukan



In d



A



gu



Halaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2020 dengan cara transfer ke Rekening Nomor secara



hukum



Penggugat



selaku



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



0886252042, sehingga



pembeli



telah



melaksanakan



ng



kewajibannya, selanjutnya menurut hukum telah timbul kewajiban bagi Tergugat I, II untuk menyerahkan (LEVERING)



obyek jual beli kepada



Penggugat sedangkan Tergugat III menyerahkan asli Sertifikat kepada



gu



Penggugat.



A



Namun penyerahan asli



sertipikat tersebut justru dilakukan Tergugat III



kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak didasari kuasa dari pihak



yang paling berhak dan dengan cara penyerahan yang demikian itu maka



ub lik



ah



tidak ada pihak lain untuk memperoleh kepastian hukum kecuali dengan putusan pengadilan yang berwenang;



am



5. Bahwa terhadap pelaksanaan pengikatan jual beli berikut pemberian kuasa menjual mengenai TANAH dan BANGUNAN RUMAH memang telah Tergugat I, II)



ep



diketahui, disetujui dan didukung oleh Penjual (in casu



ah k



dengan pertimbangan akan dilakukan balik nama melalui proses pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang



In do ne si



R



berwenang, ternyata Tergugat I, II secara sepihak melakukan pembatalan sepihak atas jual beli obyek sengketa dan bahkan tanpa persetujuan



A gu ng



Penggugat telah menguasai kembali atas asli sertipikat obyek sengketa dari Tergugat III tersebut, sehingga antara



PARA TERGUGAT dengan



PENGGUGAT



hukum



telah



terjadi



perselisihan



yang



menyangkut



keabsahan jual beli obyek sengketa, secara faktual terbukti bahwa



perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat dapat dikategorikan sebagai telah melawan hak orang lain atau disebut dengan Perbuatan



lik



6. Bahwa Penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran dan disepakati dilanjutkan dengan acara penyerahan obyek sengketa secara sah menurut hukum, namun Penggugat belum melakukan peralihan hak melalui



ub



m



ah



Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;



Akta JUAL BELI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang



ka



berwenang sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun



ep



1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan ternyata tanggal 03 Nopember 2020



ah



terjadi penyerahan secara melawan hukum oleh Tergugat III kepada pihak obyek sengketa sehingga proses peralihan hak atas obyek sengketa gagal



on



ng



M



dilaksanakan, sehingga untuk kepentingan tersebut menurut Penggugat



es



R



lain tanpa disertai kuasa yang sah dari yang berhak atas asli sertipikat dari



In d



A



gu



Halaman 3 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diperlukan putusan Pengadilan yang mengesahkan jual-beli obyek sengketa tersebut ;



ng



7. Bahwa pengesahan jual-beli atas obyek sengketa tersebut adalah dimaksudkan untuk melindungi hak-hak hukum Penggugat sehingga secara



yuridis putusan perkara ini dapat dipergunakan untuk melaksanakan



gu



peralihan hak atau balik nama atas obyek jual-beli dari nama Tergugat I kepada Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Malang yang berwenang (in



ah



A



casu Tergugat IV);



8. Bahwa dalam sistem Hukum Agraria jual beli tanah bersifat terang dan



tunai artinya dilaksanakan didepan Pejabat umum yang berwenang



ub lik



sedangkan pengertian tunai adalah hak milik beralih seketika terjadi jual beli tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga sehingga penjual



am



tidak dapat membatalkan jual beli tersebut karena sudah beralih menjadi hak pembeli. Apabila Penjual berkehendak membatalkan jual beli harus



ep



dibuatkan akta pembatalan yang ditandatangani oleh pembeli untuk



ah k



membuktikan persetujuannya ;



9. Bahwa perbuatan hukum yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan 18



September



2020



dibuat



dihadapan



In do ne si



tanggal



R



Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 ACHMAD



ARIF



A gu ng



KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang berikut Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang



tersebut diatas secara hukum tidak pernah dilakukan pembatalan, yang



terjadi adalah Tergugat I, II melalui seorang saksi bernama MUHAMMAD YUSUF, lahir di Surabaya tanggal 02-08-1978 memberitahukan kepada



lik



sengketa berikut dengan mengembalikan uang harga tanah harga jual beli tersebut, akan tetapi ditolak oleh Penggugat dan sampai saat ini tidak pernah dibuatkan akte pembatalan dan/atau kesepakatan pembatalan



ub



m



ah



Tergugat III, bahwa Tergugat I, II bermaksud membatalkan jual beli obyek



antara Tergugat I, II selaku penjual dan Penggugat selaku pembeli. Dengan



ka



demikian Akte Nomor 10 dan Akte Nomor 11 tersebut berlaku sah dan



ah



merupakan



pembeli



ep



memiliki kekuatan hukum, oleh karenanya secara hukum Penggugat yang beritikad



baik



memperoleh



hak



perlindungan



seharusnya diberikan oleh Tergugat IV (in casu Kantor Pertanahan Kota



ng



M



Malang) yang merupakan institusi yang memiliki kewajiban untuk melindungi



on



dan menjaga secara tertib administratif terhadap kepemilikan hak yang



es



R



hukumyang seharusnya diberikan oleh Penegak Hukum dan juga



In d



A



gu



Halaman 4 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



perolehannya tidak bersifat melawan hukum, oleh karena Penggugat dan



Tergugat I, II tidak pernah membatalkan Akte Nomor 10 dan Akte Nomor 11



ng



baik dihadapan Tergugat III atau Notaris lain manapun, maka Penggugat adalah menjadi pemilik yang sah atas obyek sengketa tersebut ;



10. Penggugat sangat dirugikan atas perbuatan Para Tergugat tersebut dan



gu



jika diminta untuk diajak bermusyawarah senantiasa menghindar dan tidak



berusaha untuk menyelesaikan perkara jual-beli obyek sengketa tersebut,



ah



A



bahkan sekarang selalu menghilang, akibatnya Penggugat sangat kesulitan



untuk memperoleh kepastian hukum atas jual-beli obyek sengketa tersebut



diatas, sehingga dengan kondisi Para Tergugat yang demikian itu



ub lik



Penggugat terpaksa mengajukan GUGATAN PERDATA melalui Pengadilan yang berwenang yang bertujuan untuk memperoleh pengesahan atas



am



peristiwa JUAL BELI obyek sengketa tersebut ;



11. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang demikian itu secara yuridis



ep



adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat



ah k



dan harus dihukum mengosongkan dan menyerahkan atas obyek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh



In do ne si



R



Pengadilan yang berwenang ;



12. Bahwa untuk menghindari problem hukum yang berkepanjangan



A gu ng



dikemudian hari yaitu terjadi pengalihan hak atas obyek sengketa kepada pihak lain lagi sebab ada indikasi yang kuat bahwa Tergugat I, II akan mengalihkan hak atas obyek sengketa terbukti adanya penyerahan secara



melawan hukum atas sertipikat tersebut oleh Tergugat III kepada pihak lain dan bukan kepada pihak yang berhak menurut hukum, maka dengan ini



Penggugat mohon agar terhadap Tanah dan Rumah yang menjadi obyek



(Conservatoir Beslag) dan



tersebut dinyatakan sah dan berharga ;



lik



selanjutnya Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan 13. Mengingat Gugatan Penggugat dicukupi alat bukti AUTHENTIC, maka



ub



m



ah



sengketa tersebut diletakkan SITA JAMINAN



berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung



ka



RI Nomor 3 Tahun 2000, Penggugat mohon agar putusan perkara ini



ep



dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada verzet,



ah



banding, kasasi ( uit voor baar bij voorraad ) ; Tergugat, maka untuk menghindari timbulnya kerugian lebih besar



ng



M



dikemudian hari, maka dengan ini Penggugat mohon agar Para Tergugat



on



dihukum untuk membayar uang sebagai DENDA PAKSA atau Dwangsoom



es



R



14. Bahwa agar putusan perkara ini dilaksanakan secara baik oleh Para



In d



A



gu



Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu setiap hari kelambatan Para Tergugat melaksanakan putusan ini, sebesar



ng



Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftar di



Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang sampai dengan



dilaksanakan putusan ini.



gu



Bahwa oleh karena gugatan Penggugat beralasan hukum mohon dikabulkan



seluruhnya dan kepada Para Tergugat agar dihukum membayar biaya perkara



A



ini, dan selanjutnya Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Malang, menjatuhkan PUTUSAN yang amarnya sebagai berikut :



ub lik



ah



MENGADILI



am



DALAM PROVISI



Melarang Tergugat IV untuk melakukan Pencatatan/Pendaftaran Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu berdasarkan



Menerima



mengabulkan



A gu ng



seluruhnya ;



dan



2.



Menyatakan bahwa



Gugatan



Penggugat



untuk



Tergugat I, II dan Tergugat III



telah



In do ne si



1.



R



DALAM POKOK PERKARA



ep



ah k



permohonan pihak lain manapun selain Penggugat;



melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ; 3.



Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap :



a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan Akta Nomor 10



tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan Tergugat III (in casu ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn.) Notaris di Kabupaten



ah



Malang ;



lik



b. Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan Tergugat III (in casu



ACHMAD ARIF



ub



m



KURNIAWAN, SH., MKn.) Notaris di Kabupaten Malang ; mengenai sebidang tanah berikut bangunan rumah ber-Sertifikat Hak



ep



ka



Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu, seluas 300 m 2 terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota



ah



Malang, Propinsi Jawa Timur,



yang diuraikan dalam Surat Ukur



M



MUHAMMAD RASYID, yang dikenal dengan nama Tanah dan



on



ng



Bangunan di Jalan Soekarno Hatta D-407 Malang ;



es



R



tanggal 22-03-2010 Nomor 03234/Mojolangu/2010, atas nama



In d



A



gu



Halaman 6 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan pembayaran lunas seluruh harga tanah



R



4.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



yang



dilaksanakan Penggugat selaku Pembeli kepada Tergugat I, II selaku



ng



Penjual dengan melalui transfer di Bank BCA atas nama Tergugat I Rekening Nomor 0886252042 yaitu : Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.



500.000.000,00



-



Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.



100.000.000,00



-



Tanggal 02 Nopember 2020



senilai Rp. 4.000.000.000,00



-



Tanggal 02 Nopember 2020



senilai Rp. 1.900.030.000,00



adalah sah menurut hukum;



ah



5.



Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III pada tanggal 3



ub lik



A



gu



-



Nopember 2020 jam 18 WIB menyerahkan kepada Tergugat I berupa asli



am



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu atas nama MUHAMMAD RASYID yang diterbitkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah;



Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang



ep



ah k



6.



beritikad baik dan karenanya adalah menjadi



In do ne si



Sebidang



R



menurut hukum atas :



pemilik hak yang sah



tanah dan bangunan rumah ber-Sertifikat Hak Guna



A gu ng



Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu seluas 300 m 2 terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-03-



2010 Nomor 03234/Mojolangu/2010, atas nama MUHAMMAD RASYID, yang dikenal dengan nama Tanah dan Bangunan di Jalan Soekarno Hatta D-407 Malang ;



Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau siapa saja yang



lik



memperoleh hak dari padanya dan/atau yang menguasai atas



Asli



Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu atas nama MUHAMMAD RASYID untuk menyerahkan kepada Penggugat dan



ub



m



ah



7.



yang menguasai sebidang tanah berikut bangunan rumah (obyek



ka



sengketa)



tersebut diatas



untuk mengosongkan dan menyerahkan



ep



tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dipergunakan



sebagai dasar peralihan hak pada Tanda Bukti Hak Guna Bangunan



on



ng



M



Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu Surat Ukur tanggal 22-03-2010 Nomor



es



8.



R



ah



Pengadilan atau bantuan Polisi ;



In d



A



gu



Halaman 7 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



03234/Mojolangu/2010 dari nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Malang ; Menghukum



ng



9.



paksa/dwangsoom



Tergugat



I,



II



untuk



gu



uang



Rp. 50.000.000,- (lima



puluh juta rupiah) ; 10.



membayar



kepada Penggugat secara tunai setiap hari



kelalaianya melaksanakan putusan ini sebesar



Menyatakan putusan Sela (Provisi) yang telah dijatuhkan oleh



ah



A



Pengadilan Negeri Malang adalah sah dan berharga menurut hukum ; 11.



Menyatakan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan



atau obyek sengketa yang telah dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan 12.



ub lik



tersebut adalah sah dan berharga menurut hukum; Menyatakan



melarang



Tergugat



IV



untuk



melakukan



am



Pencatatan/Pendaftaran Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu berdasarkan permohonan pihak lain manapun



ah k



13.



ep



selain Penggugat;



Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan



14.



R



Voerbaar bij voorrad) ;



Menghukum Para Tergugat



In do ne si



terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (Uit secara tanggung renteng



A gu ng



membayar segala biaya perkara ini;



untuk



Atau, Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan lain yang adil dan benar menurut hukum ( Ex Ae Quo Et Bono ) .



Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan



Penggugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut berdasarkan risalah



287/Pdt.G/2020/PN.Mlg



tanggal



24



lik



Malang Nomor 287/Pdt.G/2020/PN.Mlg tanggal 9 Nopember 2020, Nomor Nopember



2020



dan



Nomor



ub



287/Pdt.G/2020/PN.Mlg tanggal 23 Desember 2020 yang dibacakan di persidangan, sedangkan para Tergugat juga tidak hadir menghadap di persidangan;



Menimbang, bahwa oleh karena tidak ternyata bahwa tidak datangnya



ep



Penggugat disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, sehingga gugatan itu



R



harus dinyatakan gugur;



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan gugur



on



ng



maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara ini;



es



ka



m



ah



panggilan yang dibuat oleh Danny Kurniawan, Jurusita pada Pengadilan Negeri



In d



A



gu



Halaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Memperhatikan Pasal 124 HIR dan peraturan-peraturan lain yang



ng



bersangkutan;



MENGADILI:



Menyatakan gugatan Penggugat gugur.



2.



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar



gu



1.



ah



A



Rp.1.457.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



ub lik



Pengadilan Negeri Malang, pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2021, oleh kami, Mohamad Indarto, S.H.., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Martaria Yudith



am



Kusuma, S.H., M.H. dan Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua



ep



Pengadilan Negeri Malang Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg tanggal 4 November



ah k



2020, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota



In do ne si



R



tersebut, Tri Handini Sulistyowati, S.H., Panitera Pengganti, tanpa hadirnya



A gu ng



Penggugat dan Para Tergugat. Hakim Anggota,



Hakim Ketua,



lik



Mohamad Indarto, S.H., M.Hum.



ub



Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum.



Panitera Pengganti,



R



ah



ep



ka



m



ah



Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H.



es on



ng



M



Tri Handini Sulistyowati, S.H.



In d



A



gu



Halaman 9 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



Perincian biaya :



es on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



A



1. Materai .................................... : Rp. 12.000,00; 2. Redaksi ................................... : Rp. 10.000,00; 3...............................................B : Rp. 20.000,00; iaya Penggandaan ………… 4...............................................P : Rp. 50.000,00; NBP ........................................ 5...............................................P : Rp. 1.260.000,00; anggilan .................................. 6...............................................A : Rp. 75.000,00; TK .......................................... 7. Pendaftaran ............................ : Rp. 30.000,00; Jumlah : Rp.1.457.000,00; (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)



In d



A



gu



Halaman 10 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10