16 0 104 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PUTUSAN
Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
gu
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan memutus perkara
perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam PT Energi Makmur Indonesia, berkedudukan di MALANG, Pisangcandi, Sukun, Kota Malang, Jawa Timur dalam hal ini
ah
memberikan
kuasa
kepada
H.ABD.ROCHIEM
ub lik
A
perkara gugatan antara:
ASNAWEI,SH dan SITI BADRIYAH.A. beralamat di
am
JLN.SIMPANG LA SUCIPTO NO.17 PANDANWANGI, UTAMA RESIDENCEE KAV-2 MALANG berdasarkan surat kuasa khusus tanggal
3 Nopember 2020
ah k
ep
sebagai Penggugat ;
In do ne si
R
Lawan:
A gu ng
1. Muhammad Rasyid, bertempat tinggal di Jalan Saleyer 20 RT.007 RW.004, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur , sebagai Tergugat I;
2. Ny. Mahda,, bertempat tinggal di Jalan Saleyer 20 RT.007 RW.004 ,
Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur , sebagai Tergugat II;
3. Achmad Arif Kurniawan, S.H.., M.Kn., bertempat tinggal di Jalan
lik
Kecamatan Pakis, Kab. Malang, Jawa Timur , sebagai Tergugat III; 4.
Pemerintah RI Qq. Menteri ATR/kepala Badan Pertanahan
ub
m
ah
Raya Mendit Timur Nomor 92, Desa Mangliawan,
Nasional Republik Indonesia Qq. Kepala Kantor
ep
ka
Wilayah ATR/badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Di Surabaya Qq. Kepala Kantor
ah
ATR/pertanahan Kota Malang, bertempat tinggal di
R
Jalan Danau Jonge Nomor 1 Kota Malang, Jawa Timur
es on
ng
M
, sebagai Tergugat IV;
In d
A
gu
Halaman 1 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Negeri tersebut;
ng
Setelah membaca berkas perkara; Setelah mendengar para Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 3
gu
November 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 4 November 2020 dalam Register Nomor
ah
A
287/Pdt.G/2020/PN Mlg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa semula Tergugat I dan Tergugat II adalah pemilik hak yang sah
atas sebidang tanah dan bangunan rumah ber-Sertifikat Hak Guna
ub lik
Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu seluas 300 m 2 terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa
am
Timur
yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-03-2010 Nomor
03234/Mojolangu/2010, atas nama MUHAMMAD RASYID, yang dikenal
ep
dengan nama Tanah dan Bangunan di Jalan Soekarno Hatta D-407 Malang, 2. Bahwa kemudian
oleh
Tergugat I,
dijual kepada Penggugat sebagaimana diuraikan pada
R
Tergugat II
atas obyek sengketa tersebut,
In do ne si
ah k
selanjutnya disebut obyek sengketa ;
Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan
A gu ng
Jual Beli Nomor 10 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang berikut Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan
ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang , yaitu dengan HARGA
sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam miliar lima
ratus juta rupiah);
atas transaksi jual-beli
obyek sengketa tersebut Penggugat
lik
telah melaksanakan pembayaran lunas kepada TERGUGAT I, II melalui transfer di Bank BCA atas nama Tergugat I Rekening Nomor 0886252042
ub
yaitu : -
Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.
500.000.000,00
-
Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.
100.000.000,00
-
Tanggal 02 Nopember 2020
senilai Rp. 4.000.000.000,00
-
Tanggal 02 Nopember 2020
senilai Rp. 1.900.030.000,00
ep
ah
ka
m
ah
3. Bahwa
ng
Dalam Pasal 2 telah diatur yaitu sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam miliar
on
rupiah) wajib dibayar oleh pihak kedua selambat-lambatnya tanggal 01-11-
es
M
hal-hal yaitu:
R
4. Bahwa pada saat kesepakatan jual beli atas obyek sengketa ditentukan
In d
A
gu
Halaman 2 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2020 dengan cara transfer ke Rekening Nomor secara
hukum
Penggugat
selaku
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
0886252042, sehingga
pembeli
telah
melaksanakan
ng
kewajibannya, selanjutnya menurut hukum telah timbul kewajiban bagi Tergugat I, II untuk menyerahkan (LEVERING)
obyek jual beli kepada
Penggugat sedangkan Tergugat III menyerahkan asli Sertifikat kepada
gu
Penggugat.
A
Namun penyerahan asli
sertipikat tersebut justru dilakukan Tergugat III
kepada pihak lain yang tidak berhak dan tidak didasari kuasa dari pihak
yang paling berhak dan dengan cara penyerahan yang demikian itu maka
ub lik
ah
tidak ada pihak lain untuk memperoleh kepastian hukum kecuali dengan putusan pengadilan yang berwenang;
am
5. Bahwa terhadap pelaksanaan pengikatan jual beli berikut pemberian kuasa menjual mengenai TANAH dan BANGUNAN RUMAH memang telah Tergugat I, II)
ep
diketahui, disetujui dan didukung oleh Penjual (in casu
ah k
dengan pertimbangan akan dilakukan balik nama melalui proses pembuatan Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang
In do ne si
R
berwenang, ternyata Tergugat I, II secara sepihak melakukan pembatalan sepihak atas jual beli obyek sengketa dan bahkan tanpa persetujuan
A gu ng
Penggugat telah menguasai kembali atas asli sertipikat obyek sengketa dari Tergugat III tersebut, sehingga antara
PARA TERGUGAT dengan
PENGGUGAT
hukum
telah
terjadi
perselisihan
yang
menyangkut
keabsahan jual beli obyek sengketa, secara faktual terbukti bahwa
perbuatan hukum yang dilakukan Para Tergugat dapat dikategorikan sebagai telah melawan hak orang lain atau disebut dengan Perbuatan
lik
6. Bahwa Penggugat telah melakukan pelunasan pembayaran dan disepakati dilanjutkan dengan acara penyerahan obyek sengketa secara sah menurut hukum, namun Penggugat belum melakukan peralihan hak melalui
ub
m
ah
Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
Akta JUAL BELI dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
ka
berwenang sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
ep
1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan ternyata tanggal 03 Nopember 2020
ah
terjadi penyerahan secara melawan hukum oleh Tergugat III kepada pihak obyek sengketa sehingga proses peralihan hak atas obyek sengketa gagal
on
ng
M
dilaksanakan, sehingga untuk kepentingan tersebut menurut Penggugat
es
R
lain tanpa disertai kuasa yang sah dari yang berhak atas asli sertipikat dari
In d
A
gu
Halaman 3 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diperlukan putusan Pengadilan yang mengesahkan jual-beli obyek sengketa tersebut ;
ng
7. Bahwa pengesahan jual-beli atas obyek sengketa tersebut adalah dimaksudkan untuk melindungi hak-hak hukum Penggugat sehingga secara
yuridis putusan perkara ini dapat dipergunakan untuk melaksanakan
gu
peralihan hak atau balik nama atas obyek jual-beli dari nama Tergugat I kepada Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Malang yang berwenang (in
ah
A
casu Tergugat IV);
8. Bahwa dalam sistem Hukum Agraria jual beli tanah bersifat terang dan
tunai artinya dilaksanakan didepan Pejabat umum yang berwenang
ub lik
sedangkan pengertian tunai adalah hak milik beralih seketika terjadi jual beli tersebut dilakukan dan jual beli selesai pada saat itu juga sehingga penjual
am
tidak dapat membatalkan jual beli tersebut karena sudah beralih menjadi hak pembeli. Apabila Penjual berkehendak membatalkan jual beli harus
ep
dibuatkan akta pembatalan yang ditandatangani oleh pembeli untuk
ah k
membuktikan persetujuannya ;
9. Bahwa perbuatan hukum yang dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan 18
September
2020
dibuat
dihadapan
In do ne si
tanggal
R
Jual Beli berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 10 ACHMAD
ARIF
A gu ng
KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang berikut Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn., Notaris di Kabupaten Malang
tersebut diatas secara hukum tidak pernah dilakukan pembatalan, yang
terjadi adalah Tergugat I, II melalui seorang saksi bernama MUHAMMAD YUSUF, lahir di Surabaya tanggal 02-08-1978 memberitahukan kepada
lik
sengketa berikut dengan mengembalikan uang harga tanah harga jual beli tersebut, akan tetapi ditolak oleh Penggugat dan sampai saat ini tidak pernah dibuatkan akte pembatalan dan/atau kesepakatan pembatalan
ub
m
ah
Tergugat III, bahwa Tergugat I, II bermaksud membatalkan jual beli obyek
antara Tergugat I, II selaku penjual dan Penggugat selaku pembeli. Dengan
ka
demikian Akte Nomor 10 dan Akte Nomor 11 tersebut berlaku sah dan
ah
merupakan
pembeli
ep
memiliki kekuatan hukum, oleh karenanya secara hukum Penggugat yang beritikad
baik
memperoleh
hak
perlindungan
seharusnya diberikan oleh Tergugat IV (in casu Kantor Pertanahan Kota
ng
M
Malang) yang merupakan institusi yang memiliki kewajiban untuk melindungi
on
dan menjaga secara tertib administratif terhadap kepemilikan hak yang
es
R
hukumyang seharusnya diberikan oleh Penegak Hukum dan juga
In d
A
gu
Halaman 4 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
perolehannya tidak bersifat melawan hukum, oleh karena Penggugat dan
Tergugat I, II tidak pernah membatalkan Akte Nomor 10 dan Akte Nomor 11
ng
baik dihadapan Tergugat III atau Notaris lain manapun, maka Penggugat adalah menjadi pemilik yang sah atas obyek sengketa tersebut ;
10. Penggugat sangat dirugikan atas perbuatan Para Tergugat tersebut dan
gu
jika diminta untuk diajak bermusyawarah senantiasa menghindar dan tidak
berusaha untuk menyelesaikan perkara jual-beli obyek sengketa tersebut,
ah
A
bahkan sekarang selalu menghilang, akibatnya Penggugat sangat kesulitan
untuk memperoleh kepastian hukum atas jual-beli obyek sengketa tersebut
diatas, sehingga dengan kondisi Para Tergugat yang demikian itu
ub lik
Penggugat terpaksa mengajukan GUGATAN PERDATA melalui Pengadilan yang berwenang yang bertujuan untuk memperoleh pengesahan atas
am
peristiwa JUAL BELI obyek sengketa tersebut ;
11. Bahwa perbuatan Para Tergugat yang demikian itu secara yuridis
ep
adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat
ah k
dan harus dihukum mengosongkan dan menyerahkan atas obyek sengketa tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh
In do ne si
R
Pengadilan yang berwenang ;
12. Bahwa untuk menghindari problem hukum yang berkepanjangan
A gu ng
dikemudian hari yaitu terjadi pengalihan hak atas obyek sengketa kepada pihak lain lagi sebab ada indikasi yang kuat bahwa Tergugat I, II akan mengalihkan hak atas obyek sengketa terbukti adanya penyerahan secara
melawan hukum atas sertipikat tersebut oleh Tergugat III kepada pihak lain dan bukan kepada pihak yang berhak menurut hukum, maka dengan ini
Penggugat mohon agar terhadap Tanah dan Rumah yang menjadi obyek
(Conservatoir Beslag) dan
tersebut dinyatakan sah dan berharga ;
lik
selanjutnya Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan 13. Mengingat Gugatan Penggugat dicukupi alat bukti AUTHENTIC, maka
ub
m
ah
sengketa tersebut diletakkan SITA JAMINAN
berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR. jo. Surat Edaran Mahkamah Agung
ka
RI Nomor 3 Tahun 2000, Penggugat mohon agar putusan perkara ini
ep
dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada verzet,
ah
banding, kasasi ( uit voor baar bij voorraad ) ; Tergugat, maka untuk menghindari timbulnya kerugian lebih besar
ng
M
dikemudian hari, maka dengan ini Penggugat mohon agar Para Tergugat
on
dihukum untuk membayar uang sebagai DENDA PAKSA atau Dwangsoom
es
R
14. Bahwa agar putusan perkara ini dilaksanakan secara baik oleh Para
In d
A
gu
Halaman 5 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
yang harus dibayarkan kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu setiap hari kelambatan Para Tergugat melaksanakan putusan ini, sebesar
ng
Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh Juta Rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang sampai dengan
dilaksanakan putusan ini.
gu
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat beralasan hukum mohon dikabulkan
seluruhnya dan kepada Para Tergugat agar dihukum membayar biaya perkara
A
ini, dan selanjutnya Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Malang, menjatuhkan PUTUSAN yang amarnya sebagai berikut :
ub lik
ah
MENGADILI
am
DALAM PROVISI
Melarang Tergugat IV untuk melakukan Pencatatan/Pendaftaran Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu berdasarkan
Menerima
mengabulkan
A gu ng
seluruhnya ;
dan
2.
Menyatakan bahwa
Gugatan
Penggugat
untuk
Tergugat I, II dan Tergugat III
telah
In do ne si
1.
R
DALAM POKOK PERKARA
ep
ah k
permohonan pihak lain manapun selain Penggugat;
melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ; 3.
Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum terhadap :
a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli berdasarkan Akta Nomor 10
tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan Tergugat III (in casu ACHMAD ARIF KURNIAWAN, SH., MKn.) Notaris di Kabupaten
ah
Malang ;
lik
b. Kuasa Menjual yaitu Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2020 dibuat dihadapan Tergugat III (in casu
ACHMAD ARIF
ub
m
KURNIAWAN, SH., MKn.) Notaris di Kabupaten Malang ; mengenai sebidang tanah berikut bangunan rumah ber-Sertifikat Hak
ep
ka
Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu, seluas 300 m 2 terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota
ah
Malang, Propinsi Jawa Timur,
yang diuraikan dalam Surat Ukur
M
MUHAMMAD RASYID, yang dikenal dengan nama Tanah dan
on
ng
Bangunan di Jalan Soekarno Hatta D-407 Malang ;
es
R
tanggal 22-03-2010 Nomor 03234/Mojolangu/2010, atas nama
In d
A
gu
Halaman 6 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menyatakan pembayaran lunas seluruh harga tanah
R
4.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
yang
dilaksanakan Penggugat selaku Pembeli kepada Tergugat I, II selaku
ng
Penjual dengan melalui transfer di Bank BCA atas nama Tergugat I Rekening Nomor 0886252042 yaitu : Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.
500.000.000,00
-
Tanggal 18 September 2020 senilai Rp.
100.000.000,00
-
Tanggal 02 Nopember 2020
senilai Rp. 4.000.000.000,00
-
Tanggal 02 Nopember 2020
senilai Rp. 1.900.030.000,00
adalah sah menurut hukum;
ah
5.
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III pada tanggal 3
ub lik
A
gu
-
Nopember 2020 jam 18 WIB menyerahkan kepada Tergugat I berupa asli
am
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu atas nama MUHAMMAD RASYID yang diterbitkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang
ep
ah k
6.
beritikad baik dan karenanya adalah menjadi
In do ne si
Sebidang
R
menurut hukum atas :
pemilik hak yang sah
tanah dan bangunan rumah ber-Sertifikat Hak Guna
A gu ng
Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu seluas 300 m 2 terletak di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22-03-
2010 Nomor 03234/Mojolangu/2010, atas nama MUHAMMAD RASYID, yang dikenal dengan nama Tanah dan Bangunan di Jalan Soekarno Hatta D-407 Malang ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau siapa saja yang
lik
memperoleh hak dari padanya dan/atau yang menguasai atas
Asli
Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu atas nama MUHAMMAD RASYID untuk menyerahkan kepada Penggugat dan
ub
m
ah
7.
yang menguasai sebidang tanah berikut bangunan rumah (obyek
ka
sengketa)
tersebut diatas
untuk mengosongkan dan menyerahkan
ep
tanpa syarat apapun kepada Penggugat bila perlu dengan eksekusi oleh Menyatakan bahwa Putusan perkara ini dapat dipergunakan
sebagai dasar peralihan hak pada Tanda Bukti Hak Guna Bangunan
on
ng
M
Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu Surat Ukur tanggal 22-03-2010 Nomor
es
8.
R
ah
Pengadilan atau bantuan Polisi ;
In d
A
gu
Halaman 7 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
03234/Mojolangu/2010 dari nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat di Kantor Pertanahan Kota Malang ; Menghukum
ng
9.
paksa/dwangsoom
Tergugat
I,
II
untuk
gu
uang
Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah) ; 10.
membayar
kepada Penggugat secara tunai setiap hari
kelalaianya melaksanakan putusan ini sebesar
Menyatakan putusan Sela (Provisi) yang telah dijatuhkan oleh
ah
A
Pengadilan Negeri Malang adalah sah dan berharga menurut hukum ; 11.
Menyatakan Sita Jaminan atas sebidang tanah dan bangunan
atau obyek sengketa yang telah dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan 12.
ub lik
tersebut adalah sah dan berharga menurut hukum; Menyatakan
melarang
Tergugat
IV
untuk
melakukan
am
Pencatatan/Pendaftaran Hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2089/Kelurahan Mojolangu berdasarkan permohonan pihak lain manapun
ah k
13.
ep
selain Penggugat;
Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan
14.
R
Voerbaar bij voorrad) ;
Menghukum Para Tergugat
In do ne si
terlebih dahulu/serta merta sekalipun ada verzet, banding, kasasi (Uit secara tanggung renteng
A gu ng
membayar segala biaya perkara ini;
untuk
Atau, Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan lain yang adil dan benar menurut hukum ( Ex Ae Quo Et Bono ) .
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan
Penggugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut berdasarkan risalah
287/Pdt.G/2020/PN.Mlg
tanggal
24
lik
Malang Nomor 287/Pdt.G/2020/PN.Mlg tanggal 9 Nopember 2020, Nomor Nopember
2020
dan
Nomor
ub
287/Pdt.G/2020/PN.Mlg tanggal 23 Desember 2020 yang dibacakan di persidangan, sedangkan para Tergugat juga tidak hadir menghadap di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ternyata bahwa tidak datangnya
ep
Penggugat disebabkan oleh sesuatu halangan yang sah, sehingga gugatan itu
R
harus dinyatakan gugur;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan gugur
on
ng
maka Penggugat dihukum membayar biaya perkara ini;
es
ka
m
ah
panggilan yang dibuat oleh Danny Kurniawan, Jurusita pada Pengadilan Negeri
In d
A
gu
Halaman 8 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Memperhatikan Pasal 124 HIR dan peraturan-peraturan lain yang
ng
bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan gugatan Penggugat gugur.
2.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar
gu
1.
ah
A
Rp.1.457.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
ub lik
Pengadilan Negeri Malang, pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2021, oleh kami, Mohamad Indarto, S.H.., M.Hum., sebagai Hakim Ketua , Martaria Yudith
am
Kusuma, S.H., M.H. dan Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua
ep
Pengadilan Negeri Malang Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg tanggal 4 November
ah k
2020, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota
In do ne si
R
tersebut, Tri Handini Sulistyowati, S.H., Panitera Pengganti, tanpa hadirnya
A gu ng
Penggugat dan Para Tergugat. Hakim Anggota,
Hakim Ketua,
lik
Mohamad Indarto, S.H., M.Hum.
ub
Ratna Mutia Rinanti, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
R
ah
ep
ka
m
ah
Martaria Yudith Kusuma, S.H., M.H.
es on
ng
M
Tri Handini Sulistyowati, S.H.
In d
A
gu
Halaman 9 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
Perincian biaya :
es on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
A
1. Materai .................................... : Rp. 12.000,00; 2. Redaksi ................................... : Rp. 10.000,00; 3...............................................B : Rp. 20.000,00; iaya Penggandaan ………… 4...............................................P : Rp. 50.000,00; NBP ........................................ 5...............................................P : Rp. 1.260.000,00; anggilan .................................. 6...............................................A : Rp. 75.000,00; TK .......................................... 7. Pendaftaran ............................ : Rp. 30.000,00; Jumlah : Rp.1.457.000,00; (satu juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
In d
A
gu
Halaman 10 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 287/Pdt.G/2020/PN Mlg
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10