Putusan 415 PDT.G 2019 PN Sby 20230110140051 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



PUTUSAN



Nomor 415/Pdt G/2019/PN Sby



ng



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdata pada



gu



peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:



A



TATOK POERWANTO, tempat/tanggal lahir Surabaya/30 Agustus 1939, jenis kelamin



Laki-Laki,



agama



Katholik,



kewarganegaraan



ub lik



ah



Indonesia, alamat Jl. Ubi 2/23, RT.004/RW.005, Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, pekerjaan



am



Wiraswasta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2019, telah



memberi



kuasa



kepada TAUFAN



ah k



ep



HIDAYAT, S.H., M.H., I NYOMAN YUDHA SUBASTIYAN, S.H., CLA., CLI., FANDI SEPTI RIYANTO, S.H., Para



In do ne si



R



Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “BEJANA LAW OFFICE” yang berkantor di Surabaya, beralamat di



A gu ng



Jalan Tunggorono Nomor 9, selanjutnya disebut sebagai – PENGGUGAT;



Melawan :



1. R. MOESTIDJAB DR., tempat/tanggal lahir Gresik/18 Maret 1950, jenis kelamin



Laki-Laki,



agama



Islam,



kewarganegaraan



Indonesia, alamat Manyar Indah 11/6 – 8, RT.004/RW.006,



lik



ah



Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pekerjaan Dokter, berdasarkan



ub



m



Khusus tanggal 07 Mei 2019, telah



Surat Kuasa



memberi



kuasa



kepada OMAR SYARIEF, S.H., Advokat yang berkantor di



ep



ka



“OMAR SYARIEF & PARTNERS” beralamat di Perumahan



ah



Srikandi Jl. Pamali No.20 Kota Malang dan Surat Kuasa



memberikan kuasa kepada TEGUH BUDI CAHYONO, S.H., M.H.,



BETHA



AISHA



Halaman 1 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



S.H.,



on



SUMARSO,



ng



M



M.H.,



es



R



Khusus tertanggal 20 Mei 2019 yang dalam hal ini



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



PRAMODHAWARDHANI, S.H., M.Kn., dan GALIH KRISNA MURTI, S.H., M.H., Para Advokat dan Advokat Magang yang



ng



berkantor pada “Sumarso & Partners”, di Jl. Jemur



gu



Andayani 1 No.33D Surabaya, selanjutnya disebut sebagai – TERGUGAT I;



A



2. PT. Surabaya Eye Clinic atau dikenal dengan Surabaya Eye Clinic



(Klinik Mata Surabaya), alamat Jalan Raya Jemursari Nomor 108, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur 60237,



ub lik



ah



Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Mei 2019 yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada



am



TEGUH BUDI CAHYONO, S.H., M.H., SUMARSO, S.H., M.H., BETHA AISHA PRAMODHAWARDHANI, S.H., M.Kn.,



ah k



ep



dan GALIH KRISNA MURTI, S.H., M.H., Para Advokat dan Advokat Magang yang berkantor pada



“Sumarso &



In do ne si



R



Partners”, di Jl. Jemur Andayani 1 No.33D Surabaya, selanjutnya disebut sebagai – TERGUGAT II;



A gu ng



3. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR, RUMAH SAKIT UMUM DAERAH



Dr. SOETOMO, SURABAYA, alamat Jl. Mayjen. Prof. Dr. Moestopo No. 6 – 8, Surabaya, dalam hal ini Dr. JONI WAHYUHADI,



dr.,



SpBS



(K), jenis



kelamin



Laki-laki,



tempat/tanggal lahir Kediri/20 Juni 1964, alamat YKP



Pandugo II/A-8 Penjaringan Sari, Rungkut – Surabaya,



lik



ah



selaku Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo Surabaya,



berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2019, telah



ub



m



memberi kuasa kepada RIZQI LUTHFIA ROFIKASARI, S.H., M.H., berkerdudukan di RSUD Dr. Soetomo Jl. Mayjen. Prof.



ep



ka



Dr. Moestopo 6-8 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai –



ah



TURUT TERGUGAT;



es on



Halaman 2 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



Pengadilan Negeri tersebut;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 415/Pdt G/2019/PN Sby tanggal 07 Agustus 2018 tentang Penunjukan



ng



Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;



Setelah membaca Penetapan Ketua / Majelis Hakim tentang hari dan



gu



tanggal sidang perkara ini;



Setelah membaca berkas perkara gugatan yang bersangkutan;



A



Setelah memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh para pihak



dipersidangan;



ub lik



ah



Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak dipersidangan;



am



TENTANG DUDUK PERKARA :



Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya secara



ah k



ep



tertulis tertanggal 23 April 2019 yang terdaftar didalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 23 April 2019 dengan Nomor:



berikut:



In do ne si



R



415/Pdt G/2019/PN Sby, yang selengkapnya mengemukakan hal-hal sebagai



A gu ng



A. Tentang Peristiwa Hukum



1. Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Penggugat mengalami Operasi Mata Kiri di Klinik Mata Surabaya atau lebih dikenal dengan Surabaya Eye Clinic



(Tergugat II) yang penanganan operasi medisnya dilakukan oleh Tergugat I, yang mana Tergugat I selain merupakan Dokter dari Tergugat II, juga



lik



2. Bahwa setelah dilakukan Operasi Mata Kiri oleh Tergugat I, Penggugat dan keluarga mendapatkan penjelasan dari Tergugat I, sebagai berikut : “keadaan kornea, retina, syarat dan tekanan bola mata Kiri Penggugat



ub



m



ah



Direktur Utama dari Tergugat II;



sangat baik, dan selanjutnya dengan santai Tergugat I mengatakan



ep



ka



akan dilakukan operasi kedua di Rumah Sakit Graha Amerta, karena



ah



operasi ini memang gagal, dikarenakan alat di Rumah Sakit Mata



Graha Amerta, tapi semua akan normal kembali dan operasi



on



Halaman 3 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



pemasangan Lensa Mata tersebut kelak tidak lebih dari 30 menit”;



es



R



Jemursari tidak memadai dan selengkap alat medis di Rumah Sakti



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa Penggugat dan Keluarga agak tenang dan pada awalnya



mempercayai penuh ucapan Tergugat I, bahkan Rujukan Tergugat I



ng



awalnya adalah karena alat medis Rumah Sakit Mata Jemursari Surabaya kurang lengkap;



gu



3. Bahwa pada tanggal 9 Mei 2016 Penggugat masuk Kamar Operasi di



A



tempat Turut Tergugat dengan diantar oleh keluarga dan kerabat yang menunggu di depan Kamar Operasi, yang mana semua anggota keluarga



dan kerabat, merasa cemas dan khawatir, ternyata operasi tersebut



ub lik



ah



berlangsung berjam-jam, tapi mereka semua tetap sabar menunggu hasil operasi, sampai pada akhirnya sekitar pukul 15.00 tanggal 9 Mei 2016,



am



seorang



perawat



keluar



dan



memberitahu



kerabat



dan



keluarga



Penggugat, bahwa Penggugat sudah dipindahkan ke Kamar Rawat Inap



ah k



ep



semula tanpa memberi keterangan apapun;



4. Bahwa setelah Penggugat sadar dari pengaruh obat, Penggugat



In do ne si



R



merasakan Mata Kiri Penggugat sakit dan nyeri sekali, tapi karena dibalut dengan perban, maka Penggugat tidak mengetahui apa yang terjadi



A gu ng



terhadap Mata Kirinya, dan Penggugat hanya dapat menunggu Penjelasan dari Tergugat I;



Akhirnya sekitar pukul 22.00 malam hari itu juga tanggal 9 Mei 2016, datang seorang yang mewakili Tergugat I yaitu Bapak GIONO ke kamar rawat



Inap



Penggugat,



kemudian



memanggil



perwakilan



keluarga



lik



Praktek Tergugat I di lantai bawah;



Bahwa pada akhirnya Putra Penggugat bertemu dengan Tergugat I, lalu Tergugat I menyampaikan sebagai berikut :



ub



m



ah



Penggugat guna mendengarkan penjelasan Bapak GIONO di Ruang



“Operasi tadi pagi tidak jadi dilanjutkan, karena ada Pendarahan



ep



ka



mungkin akibat diabetes akut yang saya derita, dan alat medis yang



ah



kurang memadai untuk menangani nya, serta dia mengatakan sudah



es on



Halaman 4 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



dikembalikan seperti asalnya sebelum di operasi”



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Akhirnya sampai pada tanggal 11 Mei 2016, upaya untuk melakukan



Operasi Mata Kiri Penggugat telah dihentikan oleh Tergugat I karena Mata



ng



Kiri Penggugat terus mengalami pendarahan;



5. Bahwa pasca upaya operasi mata kiri Penggugat yang dilakukan oleh



gu



Tergugat I dari tanggal 9 Mei 2016 sampai dengan 11 Mei 2016 telah



A



gagal, Penggugat datang ke Singapore National Eye Centre pada



tanggal 16 Mei 2016 di Singapura yang pada awalnya untuk berkonsultasi perihal mata kirinya dan rasa nyeri dan sakit setiap harinya;



ub lik



ah



Bahwa sampai akhirnya kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya sejak operasi kedua berakhir tanggal 11 Mei 2016, Penggugat dalam ketidakpastian akan



am



keselamatan Mata Kirinya, baru pada tanggal 12 Juni 2016, Tergugat I memberikan rujukan tertulis untuk perawatan mata Kiri Penggugat dan



ah k



ep



memberi rekomendasi ke rekan dokternya di Malaysia, yaitu kepada Dr. WONG JUN SHYAN, Konsultan Dokter Spesialis Mata dan Operasi Mata



In do ne si



R



Internasional Specialist Eye Center (ISECT) Sdn. Bhd Level 8, Centrepoint, Mid Valley City 59200, Kuala Lumpur Malaysia;



A gu ng



Tetapi Penggugat dan keluarga merasa terkejut setelah membaca Surat Rujukan tersebut, yang mana dalam surat Rujukan tersebut disebutkan sebagai berikut :



“Saya merujuk pasien saya, Bapak TATOK POERWANTO (TL : 30-08-39) mendatangi klinik saya dengan robek pada kapsul belakang (posterior



lik



katarak modern) pada mata kirinya seminggu yang lalu.



Saya telah mengoperasi PPV untuk mengangkat pecahan inti yang Tertinggal tetapi saya kesulitan karena lepasnya koroid (choroidal



ub



m



ah



capsule rupture) selama Phacoemulsificaiton (operasi pengangkatan



detachment) dan terjadi pendarahan vitreus dari retro Iris (selaput



ep



ka



pelangi) pada temporal side.”



ah



Bahwa yang menjadi kekecewaan Penggugat adalah mengenai dikatakan



PADA



KAPSUL



BELAKANG



(POSTERIOR



CAPSULE



on



Halaman 5 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



RUPTURE) selama operasi pengangkatan katarak modern pada mata kiri



es



“ROBEK



R



Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II dalam keadaan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Penggugat seminggu yang lalu.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Padahal dengan JELAS bahwa



Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II BELUM DALAM “ROBEK



PADA



ng



KEADAAN CAPSULE



RUPTURE)”,



KAPSUL



karena



Mata



BELAKANG Kiri



(POSTERIOR



Penggugat



pada



saat



gu



mendatangi Tergugat I dan Tergugat II dalam keadaan belum dilakukan



Lalu bagaimana bisa Tergugat I mengatakan dalam surat rujukannya



menuliskan Penggugat mendatangi Tergugat I dalam keadaan “Robek



ah



pada Kapsul belakang” ?



ub lik



A



Operasi dan tidak dalam keadaan pendarahan maupun robek.



Bahwa atas keterangan yang membingungkan dari Tergugat I, maka demi



am



menyelamatkan kesehatan Mata Kiri Penggugat yang mana Penggugat merasakan tidak tahan terhadap rasa nyeri dan sakit yang dialaminya, dan



keluarga



memutuskan



ep



ah k



Penggugat



untuk



melanjutkan



proses



pemeriksaan dan perawatan Mata Kiri Penggugat ke Pusat Mata Nasional



In do ne si



R



Singapura (Singapore National Eye Centre/SNEC) bukan ke Dr. WONG JUN SHYAN, Konsultan Dokter Spesialis Mata dan Operasi Mata



A gu ng



Internasional Specialist Eye Center (ISECT) Sdn. Bhd Level 8,



Centrepoint, Mid Valley City 59200, Kuala Lumpur Malaysia, karena Penggugat Kwatir tempat rujukan tidak dapat bersikat netral dan obyektif dalam masalah ini;



6. Bahwa Pada tanggal 16 Mei 2016, saat Penggugat mendatangi Singapore



menggunakan B-scan ultrasonography;



lik



LYE, MBBS, FRCS, FRCOphth serta dilakukan pemeriksaan termasuk



Profesor ANG CHONG LYE, berdasarkan salah satu kutipan dan



ub



m



ah



National Eye Centre, Singapura, dan menemui Profesor ANG CHONG



Kesimpulannya dalam SURAT KETERANGAN LAPORAN MEDIS UNTUK



ep



ka



TATOK POERWANTO tertanggal 24 Agustus 2016, menyebutkan sebagai



ah



berikut :



telah melakukan operasi katarak mata kanan dengan lancar tiga tahun



on



Halaman 6 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



yang lalu dan mata kananya dapat melihat dengan baik. Mata kirinya



es



R



“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Beliau



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



robeknya



R



baru saja dioperasi (28/4/16) dan operasi pertama mengakibatkan kapsul



belakang



(posterior



capsule)



dan



beralihnya



ng



(dislokasi) di beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity) dan juga beberapa fragmen lensa yang ada di bilik



gu



depan (anterior chamber). Operasi kedua (11/5/16) dilakukan untuk



A



mengangkat fragmen-fragmen lensa dan dengan menanamkan lensa intraocular. Namun masih ada pendarahan selama operasi kedua dan



operasi tersebut tidak sempurna. Dia menemui saya lagi menanyakan



ub lik



ah



apakah masih ada prosedur-prosedur selanjutnya yang mungkin dapat dilakukan. Pemeriksaan yang sistematik menunjukkan bahwa dia



am



menderita diabetes dan hipertensi dan diabetesnya sudah dirawat dengan insulin.”



ep



ah k



“Kesimpulannya, pasien ini mengalami operasi katarak kiri yang sangat rumit yang menyebabkan adanya sisa fragmen-fragmen lensa, vitreous



haemorrhage,



corneal



edema



yang



In do ne si



pada



R



pendarahan



benar-benar parah dan selanjutnya retinal detachment disertai dengan



A gu ng



suprachoroidal hemorrhage. Upaya penyelematan pelepasan retina dilakukan operasi Virectomy Pars Plana untuk mengangkat sisa



fragmen-fragmen lensa dan penggabungan retina. Namun prognosis mengenai penglihatannya masih buram.”



7. Bahwa Pada tanggal 19 Desember 2016, Profesor ANG CHONG LYE,



lik



setelah dilakukan Pemeriksaan kepada Penggugat di SINGAPORE



NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), yang dituliskannya dalam LAPORAN MEDIS SPESIALIS UNTUK TATOK POERWANTO X0170043389C;



ub



m



ah



MBBS, FRCS, FRCOphth, telah memberikan Keterangannya lebih lanjut



Bahwa dalam SURAT KETERANGAN LAPORAN MEDIS SPESIALIS



ep



ka



UNTUK TATOK POERWANTO tersebut, Profesor ANG CHONG LYE,



ah



MBBS, FRCS, menyebutkan beberapa keterangan, sebagai berikut :



on



Halaman 7 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



M



lalu.



ng



menjalani operasi katarak mata kanan dengan baik tiga tahun yang



es



R



“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Dia telah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Pada akhir bulan April 2016 telah dilakukan operasi katarak



phacaemulsification (operasi pengangkatan katarak modern) kiri yang



ng



mengakibatkan robeknya kapsul belakang (posterior capsule rupture), tertahannya beberapa pecahan lensa dan tidak dapat ditanamnya



gu



lensa intra okuler (lensa permanen plastik yang secara bedah



A



diimplantasi (ditanamkan) ke dalam mata untuk menggantikan lensa mata yang telah diambil akibat kekeruhan).”



“Operasi yang kedua, pars plana vitrectomy (prosedur vitreoretina



ub lik



ah



yang umum digunakan dalam penanganan beberapa kondisi termasuk sindrom traksi vitreomacular, macular hole, epiretinal-membran,



am



proliferative diabetic retinopathy (PDR) fase lanjut/advance, dan ablasi retina (retinal detachment/RD)) untuk mengangkat pecahan-pecahan



tidak



berhasil



ep



ah k



lensa yang tertinggal dan melakukan implan lensa tetapi operasi ini karena



masalah-masalah



choroidal



detachment



vitreus).”



In do ne si



R



(lepasnya koroid) dan vitreous cavity bleed (pendarahan rongga



A gu ng



8. Bahwa berdasarkan LAPORAN MEDIS dari Profesor ANG CHONG LYE tersebut telah nyata bahwa telah terjadi kesalahan sejak awal dari Operasi yang pertama pada tanggal 28 April 2016;



Bahwa Tergugat I yang melakukan operasi KATARAK pada mata kiri



Penggugat pada tanggal 28 April 2016, menyebabkan ROBEKNYA



PERMANEN



PLASTIK



YANG



SECARA



lik



dan TIDAK DAPAT DITANAMNYA LENSA INTRA OKULER, BEDAH



(LENSA



DIIMPLANTASI



(DITANAMKAN) ke dalam mata untuk menggantikan lensa mata yang telah



ub



m



ah



KAPSUL BELAKANG, TERTAHANNYA BEBERAPA PECAHAN LENSA



diambil akibat kekeruhan), pendarahan pada vitreous haemorrhage,



ep



ka



corneal edema yang benar-benar parah dan selanjutnya retinal



ah



detachment (lepasnya Koroid) disertai dengan suprachoroidal hemorrhage;



on



Halaman 8 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



M



bahwa :



ng



Penggugat, setelah operasi tanggal 28 April 2016, malah mengatakan



es



R



Tetapi Tergugat I dalam keterangannya kepada Penggugat dan keluarga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“keadaan kornea, retina, syarat dan tekanan bola mata Kiri saya sangat baik”



ng



Dan selanjutnya dengan santai Tergugat I mengatakan akan diadakan operasi kedua di RS. Graha Amerta, sebagai berikut :



gu



“Sementara operasi ini memang gagal, dikarenakan alat di RS. Mata



A



Jemur Sari tidak memadai dan selengkap alat medis di RS Graha Amerta, tapi semua akan normal kembali dan operasi pemasangan lensa mata tersebut kelak tidak lebih dari 30 menit”



ub lik



ah



Hal ini merupakan sikap ketidak hati-hatian dari Tergugat I, dan merupakan perbuatan yang tidak patut dalam hubungan Dokter dan Pasien karena tidak



am



memberikan keterangan atau penjelasan yang sebenarnya kepada Penggugat beserta keluarganya dan yang terbaik untuk kepentingan



ah k



ep



kesehatan Penggugat sebagai pasien sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku;



Tergugat I hanya mengatakan bahwa :



In do ne si



R



9. Bahwa pada setelah Operasi yang Kedua pada tanggal 11 Mei 2016,



A gu ng



“Operasi tadi pagi tidak jadi dilanjutkan, karena ada Pendarahan



mungkin akibat diabetes akut yang saya derita, dan alat medis yang kurang memadai untuk menanganinya, serta dia mengatakan sudah dikembalikan seperti asalnya sebelum di operasi.”



10. Bahwa dari keterangan lisan Tergugat I tersebut diatas, Tergugat I selalu



lik



dengan adanya penyakit diabetes, padahal Tergugat I sebagai Dokter Spesialis Mata yang telah berpengalaman sekaligus sebagai Direktur Tergugat



II, SEPATUTNYA dan



MEMPERTIMBANGKAN



ub



m



ah



mengatakan alat medis yang kurang memadai, kemudian ditambah lagi



DENGAN



AKURAT sebelum melakukan operasi termasuk perencanaan-perencanaan



ep



ka



yang harus dilakukan apabila Operasi Mata tidak sesuai dengan yang



ah



diharapkan; Seperti apakah alat-alat medis yang dipergunakan dapat



keluarga harus diberitahu tentang keadaan yang sebenarnya setiap kali



on



Halaman 9 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Operasi selesai dilakukan baik operasinya berhasil, kurang berhasil, atau



es



R



mengatasi apabila timbul permasalahan; kemudian apakah Penggugat dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak berhasil, beserta alasannya, sehingga Penggugat dan Keluarganya tetap dapat menggunakan haknya untuk memilih dan meneruskan



ng



Pengobatan serta Perawatan Mata Kiri Penggugat dengan metode yang maksimal yang dapat dilakukan baik dengan Dokter dan Rumah Sakit yang



gu



sama atau dengan Dokter dan Rumah Sakit yang berbeda;



A



11. Bahwa pada tanggal 8 Juni 2016, dikarenakan Penggugat yang semakin menderita dengan menahan rasa nyeri di Mata Kirinya berbulan-bulan



lamanya SERTA TIDAK DAPAT MELIHAT dengan keadaan Mata Kirinya



melakukan



perawatan



kepada



ub lik



ah



yang selalu menggunakan Perban penutup mata, memutuskan untuk Profesor



ANG



CHONG



LYE,



di



am



SINGAPORE NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), walaupun Profesor ANG CHONG LYE telah MENJELASKAN LEBIH DULU dengan sejujurnya



ah k



ep



sebagai seorang Dokter Spesialis Mata yang profesional, sebagai berikut : “Saya jelaskan lagi kepada keluarga bahwa operasi untuk memperbaiki



In do ne si



R



retina cukup bermasalah dan anatomik misalnya prognosa struktur dan visualnya benar-benar harus dilakukan dengan hati-hati. Namun,



A gu ng



mereka ingin tetap melanjutkannya”



(dikutip dari Laporan Medis untuk Tatok Poerwanto X0170043389C, tanggal 24 Agustus 2016);



Selanjutnya dalam Profesor ANG CHONG LYE, juga menyebutkan :



“Saya jelaskan bahwa ramalan mengenai keberhasilannya masih



Pertama, retina masih utuh dan berfungsi.



Kedua, pecahan-pecahan lensa yang tertahan dapat dikeluarkan dengan aman.



ep



Ketiga, rongga vitreus jernih.



ka



lik



implantasi implan mata, beberapa kondisi dibawah ini harus dipenuhi.



ub



m



ah



belum pasti (guarded prognosis) untuk memastikan keberhasilan



R



jernih.”



(dikutip dari Laporan Medis Spesialis Untuk TATOK POERWANTO



on



Halaman 10 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



X0170043389C, tertanggal 19 Desember 2016);



es



ah



Keempat, edema kornea dapat diselesaikan sehingga kornea kembali



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Dari Penjelasan Prof. ANG CHONG LYE, di SINGAPORE NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), JUGA menunjukkan bahwa Seorang Dokter di Rumah



ng



Sakit memberikan PENJELASAN YANG DETAIL, baik hasil diagnosa, resiko maupun cara penanganan Medis, sebagaimana yang dimaksud dalam



gu



Undang-Undang Republik Indonesia tentang Praktik Kedokteran dan



dilakukan oleh Tergugat I yang nota bene berada dan seorang dokter



yang berpraktek di Indonesia, justru mengabaikan ketentuan-ketentuan



ah



yang berlaku di Negara Indonesia;



ub lik



A



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, akan tetapi hal yang



12. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2016, Dokter yang merawat Penggugat di



am



Singapore National Eye Centre telah dapat membersihkan pecahan katarak yang tersisa, mengeluarkan lensa, dan menempatkan kembali retina, dan



ah k



ep



selama proses perawatan tersebut, setiap malam Penggugat diharuskan untuk tidur dalam posisi tertentu agar perawatan mencapai hasil yang



In do ne si



R



maksimal, yaitu harus tidur tengkurap berhari-hari, bahkan dalam setiap saat kepala Penggugat harus ditundukkan (menghadap ke bawah selama 2



A gu ng



(dua) minggu), agar sebelum dan sesudah proses pembersihan dan pemasangan kembali retina yang dikerjakan dapat mencapai hasil maksimal, sehingga dapat dilihat secara fakta betapa menderitanya Penggugat, mengingat usia Penggugat pada saat itu berusia 78 tahun;



13. Bahwa pada tanggal 21 September 2016, setelah melalui rangkaian



lik



tetap diminta untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala untuk mata kirinya;



ub



14. Bahwa pada tanggal 13 Januari 2017, berdasarkan Laporan Medis untuk TATOK POERWANTO tertanggal 24 Agustus 2016, dan Laporan Medis Spesialis untuk TATOK POERWANTO tertanggal 22 Desember 2016,



ep



ka



m



ah



perawatan, pengobatan aktif untuk mata kiri Penggugat telah selesai, tetapi



ah



Keduanya dari Profesor ANG CHONG LYE, Singapore National Eye



terhadap Tergugat I perihal Operasi yang pertama tanggal 28 April 2016



on



Halaman 11 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



dan Operasi yang kedua tanggal 9 sampai dengan 11 Mei 2016,



es



R



Centre, Penggugat meminta keluarganya untuk melakukan klarifikasi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sekaligus meminta isi REKAM MEDIS sewaktu dirawat dan dilakukan operasi di Surabaya Eye Clinic (Klinik Mata Surabaya) kepada Tergugat



ng



II melalui Tergugat I;



15. Bahwa atas permintaan klarifikasi Penggugat tersebut diatas, Tergugat I



gu



berdalih REKAM MEDIS di tempat Tergugat II mungkin sudah terhapus dan



A



membutuhkan waktu, jadi Tergugat I mesti mempelajari kembali lagi,



padahal sudah seharusnya sejak awal Hak Penggugat sebagai Pasien untuk mendapatkan REKAM MEDIS dan kewajiban Tergugat I untuk



ub lik



ah



menuangkan segala proses operasi termasuk diagnosis, analisa serta penjelasan-penjelasan medis kepada Penggugat ke dalam REKAM



am



MEDIS;



Bahwa pada akhirnya, setelah berdialog dengan perwakilan keluarga dan



ah k



ep



ditunjukkan Hasil LAPORAN MEDIS UNTUK TATOK POERWANTO tertanggal 24 Agustus 2016 dan LAPORAN MEDIS SPESIALIS UNTUK



In do ne si



R



TATOK POERWANTO tertanggal 22 Desember 2016 YANG kedua laporan itu DITERBITKAN OLEH SINGAPORE NATIONAL EYE CENTRE



A gu ng



dan ditandatangani oleh Profesor ANG CHONG LYE, Tergugat I terkejut, dan kemudian mengatakan :



“Iya saya malu mengakui sejak operasi Pertama, takut nama baik saya



jatuh, makanya saya tidak mengatakan keadaan yang sebenarnya



bahwa saya telah melakukan kesalahan di operasi pertama lalu, untuk



lik



Poerwanto”;



16. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2017, Penggugat mendapatkan Surat Tertulis dari Tergugat I, yang isinya pada intinya adalah permintaan maaf



ub



m



ah



itu saya akan membuat permohonan maaf kepada Bapak Tatok



dari Tergugat I dan atas nama Tergugat II kepada Penggugat. Isi



ep



ka



sebagian Kutipan Surat tersebut adalah sebagai berikut :



ah



“Bersama ini saya atas nama pribadi dan atas nama Klinik Mata



diharapkan yang menimpa Bapak Tato Poerwanto pada waktu operasi



on



Halaman 12 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



mata kiri tanggal 28 April 2016 berupa terjadinya rupture capsule



es



R



Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tidak



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



posterior dan beralihnya beberapa Fragmen lensa ke ruang vitreous, atas tindakan yang kami lakukan.”;



ng



17. Bahwa Penggugat baru mendapat ISI REKAM MEDIS pada tanggal 17 Januari



2017,



justru



dari



Turut



Tergugat,



walaupun



yang



gu



menandatangani REKAM MEDIS TERSEBUT ADALAH TERGUGAT I



A



tertanggal 11 Mei 2016, itupun baru didapatkan 8 (delapan) bulan lamanya



setelah berakhirnya operasi yang kedua tanggal 11 Mei 2016, yang



ditujukan kepada Kuasa Hukum Penggugat, dimana Penggugat hanya



ub lik



ah



mendapatkan REKAM MEDIS secara singkat;



Bahwa berdasarkan fakta yang disebutkan pada nomor 5 diatas, dan nomor



am



17 ini, secara fakta telah terjadi, Tergugat I tidak memberikan keterangan dan penjelasan mengenai proses Operasi Pertama yang dilakukan oleh



ah k



ep



Tergugat I di tempat Tergugat II; Tergugat I hanya memberikan penjelasan singkat operasi kedua di tempat Turut Tergugat, padahal



In do ne si



R



Operasi Pertama dan Kedua semuanya yang melakukannya adalah Tergugat I, hanya Operasi Pertama dilakukan di tempat Tergugat II,



A gu ng



sedangkan Operasi Kedua dilakukan di tempat Turut Tergugat;



18. Bahwa Mata Kiri Penggugat dalam keadaan tidak dapat melihat sama



sekali sejak Operasi pertama dilakukan tanggal 28 April 2016 sampai saat gugatan ini diajukan, tetapi sejak selesainya perawatan di Singapore National Eye Centre, rasa nyeri dan sakit pada mata kiri Penggugat telah



lik



B. Tentang Perbuatan Melawan Hukum Tergugat I dan Tergugat II



1. Bahwa berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyebutkan :



ub



m



ah



hilang.



“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada



ep



ka



seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan



ah



kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”



R



Selanjutnya berdasarkan Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum



es on



Halaman 13 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Perdata, menyebutkan :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan



ng



kelalaian atau kurang hati-hatinya.”



Kemudian disebutkan lebih lanjut dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang



gu



Hukum Perdata, sebagai berikut :



A



“Seseorang tidak saja bertanggungjawab untuk kerugian yang



disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi



bawah pengawasannya.”



ub lik



ah



tanggungannya, atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di



am



Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., L.L.M., menyebutkan sebagai berikut : “Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu melawan



sebagai berikut :



hukum



haruslah



ep



ah k



perbuatan



mengandung



unsur-unsur



In do ne si



R



1. Adanya suatu perbuatan.



2. Perbuatan tersebut melawan hukum.



A gu ng



3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. 4. Adanya kerugian bagi korban.



5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.”



(Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., L.L.M., Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung



lik



2. Bahwa Perbuatan Melawan Hukum sejak tahun 1919, diartikan secara luas dimana perkataan “melawan hukum” bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi atas



ub



m



ah



2017, Hal. 10);



setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan



ep



ka



hidup masyarakat.



R



berikut :



“Dahulu, pengadilan menafsirkan “melawan hukum” sebagai hanya



gu A



hukum



tertulis



semata-mata



on



pasal-pasal



Halaman 14 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



dari



ng



M



pelanggaran



es



ah



Menurut Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., LL.M., menyebutkan sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



(pelanggaran perundang-undangan yang berlaku), tetapi sejak tahun



1919 terjadi perkembangan di negeri Belanda, dengan mengartikan bukan



ng



perkataan “melawan hukum”



hanya



untuk



pelanggaran



perundang-undangan tertulis semata-mata, melainkan juga melingkupi



gu



atas setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam



A



pergaulan hidup masyarakat. Lihat putusan Hoge Raad negeri Belanda



tanggal 31 Januari 1919 dalam kasus Lindenbahum versus Cohen. Dengan demikian, sejak tahun 1919, tindakan onrechmatige daad tidak



ub lik



ah



lagi dimaksudkan hanya sebagai onwetmatige daad saja. Sejak tahun 1919 tersebut, di negeri Belanda, dan demikian juga di Indonesia,



am



perbuatan melawan hukum telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :



bertentangan



dengan



kewajiban



3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan. yang



bertentangan



A gu ng



4. Perbuatan



dengan



hukumnya



In do ne si



sendiri.



yang



ep



2. Perbuatan



R



ah k



1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.



kehati-hatian



atau



keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.”



(Dr. MUNIR FUADY, S.H., M.H., L.L.M., Perbuatan Melawan Hukum, Pendekatan Kontemporer, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2017, Hal. 5 - 6)



lik



lengkap tentang Tindakan Medis yang dilakukan terhadap Penggugat, BAHKAN setelah Operasi Pertama tanggal 28 April 2016, Tergugat I TIDAK MENJELASKAN TINDAKAN MEDIS apa saja yang dilakukan,



ub



m



ah



3. Bahwa Tergugat I tidak pernah memberikan PENJELASAN secara



Akibat Tindakan Medis, dan KEADAAN YANG SESUNGGUHNYA YANG PENGGUGAT



pasca



operasi



kepada



Penggugat



atau



ep



ka



DIALAMI



ah



keluarganya. Padahal Keluarganya telah menunggu hasil dari Operasi



R



Mata yang pertama tersebut di tempat Tergugat II sejak awal sampai



es on



Halaman 15 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



dengan Penggugat kembali ke rumah.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor



290/MENKES/PER/III/2008



Tentang



ng



Tindakan Kedokteran, disebutkan sebagai berikut :



Persetujuan



“Penjelasan tentang tindakan kedokteran harus diberikan langsung



gu



kepada pasien dan/atau keluarga terdekat, baik diminta maupun tidak



A



diminta.”



Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor



290/MENKES/PER/III/2008



Tentang



ub lik



ah



Persetujuan Tindakan Kedokteran, disebutkan sebagai berikut : “Tata cara pelaksanaan tindakan apa yang akan dialami pasien selama



am



dan sesudah tindakan, serta efek samping atau ketidaknyamanan yang mungkin terjadi.”



ep



ah k



Dan dalam perkara ini adalah sangat penting tentang ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf e, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Tentang



Persetujuan



Tindakan



In do ne si



290/MENKES/PER/III/2008



R



Nomor



Kedokteran, disebutkan sebagai berikut :



A gu ng



“Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat akibat risiko dan komplikasi tersebut atau keadaan tak terduga lainnya.”



Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



290/MENKES/PER/III/2008



Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8



lik



“(1)



harus



diberikan secara lengkap dengan bahasa yang mudah dimengerti atau cara lain yang bertujuan untuk mempermudah pemahaman. (2)



ub



m



ah



Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, disebutkan sebagai berikut :



Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan



ep



ka



didokumentasikan dalam berkas rekam medis oleh dokter atau dokter



ah



gigi yang memberikan penjelasan dengan mencantumkan tanggal,



es on



Halaman 16 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



penjelasan.”



R



waktu, nama, dan tanda tangan pemberi penjelasan dan penerima



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Ketentuan Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2)



290/MENKES/PER/III/2008



Tentang



ng



Nomor



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Persetujuan



Tindakan



Kedokteran berkaitan dan merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal



gu



45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang



A



Praktik Kedokteran.  Bahwa



secara



Fakta,



Penggugat



tidak



pernah



mendapatkan



penjelasan tertulis maupun lisan dari Tergugat I tentang Tata Cara



selama



dan



sesudah



am



ketidaknyamanan



ub lik



ah



pelaksanaan tindakan yang akan dialami Penggugat sebagai pasien tindakan,



yang



mungkin



serta



efek



terjadi,



samping



atau



Penggugat



tidak



mendapatkan informasi, metode Operasi apakah yang dilakukan



ah k



ep



Tergugat I di tempat Tergugat II dengan menghancurkan lensa mata yang mengalami katarak dengan alat khusus atau dengan beberapa cara



In do ne si



R



lainnya; kemudian Rasa nyeri dan sakit berkepanjangan yang dialami Penggugat sebagai efek samping dari Operasi Mata Kiri yang dilakukan



A gu ng



Tergugat I, keadaan sesungguhnya yang dialami oleh Penggugat pasca operasi,



akibat-akibatnya



setelah



dilakukan



Operasi,



sehingga



Penggugat TIDAK DAPAT MENGAMBIL KEPUTUSAN yang tepat dan Maksimal bagi pengobatan dan perawatan mata kirinya pasca operasi yang pertama;



lik



tertulis maupun lisan dari Tergugat I tentang Perluasan tindakan yang mungkin dilakukan untuk mengatasi keadaan darurat akibat risiko



dan komplikasi tersebut atau keadaan tak terduga lainnya, seperti keadaan



ub



m



ah



 Bahwa secara Fakta, Penggugat tidak pernah mendapatkan penjelasan



ROBEKNYA KAPSUL



BELAKANG



(posterior



capsule



ep



ka



rupture) akibat tindakan Tergugat I, kemudian beralihnya (dislokasi) di



ah



beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity),



oleh Tergugat I, Tergugat I maupun Tergugat II dan Turut Tergugat



on



Halaman 17 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



tidak memberikan keterangan medis yang sesungguhnya tentang



es



R



Malah setelah Operasi Pertama dan Operasi Kedua yang dilakukan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ROBEKNYA KAPSUL BELAKANG (Posterior capsule rupture), TERTAHANNYA BEBERAPA PECAHAN LENSA katarak DAN tidak



ng



dapat ditanamnya lensa intra okuler (lensa permanen plastik yang



secara bedah diimplantasi (ditanamkan) ke dalam mata untuk



gu



menggantikan lensa mata yang telah yang telah diambil akibat



A



kekeruhan/katarak),



MALAH



OPERASI



KEDUA



yang



dilakukan



Tergugat I juga ternyata gagal dan mengalami pendarahan akibat kekurang hati-hatian oleh Tergugat I pada Operasi yang Pertama;



ub lik



ah



 Tidak ada penjelasan sebelum Operasi Pertama tanggal 28 April 2016 dan Sebelum Operasi Kedua tanggal 9 sampai dengan 11 Mei 2016



am



tentang ALAT MEDIS YANG KURANG MEMADAI baik di tempat Tergugat II maupun di Graha Amerta milik Pemerintah Provinsi Jawa



ah k



ep



Timur, tetapi setelah operasi pertama dan setelah operasi kedua baru Tergugat I mengatakan ALAT MEDIS YANG KURANG MEMADAI;



In do ne si



R



 Bahwa Penggugat tidak pernah mendapatkan Penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2)) Peraturan Menteri



A gu ng



Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008



Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Bahkan isi BERKAS REKAM MEDIS SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 8



ayat (2) tidak diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II setelah Operasi Pertama. Berkas Rekam Medis malah diperoleh Penggugat



lik



dikeluarkan oleh Tergugat II sebagai tempat dilakukannya operasi



pertama mata kiri Penggugat, tetapi oleh Turut Tergugat, yang artinya setelah Operasi yang kedua, itupun 8 (delapan) bulan setelah OPERASI



ub



m



ah



bukan dari Tergugat I sebagai Dokter di tempat Tergugat II dan bukan



PERTAMA yang dilakukan Tergugat I tanggal 28 April 2016;



ep



ka



 Bahwa Tergugat II demikian lamanya baru memberikan rujukan



ah



sejak berakhirnya operasi yang kedua tanggal 11 Mei 2016 sampai



Penggugat dengan rasa nyeri dan sakit, tidak mendapatkan



on



Halaman 18 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



penjelasan yang sebenarnya tentang kondisi dan apa penyebab



es



R



dengan tanggal 12 Juni 2016, selama kurang lebih 1 (satu) bulan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



mata kirinya sakit dan nyeri berkepanjangan, serta justru setelah Operasi Pertama tidak dapat melihat;



ng



Bahwa atas fakta-fakta tersebut diatas, maka :



3.1. Tergugat I jelas telah melakukan perbuatan yang bertentangan



gu



dengan



Peraturan



sebagaimana



dimaksud



dalam



Pasal



45



yang



berlaku



Undang-Undang



A



Republik Indonesia Tentang Praktik Kedokteran juncto Pasal 7



dan (2)



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor



290/MENKES/PER/III/2008



ub lik



ah



ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1)



Tindakan Kedokteran;



am



Perundang-undangan



Tentang



Persetujuan



3.2. bahwa Penggugat tidak mendapatkan PENJELASAN dari I



SEBAGAIMANA



ep



ah k



Tergugat



Undang-Undang



Republik



dimaksud



Indonesia



dalam



Pasal



Tentang



45



Praktik



In do ne si



R



Kedokteran juncto Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan



A gu ng



Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang



Persetujuan Tindakan Kedokteran, ADALAH tindakan Tergugat I yang melanggar Hak Penggugat sebagai Pasien, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 52 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia tentang Praktik Kedokteran, yang menyebutkan :



“Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran,



lik



a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);”



ub



m



ah



mempunyai hak :



3.3. Bahwa dengan Tergugat I TIDAK MEMBERIKAN PENJELASAN



ep



ka



kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal



ah



Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Praktik



e, serta Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan



on



Halaman 19 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang



es



R



Kedokteran juncto Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) huruf b dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Persetujuan Tindakan Kedokteran, adalah Perbuatan Tergugat I yang bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya Tergugat I



ng



sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, Undang-Undang



Republik



Indonesia



gu



Kedokteran yang menyebutkan :



Praktik



“Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik



kedokteran mempunyai kewajiban :



A



Tentang



a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar



ub lik



ah



profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien.”



am



4. Bahwa akibat tindakan kurang hati-hatinya Tergugat I pada operasi pertama tanggal 28 April 2016, maka telah mengakibatkan terjadinya



ah k



ep



Robeknya Kapsul belakang (rupture capsule posterior), beralihnya (dislokasi) di beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous



In do ne si



R



(vitreous cavity), dan juga beberapa fragmen lensa yang ada di bilik depan (anterior chamber);



A gu ng



Bahwa telah dijelaskan juga pada SURAT KETERANGAN LAPORAN



MEDIS UNTUK TATOK POERWANTO, tertanggal 24 Agustus 2016, yang mana salah satu kutipannya disebutkan sebagai berikut oleh Profesor ANG CHONG LYE sebagai berikut:



“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016, Beliau



lik



lalu dan mata kanannya dapat melihat dengan baik. Mata kirinya baru



saja dioperasi (28/4/16) dan operasi pertama mengakibatkan robeknya kapsul belakang (posterior capsule) dan beralihnya (dislokasi) di



ub



m



ah



telah melakukan katarak mata kanan dengan lancar tiga tahun yang



beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity)



ep



ka



dan juga beberapa fragmen lensa yang ada di bilik depan (anterior



ah



chamber). Operasi kedua (11/5/16) dilakukan untuk mengangkat



Namun masih ada pendarahan selama operasi kedua dan operasi



on



Halaman 20 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



tersebut tidak sempurna.”



es



R



fragmen-fragmen lensa dan dengan menanamkan lensa intraocular.



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“Kesimpulannya, pasien ini mengalami operasi katarak kiri yang



sangat rumit yang menyebabkan adanya sisa fragmen-fragmen lensa, pada



vitreous



ng



pendarahan



haemorrhage,



corneal



edema



yang



benar-benar parah dan selanjutnya retinal detachment disertai dengan



gu



suprachoroidal hemorrhage. Upaya penyelamatan pelepasan retina



A



dilakukan operasi Virectomy Pars Plana untuk mengangkat sisa



fragmen-fragmen lensa dan penggabungan retina. Namun prognosis mengenai penglihatannya masih suram.”



ub lik



ah



Bahwa SURAT KETERANGAN LAPORAN MEDIS SPESIALIS UNTUK TATOK POERWANTO tertanggal 19 Desember 2016, Profesor ANG



am



CHONG LYE, MBBS, FRCS, menyebutkan beberapa keterangan, sebagai berikut :



ep



ah k



“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Dia telah menjalani operasi katarak mata kanan dengan baik tiga tahun yang



In do ne si



R



lalu.



Pada akhir bulan April 2016 telah dilakukan operasi katarak



A gu ng



phacaemulsification (operasi pengangkatan katarak modern) kiri yang



mengakibatkan robeknya kapsul belakang (posterior capsule rupture), tertahannya beberapa pecahan lensa dan tidak dapat ditanamnya



lensa intra okuler (lensa permanen plastik yang secara bedah diimplantasi (ditanamkan) ke dalam mata untuk menggantikan lensa



lik



“Operasi yang kedua, pars plana vitrectomy (prosedur vitreoretina yang umum digunakan dalam penanganan beberapa kondisi termasuk sindrom traksi vitreomacular, macular hole, epiretinal-membran,



ub



m



ah



mata yang telah diambil akibat kekeruhan).”



proliferative diabetic retinopathy (PDR) fase lanjut/advance, dan ablasi



ep



ka



retina (retinal detachment/RD)) untuk mengangkat pecahan-pecahan



berhasil



karena



masalah-masalah



choroidal



detachment



R



tidak



on



Halaman 21 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



M



vitreus).”



ng



(lepasnya koroid) dan vitreous cavity bleed (pendarahan rongga



es



ah



lensa yang tertinggal dan melakukan implan lensa tetapi operasi ini



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa Tergugat I juga telah mengakui sebagaimana dimaksud pada



Surat tertanggal 14 Januari 2017, dari Tergugat I kepada Penggugat,



ng



yang pada intinya Tergugat I menyampaikan permohonan maaf kepada



Penggugat atas kejadian tidak diharapkan yang menimpa Penggugat pada



gu



waktu operasi mata kiri tanggal 28 April 2016 berupa terjadinya rupture



A



capsule posterior dan beralihnya beberapa fragmen lensa ke ruang vitreous, atas tindakan yang Tergugat I lakukan. Bahkan



dalam



Website



Tergugat



II,



disebutkan



dalam



ub lik



ah



www.surabayaeyeclinic.co.id/artikel/apa-itu-katarak, artikel pada tanggal 2 Juni 2016, sebagai berikut :



am



“Dokter spesialis mata di SURABAYA EYE CLINIC akan melakukan prosedur ini dengan menggunakan peralatan operasi berteknologi



ah k



ep



tinggi dengan teknik ekstra kapsular maupun fakoemulsifikasi (tanpa jahitan) bergantung pada kondisi katarak pasien.”



In do ne si



R



“Tingkat keberhasilan operasi Katarak cukup tinggi. Lebih dari 95% tindakan operasi menghasilkan perbaikan penglihatan apabila tidak



A gu ng



terdapat ganggugan pada kornea, retina, sarat mata atau masalah mata lainnya.”



Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Tergugat I sebagai dokter spesialis mata yang telah berpengalaman dan mengikuti pendidikan dan pelatihan baik dalam dan luar negeri,



telah melakukan



tindakan



kurang



materiil maupun immateriil bagi Penggugat;



lik



mengalami cacat permanen/buta sehingga menimbulkan kerugian baik



ub



5. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik pada umumnya, dan Dokter dan Pasien pada khususnya



ep



ka



m



ah



kehati-hatian dalam operasi mata sampai dengan Mata Kiri Penggugat



ah



5.1. Bahwa Surat Permintaan Maaf dari Tergugat I kepada Penggugat



adanya



tindakan



yang



menyebabkan



RUPTURE



on



Halaman 22 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



CAPSULE POSTERIOR (Robeknya Kapsul belakang) dan beralihnya



es



pengakuan



R



pada tanggal 14 Januari 2017, artinya permintaan maaf dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



beberapa Fragmen lensa ke ruang vitreous, dari Tergugat I baru dilakukan oleh Tergugat I, 8 (delapan) bulan lebih sejak Operasi



ng



pertama dilakukan oleh



Tergugat I, yang mana selama 8 bulan



tersebut Penggugat dan keluarganya mengalami kebingungan dan



gu



perasaan tertekan sampai harus mengeluarkan biaya ke Singapore



A



National Eye Centre di Singapura maupun ke tempat lainnya untuk mendapatkan penyebab pasti dan penanggulangan rasa sakit dan



nyeri bahkan cacat permanent/kebutaan pada mata kiri Penggugat



ub lik



ah



setelah dilakukan operasi oleh Tergugat I;



5.2. Bahwa yang menjadi kekecewaan Penggugat adalah mengenai



am



dikatakan Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II dalam keadaan “ROBEK PADA KAPSUL BELAKANG (POSTERIOR



ah k



ep



CAPSULE RUPTURE) selama operasi pengangkatan katarak modern pada mata kiri Penggugat seminggu yang lalu. Padahal dengan



In do ne si



R



JELAS bahwa Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II BELUM DALAM KEADAAN “ROBEK PADA KAPSUL



A gu ng



BELAKANG (POSTERIOR CAPSULE RUPTURE)”, karena Mata Kiri



Penggugat pada saat mendatangi Tergugat I dan Tergugat II dalam keadaan belum dilakukan Operasi dan tidak dalam keadaan pendarahan maupun robek atau luka apapun.



Bahwa



Tindakan



Tergugat



I



diatas,



merupakan



tindakan



yang



khususnya; Tergugat



II



sebagai



Rumah



Sakit,



ub



6. Bahwa



lik



masyarakat pada umumnya, dan antara Dokter dan Pasiennya pada



tidak



melaksanakan



kewajibannya untuk menyelenggarakan rekam medis terhadap tindakan medis yang dilakukannya kepada Penggugat;



ep



ka



m



ah



bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan dalam tata pergaulan



ah



Penggugat tidak pernah mendapatkan isi rekam medis dari Tergugat II,



Tergugat I, yang mana Penggugat sebagai Pasien berhak mendapat



on



Halaman 23 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan



es



R



walaupun Penggugat telah memintanya kepada Tergugat II melalui



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan



ng



biaya pengobatan;



Bahwa tindakan terhadap Tergugat II terhadap Penggugat yang tidak



gu



pernah memberikan rekam medis, sehingga Penggugat selama ini tidak



A



pernah mendapatkan isi rekam medis tersebut, padahal isi rekam medis juga menjelaskan yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis,



tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang



ub lik



ah



mungkin terjadi yang menjadi HAK DARI PENGGUGAT, merupakan Perbuatan Melawan hukum sebagai berikut :



am



6.1. melanggar hak orang lain yaitu



melanggar Hak Penggugat



sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf j, Undang-Undang



ah k



ep



Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT, yang menyebutkan :



In do ne si



R



“(1) Setiap pasien mempunyai hak : j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara



A gu ng



tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko



dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan”;



6.2. bertentangan



dengan



kewajiban



hukum



Tergugat



II



sendiri,



sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf h,



lik



tentang RUMAH SAKIT, yang menyebutkan :



“(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : h. menyelenggarakan rekam medis;



ub



m



ah



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009



6.3. Bahwa akibat kelalaian dari Tergugat I yang merupakan Dokter dari



ah



immateriil



bagi



ep



ka



Tergugat II sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun Penggugat,



yang



mana



Penggugat



setelah



mengalami nyeri dan sakit berkepanjangan, bahkan pada akhirnya



on



Halaman 24 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



cacat permanent/kebutaan pada mata kirinya;



es



R



melaksanakan Operasi Katarak tanggal 28 April 2016, Penggugat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



6.4. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2017, Penggugat mendapatkan Surat Tertulis dari Tergugat I, yang isinya pada intinya adalah



ng



permintaan maaf dari Tergugat I dan atas nama Tergugat II kepada Penggugat. Isi sebagian Kutipan Surat tersebut adalah sebagai



gu



berikut :



A



“Bersama ini saya atas nama pribadi dan atas nama Klinik Mata Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tidak diharapkan yang menimpa Bapak Tato Poerwanto pada waktu



ub lik



ah



operasi mata kiri tanggal 28 April 2016 berupa terjadinya rupture capsule posterior dan beralihnya beberapa Fragmen lensa ke



am



ruang vitreous, atas tindakan yang kami lakukan.”; Bahwa Surat Permintaan Maaf dari Tergugat II kepada Penggugat



pengakuan



ep



ah k



pada tanggal 14 Januari 2017, artinya permintaan maaf dan adanya



tindakan



yang



menyebabkan



RUPTURE



In do ne si



R



CAPSULE POSTERIOR (Robeknya Kapsul belakang) dan beralihnya beberapa Fragmen lensa ke ruang vitreous, dari Tergugat I baru



A gu ng



dilakukan Tergugat II, 8 (delapan) bulan lebih sejak Operasi pertama dilakukan oleh



Tergugat I yang merupakan dokter di



tempat Tergugat II, yang mana selama 8 bulan tersebut Penggugat dan keluarganya mengalami kebingungan dan perasaan tertekan sampai harus mengeluarkan biaya ke Singapore National Eye Centre



nyeri



bahkan



cacat



permanent/kebutaan



pada



lik



dan



mata



kiri



Penggugat setelah dilakukan operasi oleh Tergugat I di tempat Tergugat II;



ub



m



ah



untuk mendapatkan penyebab pasti dan penanggulangan rasa sakit



6.5. Bahwa tindakan Tergugat II yang disebutkan dalam Angka 6.4 diatas,



ep



ka



menunjukkan Tergugat II telah melakukan tindakan yang bertentangan



ah



dengan kewajiban hukumnya sendiri, sebagaimana disebutkan dalam



R



Pasal 29 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia



es on



Halaman 25 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sebagai berikut :



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



“memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat”



ng



Juncto :



Pasal 29 ayat (1) huruf k, Undang-Undang Republik Indonesia



gu



Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan :



A



“memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien”, Juncto :



ub lik



ah



Pasal 29 ayat (1) huruf l, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyebutkan :



am



“menghormati dan melindungi hak-hak pasien.” 6.6. Bahwa Tergugat II melalui Websitenya :



ah k



ep



www.surabayaeyeclinic.co.id/tentang_kami, disebutkan : “Berdiri sejak tahun 1994, Klini Mata Surabaya atau lebih dikenal



In do ne si



R



dengan SEC (Surabaya Eye Clinic) yang mempunyai motto “Good Serve Good Care” telah menjadi klinik mata dengan fasilitas



A gu ng



terlengkap di Indonesia bagian timur.”



Selanjutnya dalam Misi Tergugat II yang terdapat dalam Website : www.surabayaeyeclinic.co.id/tentang_kami, disebutkan :



“● memberikan pelayanan yang memberikan kepuasan bagi pasien menerapkan teknologi kedokteran mata yang mutakhir



Sesuai dengan visi misi diatas Surabaya Eye Clinic selalu



lik







memberikan pelayanan terbaik dengan menggunakan fasilitas dan



peralatan



terbaik



dengan



menggunakan



ub



m



ah



dan terpecaya.”



fasilitas



dan



peralatan berteknologi modern, dan didukung oleh para pakar di



ep



ka



masing masing bidangnya sehingga menghasilkan pelayanan



dalam



Website



Tergugat



R



Bahkan



II,



disebutkan



www.surabayaeyeclinic.co.id/artikel/apa-itu-katarak,



artikel



dalam pada



on



Halaman 26 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



tanggal 2 Juni 2016, sebagai berikut :



es



ah



yang optimal bagi pasien.”



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia spesialis



R



“Dokter



mata



di



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



SURABAYA EYE



CLINIC



akan



melakukan prosedur ini dengan menggunakan peralatan operasi



ng



berteknologi tinggi dengan teknik ekstra kapsular maupun fakoemulsifikasi (tanpa jahitan) bergantung pada kondisi katarak



gu



pasien.”



“Tingkat keberhasilan operasi Katarak cukup tinggi. Lebih dari



A



95% tindakan operasi menghasilkan perbaikan penglihatan apabila tidak terdapat ganggugan pada kornea, retina, sarat mata



ub lik



ah



atau masalah mata lainnya.”



Bahwa akan tetapi Tergugat II ternyata justru memberikan pelayanan



am



yang sangat meragukan, tidak memuaskan Penggugat sebagai Pasien dalam kapasitas yang wajar, malah mengakibatkan Mata Kiri



ah k



ep



Penggugat menjadi TIDAK DAPAT MELIHAT sampai sekarang sejak Operasi Pertama yang dilakukan di tempat Tergugat II, hal ini



In do ne si



R



menunjukkan yang berbeda dengan yang menurut keterangan Tergugat II merupakan Klinik Mata yang terlengkap di Indonesia



A gu ng



bagian Timur dan dalam misinya juga disebutkan didukung oleh para



pakar di masing-masing bidangnya, menggunakan peralatan operasi



berteknologi tinggi, tingkat keberhasilan operasi Katarak cukup tinggi, lebih dari 95% tindakan operasi menghasilkan perbaikan.



7. Bahwa berdasarkan uraian dalil Penggugat tersebut diatas, jelas bahwa



lik



oleh karena itu mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;



ub



8. Bahwa atas Perbuatan Para Tergugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diuraikan diatas, Penggugat mengalami



Rp. 18.772.532,-



on



Halaman 27 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



:



ng



M



2.



Rincian Biaya Perawatan Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah DR. SOETOMO, Surabaya, tanggal 11 Mei 2016 Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Nomor Tax Invoice 5016026427B0001



R



ah



1.



ep



kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut :



ka



m



ah



Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, total 331.70 S$ , apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$



ng



:



Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Tax Invoice Number PH0002947492-01 pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Total 33.10 S$ , apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 17 Mei 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada EYE&RETINA SURGEONS, Nomor Invoice : 123898, total 107.75 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10,499 Per 1 S$ Tax Invoice, tanggal 18 Mei 2016 Folio No: 1860958, dengan Pembayaran (Payment) kepada Mandarin Orchard : 3.55 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10,499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada EYE&RETINA SURGEONS, Nomor Invoice 124010, total 96.30 S$, apabila dirupiahkan Dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Nomor Tax Invoice 5016026427B0002 dengan pembayaran (Payment) sesudah pajak kepada Singapore National Eye Centre : 134.82 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 Per 1 S$ Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Nomor Konfirmasi : 1735559, dengan Pembayaran (Payment) kepada Mandarin Orchard, Singapore, Total : 159.79 S$ Apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 25 Mei 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0004, total : 237.54 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 Per 1 S$ Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice PH0002955967-01, total : 15.10 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$



Rp.



1.131.267,-



:



Rp.



37,271.-



:



Rp.



:



Rp. 1.415.475,-



1.011.054,-



Rp.



1.677.635,-



:



Rp.



2.493.932.-



:



Rp.



158.535,-



ub



:



on



R



Halaman 28 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



es



ah



10.



ep



9.



ka



m



ah



8.



347.517,-



lik



A gu ng 7.



Rp.



:



R



6.



3.482.518,-



In do ne si



ah k



am



5.



:



Rp.



ub lik



4.



ep



ah



A



gu



3.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0005, total : 134.82 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0006, total : 344.54 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital, Nomor Tax Invoice : 6816205480J0001, total : 60.35 S$ Apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 10 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice: 5016767247C0001, total : 13,409.03 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital, Sing Health, Nomor Tax Invoice : RH5111936-01, total : 22.10 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0008, total : 151.94 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 13 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital, Sing Health, Nomor tax Invoice : RH5113167-01, total : 32.25 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 13 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0009, total: 134.82 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, dengan



ng



R



11.



:



am



1.415.475,-



Rp.



3.617.325.-



:



Rp.



633.615,-



:



Rp. 140.781.406,-



:



Rp.



232.028,-



:



Rp.



1.595.218,-



:



Rp.



338.593,-



:



Rp.



1.415.475,-



ub



In do ne si on



Halaman 29 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



19.



ng



M



R



ep



ka



ah



18.



es



17.



m



ah



16.



lik



A gu ng



15.



R



ah k



ep



14.



:



Rp.



ub lik



13.



ah



A



gu



12.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor tax Invoice PH0002959779-01, total: 9.60 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, dengan pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice 5016026427B0010, total: 134.82 S$ apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada York Hotel, Singapore, FolioNumber 406631, Total : 82.39 S$, apabila dirupiahkan Dengan Rp.10.499 per 1 S$ Receipt, tanggal 04 Juli 2016, Nomor Receipt DPCF160009573, dengan Pembayaran kepada Singapore National Eye Centre, Total : 934.11 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 04 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) Kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number : PH0002966337-01, Total: 72.20 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 04 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) Kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number : PH0002966342-01, Total: 2.70 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 04 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number: PH0002966338-01, Total: 14.20 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 25 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Tax Invoice Number: 5016026427B0012, Total: 136.90 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 25 Juli 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice PH0002974548-01, Total: 48.30 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp



ng



:



Rp.



865.013,-



:



Rp.



9.807.221,-



:



Rp.



758.028,-



ah



:



Rp.



28.347,-



Rp.



149.086,-



:



Rp.



1.437.313,-



ub



:



es on



Halaman 30 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



27.



ep



26.



ka



m



ah



25.



lik



A gu ng 24.



1.415.475,-



:



R



ah k



23.



Rp.



In do ne si



am



22.



:



100.790,-



ub lik



21.



Rp.



ep



ah



A



gu



20.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :



R



10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 11 Agustus 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Professor Ian Constable, Nomor Invoice : 26347, Total: 450.00 Aus$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.087 per 1 $ (Dollar Australia) Tax Invoice tanggal 12 Agustus 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Receipt Nomor : MPMR 160000897, total 128.40 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 21 September 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice: 5016026427B0013, Total: 136.90 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 21 September 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : PH0002996012-01, Total : 100.90 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 07 Desember 2016, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Receipt: MPMR 160001682, Total: 283.55 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 20 Maret 2017, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0015, Total : 214 S$, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 12 September 2018, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice : 5016026427B0018, Total : 154.08, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$ Tax Invoice tanggal 14 September 2018, dengan Pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Nomor Tax Invoice: 5016026427B0019, Total 197.04, apabila dirupiahkan dengan Rp.10.499 per 1 S$



ng



28.



:



am



ah



30.



507.102,-



Rp.



4.539.150,-



Rp.



1.348.072,-



:



Rp.



1.437.313,-



:



Rp.



1.059.349,-



:



Rp.



2.976.991,-



34.



In do ne si



:



Rp.



2.246.786,-



:



Rp.



1.617.686,-



:



Rp. 2.068.723,- +



es



on



Halaman 31 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



ah



35.



ep



ka



ub



m



ah



33.



lik



A gu ng



32.



R



ah k



ep



31.



:



Rp.



ub lik



A



gu



29.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia :



R



TOTAL BIAYA PERAWATAN DAN LAIN-LAIN



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Rp.212.919.317,-



Dengan catatan 1 S$ (Singapore Dollar) sama dengan Rp.10.499



ng



pembulatan dari Rp.10.498,6, sedangkan 1 $ (Australian Dollar) sama dengan Rp.10.088 pembulatan dari Rp.10.087,63, berdasarkan : (Kurs



gu



Tengah Bank Indonesia - tanggal 26 Maret 2019 : Rp.10,498.6,/S$ untuk Singapura



dan



Rp.10.087.63/$



untuk



ah k



39.



m



ah



43.



44.



45.



ka



46.



:



Rp. 1.432.200,-



:



Rp.



:



Rp. 1.482.200,-



:



Rp. 3.610.900,-



:



Rp. 3.141.900,-



:



Rp. 3.610.900,-



:



Rp. 4.528.200,-



1.482.200,-



:



Rp. 9.708.200,-



:



Rp. 9.708.200,-



:



Rp. 1.038.500,-



:



Rp.6,437.200.- +



on



Halaman 32 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



R



ah



47.



ub



42.



ep



41.



1.590.000,-



lik



A gu ng



40.



Rp.



es



38.



Australia



:



ub lik



am



37.



Ticket Number 1262478765022, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 01 Mei 2016, Total Ticket Number 1262478981124, Garuda Indonesia Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Ticket Number 1262478981179, Garuda Indonesia Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Ticket Number 1262478981180, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Ticket Number 1262481028699, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Ticket Number 1262481028711, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Ticket Number 1262481028692, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Ticket Number 1262481853547, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853548, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853549, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853550, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Ticket Number 1262481853551, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total



ep



36.



R



ah



A



(https://kursdollar.net/grafik/SGD/));



Dolar



In do ne si



Dolar



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Total Ticket Jakarta – Singapura (PP) dan Jakarta-Perth (Australia) dalam rangka pengobatan danPerawatan mata kiri Penggugat



ng



Rp. 47.770.600,-



Total Ganti Kerugian Materiil Rp.212.919.317,- + Rp.47.770.600,- =



gu



Rp.260.689.917,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus tujuh Belas Rupiah);



untuk menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk



membayar Ganti Rugi materiil sebesar: Rp.260.689.917,- (Dua Ratus



ub lik



ah



A



Oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia



Enam Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan



am



Ratus Tujuh Belas Rupiah);



9. Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I



ep



dan Tergugat II, telah menimbulkan kerugian yang tidak ternilai bagi



ah k



Penggugat, yaitu sebagai berikut :



R



9.1. tekanan baik fisik dan batin Tergugat bagi Penggugat, terlebih-lebih



In do ne si



Penggugat yang telah berumur 78 tahun pada waktu operasi mata



A gu ng



kirinya, harus menghabiskan waktu selama 1 tahun lebih perawatan mata kirinya, itupun hanya untuk menghilangkan rasa nyeri atau sakit pada mata kiri Penggugat;



9.2. bahwa Penggugat telah mengalami cacat permanen di mata kirinya



atau kebutaan akibat perbuatan Tergugat I, sehingga Penggugat sejak operasi tanggal 28 April 2016 sampai dengan gugatan ini



lik



Perusahaan tempat Penggugat bekerja, yang secara otomotis pula Penggugat kehilangan pendapatan rutin selama bekerja sebesar



ub



m



ah



diajukan, tidak dapat bekerja lagi karena telah diberhentikan dari



Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus Ribu Rupiah) setiap bulannya;



ka



sedangkan Penggugat dalam usia 80 (delapan puluh tahun) dan



ep



cacat buta mata kirinya pada saat sekarang ini adalah sulit bagi



ah



Penggugat mendapatkan pekerjaan tetap kembali;



ng



M



Penggugat tidak dapat lagi mengendarai kendaraan apapun di jalan



on



Halaman 33 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



raya/jalan umum sebagai sarana Penggugat untuk melakukan



es



R



9.3. bahwa sejak mengalami kebutaan pada mata kiri Penggugat,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



aktivitas seperti pergi ke pasar, undangan keluarga atau teman/kolega,



menjalankan usaha apapun yang dapat dilakukannya untuk memenuhi



ng



kebutuhan sehari-hari, terlebih-lebih tentunya akan MELANGGAR ATURAN LALU LINTAS apabila Penggugat mengendarai kendaraan



gu



dalam keadaan Mata Kiri tidak dapat melihat sama sekali serta



A



membahayakan pengendara lain maupun diri Penggugat sendiri, sehingga akibat hal tersebut, Penggugat harus mengeluarkan biaya



untuk membayar gaji pengemudi (driver) kendaraan Penggugat, yang



ub lik



ah



setiap bulannya harus mengeluarkan upah pengemudi sebesar Rp.3.871.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu



am



Rupiah);



9.4. bahwa sejak mengalami kebutaan pada mata kiri Penggugat,



ah k



ep



Penggugat memerlukan perawatan intensif dan check up rutin ke dokter spesialis mata yang mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,



In do ne si



R



mengingat sejak terjadinya kebutaan, bola mata kirinya semakin lama semakin mengecil, karena sudah tidak berfungsi lagi, sehingga nanti



A gu ng



pada saatnya akan diganti bola matanya menjadi bola mata tiruan (acrelik) agar lubang bola matanya tidak menutup dengan sendirinya;



9.5. Bahwa apa yang dialami Penggugat tersebut pada angka 9.1 sampai 9.4 diatas akan dialami Penggugat dalam jangka waktu yang lama yang belum dapat ditentukan waktunya secara pasti dan



lik



Penggugat dapat terjadi sampai dengan 10 (sepuluh) tahun ke depan;



9.6. Bahwa Penggugat tidak mendapatkan hak-haknya sebagai Pasien



ub



m



ah



biaya-biaya yang terus meningkat setiap tahunnya, yang menurut



sebagaimana layaknya, serta mendapatkan perlakuan yang tidak patut



ep



ka



yang dilakukan oleh Tergugat I yang notabene adalah seorang Dokter



sebuah



rumah



sakit, dengan tidak mengatakan



yang



R



Utama



on



Halaman 34 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



sebenarnya sejak awal perihal keadaan kondisi mata kiri Penggugat



es



ah



Spesialis mata senior, seorang Pendidik (dosen), dan seorang Direktur



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



setelah Operasi, bahkan berusaha menyembunyikan keterlibatannya sendiri maupun Tergugat II;



ng



9.7. Bahwa Penggugat sebagai Pasien malah digugat ke Pengadilan Negeri sebagaimana termaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri



gu



Surabaya Nomor 76/Pdt.G/2017/PN.Sby tanggal 13 Juli 2017,



A



Perbuatan Tergugat I justru telah MELUKAI PERASAAN KEADILAN Penggugat yang telah mengalami cacat permanent akibat tindakan Tergugat I;



ub lik



ah



Bahwa perlu Penggugat sampaikan, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang



am



Kesehatan, yang menyebutkan :



“SETIAP ORANG BERHAK ATAS KESEHATAN”



ah k



ep



Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 tersebut sebagai berikut : “HAK ATAS KESEHATAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL INI



In do ne si



R



ADALAH HAK UNTUK MEMPEROLEH PELAYANAN KESEHATAN DARI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN AGAR DAPAT MEWUJUDKAN



A gu ng



DERAJAT KESEHATAN YANG SETINGGI-TINGGINYA.”



Namun yang diperoleh Penggugat bukanlah pelayanan kesehatan yang dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, justru



tindakan Tergugat I dan Tergugat II malah merendahkan derajat kesehatan.



Oleh karena itu, mengingat yang telah dialami Penggugat, maka sudah



lik



menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk



ub



membayar ganti kerugiaan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan Milyar Rupiah); agar



gugatan



Penggugat



tidak



sia-sia,



maka



Penggugat



ep



10. Bahwa



mengajukan permohonan Sita Jaminan dan mohon kepada Majelis Hakim



ah



ka



m



ah



sewajarnya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk



on



Halaman 35 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Tanah dan Bangunan berupa Klinik Mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic)



es



R



Yang Mulia untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Jawa Timur;



R



yang beralamat di Jalan Raya Jemursari No. 108, Wonocolo, Surabaya,



ng



11. Bahwa untuk menjamin nantinya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya



dapat dilaksanakan, maka Penggugat Mohon kepada Majelis Hakim Yang



gu



Mulia untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang



A



Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;



ub lik



ah



12. Bahwa agar Penggugat dapat mengupayakan kembali kesehatannya mata kirinya, dengan kembalinya Biaya-biaya yang telah Penggugat keluarkan



am



selama ini, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada



ah k



ep



upaya hukum verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya; 13. Bahwa bagaimanapun Tergugat I juga selain Dokter di tempat Tergugat II,



In do ne si



R



juga merupakan Dokter yang melakukan operasi mata kiri kedua di tempat Turut Tergugat, maka Turut Tergugat sudah sewajarnya untuk tunduk dan



A gu ng



taat atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, oleh karena itu mohon



kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan;



14. Bahwa berdasarkan semua dalil-dalil Penggugat yang telah Penggugat sebutkan diatas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang



lik



Berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini



Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Majelis



ub



Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :



ep



1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



R



Melawan Hukum;



3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng Ganti Rugi Materiil sebesar Rp.260.689.917,- (Dua Ratus Enam



on



ng



Halaman 36 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Mulia untuk mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus tujuh Belas Rupiah);



ng



4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung



renteng Ganti Rugi Immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan



gu



Milyar Rupiah);



A



5. Mengabulkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas Tanah dan Bangunan Klinik Mata Surabaya (Surabaya Eye Clinic) yang beralamat di Jalan Raya Jemursari No. 108, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur;



ub lik



ah



6. menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta



am



Rupiah) per hari setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan;



ah k



ep



7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya;



In do ne si



R



8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi Putusan ini; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam



A gu ng



perkara ini;



Atau



Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono).



Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pihak



lik



Hukumnya masing-masing sebagaimana tersebut di atas;



Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah ditempuh proses Mediasi



ub



dengan Mediator: Pujo Saksono, SH.,MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, namun usaha damai melalui mediasi tersebut



tidak berhasil,



sehingga pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat



ep



ka



m



ah



Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat hadir diwakili oleh Kuasa



gugatan Penggugat tertanggal 23 April 2019 dan atas gugatan tersebut



Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Para Tergugat tidak mengajukan



on



Halaman 37 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



Jawaban, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu;



es



R



Penggugat menyatakan tetap pada isi gugatannya;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis dalam persidangan yang pada



ng



pokoknya menyatakan sebagai berikut: Jawaban Tergugat I dan Tergugat II:



gu



DALAM EKSEPSI



Gugatan Prematur



A



1. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat jika Tergugat I telah melakukan



perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365



ub lik



ah



KUPerdata, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku sebagaimanadimaksud dalam pasal 45



am



UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo. Pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 2 serta pasal 9 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/20o0 tentang



ah k



ep



Persetujuan Tindakan Kedokteran tetapi tindakan yang dilakukan Tergugat I adalah merupakan masalah tindakan medis sesuai dengan Standar yang



In do ne si



R



ditetapkan oleh peratuan perundangan undangan; 2. Bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat merupakan masalah



A gu ng



tindakan medis, maka terlebih dahulu dibuktikan adalah ,apakah benar jika Tergugat I telah melakukan kesalahan profesional dalam melakukan tindakan medis sesuai dengan standar porfesi Medis;



3. Bahwa jika terbukti, adanya tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I,



maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran standar



Dokter Indonesia;



ub



4. Bahwa laporan Penggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia, kemudian dimintakan pandangan kepada Persatuan Dokter Sepesialis Mata Indonesia dan Tergugat I pun telah hadir memenuhi panggilan hingga saat ini Majelis



ep



Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, tidak pernah menghukum kepada



5. Bahwa sesuai dengan Pandangan dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Cabang Jawa Timur, dalil-dalil gugatan Penggugat, jika dalam



on



ng



Halaman 38 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



R



Tergugat I yang diduga telah melakukan pelanggaran etik;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



Dokter Indonesia , yang telah dilaporkan oleh Penggugat kepada Ikatan



ka



m



ah



profesi medis oleh Majelis Kehormatan etik Kedokeran Indonesia Ikatan



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



melakukan tindakan kedokteran, tersebut Tergugat tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



telah melakukan



ng



6. Bahwa dengan mendasarkan hal hal tersebut, membuktikan jika gugatan Penggugat tentang perbuatan melangggar hukum, sebagai gugatan yang



gu



prematur, sehingga gugatan Penggugat harus dinayatakan tidak dapat diterima;



A



Gugatan obscuur libel/tidak jelas



1. Bahwa dalam gugatannya sebagaigugatan yang tidak jelas, karena disatu



ub lik



ah



sisi, mendalikan, jika Tergugat telah membuat surat pernyataan tanggal 14 Januari 2017, disisi lain, telah melanggar pasal 45 Undang-undang No. 29



am



tahun 2004 dan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan dalam tata cara pergaulan masyarakat, tetapi disisi lain lagi, karena Tergugat



tidak



Dengan tidak



ep



ah k



memberikan penjelasan secara lengkap tindakan medis;



konsistennya dalil gugatan Penggugat, maka gugatan



In do ne si



R



Penggugat menjadi keliru terhadap subyeknya; 2. Bahwa dalam gugatannya yang ditujukan kepada Tergugat II pada poin 6



A gu ng



mendalilkan jika Tergugat II sebagai Rumah Sakit, adalah sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas, karena Tergugat II, bukanlah sebagai Rumah sakit yang tunduk pada undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit;



Sesuai dengan perijinan yang dimiliki , maka Tergugat II adalah KLINIK yang tunduk pada aturan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2014, tentang Klinik;



pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis



ub



m



dasar dan /atau spesialistik;



Dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II



ep



sebagai keliru, sehingga gugatannya hraus dinyatakan tidak dapat diterima; 3. Bahwa oleh karena kedudukan Tergugat II bukan sebagai rumah sakit,



ah



ka



lik



ah



Klinik adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan



on



Halaman 39 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana



es



R



tetapi sebagai Klinik namun digugat sebagai rumah saksit, sehiggga



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



ditentukan dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, adalah berbeda dengan kewajiban pada Klinik;



ng



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya, jika gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.



gu



Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi :



A



1. Bahwa



Tergugat



I



menolak



Penggugat,



diakuikebenarannya dalam jawaban pokok perkara ini;



kecuali



yang



Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan



ub lik



2. Bahwa tidak benar jika



ah



dalil-dalil



hukum dan merugikan sebagai akibat tindakan medis, karena hingga saat



am



ini Tergugat I, tidak pernah dipersalahkan telah melanggar kodek etik yang telah diputus Majelis Kehormatan etik Kedokteran Indonesia;



ah k



ep



3. Bahwa benar Penggugat adalah pasien, sehingga kedudukannya adalah antara pasien dan dokter, sedangkan Tergugat II, bukanlah Rumah sakit,



In do ne si



yang berwenang;



R



tetapi hanya merupakan Klinik yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak



A gu ng



4. Bahwa tidak benar jika operasi mata kiri sebagai gagal operasi, justru hal itu



Tergugat hentikan, mengingat adanya pendarahan yang disebabkan lemahnya serat pemegang lensa (zonnular weakness) yang menyebabkan



terjadi vitreus (terjadinya materi inti lensa masuk badan kaca,) sehingga operesi dihentikan demi kepentingan pasien;



tindakan berikutnya adalah pemeriksaan USG dan didapatkan



lik



kekeruhan badan kaca dan terdapat fragmen inti lensa, kemudian pasien dirujuk ke Rumah sakit Dr.Soetomo (turut Tergugat);



Bahwa pada tanggal 10 Mei telah dilakukan operasi vitrektomi (pembersihan



ub



m



ah



Bahwa



badan kaca) di turut Tergugat, tetap sebelum operasi dilaksanakan,



ep



ka



Penggugat mengalami pendarahan operasi dihentikan;



ah



Pada tanggal 11 Mei 2016 Penggugat



pulang dari Rumah sakit (turut



es on



Halaman 40 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



(singapura);



R



Tergugat) dan Tergugat I memberikan rujukan kepada Dr.Ong Sze Guan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 40



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa Tergugat II tidak pernah memberikan rekomendasi kepada



Singapore National Eye Centre, tetapi telah memberikan rekomendasi Dr.Wong Jun Shyan, bahkan hasilnya pun tidak pernah



ng



kepada



diinformasikan kepada Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga Tergugat I



gu



tidak tahu secara pasti;



A



5. Bahwa benar Tergugat I pernah membuat pernyataan tertanggal 14 Januari



2017, sebagai pengakuan bersalah, karena pernyataan tersebut bukanlah pengakuan atas kesalahan tindakan medis



, apalagi Penggugat telah



ub lik



ah



memeriksakan kepada pihak Singapore National Eye Centre, sehingga penyebab dari gagalnya operasi katarak bukanlah sebagai perbuatan



am



melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atau Tergugat II; Surat pernyataan tanggal 14 januari 2017bukanlah pengakuan kesalahan



ah k



ep



medis melainkan atas permintaan kuasa Penggugat, agar permasalahannya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak akan saling



adanya



pemberian



I



kepada



Penggugat,melalui kuasanya dan Penggugat melalui kuasanya



berjanji



A gu ng



Dengan



tali



asih



In do ne si



Penggugat;



bersedia memberikan tali asih kepada



R



menuntut , sehingga Tergugat



dari



Tergugat



dengan menyatakan selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lagi;



Dalam pembuktian nanti Tergugat I akan membuktikan, jika Penggugat telah memberikan uang tali asih dari Tergugat I, melalui kuasanya dan pihak



lik



Dengan adanya pemberian uang dari Tergugat I kepada Penggugat melalui kuasanya, Tergugat I, mengira masalah telah selesai;



hukum yang didalilkan Penggugat



ub



6. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan peristiwa sebagai perbuatan melanggar hukum



dan merugikan Penggugat, karena segala tindakan Tergugat I sebagai



ep



ka



m



ah



ketiga dengan cara tranfer;



ah



dokter , sama sekali tidak melakukan kesalahan profesional dan sudah



Tergugat I telah melaksanakan pelayanann yang telah diatur dalam



on



Halaman 41 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016



es



R



melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi medis;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Penyeleneggaraan



R



tentang



Pelayanan



Kesehatan



Pelayanan Kesehatan;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Mata



di



Faslitas



ng



7. Bahwa tidak benar Tergugat I tidak memberikan penjelasan secara lengkap



tentang tindakan Medis yang dilakukan kepada pasien, bahkan sebelum



gu



dilakukan tindakan medis, terlebih dahulu pasien dan atau keluarganya



A



diberikan penjelasan serta membuat persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan setelah mendapatkan keterangan juga akibat yang mungkin terjadi;



tentang faedah dan



Peraturan



ub lik



ah



Dengan demikian tidak benar jika Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



am



290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran: 8. Bahwa tidak benar, jika Tergugat I telah melakukan tindakan kurang hati-hati



ah k



ep



pada operasi tanggal 28 April 2016, karena sesuai dengan hasil Rekomendasi yang dilakukan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia



In do ne si



R



Cabang Jawa Timur, berpendapat bahwa tindakan Tergugat I dalam melakukan tindakan medis terhadap Penggugat sesuai dengan prosedur



A gu ng



yang berlaku;



Dengan demikian terbukti, jika gugatan Penggugat sebagai gugatan yang Prematur, mengingat tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I , tidak



bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku maupun tidak bertentangan dengan etika sebagaimana ketentuan Kode etik kedookteran



lik



kedokteran;



9. Bahwa Penggugat pun melaporkan tindakan medis yang dilakukan oleh



ub



Tergugat I, kepada Majelis Kehormatan Etik kedokteran Indonesia (MKEK), tetapi higga saat ini Tergugat I tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik;



ep



10. Bahwa oleh karena Tergugat I, tidak melakukan pelanggaran etik dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak juga merugikan



ah



ka



m



ah



Indonesia yang dibuktikan dengan putusan pelanggaran kode etik



on



Halaman 42 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



sejumlah Rp.260.689,917 (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan



es



R



Penggugat sebagai akibat tindakan medis, maka tuntutan kerugian materiil



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sembilan ratus tujuh belas rupiah) sangat tidak



R



puluh sembilan ribu



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



beralasan dan harus ditolak;



ng



Demikian juga dengan tuntutan ganti immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,(delapan milyard rupiah) karena sangattidak beralasan, sehingga harus juga



gu



ditolak;



A



11. Bahwa demikian juga permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan



yang terletak di Raya Jemursari No. 108 Surabaya, oleh karena Tergugat II



tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat,



ub lik



ah



maka sangat tidak beralasan jika permohonan sitanya harus dinyatakan ditolak;



am



12. Bahwa tuntutan Penggugat tentang uang dwangsom, setiap hari sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sangat tidak berasalan, karena perbuatan



ah k



ep



pokok yang dituduhkan sebagai perbuatan melanggar hukum, tidak terbukti, sehinggga tuntutan dwangsom harus dinyatakan diotolak;



In do ne si



R



Bedasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan :



A gu ng



1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;



2. Menyatakan ,menolak gugatan Penggugat atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima;



Jawaban Turut Tergugat:



1. Bahwa benar Turut Tergugat telah menyerahkan isi Rekam Medis berupa



lik



Penggugat yang berisi penjelasan operasi Penggugat yang dilakukan di tempat Turut Tergugat;



ub



2. Bahwa sesuai dengan Resume Medis tersebut operasi pada tanggal 10 Mei 2016 dilakukan Operasi Vitrektomi evakuasi sisa darah dan fragmen



ep



nucleus di vitreus;



3. Bahwa berdasarkan laporan Operasi/Tindakan Medis terhadap pasien Tn.



ah



ka



m



ah



Resume Medis kepada pihak Penggugat melalui pengacara pihak



tanggal operasi 10 Mei 2016 dengan Waktu Operasi Sign In 11.20, Time Out



on



Halaman 43 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



11.45 selesai opr 13.30. Tindakan operasi Ro OS Aspirasi Sisa Massa



es



R



Tatok, umur 76 Tahun dengan diagnosa Prabedah : O S Sisa Massa Lensa,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Lensa, Anestesi jenis: GA, Induksi Puikul 10.25, Golongan Operasi: Sedang,



Macam Operasi : Bersih, Urgensi Operasi : Elektif, Kamar Operasi 503,



ng



Ronde 7. Pelaksanaan operasi dilakukan sebagai berikut: 1) Informed consent pasien



gu



2) Pasien tidur terlentang pada peja operasi



A



3) Dilakukan anestesi umum dengan intubasi 4) Desinfeksi lapangan operasi dengan betadine 10% 5) 5} Persempit lapangan operasi dengan doek steril



ub lik



ah



6) Pasang speader



7) Desinfeksi lapangan operasi {mata kiri) dengan betadine 5%



am



8) Dilakukan Sklerotomy arah jam 4 untuk memasang kanul 9) Jahit komosaka 2 jahitan arah jam 3



ah k



ep



10) Dilakukan Sklerotomy arah jam 11 dan 1



11) Dilakukan aspirasi sisa massa kasa dan didapatkan khoroidal



In do ne si



R



detachmeat + vitrus hemorrhage 12) Penutupan (jahit) Sklerotomy



A gu ng



13) Jahit konjugtiva



14) Injeksi antibiotik Sub konjugtiva 15) Diberikan salep Nitol lalu dibebet;



Tobradix e. d. 4 dd ytt 10s



-



Siloxan e.d. 4 dd ytt 10s



-



Anslyctik sesuai TS Anastesi;



lik



-



Menimbang, bahwa terhadap Jawaban Turut Tergugat tersebut,



ub



Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis dan atas Replik tersebut Para Tergugat juga telah mengajukan Duplik secara tertulis sebagaimana



ep



terlampir dalam Berita Acara Sidang, namun untuk Turut Tergugat tidak mengajukan Duplik, meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu



R



dan guna mempersingkat putusan, Replik dan Duplik tersebut dianggap telah



on



Halaman 44 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



es



termuat dalam putusan ini;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Terapi Post Operasi :



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa untuk mendukung dan membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa:



ng



1. Fotocopy Kartu Keluarga No. 3578040301086495, Nama Kepala Keluarga : TATOK POERWANTO, diberi tanda bukti P-1;



gu



2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas namaTATOK POERWANTO, Provinsi



A



Jawa Timur, Kota Surabaya, NIK : 3578043008390003, diberi tanda bukti P-2;



3. Fotocopy Surat dari Moestidjab, MD Surabaya Eye Clinic, Surabaya,



ub lik



ah



kepada Dr. Wong Jun Shyan, tanggal 12 Juni 2016, beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari LUGAS Translation Service dan BILITON



am



TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-3;



4. Fotocopy Surat pengantar Medical Report on TATOK POERWANTO atas



ep



ah k



permohonan TATOK POERWANTO dari Singapore National Eye Centre, Our Ref : MR996/2016, 16 September 2016, beserta Terjemahannya dalam dari



LUGAS



Translation



Service



dan



BILITON



In do ne si



Indonesia



R



Bahasa



TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-4;



A gu ng



5. Fotocopy MEDICAL REPORT ON TATOK POERWANTO X0170043389C, Our Ref : MR996/2016, 24 Agustus 2016, Singapore National Eye Centre, beserta



TERJEMAHANNYA



dalam



Bahasa



Indonesia



dari



LUGAS



Translation Service, dan BILITON TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-5;



6. Fotocopy



Specialist



Medical



Reporat



on



TATOK



lik



ah



National Eye Centre, Our Ref : MR996/2016, 22 December 2016, beserta



ub



TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia dari LUGAS Translation Service, dan BILITON TRANSLATION CENTRE, diberi tanda bukti P-6; 7. Fotocopy SPECIALIST MEDICAL REPORT ON TATOK POERWANTO



ep



X0170043389C, 19 Desember 2016, Singapore National Eye Centre, TERJEMAHANNYA



dalam



Bahasa



Indonesia



dari



LUGAS



R



beserta



on



Halaman 45 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



M



bukti P-7;



ng



Translation Service, dan BILITON TRANSLATION CENTRE, diberi tanda



es



m



pengantar



POERWANTOatas permohonan TATOK POERWANTO dari Singapore



ah



ka



Surat



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



8. Fotocopy Surat PERMOHONAN MAAF dari MOESTIDJAB, MD Surabaya



Eye Clinic, kepada Bpk. TATO POERWANTO, tertanggal 14 Januari 2017,



ng



diberi tanda bukti P-8;



9. Fotocopy Kwitansi Pembayaran dan Rincian Biaya Perawatan Rawat Inap,



gu



dari RSUD Dr. SOETOMO, Graha Amerta, Surabaya, dengan total Pembayaran Rp.18.772.532,00, diberi tanda bukti P-9;



A



10. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Nomor Tax Invoice



5016026427B0001, Pembayaran (Payment) kepada Singapore National



Indonesia, diberi tanda bukti P-10;



ub lik



ah



Eye Centre, total 331.70 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



am



11. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Mei 2016, dengan Tax Invoice Number PH0002947492-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



ah k



ep



Centre, Total 33.10 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-11;



In do ne si



R



12. Fotocopy Tax Invoice tanggal 17 Mei 2016, pembayaran (Payment) kepdaa EYE&RETINA SURGEONS, Invoice No. 123898, total 107.75 S$, BESERTA



A gu ng



TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-12;



13. Fotocopy Tax Invoice tanggal 18 Mei 2016, FOLIO NO. : 1860958,



Pembayaran (Payment) kepada MANDARIN ORCHARD, total 3.55 S$,



BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-13;



14. Fotocopy Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Invoice No. 124010,



ub



P-14;



15. Fotocopy Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0002, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



ep



Centre, Total : 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



16. Fotocopy Tax Invoice tanggal 19 Mei 2016, Confirmation No. : 1735559, pembayaran (Payment) kepada Mandarin Orchard Singapore, Total : 159.79



on



ng



Halaman 46 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



R



Indonesia, diberi tanda bukti P-15;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti



ka



m



ah



Pembayaran (Payment) kepada EYE&RETINA SURGEONS, total 96.30 S$,



Halaman 46



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bukti P-16;



R



S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda



ng



17. Fotocopy Tax Invoice tanggal 25 Mei 2016, Tax Invoice Number: 5016026427B0004, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



gu



Centre, Total : 237.54 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-17;



A



18. Fotocopy Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, Tax Invoice Number :



PH0002955967-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



Indonesia, diberi tanda bukti P-18;



ub lik



ah



Centre, Total : 15.10 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



am



19. Fotocopy Tax Invoice tanggal 6 Juni 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0005, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



ah k



ep



Centre, Total : 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-19;



In do ne si



R



20. Fotocopy Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0006, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



A gu ng



Centre, Total : 344.54 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-20;



21. Fotocopy Tax Invoice tanggal 8 Juni 2016, Tax Invoice Number :



6816205480J0001, pembayaran (Payment) kepada Singapore General



Hospital, Total : 60.35 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



lik



22. Fotocopy Tax Invoice tanggal 10 Juni 2016, Tax Invoice Number:



5016767247C0001, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



Indonesia, diberi tanda bukti P-22;



ub



Centre, Total : 13,409.03 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



ep



23. Fotocopy Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, Tax Invoice Number: RH5111936-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore General Hospital



ah



ka



m



ah



Indonesia, diberi tanda bukti P-21;



R



Sing Health, Total : 22.10 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



es on



Halaman 47 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



Indonesia, diberi tanda bukti P-23;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 47



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



24. Fotocopy Tax Invoice tanggal 11 Juni 2016, Tax Invoice Number:



5016026427B0008, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



ng



Centre, Total : 151.94 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-24;



gu



25. Fotocopy Tax Invoicetanggal 13 Juni 2016, Tax Invoice Number:



A



RH5113167-01,



pembayaran



(Payment)



kepada



Singapore



General



Hospital, Total : 32.25 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-25;



ub lik



ah



26. Fotocopy Tax Invoicetanggal 13 Juni 2016, Tax Invoice Number: 5016026427B0009, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



am



Centre, Total : 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-26;



ah k



ep



27. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, Tax Invoice Number PH0002959779-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



Indonesia, diberi tanda bukti P-27; 16



A gu ng



28. Fotocopy Tax Invoicetanggal



Juni



2016, Tax



In do ne si



R



Centre, Total : 9.60 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



Invoice



Number



5016026427B0010, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



Centre, Total: 134.82 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-28;



29. Fotocopy Tax Invoice tanggal 16 Juni 2016, Folio No : 406631, pembayaran



30. Fotocopy



tanggal



4



Juli



2016,



Nomor



Receipt



No



:



ub



DPCF160009573, pembayaran kepada Singapore National Eye Centre, Total: 934.11 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia,



ep



diberi tanda bukti P-30;



31. Fotocopy Tax Invoice tanggal 4 Juli 2016, Tax Invoice Number :



ah



ka



Receipt,



lik



TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-29;



m



ah



(Payment) kepada YORK HOTEL Singapore, Total : 82. 39 S$, BESERTA



Total : 72.20 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia,



on



Halaman 48 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



diberi tanda bukti P-31;



es



R



PH0002966337-01, pembayaran kepada Singapore National Eye Centre,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 48



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



32. Fotocopy Tax Invoice tanggal 4 Juli 2016, Tax Invoice Number :



PH0002966342-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



ng



Centre, Total : 2.70 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-32;



gu



33. Fotocopy Tax Invoice tanggal 4 Juli 2016, Tax Invoice Number :



A



PH0002966338-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Total 14.20 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-33;



ub lik



ah



34. Fotocopy Tax Invoicetanggal 25 Juli 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0012, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



am



Centre, Total 136.90 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-34;



ah k



ep



35. Fotocopy Tax Invoice tanggal 25 Juli 2016, Tax Invoice Number : PH0002974548-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



In do ne si



R



Centre, Total 48.30 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-35;



A gu ng



36. Fotocopy Professor Ian Constable, Tax Invoice, Invoice No: 26347, Total:



450.00 Aus $, pembayaran (payment) kepada Professor Ian Constable,



BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-36;



37. Fotocopy Tax Invoice tanggal 12 Agustus 2016, Receipt No. MPMR



Indonesia, diberi tanda bukti P-37;



ub



38. Fotocopy Tax Invoice tanggal 21 September 2016, Tax Invoice Number : 5016026427B0013, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye Centre, Total : 136.90 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



ep



Indonesia, diberi tanda bukti P-38;



PH0002996012-01, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



on



ng



Halaman 49 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



R



39. Fotocopy Tax Invoice tanggal 21 September 2016, Tax Invoice Number :



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



Centre, Total : 128.40 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



ka



m



ah



160000897, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



Halaman 49



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Centre, Total : 100.90 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-39;



ng



40. Fotocopy Tax Invoice tanggal 7 Desember 2016, Receipt No : MPMR



160001682, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



gu



Centre, Total : 283.55 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-40;



A



41. Fotocopy Tax Invoice tanggal 20 Maret 2017, Tax Invoice Number :



5016026427B0015, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



indonesia, diberi tanda bukti P-41;



ub lik



ah



Centre, Total : 214 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa



am



42. Fotocopy Tax Invoice tanggal 12 September 2018, Tax Invoice Number : 5016026427B0018, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



ah k



ep



Center, total: 154.08 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-42;



In do ne si



R



43. Fotocopy Tax Invoice tanggal 14 September 2018, Tax Invoice Number 5016026427B0019, pembayaran (Payment) kepada Singapore National Eye



A gu ng



Centre, Total : 197.04 S$, BESERTA TERJEMAHANNYA dalam Bahasa Indonesia, diberi tanda bukti P-43;



44. Fotocopy Ticket Number 1262478765022, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 1 Mei 2016, Total Rp.1.590.000,-, diberi tanda bukti P-44;



45. Fotocopy Ticket Number 1262478981124, Garuda Indonesia, Diterbitkan



lik



46. Fotocopy Ticket Number 1262478981179, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Rp.1.482.200,- , diberi tanda bukti P-46;



ub



47. Fotocopy Ticket Number 1262478981180, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 11 Mei 2016, Total Rp.1.482.200,-, diberi tanda bukti P-47;



ep



48. Fotocopy Ticket Number 1262481028699, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Rp.3.610.900,-, diberi tanda bukti P-48;



R



49. Fotocopy Ticket Number 1262481028711, Garuda Indonesia, Diterbitkan



on



ng



Halaman 50 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



tanggal 15 Juli 2016, Total Rp.3.141.900,-, diberi tanda bukti P-49;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



tanggal 11 Mei 2016, Total Rp.1.432.200,-, diberi tanda bukti P-45;



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



50. Fotocopy Ticket Number 1262481028692, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 15 Juli 2016, Total Rp.3.610.900,-, diberi tanda bukti P-50;



ng



51. Fotocopy Ticket Number 1262481853547, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.4.528.200,-, diberi tanda bukti P-51;



gu



52. Fotocopy Ticket Number 1262481853548, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.9.708.200,-, diberi tanda bukti P-52;



A



53. Fotocopy Ticket Number 1262481853549, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.9.708.200,-, diberi tanda bukti P-53;



ub lik



ah



54. Fotocopy Ticket Number 1262481853550, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.1.038.500,-, diberi tanda bukti P-54;



am



55. Fotocopy Ticket Number 1262481853551, Garuda Indonesia, Diterbitkan tanggal 9 Agustus 2016, Total Rp.6.437.200,-, diberi tanda bukti P-55; Salinan



Putusan



Pengadilan



ep



ah k



56. Fotocopy



Negeri



Surabaya



No.



Tinggi



Surabaya,



No.



Salinan



Putusan



R



57. Fotocopy



Pengadilan



In do ne si



76/Pdt.G/2017/PN.Sby, diberi tanda bukti P-56;



616/Pdt/2017/PT.Sby., diberi tanda bukti P-57;



A gu ng



58. Fotocopy RESUM MEDIS, dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER SOETOMO, diberi tanda bukti P-58;



59. Fotocopy SLIP Gaji TATOK POERWANTO, Bulan Maret 2016. Tertanggal 13 April 2016, diberi tanda bukti P-59;



60. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan April 2016. Tertanggal 11



lik



61. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Mei 2016. Tertanggal 13 Juni 2016, diberi tanda bukti P-61;



Juli 2016, diberi tanda bukti P-62;



ub



62. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Juni 2016. Tertanggal 20



ep



63. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Juli 2016. Tertanggal 25 Agustus 2016, diberi tanda bukti P-63;



R



64. Fotocopy SLIP GAJI TATOK POERWANTO, Bulan Agustus 2016.



on



Halaman 51 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



es



Tertanggal 26 September 2016, diberi tanda bukti P-64;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



Mei 2016, diberi tanda bukti P-60;



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



65. Fotocopy Surat Pemberitahuan perihal PENSIUN DINI kepada TATOK



POERWANTO, tertanggal 27 September 2016, dan SURAT KETERANGAN



ng



DARI PT UBITAL tempat Penggugat bekerja, tertanggal 01 Oktober 2016, diberi tanda bukti P-65;



gu



66. Fotocopy Slip Gajian PAMUJI, Supir Tatok Poerwanto, diberi tanda bukti P-66;



A



67. Fotocopy



SERTIPIKAT



Nomor



420/32554/032/1989,



Nama



Dra.



NURDJANNAH TAUFIQ sebagai Penterjemah bahasa Inggris – Indonesia,



68. Foto-Foto Penggugat Pasca



ub lik



ah



Indonesia – Inggris, diberi tanda bukti P-67;



setelah Operasi Katarak Mata Kiri yang



am



dilakukan oleh Tergugat, diberi tanda bukti P-68;



69. Fotocopy Informasi mengenai keberhasilan operasi katarak di Surabaya Eye



ah k



ep



Clinic sebesar 95% (sembilan puluh lima persen), diberi tanda bukti P-69; Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan



In do ne si



R



dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat dan dapat diterima sebagai alat bukti surat, kecuali bukti bertanda P-16, P-46,



A gu ng



P-47, P-48, P-49, P-50, P-51, P-52, P-53, P-54, P-55, P-56, P-57, P-58, P-67, P-68, dan P-69, aslinya tidak dapat diperlihatkan dipersidangan;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya, Tergugat I



telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:



1. Fotocopy Surat dari kamar operasi No.Reg: 0703258, atas nama Penggugat



April 2016, diberi tanda bukti T.I-2;



ub



3. Fotocopy Data Perawatan/Ringkasan, diberi tanda bukti T.I-3;



4. Fotocopy Surat dari Perdami No.103/Perd.Jatim/Sek-L/III/2017, yang ditjukan kepada Ikatan Dokter Indonesia Cabang Surabaya, Tanggal 22



ep



Maret 2017, diberi tanda bukti T.I-4;



tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke Penggugat melalui



on



ng



Halaman 52 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



R



5. Fotocopy pada tanggal 02 Nopember 2017, Tergugat telah transfer uang



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



2. Fotocopy Surat Persetujuan Pembedahan operasi mata, pada Tanggal 28



ka



m



ah



Tanggal 25 April 2016, diberi tanda bukti T.I-1;



Halaman 52



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bank Jatim ke No.Rek.1410010904266 atas nama Wimbo Sasono, diberi tanda bukti T.I-5;



ng



6. Fotocopy pada tanggal 4 Januari 2018, Tergugat telah kirim uang tunai sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Penggugat melalui



gu



Bank BNI ke No.Rek.0323498714 atas nama Wimbo Sasono, diberi tanda bukti T.I-6;



A



7. Fotocopy pada tanggal 10 April 2018, Tergugat telah kirim uang tunai



sebesar Rp.117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) melalui Bank BNI



ub lik



ah



ke Penggugat melalui rekening 0323498714 atas nama Wimbo Sasono, diberi tanda bukti T.I-7;



am



8. Fotocopy pada tanggal 3 Mei 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Bank Jatim ke



diberi tanda bukti T.I-8;



ep



ah k



Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya,



In do ne si



R



9. Fotocopy pada tanggal 23 Mei 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Bank Jatim ke



A gu ng



Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya, diberi tanda bukti T.I-9;



10. Fotocopy pada tanggal 7 Juni 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui CIMB Niaga



ke Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya,



lik



11. Fotocopy pada tanggal 2 Juli 2018, Tergugat telah transfer uang tunai sebesar Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah) melalui CIMB Niaga ke



ub



Penggugat melalui Rekening 3631609242 atas nama Dede Aryo Raditya, diberi tanda bukti T.I-11;



ep



12. Fotocopy pada tanggal 19 Desember 2018, Tergugat melakukan pengiriman uang di Bank Jatim sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta



ah



ka



m



ah



diberi tanda bukti T.I-10;



R



rupiah) yang diberikan kepada Penggugat. Yang diterima Wimbo Sasono



es on



Halaman 53 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



No.Rekening 0322268777, diberi tanda bukti T.I-12;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 53



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



13. Fotocopy pada tanggal 26 Desember 2018, Tergugat melakukan transfer di Bank Jatim sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) yang



ng



diberikan kepada Penggugat. Yang diterima Wimbo Sasono No.Rekening 702.666039600 Bank CIMB Niaga, diberi tanda bukti T.I-13;



gu



14. Fotocopy pada tanggal 26 Desember 2018, Tergugat melakukan transfer di



A



Bank Jatim sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang diberikan kepada



Penggugat.



Yang



diterima



Wimbo



Sasono



0884772768, Bank BCA, diberi tanda bukti T.I-14;



No.



Rekening



ub lik



ah



15. Fotocopy pada tanggal 7 Mei 2019, Tergugat melakukan transfer di Bank BCA sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan



am



kepada Penggugat. Yang diterima Aries Widya Pramono No. Rekening 4290597647, diberi tanda bukti T.I-15;



ah k



ep



16. Fotocopy pada tanggal 14 Mei 2019, Tergugat melakukan transfer di Bank Jatim sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diberikan



In do ne si



R



kepada Penggugat. Yang diterima Indah Hermawan No. Rekening 2140782303, diberi tanda bukti T.I-16;



A gu ng



17. Fotocopy Surat Pernyataan Tergugat Tanggal 11 Januari 2018, diberi tanda bukti T.I-17.a;



18. Fotocopy Kwitansi dari Tergugat, Tanggal 11 Januari 2019, diberi tanda bukti T.I-17.b;



19. Fotocopy pada tanggal 2 Juli 2018 Tergugat I melakukan pemindahan buku



lik



rupiah) yang diberikan kepada Penggugat. Yang diterima Noviati, No. Rekening 700094147500, diberi tanda bukti T.I-18;



ub



20. Fotocopy Surat No.061/IDI-Sby/Sek/III/2017, Tanggal 2 Maret 2017, dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Cabang Surabaya, diberi tanda bukti T.I-19;



ep



Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat



R



dan dapat diterima sebagai alat bukti surat, kecuali bukti bertanda T.I-17.a, dan



on



Halaman 54 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



es



T.I-17.b, aslinya tidak dapat diperlihatkan dalam sidang;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



di Bank CNB Niaga sebesar Rp.208.000.000,- (dua ratus delapan juta



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa Tergugat II juga telah mengajukan bukti surat sebagai berikut:



ng



1. Fotocopy Pendirian PT. Surabaya Eye Clinic, yang dibuat dihadapan Notaris



Nyoman Gede Yadara, SH., No.11 Tanggal 8 September 1994, diberi tanda



gu



bukti T.II-1a;



A



2. Fotocopy Pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, diberi tanda bukti T.II-1b;



3. Fotocopy Salinan Akta No.5 Tanggal 03 April 2002, yang dibuat dihadapan



ub lik



ah



Notaris Siti Anggraenie Hapsari, S.H., tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. Surabaya Eye Clinic, diberi tanda bukti



am



T.II-2a; 4. Fotocopy



Keputusan



Menteri



Kehakiman



dan



Hak Asasi



Manusia



ah k



ep



NO.C-30133 HT.01.04.TH.2003, diberi tanda bukti T.II-2b;



5. Fotocopy Turunan Akta No.31 Tanggal 30 April 2015 yang dibuat dihadapan



In do ne si



R



Notaris Setyoadi, S.H., tentang Pernyataan Keputusan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Klinik Mata Surabaya, diberi tanda bukti



A gu ng



T.II-3;



6. Fotocopy



Surat



Keputusan



Kepala



No.503.445/76-KUM/436.7.2/VII/2018,



tentang



Dinas Izin



Kesehatan



Operasional



Klinik



Utama Rawat Jalan Surabaya Eye Clinic, Tanggal 17 Juli 2018 dan lampirannya, diberi tanda bukti T.II-4;



lik



2014, tentang Klinik, diberi tanda bukti T.II-5;



8. Fotocopy pada tanggal 14 Agustus 2018 Tergugat II mengirim uang kepada



ub



Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) melalui rekening



m



ah



7. Fotocopy Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun



0396606768 atas nama Dimas Aryo melalui Bank BNI, diberi tanda bukti T.II-6;



ep



ka



Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan



dan dapat diterima sebagai alat bukti surat, kecuali bukti bertanda T.II-1.a, dan



on



Halaman 55 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



T.II-5, aslinya tidak dapat diperlihatkan dalam sidang;



es



R



dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagai berikut:



R



Menimbang, bahwa Turut Tergugat II juga telah mengajukan bukti surat



ng



1. Fotocopy Laporan Operasi Tn. Tatok Poerwanto Nomor: 12.50.28.54, diberi tanda bukti TT-1;



gu



Menimbang, bahwa bukti surat tersebut dipersidangan telah dicocokkan



dengan aslinya dan telah pula bermeterai cukup, sehingga memenuhi syarat



Menimbang, bahwa, selain mengajukan bukti surat dalam perkara ini,



ah



Penggugat



juga



telah



mengajukan



saksi-saksi



yang



ub lik



A



dan dapat diterima sebagai alat bukti surat;



telah



didengar



keterangannya dalam sidang sebagai berikut;



am



1. Saksi TRENDI YUNANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



ah k



ep



 Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat karena pernah bekerja di tempat yang sama dengan Penggugat;



In do ne si



R



 Bahwa Saksi tidak kenal DR Moestidjab (Tergugat I);  Bahwa Saksi bekerja di bagian umum yang salah satu tugasnya adalah



A gu ng



mengantar surat;



 Bahwa Saksi mengetahui mata kiri Pak Tatok (Penggugat) mengalami gangguan penglihatan kabur karena katarak sebelum dilakukan operasi;



 Bahwa Saksi mengetahui Pak Tatok (Penggugat) melakukan Operasi katarak di mata kirinya sekitar bulan April 2016;



lik



(Penggugat) justru tidak dapat melihat, dan Pak Tatok belum bisa masuk kerja;



 Bahwa Saksi diminta oleh Perusahaan tempatnya bekerja untuk mengirimkan



Surat



kepada



ub



m



ah



 Bahwa Saksi mengetahui setelah pasca Operasi Mata Kiri Pak Tatok



Pak



Tatok



(Penggugat)



mengenai



ep



ka



pemberitahuan pensiun dini sejak akhir Bulan September 2016;



ah



 Bahwa Saksi masih mengingat peristiwa tersebut, karena Pak Tatok



mengingat mata kiri Pak Tatok dalam keadaan sakit dan tidak bisa



on



Halaman 56 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



membaca;



es



R



(Penggugat) minta kepada Saksi untuk membacakan Surat tersebut,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Bahwa sepengetahuan Saksi sejak operasi sampai dengan akhir bulan September hanya beberapa kali saja pernah ke tempat kerja, namun



ng



setelah September sudah tidak pernah lagi bekerja;



 Bahwa setelah Pak Tatok berhenti bekerja, pernah beberapa kali diminta



gu



untuk mengantar dokumen ke rumah Pak Tatok (Penggugat), dan



A



beberapa kali diminta oleh Pak Tatok untuk membacakan dokumen ataupun surat tersebut, karena keterbatasan membaca dari Pak Tatok;



2. Saksi PAMUJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai



ub lik



ah



berikut:



 Bahwa Saksi kenal Pak Tatok (Penggugat) karena pernah menjadi sopir



am



Pak Tatok;



 Bahwa Saksi tidak mengenal Dr. Moestidjab (Tergugat I), hanya pernah



ah k



ep



mendengar namanya dan tahu orangnya;



 Bahwa Saksi mengetahui Pak Tatok (Pengugat) mengalami gangguan



In do ne si



R



mata kirinya karena katarak;



 Bahwa Saksi mengetahui Pak Tatok (Penggugat) operasi mata kirinya



A gu ng



sekitar akhir bulan April tahun 2016 di Eye Clinic Surabaya, Jemur Sari, yang pada saat itu Saksi ikut mengantar Pak Tatok ke Klinik mata tersebut;



 Bahwa Saksi mengetahui setelah operasi pada akhir April tersebut, Mata



Kiri Pak Tatok (Penggugat) belum dapat melihat, karena masih di tutup



sakit mata jemur sari tidak lengkap;



lik



mengatakan bahwa operasi ini belum selesai karena alatnya di rumah



 Bahwa Saksi juga mengetahui operasi kedua pada awal bulan Mei 2016,



ub



m



ah



perban, dan Pak Tatok mengeluh sakit dan nyeri, serta Pak Tatok



karena Saksi juga mengantar ke Rumah sakit Graha Amerta, DR.



ep



ka



Soetomo, Surabaya;



ah



 Bahwa setelah operasi yang kedua di Graha Amerta, Saksi mengetahui



R



bahwa mata kiri Pak Tatok masih nyeri, sakit dan ditutup perban, dalam



es on



Halaman 57 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



mobil Pak Tatok merintih kesakitan;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Bahwa Saksi pernah mengantar Pak Tatok ke bandara untuk berangkat berobat ke Singapore, karena Pak Tatok mengatakan Operasi yang



ng



kedua malah membuat mata kirinya sakit, nyeri, dan tidak dapat melihat,



serta sampai sekarang tidak ada penanganan maupun arahan dari dokter



gu



yang mengoperasinya;



A



 Bahwa Saksi pernah diberitahukan oleh Pak Tatok mengenai surat dari



rumah sakit di Singapura, bahwa Operasi sejak pertama di Rumah Sakit jemur sari sudah gagal, Saksi pernah ditunjukkan suratnya dalam bahasa



ub lik



ah



Inggris, namun tidak mengetahui artinya, karena Saksi tidak bisa bahasa Inggris;



am



 Bahwa Saksi mengetahui, Pak Tatok (Penggugat) pada akhirnya jarang keluar rumah, dan kalau keluar selalu bersama Saksi;



ah k



ep



 Bahwa Saksi pernah pada saat mengantar Pak Tatok berjalan, Pak Tatok sampai jatuh, dan kejadian ini terjadi 2 sampai 3 kali, karena mata kirinya



In do ne si



R



tidak bisa melihat, hanya menggunakan mata kananya saja;  Bahwa pada sekitar Bulan Januari, Saksi pernah mengantarkan Surat



A gu ng



Permohonan Maaf dari Dr. Moestidjab kepada Pak Tatok (Penggugat), dan Saksi diminta membacakan oleh Pak Tatok (Penggugat);



 Bahwa pada akhirnya Saksi diberhentikan oleh Pak Tatok (Penggugat) sebagai sopirnya sekitar bulan Mei 2017;



 Bahwa Saksi mengetahui pendapatan Pak Tatok berkurang karena sudah



keterangan dan pendapatnya sebagai berikut:



lik



3. Ahli MOCH. SAID SUTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya memberi



 Bahwa tidak ada perbedaan secara substansial antara istilah pasien dengan



konsumen



ditinjau



ub



m



ah



tidak bekerja lagi, sedangkan masih membutuhkan biaya berobat;



dari



perspektif



bidang



perlindungan



ep



ka



konsumen, karena istilah pasien yang dikenal dalam UU No. 29 tahun



ah



2004 tetang Praktek Kedoktaran, dalam Pasal 1 Angka 10 dijelaskan



on



Halaman 58 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



kesehatannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan



es



R



bahwa pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi;



ng



 Bahwa Dokter dan institusi Jasa Layanan Kesehatan termasuk Pelaku Usaha.



gu



 Bahwa Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran



A



dapat dikatakan sebagai lex specialis (hukum yang khusus untuk Dokter sebagai pelaku usaha jasa profesi kesehatan) dari UU No. 8 tahun 1999



tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur pelaku usaha secara



ub lik



ah



umum, dan mengatur mengenai perlindungan konsumen secara umum;  Bahwa Tanggung Jawab Pelaku Usaha diatur dalam Pasal 19 jo. Pasal



am



62 ayat (1) antara lain :



1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atau



ah k



ep



kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.



In do ne si



R



2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang



A gu ng



sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.



4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat



lik



berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.



ub



m



ah



(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana



 Bahwa segala kerugian yang menimpa pasien atau konsumen menjadi



ep



ka



tanggung jawab pelaku usaha, jika kerugian dan kerusakan pasien



yang



pertama,



maka



yang



pertama



yang



wajib



R



kesehatan



on



Halaman 59 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



bertanggungjawab. Jika Kesalahan itu bisa dibuktikan secara hukum



es



ah



tersebut diakibatkan oleh kesalahan tindakan medis pelaku usaha jasa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh



keduanya,



R



diakibatkan



maka



keduanya



bertanggungjawab; dalam



ng



 Bahwa



Undang-Undang



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Perlindungan



yang



Konsumen,



wajib



selama



kerugian dan kerusakan pasien atau konsumen bukan akibat dari



gu



kesalahan pasien atau konsumen, maka segala kerugian yang dialami



A



oleh pasien atau konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Apalagi



jika



sampai



mengakibatkan



layanan



kerugian



dan



kesehatan



tersebut



gagal



yang



kerusakan



pasien



tetap



wajib



ub lik



ah



bertanggungjawab. Jika dibebankan kepada konsumen itu sama dengan klausula baku pengalihan tanggungjawab pelaku usaha atau rumah sakit



am



kepada konsumen yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen;  Bahwa dilarang apabila sebuah klinik mata memberikan jaminan operasi



sebesar



95%



kepada



ep



ah k



keberhasilan



konsumen,



yang



dikualifikasikan melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k jo. Pasal 62 ayat (1)



In do ne si



R



yaitu pelaku usaha dilarang menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti. Ancamannya dipidana penjara paling lama 5 (lima)



A gu ng



tahun atau pidana paling denda paling panyak Rp.2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah);



 Bahwa parameter terkait memberikan jaminan keberhasilan operasi mata



sebesar 95% kepada konsumen yaitu asas manfaat bagi konsumen, nol persen kerugian;



lik



Pihak menyatakan akan menanggapi dalam kesimpulannya masing-masing;



Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil bantahannya dalam



1. Ahli



dr.



MUH.



FIRMANSYAH,



dibawah



ep



menerangkan:



ub



perkara ini, Tergugat I mengajukan Ahli sebagai berikut:



ka



sumpah



pada



pokoknya



ah



 Bahwa PERDAMI merupakan salah satu bagian dari Ikatan Dokter (IDI,



yang



tugas



R



Indonesia



pengembangan keilmuan dan



dan



wewenangnya



adalah



untuk



membantu pelayanan dalam bidang



on



Halaman 60 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



kesehatan;



es



m



ah



Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut diatas Para



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Bahwa PERDAMI pernah menerima surat dari IDI yang merupakan pengaduan dari Tatok Purwanto;



ng



 Bahwa 1 – 2 minggu memanggil Dr. Moestidjab, yang kemudian dalam pertemuan itu dihadiri ketua I dan II, dan beberapa Ahli;



gu



 Bahwa dalam pertemuan itu tersebut disebutkan kronologis dari pasien,



A



prosedur tindakan medis, pembedahan katarak, ada pendarahan;



 Bahwa pada operasi kedua diketahui lepasnya jala-jala pembuluh dara di belakang retina;



ub lik



ah



 Bahwa menurut PERDAMI apa yang dilaukan oleh DR. MOESTIDJAB sudah sesuai prosedur, dan tidak ada pelanggaran etik;



am



 Bahwa hasil pertemuan tersebut sudah dilaporkan ke IDI 1 (satu) mingu setelahnya;



ah k



ep



 Bahwa pada operasi I, katarak yang utuh dibagi menjadi beberapa fragmen, pecahan dari katarak tersebut dihisap oleh mata;



In do ne si



R



 Bahwa Ahli tidak tahu mengenai ketentuan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2) huruf e, Pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor



A gu ng



Indonesia



290/MENKES/PER/III/2008



Tentang



Tindakan Kedokteran;



Persetujuan



 Bahwa menurut Ahli Penjelasan kepada Pasien, harus diberikan dengan jelas, lengkap dan termasuk implikasi-implikasinya;



 Bahwa dalam pertemuan di PERDAMI tidak pernah ditanyakan oleh



lik



informasi yang LENGKAP, JELAS, dan DIMENGERTI oleh Penggugat dengan bahasa yang sederhana;



 Bahwa apabila seorang Dokter tidak memberikan Penjelasan yang



ub



m



ah



Peserta Rapat apakah Tergugat I telah menjelaskan atau memberikan



lengkap dan jelas kepada Pasien, adalah tidak tepat;



ep



ka



 Bahwa sekitar 6% (enam persen) operasi katarak mengalami capsule belakang robek atau rupture capsule posterior, karena usia tua;



dihindarkan terjadi capsule belakang robek atau rupture capsule



on



Halaman 61 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



posterior;



es



R



ah



 Bahwa pada usia pasien yang semakin tua, seringkali tidak bisa



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 61



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



 Bahwa harus dilakukan diagnosa terlebih dahulu sebelum melakukan operasi katarak, apakah dari segi usia, kebutuhan tertentu seperti daging



ng



lensa yang lengket dengan katarak, sehingga perlu dilakukan diagnosa terlebih dahulu;



gu



 Bahwa seharusnya informasi dan diagnosa seperti itu harus dilakukan



A



oleh setiap Dokter;



Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut, Kuasa



ah



kesimpulan masing-masing;



ub lik



Penggugat dan Kuasa Para Tergugat menyatakan akan menanggapi dalam



Menimbang, bahwa dalam perkara ini Turut Tergugat tidak mengajukan



am



Saksi, meskipun telah diberi kesempatan untuk itu;



Menimbang, bahwa pada akhir pemeriksaan perkara ini, Penggugat dan Tergugat



telah



mengajukan



kesimpulannya



masing-masing



ep



ah k



Para



pada



persidangan tanggal 08 Januari 2020 yang selengkapnya sebagaimana



In do ne si



R



terlampir dalam Berita Acara Sidang namun untuk Turut Tergugat dalam perkara ini menyatakan tidak mengajukan kesimpulan meskipun telah diberi kesempatan



A gu ng



untuk itu;



Menimbang, bahwa pada akhirnya para pihak yang berperkara



sama-sama menyatakan tidak akan mengajukan sesuatu lagi dan mohon putusan;



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala



bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;



lik



mutandis harus dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan serta merupakan



ub



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA A. Dalam Eksepsi:



ep



Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam jawabannnya telah mengajukan Eksepsi, sebagai berikut:



on



Halaman 62 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



es



Gugatan Prematur



R



DALAM EKSEPSI



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang perkara ini secara mutatis



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



1. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat jika Tergugat I telah melakukan



perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365



ng



KUPerdata, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku sebagaimanadimaksud dalam pasal 45



gu



UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran jo. Pasal 7 ayat 1, pasal



A



8 ayat 2 serta pasal 9 Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/20o0 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran tetapi tindakan yang dilakukan Tergugat I adalah merupakan masalah tindakan medis sesuai dengan Standar yang



ub lik



ah



ditetapkan oleh peratuan perundangan undangan;



2. Bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat merupakan masalah



am



tindakan medis, maka terlebih dahulu dibuktikan adalah ,apakah benar jika Tergugat I telah melakukan kesalahan profesional dalam melakukan



ah k



ep



tindakan medis sesuai dengan standar porfesi Medis;



3. Bahwa jika terbukti, adanya tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I,



In do ne si



R



maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran standar profesi medis oleh Majelis Kehormatan etik Kedokeran Indonesia Ikatan



A gu ng



Dokter Indonesia , yang telah dilaporkan oleh Penggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia;



4. Bahwa laporan Penggugat kepada Ikatan Dokter Indonesia, kemudian



dimintakan pandangan kepada Persatuan Dokter Sepesialis Mata Indonesia



dan Tergugat I pun telah hadir memenuhi panggilan hingga saat ini Majelis



lik



Tergugat I yang diduga telah melakukan pelanggaran etik;



5. Bahwa sesuai dengan Pandangan dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia Cabang Jawa Timur, dalil-dalil gugatan Penggugat, jika dalam



ub



melakukan tindakan kedokteran, tersebut Tergugat



telah melakukan



ep



tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;



6. Bahwa dengan mendasarkan hal hal tersebut, membuktikan jika gugatan



ah



ka



m



ah



Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, tidak pernah menghukum kepada



on



Halaman 63 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



M



diterima;



ng



prematur, sehingga gugatan Penggugat harus dinayatakan tidak dapat



es



R



Penggugat tentang perbuatan melangggar hukum, sebagai gugatan yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Gugatan obscuur libel/tidak jelas



1. Bahwa dalam gugatannya sebagaigugatan yang tidak jelas, karena disatu



ng



sisi, mendalikan, jika Tergugat telah membuat surat pernyataan tanggal 14



Januari 2017, disisi lain, telah melanggar pasal 45 Undang-undang No. 29



gu



tahun 2004 dan bertentangan dengan nilai-nilai kepantasan dalam tata cara



A



pergaulan masyarakat, tetapi disisi lain lagi, karena Tergugat



tidak



memberikan penjelasan secara lengkap tindakan medis; Dengan tidak



konsistennya dalil gugatan Penggugat, maka gugatan



ub lik



ah



Penggugat menjadi keliru terhadap subyeknya;



2. Bahwa dalam gugatannya yang ditujukan kepada Tergugat II pada poin 6



am



mendalilkan jika Tergugat II sebagai Rumah Sakit, adalah sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas, karena Tergugat II, bukanlah sebagai Rumah sakit



ah k



ep



yang tunduk pada undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah sakit; Sesuai dengan perijinan yang dimiliki , maka Tergugat II adalah KLINIK



In do ne si



R



yang tunduk pada aturan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2014, tentang Klinik;



A gu ng



Klinik adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan /atau spesialistik;



Dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat II sebagai keliru, sehingga gugatannya hraus dinyatakan tidak dapat diterima;



3. Bahwa oleh karena kedudukan Tergugat II bukan sebagai rumah sakit,



lik



dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana



ub



ditentukan dalam Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, adalah berbeda dengan kewajiban pada Klinik;



ep



Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya, jika gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.



on



Halaman 64 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



es



Dalam Konpensi :



R



Dalam Pokok Perkara :



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



tetapi sebagai Klinik namun digugat sebagai rumah saksit, sehiggga



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tergugat



I



menolak



R



1. Bahwa



dalil-dalil



Penggugat,



diakuikebenarannya dalam jawaban pokok perkara ini;



kecuali



yang



Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan



ng



2. Bahwa tidak benar jika



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



hukum dan merugikan sebagai akibat tindakan medis, karena hingga saat



gu



ini Tergugat I, tidak pernah dipersalahkan telah melanggar kodek etik yang telah diputus Majelis Kehormatan etik Kedokteran Indonesia;



A



3. Bahwa benar Penggugat adalah pasien, sehingga kedudukannya adalah antara pasien dan dokter, sedangkan Tergugat II, bukanlah Rumah sakit,



ub lik



ah



tetapi hanya merupakan Klinik yang telah mendapatkan izin resmi dari pihak yang berwenang;



am



4. Bahwa tidak benar jika operasi mata kiri sebagai gagal operasi, justru hal itu Tergugat hentikan, mengingat adanya pendarahan yang disebabkan



ah k



ep



lemahnya serat pemegang lensa (zonnular weakness) yang menyebabkan terjadi vitreus (terjadinya materi inti lensa masuk badan kaca,) sehingga



In do ne si



Bahwa



R



operesi dihentikan demi kepentingan pasien; tindakan berikutnya adalah pemeriksaan USG dan didapatkan



A gu ng



kekeruhan badan kaca dan terdapat fragmen inti lensa, kemudian pasien dirujuk ke Rumah sakit Dr.Soetomo (turut Tergugat);



Bahwa pada tanggal 10 Mei telah dilakukan operasi vitrektomi (pembersihan badan kaca) di turut Tergugat, tetap sebelum operasi dilaksanakan, Penggugat mengalami pendarahan operasi dihentikan; Pada tanggal 11 Mei 2016 Penggugat



lik



ah



Tergugat) dan Tergugat I memberikan rujukan kepada Dr.Ong Sze Guan (singapura);



ub



m



Bahwa Tergugat II tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Singapore National Eye Centre, tetapi telah memberikan rekomendasi Dr.Wong Jun Shyan, bahkan hasilnya pun tidak pernah



ep



ka



kepada



R



tidak tahu secara pasti;



5. Bahwa benar Tergugat I pernah membuat pernyataan tertanggal 14 Januari 2017, sebagai pengakuan bersalah, karena pernyataan tersebut bukanlah



on



ng



Halaman 65 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



diinformasikan kepada Tergugat I maupun Tergugat II, sehingga Tergugat I



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



pulang dari Rumah sakit (turut



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pengakuan atas kesalahan tindakan medis



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



, apalagi Penggugat telah



memeriksakan kepada pihak Singapore National Eye Centre, sehingga



ng



penyebab dari gagalnya operasi katarak bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I atau Tergugat II;



gu



Surat pernyataan tanggal 14 januari 2017bukanlah pengakuan kesalahan



dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut , sehingga Tergugat



ah



Penggugat;



am



Dengan



adanya



pemberian



bersedia memberikan tali asih kepada



ub lik



A



medis melainkan atas permintaan kuasa Penggugat, agar permasalahannya



tali



asih



dari



Tergugat



I



kepada



Penggugat,melalui kuasanya dan Penggugat melalui kuasanya



berjanji



dengan menyatakan selesai dan tidak akan ada tuntutan hukum lagi;



ah k



ep



Dalam pembuktian nanti Tergugat I akan membuktikan, jika Penggugat telah memberikan uang tali asih dari Tergugat I, melalui kuasanya dan pihak



In do ne si



R



ketiga dengan cara tranfer;



Dengan adanya pemberian uang dari Tergugat I kepada Penggugat melalui



A gu ng



kuasanya, Tergugat I, mengira masalah telah selesai;



6. Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil Penggugat berkaitan dengan peristiwa hukum yang didalilkan Penggugat



sebagai perbuatan melanggar hukum



dan merugikan Penggugat, karena segala tindakan Tergugat I sebagai dokter , sama sekali tidak melakukan kesalahan profesional dan sudah melakukan tindakan medis sesuai dengan standar profesi medis;



lik



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2016 Penyeleneggaraan



Pelayanan



Pelayanan Kesehatan;



Kesehatan



ub



tentang



Mata



di



Faslitas



ep



7. Bahwa tidak benar Tergugat I tidak memberikan penjelasan secara lengkap tentang tindakan Medis yang dilakukan kepada pasien, bahkan sebelum



ah



ka



m



ah



Tergugat I telah melaksanakan pelayanann yang telah diatur dalam



on



Halaman 66 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



diberikan penjelasan serta membuat persetujuan dengan menandatangani



es



R



dilakukan tindakan medis, terlebih dahulu pasien dan atau keluarganya



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



surat persetujuan setelah mendapatkan keterangan juga akibat yang mungkin terjadi;



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tentang faedah dan



ng



Dengan demikian tidak benar jika Tergugat I tidak melaksanakan ketentuan Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



gu



290/Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran:



A



8. Bahwa tidak benar, jika Tergugat I telah melakukan tindakan kurang hati-hati pada operasi tanggal 28 April 2016, karena sesuai dengan hasil



Rekomendasi yang dilakukan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia



ub lik



ah



Cabang Jawa Timur, berpendapat bahwa tindakan Tergugat I dalam melakukan tindakan medis terhadap Penggugat sesuai dengan prosedur



am



yang berlaku;



Dengan demikian terbukti, jika gugatan Penggugat sebagai gugatan yang



ah k



ep



Prematur, mengingat tindakan medis yang dilakukan oleh Tergugat I , tidak bertentangan dengan peraturan perudangan yang berlaku maupun tidak



In do ne si



R



bertentangan dengan etika sebagaimana ketentuan Kode etik kedookteran Indonesia yang dibuktikan dengan putusan pelanggaran kode etik



A gu ng



kedokteran;



9. Bahwa Penggugat pun melaporkan tindakan medis yang dilakukan oleh



Tergugat I, kepada Majelis Kehormatan Etik kedokteran Indonesia (MKEK), tetapi higga saat ini Tergugat I tidak terbukti melakukan pelanggaran Etik;



10. Bahwa oleh karena Tergugat I, tidak melakukan pelanggaran etik dan tidak



melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak juga merugikan



sejumlah Rp.260.689,917 (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan sembilan ratus tujuh belas rupiah) sangat tidak



beralasan dan harus ditolak;



ub



m



puluh sembilan ribu



ep



ka



Demikian juga dengan tuntutan ganti immateriil sebesar Rp.8.000.000.000,-



R



ditolak;



11. Bahwa demikian juga permohonan sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Raya Jemursari No. 108 Surabaya, oleh karena Tergugat II



on



ng



Halaman 67 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



(delapan milyard rupiah) karena sangattidak beralasan, sehingga harus juga



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



lik



ah



Penggugat sebagai akibat tindakan medis, maka tuntutan kerugian materiil



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat, maka sangat tidak beralasan jika permohonan sitanya harus dinyatakan



ng



ditolak;



12. Bahwa tuntutan Penggugat tentang uang dwangsom, setiap hari sebesar



gu



Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sangat tidak berasalan, karena perbuatan



A



pokok yang dituduhkan sebagai perbuatan melanggar hukum, tidak terbukti, sehinggga tuntutan dwangsom harus dinyatakan diotolak;



Bedasarkan hal-hal tersebut diatas Tergugat I dan Tergugat II mohon agar Ketua



ub lik



ah



Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memutuskan : 1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;



am



2. Menyatakan ,menolak gugatan Penggugat atau gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa



terhadap



Eksepsi



ep



ah k



Menimbang,



Para



Tergugat



tersebut,



Penggugat didalam Repliknya telah menyangkal yang pada pokoknya



bahwa



selanjutnya



A gu ng



Menimbang,



Majelis



mempertimbangkan ekesepsi sebagaimana dibawah ini;



In do ne si



ditolak seluruhnya;



R



menyatakan bahwa Eksepsi tersebut tidak berasalan hukum oleh krnya harus



Hakim



akan



Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II yang



menyatakan gugatan Penggugat Prematur dan tidak jelas Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: a. Bahwa terhadap Eksepsi gugatan Penggugat Prematur:



lik



ah



Setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama Materi gugatan, apa



yang diuraikan dalam bagian posita maupun yang dituntut pada bagian



ub



sehingga gugatan a quo tidaklah kabur;



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa eksepsi Tergugat I dan Tergugat II harus dinyatakan



R



ditolak seluruhnya;



on



Halaman 68 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



es



B. DALAM POKOK PERKARA:



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



petitium telah jelas dan terang tentang Perbuatan Melawan Hukum



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa adapun maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;



ng



Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang dipertimbangkan dalam Eksepsi sepanjang relevan, dianggap



gu



telah turut dipertimbangkan dan dianggap satu kesatuan yang bulat dan untuk dalam pertimbangan pokok perkara ini;



A



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan



seksama surat gugatan Penggugat dan jawaban dari Para Tergugat, maka pada



ub lik



ah



hakikatnya secara substansial bertitik tolak kepada dilakukannya operasi mata kiri Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat I di Klinik Mata Surabaya



am



(Tergugat II) yang mana hasil operasi yang dilakukan Tergugat I tersebut telah gagal:



ah k



ep



- Bahwa operasi katarak pada tanggal 28 April 2016 Penggugat memperoleh penjelasan seolah-olah tidak terjadi masalah Namun ternyata Tergugat I



In do ne si



R



menyatakan akan dilakukan operasi Kedua di Rumah Sakit Graha Amerta (Turut Tergugat) karena alat di Rumah Sakit Mata Jemursari/Klinik Mata



A gu ng



Surabaya tidak memadai dan tidak lengkap seperti alat medis di Rumah Sakit Graha Amerta;



- Pada tanggal 9 Mei 2016 Penggugat menjalani operasi di tempat Turut



Tergugat (Graha Amerta) sampai sekitar pukul pukul 15. 00 WIB dan Penggugat telah dipindahkan ke kamar rawat inap semula tanpa diberi



lik



- Bahwa setelah Penggugat sadar dari pengaruh obat Penggugat merasakan mata kiri sakit dan nyeri sekali, tapi karena dibalut dengan perban,



ub



Penggugat tidak mengetahui apa terjadi di terhadap mata kiri Penggugat tersebut;



ep



- Bahwa akhirnya anak Penggugat bertemu dengan Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan bahwa operasi tadi pagi tidak jadi dilanjutkan karena ada



ah



ka



m



ah



penjelasan apapun;



R



pendarahan mungkin akibat diabetes akut yang Penggugat derita, dan alat



es on



Halaman 69 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



medis yang kurang memadai untuk menanganinya;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



- Bahwa pasca operasi mata kiri Penggugat yang dilakukan Tergugat I dari tanggal 9 Mei 2016 sampai tanggal 9 Mei 2016 sampai tanggal 11 Mei 2016



ng



telah gagal, Penggugat pada tanggal 16 mei 2016 pergi ke Singapura Nasional Eye Center untuk untuk berkonsultasi;



gu



- Bahwa pada tanggal 12 Juni 2016 Tergugat I memberikan rujukan tertulis



untuk perawatan mata kiri Penggugat dan memberi rekomendasi kepada Dr.



A



WONG JUN SHYAN, konsultan dokter spesialis mata dan operasi mata Internasional Spesialis Eye Center (ISEC) di Kuala Lumpur Malaysia;



ub lik



ah



- Bahwa Penggugat dan keluarga merasa terkejut setelah membaca surat rujukan tersebut disebutkan sebagai berikut:



am



“Saya merujuk pasien saya, Bapak TATOK POERWANTO (TL : 30-08-39) mendatangi klinik saya dengan robek pada kapsul belakang (posterior



ah k



ep



capsule rupture) selama Phacoemulsificaiton (operasi pengangkatan katarak modern) pada mata kirinya seminggu yang lalu, Saya telah



In do ne si



R



mengoperasi PPV untuk mengangkat pecahan inti yang Tertinggal tetapi saya kesulitan karena lepasnya koroid (choroidal detachment) dan terjadi



A gu ng



pendarahan vitreus dari retro Iris (selaput pelangi) pada temporal side”;



- Bahwa yang menjadi kekecewaan Penggugat adalah mengenai dikatakan



Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II dalam keadaan robek pada kapsul belakang selama operasi pengangkatan katarak modern pada



mata kiri Penggugat sehingga seminggu yang lalu, padahal dengan jelas



bahwa Penggugat mendatangi Tergugat I di tempat Tergugat II belum dalam



lik



mendatangi Tergugat 1 dan Tergugat II dalam keadaan belum dilakukan



ub



operasi dan tidak dalam keadaan pendarahan maupun robek;



- Bahwa karena rasa sakit dan nyeri pada mata kiri Penggugat, Penggugat memutuskan melanjutkan proses pemeriksaan dan perawatan mata kiri



ep



Penggugat ke pusat mata Nasional Singapura, bukan ke konsultan dokter



- Bahwa pada tanggal 16 Mei 2016, saat Penggugat mendatangi Singapore National Eye Centre, Singapura, dan menemui Profesor ANG CHONG LYE,



on



ng



Halaman 70 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



R



spesialis mata di Kuala Lumpur Malaysia;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



keadaan robek pada kapsul belakang karena mata kiri Penggugat pada saat



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia FRCS,



FRCOphth



R



MBBS,



serta



dilakukan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pemeriksaan



menggunakan B-scan dan Ultrasonography (USG);



termasuk



ng



- Bahwa dalam laporan medis untuk menggugat tanggal 24 Agustus 2016 oleh Profesor ANG CHONG LYE, menyebutkan sebagai berikut:



gu



“Saya bertemu dengan Bapak ini pada tanggal 16 Mei 2016. Beliau telah



A



melakukan operasi katarak mata kanan dengan lancar tiga tahun yang lalu



dan mata kananya dapat melihat dengan baik. Mata kirinya baru saja



dioperasi (28/4/16) dan operasi pertama mengakibatkan robeknya kapsul



ub lik



ah



belakang (posterior capsule) dan beralihnya (dislokasi) di beberapa fragmen lensa sampai ke rongga vitreous (vitreous cavity) dan juga



am



beberapa fragmen lensa yang ada di bilik depan (anterior chamber). Operasi kedua (11/5/16) dilakukan untuk mengangkat fragmen-fragmen



ah k



ep



lensa dan dengan menanamkan lensa intraocular. Namun masih ada pendarahan selama operasi kedua dan operasi tersebut tidak sempurna.



In do ne si



R



Dia menemui saya lagi menanyakan apakah masih ada prosedur-prosedur selanjutnya yang mungkin dapat dilakukan. Pemeriksaan yang sistematik bahwa



dia



A gu ng



menunjukkan



menderita



diabetes



dan



diabetesnya sudah dirawat dengan insulin”;



hipertensi



dan



“Kesimpulannya, pasien ini mengalami operasi katarak kiri yang sangat rumit



yang



menyebabkan



adanya



sisa



fragmen-fragmen



lensa,



pendarahan pada vitreous haemorrhage, corneal edema yang benar-benar parah dan selanjutnya retinal detachment disertai dengan suprachoroidal



lik



Virectomy Pars Plana untuk mengangkat sisa fragmen-fragmen lensa dan



ub



penggabungan retina. Namun prognosis mengenai penglihatannya masih buram”;



ep



- Bahwa Pada tanggal 19 Desember 2016, Profesor ANG CHONG LYE, MBBS, FRCS, FRCOphth, telah memberikan Keterangannya lebih lanjut dilakukan



Pemeriksaan



kepada



Penggugat



di



SINGAPORE



R



setelah



NATIONAL EYE CENTRE (SNEC), yang dituliskannya dalam laporan medis



on



Halaman 71 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



menyebutkan beberapa keterangan sebagaimana pada bukti P7 yang telah



es



ah



ka



m



ah



hemorrhage. Upaya penyelematan pelepasan retina dilakukan operasi



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diterjemahkan oleh penterjemah tersumpah di Lugas Lounge Centre Surabaya 19 Januari 2017 oleh Dra. Nurjanah Taufiq ditandatangani (Bukti



ng



surat P7 terjemahan) surat Bukti P7 tersebut juga telah diterjemahkan dalam



bahasa Indonesia oleh Biliton Translation Centre Jl. Biliton No.45 Surabaya



gu



yang ditandatangani oleh Dwi Trisetya Susantri, Surabaya 21 Juni 2019;



Menimbang, bahwa dari uraian gugatan Penggugat tersebut Penggugat



A



berkesimpulan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena akibat gagalnya operasi katarak mata ini Penggugat sehingga



ub lik



ah



mengakibatkan Penggugat tidak bisa melihat dengan mata kirinya Penggugat tersebut disebabkan karena kelalaian Tergugat I yang melakukan operasi mata



am



kiri Penggugat di Klinik Mata Surabaya/Tergugat II maupun di Graha Amerta (Turut Tergugat);



ah k



ep



Menimbang, bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil yaitu pengeluaran biaya biaya



In do ne si



R



sebesar Rp.260.689.917,- (dua ratus enam puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah) dan kerugian immateriil



A gu ng



sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah); Menimbang,



bahwa



sedangkan



menurut



Para



Tergugat



dalam



jawabannya yang pada pokoknya menyatakan bahwa Tergugat I dalam menjalankan



profesinya



telah



sesuai



Prosedur



yang



ada



sesuai



Undang-Undang atau peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga Tergugat I



lik



sekali tidak melakukan kesalahan profesi dan sudah sesuai dengan standart profesi medis maupun Pelanggaran etik;



ub



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ketentuan Pasal 163 HIR, Majelis menetapkan beban pembuktian kepada kedua belah



ep



pihak yang berperkara;



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Kuasa



P-69 yang mana bukti tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan



on



ng



Halaman 72 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



gu A



es



R



Penggugat mengajukan bukti-bukti Surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



dalam melakukan tindakan operasi terhadap mata kiri Penggugat tersebut sama



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



bermaterai cukup kecuali Bukti P-16, P-46 sampai dengan P-58, P-67, P-68, P-69 tidak diajukan Surat Aslinya;



ng



Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut Kuasa Penggugat juga mengajukan 2 (dua) Orang Saksi dan 1 (satu) Orang Ahli yang keterangan



gu



selengkapnya seperti dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan



A



termuat dalam putusan ini;



Menimbang, bahwa Tergugat I untuk membantah dan mendukung



dalil-dalil jawabannya telah mengajukan bukti-bukti surat diberi tanda T.I-1



ub lik



ah



sampai dengan T.I-19 bukti-bukti surat mana telah dicocokkan dengan surat aslinya dan bermaterai cukup, kecuali bukti surat T.I-17.a dan T.I-17.b tidak



am



diajukan Surat Aslinya sedangkan T.II mengajukan bukti surat diberi tanda T.II-1 sampai dengan T.II-6, bukti-bukti surat tersebut telah dicocokkan dengan surat



ep



ah k



aslinya dan bermaterai cukup kecuali bukti surat bertanda T.II-1.a dan T.II-5



In do ne si



bertanda TT-1;



R



tidak diajukan Surat Aslinya, sedangkan Turut Tergugat mengajukan bukti surat



Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut diatas, Tergugat I telah



A gu ng



mengajukan 1 (satu) Orang Ahli;



Menimbang, bahwa dari uraian gugatan pokok Penggugat dan jawaban



Para Tergugat, bukti-bukti surat dan keterangan Saksi-saksi dan Ahli yang diajukan oleh kedua



belah pihak, Majelis Hakim akan



meneliti dan



mempertimbangkan petitum surat gugatan Penggugat, sebagai berikut;



lik



meneliti dan memeprtimbangkan gugatan Penggugat angka 2, yaitu:



“Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan



ub



Melawan Hukum”;



Menimbang, bahwa dari versi Hukum sebagaimana yang didalilkan oleh



ep



Penggugat dan Para Tergugat tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan adalah: 1. Apakah operasi mata kiri Penggugat yang ditangani oleh Tergugat I di



ah



ka



m



ah



Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim terlebih dahulu akan



telah sesuai ketentuan hukum atau telah sesuai dengan standart



on



Halaman 73 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



operasi prosedur dan sesuai dengan etik yang ada atau tidak;



es



R



Klinik Mata Surabaya (Tergugat II) dan Graha Amerta (Turut Tergugat)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2. Tentang eksistensi adanya Perbuatan Melawan Hukum;



Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T.I-1 berupa surat dari kamar



ng



operasi tertanggal 28 April 2016 mulai jam 09.50 WIB sampai dengan selesai jam 10.40 WIB, telah dilakukan operasi No.Reg: 0703258 atas nama



gu



Penggugat;



Menimbang, bahwa bukti T.I-2 berupa surat Persetujuan Pembedahan



A



atas nama Penggugat tertanggal 28 April 2016 di Klinik Mata Surabaya



(Tergugat II) oleh Dokter Klinik Mata Surabaya Tergugat I yang menyatakan keberatan



dilakukan



pembedahan



setelah



mendapat



ub lik



ah



tidak



keterangan



secukupnya tentang faedah dan juga akibat yang mungkin akan terjadi



am



karenanya;



Menimbang, bahwa bukti T.I-3 berupa data Perawatan atas nama



ah k



ep



Penggugat sejak pertama kali sampai terakhir yang diantaranya tercatat sebagai pasien Tanggal 27 Februari 2001, dan pada No.5 tercatat pada Tanggal 4



In do ne si



R



Agustus 2007 telah dilakukan Operasi Katarak mata kanan dengan tekhnik fakumulsifikasi dengan hasil baik tanpa komplikasi di Klinik Mata Surabaya



A gu ng



(Tergugat II), selanjutnya pada catatan No.6 pada Tanggal 21 Januari 2016 persiapan operasi mata kiri karena virus mata kiri semakin menurun 6/8,5 kadar



gula harus diturunkan (ada diabetes militus), selanjutnya catatan No.7 pada Tanggal 28 April 2016 dilakukan operasi mata kiri (yang hasilnya bermasalah),



selanjutnya dalam kesimpulan disampaikan bahwa operasi katarak mata kanan



lik



Tanggal 28 april 2016 selama 9 Tahun ditempat yang sama (Klinik Mata



Surabaya) dimana mata kanan dengan hasil baik tanpa gangguan apa-apa dan



ub



yang bersangkutan merasa puas terhadap operasi mata kanannya; Menimbang, bahwa bukti T.I-4 berupa Surat dari Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia cabang Jawa timur tertanggal 22 Maret 2017 perihal



ep



ka



m



ah



Tanggal 4 Agustus 2007 sampai dengan operasi mata kiri dilakukan pada



permintaan pandangan profesi dari Perdami Cabang Jawa Timur oleh Ikatan



No.064/IDI/Sby/Sek/III/2017 yang mana Perdami telah mengadakan rapat pada



on



Halaman 74 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



hari Jum’at Tanggal 17 Maret 2017 dengan mengumpulkan data-data berupa:



es



R



Dokter Indonesia Cabang Surabaya dengan Suratnya tanggal 7 Maret 2017



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 74



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



1. Kronologi kejadian;



2. Standart Operasional Perdami;



ng



3. Kelengkapan Persyaratan sebagai DPJP;



4. Penjelasan dari Tergugat I Dr. R. MOESTIDJAB, SP.M (K) tentang



gu



indikasi operasi, tindakan yang dilakukan dan komplikasi yang terjadi;



A



Sehingga dari kejadian yang dilakukan oleh Perdami berpendapat bahwa



yang bersangkutan (Tergugat I) telah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa Penggugat untuk mendukung dalil gugatannya tersebut mengajukan bukti-bukti yaitu Bukti P-3, P-4, P-5, P-6, dan P-7



am



bukti-bukti surat mana telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang pada pokoknya bukti-bukti surat tersebut merupakan bukti bahwa telah dilakukan



ep



ah k



perawatan dan tindakan lanjutan atas tindakan operasi mata kiri Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat I di Klinik Mata Surabaya (Tergugat II) dan Graha



In do ne si



R



Amerta (Turut Tergugat);



Menimbang, bahwa bukti Surat tertanda P-8 berupa Surat dari Tergugat



A gu ng



I atas nama pribadi dan atas nama Tergugat II menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak diharapkan yang menimpa Penggugat pada



operasi mata kirinya Tanggal 28 April 2016, dan Tergugat telah berusaha



semaksimal mungkin untuk mengatasi sesuai prosedur yang berlaku, berlanjut



dengan operasi pembiusan umum di RSUD. Dr. Soetomo (Graha Amerta)



lik



Menimbang, bahwa bukti P-9 sampai dengan P-55 berupa Bukti



pengeluaran biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama



ub



perawatan baik di Klinik Mata Surabaya maupun di Rumah Sakit mata di Singapura (Singapore National Eye Centre);



Menimbang, bahwa bukti Surat P-56 berupa Salinan Putusan



ep



ka



m



ah



Tanggal 10 Juli 2016 juga masih belum mendapatkan hasil yang diharapkan;



Pengadilan Negeri Surabaya No.76/Pdt.G/2017/PN.Sby., yang pada amarnya



bahwa



bukti



surat



P-57



berupa



Salinan



Putusan



on



Halaman 75 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



Pengadilan Tinggi Surabaya No.616/Pdt.G/2017/PT.Sby., dalam perkara antara



es



Menimbang,



R



menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 75



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



P. Moestijab sebagai Pembanding dengan TATOK POERWANTO sebagai terbanding yang dalam amar putusannya, menguatkan putusan Pengadilan



ng



Negeri Surabaya;



Menimbang, bahwa sedangkan bukti P-58 berupa resume medis dari



gu



RSUD Dr. Soetomo Surabaya atas nama Pasien TATOK POERWANTO (Penggugat) sedangkan bukti P-59 sampai dengan P-64 berupa Slip Gaji



A



Penggugat yang bekerja di PT. Ubical Offset Printing Surabaya dengan jabatan sebagai Pegawai;



ub lik



ah



Menimbang, bahwa bukti Surat P-65 berupa Surat Pensiun Dini dari PT. Ubical Offset Printing Surabaya karena keterbatasan fisik penglihatan yang



am



dialami Penggugat sedangkan bukti Surat P-66 berupa bukti slip gaji PAMUJI dari Penggugat;



ah k



ep



Menimbang, bahwa sedangkan bukti P-68, berupa foto-foto Penggugat tanpa keterangan, sedangkan P-69 berupa pamflat/reklame tentang penyakit



In do ne si



R



katarak dapat disembuhkan dengan jalan operasi; Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang telah diajukan oleh Penggugat



A gu ng



dan keterangan Saksi serta pendapat Ahli yang dikemukakan di persidangan



Majelis tidak memperoleh bukti yang yang dapat mendukung dalil-dalil gugatan pokok Penggugat, sedangkan bukti-bukti surat dan keterangan Ahli yang diajukan oleh Tergugat diperoleh Fakta bahwa Tergugat I dalam melakukan



tindakan operasi mata kiri Penggugat yang menderita Katarak telah sesuai



mempertimbangkan



bahwa apakah



selanjutnya eksistensi



Majelis



Perbuatan



ub



Menimbang,



lik



maupun setelah dilakukan tindakan;



Hakim



Melawan



akan Hukum



sebagaimana dalil-dalil gugatan Penggugat dapat dibuktikan atau sebaliknya;



ep



Menimbang, bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum terdiri dari:



ka



m



ah



dengan prosedur yang berlaku, baik sebelum dilakukan tindakan operasi



ah



- Adanya perbuatan;



R



- Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum;



es on



Halaman 76 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



- Harus ada kesalahan si pelaku;



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 76



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



- Harus ada hubungan sebab dan akibat (causalitas) antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut;



ng



Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelsi



Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur



gu



Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, sedangkan Tergugat I



dalam melakukan tindakan medis berupa operasi katarak mata kiri Penggugat



A



telah sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana dari Bukti Surat bertanda T.I-1 sampai dengan T.I-4 dan keterangan Ahli yang diajukan



ub lik



ah



dipersidangan;



Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis



am



berkesimpulan bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan pokoknya oleh karenanya Petitum angka 2 haruslah ditolak;



ah k



ep



Menimbang, bahwa oleh karena Petitum pokok angka 2 diatas dinyatakan ditolak maka Petitum-petitum selanjutnya angka 3, angka 4, angka



In do ne si



R



5, angka 6, angka 7, angka 8 dan angka 9 harus pula ditolak seluruhnya; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak,



A gu ng



maka Penggugat harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;



Mengingat, dan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku



khususnya dalam HIR (Stb-1941-1944) Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Tentang Kekuasaan, Kehakiman, Undang-undang Tentang



Peradilan Umum dan Ketentuan Hukum lain yang bersangkutan dengan



DALAM EKSEPSI:



Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;



ub



-



lik



MENGADILI:



DALAM POKOK PERKARA: -



Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;



-



Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar



ep



ka



m



ah



Perkara ini;



Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim



on



Halaman 77 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2020, dengan



es



R



Rp.1.591.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 77



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Susunan Majelis Dwi Purwadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I Wayan Sosiawan, S.H., M.H., dan Mashuri Effendie, S.H., M.H.,



ng



masing-masing sebagai Hakim Anggota dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh



gu



Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Eni Fauzi, S.H.,



M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri oleh



Hakim Ketua Majelis



TTD



TTD



Dwi Purwadi, S.H., M.H



R



ah k



ep



I Wayan Sosiawan, S.H., M.H.



Panitera Pengganti, TTD



lik



Eni Fauzi, S.H., M.H.



ep



Biaya Pendaftaran ....................... : Rp 30.000,00; Biaya Proses (ATK) ..................... : Rp 85.000,00; Biaya Panggilan .......................... : Rp 1.400.000,00; Biaya PNBP Panggilan ............... : Rp 50.000,00; Materai ......................................... : Rp 6.000,00; Redaksi ........................................ : Rp 10.000,00; Surat Kuasa.................................. : Rp 10.000,00; Jumlah : Rp 1.591.000,00; (satu juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)



R



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



ub



Perincian biaya :



on



Halaman 78 dari 78 Putusan Nomor: 415/Pdt.G/2019/PN.Sby



In d



A



gu



ng



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



A gu ng



Mashuri Effendie, S.H., M.H.



es



am



TTD



ub lik



ah



Hakim Anggota,



In do ne si



A



Kuasa Penggugat dan Kuasa Para Tergugat, tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat;



Halaman 78